Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-010284.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Satya Kisma Usaha · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010284.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00029/407/21/078/22 tanggal 19 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010284.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000,

beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gustav Herman Pranata,

Izin Kuasa Hukum : KEP-107/PP/IKH/2023 tanggal 31 Januari

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 376/SKL/LGL/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;

2. Nama: Gunawan Sugiarto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-979/PP/IKH/2022tanggal27

September 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 377/SKL/LGL/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Amin Faozan/19831014 200602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1493/WPJ.06/2024 tanggal 18 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 180/PP/BR/2024tanggal 6 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

TelahmembacaSuratBandingNomor050/CFO1- PAJAK/SKU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00029/407/21/078/22 tanggal 19 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut (Rp)
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,000,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.657.605.367,007.657.605.367,00
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,000,00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut66.375.747.510,0066.375.747.510,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)74.033.352.877,0074.033.352.877,00
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)74.033.352.877,0074.033.352.877,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab
Renteng: d.1 Impor BKP0,000,00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)765.760.533,00765.760.533,00
b.Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.775.365.444,003.387.172.373,00
b.3 STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5 Lain-lain116.968.834,00116.968.834,00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4.892.334.278,003.504.141.207,00
c.Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0,000,00
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)4.892.334.278,003.504.141.207,00
e.Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(4.126.573.745,00)(2.738.380.674,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0,000,00
c.Jumlah (a + b)0,000,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)(4.126.573.745,00)(2.738.380.674,00)
5Sanksi administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
6Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang (4+5.h)(4.126.573.745,00)(2.738.380.674,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 065/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/X/2020 tanggal 10 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding Rp
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekpsor0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.657.605.367,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut66.375.747.510,00
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
- Jumlah Penyerahan74.033.352.877,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri765.760.533,00
- Dikurangi
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.775.365.444,00
- STP (pokok kurang bayar)0,00
- Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
- Lain-lain116.968.834,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.892.334.278,00
- Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(4.126.573.745,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar(4.126.573.745,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN yang Kurang (Lebih) Bayar(2.738.380.674,00)0,00(2.738.380.674,00)
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(2.738.380.674,00)0,00(2.738.380.674,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 050/CFO1-PAJAK/SKU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 413/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 diterima pada tanggal 26 Juli 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ertin Tanuwandi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 5 April 2022; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00029/407/21/078/22 tanggal 19 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan: d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)0 7.657.605.367 0 66.375.747.510 0 74.033.352.877 0 74.033.352.877 0 765.760.533 4.775.365.444 116.968.834 4.892.334.278 0 4.892.334.278 (4.126.573.745) 0 0 0 (4.126.573.745)0 7.657.605.367 0 66.375.747.510 0 74.033.352.877 0 74.033.352.877 0 765.760.533 3.387.172.373 116.968.834 3.504.141.207 0 3.504.141.207 (2.738.380.674) 0 0 0 (2.738.380.674)0 7.657.605.367 0 66.375.747.510 0 74.033.352.877 74.033.352.877 0 765.760.533 4.775.365.444 116.968.834 4.892.334.278 0 4.892.334.278 (4.126.573.745) 0 0 0 (4.126.573.745)

bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding u.b. Kepala Kantor KPP Madya Dua Jakarta Pusat dengan Surat Nomor 065/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/X/2020 tanggal 10 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusKoreksi yang diajukan Keberatan
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan: d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)0 7.657.605.367 0 66.375.747.510 0 74.033.352.877 0 74.033.352.877 0 765.760.533 4.775.365.444 116.968.834 4.892.334.278 0 4.892.334.278 (4.126.573.745) 0 0 0 (4.126.573.745)0 7.657.605.367 0 66.375.747.510 0 74.033.352.877 0 74.033.352.877 0 765.760.533 3.387.172.373 116.968.834 3.504.141.207 0 3.504.141.207 (2.738.380.674) 0 0 0 (2.738.380.674)1.388.193.071

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah /(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang(2.738.380.674)0(2.738.380.674)
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah PPN yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang(2.738.380.674)0(2.738.380.674)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3 .387.172.3734 .759.696.3531.372.523.980

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.372.523.980,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa koreksi tersebut dilakukan karena terdapat BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dan terdapat perolehan JKP dari pihak afiliasi yang tidak dapat diyakini kebenaran dan eksistensinya;

Dasar Hukum:

− Pasal 1 angka 23 UU KUP;

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

− Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

− Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

− Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.372.523.980,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa rincian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.372.523.980,00 terdiri dari:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WPNama BKP/ JKP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT SMART Tbk01.000.183.2-092.000010002216094020414/06/202110.388.454.3831.038.845.438JASA RISET Q2
2PT SMART Tbk01.000.183.2-092.000010002216094022214/06/20213.336.785.429333.678.542JASA IT Q2
Total1.372.523.980

bahwa Terbanding kurang tepat dalam rincian koreksinya atas Faktur Pajak Nomor 010.002.21-60940204 tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp1.038.845.438,00 yang menyatakan bahwa nama BKP/JKP Jasa Riset Q2, karena di dalam Faktur Pajak yang dikoreksi terdapat 4 (empat) Jenis BKP/JKP dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dengan total koreksi sebesar Rp1.372.523.980,00 merupakan Pajak Masukan atas Jasa Pengelolaan dan Jasa IT untuk periode kuartal ke-2 yang dilakukan oleh PT SMART, Tbk.;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Biaya Jasa Management–Afiliasi sebesar Rp41.506.054.742,00 kepada PT SMART, Tbk. seperti yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan tanggal 31 Desember 2020. Dalam perjanjian pengelolaan tersebut PT SMART, Tbk. mengelola perusahaan beserta seluruh asset milik Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang perkebunan. Atas jasa pengelolaan tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa pengelolaan yang telah dilakukan oleh PT SMART, Tbk.;

bahwa sehubungan dengan Jasa Pengelolaan tersebut, PT SMART, Tbk. menunjuk karyawan-karyawan dari PT SMART, Tbk. untuk ditugaskan dalam memberikan jasa pengelolaan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan Surat Penugasan tanggal 4 Januari 2021;

bahwa atas jasa pengelolaan yang telah dilakukan, PT SMART, Tbk. melakukan penagihan biaya jasa manajemen kepada Pemohon Banding setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ruang lingkup jasa-jasa yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan;

bahwa pada Tahun 2021, Pemohon Banding membukukan biaya jasa manajemen dari PT SMART, Tbk. sebesar Rp41.506.054.742,00. Sebagai tambahan informasi atas Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada

PT SMART, Tbk. telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk tahun pajak 2021;

bahwa tagihan tersebut berdasarkan pada Perjanjian Pengelolaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak mempunyai ruang lingkup pekerjaan yang meliputi:

1) Jasa Tenaga Kerja;

2) Jasa Akuntansi dan Perpajakan;

3) Jasa Informasi Teknologi, dan

4) Jasa lain-lain.

bahwa dapat Pemohon Banding uraikan pekerjaan yang tercakup dalam Perjanjian Pengelolaan yaitu:

1) Jasa Tenaga Kerja

• Merekrut, melatih dan menyediakan semua pimpinan, dan karyawan yang akan bekerja di Perkebunan dengan mengikuti prosedur dan sistem yang biasa digunakan oleh Pihak Pertama, termasuk sistem penggajian;

• Menyediakan tenaga-tenaga ahli, termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang-bidang manajemen, administrasi dan keuangan, informasi teknologi, internal auditor, sistem dan prosedur, penjualan dan pembelian, pengendalian mutu barang dan lain-lain;

Penjelasan:

• Pemohon Banding apabila ingin merekrut karyawan baru untuk posisi tertentu, akan meminta bantuan kepada HRD PT SMART, Tbk., pada nantinya HRD PT SMART, Tbk. akan melakukan proses pencarian, seleksi, wawancara sampai penentuan gaji dan penandatanganan kontrak kerja;

• Pemohon Banding dapat mengirimkan karyawannya untuk mengikuti pelatihan penyegaran pengetahuan/orientasi karyawan baru;

• HRD PT SMART, Tbk. menyusun tata tertib serta hak dan kewajiban karyawan;

• dan lain-lain;

2) Jasa Akuntansi dan Perpajakan

• Kegiatan akuntansi yang pada umumnya dilaksanakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyediaan informasi posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan, serta melakukan analisa dan interpretasi atas laporan keuangan tersebut bagi pengurus Pihak Kedua;

• Kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendaftaran, perhitungan, pembayaran dan pelaporan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

• Membantu mempersiapkan laporan tahunan yang akan diaudit oleh Auditor Independen;

• Membantu mempersiapkan laporan-laporan yang berkenaan dengan semua ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan meminta persetujuan Pengurus Pihak Kedua sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang;

Penjelasan:

• PT SMART, Tbk. berkewajiban menyusun Laporan Keuangan;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban pada kepatuhan perpajakan baik dari pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban pada sengketa perpajakan baik dari tahap pemeriksaan, keberatan, banding sampai dengan Peninjauan Kembali;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban dalam operasional kantor pusat meliputi pembayaran tagihan dan pencatatan biaya;

• dan lain-lain;

3) Jasa Riset

• Memberikanrekomendasipemupukan,pengawasandan pemberantasan hama penyakit, survey tanah dan lain-lain;

• Jasa monitoring dan pengendalian hama penyakit;

• Jasa penelitian untuk keperluan penelitian serta aplikasi praktis dari praktek agronomi yang tepat guna, untuk itu Pihak kedua akan menyediakan areal secukupnya untuk keperluan penelitian ini;

4) Jasa Pembelian

Melaksanakan pembelian dan mengurus pembelian sesuai kebutuhan Pihak Kedua;

5) Jasa Survey

Melaksanakan survey tanah dan pemetaan perkebunan sesuai kebutuhan Pihak Kedua;

6) Jasa Informasi Teknologi

Memberikan pelayanan dalam pemasangan, penggunaan, pengembangan proses komputerisasi dan pemeliharaan komputer dan programnya yang meliputi:

• Jasa pembuatan program, antara lain meliputi survey, design program, manual, pengembangan program, test, pemasangan program dan training pertama kali pemakaian program sedangkan yang tidak diberikan adalah spesifikasi program dan source program;

• Jasa pemeliharaan program, meliputi perbaikan, penambahan dan atau penggantian program yang dipasang dengan versi yang lebih baru;

• Jasa dukungan proses komputerisasi, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

- Membantu dalam menentukan konfigurasi komputer;

- Melakukan pemasangan perangkat komputer;

- Memberikan jasa perawatan dan perbaikan komputer;

- Membantu dalam merekrut operator komputer;

- Memberikan konsultasi, pengarahan dan training kepada operator komputer;

- Melakukan kunjungan rutin untuk kelancaran proses komputerisasi;

- Membantu dalam memecahkan masalah yang berhubungan dengan proses komputerisasi;

• Dalam pemberian dukungan proses komputerisasi, tidak termasuk hal- hal sebagai berikut:

- Peralatan komputer (disket, pita, kertas komputer);

- Ongkos pengiriman barang/dokumen;

- Suku cadang computer;

• Jasa penggunaan komputer kantor pusat Pihak Pertama yang meliputi:

- Transfer data ke dan dari komputer kantor pusat;

- Upload data;

- Pembuatan format laporan untuk keperluan kantor pusat;

- Media penyimpanan data komputer untuk penggunaan komputer kantor pusat;

- Biaya pemakaian komputer;

• Membuat sistem dan prosedur administrasi;

Penjelasan:

• PT SMART, Tbk. berkewajiban memberikan fasilitas komputer termasuk software (SAP, Microsoft Office, Software Perpajakan, update software lainnya);

• PT SMART, Tbk. memberikan pelatihan tentang sistem komputer;

• PT SMART, Tbk. berkewajiban untuk memecahkan masalah yang berhubungan dengan proses komputerisasi;

• dan lain-lain;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa atas Biaya Jasa Manajemen juga sudah dicatat sebagai Pendapatan Jasa Manajemen di PT SMART, Tbk. yang artinya bahwa pendapatan Jasa Manajemen tersebut juga sudah dihitung, dibayarkan dan dilaporkan kewajiban perpajakannya dalam SPT PT SMART, Tbk.;

bahwa sebagai informasi, terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh masa pajak di Tahun 2021, dimana Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan terkait Jasa Manajemen, Jasa Riset, Jasa Pembelian, Jasa Survey dan Jasa IT hanya terjadi di Masa Pajak Juni 2021 ini saja;

bahwa dengan demikian, maka Koreksi PPN Masukan atas Jasa Manajemen, Jasa Riset, Jasa Pembelian, dan Jasa Survey sebesar Rp.1.038.845.438,00 dan Jasa IT sebesar Rp.333.678.542,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi NIHIL;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.372.523.980,00 seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan: d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)0 7.657.605.367 0 66.375.747.510 0 74.033.352.877 0 74.033.352.877 0 765.760.533 4.759.696.353 116.968.834 4.876.665.187 0 4.876.665.187 (4.110.904.654) 0 0 0 (4.110.904.654)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 010284.16/2023/PAN.Wk/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.06/2023

tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00029/407/21/078/22 tanggal 19 Juli 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 065/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/X/2020

tanggal 10 Oktober 2022;

Bukti P-4. Akta Nomor 03 tanggal 5 April 2022 tentang Berita Acara Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma Usaha yang dibuat oleh Notaris Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.09-0009690 tanggal 27 April 2022 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Satya Kisma Usaha;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2024;

Bukti P-7. SPT Masa PPN;

Bukti P-8. SPHP;

Bukti P-9. Faktur Pajak;

Bukti P-10. Perjanjian Pengelolaan;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir tanggal 17 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2024;

Bukti T-5 SPT Masa PPN;

Bukti T-6 SPHP;

Bukti T-7 Faktur Pajak;

Bukti T-8 Perjanjian Pengelolaan;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis tanggal 17 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00458/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00029/407/21/078/22 tanggal 19 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding 048/CFO1-PAJAK/SKU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan4.759.696.353,003.387.172.373,001.372.523.980,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp1.372.523.980,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

A. Koreksi PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan sejumlah

Rp1.388.193.071,00, dengan rincian sebagai berikut:

(1) PPN Masukan atas Jasa Riset sejumlah Rp1.038.845.438,00;

(2) PPN Masukan atas Jasa IT sejumlah Rp333.678.542,00 dan biaya training Workshop sejumlah Rp100.000,00;

(3) PPN Masukan atas Biaya IAIN-lain untuk kepentingan kebun sejumlah Rp15.569.091,00;

1. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada saat pembahasan keberatan, diketahui bahwa:

(1) Dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan PT SMART, Tbk. diketahui bahwa PT SMART, Tbk. mengelola perusahaan dan seluruh asset milik Pemohon Banding sehingga atas jasa pengelolaan tersebut, Pemohon Banding harus membayarkan sejumlah uang yang disebut jasa manajemen/jasa pengelolaan;

(2) Jasa Riset, Jasa IT dan Jasa training ini merupakan bagian dari jasa manajemen/jasa pengelolaan;

(3) Sepanjang Tahun 2021, Pemohon Banding membayar Biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp41.506.054.742,00. Sedangkan yang menjadi sengketa ini ialah bagian dari jasa manajemen untuk pembayaran Quartal ke 2 (Q2);

(4) Perhitungan jasa manajemen dilakukan berdasarkan pada luas areal tertanam;

(5) Yang melakukan pelaksanaan jasa ialah karyawan-karyawan PT SMART, Tbk. dengan menggunakan Surat Penugasan;

2. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Pajak Penghasilan Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, terlihat bahwa Pemohon Banding membayarkan jasa manajemen/jasa pengelolaan ini setiap tahun kepada PT SMART, Tbk. dengan persandingan 5 (lima) tahun sebelumnya sebagai berikut:

Uraian20162017201820192020
Biaya sehubungan
27.919.024.52528.008 76506943.297.842.81850.536.614.51750.646.680.565
dengan Jasa Manajemen
Laba/rugi Fiskal Wajib
(15.866.478.697)4.084.073.404(62.579.239.956)(90.336.334.912)(22.195.986.938)
Pajak

3. Berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:

A. Koreksi PPN Masukan atas Jasa Riset sejumlah Rp1.038.845.438,00;

(1) Bahwa pembayaran Jasa Riset ini diberikan Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk. yang diketahui adalah pemegang saham 68% di perusahaan Pemohon Banding;

(2) Pada Bab IV Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menjelaskan bahwa mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

(3) Pada saat proses pemeriksaan, Terbanding tidak mendapatkan perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa jasa ini benar-benar dilakukan dan Pemohon Banding mendapat manfaat ekonomi atasnya;

(4) Pada saat proses keberatan, Terbanding juga memintakan hal yang sama kepada Pemohon Banding untuk memastikan apakah jasa tersebut perlu dilakukan, benar-benar dilakukan dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

(5) Pada saat pembahasan sengketa keberatan, Pemohon Banding mengatakan bahwa tidak memiliki divisi riset. Yang memiliki divisi riset adalah di PT SMART, Tbk.;

(6) Dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding terkait jasa riset yang adalah:

a. Perhitungan Jasa Riset yang dibayarkan ke PT SMART, Tbk., yaitu Rp80.000,00/Ha. Berdasarkan tabel perhitungan tersebut,

diketahui bahwa total jasa riset selama Tahun 2021 ialah sejumlah Rp612.058.400,00;

b. Perjanjian jasa pengelolaan antara PT SMART, Tbk. dan Pemohon Banding yang pada pokoknya menjelaskan, yang termasuk dalam jasa pengelolaan ialah:

• Jasa Manajemen;

• Jasa Riset;

• Jasa Survey;

• Jasa Pembelian;

• Jasa IT, dan;

• Jasa Iain-lain;

c. Dokumen Surveillance ISPO IV yang dilakukan oleh PT Mutu Agung Lestari;

d. Dokumen Fabrikasi Menara Api 15 meter yang dilakukan oleh PT Arthawidya Nugraha;

e. Dokumen Pabrikasi bongkar pasang Chimney Boiler yang dilakukan oleh CV Bunda Raja Teknik;

f. Dokumen pembuatan gorong-gorong yang dilakukan oleh CV Rizky Jaya Abadi;

g. Dokumen pembayaran premi asuransi kepada PT Asuransi Sinar Mas;

h. Dokumen pengapalan CPO yang dilakukan oleh PT Carsurin;

i. Dokumen pembelian Bio Solar ke Pertamina yang diangkut oleh PT Diandra Kharisma Abadi;

(7) Berdasarkan penelitian atas dokumen tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Terbanding tidak mendapatkan informasi dan bukti pendukung pelaksanaan jasa seperti, tahapan tahapan pelaksanaan Penelitian/Riset, dokumentasi pelaksanaan Penelitian/Riset dan dokumen Laporan Hasil Penelitian/Riset;

b. Terbanding tidak mendapatkan informasi apakah tahapan- tahapan penelitian tersebut memang hanya dilakukan untuk

penelitian yang diperlukan oleh Pemohon Banding dan apakah hasil penelitian hanya diberikan dan atau digunakan oleh Pemohon Banding;

c. Terbanding tidak mendapatkan informasi dan dokumen pendukung mengenai rincian pegawai, jumlah jam kerja yang dipakai pegawai untuk melaksanakan penelitian yang dibutuhkan Pemohon Banding dan besaran biaya gaji atas pegawai yang melakukan penelitian;

d. Terbanding tidak mendapatkan informasi dan dokumen pendukung mengenai rincian dan perhitungan atas nilai yang dibayarkan sehubungan dengan Jasa Riset;

e. Pemohon Banding menyampaikan sample dokumen kegiatan yang keseluruhannya dilaksanakan oleh pihak ketiga, bukan oleh PT SMART, Tbk. Pemohon Banding beralasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga namun atas permintaan PT SMART, Tbk. sebagai pihak yang mengetahui kebutuhan Pemohon Banding;

f. Terbanding berpendapat bahwa atas jasa-jasa ini dibayarkan Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk. setiap tahun tanpa ada analisis/laporan kebutuhan dan seharusnya Pemohon Banding sudah dapat melaksanakan jasa tersebut secara mandiri, apalagi apabila jasa tersebut sebenarnya dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan oleh PT SMART, Tbk. sendiri;

g. Hal ini menyebabkan Pemohon Banding melakukan pembayaran dobel/berlapis yaitu pembayaran kepada Pihak Ketiga yang dibayarkan sesuai dengan nilai proyek/pekerjaan dan pembayaran kepada PT SMART, Tbk. yang dibayarkan berdasarkan luas area;

h. Selain itu, berdasarkan penelitian atas SPT Pajak Penghasilan Badan, dan dengan menyandingkan pembayaran jasa manajemen dan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding,

diketahui bahwa 5 (lima) tahun terakhir, Pemohon Banding lebih banyak mengalami rugi baik secara komersil maupun fiskal;

i. Hal ini semakin menguatkan fakta bahwa tidak perlu adanya pembayaran jasa riset kepada PT SMART, Tbk. dan Pemohon Banding seharusnya dapat melakukan sendiri permintaan jasa riset kepada Pihak Ketiga, tanpa harus melalui PT SMART, Tbk.;

B. Koreksi PPN Masukan atas Jasa IT sejumlah Rp333.678.542,00;

(1) Bahwa pembayaran Jasa Riset ini diberikan Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk. yang diketahui adalah pemegang saham 68% di perusahaan Wajib Pajak;

(2) Pada Bab IV Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menjelaskan bahwa mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group Service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

(3) Pada saat proses pemeriksaan, Terbanding tidak mendapatkan perhitungan dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa jasa ini benar-benar dilakukan dan Pemohon Banding mendapat manfaat ekonomi atasnya;

(4) Pada saat proses keberatan, Terbanding juga memintakan hal yang sama kepada Pemohon Banding untuk memastikan apakah jasa tersebut perlu dilakukan, benar-benar dilakukan dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

4. bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa rincian Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp1.372.523.980,00 terdiri dari:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WPNama BKP/ JKP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT SMART Tbk01.000.183.2-092.000010002216094020414/06/202110.388.454.3831.038.845.438JASA RISET Q2
2PT SMART Tbk01.000.183.2-092.000010002216094022214/06/20213.336.785.429333.678.542JASA IT Q2
Total1.372.523.980

2. Bahwa Terbanding dalam rincian koreksinya atas Faktur Pajak Nomor 010.002.21-60940204 tanggal 14 Juni 2021 sejumlah Rp1.038.845.438,00 menyatakan bahwa nama BKP/JKP Jasa Riset Q2, dimana hal tersebut kurang tepat karena di dalam Faktur Pajak yang dikoreksi terdapat 4 (empat) Jenis BKP/JKP dengan rincian sebagai berikut:

3. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dengan total koreksi sejumlah Rp1.372.523.980,00 merupakan Pajak Masukan atas Jasa Pengelolaan dan Jasa IT untuk periode kuartal ke-2 yang dilakukan oleh PT SMART, Tbk.;

4. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Biaya Jasa Management–Afiliasi sejumlah Rp41.506.054.742,00 kepada PT SMART, Tbk. seperti yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan tanggal 31 Desember 2020. Dalam perjanjian pengelolaan tersebut PT SMART, Tbk. mengelola perusahaan beserta seluruh asset milik Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang perkebunan. Atas jasa pengelolaan tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa pengelolaan yang telah dilakukan oleh PT SMART, Tbk.;

5. Sehubungan dengan Jasa Pengelolaan tersebut, PT SMART, Tbk. menunjuk karyawan-karyawan dari PT SMART, Tbk. untuk ditugaskan dalam memberikan jasa pengelolaan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan Surat Penugasan tanggal 4 Januari 2021 (disampaikan dalamSuratPenjelasanTertuliske-2Nomor023/CFO1- PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

6. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola 4 (empat) unit Perkebunan Kelapa Sawit dan 1 Pabrik Kelapa Sawit dengan perincian sebagai berikut:

• Unit perkebunan kelapa sawit Batang Gading Estate yang berlokasi di provinsi Jambi yang disingkat “BGDE”;

• Unit perkebunan kelapa sawit Sungai Bengkal Estate yang berlokasi di provinsi Jambi yang disingkat “SBNE”;

• Unit perkebunan kelapa sawit Muara Kilis Estate yang berlokasi di provinsi Jambi yang disingkat “KILE”;

• Unit perkebunan kelapa sawit Normark Estate yang berlokasi di provinsi Sumatera Utara yang disingkat “NMRE”;

• Unit pabrik pengolahan kelapa sawit Sungai Bengkal Mill yang berlokasi di provinsi Jambi yang disingkat “SBNM”;

7. Atas jasa pengelolaan yang telah dilakukan, PT SMART, Tbk. melakukan penagihan biaya jasa manajemen kepada Pemohon Banding setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ruang lingkup jasa-jasa yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan dengan perhitungan sebagai berikut:

InvoiceNo. FPTanggalJasa ManajemenJasa RisetKomisi PembelianJasa SurveyJasa ITTotal
18000158010.002-21.6093997812/03/20219.563.412.500153.014.6001 84.722.961106.099.190-10.007.249.251
18000361010.002-21.6094020414/06/20219.563.412.500153.014.6004 39.164.423232.862.860-10.388.454.383
18000661010.002-21.6094051416/09/20219.563.412.500153.014.6002 39.655.456118.982.645-10.075.065.201
18000832010.002-21.6094070607/12/20219.563.412.500153.014.6008 06.609.542510.249.265-11.033.285.907
18000186010.002-21.6094000512/03/2021----3.242.869.1333 .242.869.133
18000379010.002-21.6094022214/06/2021----3.336.785.4293 .336.785.429
18000590010.002-21.6094044213/09/2021----1.779.622.4881 .779.622.488
18000878010.002-21.6094075413/12/2021----2.371.749.5032 .371.749.503
Total38.253.650.000612.058.4001.670.152.382968.193.96010.731.026.5535 2.235.081.295

8. Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengelolaan yang telah disepakati kedua belah pihak, perhitungan setiap jasa pengelolaan yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Jasa Manajemen dan Jasa Riset

A. Dasar Perhitungan

bahwa Jasa Manajemen dihitung berdasarkan luas areal tertanam dan akan disesuaikan pada akhir bulan di tahun yang bersangkutan dengan tarif jasa sejumlah Rp5.000.000,00/ha/tahun;

Jasa Riset dihitung berdasarkan luas areal tanaman menghasilkan dengan tarif jasa sejumlah Rp80.000,00/ha/tahun;

bahwa dengan demikian perhitungan Jasa Manajemen dan Jasa Riset adalah sebagai berikut:

PTPROVINSINAMA KEBUNLuas Areal Tertanam (ha)Jasa ManajemenJasa Riset
5.000.000/ha/tahun80.000/ha/tahun
PT Satya Kisma Usaha PT Satya Kisma Usaha PT Satya Kisma Usaha PT Satya Kisma UsahaJAMBI JAMBI SUMUT JAMBISungai Bengkal Estate Batang Gading Estate Normark Estate Muara Kilis Estate2.283,52 2.239,99 1.897,06 1.230,1611.417.600.000 11.199.950.000 9.485.300.000 6.150.800.0001 82.681.600 1 79.199.200 1 51.764.800 9 8.412.800
PT SATYA KISMA USAHATotal38.253.650.000612.058.400

bahwa luas areal tertanam untuk setiap lokasi perkebunan Pemohon Banding, telah Pemohon Banding laporkan di dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan di dalam Lampiran L1, bagian B. Data Areal yang Dikenakan PBB, Angka 1. Areal Produktif dengan total Luas Areal Produktif di setiap SPOP PBB Pemohon Banding (Lampiran 2–A Dasar Perhitungan, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

B. Eksistensi Jasa Manajemen

bahwa untuk membuktikan eksistensi adanya pemberian jasa atas pembayaran Jasa Manajemen Pemohon Banding kepada PT SMART, Tbk., berikut data dan/atau dokumen pendukung dengan perincian sebagai berikut:

i. Jasa Akuntansi dan Pembukuan

a) Dapat Pemohon Banding sampaikan, atas SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember di kantor pusat Pemohon Banding dengan NPWP 01.002.743.1-073.000 berstatus NIHIL dengan tidak ada karyawan tetap maupun tidak tetap, dengan demikian tidak terdapat karyawan maupun Direksi yang terdaftar di kantor pusat Pemohon Banding.

ii. Jasa Lain-lain

a) Dalam proses penjualan, Pemohon Banding mengasuransikan pengapalan atas produk Pemohon Banding untuk meminimalisir potensi kerugian atas kerusakan produk. Atas proses asuransi ini dilakukan oleh Divisi Asuransi PT SMART, Tbk. (a.n. Suhendi) berupa Asuransi Premi Marine Cargo (Lampiran 2 Eksistensi–a. Asuransi Premi Marine Cargo, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke–2 Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

b) Dalam melakukan proses pengapalan, PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Suhendi dan Andy Santoso) menunjuk surveyor untuk mengukur dan memvalidasi kuantitas dan kualitas produk Pemohon Banding (Lampiran 2. Eksistensi–b. Surveyor Pengapalan Produk, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

c) Dalam menjalankan aktivitas operasionalnya PT SMART, Tbk. melakukan pengawasan atas pembuatan, pemeriksaan, perbaikan dan maintenance atas seluruh sarana dan prasarana penunjang agar selalu sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan perkebunan dan pabrik yang telah ditetapkan dengan contoh sebagai berikut:

c.1) PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Puswanto) turut

mengawasi dan bertanggung jawab dalam proses pabrikasi bongkar pasang Chimney Boiler di Pabrik Kelapa Sawit Pemohon Banding (Lampiran 2. Eksistensi–c.1 Pabrikasi Chimney, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2

Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

c.2) PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Triumph Indranata

saudara Alfian Syah Putra Hasibuan) turut mengawasi dan bertanggung jawab dalam proses pembuatan menara api sebagai salah satu bentuk tindakan preventif mencegah kebakaran hutan dengan memantau titik api (Lampiran 2. Eksistensi–c.2 Menara Api, disampaikan dalam Surat PenjelasanTertuliske-2Nomor023/CFO1- PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

c.3) PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Triumph Indranata

saudara Efendi Silaban) turut mengawasi dan bertanggung jawab dalam pembuatan gorong-gorong sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi bencana banjir (Lampiran

2. Eksistensi–c.3 Gorong-Gorong, disampaikan dalam Surat PenjelasanTertuliske-2Nomor023/CFO1- PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

d) Dalam rangka untuk melindungi aset Pemohon Banding berupa Kendaraan, PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Asep Harun Abas) memastikan bahwa setiap dokumen kepemilikan (balik nama/mutasi daerah) dan kewajiban pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor (STNK) dipenuhi sesuai dengan peraturan- perundang-undangan yang berlaku (Lampiran 2. Eksistensi–d. Mutasi&Pajak Kendaraan, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

e) Sebagai anak usaha dari PT SMART, Tbk., Pemohon Banding juga tergabung di berbagai asosiasi pengusaha kelapa sawit, yang salah satunya adalah Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera, oleh karena PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Wawan Susanto) juga menangani pembayaran iuran keanggotaan Pemohon Banding di dalam Badan Kerja Sama Perusahaan

Perkebunan Sumatera (Lampiran 2. Eksistensi–e Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera, disampaikan dalam SuratPenjelasanTertuliske-2Nomor023/CFO1- PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

f) Dalam rangka mendukung Industri yang ramah lingkungan, PT SMART, Tbk. memastikan, mengawasi Pemohon Banding untuk mendapatkan Sertifikasi dan langkah-langkah preventif menjadi Industri yang ramah lingkungan dengan contoh sebagai berikut:

- PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Ismu Zulfikar, Sdr. Yahya Mustakim) menunjuk, menjalankan serta mengawasi proses perhitungan dan pembayaran dependent fee atas produksi CPO di Pabrik Kelapa Sawit Pemohon Banding yang telah tersertifikasi ISCC (International Sustainability and Carbon Certification) kepada ISCC System GmbH (Lampiran 2. Eksistensi–f.1 Dependent Fee ISCC, disampaikan dalam Surat PenjelasanTertuliske-2Nomor023/CFO1- PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

- PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Haskarlianus Pasang dan saudara Yahya Mustakim) menunjuk, menjalankan serta mengawasi proses surveillance ISPO yang dilakukan oleh PT Mutuagung Lestari bagi unit usaha Pemohon Banding (Lampiran 2 B. Eksistensi–f.2 Kontrak Surveillance, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 023/CFO1- PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

- PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Haskarlianus Pasang,) menunjuk, menjalankan serta mengawasi proses sertifikasi yang dilakukan oleh PT Mutu Agung Lestari untuk melakukan Resertifikasi RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) bagi unit usaha Pemohon Banding (Lampiran 2.Eksistensi–f.3 Resertifikasi RSPO, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

- Setelah mendapatkan sertifikasi RSPO, terdapat kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membayarkan biaya admin atas penjualan produk Pemohon Banding. PT SMART, Tbk. (diwakili oleh Sdr. Suhendi dan Sdr. Andy Santoso) melakukan aktivitas pembayaran atas biaya admin tersebut kepada Rainforest Alliance B.V. (Lampiran 2 B. Eksistensi–f.4 Sustainable Traceability, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

b. Komisi Pembelian

A. Dasar Perhitungan

bahwa Jasa Pembelian dihitung berdasarkan realisasi dari nilai jasa dan barang bergerak yang dibeli:

• Untuk barang-barang capital expenditure sejumlah 1% dari nilai jasa dan barang bergerak yang dibeli;

• Untuk barang-barang revenue expenditure sejumlah 2,5% dari nilai jasa dan barang bergerak yang dibeli;

bahwa total komisi pembelian yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT SMART, Tbk. atas proses pembelian sampai dengan pembayaran yang dilakukan oleh PT SMART, Tbk. untuk Masa Pajak Juni 2021 adalah sejumlah Rp439.164.423,00 dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganTotal PembelianRate KomisiKomisi Pembelian
Capital Expenditure1.413.120.9111%1 4.131.209
Revenue Expenditure17.001.328.5392,50%425.033.213
Total18.414.449.450439.164.423

bahwa total pembelian BKP/JKP yang dilakukan oleh PT SMART, Tbk. untuk Pemohon Banding untuk kuartal 2 yang ditagihkan pada Masa Pajak Juni 2021 sejumlah Rp18.414.449.450,00 yang merupakan seluruh pembelian BKP/JKP Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan;

B. Eksistensi Jasa Pembelian

bahwa untuk membuktikan adanya eksistensi adanya pemberian jasa atas Jasa Pembelian kepada PT SMART, Tbk., berikut data dan/atau dokumen pendukung dengan perincian sebagai berikut:

i. Terlampir adalah rincian seluruh pembelian BKP/JKP yang dilakukan oleh PT SMART, Tbk. bagi Pemohon Banding (Lampiran 3- Rekapitulasi Pembelian Pemohon Banding, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024);

ii. Bahwa jumlah Purchase Order Pemohon Banding yang ditangani oleh

PT SMART, Tbk. kuartal 2 yang ditagihkan pada Masa Pajak Juni 2021 berjumlah sebanyak 512 Purchase Order;

iii. Bahwa PT SMART, Tbk. telah memanfaatkan sistem informasi dalam

proses pembelian ini dengan menggunakan SAP, dan contoh 9 Purchase Order (disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 023/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh sistem informasi SAP dengan penanggung jawab adalah bagian Pembelian PT SMART, Tbk. (Sdr. Tan Anwar);

9. Pada Tahun 2021, Pemohon Banding membukukan biaya jasa manajemen dari PT SMART, Tbk. sejumlah Rp41.506.054.742,00. Sebagai tambahan informasi atas Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada PT SMART, Tbk. telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2021;

10. Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa atas Biaya Jasa Manajemen juga sudah dicatat sebagai Pendapatan Jasa Manajemen di PT SMART, Tbk. yang artinya bahwa pendapatan Jasa Manajemen tersebut juga sudah dihitung, dibayarkan dan dilaporkan kewajiban perpajakannya dalam SPT PT SMART, Tbk.;

11. Sebagai informasi, terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilai pada sebagian besar masa pajak di Tahun 2021, dimana koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan terkait Jasa Manajemen, Jasa Riset, Jasa Pembelian, Jasa Survey dan Jasa IT hanya terjadi di Masa Pajak Juni 2021 ini saja;

Berikut rincian kredit pajak masukan terkait Jasa Manajemen, Jasa Riset, Jasa Pembelian, Jasa Survey dan Dasa IT yang terjadi di Tahun Pajak 2021:

Faktur PajakPengkreditanHasil Pemeriksaan
NomorTanggalBKP/JKPDPPPPN
010.002-21.6093997812/03/2021Jasa Manajemen Q110.007.249.2511.000.724.925Maret 2021Belum diperiksa
010.002-21.6094000512/03/2021Jasa IT Q13.242.869.133324.286.913Maret 2021Belum diperiksa
010.002-21.6094020414/06/2021Jasa Manajemen Q210.388.454.3831.038.845.438Juni 2021Sudah diperiksa - Dikoreksi
010.002-21.6094022214/06/2021Jasa IT Q23.336.785.429333.678.542Juni 2021Sudah diperiksa - Dikoreksi
010.002-21.6094051413/09/2021Jasa Manajemen Q310.075.065.2011.007.506.520September 2021Sudah diperiksa - tidak dikoreksi
010.002-21.6094044213/09/2021Jasa IT Q31.779.622.488177.962.248September 2021Sudah diperiksa - tidak dikoreksi
010.002-21.6094070607/12/2021Jasa Manajemen Q411.035.285.9071.103.528.590Desember 2021Sudah diperiksa - tidak dikoreksi
010.002-21.6094075407/12/2021Jasa IT Q42.371.749.503237.174.950Desember 2021Sudah diperiksa - tidak dikoreksi

bahwa atas SPT Masa PPN Masa Pajak September 2021 dan Desember 2021 (Lampiran 5 dan 7, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis Nomor 018/CFO1-PAJAK/SKU/IV/2023 tanggal 30 April 2024), Pemohon Banding telah diperiksa dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Masa Pajak September dan Desember 2021 (Lampiran 6 dan 8, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis Nomor 018/CFO1- PAJAK/SKU/IV/2023 tanggal 30 April 2024) diketahui, atas Faktur Pajak terkait Jasa Manajemen dan Jasa IT tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding, dimana atas kedua masa tersebut atas Jasa Manajemen dianggap sebagai PPN Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan 3M;

12. Selain itu, atas Pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari–Desember 2020 tidak ada koreksi PPN Masukan yang dapat diperhitungkan atas Jasa Manajemen dan juga Jasa IT;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa Pajak Pertambahan Nilai ini terkait dengan aspek pembuktian;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 2 ayat (1):

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat (2):

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sejumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir, atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan atau kesamping satu derajat;

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa persidangan atas sengketa PPN Masa Pajak Juni 2021 ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020 dan Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa di PPN ini pada dasarnya serupa dengan Koreksi Biaya Jasa Manajemen di Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok Koreksi Terbanding pada dasarnya menyatakan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasinya (pemegang saham) dianggap tidak wajar dan tidak terdapat manfaat ekonominya bagi

Pemohon Banding sehingga Pajak masukan dianggap tidak berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa sebagaimana halnya dalam pemeriksaan di Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan SPT Tahunan dan laporan keuangan diketahui susunan pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat transaksi pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon banding kepada PT SMART, Tbk. yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding sejumlah 63%,

termasuk sebagai transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas;

bahwa karena hubungan transaksi termasuk dalam hubungan istimewa maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN harga jual atau penggantian dalam transaksi tersebut harus berdasarkan harga pasar wajar;

bahwa berdasarkan bukti Surat Tugas yang disampaikan Pemohon Banding diketahui terdapat sebanyak 55 (lima puluh) orang pegawai PT SMART yang ditugaskan membantu Pemohon banding menjalankan Perjanjian Pengelolaan. Berikut tampilan Surat tugas dimaksud:

bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Pengelolaan antara Pemohon Banding dengan PT SMART, Tbk. diketahui ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai mana tampilan perjanjian berikut:

bahwa sebagaimana halnya pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan, pertimbangan yang sama juga diterapkan untuk sengketa PPN yang pokok-pokoknya sebagai berikut:

- Walaupun secara nyata terdapat pekerjaan jasa yang dilakukan PT SMART, Tbk. kepada Pemohon Banding, namun dengan adanya sebanyak 55 pegawai PT SMART, Tbk. yang diperbantukan di Pemohon Banding untuk melakukan sebagian besar kegiatan adminsitrasi Pemohon Banding termasuk kebijakan yang sifatnya strategis seperti urusan penjualan, akuntansi dan pembukuan, menunjukkan kegiatan operasional Pemohon Banding ditentukan/dikendalikan sepenuhnya oleh PT SMART, Tbk. Kondisi sedemikian menunjukkan sama sekali tidak ada independensi Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri walaupun Pemohon Banding telah beroperasional secara komersial sejak Tahun 1993;

- Berdasarkan Paragraph 7.6 dan 7.10 OECD Transfer Pricing Guidelines, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan PT SMART, Tbk. merupakan aktifitas pemegang saham (shareholder activity), yang kegiatan tersebut sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan pemegang saham (PT SMART, Tbk.) dan tidak ada manfaatnya untuk Pemohon Banding sehingga seharsunya Pemohon Banding tidak perlu membayar jasa-jasa tersebut;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat aktivitas PT SMART, Tbk. sebagai perusahaan induk dan pemegang saham Pemohon Banding yang ikut terlibat dan menentukan hampir keseluruhan aktivitas administrasi dan

operasional Pemohon Banding, akan mengakibatkan tidak dapatnya diukur kinerja keuangan Pemohon Banding secara valid, termasuk dalam perpajakan. Dalam situasi sedemikian, untuk meminimalisir beban pajak, perusahaan induk dapat melakukan pembagian pendapatan dan beban secara proporsional diantara keseluruhan perusahaan dalam satu group;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemberian jasa pengelolaan dalam kerangka aktivitas pemegang saham sebenarnya dimaksudkan agar anak perusahaan yang menerima jasa dapat menjalankan usahanya secara efisien dan diharapkan dapat menghasilkan laba sehingga pemegang saham nantinya akan mendapatkan kompensasi berupa Dividen;

berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dengan tidak adanya manfaat transaksi jasa bagi Pemohon Banding maka seharusnya Pemohon Banding tidak perlu melakukan pembayaran atas jasa dimaksud, sehingga dari sudut pandang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dimaksud tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp1.372.523.980,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
A.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.372.523.980,001.372.523.980,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp3.387.172.373,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp3.387.172.373,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00029/407/21/078/22 tanggal 19 Juli 2022, atas nama PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000, beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,00
Eksp or0,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri7.657.605.367,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut66.375.747.510,00
-Jumlah Seluruh Penyerahan74.033.352.877,00
2Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri766.576.0533,00
-Dikurangi:
 Pajak yang dapat diperhitungkan3.387.172.373,00
 Lain-lain116.968.834,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.504.141.207,00
-Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(2.738.380.674,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
-Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang kurang dibayar(2.738.380.674,00)
5Sanksi Administrasi:
-Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
-Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00
-Jumlah0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar(2.738.380.674,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.