P U T U S A N
Nomor PUT-009506.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) C Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009506.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
DARMEX OIL & FATS, PT., NPWP 01.692.269.2-431.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi Km. 27, Desa Pejuang, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17125, dalam hal ini diwakili oleh Iwan Surya Wirawan jabatan Direktur (domisili elektronik darmex.oilfats@darmexagro.com); untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Menimbang bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/
19770803 200001 1 002
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Rustanti/ 19840920 200901 2 009
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding