Langsung ke konten
TaxRank

Panduan

Pemeriksaan pajak perusahaan: alur, hak, dan kewajiban

Mengapa perusahaan diperiksa, alur pemeriksaan sampai surat ketetapan, kewajiban menyerahkan dokumen, hak wajib pajak, dan cara bersiap.

Disusun redaksi TaxRank · diperbarui

Jawaban singkat

Pemeriksaan pajak menguji kepatuhan wajib pajak (Pasal 29 UU KUP). Perusahaan wajib memperlihatkan pembukuan dan dokumen yang diminta, dan berhak melihat surat perintah pemeriksaan, menanggapi temuan secara tertulis, serta hadir dalam pembahasan akhir sebelum surat ketetapan terbit. Ketetapan yang tidak disetujui dapat diajukan keberatan.

Mengapa perusahaan diperiksa

Direktur Jenderal Pajak berwenang memeriksa untuk menguji kepatuhan dan untuk tujuan lain (Pasal 29 ayat (1) UU KUP). Pemicu yang lazim antara lain:

  • SPT lebih bayar dengan permohonan pengembalian (Pasal 17B UU KUP).
  • Tindak lanjut SP2DK yang tidak terjelaskan.
  • Hasil analisis risiko atas data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.

Alur pemeriksaan

  1. Perusahaan menerima pemberitahuan pemeriksaan beserta Surat Perintah Pemeriksaan.
  2. Pemeriksa meminta buku, catatan, dan dokumen, lalu mengujinya.
  3. Temuan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  4. Perusahaan menanggapi SPHP secara tertulis dalam waktu yang ditetapkan.
  5. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan: setiap koreksi dicatat disetujui atau tidak.
  6. Surat ketetapan pajak terbit (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil).

Jangka waktu tiap tahap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pemeriksaan dan bisa berubah. Pegang tanggal yang tertulis di setiap surat yang Anda terima.

Kewajiban perusahaan

Menurut Pasal 29 ayat (3) UU KUP, wajib pajak yang diperiksa wajib:

  • Memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasarnya, termasuk data elektronik.
  • Memberi kesempatan memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu.
  • Memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Bila kewajiban itu tidak dipenuhi sehingga besarnya pajak tidak dapat dihitung, pajak dapat ditetapkan secara jabatan (Pasal 13 ayat (1) UU KUP).

Hak perusahaan

  • Melihat tanda pengenal pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan (Pasal 29 ayat (2) UU KUP).
  • Menanggapi setiap temuan secara tertulis dan hadir dalam pembahasan akhir.
  • Diwakili kuasa dengan surat kuasa khusus (Pasal 32 ayat (3) UU KUP).
  • Mengajukan keberatan atas surat ketetapan yang terbit.

Cara bersiap

  • Cocokkan angka SPT dengan laporan keuangan, dan PPh dengan PPN (ekualisasi).
  • Siapkan dokumentasi harga transfer bila ada transaksi dengan pihak afiliasi.
  • Buat daftar transaksi besar beserta kontrak dan bukti pembayarannya.
  • Tunjuk satu orang penghubung agar keterangan yang diberikan konsisten.

Konsultan untuk pendampingan pemeriksaan tercantum di bidang PPh Badan dan Pemeriksaan & Sengketa.

Dasar hukum dan sumber

Panduan ini disusun redaksi TaxRank dari undang-undang yang dirujuk di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.