PUTUSAN
Nomor PUT-010765.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02306/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00133/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 010765.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MUSASHI AUTO PARTS INDONESIA, NPWP 01.071.418.6-055.000, beralamat di EJIP Industrial Park Plot 3J-2, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17550 dalam hal ini diwakili oleh Yoshinori Mizuguchi selaku Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sandra Suhenda:
Nomor IKH: KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023: Surat Kuasa Khusus: 004/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 31 Januari 2024:
2. Nama: Budi Eko Setiawan:
Jabatan: Pegawai,
Surat Kuasa Khusus: 005/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 31 Januari 2024;
3. Nama: Rudy Zamrudin;
Nomor IKH: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023: Surat Kuasa Khusus: 006/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 31 Januari 2024:
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan k