P U T U S A N
Nomor PUT-009888.12/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00422/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21 tanggal 14 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009888.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAITAMA STAMPING INDONESIA, NPWP 01.071.067.1-408.001,
beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Permata Raya Lot C-3A, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Toshio Fukui jabatan Direktur dalam hal ini diwakili oleh Toshio Fukui jabatan selaku Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Firdaus Rifki Fanani;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-743/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 0002/SSI/I/2023 tanggal 11 Januari 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hendy Prastyawan/198610252008121002;
2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002;
3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001; Jabatan: Penelaah Keberatan;