Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-009627.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Sumberdaya Sewatama · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Indra Kusuma
  • Anggun Prianggara

P U T U S A N

Nomor PUT-009627.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00044/406/20/096/22 tanggal 1 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009627.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMBERDAYA SEWATAMA, NPWP 01.572.336.4-062.000,

beralamat di Gedung TMT 2 Lt.1, Jalan Cilandak KKO Raya Nomor 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Chandra Isworo, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Kusuma,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1543/PP/IKH/2022Tanggal30

Desember 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-001/DIR-SS/I/2024 tanggal 29 Januari 2024,

2. Nama: Anggun Prianggara,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-002/DIR-SS/I/2024 Tanggal 29 Januari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana/

199303032014021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Ekawati Prilani/198204182009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Danang Eka Priyanto/198507092004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Rifdah/197206281994022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3822/WPJ.30/2024 tanggal 12 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 50/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 juncto PEN-032/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/DIR- SS/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 301/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 14 November 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0008/PJK-GC/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00044/406/20/096/22 tanggal 1 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S-091/CEO-SS/IX/2022 tanggal 26 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Wajib Pajak (IDR)MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (IDR)
Surat Ketetapan
Pajak (IDR)
1.Peredaran Bruto442.600.884.968523.348.459.94780.747.574.979
2.Harga Pokok Penjualan373.904.824.444373.904.824.4440
3.Laba Bruto (1-2)68.696.060.524149.443.653.50380.747.574.979
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha188.128.045.740188.128.045.7400
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(119.431.985.216)(38.684.410.237)80.747.574.979
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha(308.033.769.771)(308.033.769.771)0
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasiolan Bruto000
8.Penyesuaian Fiskal: a. Positif b. Negatif c. Jumlah (a-b)325.028.684.958 622.433.995 324.406.250.963447.156.403.858 622.433.995 446.533.969.863122.127.718.900 0 122.127.718.900
9Penghasilan Neto(5+6a-7+8c)(103.059.504.024)99.815.789.855202.875.293.879
10Kompensasi Kerugian099.815.789.855
11Penghhasilan Kena Pajak000
12Kredit Pajak PPh Psl 238.451.520.2398.451.520.2390
13Jumlah PPh Lebih Bayar8.451.520.2398.451.520.2390

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 24 Juli 2023, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto99.815.789.855(117.906.003.453)(18.090.213.598)
b. Kompensasi Kerugian99.815.789.855(99.815.789.855)0
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak8.451.520.23908.451.520.239
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
g. Sanksi Administrasi000
h. PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(8.451.520.239)(8.451.520.239)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/DIR-SS/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/DIR-SS/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Fiskal Positif sebesar IDR56.659.247.950,00

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Koreksi atas Akun 8012001000 – Miscellaneous , dengan total koreksi sebesar IDR 56.659.247.950,00 dimana dalam akun tersebut terdiri dari transaksi :

- Biaya Lain-Lain total: Rp 2.391.227.910

- Biaya Terkait dengan keterlambatan pembayaran :Rp 54.268.020.041 Rp56.659.247.950

bahwa kemudian pemohon banding mengajukan banding hanya dari akun atas keterlambatan pembayaran;

bahwa biaya atas keterlambatan pembayaran kepada pemasok. Biaya keterlambatan ini berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan dan hal ini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon banding;

bahwa Pemohon banding dengan Pemasok memiliki perjanjian pengenaan keterlambatan pembayaran (Late payment Charges);

bahwa berdasarkan Undang Udang Pajak Penghasilan No 36 tahun 2008 sebagaimana yang terakhir di ubah dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 didalam Pasal 6, disebutkan bahwa seluruh biaya-biaya yang masuk ke dalam transaksi mendapatkan, menagih, dan mempertahankan Penghasilan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Sehingga Ketetapan akan menjadi:

No.UraianKeputusanYang diajukanPutusan yang
KeberatanBandingdiharapkan
1.Peredaran Bruto442.600.884.9680442.600.884.968
2.Harga Pokok Penjualan373.904.824.4440373.904.824.444
3.Laba Bruto (1-2)68.696.060.524068.696.060.524
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha188.128.045.7400188.128.045.740
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(119.431.985.216)0(119.431.985.216)
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha(308.033.769.771)0(308.033.769.771)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan Bruto000
8.Penyesuaian Fiskal: a. Positif b. Negatif c. Jumlah(a-b)409.997.975.384 622.433.995 409.375.541.389(54.268.020.041) 0 0355.729.955.343 622.433.995 355.107.521.348
9Penghasilan Neto(5+6a-7+8c)(18.090.213.598)0(72.358.233.639)
10Kompensasi Kerugian000
11Penghhasilan Kena Pajak000
12Kredit Pajak PPh Psl 238.451.520.23908.451.520.239
13Jumlah PPh Lebih Bayar8.451.520.23908.451.520.239

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 301/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 14 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pos SengketaSPT WP (Rp)SKP (Rp)Surat Keberatan (Rp)SK Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)Sengketa yang diajukan banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif325.028.684.958447.156.403.858325.028.684.958409.997.975.384355.729.955.34354.268.020.041

Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp56.659.247.950

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain :

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; …

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a) Dalam Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan

keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha

atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain :

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:..”

Pasal 9 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:..”

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh

“Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang

pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.”

3) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5

5. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu, Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian.

Tanggapan Terbanding

a) bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor S-011/DIR-SS/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang menjadi pokok sengketa banding adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun 8012001000 – Miscellaneous (biaya terkait dengan keterlambatan pembayaran sebesar Rp54.268.020.041,-) serta alasan Banding adalah:

“Biaya atas keterlambatan pembayaran kepada pemasok. Biaya keterlambatan ini berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan dan hal ini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon banding”

bahwa alasan tersebut tidak dikemukakan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan surat pengajuan keberatan. Dimana dalam proses Pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas semua koreksi, sedangkan berdasarkan surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding alasan mengajukan keberatan adalah biaya yang sudah sebagian sudah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Badan 2020 dan sebagian lagi merupakan biaya yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 UU PPh;

b) bahwa fakta pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dengan nomor BPS:PEM-05004061/WPJ.30/KP.1103/2022 tanggal 28 Juni 2022 dan Lembar Pernyataan Bermaterai terkait Persetujuan Hasil Pemeriksaan, serta tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir menyatakan setuju atas hasil koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak:

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

bahwa sehingga menurut Terbanding tidak terdapat sengketa atas koreksi tersebut;

c) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya lainnya berupa scrap material (8012001000 -Scrap loss) sebesar Rp56.659.247.950,00 (yang diajukan banding sebesar Rp54.268.020.041,00) dikarenakan tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

d) bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman dokumen nomor S-18/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 17 Februari 2023 dan S-97/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 13 April 2023, Pemohon Banding memberikan sebagian dokumen terkait sengketa, atas hal tersebut telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data nomor BA-186/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 29 Mei 2023;

e) bahwa Atas akun 8012001000 – Scrap Loss sebesar Rp56.659.247.950,00 (yang diajukan banding sebesar Rp54.268.020.041,00) yang merupakan biaya atas barang rusak dan hilang, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai misalnya dokumen fisik atas material scrap, aktiva Pemohon Banding yang benar-benar telah dimusnahkan atau hilang. Pemohon Banding hanya memberikan pencatatan transaksi dalam akun GL atas akun akun 8012001000 – Scrap Loss dan Disposal Form yang tidak mencantumkan nilai assetnya. Sehingga koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Scrap Loss sebesar Rp56.659.247.950,00 tetap dipertahankan;

f) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi

atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0008/PJK-GC/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00383/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00044/406/20/096/22 tanggal 1 Juli 2022 Tahun Pajak 2020; Bukti P-3 Akta Notaris Bayu Nirwana Sari, S.H.,M.Kn., Nomor 21 tanggal 9

Agustus 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sumberdaya Sewatama;

Bukti P-4 Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. Nomor 201

tanggal 27 Maret 1992 tentang Akta Pendirian PT Sumberdaya Sewatama;

Bukti P-5 Nota Kesepahaman Pembayaran Kewajiban antara PT

Sumberdaya Sewatama dan PT Trakindo Utama;

Bukti P-6 Perhitungan Denda PT Trakindo Utama dalam Rp dan USD; Bukti P-7 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-002/DIR-SS/I/2024

Tanggal 29 Januari 2024 atas nama Anggun Prianggara;

Bukti P-8 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-001/DIR-SS/I/2024

Tanggal 29 Januari 2024 atas nama Indra Kusuma;

Bukti P-9 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Chandra Isworo;

Bukti P-10 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Anggun Prianggara; Bukti P-11 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Indra Kusuma;

Bukti P-12 Scan Asli Formulir 1721-A1 dan Lampiran 1721-I atas nama

Anggun Prianggara;

Bukti P-13 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1543/PP/IKH/2022

Tanggal 30 Desember 2022;

Bukti P-14 Scan Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Indra

Kusuma;

Bukti P-15 Matriks Sengketa;

Bukti P-16 Tanda Terima Dokumen Keberatan;

Bukti P-17 Scan SPT PPh Badan dan SPT Induk PPh Pasal 21 Masa

Desember 2020;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-20 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-943/WPJ.30/2024 tanggal 23 Januari

2024;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1330/WPJ.30/2024 tanggal 5 Februari

2024;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 LPK;

Bukti T-6 Matriks Sengketa;

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1877/WPJ.30/2024 tanggal 4 Maret 2024; Bukti T-8 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-2250/WPJ.30/2024 tanggal 25 Maret

2024;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-11 SPHP;

Bukti T-12 Tanggapan atas SPHP;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-2884/WPJ.30/2024 tanggal 3 Mei 2024; Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-317/KPP.3011/2024 tanggal 15 Mei 2024; Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-3371/WPJ.30/2024 tanggal 25 Mei 2024; Bukti T-16 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-17 Dokumen keberatan;

Bukti T-18 Mapping biaya;

Bukti T-19 Surat Tugas Nomor ST-3822/WPJ.30/2024 tanggal 12 Juni 2024; Bukti T-20 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00383/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00044/406/20/096/22 tanggal 1 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/DIR-SS/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan

tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif355.729.955.343409.997.975.38454.268.020.041

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp54.268.020.041,00;

Menimbang, bahwa alasan Terbanding melakukn koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Lainnya berupa scrap material (8012001000-scrap loss) sebesar Rp54.268.020.041,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 29 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa pokok sengketa Banding adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

atas akun 8012001000-Miscellaneous (biaya terkait dengan keterlambatan pembayaran sebesar Rp54.268.020.041) serta alasan Banding adalah:

”Biaya atas keterlambatan pembayaran kepada pemasok. Biaya keterlambatan ini berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan dan hal ini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan antara Pemohon Banding dengan Pemasok memiliki perjanjian pengenaan keterlambatan pembayaran (Late payment Charges)”

bahwa alasan tersebut tidak dikemukakan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan surat keberatan. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi Pemeriksa, sedangkan berdasarkan surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, alasan mengajukan keberatan adalah biaya yang sudah sebagian dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Badan 2020 dan sebagian lagi merupakan biaya yang dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 UU PPh;

bahwa fakta pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan Terbanding dengan mengirimkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang di dalamnya menyatakan dengan sebenar-benarnya menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan (bermaterai), yang menyatakan sebenar-benarnya menyetujui seluruh hasil pemeriksaan. Seluruh surat tersebut diterima Terbanding pada tanggal 28 Juni 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor: PEM-05004061/WPJ.30/KP.1103/2022 tanggal 28 Juni 2022;

bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Dokumen nomor S-18/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 17 Februari 2023 dan S-97/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 13 April 2023, Pemohon Banding memberikan sebagian dokumen terkait sengketa, atas hal tersebut telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data Nomor BA-186/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 29 Mei 2023;

bahwa Akun 8012001000 – Scrap Loss sebesar Rp56.659.247.950,00 (yang diajukan banding sebesar Rp54.268.020.041,00) yang merupakan biaya atas barang rusak dan hilang, Pemohon Banding pada proses keberatan tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai misalnya dokumen fisik terkait material scrap, tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa barang modal ataupun aktiva Pemohon Banding yang benar-benar telah dimusnahkan atau hilang. Pemohon Banding hanya memberikan pencatatan

transaksi dalam akun GL atas akun akun 8012001000 – Scrap Loss dan Disposal Form yang tidak mencantumkan nilai asetnya, sehingga koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Scrap Loss sebesar Rp56.659.247.950,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak, mengatur :

”Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

bahwa terdapat ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh Pemohon Banding antara saat pemeriksaan dan keberatan dengan alasan-alasan dalam surat bandingnya, terutama terkait penjelasan atas akun 8012001000 – Scrap Loss;

Penjelasan Terbanding terkait materi:

bahwa akun 8012001000 – Scrap Loss sebesar Rp56.659.247.950,00 (yang diajukan banding sebesar Rp54.268.020.041,00) berasal dari Data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan yaitu Data Mapping Biaya Di Luar Usaha dan Biaya Usaha Lainnya;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya dalam akun 8012001000 dalam proses pemeriksaan dikarenakan tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Lebih lanjut, dalam proses penelitian keberatan Terbanding telah melakukan surat permintaan peminjaman dokumen nomor S- 18/WPJ.30/WPJ.30/2023tanggal17Februari2023danS- 97/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 13 April 204 kemudian didokumentasikan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman nomor BA- 186/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 29 Mei 2023;

bahwa dalam proses Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Pemohon

Banding masih belum memberikan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan nominal Rp56.659.247.950,00 (yang kemudian diajukan banding Rp54.268.020.041,00);

bahwa atas SPUH Nomor SPUH 379/WPJ.30/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang kemudian dibuatkan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-005/DIR-SS/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023, dimana didalamnya halaman 3 bagian c. yaitu akun 8012001000 Miscellaneous yang isinya akun ini mencatat biaya keterlambatan dari vendor yang disebabkan Pemohon Banding tidak dapat membayar dengan tepat waktu dan biaya ini berhubungan dengan prinsip 3M dan dapat dibiayakan. Lampiran bukti yang diberikan hanyalah 2 lembar Debit Note nomor 0Z027100006158 tanggal 5 Desember 2020 dan Debit Note nomor 0Z027100006160 tanggal 15 Desember 2020;

Debit Note dari PT. Trakindo Utama nomor 0Z027100006158 tanggal 15 Desember 2020 dengan nilai IDR44.218.819.518

Debit Note dari PT. Trakindo Utama nomor 0Z027100006160 tanggal 15 Desember 2020 dengan nilai IDR675.333,05;

bahwa softcopy Data Mapping Biaya Diluar Usaha dan Biaya Usaha Lainnya yang diberikan Pemohon Banding atas 2 Debit Note Debit Note dari PT. Trakindo Utama nomor 0Z027100006158 tanggal 15 Desember 2020 dengan nilai IDR44.218.819.518 dan Debit Note dari PT. Trakindo Utama nomor 0Z027100006160 tanggal 15 Desember 2020 dengan nilai USD675.333,05

bahwa softcopy General Ledger akun 8012001000 atas 2 Debit Note Debit Note dari PT. Trakindo Utama nomor 0Z027100006158 tanggal 15 Desember 2020 dengan nilai IDR44.218.819.518 dan Debit Note dari PT. Trakindo Utama nomor 0Z027100006160 tanggal 15 Desember 2020 dengan nilai USD 675.333,05

bahwa terdapat perbedaan antara bukti Debit Note yang diberikan Pemohon Banding dengan yang tertulis di General Ledger dan Mapping biaya diluar usaha dan biaya usaha lainnya baik dari nilai jumlahnya maupun keterangan transaksi;

Menimbang, bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp54.268.020.041,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa sengketa yang diajukan banding adalah sengketa koreksi positif atas transaksi denda keterlambatan pembayaran kepada Supplier. Denda ini dikarenakan kondisi bisnis dan iklim usaha penyewaan generator listrik (GENSET.) yang mengalami kesulitan. Adanya penurunan permintaan dari pelanggan utama wajib Pajak, yaitu PT PLN (Persero) maka berimbas kepada kondisi keuangan sejak tahun 2015 hal ini diperkuat oleh laporan keuangan yang sudah di audit dari tahun 2015 sampai dengan 2020 yang mengalami kerugian Secara akuntansi dan fiskal. Kesulitan keuangan ini berimbas

kepada pembayaran kepada kreditur dan kepada supplier (pemasok) menjadi tidak tepat waktu;

bahwa seiring dengan itikad baik dari Pemohon Banding maka tercapaikan kesepakatan dengan supplier (pemasok) untuk penjadwalan pembayaran yang disertai dengan denda keterlambatan pembayaran (Perjanjian Nota Kesepahaman antara Pemohon Banding dengan Pihak supplier suku cadang);

bahwa dalam tahun buku 2020, Pemohon Banding telah mengakui beban denda sesuai dengan perjanjian yang di sepakati (bukti Invoice tagihan atas denda keterlambatan);

bahwa nilai sengketa sebesar Rp54.268.020.041,00 adalah bagian dari akun 8012001000 (Miscellaneous). Dengan rangkuman pokok atas akun itu adalah sebagai mana berikut:

Serta kutipan tampilan dari sistem SAP sebagai berikut:

bahwa sangat jelas bahwa akun 8012001000 adalah akun yang bernama Miscellaneous (yang dapat diartikan akun biaya lainnya). Serta Sesuai dengan laporan seluruh General Ledger akun 8012001000 (Miscellaneous) terdapat biaya denda keterlambatan (General Ledger akun 8012001000);

bahwa pada pemeriksaan telah di ketahui bersama antar Pemohon Banding dengan Terbanding (Pemeriksa) bahwa sengketa koreksi fiskal positif adalah atas koreksi atas biaya-biaya yang tidak dapat diakui secara fiskal sebagaimana terlampir dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) sebagai berikut:

bahwa dari kutipan KKP tersebut diatas memang sudah di ketahui dan disepakati bersama bahwa koreksi fiskal positif secara umum terbagi dalam tiga kategori yaitu piutang tak tertagih (Doubtfull account), Koreksi Biaya lainnya (beberapa akun biaya) dan Biaya penurunan nilai Aset (Impairment);

bahwa dalam keputusan keberatan diketahui koreksi atas piutang tak tertagih sebagian besar telah dibatalkan, sehingga Pemohon Banding hanya mengajukan Banding atas satu transaksi yaitu biaya denda keterlambatan yang mana biaya ini adalah bagian dari koreksi Biaya lainnya;

bahwa dalam kertas kerja penyusunan fiskal bahwa akun-akun yang ada pada laporan Rugi laba Pemohon Banding adalah yang penamaan akun yang tertera pada kertas kerja tersebut;

bahwa dalam rangkaian (Mapping) akun koreksi pemerikasaan atas biaya lainnya adalah terdiri atas beberapa akun sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan seluruh keterangan atas pokok sengketa tersebut diatas pada Terbanding (Penelaah Keberatan), baik pada saat pemberian keterangan pertama atau pada pembahasan dalam SPUH;

bahwa tidak ada biaya sebesar Rp54.268.020.041,00 yang dibukukan sebagai scrap loss. Dan Pemohon Banding telah memberikan seluruh General Ledger

baik di pemeriksaan maupun di proses keberatan, sehingga menjadi sangat terang benderang bahwa koreksi yang diajukan banding adalah bukan atas transaksi berupa Scrap loss sebagaimana yang diungkapkan Terbanding. Hal ini mungkin saja terdapat kesalahpahaman pada Terbanding (Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dan banding meskipun telah menyetujui hasil pemeriksaan adalah bahwa Pemohon Banding akhirnya menyadari pentingnya mempertahankan beberapa koreksi guna melindungi dari koreksi serupa di masa akan datang. Pemohon Banding menyadari bahwa hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP, sebagai berikut:

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. ***)

(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib

Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. ***)

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa dalam Keputusan keberatan beberapa hal koreksi yang Pemohon Banding ajukan telah dikabulkan, tentunya hal ini menjadi keyakinan Pemohon Banding bahwa argumentasi atas sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding telah memenuhi prinsip formil;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil pembebanan biaya;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang KUP):

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak,

Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya ditulis dengan Undang- Undang PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:…

Menimbang, bahwa terkait aspek formal sengketa, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah menyatakan persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan bermaterai tanggal 22 Juni 2022;

bahwa berdasarkan fakta adanya persetujuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa secara hukum tidak terdapat sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan adanya perubahan alasan banding dari Pemohon Banding (mengenai biaya denda keterlambatan yang sebelumnya dianggap scrap loss) menunjukkan ketidakkonsistenan yang seharusnya menggugurkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa mengenai hak Pemohon Banding untuk mengajukan Keberatan dan Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persetujuan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) merupakan bagian dari prosedur administrasi pemeriksaan, namun secara yuridis formal tidak menggugurkan hak Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang KUP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan hal ini telah dibuktikan dengan tindakan Terbanding yang telah menerima, memproses, bahkan mengabulkan

sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, serta menerbitkan Keputusan Keberatan atas permohonan Pemohon Banding tersebut;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak, sengketa pajak timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding. Oleh Karena Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang tetap mempertahankan sebagian koreksi fiskal positif, maka secara hukum telah timbul sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat inkonsistensi alasan dan identitas objek sengketa, dimana terdapat perubahan alasan Pemohon Banding dari "Scrap Loss" menjadi "Late Payment Charges", Pengadilan Pajak berpendapat bahwa objek sengketa secara materiil tetap konsisten, yaitu koreksi fiskal positif atas akun 8012001000 sebesar Rp54.268.020.041,00;

bahwa berdasarkan bukti General Ledger dari sistem SAP Pemohon Banding, akun tersebut bernama Miscellaneous (biaya lainnya) dan perbedaan penamaan "Scrap Loss" berasal dari data mapping saat pemeriksaan;

bahwa mengingat proses banding di Pengadilan Pajak bertujuan mencari kebenaran materiil, maka penjelasan lebih lanjut atau klarifikasi atas substansi transaksi di dalam akun yang disengketakan merupakan hak Pemohon Banding untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan;

Menimbang, bahwa terkait sengketa materiil yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya pada akun 8012001000 sebesar Rp54.268.020.041,00 yang menurut

Terbanding merupakan biaya Scrap Loss (kerugian barang rusak), sedangkan menurut Pemohon Banding biaya a quo merupakan biaya Late Payment Charges (denda keterlambatan pembayaran) kepada pemasok;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti fisik material scrap, dokumen pemusnahan aset, atau Disposal Form yang mencantumkan nilai aset secara memadai;

bahwa Pemohon Banding menolak kualifikasi Scrap Loss dan menyatakan bahwa akun 8012001000 bernama Miscellaneous (Biaya Lain-lain), yang mencakup transaksi denda keterlambatan vendor akibat kesulitan keuangan perusahaan;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Keuangan Audit 2015-2020) untuk membuktikan Pemohon Banding mengalami kerugian berturut-turut yang menyebabkan kesulitan arus kas (cash flow);

- Nota Kesepahaman/MoU Pembayaran Kewajiban tanggal 2 Juni 2017 dan 15 Juni 2020 dengan PT Trakindo Utama yang mengatur restrukturisasi utang pokok dan pengenaan denda keterlambatan sebesar 7%–8% per tahun;

- Debit Note yang merupakan tagihan resmi dari vendor, antara lain Nomor 0Z027100006158 senilai Rp44.218.819.518,00, untuk membuktikan denda tersebut nyata-nyata ditagihkan;

- General Ledger/ catatan akuntansi dari sistem SAP yang menunjukkan mutasi pengakuan beban dengan keterangan "Accrue LPC" (Late Payment Charges);

Menimbang, bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyewaan generator listrik (genset), di mana PT Trakindo Utama bertindak sebagai pemasok utama suku cadang dan jasa perbaikan mesin tersebut;

bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan sejak tahun 2015 akibat penurunan permintaan sewa generator listrik dari pelanggan utamanya, yakni PT PLN (Persero), hal ini dibuktikan Laporan Keuangan Audit tahun 2015–2020 Pemohon Banding yang menunjukkan kerugian baik secara akuntansi maupun fiskal secara berturut-turut;

bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Pemohon Banding melakukan kesepakatan penjadwalan ulang pembayaran utang dengan PT Trakindo Utama, melalui Nota Kesepahaman (MoU) Pembayaran Kewajiban, termasuk pengenaan denda keterlambatan sebesar 7%-8% per tahun;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, restrukturisasi utang kepada PT Trakindo Utama merupakan tindakan Pemohon Banding untuk mempertahankan kelangsungan usaha Pemohon Banding di bidang penyewaan generator listrik (genset);

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa biaya sebesar Rp54.268.020.041,00 pada hakikatnya adalah beban denda akibat restrukturisasi utang usaha. Hal ini terbukti dari Nota Kesepahaman (MoU) dan Debit Note yang membuktikan adanya perikatan hukum yang sah antara Pemohon Banding dengan PT Trakindo Utama;

Menimbang, bahwa di persidangan terbukti Pemohon Banding menggunakan keterangan "Scrap Loss" dalam data mapping softcopy saat pemeriksaan, namun, baik pada proses keberatan maupun di persidangan, Pemohon Banding telah mengklarifikasi bahwa secara sistem (SAP), akun tersebut adalah Miscellaneous dan akun a quo bersifat kolektif, yang

didalamnya mencakup denda keterlambatan vendor sebagai komponen terbesar Rp54.268.020.041,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dari sistem SAP Pemohon Banding (GL), akun nomor 8012001000 secara konsisten diberi nama "Miscellaneous" (biaya lain-lain) dan bukan "Scrap Loss" sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa berdasarkan rincian data dalam General Ledger (GL) yang disampaikan Pemohon Banding a quo, saldo total akun 8012001000 sebesar Rp56.659.247.951,00 terbukti terdiri dari beberapa komponen transaksi yang berbeda, sebagai berikut:

- Denda Keterlambatan Pembayaran Vendor (Late Payment Charges/LPC) sebesar Rp54.268.020.041,00;

- Pembebanan biaya inventory yang rusak/tidak terpakai sebesar Rp4.301.290.431,00;

- Pengembalian klaim asuransi sebesar (Rp457.268.171,00);

- Transaksi lainnya sebesar (Rp1.452.794.350,00);

bahwa berdasarkan fakta di atas terbukti bahwa nilai sengketa sebesar Rp54.268.020.041,00 merupakan bagian/komponen terbesar dari akun Miscellaneous tersebut. Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang menggeneralisasi seluruh saldo akun 8012001000 sebagai "Scrap Loss" hanya berdasarkan keterangan pada file mapping internal tanpa melihat kebenaran materiil atas rincian transaksi yang sebenarnya ada di dalam sistem akuntansi SAP Pemohon Banding, tidak tepat;

Menimbang, bahwa di persidangan Terbanding mempertahankan koreksinya dengan mendalilkan adanya ketidakkonsistenan data karena terdapat perbedaan nilai nominal antara bukti Debit Note yang diserahkan Pemohon Banding dengan pencatatan dalam General Ledger serta data Mapping biaya;

bahwa Terbanding mencatat bahwa Debit Note nomor 0Z027100006158 menunjukkan nilai Rp44.218.819.518,00 dan Debit Note nomor 0Z027100006160 senilai USD675.333,05, yang dinilai tidak sinkron dengan nilai sengketa sebesar Rp54.268.020.041,00;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa nilai denda sebesar Rp54.268.020.041 (disajikan dalam jutaan sebagai Rp54.268,00) tercatat secara eksplisit dalam Laporan Keuangan Konsolidasian tahun 2020 pada bagian Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 35 (Beban Lainnya) dan Nomor 27b (Transaksi Signifikan dengan Pihak Berelasi);

- bahwa Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

- bahwa berdasarkan rincian General Ledger terdapat berbagai mutasi pengakuan beban denda (Accrued LPC/Late Payment Charges) yang dilakukan secara periodik sepanjang tahun pajak 2020, baik dalam mata uang IDR maupun USD;

- bahwa terdapat jurnal pembalik atas akrual bulan sebelumnya pada saat tagihan fisik diproses atau saat dilakukan penyesuaian akhir periode, seperti jurnal "Reversed Accrued LPC I Juli 2020". Hal ini membuktikan bahwa pembukuan Pemohon Banding dikelola dengan sistematis untuk memastikan tidak terjadi pencatatan ganda atas beban yang sama;

- bahwa Debit Note (nomor 0Z027100006158 senilai Rp44.218.819.518,00 merupakan dokumen tagihan periodik yang diterbitkan oleh pihak ketiga (PT Trakindo Utama) untuk menagih akumulasi denda periode tertentu (misalnya Okt-Des 2020). Perbedaan antara nilai satu lembar Debit Note dengan saldo akhir tahun di GL merupakan hal yang wajar secara akuntansi, karena saldo GL mencerminkan akumulasi seluruh jurnal akrual denda selama satu tahun penuh (Januari s.d. Desember) yang didasarkan pada perhitungan bunga denda di Nota Kesepahaman (MOU);

bahwa karena biaya denda sebesar Rp54.268.020.041,00 tersebut timbul dari kesepakatan restrukturisasi utang untuk kelangsungan operasional pembangkit listrik Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut secara substansi memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp54.268.020.041,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif54.268.020.041054.268.020.041

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

sehingga perhitungan 0Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto444.295.539.372
2Harga Pokok Penjualan373.904.824.445
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)70.390.714.927
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha188.128.045.741
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)(117.737.330.814)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(308.033.769.771)
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif355.729.955.343
b. Penyesuaian Fiskal Negatif622.433.995
c. Jumlah (a - b)356.352.389.338
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(69.418.711.247)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)(69.418.711.247)
15PPh Terutang (tarif x 15)0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 238.451.520.239
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.451.520.239
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290

c.4. STP (pokok kurang bayar)0

c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)0
19Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar(8.451.520.239)
20Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0
21Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih) Dibayar(8.451.520.239)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00044/406/20/096/22 tanggal 1 Juli 2022, atas nama PT SUMBERDAYA SEWATAMA, NPWP 01.572.336.4-062.000, beralamat di Gedung TMT 2 Lt.1, Jalan Cilandak KKO Raya Nomor 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto / (Rugi)(Rp69.418.711.247,00)

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena Pajak(Rp69.418.711.247,00)

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0,00

Kredit PajakRp8.451.520.239,00

Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar(Rp8.451.520.239,00)

Sanksi AdministrasiRp0,00

Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih)

Dibayar(Rp8.451.520.239,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi

Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.