PUTUSAN
Nomor PUT-008987.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00260/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00006/506/17/218/22 tanggal 29 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008987.15/2023/PP, antara:
PT RIAU ABADI LESTARI, NPWP 01.701.400.2-218.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 51, Rintis, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Wendy Suganda jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Riau Abadi Lestari Nomor 01 tanggal 03 Mei 2021 yang dibuat oleh Notaris Dahlia, S.H., di Jakarta,
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
Nama:Lanny
Jabatan:Kuasa Hukum
Ijin Kuasa Hukum:KEP-951/PP/IKH/2023
tanggal 24 Juli 2023,
Surat Kuasa Khusus:001/RAL/TXD/I/2024
tanggal 23 Januari 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP:Fakhrudin/197209171993011001, Jabatan:Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi:Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP:Riadany Tyas Hapsari Suparno/