Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 79 halaman

PUT-009506.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

Darmex Oil & Fats, PT. · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009506.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) C Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009506.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

DARMEX OIL & FATS, PT., NPWP 01.692.269.2-431.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi Km. 27, Desa Pejuang, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17125, dalam hal ini diwakili oleh Iwan Surya Wirawan jabatan Direktur (domisili elektronik darmex.oilfats@darmexagro.com); untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

19770803 200001 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rustanti/ 19840920 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Kusumastuti/ 19850315 200701 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Isnaini Rasad/ 19860112 200710 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-800/PJ.07/2026 tanggal 18 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1352/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 jis. PEN-064/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001472/Gugatan/STP- PPN-Nov-18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00018/STG- CT/WPJ.33/2025 tanggal 7 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat tagihan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak dengan Surat Nomor 001782/Pasal36(1)C/PPN-Nov-18/DOF/XI/2024 Tanggal 11 November2024dandenganKeputusanNomorKEP- 02241/NKEB/PJ/WPJ.33/2025 tanggal 13 Maret 2025, Tergugat menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang kedua dengan Surat Nomor 000558/Pasal36-Kedua/PPN-Nov2018/DOF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-02286/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025, Tergugat menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 001472/Gugatan/STP-PPN-Nov- 18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001472/Gugatan/STP-PPN-Nov-18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 ( UU KUP ), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dinyatakan, ”Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan”;

bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan, “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”;

bahwa gugatan berlandaskan Pasal 23 Ayat 2 (C) UU KUP yaitu “atas “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 diterima Penggugat pada tanggal 1 Oktober, sehingga batas akhir waktu penyampaian Surat Gugatan pada tanggal 30 Oktober 2025;

c. bahwa dengan demikian, permohonan gugatan ini dapat diterima Pengadilan Pajak karena masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman keputusan yang diajukan gugatan dengan pengajuan permohonan gugatan ini;

d. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Iwan Surya Wirawan, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Yulia, SH Nomor 97 Tanggal 18 Oktober 2024 (Salinan Terlampir);

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Objek Gugatan

bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 1 Oktober 2025;

bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00146/107/18/449/20 masa November 2018 tanggal 23 April 2020, berdasarkan ketentuan pasal 36 Ayat (1) huruf C UU KUP, kepada Tergugat melalui surat Nomor 000558/Pasal36- Kedua/PPN-Nov2018/DOF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tersebut di atas;

bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan KEP- 02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Penggugat. Adapun Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 dengan rincian sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi materi Gugatan adalah keputusan tergugat Nomor KEP- 02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Pasal 36 (1c) kedua Penggugat nomor 000558/Pasal36-Kedua/PPN-Nov2018/DOF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025. Dengan demikianpenggugatdiharuskanmembayar/melunasiSTPNomor

00146/107/18/449/20 yang diterbitkan oleh Tergugat untuk koreksi atas Sanksi administrasi denda Pasal 14 (4) KUP;

Alasan Pengajuan Gugatan

1. Penghitungan Sanksi Administrasi Menurut Surat Tagihan Pajak

bahwa dasar pengenaan Penagihan adalah jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan hasil pemeriksan yaitu sebesar Rp104.934.827,00. Sanksi tersebut karena terdapat Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan telat dibuat atas penyerahan ke kawasan berikat serta berdasarkan pertukaran data DJP dengan DJBC pada bulan November terdapat penyerahan ke PT Tanimas Soap Industries sebesar Rp5.246.741.346,00 yang berada di Kawasan Berikat namun belum dilaporkan oleh PT Darmex Oil & Fats. Menurut Surat Tagihan Pajak Nomor 00146/107/18/449/20 Tanggal 23 April 2020, penghitungan sanksi administrasi adalah sebagai berikut:

2. Tarif Denda Menurut Penggugat

bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan STP sebesar Rp104.934.827.00, dengan alasan sebagai berikut:

- Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 A huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Penjelasan Pasal 1A huruf a

Yang dimaksud dengan “Perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

b. Impor Barang Kena Pajak.

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3A Ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

Penyerahan Barang yang dikenai Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Pasal 11

1)Terutangnya Pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak

b. Impor Barang Kena Pajak

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau

h. Ekspor Jasa Kena Pajak

2)Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 16B Ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari Pengenaan Pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. Kegiatan di Kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. Impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. Memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014, diatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk: (b) Kawasan Berikat. Pasal 2 ayat (2)

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimaksudkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 48

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggraan dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

2. Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang disebutkan pada Pasal 2 ayat 1 yaitu:

Pasal 2 ayat (1)

“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

c. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

d. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau

e. Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 3

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada:

a. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan atau

c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri”;

- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013, diatur bahwa:

Pasal 43

1. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean;

2. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB;

3. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE);

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE);

Pasal 58 huruf c

Ketentuan lebih lanjut mengenai: c. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Kawasan Berikat, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal;

- Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan

Barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2016, diatur bahwa:

Pasal 2 huruf a

Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari atas: a. Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)

1. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik;

2. Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0;

- Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, diatur bahwa:

Pasal 2

1. Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0;

2. BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

3. Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;

4. Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 6

1. Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

4. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

bahwa Penggugat menjelaskan transaksi yang terjadi yaitu sebagai berikut: bahwa Penggugat melakukan transaksi Penjualan produk PFAD (Palm Fatty Acid Distillate) dengan PT Tanimas Soap Industries melalui kontrak nomor 001-001/DOF- PFAD/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018, dengan jumlah kuantitas sebesar 3.000.000 Kg dan nilai kontrak Rp14.301.000.000,00. Pada kontrak penjualan ini ditetapkan syarat pembayaran yaitu 90% Cash Before Loading dan 10% After Bill Of Lading Issued. Berikut merupakan tangkapan layar kontrak tersebut:

bahwa sesuai dengan syarat pembayaran 90% Cash Before Loading, Penggugat Pada tanggal 17 Oktober 2018 menerbitkan invoice nomor: 0009/DOF/TSI/X/2018 untuk pembayaran uang muka senilai Rp12.870.900.000,00 atas penjualan PFAD ke PT Tanimas Soap Industries. Invoice menunjukan pembayaran uang muka sebesar 90%, tertera informasi dalam invoice: 90% x 3.000.000 kg x Rp4.767 (harga/kg) dan atas pembayaran uang muka tersebut PT Darmex Oil & Fats telah menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak dengan nomor seri faktur pajak 070.004- 18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 senilai Rp12.870.900.000,00 di SPT PPN Masa Oktober 2018. Berikut merupakan tangkapan layar invoice dan faktur pajak terkait:

bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018 PT Darmex Oil & Fats menerbitkan invoice nomor: 350050251 atas penyerahan PFAD kepada PT Tanimas Soap Industries senilai Rp5.246.741.346,00 dengan kuantitas sebanyak 1.100.638 Kg. Penyerahan PFAD tersebut diterbitkan invoice untuk kebutuhan administrasi perusahaan atas pengeluaran barang. Atas nilai Rp5.246.741.346,00 merupakan nilai DPP Koreksi STP PPN November 2018 yang dianggap belum ada Faktur Pajak yang dibuat. Berikut merupakan tangkapan layar invoice dan BC 4.0;

bahwa penyerahan pada tanggal 19 Oktober 2018 tersebut merupakan penyerahan atas pembelian PFAD yang uang mukanya telah dibayarkan ditanggal 17 Oktober 2018 dan telah dibuatkan Faktur Pajaknya, maka jumlah sebesar Rp5.246.741.346,00 adalah termasuk kedalam bagian dari pembayaran uang muka sebesar Rp12.870.900.000,00 yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018, sehingga PT Darmex Oil & Fats tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak karena hanya untuk kebutuhan administrasi perusahaan sebagai bukti barang keluar atas transaksi uang muka pada tanggal 17 Oktober 2018. Berikut merupakan tabel perbandingan Faktur Pajak dengan Pencatatan General Ledger Penjualan Penggugat:

bahwa Penggugat telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai pasal 11 ayat 2 “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”. Sehingga tidak ada DPP PPN yang belum dilaporkan atau mengalami keterlambatan pembuatan faktur pajak pada Masa November 2018;

bahwa Penggugat menyampaikan terdapat putusan atas sengketa SKPKB PPN Oktober 2018 dengan nomor Putusan PUT-010297.16/2021/PP/M.IIB tahun 2025 pada halaman 40 yang menyatakan:

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan Penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa terbukti Faktur Pajak telah dibuat dengan kode 070 dan telah di cap “PPN Tidak Dipungut berdasarkan PP No. 10 tahun 2012” dengan nilai sebesar Rp12.870.900.000;

2) Bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengirimkan produk PFAD kepada PT Tanimas Soap Industries dengan Dokumen BC 4.0 dengan nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 dengan nilai DPP Rp5.246.741.346, dan dilakukan pengakuan pencatatan penjualan tahun 2018 dengan bukti pendukung berupa:

- Kontrak Penjualan nomor:001-001/DOF-PFAD/10/2018;

- Invoice Nomor 0009/DOF/TSRD/2018;

- Faktur Pajak No 070.004-18.00065376

- Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 Nomor 067337 MBC.02/KPP.MP.0212018 tanggal 23/10/2018

- Dengan jumlah barang 1.100.638kg (berat bersih) dan berat kotor 1.621.598 kg;

…4) Bahwa sesuai ketentuan Kawasan Berikat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-27/BC/2016, maka formular BC 4.0 harus diserahkan oleh pihak pembeli kepada penjual sebagai/bukti bahwa barang telah diterima di Kawasan Berikat milik Pembeli;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, telah diakui atas DPP sebesar Rp5.246.741.346,00 telah dilakukan pengakuan penjualan dan pembuatan faktur pajak yang didukung juga dengan bukti dokumen SPPB BC 4.0;

bahwa Penggugat menyatakan Penetapan masa November 2018 untuk STP PPN Nomor 00146/107/18/449/20 adalah tidak tepat, dikarenakan transaksi penerimaan uang Muka 90% dari PT PT Tanimas Soap Industries terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c jo Pasal 13 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 ayat (1a) UU PPN yang menetapkan PPN terhutang haruslah dibuktikan mengenai:

-Adanya obyek PPN, yaitu adanya penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;

-Saat terutangnya PPN untuk setiap masa pajak berdasarkan saat penyerahan jasa kena pajak atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa demikianlah surat permohonan gugatan atas Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 ini Penggugat ajukan. Penggugat mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan Gugatan ini dan koreksi sengketa Gugatan ini dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

bahwa surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat sebagaimana perhitungan berikut ini:

3. bahwa oleh karena itu, Penggugat memohon agar mendapat keputusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim, karena hanya kepada Pengadilan Pajak Penggugat dapat mengharapkan keputusan yang adil;

bahwa demikian surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 00018/STG-CT/WPJ.33/2025 tanggal 7 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 diterbitkan berdasarkan berdasarkan Laporan Penelitian Nomor LAP-03993/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 25 September 2025 dengan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak November 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tanggapan atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat 1 huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur atau terlambat menerbitkan faktur;

Pasal 14 ayat 4

Terhadap pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetorkan pajak yang terutang, dikenai

sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf (a)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 13 ayat (1) huruf (a)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (1a) huruf (a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek keputusan;

Pasal 52 ayat (2)

Sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik);

Undang-Undang Nomor Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 1 angka 9

Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat;

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak;

Pasal 31

1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;

3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 33

1) Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

2) Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 40

1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

Pasal 41

1) Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

Pasal 77

1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

2) Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);

3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak

Pasal 2 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; atau

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari a) tempat lain dalam daerah pabean, b) Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak;

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Referensi Pengertian Surat Ketetapan/Keputusan yang Tidak Benar

a) F.H. van der Burg

Keputusan dianggap tidak sah jika:

1. dibuat oleh organ yang tidak berwenang(ionbevoegdheid)

2. mengandung cacat bentuk(vormgebreken)

3. cacat isi (inhoudsgebreken)

4. cacat kehendak (wilsgebreken)

(F.H. van der burg, et.al., Rechtsbescherming tegen de Overheid, Nijmegen, 1985, hlm. 99.)

b) Van Der Pot

4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar keputusan dapat berlaku sah:

1. Organ Pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;

2. Karena keputusan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming), seperti penipuan (bedrog), paksaan (dwang), atau suap (omkoping), kesesatan (dwaling);

3. Menurut bentuk dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya;

4. Isi dan tujuan keputusan ini harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya;

bahwa berdasarkan pengertian dan pendapat para ahli tersebut di atas dapat disimpulkan definisi ketetapan yang tidak benar dan unsur dari ketetapan yang tidak benar adalah sebagai berikut:

(1) Definisi Ketetapan yang tidak benar adalah ketetapan yang ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang, dibuat tidak sesuai prosedur, substansi yang tidak sesuai dengan objek ketetapan atau tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku;

(2) Unsur dari Ketetapan yang tidak benar adalah:

a. ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

b. dibuat tidak sesuai prosedur;

c. substansi yang tidak sesuai dengan objek ketetapan;

d. tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku

1. Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan uraian pokok gugatan, dapat Tergugat sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Penerbitan STP

a. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi menerbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020

berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Penggugat tidak menerbitkan faktur pajak sehingga dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 UU KUP dengan uraian sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00103/WPJ.33/KP.11/RIKSIS/2020 tanggal 20 April 2020, diketahui:

a. bahwa berdasarkan pertukaran data DJP dengan DJBC pada bulan November 2018 terdapat penyerahan ke PT Tanimas Soap Industries sebesar Rp5.246.741.346 yang berada di kawasan berikat namun belum dilaporkan oleh PT Darmex Oil & Fats;

b. bahwa Penggugat tidak menyampaikan dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II dengan pernyataan Penggugat sama sekali tidak memberikan/meminjamkan dokumen yang diminta;

c. bahwa berdasarkan tanggapan Penggugat diketahui bahwa Penggugat minta waktu untuk memberi tanggapan atas SPHP karena keterbatasan Penggugat dalam menanggapi pemeriksa;

bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat diketahui bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dengan penerbitan STP sebesar Rp104.934.827,00 dengan alasan adanya transaksi yang terjadi yaitu Penggugat melakukan transaksi Penjualan PFAD (Palm Fatty Acid Distillate) dengan PT Tanimas Soap

Industries melalui kontrak nomor 001-001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018, dengan jumlah kuantitas sebesar 3.000.000 Kg dan nilai kontrak Rp14.301.000.000,00. Pada kontrak penjualan ditetapkan syarat pembayaran yaitu 90% Cash Before Loading dan 10% After Bill of Lading Issued, atas hal tersebut Tergugat menyampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian terhadap transaksi dan faktur pajak serta dokumen terkait diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa atas kontrak Penjualan 001-001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018

bahwa terdapat kontrak penjualan Penggugat ke PT Tanimas Soap Industries nomor kontrak 001-001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dengan nilai kontrak sebesar RP14.301.000.000,00 dengan pengaturan:

Komoditas:Palm Fatty Acid Distilate (PFAD) Kuantitas:3.000.000 kg

Waktu Penyerahan:Oktober 2018

Tempat Penyerahan:FOB Bayas, Rengat

Syarat pembayaran:90% cash before Loading

10% after bill of lading issued

2) bahwa atas invoice nomor 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018

bahwa terdapat invoice nomor 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 dari Penggugat kepada PT Tanimas Soap Industries atas jenis barang Palm Fatty Acid Distillate 3.000.000 kg x90% (DP) dengan nilai invoice Rp12.870.900.000,00;

3) bahwa atas Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018.

bahwa Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 merujuk pada invoice nomor 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17

Oktober 2018 dengan DPP sebesar Rp12.870.900.000,00 dan PPN sebesar Rp0 (PPN Tidak Dipungut berdasarkan PP nomor 10 Tahun 2012);

4) bahwa atas invoice nomor 350050251/19.10.2018 tanggal 19 Oktober 2018

bahwa Penggugat menerbitkan invoice nomor 350050251/19.10.2018 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp5.771.415.481,00, dengan rincian penyerahan 1.100.838 KG, nilai DPP sebesar Rp5.246.741.348,00, dan output tax 10% Rp524.874.135,00;

5) bahwa atas Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC.4.0 dan BC 4.0;

a) bahwa Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC.4.0 nomor 067337/WBC.02/KPP.MP.02/2018 tanggal 23 Oktober 2018;

bahwa terdapat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC.4.0 nomor 067337/WBC.02/KPP.MP.02/2018 tanggal 23 Oktober 2018 atas BC.40 dengan nomor pengajuan 010840-011775-20181023- 002157 tanggal 23 Oktober 2018 dengan berat 1.621.598 Kg;

b) bahwa Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018;

bahwa Penggugat mengajukan Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 dengan rincian:

• Merujuk ke nomor kontrak 001-001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dan Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018;

• Harga penyerahan Rp5.246.741.346,00.

• Berat kotor 1.621.598 Kg, berat bersih 1.100.638.0000

6) Atas Atas invoice nomor 0002/DOF/TSI/I/2019 tanggal 18 Januari 2019

bahwa terdapat invoice nomor 0002/DOF/TSI/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 dari Penggugat kepada PT Tanimas Soap Industries atas jenis barang Palm Fatty Acid Distillate 253.106KG (pelunasan) dengan nilai invoice Rp1.206.556.302,00;

7) bahwa atas Faktur Pajak nomor 070.004-19.61796960 tanggal 18 Januari 2019

bahwa Faktur Pajak nomor 070.000-19.61796960 tanggal 18 Januari 2019 dengan DPP sebesar Rp1.206.558.302,00 dan PPN sebesar Rp120.655.830 (PPN Tidak Dipungut berdasarkan PP nomor 10 Tahun 2012);

8) bahwa atas invoice nomor 350050330/18.1.2019 tanggal 18 Januari 2019;

bahwa Penggugat menerbitkan invoice nomor 350050330/18.1.2019 tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp9.713.786.452,00, dengan rincian penyerahan 8.830.714.956 KG, nilai DPP sebesar Rp8.830.714.956,00, dan output tax 10% Rp883.071.496,00;

9) bahwa atas Berita Acara Penyerahan Barang nomor 018A/BAPB- PFAD/BBF/I/2019 tanggal 18 Januari 2019;

bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang nomor 018A/BAPB-PFAD/BBF/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 diketahui informasi sebagai berikut:

• Terdapat penyerahan barang berupa Palm Fatty Acid Distillate dengan jumlah 1.852.468 MT di Loading Port PT Bayas Biofuels

• Nama tongkang adalah TK Tanimas Marine

• Asal produk PT Darmex Oil & Fats

• Tanggal muat 16 Januari 2019 – 18 Januari 2019

• Nomor DO 007/DO-CPO/TSI/DOF/X/2018 (3000 MT)

10) bahwa atas rekapitulasi penyerahan yang dilakukan Wajib Pajak:

bahwa berdasarkan rekapitulasi penyerahan yang disampaikan Penggugat dalam lampiran permohonan diketahui:

• Berdasarkan dokumen nomor 1800051172 terdapat penyerahan PFAD dengan berat/kuantitas 1.100.638KG dengan nilai Rp5.246.741.346,00.

• Berdasarkan dokumen nomor 1800051263 terdapat penyerahan PFAD dengan berat/kuantitas 1.852.468KG dengan nilai Rp8.830.714.956,00.

• Berdasarkan Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 terdapat penyerahan PFAD dengan berat/kuantitas 2.700.000KG dengan nilai Rp12.870.900.000,00.

• Berdasarkan Faktur Pajak nomor 070.004-19.61796960 tanggal 17 Oktober 2018 terdapat penyerahan PFAD dengan berat/kuantitas 1.506.556.302KG dengan nilai Rp253.106,00.

• Total seluruh penyerahan adalah 2.953.106KG dengan nilai RP14.077.456.302,00.

bahwa dari data tersebut di atas diketahui bahwa Penggugat telah menerbitkan 4 (empat) invoice yaitu:

1. invoice 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 yang telah diterbitkan Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018.

2. 350050251/19.10.2018tanggal19Oktober2018sebesar Rp5.771.415.481,00 (tidak diterbitkan faktur pajak).

3. 0002/DOF/TSI/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang telah diterbitkan Faktur Pajak nomor 070.000-19.61796960 tanggal 18 Januari 2019.

4. 350050330/18.1.2019 tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp9.713.786.452 481,00 (tidak diterbitkan faktur pajak).

bahwa atas 4 (empat) transaksi penyerahan/invoice tersebut, Wajib Pajak hanya menerbitkan 2 Faktur Pajak dengan nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 dengan DPP senilai Rp12.870.900.000,00 dan katur pajak nomor 070.000-19.61796960 tanggal 18 Januari 2019 dengan DPP senilai Rp1.206.556.302,00;

bahwa Faktur Pajak 070 merupakan faktur pajak yang dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu;

bahwa atas alasan Penggugat bahwa Penyerahan pada tanggal 19 Oktober 2018 tersebut merupakan penyerahan atas pembelian PFAD yang uang mukanya telah dibayarkan di tanggal 17 Oktober 2018 dan telah dibuatkan Faktur Pajaknya, maka jumlah sebesar Rp5.246.741.346,00 adalah termasuk kedalam bagian dari pembayaran uang muka sebesar Rp12.870.900.000,00 yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018, sehingga PT Darmex Oil & Fats tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak karena hanya untuk kebutuhan internal perusahaan sebagai bukti barang keluar atas transaksi uang muka pada tanggal 17 Oktober 2018., dapat disampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian informasi yang disampaikan Penggugat dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa dalam pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 yang merujuk pada Faktur Pajak 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 namun berbeda berat dan nilai penyerahan dengan nilai kontrak 001-001/DOF- PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 (3.000.000KG / Rp14.301.000.000,00) dan nilai faktur 070.004-18.00065376 (2.700.000KG/ Rp12.870.900.000,00);

2) bahwa berat dan nilai penyerahan dalam Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 merujuk kepada invoice nomor 350050251/19.10.2018 tanggal 19 Oktober 2018 yaitu berat 1.100.638KG dan nilai DPP Rp5.246.714.346,00;

3) bahwa terdapat perbedaan nilai dan berat dalam rekapitulasi penyerahan yang diserahkan Penggugat sebesar Rp14.077.456.302,00 dengan kontrak penjualan (Rp14.301.000.000,00/3.000.000KG) dengan nilai yang dinyatakan Penggugat dalam Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-

011775-20181023-002157 (Rp5.246.714.346,00/1.100.638) dan dalam Berita Acara Penyerahan Barang (1.852.468 MT);

4) bahwa berdasarkan perbedaan nilai dan berat dalam dokumen kontrak penjualan, Invoice, Faktur Pajak, Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat, dan Berita Acara Penyerahan Barang, Penggugat tidak meyakini alasan Penggugat bahwa penyerahan barang kena pajak berupa PFAD ke penimbunan berikat termasuk dalam bagian dari invoice 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 dan Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf (a)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf (a)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

3) Pasal 13 ayat (1a) huruf (a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

bahwa sehingga Penggugat wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan barang kena pajak berupa PFAD yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada tanggal 19 Oktober 2018 sebagaimana invoice nomor 350050251;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Penggugat berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak November 2018, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat gugatan Penggugat nomor: 001472/Gugatan/STP-PPN-Nov- 18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 diterbitkan sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. bahwa menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak November 2018 atas nama Darmex Oil & Fats NPWP0016922692431000;

b. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 009506.99/2025/PP/PAN/2024 tanggal 12 November 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

November 2018 Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020; Bukti P.2. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Nomor 001782/Pasal36(1)C/PPN-Nov-18/DOF/XI/2024 Tanggal 11 November 2024;

Bukti P.3. Keputusan Tergugat Nomor KEP-02241/NKEB/PJ/WPJ.33/2025

tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P.4. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

PajakKeduaNomor000558/Pasal36-Kedua/PPN- Nov2018/DOF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Bukti P.5. Keputusan Tergugat Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025

tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti P.6. Akta Notaris Nomor 97 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Yulia,

S.H., yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P.7. Invoice Nomor 0009/DOF/TSI/X/2018 dengan Faktur Pajak Nomor

070.004.18.00065376 dan Invoice Nomor 0002/DOF/TSI/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 dengan faktur pajak 070.000-19.61796960 dan kontrak penjualan;

Bukti P.8. Invoice Nomor 350050251 tanggal 19 Oktober 2018 dan Invoice

Nomor 350050330 tanggal 18 Januari 2019;

Bukti P.9. BPE dan SPT PPN Masa Oktober 2018 dan Januari 2019;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T.1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00103/WPJ.33/KP.11/RIKSIS/2020 tanggal 20 April 2020;

Bukti T.3. Surat Keputusan Pengurangan Keтetapan Pajak Atas Surat Tagihan

Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 011/NKEB/WPJ.33/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti T.4. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan

Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti T.5. Laporan Penlitian Nomor LAP-2573/WPJ.33/2025 tanggal 13 Maret

2025;

Bukti T.6. Laporan Penlitian Kedua tanggal 25 September 2025;

Bukti T.7. Penjelasan dan Kronologis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP-02286/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) C, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001472/Gugatan/STP-PPN-Nov-18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan keputusan Tergugat nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Pasal 36 (1c) kedua Penggugat nomor 000558/Pasal36-Kedua/PPN- Nov2018/DOF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang mengharuskan Penggugat

membayar/melunasi STP Nomor 00146/107/18/449/20 yang diterbitkan oleh Tergugat untuk koreksi atas Sanksi administrasi denda Pasal 14 (4) KUP yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 1 Oktober 2025;

bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00146/107/18/449/20 masa November 2018 tanggal 23 April 2020, Penggugat berdasarkan ketentuan pasal 36 Ayat (1) huruf C UU KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 000558/Pasal36- Kedua/PPN-Nov2018/DOF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tersebut di atas;

bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan KEP- 02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Penggugat. Adapun Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa yang menjadi materi Gugatan adalah keputusan tergugat Nomor KEP- 02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Pasal 36 (1c) kedua Penggugat nomor 000558/Pasal36-Kedua/PPN-Nov2018/DOF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025. Dengan demikianpenggugatdiharuskanmembayar/melunasiSTPNomor 00146/107/18/449/20 yang diterbitkan oleh Tergugat untuk koreksi atas Sanksi administrasi denda Pasal 14 (4) KUP;

Bahwa alasan pengajuan gugatan Penggugat adalah:

1. Penghitungan Sanksi Administrasi Menurut Surat Tagihan Pajak

bahwa dasar pengenaan Penagihan adalah jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan hasil pemeriksan yaitu sebesar Rp104.934.827,00. Sanksi tersebut karena terdapat Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan telat dibuat atas penyerahan ke kawasan berikat serta berdasarkan pertukaran data DJP dengan DJBC pada bulan November terdapat penyerahan ke PT Tanimas Soap Industries sebesar Rp5.246.741.346,00 yang berada di Kawasan Berikat namun belum dilaporkan oleh PT Darmex Oil & Fats. Menurut Surat Tagihan Pajak Nomor 00146/107/18/449/20 Tanggal 23 April 2020;

2. Tarif Denda Menurut Penggugat

bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan STP sebesar Rp104.934.827.00, dengan alasan sebagai berikut:

- Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 A huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; Penjelasan Pasal 1A huruf a

Yang dimaksud dengan “Perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3A Ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

Penyerahan Barang yang dikenai Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Pasal 11

1)Terutangnya Pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau

h. Ekspor Jasa Kena Pajak;

2)Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

Pasal 16B Ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari Pengenaan Pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. Kegiatan di Kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. Impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. Memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah;

- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014, diatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk: (b) Kawasan Berikat.

Pasal 2 ayat (2)

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimaksudkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 48

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggraan dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;

2. Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang disebutkan pada Pasal 2 ayat 1 yaitu:

Pasal 2 ayat (1)

“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

c. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

d. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau

e. Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada:

a. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan atau

c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri”

- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013, diatur bahwa:

Pasal 43

1. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean;

2. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB;

3. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE);

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE);

Pasal 58 huruf c

Ketentuan lebih lanjut mengenai: c. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Kawasan Berikat, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal;

- Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2016, diatur bahwa:

Pasal 2 huruf a

Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari atas: a. Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)

1. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik;

2. Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0;

- Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain

Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, diatur bahwa:

Pasal 2

1. Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0;

2. BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

3. Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;

4. Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 6

1. Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

4. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

bahwa Penggugat menjelaskan transaksi yang terjadi yaitu sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat melakukan transaksi Penjualan produk PFAD (Palm Fatty Acid Distillate) dengan PT Tanimas Soap Industries melalui kontrak nomor 001- 001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018, dengan jumlah kuantitas sebesar 3.000.000 Kg dan nilai kontrak Rp14.301.000.000,00. Pada kontrak penjualan ini ditetapkan syarat pembayaran yaitu 90% Cash Before Loading dan

10% After Bill Of Lading Issued. Berikut merupakan tangkapan layar kontrak tersebut:

2. bahwa sesuai dengan syarat pembayaran 90% Cash Before Loading, Penggugat Pada tanggal 17 Oktober 2018 menerbitkan invoice nomor: 0009/DOF/TSI/X/2018untukpembayaranuangmukasenilai Rp12.870.900.000,00 atas penjualan PFAD ke PT Tanimas Soap Industries. Invoice menunjukan pembayaran uang muka sebesar 90%, tertera informasi dalam invoice: 90% x 3.000.000 kg x Rp4.767 (harga/kg) dan atas pembayaran uang muka tersebut PT Darmex Oil & Fats telah menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak dengan nomor seri faktur pajak 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 senilai Rp12.870.900.000,00 di SPT PPN Masa Oktober 2018. Berikut merupakan tangkapan layar invoice dan faktur pajak terkait:

3. bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018 PT Darmex Oil & Fats menerbitkan invoice nomor: 350050251 atas penyerahan PFAD kepada PT Tanimas Soap Industries senilai Rp5.246.741.346,00 dengan kuantitas sebanyak 1.100.638 Kg. Penyerahan PFAD tersebut diterbitkan invoice untuk kebutuhan administrasi perusahaan atas pengeluaran barang. Atas nilai Rp5.246.741.346,00 merupakan nilai DPP Koreksi STP PPN November 2018 yang dianggap belum ada Faktur Pajak yang dibuat. Berikut merupakan tangkapan layar invoice dan BC 4.0;

4. bawha penyerahan pada tanggal 19 Oktober 2018 tersebut merupakan penyerahan atas pembelian PFAD yang uang mukanya telah dibayarkan ditanggal 17 Oktober 2018 dan telah dibuatkan Faktur Pajaknya, maka jumlah sebesar Rp5.246.741.346,00 adalah termasuk ke dalam bagian dari

pembayaran uang muka sebesar Rp12.870.900.000,00 yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018, sehingga PT Darmex Oil & Fats tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak karena hanya untuk kebutuhan administrasi perusahaan sebagai bukti barang keluar atas transaksi uang muka pada tanggal 17 Oktober 2018. Berikut merupakan tabel perbandingan Faktur Pajak dengan Pencatatan General Ledger Penjualan Penggugat:

bahwa menurut Penggugat, Penggugat telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai pasal 11 ayat 2 “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”. Sehingga tidak ada DPP PPN yang belum dilaporkan atau mengalami keterlambatan pembuatan faktur pajak pada Masa Pajak November 2018;

5. bahwa Penggugat menyampaikan terdapat putusan atas sengketa SKPKB PPN Oktober 2018 dengan nomor Putusan PUT-010297.16/2021/PP/M.IIB tahun 2025 pada halaman 40 yang menyatakan:

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan Penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa terbukti Faktur Pajak telah dibuat dengan kode 070 dan telah di cap “PPN Tidak Dipungut berdasarkan PP No. 10 tahun 2012” dengan nilai sebesar Rp12.870.900.000;

2) Bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengirimkan produk PFAD kepada PT Tanimas Soap Industries dengan Dokumen BC 4.0 dengan nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober

2018 dengan nilai DPP Rp5.246.741.346, dan dilakukan pengakuan pencatatan penjualan tahun 2018 dengan bukti pendukung berupa:

- Kontrak Penjualan nomor:001-001/DOF-PFAD/10/2018;

- Invoice Nomor 0009/DOF/TSRD(2018;

- Faktur Pajak No 070.004-18.00065376

- Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 Nomor 067337 MBC.02/KPP.MP.0212018 tanggal 23/10/2018

- Dengan jumlah barang 1.100.638kg (berat bersih) dan berat kotor 1.621.598 kg;

…4) Bahwa sesuai ketentuan Kawasan Berikat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-27/BC/2016, maka formular BC 4.0 harus diserahkan oleh pihak pembeli kepada penjual sebagai/bukti bahwa barang telah diterima di Kawasan Berikat milik Pembeli;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, telah diakui atas DPP sebesar Rp5.246.741.346,00 telah dilakukan pengakuan penjualan dan pembuatan faktur pajak yang didukung juga dengan bukti dokumen SPPB BC 4.0;

6. bahwa Penggugat menyatakan Penetapan masa November 2018 untuk STP PPN Nomor 00146/107/18/449/20 adalah tidak tepat, dikarenakan transaksi penerimaan uang Muka 90% dari PT PT Tanimas Soap Industries terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c jo Pasal 13 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 ayat (1a) UU PPN yang menetapkan PPN terhutang haruslah dibuktikan mengenai:

- Adanya obyek PPN, yaitu adanya penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak

-Saat terutangnya PPN untuk setiap masa pajak berdasarkan saat penyerahan jasa kena pajak atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;.

bahwa berdasarkan uraian pokok gugatan, dapat Tergugat sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Penerbitan STP

a. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bogor menerbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Penggugat tidak menerbitkan faktur pajak sehingga dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 UU KUP dengan uraian sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00103/WPJ.33/KP.11/RIKSIS/2020 tanggal 20 April 2020, diketahui:

a. bahwa berdasarkan pertukaran data DJP dengan DJBC pada bulan November 2018 terdapat penyerahan ke PT Tanimas Soap Industries sebesar Rp5.246.741.346 yang berada di kawasan berikat namun belum dilaporkan oleh PT Darmex Oil & Fats;

b. bahwa Penggugat tidak menyampaikan dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II dengan pernyataan Penggugat sama sekali tidak memberikan/meminjamkan dokumen yang diminta;

c. bahwa berdasarkan tanggapan Penggugat diketahui bahwa Penggugat minta waktu untuk memberi tanggapan atas SPHP karena keterbatasan Penggugat dalam menanggapi pemeriksa;

bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat diketahui bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dengan penerbitan STP sebesar Rp104.934.827,00 dengan alasan adanya transaksi yang terjadi yaitu Penggugat melakukan transaksi Penjualan PFAD (Palm Fatty Acid Distillate) dengan PT Tanimas Soap Industries melalui kontrak nomor 001-001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018, dengan jumlah kuantitas sebesar 3.000.000 Kg dan nilai kontrak Rp14.301.000.000,00. Pada kontrak penjualan ditetapkan syarat pembayaran yaitu 90% Cash Before Loading dan 10% After Bill of Lading Issued, atas hal tersebut Tergugat menyampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap transaksi dan faktur pajak serta dokumen terkait diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Atas kontrak Penjualan 001-001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018

bahwa terdapat kontrak penjualan Penggugat ke PT Tanimas Soap Industries nomor kontrak 001-001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dengan nilai kontrak sebesar RP14.301.000.000,00 dengan pengaturan:

Komoditas:Palm Fatty Acid Distilate (PFAD) Kuantitas:3.000.000 kg

Waktu Penyerahan:Oktober 2018

Tempat Penyerahan:FOB Bayas, Rengat

Syarat pembayaran:90% cash before Loading

10% after bill of lading issued

2) Atas invoice nomor 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018

bahwa terdapat invoice nomor 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 dari Penggugat kepada PT Tanimas Soap Industries atas jenis barang Palm Fatty Acid Distillate 3.000.000 kg x90% (DP) dengan nilai invoice Rp12.870.900.000,00;

3) Atas Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018.

bahwa Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 merujuk pada invoice nomor 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17

Oktober 2018 dengan DPP sebesar Rp12.870.900.000,00 dan PPN sebesar Rp0 (PPN Tidak Dipungut berdasarkan PP nomor 10 Tahun 2012);

4) Atas invoice nomor 350050251/19.10.2018 tanggal 19 Oktober 2018

bahwa Penggugat menerbitkan invoice nomor 350050251/19.10.2018 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp5.771.415.481,00, dengan rincian penyerahan 1.100.838 KG, nilai DPP sebesar Rp5.246.741.348,00, dan output tax 10% Rp524.874.135,00;

5) bahwa atas Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC.4.0 dan BC 4.0;

a) Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC.4.0 nomor 067337/WBC.02/KPP.MP.02/2018 tanggal 23 Oktober 2018.

Terdapat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC.4.0 nomor 067337/WBC.02/KPP.MP.02/2018 tanggal 23 Oktober 2018 atas BC.40 dengan nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 dengan berat 1.621.598 Kg.

b) Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840- 011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018;

bahwa Penggugat mengajukan Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan

Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 dengan rincian:

• Merujuk ke nomor kontrak 001-001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dan Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018;

• Harga penyerahan Rp5.246.741.346,00;

• Berat kotor 1.621.598 Kg, berat bersih 1.100.638.0000;

6) Atas Atas invoice nomor 0002/DOF/TSI/I/2019 tanggal 18 Januari 2019

bahwa terdapat invoice nomor 0002/DOF/TSI/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 dari Penggugat kepada PT Tanimas Soap Industries atas jenis barang Palm Fatty Acid Distillate 253.106KG (pelunasan) dengan nilai invoice Rp1.206.556.302,00;

7) Atas Faktur Pajak nomor 070.004-19.61796960 tanggal 18 Januari 2019

bahwa Faktur Pajak nomor 070.000-19.61796960 tanggal 18 Januari 2019 dengan DPP sebesar Rp1.206.558.302,00 dan PPN sebesar Rp120.655.830 (PPN Tidak Dipungut berdasarkan PP nomor 10 Tahun 2012);

8) Atas invoice nomor 350050330/18.1.2019 tanggal 18 Januari 2019

bahwa Penggugat menerbitkan invoice nomor 350050330/18.1.2019 tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp9.713.786.452,00, dengan rincian penyerahan 8.830.714.956 KG, nilai DPP sebesar Rp8.830.714.956,00, dan output tax 10% Rp883.071.496,00;

9) Atas Berita Acara Penyerahan Barang nomor 018A/BAPB- PFAD/BBF/I/2019 tanggal 18 Januari 2019

bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang nomor 018A/BAPB-PFAD/BBF/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 diketahui informasi sebagai berikut:

• Terdapat penyerahan barang berupa Palm Fatty Acid Distillate dengan jumlah 1.852.468 MT di Loading Port PT Bayas Biofuels

• Nama tongkang adalah TK Tanimas Marine

• Asal produk PT Darmex Oil & Fats

• Tanggal muat 16 Januari 2019 – 18 Januari 2019

• Nomor DO 007/DO-CPO/TSI/DOF/X/2018 (3000 MT)

10) Atas rekapitulasi penyerahan yang dilakukan Wajib Pajak:

bahwa berdasarkan rekapitulasi penyerahan yang disampaikan Penggugat dalam lampiran permohonan diketahui:

• bahwa berdasarkan dokumen nomor 1800051172 terdapat penyerahan PFAD dengan berat/kuantitas 1.100.638KG dengan nilai Rp5.246.741.346,00;

• bahwa berdasarkan dokumen nomor 1800051263 terdapat penyerahan PFAD dengan berat/kuantitas 1.852.468KG dengan nilai Rp8.830.714.956,00;

• bahwa berdasarkan Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 terdapat penyerahan PFAD dengan berat/kuantitas 2.700.000KG dengan nilai Rp12.870.900.000,00;

• bahwa berdasarkan Faktur Pajak nomor 070.004-19.61796960 tanggal 17 Oktober 2018 terdapat penyerahan PFAD dengan berat/kuantitas 1.506.556.302KG dengan nilai Rp253.106,00;

• bahwa total seluruh penyerahan adalah 2.953.106KG dengan nilai RP14.077.456.302,00;

bahwa dari data tersebut di atas diketahui bahwa Penggugat telah menerbitkan 4 (empat) invoice yaitu:

1. invoice 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 yang telah diterbitkan Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018;

2. 350050251/19.10.2018tanggal19Oktober2018sebesar Rp5.771.415.481,00 (tidak diterbitkan faktur pajak);

3. 0002/DOF/TSI/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang telah diterbitkan Faktur Pajak nomor 070.000-19.61796960 tanggal 18 Januari 2019;

4. 350050330/18.1.2019 tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp9.713.786.452 481,00 (tidak diterbitkan faktur pajak);

bahwa menurut Tergugat atas 4 (empat) transaksi penyerahan/invoice tersebut, Wajib Pajak hanya menerbitkan 2 Faktur Pajak dengan nomor 070.004- 18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 dengan DPP senilai Rp12.870.900.000,00 dan faktur pajak nomor 070.000-19.61796960 tanggal 18 Januari 2019 dengan DPP senilai Rp1.206.556.302,00;

bahwa menurut Terggugat Faktur Pajak 070 merupakan faktur pajak yang dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu;

bahwa menurut Tergugat atas alasan Penggugat bahwa Penyerahan pada tanggal 19 Oktober 2018 tersebut merupakan penyerahan atas pembelian PFAD yang uang mukanya telah dibayarkan di tanggal 17 Oktober 2018 dan telah dibuatkan Faktur Pajaknya, maka jumlah sebesar Rp5.246.741.346,00 adalah termasuk kedalam bagian dari pembayaran uang muka sebesar Rp12.870.900.000,00 yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018, sehingga PT Darmex Oil & Fats tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak karena hanya untuk kebutuhan internal perusahaan sebagai bukti barang keluar atas transaksi uang muka pada tanggal 17 Oktober 2018., dapat disampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian informasi yang disampaikan Penggugat dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa dalam pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 yang merujuk pada Faktur Pajak 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 namun berbeda berat dan nilai penyerahan dengan nilai kontrak 001- 001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 (3.000.000KG / Rp14.301.000.000,00) dan nilai faktur 070.004-18.00065376 (2.700.000KG/ Rp12.870.900.000,00);

2) bahwa berat dan nilai penyerahan dalam Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 merujuk kepada invoice nomor 350050251/19.10.2018 tanggal 19 Oktober 2018 yaitu berat 1.100.638KG dan nilai DPP Rp5.246.714.346,00;

3) bahwa terdapat perbedaan nilai dan berat dalam rekapitulasi penyerahan yang diserahkan Penggugat sebesar Rp14.077.456.302,00 dengan kontrak penjualan (Rp14.301.000.000,00/3.000.000KG) dengan nilai yang dinyatakan Penggugat dalam Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 (Rp5.246.714.346,00/ 1.100.638) dan dalam Berita Acara Penyerahan Barang (1.852.468 MT);

4) bahwa berdasarkan perbedaan nilai dan berat dalam dokumen kontrak penjualan,Invoice, Faktur Pajak, Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat, dan Berita Acara Penyerahan Barang, Penggugat tidak meyakini alasan Penggugat bahwa penyerahan barang kena pajak berupa PFAD ke penimbunan berikat termasuk dalam bagian dari invoice 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 dan Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf (a)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf (a)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

3) Pasal 13 ayat (1a) huruf (a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa menurut Tergugat berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean.Sehingga Penggugat wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan barang kena pajak berupa PFAD yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada tanggal 19 Oktober 2018 sebagaimana invoice nomor 350050251;

bahwa menurut Tergugat berdasarkan uraian tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Penggugat berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak November 2018, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Pemeriksaan Formal Gugatan

bahwa Penggugat mendaftarkan perkara melalui E-Tax Court

bahwa Surat Gugatan Nomor 001472/Gugatan/STP-PPN-Nov-18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 (melalui E-Tax Court), sedangkan Keputusan Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001472/Gugatan/STP-PPN-Nov-18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025, sehingga

Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001472/Gugatan/STP-PPN-Nov-18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 1 Oktober 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001472/Gugatan/STP-PPN-Nov-18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Iwan Surya Wirawan;

bahwa Penggugat telah menyampaikan akta nomor 97 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Yulia SH halaman 3 (tiga) menyatakan bahwa Sdr Iwan Surya Wirawan jabatan Direktur. Dengan demikian Surat Gugatan Nomor 001472/Gugatan/STP-PPN-Nov-18/DOF/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 ditandatangani oleh pengurus Penggugat sehingga memenuhi Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak bagian Umum dijelaskan :

“…..proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak hanya mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat, sedangkan pemohon Banding atau penggugat dapat menghadiri persidangan atas kehendaknya sendiri, kecuali apabiladipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup;”

Bahwa Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan dijelaskan:

“Terbanding atau tergugat yang dipanggil oleh Hakim Ketua wajib hadir dalam persidangan;

Pemohon Banding atau penggugat dapat dipanggil oleh Hakim Ketua dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan”;

Bahwa berdasarkan ketetntuan dan fakta a quo maka menurut Majelis selama ketentuan formal pengajuan Gugatan terpenuhi maka kehadiran pihak Penggugat tidak diwajibkan hadir sehingga dengan pertimbangan a quo Majelis berketetapan untuk tetap memeriksa materi gugatan walalupun tanpa kehadiran Penggugat;

Materi Gugatan

Bahwa dikarenakan pihak Penggugat tidak pernah hadir selama persidangan dilaksanakan maka Majelis hanya menggunakan pertimbangan surat gugatan dan bukti-bukt yang disampaikan Penggugat pada saat pengajuan gugatan;

bahwa dari penjelasan Tergugat diketahui terdapat ketidaksesuaian informasi yang disampaikan Penggugat dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa dalam pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 yang merujuk pada Faktur Pajak 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018 namun berbeda berat dan nilai penyerahan dengan nilai kontrak 001-001/DOF- PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 (3.000.000KG / Rp14.301.000.000,00) dan nilai faktur 070.004-18.00065376 (2.700.000KG/ Rp12.870.900.000,00);

2) bahwa berat dan nilai penyerahan dalam Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840-011775-20181023-002157 tanggal 23 Oktober 2018 merujuk kepada invoice nomor 350050251/19.10.2018 tanggal 19 Oktober 2018 yaitu berat 1.100.638KG dan nilai DPP Rp5.246.714.346,00;

3) bahwa terdapat perbedaan nilai dan berat dalam rekapitulasi penyerahan yang diserahkan Penggugat sebesar Rp14.077.456.302,00 dengan kontrak penjualan (Rp14.301.000.000,00/3.000.000KG) dengan nilai yang dinyatakan Penggugat dalam Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat nomor pengajuan 010840- 011775-20181023-002157 (Rp5.246.714.346,00/1.100.638) dan dalam Berita Acara Penyerahan Barang (1.852.468 MT);

4) bahwa berdasarkan perbedaan nilai dan berat dalam dokumen kontrak penjualan, Invoice, Faktur Pajak, Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat, dan Berita Acara Penyerahan Barang, Penggugat tidak meyakini alasan Penggugat bahwa penyerahan barang kena pajak berupa PFAD ke penimbunan berikat termasuk dalam bagian dari invoice 0009/DOF/TSI/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 dan Faktur Pajak nomor 070.004-18.00065376 tanggal 17 Oktober 2018;

bahwa menurut Majelis berdasarkan seluruh dokumen yang diajukan, terlihat adanya ketidaksesuaian yang mendasar antara penjelasan Penggugat dengan data yang tercantum dalam kontrak, invoice, faktur pajak, dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat, serta Berita Acara Serah Terima Barang. Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berupa Palm Fatty Acid Distillate ke Kawasan Berikat merupakan bagian dari transaksi sebagaimana tercantum dalam invoice dan faktur pajak tertentu. Namun apabila dokumen-dokumen tersebut dibandingkan secara cermat, angka berat dan nilai penyerahan yang tercantum tidak menunjukkan keterkaitan yang konsisten;

bahwa kontrak penjualan tanggal 4 Oktober 2018 menyebutkan jumlah 3.000.000 kg dengan nilai kontrak sebesar Rp14.301.000.000. Bahwa Penggugat menjelaskan bahwa terdapat kontrak penjualan Nomor 001-001/DOF-PFAD/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dengan kuantitas 3.000.000 kg dan nilai Rp14.301.000.000,00, dengan skema pembayaran 90% Cash Before Loading dan 10% setelah Bill of Lading diterbitkan. Berdasarkan skema tersebut, pada tanggal 17 Oktober 2018 Penggugat menerbitkan invoice uang muka sebesar 90% senilai

Rp12.870.900.000,00 dan atas jumlah tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak Nomor 070.004-18.00065376 dengan keterangan PPN Tidak Dipungut. Sampai pada tahap ini, secara matematis nilai 90% dari kontrak memang konsisten;

bahwa menurut Majelis, inkonsistensi mulai muncul ketika pada tanggal 19 Oktober 2018 Penggugat kembali menerbitkan invoice Nomor 350050251 sebesar Rp5.246.741.346,00 dengan kuantitas 1.100.638 kg. Invoice ini berkaitan dengan penyerahan fisik barang dan didukung dokumen BC 4.0. Atas invoice ini tidak diterbitkan faktur pajak dengan alasan bahwa penyerahan tersebut dianggap sebagai bagian dari uang muka yang telah difakturkan tanggal 17 Oktober 2018. Di sinilah muncul persoalan: nilai dan kuantitas dalam invoice 19 Oktober 2018 jauh lebih kecil dari nilai kontrak maupun nilai faktur pajak uang muka, dan tidak terdapat rekonsiliasi yang jelas bagaimana kuantitas 1.100.638 kg tersebut merupakan bagian terukur dari 3.000.000 kg yang telah difakturkan sebesar 90%;

bahwa selanjutnya pada Januari 2019 kembali diterbitkan invoice Nomor 0002/DOF/TSI/I/2019 atas pelunasan 253.106 kg yang telah diterbitkan faktur pajaknya, dan pada tanggal yang sama diterbitkan lagi invoice Nomor 350050330 sebesar Rp9.713.786.452,00 yang juga tidak diterbitkan faktur pajak. Dengan demikian, terdapat empat invoice dalam rangka satu kontrak, namun hanya dua yang diterbitkan faktur pajak, sementara dua lainnya tidak;

bahwa apabila seluruh data dibandingkan, terlihat ketidaksesuaian sebagai berikut. Kontrak menyebut 3.000.000 kg dengan nilai Rp14.301.000.000,00. Rekapitulasi penyerahan yang diajukan Penggugat justru menunjukkan total 2.953.106 kg dengan nilai Rp14.077.456.302,00. Angka ini tidak sama dengan nilai kontrak maupun nilai faktur pajak uang muka. Selain itu, dalam dokumen BC 4.0 tercantum berat bersih 1.100.638 kg dan berat kotor 1.621.598 kg, sementara dalam Berita Acara Penyerahan Barang Januari 2019 disebutkan jumlah 1.852.468 MT, yang secara satuan dan kuantitas juga tidak dijelaskan keterkaitannya secara rinci dengan kontrak awal;

bahwa dengan demikian, penjelasan Penggugat bahwa seluruh penyerahan fisik merupakan bagian dari uang muka yang telah difakturkan pada tanggal 17 Oktober 2018 tidak didukung dengan rekonsiliasi kuantitatif dan nilai yang konsisten antar dokumen. Terdapat perbedaan antara jumlah kontrak, jumlah dalam invoice, jumlah dalam faktur pajak, jumlah dalam BC 4.0, jumlah dalam BAST, serta jumlah dalam rekapitulasi penyerahan;

bahwa menurut Majelis inkonsistensi ini bukan sekadar perbedaan administratif kecil, melainkan menyangkut elemen pokok transaksi yaitu kuantitas dan nilai penyerahan. Oleh karena itu, penjelasan Penggugat tidak sepenuhnya selaras dengan data dokumen yang ada, dan menimbulkan keraguan mengenai kebenaran klaim bahwa tidak terdapat kewajiban penerbitan faktur pajak pada Masa November 2018;

bahwa menurut Majelis dengan demikian, berdasarkan keseluruhan data yang ada, penjelasan Penggugat tidak menunjukkan konsistensi dan kesinambungan dokumen yang memadai, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kebenaran hubungan antara dokumen-dokumen tersebut dan transaksi yang disengketakan;

bahwa menurut Majelis berdasarkan seluruh uraian dan dokumen yang disampaikan, dapat terlihat bahwa penjelasan Penggugat mengenai alur transaksi penjualan PFAD kepada PT Tanimas Soap Industries tidak menunjukkan konsistensi antara kontrak, invoice, faktur pajak, dokumen BC 4.0, maupun rekapitulasi penyerahan yang dibuat sendiri oleh Penggugat;

bahwa selama persidangan Penggugat tidak hadir dan tidak menyampaikan penjelasan tambahan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka Majelis berketetapan untuk menolak Gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan KEP-02286/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa telah terdapat cukup alasan hukum untuk menolak seluruh gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02286/NKEB-CT/WPJ.33/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) C Nomor 00146/107/18/449/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak November 2018 atas nama DARMEX OIL & FATS, PT., NPWP 01.692.269.2- 431.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi Km. 27, Desa Pejuang, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17125;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Rusdi Yanis., S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Dr. R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Andreas Juna Pinem, S.Sos.,M.P.P.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.