Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 118 halaman

PUT-010676.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Meiji Food Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Christian Binsar Marpaung:
  • Yanuar Permana

PUTUSAN

Nomor: PUT-010676.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010676.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Meiji Food Indonesia, NPWP 02.047.275.9-431.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Maligi III Blok J, No. 2B, Kab. Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Mikio Shuke selaku Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christian Binsar Marpaung:

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-581/PP/IKH/2024 tanggal 2

Agustus 2024:

SuratKuasa : Nomor: 03/MFI/FIN/ACC/III/2024 tanggal 15 KhususMaret 2024;

2. Nama: Yanuar Permana,

Izin Kuasa Hukum : Nomor: KEP-1197/PP/IKH/2023 tanggal 14

September 2023:

SuratKuasa : Nomor: 0O6/MFI/FIN/ACC/III/2024 tanggal 15 KhususMaret 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199902 1 001: Jabatan: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding:

2. Nama/NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010; Jabatan: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding:

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001: Jabatan: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5003/PJ.07/2024 tanggal 23 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 252/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024 dan Nomor PEN- 275/PP/Ucp/2026 tanggal 25 September 2026:

Telah membaca Surati Banding Nomor 028/MFI/FIN/XI/23 tanggal 06 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-6/SUBAWPJ.22/2024 tanggal 15 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/MFI/FIN-ACC/11/2024 tanggal 01 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

t

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

il, Dari pemeriksaan tersebut di ates, jumtah yang masih harus dibayar adalah sebagai benkut:

1, Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp, 7.363.980.885

2. PPh Pasal 26 yang tarutangRp. 1.379.431.713

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp.0

b. Setoran masaRp. 213.364.460

c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .............Rp.0

8. Uang Tebusan yang telah dibayarRp.0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRo.0$

g. Lain-lainRp.0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............Rp.0

i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a#b #ctd te4ftg-h)Rp. — 213.364.460

4, Pajak yang lidak/kurang dibayar (2-3.1)Rp. 1166,067.253

5. Sanksi administratif.

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 430.978.457

D. Kenaikan Pasal 13 (3).huruf b KUPRp.0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUPRp.0

d, Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRo.0

& Jumlah sanksi administratif#c#d)Rp. 430.978.457

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 45.e)Rp. 1,597.045,710

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/MFI/FA/XI/2022 tanggal 09 November 2022

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00569/KEB/PJAWPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

UraianSemula(DikurangiMenjadi

(Rp)(Rp)(Rp)

c. “Penghasilan Kena Pajak(7.041.725. 355 (967.235.420)

d. Pajak Penghasilan (PPh)

Terutang

e. Kredit Pajak578.218.594578.218.594

f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(578.218.594)(578.218.594) |g. |g. Sanksi Sanksi Administrasi Administrasi Administrasi | |

dibayar(578.218.594)ol (578.218.594)

h. Jumlah PPh yang masih

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 028/MFI/FIN/XI/23 tanggal 06 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 028/MFI/FIN/X/23 tanggal 06 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di banding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00569/KEB/PJAVPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 diterima pada tanggal 14 Agustus 2023: 4

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa surat banding ditandatangani oleh Mikio Shuke jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta 15 tanggal 20 Juli 2023

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang di Banding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Terbanding Kantor Wilayah DJP Jawa Barat Il, KPP Madya Karawang:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, KPP Madya Karawang dengan surat nomor 010/MFI/FA/XI/2022 tanggal 09 November 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas,

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023:

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1) Pokok Sengketa dan dasar perhitungan Terbanding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang UraianWajib Pajak (Rp)

Fiskusdiajukan Banding (Rp)(Rp)

PenghasilanBrutoatau

Peredaran Usaha/ Bruto120.615.862.302

126.446.198.5695.830.336.267

Berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan bahwa koreksi Terbanding sebagai berikut:

Buat perhitungan

NCPM Meiji Food Indonesia-2,61%

NCPM Perusahaan Pembanding 2.54%

Selisih NCPM5,15%

Total Cost tahun 2020Rp 113.224.000.000

KoreksiRp 5.830.336.266 Primary Adjusment

Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp5.830.336.267,00

Menurut Terbanding

Adapun koreksi Fiskus atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha yang masih bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan sebesar Rp5.830.336.267,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/KMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi sementara dalam TP Documentation Wajib Pajak tidak terdapat kebijakan penentuan harga (formula penentuan harga) baik untuk harga penjualan maupun pembelian: 4

b) Bahwa pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 dan banyak kegiatan usaha yang terpengaruh atas terjadinya pandemic Covid-19 ini, berdasarkan Paragraf 12 OECD 2020 Guidance on The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic:

Another potential approach to utilise in setting transfer prices is to compare budgeted or forecast financial results to those actually achieved, to approximate the specific effects of COVID-19 on revenues, cosis and margins. The financial outcomes that taxpayers within a controlled transaction would have achieved ‘but for' the impact of COVID-19 may provide useful information, particularly when assessing the financial impacts from COVID-19 (e.g. reduced sales volume or increased operating expenses) and determining, in light of contractual terms and risk assumption of the parties, any appropriate resulting impact on intercompany prices. This analysis may include: e The preparation of a detailed profit and loss analysis showing

changes in revenue and expenses, with an explanation for. variances resulting from COVID-19 - this may include a variance analysis of budgeted (pre-COVID) versus actual results;

e Details of profitability, adjusted to where the outcome would have

been if COVID-19 had not occurred - this should consider all factors that have a positive or negative impact on the profits of the taxpayer to a controlled transaction and should be supported by evidence;

« The rationale and evidence for any increased allocation of costs or

a reduction of sales (and subsequent changes in operating margins) fo the tested party in the controlled transaction, taking into consideration ifs function, asset and risk profile; and Any evidence of any government assistance provided or affecting the tested party in the controlled transaction, its effect and its accounting treatment;

Terjemahan Bebas:

Pendekatan potensial Jain yang dapat digunakan dalam menetapkan harga transfer adalah membandingkan hasil keuangan yang dianggarkan atau diperkirakan dengan yang benar-benar dicapai,

untuk memperkirakan dampak spesifik COVID-19 terhadap pendapatan, biaya, dan margin. Hasil keuangan yang akan dicapai oleh wajib pajak dalam transaksi terkendali 'tetapi untuk dampak COVID-19 dapat memberikan informasi yang berguna, terutama ketika menilai dampak keuangan dari COVID-19 (misalnya pengurangan volume penjualan atau peningkatan biaya operasional) dan menentukan, berdasarkan persyaratan kontrak dan asumsi risiko para pihak, setiap dampak yang dihasilkan yang tepat pada harga antar perusahaan. Analisis ini dapat mencakup:

e Persiapan analisis laba rugi terperinci yang menunjukkan

perubahan pendapatan dan pengeluaran, dengan penjelasan untuk varians akibat COVID-19 ini mungkin termasuk analisis varians dari hasil yang dianggarkan (pra-COVID) versus hasil aktual:

e Rincian profitabilitas, disesuaikan dengan di mana hasilnya

jika COVID-19 tidak terjadi ini harus mempertimbangkan semua faktor yang memiliki dampak positif atau negatif pada laba wajib pajak terhadap transaksi yang terkendali dan harus didukung oleh bukti:

e Alasan dan bukti untuk setiap peningkatan alokasi biaya atau

pengurangan penjualan (dan perubahan selanjutnya dalam margin operasi) kepada pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, dengan mempertimbangkan fungsi, aset, dan profil risikonya, dan Bukti bantuan pemerintah apa pun yang diberikan atau memengaruhi pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, pengaruhnya dan perlakuan akuntansinya:

c) Bahwa di dalam penerapan metode penentuan harga transfer Wajib Pajak tidak menambahkan asumsi-asumsi untuk menyesuaikan kondisi usaha. Wajib Pajak menggunakan kondisi riil sesuai dengan keadaan yang sebenarnya: 4

d) Bahwa data pembanding yang digunakan Wajib Pajak adalah tahun 2018 s.d. 2016, yang mana pada tahun tersebut tidak terdapat efek pandemi Covid-19;

e) Bahwa Wajib Pajak menyampaikan alasan NCP berada diluar interkuartil karena penjualan Wajib Pajak tidak memenuhi target dan terdapat efek pandemic COVID-19 yang mengakibatkan adanya biaya extra ordinary atau biaya yang seharusnya tidak perlu terjadi bilamana penjualan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, dan biaya exira ordinary yang dikeluarkan meliputi biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp565.638.775,-

f) Bahwa biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja sebesar Rp5.447.409.000,- sebenarnya dapat digunakan untuk penyesuaian (sebagai pengurang biaya), namun Wajib Pajak dalam melakukan penyesuaian tidak menambahkan biaya gaji yang harus dibebankan apabila karyawan tersebut tidak mengalami pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu Tim Peneliti tidak dapat menerima penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak:

g) Bahwa Wajib Pajak juga tidak melakukan penyesuaian atas Peredaran Usahanya yang seharusnya disesuaikan ke dalam kondisi tidak terkena Pandemi Covid-19. Wajib Pajak menyampaikan alasan bahwa pada tahun 2020 produksi menurun karena kapasitas produksi terpakai menurun:

e Bahwa apabila melihat dari Tabel Data Kapasitas dan Actual

Produksi yang disampaikan Wajib Pajak di atas, dapat dilihat bahwa kapasitas produksi terpasang setiap tahunnya meningkat, hal ini tidak sejalan dengan alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak menjual barang hanya berdasarkan permintaan dari pihak Distributor untuk menghindari terjadinya penumpukan |

persediaan bahan baku dan bahan kemasan serta alasan "sejak isu penggantian Pemegang Saham mulai Tahun 2016 terdapat penurunan penjualan yang sangat drastis:

e Bahwa Tim Peneliti tidak mendapatkan bukti yang kompeten terkait

kapasitas produksi terpasang setiap tahunnya (2016-2020) untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam menghitung penyesuaian peredaran usaha Wajib Pajak apabila tidak terdampak Pandemi Covid-19:

h) Menurut Tim Peneliti Laporan Keuangan Aktual 2020 yang disesuaikan Wajib Pajak tidak dapat diterima. Bahwa rincian profitabilitas seharusnya. disesuaikan dengan di mana hasilnya jika COVID-19 tidak terjadi ini harus mempertimbangkan semua faktor yang memiliki dampak positif atau negatif pada laba wajib pajak terhadap transaksi yang terkendali dan harus didukung oleh bukti:

2) Alasan Banding:

Atas Keputusan Keberatan Terbanding yang menolak Sebagian |permohonan keberatan Pemohon Banding terkait Adapun Peredaran Usaha|

sebesar Rp5.830.336.267,- Pemohon Banding masih tidak setuju dan mengajukan banding dengan uraian sebagai berikut:|

a) Pemohon Banding sangat tidak setuju atas penolakan Terbanding terhadap analisis kewajaran transaksi afiliasi dalam TP Doc dengan penyesuaian kesebandingan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a.i Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.

213/PMK.03/2016, PT. Meiji Food Indonesia telah melakukan salah satu kewajiban perpajakan yaitu mempersiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer atas transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2020 yang berakhir 31 Desember 2020. Dokumen (TP Doc) yang disusun oleh Konsultan yang telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan: ay

Berdasarkan laporan keuangan internal setelah dilakukan penyesuaian atas biaya luar biasa (extra ordinary) terkait biaya pesangon sebesar Rp6.013.047.775 maka diperoleh NCP sebesar 2,61” sebagaimana diuraikan dibawah ini

,Setelah

Audit 2020PenyesuaianPenyesuaian

Bekam Penj| 120.267.415.145120.267.415.145

— 79.117.299.27719.117.299.277

Gross Profit41.150.115. 86841.150.115.868 Selling Cost18.230.546.82218.230.546.822 Adm. Cost25.870.487.383- 6.013.047.77519.857.439.608 Laba Operasi- 2.950.918.3373.062.129.438 Rasio NCP,2,615

Berdasarkan laporan TP Doc Pemohon Banding dengan Net Cost Plus Margin (NCPM) dari perusahaan pembanding terpilih, sebagaimana terdapat pada hal 53 di TP Doc diperoleh gambaran sebagaimana dalam tabel dibawah ini;

Tabel Rasio Operating Margin Perusahaan Pembanding Terpilih

Rata-rata

NoNama PerusahaanTertimbang201820172016

__NCPM

1 | Epic Agro Products Pvt., Ltd3,53% | 4,50%

2 | Euro Bake Co., Ltd4,41% | 10,60%

3 | Hunya Foods Co., Ltd0,75%10,424

4 Seoul Food Industrial Co., Lid1,56%1,54%1,63% | 1,51% Kisaran Kewajaran

Maksimum4,41%10,60% | 3,74% | 2,43% Kuartil Atas3,75%16,024 | 3,104 | 1,95% |Medianll 254% — {|}3,02% 1112260 |||1,65% | Kuartil Bawah1,36%1,26% 1,22% | 0,02% Minimum0,75%0,42% 0,01% | -4,42% Aktual Wajib Pajak2,61%

Berdasarkan tabel tersebut diatas diperoleh hasil NCPM sebesar 2,61% dengan rata-rata tertimbang untuk tiga tahun data keuangan mulai tahun fiskal 2016, 2017 dan 2018. Hal ini menunjukan bahwa hasil NCPM 2,61% berada diantara rentang kuartil satu sebesar 1,36% sampai kuartil tiga sebesar 3,75% dengan nilai kuartil median 2,54%;

Nilai rentang kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Wajib Pajak ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasinya maupun dengan pihak independen. Hal ini tercermin dari NCP Wajib Pajak di akhir tahun setelah penyesuaian sebesar 2,615 berada di dalam rentang:

Berdasarkan tabel diatas Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak telah ditetapkan dengan mengambil margin pengembalian normal dan tidak memiliki itikad untuk melakukan penggelapan harga transfer apapun

a.2 Bahwa dokumen (TP Doc) tersebut telah disusun sesuai dengan

ketentuan perpajakan yang berlaku dan juga sesuai petunjuk dari OECD, sehingga sudah sepatutnya TP Doc tersebut dapat dipergunakan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi. Transfer Pricing bukan merupakan suatu ilmu pasti, sehingga untuk mendapatkan suatu nilai kesebandingan bisa dilakukan dengan berbagai Teknik cara salah satunya yaitu dengan penyesuaian agar sebanding dengan transaksi tahun sebelumnya dimana tidak semua transaksi akan terjadi pada tahun sebelumnya. Dasar Terbanding dalam hal ini hanya melakukan pengecekan di tahun 2020 saja tanpa melihat histori tahun sebelumnya yang bisa mempengaruhi dalam perhitungan TP Doc dan ini tidak lazim dalam pemeriksaan dimana dalam aturan bisa dilakukan rata- rata 3 tahun hingga 5 tahun:

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 32/PJ/2011 Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa : Ayat (1)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan 4

Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa"

Ayat (2)

"Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa":

Berhubung Wajib Pajak telah melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi melalui dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka menurut Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau Pemeriksa tidak seharusnya lagi melakukan kewenangan untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak - pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

a.3 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

menjelaskan bahwa penggunaan analisis tahun Jamak juga dapat digunakan untuk meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Hal ini tertuang sebagai berikut: “Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomaly dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

a.4 Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha yang terkait

pengujian transaksi afiliasi sebesar Rp5.830.336.267 Menurut kami bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding yang berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak

4

sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beseria Penjelasan dan Pasal 29 Ayat

(2) Undang-undang ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

a.5 Kesebandingan diatur dalam Pasal 1 (7) dalam PER-43/PJ/2010 jo.

PER-32/PJ/2011, dan Bab | SE-50,:

"Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap kondisi transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa, dan mengidentifikasi perbedaan kondisi pada kedua jenis transaksi tersebut" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-43 jo. PER-32 dan Bab 1.3.a PER-22, dinyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal: of

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan: atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba:

Apabila mengacu ke OECD Guidelines paragraph 3.61 menyatakan bahwa apabila dalam kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut:

Pada tahun 2020, Pemohon Banding telah terdampak Pandemi Covid- 19 di Indonesia, sehingga penjualan mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan pembanding yang terpilih adalah tahun pembanding 2016 s/d 2018, tahun sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, sehingga keduannya dalam kondisi yang tidak sebanding, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan:

a.6 Kesebandingan diatur dalam Pasal 1 (7) dalam PER-43/PJ/2010 jo.

PER-32/PJ/2011, dan Bab | SE-50,:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap kondisi transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa., dan mengidentifikasi perbedaan kondisi pada kedua jenis transaksi tersebut":

a.7 Selama tiga tahun terakhir yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020, laba/rugi

operasional yang dicapai Wajib Pajak mengalami fluktuasi. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit tahun 2020, Wajib Pajak mengalami penurunan jumlah penjualan sebesar 12,64, dibandingkan dengan jumlah penjualan tahun 2019. Penurunan jumlah penjualan tersebut berdampak

d

pada pencapaian keuangan Wajib Pajak pada akhir tahun. Pada akhir tahun 2020 Wajib Pajak mengalami rugi operasional sebesar Rp2.950 (juta). Tabel 2.27 memperlihatkan perbandingan horizontal laporan laba (rugi) Wajib Pajak selama tiga tahun terakhir

Perbandingan Vertikal Laporan Laba (Rugi) Tahun 2020, 2019 dan 2018 (dalam jutaan rupiah)

Setelah Naik/

Naik/ (turun)

Uraian

(turun) %

penyesu

aian 135.267 | 1,78% | 137.668 | -12,64%120.267120.267 107.918 | 18,00% | 127.342 | -37,87%79,117

-62,24% | 10.326| 298,51% pss 41.150

General and administrative

32,65%

ating Expense |2074 | 31.147| atas6.013| 38.087

Operating profit (loss) [3-6]-3.166 | 557,64% -20.821 -85,83%-2.950 =) 3.063

Berdasarkan penurunan penjualan yang signifikan pada tahun 2020 disebabkan adanya pandemic Covid-19 yang melanda negara-negara di dunia tidak terkecuali Indonesia. Sejak awal tahun 2020, pandemi Covid- 19 yang menyebar ke seluruh Indonesia telah memengaruhi kegiatan usaha Wajib Pajak. Kondisi tersebut terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) yang diterapkan pemerintah pada triwulan ke-2 tahun 2020 dan berlanjut hingga akhir tahun 2020:

a.8 Pada tahun 2020 Wajib Pajak beroperasi tidak efisien akibat dari

kapasitas produksi mengalami penurunan atau beroperasi di bawah kapasitas maksimal. Kapasitas produksi terpasang pada tahun 2020 adalah sebesar 2.987.309, produksi aktual per tahun hanya sebesar 588.239 atau hanya 19,70 kapasitas terpakai, dibandingkan pada tahun 2019 kapasitas terpakai mencapaiPerbandingan

t

persentase kapasitas terpasang dan terpakai selama tiga tahun terakhir dapat dilihat pada Tabel dibawah ini

Tabel Perbandingan Kapasitas Produksi Terpasang dan Actual Produksi Tahun 2018, 2019 dan 2020:

Uraian

201820192020 Kapasitasproduksi

11.811.973 | 2.029.663 | 2.987.309

terpasang per tahun

2 | Produksi aktual per tahun1.385.560 | 992.933 | 588.239 3 | (%) Kapasitas terpakai (2/1) | 76,5%48,9%19,7%

a.9 Pada data yang disajikan dalam TP Doc Pemohon Banding bahwa

analisis perbandingan vertikal Laporan Laba (Rugi) tahun 2020, 2019 |dan 2018 seperti pada Tabel dibawah ini:

Perbandingan Vertikal Laporan Laba (Rugi) Tahun 2020, 2019 dan 2018

PersentasePersentasePersentase Uraian2018Terhadap2019Terhadap2020Terhadap

SalesSalesSales (1 |135267 |137.668 | 100,006 120.267| 100,004

Cost of sales79,78%92,50%79.117 65,78 Be |21349 | 2022110.326| 7.50%34225

Grofit f1 —

MA BA BA| Ta Generaland

administrative18.092 13,38419,502 14 17425.870 21,514 expenses

OperatiFf

Peang PPO) 3.466 -2.34%208211 451202950| 36674 6

(loss) [3-4-5]

Pada tahun 2020 harga pokok penjualan atau cost of sales adalah sebesar 65,78% dari jumlah penjualan. Jumlah tersebut sudah lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 dan 2018 yang masing-masing sebesar 92,50% dan 79,78% dari jumlah penjualan, sehingga beban harga pokok penjualan di tahun 2020 sudah lebih efisien. Namun demikian, dengan jumlah penjualan yang ada di tahun 2020 ditambah beban tetap yang tinggi serta tingginya beban umum dan administrasi, Wajib Pajak masih mengalami kerugian &

a.10 berdasarkan Paragraf 1.129 OECD Transfer Pricing

OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 dan Guidance on Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic Paragraf 11 sebagai berikut: “...assosiated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reason.”

“An analysis of how sales volumes have changed during COVID-19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in preCOVID years.” (Paragraph 11)

Dalam melakukan analisis keuangan, konsultan mengecualikan hal-hal yang berkaitan dengan hasil operasi yang tidak biasa/pendapatan luar biasa dan/atau pengeluaran dan sifatnya abnormal atau tidak biasa berdasarkan informasi yang disediakan manajemen Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan analisis tidak terdistorsi oleh hal atau kejadian luar biasa yang tidak berpengaruh terhadap perusahaan pembanding. Pada tahun 2020 Wajib Pajak masih melakukan kegiatan usaha dalam kondisi bisnis yang tidak menguntungkan. Permintaan terhadap produk Wajib Pajak yang rendah dalam beberapa tahun terakhir semakin menurun di tahun 2020 sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Jumlah penjualan Wajib Pajak pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp17.401 juta atau turun 12,644 dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Wajib Pajak harus menanggung biaya tetap dan biaya produksi yang tinggi, sehingga berpengaruh secara substansial terhadap profitabilitas Wajib Pajak. Agar dapat mempertahankan kelangsungan usaha, Wajib Pajak terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan tetap dengan tujuan untuk efisiensi dan mengurangi beban perusahaan. Untuk melakukan kebijakan pengurangan karyawan tersebut Wajib Pajak harus menanggung biaya pesangon dan biaya legal yang besar di tahun 2020. Sejalan dengan

OECD Guidelines yang telah disebutkan sebelumnya, biaya pesangon dan legal fee yang ditanggung Wajib Pajak mencerminkan kondisi usaha Wajib Pajak dalam kondisi yang tidak normal. Oleh karena itu, untuk tujuan menganalisis operasi bisnis Wajib Pajak pada tahun 2020, biaya pesangon dan biaya legal fee harus disesuaikan untuk memberikan refleksi yang akurat dari operasi bisnis normal Wajib Pajak. Kondisi turunnya penjualan Wajib Pajak karena turunnya permintaan pelanggan yang semakin buruk sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 dapat dianggap sebagai kondisi bisnis yang tidak menguntungkan (unfavourable economic conditions) menjadi alasan yang tepat untuk membuat penyesuaian ekonomi dalam rangka meningkatkan tingkat kesebandingan. Penyesuaian yang dilakukan konsultan pada tahun 2020 adalah dengan mengeluarkan beban pesangon fprovision retirement employee benefit cost) dan biaya kuasa hukum (lega! and litigation claim cost) pada biaya operasi. Biaya pesangon dan beban kuasa hukum merupakan biaya yang tidak terjadi pada kondisi usaha normal Wajib Pajak, sehingga tepat jika dilakukan penyesuaian dengan melihat kondisi usaha Wajib Pajak dan kondisi ekonomi global akibat ‘pandemi Covid-19. Setelah menyesuaikan jumlah biaya operasi Wajib Pajak pada tahun 2020

a11 berdasarkan uraian alasan dari Pemohon Banding tersebut diatas maka

Pemohon banding sangat keberatan dan tidak setuju atas penolakan factor penyesuaian yang dilakukan Terbanding sehingga sudah sepatutnya hasil analisis kewajaran transaksi afiliasi menurut TP Doc Pemohon Banding dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang Mulia

b) Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas tidak adanya penyesuaian kesebandingan terhadap kinerja keuangan tahun 2020 yang terdampak covid-19 d

a. Berdasarkan paragraf 1.70 OECD Guidelines, dinyatakan bahwa terdapat beberapa alasan yang dapat diterima apabila suatu perusahaan dalam keadaan rugi di bawah rentang kewajaran seperti biaya start-up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak mendukung, inefisiensi dalam usaha, atau alasan bisnis lain yang dapat dijelaskan secara valid dan dengan catatan bahwa selama kerugian ini tidak berlanjut tanpa batas waktu. Dengan demikian, perlu digaris bawahi bahwa kondisi laba usaha yang diperoleh Wajib Pajak di tahun 2020 bukan merupakan bentuk tidak diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung yakni adanya pandemic Covid-19:

b. Berdasarkan paragraph 1.40 OECD Guidelines yang menyatakan jika terdapat perbedaan antara situasi yang secara material dapat mempengaruhi kesebandingan, penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) harus dilakukan untuk meningkatkan derajat kesebandingan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian agar kondisi bisnis yang bersifat abnormal tersebut dapat tereliminasi sehingga kesebandingan Wajib Pajak dan perusahaan pembanding dapat terpenuhi:

Penyesuaian yang dilakukan terhadap biaya di HPP yang bersifat langsung dan tidak langsung dan juga biaya operasi yang justru mengalami kenaikan atau penurunannya lebih kecil atau tidak sebanding dengan penurunan penjualan di tahun 2020. Menurut Wajib Pajak, jika melakukan metode penyesuaian berdasarkan kinerja rata-rata tertimbang atas biaya terhadap penjualan, maka semua biaya tetap yang tidak terpengaruh dengan naik turunnya/penjualan perlu dilakukan penyesuaian:

Adapun penyesuaian dengan rata-rata tertimbang tahun 2017, 2018 dan 2019 menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut: (dalam jutaan rupiah)

Laporan Keuangan | (penyesuaian | | Laporan Keuangan yang |

Aktual 2020telah disesuaikan Peredaran Usaha120.267

0

HPP.3.622

Laba Kotor

Beban penjualan

Biaya operasional

Total Biaya

Laba Operasi

Ratio NCP

Berdasarkan penyesuaian kesebandingan diatas, melalui kesebandingan rata-rata tertimbang 3 tahun (tahun 2017, 2018 dan 2019) terhadap penjualan sehingga diperoleh jumlah penyesuaian sebesar Rp6.061,- (dalam jutaan) sehingga Wajib Pajak akan membukukan operating income dengan margin total cost sebesar 2,66% di tahun 2020, yang menunjukan bahwa rentang kuartil berada di antara median 2,54% sampai kuartil atas 3,754:

c) Berdasarkan alasan Terbanding pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang menyebutkan bahwa biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja sebesar Rp5.447.409.000,- sebenarnya dapat digunakan untuk penyesuaian (sebagai pengurang biaya), namun Wajib Pajak dalam melakukan penyesuaian tidak menambahkan biaya gaji yang harus dibebankan apabila karyawan tersebut tidak mengalami pemutusan hubungan kerja. Apabila Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan tidak menambahkan biaya gaji maka jika dilakukan penambahan biaya gaji karyawan yang mengalami pemutusan kerja maka penyesuaiannya kurang lebih sebesar Rp 424.096.000., sebagaimana dengan tabel dibawah ini maka ratio NCP hanya turun dari 2,61 menjadi 2,24%

CE 267.415.145120.267.415.145 || 120.267.415.145

Setelah,Penyesuaian

791172992771 |

Gross Profit41.150.115.868=| [|41.150.115.868 Selling Cost18.230.546.822 |18.230.546822|18.230.546.822 | Adm, Cost25.870.487.383 | -6.013.047.775 | 19.857.439.608

| -2.950.918.337zease

Rasio NCP-2,39%2 61%

4

Sesuai dengan PER-43, rentang wajar transaksi afiliasi adalah jika rasio perusahaan yang diuji berada di antara rentangan kuartil pertama dan ketiga. Rasio Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLl) perusahaan pembanding dalam Tabel menunjukan bahwa rentang kuartil berada di antara 1,36% sampai 3,75% dengan nilai median 2,54%; Nilai rentang kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Wajib Pajak ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasinya maupun dengan pihak independent dengan NCP Wajib Pajak setelah penyesuaian sesuai penjelasan Terbanding ditambahkan biaya gaji Rp 424.096.000 sebesar 2,24% berada di dalam rentang kewajaran. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak telah ditetapkan dengan mengambil margin pengembalian normal dan tidak

apogee aya

d) Bahwa Pemohon banding dapat menganalisis kewajaran transaksi afiliasi dan independen dengan Segmentasi

Pada tabel dibawah ini Pemohon Banding membuat file “Why Cost” dimana kami membuat perbandingan struktur account masing-masing jenis produk yang kami jual. Ternyata bahwa barang-barang yang kami jual kepada pihak Afiliasi memperoleh ratio NCP cukup besar. Oleh karena itu kami membuat laporan laba-rugi berdasarkan penjualan terhadap pelanggan Pemohon Banding yang independen (tidak mempunyai hubungan relasi) dan yang Afiliasi (mempunyai hubungan relasi) sebagaimana pada tabel dibawah ini: 4,

529%15%10096 899

Pihak IndependenPihak Independen

(Export)(Total)Fihak Afiliasiyotat Penjuatan 6.542.737.38098, 350.750.03721.916.665.108120.267,415.145

91.498.012.6576.942.737.238098.350,750,03721.916.665.108120,267,415,145

57.606.275.5365.385.759.379

1.556.978.007

9.993.184.628

4.351.483.235-

1.321.536.013104, 331,791“425.867,1.738.863.176 2.133.644.610--2.133.644.610

Entertahtment cost13.371.172-.-13,371.172 BlayaUmum19.661.570.41121.213.799.65425.870.487.383 Total Baya Pemasaran +

37.474.790.07039.132.351.104653,

Baya AdmnstraskUmum

Berdasarkan tabel diatas maka alokasi Harga Pokok Penjualan hingga Laba Kotor Pemohon Banding menggunakan data “Why Cost” tersebut, sedangkan untuk BiayaPemasaran, yaituPSAK-72, Advertising&Promotion, Royalty Cost (sesuai dengan license agreement) dan Entertainment Pemohon Banding masukkan dalam struktur penjualan independent local, karena biaya ini memang hanya terjadi untuk penjualan Independen lokal. Untuk Biaya Delivery dan Biaya Administrasi-Umum kami bagi berdasarkan persentase (%) penjualan, sehingga hasil yang Pemohon Banding peroleh dengan nilai NCP untuk penjualan kepada pihak Afiliasi adalah sebesar 3,9% sedangkan untuk independen sebesar -3,69%. Berdasarkan analisis tersebut di atas maka nilai NPC pihak afiliasi masih diatas nilai Quartile-3 sebesar 3,75 sehingga transaksi Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: 4

2. Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat asas keadilan dalam melakukan koreksi, sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah didukung oleh bukti-bukti serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini, dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-6/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 15 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 028/MFI/FIN/XI/23 tanggal 06 November 2023 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam|] $ Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:8

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)[? bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1

(satu) surat banding,

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-

Vv

alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

nomorKEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023

tanggal 10 Agustus 2023 yang diterima

tanggal (14 Agustus 2023)

g. Surat banding dilampiri salinan surat| | keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Terbandingnomor KEP-

00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10

Agustus 2023:

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan:

- Surat Banding tidak dilampiri bukti | | pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui

4

dalampembahasanakhirhasil

pemeriksaan:

Surat Banding ditandatangani oleh bertindak

selaku

- Wajib Pajak,

- Ahli Waris:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus:

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesiazs | |

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukanV ||

merupakan objek yang dapat diajukan

banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan

+

penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding:

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti surat kuasa khusus dan keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi,

ll. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaKarawangNomorLAP- 00305/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 07 September 2022:

2. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 010/MFI/FA/XI/2022 tanggal 09 November 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang tanggal 11 November 2022 berdasarkan LPAD nomor FORM-05007823/BPS/KPP.221803/2022 tanggal 11 November 2022;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

lll. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi diajukan PemohonFiskus (SKP) | SK KeberatanBanding

Banding

Peredaran Usaha120.615.862.302126.446.198.569126.446.198.5695.830.336.267

1) Menurut Terbanding

a. Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00305/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 07 September 2022, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran usaha sebesar Rp6.178.783.467,- yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.830.336.267,- Pengujian bersumber dari:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak/Perjanjian Kerja

- Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya

Pengujian yang dilakukan:

Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen:

Simpulan:

MENURUT

No.URAIANRef WAJIB PAJAKPEMERIKSAKOREKSI

RpRpRp 115.616.649.135115.616.649.135

0 4.437.615.413

4.437.615.413

0 Selisih ekualisasi

348.447.200

Koreksi primary adjustment transfer pricing

5.830.336.2665.830.336.266 umiahIo120004204547

126.233.048.0136.178.783.466

Atas Koreksi Primer TP sebesar Rp5.830.336.266,-

1. Berdasarkan data, dokumen dan keterangan Pemohon Banding bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

i Pesan Barong tt12: 2:3 B3 5} Pasai18(d)huuta | TNMM _|

Sei GaporeTA

em Food Co. Ltd |

India Pvt, Ltd266.574.750)| INMM | 2 |Bahan Bala Meri Co. Ltd616.077.682] Pasal 18 (4) huruf aa Har | 3 | Pembehan MesinCo.Ltd | | 798485501 798 1| | Pasal Pasal 18 18 (4) hurufa nua |

Suku

IS dan Perbaikan

Lid14618 (4) huruf a

Mesin

L Beban Royalti

Mei Co.,Ltd2.133.644.610] Pasal 18 (4) hwuta

18.325.939) Pasal 18 (4) huruf ai a MAAN 6 |Beban Penggantian

{rembursement)

121896322) Pasal 18 (4) hurut

2. Kebijakan Harga Tr Transfer (Pricing Policy) Untuk Transaksi

Afiliasi

Pemohon Banding tidak menjelaskan bagaimana kebijakan harga transfer (pricing policy) yang secara khusus atas transaksi dengan pihak afiliasi untuk penjualan dan pembelian. Pemohon Banding tidak menjelaskan bahwa formula pembentukan harga jual dan harga beli yang dilakukan dengan pihak afiliasi pada tahun 2020:

3. Berdasarkan FAR Analysis: fungsi yang dilakukan, aset yang dimiliki, dan risiko yang ditanggung, MFI dapat dikarakterisasikan sebagai Contract Manufacturing yang bergerak di bidang pembuatan biscuit dan cookies:

Hal ini sesuai dengan dokumen TP Documentation tahun 2020 hal.33-34 bahwa berdasarkan analisis fungsional disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memiliki ciri “contract manufacturing”:

4. Pertimbangan memilih Metode

Setelah melakukan analisis kesebandingan dalam transaksi afiliasi dan menguji data pembanding yang tersedia, Perusahaan memilih menggunakan "metode TNMM" sebagai metode yang paling tepat untuk menguji prinsip

t

kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan MFI pada tahun 2020:

TNMM adalah metode yang paling sesuai untuk menganalisis transaksi penjualan barang jadi, pembelian bahan baku, pembelian mesin dan suku cadang, pemanfaatan jasa perawatan dan perbaikan mesin dan pembayaran royalti antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya yang sedang ditinjau karena terdapatnya data pembanding eksternal yang sebanding:

5. Penggabungan Transaksi

Pemohon Banding melakukan pengujian transaksi afiliasi dengan pendekatan secara agregat (penggabungan transaksi). Pedoman OECD tentang penerapan metodologi penentuan harga yang wajar menyatakan bahwa idealnya, metode tersebut harus diterapkan dengan dasar per transaksi, namun di situasi yang tepat transaksi-transaksi dapat dikelompokkan atau digabungkan. Pada dasarnya, transaksi-transaksi afiliasi yang relevan mungkin sebaiknya digabungkan apabila tidak praktis untuk menganalisis penentuan harga atau laba dari masing-masing transaksi, atau jika transaksi-transaksi tersebut saling berkaitan erat sehinga penggabungan merupakan cara yang paling dapat diandalkan untuk membandingkan hasil transaksinya dengan hasil yang wajar:

Menurut dokumen TP Documentation hal.36 bahwa TNMM adalah metode yang paling sesuai untuk menganalisis transaksi penjualan barang jadi, pembelian bahan baku, pembelian mesin dan suku cadang, pemanfaatan jasa perawatan dan perbaikan mesin dan pembayaran royalti antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya yang sedang ditinjau karena terdapatnya data pembanding eksternal yang sebanding: d

6. Penggunaan Analisis Tahun Jamak

Untuk tahun 2020, perhitungan Pemohon Banding menggunakan data tahun jamak untuk menghilangkan anomali data pihak ketiga. Selain itu, dalam hal terjadi fluktuasi tingkat laba pada perusahaan pembanding, penggunaan tahun jamak bertujuan agar data yang digunakan lebih menggambarkan keadaan wajar. OECD mencontohkan penggunaan data tahun jamak akan memberikan nilai tambah dalam kondisi sebagai berikut:

a) suatu kondisi ekonomi tertentu yang terdampak dari kondisi ekonomi tahun sebelumnya dan dampak tersebut meningkatkan biaya di tahun berikutnya:

menunjukkan bahwa tahun berjalan merupakan akhir dari suatu siklus produk (product life cycle),

c)tahun jamak digunakan untuk mengidentifikasi

perusahaan pembanding yang memiliki perbedaan signifikan dengan karakteristik kesebandingan dari transaksi afiliasi yang sedang di telaah:

7. Pemilihan Indikator Tingkat Laba (PLI)

Dalam penerapan metode TNMM, MFI menggunakan Net Cost Plus Markup (NCPM) sebagai Indikator Tingkat Laba (PLI) dengan formula berupa "Laba Operasi dibagi Total Cost":

Untuk TNMM, WP telah menetapkan untuk menggunakan marjin operasi NCPM untuk membandingkan marjin operasi MFI dengan marjin yang diakui oleh pihak ketiga pembanding. PLI untuk Perusahaan yang digunakan dalam analisis ini adalah PLI sehubungan dengan transaksi afiliasi yang diuji:

Dari laporan keuangan Perusahaan dapat dihitung bahwa PLI yang diperoleh MFI tahun 2020 adalah sebesar -2,61% (loss), 4

8. Pemohon Banding menggunakan Database ORIANA (yang beroperasi di Seluruh Negara Asia/Pasifik) untuk memilih dan mengidentifikasikan — perusahaan pembanding. Selanjutnya Pemohon Banding melakukan penelaahan secara manual (manual screening). Tujuannya adalah untuk| menentukan apakah perusahaan pembanding tersebut| memiliki kesebandingan dengan Wajib Pajak. Penelaahan manual ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding. Berdasarkan hasil screening tersebut, Pemohon Banding memperoleh 4 (empat) perusahaan pembanding sebagai berikut:

Perusahaan Pembanding

. JEPIC AGRO PRODUCTS PVT LTD

India

.BAKE CO.,LTD,Republic of Korea

. |HUNYA FOODS CO., LTD.Taiwan

. {SEOUL FOOD INDUSTRIAL CO.,LTD. (Republic of Korea

9. Penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan

Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan terhadap transaksi afiliasi dan transaksi independen terhadap faktor-faktor sebagai berikut:

a) Karakteristik barang atau jasa

b) Analisis fungsi, aset, dan risiko

c) Ketentuan kontrak

d) Kondisi ekonomi, dan

e) Strategi bisnis

Berdasarkan hasil analisis kesebandiga tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian terhadap 4 (empat) perusahaan pembanding yang telah dipilih karena telah memenuhi kesebandingan dengan kondisi yang dialami Pemohon Banding (transaksi afiliasi), 4

10. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 s.d. 2020, performa keuangan MFI adalah sebagai berikut:

deskripsi |——|_ 2020 (Rp) || 201p Stafements of Financial Position

| 1lassets190.535152.840187.768 | 2|Liabilties38.44443.76053.277 |152.091109.080134.491 = Statement of Profit or Loss

Lt ee

| — reat — aa

Ce

expensesral13423 | 5|General and administrative expenses25.87019.502

| 6|Operating income (3-4-5)(2.950)(20.824)(3.166) |costs[87a | _ 8|Foreign exchange loss1.173(1.661)(1.387) | 9]Other, nett86(843)(4.996)

(loss)income before income tax [6+7+8+9}(4.209)(23.483)(7.121) Tabel NCPM dan GPM Perusahaan dalam kurun waktu tahun 2018 s.d. 2020 adalah sebagai berikut:

In millionsIn millionsIn millions

NCPM Meljl Food IndonesiaTahun 2020 || Tahun 2018

Berdasarkan data Laporan Keuangan Audit tahun 2020, performa keuangan MFI adalah sebagai berikut:

Tahun 2020 (in

Sales110.274

Harga pokok penjualan79.117

Laba (rugi) kotor31.157

Beban usaha"34.107

Laba (rugi) operasi(2.950)

OM MFI tahun 2020-2,68Yo Operating Margin NCPM MFI tahun 2020-2,61% Net Cost Plus Markup

11. Penjelasan Pemohon Banding atas Kerugian Operasional MFI Tahun 2020 d

Menurut Pemohon Banding bahwa Laba MFI pada tahun 2020 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh karena kapasitas produksi yang dimiliki oleh MFI belum bisa digunakan secara maksimal:

12. Penyesuaian (Adjustment) WP atas Kerugian Operasional MFI Tahun 2020

Menurut Pemohon Banding bahwa kegiatan usaha dalam kondisi bisnis pada tahun 2020 berada pada kondisi yang tidak menguntungkan. Permintaan terhadap produk Pemohon Banding yang rendah dalam beberapa tahun terakhir semakin menurun di tahun 2020 sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19:

Kondisi turunnya penjualan Pemohon Banding karena turunnya permintaan pelanggan yang semakin buruk sebagai dampak adanya pandemic Covid-19 dapat dianggap sebagai kondisi bisnis yang tidak menguntungkan (unfavourable economic conditions) menjadi alasan yang tepat untuk membuat penyesuaian ekonomi dalam rangka meningkatkan tingkat kesebandingan:

Penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2020 adalah dengan mengeluarkan beban pesangon (provision retirement employee benefit cost) dan biaya kuasa hukum (legal and litigation claim cost) pada biaya operasi. Biaya pesangon dan beban kuasa hukum merupakan biaya yang tidak terjadi pada kondisi usaha normal Pemohon Banding, sehingga tepat jika dilakukan penyesuaian dengan melihat kondisi usaha Pemohon Banding dan kondisi ekonomi global akibat pandemic Covid-19:

Setelah menyesuaikan jumlah biaya operasi Pemohon Banding pada tahun 2020, konsultan kemudian menghitung rasio NCP Pemohon Banding tahun 2020 untuk diuji dalam laporan ini, 4

No Keterangan” Jumlah

Beban pesangon (provision retirement employee benefit cost5.447 409.000 | 2 (Beban kuasa hukum (legal and litigation claim cost565.638.775

6.013.047.775 2020

PenyesuaianSetelah

Penyesualan

E-C-D | 1120.267120. 261 | 2 [HPP79.117

| 3 ILaba Kotor (1-241.150

4 (Beban Operasi44.101

5 (Laba Operasi (3- 42.950

| 6 (Rasio NCP (5/2 #4

|

NCPM

(profit)

Adjustment

13. Evaluasi terhadap Penyesuaian (Adjustment) Pemohon Banding

Penyesuaian kerugian yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2020 dengan mengeluarkan biaya aktual atas biaya pension dan biaya legal (litigasi) karena alasan kondisi ekonomi yang terjadi pada tahun 2020 adalah TIDAK TEPAT dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi tahun 2020: Dengan demikian Terbanding (Tim Pemeriksa) menolak adjustment yang dilakukan Pemohon Banding denga menghilangkan biaya pesangon dan biaya kuasa hukum (legal) dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang mengakibatkan perubahan dari Rugi Operasional -2,61% menjadi Laba Operasi sebesar 2,61%;

Pemohon Banding telah membuat dokumen TP Documentation terhadap seluruh transaksi afiliasi yang dilakukannya. Menurut Terbanding (Tim Pemeriksa), apabila keadaan ekonomi (penurunan sales) merupakan faktor kesebandingan yang mempengaruhi harga atau laba transaksi, maka Pemohon Banding seharusnya memasukkan kondisi ekonomi sebagai faktor pembeda

4

dalam analisa kesebandingan dalam dokumen TP Documentation:

Dalam dokumen TP Documentation tahun 2020 bahwa analisa kesebandingan terkait keadaan ekonomi bukanlah faktor pembeda yang perlu dilakukan kajian secara khusus: Selain itu dalam dokumen TP Doc disebutkan bahwa kondisi ekonomi pada transaksi independen telah mencerminkan kondisi yang sebanding dengan Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat pada tabel 2.6 pada bab 2 hal. 14 dokumen TP Documentation Pemohon Banding:

Tabel 2.6 Analisis Kesebandingan Wajib Pajak - Ketentuan Ekonomi

—Transaksi | Transaksi

a. Tahapifase perusahaan

8. Pangsafukuran pasarJepang, Indonesia dan India

kompetitiftingkat persaingan pasar| Rendah | Tinggi | . Tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik

PenjualPenjual

| | pengganti

i Daya beli konsumen| Tinggi | Sedang | Kk. Sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar

| | | L Biduksi tK biaya tanah, upah t

Im. UT Lainnya

Selain itu, pada hal. 36 s.d.39 dokumen TP Doc 2020 bahwa Pemohon Banding justru menggunakan Metode TNMM dimana tingkat komparabilitas yang diperlukan untuk TNMM lebih rendah daripada yang diperlukan untuk metode berbasis transaksi (seperti metode CUP), karena perbandingan pada tingkat ini memperhitungkan pengaruh komersial dan ekonomi yang lebih luas:

Menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa dengan menggunakan Metode TNMM sudah dapat menghilangkan pengaruh adanya penurunan kinerja Pemohon Banding sehingga tidak perlu adanya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding: +

Selain itu Pemohon Banding juga menerapkan metode TNMM dengan penggunaan data tahun jamak yang berfungsi untuk menghilangkan dampak perbedaan kondisi ekonomi tertentu yang terdampak dari kondisi ekonomi tahun sebelumnya dan dampak tersebut meningkatkan biaya di tahun berikutnya:

14. Kesimpulan Penyesuaian Kesebandingan (comparability Adjustment) yang dilakukan Pemohon Banding

Berdasarkan dokumen TP Doc Pemohon Banding tahun 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) terhadap 4 (empat) Perusahaan Pembanding. Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan apakah pada tahun pengujian (2016 s.d. 2018) terdapat Biaya Pension dan Biaya Legal (litigasi) pada perusahaan pembanding:

15. Terbanding (Tim Pemeriksa) setuju menggunakan data keuangan 4 (empat) perusahaan pembanding yang tersaji dalam TP Doc Pemohon Banding tahun 2020 dalam pengujian kewajaran dengan metode TNMM sebagai berikut:

. JEPIC AGRO PRODUCTS PVT LTD4.50%

. IEURO BAKE CO.,LTD.10.60%

. IHUNYA FCODS CO,, LTD,

. ISEOUL FOOD INDUSTRIAL CO.,LTD.

4.41%10.60%

3.75%6.02%3.10% 2.54%3.02%2.26% 1.36%1.26%1.22% 0.75%0.01% 2.56%2.06%

Dengan mengacu pada tabel di atas, rentang interkuartil dari 4 perusahaan pembanding untuk periode tahun 2016 s.d. 2018, Nilai NCPM rata-rata tertimbang berada di antara kuartil bawah 1,36% sampai dengan kuariil atas 3,754, dengan median 2,54%; ck

16. Berdasarkan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tahun 2020 diketahui bahwa nilai Net Cost Plus Markup (NCPM) Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan nilai NCPM Perusahaan Pembanding. Artinya Nilai NCPM Pemohon Banding tahun 2020 berada di bawah rentang kewajaran: Berdasarkan hasil perhitungan NCPM dari Perusahaan Pembanding tahun 2016 s.d. 2018 bahwa Nilai NCPM Pemohon Banding (-2,61%) pada tahun 2020 berada dibawah rentang interkuartil (kewajaran):

Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan MFI pada tahun 2020 TIDAK memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle);

17. Dengan demikian Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas Transaksi Pihak Afiliasi pada tahun 2020 sebesar Rp5.830.336.266,- dengan rincian sebagai berikut: NCPM MFI (tested party)-2,61%

NCPM Perusahaan Pembanding2,54%

Selisih NCPM5,15%

Total Cost tahun 2020Rp313.224.000.000

KoreksiRp 5.830.336.266 Primary Adjustment

b. Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan)

1) Dasar hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang: Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya Pasal 28

ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan

kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

ayat (3), pembukuan atau pencatatan tersebut harus

diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad

baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

ayat (5), Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat

asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas; ayat (7), Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas

catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang:

Pasal 29

ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan

pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan:

ayat (3) huruf a, Wajib Pajak yang diperiksa wajib

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,

|pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang |terutang pajak,

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur: 4

|Halaman 40 dari 118 halaman. Putusan Nomor: PUT-010676.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026 |PT Meiji Food Indonesia

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau

Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini:

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan:

c) laba usaha:

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran,pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan

T

kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangann, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan:

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak:

) ... dst

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan surplus Bank Indonesia:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a) Hurufa, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

Angka 1, biaya pembelian bahan:

Angka 2, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa

termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang: 4

Angka 3, bunga, sewa, dan royalti:

Angka 4, biaya perjalanan:

Angka 5, biaya pengolahan limbah:

Angka 6, premi asuransi:

Angka7, biaya promosi dan penjualan yang diatur

dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangann:

Angka 8, biaya administrasi: dan

Angka 9, pajak kecuali Pajak Penghasilan:

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang

|bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga,

biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 7 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a)Hurufa, pembagian laba dengan nama dan dalam

bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi

+

kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b)Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk

kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

c)Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan,

kecuali:

(a) Angka 1, cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, Sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang:

(b) Angka 2, cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

(c) Angka 3, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan:

(d) Angka 4, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan,

(e) Angka 5, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan

(9 Angka 6, cadangan biaya penutupan dan

pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangann;

d)Huruff, jumlah yang melebihi kewajaran yang

dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan

4

istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilanbiaya sesuai

|dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak |tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam |menentukan kembali jumlah penghasilanbiaya

tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); d

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 254 (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

(b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

(c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang

4

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan:

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar: atau

c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan: atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak:

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 13

a. ayat(1), Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi:

b. ayat (8), Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara

4

dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan,

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau faba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama

d

dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding:

Pasal 2 ayat 1

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a.Dokumen induk:

b.Dokumen lokal: dan/atau

c.laporan per negara:

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi:

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani

4

oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen ' Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer,

f) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur

+

Jenderai Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain mengatur:

Pasal 14

a. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara| Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan

b. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi:

b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai iransaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

c. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau

|komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan

atau perolehan jasa dimaksud:

d. Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10:

e. Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

t

dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha:

f. Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a) kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk,| penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan| biaya pengurus perusahaan induk:

b) kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak:

c) perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak:

Pasal 17

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

(2) Harta Tak Berwujud (Intangibles) adalah suatu aktiva yang pada umumnya memiliki masa manfaat yang panjang dan tidak mempunyai bentuk fisik serta memiliki kegunaan dalam kegiatan operasi perusahaan dan penggunaannya tidak untuk dijual kembali, seperti paten, hak cipta atau merek dagang

4|

(3) Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles):

(4) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa:

(5) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi:

(6) Merek Dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional:

(7) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. iransaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar- benar terjadi:

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan GC. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak

4

yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingandan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi:

(8) Transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud benar- benar terjadi: dan

b. nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding:

(9) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat

(9) harus dipertimbangkan antara lain:

a. keterbatasan geografis dalam pemanfaatan hak atas Harta Tidak Berwujud:

b. eksklusifitas hak yang dialihkan: dan

c. keberadaan hak pihak yang memperolah Harta Tak Berwujud untuk turut serta dalam pengembangan harta dimaksud:

Pasal 20

a. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada

4

iransaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa,

b. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa:

c. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang

|diterapkan oleh Wajib Pajak;

d. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan |penjelasan yang memadai danfatau menunjukkan :dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP:

g) Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur:

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari:

1) menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak,

2) memilih metode transfer pricing, dan 4

3) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman

Tahapanpenerapanprinsipkewajarandan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perludiperhatikandalammenerapkanprinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a) perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba:

b) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut:

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka 4

pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a. kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b. wilayah (region),

c. ketersediaan data,

d. indikator laporan keuangan:

Setelah melakukan pencarian data melalui searching Strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak:

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya:

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut,

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding

merupakan distributor):

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa:

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding:

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan:

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal:

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan- keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dil:

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat

+

dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi:

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi- |Situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara

gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous):

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan:

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi: Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan

koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

aw

0...

2) Data dan Fakta

1. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur produk makanan ringan dengan hasil produksi berupa biscuit dan cookies dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Industri Produk Roti Dan Kue (KLU : 10710),

kawasan Aseanbeasanya dijual dalam kotak tinggi.TA 5 appeterFi heksagonal dengan 12g, 20g, 25g, 45g. dan 1759Tiere=

Satu kotak biskuit yang dilapisi cokelat Stik beskuit Lucky

Sbck cokelat renyah imi telah dilaps: dengan lapisan luar

Celup. Ada juga versi baru yang mencakup dua saus rasa

Bahanyangtepung tengu, kim cokelat,

Gula, shorlenmg, minyak sayian, regi, garam. bumbu asam

amino, ekstrak amit, warna karamel alami kelas 1, rasa

cokelat sintetis.

Mork: Hello Panda SbckSbck

knm dan mengepak. Biskut berbentuk stk yang di cekrpkan

ke cairan cokelat atau strowberi. Mengandung garxtum, sulfit,

bahan susu dan lesitin kedelai, dapat mengandung wien dan

kedelai dan tidak berasal dari organisme hasil rekayasa

2. Laporan Keuangan Aktual Pemohon Banding Tahun 2018 s.d. 2020

(Dalam Jutaan Rupiah 2020

pore 535 na 840768

38.44443.78053.277

109.080 —— aa 491 a 261137, see135. 26

21 orpenses

[5and admiistatve expenses

Soreneit

ag aa ——~|east

3. Daftar Transaksi Pemohon Banding dengan Lawan Transaksinya: 4

oo

Tabel 2.11 Ringkasan Transaksi antara Wajib PajakLawan Transaksi

NN BEaa Penjualan Barang78.754.399.400 Pihak Independen JadiMeiji Seika (Singapore) Pta..Ltd2.690.287.929[ — Pihak Afiiasi|

Meiji Co... Ltd12.949.607.186Pihak

Pembelian Bahan

Pa Mutiara utara Jesindo Jesinde ee Cemerang Camedang —— —

—

i

“| Pemanfaatan JasaCo.,Ltd337.836.146 a

Perawatan dan

PerbaikanMesin umah

eee 5 |PebanRoyali [MeiPihak|

Beban Penggantian

(reimbersement)

SumanapAas

Sumber: Informasi intemal Wajib Pajak

4. Transaksi Afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020

a. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020

LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

0 |

PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN

227.275 9431.000

PT MERR FOOD INDONESIA

| [ve | PIHAK YANG MENGUKI HUBUNGAN

oe MaaCcGuUD23 2.1 KYOBASHI, CHUO-KU TOKYO 104-8306 JAPAN

ae LID 50

b. Berdasarkan TP Documentation {

Tabel 2.12 Ringkasan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak

eee [eeeee

,..,JumlahJenis Hubungan

| 1 (Penjualan Barang Jadi12.949.607. 186 Pasal 18 (4 huruf a

Th wel Food Lid | 6.010.195.243] Pasal 18 (4) hurufa

Meiji India Pvt., Ltd266.574.750| Pasal 18 (4) hurufa

| 2 (Pembelian Bahan Baku (Meiji Co.LtdMai 077.682} Pasal 18 (4) hurufa TNMM

Suku Cadang

JasaPasal18 (4)hurufa | TNMM dan Perbaikan

Mesin

Beban Royalti2.133.644.610| Pasal 18 (4) huruf aTelah

dilakukan pengujian pada tahun

Mz PenggantianMeiji Seika (Singapore)18.325.939| Pasal 18 (4) huruf a

NePte..Ltd

Meifi India Pvt., Ltd21.896.322| Pasal 18 (4) huruf a —

Sumber: informasi Intenal Wajib Pajak

c. Berdasarkan Laporan Keuangan

18. RELATED PARTIES INFORMATION

a. Nature of relationship and transactions

Natura of

Retatod partinshipSignificant transactions. Meip Co, Lid.. JapanImmeckate parentSales of goods, royatty fee, purchase of

(Mey)materials,assets and spare

parts and maintenance expenses Mei Seka (Singapore} Pte., Lid. Under common controlSales of goods

Singapore

Meiji India Private LimitedUnder common controlSales of goods

Thal Mei} Food Ca, Ud.Under commonSales of goods

Commissioner and DirectorsKay managementCompensation

personnel

b. Significant balances with rolated parties

20292019 Trade recetvables

- Immediate parent621419

- Under common controlfC:

for fixed assots

- Immediate parentSL; Trade payables

- Immediate parentai Othar payables

- Immediate parentdid Accrued royalty

- Immediate parenta

c.Significant transactions with related partios

20202049 Sales of goods

- Immediate parent12,95011,390

- Under common control8,9673,160 —

Purchase of materials

- Immediate parent|

Purchase of fixed assets and spare parts

- Immediate parent7961792 Maintenance expenses

- Immediate parent1338342 Royalty faa

- tmmediate parent2.1342,850

d. Key management compensation

Total key management compensation for the year ended 31 December 2020 and 2019 was amounting to Rp 1 billlon, which represent short-term employee benefits.

@. Technical assistance and trademark license agreement

tn July 2001, the Company enterad Into a Technical Assistance and Trademark License Agreement with Meiji Co., Ltd. Japanits immediate parent. Under the agreement, Melji grants the Company a licanse to manufacture and sell certain products in Indonesia, to use the trademarks for or in connection with the sale and advertisement of theproducts and Meiji agrees to provide technica! assistance and training including technical assistance for factory construction based on the

request. In relum, the Company shall pay royalty fees for technical assistance and training rendered and royalty fees for the tademark license amounting to 1.5% and 1.0%, respectively, from the net sales of the products manufactured and soid by tha Company as stated in the agreement.

The agreement Is valid until it is terminated by the mutual agreament of both parties. The royalty fees for the year ended 31 December 2020 ara amounting to Rp 2.1 billion (2019: Rp 2.8 billion) which are recorded as part of selling expenses.

5. Bahwa dalam TP Documentation Pemohon Banding tidak disebutkan/dinyatakan adanya formula penentuan harga jual. Dalam TP Documentation Pemohon Banding dinyatakan ditentukan berdasarkan hasil negosiasi dengan pelanggan dengan mempertimbangkan harga bahan baku dan biaya produksi tenaga kerja yang digunakan.

222. Kebijakan Penetapan Harga Selama Lima Tahun Terakhir

Berdasarkan informasi intemal Wajib Pajak, kebijakan penetapan harga yang dijalankan Wajib Pajak selama lima tahun terakhir ditentukan berdasarkan hasil negosiasi dengan pelanggan dengan mempertimbangkan harga bahan baku dan biaya produksi tenaga kerja yang digunakan.

6. Bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko yang Pemohon Banding sampaikan dalam TP Documentation 4

diketahui karakteristik usaha Pemohon Banding adalah “contract manufacturing”. Bahwa tidak terdapat perbedaan hasil analisis Fungsi, Aset dan Risiko yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa). Terbanding (Tim Pemeriksa) mengkarakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai “contract manufacturing”,

7. Bahwa menurut Pemohon Banding metode penentuan harga transfer yang paling sesuai adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) untuk menganalisis transaksi penjualan barang jadi, pembelian bahan baku, pembelian mesin dan suku cadang, pemanfaatan jasa perawatan dan perbaikan mesin dan pembayaran royalti antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yang sedang ditinjau karena terdapatnya data pembanding eksternal yang sebanding dan memilih Net Cost Plus Margin sebagai Tingkat Indikator Laba. Bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menerima metode dan alasan Pemohon Banding menggunakan TNMM sebagai metode penentuan harga

|transfer yang paling sesuai, NCPM sebagai Indikator |Tingkat Laba,

8. Bahwa Pemohon Banding menggunakan Database ORIANA (yang beroperasi di Seluruh Negara Asia/Pasifik) untuk memilih dan mengidentifikasikan perusahaan pembanding. Selanjutnya WP melakukan penelaahan secara manual (manual screening). Tujuannya adalah untuk menentukan apakah perusahaan pembanding tersebut memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding. Penelaahan manual ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding: 4

9. Bahwa berdasarkan hasil manual screening tersebut, Pemohon Banding memperoleh 4 (empat) perusahaan pembanding yaitu:

Company nameNegara EPIC AGRO PRODUCTS PVT LTDIndia EURO BAKE CO., LTD.Korea Selatan HUNYA FOODS CO., LTD.Taiwan SEOUL FOOD INDUSTRIAL CO., LTD. | Korea Selatan

10. Bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menerima untuk menggunakan data keuangan 4 (empat) perusahaan pembanding yang tersaji dalam TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020 dengan data keuangan tahun jamak (2016-2018)

WANCP

2018-2016

- JEPIC AGRO PRODUCTS PVT LTD3.53%

, JEURO BAKE CO.,LTD.4.41%

» IHUNYA FOODS CO., LTD.0.75%

« ISEOUL FOOD INDUSTRIAL CO.,LTD.1.56%

4.41%10.60%3.74%

3.75%6.02%3.10%1.95% Median (Q2)2.54%3.02%2.26%1.65% Quartile - 1 (Q1)1.36%1.26%1.22%0.02% Minimum0.75%0.42%0.01%-4.42%

2.56%4.26%2.06%6.33%

11. Bahwa sesuai dengan tabel di atas, rentang interkuartil dari 4 perusahaan pembanding untuk periode tahun 2016 s.d. 2018, Nilai NCPM rata-rata tertimbang berada di antara kuartil bawahsampai dengan kuartil atas 3,754, dengan median 2,54%;

12. Bahwa yang menjadi perbedaan/sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) adalah terkait adjustment (penyesuaian) yang dibuat Pemohon Banding: 4

Setelah am

|— 120.267~ 120.267 |ga Pokok Pies Produksi55oo”79.117

| 3 (Laba Kotor [1-24. 150|

|| 41.150)

14 (Biaya==

|S3006) [6 (Margin Rasio NCP + 4Loo

NCP Pemohon Banding di akhir tahun setelah penyesuaian sebesar 2,61% berada di dalam rentang kewajaran, sementara Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak menerima penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding terhadap Laporan Keuangan Aktualnya, sehingga menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) NCP Aktual sebesar -2,95% berada diluar rentang kewajaran, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas Peredaran usaha berdasarkan nilai A2 (Median) dari WANCP Tahun 2018- 2016

3) Hasil Penelitian Keberatan

Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan atas data-data yang tersedia dalam prose keberatan maka atas sengketa/koreksi peredaran usaha, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/KMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi sementara dalam TP Documentation Pemohon Banding tidak terdapat kebijakan penentuan harga (formula penentuan harga) baik untuk harga penjualan maupun pembelian

b. Bahwa pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 dan banyak kegiatan usaha yang terpengaruh atas terjadinya pandemic Covid-19 ini, berdasarkan Paragraf

t

12 OECD 2020 Guidance on The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic:

Another potential approach fo utilise in setting transfer prices is to compare budgeted or forecast financial results to those actually achieved, to approximate the specific effects of COVID-19 on revenues, costs and margins. The financial outcomes that taxpayers within a controlled transaction would have achieved ‘but for’ the impact of ' COVID-19 may provide useful information, particularly when assessing the financial impacts from COVID-19 (e.g. reduced sales volume or increased operating expenses) and determining, in light of contractual terms and risk assumption of the parties, any appropriate resulting impact on intercompany prices, This analysis may include:

e The preparation of a detailed profit and loss analysis

showing changes in revenue and expenses, with an explanation for variances resulting from COVID-19 — this may include a variance analysis of budgeted (pre- COVID) versus actual results;

e Details of profitability, adjusted to where the

outcome would have been if COVID-19 had not occurred — this should consider all factors that have a positive or negative impact on the profits of the taxpayer to a controlled transaction and should be supported by evidence;

e The rationale and evidence for any increased

allocation of costs or a reduction of sales (and subsequent changes in operating margins) to the tested party in the controlled transaction, taking into consideration its function, asset and risk profile; and

4

e Any evidence of any government assistance provided

or affecting the tested party in the controlled transaction, its effect and its accounting treatment;

Terjemahan Bebas:

Pendekatan potensial lain yang dapat digunakan dalam menetapkan harga transfer adalah membandingkan hasil keuangan yang dianggarkan atau diperkirakan dengan yang benar-benar dicapai, untuk memperkirakan dampak spesifik COVID-19 terhadap pendapatan, biaya, dan margin. Hasil keuangan yang akan dicapai oleh wajib pajak dalam transaksi terkendali 'tetapi untuk' dampak COVID-19 dapat memberikan informasi yang berguna, terutama ketika menilai dampak keuangan dari COVID-19 (misalnya pengurangan volume penjualan atau peningkatan biaya operasional) dan menentukan, berdasarkan persyaratan kontrak dan asumsi risiko para pihak, setiap dampak yang dihasilkan yang tepat pada harga antar perusahaan. Analisis ini dapat mencakup: e Persiapan analisis laba rugi terperinci yang

menunjukkanperubahanpendapatandan pengeluaran, dengan penjelasan untuk varians akibat COVID-19 — ini mungkin termasuk analisis varians dari hasil yang dianggarkan (pra-COVID) versus hasil aktual:

e Rincian profitabilitas, disesuaikan dengan di

mana hasilnya jika COVID-19 tidak terjadi — ini harus mempertimbangkan semua faktor yang memiliki dampak positif atau negatif pada laba wajib pajak terhadap transaksi yang terkendali dan harus didukung oleh bukti:

e Alasan dan bukti untuk setiap peningkatan alokasi

biaya atau pengurangan penjualan (dan perubahan

selanjutnya dalam margin operasi) kepada pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, dengan mempertimbangkan fungsi, aset, dan profil risikonya, dan

e Bukti bantuan pemerintah apa pun yang diberikan

atau memengaruhi pihak yang diuji dalam transaksi yang dikendalikan, pengaruhnya dan perlakuan

c. Bahwa di dalam penerapan metode penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak menambahkan asumsi- asumsi untuk menyesuaikan kondisi usaha. Pemohon Banding menggunakan kondisi riil sesuai dengan keadaan yang sebenarnya:

d. Bahwa data pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah tahun 2018 s.d. 2016, yang mana pada tahun tersebui tidak terdapat efek pandemi Covid-19:

e. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan NCP berada diluar interkuartil karena penjualan Pemohon Banding tidak memenuhi target dan terdapat efek pandemic COVID-19 yang mengakibatkan adanya biaya extra ordinary atau biaya yang seharusnya tidak perlu terjadi bilamana penjualan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, dan biaya extra ordinary yang dikeluarkan meliputi biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp565.638.775:

f. Atas biaya extra ordinary tersebut diketahui terdapat biaya pesangon sebesar Rp5.674.557.424, Berdasarkan penelitian atas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 di tahun 2020 untuk NPWP Cabang: 02.047.275.9-408.001

diketahui pemberhentian pegawai dilaporkan oleh Pemohon Banding hanya pada Masa Pajak Januari 2020 dan Februari 2020:

e Masa Pajak Januari 2020 yang dilaporkan pada 18

Februari2020BPSNomorS- 99008484/PPH2114/WPJ.22/KP.1803/2022

C OBJEK PAJAK FINAL

fe ||

Jenlah PenghasilanJumlah Pajak a

Penerima Uang ManfaatTunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari

Tua dan Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan Sekaligus

Pegabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNYPolri dan Pensiunan

yang Menerima Henorarium dan Imbalan Lain yang Dibebankan Kepada

—— Negara/Daerah

|Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 Final Lainnya Ba

| 5. Jeumtah Bagian (Angka 1545)

AAA

e Masa Pajak Februari 2020 yang dilaporkan pada 15

Maret2020BPSNomorS- 99012128/PPH2114/WPJ.22/KP.1803/2022

=| ee(Rl Penerima PenghasilKode ObjekJurnlah Penghasilansumlah Pajak

cia angan setia

Peneama Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jamenan tan ||

Tua dan Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan Sekaligus

Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipit, Anggota TNI/Potri dan Pensiunan

Iyang Menerima Henorarium dan Imbalan Lain yang Dibebankan Kepada

[Jumtah Bagian C (Angta 1565)

g. Bahwa Pemerintah mengumumkan Wabah Corona Virus atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 14 Maret 2020 dan Pemerintah resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020. Sehingga perhitungan pesangon akibat Covid: 4

Seluruh Pesangon menurut SPT Masa 21Rp5.674.557.424 Pesangon tidak terkait Covid-19 (masa Jan-Feb 2020)Rp(227.148.424) Pesangon akibat Covid-19RP5.447.409.000

h. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- sebenarnya dapat digunakan untuk penyesuaian (sebagai pengurang biaya), namun Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian tidak menambahkan biaya gaji yang harus dibebankan apabila karyawan tersebut tidak mengalami pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu Terbanding (Tim Peneliti) tidak dapat menerima penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

ii Bahwa Pemohon Banding juga tidak melakukan

penyesuaian atas Peredaran Usahanya yang seharusnya disesuaikan ke dalam kondisi tidak terkena Pandemi Covid-19. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa pada tahun 2020 produksi menurun karena kapasitas produksi terpakai menurun:

PT MEIJI FOOD INDONESIA

KAPASITAS & AKTUAL PRODUKSI (Ddam Satuan Kotak Karbon)

TAHUN 2017 SD 2020 (Nirwana Lestari sebagai Distributor-setelah menjadi pihak Independen)

ML. 01 | 28 | ms | mm | | 1. (kapasitas produksi temasangftahun1.814.973] 2029663| 2087309 | 2. (Produksi per tahun620491 | 1.385:560992.933588.239 | 3 | Kapasitas terpakai 21)0350%)408%]17K

e Bahwa apabila melihat dari Tabel Data Kapasitas dan

Actual Produksi yang disampaikan Pemohon Banding di atas, dapat dilihat bahwa kapasitas produksi terpasang setiap tahunnya meningkat, hal ini tidak sejalan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding “menjual barang hanya berdasarkan permintaan dari pihak 4

Distributor untuk menghindari terjadinya penumpukan persediaan bahan baku dan bahan kemasan" serta alasan “sejak isu penggantian Pemegang Saham mulai Tahun 2016 terdapat penurunan penjualan yang sangat drastis":

e Bahwa Terbanding tidak mendapatkan bukti yang

kompeten terkait kapasitas produksi terpasang setiap tahunnya (2016-2020) untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam menghitung penyesuaian peredaran usaha Pemohon Banding apabila tidak terdampak Pandemi Covid-19:

J. Menurut Terbanding Laporan Keuangan Aktual 2020 yang

disesuaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima: ee

Penjualan=o 120.267

—— ga “Pokok Produksi79.117

faba Laba Kotor oto (1 -241. ist Biartot

5 (Laba Op

(6 [Margin Rasio NCP (5/2 +4

Rincian profitabilitas seharusnya disesuaikan dengan di mana hasilnya jika COVID-19 tidak terjadi — ini harus mempertimbangkan semua faktor yang memiliki dampak positif atau negatif pada laba Pemohon Banding terhadap transaksi yang terkendali dan harus didukung oleh bukti:

k. Dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.830.336.267,-

IV. SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa: 4

a. Surat banding nomor 028/MFI/FIN/XI/23 tanggal 06 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebihdahuluterkaitbuktikeberadaan penandatangan surat banding di Indonesia. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul J

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/MFI/FIN-ACC/11/2024 tanggal 01 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa atas uraian Terbanding mengenai ketentuan formal pada umumnya Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai yang diatur di dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keputusan keberatan SKPLB Pajak Penghasilan 2020. Namun Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Permohonan Banding diajukan dalan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak diterima Surat Keputusan yang Banding:

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

d. Surat Banding disertai alasan-alasan yang jelas dan Pemohon Banding telah mencantumkan alasan tidak setuju atas koreksi Terbanding serta mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding:

e. Pada Surat Banding sudah dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding yaitu Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023; d

i. Bahwa yang berwenang untuk menandatangani Surat Banding adalah Pengurus dari Pemohon Banding, dan Surat Banding ditandatangani oleh Mikio Shuke sebagai Presiden Direktur sesuai dengan Akta Notaris No. 8 tanggal 16 Maret 2022:

Sehingga Surat Permohonan Banding No. 028/MFI/FIN/XI/23 tanggal 06 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat 2, Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 4 Undang Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

a) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Madya Karawang Nomor LAP-00305/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 07 September 2022,

Perhitungan dan Dasar dilakukan koreksi Pemeriksa:

Berdasarkan SPHP No. LAP-00305/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 07 September 2022, Pemeriksa telah melakukan koreksi sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang Uraian

Wajib PajakFiskusdiajukan Banding

RpRpRp Penghasilan Bruto atau Peredaran| 5890.336267| Usaha/ Bruto120.615.862.302 | 126.446.198.5695.830.336.267 Dasar koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp5.830.336.267,- yaitu melakukan koreksi ketidakwajaran transaksi afiliasi dengan alasan berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding,

b) Atas ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 010/MFI/FA/X1/2022 tanggal 09 November 2022 yang diterima KPP Madya Karawang tanggal 11 November 2022 berdasarkan LPAD nomor FORM-05007823/BPS/KPP.221803/2022 Pemohon Banding

+

keberatan dengan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp5.830.336.267,-

c) Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023,

Dasar Hukum Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Pajak maka sesuai dengan Pasal 76 Undang Undang Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002 yang menyebutkan:

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pawl 69 ayat (1);"

Maka untuk menentukan alat bukti bukan hanya ditentukan oleh Terbanding, melainkan Majelis Hakim mempunyai kewenangan menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dal am Undang-Undang Perpajakan: Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang hams dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak,

Bantahan Pemohon Banding

bahwa atas Keputusan Keberatan Terbanding yang menolak sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding terkait Peredaran Usaha sebesar Rp5.830.336.267,- Pemohon Banding masih tidak setuju dan mengajukan banding dengan uraian sebagai berikut:

1) Pemohon Banding sangat tidak setuju atas penolakan Terbanding terhadap analisis kewajaran transaksi afiliasi dalam TP Doc dengan penyesuaian kesebandingan dengan alasan-alasan sebagai berikut: 4

j.a.Bahwa pada tahun 2020, terdapat efek pandemic COVID-19 yang

mengakibatkan adanya biaya extra ordinary atau biaya yang seharusnya tidak perlu terjadi bilamana perusahaan beroperasi secara normal hingga sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, dan biaya extra ordinary yang dikeluarkan meliputi biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp565.638.775,- tidak perlu terjadi:

1.b.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.

213/PMK.03/2016, PT. Meiji Food Indonesia telah melakukan salah satu kewajiban perpajakan yaitu mempersiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer atas transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2020 yang berakhir 31 Desember 2020. Dokumen (TP Doc) yang disusun oleh Konsultan yang telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan:

Berdasarkan laporan keuangan internal setelah dilakukan penyesuaian atas biaya luar biasa (extra ordinary) terkait biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan putusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp565.638.775,- maka diperoleh NCP sebesar 2,61% sebagaimana diuraikan di bawah ini:

DeskripsiAudit 2020PenyesuaianSetelah

Penyesuaian Penjualan120.267.415.145120.267.415.145 HPP79.117.299.277779.117.299.277 Gross Profit41.150.115.86841.150.115.868

18.230.546.82218.230.546.822 Adm. Cost25.870.487.383- 6.013.047.77519.857.439.608

- 2.950.918.3373.062.129.438 Rasio NCP

Berdasarkan laporan TP Doc Pemohon Banding dengan Net Cost Plus Margin (NCPM) dari perusahaan pembanding terpilih, sebagaimana terdapat pada hal 53 di TP Doc diperoleh gambaran sebagaimana dalam tabel dibawah ini:

Tabel Rasio Operating Margin Perusahaan Pembanding Terpilih

Rata-rata

Nama Perusahaan

Tertimbang

NCPM

Epic Agro Products Pvt., Ltd

4,50%

Euro Bake Co., Ltd

441%10,60%

2,88%

Hunya Foods Co., Ltd

0,75%0,42%

0,01% | 1,79% Seoul Food Industrial Co., Ltd1,5651,54%1,63% |1,51%

Kisaran Kewajaran

Maksimum|4,41%

Kuartil Atas3,75%

2,61%

Berdasarkan tabel tersebut di atas, diperoleh hasil nilai Kuartil Bawah (Q1) sebesar 1,36%, Median sebesar 2,54% dan Kuartil Atas (Q3) sebesar 3,75% dengan rata-rata tertimbang untuk tiga tahun data keuangan mulai tahun fiskal 2016, 2017 dan 2018. Hal ini menunjukan bahwa hasil NCPM setelah dilakukan penyesuaian atas biaya luar biaya sebesar 2,61%, maka NCPM Pemohon Banding tahun 2020 berada dianiara rentang Kuartil Satu sebesar 1,36%, Kuartil Tiga sebesar 3,75% dan nilat kuartil median sebesar 2,54%;

Nilai rentang kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasinya maupun dengan pihak independen. Hal ini tercermin dari NCP Pemohon Banding di akhir tahun setelah penyesuaian sebesar 2,615 berada di dalam rentang. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah ditetapkan dengan mengambil margin pengembalian normal dan tidak memiliki itikad untuk melakukan penggelapan harga transfer apapun: 4

1.c.Bahwa dokumen (TP Doc) tersebut telah disusun sesuai dengan

ketentuan perpajakan yang berlaku dan juga sesuai petunjuk dari OECD, sehingga sudah sepatutnya TP Doc tersebut dapat dipergunakan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi. Transfer Pricing bukan merupakan suatu ilmu pasti, sehingga untuk mendapatkan suatu nilai kesebandingan bisa dilakukan dengan berbagai eknik cara salah satunya yaitu dengan penyesuaian agar sebanding dengan transaksi tahun sebelumnya dimana tidak semua transaksi akan terjadi pada tahun sebelumnya. Dasar Terbanding dalam hal ini hanya melakukan pengecekan di tahun 2020 saja tanpa melihat histori tahun sebelumnya yang bisa mempengaruhi dalam perhitungan TP Doc dan ini tidak lazim dalam pemeriksaan dimana dalam aturan bisa dilakukan rata-rata 3 tahun hingga 5 tahun:

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 32/PJ/2011 Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa : Ayat (1)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:"

Ayat (2)

"Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa:"

Berhubung Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi melalui dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka menurut Pemohon Banding, Direktur Jenderal Pajak atau Pemeriksa tidak seharusnya lagi melakukan kewenangan untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak

4

pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

1.d.Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

menjelaskan bahwa penggunaan analisis tahun Jamak juga dapat digunakan untuk meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Hal ini tertuang sebagai berikut: “Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomaly dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun,”

melakukan koreksi atas peredaran usaha yang terkait pengujian transaksi afiliasi sebesar Rp5.830.336.267. Menurut Pemohon Banding bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding yang berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,"

Penjelasan:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata

melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

1.7. Kesebandingan diatur dalam Pasal 1 (7) dalam PER-43/PJ/2010 jo.

PER-32/PJ/2011, dan Bab | SE-50,:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap kondisi transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa., dan mengidentifikasi perbedaan kondisi pada kedua jenis transaksi tersebut" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-43 jo. PER- 32 dan Bab |1.3.a PER-22, dinyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba:

Apabila mengacu ke OECD Guidelines paragraph 3.61 menyatakan bahwa apabila dalam kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut: a

Pada tahun 2020, Pemohon Banding telah terdampak Pandemi Covid- 19 di Indonesia, sehingga penjualan mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan pembanding yang terpilih adalah tahun pembanding 2016 s/d 2018, tahun sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, sehingga keduannya dalam kondisi yang tidak sebanding, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan:

1.g.Kesebandingan diatur dalam Pasal 1 (7) dalam PER-43/PJ/2010 jo.

PER-32/PJ/2011, dan Bab | SE-50,:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap kondisi transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa., dan mengidentifikasi perbedaan kondisi pada kedua jenis transaksi tersebut":

1.h. Selama tiga tahun terakhir yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020, laba/rugi

operasional yang dicapai Pemohon Banding mengalami fluktuasi. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit tahun 2020, Pemohon Banding mengalami penurunan jumlah penjualan sebesar 12,64% dibandingkan dengan jumlah penjualan tahun 2019. Penurunan jumlah penjualan tersebut berdampak pada pencapaian keuangan Pemohon Banding pada akhir tahun. Pada akhir tahun 2020 Pemohon Banding mengalami rugi operasional sebesar Rp2.950 (juta) sebagaimana diuraikan dalam tabel dibawah ini:

Perbandingan Vertikal Laporan Laba (Rugi) Tahun 2020, 2019 dan 2018 (dalam jutaan rupiah) k

Setelah .Naik/Naik/ (turun)Penyes

Uraian2018 (turun) % 2019oy,2020uaian penyesu

Sales135.267 | 1,78% 137.668 | -12,6495120.267

Cost of sales107.918 | 180006 | 127.342] -37,87%79.117

3Gross profit [1 — 2]27.349 | -62,24%298,51%41.15041.150 4.56,55%18.23018.230

Selling expenses-6,26%.

7,79%. | | 22001 22001 | | 25.87625.870 General and administrative

expenses

Total Operating Expense

2,07%.41,59%44.1006.01338.087 [4+5]

Operating profit (loss) [3-6]-3.166 | 557,64%.-85,83%-2.9503.063

Penurunan penjualan yang signifikan pada tahun 2020 disebabkan adanya pandemic Covid-19 yang melanda negara-negara di dunia tidak terkecuali Indonesia. Sejak awal tahun 2020, pandemi Covid-19 yang menyebar ke seluruh Indonesia telah memengaruhi kegiatan usaha Pemohon Banding. Kondisi tersebut terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) yang diterapkan pemerintah pada triwulan ke-2 tahun 2020 dan berlanjut hingga akhir tahun 2020:

Berhubung adanya pemutusan hubungan kerja sebagai dampak Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pembayaran biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp565.638.775,- yang apabila di total sebesar Rp6.013.047.775,-. Menurut hemat Pemohon Banding bahwa biaya ini termasuk biaya luar. biaya (extraordinary cost) maka sudah sepatutnya hams disesuaikan sehingga terdapat pengurangan biaya umum dan administrasi dari sebesar Rp 25.870 juta menjadi sebesar Rp 19.857 juta yang berakibat operating profit menjadi sebesar Rp 3.063 juta yang pada akhimya dapat mengakibatkan nilai NCPM tahun 2020 menjadi sebesar 2,61%;

1.1. Pada tahun 2020 Wajib Pajak beroperasi tidak efisien akibat dari

kapasitas produksi mengalami penurunan atau beroperasi di bawah 4

kapasitas maksimal. Kapasitas produksi terpasang pada tahun 2020 adalah sebesar 2.987.309, produksi aktual per tahun hanya sebesar 588.239 atau hanya 19,70% kapasitas terpakai, dibandingkan pada tahun 2019 kapasitas terpakai mencapaiPerbandingan persentase kapasitas terpasang dan terpakai selama tiga tahun terakhir dapat dilihat pada Tabel dibawah ini

Tabel Perbandingan Kapasitas Produksi Terpasang dan Actual Produksi Tahun 2018, 2019 dan 2020:

Uraian

2020 Kapasitasproduksi

1.811.973 | 2.029.663 | 2.987.309 terpasang per tahun

Produksi aktual per tahun1.385.560 | 992.933 | 588.239 3 | (%) Kapasitas terpakai (2/1) | 76,5%48,9%19,7%

1.j. Pada data yang disajikan dalam TP Doc Pemohon Banding bahwa

analisis perbandingan vertikal Laporan Laba (Rugi) tahun 2020, 2019 dan 2018 seperti pada Tabel dibawah ini:

Perbandingan Vertikal Laporan Laba (Rugi) Tahun 2020, 2019 dan 2018

PersentasePersentasePersentase Uraian2018TerhadapTerhadapTerhadap

SalesSalesSales

——1

107.918 79,78%127.342 | 92 92,50% | | 79, 79.117 | 65,78

20,22%. ea 7,maa 150 34,22%

9,18%.8,46%18.23015,16% Generaland

administrative.13,38519.50214,17%25.87021,51% expenses

Operatinrofit

p 9g P36,|

.,-20.821

(loss) [3-4-5]

Pada tahun 2020 harga pokok penjualan atau cost ofadalah sebesar 65,78% dari jumlah penjualan. Jumlah tersebut sudah lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 dan 2018 yang masing-

t

masing sebesar 92,50% dan 79,78% dari jumlah penjualan, sehingga beban harga pokok penjualan di tahun 2020 sudah lebih efisien. Namun demikian, dengan jumlah penjualan yang ada di tahun 2020 ditambah beban tetap yang tinggi serta tingginya beban umum dan administrasi, Wajib Pajak masih mengalami kerugian

1.k. berdasarkan Paragraf 1.129 OECD Transfer Pricing

OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 dan Guidance on Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic Paragraf 11 sebagai berikut:assosiated enterprises, like independent

“a

enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reason;”

“An analysis of how sales volumes have changed during COVID-19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in preCOVID years;” (Paragraph 11)

yang apabila diterjemahkan

OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 dan Guidance on Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic Paragraf 11 sebagai berikut: "... perusahaan asosiasi, seperti halnya perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi atau alasan bisnis sah lainnya,"

"Analisis mengenai perubahan volume penjualan selama COVID-19, termasuk apakah perubahan tersebut disebabkan oleh penggunaan saluran penjualan lain, dan khususnya dibandingkan dengan penjualan yang dihasilkan pada tahun-tahun sebelum COVID." (Paragraf 11) Dalam melakukan analisis keuangan, konsultan mengecualikan hal-hal yang berkaitan dengan hasil operasi yang tidak biasa/pendapatan luar biasa dan/atau pengeluaran dan sifatnya abnormal atau tidak biasa berdasarkan informasi yang disediakan manajemen Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan analisis tidak terdistorsi oleh hal

atau kejadian luar biasa yang tidak berpengaruh terhadap perusahaan pembanding. Pada tahun 2020 Wajib Pajak masih melakukan kegiatan usaha dalam kondisi bisnis yang tidak menguntungkan. Permintaan terhadap produk Wajib Pajak yang rendah dalam beberapa tahun terakhir semakin menurun di tahun 2020 sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Jumlah penjualan Wajib Pajak pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp17.401 juta atau turun 12,64% dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Wajib Pajak harus menanggung biaya tetap dan biaya produksi yang tinggi, sehingga berpengaruh secara substansial terhadap profitabilitas Wajib Pajak. Agar dapat mempertahankan kelangsungan usaha, Wajib Pajak terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan tetap dengan tujuan untuk efisiensi dan mengurangi beban perusahaan. Untuk melakukan kebijakan pengurangan karyawan tersebut Wajib Pajak harus menanggung biaya pesangon dan biaya legal yang besar di tahun 2020. Sejalan dengan OECD Guidelines yang telah disebutkan sebelumnya, biaya pesangon dan legal fee yang ditanggung Wajib Pajak mencerminkan kondisi usaha Wajib Pajak dalam kondisi yang tidak normal. Oleh karena itu, untuk tujuan menganalisis operasi bisnis Wajib Pajak pada tahun 2020, biaya pesangon dan biaya legal fee harus disesuaikan untuk memberikan refleksi yang akurat dari operasi bisnis normal Wajib Pajak. Kondisi turunnya penjualan Wajib Pajak karena turunnya permintaan pelanggan yang semakin buruk sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 dapat dianggap sebagai kondisi bisnis yang tidak menguntungkan (unfavourable economic conditions) menjadi alasan yang tepat untuk membuat penyesuaian ekonomi dalam rangka meningkatkan tingkat kesebandingan. Penyesuaian yang dilakukan konsultan pada tahun 2020 adalah dengan mengeluarkan beban pesangon (provision retirement employee benefit cost) dan biaya kuasa hukum (legal and litigation claim cost) pada biaya operasi. Biaya pesangon dan beban kuasa hukum merupakan biaya yang tidak terjadi

d

pada kondisi usaha normal Wajib Pajak, sehingga tepat jika dilakukan penyesuaian dengan melihat kondisi usaha Wajib Pajak dan kondisi ekonomi global akibat pandemi Covid-19. Setelah menyesuaikan jumlah biaya operasi Wajib Pajak pada tahun 2020:

1.1. berdasarkan uraian alasan dari Pemohon Banding tersebut diatas maka

Pemohon banding sangat keberatan dan tidak setuju atas penolakan factor penyesuaian yang dilakukan Terbanding sehingga sudah sepatutnya hasil analisis kewajaran transaksi afiliasi menurut TP Doc Pemohon Banding dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang Mulia:

2) Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas tidak adanya penyesuaian kesebandingan terhadap kinerja keuangan tahun 2020 yang terdampak covid-19

2.a. Berdasarkan paragraf 1.70 OECD Guidelines, dinyatakan bahwa terdapat

beberapa alasan yang dapat diterima apabila suatu perusahaan dalam keadaan rugi di bawah rentang kewajaran seperti biaya start-up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak mendukung, inefisiensi dalam usaha, atau alasan bisnis lain yang dapat dijelaskan secara valid dan dengan catatan bahwa selama kerugian ini tidak berlanjut tanpa batas waktu. Dengan demikian, perlu digaris bawahi bahwa kondisi laba usaha yang diperoleh Wajib Pajak di tahun 2020 bukan merupakan bentuk tidak diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung yakni adanya pandemic Covid-19:|

paragraph 1.40 OECD Guidelines yang menyatakan jika terdapat perbedaan antara situasi yang secara material dapat mempengaruhikesebandingan,penyesuaiankesebandingan (comparability adjustment) harus dilakukan untuk meningkatkan derajat kesebandingan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian agar kondisi bisnis yang bersifat abnormal tersebut dapat tereliminasi sehingga kesebandingan Wajib Pajak dan perusahaan pembanding dapat terpenuhi, 4

Penyesuaian yang dilakukan terhadap biaya di HPP yang bersifat langsung dan tidak langsung dan juga biaya operasi yang justru mengalami kenaikan atau penurunannya lebih kecil atau tidak sebanding dengan penurunan penjualan di tahun 2020. Menurut Wajib Pajak, jika melakukan metode penyesuaian berdasarkan kinerja rata-rata tertimbang atas biaya terhadap penjualan, maka semua biaya tetap yang tidak terpengaruh dengan naik turunnya/penjualan perlu dilakukan penyesuaian,

Adapun penyesuaian dengan rata-rata tertimbang tahun 2017, 2018 dan 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: (dalam jutaan rupiah)

Peredaran Usaha _ |120.267 "| |120.267

.12020 |——

Laporan Keuangan yangf .Penyesuaian |

porAktual 2020i telah disesuaikan

|ee 1173.62275.455

Laba Kotor41.15044.812 Beban penjualan18. 230;=18.230 Total Biayaaame P4701 | Biaya operasional |25.870 870 |399 Po23. am | Laba Operasi-2.9506.061 DE111

Ratio NCP2,66%

Berdasarkan penyesuaian kesebandingan diatas, melalui kesebandingan rata-rata tertimbang 3 tahun (tahun 2017, 2018 dan 2019) terhadap penjualan sehingga diperoleh jumlah penyesuaian sebesar Rp6.061,- (dalam jutaan) sehingga Pemohon Banding akan membukukan operating income dengan margin total cost sebesar 2,66% di tahun 2020, yang menunjukan bahwa rentang kuartil berada di antara median 2,54% sampai kuartil atas 3,75%;

3) bahwa Pemohon Banding dapat menghitung kinerja keuangan Perusahaan yang tanpa dipengaruhi oleh dampak Pandemi Covid-19 (dalam keadaan normal) sebagaimana disarankan oleh Terbanding. Berdasarkan hasil penelitian keberatan dalam SPUR, Terbanding

4

mengharapkan adanya perhitungan kinerja keuangan yang tanpa dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19 dengan uraian sebagai berikut: 3.1) Mengeluarkan biaya pesangon bagi karyawan yang mendapatkan

pemutusan hubungan kerja yaitu sebesar Rp5.447.409.000,- dan biaya pengacara/kuasa hukum dan perizinan atas pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar Rp565.638.775,- yang apabila ditotal sebesar Rp6.013.047.775,-;

3.2) Menambahkan gaji yang terkena PHK sebesar Rp424.096.000,-

Bahwa seandainya tidak ada dampak Pandemi Covid-19 maka tidak terdapat PHK sehingga pembayaran gaji karyawan normal maka jika dilakukan penambahan biaya gaji untuk karyawan yang mengalami PHK, penyesuaiannya kurang lebih sebesar Rp424.096.000,- dan ratio NCP hanya turun dari 2,61 menjadi 2,24% sebagai berikut:

=" —_

Setelah

Penyesuaian Penyesuaian

Penyesuaian

Terbanding |__|

lHpp|| 79.417.299277| | 79117200277:

Adm. Cost 25.870.487.383 | rons - 013.047.775 | 19.857.439.60820.281.535.608

18.230.546.822 |

424.096.000

Laba

Operasi-2.950.918.337

3.062.129.438

2.638.033.438 Rasio NCP-2,39%

2,61%

2,24% Sesuai dengan PER-43, rentang wajar transaksi afiliasi adalah jika rasio perusahaan yang diuji berada di antara rentangan kuartil pertama dan ketiga. Rasio Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) perusahaan pembanding dalam Tabel menunjukan bahwa rentang kuartil berada di antara 1,364 sampai 3,75% dengan nilai median 2,54%; Nilai rentang kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasinya maupun dengan pihak independent dengan NCP Pemohon Banding setelah penyesuaian sesuai penjelasan Terbanding ditambahkan biaya gaji

4

Rp424.096.000 sebesar 2,24% berada di dalam rentang kewajaran. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah ditetapkan dengan mengambil margin pengembalian normal dan tidak memiliki itikad untuk melakukan penggelapan harga transfer apapun:

4) Sebagai dampak Pandemi Covid-19, penjualan menurun menjadi Rp120.267 juta namun biaya variable dan biaya tetap tidak selalu proporsional mengikuti penjualan. Adapun metode yang Pemohon Banding pakai dalam mengalokasikan biaya sebagai berikut:

41) Penjualan: secara langsung

Tidak ada perbedaan baik struktur biaya bahan baku

4.2) Harga Pokok Penjualan: secara Proporsional

4.3) Biaya Pemasaran: secara langsung

- Biaya Advertising & Promo

Berdasarkan dokumen "MINUTE OF MEETING" antara PT. Meiji Food Indonesia dengan Nirwana Lestari (Pihak Independen), terdapat klausul terkait biaya marketing dengan deskripsi sebagai berikut:

“memberikan tambahan 5% untuk bantuan A&P (Advertising and Promotion) berdasarkan pesanan NL (Nirwana Lestari) dalam hal teknis bagaimana menggunakan atau mendapatkan bantuan 5% (balk berupa diskon pada Purchase Order atau klaim oleh NL) dan MFI (Meiji Food Indonesia) akan menginformasikan keputusan terakhir kepada NL";

Atas marketing fee sebesar 5% yang dikenakan atas penjualan kepada Pihak Independen, menurut Pemohon Banding dapat merupakan unsur- yang mempengaruhi nilai jual kepada Pihak Independen:

- Delivery Cost : secara langsung - Biaya Royalti

Berdasarkan Pasal 1 huruf d "PERJANJIAN LISENSI (ROYALTI)" antara PT. Meiji Food Indonesia dengan Induk Perusahaan

1

(terlampir Bukti PB-06) dan yang telah diterjemahkan tersumpah (terlampir Bukti PI3-07), menyebutkan bahwa

Pasal 1 Definisi

d) "Wilayah yang dilisensikan" berarti negara-negara yang disebutkan dalam lampiran 11 yang terlampir dalam perjanjian ini dan negara-negara lain yang disetuji bersama secara tertulis oleh para pihak dalam perjanjian ini dan ditambahkan ke lampiran II dari waktu ke waktu selama jangka waktu perjanjian ini:

LAMPIRAN If

Daftar wilayah berlisensi

* Republik Indonesia

Berhubung wilayah yang dilisensikan adalah Republik Indonesia dan Pelanggan di wilayah Indonesia seluruhnya Pihak Independen maka harga jual Pihak Independen perlu disesuaikan dengan tarif royalti sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 8 tentang Pembayaran Royalti;

4.4) Biaya Administrasi dan Umum: secara proporsional

5) Bahwa Pemohon banding dapat menganalisis kewajaran transaksi afiliasi dan independen dengan Segmentasi

Pada tabel dibawah ini Pemohon Banding dapat membuat perbandingan struktur account masing-masing jenis produk yang Pemohon Banding jual baik kepada Pihak Afiliasi maupun Pihak Independen Ternyata bahwa barang-barang yang Pemohon Banding jual kepada pihak Affiliasi memperoleh ratio NCP cukup besar. Oleh karena itu Pemohon Banding membuat laporan laba-rugi berdasarkan pejualan terhadap pelanggan Pemohon Banding yang independen (tidak mempunyai hubungan relasi) dan yang Afiliasi (mempunyai hubungan relasi) sebagaimana pada tabel dibawah ini: 4

6M82%IBM100%

Pihak Independen

(Totat)Pihak(Export)|penjualan 98.350.750.03721.916.665.108120,267.415.145

21.916.665.108120,267.415.145

16.125.264.37779.117.299,286 5.791.400.730

9.993.184.628 4:351,481236-4.351.483.236 1.321.536.013104.331.7911.738.863.176 2.133.644.619-.133.644.-2.131.644.610

Entertantnent cost13.371,172-.371.-13.371.172 Blaya Admin. &Umum19.661.570.4211.552.229.24325.670.487.383 Total Baya Pemasaran +

37.474.790.0701.656.561.033131.351.969.683,

Baya

Berdasarkan tabel diatas maka alokasi Harga Pokok Penjualan hingga Laba Kotor Pemohon Banding menggunakan data "Why Cost (Standart Cost Calculation untuk masing produk)" tersebut, sedangkan untuk Biaya Pemasaran - Advertising & Promotion yang langsung berhubungan dengan pihak Distributor independent, Royalty Cost (sesuai dengan license agreement) yang berlaku untuk teritori Indonesia (independent) dan Entertainment Pemohon Banding masukkan dalam struktur penjualan independent local, karena biaya ini memang hanya terjadi untuk penjualan Independen lokal. Untuk Biaya Delivery dan Biaya Administrasi-Umum Pemohon Banding bagi berdasarkan persentase (%) penjualan, sehingga hasil yang Pemohon Banding peroleh dengan nilai NCP untuk penjualan kepada pihak Afiliasi adalah sebesar 3,994 sedangkan untuk independen sebesar -3,69%. Berdasarkan analisis tersebut diatas maka nilai NCP pihak afiliasi masih diatas nilai Quartile-3 sebesar 3,75% sehingga transaksi Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

6) Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaran usaha yang terkait pengujian transaksi afiliasi sebesar Rp5.830.336.267. Menurut Pemohon Banding alasan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan peraturan Terbanding yang berlaku, khususnya pemeriksaan atas transfer pricing. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang d

terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,"

Penjelasan:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenar- nya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan:

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

a. Bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sehingga dapat diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang Mulia:

b. Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat asas keadilan dalam melakukan koreksi sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding didukung oleh bukti-bukti arus uang dan arus barang dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

2. Usul

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia tidak mempertahankan 4

koreksi Terbanding atau membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 010/MFI/FA/XI/2022 tanggal 09

November 2022:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022:

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham Perseroan Terbatas PT Meiji Food Indonesia Nomor 15 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Fiefie Pieter, S.H., di Karawang,

Bukti P-5. Matriks Sengketa:

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomortanggal 15

Maret 2024 a.n. Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si.: Bukti P-7. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si.: Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 06/MFI/FIN/ACC!111/2024 tanggal 15

Maret 2024 a.n. Yanuar Permana, Ssipa M.Ak.:

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Yanuar Permana, Sstpa M.Ak.,

Bukti P-10. Pakta integritas Kuasa Hukum:

Bukti P-11. Pakta integritas Direksi:

Bukti P-12. Paspor atas nama Mikio Shuke;

4

Bukti P-13. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham Perseroan Terbatas PT Meiji Food Indonesia Nomor 15 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Fiefie Pieter, S.H., di Karawang:

Bukti P-14. Fotokopi Akta Nomor 8 tanggal 16 Maret 2022:

Bukti P-15. Fotokopi Akta Nomor 15 tanggal 20 Juli 2023:

Bukti P-16. Matriks sengketa:

Bukti P-17. Penjelasan tertulis sidang tanggal 27 Mei 2020:

Bukti P-18. SPT Masa PPh Pasal 21:

Bukti P-19. Bukti pembayaran pesangon:

Bukti P-20. Pembayaran PPh Pasal 23 terkait jasa hukum pesangon: Bukti P-21. Perjanjian bersama tahun 2020,

Bukti P-22. SPUH tahun 2020;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis nomor S-067/CBR/VII/2024 tanggal 29 Juli

2024;

Bukti P-24. Laporan Aktuaria sesuai IAS-19 atas Imbalan Kerja untuk tahun

buku yang berakhir pada 31 Desember 2020:

Bukti P-25. Penjelasan tertulis tanggal 26 Agustus 2024:

Bukti P-26. Pendapat Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks Sengketa:

Bukti T-2, Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-5. Risalah pembahasan:

Bukti T-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir,

Bukti T-7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-8. Berita Acara pembahasan:

Bukti T-9. Penjelasan tertulis sidang tanggal 29 April 2024: +

Bukti T-10. Matriks sengketa:

Bukti T-11. Riwayat teknik audit:

Bukti T-12. Penjelasan tertulis sidang tanggal 01 Juli 2024:

Bukti T-13. Ledger 2020:

Bukti T-14. SPT PPh Badan 2020:

Bukti T-15. Audit Report 2020;

Bukti T-16. Penjelasan tertulis tanggal 26 Agustus 2024:

Bukti T-17. Pendapat Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00569/KEB/PJ/AWPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 028/MFI/FIN/XI/23 tanggal 06 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- 4

alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menuruti Sengketa UraianPemohon BandingTerbandingng

No.R(Rp)

,Rp

Koreksi

Peredaran Usaha 120.615.862.302 | 126.446.198.5695.830.336.267

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp5.830.336.267,00, berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pihak berafiliasi), yang menurut Terbanding terdapat ketidakwajaran namun menurut Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

Menimbang, bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. dalam melakukan pengujian PKKU, Terbanding mengklasifikasikan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah contract manufacturing, metode yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method (TNNM) dengan

4

indikator tingkat laba/profit level indicator (PLI) Net Cost Plus Margin (NCPM), pihak yang diuji (tested party) adalah Pemohon Banding, data pembanding sebanyak 4 perusahaan dengan menggunakan tahun jamak sebagai pembanding yaitu 2016, 2017, 2018 dengan rentang kewajaran 1,36% - 3,75%, dengan median sebesar 2,54%, hal mana kesemuanya sama dengan pengujian Pemohon Banding,

Terbanding menggunakan laporan keuangan aktual untuk diuji, dan didapatkan hasil NCPM Pemohon Banding sebesar -2,95% di bawah rentang kewajaran, sehingga dilakukan koreksi menjadi sebesar 2,54% sesuai median rentang kewajaran

Terbanding menggunakan laporan aktual tanpa penyesuaian sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding dan menolak penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sejumlah Rp6.013.047.775,00, yang terdiri atas biaya pesangon sejumlah Rp5.447.409.000,00 dan biaya pengacara/ kuasa hukum sejumlah Rp565.638.775,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex ante yaitu proses penentuan harga wajar dilakukan sebelum transaksi dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, yang ditunjukkan dengan tidak adanya formula penentuan harga jual atau harga beli, perhitungan rencana atau target NCPM, maupun projected atau budgeted NCPM dalam dokumen lokal penentuan harga transfer (TP-Doc), yang dilakukan pengujian oleh Pemohon Banding dalam TP doc adalah laporan keuangan aktual dengan penyesuaian, hal ini menunjukkan Pemohon Banding menggunakan prinsip ex-post

b. atas laporan keuangan anggaran Tahun 2020 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat dalam persidangan Pemohon banding telah mengakui tidak membuat laporan keuangan anggaran pada TP Doc, lebih lanjut laporan keuangan anggaran yang disampaikan di persidangan tersebut hanya berisi narasi yang tidak didukung dengan bukti yang valid;

4

c. Terbanding menolak alasan kerugian tahun 2020 semata-mata disebabkan pandemi Covid-19 karena pada faktanya Pemohon banding telah mengalami kerugian di tahun-tahun sebelumnya yang dalam kondisi normal tidak dipengaruhi pandemi Covid-19, lebih lanjut Pemohon Banding juga tidak melakukan dan menghitung dampak Covid-19 terhadap kinerja Pemohon Banding

d. mengacu pada OECD 2020 Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian akibat pandemi seharusnya mempertimbangkan seluruh faktor yang berdampak positif maupun negatif terhadap laba serta membandingkan hasil keuangan yang dianggarkan atau diperkirakan dengan hasil aktual. Menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya melakukan penyesuaian terhadap biaya tertentu tanpa melakukan penyesuaian Peredaran Usaha ke keadaan seandainya pandemi Covid-19 tidak terjadi dan tanpa menyajikan bukti yang cukup mengenai dampak spesifik pandemi terhadap pendapatan, biaya, dan margin:

e. berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21, laporan keuangan, general ledger, dan Laporan Aktuaria IAS-19, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran pesangon tidak memengaruhi laporan laba rugi karena pembayaran pesangon tersebut mengurangi saldo cadangan pesangon yang dicatat sebagai kewajiban dalam neraca, bukan secara langsung mengurangi penghasilan dalam laporan laba rugi, oleh karena itu, menurut Terbanding, penyesuaian laporan keuangan dengan mengurangkan pembayaran pesangon tersebut dari beban operasi untuk menghitung NCPM adalah tidak tepat:

i. selain hal tersebut, terdapat perbedaan nilai antara penyesuaian pesangon yang dilakukan Pemohon Banding dan pencatatan dalam dokumen pembukuan, berdasarkan laporan keuangan, pengeluaran pesangon pada tahun 2020 menurut Terbanding adalah sejumlah Rp3.792.000.000,00, sedangkan pada general ledger terdapat pencatatan pencadangan tidak rutin sejumlah Rp3.142.102.740,00,

yang berarti nilai tersebut tidak sama dengan penyesuaian biaya pesangon sejumlah Rp5.447.409.000,00 yang digunakan oleh Pemohon Banding,

g. terkait dengan biaya pengacara/kuasa hukum sejumlah Rp565.638.775,00, Terbanding berpendapat Pemohon Banding belum menjelaskan secara komprehensif peristiwa luar biasa yang menyebabkan perlunya penyesuian dengan mengurangkan biaya tersebut dari beban operasi untuk meningkatkan kesebandingan, bukti berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26, bukti penerimaan negara, dan bukti potong PPh Pasal 23 tidak dengan sendirinya menjelaskan bahwa biaya hukum tersebut merupakan biaya luar biasa yang timbul akibat pandemi Covid-19:

4. bahwa berdasarkan laporan laba rugi Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa gross profit tahun 2020 lebih tinggi dari tahun sebelumnya, tetapi selling expenses dan general and administrative expenses meningkat, hal tersebutlah yang menyebabkan kerugian Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak setuju apabila produksi aktual mengalami penurunan atau beroperasi di bawah kapasitas maksimal dijadikan alasan Pemohon Banding mengalami kerugian, karena kerugian Pemohon Banding disebabkan oleh meningkatnya selling expenses dan general and administrative expenses;

5. bahwa atas analisis segmentasi transaksi afiliasi dan independen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat, dalam TP Documentation Tahun 2020. Tidak terdapat analisis segmentasi, analisis segmentasi yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa perhitungan dalam berkas Excel yang tidak didukung dokumen sumber yang rinci, valid, serta kredibel, oleh karena itu Terbanding tidak mempertimbangkan analisis segmentasi tersebut,

bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp5.830.336.267,00 telah didasarkan pada data dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu mengusulkan agar Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinnya adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban melakukan analisis PKKU dan menyusun TP Doc sesuai PMK Nomor 213/PMK.03/2016, dan atas analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding terdapat perbedaan hanya pada laporan keuangan yang diuji, Pemohon Banding menggunakan laporan keuangan yang disesuaikan sedangkan Terbanding menggunakan Laporan Keuangan aktual, sehingga muncul koreksi Terbanding yang menjadi sengketa:

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding a guo, dengan alasan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi PKKU, berdasarkan analisis PKKU oleh Pemohon Banding yang menggunakan laporan keuangan dengan penyesuaian sebagai laporan keuangan yang diuji dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

3. Dalil Pemohon Banding menggunakan laporan keuangan yang disesuaikan untuk diuji dalam analisis PKKU adalah sebagai berikut:

a. kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2020 mengalami kondisi luar biasa yang menyebabkan penurunan penjualan, kapasitas produksi tidak dapat digunakan secara maksimal, serta terdapat biaya luar biasa yang tidak terjadi dalam kondisi usaha normal, karena terdampak Pandemi Covid-19:

b. bahwa dalam melakukan analisis PKKU, data pembanding yang digunakan merupakan data tahun 2016 — 2018, yang tidak terdampak

4

pandemi Covid-19, sehingga sesuai dengan paragraf 11 dan 12 OECD Guidance on Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, seharusnya penyesuaian laporan keuangan dapat dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan, yang dilakukan yang dilakukan dengan mengurangkan biaya extra ordinary berupa biaya pesangon dan biaya pengacara/kuasa hukum sejumlah Rp6.013.047.775,00 dari beban operasi:

c. bahwa terkait dengan pendapat Terbanding perlunya memasukkan biaya gaji yang seharusnya tetap dibayarkan apabila tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, Pemohon Banding melakukan penghitungan dengan menambahkan biaya gaji| Rp424.096.000,00, dean menghasilkan NCPM menjadi 2,24%, yang masih dalam rentang kewajaran antara 1,36% dan 3,75%:;

d. bahwa terkait dangan laporan Keuangan anggaran, dalam TP Doc memang tidak mencantumkan laporan keuangan anggaran, tetapi laporan keuangan anggaran selalu dibuat, dan untuk tahun 2020 telah dibuat laporan keuangan anggaran berdasarkan kinerja aktual 2019, dengan target NCPM 1,69%, laporan anggaran in | telah disampaikan dalam persidangan,

e. bahwa dengan adanya laporan keuangan anggaran, maka dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex ante karena tidak adanya laporan keuangan anggaran terbantahkan, menurut Pemohon Banding tidak terdapat persyaratan pencantuman anggaran dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

f. bahwa berdasarkan laporan anggaran, NCPM 2020 adalah 1,694 sedangkan aktual sebesar -2,61, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya pesangon dan biaya pengacara/kuasa hukum yang tidak diperhitungkan dalam anggaran Tahun 2020, karena pengeluaran tersebut sebagai biaya luar biasa yang harus dikeluarkan untuk meningkatkan kesebandingan: d

g. bahwa Pemohon Banding juga melakukan analisis segmentasi untuk memisahkan transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen sebagai berikut:

82%18%100% Pihak IndependenPihak Afitiasl

Total Penjualan (Total)(Export)

98.350.750.037 21.916665,.108 || 120.267.415.145

21.9166565.10a || 120.267.415.145 15125264377 || 79,117.299.386

14,344 867 864-14.344 667.864

1.425.867.804312995,3721.738.863.176 213396446102.193.644510-2.133.644.6106

13.371.172-13371.172 Blaya Admin.19.661.570A1121213.799.653 4.656 687,729

T otal Diaya Pemasaran +

39.131.351,1044.969683.101

Biaya

LAHA OPERASIONALj-_829.717.630

Se||es

berdasarkan tabel tersebut alokasi harga pokok penjualan berdasarkan data Why Cost atau perhitungan biaya standar untuk setiap produk, sedangkan biaya pemasaran, advertising and promotion, royalti, dan hiburan dialokasikan kepada transaksi independen lokal karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut hanya berkaitan dengan penjualan kepada pihak independen, sedangkan biaya pengiriman serta biaya umum dan administrasi dialokasikan secara proporsional berdasarkan persentase penjualan, berdasarkan analisisNCPM transaksi afiliasi sebesar 3,90% dan NCPM transaksi independen sebesar -3,69%, dengan demikian transaksi afiliasi telah memenuhi PKKU, karena NCPM transaksi afiliasi di atas rentang kewajaran:

4. bahwa dalam hal Terbanding tetap tidak dapat menerima analisis PKKU Pemohon Banding, seharusnya koreksi Terbanding hanya sebatas pada transaksi afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut: L

a. Proporsi Total cost secara proporsional:

IndependenAfiliasiTotal

Keterangan | (34,780,18,22%(100%)

Sales

98.350.750.037 | 21.916.665.108

120.267.415.145 Total Cost

92.595.338.305 | 20.629.580.141

113.224.918.446

b. Perhitungan koreksi yang seharusnya dilakukan Terbanding

- NCPM Meiji Food Indonesia-2,61%

- NCPM Perusahaan Pembanding2,54% Selisih NCPM5,15% Total Gost Transaksi Afiliasi tahun 2020Rp20.629.580.141,00

Koreksi (5,154 x Rp20.629.580.141,00)Rp 1.062.423.377,00

5. bahwa terkait dengan perbedaan nilai penjualan dan biaya antara TP Documentation dan laporan keuangan audit Tahun 2020, hal ini terjadi sebagai akibat dari penerapan PSAK 72, laporan keuangan audit menyajikan penjualan setelah dikurangi biaya yang berkaitan langsung dengan penjualan sesuai PSA 72, sedangkan dalam format SPT Tahunan PPh Badan belum mengakomodir PSAK 72, sehingga penjualan dicatat secara bruto dan biaya terkait disajikan sebagai biaya penjualan, selisih penjualan sejumlah Rp9.993.000.000,00 adalah sama dengan jumlah selisih beban operasi dan merupakan reklasifikasi biaya berdasarkan PSAK 72;

bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan dokumen yang diajukan, Pemohon Banding menyimpulkan telah dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan agar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.830.336.267,00 tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak:

Menimbang, bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pertimbangan Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut: 4

bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp5.830.336.267,00, yang berasal dari pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2020:

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Pemohon Banding telah memenuhi prinsip ex ante dengan konsekuensi apakah Pemohon Banding dapat melakukan penyesuaian dalam laporan keuangan yang diuji, serta kebenaran dari nilai penyesuaian,

Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis, karena penyelesaiannya memerlukan penilaian terhadap keandalan dan kecukupan alat bukti yang diajukan para pihak, sekaligus penafsiran dan penerapan ketentuan mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

Menimbang bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP)

Pasal 26A

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data,

4

informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaia keberatannya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a) Huruf a, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangann:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan k,

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan luruske samping satu derajat

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi 4

dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam

yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding:

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi:

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak:

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib: Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak:

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak:

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Pasal 5 4

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf bj

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (Per- 43/2020 )

Pasal 13

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR):

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 4

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penefapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan,

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan:

(4) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan mefode Penentuan Harga Transfer yang sama:

Menimbang, bahwa para pihak bersengketa terkait dengan apakah Pemohon Banding telah menerapkan prinsip ex ante dalam menganalisis penerapan PKKU, oleh karenanya Pengadilan Pajak terlebih dahulu membahas pemenuhan prinsip ex ante tersebut,

bahwa dalam persidangan didapati fakta bahwa dalam TP Doc yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak terdapat laporan keuangan anggaran dan atas hal ini Pemohon Banding telah mengakuinya:

bahwa kemudian Pemohon Banding menyampaikan Laporan Keuangan Anggaran di luar TP Doc dan menyatakan bahwa Laporan Keuangan Anggaran tersebut telah disampaikan kepada konsultan namun tidak termuat dalam TP Doc;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK/2016, dalam melakukan pengujian PKKU Pemohon Banding wajib menerapkan prinsip ex ante, yaitu dokumen penentuan harga transfer harus berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan: k

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, wujud dari penerapan ex ante tersebut adalah adanya laporan keuangan anggaran, yang menetapkan target indikator tingkat laba yang dipilih yang kemudian dibandingkan dengan data pembanding terpilih, sehingga dari analisis tersebut dapat ditetapkan harga transfer yang wajar pada transaksi afiliasi:

bahwa berdasarkan fakta tidak adanya laporan keuangan anggaran tersebut dalam TP Doc, maka Pengadilan Pajak berpendapat data dan informasi yang digunakan dalam penetapan harga transfer tidak diketahui dan tidak dapat diyakini data dan informasi tersebut adalah data yang tersedia saat transaksi afiliasi dilakukan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon banding tidak menerapkan prinsip ex ante,

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membuat lapoan keuangan anggaran 2020 berdasarkan realisasi 2019 namun tidak tercantum dalam TP Doc karena tidak dipersyaratkan dalam PMK 213/PMK/2016, maka Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima karena laporan keuangan anggaran merupakan bukti diterapkannya prinsip ex ante yang merupakan satu kesatuan dengan 7P Doc:

bahwa lebih lanjut meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam PMK 213/PMK/2016 adanya keharusan untuk mencantumkan laporan keuangan anggaran, namun Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut telah mengatur dengan tegas mengenai data dan informasi yang digunakan, sehingga untuk dapat melaksanakan Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut adalah dengan membuat laporan keuangan anggaran:

bahwa Terbanding mendalilkan dengan tidak diterapkannya prinsip ex ante maka penyesuaian laporan keuangan Pemohon Banding tidak dapat diterapkan dalam pengujian PKKU;

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding tersebut dapat diterapkan dalam keadaan normal tanpa adanya kejadian luar biasa, namun faktanya pada tahun 2020 terjadi kejadian

4

luar biasa yaitu pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia yang sangat berdampak negatif pada perekonomian dunia tidak terkecuali berdampak negatif pula pada Pemohon Banding:

bahwa terkait dengan pandemi Covid-19, OECD telah menerbitkan OECD The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang merupakan panduan yang lazim diterapkan oleh berbagai negara, yang dalam paragraf 12 menyatakan pada intinya perlunya penyesuaian profitabiltas yang harus didukung dengan bukti-bukti valid dan terpercaya, sedemikian rupa hingga diketahui profitabilitas jika tidak terjadi pandemi Covid-19:

bahwa faktanya pandemi Covid-19 berdampak sangat negatif yang ditunjukkan dengan penurunan penjualan yang signifikan, sehingga memaksa Pemohon Banding melakukan efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), hal yang sama juga dilakukan oleh sebagian besar perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19:

bahwa sesuai ketentuan, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya pesangon bagi karyawan yang dilakukan PHK yang tidak direncanakan di awal tahun, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat biaya pesangon tersebut merupakan biaya luar biasa (extra ordinary) yang berpengaruh pada tingkat profitabilitas Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hal tersebut dan sejalan dengan OECD-The Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, Pengadilan Pajak berpendapat untuk meningkatkan kesebandingan dalam pengujian PKKU, laporan Keuangan Pemohon Banding perlu dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya extra ordinary dari beban operasional,

bahwa dalam melakukan penyesuaian, Pemohon Banding mengeluarkan biaya pesangon dan biaya pengacara/kuasa hukum, atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, terkait dengan biaya pesangon Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa biaya tersebut merupakan biaya extra ordinary, sedangkan untuk biaya pengacara/kuasa

t

hukum Pengadilan Pajak tidak mendapatkan penjelasan dan bukti yang memadai dari Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat biaya pengacara/kuasa hukum tidak memenuhi kriteria sebagai biaya extra ordinary sehingga tidak termasuk dalam unsur penyesuaian:

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat unsur dari penyesuaian laporan keuangan pemohon Banding adalah biaya pesangon:

bahwa Terbanding menyatakan biaya pesangon tidak dapat menjadi unsur penyesuaian karena pengeluaran biaya pesangon mengurangi saldo cadangan pesangon yang ada di neraca dan tidak mempengaruhi laba-rugi, dimana atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Terbanding tersebut tidak tepat, karena pembebanan biaya pesangon tersebut dilakukan pada saat realisasi, sedangkan pada saat pencatatan sebagai cadangan dalam neraca belum dibebankan dalam laba-rugi:

bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan adanya perbedaan nilai biaya pesangon dalam laporan keuangan dengan nilai penyesuaian, Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan bukti pembayaran yang Pemohon Banding sampaikan dapat dibuktikan bahwa nilai biaya pesangon yang dikeluarkan Pemohon Banding dari laporan keuangan adalah sejumlah Rp5.447.409.000,00:

bahwa selanjutnya, dalam persidangan Pemohon Banding dapat menerima jika besarnya penyesuaian dari biaya pesangon adalah tidak termasuk biaya gaji karyawan Rp424.096.000,00, sehingga jumlah penyesuaian dari biaya pesangon adalah sejumlah Rp5.023.313.000,00, dengan demikian penyesuaian laporan keuangan menurut Pengadilan Pajak adalah berasal dari biaya pesangon tanpa biaya gaji sejumlah Rp5.023.313.000,00:

bahwa berdasarkan hal tersebut, perhitungan NCPM menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: 4

Audit 2020PenyesuaianSetelah

Penyesuaian HPP79.117.299.27779.117.299,277 Gross Profit41,150.115.868 fF41.150.115,868 Selling expense18.230.546.82218.230.546.822 |, General and administrative expenses25.870.487.383 | 5.023.313.00020.847.174.383 Laba Operasi-2.950.918,337 |2.072.394.663 NCPM-2,39% PF1,75%

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, menurut Pengadilan Pajak NCPM Pemohon Banding setelah penyesuaian adalah sebesar 1,75% yang berarti berada dalam rentang kewajaran antara 1,36% - 3,75%, sehingga dapat disimpulkan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang berhubungan istimewa telah memenuhi PKKU:

bahwa dengan dapat dibuktikannya transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU, maka Terbanding tidak dapat menerapkan wewenangnya untuk menentukan kembali harga transfer atas transaksi afiliasi tersebut sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sejumlah Rp5.830.336.267,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

KoreksiKoreksi tidakKoreksi Uraiandipertahankan | Ginertahankan (Rp)

(Rp)(Rp)

R

Peredaran Usaha5.830.336.267,00 | 5.830.336.267,00| i000 | Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto, menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

Menurut Terbanding(Rp 8.009.011.278,00)' Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 5.830.336.267,00 Menurut Pengadilan Pajak(Rp13.839.347.545,00)

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

Jumlah (Rp) Penghasilan Neto(13.839.347.545,00) Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak

PPh Terulang

Kredit Pajak578.218.594,00 |6 | PPh Kurang/(Lebih) Bayar(578.218.594,00)

Sanksi Administrasi|0,00 | |8 | Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar| ”— (578.218.594,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

1

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00109/406/20/457/22 tanggal 08 September 2022, atas nama PT Meiji Food Indonesia, NPWP 02.047.275.9-431.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Maligi III Blok J, No. 2B, Kab. Karawang, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) Kompensasikerigian”00

Kena Palak[0.00 0.00 Teniang

PPhBayar

Sanksi Administrasi

| (00 | 8 | Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar

(578.218.594,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota: 4

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota.dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tid;ttd,

Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak.,Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H.,

M.H., C.A.M.Ec., M.H.

tid,

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.1

Panitera Pengganti,

ttd:

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.'

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

f Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS.

NIP. 19730310 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.