Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-008855.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Karunia Cipta Bajatama · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-008855.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 01 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008855.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARUNIA CIPTA BAJATAMA, NPWP 39.166.345.7-408.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Jalan Maligi X, Lot V, Margakaya, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Chaeruz Zannah dan Hosea Ryan Umban Ressa jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 Oktober 2025 yang diberikan oleh Bawon Musiyanto jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat oleh Esta Ririn Sandraningrum, S.H., Notaris di Kota Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/ 198408122009011005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Febri Heriansyah/199102082010121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Eftrian Dika/199012012012101001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Rendy Hardy Syaputra/199002032014021004 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Triyani/198505102003122003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-653/BC/KPU.1/2026 tanggal 7 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

46/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

01081/KPU.01/SUB/2O25 tanggal 10 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal

01 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPN376.080.316,00441.267.571,0065.187.255,00
2. PPh Pasal 2285.472.775,00100.288.075,0014.815.300,00
3. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran85.002.555,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 01 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 07-KCB/SPK-VI-2025 tanggal 19 Juni 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPN376.080.316,00
2. PPh Pasal 2285.472.775,00
3. Denda0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPN376.080.316,00441.267.571,0065.187.255,00
2. PPh Pasal 2285.472.775,00100.288.075,0014.815.300,00
3. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran85.002.555,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa bersama dengan ini, Kami Pemohon BandingMA yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 5 Juni 2023 dan telah disahkan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor

AHU-0040359.AH.01.01.Tahun 2023 tertanggal 6 Juni 2023, dengan perubahan terakhirnya sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 01 tanggal 2 Juni 2025 dan perubahan data perseroannya telah dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pemohon BandingMA No. AHU- AH.01.09-0298507 tanggal 16 Juni 2025, yang dalam hal ini diwakili oleh CHAERUS ZANNAH dan HOSEA RYAN UMBAN RESSA, kesemuanya selaku karyawan dan penerima kuasa Direksi untuk bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2025, yang selanjutnya disebut sebagai “Pemohon Banding”.

Bahwa dengan ini Pemohon Banding hendak mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Nomor KEP-01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 (“Keputusan Dirjen”) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, selanjutnya disebut sebagai “Terbanding”. Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding dalam mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Dirjen yang dikeluarkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

POSITA

I. Dasar Hukum Pengajuan Banding.

1. Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Dirjen Tanggal 15 Agustus 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Agustus 2025, kemudian diajukan Banding masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp Delapan Puluh Lima Juta Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (bukti pembayaran terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

4. Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Kepabenan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006) yang menyatakan bahwa “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

5. Pasal 31 ayat (2) PMK/144/PMK.04/2022 yang menyatakan bahwa “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang ipor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25;

6. Pasal 31 ayat (3) PMK/144/PMK.04/2022 yang menyatakan bahwa “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Nilai Transaksi Barang Serupa, Metode Deduksi, Metode Komputasi, atau Metode Pengulangan (Fallback Method) yang diterapkan secara berurutan”.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding.

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Atas Keberatan Pemohon Bandingma Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 1 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 040300 tanggal 7 April 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Denda AdministrasiRp. 0Rp. 5,000,000Rp. 5,000,000Rp. 0
2. PPH ImporRp. 85,472,775Rp. 100,288,075Rp. 14,815,300Rp.0
3. PPN ImporRp. 376,080,316Rp. 441,267,571Rp. 65,187,255Rp. 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan PembayaranRp. 85,022,555Rp. 0

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Nomor 07-KCB/SPK- VI-2025 tanggal 19 Juni 2025 yang pada intinya bahwa Harga yang telah diberitahukan oleh PMEBANDING di dokumen pemberitahuan pabean sudah sesuai semua sehingga tidak under value;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

NoKode AkunNama AkunNilai Keputusan
1411212PPN ImporRp. 65,187,255
2411123PPH ImporRp. 14,815,300
3412113Denda Adm PabeanRp. 5,000,000
TotalRp. 85,002,555

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding.

A. Absennya Tanda Tangan Basah Tidak Menggugurkan Kesepakatan

Transaski.

1. Bahwa pertimbangan pada Keputusan Dirjen Nomor 15 huruf d halaman 7 menyatakan :

“bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract nomor PC-25002-6 tanggal 9 Januari 2025 yang dilampirkan oleh PEMOHON, diketahui bahwa PEMOHON dan P&C INTERNATIONAL ENERGY CO., LTD melakukan kesepakatan transaksi atas barang impor a quo dengan nilai USD207.647,25, Payment Terms : T/T 90 days after shipment, dan incoterm CIF, Quantity 276.863 KG, tidak tercantum keterangan penerima tujuan pembayaran (nama dan nomor rekening tujuan pembayaran), tidak terdapat validasi berupa tandatangan dari seller melainkan hanya cap, stempel, serta validasi berupa cap stempel dan tanda tangan dari buyer”;

2. Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa salah satu pertimbangan dalam Keputusan Dirjen adalah pada Sales Contract tidak mencantumkan keterangan penerima tujuan pembayaran (nama dan nomor rekening tujuan pembayaran), bahwa pada faktanya Sales Contract memang tidak mencantumkan penerima tujuan pembayaran

karena akan disampaikan secara terpisah melalui skema pembayaran menjelang pelunasan. Hal mana meskipun nomor rekening tidak tercantum, substansi nilai transaksi tetap dapat diverifikasi melalui dokumen utama dalam hal ini Sales Contract, Invoice, Purchase Order, Bill of Lading, dan Surat Pernyataan perpanjangan jatuh tempo;

3. Lebih lanjut pada ketentuan tersebut juga mencantumkan bahwa pada Sales Contract tidak terdapat validasi berupa tandatangan dari seller melainkan hanya cap, stempel, serta validasi berupa cap dan tanda tangan dari Pemohon Banding, dimana selama ini pada praktiknya ketika Pemohon Banding menjalin Kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berasal dari China memang banyak yang hanya menggunakan cap atau stempel resmi perusahaan tanpa dibubuhi tandatangan basah pada dokumen-dokumen transaksi. Hal tersebut merupakan praktik yang lazim khususnya dengan mitra dagang dari Tiongkok dikarenakan cap perusahaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diakui setara dengan tanda tangan pejabat yang berwenang. Oleh karenanya, keberadaan cap stempel dari P&C International Energy Co., Ltd dalam Sales Contract menunjukkan persetujuan dan pengikatan yang sah dari pihak penjual (seller);

4. Disamping itu, menurut Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian yang terdiri dari 4 syarat sebagai berikut:

i.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

ii.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

iii.Suatu pokok persoalan tertentu;

iv.Suatu sebab yang tidak terlarang

Bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut tidak terdapat syarat formil yang mengharuskan perjanjian harus ditandatangani dengan “tanda tangan basah” apabila sudah ada kesepakatan yang dapat dibuktikan dengan dokumen lain;

5. Bahwa pada faktanya validitas nilai transaksi tidak hanya bergantung pada Sales Contract, melainkan juga diperkuat oleh Invoice, Purchase Order, dan Bill of Lading yang seluruhnya konsisten menunjukkan transaksi yang

sama yaitu senilai USD 207.647,25 CIF dengan Quantity 276.863 KG. hal ini membuktikan bahwa perbedaan formal berupa absennya tandatangan basah dari penjual (seller) tidak mempengaruhi substansi kesepakatan dan nilai transaksi.

B. Ketidakadaan Bukti Bayar Asuransi Tidak Mengugurkan Nilai Transaksi.

1. Bahwa pertimbangan pada Keputusan Dirjen Nomor 15 huruf i poin 1 halaman 9, menyatakan :

“Incoterm transaksi adalah CIF, PEMOHON melampirkan bukti Invoice nomor PC-25002-6 tanggal 26 Februari 2025 incoterm CIF, namun demikian PEMOHON melampirkan bukti sertifikat asuransi yang diterbitkan di dalam daerah pabean atas nama the assured Pemohon Bandingma dengan tidak dilampirkan bukti bayar asuransi, sehingga komponen biaya asuransi tidak divalidasi kebenaran dan keakurantannya”;

2. Bahwa berdasarkan aturan ICC Incoterms 2020 mengenai CIF A3 menjelaskan:

“The Seller bears all risks of loss of or damage to the goods until they have been delivered in accordance with A2, with the exception of loss or damage in the circumstance described in B3”;

Terjemahan :

“Penjual menaggung seluruh risiko kehilangan atau kerusakan atas barang sampai barang tersebut diserahkan sesuai dengan ketentuan A2, dengan pengecualian atas kehilangan atau kerusakan dalam keadaan yang dijelaskan dalam B3”;

3. Bahwa pertimbangan pada Keputusan Dirjen huruf i poin 1 halaman 9 yang pada intinya bukti sertifikat asuransi tidak dilampirkan bukti bayar asuransi, sehingga komponen biaya asuransi tidak dapat divalidasi kebenaran dan keakuratannya didasarkan pada pertimbangan yang tidak tepat;

4. Bahwa sebagaimana aturan pada ICC Incoterms 2020 mengenai CIF tersebut di atas, penjual (seller) wajib menanggung biaya freight dan asuransi sampai pelabuhan tujuan, sehingga Pemohon Banding tidak wajib membayar premi asuransi secara langsung. Fakta bahwa sertifikat asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia (daerah pabean) atas

nama yang dijamin adalah Pemohon Banding tidak otomatis berarti biaya asuransi tidak ada, hal mana premi asuransi adalah tanggung jawab dari penjual (seller) sehingga beban pembuktian atas pembayaran premi berada di pihak penjual (seller), bukan Pemohon Banding;

5. Bahwa atas Keputusan Dirjen yang dikeluarkan oleh Terbanding yang pada intinya menyatakan tidak ada bukti bayar premi asuransi oleh Pemohon Banding sebagai dasar untuk menolak nilai transaksi adalah hal yang tidak tepat dan mengada-ngada dikarenakan dalam CIF, Pemohon Banding memang tidak membayar langsung premi asuransi tersebut;

C. Surat Pernyataan Perpanjangan Jatuh Tempo Sebagai Bukti Sah Nilai

Transaksi

1. Bahwa pertimbangan pada Keputusan Dirjen Nomor 15 huruf i poin 2 halaman 9, yang pada intinya menyatakan “…. adapun PEMOHON tidak melampirkan realisasi pembayaran atas transaksi berupa bukti bayar melainkan rekening giro bank BCA No Rekening 5222655889 atas nama PT. KARUNIA CIPTA BAJATAMA periode Mei 2025 mata uang IDR dan tidak tercantum realisasi transaksi tagihan Invoice a quo pada rekening giro, serta terdapat surat pernyataan tanpa nomor dan tanggal dengan cap stempel dari supplier berisikan deklarasi bahwa atas Invoice nomor PC- 25002-6 tanggal 23 Februari 2025 jatuh tempo invoice tersebut diperpanjang sampai dengan 30 September 2025, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang pembuktian untuk menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan”. Bahwa pertimbangan tersebut tidak benar karena rekening giro Bank BCA yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding belum sama sekali merealisasikan transaksi atas tagihan invoice a quo dan atas terbitnya surat pernyataan bermaterai dari penjual (seller) yang menyatakan bahwa jatuh tempo atas invoice diperpanjang sampai tanggal 30 September 2025 sehingga Pemohon Banding belum melampirkan sama sekali bukti transfer, dimana hal ini justru telah sesuai dengan kesepakatan para pihak;

2. Bahwa dengan adanya surat pernyataan tersebut, Pemohon Banding kemudian tidak berkewajiban membayar sampai dengan tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 30 September 2025, hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean, yang mengatur sebagai berikut:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

….”.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas pada intinya nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang akan dibayar. Oleh karena itu, sekalipun pembayaran belum dilakukan karena belum jatuh tempo, termasuk apabila ketika jatuh tempo tersebut diperpanjang hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang dimaksud dan karenanya nilai transaksi tersebut dapat diyakini kebenarannya;

3. Bahwa pertimbangan pada Keputusan Dirjen yang pada intinya menyatakan tidak dapat melakukan uji silang pembuktian untuk menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan karena Pemohon Banding tidak melampirkan realisasi pembayaran atas transaksi berupa bukti bayar terhadap tagihan invoice a quo merupakan pertimbangan yang keliru.

4. Bahwa dengan menjadikan ketiadaan bukti bayar sebagai dasar penolakan jelas tidak tepat, sebab transaksi tersebut belum jatuh tempo dan bahkan hal tersebut telah didukung oleh bukti berupa surat pernyataan dari penjual (seller) yang secara tegas menyatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran (mengenai penanggalan atau tandatangan merupakan beban pembuktian yang seharusnya dimintakan kepada penjual (seller). Dengan demikian, alasan yang menyatakan bahwa bukti transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya merupakan alasan yang tidak berdasarkan hukum yang kuat dan justru mengabaikan fakta substantif yang mendukung kebenaran nilai transaksi.

D. Inkonsistensi Administratif Bukan Alasan Untuk Menggugurkan Nilai Transaksi.

1. Bahwa berdasarkan pertimbangan Keputusan Dirjen Nomor 15 huruf i poin 3 sampai 5 halaman 10 pada intinya menyatakan terdapat inkonsistensi pada dokumen-dokumen yang dilampirkan berupa penanggalan invoice yang tercantum pada surat pernyataan dengan dokumen invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan perbedaan validasi tandatangan terhadap Purchase Agreement antara Pemohon Banding dengan P&C International Energy Co., Ltd;

2. Bahwa pada surat pernyataan yang dilampirkan benar terdapat perbedaan penanggalan pada invoice yang tercantum yaitu pada surat pernyataan tercantum tanggal 23 Februari 2025, sementara invoice yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tertanggal 26 Februari, namun bila dicermati pada Nomor Invoice sendiri tetap sama yaitu Nomor PC-25002-6 dengan nilai transaksi sebesar USD 207.647,25 baik pada surat pernyataan maupun pada invoice yang dilampirkan. Bahwa baik nomor invoice maupun harga transaksi juga tetap jelas, konsisten dan didukung oleh dokumen-dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Sales Contract, Packing List, dan dokumen asuransi;

3. Bahwa perbedaan tanggal ini hanyalah masalah administratif yang lazim terjadi dalam praktik perdagangan, semisal karena revisi administratif, penggantian dokumen, atau karena sistem internal dari penjual (seller) namun tidak serta merta surat pernyataan tersebut dapat dianggap tidak valid karena terdapat dokumen-dokumen pendukung yang seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding;

4. Bahwa terkait Sales and Purchase Agreement antara Pemohon Banding dan P&C International Energy Co., Ltd dimana pada bagian validasi dokumen terdapat tanda tangan yang tercantum atas nama Shanghai Yi Ni Energy Co., Ltd Development dengan menggunakan cap stempel P&C International Energy Co., Ltd, sehingga menimbulkan kesan adanya inkonsistensi administratif pada penandatanganan dokumen. Namun, substansi atas transaksi tetap jelas dimana pihak penjual adalah P&C International Energy Co., Ltd sebagaimana tercantum pada dokumen-dokumen pendukung berupa Sales Contract, Packing List, dokumen asuransi, dan Bill of Lading;

5. Bahwa Inkonsistensi administratif berupa perbedaan tanggal invoice pada surat pernyataan dan perbedaan validasi tandatangan pada Sales and Purchase Agreement tidak mempengaruhi substansi harga transaksi. Dengan demikian, penolakan pada Keputusan Dirjen dengan alasan adanya inkonsistensi didasarkan pada pertimbangan yang tidak tepat dan keliru.

E. Keabsahan P&C International Energy Co., Ltd Sebagai Penjual (Seller)

Berdasarkan Transaksi A Quo.

1. Bahwa pertimbangan pada Keputusan Dirjen Nomor 15 huruf j halaman 11 dan 12 menyatakan :

“Bahwa PEMOHON melampirkan SKA Form E dan eCOO ACFTA nomor E25MAE3XA5B40004 Tgl 10 Maret 2025 tercantum nama exporter FUZHOU PINGFANG INTERNATIONAL SUPPLY CHAIN CO., LTD, Third Party Operator P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD., Manufacturer TIANJIN HAIGANG STEEL GROUP. Dengan demikian P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD yang tercantum sebagai seller atau penjual serta penerima tujuan pembayaran dalam pemberitahuan PIB, bukti dokumen sales contract, invoice, purchase order, maupun Sales and Purchase Agreement, serta sebagai shipper dalam dokumen Bill of Lading, adalah merupakan Third Party Operator”;

2. Bahwa dalam SKA Form E dan e-COO ACFTA, P&C International Energy Co., Ltd bertindak selaku Third Party Operator tetapi tidak mengubah statusnya sebagai penjual (seller), dikarenakan SKA adalah aspek administratif mengenai asal barang (origin) dan jalur distribusi untuk

keperluan fasilitas tarif saja, dimana hal ini memang benar tidak menegaskan kedudukan P&C International Energy Co., Ltd sebagai penjual (seller), namun justru dapat dibuktikan berdasarkan dokumen-dokumen transaksi utama;

3. Bahwa dalam Sales Contract, Invoice, Purchase Order, Sales and Purchase Agreement, dan PIB, P&C International Energy Co., Ltd. secara eksplisit tercantum sebagai seller sekaligus penerima pembayaran. Bahkan dalam Bill of Lading, P&C juga tercatat sebagai shipper, yang secara nyata menunjukkan peran dan fungsi P&C sebagai pihak penjual (seller)/pemasok barang. Dengan demikian, hubungan kontraktual jual-beli yang sah adalah antara Pemohon dengan P&C International Energy Co., Ltd., bukan dengan Fuzhou Pingfang maupun Tianjin Haigang Steel Group;

4. Bahwa dengan demikian, meskipun SKA mencantumkan P&C International Energy Co., Ltd. sebagai Third Party Operator, bukti kontraktual yang sah dan konsisten menunjukkan bahwa P&C International Energy Co., Ltd. adalah penjual sah dalam transaksi a quo. Oleh karenanya, pertimbangan Terbanding pada Keputusan Dirjen yang mengabaikan kedudukan P&C International Energy Co.,Ltd sebagai seller dengan hanya mendasarkan pada nomenklatur dalam SKA adalah keliru dan tidak tepat.

F. Penerapan Fallback Method Menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang

Serupa Tidak Tepat.

1. Bahwa pertimbangan pada Keputusan Dirjen Nomor 17 menyatakan : “Berdasarkan seluruh uraian di atas dan hasil penghitungan ulang, serta mengingat hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti/dokumen yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan PEMOHON, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 01 Mei 2025, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 194123 tanggal 09 April 2025 Pos 1 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 243.639,44”;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan bea Masuk pada Bagian Kedua mengenai Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, menyatakan:

“(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan”. Lebih lanjut:

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka metode nilai transaksi adalah metode utama yang wajib digunakan sepanjang tidak ada bukti nyata bahwa nilai transaksi tidak mencerminkan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

3. Bahwa dalam perkara a quo, penolakan nilai transaksi oleh Terbanding hanya didasarkan pada alasan-alasan formal administratif (perbedaan tanggal invoice pada surat pernyataan, tandatangan, rekening pembayaran, dan lain- lain) dan bukan karena terbukti bahwa terdapat harga yang tidak wajar;

4. Bahwa untuk membuktikan nilai transaksi tersebut Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang lengkap, konsisten, dan objektif, berupa Sales Contract, Invoice, Purchase Order, Bill of Lading, serta Surat Pernyataan dari penjual (seller) mengenai perpanjangan jatuh tempo pembayaran. Dimana seluruh dokumen tersebut saling mendukung dan menunjukkan kebenaran nilai transaksi sebesar USD 207.647,25 dengan Incoterm CIF dan kuantitas barang 276.863 KG dan sudah cukup untuk membuktikan harga yang disepakati. Dengan demikian, tidak terdapat bukti nyata maupun data objektif yang dapat menggugurkan penerapan metode nilai transaksi, sehingga alasan Terbanding untuk langsung menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa masih sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

5. Bahwa pertimbangan pada Keputusan Dirjen yang menyatakan “…..Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 194123 tanggal 09 April 2025 Pos 1 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 243.639,44” merupakan pertimbangan yang diberikan secara semena-mena dan bertentangan dengan kepastian hukum karena hanya menyebutkan bahwa total nilai pabean atas seluruh barang impor dalam PBI ditetapkan menjadi CIF USD 243.639,44. Tetapi, tidak disertai dengan rincian perhitungan yang jelas dan pembuktian yang konkret mengenai dasar pembanding yang digunakan, jenis barang serupa yang dijadikan acuan, sumber data terkait harga barang pembanding, serta cara penerapan fleksibilitas metode barang serupa.

IV. Kesimpulan

1. Bahwa alasan Terbanding yang mendalilkan tidak adanya tandatangan basah dari penjual (seller) serta tidak dicantumkannya nomor rekening tujuan pembayaran dalam Sales Contract sebagai dasar untuk meragukan nilai transaksi adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum, sebab absennya tanda tangan basah tidak menggugurkan kesepakatan mengingat dokumen telah divalidasi dengan cap resmi perusahaan P&C International Energy Co., Ltd, sedangkan ketiadaan nomor rekening pembayaran merupakan hal yang lazim disampaikan terpisah menjelang jatuh tempo dan tidak mempengaruhi substansi nilai transaksi yang telah terbukti konsisten melalui Sales Contract, Invoice, Purchase Order, Bill of Lading, serta Surat Pernyataan perpanjangan jatuh tempo. Dengan demikian nilai transaksi sebesar USD 207.647,25 CIF dengan kuantitas 276.863 KG yang didukung oleh dokumen konsisten harus tetap diakui kebenarannya;

2. Bahwa pertimbangan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak dapat divalidasi karena Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar premi asuransi adalah tidak tepat, sebab berdasarkan ICC Incoterms 2020 untuk CIF, kewajiban membayar biaya freight dan asuransi berada pada penjual (seller) sampai pelabuhan tujuan, sehingga Pemohon Banding memang tidak berkewajiban membayar premi asuransi secara langsung, fakta bahwa sertifikat asuransi diterbitkan di dalam daerah pabean atas nama Pemohon Banding tidak mengurangi substansi kewajiban seller dalam menanggung asuransi, dan oleh karenanya ketiadaan bukti bayar premi dari Pemohon Banding sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan nilai transaksi yang telah sah dan terbukti;

3. Bahwa alasan Terbanding yang menolak nilai transaksi dengan mendasarkan pada tidak adanya bukti pembayaran adalah keliru, sebab transaksi a quo memang belum jatuh tempo dan telah secara sah diperpanjang hingga 30 September 2025 melalui surat pernyataan resmi dari penjual, lebih lanjut menjadikan ketiadaan bukti bayar sebagai dasar penolakan bertentangan dengan hukum karena mengabaikan dokumen pendukung yang sah, yakni rekening giro yang menunjukkan belum adanya pembayaran serta surat pernyataan penjual yang memperpanjang jatuh

tempo, sehingga seluruhnya membuktikan bahwa nilai transaksi USD 207.647,25 CIF adalah valid, konsisten, dan wajib diterima sebagai dasar penetapan nilai pabean;

4. Bahwa alasan Terbanding yang menolak nilai transaksi dengan mendasarkan pada inkonsistensi administratif berupa perbedaan tanggal invoice antara surat pernyataan (23 Februari 2025) dan invoice (26 Februari 2025), serta perbedaan validasi tanda tangan pada Sales and Purchase Agreement, adalah tidak tepat karena kedua hal tersebut hanya bersifat formal dan tidak mempengaruhi substansi harga transaksi karena pada faktanya baik pada surat pernyataan maupun invoice tetap tercantum nomor invoice yang sama yaitu PC-25002-6 dengan nilai transaksi konsisten sebesar USD 207.647,25 yang didukung oleh dokumen lain seperti PIB, Sales Contract, Packing List, dokumen asuransi, dan Bill of Lading, demikian pula perbedaan validasi tanda tangan tidak menghapus fakta bahwa pihak penjual adalah P&C International Energy Co., Ltd. sebagaimana tercantum dalam dokumen kontraktual dan pengapalan;

5. Bahwa meskipun dalam SKA Form E dan e-COO ACFTA P&C International Energy Co., Ltd. hanya tercantum sebagai Third Party Operator, hal tersebut tidak mengubah kedudukannya sebagai penjual (seller) dalam transaksi a quo, karena SKA semata-mata merupakan dokumen administratif terkait asal barang dan jalur distribusi untuk keperluan tarif, bukan dokumen yang menentukan pihak penjual dalam hubungan kontraktual. Sebaliknya, dokumen transaksi utama seperti Sales Contract, Invoice, Purchase Order, Sales and Purchase Agreement, PIB, hingga Bill of Lading secara konsisten dan eksplisit menunjukkan P&C International Energy Co., Ltd. sebagai penjual (seller) sekaligus penerima pembayaran, bahkan tercatat pula sebagai shipper, yang menegaskan fungsinya sebagai pemasok barang. Oleh karena itu, hubungan jual-beli yang sah adalah antara Pemohon Banding dengan P&C International Energy Co., Ltd., bukan dengan Fuzhou Pingfang maupun Tianjin Haigang Steel Group, sehingga pertimbangan Terbanding dalam Keputusan Dirjen yang mengabaikan kedudukan P&C International Energy Co., Ltd., sebagai penjual (seller) hanya dengan mendasarkan pada nomenklatur dalam SKA adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum;

6. Bahwa penerapan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa oleh Terbanding adalah keliru dan tidak beralasan hukum, karena berdasarkan Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 5 dan 6 PMK 144/PMK.04/2022, metode utama yang wajib digunakan adalah nilai transaksi barang impor itu sendiri sepanjang tidak ada bukti nyata atau data objektif bahwa harga yang diberitahukan tidak mencerminkan harga sebenarnya. Sedangkan dalam perkara a quo, alasan penolakan Terbanding hanya didasarkan pada perbedaan administratif seperti tanggal invoice, tanda tangan, dan ketiadaan rekening pembayaran, bukan pada pembuktian adanya harga yang tidak wajar. Sebaliknya, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen lengkap, konsisten, dan objektif berupa Sales Contract, Invoice, Purchase Order, Bill of Lading, serta surat pernyataan perpanjangan jatuh tempo, yang seluruhnya mendukung nilai transaksi sebesar USD 207.647,25 CIF untuk 276.863 KG barang. Dengan demikian, alasan Terbanding yang langsung menggunakan metode fallback adalah prematur, tidak berdasar, dan bahkan cacat formil karena penetapan nilai pabean sebesar USD 243.639,44 hanya disajikan sebagai angka total tanpa rincian perhitungan, tanpa penjelasan barang serupa yang dijadikan acuan, serta tanpa sumber data yang jelas, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Petitum

Permohonan Putusan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil serta uraian Permohonan Banding tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan untuk menyatakan putusan dengan amarnya sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Direktur Bea dan Cukai Nomor KEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025;

3. Memulihkan hak-hak pemohon sebagaimana mestinya.

Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menyatakan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

01081/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 melalui Surat Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 di mana permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding ditolak, dengan alasan bahwa data, bukti, dan/atau dokumen yang ada pada saat Keberatan masih belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 194123 tanggal 09 April 2025 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Terhadap barang impor dalam PIB sebagaimana dimaksud ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 194123 tanggal 09 April 2025, dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: PREFEBRICATED STEEL STRUCTURE_WIDTH : 6-15000MM; HEIGHT : 6-5000MM; LENGTH : 6- 25000MM;

b. Nilai Pabean (CIF): USD207.647,25;

c. Negara Asal: CHINA (CN);

d. Penjual /Pengirim: P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD.;

2. Bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 01 Mei 2025, terhadap barang impor dalam PIB tersebut Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 243.639,44, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah (TNE)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuaTotal
n
1PREFEBRICATE D STEEL STRUCTURE_W IDTH : 6- 15000MM; HEIGHT : 6- 5000MM; LENGTH : 6- 25000MM276,863750207.647,25880243.639,44
TOTAL207.647,25243.639,44

3.Bahwa alasan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) pada intinya adalah bahwa atas barang impor Pemohon Banding dalam PIB nomor 194123 tanggal 09 April 2025, Pejabat Bea dan Cukai menilai bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat cukup Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran atau memvalidasi nilai transaksi, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Dengan demikian, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya

dalam hal ini ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22) serta Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar RpDelapan Puluh Lima Juta Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah,00 (Delapan puluh lima juta dua ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);

5. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan secara elektronik melalui aplikasi CEISA 4.0 tanggal 20 Juni 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat keberatan;

6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025, yang intinya bahwa data/bukti yang ada pada saat keberatan masih belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 194123 tanggal 09 April 2025 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, selanjutnya terhadap barang impor pada PIB sengketa a quo Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB a quo menjadi sebesar CIF USD 243.639,44;

7. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 melalui Surat Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22) serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding adalah sebesar RpDelapan Puluh Lima Juta Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah,00 (Delapan puluh lima juta dua ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);

2. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon Banding, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon Banding;

3. Bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S- 1142/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 24 Juni 2025, dengan tenggat waktu

penyampaian paling lambat tanggal 29 Juli 2025 dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan. Adapun peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan kepada Pemohon Banding di antaranya sebagai berikut:

a. Bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b. Purchase order dan sales contract, invoice, Bill of Lading;

c. Bukti pembayaran / pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau screenshot aplikasi mobile banking / internet banking, MT103);

d. Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e. Rekening giro / rekening koran dan/atau debit advice;

f. Polis / sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g. Freight invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h. Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas / bank, buku persediaan / kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i. SPT Masa PPN beserta lampiran;

j. Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan.

Adapun hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan selain yang diajukan saat pengajuan keberatan, meliputi Bukti Korespondensi, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bill of Lading, Surat Pernyataan Jatuh Tempo Pembayaran dari Supplier, Rekening Giro, Sertifikat Asuransi, Surat Pernyataan Pembayaran Freight dan Biaya Lainnya dari Direktur, Sales Purchase Agreement, General Ledger, Buku Pembelian, SPT Masa PPN (Induk), Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);

4. Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding sebagai Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding;

5.Bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan, telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon Banding melalui loket penerimaan dokumen (pendok) NPD Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok maupun data Ceisa 40, diantaranya berupa Salinan SPTNP, Lembar PIB, Nota Permintaan Data dan atau Dokumen (NPD), Bill of Lading, eCOO ACFTA, SKA Form E, Laporan Surveyor, PI Besi Baja, Invoice, Packing List, Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Purchase Order, Sales Contract, Brosur, Surat Pernyataan Barang Impor tidak ada CoA dari Direktur;

6. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permintaan SUB, telah dilakukan penelitian terhadap data, bukti, dan/atau dokumen yang tersedia pada saat Keberatan;

7. Bahwa ketentuan mengenai penelitian Nilai Pabean (pada saat PIB Nomor 194123 tanggal 09 April 2025 mendapatkan nomor pendaftaran) diatur dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

9. Bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

10. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding baik yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen yang diajukan saat permohonan keberatan maupun tindak lanjut permintaan data/keterangan tambahan, dapat disampaikan sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Bukti korespon densi---Pemohon Banding melampirkan matriks kronologis korespondensi melalui email antara sallypandc.inter@gmail.com / karuniaciptabajatama@gmail.com) dengan lia.sales1@gmail.com tanggal 18 Desember sd 14 Januari 2025 berisikan penawaran. Negosiasi harga, konfirmasi dan pengiriman file dokumen PO dan Sales Contract atas SC nomor PC-25002- 6 item Prefabricated Steel Structure;
2Purchase OrderPO20241 226/IMP2 5-KCB1626 Desember 2024USD207.64 7,25Penerbit: Pemohon Banding To: P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD. Incoterm : CIF Payment Term T/T 90 days after Shipment Qty 276.863 KG Unit Price USD0,75/KGS Total Price USD207.647,25 Beneficiary: -
3Sales ContractPC- 25002-609 Januari 2025USD207.64 7,25Seller: P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD. Buyer: Pemohon Banding Incoterm : CIF Jakarta Payment Term T/T 90 days after Shipment Re payment transfer 100% after shipment (90 days)
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
Qty 276.863 KG Total Amount USD207.647,25 Beneficiary: - Validasi cap stempel dan tandatangan dari buyer dan stempel dari seller
4InvoicePC- 25002-626 Februari 2025USD207.64 7,25Penerbit: P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD. Consignee: Pemohon Banding Price Term (Incoterm) CIF Payment Term : - Qty 276.863 KGS Amount USD207.647,25 Beneficiary: - Validasi cap stempel dari seller
Packing ListInv. No PC- 25002-626 Februari 2025-Qty 276.863 KGS (290 PKGS); Total Net Weight 276.863 KGS Total Gross Weight 276.863 KGS
5B/L28540628 307 Maret 2025-Shipper: P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD Consignee Pemohon Banding “FREIGHT PREPAID” Place and Date of Issue QINGDAO, 07 Maret 2025 Shipped on Board Date 07 Maret 2025 Vessel SEASPAN GUAYAQUIL 509S PoL XINGANG,TIANJIN,CHINA Container 10 CNTR / 290 PACKAGES Gross Weight 276.863 Kgs;
6Sertifikat AsuransiMC13760 607 Maret 2025Value At USD207.64 7,25SCHEDULE OF MARINE CARGO POLICY Penerbit : PT. ASURANSI UMUM VIDEI No. Sertifikat MC137606 Tgl 07 Maret 2025 The Assured: Pemohon Banding Invoice No or BL No PC-25002-6 / 285406283 Sailing and or about 07 Maret 2025 Value at USD207.647,25
7Invoice Freight / Handling---Tidak Dilampirkan Sesuai Invoice PC-25002-6 Tgl 26 Februari 2025 Incoterm CIF
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
8Sales and Purchase Agreeme nt20240122 6/IMP25- KCB1626 Desember 2024Contract value USD207.64 7,25Pemohon Banding melampirkan Sales and Purchase Agreement between Pemohon Banding dan P&C INTERNATIONAL ENERGY CO., LTD No 202401226/IMP25-KCB16 Tgl 26 Desember 2024 tercantum keterangan term transaksi: article 3 DELIVERY TIME, LOCATION, AND METHOD huruf d “All transportation, loading/unloading costs, and risks of damage or loss shall be borne by the Second Party” Pasal 6 PAYMENT TERMS 1. Total contact value USD207.647,25 2. Payment term 90 days of BL Date 3. Invoice & Tax invoice after the goods received 4. Payment via bank transfer: beneficiary name P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD Bank Name CHINA CONSTRUCTION BANK FUJIAN BRANCH FUZHOU CHENGBEI SUBRANCH Acc No NRA35050189000700011825 Validasi cap stempel dan tandatangan dari first party (Pemohon Banding) dan stempel P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD dari second party (SHANGHAI YI NI ENERGY CO.,LTD DEVELOPMENT)
9PIB19412309 April 2025USD207.64 7,25 Dalam Rupiah: Rp 3.418.911.9 71,25CIF USD207.647,25 Asuransi USD,00 Freight USD0,00
InvoicePC-25002-6 tgl. 26 Februari 2025
House B/L285406283 Tgl 07 Maret 2025
Master B/L-
Sarana PengangkutSEASPAN GUAYAQUIL 509S
Peti Kemas10*40FCL
Jumlah290 PACKAGE
Pemilik BarangPemohon Banding
10Bukti Bayar Asuransi---Tidak Dilampirkan Sesuai Invoice PC-25002-6 Tgl 26 Februari 2025 Incoterm CIF
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
11Bukti Bayar Freight / Handling---Tidak Dilampirkan Sesuai Invoice PC-25002-6 Tgl 26 Februari 2025 Incoterm CIF
12Bukti bayar Transaksi---Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar transaksi, melainkan surat pernyataan tanpa nomor dan tanggal dengan cap stempel dari supplier berisikan deklarasi bahwa atas Invoice nomor PC-25002-6 tanggal 23 Februari 2025 jatuh tempo invoice tersebut diperpanjang sampai dengan 30 September 2025
13Rekening Koran/Gir oNo Rek 52226558 89Periode Mei 2025-Rekening Giro Bank BCA No Rekening 5222655889 Nama Pemohon Banding Periode Mei 2025 Mata Uang IDR Tidak tercantum keterangan transaksi sejumlah tagihan invoice a quo sebesar USD207.647,25 atau PIB sebesar Rp 3.418.911.971,25
14Data perpajakan− Pemohon Banding melampirkan data perpajakan periode Maret 2025 (bukan Importasi PIB a quo), meliputi Laporan SPT Masa PPN (Induk) dan BPE; − Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak Penjualan Dalam Negeri; − Pemohon Banding tidak melampirkan formulir 1111 B1
15Pembukua n:Pemohon Banding melampirkan catatan pembukuan akuntansi meliputi General Ledger (Persediaan, Hutang pembelian belum ditagihkan), dan Buku Pembelian
16Dokumen lainSKA Form E dan eCOO ACFTA nomor E25MAE3XA5B40004 Tgl 10 Maret 2025 tercantum nama exporter FUZHOU PINGFANG INTERNATIONAL SUPPLY CHAIN CO., LTD, Third Party Operator P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD., Manufacturer TIANJIN HAIGANG STEEL GROUP

Keterangan:

a. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah:

1) CIF sebesar USD207.647,25,

2) Nilai Asuransi sebesar USD0,00, dan

3) Nilai Freight sebesar USD0,00,

sehingga total Nilai Pabean yang diberitahukan adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) sebesar USD207.647,25. Adapun salinan B/L yang disampaikan Pemohon Banding memuat keterangan “FREIGHT PREPAID”, dan Pemohon Banding melampirkan salinan sertifikat asuransi yang diterbitkan di dalam daerah pabean;

b. Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi/negosiasi harga berupa ringkasan kronologis korespondensi melalui email antara sallypandc.inter@gmail.com / karuniaciptabajatama@gmail.com) dengan lia.sales1@gmail.com tanggal 18 Desember sd 14 Januari 2025 berisikan penawaran, negosiasi harga, konfirmasi dan pengiriman file dokumen PO dan Sales Contract atas SC nomor PC-25002-6 item Prefabricated Steel Structure;

c. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order nomor PO20241226/IMP25-KCB16 tanggal 26 Desember 2024, yang ditujukan kepada P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD., untuk transaksi senilai USD207.647,25, Payment Term T/T 90 days after shipment, incoterm CIF, Quantity 276.863 KG;

d. Bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract nomor PC-25002-6 tanggal 09 Januari 2025 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding dan P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD., melakukan kesepakatan transaksi atas barang impor a quo dengan nilai USD207.647,25, Payment Term : T/T 90 days after Shipment, dan incoterm CIF, Quantity 276.863 KG, tidak tercantum keterangan penerima tujuan pembayaran (nama dan nomor rekening tujuan pembayaran), tidak terdapat validasi berupa tandatangan dari seller melainkan hanya cap stempel, serta validasi berupa cap stempel dan tanda tangan dari buyer;

e. Bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor PC-25002-6 tanggal 26 Februari 2025 yang diterbitkan oleh P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD, diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah sebesar USD207.647,25, dengan Quantity 276.863 KG, Price Term CIF, tidak tercantum keterangan payment term transaksi dan penerima tujuan pembayaran, serta terdapat validasi dokumen berupa cap stempel tanpa tandatangan dari seller. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo, terkonfirmasi dalam bukti dokumen packing list yang dilampirkan yaitu sebanyak 276.863 KG (290 PKGS), dengan total Net Weight 276.863 KG, dan Total Gross Weight 276.863 KG;

f. Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti asuransi berupa sertifikat asuransi yang diterbitkan di dalam daerah pabean oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI, Nomor sertifikat MC137606 tanggal 07 Maret 2025, tercantum The Assured: Pemohon Banding;

g. Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti dokumen pengapalan berupa Bill of Lading nomor 285406283 tanggal terbit dokumen dan pengapalan 07 Maret 2025, tercantum shipper P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD, dan consignee Pemohon Banding, keterangan FREIGHT PREPAID;

h. Bahwa atas pelunasan / pembayaran tagihan Invoice PIB a quo, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bayar melainkan rekening giro bank BCA No Rekening 5222655889 atas nama Pemohon Banding periode Mei 2025 mata uang IDR, tidak tercantum transaksi pembayaran atas nominal nilai sejumlah yang tercantum pada Invoice a quo yaitu sebesar USD207.647,25 atau sebagaimana PIB sebesar Rp 3.418.911.971,25. Namun demikian Pemohon Banding melampirkan surat pernyataan tanpa nomor dan tanggal dengan cap stempel dari supplier berisikan deklarasi bahwa atas Invoice a quo jatuh tempo invoice tersebut diperpanjang sampai dengan 30 September 2025;

i. Bahwa terhadap bukti dokumen transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat disampaikan bahwa:

1) Incoterm transaksi adalah CIF, Pemohon Banding melampirkan bukti Invoice nomor PC-25002-6 tanggal 26 Februari 2025 incoterm CIF, namun demikian Pemohon Banding melampirkan bukti sertifikat asuransi yang diterbitkan di dalam daerah pabean atas nama the assured Pemohon Banding dengan tidak dilampirkan bukti bayar asuransi, sehingga komponen biaya asuransi tidak dapat divalidasi kebenaran dan keakuratannya;

2) Payment term transaksi berdasarkan Purchase Order dan Sales Contract adalah T/T 90 days after shipment, diketahui tanggal BL adalah 07 Maret 2025, sehingga estimasi jatuh

tempo pembayaran adalah 05 Juni 2025, adapun Pemohon Banding tidak melampirkan realisasi pembayaran atas transaksi berupa bukti bayar melainkan rekening giro bank BCA No Rekening 5222655889 atas nama Pemohon Banding periode Mei 2025 mata uang IDR dan tidak tercantum realliasi transaksi tagihan Invoice a quo pada rekening giro, serta terdapat surat pernyataan tanpa nomor dan tanggal dengan cap stempel dari supplier berisikan deklarasi bahwa atas Invoice nomor PC- 25002-6 tanggal 23 Februari 2025 jatuh tempo invoice tersebut diperpanjang sampai dengan 30 September 2025, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang pembuktian untuk menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;

3) Bahwa terdapat inkonsistensi penanggalan dokumen invoice yang tercantum pada dokumen surat pernyataan tanpa nomor dan tanggal dengan cap stempel dari supplier yaitu Invoice nomor PC-25002-6 tanggal 23 Februari 2025 dengan dokumen invoice yang disampaikan Pemohon Banding yaitu Invoice nomor PC-25002-6 tanggal 26 Februari 2025, terdapat kekeliruan tanggal penerbitan Invoice;

4) Bahwa pada bukti dokumen Purchase Order, Sales Contract dan Invoice yang disampaikan Pemohon Banding, tidak tercantum keterangan mengenai penerima tujuan pembayaran (nama dan nomor rekening tujuan pembayaran), melainkan Pemohon Banding melampirkan Sales and Purchase Agreement between Pemohon Banding dan P&C INTERNATIONAL ENERGY CO., LTD No 202401226/IMP25- KCB16 tanggal 26 Desember 2024, tercantum keterangan term transaksi Payment via bank transfer beneficiary name P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD, Bank Name CHINA CONSTRUCTION BANK FUJIAN BRANCH FUZHOU CHENGBEISUBRANCH,dannomorrekening NRA35050189000700011825;

5) Bahwa terhadap bukti dokumen Sales and Purchase Agreement yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui dibuat oleh para pihak yaitu pihak pertama Pemohon Banding dan pihak kedua P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD, namun demikian validasi tanda tangan para pihak tercantum yang mewakili pihak kedua adalah SHANGHAI YI NI ENERGY CO.,LTD DEVELOPMENT dengan cap stempel tertanda P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD, sehingga tidak dapat diverifikasi status SHANGHAI YI NI ENERGY CO.,LTD DEVELOPMENT dalam transaksi a quo;

Berdasarkan hal tersebut, terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

j. Bahwa Pemohon Banding melampirkan SKA Form E dan eCOO ACFTA nomor E25MAE3XA5B40004 Tgl 10 Maret 2025 tercantum nama exporter FUZHOU PINGFANG INTERNATIONAL SUPPLY CHAIN CO., LTD, Third Party Operator P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD., Manufacturer TIANJIN HAIGANG STEEL GROUP. Dengan demikian P & C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD yang tercantum sebagai seller atau penjual serta penerima tujuan pembayaran dalam pemberitahuan PIB, bukti dokumen sales contract, invoice, purchase order, maupun Sales and Purchase Agreement, serta sebagai shipper dalam dokumen Bill of Lading, adalah merupakan Third Party Operator;

k. Bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen perpajakan berupa Laporan SPT Masa PPN periode Maret 2025 (Induk) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tidak tercantum transaksi PIB sengketa a quo;

l. Bahwa Pemohon Banding melampirkan pencatatan akuntansi berupa General Ledger (Persediaan, dan Hutang Pembelian Belum Ditagihkan), berisikan pengakuan persediaan dan hutang pada tanggal 19 Maret 2025 senilai Rp3.418.911.971,25 dengan keterangan (P&C INTERNATIONAL ENERGY CO.,LTD) 2025-KCB016 serta Buku

Pembelian berisikan pencatatan pembelian PREFEBRICATED STEEL STRUCTURE atas PIB sengketa a quo sebesar Rp3.418.911.971,25 (USD207.647,25). Namun demikian pembukuan disampaikan tidak dalam keadaan utuh dan lengkap dalam satu periode transaksi pelaporan, melainkan hanya atas satu transaksi a quo, sehingga atas pencatatan pembukuan akuntansi yang disampaikan tidak menyajikan informasi keuangan yang komprehensif, relevan dan reliabel (handal dan akurat) untuk dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya untuk diuji silang dengan dokumen dasar transaksi;

m. Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam penelitian nilai transaksi yang diberitahukan, di antaranya yaitu:

1) Dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN dan Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, serta faktur pajak atas penjualan kembali barang impor di dalam daerah pabean;

2) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau pihak yang berwenang (misalnya berupa slip transfer dan rekening koran/rekeninggiro)yangmemuatinformasi pembayaran/transfer atas seluruh nilai transaksi dalam invoice, yaitu sebesar USD207.647,25. Dengan demikian, tidak terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagai dasar untuk membuktikan Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo

3) Pembukuan akuntansi lengkap dan utuh dalam satu periode laporan transaksi, yang menyajikan informasi transaksi pengakuan hutang, pembelian, mutasi persediaan, dan pembayaran meliputi buku kas/bank, buku hutang, buku persediaan/kartu stock, buku pembelian dan general ledger yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo;

n. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

11. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

12. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 194123 tanggal 09 April 2025 Pos 1 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD243.639,44;

13. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa atas data/bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dan/atau seharusnya dibayar, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Terhadap barang impor dalam PIB sebagaimana dimaksud lebih tepat ditentukan Nilai

Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD243.639,44; dan

2. Bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 194123 tanggal 09 April 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

-MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 01 Mei

2025;

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 194123 tanggal 09 April 2025 beserta softcopy

Dokumen Impor dan softcopy Dokumen Pendukung;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 07-KCB/SPK-VI-2025 tanggal 19

Juni 2025;

Bukti P-5. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham

Diluar Rapat PT Karunia Cipta Bajatama Nomor 01 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat oleh Esta Ririn Sandraningrum, S.H., Notaris di Kota Depok beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

C166D6OIHT1UJU19 tanggal 26 September 2025 sebesar Rp85.002.555,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. Softcopy Surat Pernyataan Seller;

Bukti P-8. Softcopy Sertifikat Asuransi, Sales Contract, Purchare Order, Invoice,

Form E, Packing List, e-COO;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa a.n. Chaeruz Zannah & Hosea Ryan Umban

Ressa jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 Oktober 2025 yang diberikan oleh Bawon Musiyanto jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Karunia Cipta Bajatama Nomor 01 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat oleh Esta Ririn Sandraningrum, S.H., Notaris di Kota Depok;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy PIB Pembanding Nomor 205312 14 April 2025;

Bukti T-2. Softcopy LPPNP Nomor 021590/KPU.1/2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 01 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2025 (48

hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 01 Mei 2025 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 Agustus 2025 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Pajak dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp85.002.555,00 (delapan puluh lima juta dua ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti asli pelunasan jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, ditandatangani oleh Chaeruz Zannah dan Hosea Ryan Umban Ressa jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 Oktober 2025 yang diberikan oleh Bawon Musiyanto jabatan Direktur;

bahwa sampai sidang dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyampaikan asli bukti kewenangan dari Bawon Musiyanto jabatan Direktur untuk menandatangani Surat Kuasa Khusus atas Surat Banding, sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-157/PAN.192/2026 tanggal 27 Maret 2026;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 50/KCB/SPM/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat

bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01930/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 01 Mei 2025, atas nama PT KARUNIA CIPTA BAJATAMA, NPWP 39.166.345.7-408.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Jalan Maligi X, Lot V, Margakaya, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.