Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-015358.15/2020/PP/M.IIB Tahun 2026

BUT American Bureau Of Shipping · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-015358.15/2020/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03813/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015358.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3-053.000,

beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Lt. 19#03/04 JI. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, dalam hal ini diwakili oleh Imran Fitrianto Sangadji, jabatan: Pimpinan, berdasarkan * Power of Aitomey tanggal 13 Agustus 2020:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hermanto Suparman,

Izin Kuasa Hukum — :KEP-475/PP/IKH/2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 034/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

2. Nama: Cariita Pranasari Rebekka Pangaribuan, Izin Kuasa Hukum: KEP-592/PP/IKH/2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 035/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

3. Nama: Firdiansah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-871/PP/IKH/2019,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 036/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan Qa

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/NIP. 197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty Rusmana/

NIP.197609191996032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1212/PJ.07/2022 tanggal 18 Januari 2022:

3. Nama: Riyanto/NIP.198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18237/PJ.07/2021 tanggal 08 November 2021;

4, Nama: Mohammad Zapar Sidig/

NIP.198406262006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-15857/PJ.07/2021 tanggal 05 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 435/PP/BR/2021 tanggal 20 April 2021 jo. PEN-48/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Nomor 025/HS/TAXI/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-375.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 20 Januari 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 030/HS/TAX/III/2021 tanggal 17 Maret 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 Tahun Pajak 2017| diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

Jumlah (Rp)

Penghasilan Neto

74,136.975.018 Penghasilan Kena Pajak

74.136.975.018 PPh Terutang

18.534.243.750 Kredit Pajak:

b. Dipotong /dipungut pihak lain:

- PPhPasal23

468.310.457

c. Dibayar sendiri

- PPh Pasal 25

13.763.807.166

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

14.232.117.623 Pajak yang kurang/lebih) bayar

4.302.126.127 Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13(2) KUP1.548.765.405 Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.850.891.533 Jumlah pajak yang disetujui berdasarkan

pembahasan akhir hasil pemeriksaan(620.313.373)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/HS/TAX/IX/2019 tanggal 16 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai 4, berikut:

yang diajukan

(Rp) 104.425.273.3421104.429.273,342

104.429.273.342 |) 104.429.273,342

69.681.583.329 9.991.825.909 | (19.689.757,420) Penghasilan Netto Dalam Negert34.747,690.013 594.437.447.433 19,689.757.420 Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya

a, Penghasilan dari luar usaha

a. Penyesuaian Positif58.449,749.46158.449.749.461

b. Penyesuaian Negatif2,341,5002.341.500

c. Jumlah a- b58.447.407.96158.447.407.961

Penghasilan Netto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan netto54,447.217.598 74.136.975.018| 19.689.757.420 Kompensasi kerugian--- Penghasilan kena pajak54,447.217.598 74.136.975.018 19.689.757.420

13.611.804.25018.534.243.7504.922.439.500

b. Dipotong/ dipungut Pihak Lain

b.1. PPh Pasal 22--

b.2, PPh Pasal 23468.310.457468.310.457

468.310.457458.310.457

c.l. PPh Pasal 22--

c.2. PPh Pasal 2513.763,807.16613.763.807.166

c.3. Jumlah13.763,807.16613.763.807.166

d. Jumlah pajak yg dpt dikreditkan14.232.117.62314,232,117,623

Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar(620.313.373)4.362.126.1274.302.126.127 Sanksi Administrasi- Bunpa Pasal 1D (2) KUP1.548.765.4061.548.765.406 Jumlah Pajak yang masih Kurang /

(Lebih) Bayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03813/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 September

|2020 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

SemulaMenjadi

(Dikurangi)

Urajan

(Rp)(Rp)(Rp) Penghasilan Neto74.136.975.018O| 74.136.975.018 Kompensasi Kerugian0

Penghasilan Kena Pajak74.136.975.01874.136.975.018

18.534.243.75018.534.243.750 Kredit Pajak14.232.117.62314.232.117.623 PPh Kurang/(Lebih) Bayar

4.302.126.127

4.302.126.127 Sanksi Administrasi 13 (2) KUP

1.548.765.406

1.548.765.406 Jumlah Pajak Yang Masih

5.850.891.533

Harus/(Lebih) Dibayar

Ay

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan|

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/HS/TAX/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 mengajukan banding yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

tanggal 07 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:| Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi No.UraianPemohon BandingTerbanding

(Rp)(Rp)(Rp) | 1Biaya Usaha69.681.583.32949.991.825.909 | 19.689.757.420

bahwayang mendasar banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Gambaran kegiatan usaha dan proses bisnis BUT American Bureau of Shipping di Indonesia (BUT ABS Indonesia)

bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ABS adalahjasa dan solusi kepada pelanggannya di seluruh dunia melalui jaringan kantor-kantor cabang (local branch office) yang berada di sekitar 70 Negara. Umumnya bentuk hukum pendiriannya berupa Kantor Cabang Operasional yang secara pajak didefinisikan sebagai “Bentuk Usaha Tetap” atau “BUT”. Kantor-kantor Cabang Operasi hanya mempunyai beberapa staf administrasi dan surveyor dan dalam kegiatan operasinya didukung langsung oleh Kantor Pusat di Amerika dan Kantor Division dan Kantor Regional di beberapa wilayah:

bahwa Kantor Pusat (Head Office), Kantor Division (Division Office) dan Kantor Regional (Regional Office) mempekerjakan banyak karyawan dan memiliki sistem operasi, keuangan dan administrasi yang dibangun dengan tujuan memberikan support untuk kegiatan di kantor-kantor cabang ABS di seluruh dunia dan yang berada di wilayah kendali Division Office dan Regional Office di berbagai wilayah. Division office dan Regional office pada dasamya merupakan “perpanjangan tangan” dari Kantor Pusat untuk menunjang usaha/kegiatan Kantor-Kantor Cabang ABS di seluruh dunia, termasuk Kantor Cabang operasi (BUT) ABS Indonesia. Hal ini mengingat banyaknya jaringan Kantor Cabang ABS, sehingga hasilnya tidak akan maksimal apabila semua aktivitas ditangani oleh Kantor Pusat di Houston:

bahwa Pembagian fungsi antara Kantor Pusat, Division Office dan Regional adalah sebagai berikut:

a. Kantor Pusat ABS corporate di Houston, Texas

bahwa Kantor Pusat ABS terutama berfungsi untuk memberikan support kepada Kantor Cabang ABS di seluruh dunia untuk masalah teknis dan administratif. Biaya-biaya yang dicatat dalam biaya operasi serta biaya umum dan administrasi (G&A) di Kantor Pusat antara lain berkaitan dengan: Management, Information Management Systems, Finance, Regulatory affairs, Business planning and analysis, Technical consistency department, Total guality management, Legal, Marketing development and corporate communication, Technology, Human resource, Classification and controlled document center, Safety environment system certification, Safeship;

b. Kantor Division (Division Office)

bahwa dikarenakan luasnya jaringan usaha ABS di seluruh dunia, ABS mendirikan Division Office untuk membantu ABS Corporate (ABS Kantor Pusat) memberikan berbagai macam support kepada Kantor Cabang

|dengan lebih cepat karena Division office didirikan di negara yang lokasinya

relatif lebih dekat dengan Kantor Cabang. Fungsi tambahan Division office adalah melakukan fungsi dukungan administratif seperti Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Proses Keuangan (contohnya proses pembayaran Cg

dan penginputan data ke system Oracle) untuk negara-negara yang termasuk dalam Kantor Division tersebut,

bahwa ABS memiliki empat Division Office, yaitu untuk Wilayah Eropa berkedudukan di London, Wilayah China berkedudukan di Shanghai, Wilayah Pacific berkedudukan di Singapura dan Wilayah Amerika berkedudukan di Houston. ABS Indonesia termasuk dalam naungan support dari Division Office Wilayah Pacific. Biaya yang terjadi di Kantor Division Singapura dialokasikan ke masing-masing Kantor Cabang yang berada dalam wilayah tersebut, termasuk ABS Indonesia,

c. Kantor Regional (Regional Office)

bahwa Regional Office didirikan untuk memberikan support kepada Kantor Cabang yang berada pada kawasan tersebut. Regional Office Wilayah Pacific dibagi menjadi dua wilayah: Utara dan Selatan. Kantor Cabang ABS Indonesia termasuk dalam wilayah Pacific Selatan bersama-sama dengan Australia, New Zealand, Bangladesh, Brunei, India, Malaysia, Singapura, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam. Regional Office Wilayah Selatan berada di Singapura dan ABS Singapura akan mengalokasikan sebagian dari biaya yang dikeluarkan di Regional Office tersebut kepada masing-masing Kantor Cabang di Wilayah Selatan,

bahwa atas kegiatan operasional yang dilakukan oleh Kantor Pusat, Division Office dan Regional Office terdapat berbagai macam biaya operasional dan Biaya General and Administration (G&A) yang merupakan biaya-biaya yang dibebankan melalui alokasi kepada seluruh kantor cabang operasional didunia dengan menggunakan metode alokasi yang sistematis dan wajar yang diaudit oleh auditor independen. Metode alokasi yang diberlakukan untuk ABS Indonesia ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku pada umumnya,

bahwa pada tahun Pajak 2017, biaya-biaya operasional dan G&A yang berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding (BUT ABS Indonesia) yang dialokasikan dari Kantor Pusat, Division dan Regional office tersebut di atas adalah sejumlah Rp34.941.835.094,00. Selanjutnya dengan mengikuti keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding pada tahun Pajak 4,

2011, BUT ABS Indonesia menerapkan ketentuan alokasi biaya sesuai KEP- 62/PJ/1995 dan melakukan koreksi fiskal di dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 sehingga pembebanan biaya-biaya tersebut secara fiskal menjadi sebesar Rp19.689.757.420,00. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, biaya- biaya sejumlah total sebesar Rp19.689.757.420,00 adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, karena merupakan biaya-biaya operasional dan umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasi Pemohon Banding di Indonesia dalam rangka mendapatkan, menagih dan , memelihara penghasilannya:' bahwa dalam paragraf berikut, Pemohon Banding sampaikan penjelasan lebih lanjut beserta pembuktian atas biaya-biaya yang seharusnya dapat dikurangkan tersebut.

2. Koreksi atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359 dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Corporate IMS (Information Management Systems) Allocation dan Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapaikan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha", bahwa di bawah ini, Pemohon Banding sampaikan penjelasan lebih lanjut atas pengeluaran biaya-biaya tersebut:

a. bahwa Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas pemanfaatan sistem dan teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional BUT ABS, yang terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut :

- Pemeliharaan server dan system local; A4

- Biaya untuk penggunaan Sistem Oracle, yang digunakan untuk pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan,

- Penggunaan Hiperos, yang merupakan sistem etika dan kepatuhan:

- Dukungan IT (Pusat Layanan Pelanggan), mulai dari menyelesaikan masalah teknis hingga memberikan kiat bagi pengguna melalui email atau akses jarak jauh:

bahwa biaya-biaya tersebut di atas sangat diperlukan untuk kelancaran proses bisnis. Misalnya para surveyor yang memerlukan system O2K untuk mencatat jam kerja atas project tertentu dan system Oracle yang diperlukan untuk pembukuan dan penerbitan faktur. Hal ini tidak berbeda dengan mendapatkan jasa IT dari vendor lain. Tetapi karena BUT ABS adalah cabang dari ABS, maka sangat penting untuk menggunakan system yang sama dengan ABS dan lebih efisien dari segi biaya untuk memakai system yang seragam di seluruh dunia:

bahwa untuk alokasi biaya IMS Corporate, biaya yang dialokasikan adalah biaya dari department IMS Corporate. Biaya dibebankan berdasarkan jumlah orang dan hanya proporsi biaya IMS yang berkaitan dengan operasional ABS yang ditagihkan. Biaya yang terkait dengan Corporate tetap merupakan biaya Corporate. Dan atas jumlah yang ditagihkan tersebut selanjutnya dialokasikan ke Divisi, NS, RRDA dan lain-lain berdasarkan Pendapatan Jasa. Biaya-biaya IMS merupakan pengeluaran biaya-biaya yang sangat penting dan harus dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilannya. Tanpa adanya pengeluaran biaya-biaya tersebut, kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan tidak mungkin dapat terlaksana:

bahwa seperti diuraikan di atas, mengingat bisnis ABS di seluruh dunia dilakukan oleh kantor-kantor cabang operasional, merupakan hal yang wajar dan sangat lazim bagi seluruh cabang-cabang termasuk Pemohon Banding di Indonesia, untuk menggunakan Sistem Informasi Management Corporate

global yang seragam yang dibangun dan dipelihara oleh Kantor Pusat dalam rangka menjaga kelancaran kegiatan (efektivitas usaha), penghematan biaya (efisiensi usaha), penyediaan informasi/data untuk Oy

seluruh kantor ABS di seluruh dunia dan mengelola resiko operasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan perolehan penghasilan/penjualan. Bisa saja Pemohon Banding membangun system IMS secara lokal sendiri, namun akan terjadi peningkatan biaya yang signifikan dan akan jauh lebih besar (tidak efisien) bilamana Pemohon Banding harus membuat dan memelihara sistem informasi manajemen lokal yang setara dengan melibatkan vendor dan supplier lain. Berdasarkan penjelasan ini, menurut Pemohon Banding, biaya Corporate IMS merupakan biaya usaha yang harus dikeluarkan dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

. Biaya Corporate Insurance Allocation adalah proporsi biaya Pemohon

Banding atas biaya asuransi untuk:

- Kompensasi pekerja,

- Kerusakan properii;

- Insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis:

- Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor independen,

- Perlindungan atas “umbrella liability”

- Asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien.

bahwa dengan fakta bahwa ABS berkaitan dengan operasional! perkapalan yang beroperasi kedunia, adalah wajar jika Pemohon Banding memiliki perlindungan asuransi secara global. Dengan pertimbangan penghematan biaya (efisiensi usaha), dimana lebih efisien bagi ABS untuk membeli asuransi untuk bisnis secara global. Selain itu, BUT ABS adalah cabang dari ABS (bukan perusahaan yang berdiri sendiri), sehingga tidak dimungkinkan untuk membeli asuransi untuk bisnisnya secara terpisah. Biaya asuransi yang dibebankan adalah berdasarkan biaya yang sebenarnya dan proporsi BUT ABS ditentukan berdasarkan proporsi rata- rata aktiva bersih. Metode ini diaplikasikan secara konsisten selama bertahun-tahun, 44,

bahwa sama halnya dengan pengeluaran Biaya Corporate IMS, atas biaya asuransi Corporate juga ditujukan untuk mendukung operasional kantor- kantor cabang secara global untuk mencapai efektivitas kelancaran usaha, efisiensi biaya serta penyediaan informasi antar kantor ABS di seluruh dunia dan pengelolaan resiko bisnis sebagaimana dijelaskan di atas. Sehingga menurut Pemohon Banding, biaya Asuransi Corporate merupakan biaya operasi yang sangat penting dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

c. bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding biaya Corporate IMS sejumlah Rp5.368.463.359,00 dan biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00 sesuai dengan bukti-bukti tagihan yang dialokasikan merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, sehingga koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan:

3. Koreksi atas Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00

bahwa Pemohon Banding telah membebankan alokasi biaya G&A sebagai biaya yang dapat dikurangkan di dalam SPT Tahun Pajak 2017 sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Komersia (Rp) | Koreksifiskal | Fiska/SPT (Rp) Regional Office G&A___ 819.376.059|

62016000 |Divisional Office G&A

62027000 GPCISIRC G&A-258,617.498

70010000 |Bureau Corporate G&A “051954350

Po Total | -28,.008.025.4702755917 196 bahwa sesuai dengan penjelasan kegiatan usaha dan proses bisnis di atas, biaya-biaya umum dan administrasi (G&A) yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat, Division Office dan Kantor Regional adalah merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, dan oleh karenanya boleh dikurangkan dari penghasilan 44

bruto. Biaya-biaya tersebut di atas dialokasikan kepada Pemohon Banding dengan menggunakan metode alokasi sesuai dengan perbandingan pendapatan Pemohon Banding (BUT ABS Indonesia) dibandingkan pendapatan global ABS dimana metode alokasi biaya tersebut diaudit oleh Auditor Independen,

bahwa di bawah ini disajikan ringkasan perhitungan alokasi biaya G&A yang diperkenankan untuk BUT ABS Indonesia sesuai dengan proporsi Revenue Indonesia dibagi Revenue Global dikalikan dengan G&A Expense Global sebagai berikut:

Revenue Indonesia dalam USD6.925.419

Revenue Giobal dalam USD832.813.000

Konsolidasi

G&A Expenses dalam USD114.412.000 (Konsolidasi

G&A yang diperkenankan dialokasikan USD951.415,31

G&A yang dipekenankan dialokasikan dlm IDR | 12.755.947.796

“rate 13.407,34 bahwa berdasarkan perhitungan di atas alokasi biaya G&A yang diperkenankan untuk BUT ABS Indonesia adalah sebesar Rp12.755.947.796,00. Dimana perhitungan tersebut sudah sesuai dengan proporsi setinggi-tingginya sebanding dengan peredaran usaha bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha di seluruh dunia. Atas dasar perhitungan ini, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas alokasi biaya G&A Kantor Pusat di dalam SPT-nya sesuai dengan tabel di atas:

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang melakukan koreksi seluruhnya alokasi biaya G&A menjadi tidak dapat dikurangkan. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan di dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku,

bahwa di bawah ini Pemohon Banding uraikan dasar hukum dalam melakukan alokasi biaya G&A Kantor Pusat:

1. bahwa pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku yaitu sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) yang menyatakan: Az

“biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (“DJP’)".

2. bahwa Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan formal yang tertuang di dalam Keputusan DJP No. KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besanya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya suatu Bentuk Usaha Tetap. Sesuai dengan perhitungan alokasi biaya G&A Kantor Pusat di atas, Pemohon Banding juga telah melampirkan laporan keuangan konsolidasi untuk tahun pajak 2017 yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Emst & Young LLP) dalam perhitungan alokasi biaya G&A Kantor Pusat,

3. bahwa pembebanan alokasi Biaya G&A Kantor Pusat oleh Pemohon Banding juga sesuai denganPasal 8 ayat (3c) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika yang menyebutkan:

(3) Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan laba usaha tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.

Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Sebaliknya, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten Ae,

atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya”. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas alokasi biaya G&A Kantor Pusat yang terdiri dari akun biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Bureau Corporate G&A sejumlah Rp12.755.947.796,00 tersebut seharusnya dibatalkan, karena menurut Pemohon Banding, pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, KEP- 62/PJ/1995 dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Amerika yang berlaku:

. bahwa sebagai tambahan penjelasan, Pemohon Banding perlu sampaikan

juga bahwa pembebanan alokasi biaya kantor pusat di atas juga sudah dilakukan konsisten dengan keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding pada tahun Pajak 2011 dengan Putusan Nomor PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (Sengketa Pajak No. 15-085894 & 13-085895- 2011) tanggal 2 Desember 2015, dimana di dalam Putusan tersebut Majelis Hakim telah mengakui perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding selaku Pemeriksa Pajak di dalam Pendapat Pemeriksaan Pajak di dalam pembahasan akhir, yang memperkenankan Pemohon Banding membebankan alokasi biaya kantor pusat sesuai dengan ketentuan KEP- 62/PJ/1995 sebagaimana tercermin di dalam kutipan-kutipan sebagai berikut:

- Putusan Banding tersebut menyebutkan sebagai berikut:

bahwa Majelis sependepat dengan Terbanding berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: biaya administrasi kantor pusat sebesar Rp. 10.302.550. 919,00 Terbanding sudah tepat; TA

bahwa oleh karena BUT dapat dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri, maka ketentuan domestik dalam hal ini dapat diterapkan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas alokasi biaya administrasi kantor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 telah sesuni dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

* Putusan Banding tersebut mengakui dan mengkonfirmasikan koreksi

Terbanding selaku Pemeriksa Pajak memperbolehkan pembebanan biaya administrasi kantor pusat hanya sebesar proporsi revenue BUT ABS Indonesia dibandingkan dengan Revenue global ABS sesuai dengan Audit Consolidated Financial Statement sebagaimana tercermin di dalam Pendapat Pemeriksaan dalam Pembahasan akhir di bawah ini: c Ipandajat Pemenksa Pajak atom Pembahasan Aktur

Berdasarkan sanggahen ward payahchslas pemenksa tidak Gopat mencamanya katena berdasarkan pasal 5 ayat 3 3 dsabutkan bisyakanlor pusat yang dperbolehkan untuk dibebankan adalah bays yang Derkatan dangan usaha slau kegiatan bontuk usaha tatap, yang besarnyaoleh Direktur Jenderal Parak Besarnya bayskantor pusat ditetap dengan keputusan Duyen Pajak namorpasal 2

sebogal benkut

“Besamya hiaya adawustras: kanior pusat yang diperbolehkan untukdan penghasian bruto dd Indonesia sebogamana camaksud dalam Pasal 1adalahdangan

percdaran usaha kegiatan bentuk ussha tatap di Indonesia temadap saluruh peredaran usans atau

perusahaan di sekarun duma’

Berdasaikan keleniven tersepyl aratas pemenksa mengitung Gayakantor pusat yang drerbolenkan untuk dibebankansebagus berkut

uso

Revenue BUT ADS Indonesia”9.976,922

ToolsKantot pirsat consolkiatedstatement) 103.697.004

Dasar penghitungan

tan IndonssiaX B Acm Kantor pusat

Pendapatan teturuh duma

9.978.922x103,697 0941020517

1.013.772.000

Setungga jumlah yang ckperbolehkan dalam rupiah dg kurs8.76270

Setungga korcks: setelah sanggahan wap peak

brayakantor purut20.265.555.281

Alokasi bayakantor pusat selelah sanggahan9.983.005.345

10.302.550.916

* Adapun Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2011 yang mencerminkan

revenue giobal dan biaya administrasi kantor pusat (G&A expense) adalah sebagai berikut:

American Bureau of Shipping and Subsidiaries

Consolidated Statements of Revenue in Excess of Expense

(In Thousands)

Year Ended December 31

20112010 Revenue$ 967,600 Direct operating expense748,160 688,779 General and administrative expenseoo 112467 Income from operations161,921166,354

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, alokasi biaya kantor pusat seharusnya dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan Ca

1 Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di atas, serta telah dilakukan secara konsisten sesuai dengan pembebanan alokasi biaya ditahun 2011 yang telah diakui dan diperkenankan dalam Putusan Banding terdahulu (sebagai “legal precedent’);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 375.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 20 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp19.689.757.420,00

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 mengatur.

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang". Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar:

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan (1.

paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-perundangan: Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen fain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

Cc. memberikan keterangan lain yang diperlukan:

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:

Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap: (14

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:

1. royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya:

2. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya:

3. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan:

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang Oe.

mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A:

. duran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri

Keuangan:

. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan

dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

kerugian selisih kurs mata uang asing:

biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia:

. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak,

3. dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana “nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: Qc

i sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./1995 Tentang Jenis Dan Besamya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap

Pasal 7

Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 2

Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

3

(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha

Ce

tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan:

. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan KKP setelah pembahasan, risalah pembahasan, laporan hasil pemeriksaan dan SPT Tahunan PPh terdapat koreksi Biaya Usaha, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Uraian

Pemohon BandingTerbandingKoreksi

(Rp)(Rp)(R 69.681.583.329 | 49.991.325.909 | 19.689.757.420

1Biaya Usaha

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan mengajukan keberatan melalui surat nomor 003/HS/TAX/IX/2019 tanggal 16 September 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak tepat dan harus dibatalkan dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi "(7) Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha". Dimana atas Biaya Corporate IMS (Information Management Systems) Allocation sebesar Rp5.368.463.359 dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265 adalah biaya-biaya yang merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia;

i. bahwa Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional BUT ABS, yang terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut :

- Pemeliharaan server dan sistem local:

- Biaya untuk penggunaan Sistem Oracle, yang digunakan untuk pembuatan faktur, pencatatan penerimaan dan penyusunan laporan keuangan:

- Penggunaan Hiperos, yang merupakan sistem etika dan kepatuhan: 4,

- Dukungan IT (Pusat Layanan Pelanggan). mulai dari menyediakan solusi teknis untuk memenuhi kebutuhan bisnis hingga memberikan asistensi langsung kepada pengguna melalui email atau akses jarak jauh.

ii. Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265 adalah

biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk biaya premi asuransi atas:|

- Kompensasi pekerja:

- Kerusakan properti:

- Insiden mobil selama penggunaan bisnis:

- Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor independen:

- Asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien.

bahwa sehingga seharusnya koreksi atas Biaya Corporate IMS sejumlah Rp5.368.463.359 dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265 dapat dibatalkan, karena biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

b. bahwa biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Bureau Corporate G&A adalah merupakan biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha dari BUT ABS dan hal ini sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang — undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa "biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak". Dimana Pemohon Banding sudah mendasarkan penghitungan alokasi biaya kantor pusat sesuai dengan ketentuan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (Sengketa Pajak No. 15-085894-2011 & 13- 085895-201 1);

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, pengakuan Biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Ay

_ Bureau Corporate G&A sudah tepat, karena sudah menganut metode

perhitungan sesuai keputusan pengadilan pajak, yang rinciannya adalah sebagai berikut.

DeskripsiPer Accounting | Koreksi Fiskal

Per Fiskal 819.376.059|446.200.226

Corporate Corporate G&A GBA |11.169.955.416| | 0.341.898.934! 9.341.898,

28.008.025.470| 15.252.077.674| 12.755.947.796

bahwa dimana untuk perhitungan tersebut sudah sesuai dengan proporsi setinggi-tingginya sebanding dengan peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan usaha di seluruh dunia:

bahwa dan Pemohon Banding juga sudah mengikuti ketentuan formal sesuai KEP-62/PJ/1995, yaitu:

- melampirkan laporan keuangan konsolidasi untuk tahun pajak 2017 sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahun 2017;

- Laporan Keuangan konsolidasi Tahun 2017 tersebut sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Emst & Young USA),

- Surat Pernyataan dari Akuntan Publik atas rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besamya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT:

bahwa sehingga seharusnya koreksi biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Bureau Corporate G&A sejumlah Rp15.252.077.674 tersebut dibatalkan, karena untuk perhitungan alokasi biaya administrasi kantor pusat yang dibebankan sudah sesuai dengan ketentuan berdasarkan KEP-62/PJ/1995 dan pasal 5 ayat 3 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008:

* bahwa alasan Pemohon Banding pada permohonan Keberatan intinya sama

dengan yang disampaikan Pemohon Banding pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dimana pendapat Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas akun tersebut, dan juga sebagaimana alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding: bh,

* bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat permintaan

,peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-

276/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 06 Februari 2020 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Infomasi, dan surat nomor S- 2913/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 26 Juni 2020 hal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi:

* bahwa atas pembebanan biaya administrasi kantor pusat yang dapat

dibebankan sebagai pengurang penghasilan di Indonesia sesuai dengan KEP- 62/PJ./1995 sebagai berikut :

a. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

b. Besamya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap

|seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia:

c. Melampirkan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi yang harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan:

* bahwa Pemohon Banding menghitung sendiri biaya administrasi kantor pusat

yang dibebankan pada BUT di Indonesia sebagai berikut:

Per Accounting

Koreksi Fiskal

446.200.226373.175.833 3.495.089.035

140.832.997

Bureau Corporate G&A

(20.511.854.350

11.169.955.416

(28.008.025.470)

bahwa perhitungan tersebut telah sesuai dengan proporsi setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besamya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia, yaitu :

Revenue Indonesia dalam USD6.925.419

Revenue Global dalam USD832.813.000 IKonsolidasi

G&A Expenses dalam USD114.412.000 (Konsolidasi

G&A yang diperkenankan dialokasikan USD951.415,31

G&A yang dipekenankan dialokasikan dlm IDR | 12.755.947.796|“rate 13.407,34

» bahwa catatan Pemeriksa berdasarkan situs www.eagle.org diketahui bahwa

American Bureau of Shipping yang berpusat di Houston United States bergerak dibidang usaha :

e Marine Classification

e Offshore Classification

s Global Government

# Nautical Systems

» ABS Advance Solutions10 (Ten) items of ABS Bussiness * Global Gas SolutionsActivities - Head Quarter

e Environment Performance

e ABS Rules & Guides

e Innovation & Technology

e Advisory Services

Berdasarkan data Revenues. BUT ABS (Indonesia) diketahui bahwa BUT American Bureau Shipping of Indonesia bergerak dibidang usaha :

Marine Classification—Only 2 (Two) items of BUT ABS e Offshore Classification

Business Activities - Indonesia bahwa data laporan keuangan konsolidasi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 tidak memuat perincian Revenues dan Biaya G&A per Jenis Usaha dan per Country sehingga tidak dapat diperbandingkan secara seimbang atas beban G&A kantor pusat yang dialokasikan ke BUT ABS secara Matching Cost Againts Revenue:

* bahwa Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359 dan Corporate

Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265 tidak termasuk dalam menghitung Biaya Administrasi Kantor Pusat tersebut di atas, dan atas kedua 7

pembebanan biaya tersebut tidak didukung bukti material/kompeten tentang keabsahan pembebanan biaya alokasi sesuai KEP-62/PJ./1995:

» Artikel 8 P3B Indonesia - Amerika menyatakan bahwa :

bahwa dalam penentuan keuntungan usaha suatu bentuk usaha tetap boleh dikenai biaya pengurang terkait secara wajar dengan keuntungan tersebut, termasuk biaya eksekutif dan administrasi umum, baik yang timbul dalam Kontrak Negara tempat bentuk usaha tetap berada atau di tempat lain:

bahwa keuntungan secara wajar jika keuntungan diatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu entitas independen yang bergerak dalam atau kegiatan serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa,

Tanggapan Terbanding

* bahwa alasan Pemohon Banding yang dalam surat Banding intinya sama

dengan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat Keberatan:

* bahwa Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359,00 dan Corporate

Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00 tidak termasuk dalam menghitung Biaya Administrasi Kantor Pusat tersebut di atas, dan atas kedua pembebanan biaya tersebut tidak didukung bukti material/kompeten tentang keabsahan pembebanan biaya alokasi sesuai KEP-62/PJ./1995:

,* bahwa berdasarkan data dan fakta Catatan Pemeriksa berdasarkan situs

www.eagle.org diketahui bahwa American Bureau of Shipping yang berpusat di Houston United States bergerak dibidang usaha:

Marine Classification

Offshore Classification

Global Government

Nautical Systems

ABS Advance Solutions10 (Ten) items of ABS Bussiness Global Gas SolutionsActivities - Head Quarter

Environment Performance

ABS Rules & Guides

Innovation & Technology

Advisory Services

bahwa berdasarkan data Revenues. BUT ABS (Indonesia) diketahui bahwa BUT American Bureau Shipping of Indonesia bergerak dibidang usaha: C{,

e Marine Classification ——Only 2 (Two) items of BUT ABS e Offshore ClassificationBusiness Activities - Indonesia

+ bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) UU PPh disebutkan, dalam menentukan

besarnya laba suatu bentuk usaha tetap biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini sebagaimana diatur dalam KEP-62/PJ./1995, sebagai berikut :

a. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

b. Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia:

C. Melampirkan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi yang harus

|sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran |usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi

yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan:

“ bahwa Artikel 8 P3B Indonesia - Amerika menyatakan bahwa :

Dalam penentuan keuntungan usaha suatu bentuk usaha tetap boleh dikenai biaya pengurang terkait secara wajar dengan keuntungan tersebut, termasuk biaya eksekutif dan administrasi umum, baik yang timbul dalam Kontrak Negara tempat bentuk usaha tetap berada atau di tempat lain:

Keuntungan secara wajar jika keuntungan diatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu entitas Y

independen yang bergerak dalam atau kegiatan serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa.

« bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) UU PPh disebutkan, dalam menentukan

besarnya laba suatu bentuk usaha tetap biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini sebagaimana diatur dalam KEP-62/PJ./1995.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

tanggal 17 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknyaSurat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau buktiberupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Keputusan Terbanding Nomor. KEP-03813/KEBAWPJ.07/2020

tanggal 14 September 2020:

Bukti P-2Surat Keberatan Nomor: 003/HS/TAX/IX/2019 tanggal 16 September

2019,

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor.

00003/206/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 Tahun Pajak 2017; Bukti P-4Power of Attomey tanggal 9 April 2019;

Bukti P-5Power of Attomey tanggal 13 Agustus 2020;

Bukti P-6Surat Pemyataan Akuntan Publik atas peredaran usaha dan biaya

administrasi beserta Laporan Keuangan konsolidasi ABS tahun 2017 yang sudah diaudit,

Bukti P-7SPT PPh Badan BUT ABS Tahun 2017;

Bukii P-8Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.66567/PP/M.IB/15/2015: Bukti P-9Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019, Ag

Bukti P-10 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

475/PP/IKH/2021 tanggal 26 April 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum: BuktiP-11 Surat Kuasa Khusus an. Hemanto Suparman Nomor.

034/HS/TAXI/V/2021 tanggal 25 Mei 2021:

BuktiP-12 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

671/PP/IKH/2019 tanggal 16 Juli 2019 Tentang Izin Kuasa Hukum: BuktiP-13 Surat Kuasa Khusus a.n. Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan

Nomor: 035/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021:

Bukti P-14 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

871/PP/IKH/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Tentang Izin Kuasa Hukum,

Bukti P-15Surat Kuasa Khusus a.n. Firdiansah Nomor: 036/HS/TAX/V/2021

tanggal 25 Mei 2021:

Bukti P16 Dokumen Audit Report Emst & Young terkait Alokasi Biaya Kantor

Pusat:

Bukti P-17 Putusan Banding tahun 2011 terkait Alokasi Biaya Kantor Pusat: Bukti P-18 Fotokopi Surat Power of Attomey tanggal 13 Agustus 2020 yang

sudah dilegalisir,

BuktiP-19 Surat (tanpa nomor) tanggal 6 Oktober 2021 perihal Penjelasan

Tertulis,

Bukti P-290 Struktur Organisasi Pemohon Banding:

Bukti P-21 Salinan Surat Pemyataan Akuntan Publik atas peredaran usaha dan

biaya administrasi,

Bukti P-22 Salinan Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2017 yang sudah

diaudit,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66567/PP/M.IB/15/2015 tanggal 2 Desember 2015:

Bukti P-24 Salinan sample bukti atas dukungan layanan IT seperti

korespondensi email dan laporan atas kendala IT serta pengerjaan layanan IT: Ag

Bukti P-25 Salinan sample bukti pembayaran biaya Corporate Insurance

Allocation yang dilakukan Kantor Pusat kepada Perusahaan Asuransi:

Surat (tanpa nomor) tanggal 9 November 2021 perihal Penjelasan Tertulis,

Bukti P-27 Salinan Surat Pemyataan Akuntan Publik atas Biaya Umum dan

Administrasi:

Bukti P-28 Perhitungan Alokasi Biaya yang sudah diverifikasi oleh Akuntan

Publik,

Bukti P-29Perhitungan biaya Corporate IMS;

Bukti P-30 Perhitungan biaya Corporate Insurance Allocation;

Bukti P-31 Surat (tanpa nomor) tanggal 8 Desember 2021 perihal Penjelasan

Tertulis:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03813/KEBAWPJ.07/2020

tanggal 14 September 2020:

Bukti T-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00003/206/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 Tahun Pajak 2017; BuktiT-3 Surat Keberatan Nomor 003/HS/TAX/IX/2019 tanggal 16 September

2019,

Bukti T-4 Matriks Sengketa:

Bukti T-5 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00948/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2019 tanggal 20 Juni 2019:

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3813/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 14 September 2020;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-8 Surat (tanpa11 November 2021 hal Penjelasan Tertulis

Terbanding, Ole,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03813/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 025/HS/TAX/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding

Terbanding

Nilai Sengketa (Rp)

(Rp) Penghasilan Neto54.447.217.598

74.136.975.018

19.689.757.420 Dengan rincian sebagai berikut: Ot,

1. Koreksi Positif atas Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00

2. Koreksi Positif sebesar Rp6.933.809.624 atas Biaya Corporate IMS (Information Management Services) Allocation Rp5.368.463.359,00 dan Biaya Corporate Insurance Allocation Rp1.565.346.265,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif (koreksi pembuktian) sebesar Rp12.755.947.796,00 atas Biaya Alokasi Kantor Pusat karena selisih penghitungan dan Biaya Alokasi yang tidak dapat dibuktikan persyaratan formal dan materialnya. Hal ini karena dalam laporan keuangan konsolidasi hanya menampilkan Global! Revenues dan Global Biaya General & Administrative, tanpa diketahui terdiri dari jenis usaha apakah Biaya General & Administrative tersebut serta distribusi per negara di seluruh dunia:

bahwa Pemohon Banding telah menghitung sendiri biaya administrasi kantor pusat yang dibebankan pada BUT di Indonesia sebagai berikut:

|” Description| FiscalAdjustment | PerFiscal — |

|28008025470) — 15252077.674| — 12.755.947.796 bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan tersebut telah sesuai dengan proporsi setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besamya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia, yaitu :

wo- —~-

USD

Revenue Indonesia6.925.419

Revenue Global832.813.000

G&A Expenses114.412.000

'1G8&A allowance to be allocated to951.415

. |G&A al 1 owance to be al 1 ocated to 1

ae

bahwa berdasarkan data dan fakta Catatan Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan situs www.eagle.ore diketahui bahwa American Bureau of Shipping yang berpusat di Houston United States bergerak dalam 10 item bidang usaha yaitu:

1. Marine Classification,

2. Offshore Clasification,

3. Global Government,

4. Nautical Systems,

5. ABS Advance Solutions,

6. Global Gas Solutions,

7. Environment Performance,

8. ABS Rules & Guides,

9. Innovation & Technologies,

10. Advisory Services;

bahwa berdasarkan data Revenues BUT ABS (Indonesia) diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak hanya dalam 2 (dua) item bidang usaha yaitu:

1. Marine Classification, dan

2. Offshore Classification;

bahwa data laporan keuangan konsolidasi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 tidak memuat perincian Revenues dan Biaya G&A per jenis usaha dan per country sehingga tidak dapat diperbandingkan secara seimbang aias beban G&A kantor pusat yang dialokasikan ke BUT ABS secara Matching Cost Againts Revenue;

bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa atas pembebanan biaya administrasi kantor pusat yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan di Indonesia sesuai dengan KEP- 62/PJ./1995 sebagai berikut:

b. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Mx

c. Besamya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

d. Melampirkan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi yang harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besamya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

2. Artikel 8 P3B Indonesia — Amerika menyatakan bahwa :

Dalam penentuan keuntungan usaha suatu bentuk usaha tetap boleh dikenai biaya pengurang terkait secara wajar dengan keuntungan tersebut termasuk biaya eksekutif dan administrasi umum, baik yang timbul dalam Kontrak Negara tempat bentuk usaha tetap berada atau di tempat lain.

Keuntungan secara wajar jika keuntungan diatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu entitas independen yang bergerak dalam atau kegiatan serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa.

3. bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) UU PPh disebutkan bahwa dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini sebagaimana diatur dalam KEP- 62/PJ./1995;

4. bahwa pada persidangan pada tanggal 07 Oktober 2021 Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sebagai berikut :

- Struktur Organisasi ABS (dokumen berupa struktur organisasi dilengkapi pada persidangan 11 November 2021 dengan struktur Head Guarter ABS- Houston USA dan Division Office Pacific (Singapura), Qs

- Salinan Surat Pernyataan Akuntan Publik atas peredaran usaha dan biaya administrasi Nomor ASSURT/60714442/20229723/AP/NCC tanggal 18 Mei 2018 (dokumen ini juga dilampirkan kembali pada persidangan tanggal 11 November 2021):

- Salinan Laporan Keuangan Konsolidasi ABS tahun 2017 yang sudah diaudit (dokumen ini juga dilampirkan kembali pada persidangan tanggal 11 November 2021),

- Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (dokumen ini disampaikan kembali pada persidangan pada tanggal 11 November 2021)

- Salinan sample bukti atas dukungan layanan IT seperti korespondensi email dan laporan atas kendala IT serta pengerjaan layanan IT;

- Salinan sample bukti pembayaran biaya Corporate Insurance Allocation yang dilakukan Kantor Pusat kepada Perusahaan Asuransi:

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan adalah sebagai berikut :

-bahwa struktur organisasi kantor pusat yang berada di Houston USA menunjukkan bahwa Pemohon Banding berada dalam Kantor Regional Pasific Area Selatan. Dari strukiur telihat support pada Indonesia diberikan oleh Regional Office Pacific dan Division,

bahwa dalam struktur organisasi diperlihatkan bahwa Kantor Regional Singapura meliputi Departemen Operasi Regional sedangkan BUT ABS Indonesia meliputi : survey development, Indonesia Business Development dan Indonesia Administrator,

bahwa dengan demikian biaya yang terkait dengan Head Quarter ABS — Houston, USA meliputi Biaya yang termasuk dalam General & Administration dan Direct Operating Expense. Dari struktur Terbanding tidak dapat mengetahui dari departemen mana saja dan atas jenis kegiatan usaha apa saja biaya yang termasuk dalam G&A dan yang termasuk dalam Direct Operating Expense milik Head Quarter, Division Office Pacific dan Regional Pacific Office; Uta.

- bahwa dokumen berupa fotokopi Lampiran 2 salinan Surat Pemyataan Akuntan Publik atas peredaran usaha dan biaya administrasi Nomor ASSURT/60714442/20229723JAP/INCC — tanggal 18 Mei 2018 menunjukkan penghitungan General & Administrative Expenses yang dialokasikan ke cabang untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2017. Menurut dokumen ini disebutkan bahwa alokasi General & Administrative Expenses yang dialokasikan berdasarkan pendapatan individual negara ABS Pacific adalah :

TOTAL G&A EXPENSES FOR ABS PACIFIC: USD48.954.225

Menurut perhitungan ini alokasi biaya yang dibebankan kepada ABS Indonesia :

Region Expenses:USD 61.129

Division Expenses498.307

Corporate Expenses: USD1.529.571

ABS INDONESIA: USD2.089.007

bahwa data dalam dokumen ini biaya yang harus dialokasi untuk Division Expenses adalah sebesar USD11.153.942 sedangkan dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding adalah sebesar USD11.603.465. Dalam Lampiran 2 Surat Pernyataan Akuntan Publik tidak menghitung GPC/SIRC Allocation;

-bahwa Pemohon Banding melampirkan alokasi biaya yang sudah diverifikasi. Alokasi biaya kantor pusat terbagi menjadi 5 (lima) Alfocation Key. Setiap Allocation Key terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan departemen-departemen di kantor pusat yang dikategorikan dalam Allocation Key 1 sd Allocation Key 5:

bahwa dalam dokumen ini juga terdapat perhitungan alokasi corporate expenses untuk G&A sebesar USD35.617.180 untuk Divisi Pacific. Dalam dokumen ini dijelaskan juga alokasi biaya per negara untuk Divisi Pacific dan pendapatan masing-masing negara,

- bahwa sesuai perhitungan yang dijelaskan dalam dokumen Pemohon Banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding diketahui bahwa alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding untuk Region Qs

Expenses, Division Expenses dan Corporate Expenses adalah sesuai perbandingan pendapatan kantor pusat, kantor divisi atau kantor regionalnya:

- bahwa berdasarkan dokumen yang menjelaskan perhitungan G&A Expenses kantor pusat yang dibebankan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa revenue Indonesia dibandingkan dengan revenue divisi untuk alokasi beban kantor pusat dan beban divisi (USD6.925.419 / USD161.263.502), sedangkan Regional expense menggunakan data Revenue Regional untuk alokasi beban regional (USD6.925.419 / USD60.668.072),

bahwa terkait dengan biaya yang menjadi dasar alokasi dalam perhitungan dalam dokumen Lampiran 2 Surat Pemyataan Akuntan Publik, diketahui biaya yang dialokasikan berasal dari departemen-departemen yang dikategorikan dalam 5 (lima) key allocation dalam persentase tertentu yang tidak dapat diketahui berasal dari jenis usaha yang mana saja di kantor pusat. Demikian pula untuk revenue yang berasal dari negara-negara dalam satu divisi dan regional, tidak diketahui dari dokumen yang disampaikan, apakah kegiatan usaha-usaha tersebut mencakup 10 jenis usaha seperti kegiatan usaha kantor pusat atau mencakup 2 (dua) kegiatan usaha saja seperti Indonesia:

bahwa sehingga koreksi pemeriksa tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Gambaran kegiatan usaha dan proses bisnis Pemohon Banding :

bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ABS adalah memberikan jasa dan solusi kepada pelanggannya di seluruh dunia melalui jaringan kantor-kantor cabang (local branch office) yang berada di sekitar 70 Negara. Umumnya bentuk hukum pendiriannya berupa Kantor Cabang Operasional yang secara pajak didefinisikan sebagai “Bentuk Usaha Tetap” atau “BUT”. Kantor-kantor Cabang Operasi hanya mempunyai beberapa staf administrasi dan surveyor dan dalam kegiatan operasinya didukung langsung oleh Kantor Pusat di Amerika dan Kantor Division dan Kantor Regional di beberapa wilayah: Ch

bahwa Kantor Pusat (Head Office), Kantor Division (Division Office) dan Kantor Regional (Regional Office) mempekerjakan banyak karyawan dan memiliki system operasi, keuangan dan administrasi yang dibangun dengan tujuan memberikan support untuk kegiatan di kantor-kantor cabang ABS di seluruh dunia dan yang berada di wilayah kendali Division Office dan Regional Office di ' berbagai wilayah. Division office dan Regional office pada dasarnya merupakan "perpanjangan tangan” dari Kantor Pusat untuk menunjang usaha/kegiatan Kantor-Kantor Cabang ABS di seluruh dunia, termasuk Kantor Cabang operasi (BUT) ABS Indonesia. Hal ini mengingat banyaknya jaringan Kantor Cabang ABS, sehingga hasilnya tidak akan maksimal apabila semua aktivitas ditangani oleh Kantor Pusat di Houston,

Jenis Usaha Pemohon Banding

bahwa Kantor Pusat dari Pemohon Banding, yaitu ABS, adalah asosiasi atau badan klasifikasi intemasional yang didirikan pada tahun 1862 sebagai suatu organisasi yang berdasarkan keanggotaan. Tanggung jawab asosiasi atau badan klasifikasi adalah untuk memverifikasi bahwa kapal laut dan struktur lepas pantai mematuhi standar aturan yang telah ditetapkan oleh badan klasifikasi untuk desain, konstruksi, dan survei berkala. Sehingga bidang usaha ABS adalah memberikan jasa dalam klasifikasi, pengujian, survei, dan sertifikasi kapal laut dan struktur lepas pantai untuk kepentingan industri maritim dan lepas pantai di seluruh dunia, yang secara garis besar terdiri dari 10 jenis jasa, yaitu:

a. Marine

ABS menawarkan layanan yang dapat disesuaikan untuk semua jenis kapal, termasuk kapal kontainer, kapal tanker, dan kapal curah yang mencakup analisis desain, tinjauan rencana dan persetujuan. Selain itu, ABS menawarkan perangkat lunak manajemen inspeksi dan perawatan kapal yang kuat untuk ditempatkan di kantor dan di atas semua kapal baru yang menjadi klien ABS.

b. Offshore Energy

ABS menjelajah ke operasi minyak dan gas lepas pantai, dengan sertifikasi unit pengeboran lepas pantai bergerak pertama di dunia pada tahun 1958. 4,

Saat ini, ABS adalah pemimpin global dalam mengklasifikasikan unit eksplorasi lepas pantai dan unit produksi terapung.

c. Gas Solutions

ABS adalah pemimpin pasar dalam klasifikasi unit lepas pantai, dan menetapkan standar untuk kapal bertenaga gas alam cair (LNG) terbesar dan tercanggih di dunia. ABS adalah yang terdepan di dunia untuk operator yang mengkhususkan diri dalam pengangkutan LNG danpetroleum gas (LPG).

d. Nautical Systems

ABS menawarkan software manajemen armada maritim kepada klien, yang merupakan layanan terpisah, yang melengkapi layanan klasifikasi ABS.

e. Asset Performance

ABS memberikan jasa yang membantu mengoptimalkan operasional kapal, kinerja lingkungan, efisiensi lingkungan, dan kinerja kapal, dengan menyediakan perangkat lunak dan layanan yang berfokus pada pengelolaan maintenance, tenaga kerja, dan supply chain.

£ Type Approval

Pemberian jasa ini adalah untuk membantu produsen memperoleh berbagai manfaat, termasuk pengurangan proses administrasi dan potensi penetrasi pasar yang lebih besar.

7. Global Government

Pemberian jasa ini adalah untuk menyediakan layanan konsultasi teknis terpercaya untuk kapal! pemerintah di mana pun di seluruh dunia. ABS adalah organisasi yang paling berpengalaman dan terbesar di dunia, dengan lebih dari 200 kapal pemerintah yang diklasifikasi.

8. Environmental Performance

ABS memberikan layanan untuk memastikan bahwa pemilik kapal dan pembuat kapal menjaga lingkungan dengan mengikuti persyaratan lingkungan domestik, intemasional dan industri, karena banyak peraturan lingkungan yang berdampak pada transportasi laut dan industri lepas pantai.

9. Vessel Performance (ix

ABS memberikan layanan untuk membantu klien menerapkan dan mengikuti peraturan lingkungan yang terus berkembang dan persyaratan metrik kinerja saat ini untuk mengoptimalkan efisiensi sumber daya. Sehingga operator maritim dapat beroperasi sesuai regulasi terbaru, menurunkan konsumsi bahan bakar, dan meningkatkan operasi energi di seluruh armada mereka.

g. Energy Efficiency

ABS memberikan panduan dan membantu pemilik dan operator kapal untuk membuat keputusan yang tepat untuk pengoperasian kapal, dengan mengadopsi model transportasi yang lebih hemat energi.

- bahwa dari 10 jenis usaha tersebut dibagi menjadi 4 garis besar kegiatan usaha yaitu:

a. Marine, Offshore Energy, Gas Solutions dan Global Government mewakili jenis sektor klien tertentu yang menerima layanan klasifikasi dari ABS.

b. Type Approval adalah tahapan khusus (spesifik) dalam proses klasifikasi di mana 'jenis” komponen kapal di validasi oleh ABS, tanpa perlu memeriksanya lebih lanjut saat berada di atas kapal..

c. Asset Performance, Environmental Performance, Vessel Performance dan Energy Efficiency merupakan temuan khusus dari proses klasifikasi.

d. Nautical Systems adalah jalur layanan terpisah yang ditawarkan kepada klien yang melengkapi layanan klasifikasi ABS.

- bahwa berdasarkan pengelompokan usaha di atas, untuk jenis usaha yang umum dilakukan oleh ABS di seluruh dunia adalah atas jasa klasifikasi (marine dan offshore classifications). ABS beroperasi dengan cara yang sangat terpusat dengan kantor pusat yang sangat berperan dalam mengendalikan sebagian besar aspek operasi klasifikasi, dan didukung dengan sejumlah besar kantor, biasanya terletak di lokasi pelabuhan utama di seluruh dunia yang memberlakukan langkah-langkah praktis terkait dengan pemberian jasa klasifikasi. Akibatnya, kanior pusat ABS mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mendukung kegiatan klasifikasinya di semua lokasi, yang kemudian dialokasikan ke setiap kantor cabang berdasarkan kunci alokasi khusus (key allocation). Dan alokasi biaya tersebut sudah diverifikasi oleh Akuntan Publik,

|sesuai bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan: Oe

- bahwa atas kegiatan operasional yang dilakukan oleh Kantor Pusat, Division Office dan Regional Office tersebut di atas, terdapat berbagai macam biaya general and administration (G&A) yang kemudian dibebankan melalui alokasi kepada seluruh kantor cabang operasional di dunia dengan menggunakan metode alokasi yang sistematis dan wajar yang diverifikasi oleh auditor independen. Metode alokasi yang diberlakukan untuk Pemohon Banding ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku pada umumnya:

bahwa pada tahun Pajak 2017, biaya-biaya operasional dan G&A yang berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding yang dialokasikan dari Kantor Pusat, Division dan Regional office tersebut di atas adalah sejumlah Rp34.941.835.094,00. Selanjutnya dengan mengikuti keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding pada tahun Pajak 2011, Pemohon Banding menerapkan ketentuan alokasi biaya sesuai KEP-62/PJ/1995 dan melakukan koreksi fiskal di dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 sehingga pembebanan biaya-biaya tersebut secara fiskal menjadi sebesar Rp19.689.757.420,00. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, biaya-biaya sejumlah total sebesar Rp19.689.757.420,00 adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, karena merupakan biaya-biaya operasional dan umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasi Pemohon Banding di Indonesia dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya,

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut atas biaya G&A Allocation yang ditagih kantor pusat kepada Pemohon Banding, yang memiliki rumus yang berbeda untuk setiap biaya dan untuk penghitungan alokasi biaya ini sudah diverifikasi oleh Akuntan Publik (Emst & Young LLP). Metode alokasi untuk menghitung G&A adalah berdasarkan atas pendapatan konstruksi baru, pendapatan perdagangan, pendapatan segmen lepas pantai, pendapatan segmen kelautan dan jumlah karyawan. Setelah G&A ditentukan, selanjutnya biaya tersebut dialokasikan ke masing-masing kantor lokal berdasarkan persentase atas pendapatan pihak ketiga:

Pendapatan

Northem Pacific100.595.430

Southern Pacific60.668.072

Total - Pacific161.263.502

Indonesia6.925.419

BiayaUSS

Corporate G&A Allocation35.617.181

Divisional Office G&A Allocation11.153.942

Northem Regional G&A Allocation1.198.075

Southern Regional G&A Allocation535.505

GPC/SIRC G&A Allocation449.523

bahwa Perhitungan biaya alokasi untuk Pemohon Banding didasarkan atas Biaya Corporate G&A Allocation Pacific sebesar US$35.617.181, Biaya Divisional Office sebesar US$ 11.153.942. Southern Regional sebesar US$535.505 dan GPC/SIRC sebesar US$449.523, yang perhitungannya berdasarkan alokasi sistematis. Dan selanjutnya dialokasikan untuk Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

1) Bureau Corporate G&A Allocation

Penghitungan Bureau Corporate G&A Allocation adalah sebagai berikut:

PendapatanBiaya Corporate Biaya yang ditagih =Pemohon Bandinx GRA Allocation

Pendapatan Divisi Pacific

Dengan formula penghitungan di atas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

Pendapatan Pemonon BandingBiaya Corporate

Pendapatan Divisi PacificG&A Allocation _US $ 6.925.419

6161063500X US $35.617.180 US 5 1.529.571

2) Divisional Office G&A Allocation

Penghitungan Divisional Office G&A Allocation adalah sebagai berikut:

PendapatanDivisional Biaya yang ditagih =Pemohon BandingX Office G&A

Pendapatan Divisi PacificAllocation Dengan formula penghitungan di atas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut: Ax,

Pendapatan Pemohon BandingDivisional Office

Pendapatan Divisi PacificG&A Allocation

US $ 6.925.419

US $ 161.263.502X USS 11.153.942

US $ 479.003

3) GPC/SIRC G&A Allocation

Penghitungan Global Performance Center/Singapore Innovation and Research Center (GPC/SIRC) G&A Allocation adalah sebagai berikut:

Pendapatan

Biaya yang ditagih =Pemohon Bandingx

Pendapatan Divisi Pacificon Dengan formula penghitungan di atas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

Pendapatan Pemonon Banding

X SPCISIRC GaeA Alocation Pendapatan Divisi Pacific

US 5 6.925.419

XxUS 5 449.523 US $ 161.263.502

US $ 19.304

4) Regional Office G&A Allocation

Penghitungan Regional Office G&A Allocation, secara khusus untuk daerah Selatan adalah sebagai berikut:

PendapatanSouthem Biaya yang ditagih -Pemohon BandingX Regional Office

Pendapatan RegionalG&A Allocation Dengan formula penghitungan di atas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagat berikut:

Pendapatan Pemohon BandingSouthern Regional

Pendapatan Southern PacificOffice G&A Allocation _US $ 6.925.419

~US $ 60.668.072*US S 535.505

US 361.129

Sehingga dari empat (4) biaya G&A di atas dapat diketahui bahwa total biaya yang ditagih kepada Pemohon Banding adalah sebesar: “4

USS

Corporate G&A Allocation1.529.571 Divisional Office G&A Allocation479.003 Regional Office G&A Allocation61.129 GPC/SIRC G&A Allocation19.304

2.089.007

dikonversi menjadi Rupiah dengan kurs rata-

rata di akhir tahun 1 US S = Rp 13.407Rp 28.008.025.470

- bahwa walaupun atas biaya G&A Allocation yang ditagih kepada Pemohon Banding sebesar Rp28.008.025.470,00 di atas diperkenankan untuk dapat dibiayakan sesuai ketentuan P3B yang berlaku, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali pembebanan biaya alokasi kantor pusat sesuai dengan Keputusan DJP No. KEP-62/PJ/1995 dan sebagai akibatnya telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp15.252.077.674,00 atas biaya tersebut. Sesuai dengan KEP DJP tersebut, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan proporsi setinggi-tingginya sebanding dengan peredaran usaha bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha di seluruh dunia, dengan rincian perhitungan berikut ini: Revenue Indonesia dalam USD | S6.925.419

Revenue Global dalam USDS 832.813.000

Konsolidasi - diaudit Ernst & Young LLP G&A Expenses dalam USDS 114.412.000

Konsolidasi - diaudit Emst & Young LLP G&A yang diperkenankan dialokasikan USDS951.415,31

G&A yang dipekenankan dialokasikan dim IDRRp 12.755.947.796

“rate Rp13.407,34 bahwa sehingga pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 telah sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut: | Mo.Akun |” Deskripsi — | Komersal(Rp) | Koreksitskal | Fiska/SPT (Rp) |

62014000 (Regional Ofice G&A819.376.059446.200.226

62016000 |Divisional Ofice G&A6.418.177 5633.495.089.0352.923.088.528 62027000 IGPC/SRC G&A258.617 498140.832.997117.784.501 70010000 |Bureau Corporate G&A20,511,854.350711.169.955.4169.341.898.934 oo Total oo)28.008.025.47015.252.077.67412.755.947.796

- bahwa Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan formal yang tertuang di dalam Keputusan DJP No. KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besamya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan («

Halaman 44 dan 69 halaman. Putusan Nomor PUT-9015358.15/2020/#PP/M.IIB Tahun 2026

BUT American Bureau of Shipping

sebagai biaya suatu Bentuk Usaha Tetap, dengan melampirkan laporan keuangan konsolidasi untuk tahun pajak 2017 yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Emst & Young LLP) dalam perhitungan alokasi biaya G&A Kantor Pusat di dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017:

- bahwa Pemohon Banding perlu sampaikan juga bahwa pembebanan alokasi biaya kantor pusat di atas juga sudah dilakukan konsisten dengan keputusan banding atas sengketa pajak Pemohon Banding pada tahun Pajak 2011 berdasarkan Putusan Nomor No. PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 (Sengketa Pajak No. 15-085894-2011 & 13-085895-2011) tanggal 02 Desember 2015, dimana di dalam Putusan tersebut Majelis Hakim telah mengakui perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding selakuPajak di dalam Pendapat Pemeriksaan Pajak di dalam pembahasan akhir, yang hanya memperkenankan Pemohon Banding membebankan alokasi biaya kantor pusat sesuai dengan ketentuan KEP-62/PJ/1995 walaupun Pemohon Banding saat itu mengikuti ketentuan P3B yang beriaku dengan membebankan seluruh alokasi biaya yang ditagih (invoice) sesungguhnya dari kantor pusat,

bahwa di bawah ini disampaikan kutipan-kutipan Putusan banding terkait pembebanan biaya administrasi kantor pusat yang hanya diperkenankan sesuai ketentuan KEP-62/PJ/1995 menurut Terbanding dan Majelis Hakim:

bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-62/PJ./1995, telah memberikan kewenangan terhadap Terbanding dalam mencta= alokasi biaya administrasi kantor pusat oleh BUT, dan menurut Majelis penciapan alfkasi.... binya administrasi kantor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 oleh Terbanding sudah tepat:

ahwa oleh karena BUT dapat Gipersamukan dengan wajib pajak dalam negeri, maka ketentuan domestik dalam hal ini dapat diterapkmn, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas alokasi biaya administrasi kantor pusat sebesar Rp.10.302.550.919,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

bahwa putusan Banding tersebut mengakui dan mengkonfirmasikan koreksi Terbanding selaku Pemeriksa Pajak yang memperbolehkan pembebanan biaya administrasi kantor pusat hanya sebesar proporsi revenue Pemohon Banding dibandingkan dengan Revenue global ABS sesuai dengan Audit Consolidated Financial Statement sebagaimana tercermin di dalam Pendapat Pemeriksaan dalam Pembahasan akhir di bawah ini: A

Cc, Pendapat Pemenksa datam Pembanasan Akhir

Berdasarkan sanggahan wajib pajak tersebut diatas pemerksa tdak dapatkareng berdasarkan pasal 5 ayat 3 huruf a disebutkan bisya administrasi kantor pusat yang cmerbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegistan bontuk usaha tetap. yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Basarnya biaya admnsstrat: kantor pusat ditetap dengan keputusan Duyen Pajak nomor KEP-82/P1/1995 pasal 2 yaitu sebegai benkut

"Besarnya biayakantor pusat yang Operbolehkan untuk dikurangkan dan penghasian bruto di

Indonesia sebagamangdalam Pasal 1adalah sebanding dangan besarnya

peredaran usaha atau Kegiatan bentuk usaha tatap di Indonesia terhadap selunih peredaran usaha atau

kegratandi seluruh dunia’

Berdasarkan ketentuan tersebul dat3s pemenksa mengiung biaya adrunsvas kantor pusat yarg diperbolehkan untuk dibebankan pdaiahberkul

USD

Ravenus [sssualAuditsialameng1.013.778,000

Revenue BUT ABSee9.976,922

Total Bloyapusat (AntEmancui statement)103,697,094

Dasar ponghtungan

tanX B Acm Kantor pusat

Pendapatan seluruh duma

9.976.922x103.697.0041 020,517

1.013.778.000

Setungga jumlah yang diperbolehkan dalam rupiah dg kurs9.76270 9.963.005.3245

Setengga koreksi setelah sanggahan waphsebaga betiui

Alokasi: braya admuntstrast kantor pusat20.265.556,261

Alokasi biaya administrasi kantor pusat setelah9.963.005.345

Koreksi10.302.550 916

bahwa adapun Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2011 yang mencerminkan revenue global dan biaya administrasi kantor pusat (G&A expense) adalah sebagai berikut:

American Bureau of Shipping and Subsidiaries

Consolidated Statements of Revenue in Excess of Expense

(In Thousands)

Year Ended December 31

20112010 Revenue$ 967,600 Direct operating expense748,160688,779 General and administrative expenseIO3,697. 112.467 Income from operations161,921166,354

bahwa atas dasar putusan banding di atas, alokasi biaya kantor pusat untuk tahun 2017 telah dilakukan secara konsisten oleh Pemohon Banding sesuai dengan pembebanan alokasi biaya untuk tahun 2011 yang telah diakui dan diperkenankan dalam Putusan Banding tersebut:

bahwa selanjutnya terkait beberapa pertanyaan yang disampaikan Terbanding dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 44.

a. American Bureau of Shipping (ABS) adalah badan klasifikasi yang menyediakan layanan klasifikasi untuk kapal

bahwa untuk memberikan layanan klasifikasi, proses klasifikasi harus dilakukan secara konsisten secara global, di semua lokasi ABS di bawah arahan dan bimbingan Kantor Pusat ABS. Semua kantor diharuskan untuk melakukan tugas dengan cara yang sangat tersiruktur dan seragam untuk mendukung pendapat klasifikasi yang diberikan oleh ABS;

Kantor pusat ABS di Houston, USA terdiri dari berbagai macam departemen. Masing-masing departemen memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan departemen lainnya. Masing-masing departemen juga berbeda dalam penempatan pos biaya yang dikeluarkan. Ada 2 pos biaya utama yaitu G&A allocation expense dan direct operating expense. Berikut adalah struktur organisasi yang dimiliki Pemohon Banding:

Head Quarter ABS - Houston, USA

Deparonent

1

TotalGasification BusinessMarketing‘EnergyTechnicat Operstional & Affairs.Management & Cortroted PlareingEmeronment Devetopment &Corsistency

Dowwnent & AnaiysisSritemsCorponta Development Department Performance

Certificate Communtartion

bahwa dart struktur tersebut dapat dikelompokkan 2 biaya utama dengan detail di bawah ini:

G&A Alloecation Expense

- Engineering Department- Finance- Classification & Controlled Document Center

- Offshore Technolomes- Technology- Business Planning & Analysis

Other Operations Department |- Human Resources - Safety Environment Systems Certificate

- Legal- Mayketing Development & Corporate Communication

- Treaswy- Energy Product Development

- Corporate Security - Technical Consistency Department

- Safechip« Operational & Environment Performance

- Regulatory Affairs

bahwa namun dalam pelaksanaan kegiatan usaha, antara kantor pusat, kantor divisi dan kantor regional memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dengan perbedaan tersebut maka biaya G&A allocation expense masing-masing kantor juga berbeda. Berikut detail departemen untuk kantor divisi:

Division Office Pacific (SG)

Survey Engineering HumanFinance || Business =e ManagementProfectHealth,

Department Department ResourcesDevelopment Eaan Safety,

CertificationQuality &

Environment bahwa biaya G&A allocation expense dari kantor divisi terdiri dari departemen Human resources, Finance. Legal, Business Development, Management Systems Certification, ASC, Project Management dan Health, Safety, Quality & Environment. Sedangkan biaya dari Survey department dan Engineering department adalah biaya yang termasuk dalam direct operational expense; bahwa untuk kantor regional hanya memiliki departemen Region Operations Department yang merupakan bagian dari G&A allocation expense:

Region Office

(SS)

Region

Operations

Department

bahwa G&A allocation expense adalah biaya umum dan administrasi yang bertujuan untuk mendukung seluruh kegiatan usaha. Bilamana harus dikelola sendiri oleh masing-masing cabang operasi, besaran biaya yang digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis tertentu sangat tidak efisien. Dengan adanya Division dan Region Office berikut G&A allocation expense-nya, tentu sangat mendukung efisiensi kantor pusat dan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha karena sudah ada departemen yang siap membantu tanpa harus membuat departemen yang sudah ada di kantor pusat untuk beroperasi di Indonesia,

b. bahwa terkait dengan perbedaan angka biaya Division Expense dalam penghitungan antara penjelasan tertulis Pemohon Banding dengan Surat Pernyataan Akuntan Publik adalah dikarenakan adanya pemisahan biaya Global Performance Center/Singapore Innovation and Research Center (GPC/SIRC) G&A Allocation. Berikut adalah penghitungan dalam Surat Pemyataan Akuntan Publik, yang di dalamnya sudah termasuk biaya GPC/SIRC:

ONTISION EXPENSES

6.925.419

@167,263,502

bahwa sedangkan berikut adalah penghitungan berdasarkan penjelasan tertulis:

1) Divisional Office G&A Allocation

Penghitungan Divisional Office G&A Allocation adalah sebagai berikut:

Pendapatan

Biaya yang ditagih =Pemohon BandingX Office G&A

Pendapatan Divisi PacificAllocation bahwa dengan formula penghitungan di atas maka besamya biaya yang ditagih adalah sebagai berikut:

Pendapatan Pemohon BandingDivisional Office

Pendapatan Divisi PacificG&A Allocation

US $ 6.925.419

X

US S 161.263.502

US $ 479.003

bahwa GPC/SIRC G&A allocation adalah biaya yang terdapat dalam kantor divisi yang berada di Singapura. Penghitungan yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan terpisah untuk mengetahui biaya GPC/SIRC yang dialokasikan ke setiap negara di bawah kantor divisi tersebut. Dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan detail alokasi untuk kantor yang berada di bawah divisi dan regional pacific yang salah satu detailnya adalah sebagai berikut: X4

YID P3 1?

DIVISON

(EXCLUDE GPC}

GUAM1.185

JAPAN

KOREA192,232

PHILIPPINES5049

NORTHERN010

AUSTRAUA10,123

1,555

23

3

12.726

73518

410

11314

5.538

165.113

449,533

bahwa total dari division expense dan GPC/SIRC masing-masing sebesar US$11.153.942 + US$449.523 adalah sebesar US$11.603.465 sehingga sama dengan angka yang tertulis di Surat Pemyataan Akuntan Publik. Dalam hal ini, tidak ada pembebanan biaya lebih dari satu kali. Pemisahan antara Division dan GPC/SIRC merupakan salah satu kepentingan administrasi karena Pemohon Banding memiliki akun tersendiri untuk mencatat biaya tersebut seperti di bawah ini:

USDIDR

61,129819,376,059 479.003377,503 19,108258617.498

1.529 37120.511 X34.350 T3500

2,089,00728,008.025.470

Kantor pusat ABS yang berada di Houston — USA memiliki 10 jenis usaha yang dibagi menjadi 5 allocation key untuk ditagih ke cabang ABS di seluruh dunia. 10 jenis usaha tersebut adalah sebagai berikut:

- Marine

- Offshore Energy “tx,

- Gas Solutions

- Nautical Systems

- Asset Performance

- Type Approval

- Global Government

- Environmental Performance

- Vessel Performance

- Energy Efficiency

bahwa dari 10 jenis usaha tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

- Marine, Offshore Energy, Gas Solutions and Global Govemment mewakili jenis sektor klien tertentu yang menerima jasa klasifikasi dari ABS.

- Type Approval adalah tahapan khusus (spesifik) dalam proses klasifikasi di mana "jenis" komponen kapal di validasi oleh ABS, tanpa perlu memeriksanya lebih lanjut saat berada di atas kapal.

- Asset Performance, Environmenta! Performance, Vessel Performance dan Energy Efficiency merupakan temuan spesifik dari proses klasifikasi.

- Nautical Systems adalah jasa terpisah yang ditawarkan kepada klien yang melengkapi layanan klasifikasi ABS.

Bahwa biaya G&A yang dialokasikan oleh kantor Pusat secara khusus berkaitan dengan layanan klasifikasi dan bukan untuk Sistem Nautical. Sehingga untuk menghitung alokasi atas biaya G&A tidak memperhitungkan pendapatan dari sistem Nautical. Berdasarkan pengelompokan usaha di atas, untuk jenis usaha yang Umum dilakukan oleh ABS di seluruh dunia adalah atas jasa klasifikasi (marine dan offshore classifications). ABS beroperasi dengan cara yang sangat terpusat dengan kantor pusat yang sangat berperan dalam mengendalikan sebagian besar aspek operasi klasifikasi, dan didukung dengan sejumlah besar kantor, biasanya terletak di lokasi pelabuhan utama di seluruh dunia yang memberlakukan langkah-langkah praktis terkait dengan pemberian jasa klasifikasi. Akibatnya, kantor pusat ABS mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mendukung kegiatan klasifikasinya di semua lokasi. Biaya dukungan pusat ini kemudian dialokasikan ke setiap kantor cabang berdasarkan kunci alokasi khusus (“key allocation”. Dan terkait dengan biaya yang menjadi dasar alokasi Gt,

dalam perhitungan yang sudah diverifikasi oleh Akuntan Publik (Lampiran 2 Surat Pernyataan Akuntan Publik), adalah biaya-biaya yang berasal dari departemen-departemen yang dikategorikan dalam 5 (lima) “key allocation”, Bahwa pembagian allocation key tersebut berdasarkan metode penghitungan yang berbeda dasarnya antara satu allocation key dengan lainnya. Berikut lima allocation key berdasarkan Surat Pernyataan Akuntan Publik:

AllocationNew Construction Major Modification

Business Planning and Analysis, Marketing Development and Corporate Communications,

Key 1(NCMM) Revenue

Technology, Regulatory affairs

AllocatiLegal, Treasury, Management, Finance, Total K ca Trade RevenueQuality Management, Classification and yControlled Document Center

AllocationOffshore Segment Revenue (NCMM +

Cert/Test + Existing VesselEnergy Product Development

odi

AllocatiMarine SCMM+

bahwa kelima allocation key tersebut terdiri dari departemen-departemen yang ada di kantor pusat ABS. Biaya G&A expense adalah satu keutuhan kegiatan kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha sehingga G&A expense tidak secara spesifik dipisah-pisahkan untuk masing-masing kegiatan usaha:

bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding koreksi atas alokasi biaya G&A Kantor Pusat yang terdiri dari akun biaya Regional Office G&A, Biaya Divisional Office G&A, Biaya GPC/SIRC G&A, dan Biaya Bureau Corporate G&A sebesar Rp12.755.947.796 seharusnya dibatalkan, karena menurut Pemohon Banding, pembebanan alokasi biaya G&A Kantor Pusat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, KEP-62/PJ/1995, dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Amerika yang berlaku, serta telah dilakukan secara konsisten sesuai dengan pembebanan alokasi biaya ditahun 2011 yang telah diakui dan diperkenankan dalam Putusan Banding terdahulu (sebagai “legal precedent’);

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Ce

36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

a. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./1995 Tentang Jenis Dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap

Pasal 1

Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

Pasal 2

Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi- tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia:

Pasal 3

(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian

Ox

peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan:

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Alokasi Biaya Umum dan Administrasi (G&A) Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00 yang menurut Terbanding berdasarkan data laporan keuangan konsolidasi yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memuat perincian revenues dan Biaya G&A per jenis usaha dan per country sehingga tidak dapat diperbandingkan secara seimbang atas beban G&A kantor pusat yang dialokasikan ke Pemohon Banding secara Matching Cost Againis Revenue sebagaimana disyaratkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh, KEP-62/PJ./1995, dan Pasal 8 P3B Indonesia — Amerika Serikat, sedangkan menurut Pemohon Banding alokasi Biaya G&A Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00 telah dihitung sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh dan KEP-62/PJ./1995;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan dari situs www.eagle.org, diketahui bahwa kantor pusat ABS bergerak dalam 10 bidang usaha sedangkan Pemohon Banding hanya menjalankan 2 (dua) bidang usaha (Marine Classification dan Offshore Classification), dengan demikian biaya G&A Kantor Pusat mencakup aktivitas yang sebagian besar tidak berkaitan dengan usaha/kegiatan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya administrasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai berdasarkan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia — Amerika Serikat, dan telah konsisten dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.66567/PP/M.IB/15/2015 tanggal 2 Desember 2015 yang telah mengakui metode proporsi peredaran usaha, di mana Pemohon Banding telah melakukan

koreksi fiskal positif sebesar Rp15.252.077.674,00 sesuai dengan metode proporsi berdasarkan KEP-62/PJ./1995;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dan dokumen berupa:

1. Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2017 yang telah diaudit (Ernst & Young),

2. Surat Pemyataan Akuntan Publik Nomor SSURT/60714442/20229723/ AP/NCC tanggal 18 Mei 2018 beserta lampirannya,

3. Perhitungan Alokasi Biaya yang telah diverifikasi Akuntan Publik,

4. Struktur Organisasi,

5. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017, dan

6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.66567/PP/M.IB/15/2015;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 2 KEP-62/PJ./1995 menetapkan batas pembebanan biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sebanding dengan besarnya peredaran usaha Pemohon Banding terhadap seluruh peredaran usaha di seluruh dunia dan bukan berdasarkan perbandingan biaya dengan pendapatan per jenis usaha dan per negara:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang mengharuskan perhitungan per jenis usaha dan per negara serta menekankan adanya perbedaan perbandingan bidang usaha kantor pusat sebanyak 10 (sepuluh) bidang usaha dibandingkan dengan Pemohon Banding yang memiliki 2 (dua) bidang usaha serta menerapkan persandingan peredaran usaha yang melampaui metode proporsional yang diperintahkan KEP-62/PJ./1995 adalah tidak tepat,

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi yang diaudit, Surat Pemyataan Akuntan Publik, dan Perhitungan Alokasi Biaya yangakuntan publik merupakan alat bukti surat/tulisan yang menunjukkan pembebanan telah dihitung berdasarkan metode proporsional peredaran usaha sesuai KEP- 62/PJ./1995 dan atas laporan keuangan konsolidasi yang diaudit telah sesuai Pasal 3 KEP-62/PJ./1995:

2. bahwa terhadap alat bukti Terbanding berupa catatan pemeriksa dari situs www.eagle.org, tersebut merupakan sebagai informasi yang tidak membuktikan

ketidakbenaran angka peredaran usaha dan biaya administrasi global yang telah diaudit akuntan publik sehingga tidak cukup mengesampingkan laporan keuangan konsolidasi yang diaudit:

3. bahwa mengenai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.66567/PP/M.IB/ 15/2015, Pengadilan Pajak berpendapat putusan tersebut tidak mengikat secara formal sebagai yurisprudensi yang harus diakui namun demikian atas putusan a guo sebagai pertimbangan Pengadilan Pajak untuk mendapatkan asas kepastian hukum sepanjang dalil, sengketa dan pertimbangan hukum yang digunakan pada dasarnya sama,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Biaya G&A Allocation yang ditagihkan kantor pusat kepada Pemohon Banding berdasarkan ketentuan P3B Indonesia - Amerika sebesar Rp28.008.025.470,00, yang kemudian oleh Pemohon Banding atas Biaya Alokasi Kantor Pusat tersebut dihitung Kembali berdasarkan KEP-62/PJ/1995 dan diperoleh jumlah sebesar Rp15.252.077.674,00 yang telah dikoreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding adalah sudah tepat, dengan demikian Biaya G&A Allocation sebesar Rp28.008.025.470,00 — Rp15.252.077.674,00 = Rp12.755.947.796,00 merupakan biaya administrasi kantor pusat yang dapat dibebankan sebagai biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) UU PPh:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Alokasi Biaya G&A Kantor Pusat sebesar Rp12.755.947.796,00 tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi Positif sebesar Rp6.933.809.624,00 atas Biaya Corporate IMS (Information Management Services) Allocation Rp5.368.463.359,00 dan Biaya Corporate Insurance Allocation Rp1.565.346.265,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Corporate IMS Allocafion dan Biaya Corporate Insurance Allocation karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan,

bahwa penjelasan Pemohon Banding Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas pemanfaatan system dan teknologi computer yang terpusat dari ABS yang terdii Q_

biaya-biaya pemeliharaan server dan system lokal, biaya untuk penggunaan system oracle yang digunakan untuk pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan, penggunaan hiperos yang merupakan system etika dan kepatuhan dan dukungan IT mulai dari menyelesaikan masalah teknis hingga memberikan kiat bagi pengguna melalui email atau akses jarak jauh. Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa fotokopi korespondensi melalui email antara lain korespondensi kepada Customer Service Center tanggal 30 Juni 2017, dari Customer Service Center (csc@eagle.org) kepada Customer Service Center tanggal 06 Januari 2017, tanggal 11 Januari 2017 dari Customer Service Center (csc@eagle.org) kepada Ronald Mboeik (Tidak ada keterangan siapa) dan beberapa percakapan email lainnya yang isinya terkait topik system computer

bahwa menurut Terbanding dokumen korespondensi email tidak cukup membuktikan bahwa Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359,00 benar- benar dapat dibebankan oleh Pemohon Banding, memberikan manfaat dan terkait dengan kegiatannya di Indonesia serta dokumen tersebut tidak mencerminkan keseluruhan koreksi:

bahwa kemudian terkait Biaya Corporate Insurance Allocation, Pemohon Banding menjelaskan biaya ini adalah biaya asuransi untuk kompensasi pekerja, kerusakan properti, insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis, pekerjaan oleh kontraktor independen, perlindungan atas umbrella liability dan asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien. Dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah rincian perhitungan Biaya Corporate Insurane untuk Tahun 2017, fotokopi korespondensi email dari Jeffrey Billat kepada Lay Har Tan tanggal 30 Juli 20121, fotokopi Invoice No. SLLWW16/17 sebesar USD 8.118.919 atas Special Legal Liability Worldwide Pemegang Polis American Bureau of Shipping & Subsidiaries, dan fotokopi bukti pembayarannya:

bahwa menurut Terbanding dokumen tersebut tidak cukup membuktikan bahwa Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00 benar-benar dapat dibebankan oleh Pemohon, memberikan manfaat dan terkait dengan kegiatannya di Indonesia serta dokumen tersebut tidak mencerminkan keseluruhan koreksi:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Corporate IMS (Information Management Services) 4x

Allocation Rp5.368.463.359,00 dan Biaya Corporate Insurance Allocation Rp1.565.346.265,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Corporate IMS (Information Management Systems) Allocation dan Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha".

- bahwa di bawah ini, Pemohon Banding sampaikan penjelasan lebih lanjut atas pengeluaran biaya-biaya tersebut:

a. bahwa Biaya Corporate IMS merupakan biaya atas pemanfaatan sistem dan teknologi computer yang terpusat dari ABS yang sangat penting bagi kelancaran operasional BUT ABS, yang terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut :

- Pemeliharaan server dan system local:

- Biaya untuk penggunaan Sistem Oracle, yang digunakan untuk pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan:

- Penggunaan Hiperos, yang merupakan sistem etika dan kepatuhan:

- Dukungan IT (Pusat Layanan Pelanggan), mulai dari menyelesaikan| masalah teknis hingga memberikan kiat bagi pengguna melalui email| atau akses jarak jauh.|

bahwa biaya-biaya tersebut di atas sangat diperlukan untuk kelancaran proses bisnis. Misalnya para surveyor yang memerlukan system O2K untuk mencatat jam kerja atas project tertentu dan system Oracle yang diperlukan untuk pembukuan dan penerbitan faktur. Hal ini tidak berbeda dengan mendapatkan jasa IT dari vendor lain. Tetapi karena BUT ABS adalah cabang dari ABS, maka sangat penting untuk menggunakan system yang ai.

sama dengan ABS dan lebih efisien dari segi biaya untuk memakai system yang seragam di seluruh dunia:

bahwa untuk alokasi biaya IMS Corporate, biaya yang dialokasikan adalah biaya dari department IMS Corporate. Biaya dibebankan berdasarkan jumlah orang dan hanya proporsi biaya IMS yang berkaitan dengan operasional ABS yang ditagihkan. Biaya yang terkait dengan Corporate tetap merupakan biaya Corporate. Dan atas jumlah yang ditagihkan tersebut selanjutnya dialokasikan ke Divisi, NS, RRDA dan lain-lain berdasarkan Pendapatan Jasa. Biaya-biaya IMS merupakan pengeluaran biaya-biaya yang sangat penting dan harus dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilannya. Tanpa adanya pengeluaran biaya-biaya tersebut, kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan tidak mungkin dapat terlaksana:

bahwa seperti diuraikan di atas, mengingat bisnis ABS di seluruh dunia dilakukan oleh kantor-kantor cabang operasional, merupakan hal yang wajar dan sangat lazim bagi seluruh cabang-cabang termasuk Pemohon Banding di Indonesia, untuk menggunakan Sistem Informasi Management Corporate (IMS) secara global yang seragam yang dibangun dan dipelihara oleh Kantor Pusat dalam rangka menjaga kelancaran kegiatan (efektivitas usaha), penghematan biaya (efisiensi usaha), penyediaan informasi/data untuk seluruh kantor ABS di seluruh dunia dan mengelola resiko operasi yang pada akhimya dapat meningkatkan perolehan penghasilan/penjualan. Bisa saja Pemohon Banding membangun system IMS secara lokal sendiri, namun akan terjadi peningkatan biaya yang signifikan dan akan jauh lebih besar (tidak efisien) bilamana Pemohon Banding harus membuat dan memelihara sistem informasi manajemen lokal yang setara dengan melibatkan vendor dan supplier lain. Berdasarkan penjelasan ini, menurut Pemohon Banding, biaya Corporate IMS merupakan biaya usaha yang harus dikeluarkan dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; Cw.

b. Biaya Corporate Insurance Allocation adalah proporsi biaya Pemohon Banding atas biaya asuransi untuk:

- Kompensasi pekerja,

- Kerusakan properti,

- Insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis:

- Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor independen,

-atas “umbrella liability’

- Asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien.

bahwa dengan fakta bahwa ABS berkaitan dengan operasional perkapalan yang beroperasi ke seluruh dunia, adalah wajar jika Pemohon Banding memiliki perlindungan asuransi secara global. Dengan pertimbangan penghematan biaya (efisiensi usaha), dimana lebih efisien bagi ABS untuk membeli asuransi untuk bisnis secara global. Selain itu, BUT ABS adalah cabang dari ABS (bukan perusahaan yang berdiri sendiri), sehingga tidak dimungkinkan untuk membeli asuransi untuk bisnisnya secara terpisah. Biaya asuransi yang dibebankan adalah berdasarkan biaya yang sebenamya dan proporsi BUT ABS ditentukan berdasarkan proporsi rata- rata aktiva bersih. Metode ini diaplikasikan secara konsisten selama bertahun-tahun,

bahwa sama halnya dengan pengeluaran Biaya Corporate IMS, atas biaya asuransi Corporate juga ditujukan untuk mendukung operasional kantor- kantor cabang secara global untuk mencapai efektivitas kelancaran usaha, efisiensi biaya serta penyediaan informasi antar kantor ABS di seluruh dunia dan pengelolaan resiko bisnis sebagaimana dijelaskan di atas. Sehingga menurut Pemohon Banding, biaya Asuransi Corporate merupakan biaya operasi yang sangat penting dan secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

- Penghitungan Corporate IMS dan Insurance Allocation

bahwa dalam perkembangan persidangan terkait biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance, diketahui bahwa dasar biaya Corporate IMS dan Corporate

Insurance yang dibebankan Pemohon Banding terdiri atas 2 entitas perusahaan yaitu BUT American Bureau of Shipping (BUT ABS) dan PT ABS Indoclass Pratama. Berikut adalah rincian penghitungan biaya Corporate IMS dan Insurance sudah diserahkan kepada Majelis dalam persidangan :

ALLOCATION Basis VID

DEC-17

3QD PARTYIRD PARTYREGIONTOTALIMsINSURANCETOTAL REYENVE:,ALLOCATION ALLOCATION

425251047%6.638 28,679,322 | “28.51%.448,826

9,679.3,1,090,472 1.811.249|28,346 100.595,4301674301

57,306 8.197 4.004 WIIT

12354417.273

.446,439 025%.2412 66%,63,519

2,197,814357%,3482 60,46110721000014DAS ALS

bahwa dari rincian di atas diketahui bahwa untuk mendapatkan jumlah biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance dengan rumus masing-masing sebagai berikut:

|Pendapatan Pemohon Banding x Corporate IMS

Pendapatan Regional PacificRegional Pacific

Corporate

Pendapatan Pemohon Bandin

xInsurance

Pendapatan Regional Pacific

Regional Pacific

bahwa dengan rumus tersebut didapatkan hasil sebagai berikut:

Pendapatan | Corporate IMSCorporate Keterangan

(USD)Insurance (USD) BUT American Bureau of Shipping6.925.419108.381 PT ABS Indoclass Pratama539.60128.964

7.465.020400.702116.826 bahwa berikut jumlah dalam mata uang Rupiah:

Pendapatan(Rp) || insurance (Rp)

Corporate IMSCorporate BUT American Bureau of Shipping4,980.413.954] 1.452.192.094 PT ABS Indoclass Pratama7.225.907.282388.049.405113,154.171 Bumlah0001| 99.966.853.707 5.368.463.359) 1.565.346.265

Ar

bahwa dari penghitungan di atas dapat diketahui bahwa biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance milik PT ABS Indoclass Pratama yang seharusnya tidak dibebankan dari penghitungan PPh Badan adalah sebesar Rp388.049.405 + Rp113.154.171 = Rp501.203.576,00:

bahwa atas kesalahan tersebut Pemohon Banding setuju bahwabiaya Corporate IMS dan Corporate Insurance sebesar USD28.964 (Rp388.049.405,00) dan USD8.445 (Rp113.154.171,00) yang berkaitan dengan PT ABS Indoclass Pratama seharusnya tidak boleh dibiayakan. Namun, biaya Corporate IMS dan Corporate Insurance sebesar USD371.738 (Rp4.980.413.954,00) dan USD108.381 (Rp1.452.192.094,00) terkait dengan BUT ABS seharusnya dapat dibiayakan seluruhnya:

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding sisa koreksi biaya Corporate IMS sebesar USD371.738 (Rp4.980.413.954,00) dan Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar USD108.381 (Rp1.452.192.094,00) adalah tidak benar dan harus dibatalkan, karena biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha ABS di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia- Amerika yang berlaku,

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan:

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan

Cu

dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian:

21. Koreksi Positif atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar| Rp.5.368.463.359

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359,00, dikarenakan atas biaya tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung dengan bukti dan dokumen pendukung:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359,00 dengan alasan biaya tersebut merupakan pemanfaatan sistem dan teknologi informasi terpusat (pemeliharaan server dan sistem lokal, Sistem Oracle, Hiperos, dan dukungan IT) yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan P3B Indonesia — Amerika Serikat:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp5.368.463.359,00 yang menurut Terbanding biaya tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung bukti tentang keabsahan pembebanan biaya alokasi sesuai KEP-62/PJ./1995, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan,

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Biaya Corporate IMS Allocation adalah biaya pemanfaatan sistem dan teknologi informasi terpusat (pemeliharaan server dan sistem lokal, Sistem Oracle untuk penerbitan faktur dan penyusunan laporan keuangan, sistem Hiperos untuk etika dan kepatuhan, serta dukungan IT) yang sangat diperlukan bagi operasional Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat: Ci,

1. bahwa Biaya Corporate IMS Allocation adalah biaya pemanfaatan sistem dan teknologi komputer terpusat yang sangat penting bagi kelancaran operasional Pemohon Banding berupa: pemeliharaan server dan sistem local, penggunaan Sistem Oracle (pembuatan faktur dan penyusunan laporan keuangan), penggunaan Hiperos (sistem etika dan kepatuhan), serta mendapatkan Dukungan IT/Pusat Layanan Pelanggan (penyelesaian masalah teknis hingga asistensi pengguna via email/akses jarak jauh):

2. bahwa system sangat diperlukan dalam proses bisnis seperti surveyor memerlukan sistem O2K untuk mencatat jam kerja per proyek dan Oracle untuk pembukuan dan penerbitan faktur. Tanpa pengeluaran ini, kegiatan usaha Pemohon untuk memperoleh penghasilan tidak mungkin terlaksana:

3. bahwa penggunaan sistem informasi manajemen (IMS) global yang seragam yang dibangun dan dipelihara Kantor Pusat merupakan hal yang wajar dan lazim bagi seluruh cabang ABS. Membangun atau membuat sistem lokal yang sama akan meningkatkan biaya yang jauh lebih besar (tidak efisien) dan menggunakan sistem yang seragam jakan menjaga efektivitas usaha, efisiensi biaya, dan pengelolaan risiko,

4. bahwa biaya yang dialokasikan adalah biaya departemen IMS Corporate, dibebankan berdasarkan jumlah orang; hanya proporsi biaya IMS yang berkaitan dengan operasional ABS yang ditagihkan (biaya yang mumi corporate tetap menjadi beban corporate), lalu jumlah yang ditagihkan dialokasikan ke Divisi/NS/RRDA berdasarkan Pendapatan Jasa:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dan penjelasan para pihak dalam persidangan berupa Perhitungan Alokasi Biaya yang telah menguraikan dasar dan pembebanan, korespondensi email, laporan kendala IT, dan hasil pengerjaan layanan IT Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa layanan sistem informasi tersebut nyata ada dan memiliki manfaat untuk Pemohon Banding,

bahwa Pengadilan Pajak memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dasar penghitungan biaya Corporate IMS Allocation juga mencakup 2 (dua) entitas, sehingga Pemohon Banding menyetujui kelebihan biaya yang berkaitan dengan PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD28.964,00 (Rp388.049.405,00) Ae

tidak boleh dibiayakan, sedangkan sisa koreksi Biaya Corporate IMS Allocation sebesar USD371.738 (Rp4.980.413.954,00) adalah tidak tepat, dikarenakan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Amerika yang berlaku:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Corporate IMS Allocation sebesar Rp.5.368.463.359,00 dimana atas biaya yang dibayarkan kepada PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD 28.964,00 (Rp388.049.405,00) tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD371.738 (Rp4.980.413.954,00) tidak dapat dipertahankan:

2.2. Koreksi Posistif atas Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar

Rp.1.565.346.265,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00, dikarenakan biaya tersebut tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung bukti tentang keabsahan pembebanan biaya alokasi sesuai KEP-62/PJ./1995,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00 dengan alasan biaya asuransi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan P3B:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00, yang menurut Terbanding tidak termasuk dalam penghitungan Biaya Administrasi Kantor Pusat dan tidak didukung bukti pendukung, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan,

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya asuransi Untuk kompensasi pekerja, kerusakan property, insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis, pekerjaan oleh kontraktor independent, Ae

perlindungan atas umbrella liability dan asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien:

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi korespondensi email dari Jeffrey Billat kepada Lay Har Tan tanggal 30 Juli 2021, fotokopi invoice Nomor SLLWW16/17 sebesar USD 8.118.919,00 atas Special Legal Liability Worldwide dengan Pemegang Polis American Bureau of Shipping & Subsidiaries, dan fotokopi bukti pembayarannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti tersebut menunjukkan adanya polis dan pembayaran premi asuransi secara global oleh kantor pusat,

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat :

1. bahwa Biaya Corporate Insurance Allocation adalah biaya asuransi untuk kompensasi pekerja,property, insiden kendaraan yang digunakan dalam rangka bisnis, pekerjaan yang dilakukan kontraktor independen: perlindungan umbrella liability, serta asuransi lain yang diperlukan untuk menyediakan layanan bisnis kepada klien:

2. bahwa karena ABS berkaitan dengan operasional perkapalan yang beroperasi ke seluruh dunia, sehingga wajar bagi Pemohon Banding untuk memiliki perlindungan asuransi secara global dengan pertimbangan efisiensi biaya, lebih efisien bagi ABS membeli asuransi untuk bisnis secara global.

3. bahwa Pemohon Banding adalah cabang dari ABS (bukan perusahaan yang berdiri sendiri), sehingga tidak dimungkinkan membeli asuransi untuk bisnisnya secara terpisah.

4. bahwa biaya asuransi yang dibebankan adalah berdasarkan biaya yang sebenarnya: proporsi BUT ABS ditentukan berdasarkan proporsi rata-rata aktiva bersih, dan metode ini diterapkan secara konsisten selama bertahun-tahun.

5. bahwa sama halnya dengan biaya Corporate IMS Allocation, biaya asuransi corporate ditujukan untuk mendukung operasional kantor cabang secara global demi efektivitas, efisiensi, dan pengelolaan risiko bisnis, sehingga merupakan biaya operasi yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh penghasilan dan dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008. fi

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dan penjelasan para pihak dalam persidangan berupa polis asuransi, invoice dan bukti pembayaran premi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya pembayaran premi secara nyata oleh Kantor Pusat serta terdapat dasar pembebanannya kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dasar penghitungan biaya Corporate Insurance Allocation juga mencakup 2 (dua) entitas, sehingga Pemohon Banding menyetujui kelebihan biaya yang berkaitan dengan PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD 8.445,00 (Rp113.154.171,00) tidak boleh dibiayakan, sedangkan sisa koreksi Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar USD108.381 (Rp1.452.192.094,00) adalah tidak tepat, dikarenakan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan berdasarkan ketentuan P3B Indonesia- Amerika yang berlaku:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Corporate Insurance Allocation sebesar Rp1.565.346.265,00 dimana atas biaya yang dibayarkan kepada PT ABS Indoclass Pratama sebesar USD 8.445,00 (Rp113.154.171,00) tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD108.381 (Rp1.452.192.094,00) tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti dari para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: 44

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat Uraian SengketaDipertahankan

(Rp)(Rp)

|Koreksi Biaya Usaha:

|1. Biaya Corporate IMS Allocation6.933.809.624501.203.5766.432.606.048

Rp5.368.463.359 dan Biaya

Corporate Insurance Allocation

. Rp1.565.346.265

2. Alokasi Biaya Umum dan| 12.755.947.796012.755.947.796 Administrasi (G&A) Kantor Pusat

19.689.657.420501.203.57619.188.553.844 Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 74.136.975.018 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 19.188.553.844 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 54.948.421.174 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah

(Rp)

Penghasilan Neto54,948.421.174 Penghasilan Kena Pajak54.948.421.000 PPh Terutang13.737.105.250 Kredit Pajak14.232.117.623 Pajak yang kurang/lebih) bayar(495.012.373) Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP

Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(495.012.373)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: 4,

MENGADILI:

Mengabuikan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03813/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, atas nama BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3- 053.000, beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Li. 19#03/04 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi Rp.495.012.373,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

tid.tid.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA.

tid.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

{ Teddy Suhartadi Permadi, S.E., Ak., MIDS.

NIP 197303101999031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.