Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 110 halaman

PUT-013588.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013588.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013588.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-

059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Ryanti Chrisanty jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1539/PP/IKH/2022 tanggal 30

Desember 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0647/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22 November 2022,

2. Nama: Hamdanus Lukman

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0647/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22 November 2022,

3. Nama: Kresno Adi Wibowo

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0647/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari /

197501101996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Donny Adhie Kristanto / 198205182009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-529/WPJ.07/2024 tanggal 25 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 338/PP/BR/2023 tanggal 16 Maret 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-030/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0618/EMLI- TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 254/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 6 Februari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0183/EMLI- TAX/III/2023 tanggal 3 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2019 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak25.964.407.271
2.Pajak Penghasilan yang terutang5.192.881.455
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak………0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak………0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)5.192.881.455
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.362.761.062
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)2.362.761.062
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)7.555.642.517
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 686/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 7 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.940.659.95325.964.407.27123.747.318
2PPh Pasal 26 Terutang05.192.881.4555.192.881.455
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar05.192.881.4555.192.881.455
5Sanksi Administrasi02.362.761.0622.362.761.062
6Jumlah PPh ymh dibayar07.555.642.5177.555.642.517

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0618/EMLI- TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0618/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 diterima pada tanggal 5 September 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ryanti Chrisanty selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan Nomor 2 tertanggal 10 Mei 2022 terlampir.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2019 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.940.659.95325.964.407.27123.747.318
2PPh Pasal 26 Terutang05.192.881.4555.192.881.455
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar05.192.881.4555.192.881.455
5Sanksi Administrasi02.362.761.0622.362.761.062
6Jumlah PPh ymh dibayar07.555.642.5177.555.642.517

2. Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya namun telah membayar pajak yang kurang dibayar berserta sanksi administrasi dengan total sebesar Rp. 7.555.642.517 pada tanggal 1 September 2021 dengan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara) dengan NTPN 06E8976U6GTGFH9L terlampir;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 686/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 Oktober 2020. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.940.659.95325.964.407.27123.747.318
2PPh Pasal 26 Terutang05.192.881.4555.192.881.455
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar05.192.881.4555.192.881.455
5Sanksi Administrasi02.362.761.0622.362.761.062
6Jumlah PPh ymh dibayar07.555.642.5177.555.642.517

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2019 yang isinya “Mengabulkan Sebagian” keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2019 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak25.964.407.271025.964.407.271
2PPh Pasal 26 yang Terutang5.192.881.455(1.297.032.998)3.895.848.457
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar5.192.881.455(1.297.032.998)3.895.848.457
5Sanksi Administrasi2.362.761.062(661.054.456)1.701.706.606
6Jumlah PPh ymh dibayar7.555.642.517(1.958.087.454)5.597.555.063

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.940.659.95325.964.407.27123.747.318
2PPh Pasal 26 Terutang03.895.848.4573.895.848.457
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar03.895.848.4573.895.848.457
5Sanksi Administratif01.701.706.6061.701.706.606
6Jumlah PPh ymh dibayar05.597.555.0635.597.555.063

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-084/WPJ.07/KP.09/RIKSIS/2021 tanggal 8 Juni 2021 koreksi atas objek PPh Pasal 26 merupakan:

a. Koreksi sekunder (Secondary adjustment) atas pembayaran jasa kepada Pihak Afiliasi. Koreksi pembayaran jasa kepada Pihak Afiliasi dikoreksi karena tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung.

b. Atas selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013.

c. Atas koreksi sekunder tersebut Terbanding menetapkan sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26 berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan pengertian dividen secara luas pada article 10 ayat 4 Model Tax Convention on Income and Tax Capital.

bahwa dalam Surat No. SPHP-0070/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat koreksi positif fiskal objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 527.650.319.130,- untuk tahun pajak 2019 yang berasal dari penerapan kewajaran transaksi afiliasi, koreksi ekualisasi atas biaya bunga pinjaman ke ExxonMobil United Finance Company, dan biaya promosi yang dilakukan terhadap WP luar negeri sebagai berikut:

Pos-Pos Neraca & Laporan Laba Rugi
Koreksi atas Kewajaran Pembelian Bahan Bakar Fuel.$ 33,974,098.18Rp 475,671,348,561
Biaya Jasa Manajeme n Anco n Ins uran ce Company, INC.$ 141,348.00Rp 2,014,633,044
Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Asia Pacific Private. Ltd.$ 13,968,815.05Rp 197,587,017,599
Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Global Services Company$ 2,687,507.03Rp 37,902,010,280
Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Petroleum & Chemical$ 3,358,253.87Rp 47,371,982,393
Biaya Bunga Pinjaman ke ExxonMobil United Finance Company$ 7,479,133.60Rp 105,747,904,079
Biaya ke ExxonMobil Limited (Thailand)$ 3,155.96Rp 44,507,310
Biaya ke SeaRiver Maritime LLC$ 457,910.27Rp 6,534,753,870
Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd$ 3,587.28Rp 51,088,795
Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services$ 57,131.40Rp 809,101,672
Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd.$ 4,291.15Rp 61,083,764
Biaya ke ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)$ 1,085.96Rp 15,447,782
Biaya ke ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc$ 122.33Rp 1,740,144
Biaya ke Mobil Oil New Zealand Limited$ 15,230.88Rp 216,746,163
Biaya ke ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ$ 83,275.03Rp 1,165,933,695
Biaya Promosi IMG SINGAPORE PTE LTD$ 30,000.00Rp 421,020,000
Biaya Promosi SCANTRUST SA$ 176,183.49Rp 2,549,560,900
Biaya Promosi SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIONS PTE$ 227,634.79Rp 3,237,777,682
Biaya Pegawai Luar Negeri yang dilapor pada SPT PPh 21$ 982.74Rp 13,759,361
Objek Pajak Menurut PemeriksaRp 881,417,417,094
Objek Pajak Menurut SPT WPRp 353,767,097,964
Koreksi Objek PajakRp 527,650,319,130

bahwa perincian koreksi adalah sebagai berikut:

a. Dividen

 Koreksi atas Kewajaran Pembelian Bahan Bakar Fuel.= Rp475,671,348,561

Kurs yang digunakan adalah kurs per 31 Desember 2019.

 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Asia Pacific Private. Ltd.= Rp197,587,017,599

(Reklass dari Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan)

 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Global Services Company= Rp37,902,010,280

(Reklass dari Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan)

 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Petroleum & Chemical= Rp47,371,982,393

(Reklass dari Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan)

 Koreksi atas kewajaran Biaya Bunga Pinjaman ke ExxonMobil United Finance Company= Rp29,820,480,980  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Limited (Thailand)= Rp44,507,310  Koreksi atas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC= Rp6,534,753,870  Koreksi atas Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd= Rp51,088,795  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services= Rp809,101,672  Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd.= Rp61,083,764  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)= Rp15,447,782  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc= Rp1,740,144  Koreksi atas Biaya ke Mobil Oil New Zealand Limited= Rp216,746,163  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ= Rp1,165,933,695 Jumlah Koreksi Positif Fiskal atas Dividen= Rp797,253,243,008

b. Bunga

Perhitungan koreksi positif fiskal atas biaya bunga yang merupakan Objek PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :

 Biaya Bunga Pinjaman ke ExxonMobil United Finance Company= Rp105,747,904,079

(Berdasarkan pemeriksaan terhadap akun 71001000- IntChrg,Debt,250, terdapat biaya bunga pinjaman

sebesar Rp105.747.904.079 atau dalam USD sebesar $7.479.133,60. Pinjaman dilakukan dalam mata

uang rupiah, sehingga bunga juga dalam mata uang rupiah. Dengan demikian, untuk perhitungan DPP

PPh Pasal 26, tidak ada pengaruh selisih kurs)

 Dikurangi koreksi atas kewajaran Biaya Bunga Pinjaman ke ExxonMobil United Finance Company= Rp(29,820,480,980)

(Disajikan pada Dividen)

Objek PPh Pasal 26 atas Bunga Cfm Pemeriksa= Rp75,927,423,099 Objek PPh Pasal 26 atas Bunga Cfm SPT WP= Rp68,877,695,287 Koreksi Positif Fiskal atas Bunga= Rp7,049,727,812

c. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

 Koreksi atas Biaya Promosi IMG SINGAPORE PTE LTD= Rp421,020,000  Koreksi atas Biaya Promosi SCANTRUST SA= Rp2,549,560,900  Koreksi atas Biaya Promosi SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIONS PTE= Rp3,237,777,682  Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Asia Pacific Private. Ltd.= Rp(197,587,017,599)

(Reklass ke Dividen)

 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Global Services Company= Rp(37,902,010,280)

(Reklass ke Dividen)

 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Petroleum & Chemical= Rp(47,371,982,393)

(Reklass ke Dividen)

Jumlah Koreksi Positif Fiskal atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan= Rp(276,652,651,690)

bahwa perincian perhitungan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp. 161.397.293.098 untuk keseluruhan masa Januari s.d. Desember 2019 adalah sebagai berikut:

a. Dividen

 Koreksi atas Kewajaran Pembelian Bahan Bakar Fuel.= Rp95,134,269,712

Kurs yang digunakan adalah kurs per 31 Desember 2019.

 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Asia Pacific Private. Ltd.= Rp39,517,403,521

(Reklass dari Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan)

 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Global Services Company= Rp7,580,402,054

(Reklass dari Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan)

 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Petroleum & Chemical= Rp9,474,396,477

(Reklass dari Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan)

 Koreksi atas kewajaran Biaya Bunga Pinjaman ke ExxonMobil United Finance Company= Rp5,964,096,196  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Limited (Thailand)= Rp8,901,462  Koreksi atas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC= Rp1,306,950,774  Koreksi atas Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd= Rp10,217,759  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services= Rp161,820,336  Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd.= Rp12,216,753  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)= Rp3,089,556  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc= Rp348,029  Koreksi atas Biaya ke Mobil Oil New Zealand Limited= Rp43,349,233  Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ= Rp233,186,739 Jumlah Koreksi Positif Fiskal PPh Pasal 26 atas Dividen= Rp159,450,648,601 Koreksi Positif Fiskal atas Dividen tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.

b. Bunga

Perhitungan Koreksi Positif Fiskal PPh Pasal 26 atas Bunga= Rp7,049,727,812X 10% = Rp704,972,781 Koreksi Positif Fiskal atas Bunga tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% karena atas

pembayarannya kepada ExxonMobil United Finance Company dilampiri dengan DGT dan COD.

c. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

 Koreksi atas Biaya Promosi IMG SINGAPORE PTE LTD= Rp84,204,000  Koreksi atas Biaya Promosi SCANTRUST SA= Rp509,912,180  Koreksi atas Biaya Promosi SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIONS PTE= Rp647,555,536 Jumlah Koreksi Positif Fiskal PPh Pasal 26 atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan = Rp1,241,671,716 Koreksi Positif Fiskal atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan berupa Biaya Promosi

dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat:

a. Atas koreksi PPh Badan terkait transaksi afiliasi dipertahankan oleh Terbanding. Sesuai Pasal 4 UU PPh maupun OECD commentary, maka atas distribusi pembayaran kepada afiliasi tersebut merupakan dividen.

b. Wajib Pajak dapat menunjukkan Certificate of Residence atas nama penerima penghasilan sehingga diterapkan tarif sesuai P3B.

c. Berdasarkan hal tersebut keberatan Wajib Pajak dikabulkan sebagian.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak April 2019 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp. 25.964.407.273 yang merupakan pembayaran jasa dengan DPP sebesar Rp 25.940.659.953 dan reimbursement biaya terkait kepegawaian sebesar Rp 23.747.320 yang dianggap Terbanding sebagai dividen terselubung dan dikenakan PPh Pasal 26 terutang dengan tarif sesuai P3B. Objek PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa dikenakan tarif sebesar 15% dan atas reimbursement biaya terkait kepegawaian dikenakan tarif sebesar 20% sehingga atas PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak April 2019 menjadi sebesar Rp 3.895.848.457 dengan rincian sebagai berikut.

Transaksi AfiliasiObjek PPh Pasal 26 (Rp)TarifPPh Pasal 26
Terutang
(Rp)
ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (EMAPPL)20.286.958.23515%3.043.043.735
ExxonMobil Global Services Company (EMGSC)2.940.458.07015%441.068.711
ExxonMobil Petroleum & Chemical (EMPC)2.713.243.64815%406.986.547
ExxonMobil Corporation- Management Support Services23.747.32020%4.749.464
Total25.964.407.2733.895.848.457

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp 3.895.848.457 bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran jasa dan reimbursement atas biaya yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dengan alasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

A. 1. Definisi dividen

Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”)

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan

oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Undang - Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g

(g) “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi…”

Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007

Pasal 71 ayat (2)

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co- operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

A. 2. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B (“Tax Treaty”)

berlaku untuk resident

Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

1. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat

“This Convention is applicable to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

2. Art. 4 (1) Fiscal Residence Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat “In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by

reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature. For purposes of United States tax, in the case of a partnership, estate, or trust, the term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income of a resident, either in its hands or in the hands of its partners or beneficiaries.”

Tax Treaty Indonesia – Singapura

1. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia-Singapura

“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

2. Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Treaty Indonesia-Singapura

“For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.”

Tax Treaty Indonesia – Belgia

1. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia-Belgia

“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

2. Art. 4 (1) Resident Tax Treaty Indonesia-Belgia

“For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature. However this term does not include any person who is liable to tax in a Contracting State in respect only of income from sources in that State.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua Negara treaty partner; dan

b. Untuk tujuan penerapan tax treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan.

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

A. 3. Ketentuan domestik terkait penerapan Tax Treaty

a. Pasal 3 ayat (1) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 mengatur bahwa “Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,

b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B”;

b. Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 mengatur bahwa “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;

d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan

e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak”.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemotong PPh Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila 3 (tiga) persyaratan telah terpenuhi.

A. 4. Hubungan antara ketentuan domestik (UU PPh) dengan Tax Treaty

a. Pasal 32A UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU PPh Tahun 1984 (“UU PPh 2000”) mengatur bahwa:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;

b. Penjelasan Pasal 32A UU PPh 2000 menerangkan bahwa:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”;

c. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) mengatur bahwa:

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan

berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional”;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Tax Treaty adalah ketentuan yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

b. Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax Treaty yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU PPh, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax Treaty tersebut (P3B prevail).

A. 5. Pengenaan pajak atas business profit

Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

Art. 8 (1) Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat

“Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.”

Tax Treaty Indonesia – Singapura

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia-Singapura

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed

in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

Tax Treaty Indonesia – Belgia

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia-Belgia

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State, but only so much of them as is attributable to:

a. that permanent establishment, or

b. the sale of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold, or to other business transactions of the same or similar kinds as those effected, through that permanent that permanent establishment.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Business profit dari resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia; dan

b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Singapura atau Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diattribusikan pada BUT tersebut.

B. Rincian Alasan Banding

1) Pembayaran Atas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan dividen Secara Terselubung

bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen. Atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung, perlu

Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan

oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

Lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co- operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana dalam hal ini pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Dan pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pemegang saham dari Pemohon Banding.

bahwa pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa selama Masa Pajak April 2019 dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi sebagai berikut:

1. ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (“EMAPPL”) – Singapura;

2. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) - Amerika Serikat; dan

3. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”) - Belgia.

4. ExxonMobil Corporation-Management Support Services - Amerika Serikat

Selain itu, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.”

Bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun

menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama.

Bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana Pengasilan tersebut:

1) Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2) Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di PPh Badan

3) Dipajaki oleh Terbanding di PPh Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

4) Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

bahwa dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip di atas serta fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun pembagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding.

bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yang jelas diserahkan terkait information technology, business support services, dan jasa-jasa lainnya yang memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding serta tidak dilakukan oleh personel Pemohon Banding di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan.

Selain itu, pembayaran kepada ExxonMobil Corporation-Management Support Services merupakan reimbursement biaya terkait dengan kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) yang dibayarkan terlebih dahulu oleh ExxonMobil Corporation-Management Support Services (perusahaan afiliasi) kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga biaya ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 26.

2) Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding

a) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Asia Pacific Private. Ltd. (Reklass dari Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) sebesar Rp 20.286.958.235

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 20.286.958.235 untuk Masa Pajak April 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang PPh Pasal 26. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMAPPL ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat dan kontribusi bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Fuels

o

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan shipment (pengiriman) produk bahan bakar yang dijual ke PT Freeport Indonesia, di mana pegawai EMAPPL melakukan perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut.

Lubricants and specialties

o

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb) terkait dengan lini usaha pelumas.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan proses importasi produk pelumas, di mana karyawan EMAPPL yang melakukan koordinasi dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasilitas penyimpanan produk pelumas di Indonesia.

Controllers

o

• Business Analysis and Reporting (BAR) Services: Melakukan analisa dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship).

• Controls Advisory: Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (internal control) setiap kegiatan usaha / bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya.

• Financial Operations Services: Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif.

Tax

o

Memberikan jasa terkait tax advisory and planning

Treasurers

o

Business Line Support Services: Melakukan analisa

keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

Affiliate Finance Services: Merencanakan struktur modal

perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

Cash Management Services: Mengatur kegiatan

perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

Benefits Financing & Investments Services: Mengelola

dana lnvestasi, pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (actuaria).

Jasa lainnya mencakup public and government affairs, law, o

medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya.

Bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar terjadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan overview kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses Pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh o

perusahaan afiliasi tersebut di atas

Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis o

jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang o

diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer

o

(Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS

Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti o

konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary, Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini dan bahwa pembayaran ini bukan merupakan dividen.

b) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Global Services Company (Reklass dari Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) sebesar Rp 2.940.458.070

Koreksi DPP PPh Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp2.940.458.070 untuk Masa Pajak April 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang PPh Pasal 26. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMGSC ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang secara nyata memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Office Information Technology yang mencakup penggunaan Network, LAN drives, emails, desktop, servers, biaya lisensi penggunaan software resmi seperti Microsoft Office (Excel, Powerpoint, Word, Skype, Access, dsb), Adobe, Zoom, Snagit, Nitro Pro, dan software resmi lainnya yang secara jelas-jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

b. Penggunaan sistem SAP yaitu Enterprise Resource System (ERP) yang secara jelas-jelas dan nyata-nyata merupakan software yang digunakan oleh ExxonMobil dalam operasionalnya yang mencakup modul akunting, logistik, pembelian, dan sebagainya dan bermanfaat bagi pembukuan dan operasional serta keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan SAP yakni screenshot modul SAP yang digunakan Pemohon Banding sehari-hari.

bahwa pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi- transaksi Pemohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari operasional Pemohon Banding.

c. Non SAP systems seperti intranet, web, functionality untuk CareerConnect, employee expense report, IT request, teamsites dan sebagainya yang secara jelas-jelas dan nyata- nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan employee related system:

d. Projects terkait dengan IT seperti kustomisasi SAP, automation, perubahan sistem spesifik, dan sebagainya yang secara jelas- jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan penambahan kode area dan tariff pajak untuk penentuan Pajak Bahan Bakar

Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harus dipungut oleh Pemohon Banding.

Bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar terjadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan overview kepada Tim Terbanding.

Tidak mungkin sebuah perusahaan dapat berjalan tanpa sistem dan Information Technology yang sudah merupakan kebutuhan dasar sebuah perusahaan seperti penggunaan Microsoft Office, Zoom, Skype, Adobe, SAP system, online order system dan sebagainya yang jelas berbayar. Penggunaan sistem dan Information Technology ini jelas-jelas berkontribusi terhadap operasional perusahaan. Tanpa adanya sistem ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak ada order/pesanan yang dapat dilakukan oleh pembeli sehingga tidak akan ada perolehan pendapatan. Koreksi seluruhnya terhadap jasa ini sangat subjektif dan sepihak, walaupun secara jelas telah dapat dibuktikan eksistensi, manfaat dan perhitungan pembebanannya.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh o

perusahaan afiliasi tersebut di atas

Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan o

jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang o

diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti SAP, Office IT, non-SAP, IT Projects dan sebagainya

Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga o

transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji

kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS. Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti

o

konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi- afiliasi Indonesia.

4) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut

Billing CodeJob Code TitleDescription - Applications Supported, Service Type, Project, etc.Metric Basis2019 Indonesia Total Indonesia Metric Metric %2019 Charge to Indonesia 2019 Total Indonesia $K USD Charges $K USD Share
OFFICE IT
A8020SA102GLOBL/REG DESKTOPGlobal Office IT - DESKTOP. See Service DescriptionGlobal PC Count*10253,1850.2%15697,7560.2%
A8020SA103GLOBL/REG EMAILGlobal Office IT - EMAIL. See Service DescriptionGlobal PC Count*10253,1850.2%3622,8000.2%
A8020SA111GLOBL/REG NETWORKGlobal Office IT - NETWORK. See Service DescriptionGlobal PC Count*10253,1850.2%223139,0690.2%
415 259,625
NON SAP APPLICATIONS AND INFRASTRUCTURE
A802NSAP12BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_CASCustomer specific NonSAP applications benefitting CASGlobal CAS PC Count01,7890.0%02,2940.0%
A802NSAP15BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_HUMAN RESOURCECustomer specific NonSAP applications benefitting Human ResourcesGlobal Human Resources PC Count41,5740.2%219,1340.2%
A802NSAP16BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_LAWCustomer specific NonSAP applications benefitting LawGlobal Law PC Count16730.2%85,0870.2%
A802NSAP17 A802NSAP18 A802NSAP20 A802NSAP21 A802NSAP23 A802NSAP24 A802NSAP25 A802NSAP26 A802NSAP30 A802NSAP33 A802NSAP34 A802NSAP37 A802NSAP40 A802NSP138 A802NSP139BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_TAX BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_SHE_CENTRALIZED BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_PUBLIC AFFAIRS BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_MEDICAL BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_SECURITY BLLA_NONSAP_SVCS_GBS_GREF BLLA_NONSAP_SVCS_GBS_PROCUREMENT BLLA_NONSAP_SVCS_CHEM_CROSS_BP BLLA_NONSAP_SVCS_DS_LUBRICANTS BLLA_NONSAP_SVCS_DS_FM_I&W BLLA_NONSAP_SVCS_DS_CONTROLLERS BLLA_NONSAP_SVCS_DS_TAX BLLA_NONSAP_SVCS_DS_TREASURERS BLLA_NONSAP_SVCS_GLOBAL INFRASTRUCTURE BLLA_NONSAP_SVCS_GLOBAL COMMON COSTCustomer specific NonSAP applications benefitting TaxGlobal Tax PC Count037003,8420.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting SHE CentralizedGlobal SHE Centralized PC Count02620.0%25,6950.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting PUBLIC AFFAIRSGlobal PUBLIC AFFAIRS PC Count15510.3%41,5900.3%
Customer specific NonSAP applications benefitting MedicalGlobal Medical PC Count15110.1%11,0620.1%
Customer specific NonSAP applications benefitting SecurityGlobal Security PC Count01100.0%02060.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting GREFGlobal GREF PC Count51,9260.3%228,7840.3%
Customer specific NonSAP applications benefitting ProcurementGlobal Procurement PC Count22,7740.1%66,8430.1%
Non-SAP Applications benefitting Global Chemicals affiliates. Ie., SampleManager and UniformanceGlobal Cross BP PC Count1012,6480.1%1518,4630.1%
Non-SAP Applications benefitting Global Lube affiliates. Ie., L&S CRM, EMAPSS, eOilGlobal Lubes PC Count444,9540.9%21023,5380.9%
Customer specific NonSAP applications benefitting I&WGlobal I&W PC Count163814.2%3167,5284.2%
Customer specific NonSAP applications benefitting DS CONTROLLERSGlobal DS Controllers PC Count16170.2%14930.1%
Customer specific NonSAP applications benefitting DS TaxGlobal DS Tax PC Count01130.0%03620.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting DS TREASURERSGlobal DS Treasurers PC Count02060.0%01030.0%
Mainframe, Midrange, Storage, Scientific Computing - See Service DescriptionsAllocated proportional to total NonSAP Apps and Technical Applications support 2019 Plan costs311131,4910.2%261124,4660.2%
Shared Tools / Costs - SharePoint, Remedy, PlanIT, Software Services, architecture processes, new technology / technology incubation, strategic planning, etc.Allocated proportional to total NonSAP Apps support 2019 Plan costs394158,6060.2%420182,2350.2%
1,287 401,726
SAP APPLICATIONS AND INFRASTRUCTURE
A802SAP026BLLA_SAP_SVCS_CROSS_BPCross BP use of GEMSAllocated proportional to total 2019 SAP plan costs (exclude Depreciation) for Cross BP4151,8830.1%3442,8410.1%
A802SAP030BLLA_SAP_SVCS_DS_LUBRICANTSLubes use of Stripes, GOMAllocated proportional to total 2019 SAP plan costs (exclude Depreciation) for Lubricants17316,0801.1%16915,7131.1%
A802SAP033BLLA_SAP_SVCS_DS_FM_I&WLubes use of StripesAllocated proportional to total 2019 SAP plan costs (exclude Depreciation) for I&W122275.3%91605.3%
A802SAP093BLLA_SAP_GEMS_AP_LOCAL DEPRECIATIONRegional use of GEMS in APShare of regional Chemical PC Counts**109711.0%161,4221.1%
227 60,136
PROJECTS
Indonesia 5YMP, Revenue management, SC automation, EMAPS, etc531 72,170 0.7%
OTHER
Procurement EMIT214
Total2,674

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat

ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini dan bahwa pembayaran ini bukan merupakan dividen.

c) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Petroleum & Chemical (Reklass dari Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) sebesar Rp 2.713.243.648

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 2.713.243.648 untuk Masa Pajak April 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang PPh Pasal 26. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMPC ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Customer Services yang mencakup jasa terkait dengan proses order to cash yang meliputi proses penerimaan pesanan, penanganan pesanan, setup di dalam sistem terkait dengan account untuk customer, penerbitan invoice/billing, account receivable, dan sampai dengan pembayaran diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC di mana perwakilan EMPC memberikan jasa account receivable management dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terkait dengan pembayaran tagihan.

b. Corporate accounting service yang mencakup pembukuan pada umumnya, PMI (Product Movement and Inventory) accounting, fixed asset accounting, intercompany accounting, rekonsiliasi, jasa untuk support terkait dengan audit komersial oleh kantor akuntan publik dan sebagainya.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan jasa corporate accounting.

c. Payables yang mencakup penerimaan dan pemrosesan invoice dari vendor/supplier, pembayaran pajak, dan berbagai pembayaran lainnya. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan account payable dan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding.

d. Tax compliance service yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang, rekonsiliasi akun-akun pajak, dan sebagainya

e. Jasa-jasa lainnya seperti Payroll, Credit, dan sebagainya Bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar terjadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan overview kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh o

perusahaan afiliasi tersebut di atas

Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan o

jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang o

diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya.

Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga o

transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS. Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti

o

konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

4) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini dan bahwa pembayaran ini bukan merupakan dividen.

d) Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services sebesar Rp 23.747.320

Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp23.747.320 untuk Masa Pajak April 2019 dimana atas koreksi tersebut,

Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang PPh Pasal 26.

Bahwa atas koreksi di PPh Badan dan PPh Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyampaikan banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran charges kepada ExxonMobil Corporation-Management Support Services ini secara jelas merupakan reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait dengan reimbursement biaya ini kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, dan Pemohon Banding sampaikan kembali bersama dengan surat ini.

3) Dalam Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) yang diuji hanya nilai sebesar $500 yang merupakan pembayaran atas penggunaan sistem affiliate clearing house. Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges selain dari $500 tersebut dikarenakan charges hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4) UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non- deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan reimbursement biaya ini bukan merupakan objek PPh 26 dan bahwa pembayaran ini bukan merupakan dividen.

C. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi Serupa

Bahwa karakteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya dimana Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa karakteristik dari biaya adalah Jasa, hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung.

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding kutipkan 9 (sembilan) dari beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak dan 2 (dua) Resume Putusan Mahkamah Agung yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas 7 (tujuh) sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding, atas pemberi jasa – pemberi jasa yang juga sama, yaitu:

- Masa Pajak Desember 2009

- Januari s.d Desember 2010

- Januari s.d. Desember 2012

- Januari s.d. Desember 2013

- Januari s.d. Desember 2014

- Januari s.d. Desember 2015;

- Januari s.d. Desember 2016;

dan 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon Banding lain, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Sengketa Pemohon Banding:

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Desember 2009PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2 018mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2010PUT-86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon B anding.
Januari – Desember 2 010Putusan Mahkamah Agung No. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020 terkait PUT-Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan
PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017menguatkan Putusan P engadilan Pajak
Januari – Desember 2 012PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2 018mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2012Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28 September 2020 terkait PUT- 100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2 018 tanggal 1 Oktober 2018Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2013PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT- 004540.13/2018/PP/M.IIA tanggal 1 0 Desember 2019mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2 014PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA s.d. PUT- 000757.13/2019/PP/M.IIA tanggal 2 4 Juni 2020mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2015PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT- 008277.13/2018/PP/M.IIA tanggal 1 7 Februari 2020mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2016PUT-008656.13/2019/PP/M.IIA s.d. PUT- 008657.13/2019/PP/M.IIA tanggal 15 September 2021mengabulkan permohonan Pemohon Banding.

Sengketa Pemohon Banding Lain:

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Januari – Maret 2 011PUT-60279/PP/M.IIIB/13/2015 tertanggal 5 Februari 2015mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Maret 2 011Putusan Mahkamah Agung No. 1180/B/PK/PJK/2016 tanggal 05 Desember 2016 terkait PUT- 60279/PP/M.IIIB/13/2015 tertanggal 5 Februari 2015menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
O ktober 2011PUT-59573/PP/M.XA/13/2015 tertanggal 10 November 2014mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

D. Tidak Terdapat PPh Pasal 26 Yang Terutang Atas Pembayaran Jasa

Kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri

bahwa oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa, dan mengacu pada ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura, Amerika, dan Belgia, maka:

a. Penghasilan/Business profit yang diperoleh resident Singapura, Amerika Serikat, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura, Amerika Serikat, atau Belgia; dan

b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas Penghasilan/business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Belgia, atau Singapura di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut.

Mengingat bahwa penerima penghasilan adalah resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia.

bahwa untuk memenuhi ketentuan PPh Pasal 26, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile – COD) sebagaimana Pemohon Banding telah tunjukan dan berikan kepada Terbanding sebagaimana berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2019 (“Year of Assessment 2020”).

Sebagai tambahan informasi, Singapura merupakan Negara yang menganut sistem Year of Assessment berdasarkan Commercial Law of Singapore Chapter 28.1.13 (“Year of Assessment 2020” berarti Tahun Pajak 2019) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya.

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2019;

3. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2019.

bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan COD berserta DGT Form terkait dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

Menurut
No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.940.659.953
2PPh yang Terutang0
3Pajak Kurang (Lebih) Bayar0
4Sanksi Administratif0
5Jumlah PPh ymh Dibayar0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan, bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003 yang telah dimateraikan kemudian beserta asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-254/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 6 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0618/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

√ Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

√

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√

diterima Surat Keputusan yang diajukan banding

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

√

yang dibanding;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

√

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√ dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan

√

objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP-00084/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Juni 2021;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 686/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 7 September 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan LPAD Nomor PEM-05008692/WPJ.07/KP.0903/2021 tanggal 8 September 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut :

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi PPh Pasal 26 Rp3.895.848.457,-

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 antara lain mengatur:

• Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan

usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), danayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

• Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

• Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

• Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 26 ayat (1)

Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

• Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

• Pasal 5 Ayat (1) huruf b

Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c dalam hal tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

a. pengurangan beban pajak; dan/atau

b. tidak dikenakan pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation)

yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

d. Pedoman Penerapan

1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

4) Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

5) OECD TP Guidelines.

2. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, data dan dokumen Wajib Pajak serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

a. Pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah atas koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp3.895.848.457,- terkait dengan adanya perubahan karakteristik objek yang semula imbalan jasa menjadi dividen.

b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut dengan alasan biaya yang dibayarkan adalah benar Imbalan Jasa dan bukan pembayaran deviden. Selain itu sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat/Singapura/Belgia, Indonesia tidak bisa mengenakan Pajak Penghasilan atas jasa yang dilakukan di luar negeri.

c. Bahwa berdasarkan penelitian data SPT Masa PPh Pasal 23/26 pada Sistem Informasi DJP, diketahui Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan dengan tarif 0% serta telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dalam SPT PPh Masa 23/26.

d. Bahwa atas akun biaya: Imbalan Jasa tersebut juga dilakukan koreksi fiskal positif pada PPh Badan dengan alasan koreksi karena tidak diperoleh keterangan dan dokumentasi yang cukup akan eksistensi dan juga manfaat yang didapatkan oleh perusahaan atas biaya-biaya tersebut.

e. Berdasarkan struktur organisasi perusahaan dalam Dokumen Lokal diketahui mempunyai fungsi yang cukup lengkap yang ditunjukkan dengan adanya Marketing Departement, Sales Departement dan Technical Departement. Dengan demikian hal ini menunjukkan jasa-jasa yang diberikan pada umumnya merupakan duplikasi dari fungsi-fungsi yang sudah ada di perusahaan (duplicative service).

f. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Terbanding berpendapat bahwa secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran deviden sehingga terhutang PPh Pasal 26.

g. Bahwa koreksi pemeriksa telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

h. Bahwa dengan demikian, diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 26 Rp3.895.848.457,-

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0618/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 2 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0183/EMLI-TAX/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal (Butir I SUB)

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan (Butir II SUB)

Bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil Pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 26, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam (”KPP PMA 6”), dan SK Keberatan PPh Pasal 26.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan bantahan atas nilai Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP pada kolom Pemeriksa pada SUB Terbanding sebesar Rp. 2.867.803.494 sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini.

Bahwa jumlah Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP seharusnya adalah sebesar Rp 2.362.761.062 sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2019 No. 00034/204/19/059/21 Tanggal 10 Juni 2021 sebagai berikut:

Berdasarkan penelitian Pemohon Banding lebih lanjut, jumlah Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP sebesar Rp. 2.867.803.494 yang dinyatakan di dalam SUB Terbanding adalah merupakan jumlah PPh Pasal 26 yang Terutang atas SKPKB PPh Masa 26 untuk Masa September 2019 menurut Terbanding.

III. Analisa Pokok Sengketa (Butir III SUB)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam halaman 7-10 SUB Terbanding. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding:

Menurut Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

3. Kesimpulan dan Usul (Butir IV SUB)

a. Kesimpulan

a. bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas ketentuan formal dalam SUB Terbanding. Hal-hal dalam ketentuan formal akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak dan menurut Pemohon Banding sudah sesuai

dengan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dan dipertegas pada bagian a di Kesimpulan Surat Uraian Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

b. Bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding telah sampaikan pada Surat Banding maupun surat Bantahan ini, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan.

b. Usul

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usulan Terbanding dan agar Majelis menerima dan mengabulkan permohonan Banding ini, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas.

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 2 September 2022;

Bukti P-2Akta Penunjukan No. 02 tertanggal 10 Mei 2022 yang mencantumkan

Ryanti Chrisanty sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-3SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2019 Nomor

00034/204/19/059/21 Tanggal 10 Juni 2021;

Bukti P-4Bukti Penerimaan Negara) NTPN nomor 06E8976U6GTGFH9L

sebesar Rp. 7.555.642.517 pada tanggal 1 September 2021; Bukti P-5Surat Pengajuan Keberatan No. 686/EMLI-TAX/IX/2021 tertanggal 7

September 2021;

Bukti P-6Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 Oktober 2020 yang

mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-7Surat No. SPHP-0070/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Mei

2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-8Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMAPPL sebagai

dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-9Laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price

Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMGSC secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti P-10 Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMGSC sebagai

dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-11Laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price

Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMPC secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti P-12Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMPC sebagai

dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-13 Dokumen pendukung terkait biaya reimbursement kepada

ExxonMobil Corporation-Management Support Services;

Bukti P-14 Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile – COD) EMAPPL,

EMGSC dan EMPC;

Bukti P-15 Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003;

Bukti P-16 Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-17 Salinan Surat No. B-013588.13.2022/PAN.Wk/2023 tanggal 14

Februari 2023 tentang Permintaan Surat Bantahan atas SUB; Bukti P-18 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-19 Kesimpulan Akhir;

Bukti P-20 Rincian koreksi sengketa PPh 26 per jenis koreksi untuk untuk koreksi

Imbalan Jasa, Reimbursement dan Charges, Bunga, Promosi, dan Pembelian Bahan Bakar untuk masa pajak Januari – Desember 2019

Bukti P-21 Komponen biaya (work effort) yang dikeluarkan terkait pelaksanaan

jasa yang diberikan oleh EMPC

Bukti P-22 Laporan keuangan audited EMPC

Bukti P-23 Laporan/sertifikasi dari Price Waterhouse Coopers yang telah

melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMAPPL

Bukti P-24 Laporan keuangan audited EMAPPL

Bukti P-25 Dokumen pendukung terkait dengan biaya yang berkaitan dengan

pihak afiliasi EMAPPL

Bukti P-26 Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Republik Indonesia Nomor 1980 K/10/MEM/2018

Bukti P-27 Tampilan website Perusahaan Pembanding Sutaiyo Lube Distributor

Company Limited

Bukti P-28 Tampilan website Perusahaan Pembanding Saengaree Petroleum

Co Ltd

Bukti P-29 Tampilan website Perusahaan Pembanding Cong Ty Co Phan Dau

Khi Tien Phong;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 2 September 2022;

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor 686/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 7 September

2021;

Bukti T-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-…/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal … September 2022 (tanpa nomor dan tanggal);

Bukti T-6.LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00084/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Juni 2021;

Bukti T-7.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-9.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0618/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 2 tertanggal 10 Mei 2022, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.940.659.95325.964.407.27123.747.318
2PPh Pasal 26 Terutang03.895.848.4573.895.848.457

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding untuk Masa Pajak April 2019 ini merupakan bagian dari keseluruhan koreksi PPh Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari – Desember 2019 dimana yang menjadi pokok sengketa tersebut adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas objek-objek PPh Pasal 26 tertentu yang pada umumnya berhubungan dengan koreksi yang menjadi sengketa banding pada PPh Badan yang terutama terkait dengan hasil pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekapitulasi koreksi fiskal positif DPP atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 a quo sebagai beikut:

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, rincian untuk setiap masa pajak atas koreksi positif terhadap DPP atas Objek PPh Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend), biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah sebagaimana dalam tabel berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terhadap DPP atas Objek PPh Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terhadap DPP atas Objek PPh Pasal 26 berupa biaya bunga berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terhadap DPP atas Objek PPh Pasal 26 berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, rekapitulasi koreksi positif DPP atas Objek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang berasal dari koreksi atas dividen, biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan transaksi

yang dikenakan PPh Pasal 26 oleh Terbanding bukanlah Objek PPh Pasal 26 dimana untuk koreksi yang terkait dengan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding yang juga menjadi sengketa dalam banding untuk PPh Badan, Pemohon Banding menyatakan transaksi a quo telah sesuai dengan PKKU dan tidak seharusnya direkarakterisasi oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend);

Menimbang sifat dari pokok sengketa di atas, sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian yang pada dasarnya penyelesaian atas pokok sengketanya bergantung pada penyelesaian atas sengketa banding pada PPh Badan;

Menimbang bahwa atas pokok sengketa a quo, Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan Berita Acara Uji Bukti untuk keseluruhan objek sengketa untuk Masa Pajak Januari – Desember 2019, yang terdiri dari 5 (lima) objek sengketa sebagaimana dalam tabel berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dan sesuai dengan klasifikasi objek sengketa di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini dengan demikian adalah apakah atas kelima objek sengketa sebagaimana tersebut pada tabel di atas merupakan Objek PPh Pasal 26 dan berapa seharusnya PPh Pasal 26 Terutang atas masing-masing objek sengketa tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak dilakukan atas objek sengketa untuk keseluruhan masa pajak Januari – Desember 2019 yang terbagi dalam lima kelompok koreksi yang menjadi objek sengketa sebagaiman pada Tabel 1 Rincian Jenis Koreksi untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 di atas, yang kemudian hasilnya diatribusikan sesuai sengketa untuk setiap masa pajak yang

terkait;

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan fakta persidangan, ringkasan pokok sengketa untuk masing-masing kelompok koreksi yang menjadi objek sengketa yang mencakup Masa Pajak Januari – Desember 2019 a quo adalah sebagaimana pada tabel berikut:

NoObjek SengketaNilai Sengketa DPP (Rp)Nilai Sengketa PPh Pasal 26 (Rp)Ringkasan Pokok Sengketa
1Imbalan Jasa042.731.346.497Koreksi sekunder (constructive dividend)
2Bunga36.870.208.7927.509.318.167a. Tarif b. Koreksi sekunder c. Selisih DER
3Reimbursement & Charges8.900.403.2051.780.080.641Koreksi sekunder (constructive dividend)
4Biaya Promosi6.208.358.582931.253.787Domisili pajak
5Pembelian Bahan Bakar475.671.348.56171.350.702.284Koreksi sekunder (constructive dividend)
Jumlah527.650.319.140124.302.701.377

Bahwa distribusi nilai objek sengketa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp527.650.319,00 dan dengan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp124.302.701.377,00 tersebut untuk setiap masa pajak tahun 2019 adalah sebagaimana dalam tabel berikut:

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa yang mencakup Masa Pajak Januari – Desember 2019 sehubungan dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder yang terkait dengan koreksi primer karena pengujian atas penerapan PKKU adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 18 (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian

pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang di antaranya menjelaskan:

Secondary adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.

Secondary transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Menimbang bahwa telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan Pemohon Banding pada jenis pajak PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan objek sengketa yang terkait dengan objek sengketa dalam banding atas jenis pajak PPh Pasal 26 ini, yaitu putusan dengan nomor Nomor PUT- 013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 dengan rekapitulasi hasil sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Koreksi atas Biaya Pembelian ke EMAPPL33.974.098033.974.098
2Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360
3Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMPC3.354.38203.354.382
4Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMGSC2.674.06502.674.065
5Koreksi atas Biaya ke EML3.15603.156
6Koreksi atas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC457.9100457.910
7Koreksi atas Biaya ke MOA3.58703.587
8Koreksi atas Biaya ke EMC-Management Support Services57.131057.131
9Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15.231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD83.275.104.00599.7144.291
10Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi3.650.51403.650.514
11Biaya Pinjaman (DER)4.916.8364.916.8360
Jumlah55.147.92010.968.78644.179.134

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan menimbang isi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 di atas serta berdasarkan hasil proses Uji Bukti, pemeriksaan untuk masing-masing objek sengketa untuk setiap masa pajak terkait dilakukan dengan terlebih dahulu membahas 5 (lima) jenis koreksi yang menjadi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Tabel Rician Jenis Koreksi untuk Masa Pajak Januari – Desember 2019 di atas, yaitu dengan keseluruhan nilai sengketa untuk DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp527.650.319.140,00 dan dengan total nilai sengketa untuk PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp124.302.701.377,00, dengan pembahasan atas masing- masing koreksi yang menjadi objek sengketa a quo untuk keseluruhan Masa Pajak Januari – Desember 2019 tersebut sebagai berikut:

A. Pemeriksaan Sengketa Masa Pajak Januari – Desember 2019

1. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas Imbalan Jasa berupa Biaya Manajemen kepada Pihak Affiliasi Masa Pajak Januari – Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar

Rp42.731.346.497,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan atas pembayaran imbalan jasa manajemen kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menurut Terbanding

Bahwa rincian koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang berasal dari transaksi pembayaran Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sebesar Rp42.731.346.497,00 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKoreksi atas Pembayaran Imbalan Jasa kepada:PPh Pasal 26 (Rp)
1.ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL)29.638.052.639
2.Exxonmobil Petroleum and Chemical BVBA (EMPC)7.105.797.359
3.Exxonmobil Global Service Company (EMGSC)5.685.301.542
4Ancon Insurance Company, INC.302.194.957
Total42.731.346.497

Bahwa rincian per masa pajak atas koreksi PPh Pasal 26 terutang a quo untuk setiap masa pajak Januari – Desember 2019 adalah sebagai berikut:

Bahwa koreksi sekunder atas Biaya Jasa Manajemen yang menjadi objek sengketa terdiri dari transaksi kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Biaya Jasa Manajemen ke Exxonmobil Asia Pasific Private Limited (EMAPLL)USD 5 ,952,236
Koreksi Jasa Manajemen ke Exxonmobil Petroleum dan Chemical BVBA ("EMPC")USD 3 ,354,382
Koreksi Jasa Manajemen ke Exxonmobil Global Service Company ("EMGSC")USD 2 ,674,065
JumlahUSD 11,980,683

Bahwa pembayaran sebesar USD11,980,683 di atas ekuivalen dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp42.731.346.497,00;

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada PPh Badan, maka Pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada PPh Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung atas jasa manajemen ini, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

Bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari

– Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adaya koreksi primer (primary adjustment) yang menjadi sengketa pada PPh Badan Tahun Pajak 2019, dimana atas koreksi tersebut Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen (constructive dividend) dan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B.

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp42.731.346.497,00 a quo bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.

Bahwa dalam penetapan koreksi atas biaya jasa manajemen, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding mengabaikan dan tidak meneliti lebih lanjut bukti–bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan

dan keberatan karena jasa tersebut secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding sehingga tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia. Pemohon Banding juga memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini.

Bahwa perubahan karakterisasi biaya atas pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana penghasilan tersebut:

1. Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2. Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di PPh Badan

3. Dipajaki oleh Terbanding di PPh Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

4. Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

Bahwa selain itu, pembayaran jasa manajemen tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham dan bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham.

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada PPh Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada PPh Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran kepada phak afiliasi yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran atas jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi pembayaran biaya manajemen a quo yang direkarakterisasi menjadi dividen (constructive dividend) sebesar Rp42.731.346.497,00 yang menjadi sengketa

dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer pada PPh Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU PPh serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam PPh Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan;

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada PPh Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk PPh Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada PPh Badan atas Biaya Jasa Manajemen yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada PPh Pasal 26 ini adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360
2Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMPC3.354.38203.354.382
3Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMGSC2.674.06502.674.065
Jumlah11.980.6835.952.2366.028.447

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada PPh Badan tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini (Biaya Jasa Manajemen), Pengadilan

Pajak berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yaitu untuk koreksi sekunder yang berasal dari transaksi pembayaran biaya manajemen kepada EMAPPL sebesar USD5.952.236, sedangkan atas transaksi biaya manajemen yang dibayarkan kepada EMPC sebesar USD3.354.382 dan EMGSC sebesar USD2.674.065 tidak dapat dipertahankan;

7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tdak terdapat argumen dan pembuktian dari Pemohon Banding yang secara spesifik menunjuk kepada sengketa atas transaksi pembayaran jasa kepada Ancon Insurance Company, INC;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang terkait dengan koreksi atas biaya manajemen yang dibayarkan kepada EMAPPL sebesar Rp29.638.052.639,00 tetap dipertahankan, sedangkan yang terkait dengan biaya manajemen kepada EMPC dan EMGSC serta Ancon Insurance Company, INC tidak dapat dipertahankan, dengan rekapitulasi sebagaimana dalam tabel berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.EMAPPL29.638.052.63929.638.052.6390
2.EMPC7.105.797.35907.105.797.359
3.EMGSC5.685.301.54205.685.301.542
4Ancon Insurance Company, INC.302.194.9570302.194.957
Total42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858

9. Bahwa kecuali dalam konteks koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan atas kegiatan usaha aktif terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari – Desember 2019 dengan nilai total sebesar Rp42.731.346.497,00, atas koreksi sebesar

Rp29.638.052.639,00dipertahankandanataskoreksisebesar Rp13.093.293.858,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Januari – Desember Tahun 2019 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.780.080.641,00 atas Biaya Reimbursement dan Charges kepada Pihak Affiliasi

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan dengan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.780.080.641,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan sehubungan dengan reimbursement dan charges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung, sehingga Terbanding berpendapat bahwa secara substantif pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi a quo pada dasarnya merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang PPh Pasal 26, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Bahwa rincian koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.780.080.641,00 yang berasal dari transaksi pembayaran Biaya Reimbursement dan Charges kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak Januari – Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKeteranganDPP (Rp)PPh Pasal 26 (Rp)
1ExxonMobil Corporation-Management Support Service809.101.672161.820.336
2Mobil Oil Australia Pty.Ltd51.088.79510.217.759
3ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)15.447.7823.089.556
4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc1.740.144348.029
5ExxonMobil Limited Thailand44.507.3108.901.462
6Esso Australia Pty.Ltd (AU)61.083.76412.216.753
7Mobil Oil New Zealand Limited216.746.16343.349.233
8SeaRiver Maritime LLC6.534.753.8701.306.950.774
9ExxonMobil Ref & Supply -Global HG1.165.933.695233.186.738
Jumlah8.900.403.1951.780.080.640

Menurut Terbanding

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada PPh Badan, maka pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada PPh Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung atas reimbursement dan charges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya ini, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada PPh Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada PPh Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran reimbursement dan charges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran reimbursement dan charges atas biaya jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 26 berupa transaksi pembayaran reimbursement dan charges atas biaya jasa kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebesar Rp8.900.403.205,00 yang disertai dengan koreksi positif PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.780.080.641,00 yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas transaksi yang sama pada PPh Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas reimbursement dan charges kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan

yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dan yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU PPh serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) dalam PPh Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan lagi untuk dilakukan;

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa reimbursement dan charges atas biaya jasa kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada PPh Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa banding tersebut telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk PPh Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada PPh Badan atas reimbursement dan charges atas biaya jasa kepada pihak afiliasi yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada PPh Pasal 26 ini adalah sebagai berikut:

NoReimbursement / Charges kepadaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1ExxonMobil Corporation-Management Support Service57.131057.131
2Mobil Oil Australia Pty.Ltd3.58703.587
3ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)1.08601.086
4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc1220122
5ExxonMobil Limited Thailand3.15603.156
6Esso Australia Pty.Ltd (AU)4.2914.2910
7Mobil Oil New Zealand Limited15.231015.231
8SeaRiver Maritime LLC457.9100457.910
9ExxonMobil Ref & Supply -Global HG83.275083.275
Jumlah625.6804.291621.389

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada PPh Badan berupa transaksi reimbursement dan charges kepada pihak afiliasi tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yaitu koreksi sekunder yang berasal dari transaksi pembayaran reimbursement dan charges kepada Esso Australia Pty.Ltd (AU) sebesar USD4.291, sedangkan atas transaksi selebihnya sebesar USD621.389 tidak dapat dipertahankan;

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang terkait dengan koreksi primer atas reimbursement dan charges yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Esso Australia Pty.Ltd (AU) sebesar Rp12.216.753,00 tetap dipertahankan, sedangkan untuk koreksi selebihnya sebesar Rp1.767.863.887,00 tidak dapat dipertahankan, dengan rekapitulasi sebagaimana dalam tabel berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.ExxonMobil Corporation-Management Support Service161.820.3360161.820.336
2.Mobil Oil Australia Pty.Ltd10.217.759010.217.759
3.ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)3.089.55603.089.556
4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc348.0290348.029
5ExxonMobil Limited Thailand8.901.46208.901.462
6Esso Australia Pty.Ltd (AU)12.216.75312.216.7530
7Mobil Oil New Zealand Limited43.349.233043.349.233
8SeaRiver Maritime LLC1.306.950.77401.306.950.774
9ExxonMobil Ref & Supply -Global HG233.186.7380233.186.738
Total1.780.080.64012.216.7531.767.863.887

8. Bahwa kecuali dalam konteks koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan atas kegiatan usaha aktif terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk

mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari – Desember 2019 dengan nilai total sebesar Rp1.780.080.640,00, atas koreksi sebesar Rp 12.216.753,00 dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp1.767.863.887,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi atas Biaya Bunga dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.509.318.167,00 Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 yang disertai dengan koreksi positif PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.509.318.167,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi pembayaran Biaya Bunga, yang terdiri dari koreksi yang dilakukan untuk Masa Pajak Januari 2019 dan Masa Pajak Desember 2019, yang terdiri dari objek sengketa sebagai berikut:

a. Masa Pajak Januari 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu ExxonMobil United Finance Company (EMUFC) sehubungan dengan penentuan tarif PPh Pasal 26;

b. Masa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penerapan metode ekualisasi, dimana atas selisih akibat penerapan metode ekualisasi tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividend);

c. Masa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penghitungan kembali biaya bunga karena penerapan ketentuan tentang Debt to Equity Ratio (DER), dimana atas selisih akibat penghitungan kembali tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividend);

Bahwa rekapitulasi atas pokok sengketa tersebut adalah sebagaimana dalam tabel dan uraian berikut:

Transaksi AfiliasiMenurut Terbanding di PemeriksaanMenurut Terbanding di KeberatanMenurut Pemohon Banding
DPP Menurut PemeriksaTarifPPh Terutang Menurut PemeriksaTarifPPh Terutang Menurut Peneliti KeberatanDPP Menurut Pemohon BandingSelisih DPPTarifPPh Terutang Menurut PemohonKoreksi PPh TerutangKeterangan
Januari
ExxonMobil United Finance Company16,804,983,80010%1,680,498,38015%2 ,520,747,5701 6,804,983,800-10%1,680,498,3808 40,249,190Bunga
Desember
ExxonMobil United Finance Company29,820,480,98020%5,964,096,19620%5 ,964,096,196-29,820,480,9800%-5 ,964,096,196Bunga (DER)
ExxonMobil United Finance Company7,049,727,81210%704,972,78110%7 04,972,781-7,049,727,8120%-7 04,972,781Ekualisasi Bunga
Total53,675,192,5928,349,567,3579,189,816,54716,804,983,80036,870,208,7921,680,498,3807,509,318,167

Menurut Terbanding

a. Masa Pajak Januari 2019

Bahwa untuk Masa Pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil United Finance Company, Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan transaksi atas pembayaran bunga ini di SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2019.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 terutang atas bunga pada saat proses pemeriksaan, namun Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang atas bunga yang sebelumnya dikenakan tarif 10% pada saat pemeriksaan (sesuai dengan tarif yang diterapkan oleh Pemohon Banding) menjadi 15% menurut Keputusan Keberatan, sehingga, terdapat selisih atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00.

Transaksi AfiliasiMenurut Terbanding di PemeriksaanMenurut Terbanding di KeberatanMenurut Pemohon Banding
DPPTarifPPh Terutang Menurut PemeriksaTarifPPh Terutang Menurut Peneliti KeberatanDPPTarifPPh Terutang Menurut Pemohon BandingKoreksi atas Selisih Tarif yang digunakan diajukan Banding oleh Pemohon BandingKeterangan
Januari
ExxonMobil United Finance Company16,804,983,80010%1,680,498,38015%2,520,747,57016,804,983,80010%1,680,498,380840,249,190Bunga

b. Masa Pajak Desember 2019

1. Ekualisasi Biaya Bunga

Bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP atas Objek PPh Pasal 26 Biaya Bunga ke general ledger akun biaya bunga (account 71001000) yang memiliki saldo biaya bunga ke EMUFC sebesar Rp105.747.904.079,00 per 31 Desember 2019, sehingga terdapat selisih yang menjadi objek sengketa sebesar Rp7.049.727.812,00 yang dikenakan tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B Indonesia - Amerika Serikat sebesar 10% oleh Terbanding yang menghasilkan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00.

2. Selisih Perhitungan Debt Equity Ratio (DER)

Bahwa Terbanding pada dasarnya melakukan perhitungan kembali suku bunga wajar kepada ExxonMobil United Finance Company sehubungan pengujian atas penerapan PKKU dengan hasil bahwa terdapat selisih dengan pembayaran aktual sebesar sebesar $2.105.133,96 atau ekuivalen dengan Rp9.820.480.980,00 yang kemudian oleh Terbanding dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perhitungan DER sesuai ketentuan dalam PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, yang menghasilkan saldo ekuitas Pemohon Banding kurang dari nol (minus), sehingga DER Pemohon Banding menjadi minus yang berbeda dengan perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa perbedaan hasil perhitungan DER antara Terbanding dan Pemohon Banding tersebut disebabkan karena adanya perbedaan cara menghitung saldo rata-rata laba ditahan.

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada PPh Badan, maka pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada PPh Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan koreksi primer telah dilakukan sesuai dengan perhitungan saldo rata-rata laba ditahan dalam rangka perhitungan DER berdasarkan PMK-169, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran selisih biaya pinjaman kepada pihak

afiliasi yang kemudian terjadi akibat perhitungan tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

a. Masa Pajak Januari 2019

Untuk masa pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil United Finance Company, Pemohon Banding telah melaporkan biaya bunga ini dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai dengan P3B Indonesia – Amerika Serikat.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 terutang atas bunga pada saat proses pemeriksaan, namun setelah Pemohon Banding telusuri di KEP Keberatan, Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terhutang atas bunga yang sebelumnya dikenakan tarif 10% pada saat pemeriksaan (sesuai dengan tarif yang Pemohon Banding terapkan) menjadi 15% menurut KEP Keberatan. Sehingga, terdapat perbedaan selisih atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00 yang menurut Pemohon Banding telah terjadi kekeliruan.

b. Masa Pajak Desember 2019

1. Koreksi Ekualisasi Biaya Bunga

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa ada perbedaan waktu (timing difference) antara pembukuan dan pelaporan pajak terkait dengan biaya bunga sebagai berikut:

Bahwa Terbanding secara sepihak melakukan ekualisasi ke general ledger akun biaya bunga (account 71001000) yang memiliki saldo biaya bunga ke EMUFC sebesar Rp105.747.904.079,00 per 31 Desember 2019. Saldo ini mencakup adanya beda waktu antara pembukuan dengan pelaporan pajak, di mana pembukuan dilakukan berdasarkan basis akrual dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut:

AssignmentDocument NumberBusiness AreaDocument TypeTradin g Partne rDocument DatePostingKSetoran PPh 26Amount in local currency
2019010712000064267600B31951/7/201940Jan-1916,804,983,800
2019012112000065927600B31951/21/201950-16,804,983,800
2019040512000075527600B31954/5/201940Apr-1923,825,123,758
2019070312000089327600B31957/3/201940Jul-1926,647,114,105
2019100712000104857600B319510/7/201940Oct-1925,425,597,383
2020010612000117947600B31951/6/202040Jan-2029,850,068,833
195 Total105,747,904,079

1) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp16.804.983.800,00 yang secara biaya sudah di-accrue di tahun buku 2018, dan jurnal pembaliknya serta pembayarannya di tahun 2019 dimana penyetoran PPh Pasal 26 juga dilakukan oeleh Pemohon Banding di masa pajak Januari 2019 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan bukti pembayaran PPh 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2019.

2) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833,00 yang secara biaya sudah di-accrue di buku tahun 2019, namun pembayaran bunganya baru dilakukan di Januari 2020 dimana penyetoran PPh Pasal 26 juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020 sesuai dengan ketentuan saat terutang PPh Pasal 26 yaitu pada saat pembayaran (cash basis) dimana Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran PPh 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2020.

Bahwa perjanjian yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Demand Deposit & Short-Term Loan Agreement dengan suku bunga yang digunakan adalah Suku Bunga Overnight JIBOR + 1,75% dimana Perjanjian tersebut merupakan perjanjian working capital jangka pendek antara Pemohon Banding dengan PT Federal Karyatama dan bukan dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC), sedangkan perjanjian dengan EMUFC bersifat jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutangnya jika sudah memiliki cukup dana. Bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan EMUFC dan PT Federal Karyatama adalah 2 hal yang berbeda sehingga tidak seharusnya perjanjian dengan PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh

Terbanding untuk melakukan koreksi antara transaksi Pemohon Banding dengan EMUFC.

2. Selisih Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER)

Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan cara perhitungan DER karena menurut Pemohon Banding perhitungan DER Pemohon Banding tidak minus.;

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada PPh Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada PPh Badan yang pada pokoknya menyatakan perhitungan DER yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat selisih biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasinya yang dapat dianggap sebagai dividen (constructive dividend) dan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia;

Bahwa sehubungan dengan objek sengketa a quo peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur anatara lain:

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 18 ayat (1)

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Pasal 18 (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong

pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika (P3B Indonesia – Amerika) yang mengatur antara lain: Article 11

1. Dividends derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States;

2. However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

a. 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company that owns directly at least 25 percent of the voting stock of the company paying the dividends;

b. 15 percent of the gross amount of the dividends in all other cases.

Article 12

3. Interest derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States.

4. The rate of tax imposed by one of the Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of such interest;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

OECD Tranfer Pricing Guideline 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang menjelaskan antara lain:

Secondary adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.

Secondary transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK-169)

Pasal 1

(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

(2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Masa Pajak Januari 2019

1. Bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00 atas transaksi pembayaran biaya bunga kepada EMUFC pada pokoknya terjadi karena perbedaan penggunaan tarif PPh Pasal 26 dimana Terbanding menggunakan tarif 15% yang menunjukkan kesesuaian dengan tarif atas pembayaran dividen sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia – Amerika, sementara Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sesuai dengan ketentuan tarif P3B Indonesia – Amerika atas pembayaran bunga.

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk di dalamnya Barita Acara Uji Bukti dan Kesimpulan Akhir dari para Pihak, diketahui terdapat bukti dan argumentasi Pemohon Banding sehubungan adanya pembayaran biaya bunga kepada EMUFC yang menjadi objek sengketa a quo yang disertai dengan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 Terutang dengan tarif 10%;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 12 P3B Indonesia - Amerika Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada EMUFC yang merupakan penduduk pajak Amerika dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;

4. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan tidak terdapat argumentasi dan pembuktian dari Terbanding yang secara spesifik merujuk pada objek sengketa a quo;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Bunga kepada EMUFC untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp840.249.190,00, tidak dapat dipertahankan;

Masa Pajak Desember 2019

a. Koreksi Ekualisasi Biaya Bunga

1. Bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00 atas transaksi pembayaran biaya bunga kepada EMUFC yang menjadi objek sengketa ini pada pokoknya terjadi karena adanya selisih sebesar Rp7.049.727.812,00 antara nilai DPP Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 26 dengan nilai saldo biaya bunga berdasarkan akun biaya bunga (account 71001000) per 31 Desember 2019, pada Buku Besar Pemohon Banding yang kemudian dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% oleh Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Buku 2019, diketahui Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar;

3. Bahwa berdasarkan akun biaya bunga (account 71001000) pada Buku Besar Pemohon Banding yang dilakukan dengan basis akrual diketahui:

a. bahwa per 31 Desember 2019, terdapat saldo Biaya Bunga kepada EMUFC sebesar Rp105.747.904.079,00 dimana terdapat biaya bunga sebesar Rp16.804.983.800,00 yang secara biaya sudah di-accrue di tahun buku 2018, dan terdapat jurnal pembaliknya serta terdapat bukti pembayarannya di tahun 2019 beserta bukti penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 terkait yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak Januari 2019;

b. bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833,00 yang secara biaya sudah di-accrue di tahun buku 2019, namun pembayaran bunganya baru dilakukan di Januari 2020 dimana terdapat bukti penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 yang juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020;

c. bahwa dengan demikian terdapat bukti yang mendukung dalil Pemohon Banding sehubungan adanya beda waktu (timing difference) antara pencatatan dalam Buku Besar dengan pelaporan pajak yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui perjanjian yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Demand Deposit & Short-Term Loan Agreement dengan suku bunga yang digunakan adalah Suku Bunga

Overnight JIBOR + 1,75% yang merupakan perjanjian working capital jangka pendek antara Pemohon Banding dengan PT Federal Karyatama bukan perjanjian dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC) yang merupakan perjanjian yang bersifat jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutang nya jika sudah memiliki cukup dana, sehingga dengan adanya perbedaan tersebut tidak seharusnya perjanjian antara PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi antara transaksi Pemohon Banding dengan EMUFC;

5. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa tidak terdapat argumentasi dan pembuktian dari Terbanding dalam persidangan yang secara spesifik merujuk pada objek sengketa a quo;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Bunga kepada EMUFC untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp704.972.781,00, tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi Selisih Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER)

1. Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp5.964.096.196,00 oleh Terbanding merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi pada PPh Badan, yaitu adanya selisih akibat perhitungan kembali biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi (EMUFC) oleh Terbanding sehubungan penerapan ketentuan perpajakan tentang DER berdasarkan PMK-169 yang atas selisih tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) oleh Terbanding;

2. Bahwa dengan demikian koreksi PPh Pasal 26 Terutang tersebut, yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer pada PPh Badan yang juga diajukan banding;

3. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas perhitungan kembali biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive

dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

4. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU PPh serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam PPh Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan;

5. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa perhitungan kembali biaya bunga pinjaman yang menyangkut pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER pada PPh Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi Objek sengketa dalam banding untuk PPh Pasal 26 ini;

6. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada PPh Badan atas biaya bunga pinjaman sehubungan penerapan ketentuan tentang DER yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada PPh Pasal 26 ini menyatakan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut:

7. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada PPh Badan berupa perhitungan kembali biaya bunga pinjaman karena penerapan ketentuan tentang DER tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan juga koreksi sekunder Terbanding dalam banding ini;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Pasal 26 Terutang berupa koreksi sekunder atas biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pihak afiliasi sebesar Rp5.964.096.196,00 tetap dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang

dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang atas constructive dividend dari transaksi Biaya Bunga Pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp5.964.096.196,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok-pokok sengketa PPh Pasal 26 Terutang atas Biaya Bunga Pinjaman untuk keseluruhan Masa Pajak Januari – Desember 2019 adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC - Tarif840.249.1900840.249.190
2Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC - Ekualisasi704.972.7810704.972.781
3Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC - DER5.964.096.1965.964.096.1960
Jumlah7.509.318.1675.964.096.1961.545.221.971

4. Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 yang disertai dengan koreksi positif PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 atas transaksi pembayaran biaya promosi berdasarkan Daftar Nominatif Biaya Promosi kepada IMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Pte yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 26 dan tidak terdapat bukti potong PPh Pasal 26 terkait, sehingga Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan yang terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Rincian transaksi Biaya Promosi yang menjadi objek sengketa adalah untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NoBiaya PromosiNilai Transaksi (Rp)
1IMG Singapore Pte Ltd421,020,000
2Scantrust SA2,549,560,900
3Synergy Downstream Solutions PTE3,237,777,682
Total Biaya Promosi6,208,358,582

Menurut Terbanding

Dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan beberapa sampel dokumen dan perhitungan DPP PPh Pasal 26 atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebagai berikut:

1. Biaya Promosi IMG Singapore Pte. Ltd

a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan dokumen invoice dan COD dari IMG Singapore Pte. Ltd

b. Biaya promosi ini merupakan biaya sponsorship atas kegiatan The Color Run Jakarta 2019 dengan nilai USD 30,000.00

c. Biaya promosi ini diberikan kepada IMG Singapore Pte. Ltd sebagai penyelenggara The Color Run Jakarta 2019

d. PB tidak melakukan pemotongan PPh pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

e. PB memberikan bukti COD dari IMG Singapore Pte. Ltd tertanggal 10 April 2019.

2. Biaya Promosi Scantrust SA

a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan sampel dokumen tagihan dari Scantrust untuk biaya:

• Setup & Deployment

• Software Fee

• Code Fee

• Mechanic Mobile App Development

• Data Dasboard

• MMC NCP API and Distributor Dasboard

• QRC XOM India One Time Set-up Fee

• Change Request #008-Adjust & enable the API requested by NCP

• Set-up data connection

• Set-up mapping between systems

• Three sections

• Communication with client and MLC team

• Tableau online access

• Mechanic Loyalty Program

b. Biaya Promosi kepada Scantrust SA merupakan biaya atas software aplikasi Mobil Mechanic Club yang berfungsi untuk mengumpulkan point untuk mendapatkan hadiah bagi mechanic atas pemakaian produk dari PB.

c. PB tidak melakukan pemotongan PPh pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

d. PB memberikan bukti COD dari Scantrust SA berupa surat keterangan terdaftar tertanggal 20 Mei 2021 dan tidak ada tanda tangan serta stemple register.

e. Bahwa menurut TB surat keterangan terdaftar tersebut bukan bukan merupakan COD sehingga atas pembayaran kepada Scantrust SA tetap terutang PPh pasal 26.

3. Biaya Promosi Synergy Downstream Solutions Pte Ltd

a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan sampel dokumen tagihan Service Fee Payment kepada Synergy Downstream Solution Pte.Ltd untuk:

• Retention Service dan Signpost & Sennsitivities sebesar USD 33,549.35, USD 11,722.00, USD 91,970.00, USD 22,374.00, USD 28,742.20, USD 17,600.00

• Late Payment Penalty sebesar USD 615.62, USD 2,856.93,

• Service Fee Payment atas Revise Scope of Work sebesar USD 13,140.00

• Proposal Section E.1 dan Reimbursment Expoenses sebesar USD 5,064.69

b. Biaya Service Fee Payment kepada Synergy Downstream Solution Pte.Ltd merupakan biaya meeting dengan vendor atau client

c. PB tidak melakukan pemotongan PPh pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, laba suatu perusahaan dari negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu.

d. PB memberikan bukti COD dari Synergy Downstream Solution Pte.Ltd tertanggal 23 Januari 2019.

Pendapat Terbanding:

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 yang Pemohon Banding ajukan Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Atas biaya promosi kepada IMG Singapore Pte. Ltd dan Synergy Downstream Solution Pte. Ltd bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura dan terdapat COD dari penerima penghasilan;

2. Atas biaya promosi kepada Scantrust SA sebesar Rp2.549.560.900 merupakan objek PPh Pasal 26 karena PB tidak dapat menunjukkan COD dari penerima penghasilan.

Menurut Pemohon Banding

- Uji Bukti Tatap Muka tanggal 13 Juli 2023

Pemohon Banding menjelaskan ke Terbanding bahwa koreksi atas biaya pemasaran/promosi ini juga berkaitan dengan koreksi di PPh Badan. Namun pada proses Keberatan koreksi promosi atas pembayaran ke Luar Negeri ini yang juga berkaitan di PPh Badan telah dibatalkan karena berkaitan dengan kegiatan usaha. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menunjukan dan menyampaikan pernyataan Terbanding pada SPUH No. S- 2629/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

- Uji Bukti Tatap Muka tanggal 4 Oktober 2023

Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding bahwa pengeluaran berupa pembayaran ke Luar Negeri adalah kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri dengan rincian sebagai berikut:

- IMG Singapore Pte. Ltd: pengeluaran terkait sponsorship untuk event Color Run Jakarta.

- Scantrust SA: pengeluaran terkait development dan software untuk membuat aplikasi mobile yang berhubungan dengan loyalty program.

- Synergy Downstream Solution Pte: pengeluaran terkait retention yaitu strategi Pemohon Banding untuk mempertahankan customer dan meningkatkan volume penjualan

Berkaitan koreksi PPh Pasal 26 atas biaya promosi dengan lawan transaksi IMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Pte.Ltd., Terbanding juga melakukan koreksi fiskal positif pada PPh Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 Tahun 2010 Pasal 2 dan 3. Namun, atas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat proses keberatan sebagaimana tertulis dalam SPUH No. S-2629/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 23 Agustus 2022 karena biaya promosi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha.

- Uji Bukti Tatap Muka tanggal 26 Oktober 2023

Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding terkait invoice Scantrust SA yang diberikan pada uji bukti tanggal 4 Oktober 2023. Biaya promosi dengan lawan transaksi Scantrust adalah terkait development dan software untuk aplikasi Mobil Mechanics Club (MMC). Pemohon banding menjelaskan fungsi- fungsi yang ada pada MMC sebagai berikut:

FungsiDeskripsi
Software FeePerangkat lunak yang digunakan untuk memantau dan memelihara aplikasi MMC. Silakan merujuk ke aplikasi di Google Play bernama MMC atau dokumen pendukung “MMC Interface”
MMC LoyaltyDatabase Aplikasi MMC yang mencatat seluruh transaksi saat mekanik menggunakan produk. Mekanik akan memindai barcode dan penggunaan produk akan dicatat dalam database. Silakan lihat “Data MMC 2019”
Code FeeFungsi kode biaya adalah untuk menghitung dan menghasilkan poin dimana data akan dikelola dan diakses dalam penyimpanan data yang menampung hingga 8 Juta pengguna. Silakan merujuk ke “Pemindaian Log MMC” dan “Laporan Dasbor MMC” untuk contoh data
MMC PageFungsi ini untuk mencantumkan aplikasi di google play app store.
FungsiDeskripsi
Landing PageFungsinya untuk memperbarui kode QR secara berkala. Misalnya, aplikasi MMC akan segera dihentikan, oleh karena itu akan ada halaman pop up untuk menginformasikan pengguna aplikasi agar mengunduh aplikasi baru.
Stop Point Earning and reward redemptionFungsinya adalah untuk menyerahkan seluruh database poin dan rewards bagi pengguna ke tim internal PT EMLI yang baru.
App MaintenanceFungsi ini untuk menjaga bug dan error aplikasi yang biasanya dilakukan setiap bulan.

Selanjutnya, Pemohon Banding menjelaskan mengenai satu fungsi dari applikasi MMC yaitu ”Stop Point Earning and reward redemption” dimana Mekanik mengumpulkan poin dengan cara melakukan scan QR code yang berada pada tutup produk. Kemudian jika poin sudah terkumpul dapat ditukarkan dengan hadiah seperti voucher, motor, dan jenis hadiah lainnya. Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 83 poin 1.

Terkait dengan pendapat Terbanding pada halaman 84 poin 2, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukan Certificate of Residence (”COR”) dari vendor Scantrust SA kepada Terbanding yang diterbitkan oleh Canton de vaud sebagai competent authority yang berwenang untuk menerbitkan dokumen yang sah di negara Switzerland sehingga dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari negara Switzerland sebagaimana terlihat pada screenshot di bawah ini:

Berdasarkan COR tersebut, terlihat bahwa alamat Scan Trust SA adalah EPFL Innovation Park, PSE-D, 1015 Lausanne yang berada di negara Switzerland. COR tersebut juga telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Switzerland. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan (resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia-Switzerland. Oleh karena itu tidak ada lagi alasan bagi Terbanding untuk menjadikan objek PPh Pasal 26 atas biaya promosi kepada Scantrust SA.

Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah sebagai berikut:

‒ Uji Bukti Tatap Muka tanggal 13 Juli 2023:

SPUH No. S-2629/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 23 Agustus 2022 untuk menunjukkan bahwa Terbanding juga melakukan koreksi fiskal positif pada PPh Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 Tahun 2010 Pasal 2 dan

3. Namun, atas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat proses keberatan karena berkaitan dengan kegiatan usaha.

‒ Uji Bukti Tatap Muka tanggal 4 Oktober 2023:

Seluruh Invoice dan DGT Form terkait biaya promosi dengan lawan transaksi IMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Pte. untuk membuktikan transaksi atas promosi tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha dan kedudukan lawan transaksi di luar negeri sesuai dengan SKD yang dikeluarkan oleh otoritas negara tersebut

‒ Uji Bukti Tatap Muka tanggal 26 Oktober 2023:

Tambahan dokumen pendukung terkait dengan koreksi biaya promosi untuk vendor Scantrust berupa:

1. Penjelasan terkait nature dari transaksi dan fungsinya,

2. Foto dari aplikasi Mobil Mechanics Club (MMC),

3. Foto dari QR code MMC.

Bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain…. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Singapura (P3B Indonesia – Singapura) yang mengatur antara lain:

Article 7 Paragraph 1

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Konfederasi Swiss (P3B Indonesia – Swiss) yang mengatur antara lain:

Article 7 Paragraph 1

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi pembayaran biaya promosi/pemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 a quo dilakukan dengan alasan tidak terdapat bukti yang dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding sehubungan pelaporan atas biaya promosi/pemasaran a quo dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti pemotongan maupun penyetoran atas PPh Pasal 26 terkait serta bukti negara domisili pajak penerima pembayaran biaya promosi/pemasaran tersebut yang memiliki P3B dengan Indonesia, sehingga oleh Terbanding atas biaya promosi tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%;

2. Berdasarkan fakta persidangan diketahui objek sengketa a quo adalah transaksi pembayaran biaya promosi/pemasaran kepada pihak-pihak sebagai berikut:

No.Biaya PromosiNilai Transaksi (Rp)
1IMG Singapore Pte. Ltd.421.020.000
2S cantrust SA2.549.560.900
3Synergy Downstream Solutions PTE3.237.777.682
Total Biaya Promosi6.208.358.582

3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketahui bahwa atas biaya promosi/pemasaran kepada pihak-pihak sebagaimana tabel di atas adalah untuk kegiatan sebagai berikut:

a. IMG Singapore Pte. Ltd: pengeluaran terkait sponsorship untuk event Color Run Jakarta.

b. Scantrust SA: pengeluaran terkait development dan software untuk membuat aplikasi mobile yang berhubungan dengan loyalty program.

c. Synergy Downstream Solution Pte: pengeluaran terkait retention yaitu strategi Pemohon Banding untuk mempertahankan customer dan meningkatkan volume penjualan;

bahwa dengan demikian penghasilan yang diterima oleh para pihak tersebut di atas terkait dengan kegiatan usaha aktif yang dilakukannya, dan bukan merupakan penghasilan yang bersifat pasif;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketahui negara/yurisdiksi pajak para pihak penerima penghasilan dari Pemohon Banding a quo adalah sebagai berikut:

a. IMG Singapore Pte. Ltd: SIngapura

b. Scantrust SA: Swiss.

c. Synergy Downstream Solution Pte: Singapura;

Bahwa bukti-bukti terkait negara/yurisdiksi domisili pajak para pihak di atas di antaranya adalah berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Residence (COR) yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak (Competent Authority) yang berwenang dari masing-masing negara/yurisdiksi;

Bahwa antara Indonesia dengan Singapura dan antara Indonesia dengan Swiss, masing-masing terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku aktif;

5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 32A UU PPh serta Article 7 P3B Indonesia – Singapura, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada IMG Singapore Pte. Ltd dan kepada Synergy Downstream Solution Pte adalah pada negara domisili penerima penghasilan, yaitu Singapura, dengan demikian bukan merupakan hak pemajakan bagi Indonesia termasuk melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 26;

6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 32A UU PPh serta Article 7 P3B Indonesia – Swiss, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Scantrust SA adalah pada negara domisili penerima penghasilan, yaitu Swiss, dengan demikian bukan merupakan hak pemajakan bagi Indonesia termasuk melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 26;

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas biaya promosi/pemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak memiliki dasar untuk dipertahankan:

8. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak-pihak penerima penghasilan berupa Biaya Promosi/Pemasaran dari Pemohon Banding a quo yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup

untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Promosi/Pemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak dapat dipertahankan;

5. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 atas Pembelian Bahan Bakar (Fuel) Berdasarkan Pengujian PKKU atas Transaksi Hubungan Istimewa untuk Masa Pajak Desember 2019

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang Terbanding dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Rp475.671.348.561,00 yang disertai dengan koreksi positif PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00, yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan berupa koreksi penyesuaian fiskal positif sehubungan pengujian PKKU atas transaksi pembelian bahan bakar dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding, yaitu EMAPPL, Singapura, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif untuk transaksi afiliasi atas pembelian produk bahan bakar a quo karena Terbanding tidak setuju dengan penerapan PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menggunakan metode Comparablle Uncontrolled Price (CUP) dengan penggunaan data eksternal dari Mean of Platts Singapore (”MOPS”) sebagai referensi untuk harga pembelian bahan bakar yang diperoleh dari perusahaan afiliasi, yaitu EMAPPL, Singapura;

Bahwa selanjutnya berdasarkan analisa atas karakteristik usaha Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa metode penerapan PKKU yang paling sesuai untuk karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai distributor dengan fungsi terbatas (limited risk distributor) seharusnya adalah metode harga penjualan kembali (Resale Price Method atau RPM), sehingga Terbanding melakukan perhitungan kembali kewajaran transaksi afiliasi atas pembelian bahan bakar tersebut menggunakan metode RPM;

Menurut Terbanding

Menimbang bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada PPh Badan, maka Pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada PPh Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan metode dan perhutungan harga wajar untuk penerapan PKKU yang paling tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa secara substansi selisih perhitungan yang terjadi merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

Menimbang bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada PPh Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada PPh Badan yang pada pokoknya menyatakan metode dan perhutungan harga wajar untuk penerapan PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga pembayaran untuk pembelian bahan bakar kepada pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini yang telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang disertai koreksi positif PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 oleh Terbanding atas transaksi pembelian bahan bakar dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding, yaitu EMAPPL Singapura yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dalam bentuk dividen (constructive dividend) sebagai akibat dari koreksi primer (primary

adjustment) atas transaksi yang sama pada PPh Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada PPh Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU PPh serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam PPh Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan;

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada PPh Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk PPh Pasal 26 ini;

5. Bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada PPh Badan atas harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada PPh Pasal 26 ini pada pokoknya menyatakan mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada PPh Badan tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini, maka koreksi sekunder terkait yang berasal dari transaksi pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi (EMAPPL Singapura) a quo dengan demikian tidak lagi memiliki dasar dan relevansi untuk dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang disertai dengan koreksi positif PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok-pokok sengketa PPh Pasal 26 Terutang untuk keseluruhan Masa Pajak Januari – Desember 2019 adalah sebagai berikut:

NoObjek SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Ringkasan Pokok Sengketa
1Imbalan Jasa42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858Koreksi sekunder (constructive dividend)
2Reimbursement & Charges1.780.080.64112.216.7531.767.863.887Koreksi sekunder (constructive dividend)
3Biaya Bunga7.509.318.1675.964.096.1961.545.221.971a. Tarif b. Koreksi sekunder b. Selisih DER
4Biaya Promosi931.253.7870931.253.787Domisili pajak
5Pembelian Bahan Bakar71.350.702.284071.350.702.284Koreksi sekunder (constructive dividend)
Jumlah124.302.701.37735.614.365.58888.688.335.787

B. Pemeriksaan Sengketa Masa Pajak April 2019

Menimbang bahwa objek sengketa atas DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak April 2019 berhubungan dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebagaimana pada tabel berikut:

Bahwa dengan demikian untuk Masa Pajak April 2019 terdapat sengketa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp23.747.320,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp3.895.848.457,00 yang terdiri dari:

1. Sengketa PPh Pasal 26 Terutang atas transaksi Imbalan Jasa kepada pihak afiliasi sebesar Rp3.891.098.993,00; dan

2. Sengketa PPh Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges sebesar Rp4.749.464,00;

Bahwa DPP atas Objek PPh Pasal 26 untuk masa pajak April 2019 menurut Terbanding adalah sebesar Rp25.964.407.273,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp25.940.659.953,00 yang terdiri dari transaksi pembayaran biaya jasa sehingga terdapat sengketa nilai DPP Objek PPh Pasal 26 transaksi atas reimbursement dan Charges sebesar Rp23.747.320,00, serta terdapat sengketa atas pengenaan PPh Pasal 26 atas Objek PPh Pasal 26;

Bahwa dengan adanya kredit pajak untuk Masa Pajak April 2019 sebesar Rp0,00 tersebut, maka jumlah PPh Pasal 26 Terutang yang menjadi sengketa untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp3.895.848.457,00;

Koreksi atas Transaksi Imbalan Jasa

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Masa Pajak Januari – Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaksi Imbalan Jasa kepada pihak afiliasi, yaitu sebesar Rp3.891.098.993,00 untuk Masa Pajak April 2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi Imbalan Jasa kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak Januari – Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan atas pembayaran imbalan jasa manajemen kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak April 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk

keseluruhan Masa Pajak Januari – Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas Imbalan Jasa berupa Biaya Manajemen kepada Pihak Affiliasi Masa Pajak Januari – Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas biaya jasa manajemen untuk keseluruhan masa pajak Januari - Desember 2019 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding, Pemohon Banding sebagaimana rekapitulasi hasil pemeriksaan pada tabel berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.EMAPPL29.638.052.63929.638.052.6390
2.EMPC7.105.797.35907.105.797.359
3.EMGSC5.685.301.54205.685.301.542
4Ancon Insurance Company, INC.302.194.9570302.194.957
Total42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan sebagaimana pada tabel di atas, maka atas bagian objek sengketa PPh Pasal 26 Terutang atas pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk Masa Pajak April 2019 sebesar Rp3.043.043.735,00 dipertahankan, sedangkan selebihnya yang terkait dengan pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan kepada EMPC dan EMGSC sebesar Rp848.055.258,00 (Rp406.986.547,00 + Rp441.068.710,00) tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk Masa Pajak April 2019 dengan nilai total sebesar Rp3.891.098.993,00, atas koreksi sebesar Rp3.043.043.735,00 dipertahankan dan sebesar Rp848.055.258,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi atas Transaksi Pembayaran Reimbursement dan Charges

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan

untuk keseluruhan Masa Pajak Januari – Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges, yaitu sebesar Rp4.749.464,00 untuk Masa Pajak April 2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak Januari – Desember 2019 sebesar Rp8.900.403.205,00 dimana sengketa untuk Masa Pajak April 2019 ini yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan atas pembayaran Reimbursement dan Charges kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak April 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk keseluruhan Masa Pajak Januari – Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Reimbursement dan Charges;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Reimbursement dan Charges untuk keseluruhan masa pajak Januari - Desember 2019 a quo, Pengadilan Pajak untuk sengketa yang terkait dengan Masa Pajak April 2019 berpendapat untuk mengabulkan banding, Pemohon Banding:

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka atas objek sengketa PPh Pasal 26 Terutang atas pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak April 2019 sebesar Rp4.749.464,00 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak April 2019sebesar Rp4.749.464,00 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoObjek PPh Pasal 26 TerutangNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Biaya Jasa Manajemen3.891.098.9933.043.043.735848.055.258
2.Reimbursement dan Charges4.749.46404.749.464
Jumlah3.895.848.4573.043.043.735852.804.722

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2019 menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang

Menurut TerbandingRp3.895.848.457,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 852.804.722,00

Menurut Pengadilan PajakRp3.043.043.735,00

Bahwa dengan demikian perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)Koreksi Tidak Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.964.407.27125.940.659.95323.747.318
2PPh Pasal 26 Terutang3.895.848.4573.043.043.735852.804.722
3Kredit Pajak000
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar3.895.848.4573.043.043.735852.804.722
5Sanksi Administrasi1.701.706.6061.329.201.504372.505.102
6Jumlah PPh ymh dibayar5.597.555.0634.372.245.2391.225.309.824

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02615/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019, atas nama PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp4.372.245.239,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI,

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.