Kamus istilah · PPh dan pajak internasional
Objek Pajak Penghasilan
Definisi
Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dasar hukum
UU PPh, Pasal 4 ayat (1)
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah (UU PPh)
Definisi ini disusun redaksi TaxRank dari pasal di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.