Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-008875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Pelabuhan Tiga Bersaudara · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S- 00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008875.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PELABUHAN TIGA BERSAUDARA, NPWP 03.031.323.3-

027.000, beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok N, Jalan Letjen Suprapto Nomor 23, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ika Pusparini, Jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Idris Nasution,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DIR-PTB-HO/118- X/2025 tanggal 1 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Amin Faozan/198310142006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama: Muhammad Dalini Adam/

197710201997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama: Yunita Luthfiant /197706152000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-350/WPJ.06/2026 tanpa tanggal,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1344/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 juncto PEN- 05/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor DIR-PTB- HO/117-X/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 00071/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor DIR-PTB- HO/008-I/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6175/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 Desember 2023 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 dengan amar mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023;

Menimbang bahwa atas Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dengan Surat Nomor DIR-PTB-HO/116-IX/2025 tanggal 4 September 2025 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 menyatakan bahwa SKPIB tidak dapat diterbitkan;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor DIR-PTB- HO/117-X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor DIR- PTB-HO/117-X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah ketidaksetujuan Penggugat mengenai materi atau isi dari Surat nomor S-00014/SKIPIB- CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bunga tidak dapat diterbitkan atas nama PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara;

Alasan pengajuan Gugatan (posita)

1. bahwa berikut adalah dasar Hukum yang menjadi dasar materi yang disengketakan:

Pasal 27B ayat 1, 3, 4 dan 7a Undang Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah dan direvisi dengan Undang Undang No 07 tahun 2021

Pasal 27B ayat 1

“Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak “.

Pasal 27B ayat 3

“Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak “.

Pasal 27B ayat 4

“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:

a. Berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. “

Pasal 27B ayat 7

“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:

a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak “

2. bahwa yang menjadi dasar permohonan pemberian imbalan bunga yang kami mintakan kepada Tergugat adalah kelebihan pembayaran yang terjadi karena adanya Putusan Mahkamah Agung RI Reg No 6175 B/PK/Pjk 2023 mengenai Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak nomor 013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2023;

3. bahwa Berdasarkan ketentuan tersebut kami menyimpulkan, bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam: Pasal 27B ayat 1, 3, 4 dan 7a Undang Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah dan direvisi dengan Undang Undang No 07 tahun 2021.

Imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dapat diberikan kepada pengugat, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a. Terdapat Putusan PK Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak

b. Telah dilakukan Pembayaran oleh Penggugat yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran pajak atas PK

c. Imbalan bunga dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran oleh pengugat sampai dengan tanggal pengembalian dari pajak

bahwa berdasarkan unsur unsur yang diatur dalam pasal 27B, Ayat 1, 3. 7a UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 seluruhnya telah terpenuhi, sehingga Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran atas pembatalan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) yang telah dilakukan pembayaran sebesar Rp27.449.321.533,00 secara Angsuran melalui 14 kali pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pengugat mengajukan permohonan imbalan bunga sebesar Rp6.724.084.438,00 dengan perhitungan dibawah ini

4. bahwaterhadap pernyataan Tergugat dalam surat nomor S- 00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 yang menolak permohonan Imbalan Bunga kami yang mendasari pada ketentuan Pasal 27B ayat 1, 3, 4 dan 7a Undang Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah dan direvisi dengan Undang Undang No 07 tahun 2021

a. Faktanya Pasal 27B ayat 1 Undang Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah dan direvisi dengan Undang Undang No 07 tahun 2021 yang berbunyi “Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. “

Fakta Hukumnya adalah PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan Kekurangan Bayar melalui Gugatan dan Peninjauan Kembali di Pengadilan Pajak

Unsur pasar yang diatur dalam Pasal 27 B ayat 1 telah terpenuhi dengan jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

b. bahwa Faktanya Pasal 27B ayat 3 Undang Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah dan direvisi dengan Undang Undang No 07 tahun 2021 yang berbunyi:

“Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak “.

bahwa Fakta Hukumnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (No 00003/206/17/027/22) Pajak telah dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembalai dengan No Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 6175/B/PK/PJK/2023 tanggal 18 Desember 2023 atas pembatalan berdampak terjadi kelebihan pembayaran pajak bagi Pengugat karena SKPKB telah dibayarkan bukti bayar sebayak 14 NTPN detail dan pembayaran tertera di tabel hal 9

Unsur pasar yang diatur dalam Pasal 27 B ayat 3 telah terpenuhi dengan jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

c. bahwa Faktanya Pasal 27B ayat 4 Undang Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah dan direvisi dengan Undang Undang No 07 tahun 2021 yang berbunyi:

“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:

a. Berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. “

bahwa Fakta Hukumnya sudah terpenuhi secara otomatis karena sudah terpenuhi fakta hukum Pasal 27B, Ayat 1 dan 3 selanjutnya menyesuaikan perhitungan imbalan bunga dengan kondisi yang ada

d. bahwa Faktanya Pasal 27B ayat 7a Undang Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah dan direvisi dengan Undang Undang No 07 tahun 2021 yang berbunyi:

a. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung: sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; “

bahwa Fakta Hukumnya Pasal 27B, Ayat 7a telah terpenuhi sesuai dengan terpenuhi fakta hukum Pasal 27, Ayat 1, 3, dan 4 yaitu dengan pembayaran SKPKB No 00003/206/17/027/22 (NTPN) yang dibayar sebanyak 14 kali pembayaran sesuai table rincian pembayaran di atas hal 9;

e. bahwa oleh karena itu terhadap permohonan imbalan bunga yang kami ajukan seharusnya diputuskan dan diberikan kepada pengugat dengan menggunakan Ketentuan Pasal 27B ayat (1), ayat (3), ayat 4 dan ayat 7a Undang-Undang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021, dan oleh karena itu sudah seharusnya Penggugat diberikan Imbalan Bunga sesuai dengan ketentuan yang kami jelaskan di atas;

Tuntutan Penggugat (petitum)

bahwa Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap surat telah kami ajukan ke KPP dengan Nomor Surat DIR-PTB-HO/116-IX/2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00071/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Pemberitahuan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Nomor S-00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) tidak diterbitkan;

Dalil koreksi

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 27B ayat (1)

Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 27B ayat (2)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 138 ayat (1) huruf d

Imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 138 ayat (2)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

Pasal 138 ayat (4)

Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan penelitian Tergugat atas kronologis tindak lanjut permohonan pemberian imbalan bunga, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Wajib Pajak atas nama PT Pelabuhan Tiga Bersaudara NPWP 0030313233027000 mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui aplikasi Coretax dengan permohonan nomor DIR-PTB-HO/116- IX/2025 tanggal 4 September 2025 hal Permohonan pemberian Imbalan Bunga atas dokumen yang tersedia pada Buku Besar Wajib Pajak dengan Jumlah Imbalan Bunga yang diminta Rp2.388.090.973;

2. bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor DIR-PTB-HO/117-XI/2025 tanggal 1 Oktober 2025 Wajib Pajak mengajukan permintaan imbalan bunga sebesar Rp6.785.894.491,00 sesuai hasil tangkapan layar sebagai berikut:

terdapat perbedaan nilai permintaan imbalan bunga dengan yang diajukan pada permohonan pemberian imbalan bunga nomor DIR-PTB-HO/116- IX/2025 tanggal 4 September 2025;

3. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 6175/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 Desember 2023 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 antara PT Pelabuhan Tiga Bersaudara melawan Direktur Jenderal Pajak:

a. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara peninjauan kembali adalah penerbitan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-04565/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf d karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/027/22 tanggal 27 Januari 2022 Tahun Pajak 2017;

b. Mengadili:

1) Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelabuhan Tiga Bersaudara;

2) Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023

c. Mengadili Kembali:

1) Mengabulkan gugatan Penggugat PT Pelabuhan Tiga Bersaudara

4. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/027/22 tanggal 27 Januari 2022 Tahun Pajak 2017 menyatakan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp27.449.321.533,00 dengan nilai disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar 12.694.895.500,00;

5. bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/027/22 tanggal 27 Januari 2022 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp27.449.321.533,00 dengan 14 kali pembayaran:

Kantor PenerimaTanggal
NONomor RegisterPembayaran
PembayaranPembayaran
1Bank Mandiri31/05/2023F88637451TKNQKTO600.000.000,00
2Bank Mandiri20/06/202340CDD12SK8IUB7DF
1.800.000.000,00
3Bank Mandiri07/07/2023D97C41PK8TMEOMMQ500.000.000,00
4Bank Mandiri28/07/2023F0C9A5BA8AHUH80I
500.000.000,00
5Bank Mandiri09/08/20230C68080IQPR0II27500.000.000,00
6Bank Mandiri08/09/20230FDF45H0C7N5I6PE
714.000,00
7Bank Mandiri08/09/2023F29261VACTDJM21I332.000.000,00
8Bank Mandiri08/09/2023C932112ST2R7DSD7
5.314.286.000,00
9Bank Mandiri08/09/20238141679RBSRU2K84353.000.000,00
10Bank Mandiri03/11/2023862214ET4JGPJISR
4.112.330.383,00
11Bank Mandiri03/10/202387C7F67O16UIJ6DR4.112.330.383,00
12Bank Mandiri04/12/2023D213900POI2O9OPK
4.112.330.383,00
13BANK CENTRAL ASIA20/02/2024E32BA745TD2S3U0U1.100.000.001,00
BANK CENTRAL
1424/01/20249DA2A00POPNG0LH84.112.330.383,00
ASIA

6. bahwa atas Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 6175/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 Desember 2023 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 antara PT Pelabuhan Tiga Bersaudara melawan Direktur Jenderal Pajak telah diterbitkan Perhitungan Lebih Bayar dengan nomor KET-00023/PLB/KPP.0605/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nomor KEP-00068/PPH/KPP.0605/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

7. bahwa Pasal 27A Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (KUP) yang dijadikan dasar hukum permohonan pemberian imbalan bunga oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah dihapus pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

8. bahwa Pada Pasal 27B Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ayat (1) disebutkan Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

9. bahwa pada Pasal 27B Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ayat (2) disebutkan Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

10. bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27B ayat 1, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Pasal 27B ayat 2 menyebutkan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan;

11. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pasal 138 ayat 5 menyebutkan Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

12. bahwa Wajib Pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan tidak terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga permohonan imbalan bunga tidak memenuhi persyaratan untuk dikabulkan;

13. bahwa selaras dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 10/PJ/2024 juga memberikan contoh imbalan bunga tidak diberikan;

14. bahwa atas permohonan pemberian imbalan bunga dengan permohonan Nomor DIR-PTB-HO/116-IX/2025 tanggal 4 September 2025 PT Pelabuhan Tiga Bersaudara NPWP 0030313233027000 telah diterbitkan Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan dengan nomor S- 00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor DIR- PTB-HO/008-I/2026 tanggal 30 Januari 2026 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Penggugat sama dengan materi Surat Gugatan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Tergugat Nomor S-00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025

tanggal 15 September 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Nomor DIR-PTB-HO/116-IX/2025 tanggal 4

September 2025 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga;

Bukti P-3 FotokopiPutusanMahkamahAgungRINomor

6175/B/PK/Pjk/2023 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

06124/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D Secara Jabatan;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor

00329A tanggal 120 Agustus 2024;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00003/206/17/027/22 tanggal 27 Januari 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-7 Fotokopi Bermeterai Pembayaran SKPKB 14 NTPN;

Bukti P-8 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Yuli Hanifah, S.H. Nomor 1

Tanggal 6 Desember 2024 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa P.T. Pelabuhan Tiga Bersaudara;

Bukti P-9 Fotokopi Akta Notaris Nasril, S.H Nomor 1 tanggal 24 Mei 2010

tentang Pendirian Perseroan Terbtas PT Pelabuhan Tiga Bersaudara;

Bukti P-10 Fotokopi Bermeterai Formulir 1721-A1 atas nama Mhd. Idris

Nasution;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor DIR-PTB-HO/118-X/2025 Tanggal 1

Oktober 2025 atas nama Muhammad Idris Nasution;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak Nomor KEP-00147/KP-CT/KPP.0605/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak Nomor KEP-00154/KP-CT/KPP.0605/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak Nomor KEP-00126/KP-CT/KPP.0605/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak Nomor KEP-00136/KP-CT/KPP.0605/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-16 Fotokopi Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak Nomor KEP-00138/KP-CT/KPP.0605/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-17 Fotokopi Keputusan Direktur Jendera Pajak Nomor KEP-

00035/ANGSUR/KPP.060504/2023 tanggal 6 September 2023 tentang Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-18 FotokopiSuratTeguranNomorS-

00098/TGRPNG/KPP.0605/2023;

Bukti P-19 Fotokopi Surat Pemberitahuan atas Permohonan Wajib Pajak

Nomor S-4/KPP.0205/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-20 Pakta Integritas atas nama Ika Pusparini;

Bukti P-21 Fotokopi KTP atas nama Muhammad Idris Nasution;

Bukti P-22 Softcopy Surat Gugatan;

Bukti P-23 Fotokopi KTP atas nama Ika Puspitarini;

Bukti P-24 Pakta Integritas atas nama Ika Puspitarini;

Bukti P-25 Pakta Integritas atas nama Muhammad Idris Nasution;

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-27 Excel Kronologis SKPKB;

Bukti P-28 Closing Statement;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Tanggapan;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1934/WPJ.06/2025 tanggal 16 Desember

2025;

Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-29/WPJ.06/2026 tanggal 9 Januari 2026; Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-114/WPJ.06/2026 tanggal 27 Januari

2026;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-272/WPJ.06/2026 tanggal 23 Februari

2026;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-350/WPJ.06/2026 tanpa tanggal; Bukti T-9 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-00014/SKPIB- CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor DIR-PTB-HO/117-X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tergugat dengan dalil sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan Tergugat:

- Pasal 27B ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;

- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;

- Pasal 2 huruf b dan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa kronologis pengajuan gugatan adalah sebagai berikut:

NoTanggalKeterangan KegiatanKeterangan
1.27 Januari 2022Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan nomor 00003/206/17/027/22 tanggal 27 Januari 2022 Tahun Pajak 2017jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB adalah sebesar Rp27.449.321.533,- dengan jumlah kurang /(lebih bayar) yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp27.449.321.533,-
2.26 April 2022Penggugat mengajukan Permohonan 36 1d tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan .
3.08 September 2022Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan Nomor KEP- 04565/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 08 November 2022.Isi Keputusan: 1. Menolak permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan; 2. Mempertahankan Surat SKPKB.
4.16 November 2022Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 09/GUGATAN/PTB/XI/2022 tanggal 16 November 2022.
5.27 Maret 2023Terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023.Isi Keputusan: “Menolak gugatan Penggugat” .
6.22 Mei 2023Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali.
7.23 Mei 2023Penggugat melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Badan nomor 00003/206/17/027/22 tanggal 23 Mei 2023 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp27.449.321.532 dengan cara diangsur sebanyak 14 kali pembayaran.
8.18 Desember 2023Terbit Putusan Peninjauan Kembali Nomor 6175/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 Desember 2023.Isi Putusan: “Mengabulkan Gugatan Penggugat”
9.18 Juli 2024Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan SKPKB Nomor KEP- 06124/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Juli 2024Pembatalan SKPKB Nomor 00003/206/17/027/22 dilakukan secara Jabatan dengan Pasal 36 1d
10.20 Agustus 2024Atas Putusan MA, Tergugat menerbitkan Perhitungan Lebih Bayar dengan nomor KET-00023/PLB/KPP.0605/2024 Tanggal 06 Agustus 2024 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nomor KEP-00068/PPH/KPP.0605/2024 tanggal 20 Agustus 2024.Dilakukan pengembalian sebesar Rp22.826.703.642
11.12 Juni 2025Terbit SKPKPP No. KEP- 00147/KPP.0605/2025Dilakukan pengembalian sebesar Rp. 1.046.566.350
12.22 Juli 2025Terbit SKPKPP No. KEP- 00126/KPP.0605/2025Dilakukan pengembalian sebesar Rp. 1.021.812.592
13.11 Juni 2025Terbit SKPKPP No. KEP- 00136/KPP.0605/2025Dilakukan pengembalian sebesar Rp. 883.663.341
NoTanggalKeterangan KegiatanKeterangan
14.11 Juni 2025Terbit SKPKPP No. KEP- 00138/KPP.0605/2025Dilakukan pengembalian sebesar Rp. 997.181.022
1515 Juli 2025Terbit SKPKPP No. KEP- 00154/KPP.0605/2025Dilakukan pengembalian sebesar Rp. 673.394.585
16.04 September 2025Atas Putusan MA, Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga DIR-PTB- HO/116-VI/2025 Tanggal 04 September 2025 atas dokumen yang tersedia pada buku besar penggugat dengan jumlah Imbalan Bunga yang diminta.Jumlah Imbalan Bunga atas dokumen yang tersedia pada buku besar penggugat dengan jumlah Imbalan Bunga yang diminta diminta Rp2.388.090.973,00. Dengan perhitungan penggugat adalah : 1. Masa imbalan bunga mulai tanggal 31 Mei 2023 s.d. 20 Agustus 2024. 2. Persentase imbalan bunga 0.56% per bulan
17..15 September 2025Tergugat menjawab Permohonan Imbalan Bunga Penggugat dengan Surat Nomor S- 00014/SKPIB/CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan
18.01 Oktober 2025Atas Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, diajukan gugatan oleh Penggugat dengan surat DIR-PTB-HO/117- X/2025 Tanggal 01 Oktober 2025.Jumlah Imbalan Bunga yang digugat Rp6.724.084.438 terdapat perbedaan nilai permintaan imbalan bunga antara permohonan ke KPP dengan yang digugat.

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui aplikasi Coretax dengan permohonan nomor DIR-PTB-HO/116- IX/2025 tanggal 4 September 2025 hal Permohonan pemberian Imbalan Bunga atas dokumen yang tersedia pada Buku Besar Wajib Pajak dengan jumlah Imbalan Bunga yang diminta Rp2.388.090.973,00;

bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 6175/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 Desember 2023 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 antara PT Pelabuhan Tiga Bersaudara melawan Direktur Jenderal Pajak:

a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara peninjauan kembali adalah penerbitan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP- 04565/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 08 November 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasakan Pasal 36 ayat (1) Huruf d karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/17/027/22 tanggal 27 Januari 2022 Tahun Pajak 2017

b. Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT PELABUHAN TIGA BERSAUDARA ;

2. MembatalkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023

c. Mengadili Kembali:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat PT PELABUHAN TIGA BERSAUDARA

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/17/027/22 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022 menyatakan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp27.449.321.532,00 dengan jumlah kurang/(lebih bayar) yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp27.449.321.532,00;

bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB 00003/206/17/027/22 sebesar Rp27.449.321.532,00 dengan 14 kali pembayaran:

bahwa atas Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 6175/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 Desember 2023 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 antara PT Pelabuhan Tiga Bersaudara melawan Direktur Jenderal Pajak telah diterbitkan Perhitungan Lebih Bayar dengan nomor KET-00023/PLB/KPP.0605/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan telah diterbitkan SKPKPP dengan Nomor KEP-00068/PPH/KPP.0605/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

bahwa Pasal 27A Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (KUP) yang dijadikan dasar hukum permohonan pemberian imbalan bunga oleh Penggugat telah dihapus pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa pada Pasal 27B Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ayat (1) disebutkan Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

bahwa pada Pasal 27B Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ayat (2) disebutkan Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pasal 138 ayat (1) huruf d Imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa pada ayat (2) disebutkan Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil. Pada ayat (4) disebutkan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

bahwa berdasarkan data pada aplikasi SIDJP diketahui Penggugat tidak melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 sehingga permohonan imbalan bunga tidak memenuhi persyaratan untuk dikabulkan;

bahwa permohonan Imbalan Bunga Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1), (2) dan (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga tidak dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas Surat Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyatakan ketidaksetujuan atas penolakan pemberian imbalan bunga tersebut dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Tergugat tidak dapat memberikan alasan yang dapat diterima Penggugat atas penolakan pemberian imbalan bunga yang telah diatur dengan jelas dan nyata di Pasal 27B ayat 1,2 & 3. Dengan fakta hukum yang disampaikan Penggugat ke Tergugat selama proses persidangan;

bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat untuk melakukan penagihan dari menerbitkan surat paksa sampai dengan pemblokiran rekening milik Penggugat, sehingga tidak ada pilihan bagi Penggugat untuk tidak melakukan pembayaran pajak. Penggugat belum mengakui sebagai kewajiban (utang) walaupun sudah dilakukan pembayaran karena masih ada upaya hukum yang berlangsung pada saat itu;

bahwa jika Tergugat tidak memberikan ganti rugi berupa pemberian imbalan bunga atas perbuatan dan pemaksaan penagihan pajak yang menyebabkan terjadi kelebihan pembayaran pajak yang jelas diatur di ketentuan perpajakan berlaku. Hal ini sangat mencederai asas keadilan, asas proporsionalitas atas tindakan hukum yang seimbang dengan akibatnya dan asas tata kelola pemerintahan yang baik. Tindakan Tergugat dalam penagihan yang seharusnya tidak terutang tidak diberikan sanksi sebaliknya jika Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi. Akan menurunkan kepercayaan terhadap instansi Direktorat Jenderal Pajak dan menunjukan instansi Direktorat Jenderal Pajak atas tata kelola pemerintahan yang baik masih jauh dari yang diharapkan sesuai amanah yang dituangkan dalam Pasal 10 UU No. 30 tahun 2014; bahwa hukum tidak boleh dipahami secara sempit sebagai teks undang- undang semata. Hukum harus dipahami secara luas dan kontekstual, mencakup norma tertulis, fakta sosial, nilai keadilan, serta penafsiran yang hidup di masyarakat. Tanpa pemahaman ini, hukum berisiko kehilangan tujuan utamanya menegakkan keadilan;

bahwa tujuan hukum bukan sekadar kepastian, tetapi juga keadilan Jika hukum diartikan secara sempit dan kaku, maka hukum bisa menjadi tidak adil. Oleh karena itu, hukum harus dipahami sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial, bukan sekadar kumpulan pasal;

bahwa hukum tidak bisa diartikan secara sempit hanya sebagai aturan tertulis, karena fakta hukum di daripada apa yang tertuang dalam undang-undang masyarakat jauh lebih luas dan kompleks;

bahwa Penggugat menyimpulkan bahwa Penggugat berhak mendapat imbalan bunga minimal sesuai yang diajukan melalui laman coretax. Seandainya Penggugat mengajukan imbalan bunga tidak sesuai yang diakomodir di aplikasi laman coretax. Penggugat hanya bisa mengajukan imbalan secara manual ke KPP bukan melalui laman coretax. Sangat disayangkan jika Coretax sendiri yang dibangun oleh DJP (Tergugat) tidak mengakui dan menolak untuk memberikan imbalan bunga yang jelas telah diakui di laman coretax dalam fakta hukum objek yang diperkarakan Penggugat;

bahwa besaran imbalan bunga diajukan Penggugat dengan mengunakan Pasal 27 B ayat 1, 2, 4, 5 dan 6 sebesar Rp1.848.672.406 yang dikutip sebagai berikut :

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan adalah apakah kepada Penggugat dapat diberikan Imbalan Bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27B UU KUP?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan ketentuanyangberlaku,PengadilanPajakmemberikan pendapat/pertimbangan hukum sebagai berikut:

bahwa kronologis timbulnya sengketa pemberian imbalan bunga a quo secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksan Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00003/206/17/027/22 tanggal 27 Januari 2022 Tahun Pajak 2017;

b. bahwa Penggugat tidak setuju dengan diterbitkannya SKPKB a quo dan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP dan atas permohonan tersebut Tergugat menolak permohonan Penggugat tersebut;

c. bahwa berdasarkan penolakan tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dan oleh Pengadilan Pajak telah diterbitkan putusan PUT-013383.99/2022/PP/M.IA Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan amar putusan menolak Gugatan Penggugat;

d. bahwa kemudian Penggugat melakukan pembayaran atas SKPKB a quo;

e. bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Penggugat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan oleh Mahkamah Agung telah diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 6175/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan amar putusan mengabulkan Gugatan Penggugat;

f. bahwa sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung, pada tanggal 18 Juli 2024 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan SKPKB secara Jabatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang- Undang KUP;

g. Atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, Tergugat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak;

h. Pada tanggal 18 Juni 2025, Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga dan oleh Tergugat diterbitkanlah Surat Pemberitahuan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) Tidak Diterbitkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Pasal 27B ayat (1), (2), dan ayat (4) Undang-Undang KUP;

bahwa berdasarkan kronologi di atas, pada intinya Penggugat meminta diberikan imbalan bunga atas pembayaran lebih SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 tanggal 27 Januari 2022 dikarenakan telah dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan terkait SKPKB a quo;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 27A:

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;…

(1a) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan

atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

- Pasal 36 ayat (1) huruf d:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 113 angka 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya ditulis Undang- Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) diubah sebagai berikut:

7. Pasal 27A dihapus

8. Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27B

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(5) …

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(6) …

(9) Tata cara pemberian imbalan bunga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 138:

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

e. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat

(3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali:

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan

terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

- Pasal 476 angka 6:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

6. pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan ketentuan Peraturan Nomor 65/PMK.03/2018; atau

b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,

dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak;

Menimbang bahwa Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan ini menghendaki agar setiap pemungutan pajak, prosedur penetapan, penagihan, pengembalian, termasuk pemberian imbalan bunga, wajib didasarkan pada kewenangan yang diberikan undang-undang (atributif). Oleh karena itu, seluruh kriteria dan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 27B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan batasan konstitusional yang bersifat mengikat demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara;

Menimbang bahwa dalam sengketa a quo, kelebihan pembayaran pajak timbul sebagai akibat dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 6175/B/PK/Pjk/2023 yang diucapkan pada tanggal 18 Desember 2023. Mengingat peristiwa hukum a quo terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (tanggal 2 November 2020), maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan hukum yang berlaku adalah Pasal 27B Undang-Undang KUP. Penggunaan aturan ini menggantikan Pasal 27A Undang-Undang KUP yang telah dihapus, dengan demkian seluruh kriteria, syarat, dan prosedur pemberian imbalan bunga dalam sengketa a quo harus diuji berdasarkan ketentuan Pasal 27B Undang-Undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya;

Menimbang bahwa Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa imbalan bunga diberikan apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyebutan frasa "Peninjauan Kembali" dalam pasal a quo tidak boleh ditafsirkan secara lepas dari struktur hukum sengketa pajak yang mendahuluinya namun harus ditafsirkan secara sistematis sebagai rangkaian dari sengketa materiil (upaya Keberatan dan

Banding) yang menguji substansi utang pajak, dengan demikian frasa “Peninjauan Kembali” dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai Peninjauan Kembali atas Putusan Banding;

bahwa dalam sengketa a quo, Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan Penggugat sebagai dasar permohonan imbalan bunga berasal dari upaya Gugatan, yang fokus utamanya adalah menguji legalitas prosedur administrasi. Bahwa faktanya pembatalan SKPKB Penggugat oleh Mahkamah Agung didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP yakni pembatalan karena surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa SPHP atau tanpa Pembahasan Akhir. Bahwa pembatalan surat ketetapan pajak a quo murni dikarenakan kesalahan administratif fiskus dalam menjalankan prosedur; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembatalan yang murni disebabkan oleh kesalahan administratif hanya menggugurkan produk hukumnya secara administratif, namun tidak serta-merta menyatakan bahwa secara materiil pajak tersebut tidak terutang. Oleh karena upaya Gugatan bukan merupakan upaya pengujian materi pajak, maka Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan tidak melahirkan hak imbalan bunga sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa hal ini juga selaras dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

bahwa oleh karena Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan Penggugat sebagai dasar permohonan imbalan bunga adalah Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Gugatan (sengketa prosedural), maka Pengadilan Pajak berpendapat permohonan Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup upaya hukum yang dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang KUP memberikan batasan bahwa imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan Lebih Bayar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, imbalan bunga pada hakikatnya adalah sanksi bagi negara (in casu Direktorat Jenderal Pajak/DJP) atas keterlambatan mengembalikan uang Wajib Pajak yang telah diminta melalui SPT Lebih Bayar, dikarenakan adanya penerbitan surat ketetapan pajak atau upaya hukum. Negara hanya dibebani kewajiban membayar bunga apabila Wajib Pajak sejak awal telah melaporkan haknya secara benar namun terhambat oleh tindakan fiskus. Sanksi kepada negara (in casu DJP) ini merupakan bentuk resiprositas (keseimbangan) atas sanksi bunga yang dikenakan kepada Wajib Pajak apabila terlambat membayar pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, kelebihan pembayaran pajak Penggugat berasal dari pembayaran atas SKPKB (Kurang Bayar) yang kemudian dibatalkan, dan bukan berasal dari permohonan pengembalian dalam SPT Lebih Bayar, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 27B ayat

(2) Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa Penggugat mendalilkan bahwa pembayaran atas SKPKB dilakukan karena ada penagihan aktif berupa Surat Paksa dan pemblokiran rekening, sehingga ketika Putusan Peninjauan Kembali memenangkan Penggugat, maka secara keadilan hukum, kelebihan pembayaran tersebut wajib disertai imbalan bunga sebagai kompensasi atas dana yang sempat dikuasai negara tanpa dasar hukum materiil yang benar; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan penagihan aktif Tergugat adalah pelaksanaan wewenang yang sah berdasarkan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sesuai asas presumptio iustae causa (keputusan tata usaha negara dianggap sah sampai dibatalkan) dan pembayaran yang dilakukan Penggugat atas SKPKB a quo juga dikarenakan atas dasar pemenuhan kewajiban terhadap keputusan yang berlaku saat itu. Bahwa kemudian ketika surat ketetapan pajak tersebut dibatalkan, Tergugat wajib memulihkan hak Penggugat melalui pengembalian pokok pajak yang telah dibayar Penggugat tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemulihan keadilan bagi Penggugat pada dasarnya telah terpenuhi dengan dikembalikannya seluruh pokok kelebihan pembayaran pajak. Imbalan Bunga merupakan sanksi administratif bagi fiskus akibat keterlambatan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah diminta oleh Wajib Pajak sejak awal melalui SPT Lebih Bayar;

bahwa tanpa terpenuhinya syarat tersebut, negara tidak dapat dinyatakan telah melakukan penguasaan dana/uang Penggugat tanpa hak. Pembayaran pajak oleh Penggugat dan yang diterima negara pada masa sengketa tersebut, tetap merupakan penerimaan negara yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sah;

Menimbang bahwa Penggugat juga mendalilkan bahwa hak atas imbalan bunga seharusnya diberikan karena sistem aplikasi permohonan imbalan bunga milik Tergugat (Coretax) secara sistematis menyediakan menu pengajuan atas dasar Putusan Peninjauan Kembali, yang menurut Penggugat merupakan bentuk pengakuan administratif dari Tergugat atas hak tersebut. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketersediaan menu/fitur teknis dalam suatu aplikasi administratif tidak dapat menggantikan atau melampaui aturan hukum substantif (lex superior) yang tertuang dalam Undang-Undang. Ketersediaan menu pada aplikasi merupakan sarana pelayanan administrasi secara umum, namun kepastian pemberian hak tetap harus diuji berdasarkan pemenuhan syarat materiil dan formil yang diatur dalam Pasal 27B Undang- Undang KUP;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa permohonan imbalan bunga Penggugat tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) dan (2) Undang-Undang KUP dengan demikian penolakan Tergugat melalui Surat Nomor S-00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk Menolak Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S- 00014/SKPIB-CT/KPP.0605/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan atas nama PT PELABUHAN TIGA BERSAUDARA, NPWP 03.031.323.3-027.000, beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok N, Jalan Letjen Suprapto Nomor 23, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.