Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-010050.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Lestari Jaya Garmindo · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Harsono
  • Riana

P U T U S A N

Nomor PUT-010050.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/407/21/418/23 tanggal 05 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010050.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LESTARI JAYA GARMINDO, NPWP 02.464.802.4-415.000,

beralamat di Jl. Salembaran Jaya No. 8 RT. 002 RW. 002 Kosambi Kab. Tangerang Banten, dalam hal ini diwakili oleh Bagio, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Harsono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-567/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/PJK/LJG/III/2025 tanggal 4 Maret 2025;

2. Nama: Riana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-574/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PJK/LJG/III/2025 tanggal 4 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4856/PJ.07/2025 tanggal 05 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 239/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-068/PP/Prb/2025 tanggal 19 Juni 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 17/PJK/LJG/XI/2024 tanggal 12 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 57/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 22 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/PJK/LJG/II/2025 tanggal 21 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/407/21/418/23 tanggal 05 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 06/PJK/LJG/XI/2023 Tanggal

20 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 17/PJK/LJG/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 November 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 17/PJK/LJG/XI/2024 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diterima pada tanggal 22 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bagio jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 20 April 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Nomor: 00004/407/21/418/23 tanggal 05 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dengan surat Nomor : 06/PJK/LJG/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,001.588.022.217,001.588.022.217,00

Alasan Banding

bahwa alasan yang mendasari banding terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.588.022.217,00 dengan PPN terutang sebesar Rp158.802.222,00

Menurut Terbanding:

Dasar dan alasan Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

1. Menurut Pemeriksa:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.588.022.217 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2021;

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 UU PPN

2. Menurut Peneliti Keberatan:

- bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi arus barang yang diperoleh dengan menghitung jumlah “Hang Tag” dalam menentukan penjualan yang sebenarnya;

- bahwa dalam proses pemeriksaan terdapat data dan dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan dibuatkan Berita Acara Dipenuhinya Sebagian Peminjaman berupa data dan dokumen Pengujian Arus Barang. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding

melakukan pengujian dengan buku, catatan, dan dokumen yang tersedia saat pemeriksaan;

- bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan nomor S-108/WPJ.086/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua S-132/WPJ.086/2024 tanggal 22 Juli 2024 kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan tersebut;

- bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon Banding beralasan: Pemohon Banding sangat berkeberatan dilakukan koreksi peredaran usaha yang dilakukan berdasarkan pengujian arus barang yaitu “Hang Tag”, karena Hang Tag yang ditempelkan pada setiap unit produk pakaian adalah berbeda-beda, ada yang satu set pakaian ditempel Hang Tag hanya satu, ada yang ditempel lebih dari satu Hang Tag, juga kadang ada Hang Tag yang rusak, sehingga menurut Pemohon Banding jumlah pembelian Hang Tag tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk menentukan omzet penjualan”;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan buku, catatan, dan dokumen yang dapat menjelaskan proses, jumlah, dan nilai atas persediaan Hang Tag sampai Hang Tag tersebut selesai diproses untuk ditempelkan ke produk yang dijual oleh Pemohon Banding, sehingga peneliti tidak dapat melakukan pengujian arus barang atas “Hang Tag” untuk menghitung peredaran usaha sesuai argument Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

- bahwa berdasarkan Pembahasan dengan Pemohon Banding tanggal 18 Juli 2024 terdapat keterangan dari Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak membuat kartu persediaan dan dokumen yang terkait dengan proses/arus barang terkait Hang Tag;

- bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman buku, catatan, data, dan informasi atas bukti pendukung penjualan Tahun 2021, sehingga peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas

peredaran usaha Tahun 2021. Peneliti melakukan penelitian atas buku, catatan, data dan dokumen yang tersedia saat proses keberatan;

- bahwa berdasarkan penelitian, peneliti mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.588.022.217;

- Dasar hukum koreksi :

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 29 ayat (1) UU KUP;

- Pasal 29 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 14 ayat(1) PMK-184/PMK.03/2015;

- PMK-9/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-202/PMK.03/2015;

3. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi tersebut adalah sehubungan atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang juga Pemohon Banding nyatakan tidak setuju dan diajukan dalam Surat Banding tersendiri;

2. Disamping itu, koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian quantity hang tags yang seluruhnya adalah untuk penjualan ekspor, sehingga menurut Pemohon Banding Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah tidak tepat;

3. Tidak ada bukti valid yang dapat membuktikan bahwa pada bulan/masa pajak Desember 2021 telah terjadi penyerahan baik dalam bentuk arus barang atau arus uang dengan DPP sebesar Rp1.588.022.217,00 sebagaimana yang dikoreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas menurut Pemohon Banding tidak terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar DPP Rp1.588.022.217,00 pada Masa Pajak Desember 2021, untuk itu Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak mempertimbangkan bukti-bukti valid dari Pemohon Banding;

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember Tahun 2021 menurut Pemohon Banding seharusnya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengadili sengketa, serta dapat memutus dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 57/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 17/PJK/LJG/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 November 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.588.022.2171.588.022.217

SengketaatasKoreksi KoreksiPeredaranUsahaSebesar Rp1.588.022.217,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan. dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun…;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

Pasal 14 ayat (1)

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

c. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;

d. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:

1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;

2) memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau

3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;

e. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan

f. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

Pasal 13 ayat (4)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau

b. surat permintaan keterangan yang kedua;

Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak

menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman dengan surat sebagai berikut:

a) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S- 349/KPP.0806.PaPJ.2/2022 tanggal 14 Nopember 2022;

b) Peringatan Pertama Nomor S-293/ KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal 29 Nopember 2022;

c) Peringatan Kedua Nomor S-19/KPP.0806/PaPj.2/2023 tanggal 9 Februari 2023;

d) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman pada tanggal 8 Agustus 2023;

2) bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan nomor S-108/WPJ.086/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua S-132/WPJ.086/2024 tanggal 22 Juli 2024 kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman, sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Nomor BA-318/WPJ.08 /2024 tanggal 05 Agustus 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.588.022.217,00;

2) bahwa dalam pengujian yang dilakukan oleh Terbanding, terdapat koreksi arus barang yang diperoleh dengan menghitung jumlah “Hang Tag” dalam menentukan penjualan yang sebenarnya;

3) bahwa dalam proses pemeriksaan terdapat data dan dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding.dan dibuatkan Berita Acara Dipenuhinya Sebagian Peminjaman berupa data dan dokumen Pengujian Arus Barang;

4) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan nomor S-108/WPJ.086/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Permintaan peminjaman buku, catatan, data,

dan informasi kedua S-132/WPJ.086/2024 tanggal 22 Juli 2024 kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Nomor BA-318/WPJ.08/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

5) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”

6) bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Nomor BA-318/WPJ.08/2024 tanggal 05 Agustus 2024. Pemohon Banding tidak dapat memenuhi peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sampai dengan batas waktu yang diatur dalam surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan nomor S-108/WPJ.086/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua S- 132/WPJ.086/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis buku, catatan, data, dan informasi
1.Chart of Account
2.Dokumen pencatatan persediaan atas Hang Tag Tahun 2021.
Alur proses pencatatan Hang Tag sampai dengan penempelan Hang Tag, beserta penjelasan alur dan dokumen yang terlibat dalam alur atas Hang Tag
4.Dokumen tiap bagian dalam perusahaan yang melakukan proses/terlibat atas Hang Tag
5.Kartu persediaan dan stock opname Tahun 2021
6.Bukti Pendukung berupa: a. Kontrak / perjanjian b. Pre Order / Pemesanan c. Invoice / Tagihan d. Delivery Order e. Bukti Pembayaran Atas penjualan yang dilakukan Tahun 2021

7) bahwa setelah Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Nomor BA-318/WPJ.08/2024 tanggal 05 Agustus 2024, Pemohon Banding mengirimkan softcopy chart of account, mapping Trial Balance Tahun 2021, dan file judul Pemakaian Hang Tag 2021 pada tanggal 8 Agustus 2024;

8) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan buku, catatan, dan dokumen yang dapat menjelaskan proses, jumlah, dan nilai atas persediaan Hang Tag sampai Hang Tag tersebut selesai diproses untuk ditempelkan ke produk yang dijual oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus barang atas “Hang Tag” untuk menghitung peredaran usaha sesuai argument Pemohon Banding;

9) bahwa berdasarkan dalam proses keberatan, terdapat Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA-152/WPJ.086/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan terdapat keterangan dari Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak membuat kartu persediaan dan dokumen yang terkait dengan proses/arus barang terkait Hang Tag;

10) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman buku, catatan, data, dan informasi atas bukti pendukung penjualan Tahun 2021, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas peredaran usaha Tahun 2021;

11) bahwa Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-291/SPUH/WPJ.08/2024 tanggal 06 Agustus 2024 beserta lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, dan Wajib Pajak dalam tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan beserta softcopy file excel Arus Barang – Hang Tag tanggal 16 Agustus 2024;

12) bahwa berdasarkan penelitian atas softcopy file excel Arus Barang – Hang Tag, bahwa file tersebut berisi daftar faktur pembelian hang tag Tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat dokumen pendukung atas nilai persediaan dan penggunaan persediaan atas hang tag;

13) bahwa Pemohon banding tidak memberikan dokumen pendukung berupa laporan persediaan, stock opname, atau dokumen persediaan lainnya yang dapat menunjukkan penggunaan hang tag selama tahun 2021, sehingga tidak terdapat bukti-bukti yang konkrit yang dapat mendukung argumentasi Pemohon Banding dalam permohonan keberatan dan proses penelitian keberatan dilakukan sesuai dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

14) bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, koreksi Terbanding untuk Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp1.588.022.217,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Terbanding mengusulkan agar koreksi a quo tetap dipertahankan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 17/PJK/LJG/XI/2024 tanggal 12 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/407/21/418/23 tanggal 05 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/PJK/LJG/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Bantahan Pemohon Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,001.588.022.217,001.588.022.217,00

bahwa atas Permohonan Banding Pemohon Banding, Terbanding telah menyampaikan tanggapannya sebagaimana dalam Surat Uraian Banding yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa dalam pengujian yang dilakukan oleh Terbanding terdapat koreksi arus barang yang diperoleh dengan menghitung jumlah "Hang Tag" dalam menentukan penjualan yang sebenarnya;

2. bahwa dalam proses pemeriksaan terdapat data dan dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan dibuatkan Berita Acara Dipenuhinya Sebagian Peminjaman berupa data dan dokumen Pengujian Arus Barang;

3. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan nomor S-108/WPJ.086/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua S-132/WPJ086/2024 tanggal 22 Juli 2024 kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Nomor BA-318/WPJ.08/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

4. bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Nomor BA-318/WPJ.08/2024 tanggal 05 Agustus 2024. Pemohon Banding tidak dapat memenuhi peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sampai dengan batas waktu yang diatur dalam surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan nomor S-108/WPJ.086/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua S-132/WPJ.086/2024 tanggal 22 Juli 2024;

5. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan buku, catatan, dan dokumen yang dapat menjelaskan proses, jumlah, dan nilai atas persediaan Hang Tag sampai Hang Tag tersebut selesai diproses untuk ditempelkan ke produk yang dijual oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus barang atas “Hang Tag” untuk menghitung peredaran usaha sesuai argument Pemohon Banding;

6. bahwa berdasarkan dalam proses keberatan, terdapat Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA-152/WPJ.086/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan terdapat keterangan dari Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak membuat kartu persediaan dan dokumen yang terkait dengan proses/arus barang terkait Hang Tag;

7. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman buku, catatan, data, dan informasi atas bukti pendukung penjualan Tahun 2021, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas peredaran usaha Tahun 2021;

8. bahwa Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-292/SPUH/WPJ.08/2024 tanggal 06 Agustus 2024 beserta lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, dan Pemohon Banding dalam tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan beserta softcopy file excel Arus Barang - Hang Tag tanggal 16 Agustus 2024;

9. bahwa berdasarkan penelitian atas softcopy file excel Arus Barang Hang Tag bahwa file tersebut berisi daftar faktur pembelian hang tag Tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat dokumen pendukung atas nilai persediaan dan penggunaan persediaan atas hang tag;

10. bahwa Pemohon banding tidak memberikan dokumen pendukung berupa laporan persediaan, stock opname, atau dokumen persediaan lainnya yang dapat menunjukkan penggunaan hang tag selama tahun 2021, sehingga tidak terdapat bukti-bukti yang konkrit yang dapat mendukung argumentasi Pemohon Banding dalam permohonan keberatan dan proses penelitian keberatan dilakukan sesuai dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

11. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, koreksi Terbanding untuk Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp1.588.022.217,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Terbanding mengusulkan agar koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp1.588.022.217,00 tersebut adalah sehubungan atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang juga Pemohon Banding nyatakan tidak setuju dan diajukan dalam Surat Banding tersendiri;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bantahan SUB sehubungan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang juga terkait dengan sengketa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.588.022.217,00 tersebut sebagai berikut :

1) Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh penghasilan penjualan sesuai keadaan yang sebenarnya, tidak ada yang tidak Pemohon Banding laporkan. Buku Besar/GL Penjualan dan bukti ekspor juga sudah diserahkan;

2) Menurut Pemohon Banding bahwa metode pengujian arus barang yaitu pembelian "Hang Tag" sebagai dasar untuk menentukan omzet penjualan adalah tidak tepat, apalagi Terbanding berasumsi setiap unit produk hanya ditempelkan 1 (satu) Hang Tag saja, padahal Hang Tag yang ditempelkan pada setiap unit produk pakaian adalah berbeda-beda, ada yang satu set pakaian ditempel Hang Tag hanya satu, ada yang ditempel lebih dari satu Hang Tag;

bahwa “Hang Tag” terdiri dari :

1). Hang Tag Harga (Price Tag)

2). Hang Tag keterangan produk (Yellow Tag);

Berdasarkan jenis Hang Tag tersebut adalah jelas bahwa setiap unit produk pakaian selain ditempelkan Hang Tag Harga (Price Tag) juga ada yang

ditempelkan Yellow Tag, sehingga 1 unit produk bisa ditempel lebih dari satu Hang Tag;

Disamping itu Pemohon Banding juga selalu memesan quantity Hang Tag yang lebih untuk antisipasi terjadinya Hang Tag yang rusak, kotor, dan lain- lain, sehingga menurut Pemohon Banding jumlah pembelian Hang Tag tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk menentukan omzet penjualan;

3) bahwa Pemohon Banding memperoleh fasilitas pabean yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yang dalam pelaksanaannya diawasi ketat oleh Aparat Bea dan Cukai atas lalu lintas barang di pabrik, termasuk semua kuantitas barang yang dikeluarkan dari areal pabrik, dan tidak terdapat selisih pengeluaran barang sebesar yang dilakukan koreksi tersebut;

4) bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan metode yaitu dengan merekap seluruh quantity pembelian Hang Tag dari Faktur Pajak Masukan, kemudian dikalikan dengan harga jual rata-rata /pcs (USD 2,5 x kurs jual pajak 14.304) dan diperoleh hasil menurut Terbanding sebagai berikut:

bahwa setelah Pemohon Banding telusuri kembali daftar Faktur Pajak pembelian Hang Tag yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi tersebut, ternyata Terbanding telah memperhitungkan 3 Faktur Pajak yang double/ tercatat 2 kali dengan Faktur Pajak penggantinya, yaitu: (1). FP No. 010.002-21.72275266 tanggal 4 Maret 2021 (Kuantitas: 54.510

pcs) diganti dengan FP No. 011.002-21.72275266 tanggal 4 Maret 2021 (Kuantitas: 53.250 pcs);

(2). FP No. 010.002-21.72275399 tanggal 12 April 2021 (Kuantitas: 49.260

pcs) diganti dengan FP No. 011.002-21.72275399 tanggal 12 April 2021 (Kuantitas: 30.360 pcs);

(3). FP No. 010.006-21.90110569 tanggal 12 April 2021 (Kuantitas: 62.640

pcs) diganti dengan FP No. 011.006-21.90110569 tanggal 8 Oktober 2021 (Kuantitas: 63.000 pcs);

bahwa atas hal tersebut menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah silap menghitung total Hang Tag yaitu melebihi sebesar 166.410 unit, yang telah jelas akan mempengaruhi hasil akhir perhitungan koreksi Terbanding (koreksi Terbanding menjadi tidak benar);

bahwa akibat dari double hitungan Terbanding tersebut, jika Pemohon Banding keluarkan (tidak memperhitungkan) untuk Faktur Pajaknya yang double dihitung, maka terdapat kelebihan sebanyak 166.410 pcs Hang Tag sehingga quantity pembelian Hang Tag menjadi sebesar 4.634.741 pcs, sehingga jika dihitung dengan metode yang sama dengan yang dilakukan Terbanding maka akan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data Hang Tag yang Pemohon Banding jelaskan di atas, menurut Pemohon Banding terdapat 2 (dua) bukti yang dapat Pemohon Banding buktikan bahwa metode penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding yang menghasilkan koreksi sebesar Rp1.588.022.133,00 tersebut adalah tidak tepat dan tidak benar;

bahwa adapun 2 (dua) bukti yang Pemohon Banding maksud adalah sebagai berikut :

(1). Bukti pertama, 1 (satu) unit produk dapat ditempel lebih dari satu

Hang Tag;

Metode penghitungan koreksi Terbanding yaitu dengan menghitung jumlah “Hang Tag” dalam menentukan penjualan yang sebenarnya. Dengan demikian Terbanding berasumsi semua Hang Tag adalah sama dan tidak membedakan jenis Hang Tag padahal terdapat Hang Tag Harga (Price Tag) dan Hang Tag Petunjuk (Yellow Tag);

bahwa dalam kenyataannya setiap unit produk selain ditempel Price Tag juga ditempel Yellow Tag. Dengan demikian perhitungan koreksi Terbanding yang dilakukan dengan asumsi setiap unit produksi hanya ditempel satu Hang Tag adalah sama sekali tidak berdasar dan tidak benar;

(2). Bukti kedua, terdapat double (dua kali) penghitungan pembelian Hang

Tag oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan data perhitungan koreksi dari Terbanding terbukti terdapat double (dua kali) perhitungan pembelian Hang Tag atas 3 (tiga) Faktur Pajak pembelian Hang Tag sebagaimana dijelaskan di atas. Jumlah kuantitas Hang Tag yang double hitungan tersebut berjumlah sebanyak 166.410 unit Hang Tag, sehingga apabila menggunakan metode hitungan yang sama dengan Terbanding maka hasilnya akan menjadi koreksi negatif Rp(4.362.799.467,00) dan bukan koreksi positif sebesar Rp1.588.022.133,00 sebagaimana hitungan Terbanding;

bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding sajikan di atas, terbukti bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding yang menghasilkan koreksi Terbanding sebesar Rp1.588.022.133,00 tersebut adalah tidak tepat dan tidak benar;

5) Terkait tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan:

“bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan buku, catatan, dan dokumen yang dapat menjelaskan proses, jumlah, dan nilai atas persediaan Hang Tag sampai Hang Tag tersebut selesai diproses untuk ditempelkan ke produk yang dijual oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus barang atas “Hang Tag” untuk menghitung peredaran usaha sesuai argument Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman buku, catatan, data, dan informasi atas bukti pendukung penjualan Tahun 2021, sehingga

Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas peredaran usaha Tahun 2021”;

bahwa atas tanggapan Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding memang tidak melakukan administrasi pencatatan mutasi quantity Hang Tag. Hal ini dengan pertimbangan :

- Hang Tag termasuk barang pelengkap yang murah;

- Hang Tag gampang rusak dan cacat;

- Biaya administrasi control Hang Tag lebih mahal dan rumit karena Hang Tag merupakan lembaran-lembaran tipis yang agak sulit untuk menghitungnya sehingga tidak praktis apabila harus diadministrasikan;

6) Terkait tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan:

“bahwa Pemohon banding tidak memberikan dokumen pendukung berupa laporan persediaan, stock opname, atau dokumen persediaan lainnya yang dapat menunjukkan penggunaan Hang Tag selama tahun 2021, sehingga tidak terdapat bukti-bukti yang konkrit yang dapat mendukung argumentasi Pemohon Banding dalam permohonan keberatan dan proses penelitian keberatan dilakukan sesuai dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan”;

bahwa atas tanggapan Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut :

bahwa sebagaimana sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan administrasi atas mutasi/stock Hang Tag dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada butir 5). di atas;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian dengan metode menghitung jumlah pembelian Hang Tag, tetapi menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah terjadi kesilapan penghitungan yaitu double (dua kali) penghitungan terhadap pembelian Hang Tag atas 3 (tiga) Faktur Pajak pembelian, dan Pemohon Banding sudah memberikan bukti-buktinya

namun Terbanding masih tetap mempertahankan koreksinya yang menurut Pemohon Banding adalah tidak benar koreksinya tersebut;

3. bahwa disamping itu, koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian quantity Hang Tags yang seluruhnya adalah untuk tujuan penjualan ekspor dengan tarif PPN 0%, sehingga menurut Pemohon Banding Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah tidak tepat;

4. bahwa tidak ada bukti valid yang dapat membuktikan bahwa pada bulan/masa pajak Desember 2021 telah terjadi penyerahan baik dalam bentuk arus barang atau arus uang dengan DPP sebesar Rp1.588.022.217,00 sebagaimana yang dikoreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan tanggapan dan penjelasan Pemohon Banding di atas menurut Pemohon Banding tidak terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar DPP Rp1.588.022.217,00 pada Masa Pajak Desember 2021, untuk itu Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi tersebut;

PERMOHONAN

bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan:

1. Surat Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan Formal;

2. Koreksi Terbanding tidak mempertimbangkan bukti-bukti valid dari Pemohon Banding;

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya menolak Surat Uraian Banding terbanding atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima, dan mengabulkan permohonan pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam surat permohonan Banding yang telah diajukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 06/PJK/LJG/XI/2023 tanggal 20 November

2023;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00004/407/21/418/23

tanggal 05 September 2023;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lestari Jaya Garmindo Nomor

09 tanggal 20 April 2021, dibuat di hadapan Ofiyati Sobriyah, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;

Bukti P-5.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

LESTARI JAYA GARMINDO, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0281078 tanggal 30 April 2021;

Bukti P-6.Pakta Integritas tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 05/PJK/LJG/III/2025 tanggal 4 Maret

2025;

Bukti P-8.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-484/PP/IKH/2023 tanggal 12 April

2023;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus Nomor 06/PJK/LJG/III/2025 tanggal 4 Maret

2025;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-483/PP/IKH/2023 tanggal 12 April

2023;

Bukti P-11. Kartu Identitas a.n. Harsono;

Bukti P-12. Kartu Identitas a.n. Riana;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-567/PP/IKH/2025 tanggal 10 April

2025;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-574/PP/IKH/2025 tanggal 10 April

2025;

Bukti P-15. Pakta Integritas tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 07/PJK/LJG/V/2025 tanggal 2 Mei 2025; Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PJK/LJG/V/2025 tanggal 2 Mei 2025; Bukti P-18. Matriks Sengketa;

Bukti P-19. SPT Tahunan PPh Badan;

Bukti P-20. Laporan Keuangan Audit;

Bukti P-21. Faktur Pajak dan Faktur Pembelian;

Bukti P-22. Surat Jalan;

Bukti P-23. Dokumen Contoh Hang tag;

Bukti P-24. Perhitungan Koreksi Hang tag;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor 12/PJK/LJG/IX/2025 tanggal 10

September 2025;

Bukti P-26. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 16/PJK/LJG/XI/2025 tanggal 5 November

2025;

Bukti P-28. Laporan Hasil Audit Nomor LHA-37/BC.092/KITE/2022 tanggal 22

April 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5. sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3.Matriks Sengketa;

Bukti T.4.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanpa tanggal;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis Nomor S-6478/PJ.07/2025 tanggal 17 September

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/407/21/418/23 tanggal 05 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 17/PJK/LJG/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,001.588.022.217,001.588.022.217,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.588.022.127,00, apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Sebesar Rp1.588.022.127,00 yang merupakan koreksi turunan dari koreksi peredaran usaha pada jenis pajak PPh Badan;

bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan arus barang yang diperoleh dengan menghitung jumlah “Hang Tag” dalam menentukan penjualan yang sebenarnya;

bahwa dalam proses pemeriksaan terdapat data dan dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding.dan dibuatkan Berita Acara Dipenuhinya Sebagian Peminjaman berupa data dan dokumen Pengujian Arus Barang; bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman dengan surat sebagai berikut :

1) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S- 349/KPP.0806.PaPJ.2/2022 tanggal 14 Nopember 2022;

2) Peringatan Pertama Nomor S-293/ KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal 29 Nopember 2022;

3) Peringatan Kedua Nomor S-19/KPP.0806/PaPj.2/2023 tanggal 9 Februari 2023;

4) Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman pada tanggal 8 Agustus 2023;

bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah mengirimkan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan nomor S-108/WPJ.086/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua S-132/WPJ.086/2024 tanggal 22 Juli 2024 kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Nomor BA-318/WPJ.08/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

bahwa koreksi pemeriksa berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses

sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”

Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan Uji Bukti atas koreksi yang dilakukan Terbanding dan Hasil Uji Bukti yang dituangkan dalam BA Uji Bukti adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pengujian dengan metode sebagaimana yang digunakan oleh Terbanding, yaitu dengan merekap seluruh quantity pembelian Hang Tag dari Faktur Pajak Masukan, kemudian dikalikan dengan harga jual rata-rata /pcs (USD 2,5 x kurs jual pajak 14.304), ternyata ditemukan 3 faktur pajak yang double / tercatat 2 kali dengan faktur pajak penggantinya, yaitu:

1).FP No. 010.002-21.72275266 tanggal 4 Maret 2021 (Kuantitas: 54.510 pcs)

diganti dengan FP No. 011.002- 21.72275266 tanggal 4 Maret 2021 (Kuantitas: 53.250 pcs);

2).FP No. 010.002-21.72275399 tanggal 12 April 2021 (Kuantitas: 49.260 pcs)

diganti dengan FP No. 011.002- 21.72275399 tanggal 12 April 2021 (Kuantitas: 30.360 pcs);

3).FP No. 010.006-21.90110569 tanggal 12 April 2021 (Kuantitas: 62.640 pcs)

diganti dengan FP No. 011.006- 21.90110569 tanggal 8 Oktober 2021 (Kuantitas: 63.000 pcs);

Menimbang bahwa akibat dari double hitungan Terbanding tersebut, jika Pemohon Banding keluarkan (tidak memperhitungkan) untuk Faktur Pajaknya yang double dihitung, maka terdapat kelebihan sebanyak 166.410 pcs Hang Tag sehingga quantity pembelian Hang Tag menjadi sebesar 4.634.741 pcs, sehingga jika dihitung dengan metode yang sama dengan yang dilakukan Terbanding maka akan diperoleh perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp1.588.022.127,00 pada PPh Badan Tahun 2021 Pengadilan Pajak telah berketetapan untuk memutus sengketa a quo dengan tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan oleh karenanya amar putusan mengabulkan Permohonan Pemohon;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Sebesar Rp1.588.022.127,00

tidak dapat dipertahankan dan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang

terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat

mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.588.022.217,000,001.588.022.217,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 1.588.022.217,00 sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.588.022.217,00 Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp0,00 sendiri menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPN Terutang menurut TerbandingRp158.802.222,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp158.802.222,00 PPN Terutang menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00310/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/407/21/418/23 tanggal 05 September 2023 atas nama PT LESTARI JAYA GARMINDO, NPWP 02.464.802.4-415.000, beralamat di Jl. Salembaran Jaya No. 8 RT. 002 RW. 002 Kosambi Kab. Tangerang Banten, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPN24.932.805.966,00
2. PPN Terutang0,00
3. Kredit Pajak4.653.163.654,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar(4.653.163.654,00)
6. Sanksi Administrasi0,00
7. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(4.653.163.654,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.