P U T U S A N
Nomor PUT- 012995.16/2022/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00889/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/NKEB/WPJ.04/KP.03/2022 tanggal 15 September 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 012995.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADHICON PERKASA, NPWP 31.792.312.6-015.000, beralamat di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt.38, Unit A-D, jalan Casablanca Kav 88 RT 016 RW 005, Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ir. Nugroho selaku Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Janti Saragih, SE., Ak., MM., CA,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-1268/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKB/ACP/IV/2023 tanggal 5 April 2023;
2. Nama: Eben Ezer,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-151/PP/IKH/2023 tanggal 7 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKB/ACP/IV/2023 tanggal 5 April 2023;