PUTUSAN
Nomor PUT-015359.35/2020/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03853/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00003/245/17/053/19 tanggal 24 Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015359.35/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT AMERICAN BUREAU OF SHIPPING, NPWP 01.000.446.3-053.000,
beralamat di Gedung Perkantoran Bidakara Lt. 19#03/04 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, yang diwakili oleh Fitrianto Sangadji, jabatan: Pimpinan,
Selanjutnya dalam persidanganoleh:
1. Nama: Hermanto Supamman,
Izin Kuasa Hukum: KEP-475/PP/IKH/2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,
2. Nama: Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan, Izin Kuasa Hukum: KEP-671/PP/IKH/2019,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 038/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,
3. Nama: Firdiansah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-871/PP/IKH/2019,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 039/HS/TAX/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan Ck