Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman

PUT-010282.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Satya Kisma Usaha · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

U T U S A N

Nomor PUT-010282.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00110/406/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 07773/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010282.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000,

beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gustav Herman Pranata,

Izin Kuasa Hukum : KEP-107/PP/IKH/2023 tanggal 31 Januari

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 380/SKL/LGL/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;

2. Nama: Gunawan Sugiarto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-979/PP/IKH/2022tanggal27

September 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 381/SKL/LGL/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Amin Faozan/19831014 200602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1493/WPJ.06/2024 tanggal 18 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 180/PP/BR/2024 tanggal 6 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 048/CFO1- PAJAK/SKU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00110/406/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Neto (Rugi)Rp 125.363.858.371,00 2 Penghasilan Kena PajakRp 125.363.858.371,00 3 PPh terutangRp0,00 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00 5 Jumlah PPh TerutangRp0,00 6 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00

b.2. PPh Pasal 22Rp17.874.385,00

b.3. PPh Pasal 23Rp474.790.000,00

b.4. PPh Pasal 24Rp0,00

b.5. Lain-lainRp0,00

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp492.664.385,00

c. Dibayar sendiri :

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00

c.2. PPh Pasal 25Rp0,00

c.3. PPh Pasal 29Rp0,00

c.4. STP (Pokok Kurang bayar)Rp0,00

c.5. Lain-lainRp0,00

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp0,00

d. Diperhitungkan :

d.1. SKPKB (pokok kurang bayar)Rp0,00

d.2. SKPKBT (pokok kurang bayar)Rp0,00

d.3. SKPLBRp0,00

d.4. SKPPKPRp0,00

d.5. JumlahRp0,00

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.5)Rp492.664.385,00 7 Pajak yang lebih bayarRp492.664.385,00

Terbilang: Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Lima Rupiah
8Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir HasilRp ( 492.664.385,00)
Terbilang: Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Lima Rupiah

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 051/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/IX/2020 tanggal 23 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
Peredaran Usaha613.720.628.488,00
Harga Pokok Penjualan528.487.262.534,00
Penghasilan Bruto85.233.365.954,00
Pengurang Penghasilan Bruto60.818.106.914,00
Penghasilan Netto Dalam Negeri24.415.259.040,00
Penghasilan Dari Luar Usaha( 8.257.887.673,00)
Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal positif3.152.359.758,00
b.Penyesuaian Fiskal negatif( 41.505.718.063,00)
c.Jumlah( 38.353.358.305,00)
Penghaslan Kena Pajak0,00
PPh Badan terutang0,00
Kredit Pajak492.664.385,00
Pajak yang lebih/kurang dibayar492.664.385,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
Jumlah PPh yang lebih dibayar492.664.385,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023, menyatakan mengabulkan sebagian dan

mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UUrraaiiaannSSeemmuullaa RRppDDiittaammbbaahh // ((DDiikkuurraannggii)) RRppMMeennjjaaddii RRpp
aa.. PPeenngghhaassiillaann NNeettttoo1 1 2255..336633..885588..337711,,00009988..228866..116611..770044,,000022 77..007777..669966..666677,,0000
bb.. KKoommppeennssaassii KKeerruuggiiaann11 2255..336633..885588..337711,,00009988..228866..116611..770044,,000022 77..007777..669966..666677,,0000
cc.. PPeennggaassiillaann KKeennaa PPaajjaakk00 ,,000000 ,,000000 ,,0000
dd.. PPPPhh TTeerruuttaanngg00 ,,000000 ,,000000 ,,0000
ee.. KKrreeddiitt PPaajjaakk44 9922..666644..338855,,000000 ,,000044 9922..666644..338855,,0000
ff.. PPPPhh KKuurraanngg ((LLeebbiihh)) DDiibbaayyaarr(( 449922..666644..338855,,0000))00 ,,0000(( 449922..666644..338855,,0000))
gg.. SSaannkkssii AAddmmiinniissttrraassii BBuunnggaa00 ,,000000 ,,000000 ,,0000
hh.. JJuummllaahh PPPPhh yymmhh ((lleebbiihh)) ddiibbaayyaarr( ( 449922..666644..338855,,0000))00 ,,0000(( 449922..666644..338855,,0000))

Menimbang bahwa sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-07773/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan, menyatakan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 048/CFO1-PAJAK/SKU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 413/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 diterima pada tanggal 26 Juli 2023;

bahwa ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ertin Tanuwandi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 5 April 2022; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00110/406/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a.Penghasilan dari luar usaha b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d.Lain-lain e.Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto Penyesuaian fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalau Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a.PPh ditanggung pemerintah b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1.PPh Pasal 21 b.2.PPh Pasal 22 b.3.PPh Pasal 23 b.4.PPh Pasal 24 b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Dibayar sendiri c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d.Diperhitungkan d.3.Jumlah (d.1 + d.2) e.Diperhitungkan e.4.Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3613.720.628.488 528.487.262.534 85.233.365.954 60.818.106.914 24.415.259.040 (8.257.887.673 ) 0 0 0 (8.257.887.673 ) 0 3.152.359.758 (41.505.718.063 ) (38.353.358.305 ) 0 (22.195.986.938 ) 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 17.874.385 474.790.000 0 0 492.664.385 0 0 0 492.664.3851.303.576.689.961 1.121.075.953.367 182.500.736.594 10.525.632.245 171.975.104.349 (8.257.887.673 ) 0 0 0 (8.257.887.673 ) 0 3.152.359.758 (41.505.718.063 ) (38.353.358.305 ) 0 125.363.858.371 0 125.363.858.371 0 0 0 0 0 0 0 0 17.874.385 474.790.000 0 0 492.664.385 0 0 0 492.664.385613.720.628.488 528.487.262.534 85.233.365.954 60.818.106.914 24.415.259.040 0 (8.257.887.673 ) 0 0 0 (8.257.887.673 ) 0 0 3.152.359.758 (41.505.718.063 ) (38.353.358.305 ) 0 (22.195.986.938 ) 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 17.874.385 474.790.000 0 0 492.664.385 0 0 0 0 0 0 492.664.385
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)492.664.385492.664.385492.664.385

bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding u.b. Kepala Kantor KPP Madya Dua Jakarta Pusat dengan Surat Nomor 051/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/IX/2020 tanggal 23 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalau Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1.PPh Pasal 21 b.2.PPh Pasal 22 b.3.PPh Pasal 23 b.4.PPh Pasal 24 b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan d.3.Jumlah (d.1 + d.2) e. Diperhitungkan e.4.Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) a613.720.628.488 528.487.262.534 85.233.365.954 60.818.106.914 24.415.259.040 (8.257.887.673 ) 0 0 0 (8.257.887.673 ) 0 3.152.359.758 (41.505.718.063 ) (38.353.358.305 ) 0 (22.195.986.938 ) 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 17.874.385 474.790.000 0 0 492.664.385 0 0 0 492.664.3851.303.576.689.961 1.121.075.953.367 182.500.736.594 10.525.632.245 171.975.104.349 (8.257.887.673 ) 0 0 0 (8.257.887.673 ) 0 3.152.359.758 (41.505.718.063 ) (38.353.358.305 ) 0 125.363.858.371 0 125.363.858.371 0 0 0 0 0 0 0 0 17.874.385 474.790.000 0 0 492.664.385 0 0 0 492.664.385689.856.061.473 592.588.690.833 (50.292.474.669 ) 125.363.858.371
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)492.664.385492.664.385

bahwa surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah /(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto125.363.858.37198.286.161.70427.077.696.667
b.Kompensasi Kerugian125.363.858.37198.286.161.70427.077.696.667
c.Penghasilan Kena Pajak000
d.Pajak Penghasilan (PPh) terutang000
e.Kredit Pajak492.664.3850492.664.385
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar(492.664.385)0(492.664.385)
g.Sanksi Administrasi000
h.Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar(492.664.385)0(492.664.385)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1 1.544.423.30960.818.106.9144 9.273.683.605
2Kompensasi Kerugian2 7.077.696.667-( 27.077.696.667)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp49.273.683.605,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp49.273.683.605,00 dengan perincian sebagai berikut:

a. Koreksi Positif atas Akun Nomor 70111120–Biaya Jasa Audit sebesar Rp214.500.000,00

bahwa dasar dilakukan Koreksi oleh Terbanding atas Akun Nomor 7011120– Biaya Jasa Audit sebesar Rp214.500.000,00 adalah berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

Dasar Hukum:

• Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Koreksi Positif atas Akun Nomor 70112100–Biaya Jasa Management– Afiliasi sebesar Rp49.059.183.605,00

bahwa dasar dilakukan Koreksi oleh Terbanding atas Akun Nomor 70112100– Biaya Jasa Management–Afiliasi sebesar Rp49.059.183.605,00 adalah sebagai berikut:

1) Terbanding tidak mendapatkan rincian transaksi jasa yang sebenarnya terjadi beserta perhitungan imbalan jasanya;

2) Pembayaran atas jasa ini dibayarkan setiap tahun oleh Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk. dan Pemohon Banding menjadi entitas yang memiliki ketergantungan penuh pada PT SMART, Tbk.;

3) Bahwa atas jasa-jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk. setiap tahun tanpa adanya analisis/laporan kebutuhan dan seharusnya Pemohon Banding sudah dapat melaksanakan jasa tersebut secara mandiri, apalagi apabila jasa tersebut sebenarnya dilakukan oleh Pihak Ketiga dan bukan oleh PT SMART, Tbk. sendiri;

4) Dengan demikian, biaya atas jasa manajemen ini tidak seharusnya ada mengingat tidak ada urgensinya untuk dilakukan oleh PT SMART, Tbk. dan tidak ada manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

• Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsahasebesar Rp49.273.683.605,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi Positif atas Akun Nomor 70111120–Biaya Jasa Audit sebesar Rp214.500.000,00

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S- 00382/PJ/WPJ.06/SPUH/2023 tanggal 26 Juni 2023 diketahui informasi sebagai berikut:

NO.POS-POS YANG DIKOREKSIMENURUTSelisih ( c-b )
WAJIB PAJAKPEMERIKSAPENELITI
( a )( b )( c )
3.Biaya Usaha Lainnya60.818.106.91410.525.632.24611.544.423.3091 .018.791.063

bahwalebihlanjutberdasarkanSPUHNomorS- 00382/PJ/WPJ.06/SPUH/2023 tanggal 26 Juni 2023, atas sengketa Biaya Usaha Lainnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“Maka berdasarkan hasil penelitian Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya atas komponen Gaji, Upah Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dsb sebesar Rp466.334.406,00 Akun Nomor 70111120–Biaya Jasa Audit–Reguler sebesar Rp214.500.000,00 Biaya Lainnya sebesar Rp552.456.657,00 tidak dapat dipertahankan sementara atas Akun Nomor 70112100–Biaya Jasa Management–Afiliasi sebesar Rp49.059.183.605,00 dapat dipertahankan”; bahwa berdasarkan SPUH Nomor S-00382/PJ/WPJ.06/SPUH/2023 tanggal 26 Juni 2023 tersebut, jumlah koreksi yang dibatalkan atas Biaya Usaha Lainnya tidak sama antara perhitungan pos yang dikoreksi dengan pendapat Terbanding dengan perincian selisih koreksi yang dibatalkan sebagai berikut:

UraianKesimpulan cfm SPUHPerhitungan cfm SPUH
- Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dsb466.334.406466.334.406
- Biaya Jasa Audit214.500.0000
- Biaya Lainnya552.456.657552.456.657
Jumlah1.233.291.0631.018.791.063

bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023, Terbanding melakukan kekeliruan dalam perhitungan yang tercantum dalam Keputusan Keberatan tersebut karena menggunakan perhitungan dimana koreksi atas Biaya Jasa Audit yang telah dibatalkan di dalam SPUH masih diperhitungkan di dalam Keputusan Keberatan;

bahwa di dalam kesimpulan SPUH-00382, Terbanding membatalkan Koreksi atas Akun Nomor 70111120–Biaya Jasa Audit Reguler sebesar Rp214.500.000,00namundalamKeputusanNomorKEP- 00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 Terbanding tetap memperhitungkan Biaya Jasa Audit sebesar Rp214.500.000,00 sebagai koreksi yang dipertahankan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas Koreksi atas Akun Nomor 70111120-Biaya Jasa Audit–Regular sebesar Rp214.500.000,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi NIHIL;

b. Koreksi Positif atas Akun Nomor 70112100–Biaya Jasa Management– Afiliasi sebesar Rp49.059.183.605,00

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Biaya Jasa Management–Afiliasi sebesar Rp49.059.183.605,00 kepada PT SMART, Tbk. seperti yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan tanggal 31 Desember 2015. Dalam perjanjian pengelolaan tersebut PT SMART, Tbk. mengelola perusahaan beserta seluruh asset milik Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang perkebunan. Atas jasa pengelolaan tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa pengelolaan yang telah dilakukan oleh PT SMART, Tbk.;

bahwa sehubungan dengan Jasa Pengelolaan tersebut, PT SMART, Tbk. menunjuk karyawan-karyawan dari PT SMART, Tbk. untuk ditugaskan dalam memberikan jasa pengelolaan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan Surat Penugasan tertanggal 2 Januari 2020;

bahwa atas jasa pengelolaan yang telah dilakukan, PT SMART, Tbk. melakukan penagihan biaya jasa manajemen kepada Pemohon Banding setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ruang lingkup jasa-jasa yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan;

bahwa pada Tahun 2020, Pemohon Banding membukukan biaya jasa manajemen dari PTSMART Tbk. sebesar Rp49.059.183.605,00. Sebagai tambahan informasi atas Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada PT SMART, Tbk. telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa tagihan tersebut berdasarkan pada Perjanjian Pengelolaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak mempunyai ruang lingkup pekerjaan yang meliputi:

i. Jasa Tenaga Kerja;

ii. Jasa Akuntansi dan Perpajakan;

iii. Jasa Informasi Teknologi, dan

iv. Jasa lain-lain.

bahwa dapat Pemohon Banding uraikan pekerjaan yang tercakup dalam Perjanjian Pengelolaan yaitu:

i. Jasa Tenaga Kerja

• Merekrut, melatih dan menyediakan semua pimpinan, dan karyawan yang akan bekerja di Perkebunan dengan mengikuti prosedur dan sistem yang biasa digunakan oleh Pihak Pertama, termasuk sistem penggajian;

• Menyediakan tenaga-tenaga ahli, termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang-bidang manajemen, administrasi dan keuangan, informasi teknologi, internal auditor, sistem dan prosedur, penjualan dan pembelian, pengendalian mutu barang dan lain-lain;

Penjelasan:

• Pemohon Banding apabila ingin merekrut karyawan baru untuk posisi tertentu, akan meminta bantuan kepada HRD PT SMART, Tbk., pada nantinya HRD PT SMART, Tbk. akan melakukan proses pencarian, seleksi, wawancara sampai penentuan gaji dan penandatanganan kontrak kerja;

• Pemohon Banding dapat mengirimkan karyawannya untuk mengikuti pelatihan penyegaran pengetahuan/orientasi karyawan baru;

• HRD PT SMART, Tbk. menyusun tata tertib serta hak dan kewajiban karyawan;

• dan lain-lain;

ii. Jasa Akuntansi dan Perpajakan

• Kegiatan akuntansi yang pada umumnya dilaksanakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyediaan informasi posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan, serta melakukan analisa dan interpretasi atas laporan keuangan tersebut bagi pengurus Pihak Kedua;

• Kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendaftaran, perhitungan, pembayaran dan pelaporan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

• Membantu mempersiapkan laporan tahunan yang akan diaudit oleh Auditor Independen;

• Membantu mempersiapkan laporan-laporan yang berkenaan dengan semua ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan meminta persetujuan Pengurus Pihak Kedua sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang;

Penjelasan:

• PT SMART, Tbk. berkewajiban menyusun Laporan Keuangan;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban pada kepatuhan perpajakan baik dari pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban pada sengketa perpajakan baik dari tahap pemeriksaan, keberatan, banding sampai dengan Peninjauan Kembali;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban dalam operasional kantor pusat meliputi pembayaran tagihan dan pencatatan biaya;

• dan lain-lain;

iii. Jasa Informasi Teknologi

bahwa memberikan pelayanan dalam pemasangan, penggunaan, pengembangan proses komputerisasi dan pemeliharaan komputer dan programnya yang meliputi:

• Jasa pembuatan program, antara lain meliputi survey, design program, manual, pengembangan program, test, pemasangan program dan training pertama kali pemakaian program sedangkan yang tidak diberikan adalah spesifikasi program dan source program;

• Jasa pemeliharaan program, meliputi perbaikan, penambahan dan atau penggantian program yang dipasang dengan versi yang lebih baru;

• Jasa dukungan proses komputerisasi, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

- Membantu dalam menentukan konfigurasi komputer;

- Melakukan pemasangan perangkat komputer;

- Memberikan jasa perawatan dan perbaikan komputer;

- Membantu dalam merekrut operator komputer;

- Memberikan konsultasi, pengarahan dan training kepada operator komputer;

- Melakukan kunjungan rutin untuk kelancaran proses komputerisasi;

- Membantu dalam memecahkan masalah yang berhubungan dengan proses komputerisasi;

• Dalam pemberian dukungan proses komputerisasi, tidak termasuk hal- hal sebagai berikut:

- Peralatan komputer (disket, pita, kertas komputer);

- Ongkos pengiriman barang/dokumen;

- Suku cadang computer;

• Jasa penggunaan komputer kantor pusat Pihak Pertama yang meliputi:

- Transfer data ke dan dari komputer kantor pusat;

- Upload data;

- Pembuatan format laporan untuk keperluan kantor pusat;

- Media penyimpanan data komputer untuk penggunaan komputer kantor pusat;

- Biaya pemakaian komputer;

• Membuat sistem dan prosedur administrasi;

Penjelasan:

• PT SMART, Tbk. berkewajiban memberikan fasilitas komputer termasuk software. (SAP, Microsoft Office, Software Perpajakan, update software lainnya);

• PT SMART, Tbk. memberikan pelatihan tentang sistem komputer;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban untuk memecahkan masalah yang berhubungan dengan proses komputerisasi;

• dan lain-lain;

iv. Jasa Riset

• Memberikanrekomendasipemupukan,pengawasandan pemberantasan hama penyakit, survey tanah dan lain-lain;

• Jasa monitoring dan pengendalian hama penyakit;

• Jasa penelitian untuk keperluan penelitian serta aplikasi praktis dari praktek agronomi yang tepat guna, untuk itu Pihak kedua akan menyediakan areal secukupnya untuk keperluan penelitian ini;

v. Jasa Survey

bahwa melaksanakan survey tanah dan pemetaan perkebunan sesuai kebutuhan Pihak Kedua;

vi. Jasa Pembelian

bahwa melaksanakan pembelian dan mengurus pembelian sesuai kebutuhan Pihak Kedua;

bahwa perhitungan Jasa Manajemen sudah disepakati oleh Kedua Belah Pihak dimana terdapat masing-masing komponen perhitungan dengan perhitungan sebagai berikut:

• Jasa Management dihitung berdasarkan luas areal tertanam;

• Jasa Riset dihitung berdasarkan luas areal tertanam;

• Jasa Survey dihitung sesuai dengan kegiatan yang disediakan;

• Jasa Pembelian dihitung berdasarkan realisasi dari nilai jasa dan barang bergerak yang dibeli;

bahwa perhitungan berdasarkan pada luas areal tertanam dikarenakan dengan adanya jasa manajemen dari PT SMART, Tbk. kepada Pemohon Banding akan meningkatkan produktivitas dari perkebunan Pemohon Banding yang berimbas pada kenaikan produksi dan kualitas produk Pemohon Banding. Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT SMART, Tbk. dapat dilihat langsung hasil manfaatnya;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa atas Biaya Jasa Manajemen juga sudah dicatat sebagai Pendapatan Jasa Manajemen di PT SMART, Tbk. yang artinya bahwa pendapatan Jasa Manajemen tersebut juga sudah dihitung, dibayarkan dan dilaporkan kewajiban perpajakannya dalam SPT PT SMART, Tbk. ;

bahwa dengan demikian, maka Koreksi Akun Nomor 70112100–Biaya Jasa Management–AfiliasisebesarRp49.059.183.605,00seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp27.077.696.667,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp27.077.696.667,00 berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat Kompensasi Kerugian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Dasar Hukum

• Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Kompensasi Kerugian yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp27.077.696.667,00 akibat koreksi sengketa Akun Nomor 70112100–Biaya Jasa Management– Afiliasi sebesar Rp49.059.183.605,00 dan Akun Nomor 70111120-Biaya Jasa Audit–Regular sebesar Rp214.500.000,00 sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin sebelumnya. Sehingga Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp27.077.696.667,00 seharusnya dibatalkan; Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp49.273.683.605,00 dan Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp27.077.696.667,00 seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. Diperhitungkan e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))613.720.628.488 528.487.262.534 85.233.365.954 60.818.106.914 24.415.259.040 (8.257.887.673 ) 0 0 0 (8.257.887.673 ) 0 3.152.359.758 (41.505.718.063 ) (38.353.358.305 ) 0 (22.195.986.938 ) 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 17.874.385 474.790.000 0 0 492.664.385 0 0 0 0 492.664.385
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)492.664.385

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 010282.15/2023/PAN.Wk/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023

tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00110/406/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022; Bukti P-3. Bukti Kirim dan Surat Keberatan Nomor 051/CFOJAMBI-

PAJAK/SKU/IX/2020 tanggal 23 September 2022;

Bukti P-4. Akta Nomor 03 tanggal 5 April 2022 tentang Berita Acara Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma Usaha yang dibuat oleh Notaris Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.09-0009690 tanggal 27 April 2022 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Satya Kisma Usaha;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis pada tanggal 30 April 2024;

Bukti P-7. Perjanjian Jasa Pengelolaan tanggal 31 Desember 2015 antara

PT Satya Kisma Usaha dan PT SMART, Tbk;

Bukti P-8. Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.002-20.04498215 tanggal 10

Maret 2020 atas Jasa Manajemen;

Bukti P-9. Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.002-20.04498394 tanggal 9

Juni 2020 atas Jasa Manajemen;

Bukti P-10. Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.002-20.04498610 tanggal 9

September 2020 atas Jasa Manajemen;

Bukti P-11. Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.002-20.04498810 tanggal 8

Desember 2020 atas Jasa Manajemen;

Bukti P-12. Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.002-20.04498190 tanggal 10

Maret 2020 atas Jasa IT;

Bukti P-13. Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.002-20.04498418 tanggal 9

Juni 2020 atas Jasa IT;

Bukti P-14. Invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.002-20.04498831 tanggal 8

Desember 2020 atas Jasa IT

Bukti P-15. Audit Report;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Faktur Pajak;

Bukti P-18. Perjanjian Pengelolaan;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/202

tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-20. Surat Penugasan;

Bukti P-21. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;

Bukti P-22. Dokumen Jasa Manajemen;

Bukti P-23. Dokumen Komisi Pembelian;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Agustus 2024;

Bukti P-26. Laporan Penjualan CPO 2020;

Bukti P-27. Laporan Penjualan PK 2020;

Bukti P-28. Dokumen Penjualan Produk Provinsi Jambi 2020;

Bukti P-29. Dokumen Penjualan Produk Provinsi Sumatera Utara 2020; Bukti P-30. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding pada tanggal 17 September

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2024;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2024;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 27 Juni 2024;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir tanggal 12 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00110/406/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 07773/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 048/CFO1-PAJAK/SKU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha60.818.106.914,0011.544.423.309,0049.273.683.605,00
2.Kompensasi Kerugian0,0026.863.196.667,00(26.863.196.667,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sesuai dengan matriks sengketa dan penjelasan tertulis Pemohon Banding diketahui yang menjadi sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha berupa Biaya

Jasa Manajemen Afiliasi sejumlah Rp49.059.183.605,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Biaya Jasa Management-Afiliasi sejumlah Rp49.059.183.605,00 kepada PT SMART, Tbk. seperti yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan tanggal 31 Desember 2015. Dalam perjanjian pengelolaan tersebut PT SMART, Tbk. mengelola perusahaan beserta seluruh asset milik Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang perkebunan. Atas jasa pengelolaan tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa pengelolaan yang telah dilakukan oleh PT SMART, Tbk.;

2. Sehubungan dengan Jasa Pengelolaan tersebut, PT SMART, Tbk. menunjuk karyawan-karyawan dari PT SMART, Tbk. untuk ditugaskan dalam memberikan jasa pengelolaan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan Surat Penugasan tanggal 2 Januari 2020 sebanyak 50 (lima puluh) karyawan;

3. Atas jasa pengelolaan yang telah dilakukan, PT SMART, Tbk. melakukan penagihan biaya jasa manajemen kepada Pemohon Banding setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ruang lingkup jasa-jasa yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan;

4. Tagihan tersebut berdasarkan pada Perjanjian Pengelolaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak mempunyai ruang lingkup pekerjaan yang meliputi:

(a) Jasa Tenaga Kerja;

(b) Jasa Akuntansi dan Perpajakan;

(c) Jasa Informasi Teknologi;

(d) Jasa Lain-lain;

5. Pemohon Banding memberikan dokumen SPT Tahunan PT SMART, Tbk., perjanjian pengelolaan, surat penugasan, rekapitulasi Biaya Jasa Manajemen beserta rincian perhitungannya dan contoh bukti eksistensi Manajemen Fee. Berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan

oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:

(a) Pada Bab IV Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menjelaskan bahwa mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

1. memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

2. melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

(b) Berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada saat pembahasan keberatan, diketahui bahwa:

1. Dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan PT SMART, Tbk. diketahui bahwa PT SMART, Tbk. mengelola perusahaan dan seluruh asset milik Pemohon Banding sehingga atas jasa pengelolaan tersebut, Pemohon Banding harus membayarkan sejumlah uang yang disebut jasa manajemen;

2. Sepanjang Tahun 2020, Pemohon Banding membayar Biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp49.059.183.605,00 Tbk.;

3. Perhitungan jasa manajemen dilakukan berdasarkan pada luas areal tertanam;

4. Yang melakukan pelaksanaan jasa ialah karyawan-karyawan PT SMART, Tbk. dengan menggunakan Surat Penugasan;

5. Jasa Manajemen Fee tersebut berupa Jasa Manajemen, Jasa Riset, Jasa Pembelian dan Jasa Survey;

(c) Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Terbanding tidak mendapatkan rincian transaksi jasa yang sebenarnya terjadi beserta dengan perhitungan imbalan jasanya;

2. Pemohon Banding hanya memberikan bukti 2 (dua) lembar Surat Penugasan dari PT SMART, Tbk. yang berisi nama-nama pegawai

yang akan memberikan jasa kepada Pemohon Banding selama 1 (satu) tahun tanpa adanya detail jenis pekerjaan, bukti kehadiran pemberian jasa, dan bukti laporan pelaksanaan jasa;

3. Pembayaran atas jasa ini dibayarkan setiap tahun oleh Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk. dan Pemohon Banding menjadi entitas yang memiliki ketergantungan penuh pada PT SMART, Tbk.;

4. Pemohon Banding hanya menyampaikan sample dokumen seperti Tagihan dari biaya kontrak resertifikasi RSPO Tahap I Sungai Bengkal oleh PT Mutuagung Lestari, Sterilizer oleh PT Putra Tunas Megah, growing oil palm tree insurance oleh PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, heavy equipment oleh PT Kalibesar Raya Utama. Pemohon Banding beralasan bahwa survey dilakukan oleh Pihak Ketiga namun atas permintaan PT SMART, Tbk. sebagai pihak yang mengetahui kebutuhan Pemohon Banding;

5. Terbanding berpendapat bahwa atas jasa-jasa ini dibayarkan Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk. setiap tahun tanpa ada analisis/laporan kebutuhan dan seharusnya Pemohon Banding sudah dapat melaksanakan jasa tersebut secara mandiri, apalagi apabila jasa tersebut sebenarnya dilakukan oleh Pihak Ketiga dan bukan oleh PT SMART, Tbk. Sendiri;

6. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa biaya atas jasa manajemen ini tidak seharusnya ada mengingat tidak ada urgensinya untuk dilakukan oleh PT SMART, Tbk. dan tidak ada manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding;

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Dapat Pemohon Banding uraikan pekerjaan yang tercakup dalam Perjanjian Pengelolaan yaitu:

i. Jasa Tenaga Kerja

• Merekrut, melatih dan menyediakan semua pimpinan, dan karyawan yang akan bekerja di Perkebunan dengan mengikuti prosedur dan

sistem yang biasa digunakan oleh Pihak Pertama, termasuk sistem penggajian;

• Menyediakan tenaga-tenaga ahli, termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang-bidang manajemen, administrasi dan keuangan, informasi teknologi, internal auditor, sistem dan prosedur, penjualan dan pembelian, pengendalian mutu barang dan lain-lain;

Penjelasan:

• Pemohon Banding apabila ingin merekrut karyawan baru untuk posisi tertentu, akan meminta bantuan kepada HRD PT SMART, Tbk., pada nantinya HRD PT SMART, Tbk. akan melakukan proses pencarian, seleksi, wawancara sampai penentuan gaji dan penandatanganan kontrak kerja;

• Pemohon Banding dapat mengirimkan karyawannya untuk mengikuti pelatihan penyegaran pengetahuan/orientasi karyawan baru;

• HRD PT SMART, Tbk. menyusun tata tertib serta hak dan kewajiban karyawan;

• dan lain-lain;

ii. Jasa Akuntansi dan Perpajakan

• Kegiatan akuntansi yang pada umumnya dilaksanakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyediaan informasi posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan, serta melakukan analisa dan interpretasi atas laporan keuangan tersebut bagi pengurus Pihak Kedua;

• Kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendaftaran, perhitungan, pembayaran dan pelaporan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

• Membantu mempersiapkan laporan tahunan yang akan diaudit oleh Auditor Independen;

• Membantu mempersiapkan laporan-laporan yang berkenaan dengan semua ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan meminta persetujuan Pengurus Pihak Kedua sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang;

Penjelasan:

• PT SMART, Tbk. berkewajiban menyusun Laporan Keuangan;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban pada kepatuhan perpajakan baik dari pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban pada sengketa perpajakan baik dari tahap pemeriksaan, keberatan, banding sampai dengan Peninjauan Kembali;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban dalam operasional kantor pusat meliputi pembayaran tagihan dan pencatatan biaya;

• dan lain-lain;

iii. Jasa Informasi Teknologi

bahwa memberikan pelayanan dalam pemasangan, penggunaan, pengembangan proses komputerisasi dan pemeliharaan komputer dan programnya yang meliputi:

• Jasa pembuatan program, antara lain meliputi survey, design program, manual, pengembangan program, test, pemasangan program dan training pertama kali pemakaian program sedangkan yang tidak diberikan adalah spesifikasi program dan source program;

• Jasa pemeliharaan program, meliputi perbaikan, penambahan dan atau penggantian program yang dipasang dengan versi yang lebih baru;

• Jasa dukungan proses komputerisasi, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

- Membantu dalam menentukan konfigurasi komputer;

- Melakukan pemasangan perangkat komputer;

- Memberikan jasa perawatan dan perbaikan komputer;

- Membantu dalam merekrut operator komputer;

- Memberikan konsultasi, pengarahan, dan training kepada operator komputer;

- Melakukan kunjungan rutin untuk kelancaran proses komputerisasi;

- Membantu dalam memecahkan masalah yang berhubungan dengan proses komputerisasi;

• Dalam pemberian dukungan proses komputerisasi, tidak termasuk hal-hal sebagai berikut:

- Peralatan komputer (disket, pita, kertas komputer);

- Ongkos pengiriman barang/dokumen;

- Suku cadang computer;

• Jasa penggunaan komputer kantor pusat Pihak Pertama yang meliputi:

- Transfer data ke dan dari komputer kantor pusat;

- Upload data;

- Pembuatan format laporan untuk keperluan kantor pusat;

- Media penyimpanan data komputer untuk penggunaan komputer kantor pusat;

- Biaya pemakaian komputer;

• Membuat sistem dan prosedur administrasi;

Penjelasan:

• PT SMART, Tbk. berkewajiban memberikan fasilitas komputer termasuk software. (SAP, Microsoft Office, Software Perpajakan, update software lainnya);

• PT SMART, Tbk. memberikan pelatihan tentang sistem komputer;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban untuk memecahkan masalah yang berhubungan dengan proses komputerisasi;

• dan lain-lain;

iv. Jasa Riset

• Memberikanrekomendasipemupukan,pengawasandan pemberantasan hama penyakit, survey tanah dan lain-lain;

• Jasa monitoring dan pengendalian hama penyakit;

• Jasa penelitian untuk keperluan penelitian serta aplikasi praktis dari praktek agronomi yang tepat guna, untuk itu Pihak Kedua akan menyediakan areal secukupnya untuk keperluan penelitian ini;

v. Jasa Survey

bahwa melaksanakan survey tanah dan pemetaan perkebunan sesuai kebutuhan Pihak Kedua;

vi. Jasa Pembelian

bahwa melaksanakan pembelian dan mengurus pembelian sesuai kebutuhan Pihak Kedua.

2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengelolaan yang telah disepakati kedua belah pihak sebagaimana dirincikan di atas, perhitungan setiap jasa pengelolaan yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2.1. Jasa Manajemen dan Jasa Riset

A. Dasar Perhitungan

bahwa Jasa Manajemen dihitung berdasarkan luas areal tertanam dan akan disesuaikan pada akhir bulan di tahun yang bersangkutan dengan tarif jasa sejumlah Rp5.000.000,00/ha/tahun. Jasa Riset dihitung berdasarkan luas arealtanamanmenghasilkandengantarifjasasejumlah Rp80.000,00/ha/tahun;

bahwa dengan demikian perhitungan Jasa Manajemen dan Jasa Riset adalah sebagai berikut:

PTPROVINSINAMA KEBUNLuas Areal Tertanam (ha)Jasa ManajemenJasa Riset
5.000.000/ha/tahun80.000/ha/tahun
PT Satya Kisma Usaha PT Satya Kisma Usaha PT Satya Kisma Usaha PT Satya Kisma UsahaJAMBI JAMBI SUMUT JAMBISungai Bengkal Estate Batang Gading Estate Normark Estate Muara Kilis Estate2.283,52 2.239,99 1.897,06 1.230,1611.417.600.000 11.199.950.000 9.485.300.000 6.150.800.0001 82.681.600 1 79.199.200 1 51.764.800 9 8.412.800
PT SATYA KISMA USAHATotal38.253.650.000612.058.400

bahwa luas areal tertanam untuk setiap lokasi perkebunan Pemohon Banding, telah Pemohon Banding laporkan di dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan di dalam Lampiran L1, Bagian B. Data Areal yang Dikenakan PBB, Angka 1. Areal Produktif dengan total Luas Areal Produktif di setiap SPOP PBB Pemohon Banding.(Lampiran 3–A Dasar Perhitungan, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 nomor;

bahwa untuk membuktikan eksistensi adanya pemberian jasa atas pembayaran Jasa bahwa Manajemen Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk., berikut data dan/atau dokumen pendukung dengan perincian sebagai berikut:

i. Jasa Akuntansi dan Pembukuan

a) 18 Lembar Surat Kuasa atas 8 sengketa perpajakan Pemohon Banding di dalam pengadilan pajak dimana baik Penerima Kuasa (Sdr. Gustaf Herman Pranata dan Sdr. Gunawan Sugiarto) maupun Pemberi Kuasa (Sdr. Susanto dan Sdr. Tony), merupakan karyawan PT SMART, Tbk., terlebih secara khusus Pemberi Kuasa yang juga diangkat sebagai Direktur Pemohon Banding. (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi

i. Jasa Akuntansi dan pembukuan 1. Surat Kuasa Pengadilan Pajak, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1- PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

b) Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan 1771 Tahun Pajak 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Tony sebagai Direktur Pemohon Banding. (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi i. Jasa Akuntansi dan pembukuan 2. SPT Badan, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

c) Selain itu Pemohon Banding sampaikan, atas SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 di kantor pusat Pemohon Banding dengan NPWP 01.002.743.1-073.000 berstatus NIHIL dengan tidak ada karyawan tetap maupun tidak tetap, dengan demikian tidak terdapat karyawan maupun Direksi yang terdaftar di kantor pusat Pemohon Banding (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi i. Jasa Akuntansi dan pembukuan 3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Desember 2020, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

ii. Jasa Lain-lain

a) Dalam proses penjualan, Pemohon Banding mengasuransikan pengapalan atas produk Pemohon Banding untuk meminimalisir potensi kerugian atas kerusakan produk. Atas proses asuransi ini dilakukan oleh Divisi Asuransi PT SMART, Tbk. (a.n. Sdr. Suhendi) berupa Asuransi Premi Marine Cargo (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–a. Asuransi Premi Marine Cargo, disampaikan dalam Surat Penjelasan

Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

b) Dalam melakukan proses pengapalan, PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Suhendi dan Andy Santoso) menunjuk surveyor untuk mengukur dan memvalidasi kuantitas dan kualitas produk Pemohon Banding (lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–b. Surveyor Premi Marine Cargo, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

c) Dalam menjalankan aktivitas operasionalnya PT SMART, Tbk. melakukan pengawasan atas pembuatan, pemeriksaan, perbaikan, dan maintenance atas seluruh sarana dan prasarana penunjang agar selalu sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan perkebunan dan pabrik yang telah ditetapkan dengan contoh sebagai berikut:

c.1) PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Puswanto dan Sdr. Rienzi

Gracito) turut mengawasi dan bertanggung jawab dalam proses konversi listrik PLN di wilayah perkebunan dan pabrik kelapa sawit Pemohon Banding (lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–c.1 Infrastruktur Konversi PLN, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

c.2) PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Triumph Indranata) turut

mengawasi dan bertanggung jawab dalam proses pembuatan menara api sebagai salah satu bentuk tindakan preventif mencegah kebakaran hutan dengan memantau titik api (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–c.2 Menara Api, disampaikan dalam SuratPenjelasanTertuliske–2Nomor016/CFO1- PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

c.3) PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Aswat Lutan) turut mengawasi

dan bertanggung jawab dalam proses konstruksi jembatan timbang/weigh bridge di unit perkebunan “BGDE” milik Pemohon Banding (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi-c.3 Loading

Ramp, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

d) Dalam rangka untuk melindungi aset Pemohon Banding berupa Alat Berat, PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Rinaldi) juga melakukan kontrak dengan pihak Asuransi untuk memastikan tidak terdapat kendala atas pemakaian aset Pemohon Banding berupa alat berat (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–d.Asuransi alat berat, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1- PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

e) Sebagai anak usaha dari PT SMART, Tbk., Pemohon Banding juga tergabung di berbagai asosiasi pengusaha kelapa sawit, yang salah satunya adalah Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera, oleh karena PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Wawan Susanto) juga menangani pembayaran iuran keanggotaan Pemohon Banding di dalam Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–e Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

f) Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki karyawan di Kantor Pusat, sehingga PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdri. Dian Selviani) memberikan asistensi dalam proses pengurusan akta notaris (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–f. Notarial, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

g) Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki karyawan di Kantor Pusat, namun karyawan PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Ardian Dwi Kurnia) tetap melakukan kunjungan rutin ke wilayah operasional Pemohon Banding untuk memastikan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–g. Perjalanan Dinas, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

h) Dalam rangka mendukung Industri yang ramah lingkungan, PT SMART, Tbk. memastikan, mengawasi Pemohon Banding untuk mendapatkan Sertifikasi dan langkah-langkah preventif menjadi Industri yang ramah lingkungan dengan contoh sebagai berikut:

h.1). PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Ismu Zulfikar, Sdr. Yahya

Mustakim, Sdr. Tony dan Sdr. Susanto) menunjuk, menjalankan serta mengawasi proses sertifikasi yang dilakukan oleh APAVE Malaysia Sdn Bhd representative GUTCert Germany untuk memperoleh sertifikasi ISCC (International Sustainable and Carbon Certificate) bagi unit usaha Pemohon Banding (lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–h.1 Sertifikasi ISCC, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1- PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

h.2). PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Haskarlianus Pasang)

menunjuk, menjalankan serta mengawasi proses sertifikasi yang dilakukan oleh PT Bureau Veritas Indonesia untuk memperoleh sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) bagi unit usaha Pemohon Banding (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi– h.2 Sertifikasi ISPO, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

h.3). PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Haskarlianus Pasang, Sdr.

Yahya Mustakim, Sdr. Tony dan Sdr. Susanto) menunjuk, menjalankan serta mengawasi proses sertifikasi yang dilakukan oleh PT Mutu Agung Lestari untuk melakuakan Resertifikasi RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) bagi unit usaha Pemohon Banding (lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–h.3 Resertifikasi RSPO, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

h.4). Setelah mendapatkan sertifikasi RSPO, terdapat kewajiban bagi

Pemohon Banding untuk membayarkan biaya admin atas penjualan produk Pemohon Banding. PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Suhendi dan Sdr. Andy Santoso) melakukan aktivitas

pembayaran atas biaya admin tersebut kepada Rainforest Alliance B.V. (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–h.4 Sustainable Traceability, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

h.5). Selain mendapatkan berbagai sertifikasi untuk mewujudkan industri

ramah lingkungan, Pemohon Banding juga harus memastikan emisi atas aktivitas operasionalnya juga di dalam tingkat yang wajar. PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Haskarlianus Pasang, Sdr. Sonny Pratama, Sdr. Susanto, dan Sdr. Tony) menunjuk dan mengawasi proses pengujian tersebut yang dilakukan oleh PT Unilab Perdana (Lampiran 3 Jasa Manajemen–B. Eksistensi–h.5– Uji Emisi, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

3. Eksistensi Jasa Pembelian

bahwa untuk membuktikan adanya eksistensi adanya pemberian jasa atas Jasa Pembelian kepada PT SMART, Tbk., Pemohon Banding telah sampaikan data dan/atau dokumen pendukung dengan perincian sebagai berikut:

i. Rincian seluruh pembelian BKP/JKP yang dilakukan oleh PT SMART, Tbk. bagi Pemohon Banding (Lampiran 4-Rekapitulasi Pembelian Pemohon Banding¸ disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 016/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024);

ii. Bahwa jumlah Purchase Order Pemohon Banding yang ditangani oleh PT

SMART, Tbk. untuk Tahun Pajak 2020 berjumlah sebanyak 2.460 Purchase Order;

iii. Bahwa PT SMART, Tbk. telah memanfaatkan sistem informasi dalam

proses pembelian ini dengan menggunakan SAP, dan terlampir contoh 18 Purchase Order yang dibuat oleh sistem informasi SAP dengan penanggung jawab adalah bagian Pembelian PT SMART, Tbk. (Sdr. Tan Anwar);

4. Bahwa perhitungan Jasa Manajemen berdasarkan pada luas areal tertanam dikarenakan dengan adanya jasa manajemen dari PT SMART, Tbk. kepada Pemohon Banding akan meningkatkan produktivitas dari

perkebunan Pemohon Banding yang berimbas pada kenaikan produksi dan kualitas produk Pemohon Banding. Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT SMART, Tbk. dapat dilihat langsung hasil manfaatnya.

5. Lebih lanjut, sebagaimana disebutkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00213/WPJ.06/KP.17/RIKSIS/2022 tanggal 27 Juni 2022 halaman 25 bagian Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir yang menyatakan sebagai berikut:

“Koreksi atas Akun Nomor 70112100–Biaya Jasa Management–Afiliasi sejumlah Rp49.059.183.605,00 sesuai dengan koreksi dan temuan yang tercantum dalam SPHP berdasarkan hasil pemeriksaan dikarenakan Wajib Pajak tidak memberikan dokumen dan bukti terkait jasa manajemen seperti kontrak perjanjian dan pembayaran kepada Pemeriksa sampai dengan SPHP diterbitkan”;

6. Dapat Pemohon Banding jelaskan, bahwa dokumen sebagaimana dimaksud oleh Pemeriksa terkait jasa manajemen seperti kontrak perjanjian dan bukti pembayaran, dan dokumen pembuktian eksistensi jasa manajemen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa bersama dengan Surat Tanggapan, namun Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi terkait Jasa Manajemen;

7. Sebagai informasi, atas dokumen-dokumen pendukung terkait jasa manajemen telah Pemohon Banding serahkan juga kepada Peneliti Keberatan dalam proses penelitian keberatan;

8. Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang disampaikan dalam Tanggapan atas Penjelasan Tertulis tanggal 27 Juni 2024 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk. telah ditentukan untuk periode 5 (lima) tahunan, sebelum Jasa Pengelolaan yang menurut Pemohon Banding dilakukan”;

9. Bahwa pernyataan tersebut jelas merupakan pendapat dan asumsi dari Terbanding semata yang tidak memiliki dasar yang jelas;

10. Bahwa dalam persidangan ke-3 yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung atas Penjelasan Tertulis berupa Dokumen Perjanjian Pengelolaan antara PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk. dengan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2015 yang dimana perjanjian tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 dan pada dokumen tersebut terdapat juga Lampiran Perjanjian Pengelolaan yang berisikan tarif perhitungan Biaya Pengelolaan;

bahwa lampiran perhitungan tarif Biaya Jasa Pengelolaan tersebut diperbaharui setiap awal tahun dan diberlakukan sesuai periode yang ditetapkan. Dan sebagaimana tertulis pada judul lampiran tersebut, periode berlakunya tarif Biaya Pengelolaan pada lampiran sengketa a quo adalah hanya 1 (satu) tahun yaitu Januari s.d. Desember 2020, sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran kepada PT SMART, Tbk. telah ditentukan untuk periode 5 (lima) tahunan adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

11. Menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa tagihan memiliki kecenderungan jumlah yang tetap dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa berdasarkan dokumen Lampiran Perjanjian Pengelolaan dapat dilihat bahwa besarnya tarif Jasa Management dan Jasa Riset dihitung berdasarkan luas areal tertanam pada tahun yang tercakup dalam periode penagihan dan ditagihkan secara periodik per 3 (tiga) bulan sehingga atas kedua komponan biaya tersebut cenderung memiliki nilai tagihan yang tetap selama tidak ada perubahan pada luas areal tertanam milik Pemohon Banding;

12. Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dalil yang disampaikan Terbanding yang mengkaitkan secara langsung antara Biaya Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan peredaran usaha dengan menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) dimana menurut Pemohon Banding hal tersebut hanya merupakan analisis saja untuk mencari

pembenaran dalil Terbanding dalam melakukan koreksi atas sengketa a quo;

13. Perlu Pemohon Banding tekankan, bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan komoditas dimana harga komoditas tersebut sangat dipengaruhi oleh mekanisme supply dan demand di pasar komoditas, dengan demikian kenaikan Peredaran Usaha Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh fluktuatif harga komoditas produk yang Pemohon Banding jual bukan dipengaruhi dengan ada atau tidaknya Biaya Jasa Manajemen. Sehingga menurut Pemohon Banding, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi dalam sengketa a quo adalah keliru dan tidak tepat;

14. Bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu anak usaha perkebunan kelapa sawit PT SMART, Tbk., dan Jasa Manajemen yang diberikan oleh PT SMART, Tbk. bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi agar seluruh prosedur operasional, prosedur administrasi diatur secara tersentralisasi dan seragam;

bahwa sebagai informasi, bahwa Pemohon Banding hanya memiliki pegawai di lokasi usaha Pemohon Banding dan pegawai tersebut bertugas untuk menangani kegiatan operasional kebun dan pabrik di lokasi usaha. Oleh sebab itu untuk menangani kegiatan operasional (proses sertifikasi, proses uji emisi, proses penyediaan infrastruktur dan lain-lain), mengurus administrasi (pembukuan, audit, notarial, asuransi pengiriman produk, pengurusan perpajakan), Pemohon Banding menggunakan jasa manajemen dari PT SMART, Tbk. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Biaya yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: …

15. Bahwa salah satu contoh konkrit dari pelaksanaan jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding adalah ditunjuknya Sdr. Gustaf Herman Pranata dan Gunawan Sugiarto yang keduanya merupakan pegawai PT SMART, Tbk. untuk mewakili sebagai kuasa hukum Pemohon Banding dalam menyelesaikan perkara sengketa a quo di dalam proses persidangan Pengadilan Pajak, dimana Kuasa Hukum Pemohon Banding tidak mendapatkan tambahan pembayaran atas jasa profesional apapun akibat penunjukkannya mewakili Pemohon Banding. Bahwa penyelesaian proses sengketa a quo dengan mewakili Pemohon Banding merupakan service has been rendered dan tidak mempengaruhi peningkatan penjualan seperti yang didalilkan oleh Terbanding, namun Jasa Manajemen telah diberikan oleh PT SMART, Tbk. kepada Pemohon Banding;

16. Bahwa terdapat fakta dalam persidangan sengketa a quo yang tidak terbantahkan dan tidak ditanggapi oleh Terbanding yaitu seluruh pajak masukan atas Biaya Jasa Manajemen seluruhnya diakui, selain tidak melakukan Koreksi Positif Pajak Masukan atas Biaya Jasa Manajemen, Terbanding juga tidak melakukan Koreksi Negatif atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah Pemohon Banding potong, setor dan laporkan di dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat pengenaan pajak berganda atas sengketa a quo yang hanya menguntungkan Terbanding;

17. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan sebagai berikut:

“lebih lanjut Pemohon Banding juga tidak membuat analisis terkait jasa-jasa ini dibayarkan Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk. setiap tahun tanpa ada analisis/laporan kebutuhan dan seharusnya Pemohon Banding sudah dapat melaksanakan jasa tersebut secara mandiri, apalagi jasa

tersebut sebenarnya dilakukan oleh Pihak Ketiga dan bukan oleh PT SMART, Tbk. sendiri”;

18. Dapat Pemohon Banding jelaskan, bahwa kegiatan Jasa Pengelolaan ini merupakan kegiatan operasional sehari-hari dalam mengelola perusahaan, sehingga tidak perlu ada laporan khusus mengenai pelaksanaan jasanya. Lebih lanjut sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 5 bahwa pegawai Pemohon Banding hanya menangani kegiatan operasional kebun dan pabrik di lokasi usaha, sehingga atas operasional lain diluar kebun dan pabrik ditangani oleh pegawai PT SMART, Tbk.;

19. Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan sebagai berikut:

“dokumen yang disampaikan adalah dokumen antara Pemohon Banding dengan Pihak Ketiga, sehingga jasa dari pihak afiliasi (PT SMART, Tbk.) tanpa adanya detail jenis pekerjaan, bukti kehadiran pemberian jasa, dan bukti laporan pelaksanaan jasa”;

20. Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam Penjelasan Tertulis ke-2 atas sengketa banding Pajak Penghasilan yang Pemohon Banding sampaikan pada persidangan ke-4 pada tanggal 6 Juni 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen bukti eksistensi pelaksanaan jasa manajemen yang dilakukan oleh pegawai PT SMART, Tbk. atas nama Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan operasional Pemohon Banding dimana dalam Surat Penjelasan Tertulis yang Pemohon Banding sampaikan tersebut sudah dirincikan juga jenis kegiatan yang dilakukan disertai dengan nama pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing kegiatan tersebut (sesuai dengan nama pegawai yang terdapat pada Surat Penugasan dari PT SMART, Tbk.);

21. Selanjutnya, sesuai permintaan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 18 Juli 2024, pada Penjelasan Tertulis ke-4 Nomor 027/CFO1- PAJAK/SKU/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 Pemohon Banding telah menyampaikan ringkasan arus produksi Pemohon Banding di Tahun Pajak

2020, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan juga dalam proses pemeriksaan, dengan perincian sebagai berikut:

NoKeteranganKuantitas (Kg)
1Tandan Buah Segar
aBatang Gading Estate33.339.330
bMuara Kilis Estate23.330.910
cSungai Bengkal Estate45.372.340
dNormark Estate47.765.920
ePembelian Pihak ke 374.413.860
fTotal TBS (a+b+c+d+e)224.222.360
KeteranganKuantitas (Kg)
2Crude Palm Oil (CPO)
aStock Awal CPO754.490
bPembelian CPO18.035.225
cCPO Hasil Produksi Pabrik Sendiri24.943.321
dCPO Hasil Titip Olah Pabrik Lain20.328.892
eSusut lebih (kurang) CPO1.240
fStock Akhir CPO1.327.620
gCPO yang dijual menurut pengujian arus barang (2.a+2.b+2.c+2.d+2.e-2.f)62.735.548
hCPO yang dijual menurut laporan penjualan62.735.548
Rendemen CPO ((2.c+2.d)/1.f)20,19%
KeteranganKuantitas (Kg)
3Palm Kernel (PK)
aStock Awal PK411.275
bPembelian PK5.353.659
cPK Hasil Produksi Pabrik Sendiri6.816.759
dPK Hasil Titip Olah Pabrik Lain5.812.866
eStock Akhir PK528.380
fPK yang dijual menurut pengujian arus barang (3.a+3.b+3.c+3.d-3.e)17.866.179
gPK yang dijual menurut laporan penjualan17.866.179
Rendemen PK ((3.c+3.d)/1.f)5,63%

bahwa berdasarkan arus produksi tersebut di atas hasil produksi berupa CPO dan PK, telah Pemohon Banding jual dengan perincian sebagai berikut:

Nama PembeliCPO (Kg)PK (Kg)
PT. Bahana Karya Semesta28.0660
PT. Ivo Mas Tunggal22.798.6810
PT. Kresna Duta Agroindo09.832.320
PT. Primatama Kreasimas82.1571.369
PT. SMART Tbk.30.950.1388.032.490
PT. Sumber Indah Perkasa8.876.5050
Jumlah62.735.54717.866.179

(Rekapitulasi Penjualan Produk disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–4 Nomor 027/CFO1-PAJAK/SKU/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024);

22. Bahwa berdasarkan laporan arus produksi tersebut jumlah kuantitas produk berupa CPO dan PK yang dijual sama dengan nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan Audit sebagai berikut:

23. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas hasil produksi berupa CPO dan PK Pemohon Banding menurut laporan arus produksi telah dicatat dan dilaporkan di dalam pembukuan Pemohon Banding dengan sebenar- benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti dari para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan aspek pembuktian;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini;

b. hadiahdariundianataupekerjaanataukegiatan,dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungankarenapengalihanhartakepadaperseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungankarenalikuidasi,penggabungan,peleburan, pemekaran,pemecahan,pengambilalihanusaha,atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1) huruf h:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusanpiutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;

atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Terbanding mendalilkan penerapan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dengan alasan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta;

bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00213//WPJ.06/KP17/RIKSIS/2022 tanggal 27 Juni 2022 Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah memberikan sebagian besar dokumen dan pembukuan yang diminta sebagaimana kutipan isi LHP berikut:

bahwa di dalam LHP dimaksud juga tercantum informasi mengenai tidak adanya penerbitan Surat Peringatan ke-2 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Dokumen dan pencatatan dalam rangka pemeriksaan, sebagaimana kutipan isi LHP di bawah ini:

bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding mengenai penerapan ketentuan Pasal 26A ayat

(4) UU KUP tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa pertama sekali Pengadilan Pajak akan meneliti ada tidaknya hubungan istimewa/terafiliasi antara Pemohon Banding dengan PT SMART, Tbk.; Bahw aberdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 mencantumkan susunan pemegang saham sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding Nomor LAP-00213//WPJ.06/KP17/RIKSIS/2022 tanggal 27 Juni 2022 diketahui keseluruhan saham Pemohon Banding dimiliki oleh para Pihak afiliasi dengan porsi terbesar dimiliki oleh PT SMART, Tbk. sejumlah 63%, sebagaimana kutipan LHP di bawah ini:

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit Pemohon Banding Tahun 2020 juga menunjukkan komposisi pemegang saham yang sama dengan laporan hasil pemeriksaan dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tersebut di atas. Berikut kutipan laporan keuangan audit Pemohon Banding dimaksud:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan demikian terbukti terdapat hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dengan PT SMART, Tbk. sehingga atas Biaya Jasa Manajemen yang menjadi pokok sengketa ini, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Terbanding berhak melakukan pengujian kewajaran transaksi dan selanjutnya Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil koreksi Terbanding dimaksud; bahwa berdasarkan laporan keuangan audit, usaha Pemohon Banding untuk Tahun 2020 dan 2019 mencatatkan kerugian, sebagaimana tampilan di bawah ini:

bahwa selain adanya fakta mengenai hubungan kepemilikan para pihak berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan keuangan audit tersebut di atas, diketahui pula terdapat fakta berupa kesamaan lokasi/alamat usaha/kantor operasional Pemohon Banding dan PT SMART,

Tbk. maupun pemegang saham lainnya yaitu PT Tapian Nadenggan yaitu sama-sama berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Jl MH Thamrin Nomor 51 Menteng Jakarta Pusat;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan dalil Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan Biaya Jasa manajemen ini didasarkan pada Perjanjian Pengelolaan dengan Ruang Lingkup Jasa Tenaga Kerja, Jasa Akuntansi dan Perpajakan, Jasa Informasi Teknologi dan Jasa Lain-lain benar-benar telah dilakukan dan dibayar dan kesemuanya diperlukan Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya secara lancar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Jasa Manajemen kepada PT SMART, Tbk. sebagai pihak afiliasi dengan pokok alasan biaya ini tidak ada urgensinya untuk dilakukan oleh PT SMART, Tbk., tidak terdapat bukti pelaksanaan jasa dan tidak ada manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh/sampel bukti mengenai pemberian jasa oleh PT SMART, Tbk., antara lain sebagai berikut:

- Pemohon Banding menyampaikan bukti adanya surat penugasan karyawan PT SMART, Tbk. untuk membantu Pemohon Banding sebagaimana bukti di bawah ini:

- untuk pelaksanaan jasa akuntansi dan pembukuan Pemohon Banding memberikan bukti berupa SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 yang menerangkan tidak terdapat pegawai yang bekerja di kantor pusat Pemohon Banding, sebagaimana tampilan di bawah ini:

- Untuk jasa lain-lain Pemohon Banding menyampaikan bukti pengurusan asuransi pengapalan yang dilakukan oleh Divisi Asuransi PT SMART, Tbk. sebagai berikut:

- Pemohon Banding adanya jasa pembelian yang dibantu oleh PT SMART, Tbk. agar Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan operasionalnya

dan Pemohon Banding membayar komisi pembelian kepada PT SMART, Tbk. Dari contoh bukti pembelian dimaksud diketahui barang-barang yang dibeli merupakan barang-barang untuk keperluan kantor. Berikut ditampilkan beberapa bukti pembelian dimaksud:

bahwa dari sampel bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat dengan adanya penugasan sebanyak 50 (lima puluh) orang pegawai PT SMART, Tbk. untuk membantu kegiatan operasional dan administrasi kantor Pusat Pemohon Banding, dan adanya bukti-bukti terkait kegiatan operasional termasuk pembelian peralatan dan perlengkapan kantor sehari-hari Pemohon Banding sepenuhnya diurus/dilakukan oleh PT SMART, Tbk., hal itu menunjukkan seluruh kebijakan bisnis dan kegiatan operasional Pemohon Banding ditentukan/dikendalikan sepenuhnya oleh PT SMART, Tbk. Kondisi sedemikian menunjukkan sama sekali tidak ada independensi Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri;

bahwa berdasarkan keterangan dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding telah berdiri sejak Tahun 1974 dan telah memulai usahanya secara komersial sejak Tahun 1993 seperti kutipan di bawah ini:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat mengingat Pemohon Banding telah menjalankan usahanya sejak lama seharusnya Pemohon Banding sudah mampu menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri dan tidak terlalu bergantung pada perusahaan induk group PT SMART, Tbk.;

bahwa dengan kondisi seperti sekarang ini dimana PT SMART, Tbk. sangat menentukan kebijakan dan administrasi operasional perusahaan Pemohon Banding maka menjadi tidak dapat dipastikan berapa sebenarnya secara riil setiap transaksi milik Pemohon Banding karena PT SMART, Tbk. akan dapat mengatur dan mengendalikan kegiatan operasional seluruh anak perusahaan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat walaupun pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan pendapat Wajar, namun pengujian yang dilakukan oleh akuntan publik dimaksud hanya didasarkan pada bukti-bukti transaksi yang sebagian besar disediakan/dibuat oleh PT SMART, Tbk. atas nama Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak meneliti laporan keuangan Pemohon Banding dan diketahui kinerja keuangan Pemohon Banding mencatat kerugian, sebagaimana tampilan di bawah ini:

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan pelaksanaan pemberian jasa oleh PT SMART, Tbk. tersebut merupakan aktivitas pemegang saham (shareholder activity);

bahwa berdasarkan definisi yang terdapat dalam OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan Shareholder Activity sebagai:

“An activity which is performed by a member of an MNE group (usually the parent company or a regional holding company) solely because of its ownership interest in one or more other group members, i.e. in its capacity as shareholder.”

bahwa di dalam Paragraph 7.6 OECD TPG disebutkan untuk uji manfaat dari aktivitas pemegang saham disebutkan antara lain, apakah apabila Pemohon Banding sebagai penerima jasa merupakan pihak yang independen dan dalam

kondisi sebanding juga akan bersedia membayar jasa manajemen dimaksud, sebagaimana kutipan di bawah ini:

bahwa Paragraph 7.10 OECD TPG memberikan contoh-contoh aktivitas pemegang saham berupa biaya berkaitan dengan status hukum perusahaan induk, biaya untuk kebutuhan pelaporan perusahaan induk termasuk laporan pengkonsolidasian, biaya yang berkaitan dengan laporan konsolidasi perusahaan induk dan biaya pengumpulan dana, biaya untuk pemenuhan kewajiban perpajakan perusahan induk dan biaya untuk mendukung pengelolaan perusahaan dalam perusahaan multinasional secara keseluruhan, sebagaimana kutipan di bawah ini:

bahwa berdasarkan contoh-contoh yang disebutkan Paragraph 7.10 OECD TPG di atas Pengadilan Pajak berpendapat biaya jasa antar groups sebagai aktivitas pemegang saham merupakan kegiatan yang dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan pengendalian oleh perusahaan induk dan tidak ada manfaatnya untuk anak perusahaan, dalam hal ini Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat aktivitas PT SMART, Tbk. sebagai perusahaan induk dan pemegang saham Pemohon Banding

yang ikut terlibat dan menentukan hampir keseluruhan aktivitas administrasi dan operasional Pemohon Banding, akan mengakibatkan tidak dapatnya diukur kinerja keuangan Pemohon Banding secara valid, termasuk dalam perpajakan. Dalam situasi sedemikian, untuk meminimalisir beban pajak, perusahaan induk dapat melakukan pembagian pendapatan dan beban secara proporsional diantara keseluruhan perusahaan dalam satu group, termasuk dapat mengakibatkan timbulnya laporan keuangan dengan status rugi, sebagaimana halnya Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemberian jasa pengelolaan dalam kerangka aktivitas pemegang saham sebenarnya dimaksudkan agar anak perusahaan yang menerima jasa dapat menjalankan usahanya secara efisien dan diharapkan dapat menghasilkan laba sehingga pemegang saham nantinya akan mendapatkan kompensasi berupa Dividen;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan Koreksi Negatif atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Manajemen yang tidak dibayarkan sehingga terdapat pengenaan pajak berganda atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Pengadilan Pajak didasari alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah angsuran Pajak Penghasilan Badan bagi lawan transaksi pada tahun berjalan sehingga dimasukkan sebagai kredit pajak Pajak Penghasilan Badan lawan transaksi (in casu PT SMART, Tbk.) pada tahun dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut;

2. bahwa sebagai angsuran Pajak Penghasilan Badan yang akan menjadi kredit pajak Pajak Penghasilan Badan, pengkreditan pajak tersebut dilakukan berdasarkan dokumen bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23, sepanjang tidak ada perubahan nilai Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tercantum dalam dokumen bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut tetap berlaku sebagai setoran angsuran Pajak Penghasilan Badan yang sah dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

3. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa setoran Pajak Penghasilan Pasal 23 hanya berlaku sebagai angsuran Pajak Penghasilan Badan bagi lawan transaksi dan tidak dapat dijadikan sebagai alas an untuk menentukan kebenaran suatu objek pajak penghasilan;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto-Biaya Jasa Manajemen Afiliasi sejumlah Rp49.059.183.605,00 tetap dipertahankan;

B. Koreksi Kompensasi Kerugian sejumlah Rp26.863.196.667,00 bahwa terdapat Koreksi Kompensasi Kerugian di dalam Keputusan Terbanding yang mengikuti jumlah Penghasilan Neto sebagai akibat Koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp49.059.183.605,00 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-07773/NKEB/PJ/ WPJ.06/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan, diketahui terdapat Jumlah Kompensasi Kerugian menurut Terbanding sejumlah Rp26.863.196.667,00 yang jumlahnya menyesuaikan/mengikuti Penghasilan Neto sesuai Keputusan Terbanding, berikut tampilan Keputusan a quo:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tetap dipertahankannya Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp49.059.183.605,00, maka Koreksi Kompensasi Kerugian sejumlah Rp26.863.196.667,00 ini juga tetap dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
A.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha49.059.183.605,0049.059.183.605,000,00
B.Kompensasi Kerugian(26.863.196.667,00)(26.863.196.667,00)0,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Perhitungan Penghasilan Netto:

Penghasilan Netto Menurut TerbandingRp26.863.196.667,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp26.863.196.667,00 Perhitungan Kompensasi Kerugian:

Penghasilan Netto Menurut TerbandingRp26.863.196.667,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp26.863.196.667,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00110/406/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 07773/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan, atas nama PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000, beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto26.863.196.667,00
2Kompensasi Kerugian26.863.196.667,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4Pajak Penghasilan Terutang0,00
5Kredit Pajak492.664.385,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(492.664.385,00)
7Sanksi Administrasi Bunga0,00
8.Jumlah PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(492.664.385,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.