PUTUSAN
Nomor: PUT-010676.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010676.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Meiji Food Indonesia, NPWP 02.047.275.9-431.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Maligi III Blok J, No. 2B, Kab. Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Mikio Shuke selaku Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Christian Binsar Marpaung:
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-581/PP/IKH/2024 tanggal 2
Agustus 2024:
SuratKuasa : Nomor: 03/MFI/FIN/ACC/III/2024 tanggal 15 KhususMaret 2024;
2. Nama: Yanuar Permana,
Izin Kuasa Hukum : Nomor: KEP-1197/PP/IKH/2023 tanggal 14
September 2023:
SuratKuasa : Nomor: 0O6/MFI/FIN/ACC/III/2024 tanggal 15 KhususMaret 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: