Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 36 halaman

PUT-001171.99/2026/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Karya Indah Pertiwi · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2020

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-001171.99/2026/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06587/NKEB-CTAWPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terkait SKPKB Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001171.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA INDAH PERTIWI, NPWP 31.763.774.2-442.000, beralamat di Dsn. Sindangmukti RT.004 RW.005, Panumbangan, Kab. Ciamis, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh drh. H. Suwandi jabatan Direktur Utama: Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Argo Ginanjar

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1217/PP/IKH/2024 tanggal 28

Oktober 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026;

2. Nama: Moh. Rifan Maulana

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1062/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026,

3. Nama: Agung Surya Parimana

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1931/PP/IKH/2025 tangga! 24

September 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/KIP-IV/2026 tanggal 10 Apri 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/NIP. 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP.

198309092009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rusli NIP. 19800419 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-5661/PJ.07/2026 tanggal 21 Juli 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 300/PP/BR/2026 tanggal 01 April 2026 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/KIP-11/2026 tanggal 27 Januari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat

(1) huruf b Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat nomor 012/KIP- IX/PEM/2025 tanggal 16 September 2025 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 (Cap Pos tanggal 30 Januari 2026),

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 002/KIP- 11/2626 tanggal 27 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06587/NKEB-CTAWPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Penggugat terkait SKPKB Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024,

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

2. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06587/NKEB- CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 6 Januari 2026 (sesuai Pos Ind resi/kode transaksi nomor 400002026010529848793 tanggal 05-Jan-2026);

3. Terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan,

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh sdr. drh. H. Suwandi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 33 tanggal 26 Agustus 2019,

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat:

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06587/ NKEB-CT/WPJ.09/ 2025 tanggal 31 Desember 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Mengenai Objek Gugatan

1 Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan basil pemeriksaan pajak oleh Tergugat yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis:

2 Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/20/442/24

tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf bUndang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat nomor 012/KIP- IX/PEM/2025 tanggal 26 September 2025 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020 tersebut di alas;

3 Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-06587/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang isinya MENOLAK permohonan Penggugat.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan Gugatan ini adalah koreksi Tergugat yang tidak disetujui oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut,

eee JumlahMenurut

UraianPenggugatTergugatKoreksi Peredaran Usaha / Omzet204.427.820.463 |= Harga pokok penjualan186.766.239.091 | 186.766.239.091]=O| Penghasilan bruto17.661.581.372|17.661.581.372) sg |

penghasilan

Penghasilan netio dalam negeri490.689.666

490.689.666

Penghasilan netto dalam

negeri lainnya

penghasilan dari luar usaha11.239,232)(111.239.232)

| | Biaya Biaya Lain-Lain Lain-Lain Lain| |0

Ba: Jumlah(111.239.232)(111.239.232)

204.048.370.029

202.379.467.592 | 202.379.467.592

Jumlah penghasilan netto450.4342.048.352.8711.668.902.000 Kompensasi kerugian

Penghasilan Kena Pajak379.450.434 |. 2.048.352 |1.668.902.000 PPh Terutang83.479.000ert367.230.440 Pengembalian PPh Pasal 240

| | Jumlah Jumlah PPh PPhTerutang PPhTerutang | |83.479.000450.637.440367.230.440

Kredit Pajak

|

CO Pajak yang Kurang Dibayar

ea

a. Bunga Pasal 13 ayat 2 UU155.118.137

omer ||

Jumlah PPh yang masih522.348.577522.348.577

Penyesuaian Fiskal Positif

Menunut Tergugat:Rp 204.048.370.029

Menurut Penggugat:Rp0

Koreksi:Rp 204.048.370.029

A. Penyesuaian Fiskal Negatif

Menunut Tergugat1. (Rp202.379.467.592)

Menurut Penggugat:Rp0

Koreksi: (Rp202.379.467.592)

bahwa alasan yang mendasari Gugatan atas masing-masing koreksi yang diajukan Gugatan tersebut di atas adathh sebagai berikut:

1. Dasar Koreksi Tergugat (Pemeriksa Pajak)

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Koreksi Fiskal Positif atas harga pokok penjualan dan biaya dari luar usaha. Penggugat dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak| bersedia memperlihatkan sebagian pembukuan atau pencatatan dan bukti-bukti pendukungnya.

Penggugat dianggap tidak memberikan buku besar selama pemeriksaan berlangsung dan hanya memberikan satu rekening atas names Suwandi (Direktur). Sehingga, Tergugat (Tim pemeriksa KPP Pratama Ciamis) tidak dapat menentukan besarnya peredaran usaha yang sebenarnya. Berdasarkan hal tersebut, penghasilan netonya oleh Tergugat dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Dasar Hukum yang digunakan Tergugat:

e Pasal9ayat (1) UU PPh

e Pasal 3 ayat (3) PER-17/PJ/2015

» Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Tanggapan Penggugat/Alasan Penggugat

Penggugat tidak setuju atas hasil pemeriksaan, dengan alasan sebagai berikut:

a. Aspek Formil

1) bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP") s.t.d.i.d. Undang-undang Nomor 6 Tabun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

a) Pasal 1 angka 25:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan Kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Pasal 12:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

d) Penjelasan Pasa1 29 ayat (2) alinea ke-3:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) bahwa ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, menjelaskan bahwa:

a) Pasal 8 huruf c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan:

b) Pasal 92:

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

b. Aspek Material

Kronologi Pemeriksaan Pajak

1) Penggugat (PT Karya Indah Pertiwi) menerima surat pemberitahuan adanya pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020 yang dikirim lewat pos tercatat,

2) Tim Keuangan Penggugat (PT Karya Indah Pertiwi) dibantu konsultan menyerahkan. data - data/ dokumen pendukung yang menjadi dasar penyajian dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Tahun. Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 ke Tergugat (Tim Pemeriksa):

3) Informasi temuan awal dari Tergugat (Tim pemeriksa KPP Pratama Ciamis) menyatakan adanya temuan selisih omset yang dihitung dari perkiraan harga ayam yang terjadi selama Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020:

4) Tim konsultan Penggugat menyanggah perhitungan Tergugat (Tim pemeriksa KPP Pratama Ciamis) dengan memberikan data - data penjualan dan rekening koran, hingga akhimya Tergugat menyetujui untuk nilai besaran Penjualan sudah sesuai dengan laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh tanpa ada koreksi,

5) Tim konsultan Penggugat sempat mengajukan Quality Assurance (QA) ke Kantor Wilayah DJP Jawa Barat | dan hasil QA dikembalikan lagi ke Tergugat (Tim pemeriksa di KPP Pratama Ciamis),

6) Pada Pembahasan Akhir, Penggugat menolak atas basil perhitungan Pajak terutang Tergugat (Tim pemeriksa), dan sudah menyampaikankeberatannya, tapi Tergugat tidak mempertimbangkan tanggapan serta bukti yang &lam pirkan dan tetap mempertahankan hasil penghitungan sebagaimana tertuang dalam SPHP menjadi SKPKB;

7) Tergugat(Tim pemeriksa KPP Pratama Ciamis) menetapkan Penghitungan besaran HPP berdasarkan penghitungan Norma, bukan berdasarkan hasil perhitungan atas pembelian ditambah persediaan awal di kurangi persediaan akhir sebagaimana telah Penggugat sampaikan rinciannya saat proses pemeriksaan:

8) Terhadap perhitungan HPP menggunakan Norma inilah yang menimbulkan Koreksi Fiskal dan memunculkan angka kurang bayar di SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020.

Dasar hukum bantahan koreksi Tergugat

1) Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP") s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

a) Pasal 1 angka 29:

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

b) Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

c) Pasal 28 ayat (7):

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

d) Penjelasan Pasal 28 ayat (7):

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

e) Pasal 29 ayat (3) huruf a:

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan / atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

f) Pasal 29 ayat (3b):

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

g) Pasal 92:

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut "UU PPh") s.t.d.t.d. Undang- undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan. Peraerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa:

a) Pasal 14 ayat (1) s.d. (5):

1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto — untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dart Rp4.800. 000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) botch menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

t

3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Nefo wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

4. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan. Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

5. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan. Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasa 14 ayat (5):

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan: atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti- bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung

dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya

|dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan |Penghasilan Neto.

3) Pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, juga menjelaskan bahwa:

a) Pasal 4 huruf c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i, Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya

bukti,

Bukti yang diperoleh dart pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dart pihak yang tidak independen. Selain independent, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan

|bukti yang diberikan.

|ii, Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/ atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat

validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

Bantahan Penggugat terkait Penetapan Secara Jabatan dalam Penentuan Penghasilan Neto menggunakan Nonna Penghitungan Penghasilan Neto oleh Tergugat

1) Bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak, Penggugat telah memberikan data/ dokumen serta penjelasan/informasi sebagaimana tertuang dalam daftar buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan pada proses pemeriksaan.

2) Bahwa dalam melakukan koreksi/memperoleh temuan, Tergugat harus mengacu pada bukti yang kompeten dan metode yang sesuai. Tergugat memiliki instrumen untuk melakukan pengujian atas data/ dokumen yang dimiliki Penggugat berdasarkan data/ dokumen yang diberikan saat pemeriksaan, SPT Tahunan dan SPT Masa (beserta lampirannya termasuk Laporan Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pembukuan yang dilakukan Penggugat), serta data/informasi lain yang bisa diperoleh dari lawan transaksi Penggugat maupun Pihak Lain.

Sehingga, tidak tepat alasan yang disampaikan. Tergugat bahwa Tergugat tidak dapat menghitung pajak yang seharusnya terutang dan melakukan penetapan secara jabatan.

3) Bahwa ketentuan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum koreksi oleh Tergugat dalam proses pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam dokumen Daftar Temuan Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan adalah Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP.

Ketiga Pasal tersebut sama sekali tidak ada yang mengatur atau memberikan kewenangan bagi Tergugat untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak oleh Tergugat adalah tidak tepat. Penggugat adalah Wajib Pajak Badan dan bukan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sehingga, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto oleh Tergugat justru bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar koreksi oleh Tergugat, yaitu Pasal 29 ayat (3b) UU KUP.

4) Bahwa penggunaan cara lain dalam menghitung peredaran bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU PPh, merupakan satu kesatuan (paket) yang tidak dapat dipisahkan. Ketentuan tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/ PMK.03/ 2018. Sementara, ketentuan tentang Noma Penghitungan Penghasilan Netto diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/ 2015.

5) Pasal 1 PMK 15/PMK.03/ 2018 mengatur sebagai berikut: "Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan: atau

b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/ atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya,

sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain."

6) Fakta bahwa Tergugat tidak melakukan koreksi atau tidak menggunakan cara lain untuk menghitung Peredaran Bruto Penggugat, secara hukum diinterpretasikan sebagai sebuah pengakuan bahwa:

“ Penggugat telah secara patuh menyelenggarakan pembukuan

sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

¥ Dokumen pembukuan dan pendukung yang relevan telah

diperlihatkan dan/atau dipinjamkan selama proses pemeriksaan, sehingga besamya Peredaran Bruto sesuai pembukuan yang dilaporkan telah terverifikasi dan diterima oleh Tergugat sebagai dasar yang sah untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

7) Berdasarkan fakta dan penjelasan hukum yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa tindakan penghitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan oleh Tergugat dengan mendasarkan pada penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) adalah keliru dan bertentangan dengan atau melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Oleh karena itu, koreksi yang didasarkan pada penggunaan NPPN tersebut harus dibatalkan seluruhnya.

8) Penggugat juga telah menyerahkan Sebagian data dalam proses pemeriksaan dan Tergugat dalam temuan awal, menyatakan ada koreksi omset. Fakta tersebut menunjukkan bahwa dengan data

yang disampaikan Penggugat dan data intemal yang dimiliki Tergugat, besamya penghasilan kena pajak dan pajak terutang dapat dihitung dengan cara "biasa", tanpa melalui penghitungan jabatan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

9) Format Surat Ketetapan Pajak yang digunakan Tergugat dan termasuk muatan sanksi administrasi yang tercantum di dalamnya, juga menunjukkan bahwa SKP tersebut tidak dihitung secara jabatan.

10) Penggugat berpendapat bahwa penetapan secara jabatan oleh Tergugat adalah tidak tepat. Penggugat juga berpendapat bahwa perhitungan PPh Terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang disusun clan dilaporkan oleh Penggugat adalah sudah tepat, serta telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang juga sudah dilampirkan pada SPT.

Penggugat juga menyampaikan bahwa perhitungan nilai Penyesuaian Fiskal Positif, dan Penyesuaian Fiskal Negatif yang telah dilaporkan Penggugat adalah sudah tepat dan sesuai data/ dokumen yang ada.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan Penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak:

2. Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang - Undang KUP:

3. Koreksi yang telah dilakukan oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020 tersebut tidak tepat karena tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang benar dan tidak sesuai

dengan bukti-bukti formal maupun materil yang ada,

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06587/ NKEB-CT/WPJ.09/ 2025 tanggal 31 Desember 2025 a quo yang diterbitkan Tergugat atas Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat tidak tepat, karena tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang benar dan tidak sesuai dengan bukti-bukti formal maupun materil yang ada;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan. Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan Penggugat:

3. Mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Tergugat:

Menimbang bahwa sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan : Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-06587/NKEB-

CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Bukti P-2. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan

pajak yang Tidak Benar Kedua nomor 012/KIP-IX/PEM/2025 tanggal 16 September 2025.

Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13

Februari 2024 Tahun Pajak 2020.

BuktiP-4. Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 11 Juni 2012 yang mencantumkan

penandatangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Akta Perubahan Nomor 33 tanggal 26-08-2019 yang mencantumkan

nama penandatangan suratPengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang Tidak Benar sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Daftar data/ dokumen yang dipinjamkan kepada Tergugat selama

proses permohonan pengurangan dan/atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pertama maupun kedua.

a. Bukti Peminjaman dan Pengambalian Buku, Catatan dan Dokumen No PRN-00043/RIKSIS/KPP.0912/2023. Tgl. 18-07-2023

b. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen| No PRN-00044 / RIKSIS/ KPP. 0912 / 2023. Tgl. 10-07-2023|

c. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen No PRN-00044/RIKSIS/KPP.0912/2023. Tgl. 20-03-2023

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus - (Kuasa Hukum) Argo Ginanjar Nomor : 002/KIP-

1V/2026 tanggal 10 April 2026,

Bukti P-8. NPWP KTP, Kartu IKH, BPE SPT an Argo Ginanjar,

Bukti P-9. KEP IKH an Argo Ginanjar Nomor : KEP-1217/PP/IKH/2024 tanggal 28

Oktober 2024:

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus - (Kuasa Hukum) Moh. Rifan Maulana Nomor :

006/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026:

Bukti P11. NPWP KTP, Kartu IKH, BPE SPT an Moh. Rifan Maulana:

Bukti P12. KEP IKH an Moh. Rifan Maulana Nomor : KEP-1062/PP/IKH/2025

tanggal 26 Juni 2025,

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus - (Kuasa Hukum) ) Komang Agung Surya

Parimana Nomor : 004/KIP-IV/2026 tanggal 10 April 2026:

Bukti P-14. NPWP, KTP, Kartu IKH, BPE SPT an Agung Surya Parimana: Bukti P-15. KEP IKH an Agung Surya Parimana Nomor : KEP-1931/PP/IKH/2025

tanggal 24 September 2025,

Bukti P-16. KTP Direktur an drh. H Suwandi,

Bukti P-17. Pakta Integritas direktur an drh. H Suwandi:

Bukti P-18. Pakta Integritas Kuasa Hukum an Argo Ginanjar,

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum an Moh. Rifan Maulana;

Bukti P-20. Pakta Integritas Kuasa Hukum an Agung Surya Parimana,

Bukti P-21. Tanda terima Pengajuan Gugatan dan resi pos ekspedisi pengajuan

gugatan,

Bukti P-22. Matriks sengketa

Bukti P-23. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Mei 2026;| Bukti P-24. Surat Tanggapan Nomor: S-00002/STG-CT/WPJ.09/2026 tanggal 10

Meret 2026,

Bukti P-25. LaporanHasilNomor.LAP-07800/NKEB-

CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025,

Bukti P-26. Surat Tugas:

Bukti P-27. Matriks sengketa:

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor : 002/PENT.KIP/2026 tanggal 18 Mei 2026 : Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Nomor : 004/PENT.KIP/2026 tanggal 2 Juni 2026 : Bukti P-30. Penjelasan Tertulis Nomor : 004/PENT.KIP/2026 tanggal 2 Juni 2026 : Bukti P-31. Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl 030120 Rp. 4.617.500,

Bukti P-32. Dok Sheet Bya Opr Petemak tgl 040120 Rp 7.923.500:

Bukti P-33. Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl 1120 Rp. 4.311.000,

Bukti P-34, Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl 2120 Rp. 2.701.500:

Bukti P-35. Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl. 020120;

Bukti P-36. Dok Sheet Bya Opr Peternak tgl. 030119 Rp 15.193.500:

Bukti P-37. Dok sheet Gaji Karyawan tgl 16119 Rp16.119.000,

Bukti P-38. Dok sheet Gaji Karyawan tgl 2119 Rp18.247.000;

Bukti P-39. Dok sheet Gaji Karyawan tgl 9119 Rp22.438.000,

Bukti P-40. Dok sheet Gaji Karyawan THR:

Bukti P-41. Dok sheet sample biaya ops peternak apit kas cilembang;

Bukti P-42. Dok sheet sample pengeluaran pemeliharaan kendaraan:

Bukti P-43. Sample Dokumen Biaya (Tanggapan Koreksi),

Bukti P-44, SPT Tahunan PPh 2020;

Bukti P-45. Daftar Rincian Biaya Tahun 2020,

Bukti P-46. Tanggapan atas Rincian Koreksi 2020 DJP:

Bukti P-47. Penjelasan tertulis tanggal 23 Juli 2026;

Bukti P-48. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor 002/KIP/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026,

Bukti P-49. Resume Penjelasan Tertulis Akhir,

Bukti P-50. Daftar Sampel data/ dokumen yang telah dimateraikan elektronik: Bukti P-51. Matriks sengketa:

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tanggapan Nomor S-00002/STG-CTAWPJ.09/2026 tanggal 10

Maret 2026;

BuktiT-2 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Mei 2026:

Bukti T-3 Surat Tanggapan Nomor: S-00002/STG-CTAWPJ.09/2026 tanggal 10

Meret 2026:

BuktiT-4 LPK Nomor LAP-07800/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31

Desember 2025,

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Mei 2026;

Bukti T-6 LHP Nomor. LAP-11/RIKSIS/KPP.0912/2024 tanggal 5 Februari 2024: Bukti T-7Tidak Dipenuhi 2020:

Bukti T-8 Peringatan Kedua 2020;

Bukti T-9 Peringatan Pertama 2020;

Bukti T10 Permintaan Peminjaman Dokumen 2020;

Bukti T-11 Rincian Koreksi 2020:

Bukti T-12 Penempatan Koreksi Biaya dan Proyeksi Pembetulan 2020:

Bukti T-13 Berita Acara Pembahasan Akhir 2020;

Bukti T-14 Ikhtisan Hasil Pembahasan Akhir 2020;

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Juli 2026;

Bukti T-16 Lampiran Pentul TG-21 Juli 2026- Tanggapan atas Rincian Koreksi

PPh Badan 2020,

Bukti T-17 Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 28 Juli 2026,

Bukti T-18 Perhitungan PPh yang masih harus dibayar,

Bukti T-19 BA Tidak Dipenuhi 2020;

Bukti T-20 Peringatan Kedua 2020;

Bukti T-21 Peringatan Pertama 2020:

Bukti T-22 Permintaan pinjaman,

Bukti T-23 Ringkasan Koreksi 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06587/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terkait SKPKB Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan 002/KIP-11/2026 tanggal 27 Januari 2026, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh Suwandi jabatan Direktur Utama dengan berdasarkan Akta Perubahan Nomor 33 tanggal 26 Agustus 2019 Notaris Kadar Winarsih, S.H, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

1. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

Peristiwa/Kejadian

Keterangan

1 8 Desember (Tergugat menerbitkan Surat

SPHP Nomor S-346/RIKSI/KPP.0912/2023. Pada Pemberitahuan Hasil

tahap SPHP, penghitungan Penghasilan Neto Pemeriksaan (SPHP)

dilakukan dengan Norma Penghitungan Penghasilan

Neto.

2 letelah SPHP | Penggugat menyampaikan

Menurut Tergugat, setelah QA Penggugat sampaidokumen tambahan dalam |menyerahkan rincian biaya dan dokumen tambahan denganproses Quality Assuranceyang kemudian diuji berdasarkan pembukuan,

(QA) dan Pembahasan Akhir| sehingga penghitungan akhir tidak lagi didasarkan Akhirpada Norma. Hal inilah yang kemudian menjadi

salah satu pokok perbedaan antara para pihak. 3 15Februari jergugat menerbitkan Laporan Piterbitkan LAP-11/RIKSIS/KPP.0912/2024. Menurut

2024Hasil PemeriksaanTergugat, hasil pemeriksaan pada tahap ini telah

berdasarkan pembukuan Penggugat. 4 (13 Februari JergugatSKPKB | Diterbitkan SKPKB Nomor 00001/206/20/442/24

2024PPh Badan Tahun PajakTahun Pajak 2020. SKPKB tersebut selanjutnya

2020menjadi objek permohonan berdasarkan Pasal 36

1) huruf b UU KUP. 5 |0 Maret 2025| Penggugat mengajukan

ermohonan diajukan melalui Surat Nomor 012/KIP- permohonan pengurangan

IN/PEM/2025.

atau pembatalan SKP yang

tidak benar yang pertama

25 Juli 2025Tergugat menerbitkanDiterbitkan KEP-02787/NKEB-CT/PJ/AWPJ.09/2025,

keputusan atas permohonandengan keputusan menolak permohonan dan

pertamamempertahankan SKPKB Tahun Pajak 2020. 7 |SeptemberPenggugat mengajukanPermohonan kedua diajukan melalui Surat Nomor

permohonan pengurangan |012/KIP-IX/PEM/2025, RSG mencantumkan tanggal atau pembatalan SKP yang |26 September 2025, sedangkan kronologi Tergugat

tidak benar yang kedua dalam Pendapat Akhir mencantumkan 16 Septembe

2025.

Tergugat menerbitkan

Diterbitkan KEP-06587/NKEB-CT/WPJ.09/2025, keputusan atas permohonan

dengan keputusan menolak permohonan dan kedua

mempertahankan SKPKB Nomor 00001/206/20/442/24. Keputusan tersebut kemudian

menjadi objek gugatan.

Januari 2026 Keputusan atas permohonanMenurut Surat Gugatan, KEP-06587/NKEB-

kedua diterima Penggugat |CT/WPJ.09/2025 diterima Penggugat pada tanggal 6

Januari 2026.

10 |27 Januari Penggugat menerbitkan Surat | Surat Gugatan Nomorditujukan

2026Gugatanterhadap KEP-06587/NKEB-CT/WPJ.09/2025

tanggal 31 Desember 2025. 11 $0 Januari /2 | Surat Gugatan dikirim dan Surat Gugatan bercap pos 30 Januari 2026 dan

diterima Pengadilan Pajak | diterima Pengadilan Pajak pada 2 Februari 2026,

kemudian terdaftar dalam berkas sengketa

001171.99/2026/PP.

2. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06587/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-

Undang KUP, yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa dengan demikian pokok sengketa yang harus diputus adalah apakah keputusan Tergugat yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut telah tepat, khususnya berkenaan dengan dalil Penggugat bahwa SKPKB a guo diterbitkan berdasarkan penghitungan Penghasilan Neto secara jabatan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau sebaliknya sebagaimana pendapat Tergugat bahwa penghitungan yang mendasar SKPKB pada tahap akhir pemeriksaan telah dilakukan berdasarkan pembukuan dan dokumen Penggugat sehingga tidak lagi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Menimbang bahwa menurut Tergugat, Tergugat menerbitkan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada saat penerbitan SPHP, penghitungan Penghasilan Neto Penggugat memang masih dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 994:

bahwa setelah dilakukan Quality Assurance dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat menyerahkan dokumen tambahan yang kemudian diterima dan dipertimbangkan oleh Pemeriksa:

bahwa berdasarkan data dan dokumen tambahan tersebut Pemeriksa tidak lagi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi melakukan pengujian berdasarkan pembukuan Penggugat dan menentukan biaya-biaya yang menurut Pemeriksa tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan,

bahwa oleh karena itu, menurut Tergugat, dalil Penggugat bahwa SKPKB Tahun Pajak 2020 merupakan hasil penetapan secara jabatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tidak sesuai dengan keadaan penghitungan akhir setelah proses GA dan Pembahasan Akhir,

bahwa Tim Peneliti berpendapat laba neto Penggugat secara nyata tidak dihitung berdasarkan Norma Penghitungan, sehingga alasan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dan SKPKB dinilai telah tepat untuk dipertahankan,

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut Tergugat menyimpulkan tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dan mempertahankan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp522.348.577,00.

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Penggugat, dalam proses pemeriksaan telah disampaikan data dan dokumen yang memungkinkan Tergugat melakukan penghitungan pajak berdasarkan pembukuan dan keadaan yang sebenarnya, sehingga alasan untuk melakukan penetapan secara jabatan tidak terpenuhi:

bahwa menurut Penggugat, Pasal 12 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 29 Undang- Undang KUP yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan tidak memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap Penggugat sebagai Wajib Pajak badan:

bahwa Penggugat juga berpendapat tidak adanya Koreksi terhadap Peredaran Bruto menunjukkan bahwa data pembukuan dan dokumen Penggugat sebenarnya dapat digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan, sehingga tidak diperlukan penghitungan secara jabatan menggunakan Nonna Penghitungan Penghasilan Neto:

bahwa menurut Penggugat, penghitungan Penghasilan Kena Pajak secara jabatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi yang bersumber dari penggunaan Norma tersebut harus dibatalkan seluruhnya:

bahwa Penggugat berpendapat perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasuk Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif, telah sesuai dengan laporan keuangan dan data atau dokumen yang ada,

bahwa oleh karena itu, menurut Penggugat, SKPKB Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024 tidak tepat dan Keputusan Nomor KEP-06587/NKEB-CTAWPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang menolak permohonan Penggugat juga tidak tepat, sehingga Penggugat memohon agar Gugatan dikabulkan seluruhnya dan seluruh koreksi Tergugat dibatalkan: Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal! 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.|

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun

dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(9 Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain

Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10) Dihapus.|

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan danfatau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak,

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan:dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar,

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A:

C.kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh

Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

e. kerugian selisih kurs mata uang asing:

£ biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia,

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k:yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

|. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan

n. Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang:

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan:

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan,

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang Saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan,

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai denganserta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur

|dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya:

L gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau

perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham:

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 14

(5 Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,

termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak, Laporan Penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, serta dokumen dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP juncto Pasal 21 huruf b dan Pasal 22 PMK Nomor 118 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan Surat Ketetapan Pajak dengan materi yang tidak benar atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan: bahwa berdasarkan permohonan dan alasan Gugatan Penggugat, ketidakbenaran yang didalilkan terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada pokoknya adalah bahwa Penghasilan Kena Pajak ditetapkan secara jabatan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto meskipun menurut Penggugat pembukuan, laporan keuangan, dan dokumen pendukung tersedia dan dapat digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang sebenarnya terutang: bahwa Penggugat selanjutnya mendalilkan bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap Penggugat sebagai Wajib Pajak badan tidak mempunyai dasar hukum yang tepat dan bahwa perhitungan PPh Badan sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 telah sesuai dengan laporan keuangan dan dokumen yang dimilikinya:

bahwa sebagaimana pertimbangan Pengadilan Pajak atas Tahun Pajak 2019, ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasitan juncto Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015 tidak mengecualikan Wajib Pajak badan dari kemungkinan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam hal kondisi yang dipersyaratkan oleh ketentuan tersebut terpenuhi:

bahwa dari dokumen pemeriksaan diketahui pada tahap penerbitan SPHP tanggal 8 Desember 2023 Tergugat memang menghitung Penghasilan Neto berdasarkan Norma sebesar 9%, yang menghasilkan Penghasilan Neto sekitar Rp18.398.503.842,00:

bahwa setelah proses Quality Assurance dan Pembahasan Akhir, Penggugat menyampaikan dokumen tambahan yang kemudian diterima dan dipertimbangkan oleh Pemeriksa, sehingga penghitungan akhir tidak lagi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi didasarkan pada pengujian terhadap pembukuan dan rincian biaya yang disampaikan Penggugat: bahwa SKPKB Tahun Pajak 2020 menetapkan Penghasilan Neto sebesar Rp2.048.352.871,00, yang berbeda secara material dengan Penghasilan Neto menurut Norma pada tahap SPHP sebesar kurang lebih Rp18.398.503.842,00: bahwa Tim Peneliti Pasal 36 menyatakan berdasarkan dokumen tambahan yang disampaikan setelah QA diperoleh perhitungan biaya yang tidak dapat dikurangkan dan menyimpulkan bahwa laba neto Penggugat secara nyata tidak dihitung berdasarkan Norma Penghitungan, sehingga alasan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dan SKPKB tetap dipertahankan:

bahwa dengan memperhatikan perubahan yang signifikan antara Penghasilan Neto dalam SPHP dan Penghasilan Neto dalam SKPKB serta dokumen penelitian yang menunjukkan adanya pengujian pembukuan setelah QA, Pengadilan Pajak berpendapat dalil bahwa SKPKB yang akhimya diterbitkan masih merupakan penetapan Penghasilan Neto secara jabatan berdasarkan Norma tidak didukung oleh bukti yang memadai:

bahwa oleh karena itu, dasar utama yang digunakan Penggugat untuk meminta pengurangan atau pembatalan SKPKB Tahun Pajak 2020 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP tidak terbukti:

bahwa dalam persidangan Tergugat selanjutnya mengakui adanya ketidakakuratan dalam penempatan koreksi biaya, yaitu nilai koreksi sebesar Rp2.048.352.871,00 ditempatkan langsung sebagai Penghasilan Neto, sedangkan menurut Tergugat nilai tersebut seharusnya ditempatkan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengakuan mengenai ketidakakuratan penempatan koreksi tersebut tidak serta-merta membuktikan ketidakbenaran yang didalilkan Penggugat, karena hal tersebut tidak menunjukkan bahwa SKPKB dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi justru berkaitan dengan cara penyajian hasil koreksi biaya yang menurut Tergugat berasal dari pengujian pembukuan setelah QA;

bahwa rekonstruksi Tergugat atas penempatan koreksi tersebut juga tidak menghasilkan pengurangan Penghasilan Neto maupun jumlah PPh yang terutang, tetapi menghasilkan jumlah yang lebih besar daripada jumlah yang telah ditetapkan dalam SKPKB:

bahwa dengan demikian, ketidakakuratan tersebut tidak membuktikan bahwa SKPKB mempunyai materi yang harus dikurangkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 118 Tahun 2024, dan tidak pula menunjukkan bahwa SKPKB seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK Nomor 118 Tahun 2024,

bahwa Pengadilan Pajak tidak menggunakan rekonstruksi Tergugat untuk menambah jumlah pajak yang harus dibayar, karena dalam Pendapat Akhir Tergugat tetap meminta mempertahankan KEP-06587/NKEB-CT/WPJ.09/2025 beserta jumlah pajak yang telah ditetapkan, sedangkan perhitungan yang lebih besar tersebut hanya dipertimbangkan sebagai penjelasan terhadap asal dan penempatan koreksi:

bahwa di sisi lain, meskipun Penggugat tetap menyatakan perhitungan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sebagai perhitungan yang benar, dari bukti yang diajukan belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh koreksi berdasarkan pengujian pembukuan setelah QA harus dibatalkan dan jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi nihil,

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak memperoleh dasar yang cukup untuk mengurangkan sebagian maupun seluruh materi SKPKB atau membatalkan SKPKB sebagaimana dimohonkan Penggugat,

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

|Nomor KEP-06587/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tidak

tepat, sehingga Gugatan Penggugat ditolak dan Keputusan Tergugat tetap dipertahankan:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan |Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- |Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-06587/NKEB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terkait SKPKB Nomor 00001/206/20/442/24 tanggal 13 Februari 2024 atas nama PT KARYA INDAH PERTIWI, NPWP 31.763.774.2-442.000, beralamat di Dsn. Sindangmukti RT.004 RW.005, Panumbangan, Kab. Ciamis, Jawa Barat:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA, sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat, namun tidak dihadiri oleh Tergugat.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi,S.E.,M.E.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

ttd

|Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI |ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS.

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.