Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 85 halaman

PUT-008744.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026

PT Jasaprima Sejahtera · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008744.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Surat Paksa Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008744.99/2025/PP, antara:

PT. JASAPRIMA SEJAHTERA, NPWP: 01.510.620-6.609.000,

beralamat di Jl. Krukah Selatan XIV Blok A No.1 RT 011 RW 005, Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60245;

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Sintong Hutagaol

Nomor KEP-1790/PP/IKH/2025 tanggal 11 Izin Kuasa Hukum:

September 2025,

Nomor SKK002PP/JPS/17122025 tanggal 11 Surat Kuasa Khusus :

Desember 2025,

2. Nama: David Kristianto

Nomor KEP-2397/PP/IKH/2025 tanggal 24 Izin Kuasa Hukum:

November 2025,

Nomor SKK003PP/JPS/17122025 tanggal 17 Surat Kuasa Khusus :

Desember 2025,

3. Nama: Sari Devi

Jabatan: Pegawai Keuangan

Nomor SKK004PP/JPS/22012026 tanggal 22 Surat Kuasa Khusus :

Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Asih Fatmarini/ NIP. 19770626 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama: Hernawan/ NIP. 19831019 200901 1 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

3. Nama: Sholikin/ NIP. 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: Nomor ST-77/WPJ.11/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1319/PP/BR/2025 tanggal 9 Desember 2025;

TelahmembacaSuratGugatanNomor 001/SGJPS/2017.2018/25092025 tanggal 25 September 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 2236/WPJ.11/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor 01/JPS/KR2017/2018 tanggal 4 Desember 2025;

;Telahm embac aSur atBantahanN omortanggal

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Paksa, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 001/SGJPS/2017.2018/25092025 tanggal 25 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025 secara daring melalui laman etaxcourt;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/SGJPS/2017.2018/25092025 tanggal 25 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Paksa Nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang diterima salinannya tanggal 15 September 2025.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 14 (Empat Belas) hari untuk Gugatan atas Pelaksanaan Penagihan sejak diterima Surat SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang diterima Penggugat berupa salinan pada tanggal 15 September 2025.

c. Terhadap1(satu)SuratPerintahPaksaSP- 00478/CT/KPP.1107/2025 diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak.

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh David Sintong Hutagaol, SE, SH CTAP, jabatan selaku Kuasa Hukum Pajak yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus Nomor SKK001PP/JPS/24092025 tanggal 25 April 2021.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

Dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Paksa SP-

00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang diterima

salinannya oleh

Wajib Pajak tanggal 15 September 2025 telah memenuhi ketentuan formal

sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Salinan Surat Paksa yang benomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 15 September 2025 yang diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2025, yang tidak diterima langsung oleh Penggugat melainkan hanya disaksikan melalui Bapak Subandi Kasi Bantip Kelurahan Ngagel Rejo.

2. Atas Surat Paksa SP-00478/CT/KPP.1107/2025 a quo, Penggugat sebelumnya telah mengirimkan 2 surat harmonisasi yang pada intinya memohon diberikannya konfirmasi tertulis atas timbulnya utang pajak 2017 dan 2018 dari Tergugat sehubungan dengan penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPH Badan, PPN dan PPH 23, tahun Pajak 2017 dan 2018, yang mengandung cacat hukum adapun permohonan Surat aquo yang dikirimkan tergugat terdiri atas:

a. 01/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, Tentang Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 PT. Jasaprima Sejahtera

b. 02/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, Tentang Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 PT. Jasaprima Sejahtera.

Berdasarkan surat a quo Tergugat menjawab dengan surat-surat yang terdiri dari:

1. UND-362/KPP.1107/2025 Hal. Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak

2. S-1377/KPP.1107/2024 tanggal 27 Desember 2024. Hal. Penyampaian jawaban surat nomor 01/SPIK/JPS/XII/2024.

3. S-1376/KPP.1107/2024 tanggal 27 Desember 2024. Hal penyampaian jawaban surat nomor 02/SPIK/JPS/XII/2024. Tanpa menjawab konfirmasi tertulis Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang-Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 dan 2018 PT. Jasaprima Sejahtera.

4. Berdasarkan peristiwa diatas Tergugat telah mengirimkan Surat Berita Acara Surat Paksa No BASP -00478/CT/KPP.110704/2025 yang tidak diterima langsung oleh Penggugat, berkaitan dengan hal aquo, Penggugat telah mengajukan permohonan dua harmonisasi yang kedua, dan satu surat pemenuhan undangan adapun ketiga surat terdiri dari:

a. 03/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, Tentang Permohonan Kedua Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 PT. Jasaprima Sejahtera

b. 04/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, Tentang Permohonan Kedua Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 PT. Jasaprima Sejahtera.

c. 01/SJU/JPS/IX/2025 tanggal 09 Desember 2025. Tentang Jawaban Surat Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak Undangan 362.

Berdasarkan surat a quo Tergugat menjawab dengan surat-surat yang terdiri dari:

1. S-834/KPP.1107/2025 tanggal 15 September 2025. Hal. Penyampaian jawaban surat nomor 03/SPIK/JPS/IX/2025.

2. S-835/KPP.1107/2025 tanggal 15 September 2025. Hal. Penyampaian jawaban surat nomor 04/SPIK/JPS/IX/2025.

3. Atas surat UND-362/KPP.1107/2025 Hal. Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak, dimana seluruh proses pembahasan yang di hadiri oleh Kuasa Wajib Pajak dan timnya, Kepala KPP Wonocolo Surabaya dan timnya serta utusan 4 orang dari Kantor Wilayah. Dengan menyimpulkan bahwa semua hasil pembahasan akan dibuatkan Berita Acara dan ditanda tangani bersama. Tetapi faktanya sampai surat Gugat ini dikirim ke Pengadilan Pajak, Tergugat tidak memberikan Berita Acara aquo, melainkan membuat Undangan Pembahasan tanggal 12 September 2025 dengan Direktur PT. Jasaprima Sejahtera yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2025.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Surat Paksa yang bernomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 yang diterima Penggugat tanggal 15 September 2025, tidak memenuhi Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Perpajakan yang berlaku. Dengan penjelasan sebagai berikut:

Dasar Hukum:

1. Pancasila

2. Undang-Undang Dasar 1945.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

5. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893

7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai.

8. PP No.9 Tahun 2021. Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

9. PMK 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

10. 184/PMK.03/2015. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK. 03/ 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.

11. SE-07/PJ/2020 sebagaimana diganti dengan SE-05/PJ/2022

Analisis Pokok Sengketa:

1. Aspek Legalitas

Prinsip Hukum Administrasi Pemerintahan: Bagi Pejabat Pemerintahan segala tindakan dilarang kecuali diperintahkan oleh peraturan Perundang-undangan.

Sesuai

a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Berdasarkan UU KUP tersebut terbukti didalam Surat Harmonisasi Kronologis dimana dalam Surat Keberatan Penggugat telah di ajukan pada tanggal 12 Juli 2022 dan sampai batas waktu terlewati 12 bulan, jawaban terhadap keberatan Penggugat, belum juga diterima oleh Penggugat, dengan demikian berdasar hukum aquo, Surat Keberatan yang tidak diberi keputusan keberatan anggap diterima/dikabulkan.

b) Pasal 10 ayat (1) huruf a–e UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asas yang DilanggarMaknanyaBentuk Pelanggaran oleh Pemeriksa Pajak
Asas Kepastian HukumTindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan yang sahPemeriksa bertindak di luar wewenang pemeriksaan formal
Asas Tidak Menyalahgunakan WewenangWewenang hanya digunakan untuk tujuan yang sahMeminta imbalan atau tekanan untuk mengubah hasil pemeriksaan
Asas KecermatanAparatur wajib teliti dan tidak merugikan masyarakatTindakan intimidatif yang menimbulkan kerugian hukum
Asas Keadilan dan KeterbukaanPemeriksaan harus dilakukan transparanPemeriksa menutup akses informasi dan melakukan tekanan verbal
Asas Pelayanan yang BaikAparatur wajib melayani dengan sopan, jujur, dan tanpa intimidasiPelanggaran etika pemeriksaan pajak

Implikasi hukum administratif:

Tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang berakibat pada cacat administrasi pemeriksaan dan dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemeriksaan (SKPKB).

c) Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Per- 35/PJ/2015)

• Berdasarkan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Per-35/PJ/2015), setiap pegawai pajak wajib:

 Menjunjung integritas, profesionalisme, dan tidak menerima

gratifikasi.

 Tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan konflik

kepentingan, tekanan, atau ancaman terhadap Wajib Pajak. Tindakan intimidasi/pemerasan merupakan pelanggaran berat

yang dapat dijatuhi sanksi:

• Teguran keras hingga pemberhentian tidak hormat, dan/atau

• Pelaporan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu (Itjen Kemenkeu) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terdapat indikasi pidana korupsi.

d) Perspektif Hukum Pidana

Tindakan intimidasi, ancaman, atau permintaan

imbalan ole

pejabat pajak termasuk tindak pidana:

 Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20

Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

 “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan

maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu ... dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.”

Pasal 421 KUHP:

 “Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya

dengan memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Jadi, tindakan intimidatif atau permintaan uang/imbalan selama pemeriksaan pajak dapat dikualifikasikan sebagai:

 Penyalahgunaan wewenang, dan

 Tindak pidana korupsi (pemerasan oleh pejabat negara).

e) Dari Perspektif Asas Hukum Pajak:

Dalam sistem perpajakan, asas legalitas dan keadilan proporsional (Pasal 23A UUD 1945 dan Pasal 1 UU KUP) mewajibkan:

Pemungutan pajak harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan.

Maka, setiap tindakan di luar prosedur formal (seperti ancaman atau pemerasan) menghapus keabsahan moral dan legal seluruh hasil pemeriksaan (termasuk SKPKB atau Surat Paksa yang dihasilkan dari tekanan).

2. Aspek Formil Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan dokumen, ditemukan banyak ketidakpatuhan prosedural:

• Tidak ada Kunjungan Pembinaan maupun Visit SP2DK.

• Tidak adanya Imbauan Pembetulan Laporan Pajak SE - 05/PJ/2022 poin 4a 5](3)

• Tidak ada SP2DK yang menjadi dasar awal klarifikasi (bertentangan dengan

SE-07/PJ/2020 jo. SE-05/PJ/2022).

• Surat Perintah Pemeriksaan (SP2/PRIN) tidak diterima WP, termasuk

perubahan SP2. Berdasarkan PMK 184/PMK.03/2015 mewajibkan penyampaian SP2.

• Tidak ada Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan & Berita Acara Pertemuan, sehingga WP kehilangan hak untuk tahu ruang lingkup dan jangka waktu pemeriksaan.

• Surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. (UU No.28 tahun 2007 Pasal 36 (1) b & d.

• SKPKB 2017 tidak diterima WP, berdasarkan UU KUP mewajibkan penyampaian SKPKB.

• Surat Berita Acara atas Undangan 362 tentang Penyelesaian Tunggakan Pajak tidak diberikan.

3. Aspek Materil (Substansi Pemeriksaan)

• Tidak diberikannya kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan kesalahan administrasi pelaporan SPT Masa PPN, dimana untuk status lebih bayar.

• Tidak ada data konkret (invoice, kontrak, bukti transaksi, rekonsiliasi pembukuan). Hal ini bertentangan dengan Pasal 12

ayat (3) UU KUP yang mewajibkan koreksi pajak berdasarkan data konkret.

Koreksi pemeriksa bersifat asumsi. Tidak meneliti bahwa status usaha Wajib Pajak dikategorikan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 16B ayat (1a) huruf J7 UU PPN & Pasal 36A 1-4 UU KUP No.28 tahun 2007.

Berdasarkan uraian penjelasan diatas, sebagai bukti Penggugat melampirkan 5 Surat yang telah dikirimkan oleh Penggugat kepada Penggugat, terdiri atas:

1. 01/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 PT. Jasaprima Sejahtera

2. 02/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 PT. Jasaprima Sejahtera

3. 03/SPIK/JPS/IX/2025 tanggal 09 September 2025. Permohonan Kedua Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 PT. Jasaprima Sejahtera.

4. 04/SPIK/JPS/IX/2024 tanggal 09 September 2025. Permohonan Kedua Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 PT. Jasaprima Sejahtera.

5. 01/SJU/JPS/IX/2025 tanggal 09 Desember 2025.

Adapun dalam surat a quo, berisikan peristiwa sebelum, proses dan penyelesaian pemeriksaan sampai diterbitkannya Surat Keputusan DJP terkait Keberatan SKPKB. Dimana Penggugat memohon konfirmasi tertulis dengan adanya bukti-bukti cacat hukum Undang-Undang, Tatacara dan Prosedur Pemeriksaan Pajak yang telah dilakukan oleh Tergugat, tetapi sampai Surat Gugat ini dikirim ke Pengadilan Pajak untuk jawaban 4 surat

Konfirmasi kronologis tertulis terkait pemeriksaan tidak diperoleh Penggugat dari Tergugat.

Berdasarkan hal tersebut Penggugat menyimpulkan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Surat Paksa SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tidak didasari dengan Dasar Hukum:

1. Pancasila

2. Undang-Undang Dasar 1945.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

5. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893

7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5069)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai.

8. PP No.9 Tahun 2021.Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

9. PMK 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

10. 184/PMK.03/2015. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK. 03/ 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.

11. SE-07/PJ/2020 sebagaimana diganti dengan SE-05/PJ/2022

Kesimpulan dan Usul Pemohon Gugatan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Gugatan menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penetapan Surat Paksa SP-00478/CT/KPP.1107/2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 15 September 2025 berupa salinan, tidak berdasarkan Undang-Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Pajak sehingga sah dan terbukti menjadi cacat hukum.

Selanjutnya Pemohon Gugatan mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Pemohon Gugatan dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Pemohon Gugatan.

3. Memohon/Mengusulkan apabila gugatan Pdikabulkan seluruhnya, maka hal-hal yang timbul dari pengenaan atas semua Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PH Badan, PPN dan PPH 23, tahun Pajak 2017 dan 2018, untuk dibatalkan.

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Paksa SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025.

2. Fotokopi Berita Acara BASP-00478/CT/KPP.110704/2025.

3. Fotokopi 01/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, Harmonisasi

4. kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan

5. Tahun Pajak 2017 PT. Jasaprima Sejahtera

6. Fotokopi 02/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, Harmonisasi

7. kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan

8. Tahun Pajak 2018 PT. Jasaprima Sejahtera

9. Fotokopi 03/SPIK/JPS/IX/2025 tanggal 09 September 2025, Harmonisasi

10. kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan

11. Tahun Pajak 2018 PT. Jasaprima Sejahtera yang kedua

12. Fotokopi 04/SPIK/JPS/IX/2024 tanggal 09 September 2025. Permohonan Kedua Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 PT. Jasaprima Sejahtera yang kedua.

13. Fotokopi 01/SJU/JPS/IX/2025 tanggal 09 Desember 2025.

14. Fotokopi S-1377/KPP.1107/2024 tanggal 27 Desember 2024. Hal.

15. Penyampaian jawaban surat nomor 01/SPIK/JPS/XII/2024.

16. Fotokopi S-1376/KPP.1107/2024 tanggal 27 Desember 2024. Hal.

17. Penyampaian jawaban surat nomor 02/SPIK/JPS/XII/2024.

18. Fotokopi S-834/KPP.1107/2025 tanggal 15 September 2025 Hal. Penyampaian jawaban surat nomor 03/SPIK/JPS/IX/2025.

19. Fotokopi S-835/KPP.1107/2025 tanggal 15 September 2025. Hal. Penyampaian

20. jawaban surat nomor 04/SPIK/JPS/IX/2025.

21. Fotokopi UND-362/KPP.1107/2025

22. Fotokopi UND-375/KPP.1107/2025

23. Fotokopi BA-201/KPP.1107/2025

24. Asli Surat Kuasa dan KTP wajib Pajak.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 2236/WPJ.11/2025 tanggal 30 Oktober 2025 pada pokoknya menyatakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor: 001/SGJPS/2017.2018/25092025 tanggal 25 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 Oktober 2025 diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari*) sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Terhadap1 ( s a t u ) g u g a t a n diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima.

e. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Paksa Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 Tanggal 29 Juli 2025

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh penggugat atau kuasa penggugat yang dilampiri surat kuasa khusus.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

a. Permohonan Penggugat memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat/tidak dapat*) dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Terkait penandatanganan surat gugatan oleh Kuasa Hukum, Tergugat berpendapat bahwa penandatangan tersebut memenuhi legal standing, sepanjang dapat dibuktikan bahwa Kuasa Hukum tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II.URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat Paksa Nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 diterbitkan berdasarkan rangkaian proses penagihan yang aktif yang dilakukan atas ketetapan sebagai berikut :

No.Nomor STP/SKPJenis PajakMasa /Tahun PajakNilai Ketetapan
100003/206/17/609/22PPh Pasal 25/29 BadanDes-171.882.943.871
200004/206/18/609/22PPh Pasal 25/29 BadanDes-18126.713.482
300006/207/17/609/22PPN Dalam NegeriJul-173.181.238
400007/207/17/609/22PPN Dalam NegeriApr-17112.454.109
500008/207/17/609/22PPN Dalam NegeriMei-171.775.592
600009/207/17/609/22PPN Dalam NegeriJun-171.960.550
700010/207/17/609/22PPN Dalam NegeriAgu-17315.056.443
800011/207/17/609/22PPN Dalam NegeriSep-1755.156.374
900012/203/17/609/22PPh Pasal 23Apr-178.528.898
1000012/207/17/609/22PPN Dalam NegeriOkt-1734.511.475
1100013/203/17/609/22PPh Pasal 23Mei-173.573.223
1200013/207/17/609/22PPN Dalam NegeriNov-17845.444.765
1300014/203/17/609/22PPh Pasal 23Jun-177.349.426
1400014/207/17/609/22PPN Dalam NegeriDes-17289.046.237
1500015/203/17/609/22PPh Pasal 23Jul-17451.920

16 00016/203/17/609/22PPh Pasal 23Agu-171.228.546

1700017/203/17/609/22PPh Pasal 23Nov-175.795.622
1800018/203/17/609/22PPh Pasal 23Des-175.225.296
1900019/203/17/609/22PPh Pasal 23Okt-173.181.524
2000020/201/18/609/22PPh Pasal 21Des-18248.303.731
2100047/207/18/609/22PPN Dalam NegeriJan-1835.166.831
2200048/207/18/609/22PPN Dalam NegeriFeb-1845.637.732
2300049/207/18/609/22PPN Dalam NegeriMar-18212.728.504
2400050/207/18/609/22PPN Dalam NegeriApr-1894.805.270
2500051/207/18/609/22PPN Dalam NegeriMei-18274.677.216
2600052/207/18/609/22PPN Dalam NegeriJun-1843.259.666
2700053/207/18/609/22PPN Dalam NegeriJul-18457.313.908
2800054/207/18/609/22PPN Dalam NegeriAgu-18754.091.663
2900055/207/18/609/22PPN Dalam NegeriSep-18558.350.688
3000056/207/18/609/22PPN Dalam NegeriOkt-18222.025.195
3100057/207/18/609/22PPN Dalam NegeriNov-18195.956.969
3200058/207/18/609/22PPN Dalam NegeriDes-18134.653.517
3300001/110/17/609/24Denda Penagihan PPhDes-171.567.589
3400001/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLAgu-18226.227.499
3500002/110/17/609/24Denda Penagihan PPhAgu-17368.564
3600002/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLNov-1858.787.091
3700003/110/17/609/24Denda Penagihan PPhDes-17564.883.161
3800003/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLApr-1828.441.581
3900004/110/17/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLDes-1772.698.261
4000004/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLMar-1863.818.551
4100005/110/17/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLNov-17230.141.333
4200005/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLSep-18167.505.206
4300006/110/17/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLAgu-1794.516.933

Denda Penagihan

44 00006/110/18/609/24PPN/PPNbM/PTLLFeb-1813.691.320

4500007/110/17/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLMei-17532.678
4600007/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLOkt-1866.607.559
4700008/110/17/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLApr-1733.736.233
4800008/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLDes-1840.396.055
4900009/110/17/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLJul-17954.371
5000009/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLJan-1810.550.049
5100010/110/17/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLSep-1716.546.912
5200010/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLJul-18137.194.172
5300011/110/17/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLJun-17588.165
5400011/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLJun-1812.977.900
5500012/110/17/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLOkt-179.219.458
5600012/110/18/609/24Denda Penagihan PPN/PPNbM/PTLLMei-1882.403.165
5700013/110/17/609/24Denda Penagihan PPhApr-172.558.669
5800014/110/17/609/24Denda Penagihan PPhJun-172.204.828
5900015/110/17/609/24Denda Penagihan PPhJul-17135.576
6000016/110/17/609/24Denda Penagihan PPhNov-171.738.687
6100017/101/24/609/24PPh Pasal 21Jan-2411.433
6200017/110/17/609/24Denda Penagihan PPhOkt-17954.457
6300029/106/20/609/24PPh Pasal 25/29 Badan0/20204.829.792
6400060/106/21/609/24PPh Pasal 25/29 Badan0/20214.884.084

III. URAIAN SURAT GUGATAN

Terhadap Surat Paksa Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 Tanggal 29 Juli 2025, penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: 001/SGJPS/2017.2018/25092025 tanggal 25 September 2025, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Surat Paksa yang bernomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 yang diterima Penggugat tanggal 15 September 2025, tidak memenuhi Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

Dasar Hukum:

1. Pancasila

2. Undang-Undang Dasar 1945.

3. Undang-UndangNomor7Tahun2021Tentang HarmonisasiPeraturan Perpajakan.

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

5. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajaka(UU HPP)

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasila(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndanUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat ataUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasila(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893

7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahaNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndanUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga ataUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahaNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor5069)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berisi tentanPajak Pertambahan Nilai.

8. PP No.9 Tahun 2021.Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

9. PMK 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PajaPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sertKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

10. 184/PMK.03/2015.PerubahanAtasPeraturanMenteri KeuangaNomor 17 / PMK. 03/ 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.

11.SE-07/PJ/2020 sebagaimana diganti dengan SE-05/PJ/2022

IV. KRONOLOGIS OBJEK GUGATAN

Berikut Tergugat sampaikan kronologis mulai penerbitan surat ketetapan smapai dengan pelaksanan Surat PaksaNomor: SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang menjadi sengketa sebagai berikut:

TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
12 April 2022Produk hukum pemeriksaan tahun pajak 2017 berupa surat ketetapan pajak terbit pada tanggal 12 April 2022 No Ketetapan Jenis Pajak 1 00012/203/17/609/22 PPh Pasal 23 2 00013/203/17/609/22 PPh Pasal 23 3 00014/203/17/609/22 PPh Pasal 23 4 00015/203/17/609/22 PPh Pasal 23 5 00016/203/17/609/22 PPh Pasal 23 6 00017/203/17/609/22 PPh Pasal 23 7 00018/203/17/609/22 PPh Pasal 23 8 00019/203/17/609/22 PPh Pasal 23 9 00003/206/17/609/22 PPh Pasal 25/29 Badan 10 00006/207/17/609/22 PPN Dalam Negeri 11 00007/207/17/609/22 PPN Dalam Negeri 12 00008/207/17/609/22 PPN Dalam Negeri 13 00009/207/17/609/22 PPN Dalam Negeri 14 00010/207/17/609/22 PPN Dalam Negeri 15 00011/207/17/609/22 PPN Dalam Negeri 16 00012/207/17/609/22 PPN Dalam Negeri 17 00013/207/17/609/22 PPN Dalam Negeri 18 00014/207/17/609/22 PPN Dalam NegeriSKP Tahun Pajak 2017 diterima langsung oleh perwakilan penggugat
15 Novemb er 2022Produk hukum pemeriksaan tahun pajak 2018 berupa surat ketetapan pajak terbit pada tanggal 15 November 2022 No Ketetapan Jenis Pajak 1 00020/201/18/609/22 PPh Pasal 21 PPh Pasal 25/29 2 00004/206/18/609/22 BadanSKP Tahun Pajak 2018 diterima langsung oleh perwakilan penggugat
NoKetetapanJenis Pajak
100012/203/17/609/22PPh Pasal 23
200013/203/17/609/22PPh Pasal 23
300014/203/17/609/22PPh Pasal 23
400015/203/17/609/22PPh Pasal 23
500016/203/17/609/22PPh Pasal 23
600017/203/17/609/22PPh Pasal 23
700018/203/17/609/22PPh Pasal 23
800019/203/17/609/22PPh Pasal 23
900003/206/17/609/22PPh Pasal 25/29 Badan
1000006/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1100007/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1200008/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1300009/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1400010/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1500011/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1600012/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1700013/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1800014/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
NoKetetapanJenis Pajak
100020/201/18/609/22PPh Pasal 21
200004/206/18/609/22PPh Pasal 25/29 Badan
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
16 Novemb er 2022Produk hukum pemeriksaan tahun pajak 2018 berupa surat ketetapan pajak terbit pada tanggal 16 November 2022 No Ketetapan Jenis Pajak 1 00047/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 2 00048/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 3 00049/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 4 00050/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 5 00051/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 6 00052/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 7 00053/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 8 00054/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 9 00055/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 10 00056/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 11 00057/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri 12 00058/207/18/609/22 PPN Dalam Negeri
29 Desemb er 2022Seksi penagihan menerbitkan surat teguran kepada penggugat atas ketetapan yang sudah inchract untuk produk hukum pemeriksaan tahun pajak 2018 berupa surat ketetapan pajak terbit pada tanggal 15 November 2022 No Ketetapan Nomor Surat Teguran Tanggal 29 00020/201/ S-08833/TGRPNG/KPP. 1 Desember 18/609/22 1107/2022 2022 29 00004/206/ S-08833/TGRPNG/KPP. 2 Desember 18/609/22 1107/2022 2022 Register pengiriman surat melalui pos di seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan tercatat pada tanggal 05 Januari 2023 dengan nomor urut 24.Surat teguran di kirim melalui pos pada tanggal 06 Januari 2023 dengan nomor resi P2303080182736
02 Maret 2023Seksi penagihan menerbitkan surat teguran kepada penggugat atas ketetapan yang sudah inchract untuk produk hukum pemeriksaan tahun pajak 2017 berupa surat ketetapan pajak terbit pada tanggal 12 April 2022Surat teguran di kirim melalui pos pada tanggal 08 Maret 2023 dengan nomor resi P2303080182736
NoKetetapanJenis Pajak
100047/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
200048/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
300049/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
400050/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
500051/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
600052/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
700053/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
800054/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
900055/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
1000056/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
1100057/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
1200058/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
NoKetetapanNomor Surat TeguranTanggal
100020/201/ 18/609/22S-08833/TGRPNG/KPP. 1107/202229 Desember 2022
200004/206/ 18/609/22S-08833/TGRPNG/KPP. 1107/202229 Desember 2022
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
NoKetetapanNomor Surat TeguranTanggal
100013/203/17/ 609/22S- 00461/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
200016/203/17/ 609/22S- 00461/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
300012/207/17/ 609/22S- 00461/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
400017/203/17/ 609/22S- 00462/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
500003/206/17/ 609/22S- 00462/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
600009/207/17/ 609/22S- 00462/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
700006/207/17/ 609/22S- 00463/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
800007/207/17/ 609/22S- 00463/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
900010/207/17/ 609/22S- 00463/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
1000018/203/17/ 609/22S- 00464/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
1100013/207/17/ 609/22S- 00464/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
1200014/207/17/ 609/22S- 00464/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
1300015/203/17/ 609/22S- 00465/TGRPN02 Maret 2023
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
G/KPP.1107/2 023 S- 00019/203/17/ 00465/TGRPN 02 Maret 14 609/22 G/KPP.1107/2 2023 023 S- 00008/207/17/ 00465/TGRPN 02 Maret 15 609/22 G/KPP.1107/2 2023 023 S- 00012/203/17/ 00466/TGRPN 02 Maret 16 609/22 G/KPP.1107/2 2023 023 S- 00014/203/17/ 00466/TGRPN 02 Maret 17 609/22 G/KPP.1107/2 2023 023 S- 00011/207/17/ 00466/TGRPN 02 Maret 18 609/22 G/KPP.1107/2 2023 023 Register pengiriman surat melalui pos di seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan tercatat pada tanggal 07 Maret 2023 dengan nomor urut 9.
31 Januari 2024Seksi penagihan menerbitkan surat teguran kepada penggugat atas ketetapan yang sudah inchract untuk produk hukum pemeriksaan tahun pajak 2018 berupa surat ketetapan pajak terbit pada tanggal 16 November 2022 No Ketetapan Nomor Surat Teguran Tanggal S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00047/207 1107/2024 2024 1 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00048/207 1107/2024 2024 2 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00049/207 1107/2024 2024 3 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00050/207 1107/2024 2024 4 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00051/207 1107/2024 2024 5 /18/609/22
G/KPP.1107/2 023
1400019/203/17/ 609/22S- 00465/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
1500008/207/17/ 609/22S- 00465/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
1600012/203/17/ 609/22S- 00466/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
1700014/203/17/ 609/22S- 00466/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
1800011/207/17/ 609/22S- 00466/TGRPN G/KPP.1107/2 02302 Maret 2023
NoKetetapanNomor Surat TeguranTanggal
100047/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
200048/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
300049/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
400050/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
500051/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00052/207 1107/2024 2024 6 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00053/207 1107/2024 2024 7 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00054/207 1107/2024 2024 8 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00055/207 1107/2024 2024 9 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00056/207 1107/2024 2024 10 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00057/207 1107/2024 2024 11 /18/609/22 S- 01555/TGRPNG/KPP. 31 Januari 00058/207 1107/2024 2024 12 /18/609/22 Pada register pengiriman surat melalui pos seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan nomor pada tanggal 12 Februari 2024 urut 444.
600052/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
700053/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
800054/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
900055/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
1000056/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
1100057/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
1200058/207 /18/609/22S- 01555/TGRPNG/KPP. 1107/202431 Januari 2024
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
26 Maret 2024Produk hukum pengawasan tahun pajak 2024 berupa surat tagihan pajak terbit pada tanggal 26 Maret 2024 No Ketetapan Jenis Pajak 1 00017/101/24/609/24 PPh Pasal 21
24 April 2024Penggugat mengajukan upaya hukum berupa keberatan untuk pemeriksaan tahun pajak 2017 namun hasilnya ditolak sehingga atas putusan …….Account Representative menerbitkan produk hukum pengawasan berupa surat tagihan pajak atas denda penagihan terbit pada tanggal 24 April 2024 No Ketetapan Jenis Pajak 1 00013/110/17/609/24 Denda Penagihan PPh 2 00014/110/17/609/24 Denda Penagihan PPh 3 00015/110/17/609/24 Denda Penagihan PPh 4 00002/110/17/609/24 Denda Penagihan PPh 5 00017/110/17/609/24 Denda Penagihan PPh 6 00016/110/17/609/24 Denda Penagihan PPh 7 00003/110/17/609/24 Denda Penagihan PPh 8 00001/110/17/609/24 Denda Penagihan PPh 9 00008/110/17/609/24 Denda Penagihan PPN 10 00007/110/17/609/24 Denda Penagihan PPN 11 00011/110/17/609/24 Denda Penagihan PPN 12 00009/110/17/609/24 Denda Penagihan PPN 13 00006/110/17/609/24 Denda Penagihan PPN 14 00010/110/17/609/24 Denda Penagihan PPN 15 00012/110/17/609/24 Denda Penagihan PPN 16 00005/110/17/609/24 Denda Penagihan PPN 17 00004/110/17/609/24 Denda Penagihan PPN
NoKetetapanJenis Pajak
100017/101/24/609/24PPh Pasal 21
NoKetetapanJenis Pajak
100013/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
200014/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
300015/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
400002/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
500017/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
600016/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
700003/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
800001/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
900008/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1000007/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1100011/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1200009/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1300006/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1400010/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1500012/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1600005/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1700004/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
27 Mei 2024Seksi penagihan menerbitkan surat teguran kepada penggugat atas ketetapan yang sudah inchract untuk produk hukum pengawasan tahun pajak 2024 berupa surat tagihan pajak terbit pada tanggal 26 Maret 2024 Nomor Surat No Ketetapan Tanggal Teguran S- 00017/101 1 02967/TGRPNG/KPP. 27 Mei 2024 /24/609/24 1107/2024 Register pengiriman surat melalui pos di seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan tercatat pada tanggal 04 Oktober 2024 dengan nomor urut 30.
NoKetetapanNomor Surat TeguranTanggal
100017/101 /24/609/24S- 02967/TGRPNG/KPP. 1107/202427 Mei 2024
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
13 Juni 2024Seksi penagihan menerbitkan surat teguran kepada penggugat atas ketetapan yang sudah inchract untuk produk hukum pengawasan berupa surat tagihan pajak atas denda penagihan terbit pada tanggal 24 April 2024 Nomor Surat No Ketetapan Tanggal Teguran S- 00003/110/17/60 13 Juni 1 03339/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00004/110/17/60 13 Juni 2 03340/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00005/110/17/60 13 Juni 3 03346/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00006/110/17/60 13 Juni 4 03347/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00007/110/17/60 13 Juni 5 03348/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00008/110/17/60 13 Juni 6 03349/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00009/110/17/60 13 Juni 7 03350/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00010/110/17/60 13 Juni 8 03351/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00011/110/17/60 13 Juni 9 03352/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00012/110/17/60 13 Juni 10 03353/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00013/110/17/60 13 Juni 11 03376/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00014/110/17/60 13 Juni 12 03377/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00015/110/17/60 13 Juni 13 03378/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00017/110/17/60 13 Juni 14 03379/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00016/110/17/60 13 Juni 15 03390/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024Surat teguran di kirim melalui pos pada tanggal 19 Juni 2024 dengan nomor resi P2406210143143
NoKetetapanNomor Surat TeguranTanggal
100003/110/17/60 9/24S- 03339/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
200004/110/17/60 9/24S- 03340/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
300005/110/17/60 9/24S- 03346/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
400006/110/17/60 9/24S- 03347/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
500007/110/17/60 9/24S- 03348/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
600008/110/17/60 9/24S- 03349/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
700009/110/17/60 9/24S- 03350/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
800010/110/17/60 9/24S- 03351/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
900011/110/17/60 9/24S- 03352/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
1000012/110/17/60 9/24S- 03353/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
1100013/110/17/60 9/24S- 03376/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
1200014/110/17/60 9/24S- 03377/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
1300015/110/17/60 9/24S- 03378/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
1400017/110/17/60 9/24S- 03379/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
1500016/110/17/60 9/24S- 03390/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
S- 00001/110/17/60 13 Juni 16 03457/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 S- 00002/110/17/60 13 Juni 17 03458/TGRPNG/K 9/24 2024 PP.1107/2024 Register pengiriman surat melalui pos di seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan tercatat pada tanggal 9 Juni 2024 dengan nomor urut 40.
05 Agustus 2024Penggugat mengajukan upaya hukum berupa keberatan untuk pemeriksaan tahun pajak 2018 namun hasilnya ditolak sehingga Account Representative menerbitkan produk hukum pengawasan berupa surat tagihan pajak atas denda penagihan terbit pada tanggal 05 Agustus 2024 N Ketetapan Jenis Pajak o 00009/110/18/6 Denda Penagihan 1 09/24 PPN 00006/110/18/6 Denda Penagihan 2 09/24 PPN 00004/110/18/6 Denda Penagihan 3 09/24 PPN 00003/110/18/6 Denda Penagihan 4 09/24 PPN 00012/110/18/6 Denda Penagihan 5 09/24 PPN 00011/110/18/6 Denda Penagihan 6 09/24 PPN 00010/110/18/6 Denda Penagihan 7 09/24 PPN 00001/110/18/6 Denda Penagihan 8 09/24 PPN 00005/110/18/6 Denda Penagihan 9 09/24 PPNSurat tagihan pajak atas denda penagihan di kirim melalui pos pada tanggal 07 Agustus 2024 dengan nomor resi P2408070180342
1600001/110/17/60 9/24S- 03457/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
1700002/110/17/60 9/24S- 03458/TGRPNG/K PP.1107/202413 Juni 2024
N oKetetapanJenis Pajak
100009/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
200006/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
300004/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
400003/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
500012/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
600011/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
700010/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
800001/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
900005/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
1 00007/110/18/6 Denda Penagihan 0 09/24 PPN 1 00002/110/18/6 Denda Penagihan 1 09/24 PPN 1 00008/110/18/6 Denda Penagihan 2 09/24 PPN
08 Agustus 2024Produk hukum pengawasan tahun pajak 2020 dan 2021 berupa surat tagihan pajak terbit pada tanggal 08 Agustus 2024 N Ketetapan Jenis Pajak o 00029/106/ 1 20/609/24 PPh Pasal 25/29 Badan 00060/106/ 2 21/609/24 PPh Pasal 25/29 BadanSurat tagihan pajak atas denda penagihan di kirim melalui pos pada tanggal 20 Agustus 2024 dengan nomor resi P2408200188986
1 000007/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
1 100002/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
1 200008/110/18/6 09/24Denda Penagihan PPN
N oKetetapanJenis Pajak
100029/106/ 20/609/24PPh Pasal 25/29 Badan
200060/106/ 21/609/24PPh Pasal 25/29 Badan
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
19 Septem ber 2024Seksi penagihan menerbitkan surat teguran kepada penggugat atas ketetapan yang sudah inchract untuk produk hukum pengawasan berupa surat tagihan pajak atas denda penagihan terbit pada tanggal 05 Agustus 2024 dan Produk hukum pengawasan tahun pajak 2020 dan 2021 berupa surat tagihan pajak terbit pada tanggal 08 Agustus 2024 Nomor Surat No Ketetapan Tanggal Teguran S- 19 00009/110/18/ 1 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00006/110/18/ 2 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00004/110/18/ 3 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00003/110/18/ 4 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00012/110/18/ 5 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00011/110/18/ 6 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00010/110/18/ 7 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00001/110/18/ 8 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00005/110/18/ 9 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00007/110/18/ 10 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00002/110/18/ 11 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00008/110/18/ 12 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00029/106/20/ 13 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024 S- 19 00060/106/21/ 14 06007/TGRPNG/K September 609/24 PP.1107/2024 2024Surat teguran di kirim melalui pos pada tanggal 05 Oktober 2024 dengan nomor resi P2410050060706
NoKetetapanNomor Surat TeguranTanggal
100009/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
200006/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
300004/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
400003/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
500012/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
600011/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
700010/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
800001/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
900005/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
1000007/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
1100002/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
1200008/110/18/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
1300029/106/20/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
1400060/106/21/ 609/24S- 06007/TGRPNG/K PP.1107/202419 September 2024
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
Register pengiriman surat melalui pos di seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan tercatat pada tanggal 04 Oktober 2024 dengan nomor urut 64-77.
5 Agustus 2025Jurusita menyampaikan Surat Paksa nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 di alamat terdaftar atau kedudukan PT Jasaprima Sejahtera di Jl Krukah Selatan XIV A No.1 Blok A No 1 RT 011 RW 005 Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada saat penyampaian Surat Paksa diketahui alamat tersebut kosong. Berdasarkan administrasi kami Wajib Pajak sampai saat ini Wajib Pajak tidak pernah menyampaikan perubahan alamat terdaftar maupun korespondensi. Jurusita tidak menjumpai seorangpun. Sehingga pelaksanaan penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak Badan dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat dilaksanakan.
11 Agustus 2025Penyampaian surat paksa pada tanggal 5 Agustus 2025 ditindaklanjuti dengan Jurusita membuat Surat Permintaan Bantuan Pendampingan kepada Pemerintah Daerah setempat yakni Kepala Kelurahan Ngagel Rejo dengan nomor surat nomor S-684/KPP.1107/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
13 Agustus 2025Jurusita dan disaksikan oleh pihak Kelurahan Ngagelrejo atas nama Bapak Subandi (Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pembangunan) menyampaikan Surat Paksa Surat Paksa nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa nomor BASP-00478/CT/KPP.110704/2025 pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sesuai pasal 5 ayat 4 UU PPSP Penyampaian Surat Paksa disaksikan oleh Pemerintah Daerah SetempatData dari AHU menunjukkan kedudukan perseroan
TanggalKronologis
2 September 2025Awal mulai kontak dengan pihak dari Jasaprima Sejahtera atas nama Bapak David S. Hutagaol melalui aplikasi Whatsapp: Percakapan 1 Percakapan 2
TanggalKronologis
Percakapan 3 Percakapan 4
2 September 2025Jurusita membuat Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak nomor UND-362/KPP.1107/2025 tanggal 2 September 2025 yang telah dikirimkan melalui pos dengan nomor resi P2509030119723
TanggalKronologis
Dikarenakan alamat terdaftar kosong dan pihak Jasaprima Sejahtera tidak akan menerima undangan nomor 362 tersebut maka salinan berupa softcopy disampaikan melalui aplikasi whatsapp kepada bapak David S. Hutagaol mengaku sebaga pegawai PT Jasaprima Sejahtera.
TanggalKronologis
4 September 2025Penggugat melalui saudara David S Hutagaol meminta informasi terkait Surat Paksa dengan nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tetapi oleh Jurusita tidak diberikan informasi tersebut dikarenakan bukan sebagai pengurus yang sah sesuai dengan Akta Perubahan terakhir nomor 9 tanggal 07 Oktober 2020
TanggalKronologisKeterangan/Lacak Resi
11 September 2025Pada hari Kamis, 11 September 2025 dilaksanakan Pertemuan sesuai dengan UND-362/KPP.1107/2025 dengan dihadiri Kuasa Hukum dan timnya dari pihak Jasaprima Sejahtera dan Kepala KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Jurusita, dan Account Representative beserta Tim dari Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (Bidang KBP) dan Tim dari Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan
TanggalKronologis
(Bidang PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur I sebagai pendamping. Hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara pembahasan nomor BA- 198/KPP.1107/2025.
Sampai dengan 11 September 2025 (Jadwal Pembahasan) PT Jasaprima Sejahtera tidak ada satupun pengurus yang terdaftar sesuai dengan Akta Perubahan terakhir nomor 9 tanggal 07 Oktober 2020 dan memberikan surat kuasa khusus untuk Bapak David S Hutagaol sebagai Kuasa PT Jasaprima Sejahtera. Sampai dengan berakhirnya pertemuan tidak dapat melengkapi persyaratan sesuai dengan PMK nomor 229//PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (memberikan surat kuasa tidak sesuai format dan lampiran yang tidak sesuai). Atas dasar kemanusiaan pihak KPP tetap melayani dengan mendengarkan permasalahan yang dihadapi oleh pihak Jasaprima Sejahtera. Pihak KPP mengambil kesimpulan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pihak yang hadir dari Jasaprima Sejahtera karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK nomor 229//PMK.03/2014 dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak nomor BA-198/KPP.1107/2025.
TanggalKronologis
12 September 2025TERGUGAT masih memberikan kesempatan kedua kepada PENGGUGAT dengan menyampaikan Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak Kembali dengan nomor UND- 375/KPP.1107/2025 tanggal 12 September 2025 dengan media pesan Whatsapp kepada Bapak Andrian Soejoto karena keterbatasan waktu menyerahkan salinan berupa softcopy untuk hadir pada hari Senin, 15 September 2025.
15 September 2025TERGUGAT menyerahkan undangan fisik asli kepada PENGGUGAT yang diserahkan langsung kepada direktur (Ibu Devi Sumali) pada saat pertemuan. Pertemuan kedua dihadiri oleh Direktur dan 2 orang pendamping dari pihak PENGGUGAT dan tim TERGUGAT. Pertemuan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak Nomor BA-201/KPP.1107/2025.
TanggalKronologis
15 September 2025Atas dasar permohonan Wajib Pajak nomor 02/JPS/CU/IX/2025 tanggal 15 September 2025 tentang permohonan cetak ulang Surat Paksa dengan BASP-00478/CT/KPP.110704/2025 yang diterima oleh KPP Pratama Surabaya Wonocolo dengan LPAD nomor FORM- 1629/BPSMANUAL/KPP.110703/2025 tanggal 15 September 2025, maka Jurusita memberikan salinan Surat Paksa kepada direktur pada saat pertemuan kedua.

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang tersedia, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum :

1. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

• Pasal 1 ayat 6

“Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.”

• Pasal 1 ayat 9

“Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”

• Pasal 5 ayat 4

“Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.”

• Pasal 8 ayat 1

“Surat Paksa diterbitkan apabila : (a) Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau SuratPeringatan atau surat lain yang sejenis”

• Pasal 10 Ayat 1

Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

• Pasal 10 Ayat 2

Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang- kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

• Pasal 10 Ayat 3

Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :

a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau

b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

• Pasal 10 Ayat 7

“Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.”

• Pasal 37 ayat 1

“Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

• Pasal 37 ayat 2

“Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari

sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.”

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-299/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa

• Pasal 1 ayat 1

Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

• Pasal 2 ayat 1

Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk

melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

• Pasal 2 ayat 4

Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. konsultan pajak; dan

b. karyawan Wajib Pajak

• Pasal 4

Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

• Pasal 5 ayat 1

Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

• Pasal 5 ayat 2

Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:

a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga Pendidikan kursus brevet pajak;

b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang- kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau

c. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

• Pasal 6 ayat 1

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

• Pasal 6 ayat 2

Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;

b. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;

c. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

d. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

• Pasal 6 ayat 3

Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

d. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan

Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

• Pasal 8

Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

b. Tanggapan Tergugat :

Bahwa terkait dalil yang disampaikan oleh Penggugat, Tergugat memberikan tanggapan sebagai berikut :

i. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Surat Paksa yang bernomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 yang diterima Penggugat tanggal 15 September 2025, tidak memenuhi Undang-Undang, Tata Cara dan Prosedur Perpajakan yang berlaku.

Tergugat memberikan Tanggapan :

1. Bahwa Jurusita menyampaikan Surat Paksa nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 di alamat terdaftar atau kedudukan PT Jasaprima Sejahtera di Jl Krukah Selatan XIV A No.1 Blok A No 1 RT 011 RW 005 Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada saat penyampaian Surat Paksa diketahui alamat tersebut kosong.

Berdasarkan administrasi kamis sampai saat ini Wajib Pajak tidak pernah menyampaikan perubahan alamat terdaftar maupun korespondensi. Jurusita tidak menjumpai seorangpun. Sehingga pelaksanaan penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak Badan dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pasal 10 Ayat 7 diatur bahwa “Apabila pemberitahuan Surat Paksa tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.”

2. Karena Surat Paksa tersebut tidak dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak di alamat sebagaimana terdaftar (rumah kosong), kemudian pada tanggal 5 Agustus 2025 ditindaklanjuti dengan membuat Surat Permintaan Bantuan Pendampingan kepada Pemerintah Daerah setempat yakni Kepala Kelurahan Ngagel Rejo dengan nomor surat nomor S- 684/KPP.1107/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

3. Jurusita menyampaikan Surat Paksa tersebut kepada pihak Kelurahan Ngagelrejo atas nama Bapak Subandi (Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pembangunan) sekalighus sebagai saksi dalam penyampaian surat paksa tersebut dan Tergugat telah membuat Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa nomor BASP- 00478/CT/KPP.110704/2025 pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 . Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang mengatur bahwa :

“Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.”

ii. Surat Berita Acara atas Undangan 362 tentang Penyelesaian

Tunggakan Pajak tidak diberikan.

Tergugat memberikan Tanggapan :

Penggugat melalui saudara David S Hutagaol yang mengaku sebagai pegawai bagian keuangan dan pajak Penggugat meminta informasi terkait Surat Paksa dengan nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tetapi oleh Jurusita tidak diberikan informasi tersebut dikarenakan

bukan sebagai pengurus yang sah sesuai dengan Akta Perubahan terakhir nomor 9 tanggal 07 Oktober 2020. Maka, Tergugat membuat Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak nomor UND- 362/KPP.1107/2025 tanggal 2 September 2025 yang telah dikirimkan melalui pos dengan nomor resi P2509030119723.

Dikarenakan alamat terdaftar kosong dan surat kembali pos sehingga pihak Penggugat tidak akan menerima undangan nomor UND- 362/KPP.1107/2025 tanggal 2 September 2025 tersebut maka salinan berupa softcopy disampaikan melalui aplikasi whatsapp kepada bapak David S. Hutagaol mengaku sebagai pegawai dari Penggugat.

Pada hari Kamis, 11 September 2025 dilaksanakan Pertemuan sesuai dengan UND-362/KPP.1107/2025 dengan dihadiri Kuasa dan tim dari pihak Penggugat dan Tim Tergugat beserta Tim dari Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (Bidang KBP) dan Tim dari Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan (Bidang PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur I sebagai

pendamping. Hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara pembahasan nomor BA-198/KPP.1107/2025.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa dari Tim Penggugat tidak dihadiri oleh pengurus sesuai dengan Akta Perubahan terakhir nomor 9 tanggal 07 Oktober 2020 dan dikuasakan kepada Saudara David S Hutagaol (pegawai bagian keuangan dan pajak Penggugat) sebagai Kuasa Penggugat. Maka, Saudara David S Hutagaol harus memenuhi persyaratan yang diatur dengan PMK nomor 229//PMK.03/2014 diantaranya sebagai berikut:

• Pasal 4

Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

• Pasal 5 ayat 2

Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:

a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan

oleh lembaga Pendidikan kursus brevet pajak;

b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang- kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau

c. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

• Pasal 6 ayat 1

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

• Pasal 6 ayat 3

Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. fotokopitandaterimapenyampaianSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

d. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Sampai dengan berakhirnya pertemuan, Saudara David S Hutagaol sebagai Kuasa Penggugat hanya menyerahkan dokumen kelengkapan :

1. Surat Kuasa

2. Brevet A Tahun 2001

3. Bravet B Tahun 2001

4. Brevet A & B Tahun 2021 Kartu Anggota PKPPI

5. Transkrip Universitas Klabat

6. Ijazah Universitas Duta Bangsa Surakarta

Sedangkan untuk Fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak tidak melengkapi kelengkapan sesuai dengan PMK nomor 229//PMK.03/2014.

Maka, Kuasa Penggugat sesuai dengan Pasal 8 PMK nomor 229//PMK.03/2014 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Sehingga Surat Berita Acara atas Undangan 362 tentang Penyelesaian Tunggakan Pajak tidak dapat diberikan.

iii. Bahwa terkait dalil lainnya berupa aspek formil pemeriksaan

pajak dan aspek materiil (substansi pemeriksaan), Tergugat memberikan tanggapan bahwa dalil tersebut tidak relevan

dengan objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sehingga menurut Tergugat hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penelitian formal atas surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat atas SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan surat gugatan nomor 001/SGJPS/2017.2018/25092025 tanggal 25 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 Oktober 2025 telah melampaui jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat yaitu tanggal 13 Agustus 2025 sesuai dengan Berita Acara Penyampaian Surat Paksa nomor BASP-00478/CT/KPP.110704/2025

2. Tergugat berpendapat bahwa pelaksanaan surat paksa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Berdasarkan kronologis, fakta serta penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa proses penagihan smapai denganpelaksanan surat paksa yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentutan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Usulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

1. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

2. Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat berpendapat bahwa pelaksanaanSurat Paksa nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga

Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan Penggugat.

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 01/JPS/KR2017/2018 tanggal 4 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Gugatan;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Paksa SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29

Juli 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Berita Acara BASP-00478/CT/KPP.110704/2025; Bukti P-3. Fotokopi 01/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024,

Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 PT. Jasaprima Sejahtera;

Bukti P-4. Fotokopi 02/SPIK/JPS/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024,

Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 PT. Jasaprima Sejahtera;

Bukti P-5. Fotokopi 03/SPIK/JPS/IX/2025 tanggal 09 September 2025,

Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 PT. Jasaprima Sejahtera yang kedua;

Bukti P-6. Fotokopi 04/SPIK/JPS/IX/2024 tanggal 09 September 2025.

Permohonan Kedua Harmonisasi kronologis Pemenuhan Undang- Undang, Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 PT. Jasaprima Sejahtera yang kedua;

Bukti P-7. Fotokopi 01/SJU/JPS/IX/2025 tanggal 09 Desember 2025; Bukti P-8. Fotokopi S-1377/KPP.1107/2024 tanggal 27 Desember 2024. Hal.

Penyampaian jawaban surat nomor 01/SPIK/JPS/XII/2024; Bukti P-9. Fotokopi S-1376/KPP.1107/2024 tanggal 27 Desember 2024. Hal.

Penyampaian jawaban surat nomor 02/SPIK/JPS/XII/2024; Bukti P-10. Fotokopi S-834/KPP.1107/2025 tanggal 15 September 2025 Hal.

Penyampaian jawaban surat nomor 03/SPIK/JPS/IX/2025; Bukti P-11. Fotokopi S-835/KPP.1107/2025 tanggal 15 September 2025. Hal.

Penyampaian jawaban surat nomor 04/SPIK/JPS/IX/2025; Bukti P-12. Fotokopi UND-362/KPP.1107/2025;

Bukti P-13. Fotokopi UND-375/KPP.1107/2025;

Bukti P-14. Fotokopi BA-201/KPP.1107/2025;

Bukti P-15. Asli Surat Kuasa dan KTP wajib Pajak;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. David

Kristianto;

Bukti P-17. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. David Kristianto;

Bukti P-18. Fotokopi NPWP a.n. David Kristianto;

Bukti P-19. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2397/PP/IKH/2025

tanggal 24 November 2025 a.n. David Kristianto;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK001PP/JPS/24092025 tanggal

24 September 2025;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK002PP/JPS/17122025 tanggal

11 Desember 2025 a.n. David Sintong Hutagaol;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK003PP/JPS/17122025 tanggal

17 Desember 2025 a.n. David Kristianto;

Bukti P-23. Surat Permohonan Putusan Sela Nomor 007/PPSJPS/19122025

tanggal 22 Desember 2025;

Bukti P-24. Tangkap layar Bukti Kirim Surat Kantor Pos;

Bukti P-25. Tangkap layar Bukti pelacakan kiriman Pos;

Bukti P-26. Surat Permohonan Putusan Sela Nomor 007/PPSJPS/19122025

tanggal 22 Desember 2025;

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir Nomor 001/JPS/KA27012026 tanggal 27

Januari 2026 beserta lampirannya

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi BAP Surat Paksa;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Kuasa Khusus tanpa Nomor tanggal 11 Desember

2025;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Paksa Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025

tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T-4. Fotokopi Surat Tanggapan Gugatan Nomor S-2236/WPJ.11/2025

tanggal 30 Oktober 2025;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 Januari 2026; Bukti T-6. Pendapat Akhir Nomor S-76/WPJ.11/2026 tanggal 22 Januari

2026 beserta lampirannya

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa keputusan Tergugat Nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Surat Paksa Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Paksa Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 diterbitkan tanggal 29 Juli 2025 disampaikan secara langsung ke alamat Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2025 namun tidak diterima oleh Penggugat karena alamat kosong, kemudian disampaikan melalui aparat pemerintah daerah setempat pada tanggal 13 Agustus 2025;

bahwa salinan Surat Paksa disampaikan kepada Direktur (Sdri Dewi Sumali) pada tanggal 15 September 2025 atas permohonan Penggugat untuk cetak ulang Surat Paksa melalui surat Nomor 02/JPS/CU/IX/2025 tanggal 15 September 2025;

bahwa menurut Tergugat, permohonan Gugatan Penggugat melampaui jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, apabila dihitung dari tanggal disampaikan pemberitahuan Surat Paksa secara resmi pada tanggal 13 Agustus 2025 melalui perantara aparat desa/kelurahan ke tanggal pengajuan Surat Gugatan melalui Pos Indonesia maupun melalui sistem informasi e tax court;

bahwa menurut Penggugat, penyampaian Surat Gugatan masih memenuhi jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, karena salinan Surat Paksa SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 disampaikan secara langsung dan diterima oleh Penggugat (Direktur) pada tanggal 15 September 2025, dan Surat Gugatan disampaikan ke Pengadilan Pajak melalui pos tanggal 25 September 2025; bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas gugatan dan pemeriksaan dalam persidangan diperoleh keterangan sebagai berikut:

bahwa Surat Gugatan disampaikan ke Pengadilan Pajak melalui pos oleh PT PT Pos Indonesia dengan tanggal resi pengiriman tanggal 26 September 2025 dan diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2025 (cap pos); bahwa Surat Gugatan juga disampaikan melalui e tax court pada tanggal 5 Oktober 2025;

bahwa menurut Pengadilan Pajak walaupun Penggugat menyampaikan gugatan melalui dua cara, namun Surat Gugatan dihitung dari pertama kali Penggugat menyampaikan Surat Gugatan yaitu tanggal 26 September 2025 (melalui pos), walaupun proses persidangan tetap menggunakan e tax court dalam proses persidangan selanjutnya;

bahwa dari tanggal Surat Paksa diterima secara langsung oleh Penggugat (Direktur) pada tanggal 15 September 2025 sampai dengan disampaikannya Surat Gugatan melalui pos tanggal 26 September 2025, masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan Surat Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan 001/SGJPS/2017.2018/25092025 tanggal 25 September 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2), ayat (3),ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Surat Paksa Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah :

1. Permohonan Putusan Sela

2. Penerbitan Surat Paksa yang Diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Putusan Sela

bahwa melalui surat Nomor: 007/PPSJPS/1912205 tanggal 22 Desember 2025 Penggugat menyampaikan Permohonan Putusan Sela (Penghentian Penagihan Aktif termasuk Pembukaan Blokir) didalam surat Nomor: 007/PPSJPS/1912205 tanggal 22 Desember 2025, Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak untuk menerbitkan Putusan Sela yang isinya antara lain memohon pembukaaan blokir rekening bank milik Penggugat yang selama ini digunakan oleh Penggugat untuk melakukan kegiatan usaha;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 43

(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak
atau kewajiban perpajakan.
(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan
penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama
pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan
Pajak.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus
dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
(4)Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan
penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

Pasal 77

(1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan
hukum yang tetap.
(2)Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan
dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Putusan Sela hanya dapat menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak, namun tidak membatalkan proses pelaksanaan penagihan pajak yang sedang berjalan;

bahwa Pengadilan Pajak tidak mendapat penjelasan pembuktian yang memadai dari pihak Penggugat terkait alasan dapat ditundanya pelaksanaan penagihan sebagaimana termuat dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak yaitu apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak menerbitkan Putusan Sela;

2. Penerbitan Surat Paksa oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Surat Paksa yang Diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo Nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas produk hukum yang diterbitkan Tergugat Tahun Pajak 2017, 2018, 2020, 2021, 2022 dan 2024 berupa:

NoNomor STP PBB/ STP/SKPKB/SKPKBT /SK Pembetulan/SK Keberatan/Putusan Banding/ Putusan Peninjauan Kembali/ SK Persetujuan BersamaTanggal TerbitJenis PajakTahun PajakTanggal Jatuh Tempo PembayaranJumlah Utang Pajak yang Masih Harus Dibayar (Rp)
100029/106/20/609/2408 Agustus 2024Pendapatan PPh Pasal 25/29 BadanJanuari - Desember 202007 September 20244.829.792
200060/106/21/609/2408 Agustus 2024Pendapatan PPh Pasal 25/29 BadanJanuari - Desember 202107 September 20244.884.084
300001/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNAgustus 201804 September 2024226.227.499
400012/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNMei 201804 September 202482.403.165
500002/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNNovember 201804 September 202458.787.091
600005/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNSeptember 201804 September 2024167.505.206
700008/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNDesember 201804 September 202440.396.055
800010/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNJuli 201804 September 2024137.194.172
900004/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan BungaMaret 201804 September 202463.818.551
Penagihan PPN
1000009/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNJanuari 201804 September 202410.550.049
1100007/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNOktober 201804 September 202466.607.559
1200003/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNApril 201804 September 202428.441.581
1300011/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNJuni 201804 September 202412.977.900
1400006/110/18/609/2405 Agustus 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNFebruari 201804 September 202413.691.320
1500004/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNDesember 201724 Mei 202472.698.261
1600010/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNSeptember 201724 Mei 202416.546.912
1700002/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPhAgustus 201724 Mei 2024368.564
1800016/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPhNovember 201724 Mei 20241.738.687
1900014/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPhJuni 201724 Mei 20242.204.828
2000011/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNJuni 201724 Mei 2024588.165
2100017/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPhOktober 201724 Mei 2024954.457
2200009/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNJuli 201724 Mei 2024954.371
2300006/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNAgustus 201724 Mei 202494.516.933
2400007/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNMei 201724 Mei 2024532.678
2500015/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPhJuli 201724 Mei 2024135.576
2600005/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNNovember 201724 Mei 2024230.141.333
2700003/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPhDesember 201724 Mei 2024564.883.161
2800013/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPhApril 201724 Mei 20242.558.669
2900008/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNApril 201724 Mei 202433.736.233
3000012/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPNOktober 201724 Mei 20249.219.458
3100001/110/17/609/2424 April 2024Pendapatan Bunga Penagihan PPhDesember 201724 Mei 20241.567.589
3200017/101/24/609/2426 Maret 2024Pendapatan PPh Pasal 21Januari 202425 April 202411.433
3300051/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriMei 201816 Desember 2022274.677.216
3400056/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriOktober 201816 Desember 2022222.025.195
3500050/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriApril 201816 Desember 202294.805.270
3600057/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriNovember 201816 Desember 2022195.956.969
3700053/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriJuli 201816 Desember 2022457.313.908
3800055/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriSeptember 201816 Desember 2022558.350.688
3900048/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriFebruari 201816 Desember 202245.637.732
4000054/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriAgustus 201816 Desember 2022754.091.663
4100052/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriJuni 201816 Desember 202243.259.666
4200047/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriJanuari 201816 Desember 202235.166.831
4300049/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriMaret 201816 Desember 2022212.728.504
4400058/207/18/609/2216 November 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriDesember 201816 Desember 2022134.653.517
4500020/201/18/609/2215 November 2022Pendapatan PPh Pasal 21Desember 201814 Desember 202252.840.586
4600004/206/18/609/2215 November 2022Pendapatan PPh Pasal 25/29 BadanDesember 201814 Desember 202226.965.419
4700003/206/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPh Pasal 25/29 BadanDesember 201712 Mei 20221.882.943.871
4800014/207/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriDesember 201712 Mei 2022242.327.537
4900011/207/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriSeptember 201712 Mei 202255.156.374
5000006/207/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriJuli 201712 Mei 20223.181.238
5100015/203/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPh Pasal 23Juli 201712 Mei 2022451.920
5200010/207/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriAgustus 201712 Mei 2022315.056.443
5300012/207/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriOktober 201712 Mei 202230.731.528
5400007/207/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriApril 201712 Mei 2022112.454.109
5500009/207/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriJuni 201712 Mei 20221.960.550
5600013/207/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriNovember 201712 Mei 2022767.137.777
5700012/203/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPh Pasal 23April 201712 Mei 20228.528.898
5800016/203/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPh Pasal 23Agustus 201712 Mei 20221.228.546
5900018/203/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPh Pasal 23Desember 201712 Mei 20225.225.296
6000008/207/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPN Dalam NegeriMei 201712 Mei 20221.775.592
6100017/203/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPh Pasal 23November 201712 Mei 20225.795.622
6200014/203/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPh Pasal 23Juni 201712 Mei 20227.349.426
6300013/203/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPh Pasal 23Mei 201712 Mei 20222.750.639
6400019/203/17/609/2212 April 2022Pendapatan PPh Pasal 23Oktober 201712 Mei 20223.181.524
Jumlah8.507.381.386

bahwa menurut Tergugat penerbitan Surat Paksa Nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 tersebut telah memenuhi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa menurut Penggugat penerbitan Surat Paksa aquo tidak memenuhi Undang-Undang, Tata Cara dan Prosedur Perpajakan yang berlaku sehingga sah dan terbukti menjadi cacat hukum, karenanya Surat Paksa beserta hal-hal yang timbul dari pengenaan atas semua Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan, PPN dan PPh Pasal 23, tahun Pajak 2017 dan 2018 harus dibatalkan;

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur:

Pasal 9

(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 18

(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

Pasal 23

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000

Pasal 1

9. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

10. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

12. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak

Pasal 8

(1) Surat Paksa diterbitkan apabila:

a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

b. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau

c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak

(2) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pasal 10

(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan

tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

(4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

a. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau

b. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.

(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.

(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

Penjelasan Pasal 10

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang pribadi atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Ayat (7)

Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorangpun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Salinan Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa

dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya Salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan.

Ayat (8)

Cukup jelas.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Pasal 3

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak.

Pasal 4

(1) Tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4) meliputi:

a. Menerbitkan Surat Teguran;

b. Menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa

c. Melaksanakan Penyitaan;

d. Melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang.

e. Menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang Sitaan, untuk Barang Sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang;

f. Mengusulkan Pencegahan;

g. Melaksanakan Penyanderaan; dan/atau

h. Menerbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

(2) Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

(3) Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang

Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

Pasal 10

(1) Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 11

Penyampaian Surat Teguran kepada Penanggung Pajak dilakukan:

c. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau

Pasal 13

(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2017, Tergugat menerbitkan 18 (delapan belas) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai bertanggal 12 April 2022 yang diterima oleh perwakilan Penggugat Sdr. Maulana Fibri Zamzani tanpa tanggal (bukti tanda terima dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung), sebagai berikut:

NoKetetapanJenis Pajak
100012/203/17/609/22PPh Pasal 23
200013/203/17/609/22PPh Pasal 23
300014/203/17/609/22PPh Pasal 23
400015/203/17/609/22PPh Pasal 23
500016/203/17/609/22PPh Pasal 23
600017/203/17/609/22PPh Pasal 23
700018/203/17/609/22PPh Pasal 23
800019/203/17/609/22PPh Pasal 23
900003/206/17/609/22PPh Pasal 25/29 Badan
1000006/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1100007/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1200008/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1300009/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1400010/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1500011/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1600012/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1700013/207/17/609/22PPN Dalam Negeri
1800014/207/17/609/22PPN Dalam Negeri

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2018, Tergugat menerbitkan 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan bertanggal 15 November 2022, yang diterima oleh perwakilan Penggugat Sdr. Maulana Fibri Zamzani tanggal 21 November 2022 (bukti tanda terima dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung), sebagai berikut:

NoKetetapanJenis Pajak
100020/201/18/609/22PPh Pasal 21
200004/206/18/609/22PPh Pasal 25/29 Badan

serta 12 (duabelas) Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai bertanggal 16 November 2022, sebagai berikut:

NoKetetapanJenis Pajak
100047/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
200048/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
300049/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
400050/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
500051/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
600052/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
700053/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
800054/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
900055/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
1000056/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
1100057/207/18/609/22PPN Dalam Negeri
1200058/207/18/609/22PPN Dalam Negeri

2. bahwa atas 2 (dua) produk hukum surat ketetapan pajak Nomor 00020/201/18/609/22 dan 00004/206/18/609/22 yang telah ikracht TergugatmenerbitkanSuratTeguranNomorS- 08833/TGRPNG/KPP.1107/2022 tanggal 29 November 2022 yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan P2301060126400 tanggal 6 Januari 2023 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

3. bahwa atas 18 (delapan belas) produk hukum surat ketetapan pajak tahun pajak 2017 sebagaimana angka 1 di atas yang telah inkracht Tergugat menerbitkan Surat Teguran yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan

resi nomor P2303080182736 tanggal 8 Maret 2023 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung) dengan rincian sebagai berikut:

NoKetetapanNomor Surat TeguranTanggal
100013/203/17/609/22S-00461/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
200016/203/17/609/22S-00461/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
300012/207/17/609/22S-00461/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2kete023
400017/203/17/609/22S-00462/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
500003/206/17/609/22S-00462/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
600009/207/17/609/22S-00462/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
700006/207/17/609/22S-00463/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
800007/207/17/609/22S-00463/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
900010/207/17/609/22S-00463/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
1000018/203/17/609/22S-00464/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
1100013/207/17/609/22S-00464/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
1200014/207/17/609/22S-00464/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
1300015/203/17/609/22S-00465/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
1400019/203/17/609/22S-00465/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
1500008/207/17/609/22S-00465/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
1600012/203/17/609/22S-00466/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
1700014/203/17/609/22S-00466/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023
1800011/207/17/609/22S-00466/TGRPNG/KPP.1107/202302 Maret 2023

4. bahwa atas 12 (dua belas) produk hukum surat ketetapan pajak tahun pajak 2018 sebagaimana angka 2 di atas yang telah inkracht Tergugat menerbitkan Surat Teguran yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan resi nomor P2402130187277 tanggal 13 Februari 2024 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung) dengan rincian sebagai berikut:

NoKetetapanNomor Surat Teguran
100047/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024
200048/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024
300049/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024
400050/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024
500051/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024
600052/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024
700053/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024
800054/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024
900055/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024

10 00056/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/202431 Januari 2024

1100057/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024
1200058/207/18/609/22S-01555/TGRPNG/KPP.1107/2024

31 a

5. bahwa 1 (satu) produk hukum surat tagihan pajak Nomor 00017/101/24/609/24 telah diterbitkan oleh Tergugat yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan resi nomor P2403270207775 tanggal 27 Maret 2024 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

6. bahwa atas 17 (tujuh belas) Surat Keputusan atas Keberatan untuk pemeriksaan Tahun Pajak 2017 diterbitkan produk hukum berupa surat tagihan pajak atas denda penagihan yang diterbitkan tanggal 24 April 2024 yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan resi nomor P2404300195657 tanggal 30 April 2024 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung), sebagai berikut:

NoKetetapanJenis Pajak
100013/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
200014/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
300015/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
400002/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
500017/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
600016/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
700003/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
800001/110/17/609/24Denda Penagihan PPh
900008/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1000007/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1100011/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1200009/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1300006/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1400010/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1500012/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1600005/110/17/609/24Denda Penagihan PPN
1700004/110/17/609/24Denda Penagihan PPN

7. bahwa atas 1 (satu) produk hukum surat ketetapan pajak tahun pajak 2024 Nomor 00017/101/24/609/24 yang telah inkracht Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor S-02967/TGRPNG/KPP.1107/2024 tanggal 27 Mei

2024 yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan resi nomor P2406110086686 tanggal 11 Juni 2024 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

8. bahwa atas 17 (tujuh belas) produk hukum surat tagihan pajak atas denda penagihan yang telah inkracht Tergugat menerbitkan Surat Teguran yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan resi nomor P2406210143143 tanggal 19 Juni 2024 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung) dengan rincian sebagai berikut:

NoKetetapanNomor Surat TeguranTanggal
100003/110/17/609/24S-03339/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
200004/110/17/609/24S-03340/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
300005/110/17/609/24S-03346/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
400006/110/17/609/24S-03347/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
500007/110/17/609/24S-03348/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
600008/110/17/609/24S-03349/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
700009/110/17/609/24S-03350/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
800010/110/17/609/24S-03351/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
900011/110/17/609/24S-03352/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
1000012/110/17/609/24S-03353/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
1100013/110/17/609/24S-03376/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
1200014/110/17/609/24S-03377/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
1300015/110/17/609/24S-03378/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
1400017/110/17/609/24S-03379/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
1500016/110/17/609/24S-03390/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
1600001/110/17/609/24S-03457/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024
1700002/110/17/609/24S-03458/TGRPNG/KPP.1107/202413 Juni 2024

9. bahwa atas produk pemeriksaan pajak tahun pajak 2018 Penggugat mengajukan upaya hukum Keberatan kepada Tergugat dengan hasil ditolak, sehingga Tergugat menerbitkan surat tagihan pajak atas denda penagihan pada tanggal 5 Agustus 2024 yang dikirim melalui pos tanggal 7 Agustus 2024 dengan resi nomor P2408070180342 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung) dengan rincian sebagai berikut:

NoKetetapanJenis Pajak
100009/110/18/609/24Denda Penagihan PPN
200006/110/18/609/24Denda Penagihan PPN
300004/110/18/609/24Denda Penagihan PPN
400003/110/18/609/24Denda Penagihan PPN

500012/110/18/609/24Denda Penagihan PPN

600011/110/18/609/24Denda Penagihan PPN
700010/110/18/609/24Denda Penagihan PPN
800001/110/18/609/24Denda Penagihan PPN
900005/110/18/609/24Denda Penagihan PPN
1000007/110/18/609/24Denda Penagihan PPN
1100002/110/18/609/24Denda Penagihan PPN
1200008/110/18/609/24Denda Penagihan PPN

10. bahwa atas produk pemeriksaan pajak tahun pajak 2020 dan 2021 Tergugat menerbitkan surat tagihan pajak atas denda penagihan pada tanggal 8 Agustus 2024 yang dikirim melalui pos tanggal 20 Agustus 2024 dengan resi nomor P2408200188986 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung) dengan rincian sebagai berikut:

NoKetetapanJenis Pajak
100029/106/20/609/24PPh Pasal 25/29 Badan
200060/106/21/609/24PPh Pasal 25/29 Badan

11. bahwa atas 14 (empat belas) produk hukum Tahun Pajak 2020 dan 2021 berupa surat tagihan pajak atas denda penagihan yang telah inkracht Tergugat menerbitkan Surat Teguran yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan resi nomor P2410050060706 tanggal 5 Oktober 2024 (bukti resi pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung) dengan rincian sebagai berikut:

NoKetetapanNomor Surat TeguranTanggal
100009/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
200006/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
300004/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
400003/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
500012/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
600011/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
700010/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
800001/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
900005/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
1000007/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
1100002/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
1200008/110/18/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024
1300029/106/20/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/202419 September 2024

19 eptember 1400060/106/21/609/24S-06007/TGRPNG/KPP.1107/2024

2024

12. bahwa Surat Paksa nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 disampaikan oleh Tergugat dalam hal ini juru sita ke alamat Penggugat di Jl. Krukah Selatan XIV A No. 1 Blok A No. 1 RT 011 RW 005 Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur pada tanggal tanggal 5 Agustus 2025, namun alamat tersebut kosong;

13. bahwa menurut Terbanding tidak terdapat perubahan alamat Penggugat yang diberitahukan secara resmi kepada Tergugat;

14. bahwa penyampaian surat paksa pada tanggal 5 Agustus 2025 ditindaklanjuti dengan Jurusita membuat Surat Permintaan Bantuan Pendampingan kepada Pemerintah Daerah setempat yakni Kepala Kelurahan Ngagel Rejo dengan nomor surat nomor S- 684/KPP.1107/2025 tanggal 11 Agustus 2025 (bukti surat dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

15. Jurusita dan disaksikan oleh pihak Kelurahan Ngagelrejo atas nama Subandi (Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pembangunan) menyampaikan Surat Paksa nomor SP-00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa nomor BASP-00478/CT/KPP.110704/2025 pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sesuai pasal 5 ayat 4 UU PPSP (bukti Berita Acara dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

16. bahwa dengan adanya Jurusita membuat Surat Permintaan Bantuan Pendampingan kepada Pemerintah Daerah setempat yakni Kepala Kelurahan Ngagel Rejo maka menurut Pengadilan Pajak, Tergugat telah berusaha untuk memenuhi Pasal 10 ayat (7) UU PPSP, sehingga hal ini sebenarnya telah cukup bagi Tergugat untuk melakukan tindakan penagihan selanjutnya.

17. Komunikasi antara Tergugat dan Penggugat mulai terjalin melalui aplikasi Whatshap antara Sdr. David S. Hutagaol sebagai pegawai bagian keuangan dan pajak dengan Sdr Windhu Sutrisno selaku Jurusita

Tergugat (bukti screenshot chat Whatshap dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

18. Jurusita membuat Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak nomor UND-362/KPP.1107/2025 tanggal 2 September 2025 yang dikirimkan melalui pos dengan nomor resi P2509030119723 dengan status pengiriman kembali ke pengirim (bukti lacak pos dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

19. bahwa dengan tidak terkirimnya undangan tersebut Tergugat menyampaikan surat dimaksud melalui pesan Whatshap kepada Sdr. David S Hutagaol sebagai pegawai bagian keuangan dan pajak Penggugat (bukti screenshot chat whatshap dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

20. bahwa pada hari Kamis, 11 September 2025 dilaksanakan Pertemuan sesuai dengan UND-362/KPP.1107/2025 dengan dihadiri Sdr. David S Hutagaol selaku Kuasa Hukum dan timnya dari pihak Penggugat dan Kepala KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Jurusita, dan Account Representative beserta Tim dari Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (Bidang KBP) dan Tim dari Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan (Bidang PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur I sebagai pendamping;

21. bahwa dalam pertemuan tersebut Sdr. David S Hutagaol tidak melengkapi persyaratan sebagai Kuasa Hukum sesuai dengan PMK nomor 229//PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, sehingga dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak nomor BA-198/KPP.1107/2025 (bukti Berita Acara dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

22. bahwa pada tanggal 12 September 2025 Tergugat menyampaikan kembali Undangan Penyelesaian Tunggakan Pajak dengan nomor UND-375/KPP.1107/2025 tanggal 12 September 2025 dengan media pesan Whatsapp kepada Sdr. Andrian Soejoto untuk hadir pada hari

Senin, 15 September 2025, yang dihadiri oleh Sdri. Dewi Sumali selaku Direktur Penggugat yang dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak Nomor BA-201/KPP.1107/2025 (bukti Berita Acara dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

23. bahwa atas dasar permohonan Penggugat Nomor 02/JPS/CU/IX/2025 tanggal 15 September 2025 tentang permohonan cetak ulang Surat Paksa dengan BASP-00478/CT/KPP.110704/2025 yang diterima oleh KPP Pratama Surabaya Wonocolo dengan LPAD nomor FORM- 1629/BPSMANUAL/KPP.110703/2025 tanggal 15 September 2025, maka Tergugat dalam hal ini Jurusita memberikan salinan Surat Paksa kepada Direktur pada saat pertemuan tersebut (bukti surat dilampirkan oleh Tergugat sebagai dokumen pendukung);

24. bahwa dengan adanya penyampaian surat kepada Sdr Dewi Sumali selaku Direktur, maka Pengadilan Pajak memandang bahwa Tergugat telah berusaha untuk memenuhi Pasal 10 ayat (4) huruf a UU PPSP, sehingga telah cukup bagi Tergugat untuk melakukan tindakan penagihan selanjutnya.

berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Teguran maupun Surat Paksa dikirimkan ke alamat Penggugat di Jl. Krukah Selatan XIV Blok A No.1 RT 011 RW 005, Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60245;

2. bahwa alamat tersebut adalah alamat yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak, dan menurut Tergugat belum pernah disampaikan perubahan alamat;

3. bahwa Penggugat tidak melampirkan dokumen/bukti perpindahan alamat sebagaimana pernyataannya dalam kesimpulan akhir;

4. bahwa alamat yang dipergunakan Penggugat sampai dengan Surat Gugatan ini disidangkan adalah sama dengan alamat penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, sehingga pernyataan bahwa terdapat perpindahan alamat Penggugat adalah tidak terbukti;

5. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Paksa Tergugat Nomor Nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Surat Paksa atas 64 (enam puluh empat) produk hukum Tergugat sebagai dasar penerbitan Surat Paksa tersebut diterbitkan sesuai dengan kewenangan Tergugat yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa Surat Paksa Tergugat a quo telah dilaksanakan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar;

7. bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa Surat Paksa Tergugat diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak;

8. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang dilanggar oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Paksa a quo;

9. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diatur bahwa pada dasarnya Surat Paksa telah berkekuatan hukum tetap sehingga isi dan materi Surat Paksa tersebut tidak dapat diajukan Banding (termasuk gugatan) ke Pengadilan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP, yang dapat diajukan gugatan adalah pelaksanaan Surat Paksa, dan bukan pada isi dan materi Surat Paksa tersebut, sehingga Pengadilan Pajak tidak melakukan pemeriksaan dan pembahasan atas dalil-dalil dan alat bukti dokumen yang disampaikan Penggugat terkait dengan materi Surat Paksa a quo;

bahwa pada prinsipnya, seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan telah dinilai Pengadilan Pajak, namun yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya keterangan, dalil dan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas Pegadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan dan alat bukti yang disampaikan Tergugat telah dapat

membuktikan bahwa prosedur pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025, telah dilaksananakan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, dan dalil-dalil Penggugat tentang sengketa pada materi pada 64 (enam puluh empat) produk hukum Tergugat sebagai dasar diterbitkannya Surat Paksa a quo, tidak berkaitan dengan prosedur pelaksanaan Surat Paksa dan tidak dapat menggugurkan pelaksanaan Surat Paksa sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak Gugatan Penggugat.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Paksa Nomor SP- 00478/CT/KPP.1107/2025 tanggal 29 Juli 2025 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo, atas nama PT. JASAPRIMA SEJAHTERA, NPWP: 01.510.620-6.609.000, beralamat di Jl. Krukah Selatan XIV Blok A No.1 RT 011 RW 005, Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60245

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ak., M.H., C.A

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S. T.,

M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.