Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman

PUT-009887.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Saitama Stamping Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Firdaus Rifki Fanani

P U T U S A N

Nomor PUT-009887.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009887.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAITAMA STAMPING INDONESIA, NPWP 01.071.067.1-055.000,

beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Permata Raya Blok C No. 3A, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat dengan alamat korespondensi di Menara BTPN-CBD Mega Kuningan, 38th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung, Kav. 5.5-5.6, Jakarta, 12950 dalam hal ini diwakili oleh Toshio Fukui jabatan selaku Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Firdaus Rifki Fanani;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-743/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 0001/SSI/I/2023 tanggal 11 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yulius/197707221999031001;

2. Nama/NIP: Tri Aji Nurhandono/197610022002121001,;

3. Nama/NIP: Erny Suswati/197508202002122001;

4. Nama/NIP: Andri Hendra Daud Ratu/198501082003121003

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1995/WPJ.07/2023 tanggal 04 Mei 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1659/PP/BR/2022 tanggal 14 Desember 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-246/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1632/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 07 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/SSI/X/2022 tanggal 16 November 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto (Rugi)Rp 9.406.134.646
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp 0
3.Penghasilan Kena PajakRp 9.406.134.646
4.PPh TerutangRp 2.351.533.500
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0
6.Jumlah PPh TerutangRp 2.351.533.500
7.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. Pajak Penghasilan Pasal 21Rp 0
b.2. Pajak Penghasilan Pasal 22Rp 0
b.3. Pajak Penghasilan Pasal 23Rp 413.501.265
b.4. Pajak Penghasilan Pasal 24Rp 0
b.5. Lain-lainRp 0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 413.501.265
c. Dibayar sendiri:
c.1. Pajak Penghasilan Pasal 22Rp 2.359.662.000
c.2. Pajak Penghasilan Pasal 25Rp 140.041.260
c.3. Pajak Penghasilan Pasal 29Rp 0
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
c.5. Lain-lainRp 0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp 2.499.703.260
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLBRp 0
d.2. SKPPKPRp 0
d.3. Jumlah ( d.1 + d.2)Rp 0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak yang lainRp 0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0
e.3. Telah dipotong/dipungutRp 0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)Rp 0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 +c.7- d.3) atau e.4)Rp 2.913.204.525
8.Jumlah pajak yang lebih bayar (7.f -6)Rp 561.671.025

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0027/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto (Rugi)Rp 4.830.935.643
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp 0
3.Penghasilan Kena PajakRp 4.830.935.643
4.PPh TerutangRp 1.207.733.750
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0
6.Jumlah PPh TerutangRp 1.207.733.750
7.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. Pajak Penghasilan Pasal 21Rp 0
b.2. Pajak Penghasilan Pasal 22Rp 0
b.3. Pajak Penghasilan Pasal 23Rp 413.501.265
b.4. Pajak Penghasilan Pasal 24Rp 0
b.5. Lain-lainRp 0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 413.501.265
c. Dibayar sendiri:
c.1. Pajak Penghasilan Pasal 22Rp 2.359.662.000
c.2. Pajak Penghasilan Pasal 25Rp 140.041.260
c.3. Pajak Penghasilan Pasal 29Rp 0
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
c.5. Lain-lainRp 0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp 2.499.703.260
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLBRp 0
d.2. SKPPKPRp 0
d.3. Jumlah ( d.1 + d.2)Rp 0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak yang lainRp 0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0
e.3. Telah dipotong/dipungutRp 0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)Rp 0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 +c.7- d.3) atau e.4)Rp 2.913.204.525
8.Jumlah pajak yang lebih bayar (7.f -6)Rp 1.705.470.775

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Ro)Ditambah/D ikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Netto9.406.134.64609.406.134.646
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak9.406.134.64609.406.134.646
dPajak Penghasilan (PPh) Terutang2.351.533.50002.351.533.500
eKredit Pajak2.913.204.52502.913.204.525
fPPh Kurang (Lebih) Bayar(561.671.025)0(561.671.025)
gSanksi Administrasi000
hJumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(561.671.025)0(561.671.025)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 08 September 2022 (via pos : 07 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata, Cara Perpajakan ("UU KUP") dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding bersama ini mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang Surat Ketetapan Pajak (SKP) Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 Tahun Pajak 2019;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa Surat Perintah Pemeriksaan ("SP2") untuk Tahun Pajak 2019 Nomor PRIN-00508/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 atas nama PT Saitama Stamping

Indonesia diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 08 Juli 2020;

2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP") Tahun Pajak 2019 Nomor SPHP-00291/WPJ.07/KP.0305/2021 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 26 April 2021;

3. bahwa surat tanggapan atas SPHP Tahun 2019 Nomor 0012/SSI/IV/2021 tertanggal 6 Mei 2021 disampaikan oleh PT Saitama Stamping Indonesia kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 6 Mei 2021;

4. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") PPh Badan Tahun 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Dua pada tanggal 27 Mei 2021;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan nomor surat 0027/SSI/VII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 yang diterima kepada KPP Penanaman Modal Asing Dua pada 19 Agustus 2021;

6. bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 1 Agustus 2022;

II. Penjelasan dan Alasan Banding

bahwa perhitungan pajak menurut SKPLB PPh Badan Tahun 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 adalah sebagai berikut:

UraianWajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)Koreksi (IDR)Keterangan
Peredaran usaha435.636.297.216435.636.297.210
Harga Pokok Penjualan381.544.569.002378.682.053.6662.862.515.333Keberatan sebagian
Penghasilan bruto atau Laba Bruto54.091.728.2149 56.954.243.5472.862.515.333
Biaya Usaha39.698.362.69339.628.947.79369.414.900Keberatan sebagian
Jumlah Penghasilan Neto14.393.365.52117.325.295.7542.931.930.233
Penghasilan dari Luar Usaha1.922.288.2751.922.288.2750
Biaya dan Luar Usaha16.540.632.58914.502.673.0222.037.959.567Keberatan sebagian
Penghasilan Neto dari Luar Usaha-224.978.7934.744.911.0074.969.889.800
Penyesuaian Fiskal
- Penyesuaian Fiskal Positif21.293.678.17621.293.678.1760
- Penyesuaian Fiskal Negatif16.237.763.74016.632.454.537394.690.797Keberatan sebagaian
Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal4.830.935.6439.406.134.6464.575.199.003
Kompensasi kerugian000
Penghasilan Kena Pajak4.830.935.6439.406.134.6464.575.199.003
PPh Terutang1.207.733.7502.351.533.5001.143.799.750
Kredit Pajak2.913.204.5252.913.204.5250
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(1.705.470.775)(561.671.025)1.143.799.750
Sanksi administrasi000
Bunga Pasal 13 (2) KUP000
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(1.705.470.775)(561.671.025)1.143.799.750

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Direktorat Jendral Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan Surat Nomor 0027/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianWajib Pajak
Peredaran usaha435.636.297.216
Harga Pokok Penjualan381.234.977.302
Penghasilan bruto atau Laba Bruto54.401.319.914
Biaya Usaha39.630.857.793
Jumlah Penghasilan Neto14.770.462.121
Penghasilan dari Luar Usaha1.922.288.275
Biaya dan Luar Usaha15.390.705.049
Penghasilan Neto dari Luar Usaha1.302.045.347
Penyesuaian Fiskal
- Penyesuaian Fiskal Positif21.293.678.176
- Penyesuaian Fiskal Negatif16.288.896.990
Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal6.306.826.533
Kompensasi kerugian0
Penghasilan Kena Pajak6.306.826.533
PPh Terutang1.576.706.500
Kredit Pajak2.913.204.525
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(1.336.498.025)
Sanksi administrasi0
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(1.336.498.025)

bahwa atas Surat keberatan yang diajukan Permohonan Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 1 Agustus 2022 yang isinya menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.UraianSemula (Ro)Ditambah/D ikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Netto9.406.134.64609.406.134.646
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak9.406.134.64609.406.134.646
dPajak Penghasilan (PPh) Terutang2.351.533.50002.351.533.500
eKredit Pajak2.913.204.52502.913.204.525
fPPh Kurang (Lebih) Bayar(561.671.025)0(561.671.025)
gSanksi Administrasi000
hJumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(561.671.025)0(561.671.025)

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Kesalahan Tulis dalam Keputusan Keberatan oleh Terbanding

bahwa dalam hal ini, Terbanding telah menerbitkan Keputusan atas Pengajuan Keberatan terkait dengan SKPLB PPh Badan KEP-02229/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 1 Agustus 2022 dimana Terbanding menuliskan kalimat sebagai berikut:

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02229/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang "Keberatan Wajib pajak atas surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26";

bahwa dimana seharusnya menurut Pemohon Banding keputusan keberatan tersebut adalah berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun 2019. Sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding memperbaiki kesalahan tulis tersebut;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.862.515.333,00

Menurut Terbanding (Pemeriksa)

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.862.515.333 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPT WP381.544.569.002,00

Menurut Pemeriksa378.682.053.669,00

Selisih2.862.515.333,00

bahwa terdapat koreksi di akun 5201000 - SPARE-PARTS MCH, OTHERS COST, 5202000 - FACTORY SUPPLIES COST, 5204000 - SPARE-PARTS DIES COST, 5208000 - PARTISION, BOX COST, 5209000 - SERVICES MACH, VECH, BUILD, OTHER yang berasal dari aktiva yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, yang mana harus disusutkan sesuai dengan Pasal 11 UU PPh. Namun wajib pajak membiayakan secara langsung dan tidak melakukan penyusutan;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP;

- Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

- PER-22/PJ/2013;

- PER-32/PJ/2011;

- SE-50/PJ/2013;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui sebagian dengan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp2.862.515.333,00 yakni dengan rincian sebagai berikut:

AccountPemeriksaWajib Pajak tidak setujuWajib Pajak setuju
5201000 - SPARE-PARTS MCH, OTHERS COST76.250.00072.430.0003.820.000
5202000 - FACTORY SUPPLIES COST1.299.717.2181.016.744.518282.972.700
5204000 - SPARE-PARTS DIES COST1.058.323.2651.058.323.265-
5208000 - PARTISION, BOX COST405.425.850405.425.850-
5209000 - SERVICES MACH, VECH, BUILD, OTHER22.799.000-22.799.000
Total2.862.515.332.552.923.633309.591.700

bahwa terdapat jumlah yang Pemohon Banding setujui atas biaya-biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebagaimana tabel yang Pemohon Banding uraikan di atas. Perlu Pemohon Banding jelaskan mengenai dasar koreksi Pemeriksa dimana menurut Pemeriksa seharusnya biaya-biaya tersebut seharusnya dilakukan penyusutan. Dalam hal ini, menurut Pemohon Banding beban-beban yang tidak Pemohon Banding setujui adalah biaya yang bersifat consumable goods dan juga tidak memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun seperti: bearing wheels, jig, brass wire, box case/plywood/wood;

bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding uraikan poin-poin penjelasan Pemohon Banding:

1. Aktifitas bisnis Wajib Pajak

bahwa sebelumnya, perlu Pemohon Banding jelaskan mengenai aktifitas bisnis Pemohon Banding dimana Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi komponen automotive dengan menghasilkan barang berupa metal stamping part. Produksi metal stamping menggunakan mesin press dan cetakan (dies) untuk menghasilkan barang. Material dalam bentuk lembaran besi diproses melalui cetakan (dies) dan menghasilkan barang yang dijual dan sisa potongan barang yang dinamakan scrap. Untuk lebih jelas bisa dilihat di foto berikut ini:

bahwa atas produk-produk tersebut, Pemohon Banding membutuhkan dies/cetakan yang memiliki desain yang berbeda-beda sesuai dengan produk-produk tersebut. Atas dies atau cetakan tersebut, terdapat cetakan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus dimana atas dies yang bersifat umum (mass production purpose) telah Pemohon Banding lakukan penyusutan sesuai dengan peraturan perpajakan. Namun demikian, atas dies yang bersifat khusus Pemohon Banding lakukan pembebanan langsung ataupun Pemohon Banding catat sebagai inventory karena sifat dari dies/cetakan tersebut yang tidak memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dan juga merupakan bisa dikategorikan sebagai consumable goods;

2. Sifat dari biaya-biaya yang dikoreksi

bahwa dalam proses produksi tersebut, Pemohon Banding membutuhkan supporting material seperti bearing wheels, jigs, brass wire khusus untuk setiap spesifikasi customer dan juga box/case/plywood/wood untuk melakukan pengemasan/packing produk yang kami jual sebagai bagian dari proses pengiriman. Bahwa alasan tersebut Pemohon Banding uraikan lebih rinci, yaitu:

a. bahwa pembelian barang-barang yang tercatat dalam biaya direct expense tersebut bersifat consumable goods yang berarti bahwa barang-barang tersebut tidak digunakan untuk menghasilan barang lain, namun melainkan untuk mendukung proses produksi sebagai bahan baku pembantu. Atas biaya yang dikategorikan sebagai direct expense tersebut hanya memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun karena masa manfaat dari barang-barang tersebut tidak berdasarkan waktu, namun seberapa banyak unit produk yang dihasilkan dari dies/jigs;

bahwa dalam kategori direct expense juga terdapat biaya berupa Container plastik, box/case plywood yang merupakan barang barang untuk keperluan pengiriman barang hasil produksi, sehingga barang barang tersebut hanya digunakan sekali dan tidak dikembalikan;

b. bahwa terdapat juga biaya yang bersifat supporting material yang dikhususkan untuk produk-produk tertentu sesuai dengan pesanan dari customer yang memiliki spesifikasi yang berbeda. Maka dari itu menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dibedakan dengan jenis dies, jig atau cetakan lain yang sejenis yang bersifat umum dimana barang tersebut dapat digunakan pada proses produksi masal (mass production) sehingga perlu disusutkan;

bahwa atas beban pembelian supporting material tersebut yang Pemohon Banding akui dalam akun inventory, digunakan sesuai dengan seberapa banyak produk yang diihasilkan dari supporting material tersebut. Sehingga atas inventory tersebut Pemohon Banding alokasikan pembebanannya sesuai dengan penjualan produk yang dihasilkan dari supporting material tersebut. Dalam hal ini, pencatatan tersebut telah sesuai dengan PSAK Nomor 14 tentang Persediaan, yaitu:

Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Persediaan adalah aktiva:

(a) tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;

(b) dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau

(c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa;

bahwa atas rincian biaya yang Pemohon Banding akui sebagai inventory adalah sebagai berikut:

bahwa atas biaya-biaya tersebut pun telah semuanya diakui sebagai penjualan dan diperhitungkan dalam HPP;

c. Jumlah yang Pemohon Banding setujui

bahwa atas jumlah yang Pemohon Banding setujui adalah sebagai berikut:

- 5201000-SPARE-PARTS MCH2OTHERS COST sebesar Rp3.820.000,00 merupakan atas pembelian MICROSCOPE LED LIGHTING TRL-54;

- 5202000-FACTORY SUPPLIES COST sebesar Rp282.972.700,00 antara lain merupakan pembelian partisi, kipas, jendela, meja dan LED monitor;

- 5209000-SERVICEMACH,VECH,BUILD,OTHERsebesar Rp22.799.000,00 adalah merupakan instalasi network computer yang merupakan jasa yang menambah nilai suatu aktiva;

bahwa berdasarkan jumlah-jumlah tersebut Pemohon Banding menyetujui untuk dilakukan koreksi positif sebesar Rp309.591.700,00 namun Pemohon Banding juga menghitung kembali penyusutan yang seharusnya dilakukan secara fiskal yaitu sebesar (Rp40.863.769,00). Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar Rp2.862.515.333,00 dapat dibatalkan sebesar Rp2.552.923.633,00 sehingga menjadi sebesar Rp309.591.700,00;

C. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp69.414.900,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp69.414.900,00 dalam penghitungan PPh Badan sebagai berikut:

Menurut SPT/WP39.698.362.693,00

Menurut Pemeriksa39.628.947.793,00

Koreksi Pemeriksa69.414.900,00

bahwa alasan yang digunakan oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi adalah Pemeriksa menemukan biaya-biaya atas perolehan aktiva yang yang memiliki masa manfaat lebih dan satu tahun yang mana harus disusutkan sesuai dengan Pasal 11

UU PPh namun dibebankan oleh Wajib Pajak secara langsung. Berikut ini adalah biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa 7404000 - PRINT, ATK, OFFICE- EXPENSE sebesar Rp69.414.900. Adapun dasar Hukum yang digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP;

- Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan biaya usaha lainnya sebesar Rp69.414.900,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan bahwa dalam perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa menurut Pemohon Banding terdapat beban-beban yang bersifat consumable goods berupa calculator sebesar Rp1.910.000,00 karena calculator adalah stationary dan tidak memiliki masa manfaat yang lama sedangkan atas pembelian aktiva lainnya sebesar Rp67.504.900 Pemohon Banding setuju dengan koreksi Pemeriksa;

bahwa menurut Pemohon Banding pembelian calculator adalah bagian dari stationary yang mana tidak perlu dilakukan penyusutan. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi dapat dibatalkan sebesar Rp1.910.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp67.504.900,00; D. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00 dalam penghitungan PPh Badan sebagai berikut:

Menurut SPT/WP16.540.632.589,00

Menurut Pemeriksa14.502.673.022,00

Koreksi Pemeriksa2.037.959.567,00

bahwa adapun alasan yang digunakan oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi adalah perhitungan kembali berdasarkan biaya bunga sesuai SE-46/PJ.4/1995 yang dijelaskan sebagai berikut sebagai berikut:

bahwa sehingga koreksi menjadi:

Rp11.139.406.374,00

Rp 9.101.446.807,00

Rp 2.037.959.567,00;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP;

- Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

- SE-46/PJ.4/1995;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa setuju sebagian dengan koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan bahwa Pemeriksa mendasari koreksi yang dilakukannya dengan menggunakan dasar hukum SE-46/PJ.4/1995 dimana menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan perhitungan SE-46/PJ.4/1995 yang dilakukan saat pembahasan akhir. Bahwa atas nilai koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah sebesar Rp2.037.959.567,00 adalah tidak benar. Bahwa Pemohon Banding menghitung kembali perhitungan SE-46/PJ.4/1995 dan menurut Pemohon Banding memang seharusnya terdapat koreksi namun koreksi tersebut tidak seharusnya sebesar Rp2.037.959.567,00. Atas perhitungan kembali SE-46/PJ.4/1995 berikut ini Pemohon Banding uraikan perhitungan Pemohon Banding :

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi dapat dibatalkan sebesar Rp2.037.959.567,00 sehingga menjadi sebesar Rp1.149.927.540,00;

E. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp394.690.797,00

Alasan Koreksi Pemeriksa

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp394.690.797,00 dalam penghitungan PPh Badan sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp16.237.763.740,00

Menurut PemeriksaRp16.632.454.537,00

Koreksi PemeriksaRp 394.690.797,00;

bahwa adapun alasan yang digunakan oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi adalah perhitungan kembali penyusutan yang berhubungan dengan koreksi atas harga pokok penjualan, koreksi biaya usaha lainnya, dan koreksi biaya dari luar usaha;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 11A UU PPh;

- PP 94 Tahun 2010;

- PMK 196/PMK. 02/2007;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp394.690.797,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan bahwa Pemohon Banding setuju sebagian sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada A. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.862.515.333,00, B. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp69.414.900 ,00di atas. Berikut ini adalah perbandingan perhitungan menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding :

bahwa berdasarkan perhitungan penyusutan sesuai pada tanggapan-tanggapan Pemohon Banding pada poin-poin sebelumnya, Pemohon Banding mendapatkan nilai penyusutan yang seharusnya adalah sebesar Rp(51.133.250,00) sedangkan pemeriksa melakukan koreksi negative sebesar Rp(394.690.797,00). Dengan demikian, menurut Pemohon Banding selisih koreksi sebesar Rp(343.557.548,00) seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WP1.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang "Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Pajak Penghasilan Nomor " SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021. Berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding :

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi-koreksi Terbanding. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1632/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 07 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Nomor U-009887.15.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 14 September 2022 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 08 September 2022, diketahui bahwa permohonan Banding

Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingDuaNomor LAP-00332/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 24 Mei 2021;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0027/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 24Agustus2021berdasarkanLPADNomor PEM-05011230/WPJ.07/KP.0303/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 Masa Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02027/NKEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 September 2022;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.862.515.333,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana sudah diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain :

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Pajak Penghasilan Nomor...

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (1)

(1)Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,

penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis- jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan

b. Data dan Fakta

1) bahwaberdasarkanLaporanHasil PemeriksaanNomor LAP-00332/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 24 Mei 2021 diketahui :

a. Koreksi berasal dari akun 5201000 - SPARE-PARTS MCH,OTHERS COST, 5202000 - FACTORY SUPPLIES COST, 5204000 - SPARE- PARTS DIES COST, 5208000 - PARTISION,BOX COST, 5209000 - SERVICES MACH,VECH,BUILD,OTHER yang aktivanya memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, yang seharus disusutkan sesuai dengan pasal 11 UU PPh. Namun Wajib Pajak membiayakan secara langsung dan tidak melakukan penyusutan;

b. Atas aktiva yang dilakukan penyusutan oleh pemeriksa, hampir semua keterangan jenis barangnya ada atau terdapat di daftar penyusutan yang telah dibuat oleh Wajib Pajak dan telah dilaporkan melalui SPT Tahunan;

c. Menurut Wajib Pajak beban-beban yang bersifat consumable goods seperti: bearing wheels, jig, brass wire, box case/plywood/wood tersebut tidak dapat dibebankan melalui penyusutan karena memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun. Menurut pemeriksa, Wajib Pajak tidak konsisten dan memberikan tanggapan yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya, karena atas aset-aset tersebut nyatanya disusutkan di Daftar Penyusutan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karena itu pemeriksa mempertahankan temuan pemeriksaan;

2) bahwa berdasarkan penelitian, Jenis barang yang menjadi sengketa termasuk dalam Kelompok 1 berdasarkan Lampiran PMK Nomor 96/PMK.03/2009;

3) bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas aktiva berupa bearing wheels, jig, brass wire, box case/plywood/wood, container plastic, hampir semua keterangan jenis barangnya ada atau terdapat di daftar penyusutan yang telah dibuat oleh Wajib Pajak dan telah dilaporkan melalui SPT Tahunan, sehingga atas aktiva yang menjadi sengketa harus mendapat perlakuan yang sama dalam pembebanannya;

B. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp69.414.900,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana sudah diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:...;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (1)

(2)Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,

penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis- jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan

b. Data dan Fakta

1) bahwaberdasarkanLaporanHasil PemeriksaanNomor LAP-00332/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 24 Mei 2021 diketahui alasan pemeriksa melakukan koreksi adalah:

terdapat koreksi di akun 7404000 - PRINT, ATK, OFFICE- EXPENSE yang berasal dari aktiva yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, yang mana harus disusutkan sesuai dengan pasal 11 UU PPh. Namun Wajib Pajak membiayakan secara langsung dan tidak melakukan penyusutan;

2) bahwa Terbanding berpendapat bahwa kalkulator termasuk dalam kategori mesin hitung, yang berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 termasuk dalam Kelompok 1, sehingga harus dibebankan melalui penyusutan;

C. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.5676,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana sudah diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

2) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya

Pada angka 4 huruf a

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

b. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai

biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;

b. Data dan Fakta

1) bahwaberdasarkanLaporanHasil PemeriksaanNomor LAP-00332/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 24 Mei 2021 diketahui :

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00 dengan melakukan perhitungan kembali berdasarkan biaya bunga sesuai SE-46/PJ.4/1995, dengan perhitungan sebagai berikut :

2) bahwa berdasarkan data General Ledger diketahui bahwa Pemohon Banding mencatatkan Biaya Bunga pada akun 9006000 - INTEREST - LOAN (SKK) - Interest Loan SKK Jan-Des 19 sebesar Rp11.139.406.374,00;

bahwa atas Biaya Bunga tersebut, Wajib Pajak telah melakukan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp33.121.803,00;

3) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019 PT Saitama Stamping Indonesia (TP Doc.) diketahui bahwa seluruh pinjaman Pemohon Banding berasal dari pihak afiliasi yaitu Showakiki Industry Co. Ltd. (Persentase Kepemilikan Saham 99,74%) yang oleh Pemohon Banding berikutnya disebut "SKK" (TP Doc. Hal.29, dengan rincian pinjaman sebagai berikut:

Sumber: TP Dok. WP Hal. 66-67

4) bahwa berdasarkan data General Ledger diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya bunga pada akun 9006000 - INTEREST - LOAN (SKK) sebesar Rp11.139.406.374,00. Tidak terdapat perbedaan dalam perhitungan jumlah pinjaman dan jumlah deposito yang digunakan oleh Pemeriksa dengan Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan data pinjaman tersebut, rata-rata tingkat bunga pinjaman adalah sebesar 5,19%;

6) bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa perhitungan Pemeriksa atas biaya bunga yang dapat dibiayakan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE-46/PJ.4/1995;

7) bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding keberatan tetap mempertahankan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00;

D. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp394.690.797,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana sudah diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:...

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya

lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (1)

(3)Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,

penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis- jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan

b. Data dan Fakta

1) bahwaberdasarkanLaporanHasil PemeriksaanNomor LAP-00332/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 24 Mei 2021 diketahui alasan pemeriksa melakukan koreksi adalah :

atas aktiva berumur lebih dari 1(satu) tahun yang dibiayakan langsung Wajib Pajak, telah dilakukan pembiayaan lewat penyusutan sehingga terjadi koreksi negatif atas penyusutan komersial dibawah penyusutan Fiskal;

2) bahwa sesuai hasil penelitian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan koreksi Biaya Usaha Lainnya pada poin A dan B di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal negatif;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti- bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang

Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 a.n. PT Saitama Stamping Indonesia (NPWP 01.071.067.1-055.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 017/SSI/X/2022 tanggal 16 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S-1632/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 07 Oktober 2022 yang Pemohon Banding terima melalui surat Wakil Panitera Nomor B-009887.15.2022/PAN.Wk/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 (diterima 19 Oktober 2022) sehubungan dengan Surat Permohonan Banding Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021;

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terhadap koreksi Terbanding yang terdiri dari pos-pos koreksi berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.862.515.333,00

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp69.414.900,00

3. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp394.690.797,00

B. Uraian Terbanding

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1632/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 07 Oktober 2022, Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan alasan sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa sebagaimana sudah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding; II. Ketentuan Material

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1632/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 07 Oktober 2022, Terbanding antara lain menyampaikan alasan-alasan koreksi yang dilakukannya sebagai berikut :

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.862.515.333,00

bahwa pada dasarnya alasan Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.862.515.333,00 yang disampaikan dalam SUB Terbanding ini pada umumnya sama dengan pendapat Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga Terbanding berkesimpulan tetap mempertahankan koreksinya;

2. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp69.414.900,00

bahwa pada dasarnya alasan Terbanding atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp69.414.900,00 yang disampaikan dalam SUB Terbanding ini pada umumnya sama dengan pendapat Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga Terbanding berkesimpulan tetap mempertahankan koreksinya;

3. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00

bahwa pada dasarnya alasan Terbanding atas Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00 yang disampaikan dalam SUB Terbanding ini pada umumnya sama dengan pendapat Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga Terbanding berkesimpulan tetap mempertahankan koreksinya. Namun demikian, terdapat alasan tambahan yang disampaikan Terbanding yang mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan data General Ledger diketahui bahwa Pemohon Banding mencatatkan Biaya Bunga pada akun 900600 — INTEREST —

LOAN (SKK) — Interest Loan SKK Jan-Des 19 sebesar Rp11.139.406.374,00;

- bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga transfer Tahun Pajak 2019 PT Saitama Stamping Indonesia (TP Doc) diketahui bahwa seluruh pinjaman Pemohon Banding berasal dari pihak afiliasi yaitu Showakiki Industry Co. Ltd (Persentase Kepemilikan Saham 99,74%) yang oleh Pemohon Banding berikutnya disebut "SKK" (TP Doc. Hal. 29), dengan rincian pinjaman sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan data General Ledger diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya bunga pada akun 900600 — INTEREST — LOAN (SKK) — Interest Loan SKK Jan-Des 19 sebesar Rp11.139.406.374,00. Tidak terdapat perbedaan dalam perhitungan jumlah pinjaman dan jumlah deposito yang digunakan oleh Pemeriksa dengan Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan data pinjaman tersebut, rata-rata tingkat bunga pinjaman adalah sebesar 5,19%;

- bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa perhitungan Pemeriksa atas biaya bunga yang dapat dibiayakan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE-46/PJ.4/1995;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding keberatan tetap mempertahankan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp394.690.797,00

bahwa pada dasarnya alasan Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp394.690.797,00 yang disampaikan dalam SUB Terbanding ini pada umumnya sama dengan pendapat Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga Terbanding berkesimpulan tetap mempertahankan koreksinya;

C. Bantahan atas Uraian Banding

bahwa sehubungan dengan uraian banding dari Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa menurut Pemohon Banding, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sehubungan dengan tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, berikut adalah bantahan Pemohon Banding :

1. bahwa Ketetapan Pajak yang diajukan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") PPh Badan Tahun 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Dua pada tanggal 27 Mei 2021;

2. bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") PPh Badan Tahun 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui nomor surat 0027/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Dua pada 19 Agustus 2021 yang mana masih dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang KUP;

3. bahwa terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") PPh Badan Tahun 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 merupakan Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding dengan jumlah pajak lebih bayar sebesar Rp (561.671.025,00) sehingga tidak terdapat kewajiban pajak yang masih hams dibayar dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding sehingga atas pengajuan keberatan telah sesuai Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP;

4. bahwa atas permohonan keberatan Nomor 0027/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 telah diterbitkan Keputusan Keberatan melalui Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 1 Agustus 2022;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan Terbanding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 1 Agustus 2022 melalui Surat Banding nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022 menggunakan Bahasa Indonesia yang telah diterima oleh Pengadilan

PajakmelaluiTandaTerimaSuratBandingnomor T-009887.15.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 14 September 2022 sehingga telah sesuai Pasal 27 ayat (3) UU Undang-Undang KUP, Pasal 35 ayat (1), dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. bahwa Surat Banding Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022 yang disampaikan oleh Pemohon Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan Terbanding yaitu terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 1 Agustus 2022, disertai dengan alasan-alasan, dan telah melampirkan Surat Keputusan dalam Surat Banding Pemohon Banding sehingga telah sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. bahwa permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding melalui Surat Banding Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022 ditandatangani oleh Toshio Fukui selaku Direktur yang berkedudukan di Indonesia dengan Passport Nomor TZ1270405 dan KITAS dengan permit number 2C1JE6773-W tertanggal 20 Juli 2022 (Multiple Entries Permit Expiry 19 Agustus 2023) sehingga permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Selain itu bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, wakil/pengurus dalam hal ini Tn. Toshio Fukui sedang berada di indonesia dan dapat kami buktikan melalui salinan paspor;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Ketentuan Material

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.862.515.333,00

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui sebagian dengan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp2.862.515.333 yakni dengan rincian sebagai berikut:

AccountPemeriksaWajib Pajak tidak setujuWajib Pajak setuju
5201000 - SPARE-PARTS MCH, OTHERS76.250.00072.430.0003.820.000
520200 0 - FACTORY SUPPLIES COST1.299.717.2181.016.744.518282.972.700
5204000 - SPARE-PARTS DIES COST1.058.323.2651.058.323.265-
5208000 - PARTISION, BOX COST405.425.850405.425.850-
5209000 - SERVICES MACH, VECH, BUILD, OTHER22.799.000-22.799.000
Total2.862.515.3332.552.923.633309.591.700

bahwa terdapat jumlah yang Pemohon Banding setujui atas biaya-biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebagaimana tabel yang Pemohon Banding uraikan di atas. Perlu Pemohon Banding jelaskan mengenai dasar koreksi Pemeriksa dimana menurut Pemeriksa seharusnya biaya-biaya tersebut seharusnya dilakukan penyusutan. Dalam hal ini, menurut Pemohon Banding beban- beban yang tidak Pemohon Banding setujui adalah biaya yang bersifat consumable goods dan juga tidak memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun seperti: bearing wheels, jig, brass wire, box case/plywood/wood; bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding uraikan poin-poin penjelasan Pemohon Banding:

1. Aktifitas bisnis Wajib Pajak

bahwa sebelumnya, perlu Pemohon Banding jelaskan mengenai aktifitas bisnis Pemohon Banding dimana Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi komponen automotive dengan menghasilkan barang berupa metal stamping part. Produksi metal stamping menggunakan mesin press dan cetakan (dies) untuk menghasilkan barang. Material dalam bentuk lembaran besi diproses melalui cetakan (dies) dan menghasilkan barang yang dijual dan sisa potongan barang yang dinamakan scrap. Untuk lebih jelas bisa dilihat di foto berikut ini:

bahwa atas produk-produk tersebut, Pemohon Banding membutuhkan dies/cetakan yang memiliki desain yang berbeda-beda sesuai dengan produk-produk tersebut. Atas dies atau cetakan tersebut, terdapat cetakan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus dimana atas dies yang bersifat umum (mass production purpose) telah Pemohon Banding lakukan penyusutan sesuai dengan peraturan perpajakan. Namun demikian, atas dies yang bersifat khusus Pemohon Banding lakukan pembebanan langsung ataupun Pemohon Banding catat sebagai inventory karena sifat dari dies/cetakan tersebut yang tidak memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dan juga merupakan bisa dikategorikan sebagai consumable goods;

2. Sifat dari biaya-biaya yang dikoreksi

bahwa dalam proses produksi tersebut, Pemohon Banding membutuhkan supporting material seperti bearing wheels, jigs, brass wire khusus untuk setiap spesifikasi customer dan juga box/case/plywood/wood untuk melakukan pengemasan/packing produk yang kami jual sebagai bagian dari proses pengiriman. Bahwa alasan tersebut Pemohon Banding uraikan lebih rinci, yaitu:

a. bahwa pembelian barang-barang yang tercatat dalam biaya direct expense tersebut bersifat consumable goods yang berarti bahwa barang-barang tersebut tidak digunakan untuk menghasilan barang lain,

namun melainkan untuk mendukung proses produksi sebagai bahan baku pembantu. Atas biaya yang dikategorikan sebagai direct expense tersebut hanya memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun karena masa manfaat dari barang-barang tersebut tidak berdasarkan waktu, namun seberapa banyak unit produk yang dihasilkan dari dies/jigs;

bahwa dalam kategori direct expense juga terdapat biaya berupa Container plastik, box/case plywood yang merupakan barang barang untuk keperluan pengiriman barang hasil produksi, sehingga barang barang tersebut hanya digunakan sekali dan tidak dikembalikan;

b. bahwa terdapat juga biaya yang bersifat supporting material yang dikhususkan untuk produk-produk tertentu sesuai dengan pesanan dari customer yang memiliki spesifikasi yang berbeda. Maka dari itu menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dibedakan dengan jenis dies, jig atau cetakan lain yang sejenis yang bersifat umum dimana barang tersebut dapat digunakan pada proses produksi masal (mass production) sehingga perlu disusutkan;

bahwa atas beban pembelian supporting material tersebut yang Pemohon Banding akui dalam akun inventory, digunakan sesuai dengan seberapa banyak produk yang diihasilkan dari supporting material tersebut. Sehingga atas inventory tersebut Pemohon Banding alokasikan pembebanannya sesuai dengan penjualan produk yang dihasilkan dari supporting material tersebut. Dalam hal ini, pencatatan tersebut telah sesuai dengan PSAK Nomor 14 tentang Persediaan, yaitu:

Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Persediaan adalah aktiva:

(a)tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;

(b)dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau

(c)dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan

dalam proses produksi atau pemberian jasa;

bahwa atas rincian biaya yang Pemohon Banding akui sebagai inventory adalah sebagai berikut:

bahwa atas biaya-biaya tersebut pun telah semuanya diakui sebagai penjualan dan diperhitungkan dalam HPP;

c. Jumlah yang Pemohon Banding setujui

bahwa atas jumlah yang Pemohon Banding setujui adalah sebagai berikut:

- 5201000-SPARE-PARTSMCH2OTHERSCOSTsebesar Rp3.820.000 merupakan atas pembelian MICROSCOPE LED LIGHTING TRL-54;

- 5202000-FACTORY SUPPLIES COST sebesar Rp282.972.700 antara lain merupakan pembelian partisi, kipas, jendela, meja dan LED monitor;

- 5209000-SERVICE MACH, VECH, BUILD, OTHER sebesar Rp22.799.000,00 adalah merupakan instalasi network computer yang merupakan jasa yang menambah nilai suatu aktiva;

bahwa berdasarkan jumlah-jumlah tersebut Pemohon Banding menyetujui untuk dilakukan koreksi positif sebesar Rp309.591.700 namun Pemohon Banding juga menghitung kembali penyusutan yang seharusnya dilakukan secara fiskal yaitu sebesar Rp (40.863.769). Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar Rp2.862.515.333 dapat dibatalkan sebesarRp2.552.923.633,00sehinggamenjadisebesar Rp309.591.700,00;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp69.414.900,00

bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan biaya usaha lainnya sebesar Rp69.414.900,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan bahwa dalam perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa menurut Pemohon Banding terdapat beban-beban yang bersifat consumable goods berupa calculator sebesar Rp1.910.000,00 karena calculator adalah stationary dan tidak memiliki masa manfaat yang lama sedangkan atas pembelian aktiva lainnya sebesar Rp67.504.900,00 Pemohon Banding setuju dengan koreksi Pemeriksa;

bahwa menurut Pemohon Banding pembelian calculator adalah bagian dari stationary yang mana tidak perlu dilakukan penyusutan. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi dapat dibatalkan sebesar Rp1.910.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp67.504.900,00;

3. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00

bahwa pada dasarnya Terbanding mempertahankan Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.037.959.567,00 dengan alasan yang sama dengan

argumen yang disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan. Namun demikian berikut adalah bantahan Pemohon Banding atas uraian tambahan Terbanding yang disampaikan dalam SUB Terbanding sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sesuai ketentuan SE-4/PJ.4/1995 sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa yang menjadi poin ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah perbedaan atas perhitungan prosentase tarif perbandingan rata-rata deposito dan pinjaman yang digunakan oleh Terbanding yang membagi rata jumlah tingkat suku bunga pinjaman tanpa memproposionalkan atau membagi tingkat suku bunga pinjaman sesuai bobot pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam SUB Terbanding, Terbanding menghitung tarif rata-rata bunga pinjaman dihitung dari jumlah tingkat suku bunga atas pinjaman Pemohon Banding yang kemudian dirata-ratakan sebagaimana penghitungan berikut:

No.Nama Pemberi PinjamanMata UangJumlahTingkat Suku Bunga (%)Deskripsi
1Showakiki Industry Co.,JPY385.000.0004,00%Fasilitas Pinjaman 09
2Showakiki Industry Co.,JPY300.000.0003,50%Fasilitas Pinjaman 13
Showakiki Industry Co.,JPY200.000.0003,50%Fasilitas Pinjaman 14
Showakiki Industry Co.,JPY200.000.0003,50%Fasilitas Pinjaman 15
5Showakiki Industry Co.,JPY400.000.0004,00%Fasilitas Pirtjaman 16
6Showakiki Industry Co.,JPY200.000.0004,00%Fasilitas Pinjaman 18
Showakiki Industry Co.,IDR38.460.000.0006,00%Fasilitas Pinjaman 19
8Showakiki Industry Co.,IDR25.000.000.0006,00%Fasilitas Pinjaman 20
9Showakiki Industry Co.,IDR17.440.500.0005,09%Fasilitas Pinjaman 21
10Showakiki Industry Co.,IDR29.760.000.0006,00%Fasilitas Pinjaman 22
11Showakiki Industry Co.,IDR18.292.500.0006,00%Fasilitas Pinjaman 23
12Showakiki Industry Co.,IDR33.782.500.0006,00%Fasilitas Pinjaman 24
13Showakiki Industry Co.,IDR3.846.000.0004,66%Fasilitas Pinjaman 25
14Showakiki Industry Co.,IDR12.658.000.0006,00%Fasilitas Pinjaman 26
15Showakiki Industry Co.,IDR34.614.000.0006,00%Fasilitas Pinjaman 27
16Showakiki Industry Co.,IDR8.860.000.0005,54%Fasilitas Pinjaman 28
17Showakiki Industry Co.,IDR12.658.000.0006,00%Fasilitas Pinjaman 29
18Showakiki Industry Co.,IDR16.250.000.0006,00%FaAlitas Pinjaman 30
19Showakiki Industry Co.,IDR IDR13.333.000.0006,00%Fasilitas Pinjaman 31
20Showakiki Industry Co.,
Jumlah Bunga Pinjaman103,79%
Rata-rata Bunga Pinjaman5,19%

bahwa berdasarkan rincian perhitungan di atas, menurut Pemohon Banding perhitungan tersebut tidak dapat dibenarkan. Bahwa perhitungan tersebut tidak

mempertimbangkan proporsi bobot pokok pinjaman dengan tingkat bunga yang sesuai dengan tingkat bunga yang sebenamya Pemohon Banding terima. Dalam hal ini, Terbanding hanya membagi secara rata-rata tingkat suku bunga menurut Pemohon Banding hal tersebut adalah keliru. Bahwa dapat Pemohon Banding ilustrasikan secara sederhana perhitungan Terbanding yang keliru dalam contoh berikut:

No.Pokok Pinjaman (Rp) (a)Tingkat Suku BungaCYO (b)Bunga Pinjaman (Rp) (c = a x b)
11.000.000.0002%20.000.000
21.000.00030%300.000
Jumlah1.001.000.00032%20.300.000
KeteranganPemohon BandingTerbanding
Tarif bunga2,03%16,00%
Jumlah Bunga20.300.000160.160.000
MetodeTarifbunga efektif, jumlah bunga dibagi dengan total pokok pinjamanBunga setiap pinjaman yang dijumlahkan kemudian dirata-rata
Formulatotal (c) dibagi dengan total (a)total (b) kemudian dirata-rata

bahwa secara perhitungan sederhana di atas, dapat disimpulkan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding atas rata-rata tarif bunga pinjaman keliru sehingga jika menggunakan tarif bunga yang di gunakan oleh Terbanding maka jumlah bunga yang dibayar menjadi tidak tepat. Menurut Pemohon Banding, perhitungan yang seharusnya dilakukan adalah menggunakan tarif bunga efektif sebagaimana kami uraikan pada tabel di atas. Bahwa Pemohon Banding telah sampaikan dalam Surat Banding bahwa seharusnya perhitungan tarif rata-rata bunga pinjaman Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi dapat dibatalkan sebesar Rp2.037.959.567,00 sehingga menjadi sebesar Rp1.149.927.540,00;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp394.690.797,00

bahwa pada dasarnya argumen yang disampaikan oleh Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp394.690.797,00 dalam SUB Terbanding sama dengan argumen yang disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada surat bantahan ini mengacu pada penjelasan yang telah disampaikan dalam surat banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02229/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021, dapat dibatalkan atau jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 66 Tanggal 8

Juni 1995 beserta KEP Kemenkumham Nomor 02-4041 HT.01.01.Th.97;

Bukti P-2 Salinan Bermeterai Akta Perusahaan Nomor 02 Tanggal 01 Juli 2020

beserta KEP Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0284426;

Bukti P-3 Salinan Bermeterai Akta Perusahaan Nomor 15 Tanggal 24 Februari

Tahun 2021 beserta KEP Kemenkumham Nomor AHU- 0011737.AH.01.02.TAHUN 2021;

Bukti P-4 Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Tahun Pajak

2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021;

Bukti P-5 Salinan Surat Permohonan 0027/SSI/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021

yang dikirimkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Dua pada 19 Agustus 2021;

Bukti P-6 Salinan Keputusan Dirjen Pajak atas Keberatan Nomor

KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 1 Agustus 2022;

Bukti P-7 Fotokopi Izin Tinggal Terbatas Elektronik, fotokopi passport dan visa a.n

Toshio Fukui;

Bukti P-8 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Firdaus

Rifki Fanani;

Bukti P-10 Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di

Pengadilan Pajak;

Bukti P-11 Fotokopi Akta Pendirian Nomor 66 tanggal 06 Juni 1995 beserta

pengesahan Kemnkumham;

Bukti P-12 Fotokopi Akta Perubahan Nomor 15 tanggal 24 Februari 2021 beserta

pengesahan Kemnkumham;

Bukti P-13 Fotokopi Akta Perubahan Nomor 20 tanggal 27 September 2022

beserta pengesahan Kemnkumham;

Bukti P-14 Fotokopi Identitas a.n Toshio Fukui berupa KITAS, Passport, NPWP; Bukti P-15 Fotokopi IKH a.n Firdaus Rifki Fanani beserta Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Nomor: KEP-743/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 SPT PPh Badan;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis;

Bukti P-19 Dokumen pendukung;

Bukti P-20 Perbaikan matriks sengketa;

Bukti P-21 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 LPK;

Bukti T-2 LHP dan KKP;

Bukti T-3 Matriks sengketa;

Bukti T-4 Tanggapan tertulis;

Bukti T-5 Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0015/SSI/IX/2022 tanggal 02 September 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoPokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan381.234.977.302,00378.682.053.669,002.552.923.633,00
2.Biaya Usaha Lainnya39.630.857.793,0039.628.947.793,001.910.000,00
3.Penghasilan dari Luar Usaha15.390.705.049,0014.502.673.022,00888.032.027,00
4.Penyesuaian Fiskal Negatif16.288.896.990,0016.632.454.537,00(343.557.547,00)
Jumlah koreksi3.099.308.113,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.552.923.633,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp2.552.923.633,00 dengan alasan Aktiva dalam akun 5201000 - SPARE-PARTS MCH,OTHERS COS, 5202000 - FACTORY SUPPLIES COST, 5204000 - SPARE-PARTS DIES COST, 5208000 - PARTISION, BOX COST memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun serta hampir semua keterangan jenis barang yang dipermasalahkan ada atau terdapat di daftar penyusutan yang telah dibuat oleh Pemohon Banding dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan koreksi atas biaya tersebut merupakan biaya yang bersifat consumable goods dan juga memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Aktiva dalam akun 5201000 - SPARE-PARTS MCH,OTHERS COS, 5202000 - FACTORY SUPPLIES COST, 5204000 - SPARE-PARTS DIES COST, 5208000 - PARTISION, BOX COST dikategorikan sebagai aktiva yang harus disusutkan terlebih dahulu karena memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang kemudian tidak disetujui Pemohon Banding dengan pertimbangan aktiva dalam akun tersebut

dikategorikan sebagai consumable goods karena memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (1)

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan menyatakan antara lain:

Pasal 1

(1) Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4;

(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

bahwa Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan:

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk dalam Kelompok 1

NomorJenis UsahaJenis Harta
1.Semua Jenis Usahaa. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya. c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya. d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan. f. Dies, jigs, dan mould. g. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2.Pertanian, perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan,Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, garu dan lain-lain
3.…. dst…… dst

bahwa para pihak telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam persidangan serta bukti-bukti yang mendukung dalil yang disampaikan; bahwa dalam membuktikan dalil bantahannya jika asset dalam akun yang disengketakan bersifat consumable goods dan memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa sampel foto barang serta invoice, purchase order dan surat jalan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat barang-barang yang dikategorikan dalam akun yang disengketakan sebagai berikut:

a. terhadap Akun 5201000 - SPARE-PARTS MCH, OTHERS COS dengan klasifikasi barang yang termasuk dalam akun ini adalah Bearing Flywheel (Bearing Wheel/ Roda Bantalan), Blade (mata bor untuk mesin milling), dan gate rotor (rotor dalam mesin) dengan nilai sebesar Rp72.430.000,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya jika asset dalam akun tersebut bersifat consumable goods dan memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun karena barang-barang tersebut tidak digunakan untuk menghasilan barang lain melainkan untuk mendukung proses produksi sebagai bahan baku pembantu;

b. terhadap Akun 5202000 - FACTORY SUPPLIES COST dengan klasifikasi barang yang masuk dalam akun ini adalah Blade dengan nilai sebesar

Rp4.325.950,00 dan Jig dengan nilai sebesar Rp585.623.668,00, partisi dengan nilai sebesar Rp123.007.500,00, Brass Wire dengan nilai sebesar Rp173.910.000,00, Tap dengan nilai sebesar Rp124.184.200,00 dan Holder Blade dengan nilai sebesar Rp5.693.200,00, Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya jika asset dalam akun tersebut bersifat consumable goods dan memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun karena barang-barang tersebut tidak digunakan untuk menghasilan barang lain melainkan untuk mendukung proses produksi sebagai bahan baku pembantu;

c. terhadap Akun 5204000 - SPARE-PARTS DIES COST dengan klasifikasi barang yan masuk dalam akun ini adalah DIES dengan nilai sebesar Rp1.056.623.265,00 dan SAFTEY GUARD MEJA dengan nilai sebesar Rp1.700.000,00, Pemohon dapat membuktikan dalil bantahannya jika asset dalam akun tersebut bersifat consumable goods dan memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun karena dies/cetakan yang dimaksud bukanlah dies/cetakan yang bersifat umum yang bisa terus dipakai berulang-ulang, namun dies/cetakan yang dimaksud adalah yang bersifat khusus dan memiliki desain yang berbeda-beda sesuai dengan pesanan atau kebutuhan customer dan sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam dies/cetakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009;

d. terhadap Akun 5208000 - PARTISION, BOX COST dengan klasifikasi barang Kotak kayu/case yang nilainya sebesar Rp169.125.000,00 dan barang Kotak kayu/case untuk packing dan didiskripsikan sebagai Container Pastik dengan nilai sebesar Rp236.300.850,00, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon dapat membuktikan dalil bantahannya jika asset dalam akun tersebut bersifat consumable goods dan memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun karena barang sengketa merupakan barang yang dipakai untuk pengemasan barang hasil produksi guna keperluan pengiriman dan tidak ada bukti yang menunjukan barang sengketa dipakai lebih satu kali dan dikembalikan ke Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.552.923.633,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.910.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun 7404000 - PRINT,ATK,OFFICE- EXPENSE dengan alasan aktiva yang yang berupa kalkulator dalam akun tersebut memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, yang mana harus disusutkan sesuai dengan pasal 11 UU PPh dan Lampiran I (kelompok 1) PMK Nomor 96/PMK.03/2009;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan kalkulator dengan nilai sebesar Rp1.910.000,00 sesuai dengan tabel di bawah ini:

AssetJumlah
CALCULATOR CASIO SX-320 P120.000
CALCULATOR LIPAT CASIO250.000
CALCULATOR SDC 868-L CITIZEN330.000
CALCULATOR SDC 868-L CITIZEN110.000
CALCULATOR SDC 868-L CITIZEN110.000
CALCULATOR SDC 868-L CITIZEN330.000
CALCULATOR SDC 868-L CITIZEN220.000
CALCULATOR SDC 868-L CITIZEN220.000
CALCULATOR SDC 868-L CITIZEN220.000
Total1.910.000

adalah bagian dari stationary yang mana tidak perlu dilakukan penyusutan karena bersifat consumable goods dan tidak memiliki masa manfaat yang lama;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalahAktivadalam akun 7404000 - PRINT,ATK,OFFICE- EXPENSE yaitu barang berupa kalkulator oleh Terbanding dikategorikan sebagai aktiva yang harus disusutkan terlebih dahulu karena memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang kemudian tidak disetujui Pemohon Banding dengan pertimbangan aktiva berupa kalkulator dalam akun tersebut dikategorikan sebagai consumable goods dan tidak memiliki masa manfaat yang lama;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (1)

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan menyatakan antara lain:

Pasal 1

(1) Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4;

(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

bahwa Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan :

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk dalam Kelompok 1

NomorJenis UsahaJenis Harta
1.Semua Jenis Usahaa. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya. c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya. d. Sepeda motor, sepeda dan becak. e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan. f. Dies, jigs, dan mould. g. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2.Pertanian, perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan,Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, garu dan lain-lain
3.…. dst…… dst

bahwa Pemohon tidak setuju atas Akun 7404000 - PRINT,ATK,OFFICE- EXPENSE dikoreksi dengan dengan alasan aktiva yang berupa kalkulator dengan nilai sebesar Rp1.910.000,00 merupakan beban yang bersifat consumable goods dan tidak memiliki masa manfaat yang lama;

bahwa kalkulator dikategorikan ke dalam kelompok 1 nomor 1 kolom Jenis Harta poin b Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, yaitu mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya, namun demikian berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat kalkulator merupakan barang yang mudah rusak, sering diganti, memiliki nilai tidak material atau signifikan dan dapat diperlakukan sebagai barang konsumable. Dengan demikian, secara substansi tidak memenuhi kriteria harta berwujud yang dapat disusutkan menurut Pasal 11 UU PPh;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon dapat membuktikan dalil bantahannya jika asset berupa kalkulator dalam Akun 7404000 - PRINT,ATK,OFFICE- EXPENSE bersifat consumable goods dan memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.910.000,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp888.032.027,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha dengan nilai sebesar Rp2.037.959.567,0- sesuai dengan SE-46/PJ.4/1995 yaitu dengan melakukan perhitungan kembali biaya bunga dengan cara menghitung

jumlah prosentase tingkat suku bunga seluruh pinjaman Pemohon Banding yang kemudian dirata-ratakan dengan jumlah seluruh fasilitas pinjaman Pemohon Banding lakukan dengan rincian sebagai berikut:

No.Pemberi PinjamanYurisdiksiTanggalMata UangJumlahTingkat Suku Bunga (%)
1Showakiki Industry Co., LtdJepang12 Februari 2013JPY385.000.0004,00%
2Showakiki Industry Co., LtdJepang23 Juli 2014JPY300.000.0003,50%
3Showakiki Industry Co., LtdJepang03 Desember 2014JPY200.000.0003,50%
4Showakiki Industry Co., LtdJepang05 Maret 2015JPY200.000.0003,50%
5Showakiki Industry Co., LtdJepang04 Juni 2015JPY400.000.0004,00%
6Showakiki Industry Co., LtdJepang02 Desember 2015JPY200.000.0004,00%
7Showakiki Industry Co., LtdJepang15 September 2016IDR38.460.000.0006,00%
8Showakiki Industry Co., LtdJepang15 Juni 2016IDR25.000.000.0006,00%
9Showakiki Industry Co., LtdJepang15 Februari 2017IDR17.440.500.0005,09%
10Showakiki Industry Co., LtdJepang15 Mei 2017IDR29.760.000.0006,00%
11Showakiki Industry Co., LtdJepang10 Agustus 2017IDR18.292.500.0006,00%
12Showakiki Industry Co., LtdJepang23 Oktober 2018IDR33.782.500.0006,00%
13Showakiki Industry Co., LtdJepang12 April 2018IDR3.846.000.0004,66%
14Showakiki Industry Co., LtdJepang08 Februari 2018IDR12.658.000.0006,00%
15Showakiki Industry Co., LtdJepang12 April 2018IDR34.614.000.0006,00%
16Showakiki Industry Co., LtdJepangApril 2019IDR8.860.000.0005,54%
17Showakiki Industry Co., LtdJepangApril 2019IDR12.658.000.0006,00%
18Showakiki Industry Co., LtdJepangApril 2019IDR16.250.000.0006,00%
19Showakiki Industry Co., LtdJepangAgustus 2019IDR13.333.000.0006,00%
20Showakiki Industry Co., LtdJepangAgustus 2019IDR13.333.000.0006,00%
Jumlah279.972.500.000103,79%
Rata-rata suku bunga pinjaman menurut Terbanding5,19%
UraianJumlah
Rata-rata pinjaman196.331.063.644
Rata-rata deposito20.327.814.902
Tarif bunga Pinjaman5,19%
Biaya bunga yang dapat dibiayakan = Tarif x (Rata-rata pinjaman - rata-rata deposito)9.134.568.610
Sudah dikoreksi33.121.803
Biaya bunga yang dapat dibiayakan9.101.446.807

Menimbang Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak seharusnya sebesar Rp2.037.959.567,00 tetapi sebesar Rp1.149.927.540,00 yang diperoleh dengan cara menghitung kembali sesuai SE-46/PJ.4/1995 dengan mempertimbangkan pokok pinjaman sehingga didapatkan tarif bunga efektif sebesar 5,66% dengan rincian sebagai berikut:

MasaDepositoPinjaman
Januari21.741.400.000197.948.421.402
Februari15.950.400.000189.651.302.797
Maret18.263.470.000182.749.096.021
April14.000.000.000212.723.277.283
Mei46.727.500.000205.673.269.631
Juni-197.423.348.258
Juli19.828.000.000188.844.805.168
Agustus18.249.200.000208.708.747.023
September21.957.400.000200.381.794.814
Oktober29.634.880.000192.155.833.396
November23.074.220.820184.230.035.226
Desember14.507.308.000195.482.832.711
Total243.933.778.8202.355.972.763.730
Saldo rata-rata perbulan20.327.814.902196.331.063.644
1Persentase perbandingan antara deposito dan pinjaman10,3538%
2Saldo fiskal biaya bunga setelah koreksi DER11.106.284.571
3Koreksi fiskal SE-46/PJ.4/1995 (1 x 2)1.149.927.540

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp888.032.027,00 timbul karena perbedaan biaya bunga yang menurut Terbanding sebesar 5,19% namun menurut Pemohon Banding sebesar 5,66% di mana perbedaan besaran biaya bunga tersebut disebabkan Terbanding menghitung jumlah prosentase tingkat suku bunga seluruh pinjaman Pemohon Banding yang kemudian dirata-ratakan dengan jumlah seluruh fasilitas pinjaman Pemohon Banding lakukan, sebaliknya Pemohon Banding mempertimbangkan pokok pinjaman sehingga akan mendapatkan tarif bunga efektif;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya

Pada angka 4 huruf a

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

b. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar

atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;

bahwa sengketa terjadi karena adanya perbedaan perhitungan biaya bunga yang menurut Terbanding sebesar 5,19% namun menurut Pemohon Banding sebesar 5,66% di mana perbedaan besaran biaya bunga tersebut disebabkan Terbanding menghitung jumlah prosentase tingkat suku bunga seluruh pinjaman Pemohon Banding yang kemudian dirata-ratakan dengan jumlah seluruh fasilitas pinjaman Pemohon Banding lakukan, sebaliknya Pemohon Banding mempertimbangkan pokok pinjaman sehingga akan mendapatkan tarif bunga efektif;

bahwa sesuai dengan maksud penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 dalam hal terdapat pinjaman dan terdapat penempatan deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ.4/1995 pada prinsipnya mengatur tentang pengakuan biaya bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dalam penghitungan PPh di mana beberapa poin penting yang diatur adalah biaya bunga yang dapat diakui adalah bunga yang benar-benar dibayar atau terutang oleh Wajib Pajak dan dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa pinjaman, maka bunga yang dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang nyata-nyata dihitung berdasarkan masing-masing fasilitas pinjaman;

bahwa Terbanding dalam perhitungannya mengambil seluruh suku bunga pinjaman kemudian dirata-ratakan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya pinjaman. Hal ini dapat digambarkan melalui contoh ekstrem: pinjaman A Rp 1 miliar bunga 10%, pinjaman B Rp 10 juta bunga 5% jika dirata-rata sederhana = 7,5%, padahal mayoritas biaya bunga riil mendekati 10% sehingga hasil dengan metode ini hasilnya menjadi bias dan tidak mencerminkan biaya bunga yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding menyampaikan perhitungan Biaya Bunga pinjaman yang bolehdibiayakanhanyalahsejumlahRp1.149.927.540,00dengan memperhitungkan proporsi bobot pokok pinjaman dengan tingkat bunga yang sesuai dengan tingkat bunga yang sebenarnya Pemohon Banding terima

sebagaimana diuraikan di atas sehingga hasilnya lebih mencerminkan biaya bunga yang sebenarnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan hal ini tentunya sejalan dengan prinsip SE-46/PJ.4/1995;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan metode yang digunakan Pemohon Banding, yaitu rata-rata tertimbang berdasarkan pokok pinjaman (effective rate), adalah metode yang paling sesuai dengan SE-46/PJ.4/1995 dan mencerminkan biaya bunga yang benar-benar dibayar sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.149.927.540,00;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp888.032.027,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp343.557.547,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp343.557.547,00 yang berasal dari tambahan beban penyusutan akibat koreksi aktiva berumur lebih dari 1(satu) tahun yang dibiayakan langsung Pemohon Banding, telah dilakukan pembiayaan lewat penyusutan sehingga terjadi koreksi negatif atas penyusutan komersial dibawah penyusutan Fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan koreksi atas biaya tersebut merupakan biaya yang bersifat consumable goods dan juga tidak memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu tahun;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp343.557.547,00 yang berasal dari tambahan beban penyusutan akibat koreksi koreksi aktiva berumur lebih dari 1(satu) tahun yang dibiayakan langsung Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa sebagaimana yang diketahui dalam persidangan, alasan Terbanding melakukan koreksi adalah atas aktiva berumur lebih dari 1(satu) tahun yang dibiayakan langsung Pemohon Banding, telah dilakukan pembiayaan lewat penyusutan sehingga terjadi koreksi negatif atas penyusutan komersial dibawah penyusutan Fiskal;

bahwa karena Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp343.557.547,00 terkait dengan koreksi Koreksi Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya Usaha Lainnya, maka penyelesaian sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp343.557.547,00 mengikuti penyelesaian sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya Usaha Lainnya;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya Usaha Lainnya, dengan demikian sudah semestinya Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp343.557.547,00 tidak dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp343.557.547,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terhadap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan2.552.923.633,000,002.552.923.633,00
2.Biaya Usaha Lainnya1.910.000,000,001.910.000,00
3.Biaya Dari Luar Usaha888.032.027,000,00888.032.027,00
4.Penyesuaian Fiskal Negatif(343.557.547,00)0,00(343.557.547,00)
Jumlah koreksi3.099.308.113,000,003.099.308.113,00

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp378.682.053.669,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.552.923.633,00
Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp381.234.977.302,00
2.Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp39.628.947.793,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.910.000,00
Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp39.630.857.793,00
3.Biaya Dari Luar Usaha menurut TerbandingRp14.502.673.022,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp888.032.027,00
Biaya Dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp15.390.705.049,00
4.Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp16.632.454.537,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(343.557.547,00)
Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan PajakRp16.288.896.990,00

bahwa dengan demikian penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak dihitung menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto menurut TerbandingRp9.406.134.646,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.099.308.113,00
Penghasilan neto menurut Pengadilan PajakRp6.306.826.533,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02229/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 01 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00078/406/19/055/21 tanggal 27 Mei 2021 atas nama PT SAITAMA STAMPING INDONESIA, NPWP 01.071.067.1-055.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Permata Raya Blok C No. 3A, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan neto (rugi)6.306.826.533,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak6.306.826.533,00
PPh terutang1.576.706.500,00
Kredit pajak2.913.204.525,00
Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang1.336.498.025,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Ir. Juahta Sitepu, M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang

terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.