Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-011438.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Ciptatrans Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum
  • Kevin Amoldi Jacub

PUTUSAN

Nomor PUT-011438.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00330/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011438.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diwakili oleh Andy Tandiono Siauw jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kevin Amoldi Jacub,

Izin Kuasa Hukum : KEP-934/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/V-TAX/2022 tanggal 20 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto / NIP.198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,|

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/NIP.198012152001122001| Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP, .

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda K./197811172000121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16600/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 301/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-285/PP/Ucp/2026 tanggal 23 September 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 266/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00006/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutMenurutPembahasan Pemohon BandingTerbandingAkhir (Disetujui)

(Rp)(Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 23 yang6.045.775,007.349.525,006.045.775,00 terutang

Kredit Pajak (Setoran6.045.775,006.045.775,00

6.045.775,00 Masa)

Pajak yang tidak/kurang0,001.303.750,00

dibayar

Fri

Pasa! 13 ayat (2) KUP

harus dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 07/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang Menurut

Pemohondiajukan UraianTerbanding

BandingKeberatan (Rp)(Rp)(Rp) R

DPP PPh Pasal 23304.091.886,00238.904.386,0065.187.500,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00330/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menambah/

Semula(Mengurangkan)Menjadi Uraian

(Rp)(Ro)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak304.091.886,00(10.937.500,00)293.154.386,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7.349.525,00(437.500,00)6.912.025,00 Kredit Pajak6.045.775,000,006.045.775,00 KompensasiMasaPajak

sebelumnya

Sanksi Administrasi469.350,00157.500,00311.850,00 Jumlah PPh yang masih1.773.100,00(595.000,00)1.178.100,00 harus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

O7/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada ' hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/X- TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp54.250.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat objek PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang belum dilakukan pemotongan pajak:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,

'bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pemyataan Pemohon Banding terkait

pembatalan transaksi karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran kepada pihak vendor. Bahwa sesuai dengan dengan penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan:

"Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau

perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)",

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembatalan atas pencatatan biaya sewa tersebut pada tahun 2019;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan pada uraian, rumusan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan fakta-fakta yang telah diuraikan Pemohon Banding di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, oleh karena itu perhitungan jumlah pajak kurang dibayar untuk Masa Pajak Desember 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pgjak/DasarPgak

PPh Pasal 23 yang terutang6.045.775 Kredit Pajak:

2 PPhPemerintsh9

b. Setar masa6.045.775 c SIP (pacek kis angis) & Kampersag kelebihan dari Masa Pajak.._...is) & Uang Tebusan yangtelah dibayar0

f.0

g. Kompensad kelebihan ke Masa Pajak......_0 bh.pgak yang dapata sb6.045.775 Pajak yang tidak /kuranz dibayar (2 - 3.h)0 & Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c Eumgs Pasal 15 (5) KUP

d Kenaikan Pasal 13A KUP

& Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU FP

f. Jumishsarisi alminicrasiia=b+c+d+a

Jumlah PFh yang mach harus/ flebih) dibarar

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 266/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Data dan Fakta:

Data

Fakta

bahwa pada General Ledger Pemohon Banding mencatat Exp Rental-Land Transport Rp65.187.500,00 Masa Pajak Desember 2018 yang merupakan biaya atas sewa truck, yang merupakan objek PPh Pasal 23,

Tanggapan Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp65.187.500,00 sehingga mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor sehingga biaya sebesar Rp65.187.500,00 belum terutang PPh Pasal 23,

b. bahwa biaya sebesar Rp65.187.500,00 merupakan accrue/pencadangan atas biaya sewa dan atas accrue/pencadangan ini Pemohon Banding telah melakukan pembatalan melalui jumal pembatalan pada tahun 2019,

bahwa Terbanding melakukan pembahasan dansengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 6S1/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 18 Mei 2021, diketahui hal-hal terkait koreksi bunga pinjaman sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan angkutan kayu dan batu bara dan memiliki dump truck dan beberapa alat berat:

b. bahwa Pemohon Banding menganut sistem akuntasi accrual basis dan terdapat Penjelasan pencatatan biaya sewa pada akun 611105003 exp rent land trans. Pada saat pemeriksaan Tim Pemeriksa melakukan uji arus kas sehingga terdapat pencatatan biaya sewa yang kemudian dibatalkan. Pencatatan tersebut merupakan atas transaksi sewa truck dari PT Sarana Kayu Mandiri yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 yaitu pada bulan Maret. Jumal atas transaksi tersebut sebagai berikut:

Biaya RentalXXXXX

Accrual ExpenseXXXXX

c. bahwa koreksi tersebut merupakan tranksaksi yang dibatalkan pada tahun 2019 dan telah dibuatkan jumal pembatalan pada tahun 2019. Transaksi tersebut tidak dapat dijalankan karena tidak banyaknya kayu akan diangkut dan kondisi truck tidak bisa dioperasikan lagi,

d. bahwa Pemohon Banding baru melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat melakukan pembayaran ke pihak vendor. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23. Dasar Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010;

e. bahwa Pemohon Banding mencatat biaya sewa tersebut setiap Masa Pajaknya,| karena Pemohon Banding menganut akrual basis:

f. bahwa berdasarkan SPHP 2018 jumlah DPP yang menjadi objek koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp850.312.500,00 Koreksi ini berasal dari selisih antara total biaya rental yang dicatat di account 611105003 EXP RENT LAND TRANS sebesar Rp3.610.312.500,00 dibandingkan dengan objek pemotongan PPh Pasal 23 ber-NPWP sebesar Rp2.760.000.000,00. Tetapi Pemohon Banding juga ada melakukan pemotongan dengan lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP, tetapi oleh Tim Pemeriksa tidak diperhitungkan sebagai biaya sewa menurut SPT sebesar Rp109.375.000,00. Untuk rincian koreksi PPh Pasal 23 setiap masanya berdasarkan SKPKB adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksi Masa Juli 2018Rp171.375.000,00

Jumlah koreksi Masa Agustus 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa September 2018Rp140.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Oktober 2018Rp160.937.500,00

Jumlah koreksi Masa November 2018Rp150.937.500,00

Jumlah koreksi Masa Desember 2018Rp 65.187.500,00

TotalRp850.312.500,00

g. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dokumen bukti atas pembatalan sewa truck tersebut, kesepakatan pembatalan tersebut hanya dilakukan secara lisan dan sanksi yang ada dalam perjanjian tidak dilaksanakan,

h. bahwa Pemohon Banding menghitung sebagai biaya pada Tahun Pajak 2018, namun dibatalkan pada tahun 2019 dan dijumal di sisi kredit,

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap biaya atas Exp Rental-Land Transport (biaya sewa kendaraan) yang menjadi Objek PPh Pasal 23 diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa Wajib mencatat Exp Rental-Land Transport dengan jumal sebagai berikut:

Biaya Rental65.187.500

Accrual Expense 65.187.500

b. bahwa atas biaya Exp Rental-Land Transport tersebut Pemohon Banding telah memperhitungkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi tahun 2018:

c. bahwa selanjutnya pada tahun 2019 Pemohon Banding membatalkan transaksi tersebut:

d. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pencatatan Pemohon Banding berbasis akrual yang artinya pendapatan dan biaya diakui (dicatat) pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan apakah terjadi penerimaan atau pengeluaran kas,

e. bahwa berdasarkan sistem pencatatan Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya Exp Rental-Land Transport saat terjadinya transaksi tanpa melihat kas keluar, maka semestinya tidak ada pencatatan Exp Renial-Land Transport apabila transaksi itu tidak terjadi.

Dengan demikian Pemohon Banding tidak konsisten dengan sistim pencatatan yang dianut oleh Pemohon Banding,

f. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas iransaksi Exp Rental-Land Transport dibatalkan pada tahun 2019. Pada saat Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, Terbanding menanyakan bukti-bukti terkait dengan pembatalan transaksi tersebut. Pemohon Banding memberikan jawaban atas pembatalan transaksi tersebut tidak memiliki bukti:

g. bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan,pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu:

h. bahwa pada peraturan tersebut juga disebuikan bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur,

i. bahwa Terbanding tidak dapat menyakini pemyataan Pemohon Banding terkait pembatalan tersebut karena ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menggunakan accrual basis dimana transaksi dicatat saat terjadi dan bukti pendukung yang memadai atas pembatalan transaksi tersebut,

ji bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas bahwa saat Pemohon Banding

mencatat biaya Exp Rental-Land Transport semestinya meyetorkan PPh Pasal 23 atas pencatatan tersebut:

bahwa namun demikian atas biaya Exp Rental-Land Transport terdapat transaksi yang telah dipotong PPh Pasal 23-nya dengan rincian sebagai berikut:

DppPPhpsi23 | PPhPPh|

(Rp)8

Bukti Poton

437.500 | _

DPP PPh Pasal 23 semulaRp304.091.886,00

DikurangkanRp10.937.500,00

DPP PPh Pasal 23 MenjadiRp293.154.386,00

bahwa dengan demikian dengan perbandingan DPP PPh setelah dilakukan penelitian sebagai berikut:

Menurut Tim Menurut SuratMenurut.

UraianPemeriksaKeberatanTim PenelitiRD

(Rp)(Rp)(Rp)

DPP PPh Pasal 23 304.091.886,00 | 238.904.386,00 | 293.154.386,00 | 10.937.500,00

bahwa berdasarkah hasil penelitian diatas maka Terbanding tidak dapat meyakini seluruhnya sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga telah terutang PPh Pasal 23,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 07/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-0330/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP-

00330/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021:

Surat Keberatan Nomor 07/IX-TAX/2020 tanggal 21 September 2020: Bukti P-3. '” SKPKB Nomor 00006/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020:

BuktiP-4. SuratPemberitahuanHasilPemenksaanNomorPHP-

10/WPJ.27/KP.0805S/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Mei 2020;

Bukti P-5. Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Berita

Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 4 Juni 2020; Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-689/PJ/WPJ.21/2021 tanggal

25 Juni 2021;

BuktiP-7. Akta Notaris Heleni Ritliany, S.H. Nomor 04 tanggal 22 Desember

2015,

Bukti P-8. Akta Notaris Nurhayati, S.H. Nomor 2 tanggal 6 Februari 2007; Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Kevin Amoldi Jacub;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2022:

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Penelitian Keberatan,

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Alasan Koreksi,

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00330/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 07/X-TAX/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa UraianPemohon BandingTerbandingR

Ro(Rp) 1Dasar Pengenaan238.904.386,00 | 293.154.386,0054.250.000,00

Pajak PPh Pasal 23

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp54.250.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp54.250.000,00 yang berasal dari pencatatan biaya sewa kendaraan pada akun Exp Rental-Land Transport yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 dan belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Koreksi tersebut merupakan sisa koreksi setelah dalam proses keberatan Terbanding mengabulkan sebagian keberatan sebesar Rp10.937.500,00 berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding antara lain Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, serta Pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Menurut Terbanding, pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa sewa dilakukan pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Terbanding berpendapat bahwa saat jatuh tempo pembayaran adalah saat timbul kewajiban pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian,

Menimbang bahwa dalam penelitian keberatan dan persidangan, Terbanding mendasarkan koreksinya pada dokumen berupa Laporan Keuangan

Audit Tahun 2018 dan Tahun 2019, General Ledger Tahun 2018 dan Tahun 2019, jumal akun Exp Rental-Land Transport, perjanjian sewa, jumal pembatalan transaksi, Berita Acara Pembahasan dan Klarfikasi Sengketa Perpajakan, Kertas Kerja Penelitian Keberatan, serta Berita Acara Uji Bukti. Berdasarkan General Ledger diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya sewa sebesar Rp65.187.500,00 dengan jurnal debit biaya rental dan kredit accrued expense, seria biaya tersebut telah diperhitungkan dalam laporan laba rugi Tahun 2018,

Menimbang bahwa menurut Terbanding pembukuan Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berbasis accrual basis, yaitu biaya dan pendapatan diakui pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan penerimaan atau pengeluaran kas. Oleh karena itu menurut Terbanding, apabila transaksi sewa benar-benar tidak terjadi, seharusnya sejak awal tidak terdapat pencatatan biaya Exp Rental-Land Transport. Terbanding berpendapat bahwa pencatatan biaya tersebut menunjukkan adanya transaksi yang telah terjadi atau setidaknya telah timbul kewajiban pembayaran yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23:

Menimbang bahwa Terbanding tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding mengenai pembatalan transaksi sewa pada tahun 2019 karena Pemohon Banding tidak memiliki bukti tertulis atas pembatalan transaksi tersebut dan pembatalan hanya didasarkan pada kesepakatan lisan. Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup mengenai pembatalan transaksi, tidak dapat membuktikan adanya klausul kontrak ataupun dokumen lain yang mengatur pembatalan tersebut, serta tidak dapat menunjukkan bukti pencatatan transaksi yang dapat mendukung dalil pembatalan dimaksud,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh data, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai pembatalan transaksi Exp Rental- Land Transport, sehingga biaya sewa tersebut tetap merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah terutang. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 sejumlah Rp54.250.000,00 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku serta harus tetap dipertahankan, dan karenanya Terbanding memohon agar Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding dan

mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00330/KEBIWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp54.250.000,00 yang dipertahankan Terbanding dalam Keputusan Keberatan. Menurut Pemohon Banding, jumlah yang masih disengketakan tersebut berasal dari biaya sewa truk yang dicatat sebagai akrual pada tahun 2018 namun kemudian dibatalkan pada tahun 2019, sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding pada saat keberatan nilai sengketa semula sebesar Rp65.187.500,00, namun sebesar Rp10.937.500,00 telah dikabulkan dalam Keputusan Keberatan sehingga yang masih menjadi pokok sengketa banding hanya sebesar Rp54.250.000,00:

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi yang disengketakan merupakan biaya sewa truk dari PT Sarana Kayu Mandiri yang dicatat berdasarkan perjanjian sewa Nomor 01/CTA-SKM/LA/II/2017 tanggal 27 Februari 2017. Pemohon Banding menerangkan bahwa pencatatan biaya sewa dilakukan secara akrual dengan jumal debit akun Exp Renta-Land Transport dan kredit akun Accrued Expense. Selanjutnya apabila tagihan telah diterima maka dilakukan pengakuan utang dan pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan apabila dilakukan pembayaran maka utang tersebut dilunasi melalui rekening bank;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya. Menurut Pemohon Banding, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat dilakukan pembayaran kepada pihak vendor. Pemohon Banding berpendapat bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo sebagaimana ditentukan dalam kontrak, perjanjian, atau faktur. Oleh karena pada Desember 2018 Pemohon Banding menyatakan belum menerima invoice maupun tagihan atas biaya sewa tersebut, maka Pemohon Banding berpendapat belum terdapat kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa, jumal pencatatan akrual biaya

sewa, jumal pembatalan biaya sewa pada tahun 2019, Penjelasan Tertulis tanggal 6 Juni 2022, Penjelasan Tertulis tanggal 10 Agustus 2022, serta fotokopi Progress Payment Contractor periode Desember 2018 yang menurut Pemohon Banding merupakan dasar pencatatan biaya sewa yang diakui secara akrual. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa transaksi sewa dari bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 akhimya dibatalkan pada tahun 2019 sehingga atas akrual yang telah dicatat dilakukan pembalikan jumal pada tahun 2019,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil bahwa biaya sewa yang dicatat pada tahun 2018 tidak berlanjut menjadi transaksi yang direalisasikan karena transaksi sewa tersebut dibatalkan pada tahun 2019. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena transaksi sewa tidak jadi dilaksanakan dan oleh karenanya biaya sewa yang sebelumnya diakui secara akrual dibatalkan melalui jurnal pembatalan pada tahun berikutnya. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa karena tidak terjadi pembayaran kepada vendor maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya tersebut

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh penjelasan, dokumen, dan argumentasi yang disampaikan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp54.250.000,00 tidak seharusnya dipertahankan karena merupakan biaya sewa yang hanya dicatat sebagai akrual dan telah dibatalkan pada tahun 2019, sehingga Pemohon Banding memohon agar banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi tersebut dibatalkan:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas biaya sewa truck (Exp Rental-Land Transport) sejumlah Rp54.250.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, mengingat Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi sewa tersebut merupakan pencatatan biaya secara akrual yang kemudian dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak terutang PPh Pasal 23:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis:

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini atas perintah Majelis telah dilakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA Uji Bukti) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini:

Menimbang bahwa dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :

- Fotokopi Progress Payment Contractor periode Desember 2018.

Menimbang bahwa dalam BA uji Bukti Terbanding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. bahwa atasyang telah diberikan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Fotocopy Progress Payment Contractor periode Desember 2018, merupakan daftar pembayaran sewa bulanan atas sewa kendaraan truk antara Pemohon Banding sebagai pengguna jasa sewa dan PT Sarana Kayumas Mandiri,

b. Nilai Pembayaran sewa per bulan pada Progress Payment Contractor juga tidak menunjukkan nilai sesungguhnya karena adanya perbedaan nilai dalam dokumen dengan nilai yang diajukan Banding:

c. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan kapan pencatatan transaksi sewa secara akrual (menurut Pemohon Banding) dilakukan:

d. Dokumen Progress Payment Coniractor menjadi dasar Pemohon Banding mencatat biaya sewa truk termasuk di dalamnya pencatatan pengurangan sewa dalam bentuk penalty karena kerusakan truk yang akan disewa:

e. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembatalan akibat kerusakan truk sewaan dengan adanya klausul yang mengatur pada dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang terkait dengan pembatalan,

f. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transaksi yang sejenis pada masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 yang menunjukkan pola pencatatan dan kejadian yang serupa dengan masa Juli s.d. Desember 2018,

2. bahwa berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa adanya pembatalan transaksi Exp Rental-Land Transport, sehingga tetap terutang PPh Pasal 23;

3. bahwa berdasarkan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding

telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan seluruhnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak dengan jumlah sebesar Rp54.250.000,-;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0330/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,

5. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat defeournement de pouvoir dan willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah

\(recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan;

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak untuk mempertahankan keputusan Terbanding, bahwa kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,

Menimbang bahwa dalam BA Uji Bukti Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. bahwa terkait koreksi objek PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018 sebesar Rp54.250.000, dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar

Rp54.250.000 berdasarkan pencatatan General Ledger:

Exp Reni Land Transport54.250.000

Accrued Expense54.250.000

- bahwa sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding dalam surat Nomor 007/VIII-TAX/2022 perihal penjelasan tambahan pokok sengketa PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa 011438.12/2021/PP pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022, bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual senilai Rp54.250.000 yang biaya sewa nya dibatalkan di tahun 2019:

2. bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya renta! pada akrual adalah Progress Payment Contractor. Namun sampai dengan akhir

persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Progress Payment Contractor untuk masa Desember 2018:

3. bahwa alasan Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding belum menerima invoice dan faktur pajak atas tagihan sewa bulan Desember 2018,

4. bahwa pada tahun 2019 transaksi sewa dari bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasakan alasan para Pihak dan BA Uji Bukti disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp54.250.000,00 yang berasal dari pencatatan biaya sewa truk pada akun Exp Rental-Land Transport yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan pajak, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang hanya diakui secara akrual dan kemudian dibatalkan pada tahun 2019 sehingga tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23,

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil penelitian terhadap General Ledger diketahui Pemohon Banding mencatat biaya sewa kendaraan sebesar Rp65.187.500,00 dengan jumal debit biaya rental dan kredit accrued expense, serta biaya tersebut telah diperhitungkan dalam laporan laba rugi tahun 2018. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual sehingga biaya diakui pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan arus kas, sehingga apabila transaksi tersebut benar-benar tidak terjadi maka semestinya tidak terdapat pencatatan biaya dimaksud. Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup mengenai pembatalan transaksi sewa yang diklaim terjadi pada tahun 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa nilai sengketa sebesar Rp54.250.000,00 merupakan biaya sewa truk yang masih diakui sebagai akrual dan kemudian dibatalkan pada tahun 2019. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran kepada vendor dan pada saat pencatatan akrual tersebut

Pemohon Banding belum menerima invoice maupun tagihan. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa transaksi sewa tersebut tidak jadi direalisasikan sehingga pada tahun 2019 dilakukan jumal pembatalan atas akrual biaya yang telah dicatat pada tahun 2018:

Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding mengakui telah melakukan pencatatan biaya sewa secara akrual pada tahun 2018 serta mengakui bahwa biaya tersebut telah dibebankan dalam pembukuan tahun 2018. Terungkap pula bahwa alasan utama bantahan Pemohon Banding adalah adanya pembatalan transaksi pada tahun 2019. Namun demikian, dalam proses pembahasan sengketa perpajakan, uji bukti maupun persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki dokumen yang membuktikan pembatalan transaksi dimaksud dan menyatakan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan. Pada saat Majelis menanyakan bukti pembatalan transaksi, Pemohon Banding menyatakan tidak ada bukti pembatalan dan pembatalan hanya berdasarkan kesepakatan lisan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai alat bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa fotokopi Progress Payment Contractor periode Desember 2018 hanya menunjukkan adanya daftar pembayaran sewa kendaraan dan tidak membuktikan adanya pembatalan transaksi.yang menjadi dasar bantahan Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan Berita Acara Uji Bukti terungkap bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak, addendum, surat pembatalan, berita acara pembatalan, korespondensi para pihak, maupun dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa transaksi sewa tersebut benar-benar dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana dikemukakan para pihak, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 terkait penghasilan berupa sewa dikaitkan dengan pembayaran, penyediaan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran yang terjadi lebih dahulu. Dalam perkara a guo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta yang terlebih dahulu harus dibuktikan adalah apakah benar transaksi yang telah dicatat dan dibebankan sebagai biaya pada tahun 2018 tersebut kemudian dibatalkan sebagaimana

didalilkan Pemohon Banding. Oleh karena dalil pembatalan tersebut merupakan dasar utama bantahan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding, maka beban pembuktiannya berada pada Pemohon Banding:

Menimbang bahwa setelah menilai seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk mendukung dalil adanya pembatalan transaksi sewa yang telah dicatat sebagai biaya pada tahun 2018. Sebaliknya, dokumen yang tersedia dalam berkas menunjukkan adanya pencatatan biaya sewa dalam pembukuan dan pengakuan biaya tersebut dalam laporan keuangan tahun 2018. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi benar-benar telah dibatalkan sebagaimana didalilkan Pemohon Banding,

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp54.250.000,00,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp54.250.000,00:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

UraianNilai Sengketa

Tidak Dapat Dipertahankan

R

Dipertahankan (Rp)

(Rp) Dasar Pengenaan Pajak54.250.000,00 | 54.250.000,000,00 PPh Pasal 23

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2062 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp293.154.386,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp293.154.386,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00330/KEBAWPJ.27/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan pasal 23 Nomor 00005/203/18/334/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Desember Tahun 2018 atas nama PT CIPTATRANS ABADI, NPWP 02.653.628.4-334.000, beralamat di Desa Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak293.154.386,00

PPh Terutang6.912.025,00

Kredit Pajak6.045.775,00

Pajak yang kurang dibayar866.250,00|

Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP311.850,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.178.100,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan BennyTampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabutanggal 30 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdtid

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Femando Tampubolon,

S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

| Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.