Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-008989.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026

PT Riau Abadi Lestari · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-008989.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/218/22 tanggal 28 September 2022 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008989.15/2023/PP, antara:

PT RIAU ABADI LESTARI, NPWP 01.701.400.2-218.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 51, Rintis, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Wendy Suganda jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Riau Abadi Lestari Nomor 01 tanggal 03 Mei 2021 yang dibuat oleh Notaris Dahlia, S.H., di Jakarta,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

Nama:Lanny

Jabatan:Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum:KEP-951/PP/IKH/2023

tanggal 24 Juli 2023,

Surat Kuasa Khusus:002/RAL/TXD/I/2024

tanggal 23 Januari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP:Fakhrudin/197209171993011001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi:Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP:Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002,

Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi:Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3670/PJ.07/2023 tanggal 15 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 37/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/RAL/TXD/IX/2023 tanggal 08 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 391/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 17 November 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/RAL/TXD/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/218/22 tanggal 28 September 2022 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp 4.797.162.013,00
2. Penghasilan Kena PajakRp 0,00
3. PPh terutangRp 0,00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0,00
5. Jumlah PPh TerutangRp 0,00
6. Kredit PajakRp 0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0,00
8. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/RAL/TXD/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp (4.176.911.187,00)
2. Penghasilan Kena PajakRp 0,00
3. PPh terutangRp 0,00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0,00
5. Jumlah PPh TerutangRp 0,00
6. Kredit PajakRp 0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto4.797.162.013,000,004.797.162.013,00
b. Kompensasi Kerugian4.797.162.013,004.797.162.013,00
c. Penghasilan Kena Pajak0,000,000,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,000,000,00
e. Kredit Pajak0,000,000,00
f. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,000,000,00
g. Sanksi Administrasi0,000,000,00
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,000,000,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/RAL/TXD/IX/2023 tanggal 08 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/RAL/TXD/IX/2023 tanggal 08 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa perincian pokok sengketa yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

a) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.462.496.478,00

b) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.019.033.336,00

Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.462.496.478,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Harga Jual Beli Kayu telah disepakati oleh kedua belah pihak dan berdasarkan pada Perjanjian Jual Beli Kayu Nomor 23/SP-AA/LA/XII/2017 dan Kesepakatan Harga Jual Beli Kayu;

b) bahwa kebijakan penetapan harga menggunakan harga tetap sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu antara PT. Arara Abadi kepada PT. Riau Abadi Lestari dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai hingga 31 Desember 2018;

c) bahwa Foresight Consulting telah melakukan dokumentasi transfer pricing untuk Tahun Pajak 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon

Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak merugikan negara dari perspektif perpajakan Indonesia;

d) bahwa berdasarkan Dokumentasi Harga Transfer Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Foresight Consulting, menjelaskan bahwa Hasil Pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM) Pemohon Banding minus (dibawah rata-rata) dikarenakan kerugian yang dialami perusahaan, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding diantaranya disebabkan oleh terbatasnya areal produktif dan konflik dengan masyarakat sekitar areal tanam;

e) bahwa Pemohon Banding memiliki kondisi yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik usaha sejenis, perbedaan kondisi Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian (adjustment) mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi Pemohon Banding berbeda dengan perusahaan-perusahaan pembanding;

f) bahwa Pemohon Banding telah memberikan data-data, keterangan, dan bukti penjualan kayu yang menjadikan dasar dalam membukukan penjualan kayu yaitu berdasarkan Faktur Penjualan / Invoice;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.019.033.336,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan “biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi;

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) bahwa biaya asuransi tersebut merupakan asuransi yang berguna untuk melindungi Direksi dan Pengurus perusahaan dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya;

c) bahwa biaya asuransi tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan dan dapat dibebankan langsung dalam 1 (satu) tahun pajak, sesuai peraturan perpajakan yang menyebutkan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara dapat mengurangi penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan pada uraian, rumusan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan fakta-fakta yang telah diuraikan Pemohon Banding di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, oleh karena itu perhitungan jumlah Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00261/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023,

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor: 00001/506/18/218/22 tanggal 28 September 2022 Tahun Pajak 2018,

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/RAL/TXD/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022,

4. Fotokopi Akta Nomor 01 tanggal 3 Mei 2021,

5. Fotokopi Akta Nomor 01 tanggal 171 tanggal 21 Oktober 1994,

6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP- 00122/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 13 September 2022,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 391/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 17 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut SKPMenurut Wajib PajakPokok Sengketa
1Peredaran Usaha29.150.769.77822.688.273.3006 .462.496.478
2Penyesuaian Fiskal Positif7.437.728.2645.418.694.9282 .019.033.336

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.462.496.478,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- Pasal 12,

- Pasal 25 ayat (1),

- Pasal 26a;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasannya,

- Pasal 18 ayat (3),

- Pasal 18 ayat (4);

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

- Pasal 1 angka 4,

- Pasal 1 angka 6,

- Pasal 2 ayat (1),

- Pasal 3 ayat (1),

- Pasal 3 ayat (3),

- Pasal 4 ayat (1),

- Pasal 5,

- Pasal 6;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Bab I Pendahuluan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Pasal 1 angka 5,

- Pasal 2 ayat (1),

- Pasal 14;

6) Referensi

a) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7,

b) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations

- Paragraph 1.2,

- Paragraph 1.9,

- Paragraph 2.14,

- Paragraph 2.15;

b. Tanggapan Terbanding

1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a) bahwa berdasarkan penelitian terhadap lampiran khusus 3A dan 3A-1 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan (Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa) disebutkan bahwa transaksi dengan PT Arara Abadi merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

b) bahwa Pemohon Banding menyampaikan Transfer Pricing Documentation pada saat pemeriksaan;

c) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang disampaikan pada saat pengajuan keberatan, diketahui bahwa transaksi dengan PT Arara Abadi merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

d) bahwa dengan demikian disimpulkan tidak terdapat sengketa terkait pembuktian ada tidaknya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yaitu PT Arara Abadi;

e) bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, maka transaksi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle/ALP);

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan hasil produksi berupa kayu HTI yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2018, koreksi tersebut didasarkan pada perhitungan kembali penyerahan transaksi yang

dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan sesuai Pasal 18 ayat

(3) dan ayat (4) UU PPh, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun

2010, PMK-213/PMK.03/2016, PMK-22/PMK.03/2020, PER-32/PJ/2011,

PER-22/PJ/2011, dan SE-50/PJ/2013;

3) bahwa dari hasil pemeriksaan pajak, menunjukkan adanya transaksi penjualan kayu kepada pihak afiliasi yang tidak sebanding berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha yang telah dinyatakan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Transfer Pricing, atas hal tersebut, Terbanding melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding;

4) bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) atau kasus Transfer Pricing, penekanan utamanya adalah pada penentuan apakah harga/laba transaksi antara dua pihak yang berafiliasi sudah wajar dan lazim menurut kebiasaan transaksi jika dilakukan oleh pihak yang independen;

5) bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer dalam Transaksi Afiliasi sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

6) bahwa pada saat pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah memberikan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang menjelaskan tahapan-tahapan analisis transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menganalisis penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

7) bahwa hubungan istimewa mempengaruhi adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dan harga pasar, dalam hal ini, Terbanding mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas;

8) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer, Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode Pengujian TNMM untuk Penjualan Kayu, dimana Pemohon Banding menggunakan data pembanding sebagai berikut:

9) bahwa Pemohon Banding menyatakan Hasil perhitungan TNMM Pemohon Banding sebesar minus 22,68% berada di bawah rata-rata tertimbang NCPM perusahaan-perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 2,38%, median sebesar 4,60%, dan kuartil atas sebesar 9,85%, rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding yang berada di bawah rentang tersebut disebabkan kerugian yang dialami Pemohon Banding selama tahun berjalan cukup besar, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding diantaranya disebabkan oleh terbatasnya area produktif dan konflik dengan masyarakat sekitar area tanam;

10) bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bagaimana faktor eksternal tersebut menyebabkan NCPM berada jauh dibawah kuartil bawah yang telah ditetapkan sendiri oleh Pemohon Banding pada TP Documentation dari hasil pengujian tahapan-tahapan analisis transfer pricing dalam menganalisis penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

11) bahwa Terbanding menghitung kembali laba wajar Pemohon Banding berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang memiliki hubungan istimewa (PT Arara Abadi);

12) bahwa Pasal 1 angka 5 PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

13) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding memiliki kewenangan untuk menghitung ulang besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha, dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan kayu tahun 2018 dilakukan Pemohon Banding dengan PT Arara Abadi yang merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa. dengan demikian tidak terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

14) bahwa hasil analisa kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding, atas penjualan kayu kepada PT Arara Abadi, dengan memperhatikan faktor- faktor sebagai berikut:

a) Karakteristik Barang dan Jasa,

b) Karakteristik Usaha Wajib Pajak,

c) Ringkasan Transaksi Afiliasi dan Hubungan Istimewa,

d) Analisis Rantai Suplai,

e) Analisis Fungsi,

f) Analisis Kesebandingan,

g) Penentuan Harga/Laba Wajar transaksi afiliasi,

diketahui bahwa:

a) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan

istimewa dengan hasil pengujian bahwa rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding yang berada di bawah rentang kewajaran, namun atas pengujian tersebut tidak digunakan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa terdapat kerugian yang dialami Pemohon Banding selama tahun berjalan cukup besar, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding diantaranya disebabkan oleh terbatasnya area produktif dan konflik dengan masyarakat sekitar area tanam, atas alasan tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti perhitungan biaya dari dampak atas konflik tersebut sehingga Pemohon Banding tidak dibenarkan melakukan penyesuaian (adjustment), oleh karena itu, maka Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan tersebut tanpa disertai perhitungan dan bukti pendukung yang akurat atas kerugian biaya akibat konflik tersebut;

b) bahwa hasil perhitungan rata-rata tertimbang NCPM perusahaan- perusahaan pembanding dengan kuartil bawah (Q1) sebesar 2,38%, median (Q2) sebesar 4,60%, dan kuartil atas (Q3) sebesar 9,85%Dengan demikian rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding yang berada di bawah rentang kewajaran, oleh karena itu Terbanding menggunakan nilai median (Q2) untuk menerapkan rasio NCPM Pemohon Banding untuk tahun 2018 adalah sebesar nilai median (Q2), yaitu 4,60%;

c) bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020: Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau,

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d) bahwa dengan nilai median 4,60% maka penjualan dengan rasio NCPM 4,60% adalah sebesar Rp29.150.769.778,00 sehingga terdapat koreksi penjualan sebesar Rp6.462.496.478,00;

15) bahwa dengan demikian, koreksi Penjualan kayu kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp6.462.496.478,00 yang dilakukan Terbanding telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Asuransi sebesar

Rp2.019.033.336,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan mengapa Wajib Pajak harus membebankan EXP INSURANCE – EMPLOYEES sebesar Rp2.019.033.336,00, mengapa harus membeli asuransi dari Sinarmas (pihak berafiliasi), dan bagaimana cara penentuan risiko atas kesalahan manajemen sehingga Pemohon Banding berhak mendapat klaim dari asuransi;

2) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembebanan EXP INSURANCE – EMPLOYEES sebesar Rp2.019.033.336,00 adalah bagian dari Shareholder activity, yaitu pembebanan biaya yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk, dalam kondisi tertentu perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;

3) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembebanan EXP INSURANCE – EMPLOYEES sebesar Rp2.019.033.336,00 adalah bagian dari Passive association, yaitu biaya jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota perusahaan grup;

4) bahwa dengan demikian, berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding atas pembebanan EXP INSURANCE – EMPLOYEES sebesar Rp2.019.033.336,00, Terbanding menyimpulkan bahwa:

a) bahwa pembebanan EXP INSURANCE – EMPLOYEES sebesar Rp2.019.033.336,00 tidak memberikan manfaat ekonomis bagi usaha yang dilakukan Pemohon Banding merupakan Shareholder Activity dan Passive Association;

b) bahwa pembebanan EXP INSURANCE – EMPLOYEES sebesar Rp2.019.033.336,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Memori Penjelasan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa penjualan kayu HTI;

c) bahwa pembebanan EXP INSURANCE – EMPLOYEES sebesar Rp2.019.033.336,00 hanya digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pergeseran laba dari Pemohon Banding ke PT Asuransi Sinarmas;

5) bahwa dengan tidak terdapat bukti sebagaimana diatas, maka koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.019.033.336,00 adalah sudah tepat;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 002/RAL/TXD/IX/2023 tanggal 08 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00261/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/218/22 tanggal 28 September 2022 Masa/Tahun Pajak 2018;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/RAL/TXD/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi sengketa surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi sengketa surat banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00261/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023,

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor:

00001/506/18/218/22 tanggal 28 September 2022 Tahun Pajak 2018, Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/RAL/TXD/X/2022 tanggal 10

Oktober 2022,

Bukti P-4 Fotokopi Akta Nomor 01 tanggal 3 Mei 2021,

Bukti P-5 Fotokopi Akta Nomor 01 tanggal 171 tanggal 21 Oktober 1994, Bukti P-6 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00122/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 13 September 2022, Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/RAL/TXD/I/2024 tanggal 23 Januari

2024 atas nama Lanny,

Bukti P-8 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-951/PP/IKH/2023 tanggal 24

Juli 2023 atas nama Lanny,

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Lanny,

Bukti P-10 Pakta Integritas Direktur atas nama Wendy Suganda,

Bukti P-11 Matriks sengketa,

Bukti P-12 Penjelasan tertulis tanggal 01 April 2024,

Bukti P-13 Salinan surat perihal Data Konflik dan Resolusi Konflik Kehutanan dari

Pemohon Banding yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di tahun 2018,

Bukti P-14 Salinan Audit Report Tahun 2018,

Bukti P-15 Salinan Perjanjian Jual Beli Kayu Nomor 01/SP-RAL/LA/XII/2016

tanggal 30 Desember 2016 beserta Kesepakatan Harga Jual Beli Kayu Tahun 2018,

Bukti P-16 Salinan Polis Directors & Officers Nomor 90.057.2016.00028 periode 2

September 2016 - 2 September 2017 dan Polis Directors & Officers Nomor 90.057.2017.00030 periode 2 September 2017 - 2 September 2018,

Bukti P-17 Penjelasan tertulis tanggal 20 Mei 2024,

Bukti P-18 Salinan Surat Keterangan Terdaftar PT. Arara Abadi,

Bukti P-19 Salinan SPHP PT. Arara Abadi Tahun Pajak 2018,

Bukti P-20 Salinan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.36/VI-BPHT/2009

tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk Jangka Waktu 10 Tahun Periode Tahun 2009 - 2018 atas nama PT. Riau Abadi Lestari di Provinsi Riau tanggal 13 Februari 2009,

Bukti P-21 Penjelasan tertulis tanggal 04 Juli 2024,

Bukti P-22 Laporan Laba Rugi PT. Riau Abadi Lestari Tabun 2012 sampai dengan

Tahun 2022,

Bukti P-23 Surat pernyataan nomor 001/RAL/TXD/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024, Bukti P-24 Pendapat akhir,

Bukti P-25 Fotokopi Audit Report PT. Arara Abadi Tahun 2018,

Bukti P-26 Laporan Keuangan PT. Asuransi Sinar Mas Tahun 2018 (diunduh dari

situsresmiPT.AsuransiSinarMas https://www.sinarmas.co.id/media/kcfinder/files/Asuransi-Sinar-Mas- Laporan-Keuangan-Tahunan-2018-Konvensional.pdf),

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP (softcopy),

Bukti T-3. KKP (softcopy),

Bukti T-4. LPK (softcopy),

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024,

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 22 Mei 2024,

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 10 Juli 2024,

Bukti T-9. Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/218/22 tanggal 28 September 2022 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/RAL/TXD/IX/2023 tanggal 08 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha22.688.273.300,0029.150.769.778,006.462.496.478,00
2Penyesuaian Fiskal Positif5.418.694.928,007.437.728.264,002.019.033.336,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan Surat Bantahan Pemohon Banding, serta keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas: 1) Peredaran Usaha sejumlah Rp6.462.496.478,00 dan 2) Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp2.019.033.336,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha22.688.273.300,0029.150.769.778,006.462.496.478,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif5.418.694.928,007.437.728.264,002.019.033.336,00

I. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp6.462.496.478,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Terbanding melakukan koreksi atas penjualan hasil produksi kayu HTI kepada pihak afiliasi yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (PT Arara Abadi) berdasarkan perhitungan kembali harga transfer (transfer pricing) sesuai prinsip kewajaran dan kesebandingan, sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, PMK-213/PMK.03/2016, PMK- 22/PMK.03/2020, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2011, dan SE-50/PJ/2013. Hasil perhitungan Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Pemohon Banding sebesar minus 22,68% berada di bawah rentang kewajaran (kuartil bawah Q1 sebesar 2,38%, median Q2 sebesar 4,60%, dan kuartil atas Q3 sebesar 9,85%). Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bagaimana faktor eksternal (terbatasnya areal produktif dan konflik dengan masyarakat sekitar) menyebabkan NCPM berada jauh dibawah rentang kewajaran yang dihitung dalam TP Documentation. Terbanding melakukan perhitungan kembali TNMM menggunakan nilai median 4,60% sebagai rasio NCPM Pemohon Banding untuk tahun 2018. Koreksi didistribusikan ke penjualan (Peredaran Usaha) untuk mendapatkan arm’s length price karena pos penjualan merupakan pos yang memiliki risiko penghindaran pajak paling tinggi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Pemohon Banding telah menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing untuk tahun pajak 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan telah dijelaskan dalam dokumentasi tersebut bahwa TNMM Pemohon Banding minus dan dibawah rata- rata dikarenakan kerugian yang dialami perusahaan, antara lain disebabkan oleh terbatasnya areal produktif dan konflik dengan masyarakat sekitar. Perhitungan TNMM tidak dapat dilakukan penyesuaian mengingat kompleksitas masalah yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan pembanding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa banding a quo adalah apakah harga jual dalam transaksi afiliasi (harga transfer) oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya PT Arara

Abadi telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan apakah perlu dilakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan PKKU sebagaimana dalil koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan serta peraturan perpajakan yang terkait; dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yuridis dan sengketa pembuktian materi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c……”.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016):

Pasal 1 ayat (4) “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Pasal 2 ayat (2) mengatur “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain: a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”; Pasal 4 ayat (1) huruf a “Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”;

Pasal 5 (1) “Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain: a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa; b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; d. keadaan ekonomi; dan e. strategi usaha.”;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

1) Pemohon Banding mendalilkan bahwa dasar hukum PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 adalah tidak tepat, di mana sesuai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) pada dasarnya dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan hal-hal tertentu yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Menurut Terbanding, lawan transaksi PT Arara Abadi adalah Wajib Pajak Dalam Negeri yang terdaftar di KPP Madya Tangerang, dan pengenaan Pajak Penghasilannya sama dengan Pemohon Banding. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: Laporan Keuangan PT Arara Abadi (Bukti R-1), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak PT Arara Abadi tahun 2018 (Bukti R-2).

Menurut Terbanding, menanggapi dalil Pemohon Banding mengenai dasar hukum PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, bukan berarti bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak boleh melakukan pengujian terhadap penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi dalam negeri lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2010 yang merupakan turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang tidak membatasi kewenangan Direktur Jenderal Pajak hanya untuk transaksi afiliasi tertentu melainkan untuk semua transaksi afiliasi baik dalam maupun luar negeri.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa lawan transaksi penjualan kayu oleh Pemohon banding adalah PT Arara Abadi, terafiliasi

dengan Pemohon Banding, merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, sehingga didapati fakta bahwa pihak penjual dan pihak pembeli dalam transaksi dengan hubungan istimewa tersebut merupakan transaksi antara dua entitas (Wajib Pajak) di dalam negeri Indonesia;

b) berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Arara Abadi Tahun 2018 didapati fakta tidak terdapat koreksi Terbanding atas harga pembelian kayu yang dibeli oleh PT Arara Abadi dari Pemohon Banding;

Pengadilan Pajak menilai tidak terdapat perlakuan perpajakan yang ekual secara timbal balik antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi PT Arara Abadi di mana koreksi Terbanding hanya diterapkan pada penghasilan Pemohon Banding berdasarkan penghitungan kembali oleh Terbanding atas harga penjualan (Peredaran Usaha).

Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan juncto PER-43/PJ./2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding tidak tepat diterapkan dalam kasus transfer pricing antara Wajib Pajak di dalam negeri Indonesia. Majelis Hakim memaknai secara literal maupun purposive bahwa norma Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan merupakan instrumen undang-undang untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dapat terjadi karena ada hubungan istimewa, bahwa makna literal maupun purposive dari norma Pasal 18 UU Pajak Penghasilan tersebut tersurat dalam Penjelasan Pasal a quo berikut:

• Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.…”;

• perlu juga menelaah Penjelasan Pasal 18 UU Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada pokoknya bahwa praktik penghindaran pajak adalah upaya Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Menurut pengetahuan Majelis Hakim berdasarkan pendapat Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. (2020), jika tarif Pajak Penghasilan Badan di suatu negara proporsional karena ada corresponding adjustment pada prinsipnya tiada efisiensi pajak dengan penggeseran laba dari satu badan ke badan lain kecuali terdapat pemanfaatan fasilitas bebas pajak atau kompensasi kerugian, dan bilamana terjadi penetapan pajak hanya oleh satu Kantor Pelayanan Pajak dari salah satu badan (Wajib Pajak) dalam transaksi hubungan istimewa maka akan menimbulkan penerimaan pajak yang berlebih pada Kantor Pelayanan Pajak tersebut; situasi mana akan menimbulkan ketidakadilan berupa penerimaan pajak yang berlebih pada Kantor Pelayanan Pajak tersebut dan/atau beban pajak yang berlebih pada salah satu Wajib Pajak;

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 secara ekspresif verbis juga menyatakan dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak antara lain: a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang keduanya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri in casu transaksi penjualan-pembelian kayu antara Pemohon Banding dengan PT Arara Abadi, maka tidak terdapat

perbedaan tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan kepada Pemohon Banding dan PT Arara Abadi sebagai lawan transaksi, sehingga Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat tujuan dan risiko penghindaran pajak dalam transaksi antar Wajib Pajak dalam negeri tersebut.

berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan hukum di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat

(3) dan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan juncto PER-43/PJ./2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum;

2) Terbanding mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bagaimana faktor eksternal (terbatasnya areal produktif dan konflik dengan masyarakat sekitar) menyebabkan NCPM berada jauh dibawah kuartil bawah yang telah ditetapkan sendiri sesuai TP Documentation dalam menganalisis penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pemohon Banding mendalilkan NCPM Pemohon Banding yang berada di bawah rentang kewajaran disebabkan kerugian yang dialami Pemohon Banding selama tahun berjalan cukup besar, diantaranya disebabkan oleh terbatasnya area produktif dan konflik dengan masyarakat sekitar area tanam. Pemohon Banding menjelaskan bahwa kewajaran Harga jual Pemohon Banding dihitung pada tingkat produksi normal. Namun, dari total luasan Ijin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 12.000 Ha terdapat areal konflik seluas 8.613,9 Ha (71,78% dari total). Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: Rencana Kerja Usaha Periode Tahun 2009-2018 yang telah disahkan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.36/VI- BPHT/2009 (Bukti R-3), Surat Pernyataan Direksi PT Riau Abadi Lestari No. 001/RAL/TXD/VII/2024, serta Perjanjian Jual Beli Kayu No. 23/SP- AA/LA/XII/2017 dan Kesepakatan Harga Jual Beli Kayu

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) berdasarkan bukti Rencana Kerja Usaha (RKU) Periode Tahun 2009-2018, didapati data dan informasi mengenai lahan sebagai berikut: total luasan 12.000 Ha teralokasi sebagai areal efektif untuk produksi sebesar 7.665 Ha (Tanaman Pokok 5.665 Ha, Tanaman Unggulan 200 Ha, dan Tanaman Kehidupan 1.800 Ha) dan selebihnya teralokasi sebagai Areal Kawasan Lindung seluas 200 Ha dan Areal Tidak Efektif untuk produksi seluas 4.335 Ha – termasuk yang diokupasi masyarakat seluas 3.463 Ha (areal konflik seluas 8.613,9 Ha, sebesar 3.463 Ha masuk dalam areal tidak efektif untuk produksi dan sisanya sebesar 5.150,9 Ha tersebar di dalam Areal Produksi). Menurut Pemohon Banding persoalan tersebut menyebabkan penanaman dan pemanenan tidak dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tingkat pencapaian pemanenan menjadi rendah dan tidak stabil.

b) berdasarkan Surat Pernyataan Direksi PT Riau Abadi Lestari No. 001/RAL/TXD/VII/2024, diketahui data dan informasi mengenai biaya satuan kayu yang diproduksi (cost per ton) pada tingkat produksi normal dan ideal. Pemohon Banding menerangkan, untuk luasan sekitar 5.665 Ha dengan daur tanam 5 tahun total produksi kayu normal dan ideal berkisar antara 99.000 hingga 121.000 ton per tahun. cost per ton normal berkisar antara Rp259.351,00 hingga Rp272.207,00; sehingga harga jual kayu per ton yang ditetapkan Pemohon Banding untuk penjualan kayu kepada PT Arara Abadi adalah di atas cost per ton normal:

berdasarkan bukti Perjanjian Jual Beli Kayu No. 23/SP-AA/LA/XII/2017 dan Kesepakatan Harga Jual Beli Kayu yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018, didapati informasi harga kesepakatan untuk kayu HTI non kupas adalah Rp350.000,00 per ton dan kayu HTI kupas adalah Rp430.000,00 per ton FOB (Free on Board) ponton atau Free on Truck:

c) Pemohon Banding juga menyampaikan data produksi / penjualan kayu berikut:

Rekap Penjualan Qty (dalam Ton)

BulanQty (dalam Ton)
20122013201420152016201720182019202020212022
Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec9 36 - - - - 2,337 4,747 1,074 - - - -8 ,607 600 - - - - - - - 3 ,863 5 ,130 -- - - - - - 612 41 - 2,570 9,061 7,7745,887 5,764 3,659 1,618 - 10,201 3,783 7,181 8,163 2,816 4,300 1,405- 1,288 12,360 17,329 32,505 19,329 351 4,985 15,871 5,000 5,233 2,620- - - - 7,618 3,274 5,528 5,094 12,212 5,588 6,439 14,3178,495 11,501 3,334 123 200 2,146 8,049 5,956 5,483 5,021 6,443 6,0731,277 - - - 1,111 1,088 3,826 3,081 1,479 4,033 1,363 -20,441 12,864 3,931 4,507 1,246 9,701 34,032 37,373 15,707 5,236 3,507 1251,501 10,427 31 3,174 6,355 5,791 - 5,334 2,361 18,609 8,731 1,64011,860 7,175 11,507 7,131 3,875 6,358 20,130 3,276 7,343 927 4,082 4,601
Jumlah9,09318,19920,05854,7761 16,87160,07062,82617,2601 48,66963,95388,267

didapati data dan informasi mengenai tingkat produksi / penjualan kayu oleh Pemohon Banding dalam kurun waktu 10 tahun dan dapat disimpulkan rendahnya tingkat produksi penjualan kayu jika dibandingkan dengan kuantitas produksi kayu yang normal dan ideal.

Berdasarkan data dan informasi yang bersangkutan dengan luasan lahan, tingkat produksi kayu normal dan ideal, serta penghitungan cost per ton normal sebagaimana uraian di atas, Majelis Hakim memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai fungsi, aset, dan risiko serta karakter industri yang secara spesifik (unik) dialami oleh Pemohon Banding dalam operasional usahanya. Menurut pengetahuan Majelis Hakim, berdasarkan literatur pada laman https://lindungihutan.com, diketahui bahwa permasalahan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat memang tidak bisa dihindari. Laman tersebut mengutip Agung dkk. (2018) bahwa sebanyak 25% dari Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia memiliki kinerja yang buruk, disebabkan oleh konflik sosial, kesenjangan (HTI dan industri hilir), dan kondisi keuangan perusahaan yang lemah.

Bahwa pengetahuan hakim merupakan alat bukti yang sah dalam rangka pembuktian sengketa pajak sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini

kebenarannya. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa kondisi spesifik (unik) yang dialami oleh Pemohon Banding dalam operasional usahanya berbeda kondisinya dengan perusahaan pembanding dalam TP Documentation yang seluruhnya berada di luar Indonesia yakni Green Panel Co. Ltd., Mistsubishi Paper Mills Ltd., Sumitomo Forestry Co. Ltd., dan WTK Holding Berhad. Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak menilai bahwa TNMM Pemohon Banding yang berada di bawah rentang kewajaran disebabkan oleh sebab- sebab bisnis normal yang cukup beralasan dan didukung dengan data yang memadai menyangkut: a) luasan lahan total, areal efektif dan tidak efektif untuk produksi termasuk areal konflik, b) tingkat produksi/penjualan riil oleh Pemohon Banding dibandingkan dengan tingkat produksi normal dan ideal, serta c) cost per ton yang dihitung oleh Pemohon Banding, dan bukan disebabkan oleh kurang tingginya harga kayu dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa; dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya.

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp6.462.496.478,00 tidak dipertahankan.

II. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp2.019.033.336,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Terbanding melakukan koreksi Biaya Asuransi Exp Insurance-Employees sejumlah Rp2.019.033.336,00 dengan dalil pada pokoknya bahwa:

a) asuransi dilakukan dengan PT Asuransi Sinarmas (pihak berafiliasi) yang tidak memberikan manfaat ekonomis bagi usaha yang dilakukan Pemohon Banding karena merupakan passive association (biaya jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota perusahaan grup) dan merupakan shareholder activity (pembebanan biaya merupakan aktivitas perusahaan induk, dalam kondisi tertentu perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut). Menurut Terbanding,

pembebanan biaya merupakan upaya pergeseran laba dari Pemohon Banding ke PT Asuransi Sinarmas.

b) biaya asuransi tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: Biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya asuransi Directors and Officers Liability Insurance yang berguna untuk melindungi Direksi dan Pengurus perusahaan dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya, merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Terhadap alasan koreksi Terbanding mengenai tidak adanya manfaat ekonomis bagi usaha yang dilakukan Pemohon Banding karena merupakan passive association dan shareholder activity, Pemohon Banding menyatakan bahwa asuransi Director & Officer Liability bukan merupakan transaksi jasa intra-grup.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa banding a quo adalah apakah Biaya Asuransi Director and Officer Liability merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan; dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: …..6. premi asuransi;”

dalam Penjelasan pasal antara lain dinyatakan “Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. ……

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran- pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. …….

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang.

Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.…..”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Terbanding mendalilkan bahwa biaya asuransi yang menjadi koreksi tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pemohon Banding mendalilkan, dengan merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) maka perlu suatu perlindungan berupa asuransi untuk melindungi Direksi dan Pengurus apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan manfaat dari asuransi, sesuai Polis Directors & Officers pada poin 4.31 (definisi “Orang Tertanggung”), tidak terbatas hanya pada direktur atau pengurus perusahaan namun diperluas dengan memasukkan karyawan, konsultan, kontraktor independen sebagai pihak yang Tertanggung.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan Polis Directors & Officers pada poin 4.31 tentang definisi/cakupan “Orang Tertanggung” didapati klasula berikut: “Orang Tertanggung juga termasuk :

(a) pasangan atau hubungan jenis kelamin yang sama, apabila berlaku; dan

(b) administrator, ahli waris, perwalian hukum, atau pelaksana dari orang yang sudah meninggal, tidak mampu, tidak mampu membayar utang atau atas harta pailit;

dari Orang Tertanggung sebagaimana dimaksud dalam poin (i) hingga (ix) di atas, sepanjang suatu Klaim diajukan terhadap mereka hanya dengan alasan bahwa

mereka memiliki kepentingan dalam properti yang diupayakan pemulihannya dalam sebuah Klaim.”. Menurut Pengadilan Pajak, membaca secara utuh dan komprehensif Poin 4.31 dari polis asuransi mengenai cakupan “Orang Tertanggung”, harus dimaknai bahwa asuransi tersebut sejatinya memberikan manfaat pertanggungan bagi “Orang Tertanggung” sebagai pribadi, termasuk bagi pasangan, ahli waris, perwalian hukum atau pelaksana dari orang yang sudah meninggal, tidak mampu membayar utang atau atas harta pailit….. dan seterusnya, dan bukan memberi manfaat bagi operasional usaha Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang penjelasan pasalnya antara lain menyatakan “…Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. …”, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa biaya asuransi a quo tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, adalah beralasan menurut hukum karena telah sesuai dengan norma UU Pajak Penghasilan yang menjadi dasar koreksi.

Dengan telah terbuktinya substansi transaksi yang sebenarnya dari Biaya Asuransi Exp Insurance-Employees atau Directors and Officers Liability sebagaimana uraian di atas, telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan dalil lainnya dari para pihak karena dinilai tidak relevan casu quo dalil bahwa transaksi dilakukan dengan PT Asuransi Sinarmas (pihak berafiliasi) yang tidak memberikan manfaat ekonomis bagi usaha yang dilakukan Pemohon Banding karena merupakan passive association dan shareholder activity sebagaimana transaksi jasa intra-grup.

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp2.019.033.336,00 dipertahankan.

Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding:

1) atas Peredaran Usaha sejumlah Rp6.462.496.478,00 tidak dipertahankan;

2) atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp2.019.033.336,00 dipertahankan. Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha6.462.496.478,000,006.462.496.478,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif2.019.033.336,002.019.033.336,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp29.150.769.778,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp6.462.496.478,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp22.688.273.300,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp7.437.728.264,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp7.437.728.264,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto dan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha22.688.273.300
Harga Pokok Penjualan20.243.956.754
Penghasilan Bruto2.444.316.546
Pengurang Penghasilan Bruto7.624.848.005
Penghasilan Neto(5.180.531.459)
Penghasilan dari Luar Usaha(3.899.980.379)
Penyesuaian Fiskal Positif7.437.728.264
Penyesuaian Fiskal Negatif22.550.891
Penghasilan Neto (Rugi)( 1.665.334.465)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/218/22 tanggal 28 September 2022 Tahun Pajak 2018, atas nama PT RIAU ABADI LESTARI, NPWP 01.701.400.2-218.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 51, Rintis, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto (Rugi)(1.665.334.465)
Penghasilan Kena Pajak0,00
PPh terutang0,00
Jumlah PPh Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.