Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 25 halaman

PUT-011436.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Ciptatrans Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum
  • Kevin Amoldi Jacub

|PUTUSAN

Nomor PUT-011436.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00328/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011436.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diwakili oleh Andy Tandiono Siauw jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kevin Amoldi Jacub,

Izin Kuasa Hukum : KEP-934/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/V-TAX/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto / NIP.19820717200901 1009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/NIP.198012152001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

/

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda K./197811172000121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16600/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 301/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-285/PP/Ucp/2026 tanggal 23 September 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 264/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00004/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal, dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutMenurutPembahasan UraianPemohon BandingTerbandingAkhir (Disetujui)

(Rp)(Rp)(Rp) Penghasilan Kena Pajak/54.864.880,00215.802.380,00

54.864.880,00 Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 23 yang

2.194.595,005.413.345,00

2.194.595,00 terutang

2.194.595,002.194.595,00

2.194.595,00 Kredit Pajak (Setoran

Pajak yang tidak/kurang

3.218.750,00

dibayar

SanksiAdministrasi:

1.287.500,00

Pasal 13 ayat (2) KUP

Jumlah PPh yang masih

4.506.250,00

harus dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 05/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

MenurutMenurutKoreksi yang NoUraianTerbandingPemohondiajukan

(Rp)BandingKeberatan

(Rp)(Rp) DPP PPh Pasal 23215.802.380,0054,864.880,00 160,937.500,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00328/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021, memutuskan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

Menambah/on SemulaMenjadi

(Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak215.802.380,00(10.937.500,00)204.864.880,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.413.345,00(437.500,00)4.975.845,00 Kredit Pajak2.194.595,000,002.194.595,00 Kompensasi MasaPaiaksebelumnya | 0,00 |0,000,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar(437.500,00)2.781.250,00 Sanksi Administrasi175.000,001.112.500,00

1.287.500,00

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)4506.250,00(612.500,00)3.893.750,00 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/X- TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN (ALASAN BANDING) TERHADAP ASPEK MATERI

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat objek PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang

|belum dilakukan pemotongan pajak:

|bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah

Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Peluriasan pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu:

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding terkait pembatalan transaksi karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran kepada pihak vendor. Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan: "Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen)

|dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau

perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)",

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembatalan atas pencatatan biaya sewa tersebut pada tahun 2019,

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan pada uraian, rumusan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan fakta-fakta yang telah diuraikan Pemohon Banding di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang beriaku; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, oleh karena itu perhitungan jumlah pajak kurang dibayar untuk Masa Pajak Oktober 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Juminh Rupiah Manuru:

Penghasilan Kana Pajale/Dacar Pengenaan Pajak84,965,930 FPh Pacal23 yang tarwang2.194.595 Krodis Pajale:

&. FPh Ditanggung Pemerintaho bmass

STP (pokok kurang bayar)

@. KOMPENANT kelebihan dari Maca Pajauc.......

a, Uang Tebusan yang telsh dibayar

£ Lain-lun

g.Ito Mat Pajak........

h, Jumiah dapur2.193.595 Fajak yang tidalc/icurang dibayar (2 -3.h)0 Sanksi adminicract

1 Bunga Para! 13 (2) KUP

b Kenailan Pacal 13 (3) KUP

c Bunga Pacal 13 (5] KUP

a Kenalan Pascal 134 KUP

9. Kenailan18 aya: (3) UU PP

£ Jumlah caniccito tet ate

6PPh yang machGaye

Menimbang bahwa Terbanding dalam SuratBanding Nomor SUB- 264/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Data dan Fakta:

Data

:sewa atas EXP Rent Land Trans:——

Fakta

bahwa pada General Ledger Pemohon Banding mencatat Exp Rental-Land Transport Rp160.937.500,00 Masa Pajak Oktober 2018 yang merupakan biaya atas sewa truck, yang merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp160.937.500,00 sehingga mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor sehingga biaya sebesar Rp160.937.500,00 belum terutang PPh Pasal 23,

b. bahwa biaya sebesar Rp160.937.500,00 merupakan accrue/pencadangan atas biaya sewa dan atas accrue/pencadangan ini Pemohon Banding telah melakukan pembatalan melalui jumal pembatalan pada tahun 2019;

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tangga! 19 Januari 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, diketahui hal-hal terkait koreksi bunga pinjaman sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan angkutan kayu dan batu bara dan memiliki dump truck dan beberapa alat berat,

b. bahwa Pemohon Banding menganut sistem akuntasi accrual basis dan terdapat Penjelasan pencatatan biaya sewa pada akun 611105003 exp rent land trans. Pada saat pemeriksaan Tim Pemeriksa melakukan uji arus kas sehingga terdapat pencatatan biaya sewa yang kemudian dibatalkan. Pencatatan tersebui merupakan atassewa truck dari PT Sarana Kayu Mandiri yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 yaitu pada bulan Maret. Jumal atas transaksi tersebut sebagai berikut:

Biaya RentalXXXXX

Accrual ExpenseXXXXX

c. bahwa koreksi tersebut merupakan tranksaksi yang dibatalkan pada tahun 2019 dan telah dibuatkan jumal pembatalan pada tahun 2019. Transaksi tersebut tidak dapat dijalankan karena tidak banyaknya kayu akan diangkut dan kondisi iruck tidak bisa dioperasikan lagi:

d. bahwa Pemohon Banding baru melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23. Dasar Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010:

e. bahwa Pemohon Banding mencatat biaya sewa tersebut setiap Masa Pajaknya, karena Pemohon Banding menganut akrual basis,

f bahwa berdasarkan SPHP 2018 jumlah DPP yang menjadi objek koreksi PPh

Pasal 23 sebesar Rp850.312.500,00 Koreksi ini berasal dari selisih antara total biaya rental yang dicatat di account 611105003 EXP RENT LAND TRANS sebesar Rp3.610.312.500,00 dibandingkan dengan objek pemotongan PPh Pasal 23 ber-NPWP sebesar Rp2.760.000.000,00. Tetapi Pemohon Banding juga ada melakukan pemotongan dengan lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP, tetapi oleh Tim Pemeriksa tidak diperhitungkan sebagai biaya sewa menurut SPT sebesar Rp109.375.000,00. Untuk rincian koreksi PPh Pasal 23 setiap masanya berdasarkan SKPKB adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksi Masa Juli 2013Rp171.375.000,00

Jumlah koreksi Masa Agustus 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa September 2018Rp140.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Oktober 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa November 2018Rp150.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Desember 2018Rp 65.187.500,00

,TotalRp850.312.500,00

g. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dokumen bukti atas pembatalan sewa truck tersebut, kesepakatan pembatalan tersebut hanya dilakukan secara lisan dan sanksi yang ada dalam perjanjian tidak dilaksanakan:

h. bahwa Pemohon Banding menghitung sebagai biaya pada Tahun Pajak 2018, namun dibatalkan pada tahun 2019 dan dijumal di sisi kredit,

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap biaya atas Exp Rental-Land Transport (biaya sewa kendaraan) yang menjadi Objek PPh Pasal 23 diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa Wajib mencatat Exp Rental-Land Transport dengan jumal sebagai berikut:

Biaya Rental160.937.500

Accrual Expense 160.937.500

b. bahwa atas biaya Exp Rental-Land Transport tersebut Pemohon Banding telah memperhitungkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi tahun 2018:

c. bahwa selanjutnya pada tahun 2019 Pemohon Banding membatalkan transaksi tersebut:

d. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pencatatan Pemohon Banding berbasis akrual yang artinya pendapatan dan biaya diakui (dicatat) pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan apakah terjadi penerimaan atau pengeluaran kas:

e. bahwa berdasarkan sistem pencatatan Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport saat terjadinya transaksi tanpa melihat kas keluar, maka semestinya tidak ada pencatatan Exp Rental-Land Transport apabila transaksi itu tidak terjadi.

Dengan demikian Pemohon Banding tidak konsisten dengan sistim pencatatan yang dianut oleh Pemohon Banding,

f. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi Exp Rental-Land Transport dibatalkan pada tahun 2019. Pada saat Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, Terbanding menanyakan bukti-bukti terkait dengan pembatalan transaksi tersebut. Pemohon Banding memberikan jawaban atas pembatalan transaksi tersebut tidak memiliki bukti,

g. bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan: atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,

h. bahwa pada peraturan tersebut juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur,

i. bahwa Terbanding tidak dapat menyakini pernyataan Pemohon Banding terkait pembatalan tersebut karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut,

j. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas bahwa saat Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport semesiinya meyetorkan PPh Pasal 23 atas pencatatan tersebut,

bahwa namun demikian atas biaya Exp Rental-Land Transport terdapat transaksi yang telah dipotong PPh Pasal 23-nya dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 semulaRp215.802.380,00

DikurangkanRp10.937.500,00

DPP PPh Pasal 23 MenjadiRp204.864.880,00

bahwa dengan demikian dengan perbandingan DPP PPh setelah dilakukan penelitian sebagai berikut:

Menurut TimMenurut SuratMenurut,

UraianPemeriksaKeberatanTim Peneliti

(Rp)(Rp)(Rp)

DPP PPh Pasal 23215.802.380,00 | 54.864.880,00204.864.880,00| 10.937.500,00

bahwa berdasarkah hasil penelitian diatas maka Terbanding tidak dapat meyakini seluruhnya sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Oktober 2018:

bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga telah terutang PPh Pasal 23,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 05/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00328/KEBAWPWJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aslifotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00328/KEBAWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 05/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020; Bukti P-3. SKPKB Nomor 00004/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020:

Bukti P-4,SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

10/WPJ.27/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Mei 2020:

Bukti P-5. Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Berita

Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 Juni 2020: Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-695/PJ/AWPJ.21/2021

tanggal 25 Juni 2021:

Bukti P-7. SAkta Notaris Heleni Ritliany, S.H. Nomor 04 tanggal 22 Desember

2015,

Bukti P-8. Akita Notaris Nurhayati, S.H. Nomor 2 tanggal 6 Februari 2007; Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus atas nama Kevin Amoldi Jacub;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2022:

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti (BA UB):

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aasliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Penelitian Keberatan:

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Alasan Koreksi:

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti (BA UB):

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00328/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Oktober 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 05/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk saiu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan54.864.880,00204.864.880,00150.000.000,00 Pajak PPh Pasal 23

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp150.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 yang berasal dari biaya sewa kendaraan'truk yang dicatat Pemohon Banding pada akun 611105003 Exp Rental- Land Transport dan menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan pajak. Koreksi tersebut merupakan bagian dari koreksi semula sebesar Rp160.937.500,00 yang dalam proses keberatan telah dikurangi sebesar Rp10.937.500,00 karena telah ditemukan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas bagian transaksi tersebut, sehingga yang menjadi sengketa banding adalah | sebesar Rp150.000.000,00;

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur pemotongan PPh atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur saat pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, serta Penjelasan Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan bahwa saat jatuh tempo pembayaran adalah saat timbul kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak, perjanjian, atau faktur. Terbanding juga mendasarkan koreksi pada Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015,

Menimbang bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mendasarkan penelitiannya pada General Ledger Tahun 2018 dan Tahun 2019, laporan keuangan audit, jumal atas akun Exp Rental-Land Transport, jurnal pembatalantransaksitahun ° 2019, perjanjian sewa kendaraan, Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-61/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, serta dokumen yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya sewa kendaraan sebesar Rp160.937.500,00 dengan jumal debit biaya rental dan kredit accrued expense, serta telah membebankan biaya tersebut dalam laporan laba rugi Tahun Pajak 2018,

Menimbang bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menggunakan sistem akuntansi accrual basis, sehingga biaya dan pendapatan diakui pada saat transaksi terjadi tanpa memperhatikan arus kas. Oleh karena itu, ketika Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport sebagai biaya Tahun Pajak 2018 dan membebankannya dalam laporan laba rugi, Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut telah terjadi dan telah menimbulkan kewajiban yang menjadi dasar terutangnya PPh Pasal 23. Terbanding berpendapat bahwa apabila transaksi tersebut benar-benar tidak terjadi, seharusnya tidak terdapat pencatatan biaya pada pembukuan Tahun Pajak 2018:

Menimbang bahwa Terbanding tidak meyakini penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi sewa truk tersebut dibatalkan pada tahun 2019, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembatalan transaksi dimaksud. Dalam proses pembahasan sengketa perpajakan maupun dalam uji bukti di persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembatalan hanya berdasarkan kesepakatan lisan dan tidak didukung dokumen tertulis, surat pembatalan, addendum perjanjian, ataupun bukti lain yang menunjukkan adanya pembatalan transaksi. Menurut Terbanding, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa transaksi sewa benar-benar dibatalkan:

Menimbang bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi Progress Payment Contractor periode Oktober 2018. Terhadap dokumen tersebut Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut

hanya menunjukkan daftar pembayaran sewa bulanan antara Pemohon Banding dan PT Sarana Kayumas Mandiri dan tidak membuktikan adanya pembatalan transaksi. Terbanding juga menyatakan bahwa nilai yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak menunjukkan nilai yang sama dengan nilai yang disengketakan dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kapan pencatatan akrual dilakukan maupun tidak dapat membuktikan adanya klausul atau dokumen lain yang menunjukkan pembatalan transaksi karena kerusakan kendaraan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh data, dokumen, dan hasil penelitian yang dilakukan, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang memadai yang dapat membuktikan adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport yang telah dicatat dan dibebankan sebagai biaya pada Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa biaya sewa tersebut tetap merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah terutang, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 tetap harus dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding seharusnya ditolak,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 karena, koreksi tersebut berasal dari biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual pada Tahun Pajak 2018 dan kemudian dibatalkan pada tahun 2019, sehingga tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 yang terutang. Menurut Pemohon Banding nilai sengketa sebesar Rp150.000.000,00 merupakan bagian dari koreksi biaya sewa yang pada tahap keberatan masih disengketakan setelah sebagian koreksi sebesar Rp10.937.500,00 dikabulkan oleh Terbanding,

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding adalah Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya yang menurut Pemohon Banding mengatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan,| atau saat jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran kepada pihak vendor, sehingga atas biaya| yang belum dibayarkan dan tidak pemah direalisasikan pembayarannya tidak seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding transaksi yang disengketakan berkaitan dengan perjanjian sewa truk antara Pemohon Banding dan PT Sarana Kayumas Mandiri. Berdasarkan Perjanjian Nomor 01/CTA-

tanggal 27 Februari 2017, jangka waktu sewa berlangsung sejak 1 Maret 2017 sampai dengan 31 Desember 2018. Dalam pelaksanaan pembukuannya, Pemohon Banding mengakui biaya sewa berdasarkan estimasi dengan jumal debit Exp Rental Land Transport dan kredit Accrued Expense. Menurut Pemohon Banding, pencatatan tersebut merupakan pencatatan akrual yang dilakukan sebelum diterimanya tagihan dan sebelum dilakukan pembayaran kepada vendor,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan dasar pencatatan biaya sewa tersebut adalah dokumen Progress Payment Contractor periode Oktober 2018, yang menurut Pemohon Banding menunjukkan jumlah kendaraan yang disewa serta adanya kendaraan yang dikenakan penalty karena mengalami kerusakan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh Pemohon Banding sebagai penyewa dan telah memperoleh persetujuan dari pihak vendor, yang ditunjukkan dengan adanya tanda tangan dan cap para pihak pada dokumen tersebut. Dokumen tersebut juga disampaikan sebagai alat bukti dalam pelaksanaan Uji Bukti di persidangan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nilai sengketa karena sampai dengan akhir tahun 2018 Pemohon Banding tidak menerima invoice maupun tagihan atas biaya sewa bulan Oktober 2018 sehingga secara akuntansi belum dapat mencatat transaksi tersebut sebagai utang kepada vendor. Pemohon Banding menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan adalah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat dilakukan pembayaran kepada vendor. Karena pembayaran tersebut tidak pemah dilakukan, maka menurut Pemohon Banding tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas nilai yang disengketakan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding selanjutnya menyatakan bahwa transaksi sewa yang berkaitan dengan periode Juli sampai dengan Desember 2018 dibatalkan pada tahun 2019 dan atas pembatalan tersebut telah dilakukan jumal pembatalan dengan mendebit Accrued Expense dan mengkredit Exp Rental Land

Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena transaksi sewa tersebut tidak jadi dilaksanakan dan oleh karenanya biaya yang sebelumnya diakui secara akrual dibalik kembali pada tahun 2019:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil bahwa biaya sewa sebesar Rp150.000.000,00 hanya merupakan biaya akrual yang dibatalkan pada tahun berikutnya dan tidak pernah direalisasikan pembayarannya kepada vendor. Oleh karena itu Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 tidak seharusnya dipertahankan dan memohon agar seluruh banding dikabulkan:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 yang berasal dari biaya sewa truk (Exp Rental-Land Transport) yang dicatat Pemohon Banding sebagai biaya akrual pada Tahun Pajak 2018 dan diklaim dibatalkan pada tahun 2019 tetap merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah terutang, ataukah merupakan transaksi yang benar-benar dibatalkan sehingga tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis,

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini atas perintah Majelis telah dilakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA Uji Bukti) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :

Fotokopi Progress Payment Contractor periode Oktober 2018 (P5-1),

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Terbanding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. bahwa atas bukti-bukti yang telah diberikan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Fotocopy Progress Payment Contractor periode Oktober 2018, merupakan daftar pembayaran sewa bulanan atas sewa kendaraan truk

antara Pemohon Banding sebagai pengguna jasa sewa dan PT Sarana Kayumas Mandiri,

b. bahwa Nilai Pembayaran sewa per bulan pada Progress Payment Contractor juga tidak menunjukkan nilai sesungguhnya karena adanya perbedaan nilai dalam dokumen dengan nilai yang diajukan Banding:

c. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan kapan pencatatan transaksi sewa secara akrual (menurut Pemohon Banding) dilakukan,

d. bahwa Dokumen Progress Payment Contractor menjadi dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk termasuk di dalamnya pencatatan pengurangan sewa dalam bentuk penalty karena kerusakan truk yang akan disewa:

e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembatalan akibat kerusakan truk sewaan dengan adanya klausul yang mengatur pada dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang terkait dengan pembatalan:

f. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transaksi yang sejenis pada masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 yang menunjukkan pola pencatatan dan kejadian yang serupa dengan masa Juli s.d. Desember 2018:

2. bahwaberdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga tetap terutang PPh Pasal 23:

3. bahwa berdasarkan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan seluruhnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak dengan jumlah sebesar Rp150.000.000.-:

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal! Pajak. Nomor KEP-0328/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku:

5. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang beriaku dan tidak terdapat deteoumement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan:

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.

Menimbang bahwa dalam BA Ui Bukti Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. bahwa terkait koreksi objek PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2018 sebesar Rp150.000.000, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan hal sbb:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000.000 berdasarkan pencatatan General Ledger:

Exp Rent Land Transport150.000.600

Accrued Expense150.000.000

- bahwa sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding dalam surat Nomor 005/VIII-TAX/2022 perihal penjelasan tambahan pokok sengketa PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa 011436.12/2021/PP pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022, bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual senilai Rp150.000.000 yang biaya sewa nya dibatalkan di tahun 2019,

b. bahwa dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk adalah dokumen Progress Payment Contractor periode Oktober 2018 (P5-1),

2. bahwa untuk mendukung Penjelasan Pemohon Banding, dalam pelaksanaan Uji Bukti Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan (salinan) dokumen atas transaksi sewa yang terjadi di bulan Oktober 2018 berupa Progress Payment Contractor dari vendor PT Sarana Kayumas Mandiri,

3. bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya rental pada akrual adalah Progress Payment Contractor yang mencantumkan jumlah truk yang disewa sebanyak 15 unit dan ada 5 unit yang dikenakan penalty karena rusak. Progress Payment Contractor dibuat oleh Pemohon Banding sebagai penyewa dengan persetujuan dari pihak vendor. Ini terlihat dari dokumen Progress Payment Contractor yang ada tandatangan dan cap dari kedua belah pihak,

4. bahwa alasan Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding belum menerima invoice dan faktur pajak atas tagihan sewa bulan Oktober 2018. Sehingga secara akuntansi pembukuannya | Pemohon Banding belum bisa mencatat transaksi tersebut sebagai utang kepada vendor. Seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat Permohonan Banding bahwa pemotongan pajak dilakukan pada saat dilakukannya pembayaran kepada vendor;

5. bahwa sampai dengan akhir tahun 2018 Pemohon Banding tidak menerima tagihan atas pemakaian truk yang disewa, oleh karena itu tidak ada dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa sewanya,

6. bahwa pada tahun 2019 iransaksi sewa dari bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasakan alasan para Pihak dan BA Uji Bukti disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 yang berasal dari biaya sewa truk yang dicatat Pemohon Banding pada akun Exp Rental-Land Transport. Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mencatat biaya sewa dimaksud sebagai biaya Tahun Pajak 2018 berdasarkan sistem akuntansi accrual basis, telah membebankannya dalam laporan laba rugi, serta tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai atas dalil bahwa transaksi tersebut dibatalkan pada tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat biaya dimaksud tetap merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah terutang:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut karena biaya sebesar Rp150.000.000,00 hanya merupakan biaya sewa yang masih dicatat sebagai akrual pada Tahun Pajak 2018 dan kemudian dibatalkan pada tahun 2019. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran kepada vendor, sedangkan atas transaksi yang disengketakan tidak pemah dilakukan pembayaran karena transaksi sewa tersebut dibatalkan. Sebagai dasar dalilnya, Pemohon Banding menunjuk

Progress Payment Contractor periode Oktober 2018, perjanjian sewa kendaraan, serta penjelasan mengenai jumal pembatalan pada tahun 2019:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui telah mencatat biaya sewa dimaksud pada Tahun Pajak 2018 melalui jumat akrual dan telah membebankannya sebagai biaya. Fakta tersebut tidak diperselisihkan oleh para pihak. Selanjutnya Pemohon Banding juga mengakui bahwa pembatalan transaksi yang menjadi dasar bantahannya tidak didukung oleh dokumen tertulis, karena pembatalan tersebut menurut Pemohon Banding hanya didasarkan pada kesepakatan lisan. Dalam persidangan, atas pertanyaan Majelis menanyakan bukti pembatalan transaksi, Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki bukti pembatalan dan pembatalan hanya dilakukan secara lisan:

Menimbang bahwa terhadap alat bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa Progress Payment Contractor periode Oktober 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen tersebut menunjukkan adanya hubungan transaksi sewa antara Pemohon Banding dan PT Sarana Kayumas Mandiri serta menjadi dasar pencatatan biaya sewa menurut Pemohon Banding, namun dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya pembatalan transaksi yang disengketakan. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan dokumen lain berupa surat pembatalan, addendum perjanjian, korespondensi para pihak, ataupun dokumen lain yang secara langsung membuktikan bahwa transaksi sewa yang telah dicatat dan dibebankan sebagai biaya pada Tahun Pajak 2018 benar-benar dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding mendasarkan koreksi pada General Ledger, laporan keuangan audit, jumal pencatatan biaya sewa, jumal pembatalan tahun 2019, perjanjian sewa, serta hasil pembahasan sengketa perpajakan. Dari dokumen-dokumen tersebut terungkap bahwa biaya sewa telah diakui dan dibebankan dalam pembukuan Tahun Pajak 2018. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding mengenai adanya pembatalan transaksi merupakan dalil yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding .Namun sampai pemeriksaan dicukupkan, Pemohon Banding tidak dapat

memperihatkan alat bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa transaksi yang telah diakui dan dibebankan tersebut benar-benar dibatalkan:

Menimbang bahwa dari aspek yuridis, para pihak sama-sama mendasarkan argumentasinya pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Namun penerapan ketentuan tersebut dalam sengketa a guo sangat bergantung pada pembuttian mengenai ada atau tidak adanya pembatalan transaksi yang didalilkan Pemohon Banding. Oleh karena Pengadilan Pajak tidak memperoleh bukti yang cukup untuk meyakini bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, maka dalil bantahan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, keterangan para pihak, dan hasil uji bukti, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bahwa biaya sewa truk sejumlah Rp150.000.000,00 yang telah dicatat sebagai biaya Tahun Pajak 2018 benar-benar dibatalkan sehingga tidak menjadi objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu koreksi TerbandingDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00 tetap dipertahankan:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp150.000.000,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp150.000.000,00:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

.Nilai SengketaTidak Dapat Uraian(Rp)aan Dipertahankan

(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 150.000.000,00 | 150.000.000,00

PPh Pasal 23

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp204.864.880,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp204.864.880,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang- Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00328/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak204.864.880,00 a PPh Terutang4.975.845,00

Kredit Pajak2.194.595,00

Pajak yang kurang dibayar2.781.250,00

Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.112.500,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.893.750,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, SH, M.Si.

tid

Benny Fernando Tampubolon,

S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

} Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS Y

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.