Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 60 halaman

PUT-009870.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Sawitta Jaya Lau Pakam · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009870.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00036/207/18/128/23 tanggal 01 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/NKEB/PJ/KPP.2608/2023 tanggal 26 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009870.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAWITTA JAYA LAU PAKAM, NPWP 31.314.231.7-128.001,

beralamat di Ds Lau Pakam, Mardingding, Kab. Karo, Sumatera Utara dan alamat korespondensi di Jl. Sunggal, 431, Sunggal Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20121, yang diwakili oleh Haryanto Tukimin, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cosmas Budiyantoro,

Izin Kuasa Hukum : KEP-349/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 1025068/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025;

2. Nama: Tauperta Siregar,

Izin Kuasa Hukum : KEP-563/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 1025075/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi/19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti/19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi/19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4647/PJ.07/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 239/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-068/PP/Prb/2025 tanggal 19 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1024983/PT.SJLP/SB/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 75/WPJ.26/2025 tanggal 17 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1025041/PT.SJLP/SB/II/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00036/207/18/128/23 tanggal 01 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 1023744/PT.SJLP/SK/XI/2023 Tanggal 28 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding menjadi Nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1024983/PT.SJLP/SB/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 November 2024 (cap harian pos tanggal 31 Oktober 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1024983/PT.SJLP/SB/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024 diterima pada tanggal 29 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Haryanto Tukimin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 47 tanggal 30 Juli 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00036/207/18/128/23 tanggal 01 September 2023 Masa/Tahun Pajak Desember/2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a.PPN Kurang (Lebih) Bayar02.164.120.0522.164.120.052
b.Sanksi Bunga0945.287.639945.287.639
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar03.109.407.6913.109.407.691

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 1023744/PT.SJLP/SK/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang pada

intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a.PPN Kurang (Lebih) Bayar02.164.120.0522.164.120.052
b.Sanksi Bunga0945.287.639945.287.639
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar03.109.407.6913.109.407.691

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a.PPN Kurang (Lebih) Bayar0945.254.1960
b.Sanksi Bunga0412.887.0330
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar01.358.141.2290

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.PPN Kurang (Lebih) Bayar945.254.1960945.254.196
2.Sanksi Bunga412.887.0330412.887.033
3.Sanksi Kenaikan000

d.Jumlah Pajak yang

masihharus/(lebih) 1.358.141.2290 1.358.141.229 dibayar

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp9.452.541.995 atas SPT Masa PPN Desember 2018 dengan alasan bahwa penetapan harga menggunakan data Dinas Perkebunan;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. Keberatan atas Pandangan Terbanding Mengenai Pemenuhan Dokumen Pendukung

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa seluruh dokumen pendukung yang diminta, termasuk laporan hasil produksi dan data rinci mengenai rendemen pengolahan Tandan Buah Segar (TBS), telah diserahkan kepada pihak Terbanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sebagaimana yang diminta melalui Surat Nomor S-728/WPJ.26/2024 tertanggal 14 Juni 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa Pemohon dianggap tidak memenuhi permintaan dokumen sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kewajaran. Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat karena Pemohon telah memberikan semua data dan penjelasan yang dibutuhkan. Laporan hasil produksi yang disampaikan mencakup informasi yang lengkap dan akurat mengenai jumlah rendemen TBS yang diperoleh dari proses produksi. Adanya laporan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon telah berkomitmen untuk memberikan transparansi data yang diperlukan oleh pihak Terbanding dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan;

bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan mencakup data terperinci terkait produksi dan rendemen, sehingga sangat memungkinkan bagi pihak Terbanding untuk melakukan pengujian kewajaran. Dengan demikian, ketidaksiapan pihak Terbanding untuk melakukan pengujian berdasarkan dokumen yang telah tersedia mengindikasikan kurangnya apresiasi terhadap komitmen Pemohon dalam memenuhi permintaan yang diajukan. Pemohon berharap agar koreksi yang diajukan Terbanding tidak berlandaskan pada asumsi ketidaklengkapan dokumen, karena seluruh dokumen relevan telah diberikan;

2. Koreksi Terbanding Tanpa Adanya Dasar Temuan Kuat Yang Memadai bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap nilai penyerahan dinilai tidak memiliki dasar temuan yang kuat dan tidak didukung oleh bukti adanya hubungan istimewa atau ketidakwajaran dalam transaksi. Pemohon Banding menegaskan bahwa semua transaksi yang dilaporkan merupakan transaksi yang benar-benar terjadi (real) dan telah dicatat

secara sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Pemohon juga telah melampirkan Laporan Hasil Produksi Pengolahan Sawit sebagai bukti bahwa pencatatan omset dilakukan berdasarkan data faktual dan sesuai dengan realisasi penjualan;

bahwa namun, pihak Terbanding tetap menyatakan bahwa omset yang dilaporkan oleh Pemohon dianggap tidak sesuai dengan kewajaran. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding lebih terlihat sebagai upaya untuk menyesuaikan jumlah penyerahan secara keseluruhan tanpa adanya landasan yang kuat atau temuan khusus yang menunjukkan ketidakwajaran transaksi. Pemohon merasa bahwa koreksi ini semata- mata didasari pada asumsi yang tidak didukung oleh data konkret, mengingat Pemohon telah memberikan data dan laporan yang relevan. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di evaluasi kembali dengan mempertimbangkan keakuratan data yang telah disampaikan dan kesesuaian dengan praktik kewajaran yang berlaku;

3. Penjelasan Mengenai Rendemen Sawit Serta Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya

bahwa Pemohon Banding juga memberikan penjelasan teknis terkait tingkat rendemen sawit yang dihasilkan, yang berkisar antara 15% hingga 17%. Rendemen ini didasarkan pada kondisi aktual di lapangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas TBS yang diolah. Berikut adalah rincian yang mendukung kewajaran rendemen yang dilaporkan oleh Pemohon:

• Sumber dan Kualitas TBS Lokal: TBS yang dibeli oleh Perusahaan berasal dari perkebunan lokal yang dikelola oleh petani setempat tanpa standar teknis khusus yang umumnya dimiliki oleh perkebunan besar. Oleh karena itu, kualitas TBS yang dihasilkan oleh petani lokal umumnya tidak sebaik TBS yang diproduksi oleh perkebunan komersial berskala besar. Meskipun kualitas TBS yang diperoleh lebih rendah, perusahaan memutuskan untuk tetap membeli TBS tersebut dalam rangka memberdayakan hasil panen masyarakat

lokal dan mendukung kesejahteraan petani setempat. Selain itu, pembelian ini memungkinkan perusahaan untuk memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih terjangkau, yang berkontribusi positif bagi proses produksi;

• Perbedaan Data Rendemen Dinas Perkebunan Dengan Realisasi Rendemen Perusahaan: Rendemen yang dihitung oleh Dinas Perkebunan umumnya mengacu pada perkebunan dengan skala dan standar tertentu yang mungkin tidak relevan dengan kondisi perusahaan. Dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan Badan, Pemohon telah mencatat jumlah dan volume rendemen yang sesuai dengan kondisi aktual pabrikasi. Teknologi dan peralatan yang digunakan oleh perusahaan juga masih menggunakan teknologi yang belum sepenuhnya modern. Hal ini berpengaruh pada kapasitas produksi serta kualitas minyak sawit mentah (CPO) yang dihasilkan, sehingga rendemen perusahaan tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan standar umum Dinas Perkebunan;

• Pembelian TBS Dengan Kualitas Beragam: Selain itu, perusahaan juga membeli TBS dengan kualitas yang lebih rendah, yang merupakan hasil shortage dari pabrik lain yang tidak diterima oleh pembeli lain. Pembelian TBS dengan kualitas rendah ini juga didasari oleh tujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi dan menyesuaikan biaya produksi. Keputusan ini mencerminkan langkah strategis perusahaan dalam pengelolaan bahan baku sesuai kondisi lapangan, yang berdampak pada tingkat rendemen yang dihasilkan; bahwa dengan uraian tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa seluruh data, perhitungan, dan pencatatan yang dilakukan telah dilakukan dengan cermat, akurat, dan berlandaskan transaksi yang sah. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding diharapkan dapat ditinjau kembali mengingat semua data faktual telah disampaikan sesuai kondisi di lapangan. Pemohon berharap keputusan yang diambil mempertimbangkan seluruh aspek yang telah dijelaskan demi keadilan dan kepastian hukum bagi Pemohon;

Gambar 1: TBS Kualitas Rendah Sample 1Gambar 2: TBS Kualitas Rendah Sample 2
Gambar 3: TBS Kualitas Rendah Sample 3

• bahwa sebagai informasi tambahan, perusahaan hanya memiliki kemampuan produksi atas barang berupa CPO (Crude Palm Oil) sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pengolahan lanjutan atas olah sawit tersebut sehingga untuk selanjutnya proses refinasi dan dalam rangka menghasilkan barang jadi tidak dilakukan perusahaan;

• bahwa CPO yang dihasilkan perusahaan dijual kepada lawan transaksi diantaranya PT Musim Mas, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Multimas Nabati Asahan, dimana perusahaan tidak memiliki hubungan istimewa ataupun terafiliasi sebagaimana karakteristik hubungan istimewa dalam perpajakan dengan perusahaan tersebut sehingga seluruh nilai penjualan/penyerahan dilakukan menggunakan prinsip kewajaran yang dapat dibuktikan dengan bukti transfer pembayaran oleh lawan transaksi serta faktur pajak terutang;

• bahwa penjelasan tambahan terkait dengan penetapan Rendemen yang dilakukan oleh Terbanding sebesar 19,08% menggunakan data

pembanding Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dengan ini perusahaan menjelaskan sebagai berikut:

bahwa hal yang dibandingkan dalam suatu prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen. Antara harga transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan harga transaksi independen harus dalam kondisi yang sebanding. Menurut PKKU atau dikenal dengan istilah Arm’s Length Principle (ALP), dalam kondisi yang sama atau sebanding, harga atau laba transaksi yang dilakukan oleh pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak independen atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dalam PER-43/PJ/2010 dan PER-32/PJ/2011 Penerapan PKKU wajib dilakukan:

1. Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

2. Pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

3. Sesuai dengan tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan harga transfer sesuai dengan PKKU dalam hal Wajib Pajak :

1. Tidak menerapkan PKKU;

2. Menerapkan PKKU namun tidak sesuai dengan ketentuan;

3. Harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU; bahwa dalam PER-32/PJ/2011 Pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa PKKU (Arm’s Length Principle) mendasarkan bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak independen atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga

transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV). Tujuan akhir dari PKKU adalah penetapan harga transaksi afiliasi, meskipun pembanding harga transaksi dilakukan pada tingkatan indikator selain harga, yaitu laba kotor atau laba bersih operasi;

bahwa dari penjelasan tersebut diketahui bahwa perusahaan tidak memiliki afiliasi ataupun hubungan istimewa atau bersifat independen dengan lawan transaksi usaha, sehingga harga jual sudah mencerminkan harga sebenarnya sehingga penetapan kembali oleh Terbanding atas harga jual dikarenakan adanya hubungan istimewa dirasa tidak tepat sepenuhnya karena perusahaan tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan. Harga penjualan/penyerahan perusahaan telah dilakukan sesuai dengan negosiasi secara independen sesuai dengan hukum dagang perusahaan;

4. Pemohon Banding Telah Melakukan Pencatatan Sesuai Dengan Kondisi Nyata Produksi Dan Penjualan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa seluruh pencatatan jumlah penyerahan CPO (Crude Palm Oil) telah dilakukan secara akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya. Proses ini mencakup seluruh tahapan mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga penjualan produk akhir (CPO), dan telah sesuai dengan standar pencatatan serta prinsip akuntansi yang berlaku. Dengan demikian, jumlah penyerahan yang dilaporkan merupakan hasil nyata dari proses produksi yang dijalankan oleh Perusahaan tanpa adanya manipulasi atau penyimpangan data;

bahwa dalam proses pelaporan ini, Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui penyetoran jumlah pajak terutang yang dihitung secara cermat. Besarnya jumlah pajak tersebut dihitung berdasarkan transaksi yang sesungguhnya, sebagaimana tercatat dalam laporan produksi dan laporan penjualan. Oleh karena itu, keberatan Pemohon terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding, yang menyatakan terdapat pokok sengketa senilai Rp9.452.541.995,

didasarkan pada keyakinan bahwa jumlah tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi aktual yang dilaporkan;

5. Penetapan Harga Jual Berdasarkan Kewajaran Dan Ketidakterlibatan Hubungan Istimewa

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa penetapan kembali harga jual atau jumlah penyerahan yang didasarkan pada prinsip kewajaran hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi penyerahan yang melibatkan hubungan istimewa dan ketidakwajaran harga. Dalam hal ini, penting untuk ditegaskan bahwa seluruh transaksi penyerahan hasil produksi perusahaan dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon. Dengan kata lain, transaksi penjualan CPO yang dilakukan tidak melibatkan afiliasi, kerabat, atau pihak yang memiliki hubungan kepentingan khusus dengan Perusahaan. Seluruh harga jual ditetapkan berdasarkan kondisi pasar yang berlaku dan tanpa adanya pengaruh dari hubungan istimewa yang dapat menciptakan ketidakwajaran harga;

bahwa harga jual yang tercermin dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan juga telah sesuai dengan standar kewajaran harga pasar yang umum. Setiap faktur yang diterbitkan menunjukkan bahwa harga penyerahan telah melalui proses penghitungan dan pencatatan yang benar, tanpa adanya praktik manipulasi harga yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam kewajiban perpajakan. Fakta ini menunjukkan bahwa perusahaan telah berpegang pada prinsip kewajaran dan transparansi dalam menetapkan harga jual produknya, serta dalam melaporkan omset yang dilaporkan kepada otoritas perpajakan; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menilai bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas dasar ketidakwajaran harga kurang beralasan dan tidak mencerminkan transaksi yang sesungguhnya. Pemohon berharap agar koreksi ini dapat dievaluasi ulang dengan memperhatikan bahwa seluruh penyerahan telah dilakukan dengan harga pasar yang wajar, tanpa adanya keterlibatan hubungan istimewa, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku;

a. Pemohon Banding keberatan dan menolak hasil koreksi PPN Terbanding karena transaksi Pemohon Banding tidak ada terkait hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 2 UU PPN Nomor 7 tahun 2021 yaitu:

- Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada pengusaha lain atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

- Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat;

b. Berdasarkan PER-32/PJ/2011 pasal 14 ayat 1, bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Oleh karenanya dengan berdasarkan aturan teknis ini Terbanding tidak boleh menggunakan harga Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara untuk menentukan harga wajar;

c. bahwa penentuan koreksi harga jual menggunakan harga pihak ketiga atau data publik sebagai data eksternal (Data Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara), hanya dapat diterapkan apabila transaksinya terkait hubungan istimewa, sedangkan Pemohon Banding, pembelian TBS dan penyerahan CPO seluruhnya dari dan kepada pihak independen;

d. bahwa Terbanding melakukan koreksi rendemen CPO menjadi 19,07% dan koreksi rendemen kernel menjadi 4,13% adalah tidak tepat, disebabkan menurut Pasal 2 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun

1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak menjelaskan tentang perhitungan produktivitas atau perhitungan rendemen tetapi terkait harga disebabkan hubungan istimewa;

e. Dari point diatas, diketahui bahwa fakta transaksi Pemohon Banding tidak ada hubungan istimewa dan penetapan koreksi PPN oleh Terbanding sangat kontradiktif, dimana Terbanding melakukan koreksi rendemen untuk menentukan harga jual CPO, sedangkan menurut pasal 2 UU PPN hanya dikenal koreksi harga bukan rendemen (produktivitas);

f. Penjualan CPO milik Pemohon Banding kepada PT. Musim Mas, PT. Permata Hijau Palm Oleo dan PT. Multimas Nabati Asahan atas faktur penjualan yang diterbitkan Pemohon Banding faktanya telah/sudah dikreditkan;

g. Terkait dengan transaksi tersebut diatas, pemohon banding dapat melampirkan bukti-bukti terkait dengan transaksi tersebut;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 75/WPJ.26/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 1024983/PT.SJLP/SB/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 November 2024, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
12345= 3-4
1.Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri11.222.544.9551.770.003.0009.452.541.955

Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.452.541.955,00

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar...; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga

sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan; Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang

diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; Pasal 29 ayat (3b)

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. Badan oleh pengurus;

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU PPN, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;.....;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto mengatur sebagai berikut : Pasal 1

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau

b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Pemohon Banding yang bersangkutan dihitung dengan cara lain;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Pasal 2 ayat (1) :

Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 2 ayat (4) :

Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. konsultan pajak; dan

b. karyawan Wajib Pajak;

Pasal 3 ayat (2)

Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada dan mendasari pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

a) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00036/207/18/128/23 tanggal 01 September 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 121/RIK.SIS/KPP.2608/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

b) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 121/RIK.SIS/KPP.2608/2023 tanggal 31 Agustus 2023 diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehubungan dengan adanya pengujian rendemen berdasarkan data Disbun Pemprov Sumut sebesar Rp9.452.541.955,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terbanding menggunakan rendemen sesuai dengan data Disbun Provinsi Sumatera Utara dikarenakan WP memberikan data rendemen harian tetapi tidak berdasarkan perhitungan dan bukti pendukung yang valid;

2) Adapun alasan Terbanding menggunakan perhitungan rendemen dengan menggunakan data rendemen menurut Dinas Perkebunan Prov Sumut adalah:

i. Berdasarkan keterangan WP, WP tidak memiliki lahan perkebunan sawit, seluruhnya TBS diperoleh dari petani/pengumpul sehingga tidak dapat diketahui umur tanaman;

ii. Terbanding menggunakan nilai rendemen sesuai dengan data

Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dengan Umur Tanaman terkecil yaitu 4 tahun dengan pertimbangan umur 4 tahun adalah umur tanaman yang sudah mulai menghasilkan. Terbanding tidak menggunakan umur tanaman 3 tahun karena pada dasarnya umur tanaman 3 tahun masih belum menghasilkan

iii. WP memberikan data rendemen, tetapi menurut Terbanding

tidak ada sumber perhitungan WP atas rendemen tersebut, sehingga Terbanding menetapkan sesuai dengan rendemen umur tanaman menghasilkan terkecil (4 tahun) data Disbun Pemprov Sumut yaitu dengan nilai rendemen

c) bahwadalamsuratkeberatannyanomor 1023744/PT.SJLP/SK/XI/2023 tanggal 28 November 2023 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;

d) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemeriksa dengan surat nomor ND-298/WPJ.26/2024 tanggal 02 Februari 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-017/WPJ.26/BD.06/2024 tanggal 15 Februari 2024, dimana atas penjelasan Terbanding (Pemeriksa) diketahui beberapa fakta diantaranya:

1) bahwa latar belakang dilakukannya pemeriksaan terhadap Pemohon Banding adalah berdasarkan SP2 nomor PRIN- 00152/RIK.SIS/KPP.2608/2022 tanggal 29 November 2022. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan WP Cabang

yang pusatnya di KPP Pratama Medan Petisah. Jenis Pemeriksaan adalah pemeriksaan lokasi, semua jenis pajak (all taxes), Pemeriksaan Khusus PL;

2) bahwa Pemeriksa melakukan perbandingkan rendemen menurut WP dengan rendemen menurut Disbun Prov. Sumut (nilai rendemen yang diakui WP tidak dapat dirinci oleh WP) sehingga pemeriksa menggunakan data rendemen Disbun Prov. Sumut dengan penghitungan sebagai berikut :

3) bahwa Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

4) bahwa Pemeriksa menggunakan analisis pengujian rendemen karena WP memberikan data rendemen per bulan secara umum tanpa dilengkapi dengan dasar penghitungan pada saat pemeriksaan;

e) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, yang dihadiri oleh Sdr. Yusriadi sebagai Manager, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-037.A/WPJ.26/BD.06/2024 tanggal 30 April 2024, dimana Pemohon Banding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa kuasa Pemohon Banding dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan rendemen, karena fakta di lapangan tidak sesuai dengan data dari Disbun. Karena Disbun biasa menggunakan data produksi pabrik PTPN. Dimana kalau Disbun TBS berasal dari kebun sendiri,

sedangkan WP, TBS nya berasal dari petani/masyarakat sekitar yang kualitasnya tidak diketahui, jenis TBS yang banyak diterima adalah jenis dura, dan ada beberapa TBS yang diterima dari masyarakat yang masih belum matang yang terkadang lolos masuk ke pabrik. Pemohon Banding mengetahui dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang berasal dari Disbun prov Sumut;

3) bahwa menurut Pemohon Banding rendemen pabrik rata-rata sekitar 17% CPO, pada saat pembahasan dengan Terbanding, fokusnya hanya di rendemen CPO, untuk rendemen kernel tidak dilakukan penghitungan oleh Pemohon Banding;

4) bahwa menurut Pemohon Banding, dasar penghitungan rendemen yaitu buah disortir kemudian diproduksi, rumusnya cpo yang dihasilkan dibagi dengan TBS masuk. Terdapat pencatatan oleh pihak pabrik atas laporan produksi

5) bahwa pada saat pembahasan Pemohon Banding menyatakan akan memberikan tanda terima pemberian dokumen laporan produksi kepada Terbanding;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat :

1. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan :

“Keberatan atas Pandangan Terbanding Mengenai Pemenuhan Dokumen Pendukung”

maka Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa pada saat pemeriksaan diketahui Pemohon Banding memberikan data rendemen per bulan tanpa disertai dengan dasar penghitungannya dengan contoh sebagai berikut :

2) bahwa data rendemen yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak disertai dengan bukti pendukung dasar perhitungannya, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian untuk memastikan kebenaran data rendemen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa terdapat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen berupa perhitungan rinci terkait rendemen CPO dan kernel, yang disertai bukti pendukung seperti dokumen TBS masuk, olah TBS, sisa, dan lain-lain, dengan keterangan bahwa permintaan dokumen-dokumen tersebut telah disampaikan dalam surat peminjaman dokumen, SPHP, dan pembahasan akhir. Namun, Pemohon Banding belum dapat melengkapi dokumen tersebut, sebagaimana yang tercantum pada tampilan berikut:

4) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan dokumen pendukung perhitungan rendemen tersebut melalui surat nomor S-728/WPJ.26/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding adalah sebagai berikut :

1. SPB atau Surat Pengantar Barang

2. Print Out Timbangan TBS

3. Shift Report Book

4. Bukti Penyerahan (nota penyerahan atau pengiriman produk CPO/Kernel/Cangkang kepada pembeli yang berisi informasi berat kotor, tarra, bersih, no truk, nama supir, jam berangkat dan otorisasi dari pihak pengirim dan penerima)

5. Laporan Harian Produksi

6. Laporan Pengiriman Produk

7. Laporan Bulanan Produksi

8. Laporan Mill Manager

9. Rekap Harian Penerimaan TBS

10. Rekap Produksi

11. Summary and Mill Manager (rekap dari rata-rata kapasitas olah,rendemen CPO/kernel dan loss)

12. Laporan Posisi Stok

13. Laporan Produksi

5) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta oleh Terbanding melalui surat nomor S-728/WPJ.26/2024 tanggal 14 Juni 2024. Pada proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen melalui email pada tanggal 25 Juli 2024, berupa sampel perhitungan rendemen untuk tanggal 01 Juni 2018, dengan tampilan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, dokumen tersebut tidak cukup untuk membuktikan nilai rendemen sepanjang tahun 2018;

6) bahwa berdasarkan Surat Tugas nomor ST-443/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024, Terbanding telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi usaha Pemohon Banding yang beralamat di Desa Lau Pakam, Kec. Mardinding, Kab. Karo, Sumatera Utara pada tanggal 27 Juni 2024. Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk mengetahui proses pencatatan dan pendokumentasian kegiatan produksi Pemohon Banding, serta untuk meminta dokumen pendukung atas kegiatan produksi Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 dan melaksanakan pengamatan atas kepemilikan aset Pemohon Banding. Bahwa pada saat kunjungan, Pemohon Banding memberikan perhitungan rendemen tanggal 22 Juni 2024 secara manual (tulis tangan)

sebagaiberikut:

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memperlihatkan dokumen atas kegiatan produksi tahun pajak 2018;

7) bahwa berdasarkan Surat Tugas nomor ST-508/WPJ.26/2024 tanggal 18 Juli 2024, Terbanding telah melakukan peninjauan lapangan ke Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Jalan Tanah Tinggi No. 28, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara pada tanggal 19 Juli 2024. Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk mengetahui proses pencatatan dan pendokumentasian kegiatan produksi Pemohon Banding, serta untuk meminta dokumen pendukung terkait kegiatan produksi Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018, serta melaksanakan pengamatan atas kepemilikan aset Pemohon Banding. Bahwa pada saat peninjauan lapangan, Pemohon

Banding juga tidak dapat memperlihatkan dokumen terkait kegiatan produksi untuk tahun pajak 2018;

8) bahwa terdapat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Nomor BA-080/WPJ.266/2024 yang menerangkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi serta permintaan keterangan tersebut sehingga permohonan Pemohon Banding diproses menggunakan data yang ada;

9) bahwa Terbanding memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemohon Banding dengan mengundang Pemohon Banding pada hari Kamis, tanggal dua puluh dua Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-921/WPJ.26/2024 tanggal 8 Agustus 2024. Namun, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

10) bahwa kemudian terdapat surat tanggapan nomor 1024927/PT.SJLP/SK/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 perihal Surat Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-921/WPJ.26/2024 yang dikirim melalui pos pada tanggal 19 Agustus 2024 dan diterima oleh Kanwil DJP Sumatera Utara II pada tanggal 22 Agustus 2024. Surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh Tony selaku Accounting. Namun, Surat Tanggapan tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang menunjuk Saudara Tony untuk mewakili Pemohon Banding dalam menyampaikan Surat Tanggapan. Berdasarkan penelitian, juga diketahui bahwa Saudara Tony tidak tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding sebagai karyawan yang dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan. Berdasarkan fakta tersebut, surat tanggapan

tersebut tidak dipertimbangkan, dan Pemohon Banding dianggap tidak memberikan keterangan tertulis;

11) bahwa dengan ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak memberikan keterangan tertulis tersebut maka Terbanding telah melakukan penelitian sebagaimana diuraikan dalam penelitian keberatan dan diketahui tidak ada tambahan buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S- 921/WPJ.26/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan;

12) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat Fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen untuk mendukung perhitungan rendemen menurut Pemohon Banding;

13) bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seluruh dokumen relevan telah diberikan adalah tidak benar;

14) bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat dokumen atau bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding. Berdasarkan fakta, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung perhitungan rendemen pada saat proses pemeriksaan, keberatan, maupun kunjungan lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pengujian atas keabsahan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar dibuat/diperoleh oleh Pemohon Banding saat melakukan kegiatan produksi pada tahun 2018;

15) bahwa Peradilan menjadi tidak fair apabila Majelis Hakim menerima buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan, karena:

a. Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru ditunjukkan di persidangan tidak pernah dilihat dan dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan, sehingga, bukti-bukti tersebut tidak dapat dilakukan validasi, konfirmasi dan klarifikasi secara patut;

c. Sekalipun dilakukan uji bukti di persidangan atas buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, namun pengujian dan penelusuran buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut tidak dapat dilakukan secara mendalam sebagaimana saat Pemeriksaan dikarenakan keterbatasan waktu;

d. Proses/keadaan ini seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara (equal treatment) seperti ketika Majelis Hakim membatalkan koreksi hasil pemeriksaan yang muncul setelah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dengan pertimbangan karena Pemohon Banding tidak memiliki waktu untuk memberikan tanggapan atas tambahan koreksi tersebut;

16) bahwa untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan). Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan

ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan (dan/atau keberatan) dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh;

2. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan : “Koreksi Terbanding Tanpa Adanya Dasar Temuan Kuat Yang Memadai”, maka Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa alasan Terbanding menggunakan perhitungan rendemen dengan menggunakan data rendemen menurut Dinas Perkebunan Prov Sumut adalah:

a. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memiliki lahan perkebunan sawit, seluruhnya TBS diperoleh dari petani/pengumpul sehingga tidak dapat diketahui umur tanaman;

b. Terbanding pajak menggunakan nilai rendemen sesuai dengan data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dengan Umur Tanaman terkecil yaitu 4 tahun dengan pertimbangan umur 4 tahun adalah umur tanaman yang sudah mulai menghasilkan. Terbanding tidak menggunakan umur tanaman 3 tahun karena pada dasarnya umur tanaman 3 tahun masih belum menghasilkan

c. Pemohon Banding memberikan data rendemen, tetapi menurut Terbanding tidak ada sumber perhitungan Pemohon Banding atas rendemen tersebut, sehingga Terbanding pajak menetapkan sesuai dengan rendemen umur tanaman menghasilkan terkecil (4 tahun) data Disbun Pemprov Sumut yaitu nilai rendemen;

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan nilai rendemen CPO dan Kernel yang ditetapkan oleh Disbun Pemprov Sumatera Utara oleh karena sampai dengan Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tidak dapat

menyampaikan dokumen yang kompeten dan cukup untuk menguji kewajaran nilai rendemen menurut Pemohon Banding;

3) bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp9.452.541.955,00 adalah sebagai suatu konsekuensi karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 28 UU KUP dan pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP;

4) bahwa pada saat proses Keberatan Pemohon Banding juga tidak dapat memenuhi dokumen yang diminta oleh Terbanding untuk menguji nilai rendemen menurut Pemohon Banding;

5) bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa laporan produksi untuk tanggal 1 Juni 2018 dengan perhitungan rendemen sebesar 16.13%. Menurut Terbanding dokumen tersebut tidak cukup untuk membuktikan nilai rendemen untuk sepanjang tahun 2018. Dokumen berupa laporan produksi tersebut juga tidak didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten;

6) bahwa terdapat Fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang cukup dan kompeten kepada Terbanding untuk melakukan pengujian perhitungan perhitungan rendemen menurut Pemohon Banding;

7) bahwa dengan tidak diberikannya dokumen yang dibutuhkan untuk menguji kewajaran nilai rendemen Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat menyakini keberatan nilai rendemen Pemohon Banding tersebut;

3. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan :

“Penjelasan Mengenai Rendemen Sawit Serta Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya” dan “Pemohon Banding Telah Melakukan Pencatatan Sesuai Dengan Kondisi Nyata Produksi Dan Penjualan” maka Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa rendemen adalah perbandingan antara jumlah hasil produksi (CPO atau kernel) dengan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah. Rendemen merupakan perbandingan antara jumlah CPO dan kernel yang dihasilkan setiap I kg TBS Kelapa Sawit. Perhitungan rendemen biasanya dilakukan setiap pagi oleh krani produksi;

2) bahwa seluruh tahapan proses pengolahaan TBS menjadi produk kernel, CPO dan cangkang seharusnya dicatat dan didokumentasikan dalam bentuk buku, catatan, laporan yang mungkin berbeda-beda nama untuk setiap perusahaan. Dokumen-dokumen ini yang menjadi dasar perhitungan nilai rendemen. Sehingga sudah seharusnya dokumen-dokumen ini dapat segera diberikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung nilai rendemen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Akan tetapi pada kenyataannya dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan;

3) bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyayatakan bahwa seluruh data, perhitungan, dan pencatatan telah dilakukan dengan cermat, akurat dan berlandaskan transaksi yang sah, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Hal ini karena pada kenyataannya, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen terkait proses pengolahan TBS menjadi produk kernel, CPO, dan cangkang pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan;

4. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan :

“Penetapan Harga Jual Berdasarkan Kewajaran dan Ketidakterlibatan Hubungan Istimewa” maka Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1)bahwa alasan Terbanding menggunakan perhitungan rendemen dengan menggunakan data rendemen menurut Dinas Perkebunan Prov Sumut adalah:

a. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memiliki lahan perkebunan sawit, seluruhnya TBS diperoleh dari petani/pengumpul sehingga tidak dapat diketahui umur tanaman;

b. Terbanding menggunakan nilai rendemen sesuai dengan data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dengan Umur Tanaman terkecil yaitu 4 tahun dengan pertimbangan umur 4 tahun adalah umur tanaman yang sudah mulai menghasilkan. Pemeriksa tidak menggunakan umur tanaman 3 tahun karena pada dasarnya umur tanaman 3 tahun masih belum menghasilkan

c. Pemohon Banding memberikan data rendemen, tetapi menurut pemeriksa tidak ada sumber perhitungan Pemohon Banding atas rendemen tersebut, sehingga Terbanding menetapkan sesuai dengan rendemen umur tanaman menghasilkan terkecil (4 tahun) data Disbun Pemprov Sumut yaitu dengan nilai rendemen;

2)bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Terbanding) tidak terkait dengan penetapan harga jual dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 Undang-Undang PPN;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 1024983/PT.SJLP/SB/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sudah sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36

ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Dalam Negeri Nomor: 00036/207/18/128/23 tanggal 01 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-00052/NKEB/PJ/KPP.2608/2023 tanggal 26 Oktober 2023 atas nama Pemohon Banding;

MenimbangbahwaTerbandingdalamBantahanNomor 1025041/PT.SJLP/SB/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri11.222.544.9551.770.003.0009.452.541.955

B. Uraian Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding

No.Uraian/Pendapat TerbandingBantahan Pemohon Banding
1.Koreksi keberatan atas pandangan Terbanding mengenai pemenuhan dokumen pendukung
a. bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding memberikan rendemen per bulan tanpa disertai dengan dasar perhitungannya.a. Pemohon Banding menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan mencakup data terperinci terkait produksi dan rendemen, sehingga sangat memungkinkan bagi pihak Terbanding untuk melakukan pengujian kewajaran. Dengan demikian, ketidaksiapan pihak Terbanding untuk melakukan pengujian berdasarkan dokumen yang telah tersedia mengindikasikan kurangnya apresiasi terhadap komitmen Pemohon dalam memenuhi permintaan yang diajukan. Pemohon berharap agar koreksi yang diajukan Terbanding tidak berlandaskan pada asumsi ketidaklengkapan dokumen, karena seluruh dokumen relevan telah diberikan.
2.Koreksi Terbanding tanpa adanya dasar temuan kuat yang memadai
a. Terbanding menggunakan nilai rendemen sesuai dengan data Dinas Pekebunan dan Peternakan Sumatera Utara dengan umur tanaman terkecil yaitu 4 tahun dengan pertimbangan 4 tahun adalah umur tanaman yang sudah mulai menghasilkan.a. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding lebih terlihat sebagai upaya untuk menyesuaikan jumlah penyerahan secara keseluruhan tanpa adanya landasan yang kuat atau temuan khusus yang menunjukkan ketidakwajaran transaksi. Pemohon merasa bahwa koreksi ini semata-mata didasari pada asumsi yang tidak didukung oleh data konkret, mengingat Pemohon telah memberikan data dan laporan yang relevan. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar koreksi yang dilakukan
oleh Terbanding di evaluasi kembali dengan mempertimbangkan keakuratan data yang telah disampaikan dan kesesuaian dengan praktik kewajaran yang berlaku.
3.Koreksi mengenai rendemen sawit dan pencatatan sesuai dengan kondisi nyata produksi dan penjualan
bahwa rendemen adalah perbandingan antara jumlah CPO dan Kernel yang dihasilkan setiap 1 kg TBS kelapa sawit.a. TBS yang dibeli oleh Perusahaan berasal dari perkebunan lokal yang dikelola oleh petani setempat tanpa standar teknis khusus yang umumnya dimiliki oleh perkebunan besar. Oleh karena itu, kualitas TBS yang dihasilkan oleh petani lokal umumnya tidak sebaik TBS yang diproduksi oleh perkebunan komersial berskala besar; b. Rendemen yang dihitung oleh Dinas Perkebunan umumnya mengacu pada perkebunan dengan skala dan standar tertentu yang mungkin tidak relevan dengan kondisi perusahaan. Hal ini berpengaruh pada kapasitas produksi serta kualitas minyak sawit mentah (CPO) yang dihasilkan, sehingga rendemen perusahaan tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan standar umum Dinas Perkebunan; c. Perusahaan juga membeli TBS dengan kualitas yang lebih rendah, yang merupakan hasil shortage dari pabrik lain yang tidak diterima oleh pembeli lain. Pembelian TBS dengan kualitas rendah ini juga didasari oleh tujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi dan menyesuaikan biaya produksi.
4.Koreksi penetapan harga jual berdasarkan kewajaran dan ketidakterlibatan hubungan istimewa
a.Seluruh transaksi penyerahan hasil
produksi perusahaan dilakukan
a. Terbanding menggunakan perhitungan rendemen dengan menggunakan data rendemen menurut Dinas Perkebunan Prov Sumut.b. c.dengan pihak-pihak yang tidak
memiliki hubungan istimewa dengan
Pemohon;
Transaksi penjualan CPO yang
dilakukan tidak melibatkan afiliasi,
kerabat, atau pihak yang memiliki
hubungan kepentingan khusus
dengan Perusahaan. Seluruh harga
jual ditetapkan berdasarkan kondisi
pasar yang berlaku dan tanpa adanya
pengaruh dari hubungan istimewa
yang dapat menciptakan
ketidakwajaran harga;
Harga jual yang tercermin dalam
faktur pajak yang diterbitkan oleh
perusahaan juga telah sesuai dengan
standar kewajaran harga pasar yang
umum. Setiap faktur yang diterbitkan
menunjukkan bahwa harga
penyerahan telah melalui proses
penghitungan dan pencatatan yang
benar, tanpa adanya praktik
manipulasi harga yang dapat
menyebabkan penyimpangan dalam
kewajiban perpajakan. Fakta ini
menunjukkan bahwa perusahaan
telah berpegang pada prinsip
kewajaran dan transparansi dalam
menetapkan harga jual produknya,
serta dalam melaporkan omset yang
dilaporkan kepada otoritas
perpajakan.
5.Koreksi PPN Yang Tidak dipungut menjadi PPN dipungut sendiri karena tidak disertai dokumen pendukung yaitu Dokumen BC 4.0 sebesar Rp1.349.239.560,00
a. Koreksi ini didasarkan fiskus atas tidak ditemukannya dokumen BC 4.0 atas penyerahan yang dilakukan oleh PT Permata Hijau Palm Oleo; b. Namun Terbanding mengabaikan fakta bahwa terdapat Surat

Konfirmasi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut dengan NomorFAC-PPO/X/1001/0923 untuk menjawab permintaan pemohon banding mengenai permintaan dokumen Lembar SPPB dan SPPD serta dokumen BC.4.0 yang menyatakan bahwa tahun pajak 2018 telah terjadi Kahar Nasional yang telah dinyatakan di Cukai melalui Sistem CEISA Bea Cukai sehingga tidak dapatdilakukanpenerbitan dokumen tersebut. (Dokumen terlampir)

c. PT Permata Group sebagai lawan transaksi pemohon banding juga berlokasi di Kawasan Berikat sehinggasecaraketentuan mendapatkan pembebasan atas penyerahan BKP tersebut;

d. Terbanding merasa perlu untuk disediakan dokumen administratif sebagaikelengkapan pembebasan tersebut, namun faktanya kewajiban penerbitan dokumen tersebut diluar kuasa dari pada pemohon banding termasuk didalamnya kondisi down system CEISA yang mengakibatkan dokumen tersebut tidak dapat diterbitkan;

e. Pemohon banding tidak dapat menerima pokok koreksi tersebut karenasudahmenjalankan kewajiban permintaan tersebut namun permasalahan timbul akibat adanya kejadian kahar tersebut. Sehingga seharusnya pemohon banding lebih cermat untuk melihat kewajiban administratif tersebut timbul dari pihak Bea Cukai.

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding baik yang telah disampaikan dalam Surat Banding maupun dalam Surat Bantahan ini, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi/salinan digital) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 1023744/PT.SJLP/SK/XI/2023 tanggal 28

November 2023;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00036/207/18/128/23

tanggal 01 September 2023;

Bukti P-4.KeputusanTerbandingNomorKEP-

00052/NKEB/PJ/KPP.2608/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham PT Sawitta Jaya Lau Pakam Nomor 47 tanggal 30 Juli 2024, dibuat di hadapan Hiskia Meiko Aunamula Panggabean,S.H.,M.Kn., Notaris di Kota Binjai;

Bukti P-6.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sawitta

Jaya Lau Pakam, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0233973 tanggal 01 Agustus 2024;

Bukti P-7.Akta Berita Acara Rapat PT Sawitta Jaya Lau Pakam Nomor 13

tanggal 8 Juni 2022, dibuat di hadapan Abidin S Panggabean, S.H., Notaris di Kota Medan;

Bukti P-8.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sawitta

Jaya Lau Pakam, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0021989 tanggal 15 Juni 2022;

Bukti P-9.NPWP Pemohon Banding;

Bukti P-10. Akta Pendirian Nomor 22 Tanggal 11 April 2011;

Bukti P-11. Akta Pendirian Nomor 23 Tanggal 12 Mei 2016;

Bukti P-12. Akta Perubahan Nomor 09 Tanggal 07 Juli 2021;

Bukti P-13. Akta Perubahan Nomor 35 Tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-14. Dokumen laporan produksi tahun 2018;

Bukti P-15. Dokumen rincian penjualan tahun 2018;

Bukti P-16. Dokumen perbandingan harga CPO;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025076/PT.SJLP/III/2025 tanggal 19

Maret 2025;

Bukti P-19. Identitas KTP, KK, dan NPWP a.n. Yusriadi;

Bukti P-20. Bukti Pemotongan 1721A1 a.n. Yusriadi;

Bukti P-21. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-349/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret

2025;

Bukti P-22. Identitas KTP dan NPWP a.n. Cosmas Budiyantoro;

Bukti P-23. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-24. Pemberitahuan Perubahan Alamat dan Penambahan Surel; Bukti P-25. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Tahun tanggal 29

November 2023;

Bukti P-26. Permohonan Penggabungan Pelaksanaan Persidangan dalam 1

(satu) Majelis;

Bukti P-27. Pakta Integritas tanggal 29 Maret 2025;

Bukti P-28. Pakta Integritas tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-29. Pakta Integritas tanggal 17 Maret 2025;

Bukti P-30. Pakta Integritas tanggal 8 April 2025;

Bukti P-31. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025068/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal

19 Maret 2025;

Bukti P-32. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025072/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal

19 Maret 2025;

Bukti P-33. Identitas Kartu PERADI, SPT, KTP, dan NPWP a.n. Laina;

Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025073/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal

19 Maret 2025;

Bukti P-35. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025087/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal

21 Maret 2025;

Bukti P-36. Identitas Kartu PERADI, SPT, KTP, dan NPWP a.n. Moina;

Bukti P-37. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025074/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal

19 Maret 2025;

Bukti P-38. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025070/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal

19 Maret 2025;

Bukti P-39. Identitas KTP, dan NPWP a.n. Tauperta Siregar;

Bukti P-40. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025075/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal

19 Maret 2025;

Bukti P-41. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025071/PT.SJLP/SK/III/2025 tanggal

19 Maret 2025;

Bukti P-42. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-425/PP/IKH/2023 tanggal 3 April

2023;

Bukti P-43. TanggapanterkaitRendemenNomor

1025206/PT.SJLP/SK/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-44. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-563/PP/IKH/2025 tanggal 10 April

2025;

Bukti P-45. KlarifikasiPernyataanTerbandingNomor

1025285/PT.SJLP/SK/IX/2025 tanggal 10 September 2025; Bukti P-46. Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 31 Oktober 2025;

Bukti P-47. BermeteraiSuratKuasaKhususNomor

1025316/10437/PT.SJLP/X/2025 tanggal 31 Oktober;

Bukti P-48. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2028/PP/IKH/2025 tanggal 13

Oktober 2025;

Bukti P-49. Surat Kuasa Khusus Nomor 1025317/10437/PT.SJLP/X/2025

tanggal 31 Oktober;

Bukti P-50. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2043/PP/IKH/2025 tanggal 15

Oktober 2025;

Bukti P-51. PenjelasanTertulisKesimpulanAkhirNomor

1025327/10437/PT.SJLP/XI/2025 tanggal 26 Oktober 2025; Bukti P-52. Surat Keberatan Formil atas Tidak Segera Disatukannya Sidang

Antara Perkara PPN dan PPh Badan Yang Saling Berkaitan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi/salinan digital) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T.1.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.4.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Juni 2025;

Bukti T.5.Berita Acara Tidak Dipenuhinya Dokumen;

Bukti T.6.Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak; Bukti T.7.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.8.Tabel Perhitungan Koreksi Sengketa;

Bukti T.9.Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-7248/PJ.07/2025

tanggal 16 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00036/207/18/128/23 tanggal 01 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/NKEB/PJ/KPP.2608/2023 tanggal 26 Oktober 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1024983/PT.SJLP/SB/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.770.003.00011.222.544.9559.452.541.955

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.452.541.955,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 31 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, pemeriksa melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, terkait pengujian rendemen berdasarkan data Dinas Perkebunan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai koreksi sebesar Rp9.452.541.955;

2. bahwa Pemeriksa menggunakan data rendemen dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara karena data rendemen harian yang disampaikan Wajib Pajak tidak didukung perhitungan dan bukti yang valid. Penggunaan data Disbun didasarkan pada kondisi bahwa Wajib Pajak tidak memiliki kebun sendiri sehingga umur tanaman tidak dapat ditentukan. Oleh karena itu, pemeriksa menetapkan rendemen berdasarkan asumsi umur tanaman menghasilkan paling rendah, yaitu 4 tahun (bukan 3 tahun karena belum produktif), serta mengabaikan data rendemen Wajib Pajak yang tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas;

3. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Pemeriksa pada Februari 2024 yang dituangkan dalam berita acara. Dari pembahasan tersebut diketahui bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan SP2 sebagai pemeriksaan khusus terhadap WP cabang dengan cakupan seluruh jenis pajak. Pemeriksa membandingkan rendemen versi WP dengan data Disbun Provinsi Sumatera Utara karena data WP tidak rinci dan tidak didukung dasar perhitungan, sehingga digunakan data Disbun. Dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, serta metode pengujian rendemen dipilih karena data yang disampaikan WP tidak memadai;

4. bahwa dalam proses klarifikasi sengketa, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dengan penggunaan rendemen dari data Disbun karena dinilai tidak mencerminkan kondisi riil, mengingat bahan baku TBS berasal dari petani dengan kualitas beragam. Wajib Pajak menjelaskan bahwa rata-rata rendemen CPO sekitar 17% dan perhitungannya didasarkan pada perbandingan hasil CPO dengan TBS yang diolah, meskipun sebelumnya tidak disertai dasar perhitungan yang memadai. Selain itu, Wajib Pajak menyatakan kesediaannya memberikan dokumen laporan produksi sebagai pendukung;

5. bahwa Terbanding menanggapi keberatan Pemohon Banding dengan menyatakan bahwa data rendemen yang disampaikan selama pemeriksaan hanya berupa angka bulanan tanpa disertai dasar perhitungan atau dokumen pendukung yang memadai dengan contoh sebagai berikut:

6. bahwa data rendemen yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak disertai dengan bukti pendukung dasar perhitungannya, sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian untuk memastikan kebenaran data rendemen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

7. bahwa Terdapat berita acara yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan penyampaian dokumen, khususnya perhitungan rinci rendemen CPO dan kernel beserta bukti pendukung seperti data TBS masuk, proses olah, dan sisa. Meskipun permintaan telah disampaikan melalui surat peminjaman dokumen, SPHP, dan pembahasan akhir, dokumen tersebut belum dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung perhitungan rendemen melalui surat tanggal 14 Juni 2024, yang meliputi berbagai dokumen operasional dan produksi, seperti SPB, data timbangan TBS, laporan harian dan bulanan produksi, bukti penyerahan produk, rekap penerimaan dan produksi, hingga laporan posisi stok dan laporan manajerial pabrik;

9. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen dari Terbanding dan hanya menyampaikan satu sampel perhitungan rendemen (tanggal 1 Juni 2018) melalui email. Terbanding menilai dokumen tersebut tidak memadai untuk membuktikan nilai rendemen selama keseluruhan tahun 2018;

10. bahwa Terbanding melakukan peninjauan lapangan pada 27 Juni 2024 untuk memeriksa proses pencatatan produksi dan meminta dokumen pendukung tahun pajak 2018. Dalam kunjungan tersebut, Pemohon Banding hanya menunjukkan perhitungan rendemen secara manual (tulis tangan) dan tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung kegiatan produksi tahun 2018;

11. bahwa Terbanding melakukan peninjauan lapangan ke kantor pusat Pemohon Banding pada 19 Juli 2024 untuk menelusuri pencatatan, dokumentasi produksi, dan aset. Namun, dalam kunjungan tersebut Pemohon Banding tetap tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung kegiatan produksi untuk tahun pajak 2018

12. bahwa terdapat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Nomor BA-080/WPJ.266/2024 yang menerangkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi serta permintaan keterangan tersebut sehingga permohonan Pemohon Banding diproses menggunakan data yang ada;

13. bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir dan memberikan penjelasan atas keberatannya melalui undangan resmi, namun Pemohon Banding tidak memenuhi undangan tersebut dan juga tidak menyampaikan tanggapan tertulis sesuai ketentuan;

14. bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan melalui pihak bernama Tony selaku Accounting, namun tidak disertai Surat Kuasa Khusus dan yang bersangkutan juga tidak tercatat sebagai karyawan dalam SPT PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tanggapan tersebut tidak dipertimbangkan, sehingga Pemohon Banding dianggap tidak memberikan keterangan tertulis;

15. bahwa karena Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis, Terbanding melanjutkan penelitian keberatan tanpa adanya tambahan bukti atau data pendukung. Oleh sebab itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebagaimana telah disampaikan dalam SPUH dan hasil penelitian keberatan;

16. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mampu menyediakan dokumen pendukung perhitungan rendemen, sehingga klaim bahwa seluruh dokumen telah disampaikan dinilai tidak benar. Selama persidangan pun tidak ada bukti tambahan yang diajukan, sehingga dalil banding tidak terbukti. Berdasarkan prinsip pembuktian, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan, sehingga Terbanding berpendapat permohonan banding seharusnya ditolak;

17. bahwa Terbanding memohon agar Majelis Hakim mengesampingkan setiap bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding pada tahap akhir persidangan, karena bukti tersebut tidak pernah diajukan sebelumnya dalam proses pemeriksaan, keberatan, maupun peninjauan lapangan, sehingga Terbanding tidak memiliki kesempatan untuk menguji dan menanggapinya;

18. bahwa Terbanding berpendapat bahwa menerima bukti baru di persidangan akan menimbulkan ketidakadilan, karena mencerminkan ketidakpatuhan Pemohon Banding, serta bukti tersebut tidak pernah diuji atau divalidasi saat pemeriksaan. Oleh karena itu, demi asas perlakuan setara (equal treatment), bukti yang tidak diajukan sejak awal seharusnya tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;

19. bahwa Terbanding menegaskan bahwa demi ketertiban dan kepastian hukum, bukti yang tidak disampaikan saat pemeriksaan atau keberatan seharusnya tidak dipertimbangkan, karena dapat menciptakan preseden buruk dan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Selain itu, keadilan dalam proses banding harus berlaku seimbang bagi Pemohon Banding, Terbanding, dan seluruh Wajib Pajak;

20. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi Terbanding Tanpa Adanya Dasar Temuan Kuat Yang Memadai” maka Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksa menggunakan data rendemen dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara karena Pemohon Banding tidak memiliki kebun sendiri sehingga umur tanaman tidak dapat ditentukan. Oleh karena itu, digunakan asumsi umur tanaman menghasilkan paling rendah, yaitu 4 tahun (bukan 3 tahun karena belum produktif). Selain itu, data rendemen yang disampaikan Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas, sehingga tidak dijadikan acuan;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi menggunakan data rendemen Disbun karena Pemohon Banding tidak mampu menyediakan dokumen yang cukup dan kompeten untuk menguji kewajaran rendemen. Koreksi DPP sebesar Rp9,45 miliar dianggap sebagai konsekuensi tidak dipenuhinya kewajiban pembukuan dan permintaan dokumen sesuai UU KUP. Dalam proses

keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan satu sampel laporan produksi yang tidak memadai dan tidak didukung bukti yang cukup, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai rendemen yang diajukan;

21. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjelasan Mengenai Rendemen Sawit Serta Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya” dan “Pemohon Banding Telah Melakukan Pencatatan Sesuai Dengan Kondisi Nyata Produksi Dan Penjualan:

Terbanding memberikan tanggapan bahwa rendemen merupakan perbandingan hasil produksi (CPO atau kernel) dengan TBS yang diolah dan seharusnya dihitung serta didukung oleh pencatatan dan dokumentasi lengkap proses produksi. Namun, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung tersebut baik saat pemeriksaan maupun keberatan, sehingga klaim bahwa data dan perhitungan telah dilakukan secara akurat dinilai tidak sesuai dengan fakta;

22. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Penetapan Harga Jual Berdasarkan Kewajaran dan Ketidakterlibatan Hubungan Istimewa” Terbanding memberikan tanggapan bahwa Terbanding menggunakan data rendemen Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara karena Pemohon Banding tidak memiliki kebun sendiri sehingga umur tanaman tidak dapat ditentukan, serta data rendemen yang disampaikan tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. Oleh karena itu digunakan asumsi umur tanaman menghasilkan paling rendah (4 tahun). Selain itu, koreksi yang dilakukan tidak berkaitan dengan hubungan istimewa atau penetapan harga jual sebagaimana diatur dalam UU PPN;

23. bahwa dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Pemohon Banding dinilai telah sesuai dengan data, fakta, serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.452.541.955,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan terhadap pandangan Terbanding terkait pemenuhan dokumen, dengan menegaskan bahwa seluruh

dokumen pendukung, termasuk laporan produksi dan data rinci rendemen TBS, telah disampaikan sesuai permintaan;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap nilai penyerahan dinilai tidak memiliki dasar temuan yang kuat dan tidak didukung oleh bukti adanya hubungan istimewa atau ketidakwajaran dalam transaksi;

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa rendemen sawit yang dihasilkan berkisar 15%–17% berdasarkan kondisi nyata di lapangan, terutama karena kualitas TBS yang berasal dari petani bervariasi. Pemohon juga menilai penggunaan rendemen 19,08% oleh pemeriksa tidak sebanding, serta menekankan bahwa penilaian kewajaran seharusnya mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) yang didasarkan pada kondisi yang sebanding dan keadaan sebenarnya dalam transaksi;

4. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan produksi dan penyerahan CPO telah dilakukan secara akurat dan sesuai kondisi nyata, mencakup seluruh proses dari pembelian bahan baku hingga penjualan, serta telah mengikuti standar akuntansi yang berlaku tanpa adanya manipulasi data;

5. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh transaksi penjualan dilakukan dengan pihak independen tanpa hubungan istimewa, sehingga harga jual telah mencerminkan kondisi pasar yang wajar. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang didasarkan pada dugaan ketidakwajaran harga dianggap tidak tepat dan perlu dievaluasi kembali;

6. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi PPN karena tidak terdapat hubungan istimewa dalam transaksinya, baik berupa kepemilikan saham, penguasaan usaha, maupun hubungan keluarga, sehingga ketentuan terkait hubungan istimewa dalam UU PPN tidak terpenuhi;

7. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha hanya berlaku untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, penggunaan data eksternal seperti harga dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara untuk koreksi dinilai tidak tepat, karena seluruh transaksi Pemohon Banding dilakukan dengan pihak independen;

8. bahwa Pemohon Banding menilai koreksi rendemen CPO dan kernel oleh pemeriksa tidak tepat karena UU PPN hanya mengatur koreksi harga dalam konteks hubungan istimewa, bukan produktivitas atau rendemen. Selain itu, tidak terdapat hubungan istimewa dalam transaksi yang dilakukan, sehingga koreksi dianggap tidak relevan. Penjualan CPO juga telah dilaporkan dan dikreditkan dengan benar, serta didukung bukti transaksi yang dapat disampaikan;

9. bahwa Pemohon Banding menolak penghitungan rendemen dari Disbun karena dianggap tidak mencerminkan kondisi riil, mengingat data Disbun berbasis produksi PTPN dengan TBS dari kebun sendiri, sedangkan WP menggunakan TBS dari petani dengan kualitas bervariasi (termasuk jenis dura dan buah belum matang) sehingga memengaruhi rendemen. WP menyatakan rata-rata rendemen CPO sekitar 17% dan pembahasan hanya berfokus pada CPO tanpa menghitung kernel. Menurut WP, rendemen dihitung dari perbandingan CPO yang dihasilkan dengan TBS yang masuk berdasarkan proses sortir dan pencatatan produksi pabrik, serta WP berkomitmen menyerahkan bukti tanda terima dokumen laporan produksi kepada Tim Peneliti Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.452.541.955,00 berdasarkan pengujian rendemen menggunakan data Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, karena data

rendemen harian Wajib Pajak tidak didukung bukti dan perhitungan yang valid. Penggunaan data Disbun juga didasarkan pada kondisi Wajib Pajak yang tidak memiliki kebun sendiri, sehingga umur tanaman tidak dapat ditentukan dan diasumsikan menggunakan umur tanaman menghasilkan paling rendah (4 tahun), dengan mengabaikan data rendemen Wajib Pajak yang tidak memiliki dasar yang jelas;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.452.541.955,00 karena dinilai tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat. Seluruh transaksi dilakukan dengan pihak independen sehingga harga telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), serta pencatatan produksi dan penyerahan CPO telah dilakukan secara akurat sesuai standar akuntansi tanpa manipulasi data;

3. bahwa menurut Pemohon Banding rendemen riil 15%–17% karena kualitas TBS dari petani bervariasi, sehingga penggunaan rendemen 19,08% oleh pemeriksa tidak sebanding. Data Disbun ditolak karena berbasis produksi PTPN yang berbeda kondisi, dan rendemen dihitung dari perbandingan CPO dengan TBS berdasarkan sortir serta pencatatan pabrik;

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.452.541.955,00 berdasarkan hasil pengujian tidak langsung, yaitu berdasarkan hasil analisis pengujian rendemen dengan menggunakan data Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat dengan alasan:

 koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil analisis rendemen tidak

mencerminkan fakta yang sebenarnya karena hanya didasarkan hasil analisis;

 Data hasil analisis rendemen hanya merupakan indikasi awal adanya

ketidakbenaran, yang tentunya harus dilakukan pengujian lebih lanjut secara mendalam melalui pengujian langsung seperti uji arus uang dan arus barang, dan didukung dengan dokumen bukti yang valid dan kompeten (faktur,

purchase order, surat angkut dan tanda terima barang, bukti transfer, bukti hasil bedah rekening dari OJK, konfirmasi dari lawan transaksi dan sebagainya;

 Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri Rp9.452.541.955,00 tidak didukung dengan dokumen bukti yang cukup dan kompeten, hanya berdasarkan hasil analisis rendemen;

 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak sesuai dengan

ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

 Dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri Rp9.452.541.955,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri9.452.541.955,000,009.452.541.955,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri menurut TerbandingRp 11.222.544.955,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 9.452.541.955,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri menurut Pengadilan PajakRp 1.770.003.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00036/207/18/128/23 tanggal 01 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00052/NKEB/PJ/KPP.2608/2023 tanggal 26 Oktober 2023 atas nama PT SAWITTA JAYA LAU PAKAM, NPWP 31.314.231.7-128.001, beralamat di Ds Lau Pakam, Mardingding, Kab. Karo, Sumatera Utara dan alamat korespondensi di Jl. Sunggal, 431, Sunggal Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20121, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.770.003.000,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp6.785.093.030,00
Jumlah seluruh penyerahanRp8.555.096.030,00
PPN TerutangRp177.000.300,00
Kredit PajakRp177.000.300,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.