Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 7 halaman

PUT-009443.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Nagajaya Bangun Persada · Gugatan Pajak

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor 009443.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2078/WPJ.11/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009443.99/2025/PP, antara:

PT NAGAJAYA BANGUN PERSADA, NPWP: 01.739.387.7-631.000,

beralamat di Jl. Kapasari No. 91, Kapasan, Kota Surabaya dalam hal ini diwakili oleh Suito Purnama jabatan Komisaris, berdasarkan Akta Notaris Adhistyra Wulandari, SH., M.Kn. Nomor 39 tanggal 11 September 2025 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Nagajaya Bangun Persada;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama: Heri Winarto/ NIP. 19720112 199212 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama: Saufina Aliyah/ NIP. 19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Berdasarkan Surat Tugas, terakhir Nomor ST-/WPJ.11/2026 tanggal 26 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1349/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 002/NBP-PJK/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00032/STG- CT/WPJ.11/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca, Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 002/NBP-PJK/II/2026 tanggal 11 Februari 2026,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak Februari 2022 Nomor 00064/207/22/631/25 tanggal 2 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 003/NBP/IX/2025 tanggal 1 September 2025 dan Penggugat menjawab dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-2078/WPJ.11/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, sehingga dengan Surat Nomor 002/NBP-PJK/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025 melalui pos, tanggal cap pos 8 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa terkait sengketa gugatan tersebut, Penggugat menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa gugatan dengan surat Nomor 002/NBP-PJK/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2026 melalui pos, tanggal cap pos 11 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 002/NBP-PJK/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan ke-1 (satu) pada tanggal 14 Januari 2026 dan persidangan ke-2 (dua) pada tanggal 28 Januari 2026, Penggugat tidak menghadiri persidangan;

Bahwa penggugat menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa gugatan melalui Surat Nomor 002/NBP-PJK/X/2025 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Marwal Abdi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Adhistyra Wulandari, SH., M.Kn. Nomor 05 tanggal 11 September 2025 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Nagajaya Bangun Persada, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa gugatan;

Menimbang, bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :

a) penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;

b) putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.

3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang, bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa gugatan diajukan sebelum sengketa gugatan ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 25 Februari 2026 Tergugat menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa gugatan a quo;

Menimbang, bahwa dengan dicabutnya sengketa gugatan tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan gugatan tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah disetujui Tergugat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan permohonan Penggugat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa gugatan Penggugat yang diajukan melalui Surat Nomor 002/NBP-PJK/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Permohonan Gugatan Nomor 002/NBP- PJK/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2078/WPJ.11/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama PT NAGAJAYA BANGUN PERSADA, NPWP: 01.739.387.7-631.000, beralamat di Jl. Kapasari No. 91, Kapasan, Kota Surabaya, Jawa Timur;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A., sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum pada hari Jumat, tanggal 25 februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ak., M.H., C.A

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.