Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman
003487.12.2020w
PT. Watu Gede Utama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2014
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan 003487.12.2020w yang diucapkan 3 November 2022, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Watu Gede Utama mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Oktober 2014
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32 ayat (1)
- UU PPhPasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- 003487.12.2020w
- Nama Wajib Pajak
- PT. Watu Gede Utama
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/14/124/18
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 September 2021
- Tanggal Pengucapan
- 3 November 2022