Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-001494.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Eltran Indonesia · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2015

Kuasa hukum
  • Sendy Nugraha

PUTUSAN

Nomor PUT-001494.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEBAVPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Desember 2015 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001494.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001,di Jl. Soekarno Hatta No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Asep Supardi, Jabatan: Direktur Keuangan dan SDM:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sendy Nugraha,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 854/EI/SKA/DK/IX/2021 tanggal 9 September 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dody Doharman / NIP 198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / NIP 197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7963/PJ.07/2022 tanggal 20 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 816/PP/BR/2021 tanggal 09 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-274/PP/Ucp/2026 tanggal 21 September 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 160/EV/DK/II/2021 tanggal 9 Februari 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 42/WPJ.09/2021 tanggal 3 Mei 2021:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 651/EVDK/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00005/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pemohon Banding TerbandingNew Disetujui

(Rp)

(Rp)(Rp) Penghasilan Kena Pajak/

20.272.032.008,00 | 95.297.563.836,00 | 23.275.473.830,00 Dasar Pengenaan Pajak

PPh 4 (2) Final yang Terutang629.687.019,00 | 288045297400| 71979027400 Kredit Pajak Setoran Masa62968701900!_629.687.019,00

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00 |_2.250.765.955,00 90.103.255,00 5 | Sanksi administrasi: Bunga Pasal0,00 | 1.080.367.658.00 43.249.562,00

Jumlah PPh yang masih harus

dibavar3.331,133.613,00 133.352.817,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomortanggal 16 Desember 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah MenurutKoreksi yang Pemohon BandingTerbandingdiajukan

keberatan

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00192/KEBANPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp

||O00| —900 | ePPhKurangtebinBayar |=— O00|| | f SanksiAdministasi108036765300) 0,00 | _1.080.367.658,00 | | g.Jumlah PPh ymtv(ebih) Dibayar | 3.331.133.613.00| — 000| 3.331.133.613,00 |

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 160/EV/DK/II/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 (cap pos 12 Februari 2021),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 160/El/DK/II/2021 tanggal 9 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1

Menurut

Koreksi Yang KeputusanPemohon

RG ing KeberatanRON

Sengketa objek Palak

PPh Pasal 4 aya95.297.563.836,00 | 23.275.473,830,00 | 72.022.090.006,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi positif Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh sebesar RpRp340.000.000,00, yang merupakan DPP pengakuan beban sub kontraktor dengan lawan transaksi CV Danurwana, NPWP 31.417.978.9-429.000

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju tehadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran atau disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak,

2. bahwa pada butir 1 dan butir 5 SE-05/PJ.03/2008 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi:

3. bahwa pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 187/PMK/03/2008 stdd PMK Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi,

4. bahwa saat terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi terjadi pada saat pembayaran (cash basis) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Huruf a PP Nomor 51 Tahun 2008, Butir 5 SE-05/PJ.03/2008, dan Pasal 4 ayat

(1) PMK 187/PMK/03/2008, maka atas tagihan yang belum dilakukan pembayaran belum terutang pajak,

5, bahwa atas transaksi tersebut baru dilakukan pembayaran pada bulan Februari

2016, maka saat terutang Pajak Final PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi adalah pada masa Februari 2016:

6. bahwa atas penghasilan yang dipotong telah Pemohon Banding setor dan laporkan di SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Februari 2016:

Koreksi positif Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp71.682.090.006,00 yang merupakan DPP tagihan penghasilan jasa konstruksi dengan rincian sebagai berikut:

DPP a Direktorat Jenderal Minyak dan00.011.444.7-063.000 | 38.323.486.079,00

Lawan Transa(Rp)

ksi

Gas Bumi

Direktorat Jenderal Minyak dan00.011.444.7-063.000 | 25.734.289.154,00 Gas Bumi

PT PGAS Solution02.988.522.5-051.000235.697.273,0D Matra Engineering &21.119.476.6-401.0007.388.617.500,00 Construction

Jumlah71.682.090.006,00 Menurut Pemohon Banding

|bahwa Pemohon Banding tidak setuju tehadap koreksi Terbanding dengan alasan: |1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd |PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa

Konstruksi, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran atau disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak,

bahwa dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) Huruf a dan huruf b PP nomor 51 Tahun 2008, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemotong pajak adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan, dan yang dimaksud dengan yang bukan merupakan pemotong pajak antara lain badan intemasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing:

2. bahwa pada butir 1 dan butir 5 SE-05/PJ.03/2008 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi,

3. bahwapada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 187/PMK/03/2008 stdd PMK Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi,

4. bahwa yang menjadi Pengguna Jasa adalah Subjek Pajak badan dalam negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009, butir 5 SE-05/PJ.03/2008, dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 187/PMK/03/2008 sidd PMK Nomor 153/PMK.03/2009, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh Pengguna Jasa, yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, PT PGAS Solution, serta PT Matra Engineering & Consiruction;

5. bahwa koreksi sebesar Rp71.682.090.006,00 merupakan koreksi atas DPP atas tagihan pada bulan Desember 2015 kepada pemilik proyek sebagai berikut:

|. DPP | PPN oo | Lawan TransaksiTagihan Bruto

Minyak dan Gas Bumi

Minyak dan Gas Bumi

PT PGAS Solution259,267.000,00235.697,273,00

PT Matra Engineering &| 7.388.617.500,00| 738.861.750,00 Construction

Jumlah

78.850.299.006,00 | 71.682.090.006,00 | 7.168.209.000 00

6. bahwadari transaksi tersebut, hanya atas tagihan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang telah Pemohon Banding terima pembayarannya dengan rincian sebagai berikut:

Tagihan BrutoPenerimaan Pembayaran

42 155.834.687,00 | (3.832.348.608,00) | (1.149.704.582,00) | 37.173.781.497,00 28.307.718.069,00 | (2.573.428.915,00) (772.028.675,00) | 24.962.260.479,00

7. bahwa berdasarkan jumlah penerimaan pembayaran tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pengguna Jasa sudah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bahwa kemudian atas pemotongan tersebut tidak disetorkan dan dilaporkan oleh Pengguna Jasa, maka jumlah pajak yang terutang tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding,

8. bahwa tarif Pajak Penghasilan untuk Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 sidd PP Nomor 40 Tahun 2009, butir 2 SE-05/PJ.03/2008, dan Pasal 3 PMK 187/PMK/03/2008 adalah sebagai berikut:

a, 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh

Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil:

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha,

c. 3% (tiga persen) uniuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b,

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha, dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konsiruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki

usaha,

bahwa yang dimaksud dengan kualifikasi usaha sebagaimana disebutkan dalam penjelasan PP 51 tahun 2008 adalah strafifikasi usaha yang ditentukan berdasarkan seriifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,

9. bahwa Pemohon Banding memiliki kualifikasi usaha besar berdasarkan Sertifikasi Badan Usaha yang diterbitkan oleh LPJK, sehingga atas pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi dipotong PPh Final dengan tarif 395:

10. bahwa besaran tarif PPh Pasal 4 ayat (2) dan jumlah yang dipotong telah sesuai dengan kualifikasi usaha Pemohon Banding, maka fidak terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa:

11. bahwa saat terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi terjadi pada saat pembayaran (cash basis) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Huruf a PP Nomor 51 Tahun 2008, Butir 5 SE-05/PJ.03/2008, dan

Pasal 4 ayat (1) PMK 187/PMK/03/2008, maka atas tagihan kepada PT PGAS Solution dan PT Matra Engineering & Construction yang pembayarannya belum diterima oleh Pemohon Banding belum terutang pajak/tidak terutang pajak di tahun 2015;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp3.331.133.613,00;

3. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut surat keputusan keberatan sebesar Rp3.331.133.613,00;

4. Jumlah kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Rp133.352.817,00:

5. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp133.352.817,00 tanggal 02 Oktober 2019 pada Bank Mandir dengan NTPN 042904EKR19HKQiV;

6. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0,00/Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- |42/NPJ.09/2021 tanggal 3 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal |sebagai berikut,

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

bahwa materi sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

po KMenurut P hKoreksi Yang Uraianeputusanemonon Diajukan Banding

—Banding

1 (sengketa objek iat 95.297.563.836 | 23.275.473.83072.022.090.006

(Rp)(Rp) PPh Pasal 4 ayat (2)

Menurut Terbanding:

Tanggapan Terbanding

a. Atas alasan Pemohon Banding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding terkait dengan koreksi positif Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konsiruksi Pelaksana Konstruksi Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh sebesar Rp340.000.000, yang merupakan DPP pengakuan beban sub kontraktor dengan lawan transaksi CV Danurwana, NPWP 31.417.978.9-429.000:

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui selama tahun 2015 terdapat banyak bukti potong yang dilaporkan oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan beberapa lawan transaksi Pemohon Banding termasuk Bukti Potong atas nama CV Danurwana NPWP 31.417.978.9-429.000;

2) bahwa Tim peneliti tidak memperoleh bukti pendukung yang valid yang dapat meyakini bahwa koreksi sebesar Rp340.000.000,00 merupakan DPP yang dilaporkan di bulan Februari sebagaimana pengakuan Pemohon Banding:

b. Atas alasan Pemohon Banding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding terkait dengan koreksi positif Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh sebesar Rp71.682.090.006,00 yang merupakan DPP tagihan penghasilan jasa konstruksi:

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding beralasan bahwa jumlah pembayaran yang telah diterima dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi adalah neto setelah dikurangi PPh Final Pasal 4(2), atas hal tersebut tim peneliti berpendapat:

Halaman 9 dan 27 halaman. Putusan Nomor : PUT-001494.25/2021/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Eltran Indonesia

- bahwa Tim peneliti telah meminta konfirmasi melalui surat terkait pemotongan, nomor bukti potong kepada pihak ketiga yaitu lawan transaksi Pemohon Banding, namun sampai dibuatnya laporan ini tim peneliti belum mendapatkan jawaban resmi,

- bahwa Pemohon Banding lawan transaksi belum melaporkan SPT Masa Pph Final Pasal 4 ayat (2) sehingga tim peneliti tidak memperoleh data bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2):

|- bahwa berdasarkan data dan fakta serta informasi yang diperoleh serta

pertauran perpajakan, tim peneliti berpendapat atas transaksi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk Masa Pajak Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp64.057.775.233,00 belum

pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1921733257 oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi:

2) bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding beralasan bahwa atas tagihan ke PT PGAS Solution dan Matra Engineering & Construction belum diterima pembayarannya sehingga belum terutang PPh final pasal 4 (2), atas hal tersebut tim peneliti berpendapat:

- Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 s.td.d Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009:

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a) dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b) disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak,

- Pasal6 ayat (1), (2), (3):

1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendin oleh Penyedia Jasa:

Halaman 10 dar 27 halaman. Putusan Nomor : PUT-001494.25/2021/PP/MMIIIB Tahun 2026 A

PT Ettran Indonesia

2) Dalam hal Nilai Konirak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konsiruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih:

3) Piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh:

- bahwa nilai DPP sebesar Rp7.624.314.773,00 dimana telah dilakukan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dari Pemohon Banding kepada PT PGAS Solution dan Matra Engineering & Construction belum dilakukan pembayaran (pelunasan) sehingga dicatat sebagai Piutang Usaha oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan,

- bahwa Tim Peneliti telah diyakinkan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan pembahasan bahwa Nilai DPP sebesar Rp7.624.314.773,00 telah dicatat dan dibukukan sebagai piutang usaha dengan menunjukkan laporan hasil audit:

- bahwa dalam surat permohonan keberatan dan pembahasan, dasar hukum dalam menyanggah koreksi Tim Pemeriksa oleh Pemohon Banding maupun dasar hukum Tim Peneliti mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi khususnya Pasal 5 dan Pasal 6;

-Pasal6 ayat (2) PP Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009 menyebutkan:

"Dalam hal Nilai Kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang fidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih."

bahwa persyaratan piutang tidak dapat ditagih telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan:

- bahwa sesuai dengan laporan keuangan dan laporan audit, nilai DPP sebesar Rp7.624.314.773,00 masih dicatat dan dibukukan sebagai piutang usaha oleh Pemohon Banding maka atas kekurangan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) ditagihkan kepada Pemohon Banding:

- bahwa dengan demikian Tim Peneliti berpendapat utnuk mempertahankan koreksi pemeriksa tersebut,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding, berdasarkan hasil penelitian sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) seria Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak,

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi pemeriksa / penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul!

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan| Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a.n. Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 651/EI/DKVI/2021 tanggal 17 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal

sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirektur JenderalPajakNomorKEP-

00192/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 1481/E/DK/XII/2019 tangga! 16 Desember

2019,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor 00005/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Desember 2015:

Bukti P-4. Akta Nomor 55 tanggal 24 Mei 1997, Notaris Leontine Anggasurya

S.H.:

Bukti P-5. Akta Nomor 23 tanggal 29 September 2020, Notaris Yani Setiani S.H.: Bukti P-6. Akta Nomor 14 tanggal 9 September 2019, Notaris Yani Setiani S.H.: Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, SPT 1721-A1, dan kartu

identitas a.n. Sendy Nugraha:

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Asep Supardi:

Berita Acara Uji Bukti,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupasurat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis,

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00192/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Desember 2015 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 160/EI/DK/I/2021 tanggal 9 Februari 2021dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (figa) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa = Dasar Pengenaan Pajak PPh| 23.275 1 830,00 | 95.297. 836,00 | 72.022.090.006,00

remo Banding

(Rp)

Pasal 4 ayat (2

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp72.022.090.006,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp72.022.090.006,00 yang terdiri dari koreksi Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pelaksana Konstruksi Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh sebesar Rp340.000.000,00 dan koreksi Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh sebesar Rp71.682.090.006,00. Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena menurut Terbanding tidak terdapat bukti yang memadai bahwa atas transaksi yang disengketakan telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa atau telah terpenuhi persyaratan untuk tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2),

Menimbang bahwa koreksi sebesar Rp340.000.000,00 merupakan koreksi atas pengakuan beban subkontraktor dengan lawan transaksi CV Danurwana. Terbanding mendasarkan koreksi pada data SIDJP yang menunjukkan adanya bukti potong yang dilaporkan atas transaksi dengan CV Danurwana, namun menurut Terbanding tidak diperoleh bukti pendukung yang valid yang dapat meyakini bahwa jumlah sebesar Rp340.000.000,00 tersebut telah dilaporkan pada Masa Pajak Februari 2016 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut,

Menimbang bahwa koreksi sebesar Rp71.682.090.006,00 merupakan koreksi atas penghasilan jasa konstruksi yang berasal dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejumlah Rp38.323.486.079,00, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejumlah Rp25.734.289.154,00, PT PGAS Solution sejumlah Rp235.697.273,00, dan PI Matra Engineering & Construction sejumlah Rp7.388.617.500,00. Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut didasarkan pada data penerimaan pembayaran dalam pembukuan Pemohon Banding karena tidak terdapat bukti yang memadai bahwa atas penerimaan tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa sehingga kewajiban PPh Final dibebankan kepada Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa,

Menimbang bahwa terhadap transaksi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan jumlah DPP sebesar Rp64.057.775.233,00, Terbanding

menjelaskan bahwa pada saat penelitian keberatan telah dilakukan permintaan konfirmasi kepada pihak ketiga terkait pemotongan dan nomor bukti potong, namun sampai laporan penelitian disusun belum diperoleh jawaban resmi. Selain itu, menurut Terbanding, lawan transaksi belum melaporkan SPT Masa PPh Final Pasa! 4 ayat (2), sehingga Terbanding tidak memperoleh data yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan data dan informasi yang tersedia, Terbanding berkesimpulan bahwa atas transaksi tersebut belum dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,

Menimbang bahwa terhadap transaksi dengan PT PGAS Solution dan PT Matra Engineering & Construction, Terbanding menanggapi dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tagihan tersebut belum diterima pembayarannya sehingga belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2). Menurut Terbanding, berdasarkan laporan keuangan dan laporan audit yang diperlihaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, nilai DPP sebesar Rp7.624.314.773,00 telah dicatat dan dibukukan sebagai piutang usaha serta telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa kondisi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 yang mensyaraikan agar nilai kontrak yang tidak dibayar dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih,

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam mempertahankan koreksi antara lain Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK Nomor 9/PMK.03/2013:

Menimbang bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding juga mendalilkan penerapan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP. Menurut

Terbanding, data, dokumen, pembukuan, catatan, dan informasi yang tidak diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan, namun baru disampaikan dalam proses persidangan, seharusnya tidak dipertimbangkan karena tidak dapat dilakukan validasi, konfirmasi, dan klarifikasi secara memadai sebagaimana dalam proses pemeriksaan. Terbanding berpendapat bahwa pemeriksaan banding seharusnya menilai kondisi dan bukti yang disampaikan pada saat pemeriksaan dilakukan:

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keberatan, Keputusan Keberatan, data SIDJP, data konfirmasi pihak ketiga, laporan penelitian keberatan, laporan keuangan, laporan audit, Berita Acara Uji Bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp72.022.090.006,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan agar permohonan banding Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp72.022.090.006,00 yang terdiri dari koreksi Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat

(2) atas Jasa Konstruksi Pelaksana Konstruksi Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh sebesar Rp340.000.000,00 dan koreksi Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pelaksana Konstruksi Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh sebesar Rp71.682.090.006,00. Menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan karena terhadap penghasilan yang telah dibayar oleh pengguna jasa telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pengguna jasa, sedangkan terhadap penghasilan yang belum dibayar belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi sebesar Rp340.000.000,00 yang merupakan koreksi atas pengakuan beban subkoniraktor dengan lawan transaksi CV Danurwana. Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut merupakan beban subkontraktor yang tagihannya belum diterima dan belum dilakukan pembayaran, sehingga dicatat sebagai utang yang faktumya belum diterima melalui jumal penyesuaian akhir periode:

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding memperlihatkan Laporan Auditor Independen KAP Rama Wendra untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014, yang menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa utang usaha mencakup utang atas pekerjaan jasa/subkontraktor dan utang yang fakturnya belum diterima. Berdasarkan laporan tersebut, jumlah utang usaha kepada CV Danurwana tercatat sebesar Rp1.609.677.500,00:

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, yang mengatur bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dilunasi dengan cara dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran atau disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal pengguna jasa bukan pemotong pajak. Oleh karena belum terdapat pembayaran atas beban subkontraktor tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas jumlah Rp340.000.000,00 belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2):

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui koreksi sebesar Rp71.682.090.006,00 yang terdiri dari penghasilan jasa konstruksi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejumlah Rp38.323.486.079,00, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejumlah Rp25.734.289.154,00, PT PGAS Solution sejumlah Rp235.697.273,00, dan PT Maira Engineering & Construction sejumlah Rp7.388.617.500,00. Menurut Pemohon Banding, seluruh transaksi tersebut merupakan penghasilan jasa konstruksi yang tunduk pada ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi:

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkanpada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 1 angka 2, angka 7, angka 8, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, SE-05/PJ.03/2008, serta PMK Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 153/PMK.03/2009. Menurut Pemohon Banding, apabila pengguna jasa merupakan badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri, maka pelunasan PPh

Final Pasal 4 ayat (2) ditakukan melalui pemotongan oleh pengguna jasa pada saat pembayaran,

Menimbang bahwa terhadap koreksi sejumlah Rp38.323.486.079,00 dan Rp25.734.289.154,00 dengan pengguna jasa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Pemohon Banding menyerahkan Surat Perjanjian, Addendum Perjanjian, Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran Bank Mandiri, Surat Perintah Membayar (SPM), SSP kode akun pajak 411128 kode jenis setoran 409, dan Sertifikat Badan Usaha LPJK Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015. Berdasarkan dokumen tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi selaku badan pemerintah merupakan pemotong pajak dan telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada saat pembayaran. Menurut Pemohon Banding, jumlah pembayaran yang diterima telah mencerminkan pembayaran neto setelah dikurangi PPh Final sesuaiyang berlaku,

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga menyatakan memiliki kualifikasi usaha besar berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, sehingga tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berlaku atas jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 3%. Menurut Pemohon Banding, jumlah pemotongan yang dilakukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah sesuai dengan tarif tersebut sehingga tidak terdapat kekurangan pajak yang harus disetor sendin oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa terhadap koreksi sejumlah Rp235.697.273,00 yang berasal dari pekerjaan pembuatan taman IP untuk PT PGAS Solution, Pemohon Banding menyerahkan Surat Perintah Kerja Nomor 002.SPK-O&M/PGAS/VIII/2015, Faktur Pajak Nomor 010.004-15.49591920, Invoice Nomor 51 /EJANV/X11/2015, serta Laporan Auditor Independen KAP Rama Wendra. Menurut Pemohon Banding, hingga akhir tahun pajak tidak terdapat bukti bahwa penghasilan tersebut telah dibayar oleh PT PGAS Solution dan jumlah tersebut masih tercatat sebagai tagihan bruto kepada pemberi kerja. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, penghasilan tersebut belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa terhadap koreksi sejumlah Rp7.388.617.500,00 yang berasal dari tagihan termin kedua kepada PT Matra Engineering & Construction,

Halaman 19 dari 27 halarnan. Putusan Nomor : PUT-001494.25/2021/PP/M.VINB Tahun mA

PT Ettran Indonesia

Pemohon Banding menyerahkan Surat Perjanjian Nomor 0027/SP/MEC/XI/2014, Addendum Nomor 005/ADD/SPBDA-2/2016-SO, Faktur Pajak Nomor 010.004- 15.69381378, Invoice Nomor 51/EMINV/XI1/2015, dan Laporan Auditor Independen KAP Rama Wendra. Menurut Pemohon Banding, tagihan termin kedua tersebut belum diterima pembayarannya dan masih dicatat sebagai piutang usaha dalam laporan keuangan. Oleh karena belum terdapat pembayaran dari pengguna jasa, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas penghasilan tersebut belum timbul kewajiban pemotongan maupun penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2):

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat bukti, dokumen pendukung, dan ketentuan perpajakan yang dikemukakan, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa terhadap penghasilan jasa konstruksi yang telah dibayar telah dilakukan pemotongan oleh pengguna jasa, sedangkan terhadap penghasilan yang belum dibayar masih tercatat sebagai piutang dan belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat selisih kekurangan PPh yang terutang berdasarkan nilai kontrak dengan PPh yang telah dipotong, sehingga tidak ada PPh kurang bayar yang harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, dan karenanya seluruh koreksi sejumlah Rp72.022.090.006,00 seharusnya dibatalkan:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat DPP/Objek PPh Pasal 4 (2) Final yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis:

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Surat Perjanjian nomor 006/SP/SPBG-1/2015-S0 tanggal 15 Oktober 2015 antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Eliran Indonesia untuk Melaksanakan Paket Pekerjaaan Konstruksi: Pembangunan Infrastruktur CNG-Paket 3 Online Station di Indramayu, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah,

2. Addendum Surat Perjanjian nomor 002/ADD/SPBG-1/2015-S0 tanggal 04 Desember 2015 antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Eltran Indonesia untuk Melaksanakan Paket Pekerjaaan Konstruksi: Pembangunan Infrastruktur CNG-Paket 3 Online Station di Indramayu, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah:

3. Faktur Pajak nomor 020.004-15.69381376 tanggal 17 Desember 2015;

4. Invoice nomortanggal 17 Desember 2015:

5. Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 130-00-7770050-1 a.n. PT Eltran Indonesia periode 01 Desember 2015 s.d. 31 Desember 2015,

6. SPM Nomor: 03322/412559/DMTE/CNG-3/ELTRAN/INDRM/2015 tanggal 22 Desember 2015,|

7. SSP kode akun pajak 411128, kode jenis setoran 409 a.n. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi NPWP 00.011.444.7-063.000 jumlah pembayaran Rp1.149.704.582,00: dan

8. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 0001677 tanggal 25 Agustus 2015 a.n. Eltran Indonesia, PT;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas seluruh alat bukti yang disampaikan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp72.022.090.006,00 yang terdiri dari koreksi Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh sebesar Rp340.000.000,00 dan koreksi Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konsiruksi, Pelaksana Konstruksi, Penyedia Jasa yang Menyetor Sendit PPh sebesar Rp71.682.090.006,00, yang dipertahankan oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti yang memadai bahwa atas penghasilan jasa konstruksi yang disengketakan telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa, serta terhadap penghasilan yang belum dibayar, menurut Terbanding tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Terbanding juga mendalilkan bahwa dokumen yang baru disampaikan dalam persidangan seharusnya tidak dipertimbangkan dengan mengacu pada Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP:

Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa terhadap penghasilan yang telah dibayar oleh Pengguna Jasa telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa yang merupakan badan pemerintah atau Subjek Pajak badan dalam negeri, sedangkan terhadap penghasilan yang belum dibayar dan masih tercatat sebagai tagihan atau piutang belum terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyerahkan antara lain surat perjanjian, addendum, surat perintah kerja, faktur pajak, invoice, rekening koran Bank Mandiri, SPM, SSP, Sertifikat Badan Usaha LPJK, dan Laporan Auditor Independen,

Menimbang bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti dan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa terhadap transaksi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejumlah Rp38.323.486.079,00danRp25.734.289.154,00,PemohonBanding

Surat Perjanjian, Addendum, Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran Bank Mandiri, Surat Perintah Membayar (SPM), SSP KAP 411128 KJS 409, serta Sertifikat Badan Usaha LPJK. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya hubungan kontraktual, tagihan, penerimaan pembayaran, dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang dimiliki Pemohon Banding. Sementara itu, Terbanding mendasarkan koreksinya pada belum diperolehnya jawaban konfirmasi dan pihak ketiga dan belum ditemukannya pelaporan tertentu dalam administrasi perpajakan,

namun tidak menunjukkan bukti bahwa pembayaran yang diterima Pemohon Banding dilakukan tanpa pemotongan oleh Pengguna Jasa,

Menimbang bahwa terhadap transaksi dengan PT PGAS Solution sejumlah Rp235.697.273,00 dan dengan PT Matra Engineering & Construction sejumlah Rp7.388.617.500,00, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa Pemohon Banding memperlihatkan Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian, Addendum, Faktur Pajak, Invoice, Laporan Auditor Independen, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa jumlah tersebut masih dicatat sebagai tagihan atau piutang usaha. Terbanding juga tidak menunjukkan adanya bukti pembayaran atas jumlah-

tersebut, melainkan mendasarkan koreksi pada pencatatan dalam laporan keuangan Pemohon Banding,

Menimbang bahwa terhadap koreksi sejumlah Rp340.000.000,00 terkait transaksi dengan CV Danurwana, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa Pemohon Banding menjelaskan jumlah tersebut merupakan beban subkoniraktor yang belum dibayar dan dicatat sebagai utang yang fakturnya belum diterima, serta didukung oleh Laporan Auditor Independen yang diperlihatkan dalam persidangan. Sementara itu, Terbanding pada pokoknya mendalilkan tidak memperoleh bukti yang cukup untuk meyakini bahwa jumlah tersebut telah dilaporkan pada masa pajak yang dikemukakan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa secara yuridis Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final atas jasa konstruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran apabila Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak. Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa pengenaan pajak didasarkan pada jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran yang fidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, keberadaan pembayaran dan pemotongan oleh Pengguna Jasa merupakan unsur yang relevan dalam menentukan terutangnya PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam berkas perkara maupun hasil persidangan tidak ditemukan rincian yang secara jelas menunjukkan

dokumen apa yang diminta pada saat pemeriksaan, dokumen apa yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, serta hubungan antara dokumen yang diminta tersebut dengan dokumen yang kemudian diperlihatkan dalam persidangan. Selain itu, Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti dan hasil Uji Bukti tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian dari berkas perkara. Oleh karena itu, alat bukti yang telah diajukan dan diuji dalam persidangan tetap harus dinilai bersama-sama dengan alat bukti lainnya dalam perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, hasil Uji Bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya bahwa terhadap penghasilan jasa konstruksi yang telah dibayar oleh Pengguna Jasa telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pengguna Jasa, sedangkan terhadap penghasilan yang belum dibayar tidak terdapat bukti pembayaran yang menunjukkan telah diterimanya penghasilan tersebut oleh Pemohon Banding pada masa pajak yang disengketakan. Oleh karena itu koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp72.022.090.006,00 tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa atas seluruh peftum Pemohon Banding yang memohon pembatalan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat dasar pembuktian dan alasan hukum yang cukup untuk menerimanya:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp72.022.090.006,00:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp72.022.090.0065,00.

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak

namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

|Tidak Dapat .Nilai Sengketa | Dipertahankan,

Uraian SengketaDipertahankan

(Rp)(Rp)

(Rp) Dasar Pengenaan Pajak | 72.022.090.006,000,00 | 72.022.090.006,00 PPh Pasal 4 ayat (2)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

mmenurut TerbandingRp95.297.563.836,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan PengadilanRp72.022.090.006.00 Pajak- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)Rp23.275.473.830,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

Mengabuikan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/15/441/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT ELTRAN INDONESIA, NPWP: 02.046.751.0-441.001, beralamat di JI. Soekarno Hatta No. 442, RT. 01, RW. 08, Pasirluyu, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah

Uraian

(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak23.275.473.830,00

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang719,790.274,00

Kredit Pajak629.687.019,00

PPh Pasal 4 ayat (2) Kurang/(lebih) bayar90.103.255,00

Sanksi Administrasi43.249,562,00

Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih

harus/(lebih) dibayar133.352.817,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Ery S. Dipawinangun, S.H., M.H., dan Benny Femando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ery S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Femando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti,

itd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Teddy. Suhartadi Permadi, S.E., Ak, MIDS

i NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.