Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 71 halaman

PUT-013671.35/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

BUT American Bureau Of Shipping · PPh Pasal 23/26 Final · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-013671.35/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03225/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 0136771 .35/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3-053.000,

beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Li. 19#03/04 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, yang diwakili oleh Sdr. Imran Fitrianto Sangadji, jabatan: Pimpinan:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan, Izin Kuasa HukumKEP-592/PP/IKH/2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei 2022,

2. Nama:Diduk Yumanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-830/PP/IKH/2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 058/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei 2022,

3. Nama:Firdiansah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-818/PP/IKH/2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 060/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Purwanto/NIP. 197911032001121004, dx

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Riyanto/NIP.198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NiP: Melani/NIP.197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4, Nama: Eka Widy Hastuti/NIP. 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-17510/PJ.07/2022 tanggal 7 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 510/PP/BR/2022 tanggal 20 April 2022 jo. PEN-48/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/HS/TAX/XI/2021 tanggal 16 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: SUB-304/WPJ.07/2022 ' tanggal 14 Februari 2022:

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 049/HS/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 4,

00001/245/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

| 4Kena Pajak40.951.306.094 | 2 (PPh Pasal 23/26 Final yang terutang4.095.130.609 | 3 [Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Setoran Masa

. STP (Pokok kurang bayar)

. Kampensasi kelebihan dari Masa Pajak

. Uang Tebusan yang telah dibayar

f, Lain-lain

. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............

. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + be

1.691.357.434 . Bunga Pasal 13 7 KUP

b, Kenaikan Pasa! 13 (3) KUP

. Bunga Pasal 13 (5) KUP

. Kenaikan Pasal 13A KUP

. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

f, Jumlah sanksi administrasi {a +b +c +d +e)

608.888.676 | 6 |Jumlah PPh yang masih harus bayar (4 +5.

| 2.300.246.110) 2. 246.110 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/HS/TAX/IX/2020 tanggal 21 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Ac

UraianJumlah Rupiah

1 JPenghasilan Kena Pajak

2 {PPh Pasal 23/26 Final yang terutang403, 773. 175 3 (Kredit Pajak:

| [a PPhditanggungpemerintah

|. (lb. Setoran Masa2.403.773.—— — c. STP (Pokok kurang bayar)—A

| Id. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

|. Je. Uang Tebusan yang telah dibayar

f. Lain-lain

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

0

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)

Sanksi administrasi:

c, Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

Jumlah sanksi administrasi {a #b+e)

Jumlah PPh yang masih harus baya ar(4 +5.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03225/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

.Semula,Menjadi UraianDikurangi

(gi)(Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak

40.951.305.094

b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

Kredit Pajak

PPh Keng (sbi)ae

aaa}aa If, SanksiAdministrasi|08.888.676 lg. Jumlah Pajak yang masih harus (ebin)dibayar0) 2500246411

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor O45/HS/TAX/X1/2021 tanggal 16 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Desember 2021:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

tanggal 16 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding 4,

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adatah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 ayat 4 sebesar Rp16.913.574.344

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi fiskal tambahan atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurang Pajak yang merupakan DPP PPh Pasal 26 ayat 4 sebesar Rp16.913.574.344 sebagai akibat koreksi biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan pada Surat Ketetapan Pajak PPh Badan tahun 2018 sebesar total Rp22.551.432.595.

Menurut Pemohon Banding biaya Corporate IMS Allocation, Corporate Insurance Allocation, Regional Office G&A, Divisional Office G&A, GPC/SIRC G&A, dan Bureau Corporate G&A tersebut diatas sebesar total Rp22.551.432.595 adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Gambaran kegiatan usaha dan proses bisnis Pemohon Banding

Bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ABS adalah memberikan jasa dan solusi kepada pelanggannya di seluruh dunia melalui jaringan kantor-kantor cabang (local branch office) yang berada di sekitar 70 Negara. Umumnya bentuk hukum pendiriannya berupa Kantor Cabang Operasional yang secara pajak didefinisikan sebagai “Bentuk Usaha Tetap” atau “BUT”. Kantor-kantor Cabang Operasi hanya mempunyai beberapa staff administrasi dan surveyor dan dalam kegiatan operasinya didukung langsung oleh Kantor Pusat di Amerika dan Kantor Division dan Kantor Regional di beberapa wilayah. Kantor Pusat (Head Office), Kantor Divison (Division Office) dan Kantor Regional (Regional Office) mempekerjakan banyak karyawan dan memiliki sistem operasi, keuangan dan administrasi yang dibangun dengan tujuan memberikan support untuk kegiatan di kantor-kantor cabang ABS di seluruh dunia dan yang berada di wilayah kendali Division Office dan Regional Office di berbagai wilayah. Division office dan Regional office pada dasamya merupakan “perpanjangan tangan” dari Kantor Pusat untuk menunjang usaha/ kegiatan Kantor-Kantor Cabang ABS di seluruh dunia, termasuk 4,

Kantor Cabang operasi Pemohon Banding. Hal ini mengingat banyaknya jaringan Kantor Cabang ABS, sehingga hasilnya tidak akan maksimal apabila semua aktivitas ditangani oleh Kantor Pusat di Houston.

Pembagian fungsi antara Kantor Pusat, Division Office dan Regional adalah sebagai berikut:

a. Kantor Pusat

Kantor Pusat ABS corporate di Houston, Texas terutama berfungsi untuk memberikan support kepada Kantor Cabang ABS di seluruh dunia untuk masalah teknis dan administratif. Biaya-biaya yang dicatat dalam biaya umum dan administrasi (G&A) di Kantor Pusat antara lain berkaitan dengan: Managemeni, Finance, Regulatory affairs, Business planning and analysis, Technical consistency department, Total quality management, Legal, Marketing development and corporate communication, Technology, Human resource, Classification and controlled document center, Safety environment system certification, Safeship. Biaya tersebut adalah biaya masing-masing departemen di Kantor Pusat untuk melakukan kegiatannya dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha dan untuk mendukung kegiatan usaha di kantor-kantor cabang.

b. Kantor Division (Division Office)

Kantor Division (Division Office), adalah kantor yang didirikan untuk membantu ABS Corporate (ABS Kantor Pusat) memberikan berbagai macam support kepada Kantor Cabang dengan lebih cepat karena Division office didirikan di negara yang lokasinya relatif lebih dekat dengan Kantor Cabang. Fungsi tambahan Division office adalah melakukan fungsi dukungan administratif seperti Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Proses Penagihan (contohnya proses pembayaran dan penginputan data ke system Oracle) untuk negara-negara yang termasuk dalam Kantor Division tersebut. ABS memiliki empat Division Office, yaitu:

e Wilayah Eropa berkedudukan di London

e Wilayah China berkedudukan di Shanghai

e Wilayah Pacific berkedudukan di Singapura, dan 4

e Wilayah Amerika berkedudukan di Houston.

Biaya umum dan administrasi (G&A) yang terjadi di Kantor Division Singapura dialokasikan ke masing-masing Kantor Cabang yang berada dalam wilayah tersebut, temasuk ABS Indonesia (Pemohon Banding), karena Pemohon banding termasuk dalam naungan support dari Division Office Wilayah Pacific. Biaya yang terjadi di kantor Division adalah termasuk biaya gaji dan biaya-biaya lainnya dari setiap departemen di dalam kantor Division yang dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan Kantor Pusat untuk melakukan pengawasan atas aktivitas usaha dari kantor cabang yang berada di wilayah kerja Kantor Division.

c. Kantor Regional (Regional Office)

Kantor Regional (Regional Office) didirikan untuk memberikan support kepada Kantor Cabang yang berada pada kawasan tersebut. Regional Office Wilayah Pacific berlokasi di Singapura dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Utara dan Selatan. Pemohon Banding merupakan bagian dari Regional Pacific dan di dalam Divisi Southern (Selatan) bersama-sama dengan Australia, New Zealand, Bangladesh, Brunei, India, Malaysia, Singapura, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam. Regional office Wilayah Selatan berada di Singapura dan akan mengalokasikan biaya umum dan administrasi (G&A) yang dikeluarkan di Regional office tersebut kepada masing-masing Kantor Cabang di Wilayah Selatan.

Pada tahun Pajak 2018, Pemohon Banding membebankan biaya-biaya operasional dan G&A yang dialokasikan dari Kantor Pusat, Division dan Regional office diatas setelah koreksi fiskal didalam SPT PPh Badan nya sejumlah total sebesar Rp16.913.574.344,- yang menurut Pemohon Banding merupakan Biaya-biaya operasional dan umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasi Pemohon Banding di Indonesia dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya. Dalam paragraph berikut, Pemohon Banding sampaikan penjelasan lebih lanjut beserta pembuktian atas biaya-biaya yang seharusnya dapat dikurangkan tersebut. 4x.

2. Koreksi atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.993.835.643 dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.199.783.675

Menurut Pemohon Banding, Biaya Corporate IMS (Information Management Systems) Allocation dan Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memerihara penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”.

Dibawah ini, Pemohon Banding sampaikan penjelasan lebih lanjut atas pengeluaran biaya-biaya tersebut:

a. Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas pemanfaatan sistem dan teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional Pemohon Banding.

Sistem dan teknologi yang ada dalam ABS di setiap cabang harus mempunyai kualitas dan standar yang sama sehingga membutuhkan dukungan layanan teknologi informasi (IT) yang sama juga. Pemohon Banding memanfaatkan dukungan layanan IT setiap kali ada kendala sistem ataupun ada panduan penggunaan system yang temutakhir (update) atau untuk berkonsultasi tentang masalah IT ke departemen IT di ABS melalui berbagai saluran komunikasi seperti via email, conference call maupun video call. Pemanfaatan sistem dan teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional Pemohon Banding, yang terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:

- Pemeliharaan server dan system local;

- Biaya untuk penggunaan Sistem Oracle, yang digunakan untuk pembuatan faktur dan laporan keuangan,

- Penggunaan Hiperos, yang merupakan sistem etika dan kepatuhan, A,

- Dukungan IT (Pusat Layanan Pelanggan), mulai dari menyelesaikan masalah teknis hingga memberikan kiat bagi pengguna melalui email atau akses jarak jauh.

Biaya-biaya tersebut di atas sangat diperlukan untuk kelancaran proses bisnis. Misalnya para surveyor yang memerlukan system O2K untuk mencatat jam kerja atas project tertentu dan system Oracle yang diperlukan untuk pembukuan dan penerbitan fakiur. Hal ini tidak berbeda dengan mendapatkan jasa IT dari vendor lain. Tetapi karena Pemohon Banding adalah cabang dari ABS, maka sangat penting untuk menggunakan system yang sama dengan ABS dan lebih efisien dari segi biaya untuk memakai system yang seragam di seluruh dunia.

Seperti diuraikan diatas, mengingat bisnis ABS diseluruh dunia dilakukan oleh kantor-kantor cabang operasional, merupakan hal yang wajar dan sangat lazim bagi seluruh cabang-cabang termasuk Pemohon Banding di Indonesia, untuk menggunakan Sistem Informasi Management Corporate (IMS) secara global yang seragam yang dibangun dan dipelihara oleh Kantor Pusat dalam rangka menjaga kelancaran kegiatan (efektivitas usaha), penghematan biaya (efisiensi usaha), penyediaan informasi/data untuk seluruh kantor ABS di seluruh dunia dan mengelola resiko operasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan perolehan penghasilan/ penjualan. Bisa saja Pemohon Banding membangun system IMS secara lokal sendiri, namun akan terjadi peningkatan biaya yang signifikan dan akan jauh lebih besar (tidak efisien) bilamana Pemohon Banding harus membuat dan memelihara sistem informasi manajemen lokal yang setara dengan melibatkan vendor dan supplier lain. Berdasarkan penjelasan ini, menurut Pemohon Banding, biaya Corporate IMS merupakan biaya usaha yang harus dikeluarkan dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran biaya premi asuransi atas:

- Kompensasi pekerja:

- Kerusakan properti:

-kendaraan yang dipakai untuk keperluan kantor:

- Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor independen:

- Asuransi lain yang dipelukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien.

Dengan fakta bahwa ABS berkaitan dengan operasional perkapalan yang beroperasi ke seluruh dunia, adalah wajar jika Pemohon Banding memiliki perlindungan asuransi secara global. Dengan pertimbangan penghematan biaya (efisiensi usaha), dimana lebih efisien bagi ABS untuk membeli asuransi untuk bisnis secara global. Selain itu, Pemohon Banding adalah cabang dari ABS (bukan perusahaan yang berdiri sendiri), sehingga tidak dimungkinkan untuk membeli asuransi untuk bisnisnya secara terpisah. Biaya asuransi yang dibebankan adalah berdasarkan biaya yang sebenamya dan proporsi Pemohon Banding ditentukan berdasarkan proporsi rata-rata aktiva bersih. Metode ini diaplikasikan secara konsisten selama bertahun-tahun.

Sama halnya dengan pengeluaran Biaya Corporate IMS, atas biaya asuransi Corporate juga ditujukan untuk mendukung operasional kantor- kantor cabang secara global untuk mencapai efektivitas kelancaran usaha, efisiensi biaya serta penyediaan informasi antar kantor ABS di seluruh dunia dan pengelolaan resiko bisnis sebagaimana dijelaskan diatas. Sehingga menurut Pemohon Banding, biaya Asuransi Corporate merupakan biaya operasi yang sangat penting dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

c. Berdasarkan alasan dan penjelasan diatas, menurut Pemohon Banding biaya Corporate IMS sejumlah Rp5.993.835.643 dan biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.199.783.675 sesuai dengan bukti-bukti tagihan yang dialokasikan merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang

dx

Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, sehingga koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi atas Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp14.357.813.277

Pemohon Banding telah membebankan alokasi biaya G&A sebagai biaya yang dapat dikurangkan didalam SPT Tahun Pajak 2018 sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Per Accounting

Koreksi Fiskal

Office G&A

1.818.485.540

728.146.326

1.090.339.214 62016000 Divisional Office GRA5.808.042.0902.325.618.9933.482,423.097 62027000|GPC/SIRC G&A

53.988.80321.617.85132.370.952 70010000| Bureau Corporate G&A

16.265.678.934

6.512.998.920

9.752.680.014 23.946.195.367

9.588.382.090

14,357.813.277 Sesuai dengan penjelasan kegiatan usaha dan proses bisnis diatas, biaya- biaya umum dan administrasi (G&A) yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat, Division Office dan Kantor Regional adalah merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, dan oleh karenanya boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya tersebut diatas dialokasikan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan metode alokasi tertentu sesuai dengan perbandingan pendapatan Pemohon Banding dibandingkan pendapatan global ABS dimana metode alokasi biaya tersebut diaudit oleh Auditor Independen. Untuk keperluan pajak, dibawah ini disajikan ringkasan perhitungan alokasi biaya G&A yang diperkenankan untuk Pemohon Banding sesuai dengan proporsi Revenue Indonesia dibagi Revenue Global dikalikan dengan G&A Expense Global sesuai dengan KEP 62/PJ/1995 sebagai berikut:

ho |

6.539.374

Revenue Global.802.523.000 |Konsolidasi

G&A Expenses121.810.000 |Konsolidasi

G&A allawed to be allocated to Indonesia is USD992.571,11

G&A allowed to be allocated to Indonesia is IDRrate 13.277,12383 Berdasarkan perhitungan diatas alokasi biaya G&A yang diperkenankan untuk Pemohon Banding adalah sebesar Rp14.357.813.277, dimana perhitungan tersebut sudah sesuai dengan proporsi setinggi-tingginya &

sebanding dengan peredaran usaha bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha di seluruh dunia. Atas dasar perhitungan ini, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas alokasi biaya G&A Kantor Pusat di dalam pelaporan SPT Tahunan-nya sesuai dengan tabel diatas.

Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang melakukan koreksi alokasi biaya G&A menjadi tidak dapat dikurangkan seluruhnya. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding sangat tidak tepat, karena Pemohon Banding sudah mengikuti ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, seperti diatur lebih rinci didalam KEP-62/PJ/1995 dan ketentuan didalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Dibawah ini Pemohon Banding uraikan dasar hukum dalam melakukan alokasi biaya G&A Kantor Pusat:

1. Pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku yaitu sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) yang menyatakan:

“biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

2. Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan formal yang tertuang di dalam Surat Keputusan DJP No. KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besamya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya suatu Bentuk Usaha Tetap dengan melampirkan laporan keuangan konsolidasi untuk tahun pajak 2018 yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Emst & Young LLP) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

3. Bahwa Pemohon Banding adalah sebagai cabang operasi ABS US untuk melayani pelanggan di Indonesia dimana dalam menjalankan aktivitas operasinya didukung dan diawasi oleh Kantor Pusat ABS US, kantor divisi dan kantor regional. Kegiatan usaha Pemohon Banding terutama adalah Av,

dari pendapatan atas konstruksi baru, pendapatan perdagangan, segmen lepas pantai dan segmen kelautan yang memang dibutuhkan oleh pelanggan di Indonesia. Jika dibandingkan dengan kantor pusat, kantor pusat menjalankan seluruh jenis kegiatan dan jasa yang dibutuhkan oleh seluruh pelanggan di Amerika dan di cabang-cabang ABS US di seluruh dunia dan ada beberapa kegiatan usaha yang dijalankan oleh kantor pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan di negara tersebut. Didalam menjalankan kegiatan sebagai Kantor Pusat, ABS US mengeluarkan biaya-biaya General & Administratif (G&A) yang merupakan fungsi administratif dari departemen-departemen terkait yang memberikan manfaat kepada seluruh kegiatan usaha ABS termasuk seluruh cabang-cabang operasi di seluruh dunia. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya bersama ("common cost") yang harus dikeluarkan dan tidak dapat secara spesifik dapat dialokasikan kepada kegiatan usaha maupun aktivitas tertentu.

4. Atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pusat, Division Office dan Regional Office tersebut di atas, terdapat berbagai macam biaya general and administration (G&A) yang merupakan biaya-biaya yang dibebankan melalui alokasi kepada seluruh kantor cabang operasional di dunia dengan menggunakan metode alokasi yang sistematis dan wajar yang diverifikasi oleh auditor independen. Metode alokasi yang diberlakukan untuk ABS Indonesia ini memiliki rumus yang berbeda untuk setiap biaya dan untuk penghitungan alokasi biaya ini sudah diverifikasi oleh Akuntan Publik (Emst & Young LLP) dalam perhitungan alokasi biaya G&A Kantor Pusat.

5. Pembebanan alokasi Biaya G&A Kantor Pusat oleh Pemohon Banding juga sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika yang menyebutkan: “(3) Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik Ge

yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.

Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, Jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar- benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Sebaliknya, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya”.

Berdasarkan penjelasan diatas, koreksi Terbanding atas alokasi biaya G&A Kantor Pusat yang terdiri dari akun biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Bureau Corporate G&A sejumlah RpRp14.357.813.277,- tersebut seharusnya dibatalkan, karena menurut Pemohon Banding, pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, KEP-62/PJ/1995 dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Amerika yang berlaku.

4. Sebagai tambahan penjelasan, Pemohon Banding perlu sampaikan juga bahwa pembebanan alokasi biaya kantor pusat pada poin 3 diatas juga sudah dilakukan konsisten dengan keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding pada tahun Pajak 2011 dengan Putusan Nomor No PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (Sengketa Pajak No. 15-085894 & 13-085895- 2011) Tanggal 2 Desember 2015, dimana didalam Putusan tersebut Majelis As

Hakim telah mengakui perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding selaku Pemeriksa Pajak didalam Pendapat Pemeriksaan Pajak didalam pembahasan akhir, yang memperkenankan Pemohon Banding membebankan alokasi biaya kantor pusat sesuai dengan ketentuan KEP- 62/PJ/1995 sebagaimana tercermin didalam kutipan-kutipan sebagai berikut: e Putusan Banding tersebut menyebutkan sebagai berikut:

Undang undang PajakJo. Pasal 2 Keputusan Direkur Jendeal Pajak Nomor KEP-62/PJ/199S, telah memberikan kewenangan terhadap Terbanding dalam

alokasi biaya administrasi kantor pusat oleh BUT, dan menurut Majelis penctapan 2161 binya administrasi kantor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 olch Terbanding sudah tepat: l bahwa alch karens BUT dapat dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri, make ketentuan domestik dalam bal ini dapat diterapkm, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas alokasi biaya administrasi kanlor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

e Putusan Banding tersebut mengakui dan mengkorfimasikan koreksi

Terbanding selaku Pemeriksa Pajak memperbolehkan pembebanan biaya administrasi kantor pusat hanya sebesar proporsi revenue Pemohon Banding dibandingkan dengan Revenue global ABS sesuai dengan Audit Consolidated Financial Statement sebagaimana tercermin didalam Pendapat Pemeriksaan dalam Pembahasan akhir dibawah ini:

c.Pemenkse Palak datam Pembahasan Akh

Berdasarkan senggahan ward pajakpemarksa bdak dapat menenmanya kareng berdasarkan pasal S ayat 3 huruf 3biaya tras: kantor pusat yang dperboiehkan untuk dibebankan 3d3tah tnaya yong

Dengan usaha stay kegiotan bentuk Usaha telap, yang bespmyaoloh Direktur Jenderal Pajak

Besarnya buyskantor pusat ditetap dangan keputusanPajak nomor KEP-62/P141995 pasat 2 yelubenkut

“Besamya biaya admunesirasi kantor pusat yang diperbolehkan untukdanbiulo &

Indonesiacamiaks ud dalam Pasat 1Soaian sepaning dengan besarnya

perodatanatau kegastan bentuk usaha tetap di indonesia ternadap selurun peredaran usang atau

seluruh duma'

Bergasarkan hetentuan terseoutmengrung buyakantor puto yang dperbownkan untuk dibebankan adatan sebaga: berkut

uso

dengan Aura Conscacatedstatement}1033.778,000

Revenue BUT ABS9.978.922

pusat java103.597.094

X 8 Adm Kanto pusat

Pendapatan seturuh buna

9.976.922x103.697.094120.517

1.013.778.000

Setunggayang diperbolebkan dalam tuptah gg kurs6.76270 0562.005.245

Satungga koreksi setelah sanggahanpaak sebaga: benkut

Alokas:irae kantor pusat20.265.556.281

Alokasi biayakantor pusst setelah sanggahan9.999.005.345

Kocak19.302 550.916

e Adapun Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2011 yang mencerminkan

revenue global dan biaya administrasi kantor pusat (G&A expense) adalah sebagai berikut:

American Bureau of Shipping and Subsidiaries

Consolidated Statements of Revenue in Excess of Expense

(In Thousands)

Year Ended December 31

20112010

Revenue$SLO1377B3 $ 967,600 Direct operating expense748,160688,7793 General and administrative expenseM3697 112,467: Income from operations161,921 166,354'

Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, alokasi biaya kantor pusat seharusnya dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan diatas serta telah dilakukan sesuai dengan pembebanan alokasi biaya ditahun 2011 yang telah diakui dan diperkenankan dalam Putusan Banding terdahulu (sebagai “legal precedent’).

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, koreksi ternadap biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebesar total Rp22.551.432.595,- yang dilakukan Terbanding didalam ketetapan Pajak Penghasilan Badan tahun 2018 yang dijadikan dasar koreksi terbanding atas tambahan objek (PPh Pasal 26 ayat 4) sebesar Rp16.913.574.344,- adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena menurut Pemohon Banding, pembebanan biaya-biaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, KEP-62/PJ/1995 dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Amerika yang berlaku:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SUB- 304/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 ayat 4 sebesar Rp16.913.574.344.

a. Dasarhukum.

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

- Pasal 111

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 1 angka13

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

- Pasal 1 angka19

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

- Pasal4ayat(1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

-12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

-ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

- Pasal25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Gx

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal25ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

- Pasal25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

- Pasal 25(3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir basil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

- Pasal29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan. 4x

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

-(1) huruf gq

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

- Pasal 5(3)

Dalam menentukan besamya laba suatu bentuk usaha tetap :

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah;

1) royati atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya:

2) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya:

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan: C. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau

diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan."

- Pasal6ayat(1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: CU

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A:

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing:

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia,

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial,

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak,

3. dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

IL sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Ck

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara

3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 62/PJ./1995 Tentang Jenis Dan Besamya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap

- Pasal1

Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

- Pasal2

Besamya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

- Pasal3

1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

2) Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan Ck

mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besamya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

b. Data, Fakta dan Pendapat Tim Peneliti

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:

No| Wajib Wajib Pajak | | Fiskus |

UraianJumlah MenurutKoreksi

M

DPP PPh Final Pasal 26 ayat (4) | 24.037.731.750 .951.308.094 ar | 16.913,574.344

Bahwa DPP PPh Final Pasal 26 ayat 4 (Branch Profit Tax/BPT) dilakukan koreksi sebesar Rp16.913.574.344,-.

Bahwa koreksi Pemeriksa tersebut berkaitan dengan Koreksi atas biaya usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 sebesar Rp22.551.432.594, sebagai berikut:

intan

2 Tika

“Tp pi Fe

Tes ee

auieee Gaji, Upah, Bonus, Gratifikas!,

6. 159115522 6.159.115.622

Honorarium, THR, Dsb

Blaya Transportasi

1.457.501.939

1.457.501.939

Biaya Penyusutan dan Amortisasi

182.960.298

182.960.298

Biaya Sewa

1.880.345.508

1.880.345.508

Biaya Gunga Pinjaman

0

Blaya Sehubungan dengan Jasa

292.976.907

292.976.907

Biaya Piutang Tak Tertagih

Blaya Royalti

Blaya Pemasaran/Promosi

abama ||

Otainnyaea 46.049.822.956 | 22551432.594

Biaya Alokasi Kantor Pusat yang terdiri dari IMS Allocation, Corporate Insurance, Regional Office G&A, Divisional Office G&A, GPC/SIRC G&A, dan Bureau Corporate G&A dilakukan koreksi fiskal karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP- 62/PJ/1995. Dalam pembebanan biaya, kedua syarat tersebut harus terpenuhi dan dalam hal ini Wajib Pajak menyerahkan Laporan Keuangan Audited tanpa ada rincian peredaran usaha dari seluruh usaha dan atau Ca

kegiatan perusahaan di seluruh dunia. Sehingga biaya alokasi kantor pusat tidak memenuhi syarat dan dikoreksi seluruhnya.

2. Bahwa berdasarkan koreksi atas biaya usaha tersebut, diperoleh koreksi atas DPP PPh Final Pasal 26 ayat (4) sebagai berikut:

[7 |Penghastsn Neto Komersial2434220002) 24000252500)50a

ser8.616._2e.G18.

«dit 3300702) =

[2 Penohaatan Noto Fak”64.601,2

Dikurangi :

3

ss

ol opr |_4 [OPP PPn passi 26 Ayat 4|__|

om

Pasal 2014) Terutang| |7.891.357.454 |aAE)a

(Lebin) dbayer___ 1.0910577,097 057

| [2 5. KenatanteeFSCS

oa | ea,

vs

|SANKSI ADMINSTRASIfae

3. Bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPh Final Pasal 26 ayat (4) melalui surat nomor 021/HS/TAX/IX/2020 tanggal 21 September 2020 sebagai berikut : Bahwa koreksi Pemeriksa tersebut berkaitan dengan koreksi fiskal positif atas biaya usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 pada pemeriksaan PPh Badan yang terkait dengan Biaya Kantor Pusat yang dibebankan pada BUT ABS. Menurut Wajib Pajak Jumlah Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan sesuai SPT sudah benar sehingga seharusnya tidak ada tambahan obyek PPh Pasal 26 ayat 4.

Bahwa koreksi Pemeriksa tersebut berkaitan dengan Koreksi fiskal positif atas biaya usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 sebesar Rp22.551.432.594, dengan rincian koreksi atas biaya usaha sebagai berikut: [Baya Pemorkea | Komet [Corporate NS Allocation |605] [Corporate Insurance Allocation | 2.199.783.675|o|| [Regional Office G&A.|

[Divisional Office0]

70.953

[Bureau Corporate|

of

Aa

Bahwa menurut Wajib Pajak, koreksi Pemeriksa tidak tepat dan harus dibatalkan dengan alasan yang pada intinya sama dengan alasan yang dikemukakan dalam permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi biaya usaha dalam SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00005/406/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020 Tahun Pajak 2018.

Dalam suratnya nomor 022/HS/TAX/IX/2020 tanggal 21 September 2020, Wajib Pajak menyampaikan alasan keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00005/406/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi "(1) Besanya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,...".

b. Biaya Corporate IMS (information Management Systems) Allocation sebesar Rp5.993.835.643 dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.199.783.675 adalah biaya-biaya yang merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak

i. Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional Pemohon Banding, yang terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:

- Pemeliharaan server dan sistem local,

- Biaya untuk penggunaan Sistem Oracle, yang digunakan untuk pembuatan faktur, pencatatan penerimaan dan penyusunan laporan keuangan:

- Penggunaan Hiperos, yang merupakan sistem etika dan kepatuhan,‘

- Dukungan IT (Pusat Layanan Pelanggan), mulai dari menyediakan solusi teknis untuk memenuhi kebutuhan bisnis Qe

hingga memberikan asistensi langsung kepada pengguna melalui email atau akses jarak jauh.

i. Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.199.783.675 adalah biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk biaya premi asuransi

|

atas :

|

- Kompensasi pekerja:

- Kerusakan properti:

- Insiden mobil selama penggunaan bisnis:

- Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor independen:

- Asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien.|

c. Bahwa biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya' Bureau Corporate G&A dengan jumlah pembebanan biaya sebesar Rp14.357.813.277 adalah merupakan alokasi biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha dari Pemohon Banding dan hal ini sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa "biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak". Wajib Pajak sudah mendasarkan penghitungan alokasi biaya kantor pusat tersebut sesuai dengan ketentuan berdasarkan KEP- 62/PJ/1995.|

d. Dapat Wajib Pajak sampaikan bahwa Wajib Pajak mengikuti Putusan Banding tersebut dan telah melakukan koreksi fiscal atas alokasi biaya Kantor Pusat sehingga yang dibebankan menjadi biaya yang dapat dikurangkan untuk tahun 2018 hanya sebesar yang diperkenankan sesuai ketentuan KEP-62/PJ/1995 dan mengikuti Putusan Banding tersebut yaitu sebagai berikut:|

Per Fiscal 62014000 Regional Office G&A

1.818.485.540

1.090.339.214 62016000 Divisional Office G&A

5.808.042.090

2.325.618.9933.482.423.097 620270001GPC/SIRC G&A

53.988.803

32.370.952 70010000|Bureau Corporate GRA

16.265.678.934

6.512.998.9209.752.680.014 23.946.195.367

9.588.382.09014.357.813.277 Il wm |

6.539.374

Revenue Global802,523,000

Konsolidasi

G&A Expenses121.810.600

Konsolidasi

G&A allowed to be allocated to Indonesia is USD992.571,11

G&A allowed to be allocated to Indonesia is IDR14,357,813.277|*rate 14.465,27

e. Adapun kegiatan usaha yang dilakukan American Bureau of Shipping (ABS) adalah memberikan jasa dan solusi kepada pelanggan nya di seluruh dunia melalui jaringan kantor nya (local office) yang berada di sekitar 70 Negara. Umumnya bentuk hukum pendirian Kantor Cabang berupa "Pendirian Tetap" (Bentuk Usaha Tetap atau BUT); Bahwa kantor cabang hanya mempunyai beberapa staff administrasi dan surveyor. Selain pegawai di kantor cabang. Division office dan Kantor Regional mempekerjakan staif administrasi dengan tujuan untuk memberikan support untuk kegiatan di kantor kantor cabang ABS di seluruh dunia (yang berada di wilayah tersebut):

Bahwa pembagian fungsi antara Kantor Pusat, Division office dan Kantor Wilayah adalah sebagai berikut:

i. Kantor Pusat ABS corporate di Houston, Texas, terutama berfungsi untuk memberikan support kepada Kantor Cabang ABS di seluruh dunia untuk masalah teknis dan admistratif. Biaya-biaya yang dicatat dalam biaya administrasi umum (G&A) antara lain berkaitan dengan: Management, Informaton Management Systems, Finance, Regulatory affairs. Business planning and analysis. Technical consistency depariment. Total quality management. Legal, Marketing development and corporate communication. Technology, Human resource. Classification and controlled documentcenter. Safety environment systems certification, Safeship;

Bahwa jumlah biaya G&A yang dicatat pada Laporan Rugi-Laba Kantor Cabang merupakan biaya-biaya yang berhubungan dengan Ay

Kantor Cabang tersebut. Metode alokasi untuk menghitung G&A adalah berdasarkan pendapatan dari pembangunan kapal baru, pendapatan perdagangan, pendapatan segmen lepas pantai, pendapatan segmen kelautan dan jumlah karyawan. Setelah mengidentifikasikan biaya G&A, biaya-biaya tersebut kemudian dialokasikan ke masing-masing Kantor Lokal dengan perbandingan pendapatan pihak ketiga: Bahwa untuk biaya G&A tersebut sudah direview oleh Auditor Independen untuk memastikan bahwa pengalokasian biaya ke masing-masing Kantor Cabang sudah sesuai prosedur.

ii. Dikarenakan luasnya Jaringan usaha ABS diseluruh dunia, ABS

mendirikan Division office untuk membantu ABS Corporate (ABS Kantor Pusat) memberikan bermacam-macam support kepada Kantor Cabang dengan lebih cepat karena Division office didirikan di negara yang lokasinya relative lebih dekat dengan Kantor Cabang. Fungsi tambahan Division office adalah melakukan fungsi administrative seperti Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Penagihan untuk negara-negara yang termasuk dalam divisi tersebut.

Bahwa ABS mendirikan empat Division office, yaitu untuk wilayah Eropa berkedudukan di London, wilayah China berkedudukan di Shanghai, wilayah Pacific berkedudukan di Singapura dan wilayah Amerika berkedudukan di Houston. ABS Indonesia termasuk dalam wilayah Pacific.

Bahwa biaya yang terjadi di Division office dialokasikan ke masing- masing Kantor Cabang yang berada dalam wilayah tersebut:

iii. Lebih lanjut, didirikan Kantor Wilayah (Regional office) untuk

memberikan support kepada Kantor Cabang yang berada pada kawasan tersebut. Wilayah Pacific dibagi menjadi dua wilayah: Utara dan Selatan, Kantor Cabang ABS Indonesia termasuk dalam wilayah Pacific Selatan bersama-sama dengan Australia, New Zealand, Bangladesh, Brunei, India, Malaysia, Singapura, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam. Regional office wilayah selatan berada di Singapura dan

da

ABS Singapura akan mengalokasikan sebagian dari biaya yang dikeluarkan, di Regional office tersebut kepada masing-masing Kantor Cabang di kawasan selatan) Bahwa sebagaimana Wajib Pajak jelaskan di atas. Division office dan Regional office merupakan "perpanjangan tangan" dari Kantor Pusat untuk menunjang usaha/ kegiatan Kantor-Kantor Cabang ABS di seluruh dunia, termasuk Wajib Pajak di Indonesia. Hal ini mengingat banyaknya jaringan Kantor Cabang ABS, sehingga hasilnya tidak akan maksimal apabila semua aktivitas ditangani oleh Kantor Pusat di Houston. Jadi menurut Wajib Pajak, biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat, Division office dan Kantor Regional adalah merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, dan oleh karena nya boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

4. Bahwa terkait keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan nomor 00005/406/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 telah dilakukan penelitian oleh Tim Peneliti Keberatan PPh Badan dengan poin-poin data, fakta dan pendapat Tim Peneliti sebagai berikut:

e Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

Biaya Alokasi Kantor Pusat yang terdiri dari IMS Allocation, Corporate Insurance, Regional Office G&A, Divisional Office G&A, GPC/SIRC G&A, dan Bureau Corporate G&A dilakukan koreksi fiskal karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-62/PJ/1995.

Dalam pembebanan biaya, kedua syarat tersebut harus terpenuhi dan dalam hal ini Wajib Pajak menyerahkan Laporan Keuangan Audited tanpa ada rincian peredaran usaha dari seluruh usaha dan atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia. Sehingga biaya alokasi kantor pusat tidak memenuhi syarat dan dikoreksi seluruhnya

e Dalam proses keberatan Tim Peneliti mengirimkan pemintaan

peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S- 111AVPJ.07/2021 tanggal 14 Januari 2021 hal Permintaan Peminjaman

Ce

Buku, Catatan, Data dan Informasi. Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1) Fotokopi bukti penerimaan surat permohonan keberatan:

2) Fotokopi Surat Kuasa:

3) Fotokopi Surat Permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen pada saat pemeriksaan & tanda terima dokumen,

4) Fotokopi Laporan Keuangan Audit:

5) Softcopy General Ledger,

6) Penjelasan tentang GA, IMS dan Corporate Insurance,

7) Bukti penagihan berupa debit note dan rincian perhitungan biaya Corporate Insurance/IMS Allocation:

8) Rincian biaya alokasi G&A,

9) Asli Pakta Integritas.

e Dilakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan melalui Nota

Dinas nomor ND-794/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 20 Mei 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-3409/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 04 Juni 2021.

Dilakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak melalui surat nomor S-1003/WPJ.07/2021 tanggal 20 Mei 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-3340/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 08 Juni 2021.

e Bahwa alasan Wajib Pajak pada permohonan Keberatan intinya sama

dengan yang disampaikan Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dimana pendapat Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas akun tersebut.

e Bahwa Wajib Pajak menghitung sendiri biaya administrasi kantor pusat

yang dibebankan pada BUT di Indonesia sebagai berikut:

INo. Akun | DeskripsiPer Accounting Koreksi FiskalPer Fiscal

62014000|Regional Office G&A728.146.3261.090.339.214 62016000 |Divisional Office G&A5.808.042.0902.325.618.993

620270001GPC/SIRC G&A53.988.80321.617.85132.370.952 70010000 |Bureau Corporate G&A16.265.678.9346.512.998.9209.752.680.014

23.946,195.3679.588.382.09014.357.813.277

Ag

USD

6.539.374

2-Revenue Global802.523.000

G&A Expenses121.810.000 |Konsolidasi

G&A allowed to be allocated to Indonesia is USD992.571,11

G&A allowed to be allocated to Indonesia is IDR14.357,813.277|*rate 14.465,27 Bahwa Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.993.835.643,- dan Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.199.783.685,- tidak termasuk dalam menghitung Biaya Administrasi Kantor Pusat tersebut diatas.

e Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-62/PJ./1995, biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan

:untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-62/PJ.1995, besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

e Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur

Pajak Nomor KEP-62/PJ./1995, Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan Ag

|Halaman 31 dari 71 halaman. Putusan Nomor PUT-013671.35/2021/PP/M.JIB Tahun 2026 |BUT American Bureau Of Shipping

mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

e Data laporan keuangan konsolidasi Wajib Pajak diaudit oleh akuntan

publik (Emst & Young LLP) yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, tidak memuat perincian Revenue dan Biaya G8iA per Jenis Usaha dan per Country sehingga tidak dapat dibandingkan secara berimbang atas Beban G&A Kantor Pusat yang dialokasikan ke BUT secara Matching Cost Against Revenue. Laporan keuangan konsolidasi menampilkan Global Revenue dan Global Biaya Gerenal & Administrative, tanpa diketahuidan jenis usaha apakah Biaya General & Administrative tersebut serta distribusi per negara di seluruh dunia.

e Bahwa berdasarkan laman www.eagle.org diketahui bahwa American

Bureau of Shipping yang berpusat di Houston United States bergerak dibidang usaha :

- Marine Classification

- Offshore Classification

- Global Govemment

- Nautical Systems Bussiness10fTen) items of ABS

- ABS Advance Solutionstivitles — Head Quarter

- Global Gas Soluticns

- Environment Performance

- ABS Rules & Guides Innovation & Technology

- Advisory Services

Berdasarkan daia Revenues Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha:

- Marine ClassificationOnly 2 (Two) Items of BUT ABS

- Offshore Classification + Bussiness Activities — Indonesia

Berdasarkan keterangan diatas diketahui bahwa terdapat fungsi (aktifitas) American Bureau of Shipping yang berpusat di Houston United States yang tidak dijalankan oleh BUT American Bureau Shipping of Indonesia. Dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam atau kegiatan yang tidak serupa.

e Artikel 8 P3B Indonesia - Amerika menyatakan bahwa: (i.

Dalam penentuan keuntungan usaha suatu bentuk usaha tetap boleh dikenai biaya pengurang terkait secara wajar dengan keuntungan tersebut, termasuk biaya eksekutif dan administrasi umum, balk yang timbul dalam Kontrak Negara tempat bentuk usaha tetap berada atau di tempat lain.

Keuntungan secara wajar jika keuntungan diatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu entitas ' independen yang bergerak dalam atau kegiatan serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa.

e Berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum,

data, dan fakta terkait sengketa maka Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. Berdasarkan hasil penelitian atas keberatan SKPKB PPh Badan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa atas biaya usaha tetap dipertahankan sehingga tidak terdapat perubahan jumlah penghasilan kena pajak maupun PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan DPP PPh Final Pasal 26 ayat (4) menurut Pemeriksa.

6. Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU PPh diatur bahwa:

"Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"

7. Bahwa perhitungan DPP PPh Final Pasal 26 ayat (4) oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.

8. Bahwa tidak terdapat sengketa penggunaan tarif dalam perhitungan PPh Final Pasal 26 ayat (4). Pemeriksa menggunakan tarif sebesar 10% berdasarkan P3B Indonesia - Amerika

9. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Final Pasal 23/26 (PPh Pasal 26 ayat 4) dan menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi dimaksud: Cu,

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Final Pasal 23/26 (PPh Pasal 26 ayat 4) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 049/HS/TAX!II1/2022 tanggal 28 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor. KEP-03225/KEB/WPJ.07/2021

tanggal 20 September 2021:

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

23/26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor. 00001/245/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 021/HS/TAX/IX/2020 tanggal 21 September

2020,

Bukti P-4. Power of Attomey tanggal 9 April 2019;

Bukti P-5. Power of Attomey tanggal 13 Agustus 2020;

Bukti P-6. Fotokopi SPT PPh Badan BUT ABS Tahun 2018:

Bukti P-7. Fotokopi Laporan Keuangan konsolidasi ABS tahun 2018 yang sudah

diaudit,

Bukti P-8. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.66567/PP/M.IB/15/2015:

Bukti P-9. Fotokopi Surat Pernyataan Akuntan Publik atas biaya umum dan

administrasi untuk kantor cabang Indonesia untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018:

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus a.n. Carita Pranasari Rebekka Pangaribuan: Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus a.n. Diduk Yumanto:

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus a.n. Firdiansah: Cu.

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

592/PP/IKH/2021 tanggal 11 Juni 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

830/PP/IKH/2020 tanggal 4 November 2020 Tentang izin Kuasa Hukum,

Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

818/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum:

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor: 056/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei

2022;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor: 058/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei

2022,

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor: 060/HS/TAX/V/2022 tanggal 25 Mei

2022;

Bukti P-19, Pakta Integritas:

Bukti P-20. Matriks Sengketa:

Bukti P-21. Surat (tanpa nomor) tanggal 3 Agustus 2022 perihal Penjelasan

Tertulis,

Bukti P-22. Invoice (Inter Company Debit Note) G&A Allocation,

Bukti P-23, Surat Pemyataan Akuntan Publik:

Bukti P-24. Laporan Keuangan Konsolidasi American Bureau of Shipping dan

Subsidiaries tahun pajak 2018 yang sudah diaudit oleh akuntan publik: Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak tahun Pajak 2011 berdasarkan Putusan

Nomor No PUT.66567/PP/M.IB/15/2015,

Bukti P-26. Invoice (Inter Company Debit Note) Corporate IMS:

Bukti P-27. Invoice (Inter Company Debit Note) Corporate Insurance,

Bukti P-28. Surat (tanpa nomor) tanggal 30 Agustus 2022 perihal Penjelasan

Tertulis,

Bukti P-29. Surat (tanpa nomor) tanggal 10 November 2022 hal Pendapat Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat dan tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah Ok

dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor. KEP-03225/KEB/WPJ.07/2021

tanggal 20 September 2021:

Bukti T-2. Matriks Sengketa,

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomor.LAP-

00453/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Juni 2020:

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-03225/KEB/WPJ.07/2021

tanggal 20 September 2021:

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-6. Surat (tanpa nomor) tanggal 10 November 2022 hal Pemyataan Akhir

(Closing Statement),

Bukti T-7.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03225/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 045/HS/TAX/XI/2021 tangga! 16 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

ae

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa No.UraianPemohon Sanding Terbanding

Rp(Rp)

11. (Dasar Pengenaan Pajak24.037. .150,60| 40.951.306.094,001 16.913.574.344,00 bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp16.913.574.344 a guo berasal dari koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

| || | Koreksi yang

diajukan Banding KeberatanBanding

Peredaran Usaha91.604.664.23491.604.664.234

Harga Pokok Penjualan--

Laba Bruto91.604.664.23491.604.664.234

Biaya Usaha56.022.723.230(22.551.432.594) Penghasilan Netto Dalam Negeri35.581.941.00413.030,508.410 | 22.551.432.594 Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha(10.595.688.408)| (10.595.688.408}

b, Lain-lain--

c. Jumlah a -b(10.595.688.408)| (10.595.688.408}

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Positif29.618.799.55129.618.799.551

b. Penyesuaian Negatif3.309.7023.309.702

c. Jumlah a - b29.615.489.84929,615,489,849

Penghasilan Netto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan netto54.601.742.44532.050.309.85122.551.432.594 Kompensasi kerugian--- Penghasilan kena pajak54.601.742.44532.050.309.85122.551.432.594 Pajak Penghasilan terutang13.650.435.5008.012.577.2505.637.858.251 Penghasilan Kena Pajak setelah Pajak

,40.951.306.945 | 24.037.732.601 | 16.913.574.344 Penghasilan

bahwa koreksi Penghasilan Netto pada PPh Badan sebesar Rp22.551.432.594,00 a quo terdiri dari:

1. Koreksi Positif atas Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp14.357.813.277,00

2. Koreksi Positif sebesar Rp8.193.619.318,00 atas Biaya Corporate IMS (Information Management Services) Allocation Rp5.993.835.643,00 dan Biaya Corporate Insurance Allocation Rp2.199.783.675,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp14.357.813.277,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif (koreksi pembuktian) sebesar Rp14.357.813.277,00 atas Biaya Alokasi Kantor Pusat karena selisih penghitungan dan Biaya Alokasi yang tidak dapat dibuktikan persyaratan formal dan materialnya. Hal ini karena dalam laporan keuangan konsolidasi hanya menampilkan Global Revenues dan Global Biaya General & Administrative, tanpa diketahui terdiri dari jenis usaha apakah Biaya General & Administrative tersebut serta distribusi per negara di seluruh dunia,

bahwa Pemohon Banding telah menghitung sendiri biaya administrasi kantor pusat yang dibebankan pada BUT di Indonesia sebagai berikut:

Koreksi Fiskal

Per Fiscal i

1.818.485.540

728.146.326

1.090.339.214 Office G&A

5.808.042.090

3.482.423.097 620270001GPC/SIRC G&A

53.988.803

32.370.952 70010000:Bureau Corporate G&A16.265.678.934

6.512.998.920

9.752.680.014 po283.946.195.367 |

9.588.382.090

14.357.813.277 bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan iersebut telah sesuai dengan proporsi setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besamya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia, yaitu:

pos

Konsolidasi

Konsolidast

G&A allowed to be allocated to Indonesia is USD992.571,11

G&A allowed to be allocated to Indonesia is IDR14.357.813.277|*rate 14.465,27

bahwa berdasarkan data dan fakta Catatan Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan situs www.eagle.ore diketahui bahwa American Bureau of Shipping yang berpusat di Houston United States bergerak dalam 10 item bidang usaha yaitu:

1. Marine Classification,

2. Offshore Clasification,

3. Global Govemment,

4. Nautical Systems,

5. ABS Advance Solutions,

6. Global Gas Solutions,

7. Environment Performance,

8. ABS Rules & Guides,

9. Innovation & Technologies,

10. Advisory Services:

bahwa berdasarkan data Revenues BUT ABS (Indonesia) diketahui bahwa BUT American Bureau Shipping of Indonesia bergerak hanya dalam 2 (dua) item bidang usaha yaitu:

1. Marine Classification

2. Offshore Classification

bahwa data laporan keuangan konsolidasi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 tidak memuat perincian Revenues dan Biaya G&A per Jenis Usaha dan per Country sehingga tidak dapat diperbandingkan secara seimbang atas beban G&A kantor pusat yang dialokasikan ke BUT ABS secara Matching Cost Againts Revenue:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Pendapat Akhir melalui Surat (tanpa nomor) tanggal 10 November 2022, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada persidangan tanggal 3 Agustus 2022, Pemohon Banding memberikan penjelasan terulis tanpa nomor tanggal 3 Agustus 2022 yang menjelaskan mengenai perhitungan dasar alokasi biaya G&A allocation dan perhitungannya serta alasan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya G&A allocation sebesar Rp14.357.813.277. Cx

bahwa perhitungan dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding serupa dengan yang disampaikan pada surat keberatan dan bandingnya sehingga tanggapan Terbanding sesuai dengan hasil penelitian keberatan maupun surat uraian banding yang telah disampaikan Terbanding di persidangan,

2. Pada persidangan tangga! 1 September 2022, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Agustus 2022 yang menjelaskan mengenai :

- Karakteristik usaha BUT ABS.

- Penjelasan kegiatan usaha tahun 2011.

- Penghitungan ulang biaya corporate IMS dan corporate insurance allocation. Hal yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis tersebut pada intinya kurang lebih sama dengan yang disampaikan pada surat keberatan dan bandingnya sehingga tanggapan Terbanding sesuai dengan hasil penelitian keberatan maupun surat uraian banding yang telah disampaikan Terbanding di persidangan.

3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 62/PJ./1995, biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

4, Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

62/PJ./1995, besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

5. Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ.1995, Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari Cle

kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya

. administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di

negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan:

6. Data laporan keuangan konsolidasi Wajib Pajak diaudit oleh akuntan publik (Ernst & Young LLP) yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, tidak memuat perincian Revenue dan Biaya G8IA per Jenis Usaha dan per Country sehingga tidak dapat dibandingkan secara berimbang atas Beban G&A Kantor Pusat yang dialokasikan ke BUT secara Matching Cost Against Revenue. Laporan keuanga konsolidasi menampilkan Global Revenue dan Global Biaya Gerenal & Administrative, tanpa diketahui terdiri dari jenis usaha apakah Biaya General & Administrative tersebut serta distribusi per negara di seluruh dunia.

7. Bahwa berdasarkan laman www.eagle.org diketahui bahwa American Bureau of Shipping yang berpusat di Houston United States bergerak dibidang usaha:

- Marine Classification

- Offshore Classification

- Global Govemment

- Nautical Systems Bussiness10 (Ten) items of ABS

- ABS Advance SolutionsActivities — Head Quarter

- Global Gas Solutions

- Environment Performance

- ABS Rules & Guides Innovation & Technology

- Advisory Services

Berdasarkan data Revenues BUT ABS (Indonesia) diketahui bahwa BUT ABS (Indonesia) bergerak dibidang usaha: Ax

:Halaman 41 dari 71 halaman. Putusan Nomor PUT-013671.35/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

BUT American Bureau Of Shipping

- Marine Classification+ Only 2 (Two) Items of BUT ABS

- Offshore ClassificationBussiness Activities — Indonesia Berdasarkan keterangan diatas diketahui bahwa terdapat fungsi (aktifitas) American Bureau of Shipping yang berpusat di Houston United States yang tidak dijalankan oleh BUT American Bureau Shipping of Indonesia. Dapat dikatakan bahwa BUT ABS (Indonesia) bergerak dalam atau kegiatan yang tidak serupa:

8. Artikel 8 P3B Indonesia - Amerika menyatakan bahwa:

Dalam penentuan keuntungan usaha suatu bentuk usaha tetap boleh dikenai biaya pengurang terkait secara wajar dengan keuntungan tersebut, termasuk biaya eksekutif dan administrasi umum, baik yang timbul dalam Kontrak Negara tempat bentuk usaha tetap berada atau di tempat lain.

Keuntungan secara wajar jika keuntungan diatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu entitas independen yang bergerak dalam atau kegiatan serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa,

9. Sesuai dengan pendapat Terbanding dalam sidang banding atas SKPKB PPh Badan dimana Terbanding atas koreksi biaya usaha tetap dipertahankan sehingga tidak terdapat perubahan jumlah penghasilan kena pajak maupun PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan DPP PPh Final Pasal 26 ayat (4) menurut Terbanding.

10. Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU PPh diatur bahwa:

“Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"

11.Bahwa perhitungan DPP PPh Final Pasal 26 ayat (4) telah sesuai dengan

ketentuan tersebut di atas.

12. Bahwa tidak terdapat sengketa penggunaan tarif dalam perhitungan PPh Final Pasal 26 ayat (4). Pemeriksa menggunakan tarif sebesar 10% berdasarkan P3B Indonesia — Amerika,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: Qj,

- Gambaran kegiatan usaha dan proses bisnis Pemohon Banding di Indonesia bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ABS adalah memberikan jasa dan solusi kepada pelanggannya di seluruh dunia melalui jaringan kantor-kantor cabang (local branch office) yang berada di sekitar 70 Negara. Umumnya bentuk hukum pendiriannya berupa Kantor Cabang Operasional yang secara pajak didefinisikan sebagai “Bentuk Usaha Tetap” atau “BUT”. Kantor-kantor Cabang Operasi hanya mempunyai beberapa staf administrasi dan surveyor dan dalam kegiatan operasinya didukung langsung oleh Kantor Pusat di Amerika dan Kantor Division dan Kantor Regional di beberapa wilayah:

bahwa Kantor Pusat (Head Office), Kantor Division (Division Office) dan Kantor Regional (Regional Office) mempekerjakan banyak karyawan dan memiliki system operasi, keuangan dan administrasi yang dibangun dengan tujuan memberikan support untuk kegiatan di kantor-kantor cabang ABS di seluruh dunia dan yang berada di wilayah kendali Division Office dan Regional Office di berbagai wilayah. Division office dan Regional office pada dasarnya merupakan “perpanjangan tangan" dari Kantor Pusat untuk menunjang usaha/kegiatan Kantor-Kantor Cabang ABS di seluruh dunia, termasuk Kantor Cabang operasi (BUT) ABS Indonesia. Hal ini mengingat banyaknya jaringan Kantor Cabang ABS, sehingga hasilnya tidak akan maksimal apabila semua aktivitas ditangani oleh Kantor Pusat di Houston,

- Pembagian fungsi antara Kantor Pusat, Division Office dan Regional adalah sebagai berikut:

a, Kantor Pusat

Kantor Pusat ABS corporate di Houston, Texas terutama berfungsi untuk memberikan support kepada Kantor Cabang ABS di seluruh dunia untuk masalah teknis dan administratif. Biaya-biaya yang dicatat dalam biaya umum dan administrasi (G&A) di Kantor Pusat antara lain berkaitan dengan: Management, Finance, Regulatory affairs, Business planning and analysis, Technical consistency depariment, Total quality management, Legal, Marketing development and corporate communication, Technology, Human resource, Classification and controlled document center, Safety environment system certification, Safeship. Biaya tersebut adalah biaya masing-masing Ax

departemen di Kantor Pusat untuk melakukan kegiatannya dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha dan untuk mendukung kegiatan usaha di kantor-kantor cabang.

b. Kantor Division (Division Office)

Kantor Division (Division Office), adalah kantor yang didirikan untuk membantu ABS Corporate (ABS Kantor Pusat) memberikan berbagai macam support kepada Kantor Cabang dengan lebih cepat karena Division office didirikan di negara yang lokasinya relatif lebih dekat dengan Kantor Cabang. Fungsi tambahan Division office adalah melakukan fungsi dukungan administratif seperti Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Proses Penagihan (contohnya proses pembayaran dan penginputan data ke system Oracle) untuk negara-negara yang termasuk dalam Kantor Division tersebut. ABS memiliki empat Division Office, yaitu:

e Wilayah Eropa berkedudukan di London

e Wilayah China berkedudukan di Shanghai

e Wilayah Pacific berkedudukan di Singapura, dan

e Wilayah Amerika berkedudukan di Houston.

Biaya umum dan administrasi (G&A) yang terjadi di Kantor Division Singapura dialokasikan ke masing-masing Kantor Cabang yang berada dalam wilayah tersebut, termasuk ABS Indonesia (Pemohon Banding), karena Pemohon banding termasuk dalam naungan support dari Division Office Wilayah Pacific. Biaya yang terjadi di kantor Division adalah termasuk biaya gaji dan biaya-biaya lainnya dari setiap departemen di dalam kantor Division yang dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan Kantor Pusat untuk melakukan pengawasan atas aktivitas usaha dari kantor cabang yang berada di wilayah kerja Kantor Division.

c. Kantor Regional (Regional Office)

Kantor Regional (Regional Office) didirikan untuk memberikan support kepada Kantor Cabang yang berada pada kawasan tersebut. Regional Office Wilayah Pacific dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Utara dan Selatan. Pemohon Banding merupakan bagian dari Regional Pacific dan di dalam Divisi Southem (Selatan) bersama-sama dengan Ausiralia, New Zealand,

As

Bangladesh, Brunei, India, Malaysia, Singapura, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam. Regional office Wilayah Selatan berada di Singapura dan akan mengalokasikan biaya umum dan administrasi (G&A) yang dikeluarkan di Regional office tersebut kepada masing-masing Kantor Cabang di Wilayah Selatan.

bahwa pada tahun Pajak 2018, Pemohon Banding membebankan biaya-biaya operasional dan G&A yang dialokasikan dari Kantor Pusat, Division dan Regional office di atas setelah koreksi fiskal di dalam SPT PPh Badan nya sejumlah total sebesar Rp22.551.432.594 yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya- biaya operasional dan umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasi Pemohon Banding di Indonesia dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya,

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut atas biaya G&A Allocation yang ditagih kantor pusat kepada Pemohon Banding:

Pemohon Banding telah membebankan alokasi biaya G&A sebagai biaya yang dapat dikurangkan di dalam SPT Tahun Pajak 2018 sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku dengan rincian perhitungan ee berikut:

62014000) Reg gional Office G&A1.818.485.540728.146.326090.339.214

5.808.042.0902.618.9933.482.423.097

62027000|GPC/SIRC GRA53.988.803 | 2.617.851 21.617. |32.370.952

70010000|Bureau Corporate G&A | 16.265.678,934 6.512.998.920 9.752.680.014

23.946.195.3679.588.382.090 | 14.357.813.277

bahwa sesuai dengan penjelasan kegiatan usaha dan proses bisnis diatas, biaya- biaya umum dan administrasi (G&A) yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat, Division Office dan Kantor Regional adalah merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, dan oleh karenanya boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya tersebut di atas dialokasikan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan metode alokasi tertentu sesuai dengan perbandingan pendapatan Pemohon Banding dibandingkan pendapatan global ABS dimana metode alokasi biaya tersebut sudah diverifikasi oleh Auditor Independen,| bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Pendapat Akhir yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 4,

a) Bahwa Biaya G&A allocation yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya sudah sesuai dengan pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-62/PJ./1995. Biaya G&A Allocation adalah biaya-biaya umum dan administrasi (G&A) yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat, Kantor Divisi dan Kantor Regional Selatan, yang merupakan biaya yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Pemohon Banding adalah sebagai cabang operasi ABS US untuk melayani pelanggan di Indonesia dimana dalam menjalankan aktivitas operasinya didukung dan diawasi oleh Kantor Pusat ABS US, kantor divisi dan kantor regional. Kegiatan usaha Pemohon Banding terutama adalah dari pendapatan atas konstruksi baru, segmen lepas pantai dan segmen kelautan yang memang dibutuhkan oleh pelanggan di Indonesia. Jika dibandingkan dengan kantor pusat, kantor pusat menjalankan seluruh jenis kegiatan dan jasa yang dibutuhkan oleh seluruh pelanggan di Amerika dan di cabang-cabang ABS US di seluruh dunia dan ada beberapa kegiatan usaha yang dijalankan oleh kantor pusat sesuai dengan kebutuhan pelanggan di negara tersebut. Didalam menjalankan kegiatan sebagai Kantor Pusat, ABS US mengeluarkan biaya-biaya General &(G&A) yang merupakan fungsi administratif dari departemen-deparimen terkait yang memberikan manfaat kepada seluruh kegiatan usaha ABS termasuk seluruh cabang-cabang operasi diseluruh dunia. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya bersama (common cost) yang harus dikeluarkan dan tidak dapat secara spesifik dapat dialokasikan kepada kegiatan usaha maupun aktivitas tertentu.

b) Bahwa Biaya G&A allocation yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya sudah sesuai dengan pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-62/PJ./1995. Pemohon Banding telah melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi American Bureau of Shipping dan Subsidiaries tahun pajak 2018 yang sudah diaudit oleh akuntan publik di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018.

c) Bahwa Biaya G&A allocation yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya sudah sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika: Gx

"In the determination of the business profits of a permanent establishmeni, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head ofitce of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in retum for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in retum for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices”.

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

"Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu Bentuk Usaha Tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan laba usaha tersebut, tennasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana Bentuk Usaha Tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian biaya- biaya yang benar-benar terjadi) oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut. Demikian juga, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba Bentuk Usaha Tetap, jumlah yang ditagihkan (selain

Ae

penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya”.

d) Bahwa pembebanan alokasi biaya kantor pusat juga sudah dilakukan secara konsisten dengan keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding padatahunPajak 2011berdasarkanPutusanNomor PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (Sengketa Pajak No. 15-085894 & 13-085895- 2011) Tanggal 2 Desember 2015 yang sudah dilampirkan dalam persidangan sebelumnya. Di dalam Putusan tersebut Majelis Hakim telah mengakui perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding selaku Pemeriksa Pajak, seperti yang tertulis di dalam Pendapat Pemeriksaan Pajak di dalam pembahasan akhir, yang hanya memperkenankan Pemohon Banding membebankan alokasi biaya kantor pusat sesuai dengan ketentuan KEP-62/PJ/1995 walaupun Pemohon Banding saat itu mengikuti ketentuan P3B yang beraku dengan membebankan seluruh alokasi biaya yang ditagih (invoice) sesungguhnya dari kantor pusat. Dibawah ini disampaikan kutipan-kutipan Putusan banding halaman 54 dan 55 terkait pembebanan biaya adminstrasi kantor pusat yang hanya diperkenankan sesuai ketentuan KEP-62/PJ/1995 menurut Terbanding dan Majelis Hakim: bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 Keputusan DirekturPajak Nomor: KEP-62/P31995, telab memberikan kewenangan terhadap Terbanding dalam mencta alokasi biaya administrasi kantor pusat oleh BUT, dan menurut Majelis penctnpan alékasi.. “ biaya administrasi kantor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 oleh Terbanding sudah tepat: L bahwa oleh karena BUT dapat dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri, maka ketentuan domestik dalam hal ini dapatdengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas alokasi biaya administrasi kantor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 telah sesuai dengan ketcatuan perpajakan yang berlaku,

Putusan Banding tersebut mengakui dan mengkorfirmasikan koreksi Terbanding selaku Pemeriksa Pajak yang memperbolehkan pembebanan biaya administrasi kantor pusat hanya sebesar proporsi revenue BUT ABS Indonesia dibandingkan dengan Revenue global ABS sesuai dengan Audit Consolidated Financial @,

Statement sebagaimana tercermin di dalam Pendapat Pemeriksaan dalam Pembahasan akhir dibawah ini:

Cc. (Pendapstpamerikan: Pajak datam Pembahasan Akhit

Berdasarkan sanggahanpajak tersebut cintas pemenksa tdak Gopat mencnmanya karena berdayarkan pasal $ ayat 3 hurut a dsebutkan biayakantor putat yang Orperbolehkan untuk dibebankanbaya yang berkantan dengan Usaha slau kegiatan bentuk usaha tatap, yang besarnyaoleh Dwektut Jendarai

Dasarnyakantor pusal duelap dangan keputuson Duyen Pajak mometpasat 2 yaitubenkut

“Basamyaadmurestrnsi Kantor pusat yang diperbolenkan untuk dikurangkan dan penghasian brulo oh

Indonesia sebogamanadalam Pasat 1adalah sebandang dangan besarnya

Peredaran usoha atau kegiatan bentuk wsahadi Indonesia terhadap selunsh peredaran usaha atau

parusahsan ci galuruh dunia’

Berdasarkan kelentyan tersebut astas pemenksa mengtung biayakantor pusat yang Uperbownkan untukadalah sebagm berkut

.—— 3D

Reranuadengan Auda Consoudated trrancal siatemeng1,033.778,000

Revenue BUT ABS Indonesia9.978.922

Total Blaya adrninistrail kantor pusat (ust consokdated Fingncial statoment)103.697.094

Dasar penghnungan

tan IndonesiaX B Atm Kantor pusat

Pendapatanguna

9.976.922x103,697 0941020,537

1,013,778,000

jumlah yangdalam rupiah dg kurs9.76270 8 $6a,0054a5

Sehmggs koraksi setelah sanggahan wajb parak sebaga berikut

Alokasi biayakantor pusat20.265.5565.263

Alokasi biaya administrasi kantor purst setelah sanggatan9.963.005.345

Koreksi10.302 550.916

Adapun Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2011 yang mencerminkan revenue global dan biaya adminstrasi kantor pusat (G&A expense) adalah sebagai berikut:

American Bureau of Shipping and Subsidiaries

Consolidated Statements of Revenue in Excess of Expense

(in Thousands)

Year Ended December 31

20112010 Revenue$ 301377785 S 957,609 Direct operating expense748,160688,779 General and administrative expense112467 Income from operations161,921166,354

Atas dasar putusan banding diatas, alokasi biaya kantor pusat untuk tahun 2018 yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya telah dilakukan secara konsisten oleh Pemohon Banding sesuai dengan pembebanan alokasi biaya untuk tahun 2011 yang telah diakui dan diperkenankan dalam Putusan Banding tersebut. Pemohon Banding mengikuti penerapan Puiusan Banding tahun 2011 A

karena kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 sama dengan kegiatan usaha di tahun 2011, sesuai dengan data penerimaan di tahun 2011 yang sudah disampaikan di persidangan sebelumnya. ' Sehingga menurut Pemohon Banding, Putusan Banding tahun 2011 dapat dijadikan dasar hukum yang tepat untuk memutuskan sengketa tahun 2018 mengingat kesamaan kondisi yang ada.

Dengan demikian pembebanan alokasi biaya G&A untuk tahun 2018 yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya adalah sebesar Rp14.357.813.277.

e) Bahwa Terbanding dalampokok, fungsi dan wewenangnya sebagai Fiskus merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana salah satu konsideran dalam Undang Undang tersebut sebagai berikut:

f) bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:

Bahwa dalam pasal 10 ayat (1) Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan :

“asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang dimaksud dalam undang undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum:

b. kemanfaatan,

c. ketidakberpihakan:

d. kecermatan:

e. tidak menyalahgunakan kewenangan:

£ keterbukaan,

g. kepentingan umum, dan

h. pelayanan yang baik”. Ox

bahwa Pemohon Banding telah mengikuti perhitungan alokasi biaya kantor pusat untuk tahun 2018 yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Putusan Banding tahun 2011 yaitu Putusan nomor PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (Sengketa Pajak No. 15-085894 & 13-085895- 2011) Tanggal 2 Desember 2015. Di dalam Putusan Banding tersebut Majelis Hakim telah mengakui dan mengkorfimasikan koreksi Terbanding selaku Pemeriksa Pajak yang memperbolehkan pembebanan biaya administrasi kantor pusat hanya sebesar proporsi revenue BUT ABS Indonesia dibandingkan dengan Revenue global ABS sesuai dengan Audit Consolidated Financial Statement. Namun perhitungan Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan putusan Banding tahun 2011 tersebut tetap dikoreksi oleh Terbanding. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam menggunakan wewenangnya tidak sesuai atau tidak mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yaitu “asas kepastian hukum”, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan,

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur

Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

a. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./1995 Tentang Jenis Dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap

Pasa1 Gx

Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 2

Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi- tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

3

(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (T) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan,

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp14.357.813.277,00 yang menurut Terbanding berdasarkan data laporan Ye

keuangan konsolidasi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memuat perincian Revenues dan Biaya G&A per Jenis Usaha dan per Country sehingga tidak dapat diperbandingkan secara seimbang atas beban G&A kantor pusat yang dialokasikan ke Pemohon Banding secara Matching Cost Againts Revenue sebagaimana disyaratkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh, KEP-62/PJ./1995, dan Pasal 8 P3B Indonesia — Amerika Serikat, sedangkan menurut Pemohon Banding alokasi Biaya G&A Kantor Pusat sebesar Rp14.357.813.277,00 telah dihitung sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh dan KEP-62/PJ./1995;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan dari situs www.eagle.org, diketahui bahwa kantor pusat ABS bergerak dalam 10 bidang usaha sedangkan Pemohon Banding hanya menjalankan 2 bidang usaha (Marine Classification dan Offshore Classification), dengan demikian biaya G&A Kanior Pusat mencakup aktivitas yang sebagian besar tidak berkaitan dengan usaha/kegiatan Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding biaya administrasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai berdasarkan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia — Amerika Serikat, dan telah konsisten dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 tanggal 2 Desember 2015 yang telah mengakui metode proporsi peredaran usaha, di mana Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp9.588.382.090,00 sesuai dengan metode proporsi berdasarkan KEP-62/PJ./1995;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa:

1. Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2018 yang telah diaudit,

2. Surat Pernyataan Akuntan Publik atas biaya umum dan administrasi untuk kantor cabang Indonesia untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018,

3. Perhitungan Alokasi Biaya yang telah diverifikasi Akuntan Publik,

4. Struktur Organisasi,

5. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, dan

6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.66567/PP/M.IB/15/2015: Gx

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 2 KEP-62/PJ./1995 menetapkan batas pembebanan biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sebanding dengan besarnya peredaran usaha Pemohon Banding terhadap seluruh peredaran usaha di seluruh dunia dan bukan berdasarkan perbandingan biaya dengan pendapatan per jenis usaha dan per negara:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang mengharuskan perhitungan per jenis usaha dan per negara serta menekankan adanya perbedaan perbandingan bidang usaha kantor pusat sebanyak 10 (sepuluh) bidang usaha dibandingkan dengan Pemohon Banding yang memiliki 2 (dua) bidang usaha serta menerapkan persandingan peredaran usaha yang melampaui metode proporsional yang diperintahkan KEP-62/PJ./1995 adalah tidak tepat:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi yang diaudit, Surat Pernyataan Akuntan Publik, dan Perhitungan Alokasi Biaya yang diverifikasi akuntan publik merupakan alat bukti surat/tulisan yang menunjukkan pembebanan telah dihitung berdasarkan metode proporsional peredaran usaha sesuai KEP- ' 62/PJ./1995 dan atas laporan keuangan konsolidasi yang diaudit telah sesuai Pasal 3 KEP-62/PJ./1995;

2. bahwa terhadap alat bukti Terbanding berupa catatan pemeriksa dari situs www.eagle.org, tersebut merupakan sebagai infomasi yang tidak membuktikan ketidakbenaran angka peredaran usaha dan biaya administrasi global yang telah diaudit akuntan publik sehingga tidak cukup mengesampingkan laporan keuangan konsolidasi yang diaudit,

3. bahwa mengenai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.66567/PP/M.IB/ 15/2015, Pengadilan Pajak berpendapat putusan tersebut tidak mengikat secara formal sebagai yurisprudensi yang harus diakui namun demikian atas putusan a guo sebagai pertimbangan Pengadilan Pajak untuk mendapatkan asas kepastian hukum sepanjang dalil, sengketa dan pertimbangan hukum yang digunakan pada dasarnya sama,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Biaya G&A Allocation yang ditagihkan Kantor Pusat kepada Pemohon Banding berdasarkan ketentuan P3B As

Indonesia - Amerika sebesar Rp23.946.195.367,00, yang kemudian oleh Pemohon Banding atas Biaya Alokasi Kantor Pusat tersebut dihitung Kembali berdasarkan KEP-62/PJ/1995 dan diperoleh jumlah sebesar Rp9.588.382.090,00 yang telah dikoreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding adalah sudah tepat, dengan demikian Biaya G&A Allocation sebesar Rp23.946.195.367,00 — Rp9.588.382.090,00 = Rp14.357.813.277,00 merupakan biaya administrasi kantor pusat yang dapat dibebankan sebagai biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Alokasi Biaya G&A Kantor Pusat sebesar Rp14.357.813.277,00 tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi Positif sebesar Rp8.193.619.318,00 atas Biaya Corporate IMS (Information Management Services) Allocation Rp5.993.835.643,00 dan Biaya Corporate Insurance Allocation Rp2.199.783.675,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Corporate IMS Allocation dan Biaya Corporate Insurance Allocation karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Pendapat Akhir melalui Surat (tanpa nomor) tanggal 10 November 2022, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menghitung biaya corporate IMS Allocation sebesar Rp5.993.835.643 dan corporate insurance allocation sebesar Rp2.199.783.675 dengan cara:

Corporate IMS

Biditapih =Headcountx Corporate IMS

jaya yangPemohon Ban ng“ Allocation - Pacific

Headcount Pacific

Corporate Insurance

Pendapatan

Corporate Insurance

Biaya yang ditagih -Pemohon Banding

Allocation - Pacific

Pendapatan Divisi Pacific

|

Pengan rumus tersebut didapatkan hasil sebagai berikut:

Pendapatan-

Co rateCa rate

dari pihak

IMS (USD)Insurance (USD)

ketiga (USD)

BUT American Bureau of Shipping

PT ABS Indoclass Pratama

Dan untuk konversi dalam mata uang Rupiah adalah sebagai berikut:

Corporate IMSCorporate Insurance Keterangan

Rp

BUT American Bureau of Shipping

PT ABS Indoclass Pratama

Total

bahwa dalam persidangan tanggal 1 September 2022 Pemohon Banding menyatakan:

“Sebagaimana disebutkan pada poin 3 di atas, koreksi biaya Corporate IMS sebesar Rp5.993.835.643 dan biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.199.783.675 hanya perlu dikoreksi untuk kelebihan biaya IMS Korporat dan Asuransi sebesar Rp1.240.106.420 (US$ 85.729) dan Rp180.006.844 (US$12.668), yang berkaitan dengan porsi biaya PT ABS Indoclass Pratama. Dengan demikian, sisa koreksi biaya Corporate IMS sebesar Rp4.753.729.223 (US$328.627) dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.019.776.831 (US$142.142) adalah tidak benar dan harus dibatalkan, karena biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 dan berdasarkan ketentuan P3B indonesia- Amerika yang berlaku."

bahwa dalam penjelasan tertulis tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi biaya Corporate IMS disetujui sebesar Rp1.240.106.420 (US$ 85.729) dan biaya Corporate Insurance Allocation disetujui sebesar Rp180.006.844 (US$12.668);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Corporate IMS (Information Management Services) Allocation Rp5.993.835.643,00 dan Biaya Corporate Insurance Allocation Rp2.199.783.675,00 dengan alasan biaya a guo adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008,

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Pendapat Akhir yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: dx

1) Biaya Corporate IMS Allocation

bahwa biaya Corporate IMS Allocation ini terkait dengan pemanfaatan sistem dan teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional Pemohon Banding, yang terdiri dari biaya-biaya seperti Pemeliharaan server dan system local, biaya untuk penggunaan Sistem Oracle yang digunakan untuk pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan, Penggunaan Hiperos, yang merupakan sistem etika dan kepatuhan, dan Dukungan IT (Pusat Layanan Pelanggan), mulai dari menyelesaikan masalah teknis hingga memberikan kiat bagi pengguna melalui email atau akses jarak jauh. Biaya-biaya tersebut di atas sangat diperlukan untuk kelancaran proses bisnis. Misalnya para surveyor yang memerlukan system O2K untuk mencatat jam kerja atas project tertentu dan system Oracle yang diperlukan untuk pembukuan dan penerbitan faktur,

bahwa sistem dan teknologi yang ada dalam ABS di setiap cabang harus mempunyai kualitas dan standar yang sama sehingga membutuhkan dukungan layanan teknologi informasi (IT) yang sama juga. Pemohon Banding memanfaatkan dukungan layanan IT setiap kali ada kendala sistem ataupun ada panduan penggunaan system yang termutakhir (update) atau untuk berkonsultasi tentang masalah IT ke departemen IT di ABS melalui berbagai saluran komunikasi seperti via email conference call maupun video call dan atas konsultasi yang sudah dilakukan, Pemohon Banding menerima laporan bahwa kendala IT sudah berhasil diselesaikan. Dalam prakteknya, dukungan layanan IMS adalah tergantung kepada permintaan langsung setiap pengguna sistem. Sebagai contoh jika Pemohon Banding membutuhkan akses sistem baru bagi karyawan baru, maka Pemohon Banding harus melengkapi fomulir khusus dan mengirimnya kepada Customer Service Center (Pusat Layanan Pelanggan) yang dijalankan oleh departemen IMS. Jika ada masalah lainnya mengenai IT, maka dapat mengirim pesan/email kepada CSC. Contoh lainnya adalah jika ada perubahan atau pembaharuan sistem, maka kantor pusat akan memberikan perintah langsung kepada IMS sehingga perubahan atau pembaharuan sistem yang umumnya dapat mempengaruhi semua entitas ABS di seluruh dunia dapat ditangani dengan cepat.

bahwa penghitungan biaya Corporate IMS adalah didasarkan pada headcount yang benar-benar dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal ini untuk menunjukkan bahwa hanya proporsi biaya IMS yang berkaitan dengan operasional Pemohon Banding yang ditagihkan. Berikut ini adalah penghitungan biaya Corporate IMS yang ditagih kepada Pemohon Banding:

Headcount Entitas

Corporate IMS

Biaya yang ditagih -Indonesia

Allocation - Pacific Headcount Pacific

Dengan formula penghitungan diatas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

Headcount EntitasCorporate IMS

=IndonesiaXx

aoe”Allocation- Pacifi

Headcount Pacificocalion -

29

7X US $9,683,337.47

=US $414,356

Menurut Pemohon Banding, Biaya Corporate IMS (Information Management Systems) Allocation adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memerihara penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha".

2) Biaya Corporate Insurance Allocation

bahwa Biaya Corporate Insurance Allocation ini terkait dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran biaya premi asuransi atas:

- Kompensasi pekerja:

- Kerusakan properti,

- Insiden kendaraan yang dipakai untuk keperluan kantor,

- Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor independen,

- Perlindungan atas "umbrella liability”

- Asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien: Aa

bahwa fakta bahwa ABS berkaitan dengan operasional perkapalan yang beroperasi ke seluruh dunia, adalah wajar jika Pemohon Banding memiliki perlindungan asuransi secara global. Dengan pertimbangan penghematan biaya (efisiensi usaha), dimana lebih efisien bagi ABS untuk membeli asuransi untuk bisnis secara global. Selain itu, BUT ABS adalah cabang dari ABS (bukan perusahaan yang berdiri sendiri), sehingga tidak dimungkinkan untuk membeli asuransi untuk bisnisnya secara terpisah. Biaya asuransi yang dibebankan adalah berdasarkan biaya yang sebenamya dan proporsi BUT ABS berdasarkan prorata setiap jumlah aset divisi bersih pada waktu tertentu dibandingkan dengan aset bersih ABS secara global. Kantor Pusat akan membebankan biaya asuransi Pasifik ke Kantor Divisi Pasifik, yang kemudian akan mengalokasikan biaya ini ke kantor cabang (termasuk BUT ABS) berdasarkan pendapatan perdagangan. Metode ini diaplikasikan secara konsisten selama bertahun-tahun dan perhitungan metode alokasi biaya Corporate Insurance Allocation adalah sebagai berikut:

Pendapatan EntitasCorporate

Biaya yang ditagih =IndonesiaxInsurance

Pendapatan Divisi Pacific Allocation - Pacific Dengan formula penghitungan diatas maka besarnya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

_ Pendapatan Entitas IndonesiaCorporate Insurance

Pendapatan Divisi PacificAllocation - Pacific

US $7.122.176

_IS 87.122.176US $2.786.168

US $128.179.976*$

=US $154.810

Menurut Pemohon Banding, Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memerlihara penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan:

“1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (a) biaya yang Gx

secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: premi asuransi’.

bahwa dalam perkembangan sidang pemeriksaan terkait biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance, diketahui bahwa dasar biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance yang dibebankan Pemohon Banding terdiri atas 2 entitas perusahaan yaitu BUT American Bureau of Shipping (BUT ABS) dan PT ABS Indoclass Pratama. Berikut adalah rincian penghitungan biaya Corporate IMS dan Insurance yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim pada sidang pemeriksaan sebelumnya:

ORP INSURIMS AL ATION FOR PERIOD ADJI-18

ToreExciade Eng

AVE YTD

ADJ1-18Eng

HEADCOUNTPARTYEng

&ALLOCATION ALLOCATION

805,239.14,247.0027,403.00 21,845,357.f1,656,235.0047£,926,002,131,161.00 45,853,758.2,851,812.00 1,083,640.003,935,452.00

PHILIPPINES1,927,605.195,899.0041,899.00237,793.00 NORTHERN.274,718,193.00113.621.0906,331,814.00 AUSTRALIA3,348,118,4161,468.0083,644,00245,112.00 NEW ZEALAND493,919.14,247.0010,736.0074,583.00 BRUNEI259,696.,21,371.005,645.0027,016.00 INDONESIA2122176..569,166.00 INDIA,$27,145.00135,352.00662,498.00 MALAYSIA,,.321,749.00 134,799.00456,548.00 SINGAPORE..514,937.183,480,776.65 SRI LANKA,,.14,247.0020,043.0034,290.00 THAILAND.,260,011.0067,370.00327,381.00 VIETNAM.264,760.0045,161.00309,921.00 SOUTHERN1$965,144.47 1,172,547.186,137,693.65

2.786,168.1812,469,505.65

Pendapatan-

Keterangandari pihak Corporate IMSCorporate

ketiga (USD)(USD)Insurance (USD) BUT American Bureau of Shipping6,539,374328,627442,142 PT ABS Indoclass Pratama

Jumlah

Corporate IMSCorporate Insurance

(Rp)(Rp)

4.753.129.2232.019.776.831 PT ABS Indoclass Pratama1.240.106.420180.006.844 | Jumlah5.993.835.6432.199.783.675

Dari penghitungan diatas dapat diketahui bahwa biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance milik PT ABS Indoclass Pratama yang seharusnya tidak dibebankan dari penghitungan PPh Badan adalah sebesar Rp1.240.106.420 + Rp180.006.844 = Rp1.420.113.264.

Atas kesalahan tersebut Pemohon Banding setuju bahwa kelebihan biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance sebesar Rp1.240.106.420 (US$ 85.729) dan Rp180.006.844 (US$12.668) yang berkaitan dengan PT ABS Indoclass Pratama seharusnya tidak boleh dibiayakan. Namun, biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance masing-masing sebesar Rp4.753.729.223 (US$328.627) dan Rp2.019.776.831 (US$142.142) terkait dengan BUT ABS seharusnya dapat dibiayakan seluruhnya, sehingga penghitungan PPh 29 yang kurang (lebih) dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: ak

Jumlah Menurut Jumlah Menurut

Pemohon Banding

Setelah Revisi Corporate MS &

Terbanding (Rp)PemohonInsurance

Banding (Rp)Alllocation (Rp.) Peredaran Usaha91,604,664,234 | 91,604,664,23491,604,664,234 Harga Pokok Penjualan--

Laba Bruto91,604,664,234 | 91,604,664,23491,604,664,234 Biaya Usaha56,022,723,230 | 78,574,155,824 |- 22,551,432,594 77,154,042,560 Penghasilan Netto

Dalam Negeri35,581,941,004 | 13,030,508,410 | 22,551,432,59414,450,621,674 Penghasilan Netto

Dalam Negeri Lainnya

a. Penghasilan dart

10,595,688,40810,595,688,408

luar usaha,10,595,688,408

b. Lain-lain---

c. Jumlah a- b10,595,688,408 10,595,688,40810,595,688,408 Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Positif29,618,799,551 29,618,799,55129,618,799,551

b. Penyesuaian Negatif3,309,7023,309,7023,309,702

c. Jumlah a- b29,615,489,849 | 29,615,489,84929,615,489,849 Penghasilan Netto Luar

Negeri

Jumlah Penghasilan

netto54,601,742,445 2,050,309,8511,432,594 33,470,423,115

901,,32,050,,22,551,,

Kompensasi kerugian---

Penghasilan kena pajak| 54,601,742,445 | 32,050,309,851 | 22,551,432,594 | 33,470,423,115 PPh terutang13,650,435,500|8,012,577,250| 5,637,858,2508,367,605,750 Kredit Pajak13,669,198,188 | 13,669,198,18813,669, 198,188

Kurang/ (Lebih)18,762,688 |- 5,656,620,938 | 5,637,858,250 |- 5,301,592,438 Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) KUP

Jumlah Pajak yang

masih Kurang /18,762,6885,656,620,938 5,637,858,250 |- 5,301,592,438

Bavar

bahwa perubahan pada penghitungan PPh Badan di atas mengakibatkan perubahan dalam penghitungan PPh Final Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut: 44

Jumlah Menurut ‘Pemohon Banding

Sotelah Revisi Corporate IMS &

Insurance Alllocation (Rp.)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar24.037.731.7501 40.951.306.094| 14.808.610.518 | 25.102.817.366 Pengenaan Pajak

PPh Pasal 23/26 Final yang terutang4.095.130.6091480.861,052| — 2510281737 Kredit Pajak—

a. PPh yang ditanggung pemerintah----

b. Setoran masa2.403.773.175| 2.403.773.175 |

c. STP (pokok kurang bayar)7 ~Nan

d. Kompensasi kelebihan dari masa paja

c. Lain-lain|

f. Kompensasi kelebihan ke masa pajak-

g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 2.403.773.175 2.403.773.175 2.403.773.175 | 2403773.175 Pajak yang tidak/kurang bayar-1.691.357.4341,691,357.434106.508.562 Sanksi administrasi - Pasal 13 (2) KUP-|608,888.676 |38.343.082 Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.300.246.1102.300.246.110144,851,644

bahwa berikut rincian perbandingan antara DPP PPh 26 menurut SKPKB dan DPP PPh 26 setelah penghitungan ulang atas koreksi biaya Corporate IMS & Insurance.

Setelah Revisi Biaya UraianSKPCorporate IMS &

Insurance Penghasilan Kena Pajak PPh Badan32.050.309.85133.470.423.116 PPh Badan terutang8.012.577.2508.367.605.750 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Final24.037.732.60125.102.817.366

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian: Aa

21. Koreksi Positif atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.993.835.643

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.993.835.643, dikarenakan atas biaya tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung dengan bukti dan dokumen pendukung:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.993.835.643 dengan alasan biaya tersebut merupakan pemanfaatan sistem dan teknologi informasi terpusat (pemeliharaan server dan sistem lokal, Sistem Oracle, Hiperos, dan dukungan IT) yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan P3B Indonesia — Amerika Serikat:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.993.835.643 yang menurut Terbanding biaya tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung bukti tentang keabsahan pembebanan biaya alokasi sesuai KEP-62/PJ./1995, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa berdasarkan bukti-bukii dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Biaya Corporate IMS Allocation adalah biaya pemanfaatan sistem dan teknologi informasi terpusat (pemeliharaan server dan sistem lokal, Sistem Oracle untuk penerbitan faktur dan penyusunan laporan keuangan, sistem Hiperos untuk etika dan kepatuhan, serta dukungan IT) yang sangat diperlukan bagi operasional Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Biaya Corporate IMS Allocation adalah biaya pemanfaatan sistem dan teknologi komputer terpusat yang sangat penting bagi kelancaran operasional Pemohon Banding berupa: pemeliharaan server dan sistem local, penggunaan Ay

Sistem Oracle (pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan), penggunaan Hiperos (sistem etika dan kepatuhan), serta mendapatkan Dukungan IT/Pusat Layanan Pelanggan (penyelesaian masalah teknis hingga asistensi pengguna via email/akses jarak jauh):

2. bahwa system sangat dipelukan dalam proses bisnis seperti surveyor sistem O2K untuk mencatat jam kerja per proyek dan Oracle untuk

pembukuan dan penerbitan faktur. Tanpa pengeluaran ini, kegiatan usaha Pemohon untuk memperoleh penghasilan tidak mungkin terlaksana:

3. bahwa penggunaan sistem informasi manajemen (IMS) global yang seragam yang dibangun dan dipelihara Kantor Pusat merupakan hal yang wajar dan lazim bagi seluruh cabang ABS. Membangun atau membuat sistem lokal yang sama akan meningkatkan biaya yang jauh lebih besar (tidak efisien) dan menggunakan sistem yang seragam jakan menjaga efektivitas usaha, efisiensi biaya, dan pengelolaan risiko,

4. bahwa biaya yang dialokasikan adalah biaya departemen IMS Corporate, dibebankan berdasarkan jumlah orang: hanya proporsi biaya IMS yang berkaitan dengan operasional ABS yang ditagihkan (biaya yang mumi corporate tetap menjadi beban corporate), lalu jumlah yang ditagihkan dialokasikan ke Divis/NS/RRDA berdasarkan Pendapatan Jasa,

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dan penjelasan para pihak dalam persidangan berupa Perhitungan Alokasi Biaya yang telah menguraikan dasar dan pembebanan, korespondensi email, laporan kendala IT, dan hasil pengerjaan layanan IT Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa layanan sistem informasi tersebut nyata ada dan memiliki manfaat untuk Pemohon Banding,

bahwa Pengadilan Pajak memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dasar penghitungan biaya Corporate IMS Allocation juga mencakup 2 (dua) entitas, sehingga Pemohon Banding menyetujui kelebihan biaya yang berkaitan dengan PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD85,729 (Rp1.240.106.420,00) tidak boleh dibiayakan, sedangkan sisa koreksi Biaya Corporate IMS Allocation sebesar USD328,627 (Rp4.753.729.223,00) adalah tidak tepat, dikarenakan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia yang

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Amerika yang berlaku:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.993.835.643,00 dimana atas biaya yang dibayarkan kepada PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD85,729 (Rp1.240.106.420,00) tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD328,627 (Rp4.753.729.223,00) tidak dapat dipertahankan:

2.2. Koreksi Posistif atas Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar

Rp2.199.783.675,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.199.783.675,00, dikarenakan biaya tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung bukti tentang keabsahan pembebanan biaya alokasi sesuai KEP-62/PJ./1995;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.199.783.675,00 dengan alasan biaya asuransi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan P3B:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp2.199.783.675,00, yang menurut Terbanding tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung bukti pendukung, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan,

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya asuransi Untuk kompensasi pekerja, kerusakan property, insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis, pekerjaan oleh kontraktor independent, perlindungan atas umbrella liability dan asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien: Ce

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi korespondensi email dari Jeffrey Billat kepada Lay Har Tan tanggal 30 Juli 2021, fotokopi invoice Nomor SLLWW16/17 sebesar USD 8.118.919,00 atas Special Legal Liability Worldwide dengan Pemegang Polis American Bureau of Shipping & Subsidiaries, dan fotokopi bukti pembayarannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti tersebut menunjukkan adanya polis dan pembayaran premi asuransi secara global oleh kantor pusat,

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat :

1. bahwa Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya asuransi untuk kompensasi pekerja, kerusakan property, insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis, pekerjaan yang dilakukan kontraktor independen, perlindungan umbrella liability, serta asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien,

2. bahwa karena ABS berkaitan dengan operasional perkapalan yang beroperasi ke seluruh dunia, sehingga wajar bagi Pemohon Banding untuk memiliki perlindungan asuransi secara global dengan pertimbangan efisiensi biaya, lebih efisien bagi ABS membeli asuransi untuk bisnis secara global.

3. bahwa Pemohon Banding adalah cabang dari ABS (bukan perusahaan yang berdiri sendiri), sehingga tidak dimungkinkan membeli asuransi untuk bisnisnya secara terpisah.

4. bahwa biaya asuransi yang dibebankan adalah berdasarkan biaya yang sebenarnya: proporsi BUT ABS ditentukan berdasarkan proporsi rata-rata aktiva bersih, dan metode ini diterapkan secara konsisten selama bertahun-tahun.

5. bahwa sama halnya dengan biaya Corporate IMS Allocation, biaya asuransi corporate ditujukan untuk mendukung operasional kantor cabang secara global demi efektivitas, efisiensi, dan pengelolaan risiko bisnis, sehingga merupakan biaya cperasi yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dan penjelasan para pihak dalam persidangan berupa polis asuransi, invoice dan bukti pembayaran premi, Pengadilan Ak

Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya pembayaran premi secara nyata oleh Kantor Pusat serta terdapat dasar pembebanannya kepada Pemohon Banding:

bahwa Pengadilan Pajak memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dasar penghitungan biaya Corporate Insurance Allocation juga mencakup 2 (dua) entitas, sehingga Pemohon Banding menyetujui kelebihan biaya yang berkaitan dengan PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD12,668 (Rp180.006.844,00) tidak boleh dibiayakan, sedangkan sisa koreksi Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar USD142,142 (Rp2.019.776.831,00) adalah tidak tepat, dikarenakan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia- Amerika yang berlaku:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp5.993.835.643,00 dimana atas biaya yang dibayarkan kepada PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD12,668 (Rp180.006.844,00) tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD142,142 (Rp2.019.776.831,00) tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti dari para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa pada PPh Badan adalah sebagai berikut: A4

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat Uraian SengketaDipertahankan

(Rp)(Rp)(

Rp) Koreksi Biaya Usaha:

1. Biaya Corporate IMS Allocation8.193.619.3181.420.113.2646.773.506.054 Rp5.993.835.643,00 dan Biaya

Corporate Insurance Allocation

Rp2.199.783.675,00

Administrasi (G&A) Kantor Pusat

Pembulatan

(1)0(1 |Jumlah22.551.432.5941.420.113.26421.131.319.330

bahwa dengan demikian perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) (Penghasilan Kena Pajak Setelah Pajak Penghasilan) adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 54.601.742.445 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 21.131.319.330 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 33.470.423.115

Uraian

Jumlah (Rp)

Peredaran Usaha

91.604.664.234 Harga Pokok Penjualan

Laba Bruto

91.604.664.234 Biaya Usaha

77.154.042.560 Penghasilan Netto Dalam Negeri

14.450.621.674 Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha

(10.595.688.408)

b. Lain-lain —

c. Jumlah a-b

(10.595.688.408) Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Positif

29.618.799.551

b. Penyesuaian Negatif

3.309.702

c. Jumlah a- b

29.615.489.849 Penghasilan Netto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan netto

33.470.423.115 Kompensasi kerugian

Penghasilan kena pajak

33.470.423.115 Pajak Penghasilan terutang

8.367.605.750 Penghasilan Kena Pajak setelah Pajak Penghasilan

25.102.817.365 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 (4) terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Ci.

Uraian

Rp

Penghasilan Neto

PPh Terutang

8.367.605.750 DPP PPh Pasal 26 ayat (4)

PPh Pasal 26 ayat (4) yang terutang

Kredit Pajak2.403.773.175 Pajak yang kurang dibayar106.508.562 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP

38.343.082 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

144.851.644 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, dx

MENGADLLI:

Mengabulkan sebagian Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03225/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor. 00001/245/18/053/20 tanggal 24 Juni 2020 atas nama BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3-053.000, beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Lt. 19#03/04 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp144.851.644,00: Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

tid.tid.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E

PANITERA PENGGANTI

tid.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Suhartadi Permadi, S.E., Ak.,

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.