Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 28 halaman

PUT-001399.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Eltran Indonesia · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Sendy Nugraha

PUTUSAN

Nomor PUT-001399.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 13 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Oktober 2015 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001399.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001, beralamat di JI. Soekarno Hatta No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Asep Supardi, Jabatan: Direktur Keuangan dan SDM:

Nama: Sendy Nugraha,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 850/EI/SKA/DK/IX/2021 tanggal 9 September 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dody Doharman / NIP 198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / NIP 197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7963/PJ.07/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 816/PP/BR/2021 tanggal 09 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-274/PP/Ucp/2026 tanggal 21 September 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

tanggal 9 Februari 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 41/NPJ.09/2021 tanggal 30 April 2021;

TelahSurat Bantahan Pemohon Banding Nomor 650/EI/DK/VI/2021 tanggal 17 Juni 2027;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2015 Nomor 00003/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut

PemohonPembahasan Akhir barangDisetujui

8.631.119.499,00 | 18830.359502.00 502,00 | 8.631.119.499,00 1 | Penghasilan Kena Pajak/

Dasar Pengenaan Pajak

2 | PPh4 (2) Final yang Tenitang284.282.139,00 440.259.639,00284.282 139,00 3 Kredit Pajak: Setoran Masa284.282. 20

284.282 139.00

284.282.139,00 | 5) 2 5 | Sankst Sanksiadminstrasi adminssirasi: Bunga Bunga Bunga Pasa! Pasal | |0074.869 200,00

Pajak yang idak/kurang diba155.977.500,00

| yi | laa PPh yang masin harusOool 23084570000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1479/E1/DK/X11/2019 tanggal 16 Desember 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah MenurutKoreksi yang No.UraianPemohon,diajukan

8.631.119.499,00 | 13.830.369.502,00 | 5.199.250.003,00 Pajak

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding| dengan Keputusan Nomor KEP-00187/KEBAWPJ.09/2020 tanggal 13 November 2020 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp)Dikurangi (Rp)(Rp) |oo) o00|

|

28425213000)

18577500. oo o0o|

PPh|oo700.00 |

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 157/EV/DK/A/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 (cap pos 10 Februari 2021):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 157/E1/DK/I/2021 tanggal 9 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang fidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang PemohonDiajukan Banding

(Rp) (Rp)

Sengketa objek pajak PPh13.830.369.502,00 || 5.199 250.003,00 Pasal 4 ayat (2)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi positif Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp5.199.250.003,00, yang merupakan DPP atas penghasilan jasa konsiruksi sebagai berikut:

(No.| LawanTransaksiNamaProyek |PP la [er | PTPGASSouton PGAS| Bahan Bakar Hybrid Lampung.Rp1.548.000.000,00

||Stasiun Pengisian

Instalasi Pipa 24

inch Sepanjang 575 Meter pada

PT PGAS SolutionPaket Penyediaan Penyaluran GasRp328.320.000,00

Muara Karang - Muara Bekasi

Instalasi Pipa 24

inch Sepanjang 575 Meter pada

PT PGAS Solution

Paket Penyediaan Penyaluran GasRp1.511.680.000,60 Muara Karang - Muara Bekasi

Pembangunan Pipa Transmisi Gas

KSO Hutama Karya-

Rp1.811.250.003,00 Moeladi-Promatcon

dari Muara Karang - Muara Tawar

Jumlah

Rp5.199.250.003,00 Menurut Pemohon Banding|

bahwa Pemohon Banding tidak setuju tehadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran atau disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak, bahwa dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) Huruf a dan huruf b PP nomor 51 Tahun 2008, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemotong pajak adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasitan, dan yang dimaksud dengan yang bukan merupakan

pemotong pajak antara lain badan intemasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing,

bahwa yang menjadi pengguna jasa adalah Subjek Pajak badan dalam negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh pengguna jasa, sehingga koreksi Terbanding yang menetapkan bahwa atas penghasilan yang Pemohon Banding terima merupakan Objek Pajak jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh adalah tidak tepat,

2. bahwa atas transaksi dengan PT PGAS Solution sebesar Rp1.876.320.000,00 sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2), yang dapat dibuktikan dengan membandingkan nilai tagihan dengan jumlah penerimaan neto pembayaran:

3. bahwajumlah tagihan dan penerimaan adalah sebagai berikut:

Sa(Rp)Rp)(Rp)

NilaiJumlah Penerimaan

361.152.000328.320.0009.849.600391.302.400 1.702.200.0001.543.000.000

2.063.952.0001.876.320.600

4. bahwa kemudian apabila atas pemotongan tersebut tidak disetorkan dan dilaporkan oleh Pengguna Jasa, maka jumlah pajak yang terutang tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding, karena tanggung jawab pemotongan dan penyetoran berada pada PT PGAS Solution sebagai Pengguna Jasa,

5. bahwa Pemohon Banding memiliki kualifikasi usaha besar berdasarkan sertifikasi yang diterbitkan oleh LPJK, sehingga atas pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi dipotong PPh Final dengan tarif 3%;

6. bahwabesaran tarif PPh Pasal 4 ayat (2) dan jumlah yang dipotong telah sesuai dengan kualifikasi usaha Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa,

7.terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi terjadi pada saat pembayaran (cash basis) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1)

Huruf a PP Nomor 51 Tahun 2008, Butir 5 SE-05/PJ.03/2008, dan Pasal 4 ayat

(1) PMK 187/PMK/03/2008:

8. bahwa atas Nilai DPP sebesar Rp1.511.680.000,00 di mana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemohon Banding kepada PT PGAS Solution belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai piutang oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2),

9. bahwa atas Nilai DPP sebesar Rp1.811.250.003,00 di mana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemohon Banding kepada KSO Hutama Karya Moeladi-Promatcon belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai piutang oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Jumlah pajak yang yang masih harus dibayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp230.846.700,00;

3. Jumlah pajak yang yang masih harus dibayar menurut surat Keputusan Terbanding sebesar Rp230.846.700,00;

4. Jumlah kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Rp0,00/Nihil,

5. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0,00/Nihil:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 41MVPJ.09/2021 tanggal 30 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Tanggapan Terbanding

a. Atas alasan Pemohon Banding

bahwa terkait dengan koreksi positif Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp1.876.320 merupakan penyerahan kepada:

no]| wp Poo

oo DP

1. |PTPGASSolution — |o2.988.522.5-051.0/011001-15.39668895 | 27/10/2015) 328.320.000

2.— |02.988.522.5-051.0/011001-15.39668898 | 15/10/2015] 1.548.000.000 PPKhIo43563200000 bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa sesuai dengan dokumen pendukung yang dilampirkan berupa rekening koran Bank Mandiri dimana atas transaksi dengan PT PGAS Solution, telah diterima pembayaran sebagai berikut: sebesar Rp2.007.662.400,00 yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2): '

a. Rp351.302.400,00 dengan rincian transaksi:

Tanggal: 28 Oktober 2015

|Rincian TransaksiNo. Referensi: Pemb Termin I PEK Parang Tritis Ancol

Jumlah: Rp351.302.400,00

bahwa Tim Peneliti telah melakukan koniirmasi melalui pihak ketiga dan data internal DJP. Terdapat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00058/PPh4(2)/PGASSOL/XII/2015 yang diterbitkan oleh PT PGAS Solution atas transaksi dengan Pemohon Banding di tahun 2015, dengan tanggal penerbitan pada tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP yang

identik dengan DPP pada faktur pajak nomor 011.001-15.39668895 tanggal 27 Oktober 2015. Terbanding tidak memiliki cukup keyakinan bahwa atas bukti potong PPh Final tersebut merupakan bukti potong atas transaksi yang sama dengan Faktur Pajak nomor 011.001-15.39668895 dengan pertimbangan masa penerbitan yang tidak sama dengan tanggal penerbitan bukti potong:

b. Rp1.656.360.000,00

Tanggal:03 November 2015

Rincian Transaksi/No. Referensi

Jumlah: Rp1.656.360.000,00

atas transaksi sebesar Rp1.656.360.000,00 Terbanding tidak memiliki cukup keyakinan bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4(2) dikarenakan tidak ditemukan adanya bukti potong ataupun bukti penyetoran PPh Final Pasal 4(2) oleh PT PGAS Solution pada masa pajak Oktober 2015,

2) bahwa bukti bahwa telah dilakukan penyetoran Pajak dalam hal ini penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) adalah diberikannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak yaitu "SSP afau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN",

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat, masih terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong oleh PT PGAS Solution:

3) bahwa dengan mendasarkan kepada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang dijadikan dasar hukum Wajib Pajak dalam keberatan menyebutkan: "Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri

Halaman 8 dar 28 halaman. Putusan Nomor : PUT-001399,25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Ettran memes jt

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan disefor sendiri oleh Penyedia Jasa."

bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut belum disetorkan oleh PT Matra Engineering & Construction sebagai Pengguna Jasa sehingga atas kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut dibebankan kepada Penyedia Jasa yaitu Pemohon Banding,

4) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa,

b. Atas alasan Pemohon Banding

bahwa atas Nilai DPP sebesar Rp1.511.680.000,00 dimana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemohon Banding kepada PT PGAS Solution belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai piutang oleb Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan bahwa atas Nilai DPP sebesar Rp1.811.250.003,00 di mana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemobon Banding kepada KSO Hutama Karya Moeladi-Promatcon belum ditakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai piutang oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak tentang PPh Final Pasal 4 ayat (2):

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding beralasan bahwa DPP menurut SPT PPh Badan tahun 2015 sebesar Rp3.322.930.003,00. Jumlah tersebut belum ditagihkan dan belum diterima pembayarannya sehingga belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2),

2) bahwa Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam hal Nilai Kontrak Jasatidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut fidak terutang Pajak Penghasilan yang bersitat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih”,

|3) bahwa atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa Nilai DPP sebesar

Rp1.511.680.000,00 dimana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai

kontrak dari PT Eltran Indonesia kepada PT PGAS Solution belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai Piutang Usaha oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan,

4) bahwa nilai DPP sebesar Rp1.811.250.003,00 dimana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemohon Banding kepada KSO Hutama Karya Moeladi-Promatcon belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai Piutang Usaha oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan:

5) bahwa dalam surat permohonan keberatan dan pembahasan, dasar hukum dalam menyanggah koreksi Tim Pemeriksa oleh Pemohon Banding maupun dasar hukum Tim Peneliti mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi khususnya Pasal 5 dan Pasal 6:

bahwa namun Pasal yang digunakan Pemohon Banding untuk menyanggah koreksi Tim Pemeriksa hanya mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009. Dalam hal ini Wajib Pajak tidak mempelajari secara utuh atas Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah tersebut: Dan persyaratan piutang tidak dapat ditagih telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan,

6) bahwa sesuai dengan laporan keuangan dan laporan audit, nilai DPP sebesar Rp8.276.405.582,00 masih dicatat dan dibukukan sebagai piutang usaha oleh Pemohon Banding maka atas kekurangan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) ditagihkan kepada Pemohon Banding:

7) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding, berdasarkan hasil penelitian sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pasal 35

ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) seria Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak,

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi pemeriksa / penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul|

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a.n. Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 650/EI/DK/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Pemohon Banding

Dasar hukum

a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.d.) PP Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

- Pasal 2;

- Pasal 3 ayat (1);

- Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a;

- Pasal 5 ayat (1);

- Pasal6 ayat (1), (2);,

b) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK/03/2008 s.td.d. PMK Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

- Pasal 2 butir 1, 5:

Koreksi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana

Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp1.548.000.000,00,

- bahwa koreksi tersebut merupakan nilai neto tagihan kepada PT PGAS Solution sebagai Pengguna Jasa dengan rincian jumlah tagihan dan penerimaan pembayaran sebagai berikut:

Tagihan (Rp)Penenmaan Pembayaran NetoTanggalJumlah (Rp)

1.548.000.0001.702 800.00003-11-20151.656.360.000

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak memiliki cukup keyakinan bahwa atas transaksi tersebut telah diakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dikarenakan tidak ditemukan adanya bukti potong ataupun bukti penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT PGAS Solution pada masa Oktober 2015,

- bahwa yang menjadi Pengguna Jasa adalah Subjek Pajak badan dalam negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 sidd PP Nomor 40 Tahun 2009, Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 187/PMK/03/2008 sidd PMK Nomor 153/PMK.03/2009, dan butir 5 SE- 05/PJ.03/2008, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa, yang dalam hal ini adalah PT PGAS Solution:

- bahwa Pemohon Banding memiliki kualifikasi usaha besar berdasarkan sertifikasi yang diterbitkan oleh LPJK, sehingga atas pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi dipotong PPh Final dengan tarif 3%. Dengan jumlah neto tagihan (DPP) sebesar Rp1.548.000.000,00, maka PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang yang dipotong oleh Pengguna Jasa adalah sebesar Rp46.440.000,00;

- bahwa dari nilai tagihan bruto sebesar Rp1.702.800.000,00, jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.656.360.000,00, sehingga terdapat selisih jumlah pembayaran sebesar Rp46.440.000,00, yang identik dengan jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Halaman 12 dan 28 halaman. Putusan Nomor : PUT-001399,25/2021/PP/M.VII[B Tahun 2026

PT Eltran Indonesia

yang terutang, dan Pemohon Banding meyakini bahwa jumlah tersebut merupakan pemotongan PPh:

- bahwa tarif PPh yang dikenakan telah sesuai dengan kualifikasi usaha Pemohon Banding dan jumlah yang dipotong telah sesuai dengan PPh yang terutang, sehingga tidak terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa,

Koreksi objek pajak PPhayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp328.320.000,00

- bahwa koreksi tersebut merupakan nilai neto tagihan kepada PT PGAS Solution sebagai Pengguna Jasa dengan rincian jumlah tagihan dan penerimaan pembayaran sebagai berikut:

Tagihan RpPenerimaan Pembayaran NetoTanggalJumlah (Rp)

328.320.000361.152.00021-10-2015351.302.400

- bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi melalui pihak ketiga dan data intemal DJP. Terdapat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00058/PPh4(2)/PGASSOL/XI1I/2015 yang diterbitkan oleh PT PGAS Solution atas transaksi dengan Pemohon Banding di tahun 2015, dengan tanggal penerbitan pada 31 Desember 2015 dengan nilai DPP yang identik dengan nilai DPP pada faktur pajak nomor 011.001-15.39668895 dengan pertimbangan masa penerbitan yang tidak sama dengan tanggal penerbitan bukti potong:

- bahwa dengan jumlah neto tagihan (DPP) sebesar Rp328.320.000,00, maka PPh Finat Pasal 4 ayat (2) terutang yang dipotong oleh Pengguna Jasa adalah sebesar Rp9.849.600,00;

- bahwa dari nilai tagihan bruto sebesar Rp361.152.000,00, jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp351.302.400,00, sehingga terdapat selisih jumlah pembayaran sebesar Rp9.849.600,00, yang identik dengan jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang, dan Pemohon Banding meyakini bahwa jumlah tersebut merupakan pemotongan PPh,

- bahwa tarif PPh yang dikenakan telah sesuai dengan kualifikasi usaha Pemohon Banding dan jumlah yang dipotong telah sesuai dengan PPh yang terutang, sehingga tidak terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa,

Koreksi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp1.511.680.000,00 dan sebesar Rp1.811.250.003,00

- bahwa Koreksi tersebut merupakan nilai neto tagihan masing-masing kepada PT PGAS Solution dan KSO Hutama Karya-Moeladi-Promatcon sebagai Pengguna Jasa, dan atas pembayarannya belum diterima oleh Pemohon banding,

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa Nila DPP sebesar Rp1.511.680.000,00 di mana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemohon Banding kepada PT PGAS Solution belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai piutang usaha oleh Pemohon Banding dalam faporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan,

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa Nilai DPP sebesar Rp1.811.250.003,00 di mana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemohon Banding kepada KSO Hutama Karya-Moeladi- Promatcon belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat

- sebagai piutang usaha oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan,

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan laporan keuangan dan laporan audit, nilai DPP tersebut masih dicatat dan dibukukan sebagai piutang usaha oleh Pemohon Banding rnaka atas kekurangan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) ditagihkan kepada Pemohon Banding:

- bahwa saat terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi terjadi pada saat pembayaran (cash basis) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Huruf a PP Nomor 51 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (1) PMK 187/PMK/03/2008, dan Butir 5 SE-05/PJ.03/2008, maka atas tagihan yang belum dilakukan pembayaran belum terutang pajak,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan|

a. bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun| 2009, pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan dan diproses lebih lanjut,

b. bahwa alasan Pemohon Banding untuk tidak menyetujui koreksi Terbanding| telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan dan melanjutkan proses permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P1. KeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP-

00187/KEBAWPJ.09/2020 tanggal 13 November 2020,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 1479/EWDK/XII/2019 tanggal 16 Desember

2019,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor 00003/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Oktober 2015,

Bukti P4. Akta Nomor 55 tanggal 24 Mei 1997, Notaris Leontine Anggasurya

S.H.;

Bukti P-5. Akta Nomor 23 tanggal 29 September 2020, Notaris Yani Setiani S.H.: Bukti P-6. Akta Nomor 14 tanggal 9 September 2019, Notaris Yani Setiani S.H.:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, SPT 1721-A1, dan kartu

identitas a.n. Sendy Nugraha,

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Asep Supardi,

Bukti P-9. Berita Acara Uji Bukti,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aasliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan 1-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK:

Bukti T-2. Penjelasan tertulis:

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00187/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 13 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Oktober 2015 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas

|- pemenuhan ketentuan formal,

|Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 157/EV/DK/I/2021 tanggal 9 Februari 2021dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

|Mentai

MenurutNilai Sengketa Pemohon BandingTerbanding

RRp(Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak PPh 8.631.119.499,00 | 13.330.369.502 00 | 5.199.250.003,00 Pasal4 ayat (2

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp5.199.250.003,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi, pelaksana konstruksi, penyedia jasa yang menyetor sendiri PPh sejumlah Rp5.199.250.003,00, yang terdiri atas transaksi dengan PT PGAS Solution sebesar Rp1.548.000.000,00, Rp328.320.000,00, dan Rp1.511.680.000,00, serta transaksi dengan KSO Hutama Karya-Moeladi- Promatcon sebesar Rp1.811.250.003,00. Menurut Terbanding, koreksi tersebut dilakukan berdasarkan data penerimaan pembayaran dan data pembukuan Pemohon Banding yang menunjukkan adanya penghasilan jasa konstruksi yang belum dapat dibuktikan telah dipotong atau disetor PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku,

Menimbang bahwa untuk bagian koreksi sebesar Rp1.548.000.000,00 dan Rp328.320.000,00 yang berasal dari transaksi dengan PT PGAS Solution, Terbanding berpendapat bahwa walaupun terdapat data penerimaan pembayaran pada rekening Pemohon Banding, namun tidak ditemukan bukti yang memadai yang menunjukkan bahwa atas pembayaran tersebut telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pengguna jasa. Terbanding

mendasarkan pendapatnya pada hasil penelitianrekening koran, data intemal Direktorat Jenderal Pajak, dan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga. Terbanding juga menyatakan bahwa bukti potong yang ditemukan tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan keterkaitannya dengan transaksi yang disengketakan, dan tidak ditemukan bukti penyetoran pajak yang didukung Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Oleh karena itu, Terbanding berpendapat masih terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong atau disetor,

Menimbang bahwa sehubungan dengan koreksi tersebut, Terbanding mendasarkan pendapatnya antara lain pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, yang menurut Terbanding mengatur bahwa apabila terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang dibandingkan dengan pajak yang telah dipotong atau disetor, maka selisih kekurangan tersebut wajib disetor sendiri oleh penyedia jasa. Berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemohon Banding selaku penyedia jasa,

Menimbang bahwa untuk bagian koreksi sebesar Rp1.511.680.000,00 yang berasal dari pekerjaan PT PGAS Solution dan sebesar Rp1.811.250.003,00 yang berasal dari pekerjaan KSO Hutama Karya-Moeladi-Promatcon, Terbanding berpendapat bahwa jumlah tersebut telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai pendapatan atau piutang usaha. Menurut Terbanding, walaupun Pemohon Banding menyatakan jumlah tersebut belum dibayar dan masih merupakan piutang, kondisi tersebut tidak serta merta menghilangkan kewajiban perpajakan atas penghasilan dimaksud:

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, yang menurut Terbanding mensyaratkan bahwa nilai kontrak jasa konstruksi yang tidak dibayar dapat dikecualikan dari pengenaan PPh Final hanya apabila dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih dan memenuhi ketentuan mengenai

piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan penelitian atas laporan keuangan dan laporan audit Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa jumlah

|tersebut masih dicatat sebagai piutang usaha sehingga belum memenuhi |persyaratan sebagai piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam |ketentuan tersebut:

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding juga mengemukakan dalil bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan fakta dan data yang tersedia pada saat proses pemeriksaan dan keberatan. Terbanding merujuk Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan berpendapat bahwa dokumen, data, atau keterangan yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan fidak seharusnya menjadi dasar untuk menilai ketepatan koreksi yang dilakukan fiskus dalam proses keberatan. Terbanding menyatakan bahwa keputusan yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

|undangan yang berlaku dan didasarkan pada bukti yang tersedia pada saat

pemeriksaan,

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keberatan, data pemeriksaan, hasil konfirmasi pihak ketiga, data internal Direktorat Jenderal Pajak, laporan keuangan, laporan audit, serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp5.199.250.003,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding sepatutnya ditolak,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas| koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp5.199.250.003,00 yang terdiri dari transaksi dengan PT PGAS Solution sebesar Rp1.548.000.000,00, Rp328.320.000,00, dan Rp1.511.680.000,00, serta transaksi dengan KSO Hutama Karya-Moeladi-Promatcon sebesar Rp1.811.250.003,00. Menurut Pemohon Banding, sebagian nilai sengketa telah dipotong PPh Final Pasal

4 ayat (2) oleh pengguna jasa, sedangkan sebagian lainnya belum dilakukan pembayaran sehingga belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2),

Menimbang bahwa terhadap koreksi sebesar Rp1.548.000.000,00 yang berasal dari proyek Penyediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hybrid Lampung dan koreksi sebesar Rp328.320.000,00 yang berasal dari pekerjaan instalasi pipa 24 inch sepanjang 575 meter pada PT PGAS Solution, Pemohon Banding berpendapat bahwa PT PGAS Solution merupakan pengguna jasa yang berstatus sebagai Subjek Pajak badan dalam negeri sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, kewajiban pelunasan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui pemotongan oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Pemohon Banding juga menyatakan memiliki kualifikasi usaha besar berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sehingga tarif PPh Final yang berlaku adalah sebesar 3% dari jumlah pembayaran tidak termasuk PPN,

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil tersebut, Pemohon Banding menyerahkan Surat Perjanjian Nomor 05010.PKS/DIR-UT/PGAS/2015 tanggal 1 Juli 2015, Surat Perintah Kerja Nomor 245/LT/PGAS-PPGMM/06/2015 tanggal 26 Juni 2015, invoice, faktur pajak, rekening koran Bank Mandiri, serta Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015. Berdasarkan dokumen tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah pembayaran yang diterima lebih kecil dibandingkan jumlah tagihan bruto dengan selisih yang identik dengan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 3%, yaitu sebesar Rp46.440.000,00 untuk DPP Rp1.548.000.000,00 dan sebesar Rp9.849.600,00 untuk DPP Rp328.320.000,00. Oleh karena itu Pemohon Banding berkeyakinan bahwa atas kedua transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT PGAS Solution selaku pengguna jasa,

Menimbang bahwa Pemohon Banding selanjutnya berpendapat bahwa apabila pengguna jasa tidak menyetorkan atau tidak melaporkan pajak yang telah dipotong, tanggung jawab atas kewajiban tersebut berada pada pengguna jasa sebagai pihak yang melakukan pemotongan, sehingga tidak dapat dibebankan kembali kepada Pemohon Banding. Berdasarkan alasan tersebut Pemohon

Banding menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp1.548.000.000,00 dan Rp328.320.000,00 tidak seharusnya dipertahankan,

Menimbang bahwa terhadap koreksi sebesar Rp1.511.680.000,00 yang berasal dari pekerjaan instalasi pipa 24 inch sepanjang 575 meter untuk PT PGAS Solution dan koreksi sebesar Rp1.811.250.003,00 yang berasal dari pekerjaan pembangunan pipa transmisi gas dari Muara Karang-Muara Tawar untuk KSO Hutama Karya-Moeladi-Promatcon, Pemohon Banding berpendapat bahwa kedua nilai tersebut merupakan pendapatan yang diakui dalam pembukuan berdasarkan metode persentase penyelesaian pekerjaan, namun sampai dengan akhir tahun 2015 belum ditagihkan dan belum diterima pembayarannya. Menurut Pemohon Banding, nilai tersebut dicatat dalam laporan keuangan sebagai tagihan bruto kepada pemberi kerja:

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyerahkan Surat Perintah Kerja Nomor 245/LT/PGAS-PPGMM/06/2015 tanggal 26 Juni 2015, Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 037/KSO.HMP- PRC/PP.KONSTRUKSI PIPE LINE/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, serta Laporan Auditor Independen KAP Rama Wendra untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan laporan tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa tagihan bruto kepada pemberi kerja merupakan selisih antara pendapatan yang telah diakui dengan tagihan yang telah diterbitkan, sehingga tidak menunjukkan adanya pembayaran yang telah diterima,

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 153/PMK.03/2009, serta Butir 5 Surat Edaran Nomor SE- 05/PJ.03/2008. Menurut Pemohon Banding, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa saat terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi adalah pada saat pembayaran (cash basis). Oleh karena belum terdapat pembayaran atas nilai Rp1.511.680.000,00 dan Rp1.811.250.003,00, maka atas jumlah tersebut belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2),

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat bukti, dokumen kontrak, invoice, faktur pajak, rekening koran, sertifikat kualifikasi usaha, laporan auditor independen, serta ketentuan perpajakan yang dikemukakannya, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa atas penghasilan yang telah dibayar telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pengguna jasa, sedangkan atas penghasilan yang belum dibayar belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus disetor sendiri, sehingga koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat

(2) sejumlah Rp5.199.250.003,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya,

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di- atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat DPP/Objek PPh Pasal 4 (2) Final yang belum dilaporkan Pemohon Banding: |

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis:

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Surat Perjanjian Nomor 05010.PKS/DIR-UT/PGAS/2015 tanggal 01 Juli 2015 antara PT PGAS Solution dan PT Eitran Indonesia tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hybrid Lampung,

2. Faktur Pajak Nomor 010.001-15.39668898 tanggal 15 Oktober 2015,

3. Invoice Nomor 15/EI/INV/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015,

4. Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 130-00-7770050-1 a.n. PT Eltran Indonesia periode 1 November 2015 s.d. 30 November 2015,

5. Sertifikat Badan Usaha Jasa PelaksanaLembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015 an. Eltran Indonesia, PT:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sejumlah Rp5.199.250.003,00 yang terdiri dari transaksi dengan PT PGAS Solution sebesar Rp1.548.000.000,00, Rp328.320.000,00, dan Rp1.511.680.000,00 seria transaksi dengan KSO Hutama Karya-Moeladi-Promatcon sebesar Rp1.811.250.003,00, yang dipertahankan Terbanding dalam Keputusan Keberatan dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menimbang bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti yang memadai bahwa atas pembayaran yang diterima Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final

4 ayat (2) oleh pengguna jasa, serta terhadap nilai yang masih dicatat sebagai piutang usaha menurut Terbanding tidak memenuhi persyaratan sebagai piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Terbanding juga mendalilkan bahwa dokumen yang baru disampaikan dalam persidangan seharusnya tidak dipertimbangkan dengan mengacu kepada Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut karena terhadap transaksi sebesar Rp1.548.000.000,00 dan Rp328.320.000,00 telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT PGAS Solution selaku pengguna jasa yang merupakan Subjek Pajak badan dalam negeri, yang menurut Pemohon Banding dibuktikan dengan adanya selisih antara nilai tagihan dan jumlah pembayaran yang diterima yang identik dengan besarnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 3%. Adapun terhadap transaksi sebesar Rp1.511.680.000,60 dan Rp1.811.250.003,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah tersebut belum ditagihkan dan belum diterima pembayarannya sehingga belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan antara lain surat perjanjian, surat perintah kerja, invoice, fakiur pajak, rekening koran, Sertifikat Badan Usaha LPJK, serta Laporan Auditor Independen Tahun 2015;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa untuk transaksi sebesar Rp1.548.000.000,00 dan Rp328.320.000,00

terdapat dokumen kontrak atau surat perintah kerja, invoice, faktur pajak, serta rekening koran yang menunjukkan adanya pembayaran dari PT PGAS Solution kepada Pemohon Banding dengan nilai penerimaan yang lebih rendah daripada nilai tagihan bruto. Dalam persidangan, Terbanding tidak membantah keberadaan pembayaran tersebut, melainkan hanya menyatakan tidak memperoleh keyakinan yang cukup mengenai keterkaitan bukti pemotongan dengan transaksi yang disengketakan. Di sisi lain, terdapat data yang menunjukkan adanya bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diterbitkan oleh PT PGAS Solution atas transaksi dengan Pemohon Banding pada tahun 2015 sebagaimana diakui sendiri oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding,

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam berkas perkara tidak ditemukan rincian permintaan dokumen pada tahap pemeriksaan yang secara jelas menunjukkan dokumen apa yang diminta, dokumen apa yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, serta hubungan antara dokumen yang diminta pada tahap pemeriksaan dengan dokumen yang kemudian diajukan dalam persidangan. Selain itu, Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti, para pihak telah melaksanakan Uji Bukti serta menyusun BAUB yang kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, alat bukti yang telah diajukan dan diuji dalam persidangan tetap harus dinilai dan dipertimbangkan bersama-sama dengan alat bukti lainnya dalam perkara a guo,

Menimbang bahwa terhadap koreksi sebesar Rp1.511.680.000,00 dan Rp1.811.250.003,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian Pemborongan, serta Laporan Auditor Independen Tahun 2015, jumlah tersebut dicatat sebagai tagihan bruto kepada pemberi kerja dan menurut keterangan Pemohon Banding belum ditagihkan serta belum diterima pembayarannya. Terbanding juga tidak menunjukkan adanya bukti pembayaran atas jumlah tersebut, melainkan mendasarkan koreksi pada fakta bahwa jumlah tersebut masih dicatat sebagai piutang usaha atau tagihan bruto kepada pemberi kerja dalam laporan keuangan Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, PPh Final atas jasa konstruksi dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak, sedangkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 menentukan bahwa pengenaan PPh didasarkan pada jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran yang tidak termasuk PPN. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pembayaran merupakan unsur yang relevan dalam menentukan terutangnya PPh Final atas jasa konstruksi,

Menimbang bahwa setelah menilai seluruh alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup meyakinkan untukdalil bahwa atassebesar Rp1.548.000.000,00 dan Rp328.320.000,00 telah terdapat pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pengguna jasa, sedangkan terhadap transaksi sebesar Rp1.511.680.000,00 dan Rp1.811.250.003,00 tidak terdapat bukti pembayaran yang menunjukkan telah diterimanya penghasilan tersebut oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak yang disengketakan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp5.199.250.003,00 tidak dapat dipertahankan:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp5.199.250.003,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp5.199.250.003,00:

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun fidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

aTidak Dapat ,Nilat Sengketa | Dipertahankan

Uraian SengketaDi ertahankan Dasar Pengenaan Pajak | 5.199.250.003,005.199. a 003,00 PPh Pasal 4 ayat (2.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

menurut TerbandingRp13.830.369.502,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp 5.199.250.003.00 - Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)Rp 8.631.119.499,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 13 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Oktober 2015 atas nama PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001, beralamat di Jl. Soekarno Haita No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah

(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak8.631.119.499,00

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang284.282.139,00

Kredit Pajak284.282.139,00

PPh Pasal 4 ayat (2) Kurang/(lebih) bayar0,00

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih

harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H., dan Benny Femando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 aleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tidtid

Ery S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti,

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS

Pali 197303101999031002 #

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.