Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman

PUT-010765.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Musashi Auto Parts Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Sandra Suhenda: Nomor IKH : KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023: Surat Kuasa Khusus: 004/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 31 Januari 2024: 2. Nama : Budi Eko Setiawan:

PUTUSAN

Nomor PUT-010765.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02306/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 010765.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MUSASHI AUTO PARTS INDONESIA, NPWP 01.071.418.6-055.000, beralamat di EJIP Industrial Park Plot 3J-2, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17550 dalam hal ini diwakili oleh Yoshinori Mizuguchi selaku Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sandra Suhenda:

Nomor IKH: KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023: Surat Kuasa Khusus: 004/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 31 Januari 2024:

2. Nama: Budi Eko Setiawan:

Jabatan: Pegawai,

Surat Kuasa Khusus: 005/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 31 Januari 2024;

3. Nama: Rudy Zamrudin;

Nomor IKH: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023: Surat Kuasa Khusus: 006/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 31 Januari 2024:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan k

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bayu Perdana/197809182000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2964/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 58/PP/BR/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Nomor: PEN- 275/PP/Ucp/2026 tanggal 25 September 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 243/FIN- MAPIN/XI/2023 tanggal 07 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2176/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/FIN- MAPIN/I/2024 tanggal 10 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan, ,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

hens (Fy)Rp193.526.070.000

2. Penghatlan yeng aeharuanya tdak terutang PPh (Patal 17 ayat (2) KS)Rpo

2. Penghactan Kena PrkRo193.526.070.000| 4, PPh yang tenangRp42.S75.735.500| S. Pengartaltan PPh 24 yang telahbtsRoa|

6. Jumlah PPh Tendang (425)ne

7. Krodkt Pajak 1

2, PPhRpPy

b Orpotong / dipungut dehbire

2.1. PPI Pasal 21tp

Pasal 22Ro706.058.000

PPn Pact 7ap

4. PPh Pacat 4Rp

BS.Ra0

DS. (bt + h2+ BI 85)

sendri:

|CL PPh 22Ro0

C2. PPh Posed ISRo44.771, 166.585

C3. SPH Peat 29Roa

+t. STP (pokok kurang bayar)Reqa

CS, Lain kanRoo

C6. Namub 1CI 0044 CS)Rp4ATILLG,SKS

2:

ht. SORRp-0

A2 APRp

|GX Jumlah (AI = 22)tS

3PST yang

€L Dibayar dengan HOW? pihak lenRp9

|«2. Dibayar dengan HPWD sendriap

83. TelahRpo

:et,(al +

|Pajak yang dapat(fat BG + LI) ataubpAS.

& kentah FPh yang lebih beyar Of - 6}Rp 3557519153

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 190/FIN-MAPIN/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: 4

Bosto atau Peredaran

Harga Pokok Penyuntan

Penghanion Bruto atau tsb> Broo 41-2)

Pengurang Peeghocion OraBaya Usaha

neto Sam negeri (2-4)

keknya:

Cori ioe usaha

jes pekeran betes

Penge DenDENGAN

d. taintain

(a+ b+ c+ dj}

Pongnad fan hone pajak (20 - 22% =13)

PPh(Kor x 15) atau NOM)MSE7.95S_540 Penghas tan yang seharusnya tidak tentang PPh (Para 17 yet (2) RL)9

PPh Pasal 26 yang telahtahun istsoi PP Tenang (16 > 17)255 DAI |

KET Pajak

a FONperneriniah

Dboonyg /deh pk lan:

D2. PPh Pacah 21kel m2, PPh Pascal 22FOS

53. PRR Pace 23487029952 PPn24

BS.

BG.(6.2 + D2 + D3 + Bt + D5)

ax, Juratah (R1 + d.2)

PPh yangterutang

at. Obeoyer Jangan RW? pak ten

Ciboayor dengsn NP SEA

a3, Toten

a4, Jundan - a2 <3)

Suentoh Pafak yanaGirecitken (Ca + D6 +d3)EA

| 20PPh yang tebih Gbayarfseharusnya UCak berutang (19.018

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02306/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut: +

ey

5. Kompensasi

Penghasilan

193.526.070.000193.526.070.000

d. PPh Terutang42.575.735.400| OO | 42.575.735.400 Kredit Pajak45.933.254.55345.933.254.553 PPh Kiran

(Lebin Ba 8/ Be (3.357.519.(3.357.519. Administrasi

dibavar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor. 243/FIN-MAPIN/XI/2023 tanggal 07 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 243/FIN-MAPIN/XI/2023 tanggal 07 November 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02306/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding atau Fiskus, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 ("UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“Undang-undang Pengadilan Pajak?): 4

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02306/KEB/PJIWPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 diterima pada tanggal 17 Agustus 2023:

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yoshinori Mizuguchi dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 17 Juli 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02306/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 Tahun. Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

No.UraianWajib Pajak (Rp.)FiskusKoreksi

:ag(Rp) 1 Penyesuaian Fiskal Positif30.678.781.64167.077.77927136.398.997.630|

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 190/FIN-MAPIN/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

|... Menurut

MenurutKoreksi yang Wajib Pajak (Rp.)idiajukan

{Rp.) Penyesuaian Fiskal Positif67.077.779.271 36.398.997.630

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02306/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 14 Agusius 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaOikrang)Menjadi (Rp)(Rp.)

Penghasilan Netto193.526.070.000 orn Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak193.526.070.000|=Of 193.526.070.000 | PPh Terutang42.575.735.400

Kredit Pajak45.933.254.55345.933.254.553 933. 254. 553 | PPh Kurang/ (Lebih) Bayar(3.357.519. 153) |__0]

Jumlah Pajak yang masih harus/(3.357.519. 3(3.357.519. 3 Sanksi Administrasi

Lebih) Dibayar

bahwa sehingga, hasil koreksi yang dipertahankan menurut Surat Keputusan i Terbanding Nomor KEP-02306/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

Menjadi

67.077.779.271

ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: 4

Koreksi KeputusanPemohonYang Diajukan KeberatanBanding

(Rp);Rp. Penyesuaian Fiskal Positif67.077.779.27130.678.781.64136.398.997.630

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.398.997.630

|bahwa koreksi penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.398.997.630 merupakan |koreksi atas pembayaran biaya royalty:

Menurut Terbanding:

Proses Pemeriksaan

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi royalti Pemohon Banding dengan alasan sebagai

bahwa berdasarkan dokumen TP Doc, biaya royalti yang dibayarkan pada tahun pajak 2020 adalah Rp90.997.494.076,00. Berdasarkan perjanjian ROY yang baru (Technical Assistance Agreement (amended)) royalti dihitung sebesar 5% dari nilai penjualan hasil manufaktur setelah dikurangi nilai pembelian komponen ke grup/afiliasi;

bahwa menurut Pemohon Banding untuk menguji kewajaran tarif royalti digunakan metode CUP dengan data pembanding diperoleh dari database online RoyaltyStat dengan kriteria:

bahwa kriteria pencarian yang digunakan untuk tujuan benchmarking

Kriteria

Otomotif- Suku cadang mobil

Jenis IndustriEnergi

Peralatan industi - Generator, Pemanas, dan Pendingin, Peralatan Manufaktur, Material

Paten

Jenis Perjanjian yang mencakupTeknologi

Know-how

Merek Dagang

Nama Dagang

Jenis Perjanjian yang tidak mencakup

Waralaba

Penelitian

+

Usaha Patungan

Basis Royalti

Penjualan Bersih

Pihak Afiliasi

Tidak Termasuk

bahwa perjanjian yang ditolak dalam pengkajian manual

Jumlah perjanjian = Jumlah perjanjian Alasan Penolakanyang ditolakyang tersisa

Perjanjian yang berpotensi sebanding setelah tahap penyaringan

database384 Produknya bukan suku cadang otomotif

Lisensinya tidak berkaitan dengan manufaktur

Lisensinya meliputi lisensi merek dagang

bahwa hasilnya, langkah ini mengidentifikasi 10 perjanjian yang berpotensi sebanding,

bahwa perjanjian yang ditolak dalam tahap pengkajian terperinci,

Jumlah perjanjian — Jumlah perjanjian Alasan Penolakan

yang ditolakyang tersisa Perjanjian yang berpotensi sebanding setelah tahap pengkajian

10 manual

Jenis produknya tidak

Produknya berupa suku cadang perbaikan untuk konsumen

Produknya berupa kontrak untuk perjanjian R&DAe Masa berlakunya perjanjian telah berakhir

bahwa hasilnya, proses pengkajian terperinci ini mengidentifikasi empat perjanjian yang berpotensi sebanding:

bahwa rentang kewajaran royalti dari perjanjian lisensi yang sebanding

Nomor:,P.Tarif Royalti (persentase No

ReferensiPemberi LisensiPenerima Lisensidari penjualan bersih)

Clean Futures, LLC/Controlled Carbon, LLC/

Controlled Carbon, LLCClean Futures, LLC

21479 | Prepetual Industries Inc.Motor Sports Country Club

Holdings Inc.

Korea Delphi AutomotiveJingzhou Henglong

|7189Systems CorporationAutomotive Parts Co., Ltd3,00%

Williams Controls, Inc.;

|1260Edmond B. CicotteProactive Acauisition Coro.3,00%

Minimum3,00% Kuartil Bawah3,00% Median4,00% Kuartil Atas7,50%

.15,00%

bahwa analisis di atas menghasilkan rentang kewajaran antara 3,00 persen dan 7,50 persen, dengan median 4,00 persen. Tarif ROY yang dibayar oleh MAP-IN kepada MSI adalah sebesar 5,00 persen dari Penjualan Bersih Produk Manufaktur, yang menunjukkan bahwa tarif tersebut tidak melebihi tanf yang dikenakan dalam transaksi yang dilaksanakan antar pihak-pihak independen:

bahwa menurut Terbanding, data pembanding tersebut seharusnya:

Pemberi LisensiPenerima LisensiTarif Clean Futures, LLC/Controtled Carbon, LLC/5 00% Controlled Carbon, LLCClean Futures, LLCmee Korea Delphi AutomotiveJingzhou Henglong3.00% Systems CorporationAutomotive Parts Co., Ltd

.Williams Controls, Inc.:

Edmond B. CicotteProactive Acquisition Corp.3,00%

Kuartil Bawah3,00% Median

Kuartil Atas

bahwa sehingga tarif royalti pada perjanjian Pemohon Banding berada di luar rentang inter kuartil tarif royaiti yang dilakukan oleh pihak-pihak independen: bahwa koreksi atas data pembanding ini didasarkan pada hal-hal berikut ini: Motor Sport Country Club Inc (MSCC)

bahwa Terbanding menolak perusahaan ini digunakan sebagai data pembanding dengan penjelasan sebagai berikut:

- Website perusahaan ini tidak tersedia/tidak tertampil datanya:

* Hasil penelusuran pada situs sec.gov yang menampilkan data EDGAR:

Perusahaan ini terakhir kali menyampaikan laporan keuangannya pada tahun 2012 sehingga tidak diketahui apakah perusahaan masih aktif hingga saat ini:

» Hasil penelusuran pada bloomberg.com: Berdasarkan data dari website

bloomberg.com diketahui kegiatan usaha MSCC adalah memiliki dan mengoperasikan racetrack circuit dan bukan perusahaan manufaktur,

» Sedangkan dari globewirenews.com diketahui perjanjian lisensi yang dilakukan

dari Perpetual Industries Inc kepada MSCC ini juga meliputi lisensi penggunaan merk “XYO Racing” sedangkan dalam pemilihan data pembanding, Pemohon

Banding menyatakan menolak perjanjian yang didalamnya meliputi lisensi merk dagang:

bahwa dengan demikian seharusnya perjanjian lisensi dari Perpetual Industries Inc kepada Motor Sport Country Club Holding Inc tidak digunakan sebagai data pembanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti Pemohon Banding. Sehingga tarif royalti yang wajar menurut Terbanding adalah nilai median data pembanding yang telah dilakukan penyesuaian yaitu 3,00%;

Nilai penjualan sebagai dasar perhitungan royaltiRp1.819.949.881.520 Biaya royalti menurut Pemohon Banding (5%)Rp 90.997.494.076 Biaya royalti menurut Terbanding (3%)Rp 54.598 496.446 KoreksiRp 36.398.997.630

Proses Keberatan

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi

Fiskal Positif atas transaksi royalti Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

* MSCC bukan bergerak di bidang manufaktur komponen

* MSCC adalah pengelola racetrack circuit berstandar Formula-1;

* MSCC memperoleh hak lisensi dan hak penggunaan brand XYO Racing (XYO

Patent dan Know How termasuk registered dan unregistered trade mark), * Perjanjian Perpetual Industries, Inc dengan MSCC tidak memenuhi kriteria

sebagai data pembanding (seharusnya tidak meliputi penggunaan merk),

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.398.997.630,00 dan dengan ini menyampaikan alasan-alasan berikut untuk mendukung pendapat Pemohon Banding:

1. Pemilihan data pembanding di dalam Dokumen Lokal telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku 4

bahwa pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa Pemohon Banding pada dasamya telah menguji dan membuktikan tingkat kewajaran pembayaran biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi (yaitu Musashi Seimitsu Industry Co.,

yang mana telah didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia: bahwa berdasarkan(“SPHP- 00386”), Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah menyetujui 3 dari 4 dari perjanjian pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal-nya untuk Tahun Pajak 2020, namun Terbanding menolak 1 perjanjian pembanding dengan Nomor Referensi 21479 (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Perjanjian Royalti No. 21479”). Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak Perjanjian Royalti No.21479 dari set pembanding:

bahwa dalam mengevaluasi perjanjian yang sebanding,penting yang perlu diperhatikan adalah jenis kekayaan intelektual (intellectual property) dan produk yang dilisensikan. Hal ini sesuai dengan Paragraf 6.116 dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“Pedoman OECD") 2017, yang menyatakan sebagai berikut:

“In applying the provisions of Chapters | - III to transactions involving the transfer of intangibles or rights in intangibles, it should be borne in mind that intangibles often have unique characteristics, and as a result have the pofential for generating returns and creating future benefits that could differ widely. In conducting a comparability analysis with regard to a transfer of intangibles, it is therefore essential fo consider the unique features of the intangibles. This is particularly important where the CUP method is considered to be the most appropriate transfer pricing method, but also has importance in applying other methods that rely on comparables. In the case of a transfer of an intangible or rights in an intangible that provides the enterprise with a unique competitive advantage in the market, purportedly comparable intangibles or transactions should be carefiully scrutinised. It is critical to assess whether potential comparables in fact exhibit similar profit potential” 4

bahwa dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Dalam menerapkan ketentuan Bab | - III untuk transaksi yang melibatkan pengalihan barang tidak berwujud atau hak atas barang tidak berwujud, harus diingat bahwa barang tidak benwujud sering kali memiliki karakteristik yang unik, dan Sebagai akibatnya memiliki potensi untuk menghasilkan pengembalian dan menciptakan manfaat masa depan yang bisa berbeda jauh. Dalam melakukan analisis komparatif sehubungan dengan transfer aset tidak berwujud, oleh karena itu penting untuk mempertimbangkan fitur unik dari aset tidak berwujud. Ini sangat penting di mana metode CUP dianggap sebagai metode penetapan harga transfer yang paling tepat, tetapi juga penting dalam menerapkan metode lain yang mengandalkan pembanding. Dalam hal pengalihan Suatu aset tidak berwujud atau hak atas aset tidak berwujud yang memberikan keunggulan kompetitif yang unik bagi perusahaan di pasar, aset tidak berwujud atau transaksi yang konon sebanding harus diteliti dengan cermat. Sangat penting untuk menilai apakah pembanding potensial sebenarnya menunjukkan potensi keuntungan yang sama.” bahwa berikut ini merupakan kekayaan intelektual yang dilisensikan oleh MSI kepada Pemohon Banding melalui Technical Assistance Agreement tanggal 31 Desember 2015:

Tabel 1 — Ringkasan atas Technical Assistance Agreement antara MSI dan Pemohon Banding

Keterangan

KekayaanIndustrial Property Rights: Patents, copyrights, designs and any other statutory Industrial IntelektualProperty Rights in conjunction with manufacturing of the Product:

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

Hak Kekayaan Industri: Paten, hak cipta, desain, dan Hak Kekayaan Industri menurut undang- undang lainnya sehubungan dengan pembuatan Produk.

Know-How: All Technical information, know-how data and know-how relating fo the Products, including but not limited to designs, drawings, standards, specification and raw materials. Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

Know-How: Semua informasi teknis, data know-how dan know-how yang berkaitan dengan Produk, termasuk namun tidak terbatas pada desain, gambar, standar, spesifikasi dan bahan baku,

Certain parts for automobiles, motorcycles or power products, including parts for repair or replacement.

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

Suku cadang tertentu untuk mobil, sepeda motor atau produk tenaga, fermasuk suku cadang untuk perbaikan atau penggantian.

bahwa dalam rangka memilih pembanding, Pemohon Banding telah berusaha untuk mencari perjanjian-perjanjian independen yang memiliki kekayaan intelektual yang serupa dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan MSI, yaitu Technical Assistance Agreement tanggal 31 Desember 2015:

bahwa semua perjanjian yang diterima oleh Pemohon Banding dalam analisis-nya telah memiliki substansi yang sama di mana kekayaan intelektual yang dilisensikan adalah untuk produk-produk yang serupa di industri otomotif (termasuk Perjanjian Royalti No. 21479). Sehingga, dalam memilih perjanjian pembanding Pemohon Banding memilih perjanjian yang melisensikan kekayaan intelektual dan produk yang sesuai dengan kriteria diatas:

bahwa berikut adalah ringkasan dari perjanjian lisensi yang Pemohon Banding pilih di dalarn Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020:

Tabel 2 — Perjanjian lisensi yang diterima Pemohon Banding sebagai perjanjian pembanding

Tart Royalti

PemberiPenerima(Persentase

..,:Keterangan

Terbanding LisensiLisensidari penjualan

bersih)

24044 | Clean Futures,Exclusive patent and know-how license to5,00%Setuju

LLC/ Controlledmake, have made, use, sell, have sold, offer,

Carbon, LLCimport and sublicense electric motors,

controllers, cables, brackets, and belts using

engine assist technology for intelligent

applicaton of energy of an electic mofor to

assist ancombustion engine via a belt

drive atfached to the engine crank—shaft

pulley, for use in the onginal equipment,

service paris and affermarket passenger

automobile, light truck, fleet heavy truck

and other automotive sectors,

the vehicles marketed under the

"Hummer" brand, and nonexclusive license

for use in all fields excluding the Hummer

field, with cross-icense to make, have made,

use, sell, have sold, offer and import products

exclusively for vehicles markefed under the

“Hummer” or "Humvee" brands, and

nonexdusivey in the military market for

tactical vehicles sold fo any branch of the

miliary.

Dengan Terjemahan bebas sebagai berikut

Paten eksklusif dan lisensi pengetahuan

untuk membuat, membuat, menggunakan,

menjual, menjual, menawarkan, mengimpor

dan mensublisensikanmotor Iisink,

Tarif Royalti

RefPemberiPenerimaKeteranga(Persentase

No.LisensiLisensigandari penjualan

Terbanding bersih)

pengontrol, kabel braket dan sabuk

menggunakan teknologi bantuan mesin untuk

aplikasi cerdas energi motor listik untuk

membantu mesin pembakaran intemal

melalui penggerak sebuk yang

pada puli paras engkol mesin, untuk

digunakan pada peralatan asi, suku cadang

servis dan mobil penumpang purnajual, truk

ringan, armada, industri truk berat dan sektor

lainnya, tidak termasuk kendaraan

yang dipasarkan di bawah Merek "Hummer",

dan lisensi noneksklusif untuk digunakan di

semua bidang kecuali bidang Hummer,

dengansilang untuk membuat

membuat, menggunakan, menjual, menjual,

menawarkan, dan mengimpor produk secara

eksklusif untuk kendaraan yang dipasarkan ai

bawah Hummer" atau " Merek Humvee", dan

secara tidak eksklusif di pasar milter untuk

kendaraan laktis yang dijual kecabang militer

mana pun;

21479 | PrepetualMotorExclusive patent, know-how and technology15,00%Tidak

Industries Inc. Sportslicense fo manufacture, hava manufactured,Setuju

Countrysell, use, and sublicense products: automatic

Clubbalancing systems for use in rotating systerns,

Holdingsfor use in the automotive industry, induding

Inc,cooling fans, drive shafis, crank shafts,

wheels, Iimheels, clutches, constant-velocity

joints,combusfion — engines,

forsionaltransverse balancers for VC engines,

electric motors, and forced induction devices;

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

Paten eksklusif, pengetahuan dan lisensi

teknologi untuk = memproduksi, telah

memproduksi, menjual, menggunakan, dan

mensublisensikanproduk:sistem

penyeimbang olomatis untuk digunakan

dalam sistem berputar, untuk digunakan

dalam industi ofomotf, temnasuk kipas

pendingin, poros penggerak, poras engkal,

roda , roda gila, kopling, sambungan

kecepatan konstan, mesin pembakaran

intemal, penyeimbang torsifransversal untuk

mesin VC, motor listrik, dan perangkat induksi:

7189 | Korea DelphiJingzhouNonexclusive technology ficense fo3,00%Setuju

AutomotiveHenglongmanufacture, make, assemble and sell

SystemsAutomotive | manual gear assemblies for GM-Daewoo's

CorporationParts Co.,Matiz for incorporation into motor vehicles.

Ltd

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut

Lisensi teknologi— untuk

memproduksi, membuat, meraki, dan

menjual rakitan roda gigi manual untuk Matiz

GM-Daewoo untuk dimasukkan ke dalam

Tarif Royalti

Ref Pemberi PenerimaKete(Persentase Terbandi No.LisensiLisensirangandari penjualan

1260 | Edmond B. Wiliams Exclusive patent, technology and know-how | 00%

Naa

Cicotte,license fo make, have made, use, self and

:sublicense adjustable automotive brake,

idutch, and accelerator pedals and parts but

isitiexcluding supplemental components such as

wiring hamess, electronic sensor and

electrical control;

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut

Paten eksklusif teknologi, dan

pengetahuan untuk membuat, membuat,

menggunakan,menjual,don

mensublisensikan rem ofomotif, kopling, dan

pedal akselerator serta suku cadang yang

dapat disetel, fetapi tidak termasuk komponen

tambahan seperti wiring hamess, sensor

elektronik, dan pengendali elektrik.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan Terbanding atas Perjanjian Royalti No. 21479 antara Perpetual Industries Inc. dan Motor Sport Country Club Holdings Inc. karena Pemohon Banding telah melakukan peninjauan menyeluruh atas Perjanjian Royalti No. 21479 ini, dimana Perpetual Industries Inc. (sebagai pemberi lisensi) memberikan lisensi berupa paten, know-how dan teknologi bagi Motor Sport Country Club Holdings Inc. (sebagai penerima lisensi) untuk memproduksi dan menjual produk untuk industri otomotif, sebagaimana ditunjukkan pada potongan Pasal 3 dari Perjanjian Royalti No. 21479 berikut ini:

3. Recitals

Whereas Perpetual has developed or acquired know-haw, and is the owner of rights In and tofor the manufacture and use of automatic balancing systems suitable in the balancing andof rotating systems, (XYO) as well as rights In relation to the marketing, use, distribution and sale of XYO and products incorporating XYO:

and Whereas Perpetual desires to grant to Master Licensee, and Master Licensee wishes to obtain worldwide exclusive rights enabling Master Licensee to manufacture or have manufactured, sell, use, and sublicense Products containing XYO within the automotive Industry as further defined In Schedule “C", on the terms and conditions set forth in this Agreement;

bahwa sebagaimana ditunjukkan di atas, Perjanjian Royalti No. 21479 memberikan lisensi atas kekayaan intelektual atas produk yang serupa dengan Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dan MSI. Oleh karena itu, perjanjian ini seharusnya juga diterima oleh Terbanding sebagai data pembanding:

4

bahwa berdasarkan SPHP-00386, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menolak Perjanjian Royalti No. 21479 dengan alasan bahwa “diketahui perjanjian lisensi yang dilakukan dari Perpetual Industries Inc kepada MSCC ini juga meliputi lisensi penggunaan merk XYO Racing sedangkan dalam pemilihan data pembanding, Wajib Pajak menyatakan menolak perjanjian yang didalamnya meliputi lisensi merk dagang”. Terkait hal ini, berdasarkan kajian atas Perjanjian Royalti No. 21479 dan sebagaimana ditunjukkan di atas, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa lisensi yang diberikan kepada Motor Sport Country Club Holdings Inc. oleh Perpetual Industries Inc. terutama adalah terkait dengan teknologi manufaktur, penjualan, dan penggunaan komponen mobil seperti kipas pendingin, poros penggerak, poros engkol, roda, roda gila, kopling, sambungan kecepatan konstan, pembakaran intemal mesin, penyeimbang torsi/melintang untuk mesinmotor listrik untuk digunakan hanya di mobil dan perangkat induksi paksa,

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Perjanjian Royalti No. 21479 yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 telah sebanding dengan Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dan MSI, sesuai dengan analisis kesebandingan. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa pemilihan perjanjian royalti pembanding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 telah sesuai dengan peraturan transfer pricing Indonesia dan Pedoman OECD, yang mana menghasilkan rentang wajar sebagai

Tabel 3 — Rentang kewajaran perjanjian pembanding yang diterima

Jumlah perjanjian pembanding

Rentang kewajaranTarif Royalti (Ye)

Rentang bawah3,00

Rentang atas

2. Tidak ada motif untuk melakukan pergeseran laba (profit shifting) melalui mekanisme Transfer Pricing dari Indonesia ke Jepang: h

bahwa pada umumnya praktik-praktik transfer pricing yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk meminimalkan pengenaan pajak atas suatu penghasilan:

bahwa khususnya untuk transaksi dengan pihak luar negeri, hal ini biasanya dilakukan dengan memindahkan penghasilan dari satu negara ke negara lainnya yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau ke negara dimana atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak:

bahwa namun, hal ini jelas tidak berlaku untuk transaksi royalti antara Pemohon Banding dan MSI. Hal ini dikarenakan tarif pajak perusahaan di Jepang jauh lebih tinggi dibandingkan di Indonesia, dimana tarif pajak di Jepang untuk Tahun Pajak 2020 adalah 30,62 persen dan Indonesia hanya sebesar 22 persen. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tidak ada motif untuk melakukan penggeseran laba (profit shifting) melalui mekanisme harga transfer dari Indonesia ke Jepang:

3. Tidak terdapat peraturan yang menyatakan analisis fungsi harus diterapkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pembayaran royalti

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan alasan Terbanding dalam melakukan penolakan terhadap 1 (satu) perjanjian pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dengan alasan utama “penerima lisensi berbeda fungsi dengan Pemohon Banding”,

bahwa terkait dengan faktor kesebandingan “analisis fungsi", berdasarkan

SE-50 Lampiran | Bab II (B) (3) (a), faktor kesebandingan ini merupakan salah faktor kesebandingan saat menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa. Sementara itu, SE-50 tidak menyebutkan faktor kesebandingan “analisis fungsi” untuk pengujian transaksi pembayaran royalti,

bahwa penjelasan terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ((PKKU”) untuk Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa menurut SE-50 Lampiran | Bab II (B) (3) (a): +

“Berikut penjelasan faktor-faktor kesebandingan yang harus diperhatikan dalam pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode CUP:

(1) Karakteristik Barang dan Jasa:

Dalam melakukan analisis kesebandingan, perlu dipahami bahwa perbedaan minor pada karakteristik barang dan jasa dapat memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Oleh karena itu, kesebandingan barang atau jasa menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam metode CUP dibandingkan dalam penerapan metode transfer pricing lainnya:

(2) Analisis Fungsi:

Selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return);”

bahwa penjelasan terkait Pengujian Transaksi Harta Tak Berwujud menurut SE-50 Lampiran | Bab ft (B) (3) (c):

“Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licencee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

a) Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan afas transaksi tersebut:

b) Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi,”

bahwa terkait dengan faktor kesebandingan “analisis fungsional”, Pedoman OECD 2017 paragraf 2.32 menyebutkan bahwa pertimbangan akan faktor kesebandingan ini penting bilamana pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan mempertimbangkan marjin operasi dari pihak yang diuji sebagaimana dikutip berikut:

“It may be appropriate fo give more weight to other attributes of comparability discussed in Chapter I (i.e., functions performed, economic circumstances, etc.) when the profit margin relates primarily to those other attributes and only

9

secondarily to the particular product being transferred. This circumstance will ussialy exist where the profit margin is determined for an associated enterprise that has not used unique assets. (such as valuable, unique intangibles) to add significant value to the product being transferred,”

bahwa dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Pertimbangan akan faktor kesebandingan sebagaimana dibahas dalam Bab I (yaitu fungsi yang dilakukan, keadaan ekonomi, dil.) merupakan hal yang penting ketika marjinlaba berhubungan dengan atribut lain dan hanya secara sekunder berhubungan dengan produk yang di transfer. Keadaan ini pada umumnya terjadi ketika marjinlaba ditentukan untuk perusahaan afiliasi yang belum menggunakan aset yang unik (seperti aset tak berwujud yang unik dan bernilai) untuk menambah nilai signifikan pada produk yang ditransfer.”

bahwa paragraf 2.32 di atas juga menggarisbawahi pengujian kewajaran marjin operasi yang sangat mempertimbangkan analisis fungsional biasanya dilakukan dalam hal transaksi afiliasi tidak melibatkan harta tak berwujud yang unik. Oleh karena itu, analisis kesebandingan fungsional yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah relevan dalam hal kasus ini dan tidak sesuai dengan ketentutan transfer pricing yang berlaku,

4. Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding sehubungan dengan Technical Assistance Agreement telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia

bahwa Pemohon Banding telah mematuhi peraturan transfer pricing Indonesia dan telah menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 (khususnya analisis benchmarking untuk transaksi pembayaran royalti) dalam rangka mendukung kewajaran dari transaksi pembayaran royalti tersebut. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sendiri telah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan, yaitu pada tanggal 13 Januari 2022:

» Menurut PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) dan SE-50/PJ/2013 (“SE-50”),

pembayaran royalti dapat dijadikan sebagai pengurang untuk keperluan perpajakan sepanjang telah memenuhi pengujian berikut: 4

Pengujian 1 — Transaksi yang berkaitan dengan pemanfaatan aset tidak berwujud benar-benar terjadi

bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement, MSI memberikan aset tidak berwujud atau kekayaan intelektual kepada Pemohon Banding, seperti:

o Aset tidak berwujud yang dilindungi secara hukum: Hak kekayaan industri

seperti hak paten, hak desain, hak pemakaian model dan hak cipta. Terutama desain produk atau gambar yang dikembangkan oleh MSI:

o Aset tidak berwujud yang tidak dilindungi secara hukum namun sangat bemilai

tinggi: Know-How Manufaktur. Terutama teknologi penempaan presisi (precise forging), teknologi pemotongan dan lembar instruksi proses produksi untuk memproduksi produk yang persis seperti desain atau gambar yang dikembangkan oleh MSI:

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan Technical Assistance Agreement tanggal 31 Desember 2015 antara Pemohon Banding dan MSI kepada Terbanding selama pemeriksaan, yaitu pada tanggal 24 Juni 2022:

bahwa berdasarkan SPHP-00386 dan Risalah Pembahasan, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding pada dasamya telah mengakui eksistensi dari pembayaran royatti ini;

Pengujian 2 — Terdapat manfaat ekonomis atau komersial

bahwa hak pemanfataan atas harta tidak berwujud dianggap telah diberikan oleh pihak afiliasi bilamana harta tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding: bahwa penting untuk dicatat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan dan hanya melakukan fungsi manufaktur dan penjualan. Selanjutnya, dapat dilihat dari bagan organisasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan. Jika Pemohon Banding tidak diberikan know-how dari MSI, maka Pemohon Banding tidak akan mampu untuk memproduksi komponen otomotif yang dapat memenuhi kebutuhan produsen otomotif sesuai dengan standar kualitas Musashi. Hal ini jelas membuktikan bahwa pembayaran royalti memberikan manfaat komersial yang

+

sangat besar kepada Pemohon Banding yang juga tercermin dalam profitabilitas Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020:

bahwa penting juga dicatat bahwa jika Pemohon Banding tidak membayar imbalan atas know-how tersebut, maka Pemohon Banding tidak akan bisa menghasilkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan produsen otomotif sesuai dengan

|standar kualitas Musashi, dan pada akhirnya tidak bisa menghasilkan pendapatan

di Indonesia,

bahwa dapat dilihat bahwa penggunaan hak kekayaan industri (industrial property rights) dan pengetahuan (know-how) dari MSI telah memberi manfaat pada kinerja operasional Pemohon Banding seperti digambarkan di bawah ini:

Tabel 4 — Analisis keuangan Pemohon Banding selama tiga tahun terakhir (Tahun Pajak 2018 — Tahun Pajak 2020)

Rata-rata 3 Tahun Tahun Pajak

Tahun Pajak 2019 Tahun Pajak 2018 Tahun Pajak 2018 2020

Deskripsi

(dalam ribuan(dalam ribuanTahun Pajak 2020 {dalam ribuan

Rupiah)Rupiah)(dalam ribuan Rupiah)

Rupiah)

373.914.579373.800.531

||12.98% bahwa khususnya pada Tahun Pajak 2020, sebagaimana dialami juga oleh industri-industi lainnya, Pemohon Banding terdampak pengaruh dan keadaan pandemi Coronavirus Disease 2019 (“COVID-19”). Tidak hanya Pemohon Banding, tetapi seluruh pemain di industri otomotif juga sangat terpengaruh dengan adanya pandemi COVID-19. Selama perode ini, banyak orang mengalami kehilangan sebagian atau seluruh pendapatan mereka. Lockdown yang berkepanjangan dan ketakutan akan kemungkinan gelombang kedua dan ketiga dari virus ini telah meningkatkan ketidakpastian ekonomi dalam waktu yang tidak dapat diperkirakan. Hal ini menyebabkan permintaan dan penawaran yang lebih rendah di seluruh dunia. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat bahwa total penjualan kendaraan di tahun 2020 telah menurun sebesar 48,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) juga melaporkan penurunan signifikan

T

pada penjualan sepeda motor pada tahun 2020, yaitu sebesar 43,57 persen lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya:

bahwa untuk mencapai kesuksesan, perusahaan-perusahaan di bidang industri otomotif diharuskan untuk efisien, inovatif, dan memiliki jaringan yang kuat untuk memenuhi permintaan pelanggan. Dengan turunnya pemintaan, situasi juga semakin kompetitif untuk pelaku dalam industri otomotif. Dengan demikian, pemain industri harus memiliki produk-produk berkualitas tinggi, menjaga loyalitas pelanggan, efisiensi dalam proses produksi, dan jaringan penjualan yang kuat sehingga dapat mempertahankan pangsa pasar,

bahwa oleh karena itu, adalah penting bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan dukungan yang memadai dari MSI berupa bantuan teknis dan aset tidak berwujud berupa hak kekayaan industri (industrial property rights) dan pengetahuan (know- how) manufaktur dari MSI untuk menjalankan aktivitas usaha utama Wajib Pajak (yaitu pembuatan dan penjualan komponen otomotif) dan mempertahankan kinerja perusahaan di industri otomotif Indonesia:

bahwa merujuk pada Tabel 4, hasil keuangan yang dicatat oleh Pemohon Banding ini tidak mungkin dicapai tanpa memiliki akses terhadap hak kekayaan industri

property rights) dan pengetahuan (know-how) dari MSI. Dalam situasi dimana produk Pemohon Banding tidak memiliki kualitas dan reputasi yang baik, pelanggan mungkin enggan membeli produk Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan mungkin terpaksa harus mengurangi harga jualnya agar dapat menarik pelanggan, yang pada akhimya menghasilkan profitabilitas yang lebih rendah,

bahwa berdasarkan SPHP-00386, Risalah Pembahasan, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding pada dasamya telah mengakui manfaat yang diterima Pemohon Banding dari pembayaran biaya royatti ini:

Pengujian 3 — Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa dalam rangka memenuhi peraturan transfer pricing Indonesia, Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 untuk mendukung kewajaran dari transaksi royalii; 4

bahwa seperti yang diuraikan dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price”CUP") ekstemal dipilih untuk menguji kewajaran dari pembayaran royalti Pemohon Banding. Hasil dari rentang interkuartil adalah sebagai berikut:

Tabel 5 — Hasil analisis metode CUP eksterna! terkait pembayaran biaya royalti Technical Assistance Agreement

Tarif Royalti No.Ref No.Pemberi LisensiPemegang Lisensi(% dari

penjualan bersih) Clean Futures,Controlled Carbon LLC/Clean§,00% LLC/Controlled Carbon, LLC | Futures, LLC

Perpetual Industries inc.Motor Sport Country Club15,00%

Holdings Inc.

Korea Delphi Automotivedingzhou Henglong Automotive3,00% Systems CorporationComponents Co., Ltd.

1260Edmond B. CicotteWilliams Controls, Inc.; Proactive3,00%

Acquisition Corp.

3. Kuartil Bawah

|Median 0 Ta”)

Kuartil Atas

Maksimum

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding sehubungan dengan Technical Assistance Agreement (yaitu 5 persen dari Penjualan Bersih Produk Manufaktur ) telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut perspektif penentuan harga

,transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2020:

bahwa analisis CUP juga didukung lebih lanjut dengan analisis dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/*TNMM’”) pada tingkat keseluruhan entitas yang telah disajikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020. Analisis kuangan dari perusahaan pembanding yang dipilih dari penerapan TNMM terhadap bisnis Pemohon Banding ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:

Y

Tabel 6 — Hasil analisis TNMM pada tingkat keseluruhan entitas

Rata-rata tertimbang FCMU 3 Tahun (Tahun Pajak 2018 — Tahun

Pajak 2020)

Rata-rata tertimbang FCMU 3 No.Perusahaan pembandingTahun (Tahun Pajak 2017 — Tahun

Pajak 2019)

F-Tech Inc

GNA Axles Limited

Korea Flange Co., Ltd.

L.G. Balakrishnan & Bros Limited

Talbros Engineering Limited

Minimum

| Kuartil Bawah

| Median

9,25%

bahwa dengan mengacu pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU untuk Tahun Pajak 2017 — Tahun Pajak 2019 yang berasal dari set perusahaan pambanding independen yaitu kuartil bawah 2,25 persen dan kuartil atas 4,47 persen, dengan median 2,76 persen,

bahwa Pemohon Banding sendiri telah menghasilkan rata-rata tertimbang tiga tahun FCMU sebesar 12,93 persen selama periode Tahun Pajak 2018 — Tahun Pajak 2020, yang mana berada jauh di atas rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang tiga tahun FCMU dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa hal ini menunjukkan tidak terdapat motif pemindahan laba melalui iransaksi- transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi yang merugikan Perpajakan Indonesia selama Tahun Pajak 2020. Hasil dari analisis profitabilitas di atas (dari penerapan TNMM) yang telah mempertimbangkan transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi juga menegaskan bahwa tarif royalti yang diterapkan sehubungan dengan Technical Assistance Agreement dilaksanakan dengan ketentuan yang wajar,

bahwa dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan penyesuaian atas pembayaran biaya royalti Pemohon Banding sehubungan Technical Assistance Agreement kepada MSI;

1

5. Referensi benchmarking lain menunjukkan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

DIS-IBISWorld Industry Report

bahwa IBISWorld Industry Report menyediakan informasi bisnis dan riset pasar yang mendalam mengenai ribuan kategori industri di seluruh dunia. Selain itu, IBiSWorld Industry Report juga berisi kumpulan laporan berita pasar mengenai lebih dari 1.000 produk dan layanan serta ribuan industri di seluruh dunia. IBISWorld bekerja sama dengan PT Dataindo Inti Swakarsa dalam menerbitkan laporan industri khusus pasar di Indonesia:

bahwa referensi berikut menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 telah sesuai dan wajar jika dilihat dari analisadimana Pemohon Banding beroperasi, dan oleh karena itu seharusnya tidak diterapkan koreksi transier pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Tabel 7 — Informasi keuangan atas industri manufaktur komponen, suku cadang, dan peralatan lainnya di Indonesia

2020 IndustriTanggal Penerbitan

FCMU C38296-Other Components, Spare Parts and Equipment.° Manufacturing in Indonesia14 Mei 20221.22%

FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 20208.60% | Sumber: DIS-IBISWorld Industry Report

bahwa berdasarkan Tabel 7 di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sudah jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan laba industri. Hal ini menunjukkan bahwa hasil laba Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 paling tidak sudah sesuai dan wajar dari perspektif transfer pricing Indonesia, meskipun setelah melakukan pembayaran biaya royalti sejumlah Rp90.997.494.076,00 kepada MSI di Tahun Pajak 2020:

bahwa dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas pembayaran biaya royalti Pemohon Banding kepada MSI di Tahun Pajak 2020; 4

* Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”),

pembayaran biaya royalti harus diperlakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan,

Pasal 6 ayat (1) UU PPh menetapkan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a. biaya pembelian bahan:

b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

c. bunga, sewa, dan

d. biaya perjalanan:

e. biaya pengolahan limbah:

£ premi asuransi:

g. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

h. biaya administrasi: dan

i. pajak kecuali Pajak Penghasilan?”

bahwa untuk menekankan kembali ketentuan pasal tersebut di atas, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh menyebutkan sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

bahwa berdasarkan Pasal 6, ayat (1) huruf (a) UU PPh, pembayaran royalti termasuk biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya (dikurangkan). Oleh karena | itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh tersebut di atas, pembayaran royalti Pemohon Banding sehubungan dengan Technical Assistance Agreement seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya, 4

6. Setiap titik dalam rentang interkuartil telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah mengenakan koreksi transfer pricing dengan menyesuaikan tarif royalti Pemohon Banding ke titik median dari rentang interkuartil yang diperoleh dari 3 perjanjian royalti pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Terkait hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa penyesuaian kewajaran yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan nilai median adalah kurang tepat jika dilihat dari sudut pandang peraturan transfer pricing yangdi Indonesia;

bahwa Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-43 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32 menetapkan bahwa:

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentang antara kuartil pertama dan ketiga.”

bahwa hal ini juga sejalan dengan paragraf 3.55 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa:

“In some cases, it will be possible fo apply the arm's length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that, in general, the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in

+

comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction;”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam beberapa kasus, akan dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman untuk menghasilkan angka tunggal (misalnya, harga atau margin) yang paling dapat diandalkan untuk menentukan apakah kondisi suatu transaksi adalah wajar. Namun, karena penentuan harga transfer bukan ilmu pasti, juga akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode yang paling tepat atau metode menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif dapaf diandalkan. Dalam kasus-kasus ini, perbedaan dalam angka-angka yang menghasilkan kisaran dapat disebabkan oleh fakta bahwa, secara umum, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan| ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu kisaran mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin| tidak menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi

bahwa selain itu, Paragraf 3.62 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam suatu rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman| usaha, sebagaimana dinyatakan sebagai berikut: In determining this point, where| the range comprises results of relatively egual and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm's length principle’, atau dengan terjemahan bebas sebagai berikut: “Dalam menentukan fitik ini (titik di dalam rentang kewajaran), apabila hasil rentang tersebut menunjukkan keandalan yang sama atau tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,"

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tanpa mengesampingkan penjelasan Pemohon Banding seharusnya tidak perlu ada penyesuaian kewajaran atas tarif royalti Pemohon Banding, jika Terbanding bersikeras untuk melakukan koreksi transfer pricing, maka tidak tepat bagi Terbanding untuk hanya mempertimbangkan titik median sebagai angka satu-satunya di dalam rentang interkuartil dan

+

menggunakan angka median tersebut untuk menghitung koreksi. Bahkan berdasarkan PER-22, setiap angka di dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil ketiga/kuartil atas telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

7. Terbanding seharusnya mempertimbangkan keputusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2009, Tahun Pajak 2015, dan Tahun Pajak 2017 yang melibatkan sengketa serupa

bahwa penting untuk dipahami bahwa atas sengketa yang serupa (sengketa atas transaksi royalti Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2009, Tahun Pajak 2015, dan Tahun Pajak 2017 telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, yang mana Pengadilan Pajak telah mengkaji pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding (misalnya konten, dokumen pendukung, dandan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan Putusan Pengadilan terkait untuk memperkuat argumen Pemohon Banding telah diserahkan dengan rincian sebagai berikut: Tabel 8 — Daftar Putusan Pengadilan Pajak Pemohon Banding terkait sengketa serupa

Daftar Putusan Pengadilan Pajak Pemohon Banding

No

1Putusan No. PUT - 50448/PP/M.1/15/2014

2Putusan No. PUT - 008880.15/2018/PP/M.IB Tahun 2021

Putusan No. PUT — 004031.15/2022/PP/M.IB Tahun 2023

bahwa oleh karena itu, terdapat inkonsistensi dalam pendekatan yang digunakan oleh Terbanding terkait perlakuan terhadap biaya royalti tersebut. Hal ini dapat menempatkan Pemohon Banding pada posisi pajak yang tidak pasti, sehingga bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum (Certainty) yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui penerbitan Putusan Pengadilan Pajak sebagai produk hukum, seharusnya terdapat konsistensi bagi setiap Wajib Pajak: bahwa selain itu, berdasarkan pemeriksaan pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017, Terbanding dari KPP PMA Dua juga tidak mempermasalahkan tarif royalti 5 persen maupun perjanjian pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 (yang mana mencakup 4 perjanjian pembanding yang sama yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020,

1

termasuk Perjanjian Royalti No. 21479 antara Perpetual Industries Inc. dan Motor Sport Country Club Holdings Inc.),

bahwa sehubungan dengan hal di atas, perlu ditekankan bahwa profil fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 masih tetap konsisten dengan tahun- tahun sebelumnya, sedangkan pendekatan dan kesimpulan Terbanding telah tidak konsisten. Hal ini telah membuat Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.398.997.630,00 dengan mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan di atas dan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksan dan keberatan,

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkanbanding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02306/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang menolak permohonan keberatan Pemohon

+

Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 Tahun Pajak 2020;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2176/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 243/FIN- MAPIN/XI/2023 tanggal 07 November 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 09 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoPersyaratan FormalYaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:L |

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:L |

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di [|

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding,[|

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas,[|

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02306/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023[| diterima tanggal 17 Agustus 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

Isl

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-02306/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus

2023,

h. Bukti Pembayaran”)

Untuk Tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil | | [| pemenksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir[| hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding

yattu Yoshinori Mizuguchi selaku: Direktur Utama")

- Wajib Pajak,

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:[|

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; | | [|

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus:LI [|

| Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia[|

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding||

k.yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding. **)Li

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

3. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini:

Il. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yangselama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

UraianMenurut (Rp)KoreksiDiajukan

Keberatan/

aa Banding

1. | Penyesuaian | 35| 67.077.779.271 | 36.398.997.630 | 36.398.997.630 Fiskal Positif

Menurut Terbanding

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.398.997.630,00

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a. Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan,

b. Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya,

c. Pasal 28 ayat (7) mengatur bahwa Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang:

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a. Pasal 18 ayat (3) mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

b. Pasal 18 ayat (4) mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: 4

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

C. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam

garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dar/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya:

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang PenerapanPrinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011

a. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 mengatur bahwa Dalam melakukan Analisis Kesebandingan transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dan transaksi yang diperbandingkan

b. Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain: 4

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa:

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi:

C. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi: dan

e. strategi usaha,

9. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa dalam melakukan analisa kesebandingan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, kriteria yang dapat digunakan oleh Pemeriksa untuk menolak pembanding antara lain:

a. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa:

b. Terdapat infomasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa:

Cc. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut

tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding:

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

B. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.398.997.630,00 sebagai berikut:

1. Permintaan keterangan ke Pemeriksa

a. Surat undangan pembahasan: ND-1477//VPJ.075/2023 tanggal 17 April 2023 4

b. Informasi yang disampaikan oleh Pemeriksa dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-2665 /WPJ.075/2023 tanggal 8 Mei 2023 antara lain:

1) Mengenai koreksi pemeriksa terkait penyesuaian fiskal positif lainnya atas biaya royalti, Pemeriksa melakukan koreksi dengan menggunakan data pembanding yang disampaikan Wajib Pajak dan menggunakan metode CUP;

2)Pemeriksa menolak data pembanding dari Perpetual Industries, Inc kepada Motor Sport Country Club Holdings Inc (MSCC) karena tarif yang terdapat dalam perjanjian meliputi pemberian lisensi dan merk,

3) Pemeriksa melakukan koreksi biaya royalti dengan menggunakan median dari hasil pengujian sebesar 3% dari nilai penjualan hasil manufaktur setelah dikurangi nilai pembelian komponen ke grup/afiliasi, sehingga biaya royalti sebesar Rp54.598.496.446,00;

2. Pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding

a. Surat undangan pembahasan: UND-71/WPJ.WPJ.075/2023 tanggal 17 April 2023,

b. Informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-2863/WPJ.075/2023 tanggal 11 Mei 2023 antara lain sebagai berikut:

1) bahwa menurut Pemohon Banding biaya royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan pemilihan data pembanding yang terdapat pada dokumen lokal:

2) Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan data pembanding dari RoyalStat,

3) Terkait data pembanding dari pemberi lisensi Perpetual Industries, Inc kepada Motor Sport Country Club Holdings Inc (MSCC) yang ditolak oleh Pemeriksa, Pemohon Banding belum dapat memisahkan antara tarif know how dan XYO patent, sehingga tetap menggunakan sesuai data dari Royalstat;

3. Hasil Penelitian 4

a. Koreksi Pemeriksa menolak data pembanding Perpetual Industries, Inc sudah tepat,

b. Pemohon Banding belum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas biaya royalti:

Il. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 243/FIN-MAPIN/XI/2023 tanggal 07 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1),

(2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru,

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 02306/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beraku:

ak

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02306/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seria telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusan TerbandingNomor KEP-

02306/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 190/FIN-MAPIN/X/2022 tanggal 18

Oktober 2022:

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 Tahun Pajak 2020: Bukti P-4 Akta Pendirian,

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 07 tanggal 17 Juli 2023 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

Yr

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 13 tanggal 19 Juli 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-7 Surat Banding Nomor 243/FIN-MAPIN/XI/2023:

Bukti P-8 SKPLB PPh Badan,

Bukti P-9 SPT PPh Badan:

Bukti P-10 PoA/Surat Kuasa Khusus a.n Sandra Suhenda;

Bukti P-11 Pakta Integritas & Kelengkapan a.n Sandra Suhenda;

Bukti P-12 PoA/Surat Kuasa Khusus a.n Budi Eko Setiawan:

Bukti P-13 Pakta Integritas & Kelengkapan a.n Budi Eko Setiawan,

Bukti P-14 PoA/Surat Kuasa Khusus a.n Rudy Zamrudin;

Bukti P-15 Pakta Integritas & Kelengkapan a.n Rudy Zamrudin;

Bukti P-16 Kelengkapan a.n Yoshinori Mizuguchi;

Bukti P-17 Pakta Integritas a.n Yoshinori Mizuguchi;

Bukti P-18 Matriks sengketa,

Bukti P-19 Penjelasan tertulis yangdengan dokumen sebagai berikut:

- Perjanjian Asli dan Terjemahan Tersumpah atas perjanjian antara Perpetual Industries Inc. dengan Motor Sport Country Club Holdings, Inc./Perjanjian Royalti No. 21479;

- Perjanjian Asli dan Terjemahan Tersumpah atas Technical Assistance Agreement (Royalti atas Know-how) antara Pemohon Banding dan MSI tertanggal 31 Desember 2015,

Bukti P-20 Penjelasan tertulis:

Bukti P-21 Pendapat Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/ffotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-2 Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-4 Matriks sengketa, +

Bukti T-5 Penjelasan tertulis:

Bukti T-6 Pendapat Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02306/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 243/FIN-MAPIN/XI/2023 tanggal 07 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

d

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)

Nilai Sengketa Uraian

(Rp) Pemohon Banding

Terbanding

Penghasian Neto157.127.072.370,00

193.526.070.000,00

36.398,997.630,00 36.398,.997.630,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi yang tidak memenuhi kewajaran,

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi a guo dengan alasan tansaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

Menimbang, bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait dengan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi (Musashi Seimitsu Industry Co., Ltd. / “MSP) berdasarkan pengujian PKKU atas tarif royalti:

2. bahwa dalam pengujian PKKU Terbanding mengeliminasi 1 (satu) data pembanding berupa perjanjian pemberian lisensi dari Perpetual Industries, Inc. kepada Motor Sport Country Club Holdings Inc (MSCC) dengan tarif royalti sebesar 15%, sehingga rentang kewajaran menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Pemberi LisensiPenerima Lisensi

Clean Futures, LLC/Controlled Carbon, LLC/

Controlled Carbon, LLCClean Futures, LLC

4

Korea Delphi AutomotiveJingzhou Henglong

3,00% Systems CorporationAutomotive Parts Co., Ltd

Williams Controls, Inc.:

Edmond B. CicotteAMon3,00%

Proactive Acquisition Corp.

Kuartil Bawah3,00%

3,00% Kuartil Atas4,00% Maksimum5,00%

3. bahwa tarif royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebesar 5% dari penjualan berada di luar rentang kewajaran, sehingga dikoreksi sesuai median dari rentang kewajaran sebesar 3%;

4. bahwa alasan elimininasi pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Hasil penelusuran pada situs sec.gov yang menampilkan data Edgar, Perusahaan ini terakhir kali menyampaikan laporan keuangan pada tahun 2012. Sehingga tidak diyakini apakah perusahaan ini masih berdiri sampai dengan saat ini,

€ 9 cc %elz Jgnwall&ciksourtry

aed or phone 0)dertange

Ses

Company rune. tire, OK number ors rame

“ever ig pt, #rropdl ewarkeotkcesn" @

ERED ra

Refine search results by.183 search results

entity0 Sem

formLO fiedDOK Gtoated D0 Remember ©

Principal executiveFormeFadReporting tor

cis bow ep Kortoormaan panNG

DIOF Lak Pennymn

CORRES?Motor Soort Comery Dubina

b. Hasil Penelusuran Data Orbis, MSCC melaporkan Data Laporan Keuangan terakhir pada tahun 2010. Laporan Keuangan MSCC dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 dalam kondisi rugi. Sehingga

tidak diyakini apakah perusahaan ini masih berdiri sampai dengan saat ini,

&) orbis

Pinanclal profile

Annual report

31/12/2008!| 31/12/2007] thusoth USD”USD | tn USD |

12 montns12 months12 months { 12 montns | Unqualified Unqualtiod Unqualified, | Unqualified | US GAAPUS GAAPUS GAAPus Gaap |

T0-K/A10-K/A ‘TOK) {40-K i Operating revenueo=eonok = "ol (Turnover),po1 PL Before tax773 YBON,-z9 in-115 PAL tor period [=Net“TTBBOK, !-29-1,.465 !

_hif

Total assats3358na | 'na. Sharoholdors tunds-469 \yson !

Currant ratio (x)0.07ns. ° |na. | ‘na, | ROE using P/L before taxns.-137.79 1ns. |n.a.

14\ ravo (Assetnis.100.001 |na}na. |

based) (%)ra|

Numbor of employoasTN2 ” Li1ng, t

c. Berdasarkan data dari website bloomberg.com diketahui kegiatan usaha MSCC adalah memiliki dan mengoperasikan racetrack circuit dan bukan perusahaan manufaktur

IC AMORAVENUSoe a Ket teemka, CFKJkagaCl) Wet fren hers(3 LaguA oe A Me

IGM2.

the Company & ia©TerminalRemens Largan

a92a

Bloomberg

.YoTech«== Opinion

|Stocka CurencaraPanesWterast

PAC

TAI MDA ATKUB TREASURY RBTERA PCIe

i 2Mwetan|

va“0Taxta

Motor Sport Country Club Holdings Inc

! Motor Sport Cournry ClubInc.The Company operstes mult:

| DeckTg coe te BAA may clBA

!hommes, and

Terjemahan:| Motor Sport Country Club Holdings Inc

Motor Sport Country Club Holdings Inc. memiliki dan mengoperasikan racetrack circuits. Perusahaan mengoperasikan sirkuit multi-track dengan country club yang menawarkan beragam olahraga motor, instruksi mengemudi, clubhouse, fasilitas, rumah, dan vila mewah,

4

d. Sedangkandarihttps://www.globenewswire.com/news- release/2011/08/05/1192552/0/en/Motor-Sport-Couniry-Club-Holdings- Inc-Acquires-Patented-XYO-Mechanical-Balancing-Technology-

Wordwide-Automotive-Rights-From-Perpetual-Industries-Inc.htm.: diketahui perjanjian lisensi yang dilakukan dari Perpetual Industries Inc kepada MCC ini juga meliputi lisensi penggunaan merk" XYO racing” (XYO Patent dan Know How termasuk registered dan unregistered trade mark), sedangkan dalam pemilihan data pembanding, wajib pajak menyatakan menolak perjanjian yang didalamnya meliputi lisensi merk dagang:

Along with the worldwide distribution rights of the XYO Technology, MSCC also receives the rights to use the XYO Racing brand name (XYORacing.com). XYO Racing currently sponsors drivers in two different racing classes with plans to grow the sponsorship to at least four classes in Europe and North America; About Motor Sport Country Club Holdings, inc;

MSCC, home to the future "Ring of the Rockies” racetrack circuits, is the first Formula 1-inspired, multi-track planned country club in North America. Located less than an hour outside of Denver, Colorado, MSCC's track plans are modeled after the famous Nuerburgring in Germany and are designed by the world-renowned Formula 1 racetrack architect, Hermann Tilke. Set amid 2,600 acres of breathtaking scenery, MSCC will offer a full array of Motorsports, top driving instruction, state- of-the-art clubhouse, generous amenities for the entire family and a limited collection of spacious home sites and luxury villas. MSCC will be an exclusive performance lifestyle racing resort where those with a passion for Motorsports can give their adrenaline a place to call home in a true luxury environment. For more information visit www.MotorSportCC.com or call (303) 459-7745;

Terjemahan:

selain hak distribusi Teknologi XYO di seluruh dunia, MSCC juga menerima hak untuk menggunakan nama merek XYO Racing (XYORacing.com). XYO Racing saat ini mensponsori pembalap di dua kelas balap berbeda dengan rencana untuk memperluas sponsorship ke setidaknya empat kelas di Eropa dan Amerika Utara,

Tentang Motor Sport Country Club Holdings, Inc;

MSCC, rumah bagi sirkuit balap "Ring of the Rockies" masa depan, adalah couniry club multi-track pertama yang terinspirasi dari Formula 1 di Amerika Utara. Terletak kurang dari satu jam di luar Denver, Colorado, rencana lintasan MSCC meniru model Nuerburgring yang terkenal di Jerman dan dirancang oleh arsitek lintasan balap Formula 1 yang terkenal di dunia, Hermann Tilke. Terletak di tengah pemandangan menakjubkan seluas 2.600 hektar, MSCC akan menawarkan beragam olahraga motor, instruksi mengemudi terbaik, clubhouse mutakhir, fasilitas berlimpah untuk seluruh keluarga dan koleksi terbatas lahan rumah yang luas dan vila mewah. MSCC akan menjadi resor balap gaya hidup performa eksklusif di mana mereka yang memiliki hasrat terhadap olahraga motor dapat memberikan adrenalin mereka sebuah tempat yang layaknya sebuah rumah dalam lingkungan kemewahan sejati. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.MotorSportCC.com atau hubungi (303) 459-7745;

e. Perjanjian Perpetual Industries, Inc. dengan MSCC tidak memenuhi kriteria sebagai data pembanding yang disampaikan Wajib Pajak (tidak meliputi penggunaan merk),

Sumber TP Dok Pemohon banding halaman 86

+

Kriteria pencarian yang digunakan untuk tujuan benchmarking

Kriteria

Otomotif — Suku cadang mobil

Jenis industry

Peralatan Industri - Generator, Pemanas dan Pendingin, Peralatan Manufaktur, Material

Jenis Perjanjian yang mencakup |

Merek Dagan

Jenis Perjanjian yang tidak

mencakup

Basis RoyaltiPenjualan Bersih

Pihak Afiliasi(TidakTermasuk

5. Dari Uraian Tersebut Terbanding berpendapat bahwa SMCC tidak handal untuk dijadikan data Pembanding. SMCC tidak sebanding dengan Pemohon Banding:

6. Tanggapan Terbanding atas Pernyataan Pemohon Banding :

a. Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemilihan data pembanding di dalam dokumen Lokal telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha:

Menurut Terbanding:

Pemohon Banding dalam melakukan Pemilihan data pembanding di dalam dokumen Lokal tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha:

Hal ini dibuktikan dalam Pencarian Kreteria data Pembanding, dimana Merek Dagang termasuk jenis Perjanjian yang tidak dicakup dalam data pembanding. Faktanya Pemohon banding memasukkan MSCC sebagai data Pembanding, dimana MSCC mempunyai produk dengan merk XYO Racing (Perjanjian Lampiran C, antara MSCC dengan Perpetual Industries Inc),

Tangkap Layar Perjanjian Lampiran C halam 15 sebagai berikut:

4

Rchedule Ci Producta, Territortas, Peclusivity, and Remuneration

Productai Tha XVO Racing Drand, Including th» following applications for use in theand/oc marina industryt

3 cooling fans

8 drive shaftsa 9 crank shafts

$

0

9 chitchaa

© conatant-vetocity Joints

9 Internal combustion engines

®for VC enginns

© aftermarketboat propeller balancer

|for use on high

$motors for use onty in autnmobiles

I& Samad Induction

Tangkap layar Terjemahan Perjanjian Lampiran C halaman 48:

Daftar C: Produk, Wilayah, Eksklunivitas, dan Remunerasi

|Produk: Merek XYO Racing, termasuk aplikasi berikut untuk

digunakan dalam industri otomotif dan/atau kelautan:

7§ kipas pendingin

S poros penggerak

§ pores engkol

S roda

S roda gaya

$ cengkeraman

§ sambungan dengan kecepatan konstan

S mesin pembakaran

|S penyeimbang torsi/transversal untuk mesin I/C

|$ penyeimbang baling-baling perahu yang dipasang di |poros purnajval unzuk digumakan pada perahu olahraga

berkinerja tinggi.

S$ motor listrik untuk digunakan hanya pada mobil

S perangkat induksi ber-gaya

|b. Pemohon Banding menyatakan bahwa Tidak ada motif menggeserkan |laba melalui mekanisme Transfer Pricing dari Indonesia ke Jepang karena |"Tarif Pajak di Jepang lebih tinggi dari Tarif Pajak di Indonesia:

Tanggapan pemohon Banding:

|Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya, pengujian

sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) ini adalah pengujian terhadap adanya upaya Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) karena hubungan istimewa antara lain:

e melaporkan penghasilan kurang dari semestinya,

» melaporkan biaya melebihi dari semestinya, 4

s melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja

keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau * melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah

melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun:

Keempat contoh tersebut semua berkaitan dengan dengan dilaporkannya penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang lebih rendah dari kewajaran dan kelaziman transaksi sejenis, yang diakibatkan karena transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak. Sehingga disinilah kewenangan DJP untuk menguji berdasarkan prinsip PKKU menggunakan metode CUP, Resale Price, Cost Plus dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method),

Dengan menguji transaksi hubungan istimewa sebagaimana dilakukan oleh Terbanding, dimana diketahui bahwa transaksi terkait hubungan istimewa tidak wajar (tidak sesuai ALP) menunjukkan adanya penghindaran pajak terutang. Pengujian kewajaran transaksi afiliasi ditujukan untuk mengetahui ada tidaknya penghindaran pajak,

c. Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat peraturan yang menyatakan Analisa fungsi harus diterapkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pembayaran royalty,

Menurut Terbanding:

Musashi Seimitsu Industry Co Ltd. Adalah pemegang Saham 80 % dari Pemohon Banding. Transaksi Pembayaran Royalty kepada Musashi Seimitsu Industry Co Ltd merupakan Transaksi kepada Pihak yang mempunyai Hubungan Instimewa,

Transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan Istimewa telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 43/PJ/2010, PER-22/PJ/2013 1

d. Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi royalti yang dilakukan Pemohon banding dengan pihak Afiliasi untuk Tahun 2009, 2015 dan 2017 telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak,

Menurut Terbanding:

1) Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2009 nomor Put- 50448/PP/M.I/15/2014 mengenai biaya Royalty, Dimana Putusan PP mengabulkan Pemohon Banding berbeda sengketanya dengan Biaya Royalty Tahun pajak 2020. Tahun pajak 2009 sengketa Royalty terkait dengan Existensi Biaya Royalty sementara pada tahun 2020 terkait Penolakan Data Pembanding yang dipilih Oleh Pemohon Banding sehingga Transaksi Pemohon Banding tidak memenuhi Penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha),

2) Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2015 nomor PUT- 00888015/2018/PP/M.IB Tahun 2021 terkait rumusan perhitungan besaran Biaya Royalty, dimana menurut Terbanding Penjualan ke afiliasi tidak diperhitungkan dalam penghitungan Royalty, menurut pemohon Banding Penjualan ke afiliasi diperhitungkan dalam menghitung biaya Royalti. Sementara untuk sengketa tahun Pajak 2020 terkait penolakan data pembanding Pemohon Banding oleh Terbanding:

3) Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2017 nomor PUT- 004031.15/2022/PP/M.1B Tahun 2023 terkait besarnya Biaya Royalty yang mengabulkan Pemohon Banding berbeda sengketanya dengan Biaya Royalty Tahun pajak 2620. Pembayaran royalty Tahun Pajak 2017 dikoreksi karena terbanding beralasan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi adalah ketidakwajaran pembayaran karena merupakan pembayaran kepada/untuk diri sendiri, sementara Pada tahun 2020 sengketa PKKU terkait Penolakan data Pembanding Pemohon Banding oleh Terbanding

Sengketa data Pembanding antara Terbanding dan Pemohon banding baru terjadi di tahun Pajak 2020: l

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Pemilihan data pembanding di dalam Dokumen Lokal telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku:

a. Pemohon Banding telah menguji dan membuktikan tingkat kewajaran pembayaran biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi (yaitu Musashi Seimitsu Industry Co., Ltd. /“MSP” dan telah disokumentasiakan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020:

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan Terbanding atas Perjanjian Royalti No. 21479 karena Pemohon Banding telah melakukan peninjauan secara menyeluruh, dimana Perpetual Industries Inc. (sebagai pemberi lisensi) memberikan lisensi berupa paten, know-how dan teknologi kepada Motor Sports Country Club Holdings Inc. (sebagai penerima lisensi) untuk memproduksi dan menjual produk untuk industri otomotif,

c. Perjanjian Royalti No. 21479 mencakup pemberian lisensi atas kekayaan intelektual atas produk yang serupa dengan Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dan MSI;

d. Peru Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam mengevaluasi perjanjian yang sebanding, kriteria penting yang perlu diperhatikan adalah jenis kekayaan intelektual (infellectual property) dan produk yang dilisensikan. Pemohon Banding juga telah menjabarkan ringkasan perbandingan perjanjian Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dan MSI dengan Perjanjian Royalii No. 21479, pada faktanya, Perjanjian Royalti a guo merupakan perjanjian yang utamanya melisensikan aset tak berwujud untuk memproduksi dan menjual produk industri otomotif, yang mencakup paten dan pengetahuan yang didefinisikan di dalam perjanjian sebagai XYO yang mencakup Paten dan Pengetahuan: 4

e. Berdasarkan seluruh infomasi di atas yang diperoleh langsung dari database RoyaltyStat serta perjanjian terkait yang merupakan data atau informasi yang cukup serta andal, maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Royalti No. 21479 yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebanding dengan Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dan MSI, sesuai dengan analisis kesebandingan,

f. Tanpa mengurangi pendapat Pemohon Banding sebelumnya, merupakan suatu hal yang tidak wajar apabila perusahaan yang tidak bergerak di bidang manufaktur mengadakan perjanjian untuk mendapatkan lisensi aset tak berwujud manufaktur dan bersedia untuk membayar biaya lisensi atas aktivitas yang tidak dilakukannya. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa argumen Terbanding yang menyatakan fungsi penerima lisensi yang bukan merupakan perusahaan manufaktur adalah tidak tepat,

g. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa pemilihan perjanjian royalti pembanding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 telah sesuai dengan peraturan transfer pricing Indonesia dan Pedoman OECD, yang mana menghasilkan rentang wajar yang berkisar dari 3,00 persen hinggal 7,50 persen:

2. Tidak terdapat peraturan yang menyatakan analisis fungsi harus diterapkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pembayaran royalti

a. Alasan Terbanding dalam melakukan penolakan terhadap 1 (satu) perjanjian pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dengan alasan utama “penerima lisensi memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding”,

b. bahwa terkait dengan faktor kesebandingan “analisis fungsi”, berdasarkan SE-50 Lampiran I Bab II (B) (3) (a), faktor kesebandingan ini merupakan salah faktor kesebandingan saat menerapkan prinsip kewajaran dan

Y

kelaziman usaha untuk transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa. Sementara itu, SE-50 tidak menyebutkan faktor kesebandingan “analisis fungsi” untuk pengujian transaksi pembayaran royalti:

c. Hal ini juga selaras dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (Pedoman OECD”) Paragraf 2.32 yang menyebutkan bahwa pertimbangan akan faktor kesebandingan ini penting bilamana pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan mempertimbangkan marjin operasi dari pihak yang diuji dalam hal transaksi afiliasi tidak melibatkan harta tak berwujud yang unik:

d. Oleh karena itu, analisis kesebandingan fungsional yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah relevan dalam hal kasus ini dan tidak sesuai dengan ketentuan fransfer pricing yang berlaku:

3. Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding sehubungan dengan Technical Assistance Agreement telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia:

a. Pemohon Banding telah mematuhi peraturan transfer pricing Indonesia dan telah menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 (khususnya analisis benchmarking untuk transaksi pembayaran royalti) dalam rangka mendukung kewajaran dari transaksi pembayaran royalti tersebut. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sendiri telah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan, yaitu pada tanggal 13 Januari 2022,

b. Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat ekonomui pembayaran royattis

c. Hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode CUP, pembayaran royalti sebesar 5% dari penjualan berada pada rentang kewajaran 3.00% - 7,50 %;

4. Bahkan setelah memperhitungkan biaya royalti pada Tahun Pajak 2020, Full Cost Mark Up (“FCMU”) Pemohon Banding telah berada jauh di atas rentang kewajaran serta tidak terdapatnya unsur pemindahan laba (profit shifting) 4

a. Sebagaimana analisis yang terdapat di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020, pengujian dengan metode TNMM menunjukkan bahwa FCMU Pemohon Banding setelah memperhitungkan biaya royalti berada di atas rentang kewajaran, dimana menghasilkan rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU untuk Tahun Pajak 2017 — Tahun Pajak 2019 yang berasal dari set perusahaan pembanding independen yaitu kuartil bawah 2,25 persen dan kuartil atas 4,47 persen, dengan median 2,76 persen,

b. Pemohon Banding sendiri telah menghasilkan rata-rata tertimbang tiga tahun FCMU sebesar 12,93 persen selama periode Tahun Pajak 2018 — Tahun Pajak 2020, yang mana berada jauh di atas rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang tiga tahun FCMU dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan tidak ada motif memindahkan laba melalui transaksi-transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi yang merugikan Perpajakan Indonesia selama Tahun Pajak 2020. Terutama mempertimbangkan tarif pajak Jepang untuk Tahun Pajak 2020 (yaitu 23,2 persen) lebih tinggi dibandingkan tarif pajak Indonesia (yaitu 22 persen),

c. Lebih lanjut, apabila simulasi dilakukan bilamana koreksi Terbanding atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dipertahankan:

Jumlah (dalam ribuan Rupiah) Deskripsi

TA2020

Pendapatan

2.616.363.989 Harga Pokok Penjualan

2.004.981.896 Laba Kotor611.382.094 Beban Operasi311.776.695 Laba Operasi299.605.399

— Ari Koreksi Terbanding

36.398.998 Laba Operasi Setelah Simulasi

336.004.396 FCMU Setelah Simulasi

14,73%

Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding akan menyebabkan FCMU Pemohon Banding naik menjadi 14,73% yang akan 4

menjadi lebih jauh di atas rentang kewajaran. Dengan kata lain, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding justru tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena akan menyebabkan FCMU Pemohon Banding menjadi tidak wajar (tidak sesuai dengan profil fungsional dari Pemohon Banding):

5. Referensi benchmarking lain menunjukkan bahwa tingkat profitabilitas Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha:

a. Referensi yang didapatkan dari DIS-iBISWorld Industry Report menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 telah sesuai dan wajar jika dilihat dari analisa industi dimana Pemohon Banding beroperasi, dan oleh karena itu seharusnya tidak diterapkan koreksi transfer pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding:

b. Atas referensi yang sama, FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sudah jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan laba industri. Hal ini menunjukkan bahwa hasil laba Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 paling tidak sudah sesuai dan wajar dari perspektif transfer pricing Indonesia, meskipun setelah melakukan pembayaran biaya royalti sejumlah Rp90.997.494.076 kepada MSI di Tahun Pajak 2020:

c. Selain itu, berdasarkan Pasal 6, ayat (1) huruf (a) UU PPh, pembayaran royalti termasuk biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya (dikurangkan). Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh tersebut di atas, pembayaran royalti Pemohon Banding sehubungan dengan Technical Assisfance Agreement seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya:

6. Terbanding seharusnya mempertimbangkan keputusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2009, Tahun Pajak 2015, dan Tahun Pajak 2017 yang melibatkan sengketa serupa, d

a. Penting untuk dipahami bahwa atas sengketa yang serupa (sengketa atas transaksi royalti Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2009, Tahun Pajak 2015, dan Tahun Pajak 2017 telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, yang mana Pengadilan Pajak telah mengkaji pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding (misalnya konten, dokumen pendukung, dan lain-lain) dan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding,

b. Oleh karena itu, terdapat inkonsistensi dalam pendekatan yang digunakan oleh Terbanding terkait perlakuan terhadap biaya royalti tersebut. Hal ini dapat menempatkan Pemohon Banding pada posisi pajak yang tidak pasti, sehingga bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum (Certainty) yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui penerbitan Putusan Pengadilan Pajak sebagai produk hukum, seharusnya terdapat konsistensi bagi setiap Wajib Pajak,

c. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017, Terbanding dari KPP PMA Dua juga tidak mempermasalahkan tarif royalti 5 persen maupun perjanjian pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 (yang mana mencakup 4 perjanjian pembanding yang sama yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020, termasuk Perjanjian Royalti No. 21479 antara Perpetual Industries Inc. Dan Motor Sports Country Club Holdings

d. Sehubungan dengan hal di atas, perlu ditekankan bahwa profil fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 masih tetap konsisten dengan tahun- tahun sebelumnya, sedangkan pendekatan dan kesimpulan Terbanding telah tidak konsisten. Hal ini telah membuat Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, k

7. Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi semata yang menyimpulkan bahwa penerima lisensi (yaitu MSCC) tidak lagi aktif:

a. Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi semata yang menyimpulkan bahwa apabila Laporan Keuangan tidak dipublikasikan di data Electronic Data Gathering, Analysis, and Retieval ("EDGAR’), serta data Laporan Keuangan yang menunjukkan kondisi rugi dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 diartikan bahwa Motor Sports Country Club Holdings, Inc. Sebagai penerima lisensi tidak lagi aktif (tidak lagi berdiri sampai dengan saat ini),

b. Perlu diketahui bahwa EDGAR merupakan sistem basis data intemal yang melakukan pengumpulan otomatis, validasi, pengindeksan, dan penerusan pengajuan yang diterima oleh perusahaan dan pihak lain yang diwajibkan oleh hukum untuk mengajukan formulir kepada U.S. Securities and Exchange Commission (SEC);

c. Dengan demikian, terdapat kemungkinan dimana MSCC tidak mempublikasikan Laporan Keuangannya lagi di data EDGAR dikarenakan MSCC tidak lagi berkewajiban atau tidak memiliki kepentingan untuk mempublikasikan Laporan Keuangannya. Terlebih, dasar yang digunakan Terbanding yaitu kondisi kerugian yang dialami oleh MSCC dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 adalah tidak relevan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa MSCC tidak lagi aktif,

d. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi yang disengketakan adalah transaksi atas pembayaran lisensi aset tak berwujud dan bukan merupakan pengujian atas marjin operasi Pemohon Banding, dimana pengujian dilakukan terhadap perjanjian pembanding serta tarif royalti terkait,

e. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa argumen Terbanding yang menyatakan bahwa tidak diyakini apakah MSCC masih berdiri sampai saat ini hanya berdasarkan asumsi semata karena tidak berdasar dan tidak relevan untuk analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran lisensi aset tak berwujud: 4

8. Perjanjian antara Perpetual Industries Inc. Dengan Motor Sports Country Club Holdings, Inc. (“Perjanjian Royalti No. 21479”) masih berlaku pada Tahun Pajak 2020

a. Dapat dilihat bahwa Perjanjian Royalti No. 21479 yang disetujui dan ditandatangani pada 30 Juli 2011 berlaku selama 10 tahun sejak tanggal perjanjian dimulai sehingga perjanjian tersebut masih berlaku sampai dengan tahun 2021. Klausul ini memvalidasi bahwa pada Tahun Pajak 2020 yang menjadi tahun sengketa, perjanjian ini masih berlaku sehingga dapat digunakan sebagai perjanjian pembanding,

b. Adanya konsensus dari para pihak, akan menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana undang-undang (pacta sunt servanda). Perjanjian ini bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati oleh para pihak yang membuatnya,

c. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Perjanjian Royalti No. 21479 masih berlaku pada Tahun Pajak 2020 sehingga dapat digunakan sebagai perjanjian pembanding untuk keperluan analisis kewajaran dan kelaziman usaha,

9. Pemohon Banding telah konsisten melakukan proses pencarian pembanding sebagaimana tertera pada Dokumen Lokal Pemohon Banding

a. Kriteria pencarian pembanding yang diinput ke dalam database RoyaltyStat benar telah mengecualikan perjanjian-perjanjian yang mencakup di antaranya merek dagang dan nama dagang. Kriteria pencarian ini telah menghasilkan 384 perjanjian pembanding potensial untuk ditelaah lebih lanjut,

b. Dari 384 perjanjian pembanding potensial yang didapatkan dari database RoyaltyStat, Pemohon Banding kemudian melakukan pemeriksaan manual atas deskripsi perjanjian pembanding potensial. Adapun tiga kriteria penolakan manual yang digunakan oleh Pemohon Banding, dimana 326 perjanjian ditolak karena bukan merupakan perjanjian lisensi untuk produk otomotif, 46 perjanjian telah ditolak karena bukan merupakan 4

1

perjanjian lisensi untuk aset tak berwujud terkait manufaktur, dan 2 perjanjian telah ditolak karena mengandung lisensi untuk merek dagang:

c. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam pemeriksaan manual, Pemohon Banding juga telah melakukan penolakan atas dua perjanjian yang meliputi merek dagang dengan deskripsi perjanjian yang sangat jelas menyatakan bahwa lisensi tersebut mencakup penggunaan merek dagang ATO & MINI. Oleh sebab itu, kedua perjanjian ini telah ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan perjanjian Pemohon Banding:

d. Sebagaimana dapat dilihat pada deskripsi Perjanjian Royalti No. 21479, tidak terdapat cakupan atas lisensi merek dagang apapun yang dilisensikan bersamaan dengan lisensi terkait dengan manufaktur. Lebih lanjut, Terbanding menyatakan bahwa Perjanjian Royalti No. 21479 juga meliputi lisensi penggunaan “XYO Racing Brand’. Pada faktanya, perjanjian ini sama sekali tidak mengatur lisensi penggunaan merek tersebut, bahkan tidak mendefinisikan terminologi tersebut sama sekali di dalam perjanjian. Sebaliknya, terminologi “xYO Racing Brand” pada lampiran C hanya mengacu pada daftar produk otomotif,

e. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah konsisten dalam menerapkan kriteria pencarian, baik untuk penolakan maupun untuk pemilihan perjanjian pembanding selama Tahun Pajak 2020. Hal ini semakin memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa pada hakikatnya, Perjanjian Royalti No. 21479 bukan merupakan perjanjian lisensi atas merek dagang, melainkan lisensi atas aset tak berwujud terkait manufaktur sehingga dapat digunakan sebagai perjanjian pembanding:

10. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian ‘XYO brand’ adalah paten dan pengetahuan sebagaimana tertera pada Perjanjian 21479 pasal 4.1:

a. Sesuai dengan permintaan Majelis pada persidangan tanggal 1 Juli 2024, Pemohon Banding ingin menyampaikan pendapatnya bahwa pengertian atas XYO brand adalah paten dan pengetahuan sebagaimana tertera pada Perjanjian 21479 pasal 4.1, d

b. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa dalam Lampiran C Perjanjian No. 21479 mengacu pada penjelasan lebih lanjut atas produk akhir dari know-how produksi yang dilisensikan dan tidak secara khusus mengatur terkait lisensi merek atas 'XYO Brand’. Pemohon Banding berpendapat bahwa XYO mengacu kepada paten dan pengetahuan, sehingga Perjanjian No. 21479 tidak dapat diabaikan sebagai perjanjian yang sebanding,

11. Apabila Perjanjian No. 21479 diasumsikan juga mencakup trademark, Perjanjian Technical Assistance antara Pemohon Banding dan MSI masih berada di dalam rentang kewajaran

a. Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa pada faktanya Perjanjian 21479 melisensikan dua jenis aset tak berwujud, yakni Patent dan Know-how,

b. Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding sebelumnya di atas, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Terbanding tidak dapat serta-merta menolak Perjanjian No. 21479 karena pada faktanya terdapat Patent dan Know-how yang dilisensikan pada perjanjian tersebut:

c. Apabila Terbanding tetap mempertahankan asumsinya bahwa Perjanjian No. 21479 juga mencakup lisensi atas frademark, maka Terbanding seharusnya dapat menunjukkan berapa tarif royalti atau paling tidak memiliki kisaran atas besamya porsi tarif royalti yang dikenakan oleh Perpetual Industries Inc. kepada MSCC atas trademark tersebut dari keseluruhan tarif sebesar 15% pada Perjanjian No. 21479;

d. Sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan pada persidangan tanggal 1 Juli 2024, Pemohon Banding juga memanfaatkan merek dagang/frademark dari MSI pada wadah yang menjadi kemasan produk. Penggunaan merek dagang/trademark dari MSI oleh Pemohon Banding telah diatur dalam Perjanjian Pemohon Banding dengan MSI, dimana Pemohon Banding membayarkan 1,50% dari Penjualan Bersih untuk utilisasi merek dagang “Musashi”. Lebih lanjut, tarif ini juga telah diuji pada Dokumen Lokal Pemohon Banding pada bagian 9.3.2. dan bahkan masih 4

berada di bawah rentang kewajaran yang berkisar antara 2,00 persen hingga 4,00 persen:

e. Untuk keperluan simulasi bilamana Perjanjian No. 21479 juga diasumsikan oleh Terbanding mencakup lisensi atas trademark, maka seharusnya proporsi atas lisensi penggunaan merek dagang/trademark dikeluarkan dari analisis penentuan kewajaran tarif royalti dari Perjanjian No. 21479 sebesar 15%;

f. Meskipun asumsi Terbanding bahwa Perjanjian No. 21479 juga mencakup trademark dipertimbangkan dengan mengeluarkan tarif royalti atas lisensi trademark tersebut, dalam seluruh simulasi pada Tabel 14 halaman 35, Perjanjian Technical Assistance antara Pemohon Banding dan MSI masih berada di dalam rentang interkuariil. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran biaya royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada MSI telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak dikoreksi:

12. Setiap titik dalam rentang interkuartil telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

a. Tanpa mengesampingkan penjelasan Pemohon Banding seharusnya tidak perlu ada penyesuaian kewajaran atas tarif royalti Pemohon Banding, jika Terbanding bersikeras untuk melakukan koreksi transfer pricing, maka tidak tepat bagi Terbanding untuk hanya mempertimbangkan titik median sebagai angka satu-satunya di dalam rentang interkuartil dan menggunakan angka median tersebut untuk menghitung koreksi. Bahkan berdasarkan PER-22, setiap angka di dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil ketiga/kuartil atas telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

13. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp36.398.997.630,00 dengan mempertimbangkan

argumentasi yang telah disampaikan di atas dan bukti-bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan,

Menimbang, bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa,

bahwa ketentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti: 4

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak fain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat,

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Pemohon

Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016)

Pasal1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding:

Pasal3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi:

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak:

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak: 4

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak,

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 (PER-43/2010)

Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba,

Pasal 5 ayat (1)

(1) Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain: 4

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa:

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi:

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi: dan

e. strategi usaha:

Pasal 13 ayat (1

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah perjanjian royalti nomor 21479, antara Perpetual Industries Inc. (PI) dengan Motor Sport Country Club Holdings. Inc. (MSCC), sebanding dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Musashi Seimitsu Industry Co Ltd (MSI), sehingga dapat digunakan sebagai data pembanding untuk menguji kewajaran pembayaran royalii oleh Pemohon Banding kepada MSI:

bahwa menurut Pemohon Banding, perjanjian royalti antara PI dengan (MSCC) sebanding dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan MSI, dan untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa kedua perjanjian a guo,

bahwa terkait cakupan royalti, para pihak tidak bersengketa mengenai cakupan royalti pada perjanjian Pemohon Banding dengan MSI yang tidak mencakup merk/brand, sedangkan pada perjanjian antara PI dan MSCC sebagai pembanding, Terbanding menyatakan perjanjian a quo mencakup merk/brand sehingga tidak sebanding, sedangkan menurut Pemohon Banding, dalam perjanjian antara PI dan MSCC royalti tidak mencakup merk sehingga sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan MSI;

bahwa atas perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding tersebut, dengan berdasarkan pada penjelasan para pihak dan penelitian terhadap

perjanjian antara PI dan MSCC, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam perjanjian nomor 21479 antara PI dan MSCC, tidak terdapat deskripsi secara tegas mengenai cakupan royalti, namun demikian dalam perjanjian artikel 4.1 huruf g, secara tegas dideskripsikan mengenai produk, yaitu hal-hal yang diuraikan pada daftar C yang terlampir dalam perjanjian, dan selanjutnya dalam daftar C disebut cakupan produk adalah merk XYO Racing, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa perjanjian royalti antara PI dan MSCC mencakup merk/brand:

bahwa selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas perjanjian tersebut dan informasi profil para pihak yang melakukan perjanjian, diketahui bahwa PI merupakan pemilik teknologi penyeimbang mekanis otomatis untuk perangkat yang berputar dengan merk XYO:

bahwa berdasarkan informasi profil dari laman Bloomberg sebagaimana disampaikan Terbanding, diketahui bidang usaha MSCC adalah pengoperasian racetrack circuits, sedangkan berdasarkan informasi dari laman SEC.GOV diketahui penghasilan MSCC pada tahun 2010 berasal dari:

- Initiation fees and annual dues,

-track rentals

- Garage rental and sales

-Residence rentals and sales

~ Other sources — Revenue will include sales generated by the driving school,

service garage, pro shop, restaurants, and lodging;

- Land sales;

- Events;

bahwa selanjuinya dalam perjanjian antara PI dan MSCC pada article 3, salah satu hak yang diberikan kepada MSCC adalah untuk men-sublisensikan produk: bahwa berdasarkan data-data tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa MSCC sebagai pihak penerima lisensi tidak bergerak atau mempunyai lini usaha manufaktur, namun demikian MSCC dapat mesublisensikan kepada pihak lain: bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perjanjian antara PI dan MSCC merupakan perjanjian antara pemilik teknologi dengan pihak yang 4

tidak bergerak di bidang manufaktur sehingga tidak sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan MSI, di mana Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur yang memproduksi barang berdasarkan teknologi yang dimiliki oleh MSI:

bahwa terkait dengan Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat peraturan yang menyatakan analisis fungsi harus diterapkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pembayaran royalti, Pengadilan Pajak berpendapat meskipun sesuai dengan pasal 5 ayat (1) PER-43/2010, salah satu faktor yang perlu dianalisis dalam analisis kesebandingan adalah fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, dengan demikian perlu dilakukan analisis fungsi dari MSCC sebagai pembayar royalti, untuk memastikan kesebandingan dengan Pemohon Banding:

bahwa selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat secara formal perjanjian tersebut masih berlaku pada tahun 2020 dan tidak terdapat informasi mengenai penghentian perjanjian a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk dapat dijadikan sebagai data pembanding, perjanjian tersebut selain berlaku juga harus dapat dibuktikan masih dilaksanakan oleh para pihak yang melakukan perjanjian:

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding berupa informasi dari laman SEC.GOV yang juga telah ditelusuri oleh Pengadilan Pajak, diketahui MSCC merupakan perusahaan yang terdaftar di bursa sejak tahun 2010 dan delisted dari bursa sejak 2012 karena tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan:

bahwa atas bukti yang disampaikan oleh Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dengan dihapusnya dari bursa, tidak ada lagi informasi mengenai aktivitas dan kinerja MSCC yang dapat disampaikan oleh para pihak mengenai apakah MSCC masih beroperasi dan tetap membayarkan royalti kepada PI, sesuai perjanjian tersebut: - d

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding yang tidak dapat meyakini apakah perjanjian royalti tersebut masih tetap dilaksanakan:

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perjanjian antara PI dan MSCC tidak sebanding dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan MSI sehingga Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding untuk mengeliminasi perjanjian a guo, dan dengan demikian, rentang kewajaran tarif royalty menurut Pengadilan Pajak adalah 3% - 4,5% dengan median 3% dari penjualan bersih:

bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada MSI adalah sebesar 5% dari penjualan bersih, sehingga menurut Pengadilan Pajak berada di luar rentang kewajaran menurut Pengadilan Pajak dan oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh harus dikoreksi:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyatakan dengan pembayaran royalti sebesar 5%, secara agregat pengujian PKKU Pemohon Banding dengan indikator tingkat laba FCMU, menunjukkan harga transfer atas transaksi afiliasi Pemohon banding telah memenuhi PKKU, bahkan di atas rentang kewajaran, dan atas hal ini tidak dibantah oleh Terbanding:

bahwa atas pemyataan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam permohonan banding tidak ada sengketa mengenai pengujian PKKU secara agregat, sehingga tidak termasuk dalam pembahasan oleh Pengadilan Pajak, namun demikian hal tersebut dapat menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak:

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan untuk tahun pajak 2009, 2015, dan 2017, koreksi terkait royalti telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar koreksi terkait royalti untuk tahun-tahun a guo adalah terkait dengan eksistensi dan manfaat ekonomi, sehingga berbeda dengan sengketa tahun 2020, di mana Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat ekonomi dari royalti tersebut dan mengoreksi berdasarkan pengujian PKKU, dengan demikian pertimbangan pada putusan atas

4

sengketa tahun pajak 2009, 2015, dan 2017 tidak dapat diterapkan dalam sengketa tahun 2020 ini:

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan Pasal 13 ayat

(1) PER-43/2010, harga wajar dapat berupa rentang kewajaran yang, dalam hal ini menurut Pengadilan Pajak adalah pada rentang 3% - 4,596 dari nilai penjualan, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan berdasarkan fakta bahwa secara agregat penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip PKKU bahkan di atas rentang kewajaran maka demi keadilan Pengadilan Pajak berpendapat besarnya royalti yang wajar adalah pada rentang atas kewajaran, yaitu 4,5% dari penjualan:

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka nilai royalti yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding adalah 4,5% x Rp1.819.949.881.520,00 = Rp81.897.744.668,00, sehingga koreksi menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp9.099.749.408,00 (Rp90.997.494.076,00 - Rp81.897.744.668,00); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dari koreksi penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp36.398.997.630,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan sebagian sejumlah Rp27.299.248.222,00 dan mempertahankan sebagian sejumlah Rp9.099.749.408,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Penghasilan Neto PPh Badan 2022 adalah sebagai berikut:

Koreksi

Koreksi tidak Koreksi (Rp)

dipertahankan

dipertahankan (Rp)

R

Penghasilan Neto27.299.248.222,00

36.398.997.630,00 | 9.099.749.408,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto, menjadi sebagai berikut: 4:

Penghasilan Neto:

Menurut TerbandingRp193.526.070.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 27.299.248.222,00 Menurut Pengadilan PajakRp166.226.821.778,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah (Rp) Penghasilan Neto166.226.821.778,00 Kompensasi Kerugian0,00 Penghasilan Kena Pajak166.226.821.778,00 PPh Terutang36.569.900.620,00 Kredit Pajak45.933.254.553,00 PPh Kurang/Lebih) Bayar(9.363.353.933,00) Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebin) Dibayar(9.363.353.933,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: £

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02306/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT MUSASHI AUTO PARTS INDONESIA, NPWP 01.071.418.6- 055.000, beralamat di EJIP Industrial Park Plot 3J-2, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17550, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No

2 [Kompensasikengian[CO

PPh Kurang/(Lebih) Bayar(9.363.353,933,00) Sanksi Administrasi

0,00 Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(9.363.353.933,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec.,' M.H. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota. d

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota.dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak.,Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H.,

M.H., C.A.M.Ec., M.H.

tid.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

itd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

| Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS.'y

NIP. 19730310 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.