Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-001492.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Eltran Indonesia · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Sendy Nugraha

PUTUSAN

Nomor PUT-001492.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Juni 2015 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001492.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Asep Supardi, Jabatan: Direktur Keuangan dan SDM:-

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sendy Nugraha,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 851/E1/SKA/DK/IX/2021 tanggal 9 September 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dody Doharman / NIP 198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / NIP 197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7963/PJ.07/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 816/PP/BR/2021 tanggal 09 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-274/PP/Ucp/2026 tanggal 21 September 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 158/E1/DK/II/2021 tanggal 9 Februari 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 62AVPJ.09/2021 tanggal 25 Mei 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 742/EVDK/VII2021 tanggal 9 Juli 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00002/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pemohon

Terbanding

B Re

| 1 | Penghasilan Kena

| |Pajak1.997.860.000,00 | 16.048.220.982,00 | 190126000001 | 2 | PPh 4 (2)yang Terutang73.664.400,00 495.175,229,0073.664.400,00 oe Kredit Pajak Setoran Masa73.664.400,00 73,664 400,0073,664.400.00

0,00]421.510.829,00

it Bunga Pasal0,00 |0,00 Jumlah PPh yang masih harus0.00 623.836.028.00000) dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomortanggal 16 Desember 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah Menurut

Koreksi yang Pemohon

diajukan Terbandingkeberatan

1.997.860.000,00 | 16.048.220.982,00 | 14.050.360.982,00 Pajak

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00190/KEBAWPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

DitambatvMenjadi Dikurangi (Rp)(Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak|(0,00 | 16 16.048.220.982,00 048.220. |

b. PPh Terutangee 495. 229,00

c. Kredit Pajak73,664,400,000,0073.664.400,00

d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya

e PPh Kurang/Lebih Bayar421.510.829,00 Tl 421.510.829,00

f. Sanksi Administrasi202.325.199,00202.325.199,00

g. Jumlah PPh ymh/flebih) Dibayar623.836.028,00623.836.028,00 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 158/EV/DK/tV/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 (cap pos 12 Februari 2021),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 158/EI/DK/I1/2021 tanggal 9 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi Yang KeputusanPemohon

Diajukan Banding KeberatanBanding

(Rp)

- .RD(Rp)

Sengketa objek pajak PPh16.048.220.982.00 | 1.997.860.000,00 | 14.050.360.982,00 Pasal 4 ayat (2

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Bandin

bahwa Pemohon Banding tidak setuju tehadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran atau disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak: bahwa dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) Huruf a dan huruf b PP nomor 51 Tahun 2008, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemotong pajak adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan, dan yang dimaksud dengan yang bukan merupakan pemotong pajak antara lain badan intemasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing:

2. bahwa pada butir 1 dan butir 5 SE-05/PJ.03/2008 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Butir 1

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Butir 5| “Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada butir 1:|

a.oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak, atau

b. disefor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna Jasa bukan merupakan pemotong

-

3. bahwa pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 187/PMK/03/2008 stdd PMK Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi disebutkan

Pasal 2

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”,

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak, atau|

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.”;'

4. bahwa yang menjadi Pengguna Jasa adalah Subjek Pajak badan dalam negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 sidd PP40 Tahun 2009, butir 5 SE-05/PJ.03/2008 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa, yang dalam hal ini adalah PT Matra Engineering & Construction:

5. bahwa koreksi sebesar Rp5.773.955.400,00 merupakan DPP tagihan atas faktur pajak nomor 010.001.15-39668886 tanggal 23 Juni 2015, dengan rincian sebagai berikut:

[ppd LoLe |

476.685433.350 | 5.773.055.400577.395.540

Dengan rincian penerimaan pembayaran sebagai berikut:

Tagihan BrutoPenenmaan Tagihan

|USD

|476.68505-08-2015

26-08-2015

28-08-2015

6. bahwa berdasarkan jumlah penerimaan pembayaran tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pengguna Jasa sudah melakukan pemotongan

Halaman 5 dan 26 halaman. Putusan Nomor : PUT-001492.25/2021/PP/M.VUIB Tahun SA

PT Eltran Indonesia

PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bahwa kemudian atas pemotongan tersebut tidak disetorkan dan dilaporkan oleh Pengguna Jasa, maka jumlah pajak yang terutang tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding:

7. bahwa tarif Pajak Penghasilan untuk Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009, butir 2 SE-05/PJ.03/2008, dan Pasal 3 PMK 187/PMK/03/2008 adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil,

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha:

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha, dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha,

Yang dimaksud dengan kualifikasi usaha sebagaimana disebutkan dalam penjelasan PP 51 tahun 2008 adalah stratifikasi usaha yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi:

8. bahwa Pemohon Banding memiliki kualifikasi usaha besar berdasarkan Sertifikasi Badan Usaha yang diterbitkan oleh LPJK, sehingga atas pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi dipotong PPh Final dengan tarif 3%;

9. bahwa besaran tarif PPh Pasal 4 ayat (2) dan jumlah yang dipotong telah sesuai dengan kualifikasi usaha Pemohon Banding, maka tidak terdapat selisih kekurangan Pajak Pengnasilan yang harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa,

10. bahwa koreksi DPP sebesar Rp8.276.405.582,00 diperoleh dari hasil ekualisasi antara jumlah peredaran usaha menurut SPT PPh Tahunan Badan dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN, dengan rincian sebagai berikut:

DPP Peredaran UsahaDPP Penyerahan

21.438.978.48213.162.572.9008.276.405.582

11. bahwa peredaran usaha pada SPT PPh Tahunan Badan diakui berdasarkan pendapatan pada laporan keuangan Pemohon Banding, pengakuan pendapatan dilakukan pada saat pekerjaan diselesaikan secara bertahap berdasarkan realisasi biaya proyek terhadap total anggaran (cost fo budget). Sedangkan penyerahan pada SPT Masa PPN adalah berdasarkan tagihan yang sudah diterbitkan faktur pajak. Tagihan kepada pemberi kerja dibuat sesuai dengan tahapan progres pekerjaan dan pembayaran yang tertuang di kontrak, yaitu berdasar progres fisik pekerjaan dan harus disetujui oleh pemberi kerja melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan per-progres;

12. bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp8.276.405.582,00 merupakan selisih antara jumlah pengakuan pendapatan dengan jumlah pendapatan yang sudah difakturkan, dan belum dilakukan penagihan:

13. bahwa saat terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi terjadi pada saat pembayaran (cash basis) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Huruf a PP Nomor 51 Tahun 2008, Butir 5 SE-05/PJ.03/2008, dan Pasal 4 ayat

(1) PMK 187/PMK/03/2008, maka atas tagihan yang belum dilakukan pembayaran belum terutang pajak:

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Jumlah pajak yang yang masih harus dibayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp623.836.028,00:

3. Jumlah pajak yang yang masih harus dibayar menurut surat Keputusan Terbanding sebesar Rp623.836.028,00:

4. Jumlah kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Rp0,00/Nihil,

5. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0,00/Nihil,

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 62ANPJ.09/2021 tanggal 25 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

bahwa materi sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

| ObjekDPP PPh Final |SPT |

kana 1||3(9

ne | Keberatan

Cfm. Surat

Koreksi Sengketa

1. Pajak sebagaipemotong | macan 1 860.000 23615473839 |

)

340.000.000

2. Wajib Pajak menyetor sendiri071.682.090.0060

71.682.090.006 1.997.860.000 95.297,563.836 | 23.275.473.830

72.022.090.006 Menurut Terbanding:

Tanggapan Terbanding

a. Atas alasan Pemohon Banding

bahwa koreksi positif Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp14.050.360.982,00, yang merupakan koreksi atas penghasilan jasa konstruksi dengan lawan transaksi PT Matra Engineering & Construction, NPWP 21.119.476.6-401.000, dengan rincian sebagai berikut:

1) DPP atas penghasilan darijasa konstruksi yang sudah ditagihkan sebesar Rp5.773.955.400,00;

2) DPP atas penghasilan dari jasa konstruksi yang belum ditagihkan sebesar Rp8.276.405.582,00;

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan dokumen pendukung yang dilampirkan berupa rekening koran Bank Mandiri dimana atas transaksi dengan PT Matra Engineering & Construction, telah diterima pembayaran sebesar US$ 415,966 yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2):

bahwa berdasarkan Faktur Pajak nomor 010.001.-15.39668886 tanggal 23 Juni 2015 terdapat penyerahan oleh Pemohon Banding kepada PT. Maira Engineering & Construction NPWP 21.119.476.6-401.000terkait Tagihan Tahap Kesatu sebesar 25% dari kontrak atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina di Bangodua sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor :0027/SP/MEC/IXI/2014 tanggal 17 Nopember 2014 dengan nilai OPP sebesar Rp5.773.955.400,-;

bahwa bukti bahwa telah dilakukan penyetoran Pajak dalam hal ini penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) adalah diberikannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak yaitu "SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN"

bahwa dengan demikian, terbanding berpendapat, masih terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong oleh PT Matra Engineering & Construction, Dengan mendasarkan kepada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40

“Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang

dijadikan dasar hukum Wajib Pajak dalam keberatan menyebutkan: "Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran

yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal Sayat (1), selisih kekurangan tersebut disefor sendiri oleh Penyedia Jasa", bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut belum disetorkan oleh PT Matra Engineering & Construction sebagai Pengguna Jasa sehingga atas kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut dibebankan kepada Penyedia Jasa yaitu Pemohon Banding:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa,

b. Atas alasan Pemohon Banding

bahwa atas Nilai OPP sebesar Rp8.276.405.582,00 di mana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemohon Banding kepada PT Matra Engineering & Construction belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai piutang oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2):

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding beralasan bahwa DPP menurut SPT PPh Badan tahun 2015 sebesar Rp8.276.405.582,00. Jumlah tersebut belum ditagihkan dan belum diterima pembayarannya sehingga belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2),

bahwa Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam hal Nilai Kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih”,

bahwa atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa Nilai DPP sebesar Rp8.276.405.582,00 dimana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemohon Banding kepada PT Matra Engineering & Construction belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai Piutang Usaha oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan”,

bahwa dalam surat permohonan keberatan dan pembahasan, dasar hukum dalam menyanggah koreksi Tim Pemeriksa oleh Pemohon Banding maupun dasar hukum Tim Peneliti mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi khususnya Pasal 5 dan Pasal 6:

bahwa namun pasal yang digunakan Pemohon Banding untuk menyanggah koreksi Tim Pemeriksa hanya mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak mempelajari secara utuh atas Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah tersebut,

bahwa dan persyaratan piutang tidak dapat ditagih telah diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa sesuai dengan laporan keuangan dan laporan audit, nilai DPP sebesar Rp8.276.405.582,00 masih dicatat dan dibukukan sebagai piutang usaha oleh Wajib Pajak maka atas kekurangan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) ditagihkan kepada Pemohon Banding:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding, berdasarkan hasil penelitian sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi pemeriksa / penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a.n. Pemohon Banding,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 742/E1/DK/VI/2021 tanggal 09 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a guo:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aslifotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP-

00190/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020;

BuktiP-2. Surat Keberatan Nomor 1478/E/DK/XI/2019 tanggal 16 Desember

2019,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor 00002/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Juni 2015;

Bukti P4. Akta Nomor 55 tanggal 24 Mei 1997, Notaris Leontine Anggasurya

S.H.:

Bukti P-5. Akta Nomor 23 tanggal 29 September 2020, Notaris Yani Setiani S.H.: Bukti P-6. Akta Nomor 14 tanggal 9 September 2019, Notaris Yani Setiani S.H.; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, SPT 1721-A1, dan kartu

identitas a.n. Sendy Nugraha:

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Asep Supardi:

Bukti P-9. Berita Acara Uji Bukti:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aslifotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti 1-2. Penjelasan tertulis:

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00190/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Juni 2015 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelahatas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 158/EI/DK/1/2021 tanggal 9 Februari 2021dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Pemohon BandingTerbanding(Rp)

(Rp)(Rp

Dasar Pengenaan Pajak PPh

1.997.860.000,00 | 16,048.220,982,00

14.050.360.982,00 Pasal 4 ayat (2)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp14.050.360.982,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sejumlah Rp14.050.360.982,00 yang merupakan penghasilan jasa konstruksi dengan lawan transaksi PT Matra Engineering & Construction, yang terdiri atas DPP jasa konstruksi yang telah ditagihkan sebesar Rp5.773.955.400,00 dan DPP jasa konstruksi yang belum ditagihkan sebesar Rp8.276.405.582,00. Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berpendapat masih terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong atau belum disetor sehingga terutang pada Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP penghasilan jasa konstruksi yang telah ditagihkan sejumlah Rp5.773.955.400,00, yang berasal dari penyerahan jasa konstruksi kepada PT Matra Engineering & Consiruciion berdasarkan Faktur Pajak Nomor 010.001-15.39668886 tanggal 23 Juni 2015 terkait Tagihan Tahap Kesatu sebesar 25% daripekerjaan Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina di Bangodua sesuai Surat Perjanjian Nomor 0027/SP/MEC/X1/2014 tanggal 17 November 2014;

Menimbang bahwa menurut Terbanding, berdasarkan rekening koran Bank Mandiri yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding memang terdapat penerimaan pembayaran dari PT Matra Engineering & Construction sebesar USD415.966,

namun tidak terdapat bukti yang memadai bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa. Terbanding berpendapat bahwa bukti sah telah dilakukannya penyetoran pajak harus dibuktikan dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Karena bukti tersebut tidak tersedia, Terbanding berkeyakinan masih terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong atau belum disetor,

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding antara lain Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Terbanding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan bahwa apabila terdapat selisih kekurangan Pajak

yang terutang berdasarkan Nilai Konirak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau disetor sendiri, maka selisih kekurangan tersebut harus disetor sendiri oleh Penyedia Jasa:

Menimbang bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Nomor 010.001-15.39668886 tanggal 23 Juni 2015, Surat Perjanjian Nomor 0027/SP/MEC/XI/2014 tanggal 17 November 2014, serta rekening koran Bank Mandiri yang diperlihatkan dalam proses pemeriksaan dan persidangan, Terbanding menyimpulkan bahwa belum terdapat bukti yang cukup mengenai pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT Matra Engineering & Construction sehingga kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibebankan kepada Pemohon Banding sebagai Penyedia Jasa. Oleh karena itu Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp5.773.955.400,00:

Menimbang bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Jasa Konstruksi yang belum ditagihkan sejumlah Rp8.276.405.582,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan diketahui terdapat selisih antara DPP Peredaran Usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 sebesar Rp21.438.978.482,00 dengan DPP Penyerahan menurut SPT Masa PPN sebesar Rp13.162.572.900,00, sehingga diperoleh selisih sebesar Rp8.276.405.582,00 yang kemudian dikoreksi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa menurut Terbanding, nilai sebesar Rp8.276.405.582,00 tersebut berasal dari pekerjaan jasa konstruksi yang telah diselesaikan oleh Pemohon Banding berdasarkan kontrak dengan PT Matra Engineering & Construction dan telah diakui sebagai pendapatan dalam pembukuan serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015, namun belum dilakukan pembayaran atau pelunasan oleh pengguna jasa. Terbanding menyatakan bahwa nilai tersebut masih dicatat dan dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai piutang usaha dalam laporan keuangannya,

Menimbang bahwa Terbanding menanggapi alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena penghasilan tersebut belum ditagihkan dan belum diterima pembayarannya maka belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2). Menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya mendasarkan argumentasinya pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 6 secara keseluruhan:

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, yang mengatur bahwa dalam hal nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa, atas nilai kontrak yang tidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan syarat nilai kontrak yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih. Terbanding berpendapat bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi dalam perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan laporan keuangan dan laporan audit yang menjadi dasar penelitian Terbanding, nilai sebesar Rp8.276.405.582,00 masih dicatat sebagai piutang usaha, bukan sebagai piutang yang tidak dapat ditagih. Oleh karena itu, Terbanding berkesimpulan bahwa penghasilan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008:

Menimbang bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN, laporan keuangan, laporan audit, serta hasil penelitian keberatan, Terbanding berkeyakinan bahwa selisih sebesar Rp8.276.405.582,00 tetap

merupakan objek koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus tetap dipertahankan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp14.050.360.982,00 yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut berasal dari penghasilan jasa konstruksi dengan pengguna jasa PT Matra Engineering & Construction yang terdiri atas penghasilan yang telah ditagihkan sebesar Rp5.773.955.400,00 dan penghasilan yang belum ditagihkan sebesar Rp8.276.405.582,00, namun atas kedua jenis penghasilan tersebut tidak terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang masih harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP jasa konstruksi yang telah ditagihkan sejumlah Rp5.773.955.400,00 karena koreksi tersebut berasal dari tagihan tahap kesatu kepada PT Matra Engineering & Construction berdasarkan Faktur Pajak Nomor 010.001-15.39668886 tanggal 23 - Juni 2015 atas pekerjaan Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina di Bangodua. Menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 0027/SP/MEC/XI/2014 tanggal 17 November 2014, pembayaran termin pertama sebesar USD476.685,00 telah ditagihkan kepada PT Matra Engineering & Construction sebagai pengguna jasa,

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, serta ketentuan dalam SE-05/PJ.03/2008 dan PMK Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 153/PMK.03/2609. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal pengguna jasa merupakan subjek pajak badan dalam negeri yang berstatus sebagai pemotong pajak, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilunasi melalui mekanisme pemotongan oleh pengguna jasa pada saat pembayaran,

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyerahkan dan memperlihatkan Surat Perjanjian Nomor 0027/SP/MEC/XI/2014

tanggal 17 November 2014, Addendum Perjanjian Nomor 005/ADD/SPBDA- 2/2016-SO tanggal 10 September 2015, Faktur Pajak Nomor 010.001-15.39668886 tanggal 23 Juni 2015, Invoice Nomor O3/EI/INV/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015, rekening koran Bank Mandiri rekening USD Nomor 130-00-8800336-6, serta Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi LPJK Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015;

Menimbang bahwa berdasarkan rekening koran tersebut, Pemohon Banding menyatakan dari nilai tagihan bruto sebesar USD476.685,00 hanya menerima pembayaran sebesar USD461.934,00 yang ferdiri dari penerimaan tanggal 5 Agustus 2015 sebesar USD415.966,00, tanggal 26 Agustus 2015 sebesar USD20.000,00, dan tanggal 28 Agustus 2015 sebesar USD25.968,00. Menurut Pemohon Banding, terdapat selisih sebesar USD14.751,00 atau sekitar 3,09% dari nilai tagihan bruto yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT Matra Engineering & Construction,

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga berpendapat memiliki kualifikasi usaha besar berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh LPJK sehingga tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berlaku atas jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 3%. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pengguna jasa telah melakukan pemotongan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku, dan apabila kemudian pengguna jasa tidak menyetorkan atau tidak melaporkan pajak yang telah dipotong tersebut, maka kewajiban tersebut tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding selaku penyedia jasa,

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui koreksi DPP jasa konstruksi yang belum ditagihkan sejumlah Rp8.276.405.582,00 karena menurut Pemohon Banding nilai tersebut bukan merupakan tagihan yang telah dibayar oleh pengguna jasa, melainkan merupakan selisih antara pengakuan pendapatan menurut laporan keuangan dengan jumlah tagihan yang telah diterbitkan faktur pajak dan ditagihkan kepada pengguna jasa,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjelaskan pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan dilakukan dengan metode persentase penyelesaian (percenfage completion method), yaitu pendapatan diakui berdasarkan realisasi biaya proyek terhadap total anggaran proyek (cost fo budget).

Sementara itu, penagihan kepada pemberi kerja dilakukan berdasarkan tahapan progres pekerjaan dan penerbitan faktur pajak. Oleh karena itu dapat terjadi perbedaan waktu antara pengakuan pendapatan dengan penerbitan tagihan:

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil tersebut Pemohon Banding menyerahkan Surat Perjanjian Nomor 0027/SP/MEC/X1/2014, Addendum Nomor 005/ADD/SPBDA-2/2016-SO, serta Laporan Auditor Independen KAP Rama Wendra untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014. Berdasarkan laporan auditor tersebut dijelaskan bahwa selisih antara pendapatan yang diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian dengan tagihan termin disajikan sebagai tagihan bruto kepada pemberi kerja dan diakui sebagai pendapatan meskipun belum diterbitkan faktur maupun belum dilakukan penagihan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi sebesar Rp8.276.405.582,00 sesungguhnya berasal dari pendapatan proyek yang belum ditagihkan dan belum diterima pembayarannya dari PT Matra Engineering & Construction. Menurut Pemohon Banding, nilai tersebut merupakan tagihan bruto kepada pemberi kerja yang timbul akibat perbedaan antara pengakuan pendapatan secara akuntansi dengan waktu penagihan kepada pengguna jasa,

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 yang mengatur bahwa PPh Final jasa konstruksi dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa saat terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi adalah pada saat pembayaran (cash basis). Karena terhadap nilai sebesar Rp8.276.405.582,00 belum terdapat pembayaran dari PT Matra Engineering & Construction dan tidak terdapat bukti pembayaran atas jumlah tersebut, maka menurut Pemohon Banding atas penghasilan tersebut belum timbul kewajiban pemotongan maupun penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2),

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp14.050.360.982,00 tidak tepat dipertahankan karena atas bagian yang telah ditagihkan pengguna jasa telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal

4 ayat (2), sedangkan atas bagian yang belum ditagihkan dan belum dibayar belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding dibatalkan seluruhnya dan banding dikabulkan sepenuhnya:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat DPP/Objek PPh Pasal 4 (2) Final yang belum dilaporkan Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian,

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Surat Perjanjian Nomor 0027/SP/MEC/XI/2014 tanggal 17 November 2014 antara PT Matra Engineering & Construction dan PT Eltran Indonesia tentang Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina di Bangodua:

2. Addendum Surat Perjanjian Nomor 005/ADD/SPBDA-2/2016-SO tanggal 10 September 2015 antara PT Matra Engineering & Construction dan PT Eltran Indonesia tentang Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina di Bangodua:

3. Faktur Pajak nomor 010.001-15.39668886 tanggal 23 Juni 2015,

4. Invoice Nomor 03/EIANV/V1/2015 tanggal 23 Juni 2015,

5. Rekening Koran Bank Mandiri (USD) Nomor Rekening 130-00-8800336-6 a.n. PT Eltran Indonesia periode 1 Agustus 2015 s.d. 31 Agustus 2015,

6.Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015 a.n. PT Elfran Indonesia:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp14.050.360.982,00 yang terdiri

dari koreksi atas DPP jasa konstruksi yang telah ditagihkan sejumlah Rp5.773.955.400,00 dan koreksi atas DPP jasa konstruksi yang belum ditagihkan sejumlah Rp8.276.405.582,00, yang dipertahankan Terbanding dalam Keputusan Keberatan dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti yang memadai bahwa atas pembayaran jasa konstruksi dari PT Matra Engineering & Construction telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa, serta terhadap penghasilan jasa konstruksi sebesar Rp8.276.405.582,00 yang telah diakui dalam pembukuan tetapi belum ditagihkan dan belum dibayar, Terbanding berpendapat jumlah tersebut tetap harus dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena masih dicatat sebagai piutang usaha dan tidak memenuhi syarat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Terbanding juga mendalilkan bahwa dokumen yang baru disampaikan dalam proses keberatan maupun persidangan tidak seharusnya dipertimbangkan dengan mengacu pada Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang KUP,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut karena terhadap DPP sebesar Rp5.773.955.400,00 telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT Matra Engineering &

selaku Pengguna Jasa yang merupakan Subjek Pajak badan dalam negeri. Menurut Pemohon Banding, hal tersebut dibuktikan dengan adanya selisih antara nilai tagihan bruto sebesar USD476.685 dengan jumlah pembayaran yang diterima sebesar USD461.934 yang identik dengan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan tarif 396. Adapun terhadap DPP sebesar Rp8.276.405.582,00, Pemohon Banding berpendapat jumlah tersebut merupakan penghasilan yang belum ditagihkan dan belum diterima pembayarannya sehingga berdasarkan ketentuan PPh Final jasa konstruksi belum terutang pajak. Untuk mendukung

|dalilnya, Pemohon Banding menyerahkan antara lain surat perjanjian, addendum

perjanjian, faktur pajak, invoice, rekening koran Bank Mandiri, Sertifikat Badan Usaha LPJK, dan Laporan Auditor Independen,

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa atas koreksi sebesar Rp5.773.955.400,00 terdapat Surat Perjanjian Nomor 0027/SP/MEC/XI/2014 tanggal 17 November 2014, Addendum Nomor 005/ADD/SPBDA-2/2016-SO tanggal 10 September 2015, Faktur Pajak Nomor 010.001-15.39668886 tanggal 23 Juni 2015, Invoice Nomor O3/EI/INV/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015, serta rekening koran yang menunjukkan adanya pembayaran dari PT Matra Engineering & Construction kepada Pemohon Banding. Dari dokumen tersebut diketahui tagihan bruto sebesar USD476.685 dan pembayaran yang diterima sebesar USD461.934 sehingga terdapat selisih sebesar USD14.751 atau sekitar 3,09% dari nilai tagihan bruto. Fakta pembayaran tersebut tidak dibantah oleh Terbanding:

Menimbang bahwa berdasarkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015 yang diperlihatkan dalam uji bukti, Pemohon Banding memiliki kualifikasi usaha besar. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, tarif PPh Final jasa pelaksanaan konstruksi yang berlaku adalah sebesar 3%. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai tagihan dan pembayaran

:yang diterima mempunyai relevansi langsung dengan dalil Pemohon Banding

bahwa telah dilakukan pemotongan oleh Pengguna Jasa,

Menimbang bahwa terhadap koreksi sebesar Rp8.276.405.582,00, |berdasarkan Surat Perjanjian, Addendum Perjanjian, serta Laporan Auditor

Independen Tahun 2015 yang diajukan dalam uji bukti, diketahui bahwa jumlah tersebut merupakan penghasilan yang diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian pekerjaan dan dicatat sebagai tagihan bruto kepada pemberi kerja. Berdasarkan dokumen yang diperiksa dalam persidangan tidak ditemukan bukti pembayaran dari PT Matra Engineering & Construction atas jumlah tersebut. Terbanding juga tidak menunjukkan adanya bukti pembayaran atas penghasilan sejumlah Rp8.276.405.582,00 tersebut, melainkan hanya mendasarkan koreksi pada fakta bahwa jumlah tersebut masih dicatat sebagai piutang usaha dalam laporan keuangan Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran apabila Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak, sedangkan Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa besarnya pajak dihitung dari jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, unsur pembayaran merupakan unsur yang relevan dalam menentukan saat terutangnya PPh Final atas jasa konstruksi,

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam berkas perkara dan hasil pemeriksaan persidangan tidak ditemukan rincian permintaan dokumen pada tahap pemeriksaan yang secara jelas menunjukkan dokumen apa yang diminta, dokumen apa yang tidak dipinjamkan, dan keterkaitannya dengan dokumen yang kemudian diperlihatkan dalam persidangan. Selain itu, Pengadilan Pajak telah memerintahkan dilakukannya uji bukti dan para pihak telah melaksanakan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti. Oleh karena itu, alat bukti yang telah diajukan dan diuji dalam persidangan tetap harus dinilai bersama-sama dengan alat bukti lainnya dalam perkara a guo,

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, hasil uji bukti, serta ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan dalilnya bahwa atas DPP sebesar Rp5.773.955.400,00 telah terdapat pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa, sedangkan terhadap DPP sebesar Rp8.276.405.582,00 tidak terdapat bukti pembayaran yang menunjukkan telah diterimanya penghasilan tersebut pada masa pajak yang disengketakan:

Menimbang bahwa dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp14.050.360.982,00 tidak dapat dipertahankan. Atas seluruh petiium Pemohon Banding yang meminta pembatalan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) a guo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat dasar pembuktian dan alasan hukum yang cukup untuk menerimanya:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp14.050.360.982,00:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp14.050.360.982,00;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat Nilai SengketaDipertahankan,

Uralan Sengketa

(Rp)(Rp)Perankan

Dipertahanka

Rp Dasar Pengenaan Pajak | 14.050.360.982,0014.050.360.982,00 PPh Pasal 4 ayat (2).

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

menurut TerbandingRp16.048.220.982,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp14.050.360.982.00 - Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)Rp 1.997.860.000,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Juni 2015 atas nama PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001, beralamat di Jl. Soekamo Hatta No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian

Dasar Pengenaan Pajak1.997.860.000,00

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang73.664.400,00

Kredit Pajak73.664.400,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Kurang/lebih) bayarom

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih

harus/lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Ery S. Dipawinangun, S.H., M.H., dan Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Halaman 25 dan 26 halaman. Putusan Nomor : PUT-001492.25/2027/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Eltran Indonesia a

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdtid

Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Teddy Syhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS

Vai 197303101999031 002 F

|

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.