Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 23 halaman

PUT-001493.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Eltran Indonesia · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Sendy Nugraha

PUTUSAN

Nomor PUT-001493.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEBAWPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00004/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak November 2015 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001493.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Asep Supardi, Jabatan: Direktur Keuangan dan SDM:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sendy Nugraha,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 852/EI/SKA/DKVIX/2021 tanggal 9 September 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal inioleh:

1. Nama/NIP: Dody Doharman / NIP 198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / NIP 197509242002121002, “Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7963/PJ.07/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 816/PP/BR/2021 tanggal 09 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-274/PP/Ucp/2026 tanggal 21 September 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 159/E1/DK/11/2621 tanggal 9 Februari 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 57/WPJ.09/2021 tanggal 19 Mei 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 691/EVDK/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2015 Nomor 00004/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Pembahasan Pemohon BandingTerbanding

Akhir Disetujui (Rp)(Rp)

Rp Penghasilan Kena Pajak!

15,781.195,310,00 | 16.817.916.219,00 | 15.781.195.310,00 Dasar Pengenaan Pajak

|_2_ | PPh 42) Final yang Terutang526.375.268,00|526.375.268.00

3 | Kredit Pajak: Setoran Masa526.375.268,00| 526.375.268,00| 526.375.268.00

Pajak yangtidak/kurang dibayar” |” 000 | 31.101.627,000,00 | Sanksiadministrasi: Bunga Pasal | 0001

14.928.781,00

0,00 Jumlah PPh yang masih harus

46.030.406,00

dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1480/EI/DK/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut

Jumlah MenurutKoreksi yang Fh 15.781.195.310,00 | 16.817.916.219.00

Pemohon BandingTerbandingdiajukan

keberatan 1.036.720.909,00

Pajak

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00191/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah/Menjadi

a. Dasar Pengenaan Pajak16.817.916.219,000,00 | 16.817.916.219,00 817.916.219,00 | | c.KreditPaak c. Kredit=ssid 526.375.268,000, 00 526.375,268,00

2. PPh Kurang/Lebih Bayar9.00 | 31.101. G27, 00 Sanksi000)

9. Jurniah PPh ymiv(ebin) Dibayar46.030.408,00 F000 | 46030.402,00 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 159/E1/DK/II/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 (cap pos 12 Februari 2021),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 159/EI/DK/II/2021 tanggal 9 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang Diajukan Banding

|objek pajak

RF: Pasal vs at (2

16,817.916.219,00 | 15.781.195.310,00 | 1.036.720.909,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi positif Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp1.036.720.909,00 yang merupakan DPP atas penghasilan jasa konstruksi kepada:

DPP (Rp)

PT Perusahaan Gas Negara (Persero)01.000.051.1-051.0001.036.720.909,00 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju tehadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran atau disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak, bahwa dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) Huruf a dan huruf b PP nomor 51 Tahun 2008, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemotong pajak adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan, dan yang dimaksud dengan yang bukan merupakan pemotong pajak antara lain badan internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing,

bahwa yang menjadi Pengguna Jasa adalah Subjek Pajak badan dalam negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa

2. bahwa pada butir 1 dan butir 5 SE-05/PJ.03/2008 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi disebutkan

Butir 1

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Butir 5

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada butir 1:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak, atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna Jasa bukan merupakan

bahwa pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 187/PMK/03/2008 sidd PMK Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi disebutkan

Pasal 2

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak: atau

b. disefor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.”;

bahwa yang menjadi Pengguna Jasa adalah Subjek Pajak badan dalam negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009, butir 5 SE-05/PJ.03/2008 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa, yang dalam hal ini adalah PT Perusahaan Gas Negara,

bahwa bahwa koreksi sebesar Rp1.036.720.909,00 merupakan DPP tagihan atas faktur pajak nomor 030.004-15.49591914 tangga! 27 November 2015, dengan rincian tagihan dan penerimaan sebagai berikut:

Nilai Tagihan BrutoNilat Tagihan NetoJumlah Penenmaan Neto

Rp)p)(Rp)

1.140.393.0001.036.720.909995.252.073

6. bahwa berdasarkan jumlah penerimaan pembayaran tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pengguna Jasa sudah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bahwa kemudian atas pemotongan tersebut tidak disetorkan dan dilaporkan oleh Pengguna Jasa, maka jumlah pajak yang terutang tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding:

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2, Jumlah pajak yang yang masih harus dibayar menurut surat ketetapan pajak

sebesar Rp46.030.408,00;

3. Jumlah pajak yang yang masih harus dibayar menurut surat Keputusan Terbanding sebesar Rp46.030.408,00:

4. Jumlah kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Rp0,00/Nihil,

5. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0,00/Nihil,

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding. mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

57/WPJ.09/2021 tanggal 19 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut,

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

bahwa materi sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Cm.

Koreksi Objek Sengketa DPP PPh Final

SKPKB/Pemeriksa

Sengketa (3)

(5) = 3H4)

1. Wajib Pajak sebagai pemotong | 15.781.195,31015.781.195,310 | 15.781.195.3100

2. Wajib Pajak menyetor sendiri01.036.720.9091.036.720.909 15.781.195.310 16.817.916.219 | 15.781.195.310 | 1.036.720.909

Menurut Terbanding:

Tanggapan Terbanding

Atas alasan Pemohon Banding

bahwa terkait dengan koreksi positif Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp 1.036.720.909,00 merupakan penyerahan kepada:

Faktur Pajak

PT Perusahaan Gas | 04 900.051.4-051.000 | 030,004-15.49591914 | 221220151 1.036.720.909,00 Negara (Persero)

bahwa jumlah pembayaran yang Pemohon Banding terima adalah neto setelah dikurangi PPh Final Pasal 4 (2)

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Faktur Pajak nomor 030.004.-15.49591914 tanggal 27 November 2015 terdapat penyerahan oleh PT Eltran Indonesia NPWP 02.046.751.0-051.000 kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk NPWP 01.000.051.1-051.000 terkait pekerjaan Relokasi Fasilitas Pipa Gas Akibat Pembangunan Jalan Inspeksi Kali Mookevart Kecamatan Kalideres (Emergency) dengan Harga Jual/Penggantian sebesar Rp1.036.720.909,00, DPP sebesar Rp1.036.720.909,00 dan PPN sebesar Rp103.672.091,00:

bahwa Pihak Terbanding telah mengirimkan surat nomor S- 185AVPJ.09/BD.06/2020 tanggal 7 Oktober 2020 hal permintaan keterangan atau bukti kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Sampai dengan tanggal laporan penelitian keberatan dibuat, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk belum memberikan jawaban klarifikasi terkait pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat

(2) atas transaksi dengan Pemohon Banding:

bahwa sesuai dengan dokumen pendukung yang dilampirkan berupa rekening koran Bank Mandiri No. Rekening 130-00-0559650-0 dimana atas transaksi dengan

Halaman 7 dan 23 halaman. Putusan Nomor : PUT-001493,25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026 A

PT Eltran Indonesia

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, telah diterima pembayaran sebesar Rp995.252.073,00 yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan rincian transaksi:

Tanggal

22 Desember 2015

Rincian Transaksi/No. Referensi

MCMInhouseTrf-PTELTRAN, 28/EINHV/1002212201510199

Jumlah

Rp995.252.073,00

bahwa Tim Peneliti telah melakukan konfirmasi melalui pihak ketiga dan data internal DJP. Terdapat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 000050/PPh4.2/PGN/12/2015 yang diterbitkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atas transaksi dengan Pemohon Banding di tahun 2015, dengan tanggal penerbitan pada tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP yang identik dengan DPP pada faktur pajak nomor 030.004.-15.49591914 tanggal 27 November 2015. Terbanding tidak memiliki cukup keyakinan bahwa atas bukti potong PPh Final tersebut merupakan bukti potong atas transaksi yang sama dengan Faktur Pajak nomor 030.004.-15.49591914 dengan pertimbangan masa penerbitan Faktur Pajak yang tidak sama dengan tanggal penerbitan bukti potong:

bukti bahwa telah dilakukan penyetoran Pajak dalam hal ini penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) adalah diberikannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak yaitu "SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (T) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN",

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat ,masih terdapat PPh Final pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk: bahwa dengan mendasarkan kepada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang dijadikan dasar hukum Wajib Pajak dalam keberatan menyebutkan: "Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah

dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendin oleh Penyedia Jasa."

bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebui belum disetorkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebagai Pengguna Jasa sehingga atas kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut dibebankan kepada Penyedia Jasa yaitu Pemohon Banding:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding, berdasarkan hasil penelitian sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak,

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan keteniuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi pemeriksa / penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a.n. Pemohon Banding,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 691/E1/DK/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a guo,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aslifotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan

-pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00191/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 1480/EI/DK/XII/2019 tanggal 16 Desember

2019,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor 00004/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak November 2015:

Bukti P-4. Akta Nomor 55 tanggal 24 Mei 1997, Notaris Leontine Anggasurya

S.H.,

Bukti P-5. Akta Nomor 23 tanggal 29 September 2020, Notaris Yani Setiani S.H.: Bukti P-6. Akta Nomor 14 tanggal 9 September 2019, Notaris Yani Setiani S.H.: Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, SPT 1721-A1, dan kartu

identitas a.n. Sendy Nugraha,

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Asep Supardi:

Bukti P-9. Berita Acara Uji Bukti:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aasliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis,

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00191/KEBAWPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00004/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak November 2015 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 159/EI/DK/II/2021 tangga! 9 Februari 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

PemohonBanding | TerbandingNia Ye

Dasar Pengenaan Pajak PPh! 15.781.195.310,00 | 16.817.916.219,00 | 1.036.720.909,00 Pasal 4 ayat (2)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.036.720.909,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.036.720.909,00 yang merupakan penghasilan jasa konstruksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan dikategorikan sebagai penghasilan jasa konstruksi pelaksana konstruksi penyedia jasa yang menyetor sendin PPh. Koreksi tersebut dipertahankan karena menurut Terbanding tidak terdapat bukti yang memadai bahwa atas penghasilan jasa konstruksi dimaksud telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa, sehingga kewajiban pelunasan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibebankan kepada Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa,

Menimbang bahwa koreksi tersebut berasal dari penyerahan jasa konstruksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) berdasarkan Faktur Pajak Nomor 030.004-15.49591914 tanggal 27 November 2015 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.036.720.909,00 terkait pekerjaan relokasi fasilitas pipa gas akibat pembangunan Jalan Inspeksi Kali Mookevart Kecamatan Kalideres (Emergency),

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 130-00-0559650-0 milik Pemohon Banding, diketahui terdapat penerimaan pembayaran dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) pada tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp995.252.073,00 dengan keterangan transaksi MCM Inhouse Trf-PT ELTRAN. Namun demikian, menurut Terbanding, penerimaan pembayaran tersebut belum cukup membuktikan bahwa atas transaksi dimaksud telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku,

Menimbang bahwa Terbanding telah melakukan permintaan keterangan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) melalui Surat Nomor S- 185/WPJ.09/BD.06/2020 tanggal 7 Oktober 2020, namun sampai dengan laporan penelitian keberatan disusun belum diperoleh jawaban klarifikasi dai PT Perusahaan Gas Negara (Persero) mengenai pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat

(2) atas transaksi tersebut. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat belum terdapat

kepastian mengenai pelaksanaan pemotongan dan penyetoran pajak atas

a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga dan data internal Direktorat Jenderal Pajak ditemukan Bukti Potong PPh Final! Pasal 4 ayat (2) Nomor 000050/PPh4.2/PGN/12/2015 yang diterbitkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) pada tangga! 31 Desember 2015 dengan nilai DPP yang identik sebesar Rp1.036.720.909,00. Akan tetapi Terbanding menyatakan tidak memiliki keyakinan yang cukup bahwa bukti potong tersebut berkaitan dengan Faktur Pajak Nomor 030.004-15.49591914 tanggal 27 November 2015 karena tanggal penerbitan faktur pajak dan tanggal penerbitan bukti potong tidak sama:

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Menurut Terbanding, apabilaterdapat . selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), maka selisih kekurangan tersebut wajib disetor sendiri oleh Penyedia Jasa:

Menimbang bahwa Terbanding juga mendasarkan pendapatnya pada Pasal 1 angka 21 dan Pasal 11 ayat (4) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 yang mengatur bahwa bukti penyetoran pajak dinyatakan sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Menurut Terbanding, tidak terdapat bukti penyetoran yang didukung NTPN yang dapat menunjukkan bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut telah benar-benar disetor ke kas negara:

Menimbang bahwa dalam persidangan dan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding juga mendalilkan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP. Menurut Terbanding, dokumen, data, pembukuan, catatan, dan keterangan yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan tidak semestinya dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa, karena proses pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh Wajib Pajak. Terbanding berpendapat

bahwa pemeriksaan banding seharusnya mempertimbangkan kondisi dan bukti yang tersedia pada saat pemeriksaan dilakukan,

Menimbang bahwa berdasarkan faktur pajak, data penerimaan pembayaran pada rekening koran, hasil konfirmasi pihak ketiga, data internal Direktorat Jenderal Pajak, penelitian keberatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar, Terbanding berkesimpulan bahwa masih terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dapat dibuktikan telah dipotong dan disetor oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero). Oleh karena itu Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.036.720.909,00 dan mengusulkan agar permohonan banding Pemohon Banding ditolak serta Keputusan Terbanding dipertahankan seluruhnya,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.036.720.909,00 yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut berasal dari penghasilan jasakepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) yang telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, sehingga tidak terdapat kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa,

Menimbang bahwa jenis koreksi yang disengketakan adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sejumlah Rp1.036.720.909,00 yang berasal dari pekerjaan relokasi jaringan dan fasilitas pipa gas akibat pembangunan Jalan Inspeksi Kali Mookevart Kecamatan Kalideres (Emergency) yang dilaksanakan Pemohon Banding untuk PT Perusahaan Gas Negara (Persero). Koreksi tersebut didasarkan pada tagihan yang diterbitkan Pemohon Banding melalui Invoice Nomor 28/EI/INV/X1/2015 tanggal 27 November 2015 dan Faktur Pajak Nomor 030.004-15.49591914 tanggal 27 November 2015,

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, SE-05/PJ.03/2008, serta PMK Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah

diubah dengan PMK Nomor 153/PMK.03/2009. Menurut Pemohon Banding, ketentuan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final dan dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak, pelunasan PPh Final Pasal4 ayat (2) dilakukan melalui pemotongan oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran,

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat PT Perusahaan Gas Negara (Persero) merupakan Subjek Pajak badan dalam negeri yang termasuk kategori pemotong pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berada pada Pengguna Jasa dan bukan pada Pemohon Banding sebagai Penyedia Jasa,

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemchon Banding menyerahkan dandalam proses uji bukti antara lain Surat Perintah Kerja Nomor 026703.S/OP.01.00/SBUI/2015 tanggal 9 Maret 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Faktur Pajak Nomor 030.004-15.49591914 tanggal 27 November 2015, Invoice Nomor 28/EIANV/XI/2015 tanggal 27 November 2015, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 130-00-0559650-0, serta Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi LPJK Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015. Menurut Pemohon Banding, dokumen-dokumen tersebut membuktikan adanya hubungan pekerjaan jasa konstruksi, nilai kontrak yang ditagihkan, dan pembayaran yang diterima dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero):

Menimbang bahwa berdasarkan Faktur Pajak dan Invoice yang diajukan, jumlah yang ditagihkan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) adalah sebesar Rp1.140.393.000,00, yang terdiri dari DPP sebesar Rp1.036.720.909,00 dan PPN sebesar Rp103.672.091,00. Selanjutnya berdasarkan rekening koran Bank Mandiri diketahui bahwa pada tanggal 22 Desember 2015 Pemohon Banding menerima pembayaran sebesar Rp995.252.073,00 dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dengan keterangan transfer yang merujuk kepada Invoice Nomor 28/El/INV/XI/2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding memiliki kualifikast usaha besar berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Meskipun demikian, menurut Pemohon Banding

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) melakukan pemotongan sebesar Rp41.468.836,00, yang tercermin dari selisih antaraDPP sebesar Rp1.036.720.909,00 dan jumlah pembayaran yang diterima sebesar Rp995.252.073,00. Berdasarkan selisih tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pengguna Jasa telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran yang dilakukan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Terbanding melalui pihak ketiga dan data intemal Direktorat Jenderal Pajak ditemukan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 000050/PPh4.2/PGN/12/2015 yang diterbitkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) pada tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP yang identik sebesar Rp1.036.720.909,00. Menurut Pemohon Banding, karena saat terutangnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah pada saat pembayaran, maka bukti potong tersebut merupakan bukti pemotongan atas pembayaran yang diterima dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan Pemohon Banding,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat bukti, dokumen pendukung, ketentuan perpajakan yang dikemukakan, serta fakta pembayaran yang diterima, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa telah terdapat bukti yang memadai bahwa atas penghasilan jasa konstruksi sebesar Rp1.036.720.909,00 telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero). Oleh karena itu fidak terdapat selisih kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.036.720.909,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat DPP/Objek PPh Pasal! 4 (2) Final yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian,

,Halaman 16 dari 23 halaman. Putusan Nomor : PUT-001493,25/2021/PP/M.VIIIB Tahun =f

PT Ettran Indonesia

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quoPajak

telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Surat Perintah Kerja Nomor 026703.S/OP.01.00/SBUI/2015 tanggal 09 Maret 2015 dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero):

2. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan:

3. Faktur Pajak Nomor 030.004-15.49591914 tanggal 27 November 2015,

4. Invoice nomor 28/EI/INV/XI/2015 tanggal 27 November 2015;

5. Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 130-00-0559650-0 a.n. PT Eltran Indonesia periode 16 Desember 2015 s.d. 31 Desember 2015;

6. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015 an. Eltran Indonesia, PT.;

7. Laporan Auditor Independen:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas seluruh alat bukti yang disampaikan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.036.720.909,00 atas penghasilan jasa konstruksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) yang dipertahankan oleh Terbanding dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding,

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berpendapat tidak terdapat bukti yang memadai bahwa atas penghasilan jasatersebut telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) selaku Pengguna Jasa. Terbanding mendasarkan koreksinya pada data penerimaan pembayaran dalam pembukuan Pemohon Banding, hasil penelitian keberatan, rekening koran, serta ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008

Halaman 17 dart 23 halaman. Putusan Nomor : PUT-001493.25/2021/PP/M.MII[B Tahun 2026

PT Ettran Indonesia

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Terbanding juga mendalilkan bahwa bukti telah dilakukannya penyetoran pajak harus didukung dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan mengemukakan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP terhadap dokumen yang diajukan dalam persidangan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan alasan bahwa PT Perusahaan Gas Negara (Persero) merupakan Subjek Pajak badan dalam negeri yang berkedudukan sebagai pemotong pajak sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berada pada Pengguna Jasa. Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tercermin dari selisih antara jumlah tagihan dan pembayaran yang diterima. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyerahkan Surat Perintah Kerja, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Faktur Pajak Nomor 030.004-15.49591914 tanggal 27 November 2015, Invoice Nomor 28/EV/INV/XV/2015 tanggal 27 November 2015, Rekening Koran Bank Mandiri, dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi LPJK Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015;

Menimbang bahwa terhadap pembuktian yang dilakukan para pihak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa berdasarkan Faktur Pajak Nomor 030.004-15.49591914 tanggal 27 November 2015 dan Invoice Nomor 28/EIINV/K/2015 tanggal 27 November 2015, jumlah yang ditagihkan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) adalah sebesar Rp1.140.393.000,00 yang terdiri dari DPP sebesar Rp1.036.720.909,00 dan PPN sebesar Rp103.672.091,00:

Menimbang bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 130-00-0559650-0 yang diperlihatkan dalam uji bukti, diketahui pada tanggal 22 Desember 2015 terdapat penerimaan pembayaran dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) sebesar Rp995.252.073,00 dengan keterangan transfer yang merujuk kepada Invoice Nomor 28/EVINV/XI/2015, sehingga terdapat selisih sebesar Rp41.468.836,00 antara DPP yang ditagihkan dan jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding. Fakta penerimaan pembayaran tersebut tidak dibantah oleh Terbanding,

Menimbang bahwa berdasarkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi LPJK Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015 yang diperlihatkan dalam uji bukti, Pemohon Banding memiliki kualifikasi usaha besar. Fakta tersebut relevan dengan dalil Pemohon Banding mengenai pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa berdasarkan hasil konfimasi melalui pihak ketiga dan data intemal Direktorat Jenderal Pajak yang diakui sendiri oleh Terbanding ditemukan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 000050/PPh4.2/PGN/12/2015 yang diterbitkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dengan nilai DPP yang identik sebesar Rp1.036.720.909,00. Walaupun Terbanding menyatakan tidak memperoleh keyakinan bahwa bukti potong tersebut berkaitan dengan transaksi yang disengketakan karena perbedaan tanggal penerbitan, namun tidak terdapat bukti lain yang menunjukkan bahwa bukti potong tersebut diterbitkan untuk transaksi yang berbeda:

Menimbang bahwa secara yuridis, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran apabila Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak. Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa besarnya pajak dihitung dari jumlah pembayaran yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, keberadaan pembayaran dan pemotongan oleh Pengguna Jasa merupakan unsur yang harus dinilai dalam sengketa a quo;

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam berkas perkara maupun hasil persidangan tidak ditemukan rincian permintaan dokumen pada tahap pemeriksaan yang menunjukkan secara jelas dokumen apa yang diminta, dokumen apa yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, serta keterkaitannya dengan dokumen yang kemudian diperlihatkan dalam persidangan. Di sisi Jain, Pengadlan Pajak telah memerintahkan dilakukannya uji bukti dan hasil

uji bukti tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian dari berkas perkara. Oleh karena itu alat bukti yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan tetap memiliki relevansi untuk dinilai bersama dengan alat bukti lainnya:

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, hasil uji bukti, serta

peraturan perundang-undangan yang relevan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara pekerjaan jasa konstruksi, tagihan yang diterbitkan, pembayaran yang diterima, dan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) selaku Pengguna Jasa. Dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.036.720.909,00 tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa atas seluruh petitum Pemohon Banding yang memohon pembatalan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) a guo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat dasar pembuktian dan alasan hukum yang cukup untuk menerimanya:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.036.720.909,00,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp1.036.720.909,00:

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat Nilai Sengketa

Dipertahankan

Uraian Sengketa

Dipertahankan (Rp)

(Rp)

(Rp) Dasar Pengenaan Pajak | 1.036.720.909,00

0,00 | 1.036.720.909,00 PPh Pasal 4 ayat (2)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)Rpi6.817.916.219,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.036.720.909,00

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)Rp15.781.195.310,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00004/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak November 2015 atas nama PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001, beralamat di Jl. Soekamo Hatta No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian

Dasar Pengenaan Pajak15.781.195.310,00

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang526.375.268,00

Kredit Pajak526.375.268,00

PPh Pasal 4 ayat (2) Kurang/(lebih) bayar0,00

Sanksi Administrasi0,00

Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih

harus/llebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H., dan Benny Femando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Femando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak. M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti,

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS

pair 197303101999031002*

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.