Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-010332.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Rusli Vinilon Sakti · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Tjhai Yulia

P U T U S A N

Nomor PUT-010332.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01856/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Rusli Vinilon Sakti terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 604693/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010332.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. RUSLI VINILON SAKTI, NPWP 01.317.925.4-073.000, beralamat di Gedung Vinilon Building Lt. 9, Jl. Raden Saleh Kav. 13-17 Kel. Kenari Kec. Senen, Jakarta 10430, dalam hal ini diwakili oleh Sandy Susanto jabatan Direktur berdasarkan Salianan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Rusli Vinilon Sakti Nomor 104 tanggal 28 Oktober 2021 yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tjhai Yulia

Jabatan: Karyawan

Alamat: Nomor 963/PP/IKH/2024 tanggal 23

September 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 12 November 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo / 197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

2. Nama/NIP: RachmatNugrohoAbadi/ 197410061996021002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

3. Nama/NIP: Andi Prabawa / 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan /198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

5. Nama/NIP: Harry Susanto / 198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo /199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

7. Nama/NIP: Ari Purnomo / 198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

8. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga / 199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari / 199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1172/BC/KPU.1/2025 tanggal 3 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 269/PP/BR/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01- RVS/BPP/XI/24 tanggal 12 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 604693/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk371.027.000,00378.162.000,007.135.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN494.289.955,00503.795.532,009.505.577,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal22112.338.600,00114.498.950,002.160.350,00
9. Denda0,007.136.000,007.136.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN25.936.927,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 31 Juli 2024 dengan perhitungan Bea Masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk371.027.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN494.289.955,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal22112.338.600,00
9. Denda0,00
Total977.655.555,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01856/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk7.135.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN9.505.577,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal222.160.350,00
9. Denda7.136.000,00
Total25.936.927,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01- RVS/BPP/XI/24 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Senin tanggal 18 November 2024 (cap harian pos tanggal 15 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01- RVS/BPP/XI/24 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat KeputusanKeberatanNomorKEP- 01856/BC/KPU.01/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024 diterima pada tanggal 30 September 2024, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai;

3. bahwa Pemenuhan Ketentual Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sandy Susanto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 104 tanggal 28 Oktober 2021;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01856/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 604693/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan Nilai Pabean atas barang impor sesuai PIB nomor 738117 tanggal 6 Juni 2024 ditetapkan sebagai berikut :

Atas ketetapan tersebut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.04/2022 tanggal 12 September 2022 Tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui website siaptanding.beacukai.go.id tanpa Nomor Surat tanggal 31 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Nilai Pabean Barang impor yang mengakibatkan kami kekurangan pembayaran sebesar Rp25.936.927 (dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) dengan rincian sebagai berikut :

a. Bea Masuk : Rp. 7.135.000,00

b. PPN: Rp. 9.505.577,00

c. Pph Pasal 22 : Rp. 2.160.350,00

d. Denda: Rp. 7.136.000,00

Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp. 25.936.927 pada tanggal 5 Juli 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor 604693/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;

Bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, kami merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa impor Pemohon Banding diterbitkan SPTNP dengan alasan barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 738117 tanggal 6 Juni 2024 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode I yang ditetapkan tidak terpenuhi dikarenakan bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga besar nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan sebesar CIF USD257,400.00;

2. bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen impor secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

3. bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan bukti korespondensi (email, quotation, Purchase Order dll) sehingga dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;

4. bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan bukti bayar dan rekening koran atas pembayaran transaksi;

5. bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan SPT Masa PPN impor atas penjualan barang impor dan barang yang di impor adalah benar milik importir Pemohon Banding;

6. bahwa berdasarkan pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017, orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jendral atas kehendak sendiri dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya

pengajuan keberatan. Dan seluruh dokumen yang diminta oleh Pejabat peneliti dokumen Bea dan Cukai Tanjung Priok sudah disampaikan melalui email (terekam dalam bukti upload dokumen via email Loket Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan alamat email keberatan.bcpriok@customs.go.id pada tanggal 21 Agustus 2024 dan tidak ada konfirmasi dokumen upload diterima selanjutnya oleh pihak Bea Cukai);

7. bahwa Pemohon Banding merasa dirugikan karena sistem online Bea Cukai Tanjung Priok tidak sinkron dengan Pejabat Peneliti dokumen, yang dimana menganggap dokumen yang sudah disubmit melalui online tidak diterima dan dianggap tidak memenuhi kriteria pemenuhan penyampaian dokumen pelengkap;

8. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No. 62/PMK.04/2018 Pemohon Banding sudah memenuhi syarat pada pasal 1 (satu) Bukti nyata atau data objektif, Pasal 2 (dua) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pasal 5 (lima) Nilai Transaksi;

9. bahwa pemohon banding tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01856/BC/KPU.01/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasn dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP dan pasal 35, 36 serta 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Barang yang diimpor pemohon banding sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan telah memenuhi syarat, baik secara prosedural dan harga yang diperjual belikan sudah sesuai dan dokumen pelengkap tidak fiktif;

3. bahwa sebagai pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk mengambil keputusan, bersama ini Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen yang terdiri dari:

• Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Billing;

• Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); Data pendukung lainnya berupa:

• Fotokopi PIB nomor 738117 tanggal 6 Juni 2024;

• Fotokopi Invoice dan Packing List No. 6060060846 tanggal 25 Mei 2024;

• Fotokopi B/L No. CNB0251663 tanggal 23 Mei 2024;

• Fotokopi Asuransi;

• Fotokopi Purchase Order No. OP-24001338 tanggal 16 Mei 2024 2022;

• Fotokopi Order Confirmation No. 6000049787 tanggal 14 Mei 2024;

• Fotokopi Rekap pembukuan hutang perusahaan;

• Fotokopi bukti transfer pembayaran pembelian barang impor ke supplier;

• Fotokopi rekening koran perusahaan pada saat transfer pembelian barang impor;

• Fotokopi SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 impor bulan Juni tahun 2024 atas penjualan barang impor dan barang yang di impor adalah benar milik importir Pemohon Banding;

• Fotokopi bukti korespondensi email pembelian antara buyer importir dengan supplier;

Selanjutnya Pemohon Banding demi keadilan mengusuikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 010332.19.2024/PAN/2024 tanggal 25 November 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-01856/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-

604693/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 738117 tanggal 06 Juni

2024;

Bukti P-4. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240600207439 tanggal 26 Juni 2024

sebesar Rp25.936.927,00;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN CD26D6OII631842F

tanggal 05 Juli 2024 sebesar Rp25.936.927,00;

Bukti P-6. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 12 November 2024 atas nama Tjhai

Yulia;

Bukti P-7. Fotokopi Kartu Identitas KTP atas nama Sandy Susanto;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-9. Fotokopi Nota Permintaan Data;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Persetujuan Penggeluaran Barang;

Bukti P-11. Fotokopi Bill Of Lading Nomor CNB0251663 tanggal 25 Mei 2024; Bukti P-12. Fotokopi Commercial Invoice No. 6060060846 tanggal 25 Mei 2024; Bukti P-13. Fotokopi Packing List;

Bukti P-14. Fotokopi Certificate of Analysis Batch No. 1324139 & 1324144; Bukti P-15. Fotokopi Form IUAE-CEPA No. MOE-C00-CICO-0050706-20240528

tanggal 25 Mei 2024;

Bukti P-16. Fotokopi Marine Insurance No. 2978864/RSE/5/2024 tanggal 23 Mei

2024;

Bukti P-17. Fotokopi Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-18. Fotokopi Purchase Order (PO) No. OP-24001338 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-19. Fotokopi Order Confirmation No. 6000049787 tanggal 14 Mei 2024; Bukti P-20. Fotokopi Surat Penawaran Perwakilan Borouge Indonesia No.

14/V/May/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-21. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor perwakilan perusahaan

asing (Borouge) No. S-592/KT.KPP.070703/2022 tanggal 14 November 2022;

Bukti P-22. Fotokopi Korespondensi email order pihak buyer dan supplier; Bukti P-23. Fotokopi Bukti Transfer Pembelian barang impor ke supplier tanggal 9

Juli 2024;

Bukti P-24. Fotokopi Rekening Koran Perusahaan pencatatan pembayaran

fransfer ke supplier periode bulan Juli 2024 (Header) ;

Bukti P-25. Fotokopi Pembukuan hutang perusahaan pembayaran vendor; Bukti P-26. Fotokopi Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan

informasi Bea Cukai No. S-618/KPU. I/KPU.110/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

Bukti P-27. Fotokopi Korespondensi email bukti pengiriman data terkirim ke Bea

cukai tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-28. Fotokopi Lampiran buku persediaan/stock periode 1-30 Juni 2024; Bukti P-29. Fotokopi Lampiran transaksi pembelian periode 1 Januari — 30 Juni

2024;

Bukti P-30. Fotokopi Buku Hutang periode Januari — Juli 2024;

Bukti P-31. Fotokopi Buku Bank periode Januari — Juni 2024;

Bukti P-32. Fotokopi Rekening Koran Periode Juli 2024;

Bukti P-33. Fotokopi Buku Pembelian;

Bukti P-34. Bukti karyawan atas nama (SPT PPh Pasal 21 lampiran A1) Tjhai Yulia; Bukti P-35. Surat nomor 01-RVS/BPP/V/25 tanggal 02 Juni 2;025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Nomor S-00088/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Februari 2025

perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penentapan Nilai Pabean Nomor

607391/KPU.1/2024 tanggal 22 Juni 2024;

Bukti T-4. Surat Nomor S-69/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 03 Juni 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01856/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Rusli Vinilon Sakti terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP- 604693/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01-RVS/BPP/XI/24 tanggal 12 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD257,740.00CIF USD262,350.00Harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 738117 tanggal 06 Juni 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.936.927,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 738117 tanggal 06 Juni 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, dikarenakan: bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, dan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan nilai transaksi pembelian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotocopy bermaterai sebagai berikut:

1. Lembar Penelitian dan Penentapan Nilai Pabean dan PIB Pembanding; Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen plengkap bukti transfer, rekening koran dan pembukuan serta dokumen lainnya yang terkait;

2. Pengakuan para pihak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini adalah sengketa nilai pabean. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, namun dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik sebagaimana Pasal 15 ayat (2) atau berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik sebagaimana Pasal 15 ayat (3);

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 Tahun 2022);

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean sebagaimana disebutkan dalam keputusannya Nomor KEP-01856/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024, dengan menggunkan metode nilai transaksi barang serupa berdasarkan metode pengulangan (fallback methode);

Bahwa ketentuan penetapan nilai pabean dengan menggunkan metode nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 PMK-144 Tahun 2022 sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. Jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau

c. Tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang’

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Menimbang bahwa dasar penetapan Terbanding mengacu pada hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penentapan Nilai Pabean Nomor 607391/KPU.1/2024 tanggal 22 Juni 2024 dan PIB Pembanding;

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Menimbang bahwa Pasal 1 angka 10 PMK-144 Tahun 2022, disebutkan bahwa “Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”.

Bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK-144 Tahun 2022 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK-144 Tahun 2022, “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya- biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar’;

Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK-144 Tahun 2022:

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Menimbang bahwa untuk mengetahui bahwa nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Bnading kepada penjual atas barang impor dan apakah terdapat biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi maka diilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang impor dalam PIB Nomor 738117 tanggal 6 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut:

• Jenis barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (BORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE BATCH : 1324139,… dst)

• Negara Asal: United Arab Emirates (AE)

• Nilai Pabean: CIF USD257,400.00

• Supplier: BOROUGE PTE LTD.

2. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti korespondensi, diketahui percakapan melalui email pada tanggal 13 – 15 Mei 2024 yang memuat konfirmasi pemesanan 247,5 MT HE3490LS (PE100 Black) dengan nilai CIF USD257,400.00.

3. Bahwa berdasarkan purchase order nomor OP-24001338 tanggal 16 Mei 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan (order) barang impor kepada BOROUGE PTE LTD (seller) dengan nilai CIF USD257,400.00;

4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Order Confirmation nomor 6000049787 tanggal 14 Mei 2024 yang diterbitkan oleh BOROUGE PTE LTD, diketahui nilai yang tertera sebesar USD257,400.00 dengan incoterm CIF;

5. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bill of Lading (data PIB) nomor CNB0251663 tanggal 25 Mei 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Port Kelang, Malaysia, dengan sarana pengangkut ZHONG GU TAI YUAN / 2QYT9S1NC;

6. Bahwa berdasarkan Invoice/Packing List nomor 6060060846 tanggal 25-05- 2024, jumlah barang impor NW 247,500 MT dengan nilai CIF USD257,400.00, term of payment TT 45 days from BL date;

7. Bahwa berdasarkan Polis Asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh ABU DHABI NATIONAL INSURANCE COMPANY Nomor sertifikat 002978864/RSE/5/2024 tertanggal 23-05-2024, atas pengangkutan barang impor telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan 10% dari nilai C&F;

8. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti transfer dari Bank BCA dengan nomor rekening 3423981811 atas nama PT Rusli Vinilon Sakti, diketahui Pemohon melakukan transfer kepada BOROUGE pada Bank HSBC Singapore dengan nomor rekening 260058953178 pada tanggal 09 Juli 2024 sebesar USD257,400.00, ekuivalen dengan Rp4.195.645.000,00 (termasuk biaya Telex sebesar Rp25.000.00). Pada kolom Berita tertera keterangan ‘606006846’;

9. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 3423981811 atas nama PT Rusli Vinilon Sakti, tercatat transaksi debit sebesar Rp4.195.645.000,00 pada tanggal 9 Juli 2024 dengan keterangan ‘TARIKAN TUNAI’;

10. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan (buku bank, buku hutang, buku pembelian, buku persedian) telah dicatat transaksi sebesar Rp4.195.645.000,00 atau senilai USD257,400.00 dengan keterangan ‘BOROUGE PTE LTD. Purchase Order 24001338;

11. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Formulir 1111 B1 dengan Masa PPN bulan Juni 2024, telah dilaporkan pembayaran PPN atas importasi a quo;

Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 738117 tanggal 6 Juni 2024 adalah sesuai dengan bukti transaksinya sebesar CIF USD257,400.00. Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD262,350.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo dan menetapkan nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 738117 tanggal 6 Juni 2024 adalah CIF USD257,400.00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD257,400.00CIF USD262,350.00CIF USD257,400.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 738117 tanggal 6 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD257,400.00 sehingga tagihan Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 738117 tanggal 6 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD257,400.00 sehingga tagihan Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah NIHIL;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01856/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Rusli Vinilon Sakti terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 604693/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024 atas nama PT. RUSLI VINILON SAKTI, NPWP 01.317.925.4-073.000, beralamat di Gedung Vinilon Building Lt. 9, Jl. Raden Saleh Kav. 13-17 Kel. Kenari Kec. Senen, Jakarta 10430;

2. Menetapkan nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 738117 tanggal 6 Juni 2024 adalah CIF USD257,400.00;

3. Menyatakan tagihan (Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada

hari Rabu tanggal 22 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.