Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-011433.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Ciptatrans Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum
  • Kevin Amoldi Jacub

PUTUSAN

Nomor PUT-011433.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direkiur Jenderal Pajak Nomor KEP-00325/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Juli 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011433.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diwakili oleh Andy Tandiono Siauw jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kevin Amoldi Jacub,

Izin Kuasa Hukum : KEP-934/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/V-TAX/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto / NIP.198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/NIP.198012152001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda K./197811172000121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16600/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 301/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak

|Nomor PEN-285/PP/Ucp/2026 tanggal 23 September 2026,

|Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/X-TAX/2021

tanggal 12 Oktober 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 261/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00001/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal, dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutMenurutPembahasan UraianPemohon BandingTerbandingAkhir (Disetujui)

(Rp)(Rp)(Rp) Penghasilan Kena Pajak/242.900.502,00 | 71.525.502,00 Dasar Pengenaan Pajak

|PPh Pasal 23 yang2.356.120,005.792.620,002.356.120,00

terutang

Kredit Pajak (Setoran2.356.120,002.356.120,002.356.120,00 Masa)

4

Pajak yang tidak/kurang0,003.427.500,60

dibayar

5SanksiAdministrasi:1.576.650,00

Pasal 13 ayat (2) KUP

Jumlah PPh yang masih0,005.004.150,00

harus dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:|

MenurutKoreksi yang Menurut

Pemohondiajukan UraianTerbanding

BandingKeberatan (Rp)(Rp)(Rp) R

DPP PPh Pasal 23242.900.502,0071.525.502,00171.375.000,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00325/KEBAWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021, memutuskan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

Menambatv

SemulaMenjadi

(Rey|

Uraian

Mengurangkan

:Dasar Pengenaan Pajak242.900.502,00 | (10.937.500,00) | 231.963.002,00

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.792.620,00(437.500,00)5.355.120,00 Kredit Pajak2.365.120,000,002.365,120,00 Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar3427.500,00|(437.500,00)|2990.000,00 Sanksi Administrasi1.576.650,00| — 1.375.400,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)5.004.150,00(638.750,004.365.400,00

"dibayar

Menimbang bahwa ,Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

02/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/X- TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN (ALASAN BANDING) TERHADAP ASPEK MATERI

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp160.437.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat objek PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang belum dilakukan pemotongan pajak,

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu:

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding terkait pembatalan transaksi karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran kepada pihak vendor. Bahwa sesuai dengan penjelasan

|Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan: |"Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan

adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau

perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)’;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembatalan atas pencatatan biaya sewa tersebut pada tahun 2019:

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan pada uraian, rumusan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan fakta-fakta yang telah diuraikan Pemohon Banding di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku: bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, oleh karena itu perhitungan jumlah pajak kurang dibayar untuk Masa Pajak Juli 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak71.525.502 PPh Pasal 23 yang terutang2.365.120

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

£ Lam-lam

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.........

h. Jumlah pajakdapat dikreditkan (atg)

Pajak yang tdak/kurang dibayar (2 - 3.h)

Sanksi administras:

|a. Bunga Pasai 13 (2) KUP

|b. Kenaskan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

£ Jumlah sanksi

Jumlah PPh yang mash harus/ (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 261/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menunut Terbanding

Data dan Fakta:

Data

|.NO. |Jenis Dokumen

Laporan keuangan Audit Tahun 2018, 2019:

— Jumal atas akun 611105003 EXP Rent Land Trans (biaya

General Ledger Tahun 2018, 2019:

sewa

| 4. | Perjanjian sewa atas EXP Rent Land Trans,

| 5. | Jumal pembatalan atas transaksi EXP Rent Land Trans;

Fakta

bahwa pada General Ledger Pemohon Banding mencatat Exp Rental-Land Transport Rp171.375.000,00 Masa Pajak Juli 2018 yang merupakan biaya atas sewa truck, yang merupakan objek PPh Pasal 23,

Tanggapan Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp171.375.000,00 sehingga mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor sehingga biaya sebesar Rp171.375.000,00 belum terutang PPh Pasal 23:

b. bahwa biaya sebesar Rp171.375.000,00 merupakan accrue/pencadangan atas biaya sewa dan atas accrue/pencadangan ini Pemohon Banding telah melakukan pembatalan melalui jumal pembatalan pada tahun 20719;

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dan klanfikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 61/WPJ.27/BD.06/2021 tangga! 18 Mei 2021, diketahui hal-hal terkait koreksi bunga pinjaman sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan angkutan kayu dan batu bara dan memiliki dump truck dan beberapa alat berat:

b. bahwa Pemohon Banding menganut sistem akuntasi accrual basis dan terdapat Penjelasan pencatatan biaya sewa pada akun 611105003 exp rent land trans. Pada saat pemeriksaan Tim Pemeriksa melakukan uji arus kas sehingga terdapat pencatatan biaya sewa yang kemudian dibatalkan. Pencatatan tersebut merupakan atas transaksi sewa truck dari PT Sarana Kayu Mandiri yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 yaitu pada bulan Maret. Jumal atas transaksi tersebut sebagai berikut:

Biaya Rentalxxxxx

Accrual ExpenseXXXXX

c. bahwa koreksi tersebut merupakan tranksaksi yang dibatalkan pada tahun 2019 dan telah dibuatkan jumal pembatalan pada tahun 2019. Transaksi tersebut tidak dapat dijalankan karena tidak banyaknya kayu akan diangkut dan kondisi truck tidak bisa dioperasikan lagi:

d. bahwa Pemohon Banding baru melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23. Dasar Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010:

e. bahwa Pemohon Banding mencatat biaya sewa tersebut setiap Masa Pajaknya, karena Pemohon Banding menganut akrual basis:

f. bahwa berdasarkan SPHP 2018 jumlah DPP yang menjadi objek koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp850.312.500,00 Koreksi ini berasal dari selisih antara total biaya rental yang dicatat di account 611105003 EXP RENT LAND TRANS sebesar Rp3.610.312.500,00 dibandingkan dengan objek pemotongan PPh Pasal 23 ber-NPWP sebesar Rp2.760.000.000,00. Tetapi Pemohon Banding juga ada melakukan pemotongan dengan lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP, tetapi oleh Tim Pemeriksa tidak diperhitungkan sebagai biaya sewa menurut SPT sebesar Rp109.375.000,00. Untuk rincian koreksi PPh Pasal 23 setiap masanya berdasarkan SKPKB adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksi Masa Juli 2018Rp171.375.000,00

Jumlah koreksi Masa Agustus 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa September 2018Rp140.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Oktober 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa November 2018Rp150.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Desember 2018Rp 65.187.500,00

TotalRp850.312.500,00;

g. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dokumen bukti atas pembatalan sewa truck tersebut, kesepakatan pembatalan tersebut hanya dilakukan secara lisan dan sanksi yang ada dalam perjanjian tidak dilaksanakan:

h. bahwa Pemohon Banding menghitung sebagai biaya pada Tahun Pajak 2018, namun dibatalkan pada tahun 2019 dan dijumal di sisi kredit,

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap biaya atas Exp Rental-Land Transport (biaya sewa kendaraan) yang menjadi Objek PPh Pasal 23 diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa Wajib mencatat Exp Rental-Land Transport dengan jumal sebagai berikut:

Biaya Rental171.375.000

Accrual Expense 171.375.000

b. bahwa atas biaya Exp Rental-Land Transport tersebut Pemohon Banding telah memperhitungkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi tahun 2018;

c. bahwa selanjutnya pada tahun 2019 Pemohon Banding membatalkan transaksi tersebut:

d. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pencatatan Pemohon Banding berbasis akrual yang artinya pendapatan dan biaya diakui (dicatat) pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan apakah terjadi penerimaan atau pengeluaran kas,

e. bahwa berdasarkan sistem pencatatan Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport saat terjadinya transaksi tanpa melihat kas keluar, maka semestinya tidak ada pencatatan Exp Renta-Land Transport apabila transaksi itu tidak terjadi.

Dengan demikian Pemohon Banding tidak konsisten dengan sistim pencatatan yang dianut oleh Pemohon Banding,

f. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi Exp Rental-Land Transport dibatalkan pada tahun 2019. Pada saat Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, Terbanding menanyakan bukti-bukti terkait dengan pembatalan transaksi tersebut. Pemohon Banding memberikan jawaban atas pembatalan transaksi tersebut tidak memiliki bukti,

g. bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi teriebih dahulu:

h. bahwa pada peraturan tersebut juga disebuikan bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur,

i. bahwa Terbanding tidak dapat menyakini pernyataan Pemohon Banding terkait pembatalan tersebut karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut,

j. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas bahwa saat Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport semestinya meyetorkan PPh Pasal 23 atas pencatatan tersebut,

bahwa namun demikian atas biaya Exp Rental-Land Transport terdapat transaksi yang telah dipotong PPh Pasal 23-nya dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPh Psl23 | PPhPPh 23

Bukti Poton

(Rp)(Rp)9

10.937.500437.500000001/CTA/P23/08/2018

DPP PPh Pasal 23 semulaRp242.900.502,00

DikurangkanRp10.937.500,00

DPP PPh Pasal 23 MenjadiRp231.963.002,00

bahwa dengan demikian dengan perbandingan DPP PPh setelah dilakukan penelitian sebagai berikut:

Menurut,

Menurut TimMenurut Surat

PemeriksaKeberatan

Uraian

Tim Peneliti

(Rp)(Rp)(Rp)

DPP PPh Pasal 23

242.900.502,00 | 71.525.502,00 | 231.963.002,00 (10.937.500,00

bahwa berdasarkah hasil penelitian diatas maka Terbanding tidak dapat meyakini seluruhnya sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Juli 2018, bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga telah terutang PPh Pasal 23,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 02/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-0325/KEBAWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding:

|Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

BuktiP-1. KeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP-

00325/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021:

BuktiP-2. Surat Keberatan Nomor 02/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020: Bukti P-3. SKPKB Nomor 00001/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020:

BuktiP-4. Surat PemberitahuanHasilPemeriksaanNomor PHP-

10/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Mei 2020;

Bukti P-5. Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Berita

Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 Juni 2020: Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-693/PJ/WPJ.21/2021

tanggal 25 Juni 2021:

Bukti P-7. Akta Notaris Heleni Ritliany, S.H. Nomor 04 tanggal 22 Desember

2015,

Bukti P-8. Akta Notaris Nurhayati, S.H. Nomor 2 tanggal 6 Februari 2007: Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Kevin Amoldi Jacub:

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2022:

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2022:

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aslifiotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Penelitian Keberatan,

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Alasan Koreksi:

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00325/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Juli 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbandingNilai eo

Ro(Rp) 71.525,502,00 | 231. La 002,00 | 160.437.500,00

Dasar § Pengenaan

Pajak PPh Pasal 23

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp160.437.500,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp. 160.437.500,00 dengan alasan,karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding mencatat biaya sewa kendaraan pada akun Exp Rental-Land Transport yang merupakan objek PPh Pasal 23, namun atas biaya tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana mestinya. Koreksi yang dipertahankan pada tingkat keberatan merupakan bagian dari koreksi semula sebesar Rp171.375.000,00 setelah dikurangi transaksi sebesar Rp10.937.500,00 yang telah terbukti dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan bukti potong yang diajukan Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal! 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 1 PMK Nomor 141/PMK.03/2015, serta Pasal 15 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa menurut Terbanding, pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa sewa dilakukan pada saat dibayar, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Penjelasan Pasal 15 ayat (3) tersebut juga menyatakan bahwa saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban melakukan pembayaran yang didasarkan pada kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak, perjanjian, atau faktur,

Menimbang bahwa alat bukti dan dokumen yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding antara lain General Ledger Tahun 2018 dan 2019, Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 dan 2019, jumal akun 611105003 Exp Rental-Land Transport, perjanjian sewa, jumal pembatalan transaksi tahun 2019, Kertas Kerja Penelitian Keberatan, Berita Acara Pembahasan dan Klanfikasi Sengketa Perpajakan Nomor

|BA-61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021. Berdasarkan General Ledger

diketahui bahwa pada Masa Pajak Juli 2018 Pemohon Banding mencatat jumal biaya sewa sebesar Rp171.375.060,00 dengan lawan akun Accrual Expense sebesar Rp171.375.000,00 dan biaya tersebut telah diperhitungkan dalam laporan laba rugi tahun 2018,

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding menggunakan metode pembukuan berbasis akrual sehingga pendapatan dan biaya diakui pada saat transaksi terjadi tanpa memperhatikan arus kas. Oleh karena itu, menurut Terbanding, apabila benar transaksi sewa tersebut tidak pemah terjadi, seharusnya tidak terdapat pencatatan biaya sewa sejak awal. Dengan adanya pencatatan biaya sewa dan pengakuan biaya tersebut dalam laporan laba rugi tahun 2018, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dengan metode akrual yang digunakannya,

Menimbang bahwa selama proses pembahasan sengketa perpajakan, |keberatan, dan uji bukti, Pemohon Banding menyatakan transaksi sewa truk dengan |PT Sarana Kayumas Mandiri dibatalkan pada tahun 2019 karena berkurangnya

jumlah kayu yang akan diangkut dan kondisi truk yang tidak dapat dioperasikan. Akan tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan adanya pembatalan transaksi tersebut. Terbanding mencatat bahwa pembatalan hanya didasarkan pada kesepakatan lisan, tidak terdapat dokumen pembatalan, dan sanksi yang diatur dalam perjanjian juga tidak dilaksanakan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan, koreksi tersebut berasal dari biaya sewa kendaraan (Exp Rental-Land Transport) yang tidak seharusnya menjadi objek| pemotongan PPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding sengketa yang tersisa setelah keputusan keberatan terdiri dari kekurangan catat biaya sewa bulan Juni

sebesar Rp437.500,00 yang menurut Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 dengan bukti potong Nomor 000001/CTA/P23/07/2018 dan biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual sebesar Rp160.000.000,00 yang kemudian dibatalkan ' pada tahun 2019;

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding adalah Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 beserta Penjelasannya yang menurut Pemohon Banding mengatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai kontrak, perjanjian, atau faktur. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran kepada vendor sehingga atas biaya yang masih berupa pencadangan atau akrual dan belum dibayarkan tidak seharusnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23:

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usahanya melakukan sewa truk berdasarkan Perjanjian Nomor 01/CTA-SKM/LA/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 dengan jangka waktu sewa sejak 1 Maret 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 untuk 20 unit truk dengan nilai sewa sebesar Rp10.000.000,00 per unit. Pencatatan biaya sewa dilakukan berdasarkan estimasi menggunakan sistem akrual dengan jumal debit akun Exp Rental-Land Transport dan kredit akun Accrued Expense. Menurut Pemohon Banding, pencatatan tersebut belum merupakan pengakuan utang kepada vendor karena belum diterimanya tagihan, invoice, maupun faktur atas transaksi yang bersangkutan,

Menimbang bahwa sebagai alat bukti, Pemohon Banding menyerahkan dan memperlihatkan dokumen Progress Payment Contractor periode Juli 2018 dari PT Sarana Kayumas Mandiri yang menurut Pemohon Banding menjadi dasar pencatatan biaya sewa truk. Pemohon Banding menjelaskan bahwa dokumen tersebut memuat jumlah truk yang disewa serta pengurangan pembayaran dalam bentuk penalty atas truk yang mengalami kerusakan dan telah ditandatangani serta disetujui oleh kedua belah pihak. Menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut menunjukkan dasar pencatatan akrual biaya sewa yang dilakukan pada tahun 2018,

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa sampai dengan akhir tahun 2018 tidak menerima invoice maupun tagihan atas penggunaan

truk yang disengketakan sehingga tidak dilakukan pembayaran dan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya sewa tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena belum terdapat pembayaran kepada vendor, maka belum terdapat kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana yang dipersyaratkan menurut pemahamannya terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menerangkan lebih lanjut bahwa transaksi sewa yang menjadi sengketa akhirnya dibatalkan pada tahun 2019 karena transaksi tidak dapat dilaksanakan. Atas pembatalan tersebut Pemohon Banding menyatakan telah melakukan jumal pembatalan pada tahun 2019 dengan mendebit akun Accrued Expense dan mengkredit akun Exp Rental-Land Transport, sehingga biaya sewa yang sebelumnya dicatat secara akrual tidak lagi diakui. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa transaksi sewa dari bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dibatalkan pada tahun 2019,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp160.437.500,00 tidak semestinya dipertahankan karena biaya yang disengketakan hanya merupakan akrual biaya sewa yang tidak pemah dibayar dan kemudian dibatalkan pada tahun 2019, sedangkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding baru timbul pada saat dilakukan pembayaran kepada pihak penyedia jasa sewa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar banding dikabulkan seluruhnya.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp160.437.500,00 atas biaya sewa kendaraan (Exp Rental-Land Transport) yang dicatat oleh Pemohon Banding masih tetap merupakan objek PPh Pasal 23 yang terutang, ataukah benar merupakan biaya sewa yang hanya dicatat secara akrual, tidak dilakukan pembayaran, dan telah dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak terutang PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis:

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini atas perintah Majelis telah dilakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA Uji Bukti) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini:

Menimbang bahwa dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :

a. Fotocopy Progress Payment Contractor periode Juli 2018,

b. Progress Payment Contractor Periode Juli 2018,

c. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 000001/CTA/P23/07/2018;

d. Perjanjian Nomor 01/CTA-SKMILA/II/2017 tanggal 27 Februari 2017;

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Terbanding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. bahwa atas bukti-bukti yang telah diberikan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Fotocopy Progress Payment Contractor periode Juli 2018, merupakan daftar pembayaran sewa bulanan atas sewa kendaraan truk antara Pemohon Banding sebagai pengguna jasa sewa dan PT Sarana Kayumas Mandiri:

b. Nilai Pembayaran sewa per bulan pada Progress Payment Contractor juga tidak menunjukkan nilai sesungguhnya karena adanya perbedaan nilai dalam dokumen dengan nilai yang diajukan Banding:

c. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan kapan pencatatan transaksi sewa secara akrual (menurut Pemohon Banding) dilakukan,

d. Dokumen Progress Payment Contractor menjadi dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk termasuk di dalamnya pencatatan pengurangan sewa dalam bentuk penalty karena kerusakan truk yang akan disewa,

e. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembatalan akibat kerusakan truk sewaan dengan adanya klausul yang mengatur pada dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang terkait dengan pembatalan,

f. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transaksi yang sejenis pada masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 yang menunjukkan pola pencatatan dan kejadian yang serupa dengan masa Juli s.d. Desember 2018:

2. bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga tetap terutang

PPh Pasal 23:

3. bahwa berdasarkan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan yang bertaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan seluruhnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak dengan jumlah sebesar Rp160.437.500,00;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomortanggal 19 Juli 2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku:

5. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat deteournement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan:

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan:

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. bahwa terkait koreksi objek PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2018 sebesar Rp160.437.500, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan hal sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp160.437.500 berdasarkan pencatatan General Ledger.

Exp Rent Land Transport160.437.500

Accrued Expense160.437.500

b. bahwa sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding dalam surat Nomor 002/VIII-TAX/2022 perihal penjelasan tambahan pokok sengketa PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa 011433.12/2021/PP pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022, bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah:

- Kekurangan catat biaya sewa bulan Juni senilai Rp437.500,00 yang sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan nomor bukti potong 000001/CTA/P23/07/2018:

- Biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual senilai Rp160.000.000 yang biaya sewa nya dibatalkan di tahun 2019,

c. Bahwa dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk adalah dokumen Progress Payment Contractor periode Juli 2018 (P2-1);

2. bahwa untuk mendukung Penjelasan Pemohon Banding, dalam pelaksanaan Uji Bukti Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan (salinan) dokumen atas transaksi sewa yang terjadi di bulan Juli 2018 berupa Progress Payment Contractor dari vendor PT Sarana Kayumas Mandiri:

3. bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya rental pada akrual adalah Progress Payment Contractor yang mencantumkan jumlah truk yang disewa sebanyak 16 unit dan ada 4 unit yang dikenakan penalty karena rusak. Progress Payment Contractor dibuat oleh Pemohon Banding sebagai penyewa dengan persetujuan dari pihak vendor. Ini terlihat dari dokumen Progress Payment Contractor yang ada tandatangan dan cap dari kedua belah pihak,

4. bahwa alasan Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding belum menerima invoice dan faktur pajak atas tagihan sewa bulan Juli 2018. Sehingga secara akuntansi pembukuannya Pemohon Banding belum bisa mencatat transaksi tersebut sebagai utang kepada vendor. Seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat Permohonan Banding bahwa pemotongan pajak dilakukan pada saat dilakukannya pembayaran kepada vendor,

5. bahwa sampai dengan akhir tahun 2018 Pemohon Banding tidak menerima tagihan atas pemakaian truk yang disewa, oleh karena itu tidak ada dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa sewanya,

6. bahwa pada tahun 2019 transaksi sewa dari bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 dibatalkan:

Menimbang bahwa berdasakan alasan para Pihak dan BA Uji Bukti disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas seluruh alat bukti yang disampaikan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp160.437.500,00 yang berasal dari pencatatan biaya sewa kendaraan pada akun Exp Rental-Land Transport. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah terutang karena telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya dan telah diperhitungkan sebagai biaya dalam laporan laba rugi Tahun 2018, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut hanya merupakan pencadangan atau akrual biaya sewa yang belum dibayar, belum ditagihkan dengan invoice maupun faktur, dan selanjutnya telah dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak terutang PPh Pasal 23:

Menimbang bahwa berdasarkan General Ledger yang menjadi dasar Koreksi, Pemohon Banding mencatat biaya sewa kendaraan pada akun Exp Rental- Land Transport dengan jumal debit biaya rental dan kredit Accrual Expense, serta biaya tersebut telah diperhitungkan dalam laporan laba rugi Tahun 2018. Fakta tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding dan bahkan diakui dalam persidangan bahwa biaya dimaksud telah diakrualkan pada tahun 2018. Pemohon Banding juga mengakui bahwa transaksi yang disengketakan merupakan biaya sewa truk yang dicatat secara akrual berdasarkan hubungan sewa dengan PT Sarana Kayumas Mandiri,

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan dokumen Progress Payment Contractor periode Juli 2018, menjelaskan adanya pencatatan biaya berdasarkan estimasi penggunaan truk, seria menyampaikan bahwa transaksi sewa yang menjadi sengketa akhimya dibatalkan pada tahun 2019 dan telah dibuat jumal pembatalan pada tahun tersebut. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa sampai akhir tahun 2018 tidak menerima invoice maupun tagihan sehingga tidak dilakukan pembayaran kepada vendor dan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa Majelis menilai dokumen Progress Payment Coniractor yang diajukan Pemohon Banding hanya menunjukkan adanya hubungan dan perhitungan sewa kendaraan antara Pemohon Banding dengan PT Sarana Kayumas Mandiri yang menjadi dasar pencatatan biaya sewa, namun dokumen

tersebui tidak secara langsung membuktikan adanya pembatalan transaksi yang disengketakan. Dalam persidangan, atas Majelis terkait bukti pembatalan transaksi, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat dokumen pembatalan dan pembatalan hanya didasarkan pada kesepakatan lisan. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan dokumen lain yang membuktikan adanya kesepakatan pembatalan ataupun dokumen yang menunjukkan berakhimya kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian sewa yang menjadi dasar transaksi:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis memperoleh keyakinan bahwa biaya sewa yang disengketakan memang telah dicatat oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 dan telah diperhitungkan sebagai biaya dalam laporan keuangan tahun tersebut. Di sisi lain, pembatalan transaksi yang didalilkan Pemohon Banding hanya didukung oleh jurnal pembatalan intemal yang dibuat pada tahun 2019 tanpa didukung bukti ekstemal yang menunjukkan adanya pembatalan hubungan hukum atau pembatalan kewajiban pembayaran oleh pihak yang terlibat dalam transaksi sewa dimaksud. Oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa bukti yang diajukan Pemohon Banding belum memadai untuk membuktikan bahwa transaksi yang telah dicatat dan diakui sebagai biaya tersebut benar-benar batal sebagaimana didalilkan;

Menimbang bahwa dari aspek yuridis, Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 15 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Sementara itu, Pemohon Banding mendalilkan bahwa kewajiban pemotongan baru timbul pada saat pembayaran dilakukan. Setelah menghubungkan ketentuan tersebut dengan fakta bahwa biaya sewa telah dicatat dan diakui dalam pembukuan tahun 2018 namun tidak terbukti pembatalannya secara memadai, Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tidak didukung pembuktian yang cukup untuk membatalkan koreksi Terbanding:

Menimbang bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara memadai dalil bahwa biaya

sewa yang disengketakan ielah dibatalkan sehingga tidak terutang PPh Pasal 23, Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp160.437.500,00 tetap dapat dipertahankan,

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp160.437.500,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp160.437.500,00:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa | Niai Sengketa | Tidak Dapat

No.UraianDipertahankan.

(Rp)Dipertahankan

(Rp)(Rp) 1 | Dasar Pengenaan Pajak 160.437.500,00 | 160.437.500,00

PPh Pasal 23

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp231.963.002,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengaditan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp231.963.002,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00325/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Juli 2018, atas nama PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah

(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak231.963.002,00

PPh Terutang5.355,120,00 a Kredit Pajak2.365.120,00

Pajak yang kurang dibayar990.000,00

Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.375.400,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar4,365.400,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

OM

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttditd

Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Femando Tampubolon,

S.E.,M.M.,MLAK.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

tid

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

| Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.