Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman

PUT-009841.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Sriboga Raturaya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Prasetyono Hendriarto

P U T U S A N

Nomor PUT-009841.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/057/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009841.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTSRIBOGARATURAYA,NPWP016902603057000/ 0016902603057000 NITKU: 0016902603057000000000, beralamat di Gedung Plaza Daniprisma Lt. 3, Jl. Sultan Hasanudin No. 47-48, RT 001 RW 002, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, yang diwakili oleh Hadian Iswara, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Prasetyono Hendriarto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-94/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 112/SRR/HI/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Khusus,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1957/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025;

2. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1957/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025;

3 Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1957/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025;

4. Nama / NIP: Donny Supardan / 19841116 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1957/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 86/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 110/SRR/HI/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2024/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 132/SRR/HI/I/24 tanggal 9 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/057/23 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Peredaran Usaha226.216.730.000,00227.417.485.213,00226.216.730.000,00
2Harga Pokok Penjualan164.427.093.750,00164.427.093.750,00164.427.093.750,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto61.789.636.250,0062.990.391.463,0061.789.636.250,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha55.292.334.262,0055.292.334.262,0055.292.334.262,00
5Penghasilan neto dalam negeri6.497.301.988,007.698.057.201,006.497.301.988,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(21.340.448.159,00)(21.340.448.159,00)(21.340.448.159,00)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,000,000,00
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00
d.Lain-lain0,000,000,00
e.Jumlah(21.340.448.159,00)(21.340.448.159,00)(21.340.448.159,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif29.242.928.924,0051.327.148.219,0029.242.928.924,00
b.Penyesuaian Fiskal Negatif11.690.671.493,0012.891.426.704,0011.690.671.493,00
c.Jumlah17.552.257.431,0038.435.721.515,0017.552.257.431,00
9Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto2.709.111.260,0024.793.330.557,002.709.111.260,00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi Kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak2.709.111.260,0024.793.330.557,002.709.111.260,00
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)677.277.750,006.198.332.500,00677.277.750,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
17Jumlah PPh terutang677.277.750,006.198.332.500,00677.277.750,00
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0,000,000,00
b.1. PPh Pasal 210,000,000,00
b.2. PPh Pasal 220,000,000,00
b.3. PPh Pasal 230,000,000,00
b.4. PPh Pasal 240,000,000,00
b.5. Lain-lain54.920.000,0054.920.000,0054.920.000,00
b.6. Jumlah0,0054.920.000,0054.920.000,00
c.Dibayar Sendiri:0,000,000,00
c.1. PPh Pasal 220,000,000,00
c.2. PPh Pasal 25282.945.498,00282.945.498,00282.945.498,00
c.3. PPh Pasal 29339.412.252,00339.412.252,00339.412.252,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5. Lain-lain0,000,000,00
c.6. Jumlah622.357.750,00622.357.750,00622.357.750,00
d.Diperhitungkan :0,000,000,00
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan677.277.750,00677.277.750,00677.277.750,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar0,005.521.054.750,000,00
20Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0,002.411.596.714,000,00
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0,000,000,00
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,000,00
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,000,00
e.Jumlah sanksi administrasi0,002.411.596.714,000,00
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,007.932.651.464,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/SRR/HI/II/24 tanggal 13 Februari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSurat Keberatan
Pemohon Banding
1Peredaran Usaha226.216.730.000,00
2Harga Pokok Penjualan164.427.093.750,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto61.789.636.250,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha55.292.334.262,00
5Penghasilan neto dalam negeri6.497.301.988,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(21.340.448.159,00)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,00
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
d.Lain-lain0,00
e.Jumlah(21.340.448.159,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan0,00
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif29.397.522.664,00
b.Penyesuaian Fiskal Negatif11.690.671.493,00
c.Jumlah17.706.851.171,00
9Penghasilan neto luar negeri0,00
10Jumlah Penghasilan Neto2.863.705.000,00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,00
12Kompensasi Kerugian0,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14Penghasilan Kena Pajak2.863.705.000,00
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)715.926.250,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan0,00
17Jumlah PPh terutang715.926.250,00
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0,00
b.1. PPh Pasal 210,00
b.2. PPh Pasal 220,00
b.3. PPh Pasal 230,00
b.4. PPh Pasal 240,00
b.5. Lain-lain54.920.000,00
b.6. Jumlah54.920.000,00
c.Dibayar Sendiri:0,00
c.1. PPh Pasal 220,00
c.2. PPh Pasal 25282.945.498,00
c.3. PPh Pasal 29339.412.252,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,00
c.5. Lain-lain0,00
c.6. Jumlah622.357.750,00
d.Diperhitungkan :0,00
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan677.277.750,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar38.648.500,00
20Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP17.005.340,00
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0,00
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
e.Jumlah sanksi administrasi17.005.340,00
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar55.653.840,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding a quo menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto24.793.330.557,000,0024.793.330.557,00
2Kompensasi Kerugian0,000,000,00
3Penghasilan Kena Pajak24.793.330.557,000,0024.793.330.557,00
4PPh Terutang6.198.332.500,000,006.198.332.500,00
5Kredit Pajak677.277.750,000,00677.277.750,00
6PPh Kurang/(lebih) bayar5.521.054.750,000,005.521.054.750,00
7Sanksi Administrasi2.411.596.714,000,002.411.596.714,00
8Jumlah PPh lebih dibayar7.932.651.464,000,007.932.651.464,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 110/SRR/HI/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diunggah di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 110/SRR/HI/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding No. KEP- 02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 5 September 2024 tentang Keberatan atas SKPKB No. 00014/206/18/057/23 pada tanggal 12 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 5 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 27 ayat (5c), jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp7.932.651.464 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Akan tetapi Pemohon Banding telah melunasi pajak terutang tersebut sebesar Rp7.932.651.464 melalui bank Mandiri pada tanggal 13 Februari 2024 dengan NTPN A40F50T7EK89C5RE;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hadian Iswara jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas No. 08 tanggal 20 Desember 2023 jo. Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 10 November 1994;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 5 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Badan 00014/206/18/057/23 tanggal 12 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Empat, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Empat dengan Surat No. 008/SRR/HI/II/24 tanggal 13 Februari 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Empat pada tanggal 21 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-02090/ KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 5 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto24.793.330.557,000,0024.793.330.557,00
2Kompensasi Kerugian0,000,000,00
3Penghasilan Kena Pajak24.793.330.557,000,0024.793.330.557,00
4PPh Terutang6.198.332.500,000,006.198.332.500,00
5Kredit Pajak677.277.750,000,00677.277.750,00
6PPh Kurang/(lebih) bayar5.521.054.750,000,005.521.054.750,00
7Sanksi Administrasi2.411.596.714,000,002.411.596.714,00
8Jumlah PPh lebih dibayar7.932.651.464,000,007.932.651.464,00

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan rincian sebagai berikut:

Pos-Pos yang DikoreksiMenurutKoreksi yang Diajukan banding
KeputusanPemohon
Keberatan (Rp)Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif
a. Biaya Promosi21.929.625.000-21.929.625.000
Total21.929.625.000-21.929.625.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.929.625.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding atas sengketa pada Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.929.625.000 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

UraianJumlahKet.
Biaya Promosi21.929.625.000a.
Total21.929.625.000

a. Biaya Promosi sebesar Rp21.929.625.000;

bahwa atas koreksi Biaya Promosi (termasuk produk sampel) sebesar Rp21.929.625.000 merupakan biaya terkait pemberian produk secara cuma- cuma kepada pelanggan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa dalam proses pemeriksaan, pihak Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif pada SPT Tahunan

PPh Badan 2018 akan tetapi daftar nominatif yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan format lampiran daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK No. 02/PMK.03/2010;

• Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang melakukan koreksi positif atas biaya promosi yang dikarenakan Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif yang lengkap sesuai dengan PMK No. 02/PMK.03/2010. Dalam hal ini, daftar nominatif yang Pemohon Banding isi dan lampirkan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, dimana pada bagian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-000.000 dan alamat tidak lengkap serta jelas sesuai KTP, pada dasarnya bukanlah informasi yang menghilangkan materialitas biaya promosi yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan peraturan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, seharusnya Terbanding tidak secara serta merta melakukan koreksi berdasarkan kelengkapan daftar nominative, dimana pada hakekatnya biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan, yang mana atas pengeluaran tersebut juga tidak dapat terelakkan, dan lazim dilakukan tertuma dalam praktek bisnis di Indonesia;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan daftar nominatif promosi Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 2/2010 sehingga biaya promosi yang dibebankan Pemohon Banding tidak dapat dibebankan. bahwa dalam Pasal 4 huruf d Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020 sebagai penjelasan lebih lanjut terkait PMK 2/2010 disebutkan bahwa biaya promosi tetap dapat dibebankan walaupun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 2/2010 dengan ketentuan:

1) ….

2) Kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh

3) Dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0- 000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh.

4) ….

bahwa berdasarkan peraturan di atas, alasan koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak tepat, karena biaya promosi yang Pemohon Banding lakukan adalah pemberian barang cuma-cuma berupa Bran and Pollard (pakan ternak). Sehingga mengenai pengisian alamat dan NPWP 00.000.000.0-000.000 pada daftar nominatif, seharusnya tetap dapat dibebankan secara fiskal;

3. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bentuk promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan pemberian cuma- cuma berupa produk Bran dan Pollard (by produt tepung terigu) kepada pembeli/konsumen, tidak termasuk dari biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 2 PMK No. 2/PMK.03/2010, adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam alasan koreksi Terbanding (tidak memenuhi ketentuan formal, daftar nominative biaya promosi yang tidak lengkap) dengan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa biaya promosi (termasuk pemberian sampel/pemberian cuma-cuma) yang Pemohon Banding keluarkan tidak dapat diklasifikan sebagai biaya promosi;

bahwa dimana, seharusnya apabila Terbanding berpendapat bahwa biaya promosi tersebut tidak termasuk dalam klasifikasi biaya promosi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK No. 02/PMK.03/2010 maka biaya promosi sebesar Rp21.929.625.000 tidak perlu Pemohon Banding buatkan daftar nominatif biaya promosi sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK

N0.2/PMK.03/2010 untuk dapat Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa bidang usaha Pemohon Banding termasuk sebagai perdagangan besar, dimana salah satu produk yang dihasilkan adalah Bran dan Pollard yang merupakan salah satu jenis produk yang dijual oleh Pemohon Banding. Adapun, atas penjualan produk Bran dan Pollard juga telah Pemohon Banding akui sebagai penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Sehingga, pemberian bonus berupa produk Bran dan Pollard kepada pembeli (customer) yang merupakan produk dari kegiatan usaha Pemohon Banding sangatlah berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa kembali pada prinsip pembebanan biaya yang diatur oleh Pasal 6 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, bahwa seluruh biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Sehingga, berdasarkan peraturan tersebut seharusnya biaya promosi berbentuk bonus barang tersebut seharusnya dapat Pemohon Banding bebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

4. bahwa lebih lanjut, terkait pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa persandingan biaya promosi terhadap penjualan dan pemberian produk promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kurang mencerminkan kewajaran;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan adanya ketidakwajaran terkait biaya promosi yang Pemohon Banding perhitungkan, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

- Alur penjualan dan pemberian produk cuma-cuma (bonus) adalah sebagai berikut:

SRRPembeli

Distributor

(main distributor)(sub-distributor)

Keterangan

____________Penjualan

----------- Pemberian Bonus

bahwa berdasarkan alur penjualan produk tersebut di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan produk kepada Pembeli (sub-distributor) secara langsung maupun tidak langsung (melalui Distributor). Namun demikian, untuk pemberian bonus, merupakan pemberian/tanggungan Pemohon Banding sebagai main-distributor (Distributor Utama), dimana mekanisme Pemohon Banding memberikan bonus tersebut dilakukan secara lansung kepada sub-distributor;

- Atas bonus yang diberikan Pemohon Banding kepada Pembeli (sub- distributor) dihitung berdasarkan total penjualan produk baik kepada secara langsung dari Pemohon Banding kepada sub-distributor maupun penjualan produk secara tidak langsung melalui distributor;

bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding berkesimpulan bahwa jumlah bonus yang diberikan tersebut kurang mencerminkan kewajaran karena nilainya hampir sama dengan nilai pembelian. Berikut Pemohon Banding sajikan informasi terkait kewajaran perhitungan biaya promosi kepada pembeli (sub-distributor);

REKAP PENJUALAN BY PRODUCT

TAHUN 2018

No.Nama Sub DistributorMelalui WPMelalui Distributor UDSRMelalui Distributor DNPMelalui Distributor DPMTotal PenjualanTotal Biaya PromosiPersentase
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16CV JAVA/HENDRO PT BERSAMA KITA UNTUNG PT DANITAMA NIAGA PRIMA PT FAJAR TAURUS PT NEW HOPE INDONESIA PT SINAR UNIGRAIN INDONESIA PT. DANIPRISMA MITRA PT. DANITAMA NIAGA PRIMA SANUSI CV. KANEKA TANI/SUCIPTO SUKARTO UD BERATA/I MADE BERATA UD WAHYU/WAHYU SISWANTO USAHA DAGANG SUMBER REJEKI, PT IBU SRI WINARNI PT. ANTABOGA MANUNGGAL KARSA2.750.000.000 21.997.500.000 11.425.000.000 1.268.165.000 4.507.927.713 1.325.000.000 48.574.710.000 57.540.625.000 2.650.000.000 2.268.500.000 5.250.000.000 8.450.000.000 7.786.437.500 49.391.750.00016.435.250.000 16.873.125.000 2.700.000.000 11.700.000.000 1.425.000.000 125.000.0003.600.000.000 21.875.000.000 23.500.000.000 26.050.000.00017.450.000.000 17.450.000.000 17.450.000.00020.200.000.000 25.597.500.000 11.425.000.000 1.268.165.000 4.507.927.713 18.775.000.000 48.574.710.000 57.540.625.000 19.085.250.000 19.141.625.000 47.275.000.000 31.950.000.000 45.536.437.500 49.391.750.000 1.425.000.000 125.000.0001.688.750.000 2.783.750.000 274.500.000 280.625.000 1.986.875.000 1.933.750.000 4.650.625.000 3.778.250.000 4.552.500.0008% 11% 6% 1% 10% 10% 10% 12% 10%
Total225.185.615.21349.258.375.00075.025.000.00052.350.000.000401.818.990.21321.929.625.000

bahwa dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa jumlah program promosi yang diterima oleh sub-distributor jumlahnya lebih kecil dari total penjualan kepada sub-distributor baik secara langsung dari Pemohon Banding maupun melalui Distributor;

bahwa apabila dilihat dari penjelasan dan tabel di atas, jumlah bonus yang diberikan Pemohon Banding kepada sub-distributor pada faktanya lebih kecil dari jumlah total penjualan (langsung dan tidak langsung) sehingga masih berada dalam rentang kewajaran transaksi dan sejalan dengan strategi penjualan produk Pemohon Banding;

- bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak Pembeli (sub-distributor) bukanlah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebab Pembeli (sub-distributor) dalam hal ini merupakan pihak independen dan tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat konflik kepentingan dan juga konflik atas nilai kewajaran transaksi; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, biaya promosi berupa pemberian cuma-cuma (bonus) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak Pembeli (sub-distributor) adalah lebih kecil dari nilai total penjualan Pemohon Banding kepada pihak Pembali (sub-distributor) dan bernilai wajar. Hal ini sejalan dengan strategi penjualan Pemohon Banding sebagai main-distributor dalam memperoleh keuntungan/laba dan seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi atas nilai bonus tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.929.625.000 seharusnya dibatalkan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2024/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan hal-hal yang di uraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianMenurutNilai Koreksi (Rp)Koreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif51.327.148.21929.242.928.92422.084.219.29721.929.625.000

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

1) Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

2) Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a) biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b) biaya pameran produk;

c) biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

3) Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

c. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

2. Data dan Fakta

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.084.219.297 dengan rincian sebagai berikut:

1) BiayaPROMOTIONS(INCLUDINGPRODUCT SAMPLE) Rp21.929.625.000;

2) Biaya PROFESSIONAL/LEGAL FEES Rp154.594.297;

b. bahwa nilai yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah hanya terkait akun 621017 – Promotions (including product sample) sebesar Rp21.929.625.000;

c. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif pada SPT Tahunan PPh Badan 2018, akan tetapi daftar nominatif yang disampaikan Pemohon Banding tidak sesuai format sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010;

d. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian contoh dokumen terkait Biaya Promosi;

e. Dokumen dan Informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait sengketa yaitu:

1) Rekap akun 621017 - PROMOTIONS (INCLUDING PRODUCT SAMPLE);

2) Rekap sales invoice register;

3) Faktur Pajak;

4) Acc. Payable, Voucher, Invoice, dan Surat Jalan;

5) Account Statement;

6) GL, Buku Besar, COA;

7) Laporan Audit.

f. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data pendukung terkait kewajaran perhitungan pemberian cuma-cuma kepada sub-distributor yang menurut Pemohon Banding adalah Biaya Promosi;

g. bahwa Biaya Promosi Pemohon Banding merupakan pemberian cuma- cuma atas by product (produk sampingan tepung terigu) yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pembeli/konsumen, sehingga tidak termasuk dari jenis biaya promosi yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK-02/PMK.03/2010;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

a. Koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 110/SRR/HI/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 5 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/18/057/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 132/SRR/HI/I/24 tanggal 9 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

A. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yaitu, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; bahwa pembetulan SPT Badan dan daftar nominatif telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum dilakukannya tindakan pemeriksaan. Sebagaimana pembetulan ke-4 SPT Badan telah dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) adalah 21 Juni 2023 (Bukti Penerimaan Elektronik Pembetulan SPT 1771 tahun pajak 2018);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mana pembetulan SPT telah dilaporkan sebelum pemeriksaan dilakukan. Pemohon Banding telah melunasi pajak terutang sebesar Rp140.896.252 melalui bank CIMB Niaga dengan NTPN 2023C6SB80G4NI5U pada tanggal 19 Juli 2019 dan sebesar Rp198.516.000 melalui bank Mandiri pada tanggal 14 Desember 2022 dengan NTPN C91CD00OMT0IOI6K;

B. Fakta dan Dasar Hukum

1. Nota Dinas Nomor ND64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 dalam hal “Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK 02/PMK.010/2010”

bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 6 PMK 02/PMK.03/2010, biaya promosi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa mengenai hal ini pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya;

2. Preseden Putusan Pengadilan Pajak

bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor P.1104/SP/WK/2024 dan P.1105/SP/WK/2024, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa:

Biaya promosi berupa pemberian barang cuma-cuma yang dilakukan o

sesuai dengan adat kebiasaan dagang dan bertujuan meningkatkan penjualan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;

Putusan ini relevan dan sejalan dengan kasus yang sedang Pemohon o

Banding ajukan;

3. Dokumen Pendukung yang Telah Disampaikan

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan:

Daftar nominatif biaya promosi yang mencakup nama, alamat penerima, o

dan nilai barang yang diberikan;

Faktur pajak dan bukti transaksi pembelian barang promosi;

o

Laporan keuangan yang mencerminkan alokasi biaya promosi secara o

wajar. Semua dokumen ini mendukung bahwa biaya promosi yang diajukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi prinsip kewajaran;

C. Bantahan terhadap Surat Uraian Banding Direktorat Jenderal Pajak

1. Ketidaksesuaian Format Daftar Nominatif

 bahwa Terbanding menyatakan bahwa daftar nominatif Pemohon

Banding tidak memenuhi format sebagaimana diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010. Kami tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang melakukan koreksi positif atas biaya promosi tersebut. Dalam hal ini, daftar nominatif yang Pemohon Banding isi dan lampirkan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, dimana pada bagian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-000.000 dan alamat tidak lengkap serta jelas sesuai KTP, pada dasarnya bukanlah informasi yang menghilangkan materialitas biaya promosi yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor ND64/PJ/2020 dalam hal

Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK 02/PMK.010/2010, alasan koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak tepat, sehingga mengenai pengisian alamat dan NPWP 00.000.000.0-000.000 pada daftar nominatif, seharusnya tetap dapat dibebankan secara fiskal;

2. Pemberian Produk Sampingan sebagai Biaya Promosi

bahwa Terbanding menganggap pemberian produk sampingan (Bran dan Pollard) sebagai pemberian cuma-cuma yang tidak relevan dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding membantah argumen ini dengan menegaskan bahwa, pada hakekatnya biaya promosi merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

bahwa produk tersebut diberikan sebagai bagian dari strategi promosi yang lazim lazim dilakukan terutama dalam praktik bisnis di Indonesia, serta berhubungan langsung dengan upaya peningkatan penjualan. Pemohon Banding termasuk sebagai perdagangan besar, dimana salah satu produk yang dihasilkan adalah Bran dan Pollard yang merupakan salah satu jenis produk yang dijual oleh Pemohon Banding. Adapun, atas penjualan produk Bran dan Pollard juga telah Pemohon Banding akui sebagai penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Sehingga, pemberian bonus berupa produk Bran dan Pollard kepada pembeli (customer) sangatlah berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa kembali pada prinsip pembebanan biaya yang diatur dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, bahwa seluruh biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian, berdasarkan peraturan tersebut seharusnya biaya promosi berbentuk bonus barang tersebut dapat dibebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

3. Dokumen dan Informasi Terkait Biaya Promosi

bahwa semua dokumen yang Pemohon Banding sampaikan telah memenuhi ketentuan fiskal, termasuk daftar nominatif, faktur pajak, dan

laporan audit. DJP tidak memiliki dasar untuk menyatakan dokumen tersebut tidak cukup memadai, mengingat seluruh bukti telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasi. Dalam Nota Dinas ND-64/PJ/2020 dengan jelas menyebutkan bahwa dokumen pendukung lain dapat digunakan untuk membuktikan kewajaran biaya promosi;

4. Kewajaran Biaya Promosi

bahwa mengenai hal ini pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 05 September 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 008/SRR/HI/II/24 tanggal 13 Februari 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00014/206/18/057/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2018; Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor 112/SRR/HI/X/2024 tanggal 31 Oktober

2024 atas nama Prasetyono Hendriarto;

Bukti P-5. IKH Nomor KEP-94/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024 atas nama

Prasetyono Hendriarto;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-7. Tanda Terima SPT PPh Badan;

Bukti P-8. Laporan Keuangan;

Bukti P-9. Daftar Nominatif Promosi Dan Entertainment;

Bukti P-10. Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut

Terkait PMK-02/PMK.10/2010;

Bukti P-11. Pembuktian Kewajaran Promosi Per Distributor;

Bukti P-12. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan Panggilan

Sehubungan Pemeriksaan;

Bukti P-13. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Sriboga Raturaya Nomor 79

tanggal 10 November 1994 yang dibuat di hadapan Rini Soemintapoera, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-14. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pengganti Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Sriboga Raturaya Nomor 10 tanggal 25 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Sri Agustini, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-15. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pengganti Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Sriboga Raturaya Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Sri Agustini, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-16. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pengganti Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Sriboga Raturaya Nomor 08 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Sri Agustini, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-17. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-18. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-19. Risalah Pembahasan;

Bukti P-20. Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemua Sehubungan Dengan

Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-21. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-22. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-23. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-24. Rekap Penjualan By Product FY2018;

Bukti P-25. Penyerahan By Product melalui PT Daniprisma Mitra, PT Danitama

Niaga Prima, PT Usaha Dagang Sumber Rejeki;

Bukti P-26. Penyerahan By Product melalui PT Sriboga Raturaya;

Bukti P-27. Biaya Promosi PT Sriboga Raturaya;

Bukti P-28. Biaya Promosi PT Sriboga Raturaya per sub distributor;

Bukti P-29. Penjualan PT Sriboga Raturaya;

Bukti P-30. Koreksi Fiskal Tahun Pajak 2018;

Bukti P-31. Putusan Pengadilan Pajak (Yurisprudensi);

Bukti P-32. Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020;

Bukti P-33. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pembetulan 1771 Tahun 2018; Bukti P-34. Laporan Keuangan (Parent Company);

Bukti P-35. Pakta Integritas;

Bukti P-36. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 112/SRR/HI/X/2024 tanggal 31

Oktober 2024 atas nama Prasetyono Hendriarto;

Bukti P-37. Pakta Integritas;

Bukti P-38. Pembuktian Kewajaran Promosi Per Distributor;

Bukti P-39. Bukti Bayar PPh Badan;

Bukti P-40. Nominatif Promosi dan Entertainment;

Bukti P-41. Matriks sengketa dan lampiran penjelasan sengketa;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis Nomor 020/SRR/HI/III/2025 tanggal 07 Mei 2025; Bukti P-43. Perjanjian/kontrak beserta amandemennya;

Bukti P-44. ND Nomor ND-64/PJ/2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait

PMK-02/PMK.10/2010;

Bukti P-45. SE Nomor SE-9/PJ/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat

Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

Bukti P-46. Yurisprudensi;

Bukti P-47. Penjelasan Tertulis Nomor 060/SRR/HI/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025; Bukti P-48. BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan; Bukti P-49. Daftar Nominatif Biaya Promosi;

Bukti P-50. Struktur Organisasi SRR Tahun 2018;

Bukti P-51. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

pada saat pemeriksaan;

Bukti P-52. Tanda Terima Dokumen (penyerahan dokumen yang diberikan) pada

saat pemeriksaan;

Bukti P-53. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

pada saat keberatan;

Bukti P-54. Tanda Terima Dokumen (penyerahan dokumen yang diberikan) pada

saat keberatan;

Bukti P-55. Sampling Faktur Pajak Biaya Promosi 2018;

Bukti P-56. SOP yang berlaku pada tahun 2018 (Cara PO, cara pengambilan

barang, cara SO, penimbangan barang;

Bukti P-57. Data-data yang terealisasi yang mana berhubungan dengan SOP

(Contoh surat jalan, PO, SO, Invoice);

Bukti P-58. Sample Faktur Penjualan Bran dan Pollard 2018;

Bukti P-59. Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018

Bukti P-60. Kesimpulan Nomor 073/SRR/HI/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025; Bukti P-61. Pembuktian Kewajaran Biaya Promosi tahun 2015-2019;

Bukti P-62. SPT Tahun 2018 (Pembetulan ke-4);

Bukti P-63. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Kepada Wajib Pajak Nomor /WPJ.07/KP.0509/2022; Bukti P-64. Analisis Industri Bran dan Pollard Tahun 2018;

Bukti P-65. Data-data yang terealisasi yang mana berhubungan dengan SOP

(contoh surat jalan, PO, SO, Invoice SFM);

Bukti P-66. Sampling Faktur Pajak Biaya Promosi 2018;

Bukti P-67. Sampling Faktur Pajak Penjualan Bran dan Pollard 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanggal 19 Februari 2025;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-4. Bukti peminjaman dokumen dan Berita Acara Serah Terima Dokumen; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Juni 2025

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-1362/WPJ.07/2025 tanggal 7 Juli

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/057/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 110/SRR/HI/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa dari matrik sengketa para pihak, terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp) MenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian Fiskal Positif : a. biaya promosi29.397.523.219 21.929.625.00051.327.148.219 021.929.625.000 21.929.625.000

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa nilai yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait Biaya Promotions dalam akun 621017 – Promotions (including product sample) sebesar Rp21.929.625.000;

bahwa menurut Terbanding biaya promosi dalam bentuk pemberian bonus berupa pemberian produk by product berupa bran dan pollard secara cuma- cuma adalah untuk kepentingan PT Sriboga Flour Mill sebagai produsen tepung terigu. Bahwa pada kondisi tertentu, by product yang berlimpah harus dihabiskan karena dapat merusak tepung terigu yang merupakan produk utamanya sehingga bukan tanggung jawab Pemohon Banding dan seharusnya tidak menjadi beban yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam alasan koreksi Terbanding (tidak memenuhi ketentuan formal, daftar nominatif biaya promosi yang tidak lengkap) dengan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa biaya promosi (termasuk pemberian sampel/pemberian cuma-cuma) yang Pemohon Banding keluarkan tidak dapat diklasifikan sebagai biaya promosi;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya biaya promosi berbentuk bonus barang tersebut dapat Pemohon Banding bebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah biaya promosi a quo yang menjadi objek koreksi Terbanding memenuhi atau tidak memenuhi kualifikasi sebagai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

...

Pasal 9 ayat (1) huruf g

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

...

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

...

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (PMK 02/2010), mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 4

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

• bahwa pada tahun pajak 2018, kegiatan usaha Pemohon Banding selain menjadi holding company juga sebagai distributor by product (produk sampingan) dari tepung terigu yang diproduksi unit usahanya yaitu PT Sriboga Flour Mill (PT SFM) berupa bran dan pollard yang digunakan sebagai bahan baku pakan ternak;

• bahwa nilai yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait akun 621017 – Promotions (including product sample) sebesar Rp21.929.625.000;

• bahwa bentuk promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan melakukan pemberian cuma-cuma by product tersebut, yaitu bran dan pollard kepada pelanggan Pemohon Banding;

• bahwa pemberian promosi/bonus dilakukan berdasarkan musim, pada saat musim hujan stok produk bran dan pollard di PT SFM akan berlimpah dan stok harus segera habis karena akan rusak dan berkutu yang akan merusak produk tepung terigu di area pabrik. Dengan demikian by product tersebut dibeli oleh Pemohon Banding dan oleh Pemohon Banding selanjutnya diberikan secara cuma-cuma kepada pelanggan Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 terkait biaya promosi a quo;

• bahwa penerima produk by product secara cuma-cuma adalah pelanggan Pemohon Banding yang merupakan pihak independen yang berjumlah 6 (enam) pelanggan dari total 14 (empat belas) pelanggan Pemohon Banding di tahun 2018;

• bahwa atas penyerahan secara cuma-cuma produk by product oleh Pemohon Banding, diterbitkan faktur pajak dengan kode 080;

• bahwa produk bran dan pollard berada di gudang milik PT SFM yang dipinjam pakai oleh Pemohon Banding berdasarkan perjanjian pinjam pakai gudang tertanggal 1 Juli 2013. Bahwa gudang tersebut berada dalam lokasi yang sama dengan pabrik terigu PT SFM;

• bahwa sesuai Catatan 8 atas Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2018, persentase kepemilikan saham Pemohon Banding di PT SFM adalah 90% (sembilan puluh persen);

bahwa dalil koreksi Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif pada SPT Tahunan PPh Badan 2018, akan tetapi daftar nominatif yang disampaikan Pemohon Banding tidak sesuai format sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010;

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data pendukung terkait kewajaran perhitungan pemberian cuma-cuma kepada sub-distributor yang menurut Pemohon Banding adalah biaya promosi;

• bahwa biaya promosi Pemohon Banding merupakan pemberian cuma- cuma atas by product (produk sampingan tepung terigu) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya, sehingga tidak termasuk dari jenis biaya promosi yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK 02/2010;

• bahwa menurut Terbanding pemberian cuma-cuma tersebut bukan untuk kepentingan Pemohon Banding tetapi untuk kepentingan produsen tepung terigu PT SFM yang merupakan anak perusahaan Pemohon Banding;

bahwa dalil bantahan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding membuat daftar nominatif untuk membuktikan bahwa pemberian cuma-cuma yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

• bahwa pemberian produk secara cuma-cuma tersebut merupakan pemberian bonus produk kepada pihak pembeli dan merupakan salah satu bentuk strategi bisnis dari Pemohon Banding berupa program promosi yang mana atas penjualan dengan jumlah tertentu kepada sub distributor, maka Pemohon Banding sebagai distributor utama (main distributor) memberikan tambahan bonus produk;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian cuma-cuma barang dagangan yang tidak terjual tersebut berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M);

• bahwa Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa Biaya Promotions (including Product Sample) merupakan biaya terkait dengan pemberian produk secara cuma-cuma kepada pelanggan yang mana kegiatan tersebut berkaitan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 UU PPh, biaya tersebut dapat dibebankan;

• bahwa jumlah bonus yang diberikan Pemohon Banding kepada sub distributor pada faktanya lebih kecil dari jumlah total penjualan (langsung dan tidak langsung), sehingga masih berada dalam batas-batas wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan sejalan dengan strategi penjualan produk Pemohon Banding;

bahwa sesuai pernyataan Pemohon Banding yang tertuang dalam dokumen Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) Nomor BA-3179/WPJ.075/2024 tanggal 20 Juni 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar pemberian promosi/bonus dilakukan berdasarkan musim. Bahwa pada saat musim hujan stok produk akan berlimpah dan stok harus segera habis karena akan rusak dan berkutu yang akan merusak produk tepung terigu di area pabrik. Dengan demikian by product tersebut akan diberikan secara cuma-cuma kepada pelanggan;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan dalam proses bisnisnya sesuai penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 07 Mei 2025,

bahwa Pemohon Banding membeli by product dari PT SFM tanpa menyimpan stok karena tidak memiliki gudang sendiri untuk penyimpanan barang dagangan, sehingga meminjam pakai gudang PT SFM. bahwa terkait fakta hukum relevan dan dalil para pihak telah diuraikan sebagaimana uraian di atas;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Biaya Promotions dalam akun 621017 – Promotions (including product sample) sebesar Rp21.929.625.000, dengan alasan pemberian by product (bran and Pollard) kepada subdistributor bukan merupakan biaya promosi sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010;

bahwa Terbanding menyatakan, pemberian cuma-cuma byproduct bukan untuk kepentingan Pemohon Banding selaku Distributor, tetapi untuk kepentingan PT Sriboga Flour Mill (SFM) selaku Produsen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pada prinsipnya pemberian produk Bran and Pollard kepada pelanggan memiliki keterkaitan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, yang menjadi pokok sengketa adalah apakah pemberian bran dan pollard secara cuma-cuma kepada pelanggan Pemohon Banding termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M) atau bukan;

bahwa dari penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah distributor tunggal produk sampingan (by product) PT Sriboga Flour Mill (SFM) berupa bran dan pollard;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki gudang sendiri, sehingga bran dan pollard tersebut disimpan di gudang PT. SFM dan dikirim langsung kepada pelanggan Pemohon Banding;

bahwa bran dan pollard tidak dapat disimpan lama, sehingga bran dan pollard yang lama tersimpan yang belum terjual harus segera dikeluarkan dari gudang penyimpanan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak stok bran dan pollard yang dimiliki Pemohon Banding adalah stok yang akan dijual secara komersial, dengan demikian pemberian bran dan pollard berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding pemberian cuma-cuma tersebut tidak dilaksanakan secara reguler tetapi musiman. Bahwa tujuan pemberian cuma-cuma tersebut adalah termasuk dalam strategi untuk retensi pelanggan dalam rangka menjaga hubungan;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding harus menanggung beban atas bran dan pollard yang tidak terjual yang harus segera dikeluarkan dari PT. SFM;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, strategi Pemohon Banding untuk memberikan barang dagangan yang tidak terjual tersebut kepada pelanggan, merupakan langkah yang dipilih oleh Pemohon Banding dengan tujuan mengeluarkan barang dari gudang dan memelihara hubungan dengan pelanggan;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa dalam hal biaya tersebut merupakan biaya promosi maka untuk dapat dikurangkan dari penghasilan harus dilengkapi daftar nominatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kelengkapan berupa daftar nominatif bersifat administratif, sehingga tidak dapat menghapuskan substansi biaya promosi selama dapat dibuktikan biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dalam rangka promosi;

bahwa atas pemberian bran dan pollard tersebut, Pemohon Banding juga telah menerbitkan Faktur Pajak, sehingga telah memungut dan melaporkan PPN-nya;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan adanya ketidak wajaran pemberian cuma-cuma kepada pelanggan tertentu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pelanggan Pemohon Banding merupakan pihak ketiga yang independen dan tidak memiliki hubungan istimewa, dengan demikian dalil Terbanding mengenai ketidakwajaran tidak relevan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan pemberian cuma-cuma tersebut memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi biaya promosi sejumlah Rp21.929.625.000;

Menimbang bahwa Hakim Benny Mangoting mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai pernyataan Pemohon Banding yang tertuang dalam dokumen Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) Nomor BA-3179/WPJ.075/2024 tanggal 20 Juni 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar pemberian promosi/bonus dilakukan berdasarkan musim. Bahwa pada saat musim hujan stok produk akan berlimpah dan stok harus segera habis karena akan rusak dan berkutu yang akan merusak produk tepung terigu di area pabrik. Dengan demikian by product tersebut akan diberikan secara cuma-cuma kepada pelanggan;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan dalam proses bisnisnya sesuai penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 07 Mei 2025, bahwa Pemohon Banding membeli by product dari PT SFM tanpa

menyimpan stok karena tidak memiliki gudang sendiri untuk penyimpanan barang dagangan, sehingga meminjam pakai gudang PT SFM. bahwa menurut Hakim Benny Mangoting pernyataan ini menunjukkan bahwa stok yang dimiliki Pemohon Banding adalah stok yang akan dijual secara komersial;

bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding pemberian cuma-cuma tersebut tidak dilaksanakan secara reguler tetapi musiman. Bahwa tujuan pemberian cuma-cuma tersebut adalah termasuk dalam strategi untuk retensi pelanggan dalam rangka menjaga hubungan. Bahwa sesuai penjelasan tertulis Pemohon Banding diperoleh fakta bahwa tidak seluruh pelanggan Pemohon Banding yang bersedia menerima tawaran by product secara cuma-cuma tersebut;

bahwa sesuai definisi biaya promosi dalam Pasal 1 PMK 2/2010 yang memuat klausa untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, bahwa menurut Hakim Benny Mangoting tujuan ideal promosi tersebut tidak tercapai terkait sengketa a quo. Bahwa sesuai catatan 16 Laporan Keuangan Audited 2018 Pemohon Banding, dilaporkan penurunan penjualan kepada pihak independen (pihak ketiga) dari tahun sebelumnya sebagaimana screenshot berikut ini:

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting, dalil Terbanding yang tidak mengakui biaya promosi a quo karena tidak termasuk dalam kategori biaya promosi sesuai Pasal 2 PMK 2/2010 menjadikan persyaratan daftar nominatif menjadi tidak relevan untuk dijadikan dalil yang menguatkan koreksi Terbanding;

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting dalil Terbanding yang tidak menganggap pemberian cuma-cuma by product yang tidak sesuai ketentuan kategori biaya promosi pada Pasal 2 PMK 2/2010 dapat diterima;

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting biaya promosi dengan pemberian sample produk diatur dalam Pasal 4 PMK 2/2010. Bahwa namun demikian, sesuai sengketa a quo produk yang diberikan dalam bentuk produk by product yang juga merupakan jenis produk yang sama yang telah dijual oleh Pemohon Banding, tidak dapat dianggap sebagai sample produk yang seharusnya mengacu kepada suatu produk baru. Dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan kategori biaya promosi sesuai Pasal 4 PMK 2/2010 juga tidak terpenuhi untuk diterapkan terkait sengketa a quo;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan pemberian cuma-cuma tersebut bukan untuk kepentingan Pemohon Banding tetapi untuk kepentingan produsen terigu PT SFM karena terkait dengan kondisi by product yang menurun kualitasnya sehingga harus segera dikeluarkan dari gudang, menurut Hakim Benny Mangoting dalil tersebut dapat diterima sesuai penjelasan dalam persidangan;

bahwa sesuai fakta hukum, sampel faktur pajak penyerahan produk secara cuma-cuma penerbitannya dilakukan di akhir tahun yakni pada bulan Desember 2018. Bahwa menurut Hakim Benny Mangoting fakta ini tentunya tidak mendukung tujuan suatu promosi untuk meningkatkan penjualan yang diharapkan terjadi dalam tahun berjalan sehingga semakin menegaskan bahwa substansi biaya promosi a quo tidak mencerminkan aktivitas promosi yang sebenarnya;

bahwa Terbanding mendalilkan pemberian cuma-cuma yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai pemberian CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai sumbangan, Hakim Benny Mangoting berpendapat, bahwa pemberian CSR tidak sama dengan pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g

UU PPh karena secara konseptual CSR lebih luas dari sumbangan karena berfokus pada dampak berkelanjutan bagi bisnis dan masyarakat yang menciptakan nilai bersama yang bermanfaat bagi Pemohon Banding dan komunitas serta terintegrasi dalam perencanaan bisnis. Sementara sumbangan secara konseptual diberikan tanpa mengharapkan manfaat balik yang spesifik dan bersifat reaktif untuk merespon kebutuhan yang muncul;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dan penjelasan yang komprehensif terkait bagaimana perolehan produk yang diberikan cuma-cuma tersebut karena sesuai dalil Pemohon Banding produk tersebut merupakan stok yang belum terjual. Sehingga menurut Hakim Benny Mangoting seharusnya pada saat produk tersebut beralih seharusnya sudah dicatat di Pos Harga Pokok Penjualan. Bahwa sesuai Pasal 4 PMK 2/2010, pembebanan biaya promosi apabila dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, pembebannya hanya dapat dilakukan sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan (HPP);

bahwa sesuai fakta persidangan, tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding mengenai apakah pengeluaran produk tersebut sudah dikeluarkan dari penghitungan HPP yang juga telah didalilkan Terbanding dalam yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum memberikan bukti apakah perolehan by product yang digunakan untuk biaya promosi ini apakah sudah dikeluarkan dari penghitungan HPP; bahwa lebih lanjut, sesuai laporan keuangan audited 2018, Pemohon Banding tidak melaporkan adanya nilai persediaan. Bahwa menurut Hakim Benny Mangoting fakta ini menunjukkan ketidaksesuaian karakteristik bisnis Pemohon Banding yang memiliki stok untuk dijual;

bahwa menurut penilaian Hakim Benny Mangoting, terkait dengan sengketa a quo sesuai fakta persidangan, Pemohon Banding harus melakukan pembelian by product yang secara komersial tidak akan laku karena masalah kualitas dari PT SFM dengan tujuan untuk melindungi produk utama PT SFM berupa tepung terigu dari risiko terkontaminasi oleh by product yang pada saat musim hujan berisiko rusak dan berkutu; bahwa menurut Hakim Benny Mangoting berdasarkan pemeriksaan pada dokumen Perjanjian Distributor antara PT Sriboga Flour Mill (PT SFM) dan Pemohon Banding yang dibuat tanggal 07 Januari 2013, tidak ada klausa mengenai kewajiban Pemohon Banding harus membeli by product yang mengalami penurunan kualitas khususnya yang diuraikan pada Pasal 7 Perjanjian Distributor tersebut;

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting, kalaupun Pemohon Banding harus membeli produk dari PT SFM yang kualitasnya menurun karena rusak atau berkutu terutama pada musim hujan, tentunya bukan dalam rangka tujuan komersial tetapi karena faktor lain yang dalam hal ini sesuai keterangan yang tersedia dari persidangan adalah untuk melindungi produk tepung terigu agar tidak terkontaminasi dari by product yang rusak atau berkutu tersebut;

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting pembelian by product yang secara kualitas sebenarnya tidak layak jual yang selanjutnya diberikan cuma-cuma kepada pelanggan Pemohon Banding tersebut, tidak memberikan nilai tambah komersial kepada Pemohon Banding tetapi malah membebani Pemohon Banding karena harus menanggung biaya pembelian;

bahwa sesuai berkas banding, diperoleh informasi bahwa mekanisme pemberian by product secara cuma-cuma tersebut dilakukan dengan memberikan penawaran kepada pelanggan Pemohon Banding dengan ketentuan para pelanggan yang mau harus mengambil sendiri produk tersebut di gudang penyimpanan by product yang berada di lokasi usaha anak perusahaan Pemohon Banding PT SFM. Bahwa dalam realisasinya

tidak semua pelanggan memenuhi penawaran Pemohon Banding yang menunjukkan adanya beda persepsi pada pelanggan akan manfaat by product yang ditawarkan cuma-cuma tersebut;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Benny Mangoting, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa biaya promosi dapat dikategorikan sebagai sumbangan adalah tidak terbukti;

bahwa dalil selanjutnya dari Terbanding bahwa pemberian by product sebagai instrumen promosi adalah untuk kepentingan PT SFM menurut Hakim Benny Mangoting dapat diterima karena terkait dengan implikasi negatif yang dapat ditimbulkannya pada produk utama PT SFM yaitu terigu karena lokasi penyimpanan by product yang diberikan cuma-cuma tersebut - yang merupakan by product yang telah mengalami degradasi kualitas yang berbeda dengan yang produk yang dijual secara komersial oleh Pemohon Banding - yang berada pada satu lokasi dengan gudang penyimpanan produk utama PT SFM;

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting biaya promosi yang menjadi objek koreksi tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding terkait substansi transaksi perolehannya sehingga dibebankan menjadi biaya promosi. Bahwa tujuan suatu aktivitas promosi untuk meningkatkan penjualan juga tidak tercapai, karena total penjualan ke pihak indepeden in casu pelanggan Pemohon Banding yang memperoleh by product cuma cuma tersebut mengalami penurunan dibanding tahun buku 2017; bahwa menurut Hakim Benny Mangoting sesuai fakta persidangan by product yang diberikan cuma-cuma tersebut adalah produk yang sama dengan yang telah dijual oleh Pemohon Banding dalam transaksi reguler dengan para pelanggan hanya berbeda jauh dalam hal kualitas dan bukan merupakan produk baru hasil inovasi dari Pemohon Banding. Bahwa apabila ini merupakan suatu produk baru tentunya lebih potensial untuk menimbulkan awareness positif dari pelanggan dalam rangka kelanjutan kerjasama komersial bisnis yang seudah berjalan yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting pemberian produk yang sama dengan kualitas yang terdegradasi tidak menunjukkan harapan dari pemberi produk untuk memperoleh impresi positif dari para pelanggannya sesuai tujuan promosi pada umumnya. Apalagi proses perolehan poduk cuma-cuma tersebut juga menimbulkan biaya transportasi dari pelanggan Pemohon Banding yang mau menerima; bahwa menurut Hakim Benny Mangoting pembebanan biaya promosi yang menjadi objek koreksi Terbanding tidak dapat dikualifikasikan sebagai biaya promosi pada umumnya dan juga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara Penghasilan karena penjelasan dari Pemohon Banding yang disertai dengan dokumentasi pembuktian tidak dapat menguatkan dalil bantahan Pemohon Banding; bahwa menurut Hakim Benny Mangoting, sesuai fakta persidangan dalil Terbanding bahwa substansi pemberian by product secara cuma-cuma adalah untuk kepentingan PT SFM terbukti dan dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Hakim Benny Mangoting berkesimpulan bahwa biaya promosi dalam bentuk pemberian cuma-cuma yang berasal dari stok barang dagangan Pemohon Banding bukan merupakan biaya yang terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif yang bersumber dari Biaya Promotions dalam akun 621017 – Promotions (including product sample) sebesar Rp21.929.625.000 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal; Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Hakim Benny Mangoting telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Hakim Benny Mangoting karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Hakim Benny Mangoting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak terkait

koreksi Biaya Promotions dalam akun 621017 – Promotions (including product sample) sebesar Rp21.929.625.000; berdasarkan suara terbanyak adalah tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif : a. Biaya Promosi21.929.625.000021.929.625.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02090/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/057/23 tanggal 12 Desember 2023 atas nama PT SRIBOGA RATURAYA, NPWP 016902603057000 / 0016902603057000 NITKU: 0016902603057000000000, beralamat di Gedung Plaza Daniprisma Lt. 3, Jl. Sultan Hasanudin No. 47-48, RT 001 RW 002, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.