Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 116 halaman

PUT-009647.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Kansai Paint Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009647.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009647.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KANSAI PAINT INDONESIA, NPWP 01.882.650.3-052.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok DD-7 & DD-6, Danau Indah, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, yang diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung

Izin Kuasa Hukum : KEP-950/PP/IKH/2022tanggal26

September 2022,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor TAX/SK/KPI/23090608 tanggal 22 September 2023,

2. Nama: Cindy Kikhonia Febby

Izin Kuasa Hukum : KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret

2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor TAX/SK/KPI/23090609 tanggal 22 September 2023,

3. Nama: Fidelia Yemima Jabanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-064/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari

2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor TAX/SK/KPI/24050254 tanggal 10 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/19780817 199803 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Tri Aji Nurhandono/19761002 200212 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan/19810816 200312 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak, Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2970/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli

2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 121/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/DDTC- 2B/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2183/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 109/DDTC- 2B/I/2024 tanggal 25 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TAX/SK/KPI/22070460 tanggal 5 Juli 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut:
Pemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto529.241.957.632
2Harga Pokok Penjualan405.534.229.515
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)123.707.728.117
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha101.578.873.587
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)22.128.854.530
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha6.367.652.329
b. Jumlah (a + b + c + d)6.367.652.329
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif15.994.494.100
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22.513.823.739
c. Jumlah (a-b)(6.519.329.639)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)21.977.177.220
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)21.977.177.220
15PPh Terutang4.834.978.940
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (16 +17)4.834.978.940
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 222.495.081.000
b.3. PPh Pasal 2343.350.805
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.538.431.805
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2518.428.751.663
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c4 + c5)18.428.751.663
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)20.967.183.468
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)16.132.204.528

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023, memutuskan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Penghasilan Netto (Rugi)34.490.310.788(9.138.402.480)25.351.908.308
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak34.490.310.788(9.138.402.480)25.351.908.308
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7.587.868.200(2.010.448.440)5.577.419.760
5Kredit Pajak20.967.183.468020.967.183.468
6PPh kurang /(Lebih) Bayar(13.379.315.268)(2.010.448.440)(15.389.763.708)
7Sanksi Administrasi000
8Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(13.379.315.268)(2.010.448.440)(15.389.763.708)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/DDTC-2B/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/DDTC-2B/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ”menolak” permohonan keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor. 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020 dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat

(1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”); bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7, Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 Juli 2023. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Keputusan Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diterima tanggal 14 Juli 2023. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. bahwa Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan No. 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa: “(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”, sehingga, dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan karena berdasarkan pembahasan akhir, jumlah pajak yang telah Pemohon Banding setujui adalah lebih bayar sebesar Rp16.132.204.528,00. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus No. TAX/SK/KPI/23090608 tanggal 22 September 2023 yang diberikan oleh Wakil Presiden Direktur Tsutomu Oigawa sesuai dengan Akta Nomor 19 tanggal 31 Mei 2023, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan No. 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022 untuk Tahun

Pajak 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) Nomor: 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan dalam SKPLB Nomor 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor TAX/SK/KPI/22070460 tanggal 5 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon

Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKPLB Pajak Penghasilan 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020;

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor KEP- 01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Penghasilan Netto (Rugi)34.490.310.788(9.138.402.480)25.351.908.308
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak34.490.310.788(9.138.402.480)25.351.908.308
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7.587.868.200(2.010.448.440)5.577.419.760
5Kredit Pajak20.967.183.468020.967.183.468
6PPh kurang /(Lebih) Bayar(13.379.315.268)(2.010.448.440)(15.389.763.708)
7Sanksi Administrasi000
8Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(13.379.315.268)(2.010.448.440)(15.389.763.708)

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianHasil Keputusan Keberatan (dalam Dollar)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTim Pemeriksa (SKPLB)Tim Peneliti (SK Keberatan)
Harga Pokok Penjualan405.534.229.515402.159.498.427402.159.498.4273.374.731.088

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.374.731.088,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.374.731.088,00 Menurut Terbanding

Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pajak

Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.374.731.088,00 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

Berikut rincian koreksi Harga Pokok Penjualan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

Kemudian, berdasarkan hasil pembahasan akhir, Terbanding (Tim Pemeriksa) membatalkan sebagian koreksi dengan rincian sebagai berikut:

Adapun Terbanding menggunakan perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan menolak dua perusahaan pembanding, yaitu U.R. Chemical Co., Ltd. dan Dai Nippon Toryo Co., Ltd., dan memperoleh rentang kewajaran ROS dengan nilai median sebesar 5,23%, yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan; Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.374.731.088,00, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

a. Bahwa tidak ada perbedaan penghitungan kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dan pemeriksa;

b. Perbedaan terjadi atas penyesuaian yang dilakukan untuk menghitung laba operasi;

c. Menurut peneliti penggunaan metode TNMM yang melakukan pengujian pada tingkat laba bersih tidak terpengaruh dengan adanya fluktuasi pada penjualan;

d. Penyesuaian yang dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan idle capacity tidak didukung adanya penyesuaian idle capacity pada perusahaan pembanding;

e. Dengan demikian, Peneliti (Terbanding) menolak keberatan Wajib Pajak; Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.374.731.088,00. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Fakta dan Kondisi yang Terjadi Pada Usaha Pemohon Banding Selama Tahun Pajak 2020;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding tidak mempertimbangkan pengaruh kondisi eksternal yang mempengaruhi performa laba Pemohon Banding pada tahun 2020;

Bahwa dalam melakukan pengujian atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Terbanding perlu mempunyai pemahaman fakta yang mendalam melalui data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha Pemohon Banding. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan domestik dan literatur internasional sebagai berikut:

(i) Paragraf 7 Lampiran I Bab I (PENDAHULUAN) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan “SE-50/2013”):

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus;”

(ii) Paragraf 4.7 OECD Transfer Pricing Guidelines 2021:

“Transfer Pricing merupakan sengketa yang memerlukan pemahaman fakta yang mendalam dan beberapa kesulitan dapat ditemui dalam mengevaluasi kesebandingan, pasar dan keuangan, atau informasi industri

lainnya. Oleh karena itu, otoritas pajak di berbagai negara telah mempunyai pemeriksa-pemeriksa yang sudah mengkhususkan keahliannya dalam transfer pricing. Walaupun demikian, pemeriksa-pemeriksa tersebut dapat memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemeriksa- pemeriksa pada umumnya, dan mereka juga sering menerapkan prosedur pemeriksaan yang khusus;”

Kemudian, mengingat sengketa transfer pricing terdiri dari kumpulan fakta yang kompleks, maka perlu dilakukan cross-check atas fakta-fakta yang dimiliki Pemohon Banding guna menghindari adanya perbedaan kesimpulan antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

Hal ini menunjukan itikad baik Pemohon Banding dengan memberikan pemahaman yang mendalam kepada Terbanding dalam menganalisis sengketa, sebagaimana sejalan dengan paragraf 4.9 OECD Transfer Pricing Guidelines 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

“In a difficult transfer pricing case, because of the complexity of the facts to be evaluated, even the best-intentioned taxpayer can make an honest mistake. Moreover, even the best-intentioned tax examiner may draw the wrong conclusion from the facts. Tax administrations are encouraged to take this observation into account in conducting their transfer pricing examinations;”

Terjemahan:

“Dalam kasus transfer pricing yang sulit, kompleksitas fakta yang harus dievaluasi dapat menyebabkan wajib pajak yang beritikad baik sekalipun melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Bahkan, pemeriksa pajak yang beritikad baik sekalipun dapat mengambil kesimpulan yang tidak tepat berdasarkan fakta-fakta yang ada. Otoritas pajak dihimbau agar mempertimbangkan hal ini dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing;”

Lebih lanjut, sejalan dengan Paragraf 3.61 OECD Transfer Pricing Guidelines 2021, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada tingkat harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, yang berbunyi sebagai berikut:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer

should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle ...”;

Terjemahan:

“Jika kondisi relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang wajar yang ditetapkan oleh administrasi pajak, wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan bahwa kondisi transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran ...”;

Oleh karena itu, Pemohon Banding berupaya untuk memberikan bukti-bukti pendukung yang berupa fakta untuk membuktikan kondisi Pemohon Banding pada tahun 2020. Dengan adanya penyampaian berbagai fakta tersebut, Pemohon Banding harapkan Majelis Hakim yang Terhormat dapat mempertimbangkan fakta- fakta yang Pemohon Banding sampaikan;

Pemohon Banding sampaikan bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun 2020 mengalami penurunan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, dalam hal ini pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya kondisi perekonomian Indonesia. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Bab II Bagian B Poin 1 PER-22/PJ/2013 yang menegaskan mengenai kondisi yang memengaruhi industri, sebagai berikut:

- Karakter industri dan pasar dimana Pemohon Banding berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;

- Kondisi kompetitif Pemohon Banding serta identifikasi kompetitor;

- Faktor-faktor ekonomis serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Pemohon Banding;

Kemudian, salah satu unsur dalam melakukan analisis kesebandingan adalah melakukan analisis keadaan ekonomi. Dalam Pasal 9 PER-32/PJ/2011 disebutkan bahwa analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi. Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a) lokasi geografis;

b) ukuran pasar;

c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d) ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e) tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f) daya beli konsumen;

g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar,

i) tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya;

Kondisi ekonomi pada saat transaksi dilakukan menekankan pengaruhnya kepada level harga atau indikator laba. Sehubungan dengan kondisi ekonomi, Paragraf 1.110 – 1.111 OECD TP Guidelines Tahun 2017 pun menyebutkan sebagai berikut: Paragraph 1.110

“Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made. As a first step, it is essential to identify the relevant market or markets taking account of available substitute goods or services. Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of competition in the markets and the relative competitive positions of the buyers and sellers; the availability (risk thereof) of substitute goods and services; the levels of supply and demand in the market as a whole and in particular regions, if relevant; consumer purchasing power; the nature and extent of government regulation of the market; costs of production, including the costs of land, labour, and capital; transport costs; the level of the market (e.g. retail or wholesale); the date and time of transactions; and so forth. The facts and circumstances of the particular case will determine whether differences in economic circumstances have a material effect on price and whether reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effects of such differences …”;

Paragraph 1.111

“The existence of a cycle (e.g. economic, business, or product cycle) is one of the economic circumstances that should be identified …”;

Paragraph 1.112

“The geographic market is another economic circumstance that should be identified. The identification of the relevant market is a factual question. For a number of industries, large regional markets encompassing more than one country may prove to be reasonably homogeneous, while for others, differences among domestic markets (or even within domestic markets) are very significant;

Terjemahan:

Paragraf 1.110

“Harga kewajaran dapat bervariasi di pasar yang berbeda bahkan untuk transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai kesebandingan mensyaratkan bahwa pasar di mana perusahaan independen dan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa beroperasi tidak memiliki perbedaan yang berdampak material pada harga atau penyesuaian yang sesuai dapat dilakukan. Sebagai langkah pertama, penting untuk mengidentifikasi pasar atau pasar yang relevan dengan mempertimbangkan barang atau jasa yang sejenis. Kondisi ekonomi yang mungkin relevan untuk menentukan kesebandingan pasar meliputi lokasi geografis; ukuran pasar; tingkat persaingan dalam pasar dan posisi kompetitif relatif dari pembeli dan penjual; ketersediaan (risikonya) barang dan jasa pengganti; tingkat penawaran dan permintaan di pasar secara keseluruhan dan di wilayah tertentu, jika relevan; daya beli konsumen; sifat dan luasnya peraturan pemerintah tentang pasar; biaya produksi, termasuk biaya tanah, tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; tingkat pasar (misalnya retail atau wholesale); tanggal dan waktu transaksi; dan seterusnya. Fakta dan keadaan dari kasus tertentu akan menentukan apakah perbedaan keadaan ekonomi memiliki dampak material terhadap harga dan apakah penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak dari perbedaan tersebut …”;

Paragraf 1.111

“Keberadaan siklus (misalnya siklus ekonomi, bisnis, atau produk) adalah salah satu keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi ...”;

Paragraf 1.112

“Pasar geografis adalah keadaan ekonomi lain yang harus diidentifikasi. Identifikasi pasar yang relevan adalah pertanyaan faktual. Untuk sejumlah industri, pasar regional besar yang mencakup lebih dari satu negara mungkin terbukti cukup homogen, sedangkan untuk industri lainnya, perbedaan di antara pasar domestik (atau bahkan di dalam pasar domestik) sangat signifikan;”

Bahwa kondisi ekonomi dalam unsur kesebandingan pun dijabarkan pada Paragraf 3.4.5.1 UN TP Manual Tahun 2021 sebagai berikut:

Paragraph 3.4.5.1

“Economic analysis deals with industry analysis and the circumstances that may be relevant for determining market comparability. The relevant information on the industry can be broadly classified as follows:

Global economic trends and developments relating to the industry to which the

enterprise belongs;

Economic trends in each taxpayer’s country for the same industry; and Market position of the enterprise and surrounding economic conditions;” Paragraph 3.4.5.2

“Care must be exercised while considering global economic trends, as the market trends in the taxpayer’s country and in the country of its associated enterprise and/or of the potential comparables (in the case where foreign comparables are used) could be significantly different. For example, in the 2008 global financial crisis some of the banks and automobile companies reported huge losses globally, but significant profits in emerging economies. Where there are such significant differences between the economic circumstances prevailing in different markets such that it is not possible to eliminate them by making reliable comparability adjustments, then companies from such different markets might not be retained as reliable comparables;” Terjemahan:

Paragraf 3.4.5.1

“Analisis ekonomi berkaitan dengan analisis industri dan kondisi yang mungkin relevan untuk menentukan kesebandingan pasar. Informasi yang relevan pada industri dapat diklasifikasikan secara luas sebagai berikut:

 Tren dan perkembangan ekonomi global yang berkaitan dengan industri tempat

perusahaan tersebut bergerak;

 Tren ekonomi dalam tiap-tiap negara untuk industri yang sama; dan

 Kondisi pasar dari perusahaan dan kondisi ekonomi sekitarnya;”

Paragraf 3.4.5.2

“Mempertimbangkan tren ekonomi global yang harus dilakukan secara hati-hati, karena tren pasar dalam negeri Wajib Pajak dan di negara perusahaan afiliasi dan/atau pembanding potensial (dalam hal pembanding asing digunakan) dapat berbeda secara signifikan. Misalnya, dalam krisis keuangan global tahun 2008 beberapa bank dan perusahaan automotif melaporkan kerugian besar secara global, tetapi keuntungan yang signifikan di negara berkembang. Jika ada perbedaan yang signifikan antara keadaan ekonomi yang berlaku di pasar yang berbeda sehingga tidak mungkin untuk menghilangkannya dengan membuat penyesuaian kesebandingan yang andal, maka perusahaan dari pasar yang berbeda tersebut mungkin tidak dapat dipertahankan sebagai pembanding yang dapat diandalkan;”

Bahwa berdasarkan peraturan dan literatur di atas, dapat disimpulkan dalam melakukan analisis kesebandingan pada transfer pricing, diperlukan pertimbangan terhadap fakta dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi tingkat kesebandingan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Berikut Pemohon Banding jelaskan latar belakang fakta dan kondisi yang dialami bisnis Pemohon Banding pada tahun 2020; Penjelasan Latar Belakang Fakta dan Kondisi Siklus Bisnis Pemohon Banding Bahwa dalam menyimpulkan dasar yang menjadi koreksinya, Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi industri serta faktor ekonomis yang dialami oleh Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif berlisensi, memiliki tingkat laba yang sangat dipengaruhi oleh kondisi industri pelanggannya, yaitu industri otomotif. Dalam hal ini, Pemohon Banding memproduksi cat dan pelapis cat otomotif, khususnya untuk kendaraan roda empat, roda dua, dan suku cadang;

Bahwa industri cat otomotif sangat berhubungan dengan produksi kendaraan di industri otomotif. Secara umum, rantai pasokan dalam industri cat otomotif, khususnya di Indonesia, melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:

Gambar 3.1.2.1.1 Rantai Pasokan Industri Cat Otomotif Indonesia

Dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai produsen cat otomotif membeli bahan baku dari pemasok dan memproduksi cat otomotif. Selanjutnya, produk cat otomotif tersebut dijual kepada ATPM, yang merupakan perusahaan manufaktur berlisensi dan/atau importir dari merek otomotif. Di bawah keadaan tertentu, ATPM dapat juga bertindak sebagai distributor. Distribusi otomotif memerlukan keahlian dan keterampilan yang berbeda dari produksi. Oleh karena itu, banyak ATPM menjual produk otomotif mereka melalui distributor khusus seperti Astra atau Indomobil; Distributor kemudian menjual otomotif kepada dealer utama (atau secara langsung ke dealer). Kemudian, dealer akan menjual produk otomotif ke pelanggan akhir. Beberapa distributor dan dealer utama memiliki cabang ritel sendiri (dealer sendiri) di mana mereka menjual otomotif secara langsung ke pengguna akhir;

ATPM dan/atau distributor biasanya menetapkan rekomendasi harga eceran untuk pengguna akhir, yang disebut sebagai harga off the road (yang mengecualikan pajak-pajak tertentu), atau harga on the road (yang menyertakan semua pajak bersangkutan). Harga on the road mewakili harga maksimal yang diharapkan untuk diterima dari pengguna akhir;

Industri otomotif sangat dipengaruhi oleh permintaan pasar. Karena itu, perusahaan manufaktur hanya memproduksi otomotif atau kendaraan berdasarkan perkiraan permintaan yang disiapkan oleh distributor dan/atau dealer. Terdapat keterbatasan dari perusahaan manufaktur atau distributor untuk menetapkan harga karena pelanggan akhir peka terhadap harga;

Di sisi lain, tingkat permintaan di industri cat otomotif berkaitan langsung dengan tingkat permintaan atas produk otomotif. Produk dalam industri cat otomotif diserap oleh industri otomotif. Produk dari industri ini dikategorikan sebagai produk perantara yang dijual dari usaha ke usaha (business to business). Oleh karena itu, terdapat korelasi positif antara permintaan dalam industri ini dengan kinerja industri downstream, terutama industri otomotif. Faktor-faktor seperti krisis ekonomi, produk domestik bruto (PDB), dan inflasi berdampak signifikan pada pasar domestik;

Dalam hal ini, berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (“Gaikindo”), penjualan kendaraan roda empat di Indonesia mengalami penurunan sekitar 48,35% pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2019. Penurunan tajam atas jumlah penjualan kendaraan roda empat tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Grafik di bawah ini menunjukkan tren penjualan dan produksi kendaraan di pasar kendaraan roda empat Indonesia selama tahun 2016 sampai dengan 2020;

Gambar 3.1.2.1.2 Tren Produksi dan Penjualan Mobil di Pasar Otomotif

Indonesia Tahun 2016–2020

Sumber: Gaikindo

Berdasarkan grafik di atas, terjadinya penurunan tingkat produksi dan penjualan otomotif pada tahun 2020 berdampak secara langsung pada tingkat produksi dan penjualan Pemohon Banding sebagai produsen cat otomotif. Berikut merupakan informasi perbandingan kondisi laporan laba/rugi Pemohon Banding pada 31 Desember 2019 dan 2020;

Tabel 3.1.2.1.1 Perbandingan Laporan Laba Rugi Pemohon Banding Tahun

2019 dan 2020

(dalam ribuan Rupiah)

Akun Laba Rugi31 Desember31 DesemberPeningkatan/
20192020(Penurunan)
Penjualan Bersih941.867.458529.241.958(43,81%)
Harga Pokok Penjualan682.938.820405.534.230(40,62%)
Laba Kotor258.928.638123.707.728(52,22%)
Biaya Usaha138.946.953105.885.784(23,79%)
Laba Operasional119.981.68517.821.944(85,15%)
Marjin Laba Operasional1,37%3,37%

Sumber: Laporan Keuangan Audit PT KPIN untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020

Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding mengalami penurunan penjualan bersih sebesar 43,81% dibandingkan dengan tahun 2019. Adapun kondisi penurunan penjualan Pemohon Banding yang cukup signifikan pada tahun 2020 tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya ekonomi dan tingkat permintaan pasar industri otomotif di Indonesia;

Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa fluktuasi tingkat penjualan tidak memengaruhi pengujian kewajaran serta penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat karena tidak dilakukannya penyesuaian juga pada perusahaan pembanding menjadi tidak relevan. Dalam hal ini, Terbanding tidak sama sekali mempertimbangkan adanya perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan pembanding;

Bahwa dalam hal ini, baik Pemohon Banding maupun Terbanding, menggunakan data perusahaan pembanding tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, yang mana belum terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, Tahun Pajak yang diuji dalam hal ini adalah Tahun Pajak 2020, di mana pandemi Covid-19 terjadi dan memberikan dampak signifikan pada kondisi perekonomian, tidak hanya di Indonesia, melainkan secara global. Hal tersebut didukung dengan laporan Consolidated Financial Results [Japanese GAAP] for the Fiscal Year Ended March 31, 2021 atas nama Kansai Paint Co., Ltd. (Jepang) dari FASF (Accounting Standards Board of Japan) (dapat diakses pada alamat https://www.kansai.com/investor-relations/result/index.html) yang menyebutkan sebagai berikut:

“During the fiscal year under review, the global economy observed a recovery of consumption as a result of the resumption of economic activities despite a temporary slowdown affected by the COVID-19 pandemic from the beginning of the year in addition to concerns over geopolitical risks. Under such circumstances, the Chinese economy recovered quickly from the spread of the COVID-19. The United States, Europe, other Asian emerging countries, and Africa continued to face severe economic conditions while signs of recovery were observed in most of those countries. The Japanese economy saw signs of recovery in capital investment and production, it remained in a difficult condition due to voluntary restraint of economic

activities and the deterioration of overseas economies caused by the spread of COVID-19;

...

In Indonesia, Thailand and Malaysia, automobile production decreased year on year due to the spread of COVID-19, resulting in a year on year decrease in net sales despite a sign of recovery in the second half of the year;”

Terjemahan:

“Selama tahun fiskal yang ditinjau, ekonomi global mengalami pemulihan konsumsi sebagai hasil dari dimulainya kembali kegiatan ekonomi meskipun terjadi perlambatan sementara yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 sejak awal tahun di samping kekhawatiran atas risiko geopolitik. Dalam situasi seperti itu, ekonomi Tiongkok pulih dengan cepat dari penyebaran COVID-19. Amerika Serikat, Eropa, negara-negara berkembang Asia lainnya, dan Afrika terus menghadapi kondisi ekonomi yang parah sementara tanda-tanda pemulihan terlihat di sebagian besar negara-negara tersebut. Perekonomian Jepang menunjukkan tanda-tanda pemulihan dalam investasi modal dan produksi, namun tetap berada dalam kondisi yang sulit karena pengekangan kegiatan ekonomi secara sukarela dan memburuknya ekonomi luar negeri yang disebabkan oleh penyebaran COVID-19; ...;

Di Indonesia, Thailand dan Malaysia, produksi mobil menurun dari tahun ke tahun akibat penyebaran COVID-19, yang mengakibatkan penurunan penjualan bersih dari tahun ke tahun meskipun ada tanda-tanda pemulihan pada paruh kedua tahun ini;”

Dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi Pemohon Banding pada tahun 2020 yang mengalami distorsi atas menurunnya kondisi ekonomi global akibat pandemi Covid-19, maka koreksi Terbanding yang tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi tersebut tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan;

Pemohon Banding Perlu Melakukan Normalisasi Laporan Keuangan Dalam Rangka Memenuhi Prinsip Kesebandingan;

Bahwa pada prinsipnya, analisis kesebandingan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bahwa PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-

32/PJ/2011 mengatur mengenai analisis kesebandingan, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (7)

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud;”

Pasal 4

“(4) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

Bahwa dalam hal ini, setelah mengidentifikasi kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material atau signifikan atas kondisi pada harga atau laba antara Pemohon Banding dengan perusahaan- perusahaan pembanding. Penyesuaian yang andal dilakukan untuk menghilangkan kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor ekesternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER-22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut:

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) ...

(2) ...

(3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.;

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi;”

Hal ini sejalan pula dengan literatur-literatur internasional sebagai berikut:

Lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut:

(i) Paragraf 1.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2021

“Comparability analysis is at the heart of the application of the arm’s length principle”;

Terjemahan:

“Analisis kesebandingan adalah inti dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;”

(ii) Paragraf 2.4.1.4. UN TP Manual 2021

“Under the arm’s length principle, transaction within a group are compared to transactions between unrelated entities under comparable circumstances to determine acceptable transfer prices. Thus, the marketplace comprising independent entities is the measure or benchmark for verifying the transfer

prices for intra-entity or intra-group transactions and their acceptability for taxation purposes;”

Terjemahan:

“Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi yang terjadi di dalam suatu grup akan diperbandingkan dengan transaksi yang terjadi diantara pihak independen yang berada dalam kondisi yang sebanding untuk menentukan harga wajar. Sehingga, pasar yang berisikan pihak-pihak independen merupakan ukuran atau patokan untuk memverifikasi harga transfer transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk kepentingan perpajakan;”

(iii) Paragraf 1.39 OECD Transfer Pricing Guidelines

“... differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability;” Terjemahan:

“... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan;”

(iv) Paragraf 1.129 OECD Transfer Pricing Guidelines

“… Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons …”; Terjemahan:

“...Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi eko- nomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya...”;

Dikarenakan kondisi usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 sedang dalam kondisi tidak ideal, maka normalisasi atau penyesuaian adalah solusi yang tepat dalam rangka memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Adapun

normalisasi yang dapat dilakukan Pemohon Banding adalah dengan mengeluarkan komponen extraordinary items yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha/Beban Operasional, yaitu adanya idle capacity dalam komponen beban tetap atau biaya overhead. Hal ini sejalan dengan paragraf 2.86 OECD Transfer Pricing Guideliens 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

“Exceptional and extraordinary items of an non-recurring nature should generally also be excluded;”

Terjemahan:

“Kejadian luar biasa yang sifatnya tidak berulang umumnya juga harus dikecualikan;" Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan penyesuaian beban tetap atau overhead pada pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha/Beban Operasional untuk menghilangkan distorsi akibat adanya idle capacity dari overhead Pemohon Banding. Penyesuaian tersebut dilakukan Pemohon Banding untuk mengetahui tingkat kapasitas produksi yang sesungguhnya terpakai, mengingat pada tahun 2020, Pemohon Banding tetap mengeluarkan biaya overhead yang tinggi, berbanding terbalik dengan menurunnya tingkat produksi Pemohon Banding. Adapun perhitungan penyesuaian Pemohon Banding dapat dirincikan sebagai berikut:

Gambar 3.1.2.2.1 Rumus Penyesuaian Idle Capacity Pemohon Banding Tahun

2020

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Bahwa dalam hal ini, untuk mengeliminasi efek adanya idle capacity pada tahun 2020, Pemohon Banding menggunakan selisih nilai penjualan tahun 2019 dengan nilai penjualan tahun 2020 sebagai basis perhitungan. Hal ini dikarenakan pada tahun 2019, kegiatan bisnis Pemohon Banding berada dalam kondisi normal, yang mana dengan memaksimalkan kapasitas produksi, Pemohon Banding memperoleh nilai penjualan sebesar Rp941.867.458,00;

Di lain sisi, pada tahun 2020, Pemohon Banding tidak dapat memaksimalkan kapasitas produksi yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tingkat produksi menurun secara signifikan. Penurunan produksi Pemohon Banding dapat dilihat dari nilai penjualan tahun 2020, yakni sebesar Rp529.241.958,00, turun hingga 43,81% dari tahun 2019. Selain itu, nilai invetory (persediaan) yang dicatat oleh Pemohon Banding pun menurun dari tahun 2019, yang tercatat sejumlah Rp170.570.834,00, menjadi Rp140.741.201,00 pada tahun 2020, sebagaimana tercantum di dalam Audit Report Tahun 2020;

Dalam hal ini, perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi manajemen persediaan dengan mempertahankan persediaan barang jadi dalam tingkat yang rendah dan memperhitungkan tingkat produksi yang memenuhi permintaan pelanggan dan pasar. Menurunnya nilai persediaan menggambarkan bahwa tingkat produksi Pemohon Banding pun menurun;

Penurunan tingkat produksi Pemohon Banding tidak dibarengi dengan penurunan fixed cost (biaya tetap), yang mana dalam hal ini terdiri dari biaya tenaga kerja, biaya yang berhubungan dengan overhead (peralatan, mesin, bangunan, dan aset tetap lainnya), serta beban depresiasi. Biaya tetap merupakan biaya yang akan terus dikeluarkan terlepas dari tingkat produksi yang dihasilkan oleh Pemohon Banding. Sebagai referensi, berikut rincian beban depresiasi yang ditanggung oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 dan 2020, sebagaimana tercantum di dalam Audit Report Tahun 2020;

Gambar 3.1.2.2.2 Rincian Beban Depresiasi Pemohon Banding Tahun 2019 dan

2020

Sumber: Audit Report PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Berdasarkan basis yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan mengeliminasi idle capacity yang ada, yaitu dengan menghitung ulang nilai biaya tetap yang sebenarnya digunakan pada tahun 2020. Hal ini dikarenakan pada tahun 2020, kapasitas produksi dari mesin, peralatan, atau aset tetap lainnya, serta tenaga kerja yang seharusnya dapat digunakan secara maksimal dalam memproduksi cat otomotif, tidak dipergunakan secara maksimal karena volume produksi Pemohon Banding yang memang menurun pada tahun tersebut;

Adapun perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka mengeliminasi idle capacity tersebut ialah dengan cara mengalikan rate kapasitas terpakai (adjusted rate of used capacity) dengan akun-akun biaya tetap, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas. Berikut Pemohon Banding rincikan perhitungan penyesuaian idle capacity pada masing-masing pos biaya tetap;

Tabel 3.1.2.2.1 Rincian Perhitungan Penyesuaian Idle Capacity Pemohon Banding

Tahun 2020

(dalam ribuan rupiah)

Tingkat Penggunaan Pabrik
Penjualan Tahun Dasar (2019)941.867.458
Penjualan Tahun 2020529.241.958
Idle Capacity412.625.000
Adjusted Rate of Used Capacity56,19%
43,81%
Penyesuaian Harga Pokok Penjualan
DeskripsiLaporan Keuangan 2020Penyesuaian Berdasarkan
Adjusted Rate of Used
Capacity
Bahan baku yang digunakan316.136.759316.136.759
Upah tenaga kerja21.798.99812.249.011
Depresiasi33.399.97518.767.681
Biaya overhead pabrik lainnya27.215.13715.292.377
Total biaya produksi398.550.869362.445.828
Pekerjaan dalam proses
Saldo awal819.264819.264
Saldo akhir(805.758)(805.758)
Harga pokok produksi398.564.375362.459.334
Barang jadi
Saldo awal59.925.16359.925.163
Pembelian barang jadi3.170.6803.170.680
Saldo akhir(56.125.988)(56.125.988)
Total Harga Pokok Penjualan405.534.230369.429.189
Penyesuaian Beban Operasional
DeskripsiLaporan Keuangan 2020Penyesuaian Berdasarkan
Adjusted Rate of Used
Capacity
Beban penjualan22.428.85522.428.855
Beban administratif79.150.01944.474.953
Kerugian selisih kurs4.306.9104.306.910
Total Beban Operasional105.885.78471.210.718

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Berdasarkan perhitungan penyesuaian idle capacity yang dilakukan oleh Pemohon Banding di atas, berikut performa keuangan Pemohon Banding tahun 2020 sebelum dan sesudah dilakukannya penyesuaian.

Tabel 3.1.2.2.2 Performa Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020 Sebelum dan

Sesudah Penyesuaian

Akun Laba RugiSebelum PenyesuaianSesudah Penyesuaian
Penjualan Bersih529.241.958529.241.958
Harga Pokok Penjualan(405.534.230)(369.429.189)
Laba Kotor123.707.728159.812.769
Biaya Usaha(105.885.784)(71.210.718)
Laba Operasional17.821.94488.602.051
Return on Sales (ROS)3,37%16,74%

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Bahwa kondisi abnormal yang dialami oleh Pemohon Banding secara nyata tidak diperkirakan dan bersifat insidental. Dengan demikian, apabila Pemohon Banding tidak mengalami kondisi abnormal, dalam hal ini pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya kondisi ekonomi global, maka perolehan ROS Pemohon Banding setelah dilakukannya penyesuaian adalah sebesar 16,74%. Kondisi profitabilitas Pemohon Banding yang diukur melalui nilai penyesuaian ROS tersebut menggambarkan kondisi bisnis yang ideal dan normal dari Pemohon Banding;

Berikut hasil analisis keuangan dari delapan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM;

Tabel 3.1.2.2.3 Hasil Analisis Kewajaran TNMM Pemohon Banding Tahun 2020

PerusahaanROS
(Tahun Pajak 2020)
ROS KPIN 20203,37%
ROS KPIN 2020 disesuaikan16,47%
WA ROS 3 Tahun
(2017-2019)
Shanghai Kinlita Chemical Co., Ltd.4,88%
Atomix Co., Ltd.3,95%
Shaanxi Baotashan Paint Company Limited6,55%
U.R. Chemical Co., Ltd.4,10%
Isamu Paint Co., Ltd.8,67%
Dai Nippon Toryo Co., Ltd.8,24%
Nihon Tokushu Toryo Co., Ltd.5,23%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimum3,95%
Kuartil Bawah4,49%
Median5,23%
Kuartil Atas7,39%
Maksimum8,67%

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Berdasarkan tabel di atas, analisis kewajaran dengan menggunakan data perusahaan pembanding tahun 2017-2019 menghasilkan rentang sebesar 4,49% sampai dengan 7,39% dengan median sebesar 5,23%. Oleh karena itu, ROS Pemohon Banding pada tahun 2020 apabila dalam kondisi normal (setelah penyesuaian) berada di atas rentang kewajaran interkuartil;

Dengan demikian, uraian di atas memberikan dua kesimpulan sebagai berikut:

(i) Hasil analisis kesebandingan dengan metode TNMM tidak semata-mata hanya dipengaruhi oleh penentuan harga atas transaksi afiliasi saja, tapi juga faktor- faktor lain di luar itu; dan

(ii) Pemohon Banding telah menunjukan itikad baik melalui usahanya

mengidentifikasi ketersediaan informasi yang paling relevan dan dapat diandalkan untuk tujuan penilaian kewajaran dari transaksi afiliasi. Setelah dilakukan normalisasi atas berbagai faktor yang mempengaruhi kondisi laba operasi tersebut, kegiatan usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Lebih lanjut, dengan mempertimbangkan juga karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai licensed manufacturer, aspek risiko yang ditanggung Pemohon Banding memiliki profil yang tinggi karena terdampak oleh risiko pasar. Oleh karena itu, kondisi abnormal yang menyebabkan marjin laba operasi tidak untung

merupakan kondisi yang dapat saja terjadi pada perusahaan licensed manufacturer dengan tujuan bukan untuk penghindaran pajak;

Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding akibat dari kondisi abnormal sudah tepat. Pemohon Banding mohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memutus sengketa a quo;

Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Sudah Andal dan Sesuai dengan Prinsip Kesebandingan

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding beroperasi sebagai perusahaan manufaktur yang melakukan kegiatan produksi dan perdagangan cat dan cat pelapis otomotif. Pemohon Banding melaksanakan fungsi-fungsi utama, yaitu pengadaan, produksi, pengendalian mutu, manajemen persediaan, penjualan dan pemasaran, keuangan, akuntansi dan administrasi. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Pemohon Banding mendapatkan hak untuk menggunakan informasi know how serta merk “Kansai Paint” dari pihak afiliasi;

Sementara itu, Pemohon Banding juga menanggung risiko-risiko penting, yaitu risiko produksi, risiko persediaan, risiko pasar, sampai dengan risiko kredit. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai licensed manufacturing, yang memanfaatkan lisensi berupa know how dan penggunaan merk dari pihak afiliasi dalam melakukan fungsi kegiatan usahanya dan menanggung risiko yang ada;

Lebih lanjut, perlu Wajib Pajak tekankan pula bahwa dalam proses pencarian pembanding, Wajib Pajak telah melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

“The second possibility, the deductive approach, starts with a wide set of companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information ...”;

Terjemahan:

“Kedua, pendekatan deduktif, dimulai dengan sekumpulan besar perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftar tersebut

kemudian disempurnakan dengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum;”

Adapun langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut: “(b) Meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pen- carian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan; Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website- nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif;”

Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 (“Dokumen Lokal 2020”), Pemohon Banding telah melakukan kedua tahapan di atas, yaitu kriteria pencarian dan seleksi manual, dengan menggunakan database Oriana. Berdasarkan proses tersebut, telah ditemukan

sebanyak 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan deskripsi usaha sebagai berikut:

Tabel 3.1.2.3.1 Perusahaan Pembanding Pemohon Banding

No.PembandingDeskripsi FungsiKeterangan
1.Shanghai Kinlita Chemical Co., Ltd.Perusahaan ini adalah perusahaan yang berbasis di Cina yang bergerak dalam pembuatan cat, pernis, lak, enamel dan produk sejenis. Menawarkan tinta UV dan pernis. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1993. Kantor bisnis terdaftarnya berbasis di Shanghai, Cina. Terdaftar sebagai perusahaan patungan sino-asing. Kegiatan usaha perusahaan meliputi pembuatan cat, dalam bentuk pasta dan campuran siap pakai; pernis; lak; enamel dan lak; dempul, pengisi kayu, dan sealer; penghapus cat dan pernis; pembersih kuas cat; dan produk cat sekutu. Hal ini juga terlibat dalam grosir hitam tulang, hitam lampu, dan pigmen warna anorganik.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
2.Atomix Co., Ltd.Perusahaan ini memproduksi dan menjual bahan dan mesin pengecatan serta menyediakan jasa pengecatan. Perusahaan didirikan pada tahun 1948 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Itabashi-Ku, Jepang. Terdiri dari dua segmen usaha, yaitu penjualan cat dan jasa pengecatan. Segmen penjualan cat menjual dan memproduksi cat lantai, atap, waterproof, rumah, dan marka lalu lintas. Cat atap terdiri dari cat urethane, cat tahan korosi, cat untuk sirap semen hias dan cat untuk umum, besi lembaran galvanis. Cat rumah meliputi cat lateks, enamel, minyak, vernis dan cat noda. Cat marka lalu lintas adalah cat dingin, panas, termoplastik, primer dan cat untuk indikator permukaan jalan yang sangat reflektif. Jasa pengecatan perusahaan menyediakan penguatan dan perbaikan lantai, pengecatan marka lalu lintas dan pengecatan bangunan beton. Ini juga menyediakan lukisan perbaikan untuk perumahan.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
3.Shaanxi Baotashan Paint Company LimitedPerusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan cat. Ini menjalankan bisnis dari kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Xingping, Shaanxi, Cina. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1958. Perusahaan mengkhususkan diri dalam pembuatan cat campuran alkyd, cat anti karat struktur baja, cat industri, cat berbasis air,Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat
No.PembandingDeskripsi FungsiKeterangan
cat anti korosif berat, cat arsitektur, dan produk cat seni. Ini memiliki teknologi dan peralatan canggih untuk manufaktur, serta mempekerja- kan staf bersertifikat yang terampil dalam operasi manufaktur sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya. Perusahaan mengoperasikan dan mendistribusikan produknya secara luas di Cina dan sekitarnya.otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
4.U.R. Chemical Co., Ltd.Perusahaan ini bergerak dalam pembuatan dan penjualan cat, pernis dan pelapis dan mastik serupa di Thailand. Itu didirikan pada tahun 1989 dan menjalankan bisnis dari kantor perusahaan terdaftar yang berlokasi strategis di Bangkok, Thailand. Perusahaan ini memiliki teknologi dan peralatan tercanggih untuk manufaktur, serta mempekerjakan staf bersertifikat yang terampil dalam operasi manufaktur sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya. Ini mengoperasikan dan mendistribusikan produk- nya secara luas di Thailand dan sekitarnya.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
5.Isamu Paint Co., Ltd.Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan cat, pernis dan pelapis sejenis, lak, enamel, tinta cetak dan damar wangi. Didirikan pada tahun 1947 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Osaka, Jepang. Perusahaan beroperasi dalam dua segmen bisnis. Segmen Cat yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan cat, pengencer dan produk lainnya untuk keperluan perbaikan mobil, keperluan industri, penggunaan konstruksi dan penggunaan lainnya. Segmen ini juga terlibat dalam pengolahan produk antara, isi ulang produk, segmentasi pekerjaan produk, serta pembelian dan penjualan produk terkait. Perusahaan ini juga bergerak dalam pengelolaan dan penyewaan real estat dan pengoperasian tempat parkir.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
6.Dai Nippon Toryo Co., Ltd.Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan dan penjualan cat, bahan warna fluorescent dan peralatan penerangan. Didirikan pada tahun 1929 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Osaka, Jepang. Perusahaan beroperasi di empat segmen, yaitu cat, fluorescent, lighting, dan lain-lain. Segmen cat bertanggung jawab atas pembuatan dan penjualan cat, serta pemrosesan bahan cat. Segmen bahan warna fluoresen memproduksi dan menjual pigmenPerusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalan- kan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan
No.PembandingDeskripsi FungsiKeterangan
fluoresen dan bahan pelapis. Perusahaan ini terlibat dalam pembuatan dan penjualan berbagai peralatan pencahayaan, serta pembangunan toko melalui segmen peralatan pencahayaannya. Segmen lain perusahaan menyediakan jasa pengecatan, dan memproduksi serta menjual produk kimia timbal. Ini juga menyediakan layanan logistik dan mengelola properti real estat.fungsi dengan Pemohon Banding.
7.Nihon Tokushu Toryo Co., Ltd.Perusahaan, bersama dengan anak perusahaannya, bergerak di bidang manufaktur dan penjualan cat dan bahan kedap suara di Jepang dan internasional. Didirikan pada tahun 1929 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Kita-ku, Jepang. Perusahaan beroperasi dalam dua segmen bisnis: segmen yang berhubungan dengan Cat dan segmen yang berhubungan dengan Produk Otomotif. Segmen terkait Cat memproduksi dan menjual cat dan bahan kedap suara. Segmen ini juga terlibat dalam pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan cat dan material kedap suara. Segmen terkait Produk Otomotif memproduksi dan menjual bahan kedap suara otomotif, seperti bahan peredam, penyerap akustik dan isolator suara, serta bahan antikarat. Selain itu, segmen terkait Produk Mobil juga terlibat dalam penelitian dan pengembangan akustik mobil. Perusahaan ini memiliki sembilan anak perusahaan dan 10 perusahaan asosiasi di Jepang, serta pasar luar negeri, termasuk Amerika Serikat, Thailand, Cina, dan Singapura.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian Pemohon Banding, maka pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, metode pengujian kewajaran yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah metode TNMM, yang mana bersifat lebih fleksibel dengan adanya perbedaan jenis produk dan fungsi, selama kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan pembanding serupa secara garis besar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji. Hal ini sejalan dengan paragraf 2.68 OECD TP Guidelines 2017 yang berbunyi sebagai berikut:

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. … In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem;”

Terjemahan:

“Salah satu kekuatan Transactional Net Margin Method adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya pengembalian aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan kemungkinan indikator laba bersih lainnya) kurang terpengaruh oleh perbedaan transaksional jika dibandingkan dengan penggunaan harga, seperti pada metode CUP. … Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi pengeluaran (expenses) dalam laba kotor atau laba operasi dapat menyulitkan untuk mengevaluasi kesebandingan margin kotor, sedangkan penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut;” Bahwa dari pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Terbanding menolak 2 (dua) Pembanding, yaitu U.R. Chemical Co., Ltd. dan Dai Nippon Toryo Co., Ltd. tanpa disertai dengan bukti pendukung dan alasan yang jelas atas penolakan tersebut. Bahwa alasan penolakan Terbanding hanya dikarenakan adanya perbedaan produk dan perluasan fungsi. Berikut Pemohon Banding uraikan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penolakan Terbanding tersebut;

Tabel 3.1.2.3.2 Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap Penolakan

Terbanding atas Dua Perusahaan Pembanding Pemohon Banding

No.PerusahaanAlasan PenolakanAlasan Ketidaksetujuan
Pembandingoleh TerbandingPemohon Banding
1.U.R. Chemical Co., Ltd.Produk berbeda.Apabila ditelusuri lebih lanjut pada deskripsi kegiatan usaha serta informasi dari website resmi perusahaan, jelas diuraikan bahwa perusahaan pembanding ini memiliki kegiatan usaha utama sebagai perusahaan manufaktur produk cat. Produk yang dihasilkannya terdiri dari cat dinding, cat untuk bahan yang terbuat dari
No.PerusahaanAlasan PenolakanAlasan Ketidaksetujuan
Pembandingoleh TerbandingPemohon Banding
metal dan kayu, bahan pewarna lainnya, hingga thinner. Sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebelumnya bahwa metode TNMM lebih fleksibel terhadap perbedaan produk dan fungsi, selama kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh perusahaan pembanding sebanding dengan Pemohon Banding serta memenuhi kriteria kesebandingan lainnya, maka perusahaan pembanding tersebut seharusnya dapat diterima sebagai perusahaan pembanding. Lebih lanjut, terdapat beberapa perusahaan pembanding lainnya yang juga memiliki berbagai jenis produk cat, bukan hanya cat otomotif. Dalam hal ini, Terbanding menerima perusahaan-perusahaan pembanding tersebut sehingga seharusnya Terbanding juga menerima U.R. Chemical Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding.
2.Dai Nippon Toryo Co., Ltd.Terdapat fungsi R&D.Apabila ditelusuri lebih lanjut pada deskripsi kegiatan usaha serta informasi dari website resmi perusahaan, jelas diuraikan bahwa perusahaan pembanding ini memiliki kegiatan usaha utama sebagai perusahaan manufaktur produk cat. Produk yang dihasilkannya terdiri dari cat dan bahan warna fluoresen. Fungsi yang dilakukan perusahaan ini secara umum juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan manufaktur produk cat lainnya. Sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebelumnya bahwa metode TNMM lebih fleksibel terhadap perbedaan produk dan fungsi, selama kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh perusahaan pembanding sebanding dengan Pemohon Banding serta memenuhi kriteria kesebandingan lainnya, maka perusahaan pembanding tersebut seharusnya dapat diterima sebagai perusahaan pembanding.
No.PerusahaanAlasan PenolakanAlasan Ketidaksetujuan
Pembandingoleh TerbandingPemohon Banding
Lebih lanjut, terdapat beberapa perusahaan pembanding lainnya yang juga melakukan perluasan fungsi, yakni melakukan fungsi sampingan sebagai penyedia jasa, hingga melakukan kegiatan riset. Dalam hal ini, Terbanding menerima perusahaan-perusahaan pembanding tersebut sehingga seharusnya Terbanding juga menerima Dai Nippon Toryo Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding.

Dengan demikian, penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding tanpa didasari oleh bukti serta alasan yang rinci tentunya bertentangan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menegaskan bahwa:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa ketentuan mengenai penentuan pihak yang menanggung beban pembuktian juga diatur dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP Tahun 2007 yang menyatakan bahwa:

“…Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Beban pembuktian tersebut juga berlaku bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;”

Dengan demikian, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam menerapkan metode TNMM telah memenuhi prinsip kesebandingan; Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak Dalam Transaksi Pembelian Pemohon Banding Kepada Pihak Afiliasi

Bahwa Terbanding mengalokasikan koreksinya terhadap Pembelian Afiliasi Pemohon Banding yang tercatat didalam Harga Pokok Penjualan. Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat karena tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi pembelian Pemohon Banding;

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) yang menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya;”

Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan pula bahwa: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method);”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak; Lebih lanjut, Terbanding harus membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki risiko penghindaran pajak sebagaimana diatur pada Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013, sebagai berikut:

“4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar

menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

…;

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah;”

Bahwa definisi penghindaran pajak terdapat pada Lampiran I BAB I Huruf A PER- 22/PJ/2013 yang menyatakan:

“Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions);”

Pemohon Banding menginformasikan bahwa transaksi atas akun Harga Pokok Penjualan dilakukan dengan 37,63% pihak indenpenden. Adapun transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di Malaysia, Jepang, Thailand, serta Indonesia (transaksi domestik). Perlu diketahui pula bahwa tarif pajak efektif yang berlaku pada tahun 2020 di Jepang sebesar 30,62% dan di Malaysia sebesar 24%, lebih tinggi dibandingkan tarif pajak penghasilan badan di Indonesia sebesar 22%;

Berikut Pemohon Banding rincikan transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi;

Tabel 3.1.2.4.1 Skema Transaksi Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

Pihak AfiliasiNegaraJumlahPersentase dari
total pembelian
Sime Kansai PaintMalaysia3.829.976.8321,29%
Kansai Paint Asia PacificMalaysia100.448.004.21233,87%
Mitsubishi CorporationJepang28.077.432.0079,47%
Mitsubishi Shoji Chemical CorporationJepang38.026.626.81412,82%
Thai Kansai Paint Co., LtdThailand2.544.584.7760,86%
PT Kansai Prakarsa CoatingsIndonesia3.828.325.0911,29%
MC – IndonesiaIndonesia8.237.209.6872,78%
Total pembelian pihak afiliasi184.992.159.41862,37%
Total pembelian pihak ketiga111.619.875.04637,63%
Total pembelian296.612.034.464100%

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Dengan demikian, tidak terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi pembelian Pemohon Banding karena transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding mayoritas dilakukan dengan negara-negara yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi, maupun dengan pihak afiliasi lokal. Bahwa tujuan penghindaran pajak yang dilakukan

dengan cara penggeseran laba untuk mendapatkan tax benefit secara konsolidasi pun tidak ada dalam transaksi Pemohon Banding. Apabila Terbanding menganggap ada skema penghindaran pajak dalam transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, Terbanding harus buktikan adanya manfaat pajak yang diterima oleh lawan transaksi Pemohon Banding di negara nya masing-masing dan dituangkan didalam KKP sebagiamana dipersyaratkan oleh SE 50/PJ/2013; Lagipula, mengingat terdapat transaksi lokal di dalam komponen Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, mengartikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan konfirmasi antar antar KPP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bab II Huruf B Nomor 7 SE 50/PJ/2013 yang menyatakan sebagai berikut:

Huruf B Angka 7

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya;”

Bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Maka melakukan konfirmasi dengan KPP domisili lawan transaksi adalah kewajiban Pemeriksa;

Sebagaimana disebutkan pula dalam paragraf B.2 SE 50/PJ/2013 sebagai berikut: “Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas;”

Artinya petunjuk teknis SE 50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak agar mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar KPP (“keseragaman bagi Pemerika Pajak”);

Lebih lanjut, ketentuan di atas juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PER- 32/PJ/2011 yang menyatakan sebagai berikut:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative

adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;”

Fakta bahwa konfirmasi kepada KPP lawan transaksi tidak dilakukan oleh Terbanding telah menyebabkan terjadinya pajak berganda antar KPP yang sangat merugikan Pemohon Banding. Adapun koreksi Terbanding yang telah menyebabkan pajak berganda antar KPP justu membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Lebih lanjut, koreksi transfer pricing hanya dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak dengan cara memindahkan laba ke negara yang memiliki tarif lebih rendah juga disebutkan di dalam beberapa literatur sebagai berikut:

a. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193:

“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at

preventing the situation where, through intra-group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden;”

Terjemahan:

“Selanjutnya, Mahkamah Agung menginterpretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal penghindaran pajak dan meng- hindari terjadinya penggeseran laba, melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara-negara lain yang beban pajaknya lebih rendah;”

b. Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis;”

Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan;”

Dengan demikian, tidak ada risiko maupun motif penghindaran pajak Pemohon Banding atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding. Maka, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa.

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa penurunan performa keuangan yang dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 bukan karena transaksi afiliasi, melainkan karena dipengaruhi oleh fakta dan kondisi yang abnormal, yang mana dalam hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kondisi perekonomian menurun, sehingga tingkat permintaan pada pasar industri otomotif dan cat otomotif pun terdampak;

3. Bahwa penyesuaian yang telah Pemohon Banding lakukan terhadap laporan laba/(rugi) dengan mengeliminasi adanya idle capacity untuk mengetahui tingkat kapasitas produksi sesungguhnya pada tahun berjalan menunjukkan nilai marjin laba operasi yang berada di atas rentang kewajaran. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam kondisi normal, performa keuangan Pemohon Banding berada di atas rata-rata performa keuangan perusahaan pembanding di industri sejenis;

4. Bahwa komponen biaya Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding tidak hanya terdiri dari transaksi dengan pihak afiliasi, melainkan juga terdapat transaksi dengan pihak independen. Terlebih lagi, transaksi pembelian afiliasi pun dilakukan dengan pihak afiliasi yang berada di Indonesia dan di negara- negara yang memiliki tarif pajak lebih tinggi. Dengan demikian, tidak terdapat motif penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding seharusnya demi hukum tidak berwenang untuk melakukan koreksi Transfer Pricing;

Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PT Kansai Paint Indonesia yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto529.241.957.632
2Harga Pokok Penjualan405.534.229.515
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)123.707.728.117
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha101.578.873.587
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)22.128.854.530
NoUraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha6.367.652.329
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)6.367.652.329
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif15.994.494.100
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22.513.823.739
c. Jumlah (a-b)(6.519.329.639)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)21.977.177.220
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)21.977.177.220
15PPh Terutang4.834.978.940
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (16+17)4.834.978.940
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 222.495.081.000
b.3. PPh Pasal 2343.350.805
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.538.431.805
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2518.428.751.663
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c4 + c5)18.428.751.663
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
NoUraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)20.967.183.468
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)16.132.204.528

PETITUM

Berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MembatalkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan No. 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2183/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 019/DDTC-2B/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepadaV Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimaV surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanV Terbanding Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratV Keputusan Terbanding nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12

Juli 2023;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yangV masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung, bertindak

selaku

- Pemohon Banding ;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khususV

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

k. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objekV yang dapat diajukan banding**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa:

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.374.731.088,00

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

a. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b. Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

c. Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Indormasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya:

a. Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

b. Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dam informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

c. Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

a. Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR);

b. Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b) Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

Data, Fakta dan Hasil Penelitian Terbanding

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Satu nomor LAP-00144/WPJ.07/KP.02/RIKSIS/2022 tanggal 20 April 2022, dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui:

a. Terdapat koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp3.374.731.088,00;

b. Koreksi tersebut merupakan koreksi atas pembelian ke pihak afiliasi;

c. Pemeriksa setuju penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagaimana metode yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam TP Document-nya;

d. Pemeriksa setuju dengan penggunaan pembanding sebagaimana digunakan oleh Wajib Pajak dalam TP Document-nya;

e. Pengujian dilakukan menggunakan metode TNMM pada tingkat Operating Margin dengan PLI Return on Sales (ROS);

f. Pemeriksa menggunakan ROS yang disampaikan Wajib Pajak dalam TP Document-nya yaitu sebesar 5,23%;

g. Dasar hukum koreksi adalah Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. Wajib Pajak melalui surat nomor TAX/SK/KPI/22070460 tanggal 5 Juli 2022 mengajukan keberatan dengan alasan:

a. ROS yang digunakan adalah rentang tahun 2017-2019 yang tidak apple to apple jika dibandingkan dengan ROS tahun 2020 yang terkena dampai COVID-19;

b. Analisa dalam TP Doc disebutkan penurunan ekonomi dan kelesuan industri pelanggan KPIN belum dialami perusahaan pembanding sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

c. Pemeriksa menurunkan nilai pembelian berdasarkan selisih ROS menurut pemeriksa namun tidak didasarkan data-data yang kuat dan dokumen yang valid;

d. Perhitungan ROS KPIN tahun 2020 sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. Wajib Pajak menyampaikan dokumen berupa TP Documentation dan Laporan Keuangan yang memuat informasi antara lain:

1) Rentang kuartil dari 7 perusahaan pembanding dengan kuartil bawah 4,49%, median 5,23% dan kuartil atas 8,45%;

2) Penyesuaian dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengeliminasi idle capacity cost dan setelah dilakukan penghitungan ROS KPIN sebesar 16,74% yaitu berada di atas rentang kuartil;

3) Penyesuaian dilakukan menggunakan idle capacity dengan menggunakan persentase penurunan penjualan dan diterapkan pada harga pokok penjualan dan biaya operasi;

3. Hasil penelitian dan kesimpulan:

a. Bahwa tidak ada perbedaan penghitungan kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dan pemeriksa;

b. Perbedaan terjadi atas penyesuaian yang dilakukan untuk menghitung laba operasi;

c. Menurut peneliti penggunaan metode TNMM yang melakukan pengujian pada tingkat laba bersih tidak terpengaruh dengan adanya fluktuasi pada penjualan;

d. Penyesuaian yang dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan idle capacity tidak didukung adanya penyesuaian idle capacity pada perusahaan pembanding;

e. Dengan demikian, Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak;

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi Surat Permohonan Banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi Surat Keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak

terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor: 019/DDTC-2B/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022 Masa/Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 109/DDTC-2B/I/2024 tanggal 25 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp3.374.731.088,00 sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding. Dalam hal ini, Terbanding tidak sama sekali memberikan tanggapan atas poin-poin serta bukti yang Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding. Di sisi lain, Terbanding menyatakan bahwa isi dari Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding hanya berupa pengulangan dari Surat Keberatan;

Melalui Surat Bantahan ini, Pemohon Banding sampaikan kembali pokok-pokok alasan utama yang mendasari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding;

Tanggapan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding yang Menyatakan Bahwa Pengujian Tingkat Laba Bersih dengan Metode TNMM Tidak Terpengaruh oleh Fluktuasi Penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding sebagaimana tercantum pada hasil penelitian keberatan. Terbanding menyebutkan bahwa penggunaan metode TNMM yang melakukan pengujian pada tingkat laba bersih tidak terpengaruh dengan adanya fluktuasi pada penjualan. Dalam hal ini, Terbanding tidak sama sekali mempertimbangkan ataupun menanggapi pengaruh kondisi eksternal terhadap performa laba Pemohon Banding yang menurun pada tahun 2020;

bahwa dalam melakukan pengujian atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Terbanding perlu mempunyai pemahaman fakta yang mendalam melalui data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha Pemohon Banding. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan domestik dan literatur internasional sebagai berikut:

(i) Paragraf 7 Lampiran I Bab I (PENDAHULUAN) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan “SE-50/2013”):

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus;”

(ii) Paragraf 4.7 OECD Transfer Pricing Guidelines 2021:

“Transfer Pricing merupakan sengketa yang memerlukan pemahaman fakta yang mendalam dan beberapa kesulitan dapat ditemui dalam mengevaluasi kesebandingan, pasar dan keuangan, atau informasi industri lainnya. Oleh karena itu, otoritas pajak di berbagai negara telah mempunyai pemeriksa-pemeriksa yang sudah mengkhususkan keahliannya dalam transfer pricing. Walaupun demikian, pemeriksa-pemeriksa tersebut dapat memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemeriksa- pemeriksa pada umumnya, dan mereka juga sering menerapkan prosedur pemeriksaan yang khusus;”

Kemudian, mengingat sengketa transfer pricing terdiri dari kumpulan fakta yang kompleks, maka perlu dilakukan cross-check atas fakta-fakta yang dimiliki Pemohon Banding guna menghindari adanya perbedaan kesimpulan antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

Hal ini menunjukan itikad baik Pemohon Banding dengan memberikan pemahaman yang mendalam kepada Terbanding dalam menganalisis sengketa, sebagaimana sejalan dengan paragraf 4.9 OECD Transfer Pricing Guidelines 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

“In a difficult transfer pricing case, because of the complexity of the facts to be evaluated, even the best-intentioned taxpayer can make an honest mistake. Moreover, even the best-intentioned tax examiner may draw the wrong conclusion from the facts. Tax administrations are encouraged to take this observation into account in conducting their transfer pricing examinations;”

Terjemahan:

“Dalam kasus transfer pricing yang sulit, kompleksitas fakta yang harus dievaluasi dapat menyebabkan wajib pajak yang beritikad baik sekalipun melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Bahkan, pemeriksa pajak yang beritikad baik sekalipun dapat mengambil kesimpulan yang tidak tepat berdasarkan fakta-fakta yang ada. Otoritas pajak dihimbau agar mempertimbangkan hal ini dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing;”

Lebih lanjut, sejalan dengan Paragraf 3.61 OECD Transfer Pricing Guidelines 2021, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada tingkat harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, yang berbunyi sebagai berikut:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle ...”;

Terjemahan:

“Jika kondisi relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang wajar yang ditetapkan oleh administrasi pajak, wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan bahwa kondisi transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran ...”;

Oleh karena itu, Pemohon Banding berupaya untuk memberikan bukti-bukti pendukung yang berupa fakta untuk membuktikan kondisi Pemohon Banding pada tahun 2020. Dengan adanya penyampaian berbagai fakta tersebut, Pemohon Banding harapkan Majelis Hakim yang Terhormat dapat mempertimbangkan fakta- fakta yang Pemohon Banding sampaikan;

Pemohon Banding sampaikan bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun 2020 megalami penurunan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, dalam hal ini pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya kondisi perekonomian Indonesia. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Bab II Bagian B Poin 1 PER-22/PJ/2013 yang menegaskan mengenai kondisi yang memengaruhi industri, sebagai berikut:

- Karakter industri dan pasar dimana Pemohon Banding berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;

- Kondisi kompetitif Pemohon Banding serta identifikasi kompetitor;

- Faktor-faktor ekonomis serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Pemohon Banding;

Kemudian, salah satu unsur dalam melakukan analisis kesebandingan adalah melakukan analisis keadaan ekonomi. Dalam Pasal 9 PER-32/PJ/2011 disebutkan bahwa analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi. Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a) lokasi geografis;

b) ukuran pasar;

c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d) ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e) tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f) daya beli konsumen;

g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar,

i) tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya;

Kondisi ekonomi pada saat transaksi dilakukan menekankan pengaruhnya kepada level harga atau indikator laba. Sehubungan dengan kondisi ekonomi, Paragraf 1.110 – 1.111 OECD TP Guidelines Tahun 2017 pun menyebutkan sebagai berikut: Paragraph 1.110

“Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made. As a first step, it is essential to identify the relevant market or markets

taking account of available substitute goods or services. Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of competition in the markets and the relative competitive positions of the buyers and sellers; the availability (risk thereof) of substitute goods and services; the levels of supply and demand in the market as a whole and in particular regions, if relevant; consumer purchasing power; the nature and extent of government regulation of the market; costs of production, including the costs of land, labour, and capital; transport costs; the level of the market (e.g. retail or wholesale); the date and time of transactions; and so forth. The facts and circumstances of the particular case will determine whether differences in economic circumstances have a material effect on price and whether reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effects of such differences …”;

Paragraph 1.111

“The existence of a cycle (e.g. economic, business, or product cycle) is one of the economic circumstances that should be identified …”;

Paragraph 1.112

“The geographic market is another economic circumstance that should be identified. The identification of the relevant market is a factual question. For a number of industries, large regional markets encompassing more than one country may prove to be reasonably homogeneous, while for others, differences among domestic markets (or even within domestic markets) are very significant;”

Terjemahan:

Paragraf 1.110

“Harga kewajaran dapat bervariasi di pasar yang berbeda bahkan untuk transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai kesebandingan mensyaratkan bahwa pasar di mana perusahaan independen dan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa beroperasi tidak memiliki perbedaan yang berdampak material pada harga atau penyesuaian yang sesuai dapat dilakukan. Sebagai langkah pertama, penting untuk mengidentifikasi pasar atau pasar yang relevan dengan mempertimbangkan barang atau jasa yang sejenis. Kondisi ekonomi yang mungkin relevan untuk menentukan kesebandingan pasar meliputi lokasi geografis; ukuran pasar; tingkat persaingan dalam pasar dan posisi

kompetitif relatif dari pembeli dan penjual; ketersediaan (risikonya) barang dan jasa pengganti; tingkat penawaran dan permintaan di pasar secara keseluruhan dan di wilayah tertentu, jika relevan; daya beli konsumen; sifat dan luasnya peraturan pemerintah tentang pasar; biaya produksi, termasuk biaya tanah, tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; tingkat pasar (misalnya retail atau wholesale); tanggal dan waktu transaksi; dan seterusnya. Fakta dan keadaan dari kasus tertentu akan menentukan apakah perbedaan keadaan ekonomi memiliki dampak material terhadap harga dan apakah penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak dari perbedaan tersebut …”;

Paragraf 1.111

“Keberadaan siklus (misalnya siklus ekonomi, bisnis, atau produk) adalah salah satu keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi …”;

Paragraf 1.112

“Pasar geografis adalah keadaan ekonomi lain yang harus diidentifikasi. Identifikasi pasar yang relevan adalah pertanyaan faktual. Untuk sejumlah industri, pasar regional besar yang mencakup lebih dari satu negara mungkin terbukti cukup homogen, sedangkan untuk industri lainnya, perbedaan di antara pasar domestik (atau bahkan di dalam pasar domestik) sangat signifikan;”

Bahwa kondisi ekonomi dalam unsur kesebandingan pun dijabarkan pada Paragraf 3.4.5.1 UN TP Manual Tahun 2021 sebagai berikut:

Paragraph 3.4.5.1

“Economic analysis deals with industry analysis and the circumstances that may be relevant for determining market comparability. The relevant information on the industry can be broadly classified as follows:

Global economic trends and developments relating to the industry to which the

enterprise belongs;

Economic trends in each taxpayer’s country for the same industry; and Market position of the enterprise and surrounding economic conditions;” Paragraph 3.4.5.2

“Care must be exercised while considering global economic trends, as the market trends in the taxpayer’s country and in the country of its associated enterprise and/or of the potential comparables (in the case where foreign comparables are used) could

be significantly different. For example, in the 2008 global financial crisis some of the banks and automobile companies reported huge losses globally, but significant profits in emerging economies. Where there are such significant differences between the economic circumstances prevailing in different markets such that it is not possible to eliminate them by making reliable comparability adjustments, then companies from such different markets might not be retained as reliable comparables;” Terjemahan:

Paragraf 3.4.5.1

“Analisis ekonomi berkaitan dengan analisis industri dan kondisi yang mungkin relevan untuk menentukan kesebandingan pasar. Informasi yang relevan pada industri dapat diklasifikasikan secara luas sebagai berikut:

 Tren dan perkembangan ekonomi global yang berkaitan dengan industri tempat

perusahaan tersebut bergerak;

 Tren ekonomi dalam tiap-tiap negara untuk industri yang sama; dan

 Kondisi pasar dari perusahaan dan kondisi ekonomi sekitarnya;”

Paragraf 3.4.5.2

“Mempertimbangkan tren ekonomi global yang harus dilakukan secara hati-hati, karena tren pasar dalam negeri Wajib Pajak dan di negara perusahaan afiliasi dan/ atau pembanding potensial (dalam hal pembanding asing digunakan) dapat berbeda secara signifikan. Misalnya, dalam krisis keuangan global tahun 2008 beberapa bank dan perusahaan automotif melaporkan kerugian besar secara global, tetapi keuntungan yang signifikan di negara berkembang. Jika ada perbedaan yang signifikan antara keadaan ekonomi yang berlaku di pasar yang berbeda sehingga tidak mungkin untuk menghilangkannya dengan membuat penyesuaian kesebandingan yang andal, maka perusahaan dari pasar yang berbeda tersebut mungkin tidak dapat dipertahankan sebagai pembanding yang dapat diandalkan;” Bahwa berdasarkan peraturan dan literatur di atas, dapat disimpulkan dalam melakukan analisis kesebandingan pada transfer pricing, diperlukan pertimbangan terhadap fakta dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi tingkat kesebandingan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Berikut Pemohon Banding jelaskan latar belakang fakta dan kondisi yang dialami bisnis Pemohon Banding pada tahun 2020;

Penjelasan Latar Belakang Fakta dan Kondisi Siklus Bisnis Pemohon Banding Bahwa dalam menyimpulkan dasar yang menjadi koreksinya, Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi industri serta faktor ekonomis yang dialami oleh Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif berlisensi, memiliki tingkat laba yang sangat dipengaruhi oleh kondisi industri pelanggannya, yaitu industri otomotif. Dalam hal ini, Pemohon Banding memproduksi cat dan pelapis cat otomotif, khususnya untuk kendaraan roda empat, roda dua, dan suku cadang;

Bahwa industri cat otomotif sangat berhubungan dengan produksi kendaraan di industri otomotif. Secara umum, rantai pasokan dalam industri cat otomotif, khususnya di Indonesia, melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:

Gambar 3.1.2.1.1 Rantai Pasokan Industri Cat Otomotif Indonesia

Dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai produsen cat otomotif membeli bahan baku dari pemasok dan memproduksi cat otomotif. Selanjutnya, produk cat otomotif tersebut dijual kepada ATPM, yang merupakan perusahaan manufaktur berlisensi dan/atau importir dari merek otomotif. Di bawah keadaan tertentu, ATPM dapat juga bertindak sebagai distributor. Distribusi otomotif memerlukan keahlian dan keterampilan yang berbeda dari produksi. Oleh karena itu, banyak ATPM menjual produk otomotif mereka melalui distributor khusus seperti Astra atau Indomobil; Distributor kemudian menjual otomotif kepada dealer utama (atau secara langsung ke dealer). Kemudian, dealer akan menjual produk otomotif ke pelanggan akhir. Beberapa distributor dan dealer utama memiliki cabang ritel sendiri (dealer sendiri) di mana mereka menjual otomotif secara langsung ke pengguna akhir;

ATPM dan/atau distributor biasanya menetapkan rekomendasi harga eceran untuk pengguna akhir, yang disebut sebagai harga off the road (yang mengecualikan pajak-pajak tertentu), atau harga on the road (yang menyertakan semua pajak bersangkutan). Harga on the road mewakili harga maksimal yang diharapkan untuk diterima dari pengguna akhir;

Industri otomotif sangat dipengaruhi oleh permintaan pasar. Karena itu, perusahaan manufaktur hanya memproduksi otomotif atau kendaraan berdasarkan perkiraan permintaan yang disiapkan oleh distributor dan/atau dealer. Terdapat keterbatasan dari perusahaan manufaktur atau distributor untuk menetapkan harga karena pelanggan akhir peka terhadap harga;

Di sisi lain, tingkat permintaan di industri cat otomotif berkaitan langsung dengan tingkat permintaan atas produk otomotif. Produk dalam industri cat otomotif diserap oleh industri otomotif. Produk dari industri ini dikategorikan sebagai produk perantara yang dijual dari usaha ke usaha (business to business). Oleh karena itu, terdapat korelasi positif antara permintaan dalam industri ini dengan kinerja industri downstream, terutama industri otomotif. Faktor-faktor seperti krisis ekonomi, produk domestik bruto (PDB), dan inflasi berdampak signifikan pada pasar domestik; Dalam hal ini, berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (“Gaikindo”), penjualan kendaraan roda empat di Indonesia mengalami penurunan sekitar 48,35% pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2019. Penurunan tajam atas jumlah penjualan kendaraan roda empat tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Grafik di bawah ini menunjukkan tren penjualan dan produksi kendaraan di pasar kendaraan roda empat Indonesia selama tahun 2016 sampai dengan 2020;

Gambar 3.1.2.1.2 Tren Produksi dan Penjualan Mobil di Pasar Otomotif Indonesia

Tahun 2016–2020

Sumber: Gaikindo

Berdasarkan grafik di atas, terjadinya penurunan tingkat produksi dan penjualan otomotif pada tahun 2020 berdampak secara langsung pada tingkat produksi dan penjualan Pemohon Banding sebagai produsen cat otomotif. Berikut merupakan informasi perbandingan kondisi laporan laba/rugi Pemohon Banding pada 31 Desember 2019 dan 2020.

Tabel 3.1.2.1.1 Perbandingan Laporan Laba Rugi Pemohon Banding Tahun 2019

dan 2020

(dalam ribuan Rupiah)

Akun Laba Rugi31 Desember31 DesemberPeningkatan/
20192020(Penurunan)
Penjualan Bersih941.867.458529.241.958(43,81%)
Harga Pokok Penjualan682.938.820405.534.230(40,62%)
Laba Kotor258.928.638123.707.728(52,22%)
Biaya Usaha138.946.953105.885.784(23,79%)
Laba Operasional119.981.68517.821.944(85,15%)
Marjin Laba Operasional1,37%3,37%

Sumber: Laporan Keuangan Audit PT KPIN untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding mengalami penurunan penjualan bersih sebesar 43,81% dibandingkan dengan tahun 2019. Adapun kondisi penurunan penjualan Pemohon Banding yang cukup signifikan pada tahun 2020 tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya ekonomi dan tingkat permintaan pasar industri otomotif di Indonesia;

Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa fluktuasi tingkat penjualan tidak memengaruhi pengujian kewajaran serta penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat karena tidak dilakukannya penyesuaian juga pada perusahaan pembanding menjadi tidak relevan. Dalam hal ini, Terbanding tidak sama sekali mempertimbangkan adanya perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan pembanding;

Bahwa dalam hal ini, baik Pemohon Banding maupun Terbanding, menggunakan data perusahaan pembanding tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, yang mana belum terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, Tahun Pajak yang diuji dalam hal ini adalah Tahun Pajak 2020, di mana pandemi Covid-19 terjadi dan memberikan dampak signifikan pada kondisi perekonomian, tidak hanya di Indonesia, melainkan secara global. Hal tersebut didukung dengan laporan Consolidated Financial Results [Japanese GAAP] for the Fiscal Year Ended March 31, 2021 atas nama Kansai Paint

Co., Ltd. (Jepang) dari FASF (Accounting Standards Board of Japan) (dapat diakses pada alamat https://www.kansai.com/investor-relations/result/index.html) yang menyebutkan sebagai berikut:

“During the fiscal year under review, the global economy observed a recovery of consumption as a result of the resumption of economic activities despite a temporary slowdown affected by the COVID-19 pandemic from the beginning of the year in addition to concerns over geopolitical risks. Under such circumstances, the Chinese economy recovered quickly from the spread of the COVID-19. The United States, Europe, other Asian emerging countries, and Africa continued to face severe economic conditions while signs of recovery were observed in most of those countries. The Japanese economy saw signs of recovery in capital investment and production, it remained in a difficult condition due to voluntary restraint of economic activities and the deterioration of overseas economies caused by the spread of COVID-19;

...;

In Indonesia, Thailand and Malaysia, automobile production decreased year on year due to the spread of COVID-19, resulting in a year on year decrease in net sales despite a sign of recovery in the second half of the year;”

Terjemahan:

“Selama tahun fiskal yang ditinjau, ekonomi global mengalami pemulihan konsumsi sebagai hasil dari dimulainya kembali kegiatan ekonomi meskipun terjadi perlambatan sementara yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 sejak awal tahun di samping kekhawatiran atas risiko geopolitik. Dalam situasi seperti itu, ekonomi Tiongkok pulih dengan cepat dari penyebaran COVID-19. Amerika Serikat, Eropa, negara-negara berkembang Asia lainnya, dan Afrika terus menghadapi kondisi ekonomi yang parah sementara tanda-tanda pemulihan terlihat di sebagian besar negara-negara tersebut. Perekonomian Jepang menunjukkan tanda-tanda pemulihan dalam investasi modal dan produksi, namun tetap berada dalam kondisi yang sulit karena pengekangan kegiatan ekonomi secara sukarela dan memburuknya ekonomi luar negeri yang disebabkan oleh penyebaran COVID-19; ...;

Di Indonesia, Thailand dan Malaysia, produksi mobil menurun dari tahun ke tahun akibat penyebaran COVID-19, yang mengakibatkan penurunan penjualan bersih dari tahun ke tahun meskipun ada tanda-tanda pemulihan pada paruh kedua tahun ini;”

Dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi Pemohon Banding pada tahun 2020 yang mengalami distorsi atas menurunnya kondisi ekonomi global akibat pandemi Covid-19, maka koreksi Terbanding yang tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi tersebut tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan;

Pemohon Banding Perlu Melakukan Normalisasi Laporan Keuangan Dalam Rangka Memenuhi Prinsip Kesebandingan

Bahwa pada prinsipnya, analisis kesebandingan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bahwa PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 32/PJ/2011 mengatur mengenai analisis kesebandingan, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (7)

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud;”

Pasal 4

“(4) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

Bahwa dalam hal ini, setelah mengidentifikasi kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material atau signifikan atas kondisi pada harga atau laba antara Pemohon Banding dengan perusahaan- perusahaan pembanding. Penyesuaian yang andal dilakukan untuk menghilangkan kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor ekesternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER-22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut:

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) ...

(2) ...

(3) Penyesuaian Kesebandingan;

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.;

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi;”

Hal ini sejalan pula dengan literatur-literatur internasional sebagai berikut:

Lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut:

(i) Paragraf 1.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2021

“Comparability analysis is at the heart of the application of the arm’s length principle”

Terjemahan:

“Analisis kesebandingan adalah inti dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;”

(ii)Paragraf 2.4.1.4. UN TP Manual 2021

“Under the arm’s length principle, transaction within a group are compared to transactions between unrelated entities under comparable circumstances to determine acceptable transfer prices. Thus, the marketplace comprising independent entities is the measure or benchmark for verifying the transfer prices for intra-entity or intra-group transactions and their acceptability for taxation purposes;”

Terjemahan:

“Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi yang terjadi di dalam suatu grup akan diperbandingkan dengan transaksi yang terjadi diantara pihak independen yang berada dalam kondisi yang sebanding untuk menentukan harga wajar. Sehingga, pasar yang berisikan

pihak-pihak independen merupakan ukuran atau patokan untuk

memverifikasi harga transfer transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk kepentingan perpajakan.”

(iii) Paragraf 1.39 OECD Transfer Pricing Guidelines

“... differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability;”

Terjemahan:

“... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan

ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan;”

(iv) Paragraf 1.129 OECD Transfer Pricing Guidelines

“… Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…” Terjemahan:

“... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”

Dikarenakan kondisi usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 sedang dalam kondisi tidak ideal, maka normalisasi atau penyesuaian adalah solusi yang tepat dalam rangka memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Adapun normalisasi yang dapat dilakukan Pemohon Banding adalah dengan mengeluarkan komponen extraordinary items yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha/Beban Operasional, yaitu adanya idle capacity dalam komponen beban tetap atau biaya overhead. Hal ini sejalan dengan paragraf 2.86 OECD Transfer Pricing Guideliens 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

“Exceptional and extraordinary items of an non-recurring nature should generally also be excluded;”

Terjemahan:

“Kejadian luar biasa yang sifatnya tidak berulang umumnya juga harus dikecualikan;"

Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan penyesuaian beban tetap atau overhead pada pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha/Beban Operasional untuk menghilangkan distorsi akibat adanya idle capacity dari overhead Pemohon Banding. Penyesuaian tersebut dilakukan Pemohon Banding untuk mengetahui tingkat kapasitas produksi yang sesungguhnya terpakai, mengingat pada tahun 2020, Pemohon Banding tetap mengeluarkan biaya overhead yang tinggi, berbanding terbalik dengan menurunnya tingkat produksi Pemohon Banding.

Adapun perhitungan penyesuaian Pemohon Banding dapat dirincikan sebagai berikut:

Gambar 3.1.2.2.1 Rumus Penyesuaian Idle Capacity Pemohon Banding

Tahun 2020

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

bahwa dalam hal ini, untuk mengeliminasi efek adanya idle capacity pada tahun 2020, Pemohon Banding menggunakan selisih nilai penjualan tahun 2019 dengan nilai penjualan tahun 2020 sebagai basis perhitungan. Hal ini dikarenakan pada tahun 2019, kegiatan bisnis Pemohon Banding berada dalam kondisi normal, yang mana dengan memaksimalkan kapasitas produksi, Pemohon Banding memperoleh nilai penjualan sebesar Rp941.867.458,00;

Di lain sisi, pada tahun 2020, Pemohon Banding tidak dapat memaksimalkan kapasitas produksi yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tingkat produksi menurun secara signifikan. Penurunan produksi Pemohon Banding dapat dilihat dari nilai penjualan tahun 2020, yakni sebesar Rp529.241.958,00, turun hingga 43,81% dari tahun 2019. Selain itu, nilai invetory (persediaan) yang dicatat oleh Pemohon Banding pun menurun dari tahun 2019, yang tercatat sejumlah Rp170.570.834,00, menjadi Rp140.741.201,00 pada tahun 2020, sebagaimana tercantum di dalam Audit Report Tahun 2020;

Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi manajemen persediaan dengan mempertahankan persediaan barang jadi dalam tingkat yang rendah dan memperhitungkan tingkat produksi yang memenuhi permintaan pelanggan dan pasar. Menurunnya nilai persediaan Pemohon Banding menggambarkan bahwa tingkat produksi Pemohon Banding pun menurun;

Penurunan tingkat produksi Pemohon Banding tidak dibarengi dengan penurunan fixed cost (biaya tetap), yang mana dalam hal ini terdiri dari biaya tenaga kerja, biaya yang berhubungan dengan overhead (peralatan, mesin, bangunan, dan aset tetap lainnya), serta beban depresiasi. Biaya tetap merupakan biaya yang akan terus

dikeluarkan terlepas dari tingkat produksi yang dihasilkan oleh Pemohon Banding. Sebagai referensi, berikut rincian beban depresiasi yang ditanggung oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 dan 2020, sebagaimana tercantum di dalam Audit Report Tahun 2020;

Gambar 3.1.2.2.2 Rincian Beban Depresiasi Pemohon Banding Tahun 2019

dan 2020

Sumber: Audit Report PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Berdasarkan basis yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan mengeliminasi idle capacity yang ada, yaitu dengan menghitung ulang nilai biaya tetap yang sebenarnya digunakan pada tahun 2020.

Hal ini dikarenakan pada tahun 2020, kapasitas produksi dari mesin, peralatan, atau aset tetap lainnya, serta tenaga kerja yang seharusnya dapat digunakan secara maksimal dalam memproduksi cat otomotif, tidak dipergunakan secara maksimal karena volume produksi Pemohon Banding yang memang menurun pada tahun tersebut;

Adapun perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka meng- eliminasi idle capacity tersebut ialah dengan cara mengalikan rate kapasitas terpakai (adjusted rate of used capacity) dengan akun-akun biaya tetap, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas. Berikut Pemohon Banding rincikan perhitungan penyesuaian idle capacity pada masing-masing pos biaya tetap;

Tabel 3.1.2.2.1 Rincian Perhitungan Penyesuaian Idle Capacity Pemohon

Banding Tahun 2020

(dalam ribuan rupiah)

Tingkat Penggunaan Pabrik
Penjualan Tahun Dasar (2019)941.867.458
Penjualan Tahun 2020529.241.958
Idle Capacity412.625.000
Adjusted Rate of Used Capacity56,19%
43,81%
Penyesuaian Harga Pokok Penjualan
DeskripsiLaporan Keuangan 2020Penyesuaian Berdasarkan
Adjusted Rate of Used
Capacity
Bahan baku yang digunakan316.136.759316.136.759
Upah tenaga kerja21.798.99812.249.011
Depresiasi33.399.97518.767.681
Biaya overhead pabrik lainnya27.215.13715.292.377
Total biaya produksi398.550.869362.445.828
Pekerjaan dalam proses
Saldo awal819.264819.264
Saldo akhir(805.758)(805.758)
Harga pokok produksi398.564.375362.459.334
Barang jadi
Saldo awal59.925.16359.925.163
Pembelian barang jadi3.170.6803.170.680
Saldo akhir(56.125.988)(56.125.988)
Total Harga Pokok Penjualan405.534.230369.429.189
Penyesuaian Beban Operasional
DeskripsiLaporan Keuangan 2020Penyesuaian Berdasarkan
Adjusted Rate of Used
Capacity
Beban penjualan22.428.85522.428.855
Beban administratif79.150.01944.474.953
Kerugian selisih kurs4.306.9104.306.910
Total Beban Operasional105.885.78471.210.718

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Berdasarkan perhitungan penyesuaian idle capacity yang dilakukan oleh Pemohon Banding di atas, berikut performa keuangan Pemohon Banding tahun 2020 sebelum dan sesudah dilakukannya penyesuaian;

Tabel 3.1.2.2.2 Performa Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020 Sebelum

dan Sesudah Penyesuaian

Akun Laba RugiSebelum PenyesuaianSesudah Penyesuaian
Penjualan Bersih529.241.958529.241.958
Harga Pokok Penjualan(405.534.230)(369.429.189)
Laba Kotor123.707.728159.812.769
Biaya Usaha(105.885.784)(71.210.718)
Laba Operasional17.821.94488.602.051
Return on Sales (ROS)3,37%16,74%

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Bahwa kondisi abnormal yang dialami oleh Pemohon Banding secara nyata tidak diperkirakan dan bersifat insidental. Dengan demikian, apabila Pemohon Banding tidak mengalami kondisi abnormal, dalam hal ini pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya kondisi ekonomi global, maka perolehan ROS Pemohon Banding setelah dilakukannya penyesuaian adalah sebesar 16,74%. Kondisi profitabilitas Pemohon Banding yang diukur melalui nilai penyesuaian ROS tersebut menggambarkan kondisi bisnis yang ideal dan normal dari Pemohon Banding; Berikut hasil analisis keuangan dari delapan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM;

Tabel 3.1.2.2.3 Hasil Analisis Kewajaran TNMM Pemohon Banding Tahun

2020

PerusahaanROS
(Tahun Pajak 2020)
ROS KPIN 20203,37%
ROS KPIN 2020 disesuaikan16,47%
WA ROS 3 Tahun
(2017-2019)
Shanghai Kinlita Chemical Co., Ltd.4,88%
Atomix Co., Ltd.3,95%
Shaanxi Baotashan Paint Company Limited6,55%
U.R. Chemical Co., Ltd.4,10%
Isamu Paint Co., Ltd.8,67%
Dai Nippon Toryo Co., Ltd.8,24%
Nihon Tokushu Toryo Co., Ltd.5,23%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimum3,95%
Kuartil Bawah4,49%
Median5,23%
Kuartil Atas7,39%
Maksimum8,67%

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Berdasarkan tabel di atas, analisis kewajaran dengan menggunakan data perusahaan pembanding tahun 2017-2019 menghasilkan rentang sebesar 4,49% sampai dengan 7,39% dengan median sebesar 5,23%. Oleh karena itu, ROS Pemohon Banding pada tahun 2020 apabila dalam kondisi normal (setelah penyesuaian) berada di atas rentang kewajaran interkuartil;

Dengan demikian, uraian di atas memberikan dua kesimpulan sebagai berikut:

(i) Hasil analisis kesebandingan dengan metode TNMM tidak semata-mata hanya dipengaruhi oleh penentuan harga atas transaksi afiliasi saja, tapi juga faktor- faktor lain di luar itu; dan

(ii) Pemohon Banding telah menunjukan itikad baik melalui usahanya

mengidentifikasi ketersediaan informasi yang paling relevan dan dapat diandalkan untuk tujuan penilaian kewajaran dari transaksi afiliasi. Setelah dilakukan normalisasi atas berbagai faktor yang mempengaruhi kondisi laba operasi tersebut, kegiatan usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Lebih lanjut, dengan mempertimbangkan juga karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai licensed manufacturer, aspek risiko yang ditanggung Pemohon Banding memiliki profil yang tinggi karena terdampak oleh risiko pasar. Oleh karena itu, kondisi abnormal yang menyebabkan marjin laba operasi tidak untung merupakan kondisi yang dapat saja terjadi pada perusahaan licensed manufacturer dengan tujuan bukan untuk penghindaran pajak;

Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding akibat dari kondisi abnormal sudah tepat. Pemohon Banding mohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memutus sengketa a quo;

Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Sudah Andal dan Sesuai dengan Prinsip Kesebandingan

Perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding beroperasi sebagai perusahaan manufaktur yang melakukan kegiatan produksi dan perdagangan cat dan cat pelapis otomotif. Pemohon Banding melaksanakan fungsi-fungsi utama, yaitu pengadaan, produksi, pengendalian mutu, manajemen persediaan, penjualan dan pemasaran, keuangan, akuntansi dan administrasi. Dalam melaksanakan fungsi tersebut,

Pemohon Banding mendapatkan hak untuk menggunakan informasi know how serta merk “Kansai Paint” dari pihak afiliasi;

Sementara itu, Pemohon Banding juga menanggung risiko-risiko penting, yaitu risiko produksi, risiko persediaan, risiko pasar, sampai dengan risiko kredit. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai licensed manufacturing, yang memanfaatkan lisensi berupa know how dan penggunaan merk dari pihak afiliasi dalam melakukan fungsi kegiatan usahanya dan menanggung risiko yang ada;

Lebih lanjut, perlu Wajib Pajak tekankan pula bahwa dalam proses pencarian pembanding, Wajib Pajak telah melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

“The second possibility, the deductive approach, starts with a wide set of companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information...”;

Terjemahan:

“Kedua, pendekatan deduktif, dimulai dengan sekumpulan besar perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftar tersebut kemudian disempurnakan dengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum;”

Adapun langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut:

“(b) Meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah

pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan

dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan;

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy

tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website- nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif;”

Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 (“Dokumen Lokal 2020”), Pemohon Banding telah melakukan kedua tahapan di atas, yaitu kriteria pencarian dan seleksi manual, dengan menggunakan database Oriana. Berdasarkan proses tersebut, telah ditemukan sebanyak 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan deskripsi usaha sebagai berikut:

Tabel 3.1.2.3.1 Perusahaan Pembanding Pemohon Banding

No.PembandingDeskripsi FungsiKeterangan
1.Shanghai Kinlita Chemical Co., Ltd.Perusahaan ini adalah perusahaan yang berbasis di Cina yang bergerak dalam pembuatan cat, pernis, lak, enamel dan produk sejenis. Menawarkan tinta UV dan pernis. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1993. Kantor bisnis terdaftarnya berbasis di Shanghai, Cina. Terdaftar sebagai perusahaan patungan sino-asing. Kegiatan usaha perusahaan meliputi pembuatan cat, dalam bentuk pasta dan campuran siap pakai; pernis; lak; enamel dan lak; dempul, pengisi kayu, dan sealer; penghapus cat dan pernis; pembersih kuas cat; dan produk cat sekutu. Hal ini juga terlibat dalam grosir hitam tulang, hitam lampu, dan pigmen warna anorganik.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
2.Atomix Co., Ltd.Perusahaan ini memproduksi dan menjual bahan dan mesin pengecatan serta menyediakan jasa pengecatan. Perusahaan didirikan pada tahun 1948 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Itabashi-Ku, Jepang. Terdiri dari dua segmen usaha, yaitu penjualan cat dan jasa pengecatan. Segmen penjualan cat menjual dan memproduksi cat lantai, atap, waterproof, rumah, dan marka lalu lintas. Cat atap terdiri dari cat urethane, cat tahan korosi, cat untuk sirap semen hias dan cat untuk umum, besi lembaran galvanis. Cat rumah meliputi cat lateks, enamel, minyak, vernis dan cat noda. Cat marka lalu lintas adalah cat dingin, panas, termoplastik, primer dan cat untuk indikator permukaan jalan yang sangat reflektif. Jasa pengecatan perusahaan menyediakan penguatan dan perbaikan lantai, pengecatan marka lalu lintas dan pengecatan bangunan beton. Ini juga menyediakan lukisan perbaikan untuk perumahan.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
3.Shaanxi Baotashan Paint Company LimitedPerusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan cat. Ini menjalankan bisnis dari kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Xingping, Shaanxi, Cina. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1958. Perusahaan mengkhususkan diri dalam pembuatan cat campuran alkyd, cat anti karat struktur baja, cat industri, cat berbasis air, cat anti korosif berat, cat arsitektur, dan produk cat seni. Ini memiliki teknologi dan peralatan canggih untuk manufaktur, serta mempekerjakan stafPerusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan
No.PembandingDeskripsi FungsiKeterangan
bersertifikat yang terampil dalam operasi manufaktur sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya. Perusahaan mengoperasikan dan mendistribusikan produknya secara luas di Cina dan sekitarnya.fungsi dengan Pemohon Banding.
4.U.R. Chemical Co., Ltd.Perusahaan ini bergerak dalam pembuatan dan penjualan cat, pernis dan pelapis dan mastik serupa di Thailand. Itu didirikan pada tahun 1989 dan menjalankan bisnis dari kantor perusahaan terdaftar yang berlokasi strategis di Bangkok, Thailand. Perusahaan ini memiliki teknologi dan peralatan tercanggih untuk manufaktur, serta mempekerjakan staf bersertifikat yang terampil dalam operasi manufaktur sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya. Ini mengoperasikan dan mendistribusikan produknya secara luas di Thailand dan sekitarnya.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
5.Isamu Paint Co., Ltd.Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan cat, pernis dan pelapis sejenis, lak, enamel, tinta cetak dan damar wangi. Didirikan pada tahun 1947 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Osaka, Jepang. Perusahaan beroperasi dalam dua segmen bisnis. Segmen Cat yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan cat, pengencer dan produk lainnya untuk keperluan perbaikan mobil, keperluan industri, penggunaan konstruksi dan penggunaan lainnya. Segmen ini juga terlibat dalam pengolahan produk antara, isi ulang produk, segmentasi pekerjaan produk, serta pembelian dan penjualan produk terkait. Perusahaan ini juga bergerak dalam pengelolaan dan penyewaan real estat dan pengoperasian tempat parkir.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
6.Dai Nippon Toryo Co., Ltd.Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan dan penjualan cat, bahan warna fluorescent dan peralatan penerangan. Didirikan pada tahun 1929 dan memiliki kantor pusat yang berlokasi di Osaka, Jepang. Perusahaan beroperasi di empat segmen, yaitu cat, fluorescent, lighting, dan lain-lain. Segmen cat bertanggung jawab atas pembuatan dan penjualan cat, serta pemrosesan bahan cat. Segmen bahan warna fluoresen memproduksi dan menjual pigmen fluoresen dan bahan pelapis. Perusahaan ini terlibat dalam pembuatan dan penjualan berbagai peralatanPerusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
No.PembandingDeskripsi FungsiKeterangan
pencahayaan, serta pembangunan toko melalui segmen peralatan pencahayaannya. Segmen lain perusahaan menyediakan jasa pengecatan, dan memproduksi serta menjual produk kimia timbal. Ini juga menyediakan layanan logistik dan mengelola properti real estat.
7.Nihon Tokushu Toryo Co., Ltd.Perusahaan, bersama dengan anak perusahaannya, bergerak di bidang manufaktur dan penjualan cat dan bahan kedap suara di Jepang dan internasional. Didirikan pada tahun 1929 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Kita-ku, Jepang. Perusahaan beroperasi dalam dua segmen bisnis: segmen yang berhubungan dengan Cat dan segmen yang berhubungan dengan Produk Otomotif. Segmen terkait Cat memproduksi dan menjual cat dan bahan kedap suara. Segmen ini juga terlibat dalam pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan cat dan material kedap suara. Segmen terkait Produk Otomotif memproduksi dan menjual bahan kedap suara otomotif, seperti bahan peredam, penyerap akustik dan isolator suara, serta bahan antikarat. Selain itu, segmen terkait Produk Mobil juga terlibat dalam penelitian dan pengembangan akustik mobil. Perusahaan ini memiliki sembilan anak perusahaan dan 10 perusahaan asosiasi di Jepang, serta pasar luar negeri, termasuk Amerika Serikat, Thailand, Cina, dan Singapura.Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cat, yang mana sebanding dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur cat otomotif. Dengan demikian, perusahaan ini telah memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian Pemohon Banding, maka pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, metode pengujian kewajaran yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah metode TNMM, yang mana bersifat lebih fleksibel dengan adanya perbedaan jenis produk dan fungsi, selama kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan pembanding serupa secara garis besar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji. Hal ini sejalan dengan paragraf 2.68 OECD TP Guidelines 2017 yang berbunyi sebagai berikut: “One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as

used in the CUP method. …. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem;”

Terjemahan:

“Salah satu kekuatan Transactional Net Margin Method adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya pengembalian aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan kemungkinan indikator laba bersih lainnya) kurang terpengaruh oleh perbedaan transaksional jika dibandingkan dengan penggunaan harga, seperti pada metode CUP. … Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi pengeluaran (expenses) dalam laba kotor atau laba operasi dapat menyulitkan untuk mengevaluasi kesebandingan margin kotor, sedangkan penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut;” Bahwa dari pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Terbanding menolak 2 (dua) Pembanding, yaitu U.R. Chemical Co., Ltd. dan Dai Nippon Toryo Co., Ltd. tanpa disertai dengan bukti pendukung dan alasan yang jelas atas penolakan tersebut. Bahwa alasan penolakan Terbanding hanya dikarenakan adanya perbedaan produk dan perluasan fungsi. Berikut Pemohon Banding uraikan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penolakan Terbanding tersebut.

Tabel 3.1.2.3.2 Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap

Penolakan Terbanding atas Dua Perusahaan Pembanding Pemohon

Banding

No.PerusahaanAlasan PenolakanAlasan Ketidaksetujuan Pemohon
Pembandingoleh TerbandingBanding
1.U.R. Chemical Co., Ltd.Produk berbeda.Apabila ditelusuri lebih lanjut pada deskripsi kegiatan usaha serta informasi dari website resmi perusahaan, jelas diuraikan bahwa perusahaan pembanding ini memiliki kegiatan usaha utama sebagai perusahaan manufaktur produk cat. Produk yang dihasilkannya terdiri dari cat dinding, cat untuk bahan yang terbuat dari metal dan kayu, bahan pewarna lainnya, hingga thinner. Sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebelumnya bahwa metode TNMM lebih fleksibel terhadap perbedaan produk dan fungsi, selama kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh perusahaan pembanding
No.PerusahaanAlasan PenolakanAlasan Ketidaksetujuan Pemohon
Pembandingoleh TerbandingBanding
sebanding dengan Pemohon Banding serta memenuhi kriteria kesebandingan lainnya, maka perusahaan pembanding tersebut seharusnya dapat diterima sebagai perusahaan pembanding. Lebih lanjut, terdapat beberapa perusahaan pembanding lainnya yang juga memiliki berbagai jenis produk cat, bukan hanya cat otomotif. Dalam hal ini, Terbanding menerima perusahaan- perusahaan pembanding tersebut sehingga seharusnya Terbanding juga menerima U.R. Chemical Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding.
2.Dai Nippon Toryo Co., Ltd.Terdapat fungsi R&D.Apabila ditelusuri lebih lanjut pada deskripsi kegiatan usaha serta informasi dari website resmi perusahaan, jelas diuraikan bahwa perusahaan pembanding ini memiliki kegiatan usaha utama sebagai perusahaan manufaktur produk cat. Produk yang dihasilkannya terdiri dari cat dan bahan warna fluoresen. Fungsi yang dilakukan perusahaan ini secara umum juga dilakukan oleh perusahaan- perusahaan manufaktur produk cat lainnya. Sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebelumnya bahwa metode TNMM lebih fleksibel terhadap perbedaan produk dan fungsi, selama kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh perusahaan pembanding sebanding dengan Pemohon Banding serta memenuhi kriteria kesebandingan lainnya, maka perusahaan pembanding tersebut seharusnya dapat diterima sebagai perusahaan pembanding. Lebih lanjut, terdapat beberapa perusahaan pembanding lainnya yang juga melakukan perluasan fungsi, yakni melakukan fungsi sampingan sebagai penyedia jasa, hingga melakukan kegiatan riset. Dalam hal ini, Terbanding menerima perusahaan-perusahaan pembanding tersebut sehingga seharusnya Terbanding juga menerima Dai Nippon Toryo Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding.

Dengan demikian, penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding tanpa didasari oleh bukti serta alasan yang rinci tentunya bertentangan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menegaskan bahwa:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa ketentuan mengenai penentuan pihak yang menanggung beban pembuktian juga diatur dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP Tahun 2007 yang menyatakan bahwa:

“…Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Beban pembuktian tersebut juga berlaku bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;”

Dengan demikian, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam menerapkan metode TNMM telah memenuhi prinsip kesebandingan; Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak Dalam Transaksi Pembelian Pemohon Banding Kepada Pihak Afiliasi

Bahwa Terbanding mengalokasikan koreksinya terhadap Pembelian Afiliasi Pemohon Banding yang tercatat didalam Harga Pokok Penjualan. Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat karena tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi pembelian Pemohon Banding;

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) yang menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya;”

Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan pula bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method);”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak;

Lebih lanjut, Terbanding harus membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki risiko penghindaran pajak sebagaimana diatur pada Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013, sebagai berikut:

“4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar

menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

…

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah;”

Bahwa definisi penghindaran pajak terdapat pada Lampiran I BAB I Huruf A PER- 22/PJ/2013 yang menyatakan;

“Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki

hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross- border transactions);”

Pemohon Banding menginformasikan bahwa transaksi atas akun Harga Pokok Penjualan dilakukan dengan 37,63% pihak indenpenden. Adapun transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di Malaysia, Jepang, Thailand, serta Indonesia (transaksi domestik). Perlu diketahui pula bahwa tarif pajak efektif yang berlaku pada tahun 2020 di Jepang sebesar 30,62% dan di Malaysia sebesar 24%, lebih tinggi dibandingkan tarif pajak penghasilan badan di Indonesia sebesar 22%;

Berikut Pemohon Banding rincikan transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi;

Tabel 3.1.2.4.1 Skema Transaksi Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

Pihak AfiliasiNegaraJumlahPersentase dari
total pembelian
Sime Kansai PaintMalaysia3.829.976.8321,29%
Kansai Paint Asia PacificMalaysia100.448.004.21233,87%
Mitsubishi CorporationJepang28.077.432.0079,47%
Mitsubishi Shoji Chemical CorporationJepang38.026.626.81412,82%
Thai Kansai Paint Co., LtdThailand2.544.584.7760,86%
PT Kansai Prakarsa CoatingsIndonesia3.828.325.0911,29%
MC – IndonesiaIndonesia8.237.209.6872,78%
Total pembelian pihak afiliasi184.992.159.41862,37%
Total pembelian pihak ketiga111.619.875.04637,63%
Total pembelian296.612.034.464100%

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Dengan demikian, tidak terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi pembelian Pemohon Banding karena transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding mayoritas dilakukan dengan negara-negara yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi, maupun dengan pihak afiliasi lokal. Bahwa tujuan penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara penggeseran laba untuk mendapatkan tax benefit secara konsolidasi pun tidak ada dalam transaksi Pemohon Banding. Apabila Terbanding menganggap ada skema penghindaran pajak dalam transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, Terbanding harus buktikan adanya manfaat pajak yang diterima oleh lawan transaksi Pemohon Banding di negara nya masing-masing dan dituangkan didalam KKP sebagiamana dipersyaratkan oleh SE 50/PJ/2013; Lagipula, mengingat terdapat transaksi lokal di dalam komponen Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, mengartikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan konfirmasi antar antar KPP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bab II Huruf B Nomor 7 SE 50/PJ/2013 yang menyatakan sebagai berikut:

Huruf B Angka 7

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya;”

Bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Maka melakukan konfirmasi dengan KPP domisili lawan transaksi adalah kewajiban Pemeriksa;

Sebagaimana disebutkan pula dalam paragraf B.2 SE 50/PJ/2013 sebagai berikut: “Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas;”

Artinya petunjuk teknis SE 50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak agar mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar KPP (“keseragaman bagi Pemerika Pajak”);

Lebih lanjut, ketentuan di atas juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PER- 32/PJ/2011 yang menyatakan sebagai berikut:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative

adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak

sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;”

Fakta bahwa konfirmasi kepada KPP lawan transaksi tidak dilakukan oleh Terbanding telah menyebabkan terjadinya pajak berganda antar KPP yang sangat merugikan Pemohon Banding. Adapun koreksi Terbanding yang telah menyebabkan pajak berganda antar KPP justu membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Lebih lanjut, koreksi transfer pricing hanya dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak dengan cara memindahkan laba ke negara yang memiliki tarif lebih rendah juga disebutkan di dalam beberapa literatur sebagai berikut:

a. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193:

“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at preventing the situation where, through intra-group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden;”

Terjemahan:

“Selanjutnya, Mahkamah Agung menginterpretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba, melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara-negara lain yang beban pajaknya lebih rendah;”

b. Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis;” Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan;”

Dengan demikian, tidak ada risiko maupun motif penghindaran pajak Pemohon Banding atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding. Maka, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 12 Juli 2023 atas Keberatan Pemohon Banding;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor TAX/SK/KPI/22070460 tanggal 5 Juli 2022; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan

Nomor: 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor: TAX/SK/KPI/23090608 tanggal 22

September 2023 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Tsutomu Oigawa, Jabatan Wakil Presiden Direktur atas nama Yusuf Wangko Ngatung;

Bukti P-5. Identitas Direktur, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Akta Nomor 3 tanggal 5 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Kanya

Candrika Katrini, S.H., M.Kn. yang mencantumkan nama penandatangan pengajuan Surat Keberatan sebagai salah seorang Pengurus, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Akta Nomor 19 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Kanya

Candrika Katrini, S.H., M.Kn. yang mencantumkan nama penandatangan pengajuan Surat Banding sebagai salah seorang Pengurus, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Audit Report Tahun 2020, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-10. Laporan Consolidated Financial Results [Japanese GAAP] for the

Fiscal Year Ended March 31, 2021 atas nama Kansai Paint Co., Ltd. (Jepang) dari FASF (Accounting Standards Board of Japan), yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX/SK/KPI/23090609 tanggal 22

September 2023 atas nama Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26

September 2022 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret

2023 atas nama Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Tsutomu Oigawa;

Bukti P-17. Akta Notaris Nomor 04 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris

Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn.,

Bukti P-18. Akte Pendirian Perusahaan tanggal 9 Desember 1999 yang dibuat oleh

Nyonya Lia Muliani, S.H.;

Bukti P-19. SPT PPh Badan Tahun 2020;

Bukti P-20. Artikel Gaikindo berjudul “Tahun 2020: Wabah, Resesi Ekonomi, dan

Turunnya Penjualan Mobil 48 Persen”, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Artikel Kompas berjudul “Pandemi Pukul Industri Otomotif Indonesia”,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Artikel CNN Indonesia berjudul “Rapor Merah Otomotif Indonesia di

Tahun Ajaran Covid-19”, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. Giovanna Chiesa dan Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision

on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) halaman 193;

Bukti P-24. Carlo Galli, “Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax

Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) halaman 48;

Bukti P-25. OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 paragraf 2.86, 3.42, 3.61, 4.7,

dan 4.9;

Bukti P-26. OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 1.110 dan 1.111; Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 23 April 2024;

Bukti P-28. Dokumen OECD Guidance on COVID 19;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-30. Surat Izin Usaha Industri Nomor 441/T/INDUSTRI/2001 Tanggal 20

November 2001 atas nama PT Kansai Paint Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Bukti P-31. Surat Izin Usaha Perluasan Nomor 1028/T/INDUSTRI/2006 Tanggal

29 Desember 2006 atas nama PT Kansai Paint Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Bukti P-32. Surat Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor

145/1/IU-PB/PMA/2015 Tanggal 20 April 2015 atas nama PT Kansai Paint Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX/SK/KPI/24050254 tanggal 10 Mei

2024 atas Fidelia Yemima Jabanto beserta Pakta Integritas dan salinan Izin Kuasa Hukum dan kelengkapannya, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-34. Akta Nomor 23 Tanggal 21 Desember 2023, yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 4 Juni 2024;

Bukti P-36. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahap Produksi Triwulan

Pertama (Januari s.d. Maret) Bagian Produksi Barang/Jasa yang disampaikan oleh PT Kansai Paint Indonesia kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Bukti P-37. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahap Produksi Triwulan Kedua

(April s.d. Juni) dan Triwulan Ketiga (Juli s.d. September) Bagian Produksi Barang/Jasa yang disampaikan oleh PT Kansai Paint Indonesia kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Bukti P-38. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahap Produksi Triwulan

Keempat (Oktober s.d. Desember) Bagian Produksi Barang/Jasa yang disampaikan oleh PT Kansai Paint Indonesia kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Bukti P-39. Laporan Keuangan Audited PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2017,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-40. Laporan Keuangan Audited PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2018,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-41. Laporan Keuangan Audited PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2019,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-42. Laporan Keuangan Audited PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2021,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-43. Perhitungan Realisasi Produksi Tahun 2020 dan 2019, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-45. Rincian Cost Breakdown PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2017 s.d.

2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-46. Literatur Charles T. Horngren, Srikant M. Datar, dan Madhav V. Rajan,

“Cost Accounting: A Managerial Emphasis” 15th Edition, Pearson (2015), halaman 54, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-47. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Matriks dan penjelasan singkat sengketa banding;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 23 April 2024;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 4 Juni 2024;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 019/DDTC-2B/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen pendukung dalam persidangan, dalam Tahun Pajak 2020, terdapat sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp3.374.731.088,00 yang diajukan banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Harga Pokok Penjualan405.534.229.515,00402.159.498.427,003.374.731.088,00

Menimbang, bahwa pembahasan Sengketa Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan a quo terkait penerapan PKKU (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha), dengan pokok dalil, argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.374.731.088,00 terhadap transaksi pembelian kepada pihak afiliasi karena Terbanding menilai bahwa nilai yang dilaporkan Pemohon Banding tidak mencerminkan kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa.

2) bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang memberi otoritas untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa agar perhitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

3) bahwa dalam teknis penentuan harga transfer, Terbanding menggunakan PMK- 213/PMK.03/2016 yang mewajibkan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer berdasarkan data yang tersedia saat transaksi atau akhir tahun pajak dan PER-32/PJ/2011 yang mengatur tentang rentang harga atau laba wajar (interkuartil), yaitu penentuan laba wajar harus didukung oleh bukti-bukti dan penjelasan yang memadai agar dapat diandalkan secara hukum.

4) bahwa secara metodologi, Terbanding menyetujui penggunaan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan tingkat Operating Margin pada PLI Return on Sales (ROS) dan Terbanding menggunakan target ROS sebesar 5,23% sebagaimana tercantum dalam dokumen Transfer Pricing (TP Doc) milik Pemohon Banding sendiri sebagai berikut:

5) bahwa Argumentasi utama Terbanding berfokus pada penolakan terhadap penyesuaian biaya tetap atau overhead yang dilakukan Pemohon Banding atas dasar idle capacity yaitu Pemohon Banding melakukan penyesuaian tersebut

untuk menghilangkan distorsi akibat pandemi COVID-19 pada kapasitas produksi mereka.

6) bahwa Terbanding berargumen bahwa penyesuaian idle capacity seharusnya dilakukan berdasarkan biaya aktual yang terjadi dan wajib dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat dan Pemohon Banding dianggap hanya melakukan penyesuaian berdasarkan analisis teoretis semata tanpa rincian biaya yang nyata.

7) bahwa Terbanding merujuk pada OECD Guidance on transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic sebagai acuan internasional, yang menyatakan bahwa analisis dampak pandemi harus didukung oleh bukti dan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi keuntungan secara objektif.

8) bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyertakan alasan dan bukti yang memadai untuk setiap alokasi biaya atau pengurangan penjualan yang diklaim sebagai dampak COVID-19 sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi HPP telah sesuai dengan fakta pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan karena didasarkan pada data objektif dan wewenang yang sah.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Harga Pokok Penjualan a quo, dengan pokok dalil, argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.374.731.088 yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut adanya penurunan marjin laba operasi menjadi 3,37% pada tahun 2020 disebabkan oleh faktor eksternal berupa pandemi COVID-19 sehingga secara signifikan selama pandemi tersebut memberikan dampak nyata pada industri otomotif, yang menjadi pasar utama bagi produk Pemohon Banding.

2) bahwa Dampak pandemi tersebut menyebabkan penurunan tajam pada tingkat produksi karena Pemohon Banding tidak dapat mengutilisasi kapasitas produksinya secara penuh selama tahun 2020 dan menimbulkan adanya idle capacity atau kapasitas yang menganggur yang mempengaruhi struktur biaya perusahaan secara keseluruhan.

3) bahwa sebagai dasar hukum dan pedoman teknis, Pemohon Banding merujuk pada SE-50/PJ/2013, PER-32/PJ/2011, serta OECD Transfer Pricing Guidelines dan juga menggunakan OECD Guidance on transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic untuk mendukung argumentasinya, dimana Pedoman tersebut membolehkan dilakukannya penyesuaian laba operasi untuk mengeliminasi efek keadaan abnormal akibat pandemi agar tingkat laba menjadi lebih sebanding.

4) bahwa dalam dokumen lokal tahun 2020, Pemohon Banding menggunakan data pembanding tahun 2017-2019 yang belum terkena dampak pandemic sehingga Pemohon Banding menilai perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara tahun yang diuji (2020) dengan data perusahaan pembanding tersebut.

5) bahwa bentuk penyesuaian yang dilakukan adalah dengan menghitung kembali komponen beban tetap (fixed cost) pada pos HPP dan beban operasional untuk mengeliminasi dampak idle capacity karena beban tetap ini secara alamiah harus tetap dikeluarkan meskipun tingkat penjualan dan laba operasi sedang menurun.

6) bahwa Pemohon Banding membantah pendapat Terbanding bahwa nilai dalam Audit Report sudah mencerminkan penyesuaian dan menurut Pemohon Banding, nilai aktual dalam laporan audit justru perlu disesuaikan karena nilai tersebut masih mengandung distorsi atau dampak negatif dari pandemi COVID- 19.

7) bahwa secara yuridis, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang melakukan koreksi karena tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi pembelian tersebut.

8) bahwa Ketiadaan motif penghindaran pajak dibuktikan dengan fakta bahwa komponen pembelian berasal dari berbagai pihak dan berbagai negara, yaitu sebagian transaksi dilakukan dengan negara yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dari Indonesia serta terdapat pula transaksi domestik yang tidak memiliki perbedaan perlakuan perpajakan.

9) bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penurunan marjin laba operasi di tahun 2020 bersifat insidental karena kondisi abnormal, dibuktikan apabila data Pemohon Banding pada kondisi normal (2017-2019) dibandingkan dengan data pembanding pada periode yang sama, maka marjin laba Pemohon Banding terbukti masih berada dalam rentang wajar.

10) bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung yang lengkap seperti Izin Perluasan Usaha, Laporan BKPM, dan rincian kertas kerja cost breakdown, yang menunjukkan tren kapasitas dan penjualan yang mendukung argumen mengenai dampak pandemi.

11) bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan atau bantahan atas penjelasan fakta dan bukti yang telah disampaikan dan Terbanding tidak memberikan bukti pendukung yang kuat untuk menyanggah simulasi perhitungan laba operasi dalam kondisi normal yang diajukan Pemohon Banding.

12) bahwa Terbanding dianggap hanya memberikan pendapat mengenai penyesuaian tanpa mempertimbangkan kondisi riil usaha Pemohon Banding di tahun 2020 karena mengabaikan bukti-bukti rinci mengenai penyesuaian beban tetap yang telah dipaparkan sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian yang dilakukannya telah tepat secara ekonomi dan hukum perpajakan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi Harga Pokok Pembelian (selanjutnya disebut HPP) terkait penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) yaitu berkaitan dengan Penyesuaian HPP yaitu penyesuaian biaya tetap atau overhead yang dilakukan Pemohon Banding atas dasar idle capacity untuk menghilangkan distorsi akibat pandemi COVID-19 pada kapasitas produksi mereka yang disebabkan faktor eksternal Bencana Covid 2019 sehingga sengketa a quo lebih bersifat sengketa yuridis sekaligus pembuktian yang terkait sengketa a quo.

bahwa terkait sengketa a quo diatur ketentuan perundang-undangan perpajakan antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Pasal 29 UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP berbunyi antara lain:

................................................................................................................................... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

................................................................................................................................... Pasal 28 ayat (11) UU KUP

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011)

bahwa dalam Pasal 10 ayat (2) PP 74/2011 diatur sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 / PMK. 03/ 2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016).

Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 PMK 213/2016

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat 2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016.

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas pernyataan/pengakuan penjelasan para pihak dalam persidangan dan dokumen-dokumen pendukung serta peraturan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 29 UU KUP beserta penjelasannya, Majelis berpendapat dalam melakukan kewenangannya dalam pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan dalam Temuan Hasil Pemeriksaan, Pendapat dan simpulan dalam pemeriksaan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan (kompeten) serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP beserta penjelasannya a quo, mengingat sistem perpajakan Indonesia berdasarkan Self Assesment, dalam persidangan terkait dengan pembuktian, Wajib Pajak wajib

menunjukkan, memperlihatkan dan/atau menyampaikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak atau tidak terutang atau dibebaskan pajak atau dikenakan pajak final sesuai ketentuan perpajakan.

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (11) UU KUP diatur bahwa Pemohon Banding wajib menyimpan Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

6. bahwa terkait sengketa a quo, sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PP 74/2011 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain, meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

7. bahwa terkait sengketa a quo, sesuai dengan Pasal 3 PMK 213/2016 diatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Transaksi Afiliasi dengan kriteria:

a) Nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b) Nilai transaksi barang berwujud Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);

c) Nilai untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

8. bahwa sebelum memeriksa dan menilai penerapan PKKU oleh Pemohon Banding, Majelis memeriksa dan menilai dasar dan alasan Koreksi Terbanding terkait PKKU; dimana terkait Penyusunan TP Doc Tahun 2020, Terbanding tidak meyakini dan menolak kebenaran dan kewajaran penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dan melakukan Koreksi HPP a quo terkait penerapan PKKU sebagai berikut:

9. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas pernyataan/pengakuan penjelasan para pihak dalam persidangan dan dokumen-dokumen pendukung, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

a) Pemohon Banding menyatakan bahwa TP Doc (Transfer Pricing Documentation) 2020 Pemohon Banding telah disusun dan diserahkan dalam proses pemeriksaan kepada Terbanding dan Terbanding tidak memberikan bantahan;

b) Pemohon Banding menyatakan bahwa TP Doc (Transfer Pricing Documentation) Pemohon Banding disusun menggunakan data yang tersedia pada saat penyusunan TP Doc 2020 dan Terbanding tidak memberikan bantahan, termasuk penyesuaian Penyesuaian HPP yang disebabkan faktor eksternal Bencana Covid 2019;

c) Pemohon Banding sudah menjelaskan dan membuktikan bahwa membuat Dokumen Lokal 2020 dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2020 dan telah menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi dan Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.

10. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan TP Documentation (TP Doc) untuk Tahun Pajak 2020 sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP dan Pasal 3 PMK 213/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016, sehingga berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dianggap dan dinilai sudah menerapkan PKKU sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, dan dalam hal Terbanding melakukan koreksi atas PKKU dalam TP Doc a quo, maka beban untuk membuktikan ketidakbenaran penerapan PKKU Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam TP Doc 2020 Pemohon Banding adalah menjadi kewajiban Terbanding.

11. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas pernyataan/pengakuan penjelasan para pihak dalam persidangan dan dokumen-dokumen pendukung, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

a) Terbanding tidak melakukan review atau penelahaan dan penelitian secara lengkap atas langkah-langkah penerapan PKKU versi Pemohon Banding tersebut, termasuk Penyesuaian HPP berdasarkan idle capacity Pemohon Banding yang disebabkan faktor eksternal Bencana Covid 2019, tidak menyampaikan bantahan dan bukti-bukti ketidak-benaran data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, sebelum melakukan membuat langkah-langkah penerapan PKKU versi Terbanding, termasuk tidak mengakui dan menolak adanya Penyesuaian HPP yang disebabkan faktor eksternal Bencana Covid 2019;

b) Terbanding tidak membuktikan ketidakbenaran penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam TP Doc 2020 Pemohon Banding beserta langkah-langkah penerapan PKKU di dalamnya, yang menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk Penyesuaian HPP yang disebabkan faktor eksternal Bencana Covid 2019, dan sanggahan atau bantahan Terbanding atas Penyesuaian HPP yang disebabkan faktor eksternal Bencana Covid 2019 oleh Pemohon Banding, tidak didukung dengan dokumen pendukung yang kuat dan memadai;

c) Terbanding tidak menyampaikan tanggapan dan bantahan atas filosofi dan dasar hukum atas tindakannya melakukan koreksi Terbanding a quo dalam melakukan koreksi atas penerapan PKKU Pemohon Banding dalam dokumen TP Doc Tahun 2020 dengan disertai dokumen pendukung kuat dan memadai atas pendapat Pemohon Banding mengenai filosofi dasar tidak adanya indikasi dan motif yang kuat penghindaran pajak dalam sengketa PKKU Pemohon Banding;

12. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas pernyataan/pengakuan penjelasan dalam persidangan dan dokumen-dokumen pendukung, Pemohon Banding sudah menyampaikan alasan dan argumentasi bandingnya disertai bukti pendukung tentang kondisi Pemohon Banding pada tahun 2020 yang mengalami penurunan penghasilan secara signifikan akibat pandemi Covid-19 dengan ringkasan sebagai berikut:

1) Bahwa Kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun 2020 mengalami penurunan signifikan yang disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu pandemi Covid-19. Pandemi ini berdampak langsung pada kondisi perekonomian Indonesia dan memengaruhi variabel-variabel industri sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan (PER-22/PJ/2013), yang mewajibkan identifikasi faktor ekonomis dalam menilai bisnis Wajib Pajak.

2) Bahwa Analisis keadaan ekonomi merupakan unsur esensial dalam menentukan tingkat kesebandingan pasar tempat Wajib Pajak beroperasi. Berdasarkan Pasal 9 PER-32/PJ/2011, identifikasi ekonomi mencakup lokasi geografis, ukuran pasar, tingkat persaingan, hingga daya beli konsumen. Hal ini penting karena kondisi ekonomi pada saat transaksi sangat berpengaruh terhadap harga atau indikator laba perusahaan.

3) Bahwa Pedoman internasional seperti OECD TP Guidelines juga menekankan bahwa harga kewajaran dapat bervariasi di pasar yang berbeda. Untuk mencapai kesebandingan, pasar di mana perusahaan beroperasi tidak boleh memiliki perbedaan material yang berdampak pada harga. Identifikasi siklus ekonomi, bisnis, atau produk serta karakteristik pasar geografis yang homogen menjadi langkah krusial dalam analisis ini.

4) Bahwa UN TP Manual 2021 turut menyoroti pentingnya mempertimbangkan tren ekonomi global dan perkembangan industri yang berkaitan dengan Wajib Pajak. Tren di negara Wajib Pajak bisa berbeda secara signifikan dengan negara perusahaan afiliasi atau pembanding, sehingga penggunaan data dari pasar yang berbeda tanpa penyesuaian yang andal dapat menghasilkan pembanding yang tidak akurat.

5) Bahwa Pemohon Banding merupakan produsen cat otomotif berlisensi yang tingkat profitabilitasnya sangat bergantung pada kinerja industri otomotif sebagai pelanggannya. Produk yang dihasilkan, seperti cat untuk kendaraan roda dua dan roda empat, merupakan produk perantara (B2B). Oleh karena itu, terdapat korelasi positif yang kuat antara permintaan dalam industri cat otomotif dengan kondisi ekonomi makro dan industri hilir otomotif.

6) Bahwa Data GAIKINDO menunjukkan bahwa industri otomotif Indonesia mengalami kontraksi hebat pada tahun 2020, dengan penurunan penjualan mobil sebesar 48,35% dibandingkan tahun 2019. Penjualan tahunan merosot dari satu juta unit menjadi hanya sekitar 532 ribu unit, dengan titik terendah terjadi pada April 2020 di mana distribusi hanya mencapai 7.868 unit per bulan.

7) Bahwa Hal ini sebagaimana dikutip dari artikel berjudul “Tahun 2020: Wabah, Resesi Ekonomi, dan Turunnya Penjualan Mobil 48 Persen” yang dirilis oleh Gaikindo (disampaikan dalam sidang Tanggal 19 Maret 2024) dengan bunyi sebagai berikut. “Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) sepanjang 2020 hanya 532.027 unit. Padahal, tahun 2019 penjualan mobil 1.030.126 unit. Ketika itu rata- rata per bulan pabrikan otomotif yang terdaftar dalam anggota Gaikindo bisa menjual 80 ribu sampai 90 ribu unit. Namun situasi 2020 sangat berbeda. Membandingkan dengan data 2019, penjualan mobil pada 2020 turun 48,35 persen. Penjualan mobil di Indonesia pada 2020 mulai anjlok drastis pada April 2020. Saat itu, industri otomotif hanya mampu mengirim 7.868 unit mobil baru, padahal sebelumnya mampu menjual 80-90 ribu unit per bulan.”

Gambar Tren Produksi dan Penjualan Mobil di Pasar Otomotif Indonesia

Tahun 2016–2020

8) Bahwa penurunan penjuala1n3. keSunmdbaerra: Gaanikinrdooda empat serta melesunya kinerja industri otomotif tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Pada tahun yang sama, pandemi COVID-19 juga berdampak pada penurunan penjualan dalam industri otomotif global, sebagaimana dilansir dari artikel berjudul “Pandemi Pukul Industri Otomotif Indonesia” yang dirilis oleh Kompas (disampaikan dalam sidang Tanggal 19 Maret 2024) dengan bunyi sebagai berikut. “Secara global, penjualan mobil tahun 2020 di seluruh dunia hanya akan mencapai 71,9 juta unit. Jumlah tersebut turun dibandingkan penjualan tahun lalu yang sebanyak 90 juta unit.

9) Bahwa Penurunan cukup besar terjadi di negara-negara Eropa sebesar 25,7 persen dan Amerika Serikat 23,9 persen. China yang pada tahun 2019 menjual 25,7 juta mobil, pada tahun ini diperkirakan hanya turun 14,8 persen menjadi 21,9 juta unit. Pulihnya penjualan mobil di China disebabkan oleh kondisi ekonomi China yang bangkit lebih awal dibandingkan dengan negara lain meski masih terdapat ketidakpastian.”

10) Bahwa Penurunan tajam tersebut dipicu oleh terganggunya daya beli masyarakat akibat pandemi, di mana konsumen cenderung memprioritas- kan kebutuhan pokok dibandingkan membeli kendaraan baru. Kondisi ini memaksa produsen otomotif untuk menahan produksi, yang secara otomatis berdampak pada rendahnya penyerapan produk cat dan pelapis yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Hal ini dikonfirmasi pula dengan artikel yang dirilis oleh CNN Indonesia dengan judul “Rapor Merah Otomotif Indonesia di Tahun Ajaran Covid-19” (disampaikan dalam sidang tanggal 19 Maret 2024) yang berbunyi sebagai berikut: “Penjualan mobil dan motor yang anjlok bukan hanya karena pembatasan yang diterapkan pemerintah, melainkan juga terkait daya beli masyarakat yang terganggu pandemi. Masalah lain yaitu masyarakat cenderung menyimpan uangnya untuk kebutuhan pokok ketimbang membeli atau gonta-ganti kendaraan. Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengatakan yang dapat meningkatkan penjualan mobil hanya daya beli konsumen. ADM dikatakan sudah melakukan penyesuaian atas berkurangnya pembelian mobil dengan cenderung menahan produksi.”

11) Bahwa Kondisi Pemohon Banding sejalan dengan OECD Guidance on COVID-19, yang mengidentifikasi adanya risiko pasar akibat penurunan permintaan dan risiko operasional akibat gangguan rantai pasokan. Banyak perusahaan multinasional mengalami kerugian atau biaya operasional yang luar biasa selama pandemi, yang menyebabkan realisasi produksi dan pemanfaatan kapasitas menjadi tidak maksimal. Dengan demikian dapat diketahui bahwa terdapat distorsi ekonomi pada tahun 2020 yang sangat berbeda dengan tahun 2017-2019 yang belum terdampak pandemic secara signifikan.

14. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas pernyataan/pengakuan penjelasan dalam persidangan dan dokumen-dokumen pendukung, Pemohon Banding sudah menyampaikan alasan dan argumentasi bandingnya disertai bukti pendukung tentang penurunan kapasitas produksi Pemohon Banding pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 yang dijadikan dasar perhitungan penyesuaian HPP dengan ringkasan sebagai berikut:

1) bahwa Kapasitas produksi terpasang Pemohon Banding mencapai total 21.600 ton, yang terdiri atas 18.200 ton untuk produk cat dan 3.400 ton untuk pernis. Kapasitas ini mencakup kapasitas awal sebesar 7.200 ton serta perluasan sebesar 11.000 ton berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, pada tahun 2020, kapasitas yang telah disiapkan secara ekstensif ini tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal akibat guncangan ekonomi global yang dipicu oleh pandemi Covid-19.

2) bahwa realisasi produksi selama tahun pajak 2020 menunjukkan penurunan drastis pada triwulan kedua, sejalan dengan puncak pembatasan aktivitas akibat pandemi. Produksi turun tajam dari 3.600 ton pada Triwulan I menjadi hanya 809 ton pada Triwulan II, yang merupakan titik terendah sepanjang tahun tersebut. Meskipun terdapat pemulihan bertahap pada Triwulan III sebesar 1.746 ton dan Triwulan IV sebesar 3.057

ton, total produksi tahunan hanya mencapai 9.213 ton, jauh di bawah potensi kapasitas terpasang.

3) bahwa Perbandingan antara tahun 2019 dan 2020 memperlihatkan kemerosotan signifikan dalam pencapaian utilisasi kapasitas. Pada tahun 2019, Pemohon Banding mampu memproduksi 15.566 ton dengan tingkat utilisasi mencapai 72,06%. Sebaliknya, pada tahun 2020, total produksi tahunan turun menjadi 9.213 ton dengan tingkat utilisasi yang merosot hingga 42,65%, yang menunjukkan adanya kapasitas menganggur (idle capacity) yang sangat besar.

4) bahwa Kondisi ekonomi yang lesu menyebabkan mesin produksi tidak terutilisasi secara optimal, di mana perbandingan kuantitas produk yang terjual terhadap kapasitas terpasang hanya sebesar 39,65%. Penurunan tingkat produksi ini sudah mulai dirasakan sejak tahun 2019 dan semakin parah pada tahun 2020 akibat pandemi yang mengganggu operasional perusahaan secara menyeluruh. Hal ini berakibat pada efisiensi operasional yang rendah karena realisasi produksi menjadi tidak maksimal.

5) bahwa secara keseluruhan, penurunan kapasitas produksi aktual pada tahun 2020 merupakan akibat langsung dari kondisi luar biasa pandemi Covid-19. Penurunan realisasi produksi hingga hanya mencapai 42,65% dari kapasitas terpasang membuktikan adanya penurunan potensi keuntungan yang didapatkan oleh Pemohon Banding. Ketidakefisienan ini merupakan distorsi ekonomi yang nyata dan memengaruhi kinerja keuangan perusahaan secara material selama periode pandemi tersebut.

Tabel 1:

Realisasi Produksi PT Kansai Paint Indonesia Tahun Pajak 2020

(dalam ton)

KeteranganCatPernisTotal
Triwulan I (Jan s.d Mar)2.9996013.600
Triwulan II (Apr s.d Jun)71099809
Triwulan III (Jul s.d Sep)1.5052411.746
Triwulan IV (Okt s.d Des)2.5834743.057
Total Realisasi 20207.7981.4159.213
Pencapaian Utilisasi42,84%41,63%42,65%

Tabel 2:

Perbandingan Kapasitas Produksi Tahun Pajak 2019 dan 2020

Jenis ProdukKapasitas Terpasang (Ton)Utilisasi 2019 (%)Utilisasi 2020 (%)
Cat18.20069,87%42,84%
Pernis3.40083,79%41,63%
Total21.60072,06%42,65%

15. bahwa menurut Majelis, secara umum Tahun Sengketa yaitu Tahun 2020, diketahui di dunia terjadi Bencana Covid 19 yang secara luas berpengaruh kepada Dunia Usaha secara umum dan secara signifikan membedakan dengan kondisi dunia usaha tahun sebelumnya, termasuk 2017, 2018 dan 2019; Dengan demikian secara rasional dapat diterima, jika Pemohon Banding melakukan koreksi atau adjustement atas unsur-unsur dalam Laporan Keuangan berdasarkan praktek umum manajemen misalnya sesuai dengan perilaku pendapatan dan/atau biaya untuk mendapat kesebandingan antara tahun sebelum dan sesudah Bencana Covid 2019.

16. bahwa menurut Majelis, pemilihan Pemohon Banding atas basis data keuangan secara rata-rata atau average mulai 2017 sd 2019, juga dapat difahami dan dapat diterima dengan dasar pemahaman Koreksi atau adjustement atas unsur- unsur dalam Laporan Keuangan sesuai dengan perilaku pendapatan dan/atau biaya untuk mendapat kesebandingan antara tahun sebelum dan sesudah Bencana Covid 2019.

17. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan tahapan penerapan PKKU dalam TP Document 2020 beserta alasan dan argumentasinya atas perlunya adjustment atau penyesuaian untuk data 2020 untuk kesebandingan dengan ringkasan sebagai berikut:

 Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun 2020 melakukan pengujian

kewajaran dengan menggunakan data perusahaan pembanding tahun 2017- 2019, yang belum terkena dampak pandemi COVID-19, sedangkan tahun yang diuji adalah tahun 2020, di mana pandemi COVID-19 telah terjadi. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara tahun yang diuji dengan tahun data perusahaan pembanding yang digunakan.

 Dalam hal ini, mengingat data keuangan perusahaan pembanding yang

digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan merupakan data

keuangan perusahaan pembanding tahun 2017 sampai dengan 2019, perusahaan pembanding belum terkena dampak atas pandemi COVID-19 yang menyebar secara global, sementara data performa keuangan Pemohon Banding tahun 2020 yang diuji merupakan data ketika Pemohon Banding telah terdampak oleh pandemi COVID-19.

 Untuk melakukan penyesuaian yang andal dalam rangka melakukan analisis

kesebandingan, Pemohon Banding pun telah berusaha untuk mengidentifikasi ketersediaan informasi yang relevan dan dapat diandalkan. Hal ini didukung dengan ketentuan pada Paragraf 11 Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang dikeluarkan oleh OECD pada tahun 2020 (disampaikan dalam sidang tanggal 23 April 2024) yang berbunyi sebagai berikut: “In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

…………………………………………………………………………………….. “Pada prinsipnya, setiap bentuk informasi yang tersedia secara publik mengenai efek COVID-19 terhadap bisnis, industri, dan transaksi terkendali mungkin relevan dalam menetapkan kewajaran dari kebijakan penetapan harga transfer perusahaan yang diterapkan untuk Tahun Fiskal 2020. Sumber informasi berikut dapat mendukung penentuan tersebut melalui analisis perbandingan, umumnya dengan memperkirakan efek pandemi COVID-19 terhadap transaksi terkendali yang sedang ditinjau:

……………………………………………………………………………………..  Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menghitung kembali

komponen beban tetap pada pos Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasional untuk mengeliminasi idle capacity di tahun 2020, dengan dasar alasan Pemohon Banding tidak mengutilisasi kapasitas produksinya secara penuh selama tahun 2020.

 Pemohon Banding melakukan penyesuaian pada fixed cost (biaya tetap) karena

sifat atau nature dari biaya tersebut yang akan tetap Pemohon Banding keluarkan terlepas dari menurunnya tingkat produksi Pemohon Banding.

 berdasarkan literatur secara umum, dapat dipahami bahwa biaya tetap atau

fixed cost akan tetap dikeluarkan oleh perusahaan terlepas dari bagaimana aktivitas produksi atau tingkat hasil produksi perusahaan tersebut.

 Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas fixed cost dikarenakan pada

kondisi abnormal, Pemohon Banding masih harus tetap mengeluarkan dan mengakui adanya fixed cost terlepas dari menurunnya tingkat produksi Pemohon Banding dengan menyesuaikan kembali nilai aktual fixed cost yang tercatat pada Laporan Keuangan untuk menghitung nilai fixed cost yang sebenarnya dikeluarkan (seharusnya ditanggung) Pemohon Banding dengan mengeluarkan komponen idle capacity yang tidak seharusnya terhitung.

 Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menghilangkan idle

capacity yang tidak seharusnya terhitung di dalam komponen fixed cost pada pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya

 Usaha/Beban Operasional untuk mengetahui performa keuangan Pemohon

Banding yang sesungguhnya apabila efek dari dampak pandemi COVID-19 terhadap operasional usaha Pemohon Banding dihilangkan.

 Penyesuaian tersebut dilakukan Pemohon Banding untuk mengetahui tingkat

kapasitas produksi yang sesungguhnya terpakai, mengingat pada tahun 2020, Pemohon Banding tetap mengeluarkan biaya overhead yang tinggi, berbanding terbalik dengan menurunnya tingkat produksi Pemohon Banding, dengan rumus perhitungan penyesuaian dapat dirincikan sebagai berikut.

Gambar 4.1 Rumus Penyesuaian Idle Capacity Pemohon Banding Tahun 2020

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

 Untuk mengeliminasi efek adanya idle capacity pada tahun 2020, Pemohon

Banding menggunakan selisih nilai penjualan tahun 2019 dengan nilai penjualan tahun 2020 sebagai basis perhitungan dengan dasar alasan pada tahun 2019, kegiatan bisnis Pemohon Banding berada dalam kondisi normal, yang mana dengan memaksimalkan kapasitas produksi, Pemohon Banding memperoleh nilai penjualan sebesar Rp941.867.458,00.

 Di lain sisi, pada tahun 2020, Pemohon Banding tidak dapat

memaksimalkan kapasitas produksi yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tingkat produksi menurun secara signifikan dan Penurunan produksi Pemohon Banding tersebut juga dapat dilihat dari nilai penjualan tahun 2020, yakni sebesar Rp529.241.958,00 turun hingga 43,81% dari tahun 2019. Selain itu, nilai inventory (persediaan) yang dicatat oleh Pemohon Banding pun menurun dari tahun 2019, yang tercatat sejumlah Rp170.570.834,00 menjadi Rp140.741.201,00 pada tahun 2020, sebagaimana tercantum di dalam Audit Report Tahun 2020.

 Perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka

mengeliminasi idle capacity tersebut ialah dengan cara mengalikan rate kapasitas terpakai (adjusted rate of used capacity) dengan akun-akun biaya tetap, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sehingga rincian perhitungan penyesuaian idle capacity pada masing-masing pos biaya tetap.

Rincian Perhitungan Penyesuaian Idle Capacity Pemohon Banding

Tahun 2020.

Tingkat Penggunaan Pabrik
PIdelne jCuaaplaanc iTtyahun Dasar (2019)941.867.458
PAednjujustaelda nR aTtaeh oufn U 2s0ed2 0C apacity529.5264,11.995%8
412.625.000
Penyesuaian Harga Pokok Penjualan
DeskripsiLaporan Keuangan 2020Penyesuaia4n3 ,81%
Berdasarkan Adjusted
Rate of Used Capacity
12.249.011
Bahan baku yang digunakan316.136.75931186.7.16376..678519
Upah toevnearhgae akderja21.798.99815.292.377
Depresiasi33.399.975
Biaya pabrik lainnya27.215.137
Total biaya produksi398.550.869362.445.828

Pekerjaan dalam proses

Saldo awal819.264819.264

Saldo akhir(805.758)(805.758)
Harga pokok produksi398.564.375362.459.334
Barang jadi
Saldo awal59.925.16359.925.163
T o Ptaelm Hbaerligaan Pboakraonkg P jaednij ualan4053.5.13740..2638003693.4.12790..168890
P e n y Seaslduoa iaaknh Bire ban Operasional (56.125.988) (56.125.988)
DeskripsiLaporan Keuangan 2020Penyesuaian
Berdasarkan Adjusted
Rate of Used Capacity
44.474.953
Beban penjualan22.428.85522.428.855
BToebtaaln B aedbmainn iOstpreartiaf sional10759.8.18550..70814971.210.718

Kerugian selisih kurs4.306.9104.306.910  Berdasarkan perhitungan penyesuaian idle capacity yang dilakukan oleh

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

Pemohon Banding di atas, berikut performa keuangan Pemohon Banding tahun 2020 sebelum dan sesudah dilakukannya penyesuaian.

Performa Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020 Sebelum dan Sesudah

Penyesuaian

Akun Laba RugiSebelum PenyesuaianSesudah Penyesuaian
Penjualan Bersih529.241.958529.241.958
Harga Pokok Penjualan(405.534.230)(369.429.189)
Laba Kotor123.707.728159.812.769
BReiatyuar Un soanh aS ales (ROS)(105.8835,.3778%4)(71.21160,.7741%8)

Laba Operasional17.821.94488.602.051  Berdasarkan uraian tersebut, apabila Pemohon Banding tidak mengalami

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

kondisi abnormal, dalam hal ini pandemi COVID-19 yang berdampak pada menurunnya kondisi ekonomi global, maka perolehan ROS Pemohon Banding setelah dilakukannya penyesuaian adalah sebesar 16,74%, dimana kondisi profitabilitas Pemohon Banding yang diukur melalui nilai penyesuaian ROS tersebut menggambarkan kondisi bisnis yang ideal dan normal dari Pemohon Banding.

 Berdasarkan penyesuaian yang telah Pemohon Banding lakukan, apabila

Pemohon Banding tidak mengalami kondisi abnormal, dan pandemi COVID-19 tidak berdampak pada menurunnya kondisi ekonomi global, maka perolehan ROS Pemohon Banding setelah dilakukannya penye-

suaian adalah sebesar 16,74%. Kondisi profitabilitas Pemohon Banding yang diukur melalui nilai penyesuaian ROS tersebut menggambarkan kondisi bisnis yang ideal dan normal dari Pemohon Banding.

 Berikut hasil analisis keuangan dari delapan perusahaan pembanding yang

dipilih oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM.

Hasil Analisis Kewajaran TNMM Pemohon Banding Tahun 2020

PerusahaanROS
(Tahun Pajak 2020)
ROS KPIN 2020 disesuaikan16,47%
ROS KPIN 2020ROS KPIN 2020WA R3O,3S 73% T ahun
(2017-2019)
Shanghai Kinlita Chemical Co., Ltd.4,88%
Atomix Co., Ltd.3,95%
Shaanxi Baotashan Paint Company Limited6,55%
U.R. Chemical Co., Ltd.4,10%
Isamu Paint Co., Ltd.8,67%
DHaais Nili Rppeonnta Tnogr yKoe Cwoa.,j Latrda.n 8,24%
Nihon Tokushu Toryo Co., Ltd.5,23%
Kuartil Bawah4,49%
MMiendimiaunm53,,2935%%
Kuartil Atas7,39%

Maksimum8,67%

 Berdasarkan tabel di atas, analisis kewajaran dengan menggunakan data

Sumber: Dokumen Lokal PT Kansai Paint Indonesia Tahun 2020

perusahaan pembanding tahun 2017-2019 menghasilkan rentang sebesar 4,49% sampai dengan 7,39% dengan median sebesar 5,23% sehingga ROS Pemohon Banding pada tahun 2020 apabila dalam kondisi normal (setelah penyesuaian) 16,47% berada di atas rentang kewajaran interkuartil.

 Sebagai perbandingan, apabila Pemohon Banding membandingkan data

perusahaan pembanding yang sama dengan data rata-rata performa keuangan Pemohon Banding selama tahun 2017 sampai dengan 2019, sesuai dengan tahun data pembanding yang Pemohon Banding gunakan, maka akan menghasilkan rentang sebagai berikut:

Hasil Analisis Kewajaran TNMM Pemohon Banding Menggunakan Data

Weighted Average Tahun 2017-2019

Hasil Rentang Kewajaran Weighted Average Tahun 2017-2019
ROS KPIN (2017-2019)13,70%
Kuartil Bawah4,49%
MMiendimiaunm53,,2935%%
Kuartil Atas7,39%

Maksimum8,67%  Apabila Pemohon Banding membandingkan data performa keuangannya

Sumber: Diolah oleh DDTC

pada tahun yang sama dengan tahun data pembanding yang digunakan, rata-rata ROS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, yaitu sebesar 13,70%, masih berada di atas rentang kewajaran interkuartil perusahaan pembanding.

18. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pemohon Banding terbukti telah menyampaikan TP Documentation (TP Doc) untuk tahun pajak 2020, dari sejak pemeriksaan sesuai ketentuan termasuk adanya faktor penyesuaian HPP karena adanya dampak pandemi COVID-19 dan Terbanding tidak memberikan tanggapan dan atau bantahan disertai dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai sehingga Terbanding dinilai tidak dapat membuktikan ketidakbenaran penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam TP Doc 2020 Pemohon Banding beserta langkah-langkah penerapan PKKU di dalamnya, yang menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

19. bahwa berdasarkan penjelasan dan pembuktian Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat membuktikan telah menerapkan PKKU terhadap traksaksi afiliasi termasuk adanya faktor penyesuaian HPP sebagai dampak pandemi COVID-19 sesuai ketentuan dan Terbanding tidak dapat membuktian ketidakbenaran dan/atau kesalahan penerapan PKKU oleh Pemohon Banding disertai dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai dalam Koreksi HPP a quo sesuai dengan Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP.

20. bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Koreksi HPP a quo yang berkaitan penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) tidak didukung dengan dasar hukum yang memadai dan tidak didukung bukti yang kuat dan relevan, sehingga Koreksi HPP a quo tidak dapat dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
1.Koreksi Harga Pokok Penjualan3.374.731.08803.374.731.088
Jumlah3.374.731.08803.374.731.088

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Badan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai SengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
KeputusanDibatalkan
TerbandingPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Penghasilan Netto (Rugi)25.351.908.3083.374.731.08821.977.177.220
Kompensasi Kerugian00
Penghasilan Kena Pajak25.351.908.30821.977.177.220
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.577.419.7604.834.978.940
Kredit Pajak20.967.183.46820.967.183.468
PPh kurang /(Lebih) Bayar(15.389.763.708)(16.132.204.528)
Sanksi Administrasi00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(15.389.763.708)(16.132.204.528)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01824/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00019/406/20/052/22 tanggal 21 April 2022, atas nama PT KANSAI PAINT INDONESIA, NPWP 01.882.650.3-052.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok DD-7 & DD-6, Danau Indah, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar (Rp16.132.204.528,00).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd.

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.