PUTUSAN
Nomor PUT-015358.15/2020/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03813/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015358.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3-053.000,
beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Lt. 19#03/04 JI. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, dalam hal ini diwakili oleh Imran Fitrianto Sangadji, jabatan: Pimpinan, berdasarkan * Power of Aitomey tanggal 13 Agustus 2020:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hermanto Suparman,
Izin Kuasa Hukum — :KEP-475/PP/IKH/2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 034/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,
2. Nama: Cariita Pranasari Rebekka Pangaribuan, Izin Kuasa Hukum: KEP-592/PP/IKH/2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 035/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,
3. Nama: Firdiansah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-871/PP/IKH/2019,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 036/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan Qa