Panduan
Restitusi PPN: alur permohonan dan yang diperiksa
Kapan PPN lebih bayar bisa dimintakan kembali, jalur pemeriksaan dan pengembalian pendahuluan, yang lazim diperiksa, dan tenggat 12 bulan, dengan pasal.

Jawaban singkat
Bila pajak masukan dalam satu masa lebih besar dari pajak keluaran, selisihnya dikompensasikan ke masa berikutnya (Pasal 9 ayat (4) UU PPN). Permohonan pengembalian umumnya diajukan pada akhir tahun buku, kecuali bagi PKP tertentu (Pasal 9 ayat (4b) UU PPN). Bila permohonan diperiksa, surat ketetapan terbit paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap (Pasal 17B ayat (1) UU KUP).
Dalam panduan ini
Kapan PPN menjadi lebih bayar
PPN dihitung per masa: pajak keluaran dikurangi pajak masukan. Lebih bayar terjadi bila pajak masukan lebih besar, misalnya saat usaha banyak membeli barang modal, mengekspor, atau menjual kepada pemungut PPN.
Pilihan bawaannya kompensasi ke masa berikutnya. Restitusi atau pengembalian adalah pilihan untuk menerima kelebihan itu dalam bentuk uang, dan pilihan ini membuka pengujian atas permohonan Anda.
Jalur pengembalian
| Jalur | Cara kerjanya | Dasar |
|---|---|---|
| Pemeriksaan | Permohonan diperiksa, lalu terbit surat ketetapan pajak | Pasal 17B UU KUP |
| Pengembalian pendahuluan, wajib pajak kriteria tertentu | Kelebihan dikembalikan setelah penelitian, tanpa pemeriksaan lebih dulu | Pasal 17C UU KUP |
| Pengembalian pendahuluan, wajib pajak persyaratan tertentu | Untuk lebih bayar sampai jumlah tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan | Pasal 17D UU KUP |
| Pengembalian pendahuluan, PKP berisiko rendah | Kelebihan dikembalikan lebih dulu setelah penelitian | Pasal 9 ayat (4c) UU PPN |
Pengembalian pendahuluan bukan akhir urusan. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat memeriksa sesudahnya, dan bila ternyata ada kekurangan, terbit surat ketetapan kurang bayar beserta sanksinya (Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP).
Yang lazim diperiksa
- Kebenaran faktur pajak masukan: lawan transaksi benar ada, sudah melaporkan fakturnya, dan barang atau jasanya benar diterima.
- Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN, misalnya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Dokumen ekspor dan bukti pembayarannya, bila kelebihan berasal dari ekspor.
- Kesesuaian peredaran usaha di SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh dan laporan keuangan.
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan
- Cocokkan daftar faktur masukan Anda dengan data faktur di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Hubungi pemasok yang fakturnya belum tercatat, sebelum pemeriksa yang menemukannya.
- Susun berkas per transaksi besar: kontrak, faktur, bukti terima barang, dan bukti bayar.
- Siapkan kertas kerja yang menjelaskan selisih antara PPN dan PPh (ekualisasi).
- Tunjuk satu orang penghubung agar keterangan kepada pemeriksa konsisten.
Bila hasilnya tidak sesuai permohonan
Bila surat ketetapan menyetujui lebih sedikit dari yang Anda minta, Anda dapat mengajukan keberatan (Pasal 25 UU KUP). Bila 12 bulan berlalu tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan surat ketetapan lebih bayar diterbitkan paling lama satu bulan setelahnya (Pasal 17B ayat (3) UU KUP).
Kapan perlu didampingi konsultan
- Nilai lebih bayar besar dibanding peredaran usaha Anda.
- Pajak masukan berasal dari banyak pemasok kecil yang kepatuhannya tidak Anda ketahui.
- Kelebihan berasal dari ekspor jasa atau transaksi dengan pihak afiliasi.
Konsultan untuk restitusi tercantum di bidang PPN & PPnBM dan Pemeriksaan & Sengketa. Periksa izin praktiknya sebelum memberi kuasa.
Dasar hukum dan sumber
Panduan ini disusun Redaksi TaxRank dari undang-undang yang dirujuk di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.
Untuk konsultan pajak. Panduan ini terbuka untuk ditinjau konsultan Terverifikasi dengan sertifikat tingkat B ke atas di bidang PPN & PPnBM atau Pemeriksaan & Sengketa. Peninjau memeriksa isi dengan daftar periksa Redaksi, lalu nama dan tingkat sertifikatnya tampil di panduan ini, tertaut ke profilnya. Ajukan diri sebagai peninjau, atau klaim profil Anda lebih dulu bila belum Terverifikasi.