P U T U S A N
Nomor PUT-010050.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/407/21/418/23 tanggal 05 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010050.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LESTARI JAYA GARMINDO, NPWP 02.464.802.4-415.000,
beralamat di Jl. Salembaran Jaya No. 8 RT. 002 RW. 002 Kosambi Kab. Tangerang Banten, dalam hal ini diwakili oleh Bagio, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Harsono,
Izin Kuasa Hukum : KEP-567/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/PJK/LJG/III/2025 tanggal 4 Maret 2025;
2. Nama: Riana,
Izin Kuasa Hukum : KEP-574/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PJK/LJG/III/2025 tanggal 4 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002,