Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 162 halaman

006322.15.2021w

PT K-Line Indonesia •r\, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor : PUTi)06322.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding teinadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak ) Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006322.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa anfara:

PT K-Line. Indonesia, NPWP 01.071.571.2-058.000, beralamat di Gedung Summitmas 11 Lt. 04, Jl. Jenderal Sudirman Kay. 61rf52, Senayan,t Kebayoran Barn, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini divvakili oleh{ Herianto Then jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan dtwakili oleh:

1. Nama: Arip prasetyowibowo

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-188/PP/IKH/2020 tanggal 8 Maret 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KLINE/055/12/2021 tanggal( 21 Desember2021,

2. Nama: Terananda prastiti Anggaraita

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-613/PP/IKH/2021 tanggal 11 Juni 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KLINE/057/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta, dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Adhivvirawan / 198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekariarasati /

198311092004122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-15634mJ.07/2021 tanggal 3 0ktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1185/PRI3R/2021 tanggal 22 0ktober 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak ;' Nomor PEN-042/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Februari 2026,

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomort.: Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021,\\

TelahmembacaSuratUraianBandingTerbandingNomor! S-2138.SUBAVPJ.07/2021tanggal 21 Agustus 2021,)

Te]ah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam ; persidangan;I

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya'; yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima':. dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan NetoRp23.697.168.536

2. Penghasilan Kena pajakRp23.697.168.536

3. PphterutangRp5.924.292.0 00

4.Pengembalian pph pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah pphTerutangRp5.924.292.0 00

6.Kfeditpajak:

a. Pph ditanggung pemerintahRp0 b.Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. Pph Pasal 21Rp0 b.2. Pph Pasal 22Rp0 b.3. Pph Pasal 23Rp16.905.664 b.4. Pph Pasal 24F3p0 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp16.905.664 c. Dibayarsendiri:

c.1. Pph Pasal 22Rp0 c.2. Pph Pasal 25Rp2.190.789.938 c.3. Pph Pasal 29Rp15.692.648 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)RD2206.482.586 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRir0 e. jumlah pajak yang dapat dikreditkanRid 2223"250

7.Pajakyang tidak/kiirang bayar(5-6e)Rp3.70 0.903.750

8.Sanksi Administra§i:

a. bunga pasal 13 (2) KUPRp1.776.433.800 b. Jlimlah sanksi administrasiRp1.776.433.800

9. Jumlah pph yang masih harus dibayarRp5.477. 337.550 Terbllang : LIMA MILYAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH TUJUH JUTA TIGA RATlls T]GA PULuli (( TUJuli RIBU LIIVIA RATUS LIMA PULUH RUPIAH

10. Jumlah kurang bayar yarig disetujul berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp 2.166.971.275

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KLINE/004/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 dengan perfuitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai

Haiaman3dari|62halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/2°2t/PpPT/Mk|'L?nta,:%:n2e°s?:h

JtJMLAH RUPrm MENURUTKORErmI'IAJUKAN No'URAIANPEM0IION TERBANDIN®

BANDINGSKPKBKEBERATAN I PcnchashanBrutoataupcTcdaranusaha/Bndo63.673.048.715063.673.or8.7i5181.438.7cO.308117.765.711.593 2 Harga Pckck PenirhnIll.694.277.OcO lil.694.277.OcO 3 Penchashan Bnito alau Laba Bruto (I - 2)69.744.483.2486.071.434.533 4 PcngimngPengashanBniloatauBfayaUsaha57.085.435.44557.085.435.4450 5 F'cngivasihnnetodahmnegeri(3-4)6.587.613.27012.659.047.8036.071.434.533 67 PenchashannctodahmnegeTihinya:

a. Penchashn dari her unha(2.718.509.404)000643.712.7040003.362.222.108 b. Pengivashan fasa/pekethan behas

)0 0 c. Penchashn schubungan dengan peketian d. I.air-kin0 e. Jlmhh (a + b + c + 0(2.718.509.4Ov)613.712.7043.362.222.108 FasELaspemmrmnmodalbenprpenguninganpenchashanne(o05.249.983.019010.619.941.4cO05.369.958.441

89 PenyesuninFiskal a. Penyesunhn Fiskal Poslf b. Pcnyssuin Fishal Ncgatif225.533.431225.533.4310 c. Junhh (a - b)5.024.449.58808.893.553.4540008.893.553.45410.394.408.029023.697.168.53600023.697.168.5365.369.958.441 Penchasinn neto hal negeri0

10 J`mhh penchashan nero (5 + 6.e . 7 + 8.c + 9)14.803.615.082 11 Zakat/s`rmbanganlteagamaanyangbersiratwajfo0 12 KompeusasiKerugrn0 13 PcnghasfuTthkKenaPajak(PTKP)0 14 Pcnchashan Lena pajak (10 -11 -12 -13)14.803.615.082 15 Pph Tenmng (tarifx 15)2.223.388.25005.924.292.Ow03.700.903.750 '6 Pengen`haEmPphPasal24ysngtehhdperhinmghantahunhh0 17 Jull` Pph Tenmng (15 + 102.223.388.2505.924.292.Ow3.700.903.750

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEPJ)0872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021, : menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /(Dikurangi)(Rp)

SemulaMenjadir Uraian (Rp)(Rp) Penghasilan Neto23.697.168.536023.697.168.536 Kompensasi Kerugian00lo Penghasilan Kena Pajak23.697.168.536023.697.168.536 Pph Terutang5.924.292.00005.924.292.000 Kredit Pajak2.223.388.25002.223.388.250 Pph Kurang / (lebih) Bayar3.700.903.75003.700.903.750 Sanksi Administrasi1.776.433.80001.776.433.800 Jumlah Pph yang masihharus/(lebih)dibayar

5.477.337.55005.477.337.550

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada han. Kamis, tanggal 3 Juni 2021 (cap pos 2 Juni 2021 );

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal,i sebagai berikut:

I. Pemenuhan Kefentuan Formal pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana te[ah beberapa kali diubah terakhir dengan/ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding)' atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pal.ak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak!t diferima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEpro0872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 diterima| pada tanggal 18 Maret 2021 ;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terfuadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang j.elas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pal.ak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hen.anto Then jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 46 Tanggal 29 April 2021 ;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00872/KEB/\/VPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimanal dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. 0leh karena itu, sudah i

Haiaman5dari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!|tn=a,:::n2e°s2:h

) sepatutnya Surat Banding ini diten.rna untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengani' ketentuan yang beriaku oleh Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/15/058/20 tanggali 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pal.ak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

\ JUMIAH RUPI^II MENURUT'

NoURAIAVi pEMOII0NI(OREI(SI ( BIOuDINGFISKUS

I Pengivasharl Br`llo atau Pcrcdaran Usaha/Brute63.G]3.Ou8`7ls0181.438.760.308 \ 11.165 .7 l \ . S93 2 Harga Pokok PcnjcahnIll.694.277.OcO I I I . 694. 277. 060 3 Pcnghasibn Btulo atati I,aha Bruto (I - 2)63.673.048.71569.744.483.2486.07 1 .434.S 33 4 Pengura8g Per)gasibn Bruto atau Bid)a Usaha57.o85`4.5.cosS7.o8s.43s.ce50 5 Pcnghasthn ncto dahm negeri (3 -4)6.587.613.270i2.659.or7.sos6.07 1 .434 `5 33 67 Pcnghasibn frsto datafn negeri hinnya:

a. Fenghasibn dari her usaha(2.718.509.404)000643.7i2.icra0003.362.222.108 b. Pcnghasihn jasa4Jckejaari lxbas0 c. Pcnghasihn schubungan dcngan |xket]aan0 d. Lain-bin0 e. JLmbh (a + b + c + d)(2.7]8.509.404)643.7i2.7or3.362.222.]08 FBsdins pcTianaman rnodbt ber`pr perigufangan penghasinn rieto05.249.983.0190Ia.6I9.94I.4600

89 Penycsunian Fishal a. Penyesuaan Fishal Posair5.369.958`441 b. Penyesuaan Fislcal Negatif=S + -\ `\ 1 `\ \= = , S -\ -\ 1 -\ 10 c. Jufnhh (a - b)5.024.449.588010.394.408.02905.369.958.4410 PcnghasihTi ncto her ficgcri

'0 J`mlah pcnghasihn ..clo (5 + 6.c - 7 + 8.c + 9)8.893.SS3.4S40008.893.553.45423.697.\68.53600023.691.\68.53614.803.615.082 11 Zalcat/sLmbaT\g&n keagamaan yang bcrsifat wajb0 12 Korlqrsnsasi Kcrugtin0 13 Pcnghasdan Tdalc Kcna Pajak (PTKP)0 14 Pcnghasihn kena Fnjak (10 -11 -12 -13)14.8o3.615.o82 15 Pph Tenitang (tarif x 15)2.223.388.25005.924.292.un03.loo.sO3.7sO 16 Pcngcmbefan Pph Pasa] 24 yang tchh d*rhhagkan tahun hho0 17 l`mlhh Pph Tcrutang ( I 5 + 16)2`223.388.2sO5.924.292.un3.loo.sos.7so 1819 Krcdct Pajak:

a. I'Ph dinnggitng pemermfah00a16.905.66,0016.905.66402.1cO.789,93800016.905.664a0I6.so5.6ca02.`90.789.9380 b. Dgivcing / dprg`n okh pinak bin:

b.I Pph Pasal 210 b 2 Pph Pasal 220 b.3 Pph Pasal 230 b.4 Pph Pasal 240 b.5 Lain-bin0 b.6 Jimbh (b.I * b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0 c. Dhaysr Scndri a. I Pph Pasal 220 c.2 Pph Pasal 250 a.3 Pph Pasal 2915.692.648002`206.482.58602.223.388.2500000000015.692.648002.206.482.58602.223.388.2sO0 c.4 STP (pehok hang tByar)0 c.S Lainhin0 c.6 J`milah (a. I + c.2 + a.3 + c.4 + c.5)0 dL DbeThinmghan dl SKPPRT0 c. Jumhh Pajak yang dapat dikredakati (a + b.6 + c.6 - d. I )0 Paj.k )ang tdakthmaTig dibayar ( 17 -18.c)3.7cro.9o3.iso3.loo.903.7sO

20 Sanlcsi Admininsi :

a. B`mga Pasal 13 (2) KUP1 .776.433.80000000\.776`433.8cOl.176A33.80o b. Kena3can Pasa` 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) ICUP0 d. Kcnaflcan Pasal 13A KUP0 c. Kcnaltan Pasal 17C (5) KUP0 f. Kcna@:an Pasal t7D (5) KUP0

9. J`mbh (a+b+c+d~f)1 ."6.433.800

21 Jtimlah PI'h y.ng fn.sLb h.r`i! .LIB.yir (19 + 20.8)0S..11.331.SSo5..11.33].SSO

bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak terutang menurut hitungant Terbanding sebesar Rp.5.477.337.550 pada tanggal 06 Februari 2020 melalui, Bank BTPN dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 278041 PGEVHGV44K;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: KLINE/004/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 dengan Buk[i Penyampaian Surat tertanggal 31 Maret 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perfuitungan pajak tersebut diatas, dan ; menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai\ berikut:

JUwl`LAI] RUPIAH MENURtjTKOREKSIDIAJUKAN i!,iuRAI^Ni-I

NopEivlolloNTERBANDING/

`-B`ANDINGSKPKIIKEBERATAN I Pengivasthn BTuto atau Pcredrran Usaha/Bnro63.673.048.715063.673.048.715181.438.760.308117.765.711.593 2 Harga Pokck PcninhnIll.694.277.060 Ill.694.277.060 3 Pengivasnn Bruto atau Laba Bmo (I -2)69.744.483.2486.071.434.533 4 Perigurang Pcngasihn Brute atau Bfaya Usaha57.085.435.44557.085.435.4450 5 Pcngivashan nclo chhm negcri (3 4)6.587.613.27012.659.Ot7.8036.071.434.533 67 Pcnchasthn ncto dahm ncgeri hinya:

a. Pcnchashan dari her usaha(2.718.509.404)000ca3.7i2.7040003.362.222.108 b. Pcpgivasinn jisa/pekejann bebas'0 c. Pcnghasilari sch`drmgari dcngan pekerfun d. Lain-hinI:

c. Julh (a + b + c + d)(2.718.509.404)643.712.7043.362.222.108 Fasffias permnamn modal benqu peng`mngan peTighashn neto05.249.983.019010.619.941.4cO

105.369.958.441 89 Ptryesunhn Fishal a. Penycsunhn Fiskal Posfrif b. Penyesuahn Fiskal Ncgatif225.533.431225.533.4310 c. Jumm (a -b)5.024.449.58808.893.553.4540008.893.553.45410.394.408.029023.697.168.53600023.697.168.5365.369.958.441 Pcnchasihn ncto her ncgeri0

10 J`mhh pendrsibn neto (5 + 6.c - 7 + 8.c + 9)14.803.615.082 11 Zakat/surfugan keaganrmn yang tx:rsifat wajin10 12 KompensasiKerugm0 13 Penghasibn Tihak Keria Pafak (PTKP)0 14 Penchasthn kcna mfak (10 -I I -12 -13)14.803.615.082 15 Pph Tcrirmg (tarifx 15)2.223.388.2500S.924.292.00003.700.903.750 16 Perigenihafan Pph Pasal 24 yang tchh dperhi`mgkan tahun hah0 17 Jumlah Pph Tcnmng ( 15 + 16)2.223.388.2505.924.292.ooo3.700.903.750

1819 REdi, Paj`k:

a. Pph diangg`ing pemerintah00016.905.66400]6.905.66402.190.789.93800016.905.66400I6.905.66402.190.789.938 b. Dgivtong / dprgut oleh pinak hin:

b. I Pph Pasal 21i: b.2 Pph Pasal 22J"

'10 b.3 Pph Pasal 23 b.4 Pph Pasal 24 b.5 Lain-hin b.6 lunhah (b. I + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dhayar Scndri c.I Pph Pasal 22 c.2 Pph Pasal 25" c.3 Pph Pasal 2915.692.648002.206.482.58602.223.388.2500000000015.692.648002.206.482.58602.223.388.250 c.4 STP (fx)kck k`mng bayar) c.5 Lain,bin0 c.6 J`mlah (c.I + c.2 + c.3 + a.4 + c.5)F d. DjperlLingkan d. I SKPPKP c. J`mlah Pajpk )ang drpat dircdahan (a + ti.6 + c.6 - d 1)i: Pajak yang triak^c`mng dhayar ( 17 - 18.c)3.700.903.7503.700.903.750

20 Saulcsi Adnrfetrasi :I ii. Bunga Pasal 13 (2) KUPI.776.433.80000000I.776.433.800I.776.433.800 b. Kem®can Pasal 13 (3) KUP lo c. Bunga Pasal 13 (5) KUPIlo d Kcnafl:an Pasal 13A KUP l\,o c. Kemhan Pasal 17C (5) KUP1,io f. Kelrafu Pasal ]7D (5) KUP

Lo

9. J`mlah (a+blond+e+I)I.776.4331800

21 I..mlali Pph yang masLh haf`Is dlbayar (19 + 20.g)0a ` 1 1 ` ` `` 1 . S S aS.477.337.550

\ ::hra|aK:tpaustussua:tDi:eb;:rt::n:aen:,d:::::a:opmeomr°:°Enp_::::'£gkEt:#p:I.t:77# tanggal 16 Maret 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)

SemulaMenjadi Uraian (USD)(USD)(USD)I a. Penghasilan Netto23.697.168.5360 23.697.168.536 b. Kompensasi Kerugian0001 c. Penghasilan Kena Pajak23.697.168.536023. 697.168.536 !'

d. Pajak Penghasilan (Pph)

5.924.292.00005.924.292.000 Terutang e. Kredit Pajak2.223.388.25002.223.388.250)I f. Pph Kurang / (Lebih) Bayar3.700.903.75003.700.903.750i

9. Sanksi Administrasi1.776.433.80001.776.433.800 :

h. Jumlah Pph yang masih

5.477.337.55005.477.337.550', harus / (lebih) dibayar

111.Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai alasan diajukannya Banding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (selanjutnya disebut dengan ;

I

"KAWASAKl"). KAWASAKl merupakan sebuah entitas yang berkedudukan di Hibiya Central Building, 2-9 Nishi€hinbashi 1 -chome, Minato-ku, Tokyo. Pemohon Banding akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama KAWASAKl dengan melakukan pekerjaan sebaik mungkin sesuai kemampuan. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menyediakan dan memberikan layanan-layanan atas mama KAWASAKI sesuai persyaratan kerja pengangkutan yang difetapkan Kawasaki sebagaimana tertuang dalam Pen.anjian Keagenan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd tertanggal 01 Agustus 1996;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

• koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

TUMIAIIRunrfuununur

KOREKSI\DIAJUKEN URAIAN S ENGKEI`AKEPIJIUSANPEM0IroN r-KEI}ERATANrBANI)INGBANI)INGI Koreksi Positif alas Peredaran Usalia181.438.760.30863.673.048.715117.765.711.593 KoreksiNegitifatasHngipokokpenjualan(Ill.694.277.060)0(LIL.694.277.060) KorcksipositifataspenchasilandariLuarusaha643.712.704(2.718.509.404)3.362.222.108 bahwaalasanyangmendasaribandingatasmasing-masingkoreksiyangdiajukan; banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:`

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rpl 17278.990.913 rrfenuTut lert]andinq\\ bahwa lerbanding melakukan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha sebesarj; Rp.117.765.711.593 yang terdiri dari koreksi sebagai berikut:

rperedaran U8aha'

. m8l Dalam Rn|]inh

Koreksi Positif Atas Bukti Potong Pph P sat 23486.720.680

Koreksi Positif Atas Peredaran Usaha117.278.990.913

Total Xorcksi Peredaran Usaha117.765.711.593 bahwa atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp 117.278.990.913 h dilakukan beriandaskan pada data PKPM apportal Pemohon Banding. Melalui data tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP kepada vendor senilai Rp.111.694.277.060 yang tidak dilaporkan( sebagai pajak masukan, yang mana afas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice dituj.ukan atas nama Pemohon Banding;

Haiamangdar||62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpE/Mk!Lfn:a,:::n2e°si:fr

bahwa Pemohon Banding kemndian melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut kepada vendor, yang selanjutnya atas pembayaran tersebut Pemohon Banding melaporkannya kepada KAWASAKl dan K Line Pte Ltd dengan berlandaskan perianjian antara Pemohon Banding dengan KAWASAKl dan K Line Fife Ltd. Ardapun alas jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, PT K Line Indonesia akan mendapatkan co/r]missier] fee atas jassa tersebut sebesar 5% dart DPP Pajak Masukan sehingga diperolehlah commission fee sebesar Rp.5.584.713.853;

Menurut Pemohon Bandina bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding teinadap koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.117278.990.913, dengan rincian stryaiberikut:

i;' ! `-'P®rcdaranU8aha`-`^`L NIIal Dalam Ruprih

Koreksi Positif Atas Bukti Potong Pph Pasal 23486.720.680

Koreksi Positif Atas Peredaran Usaha117.278.990.913

Korekel117.765.711.593

-/-Kol'cksi Tidak Diajukan Keberatan486.720.680

Xorek§l DlaJukan Kebe ]ataz]117.278.990.913 bahwa adapun alasan ketidaksetuj.uan Pemohon Banding dijabarkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KAWASAKl) dan K Line Pte Ltd yang merupakan //.ner serv/.ces. Pemohon Banding akan bertindak dengan niafan baik untuk dan atas nama KAWASAKl dengan melakukan peker].aannya sebaik mungkin. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menyediakan dan memberikan layanan-layanan alas nama ( KAWASAKI sesuai persyaratan kerja pengangkutan yang ditetapkan KAWASAKl sebagaimana terfuang di Perjanjian Keagenan dengam KAWASAKl tertanggal 1 Agustus 1996 sebagai berikut:

a. mengumumkan jadwal pelayaran, melakukan pengawasan (canvassing), dan menentukan kuota tingkat angkutan muatan (freight):

b. membuat seha mengirimkan laporan secara rutin terkait dengan pembukuan barang muatan, posisi kapal, perubahan tarif pelabuhan seria ongkos - ongkos lain.,

( c. menyiapkan dan mengeluarkan semua dokumen mengenai pengiriman barang, mengumpulkan barang hiriman, memungut biaya kelebihan waktu berlabuh (demurrage) dan semua penerimaan lainnya;

d. mengurus dan menyelesaikan layanan tambahan te[kait dengan, tapi tidak terbatas kepada klaim - klaim, otoritas konsulter, dan lain sebagainya;

e. mengurus dan menyelesaikan keperiuan rapat;

f. melengkapi dan memberikan semua informasi yang tersedia untuk Kawasaki, mengenai buruh dan kondisi pelabuhan serta membuat rekomendasi yang akan membantu atau berguna untuk Kawasakj;

a. Semua layanan - layanan tambahan yang biasa dan umum dilakukan para agen kapal dan pemilik kapal;

h. dan lain - lain sebagainya sebagaimana telah diatur dalam perjartyian`i keagenan...

2. . bahwa dalam hal keuangan dengan KAWASAKl, Pemohon Banding bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperlukan dan menerima uang dart pelanggan yang diperuntukkan atas nama KAWASAKl. t[

I/ Hal tersebut tertuang di Perianjian Keagenan dengan KAWASAKl; sebagaimana dimaksud berikut ini:I (6) AGEN memungut dan mengumpulkan onghos angkutan, biaya kelebihan'`, waktu standar kapal serta penerimaan - penerimaan lain yang diterima di`i, Indonesia secepainya dan mengirimkannya kepada KAVVASAKI sesuai': dan berdasarkan tanda terimanya;

AGEN mengakui bahwa uang dan / atau dana yang dipungut oleh AGEN :, atas nama KAVVASAKI secara eksklusif adalah milik KAVVASAKI dan uang ,I tersebut termasuk uang tunai, uang biaya angkutan, uang biaya kelebihan'li beriabuh dan penerimaan - penerimaan lain yang diterima dari perusahaan\"\) , pengirim, perusahaan penerima dan atau customer lain dari KAWASAKl dan yang dipungut/dikumpulkan semata-mata oleh kapasitasnya sebagai agen atas nama KAVVASAKI;

' AGEN selalu menyimpan catatancatafan pembukuan terpisah dari catatan\\`.

- catatan milik AGEN sendiri dan perusahaan -perusahaan lain yang secara jelas menurtyukan jumlah uang dan / atau dana sebagai milik

Haiamaniidari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mki'L?nta,:::n2e°s2:fr

KAVVASAKl dan mengiifinkan perwakilan resmi KA`WASAKI setiap saat' dapat mengakses catatanfiatatan pembukuan dan rekening yang disimpan terkait dengan Perjartyian ini, termasuk ,tapi tidak terbatas kepada catatan I,. dana yang dipungut AGEN alas nama KAWASAKI, dokumen - dokumen dan catatan -atatan milik AGEN terkait dengan bisnis KAVASAKJ. AGEN memberikan semua bantuannya dalam rangka pemeriksaan catatan dan dokumen -dokumenter sebut sesuai yang diperlukan KAVVASAKI;

3. bahwa Terbanding telah keliru dalam hal menetapkan koreksi pendapatan atas j.asa pelayaran, dimana koreksi positif tersebut berdasarkan PKPM apportal dan. Pemohon Banding dalam hal pembelian BKP/JKP kepada vendor yang dilakukan oleh Pemohon Banding namun tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp.111.694.277.060. Hal yang mendasari atas pajak masukkan ini tidak laporkan sebagai pajak masukan, dikarenakan biaya dan pajak masukkan atas pembelian ter§ebut bukan diperuntukkan untuk Pemohon Banding, melainkan merupakan biaya KAWASAKI yang dimana penghasilan dart biaya tersebut diakui oleh KAWASAKl dan bukan oleh Pemohon Banding; bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejatinya merupakan biaya dari KAWASAKl, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai agen untuk lini bisnis KAWASAKl di Indonesia. Hal ini sesuai dengan perfanjian dengan KAWASAKl pada nomor 7 dan K Line Pte Ltd dengan K Line Indonesia pada nomor 6.3 bahwa sebagai Agen, Pemohon Banding bertugas(i membayarkan semua biaya-biaya yang harus dibayar oleh KAWASAKl dan Ki Line Pte Ltd;

bahwa di bawah ini isi perianjian kerja yang mengatur pembayaran biayaj

I kepada KAWASAKl sebagai berikut:

I (7) AGEN membayarkan semua biaya-biaya, pungutan - pungutan dani`,i ongkos - ongkos yang harus dibayar oleh KAVASAKI dalam hubungannya i dengan pengoperasian kapal dan penanganan barang muatan dan semuaJ:i) , ongkos yang dikeluarkan secara incidental (petty expenses) seperfi biaya - biaya perangke, telex, telegraph, komunikasi telepon jarak jauh, iklan dan lain - lain biaya yang serupa. AGEN memberitahu KA:WASAKI mengenai

Haiamani2daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk|'L?n:a,:::n2e°s2:fr

jumlah uang atau biaya yang dikeluarkan sehingga KAVASAKI akan mengeluarkan dana yang dibutuhkan;

Laporan keuangan (statement Of account) diseriai kwitansi pendukung yang relevan diserahkan ke KAWASAKI secepatnya setelah keberangkatan kapal dari pelabuhan untuk mendapatkan kaifian qa pengesahan dariL RA VVASAK/,.'

bahwa di bawah ini isi perjanjian kerja yang men.gatur pembayaran biaya kepada K Line Pte Ltd sebagai berikut:

(6.3) AGEN membayarkan semua biaya-biaya, pungutan - pungutan dan ongkes - ongkos yang harus dibayar oleh KLPL dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal dan penanganan barang muatan dan semua ongkos yang dikeluarkan secara inc.Idental (pefty expenses) seperii biEiya -', biaya perangko, telex, telegraph, komunikasi telepon jarak jauh, iklan dan'i lain - lain biaya yang serupa., bahwa dikarenakan hal inilah atas biaya dan pajak yang sudah dibayarkan oleh KAWASAKl melalui Pemohon Banding sebagai agen, sudahl sepantasnya bila Pemohon Banding tidak melaporkan PPN atas pembe[iam tersebut dalam SPT Masa PPN dan tidak mengakui biaya tersebut sebagai pendapatan Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, mengacu pada perjanjian tersebut maka pada akhimya yang menanggung atas pembayaran biaya tersebut adalah KAWASAKl!; sebagai pemilik sebenamya atas biaya tersebut. Meskipun pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding, namun dana yang digunakan untuki` membayar ada]ah milik KAWASAKI dalam rangka menjalankan kegiatan(i usaha di Indonesia. Sehingga sudah sewajamya atas Pajak Masukan tersebut\, tidak dikreditkan oleh pemohon Banding, karena Dasar perolehan pajak-nya; merupakan biaya yang telah dibebankan oleh KAWASAKl;)

I

4. bahwa Pemohon Banding telah berpedoman pada Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU Ppri) yang menyebutkan

"(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

1) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

2) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tjdak mempunysi hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) ..."

bahwa pembelian sebagaimana dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp.111.694.277.060 merupakan biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KAWASAKl di Indonesia dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Biaya tersebut merupakan milik KAWASAKl dan digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis KAWASAKI;

5. bahwa selain itu, Terbanding juga keliru dalam menetapkan komisi sebesar 5% dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp.111.694.277.060 yaitui Rp.5.584.713.853. Dapat Pemohon Banding informasikan bahwa komisi;i

` Pemohon Banding bukan berasal dari DPP Pajak Masukan yang tidak'. dilaporkan, melainkan berdasarkan persentase dari ocean frei.ghf yang terdapat` dalam 8/.// Of Lad/.r}g (BL) yang telah diterbitkan oleh' KAWASAKl kepada; pelanggan (lawan transaksi) yang telah diatur di dalam perianjian keria.,( Mengacu pada Perianjian Keagenan, terdapat 4 (empat) 'jenis tarif komisi yang;;, dibedakan berdasarkan layanan //.Her yang dilakukan oleh Pemohon Banding.I Untuk komisi keagenan Confa/.r}er Cango sehubungan dengan muatan keluar /oLitward cartyo/ adalah 5% dari ongkos angkut bersih, komisi keagenan| Con fa/ner Cargo sehubungan dengan muatan masuk //.nward cargo/ adalah ) 2,5% dari ongkos angkut bersih, komisi keagenan Veh/.c/es Cango sehubungan :' dengan muatan keluar /outward cargo/ adalah 2% dari ongkos angkut bersih,I, dan komisi keagenan Veh/.a/es Cargo sehubungan dengan muatan masuk, /t.nward cangoJ adalah 1 0/o dari ongkos angkut bersih. Terbanding dalam hal in langsung menggunakan tarif tertinggi tanpa mengident.rfikasi apakah jenis layanan //.ner yang diidentifikasi sebagai penghasilan termasuk dalam kategon. ri outward cargo atan inward cargo;

Haiamani4daril62halamanputusanNomorpuT-00632215/2°2t/PpPT/MKi'L?nta,:::n2e°§2:r

\ bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi fiskal ` yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.5.584.713.853 merupakan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 11.694.277.060

Menurut Terbandin bahwa koreksi Negatif Harga Pokok Penj.ualan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data PKPM apportal DJP yang menunjukan terdapat DPP Pajak, Masukan yang belum dilaporkan sebagai HPP;

Menurut Pemohon Bandin bahwa Pemohon Banding tidak setuiu atas koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp.111.694277.060, dengan alasan sebagai berikut:I bah\^ra selaras dengan penjelasan atas koreksi positif atas peredaran usaha di aatas, bahwa Terbanding telah keliru dalam hal menetapkan koreksi negatif atas. harga pokok penjualan,` dimana koreksi tersebut berdasaritan PKPM apportal dari}: Pemohon Banding dalam hal pembelian BKP/JKP kepada vendor yang dilakukan( oleh Pemohon Banding namun tidak ditaporitan sebagai pajak masukan sebesar! RJ).111.694.277.060;) bahwa hal yang mendasari atas pajak masukkan ini tidak laporkan sebagai pajak masukan, dikarenakan biaya terkait pajak masukan tersebut atas pembelian yang bukan diperuntukkan untuk Kegiatan Usaha Pemohon Banding, melainkan merupakan biaya untuk kegiatan usaha dari KAWASAKl yang dimana penghasilan :( dari biaya tersebut diakui oleh KAWASAKl dan bukan oleh Pemohon Banding. Sehingga sudah sewa|.amya atas pajak masukan tersebut tidak dilaporkan olehJ Pemohon Banding, karena atas pajak masukan tersebut juga telah dibebankan`| oleh KAWASAKI. Hal ini sesuai dengan perianjian antara KAWASAKl dan K Line Pte Ltd dengan Pemohon Banding pada poin 7 bahwa sebagai Agen bertugasi{} membayarkan semua biaya-biaya yang harus dibayar oleh KAWASAKl;

bahwa di bawah ini isi perjanjian kerja yang mengatur pembayaran biaya kepada KAWASAKl sebagai berikut:

(7) AGEN membayarkan semua biaya-biaya, pungutan ~ pungutan dan ongkos - ongkos yang harus dibayar oleh KAWASAKI dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal dan penanganan barang muatan dan semua ongkos

Haiaman|5dari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.t5/2021/Pp?/Mk|Ltn:a,:::n2e°s2:d\

yang dikeluarkan secara incidental (pefty expenses) seperii biaya - biaya perangke, telex, telegraph, komunikasi telepon jarak jauh, iklan dan lain - lain biaya yang serupa. AGEN memberitahu KAWASAKI mengenai jumlah uang atau biaya yang dikeluarkan sehingga KAWASAKI akan mengeluarkan dana yang dibutuhkan;

Laporan keuangan (statement Of account) disertai kwitansi pendukung yang relevan diserahkan ke KAWASAKl secepatnya setelah keberangkatan kapal dari pelabuhan untuk mendapatkan kyian da pengesahan dari KAWASAKI., bahwa lebih lanjut, mengacu pada perjanjian tersebut maka pada akhimya yang menanggung pembayaran biaya tersebut adalah KAWASAKI sebagai pemilik sebenamya atas biaya tersebut. Meskipun pembayaran dilakukan oleh Pemohon) Banding, namun dana yang digunakan untuk membayar adalah milik KAWASAKI dalam rangka menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Sehingga sudah{ sewajamya atas Pajak Masukan tersebut tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding,1; karena Dasar Perolehan Pajak-nya merupakan biaya yang telah dibebankan oleh KNIAISAVJ+, bahwa dikarenakan hal inilah atas biaya dan pajak yang sudah dibayarkan oleh) KAWASAKl melalui Pemohon Banding sebagai agen, sudah sepantasnya bila Pemohon Banding tidak melaporkan PPN atas pembelian tersebut dalam SPT Masa PPN dan tidak mengakui biaya tersebut sebagai pendapatan Pemohon( Banding. Apabila Pemohon Banding memperhitungkan pajak masukan tersebut(I ataupun mengakui sebagai beban dalam peinitungan Pph Badan Pemohon Banding, sedangkan KAWASAKl sudah mengakui pajak masukan tersebut( sebagai beban maka akan terdapat dua kali pembebanan teThadap objek yang i sama. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan Kerangka Dasar Penyusunan;: Penyajian Laporan Keuangan (KKPK) yang menjelaskan bahwa Beban yang I diakui dalam Laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang';, timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh, proses tersebut disebutit

1 pengaitan biaya dengan pendapatan /Mafch/.ng Of Cost and Revenue/ akan( melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara bersamaan yang dihasilkan. jI

' Sehingga pengakuan dua kali atas beban tersebut akan tidak sesuai dengan

I

ketentuan standar akuntansi yang beriaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU Pph:

Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain"

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon( Banding berpendapat bahwa koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp.111.694.277.060 yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

3. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.3.362.222.108 Menurut Terbandin bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha I; sebesar Rp.3.362.222.108 yang didasarkan pada pinjaman yang diberikan oleh \

7 Pemohon Banding kepada PT Parani Kline Indonesia (sebuah perseroan yangT: didirikan oleh Konsorsium PT K Line Indonesia dan PT Parani Artamandiri, bergerak dalam bidang jasa dan pengangkutan). Selama proses pemeriksaan diketahui jika Pemohon Banding dan PT Parani Kline Indonesia teriibat dalam dua kehii loan facilfty agreement, yatfu..

1. Loan Fac/.//.fy 1 sebesar Rp.14.804.126.066,-dengan rate bunga 50/o tanggal 5 Maret 2014;

2. Loan Fac/.fry 2 sebesar Rp. 12.180.000.000.-dengan rate bunga 0°/o tanggal 27;i' Juni 2014;1)\'

) bahwa berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal :

i Kerja yang diben.kan oleh Bank Umum Nasional untuk Tahun 2015 adalah sebesar r 12,46%, Dalam hal ini, PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas'!

\ pinjaman di Tahun 2015 sehingga dilakukan ko[eksi positif pendapatan bunga sebagai berikut:

ISuku

Bunga yang S eharus nys

KeteranganJumlch Pinjanun

Bung1diterirm

Loan Facility IRp. .14.804.126.06612,46% RpI.844.594.107,82

Loan Facility 2Rp12.180.000.00012,46% Rp1.517.628.000,00

Jumhh26.984.126.0663J62.222.108

Menurut Pemohon Bandina:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif dari Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.3.362.222.108 dengan alasan §ebagai berikut:

A. Koreksi Positif sebesar Rp.1.844.594.107 atas Loan Fac/./fry 1 bahwa Pemohon Banding telah memberikan pinjaman sebesar Rp.14.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5% sebagai /oan fac/'//.fy 7 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan /oan agreemeuttehanggal 5 Maret 2014;

bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku di tahun pajak 2015 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER43fl3J/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 ;

bahwa penetapan ketersediaan Transfer Pn.c/.ng Documenfs untuk menerapkan\[ pri.nsip kewajaran dan kelaziman usaha diatur melalui Pasal 3 PER-32/PJ/2011 `` yang menyatakan sebagaimana di bawah ini:

1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak - pihak yang mempunyai Hubungan lslimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2) Prinsip Kewaifaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkahJangkah , sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga TTanster yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil. Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ,

I ke dalam hansaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang\: mempunyai Hubungan lstimewa; dan d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau'` Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang+undangan perpajakan yang beriaku;

3) Prinsip Kewaifaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP)" mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba alas transaksi yang dilakukan`

oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang `\ wajar (Fair Market value/FMV).,I

\

4) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (safu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewaifiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, terdapat pengaturan pengecualian atas kewajiban penyusunan 77ar}srer Pr/.a/.r7g Documer}f bagi Wajib Pajak dengan nilai transaksi afiliasi tidak melebihi sepuluh milyar rupiah dalam satu tahun pajak untuk setiap lawan transaksi. Dalam kasus ini, Pemohon Banding memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinj.aman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi sepuluh milyar rupiah dalam tahun pajak` 2015;

bahwa oleh sebab itii, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46 % sebagai penghasilan dart luar usaha karena transaksi Pemohon Banding tidak melebihi sepuluh milyar rupiah dengan PT Parani Kline Indonesia;

bahwa terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terriadap adanya koreksi; pendapatan bunga, lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding i telah melakukan koreksi tanpa didukung bukti yang kuat serta analisis yangj memadai, teriitama terkait dengan penetapan tingkat suku bunga;

bahwa berdasarkan UU KUP Pasal 29 ayat (2), disebutkan:

"Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada b vana kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan Deraturan Derundana- undanaan Deroaiakan."

bahwa hal ini juga ditegaskan di dalam PMK No.17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184fl3MK.03/ 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan:

Haiaman|9daril62halamanputusanN0morpuT-00632215/2021/PpF/MK!'L?n=a,:::n2e°si:+

'`Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten vana dan berdasarkan ketentuaneraturanerundan undan DerDaiakan."

bahwa lebih lanjut, Bab 28 dart Peraturan Direlctur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajit) Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa (PER-22") menyebutkan bahwa:

"Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menenfukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metede transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak periu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa,

1. Menentukan karakteristik usaha wajib palfak

2.i Memilih Mctode Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usahd'

bahwa Surat Ederan Direlctur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan teinadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan'( Istimewa ("SE-50") menyediakan tahapan pemeriksaan Penentuan Harga Transfer,i adalah sebagai berikut:

"Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan KM=n=ranps:akn:n=hs,apK::::arapnaJdaak;KMe;a:.::hanMue:::=BTe::u=arda%':eg;,e;aeserfe!ltt tahapan-tahapan tersebut.

1. Menentukan karakteristik usaha waifib pajak

2. Memilih metode transfer pricing

3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usahd'

' bahwaberdasarkanketentuan-ketentuandi atas,PemohonBanding) menyampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan langkah-langkah analisis!} Penentuan Harga Transfer yang disebutkan di atas. Langkah-langkah tersebut tidak tertuang pada SPHP maupun penjelasan yang telah diberikan kepada Pemohon Banding mulai dari saat proses pemen.ksaan hingga berakhimya proses keberatan;

)\

8. Koreksi Positif sebesar Rp.1.517.628.000 afas Loan Fact./fry 2 bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp.12.180.000.000 sebagai /oan fac/./fry 2 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai I dengan /oar agreemer)f tehanggal 27 Juni 2014 dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 ("PP-94"), yang berbunyi sebagaimana di bawah ini:

(1) Pirtyaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentu k perseroan terbatas diperkenan kan apabila:

a. pirtyaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain., b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pirtyaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pirtyaman sedang mengalami kesulitanv keuangan untuk kelangsungan usahanya.i bahwa di bawah ini analisa kondisi Pemohon Banding mengenai persyaratan' tersebut:

a. Pinjaman Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham ltu Sendiri Dan Bukan Berasal Dari Pihak Lain bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Parani Indonesia dengan dana Pemohon Banding sendiri, tanpa dana berasal dart pih lain. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP'i Purwantono, Sungkor & Surja, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak{ memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa PT K Line I Indonesia memberikan pinjaman dari dana sendiri;

/ bahwa di bawah ini merupakan cuplikan dari Parent Enfty Sfatemenf of F/.nanc/.a/;i Pos/'f/.on pemohon Banding sebagai referensi:I

FT K LINE [NI)ONESIA pAFtENT ENTiTy STATEMENT oF FINANciAL posmoN

As of December 31, 2015 (Exprossod I n Rupiah, unless otherwise stated)

Jam.1. 2014/ Doc. 31, 2013

ASSETS

CUF`fRENT ASSETS

Cash and cash oquivalents36.860.547.91875.804,85020463,110,307,766 Aocourits recoivabl873,555,378.61174,840,8cO,94876.087,375,931 Loans to a related party18.360,364,99419,960.364.9947.500.000,000 Other cument assets16,100.0142932.916.459.6032,471,050.079 TOTAL cuRRENrT AssEis144,876,305,816173,522,535,749149,168,733,776 NON{URRENT ASSETS

ESLlmated claim for refufrdabl® taxes26,726,552.01925.474,468,66625.474.468.666 DOTorrod tax assets. net6.019,210.0265.424,525,5352,824,624.849 lrivBstments37,428.608,00037,428,608.00037.428.608.COO Fiind assets. not34266,275.33235.906.813.5sOq3sr2£.]2].]72 Other rionc`iiTent assets2,043,870.9391.882.9092452.072,784,314 TOTAL NONJ=uRF`ENI ASSETS106,484,516,316106,117J24,996111.730,213,col TOTAL ASSETS251,360,822.132279,639,860.745260.898.947,377 uABluTIES AND EQiirTT

LtABiLmEs ciiRRENT LIAE[LrTiEs

Acounts payable59.762.954.08285,810,222.46183,475.174,983 Taxes payable1,690.650.4347.848,565.3616.407.930,306 Ac-d expenses8,628,179,5088.748.074,9223.552.115.458 TOTAL CURRENT LIABILITIES70,081,784.024102,406,862,74403,435220,747 NONJ=tJRRENT LIABluTY

Provision for ®mployco serico orititlormant814.220.872,00011,947.532,COO10,425.560,000 TOTAL NON€uRRENT uABu.ITY14220,872,COO11,947,532,COO10/425,5cO,000 TOTAL LiABILmEs84,302.856,024114354J94,744103.860.780,747 EaurTy

§haro capital463,600,000463,600,000463,600,COO other comprehensive inoomo(712,408.500)(361.633,500)

Rot8ined camings167.306.974.608165,183.499.501156(:8;0:83?o:3::){i

167.058.166,108165,285,466.001157.038,166.630 TOTAL LiABiLmEs Ai\ID EQuiTy251,360,822,132279,639J}60,745260,898,947e77 ii bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal ..Pinjaman'; Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham ltu Sendiri Dan Bukan!! Berasal Dart Pihak Lain" Pasal 12 Ayat (1 ) hunrf a PP-94;

b. Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya

Haiaman22darii62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpF/MK|Lfn:a,:::n2e°si:dr

bahwa sehubungan dengan modal yang disetor, mengacu pada Pasal 32 dan 33 I Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, mengatur | i sebagai berikut:I Pasal 32

1 ) Modal dasar Perseroan paling sedihit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan`\\` jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan medal `. dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ).'\I ,

3) Perubahan besamya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),\, ditctapkan dengan peraturan pemerintah.`'',

Pasal 33

1) Paling sedikit 25°% (dua puluh lima persen) dari medal dasar sebagaimanai dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

bahwa Pemohon Banding memenuhi modal telah disetor sepenuhnya. Bahwa( modal dasar PT Parani Kline Indonesia beriumlah Rp.50.000.000.000 terbagi atas i 50.000 (lima puluh ribu) saham, masing-masing saham bemilai nominal Rp.1.000.000. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 12.500 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp.12.500.000.000 oleh para pemegang saham. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham sudah menyetor paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal "Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemben. Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya" Pasal 12 Ayat (1 ) huruf b PP-94;

c. Pemegang saham pemben. Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugii( bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam'J: keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat dilihat dari Laporan Keuangan, bahwa(; pro# before /.ncome fax pada tahun 2015 dan 2014 sebesar Rp.3.869.103.866 dan I Rp.11.086.327.435;I bahwa persyaratan ini juga telah disetujui oleh Tim Penelaah Keberatan, bahwa\i Pemegang Saham Pemberi Pinjaman (Pemohon Banding) tidak dalam keadaan \

I yang merugi. Di bawah ini merupakan cuplikan dari Parent Erifty Sfafemenf Of` Profit or Loss and Other Comprehensinve Income Pemohon Band.ing Tahun 2015.. 'J`[

Ha|aman23dari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpE/Mk|[tn:a,:::n2e°si:h

PT K LINE INDONESIA

PARENT ENTiTy STATEMENT OF pFioFrT OF` LOss

AND OTtlER COMPF{EHENST\/E INCOME

Year Ended December 31, 2015 (Exprossod ln RupLah. unless othen^/iso stated)

No(®$201 §2014 REVENUE63.673.048.71567.999,930,759 OPERATING EXPENSES :

General and administratton experrses(57.085,435,445)(64,685,652.176) Other operating (expen§esvincome, net(2.976,295.812)7,291,294.414 Total operatlng expenses, rlet(60,061,731,257)(57,394,357,762) OPERATING PROFIT3,611,317,45810,605.572,997 OTllER INCOME:

Interest income, net of firLal tax257.786.408480.754.438 PROFIT BEJ=OFtE CORPORATE INCOME TAX3,8G9.103.86611,086,327,435 COFtpoFIATE INCOME TAX:

CurTBnt tax experrse(2,223,388,250)t5:3;2:§:3::58'i` Deferred tax benefit477.759.491 (1.745.628,759)(2,757,758,814) pROFrr FOR TtJE TEAR2.123,475,1078.328,568,621 OTHER cOMPFtEliENST\rE (LOss)nN com E:

Item (ha( wl[l not be roclasslf]ed to profit or loss

Remeasurement of defined benefit obligation(467,700,000)(108,359,000) Related deformed income tax116,925.00027.089.750

TOTAL oTHEFt coMPREHENsrvE Loss,

NEIT OF TAX(350,775,000)(81.269,250) TOTAL COMPFtEJiENSIVE INcOME1,772,700,1078247,299,371 bahwa dengan demikian, Pemohon Banding felah memenuhi klausal "Pemegang'j SahamPemberiPinjamanTidakDalamKeadaanMerugi"Pasal12Ayat(1)hurutc! PP-94;

d. Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitanl1 Keuangan untuk Kelangsungan Usahanya bahwa terdapat memorandum Of unc/ersfancJ/.ng (MOU) tertanggal 03 September 2014 antara PT Parani Artamandiri dan Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa para pemegang saham untuk dapat menanggung kerugian dari kegiatan operasionalnya. Sehingga seluruh pinjaman /oar fac/./fry 2 digunakan untuk pembiayaan keberiangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia; bahwa lebih lanjut, bahwa PT Parani Kline Indonesia pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. PT Parani Kline Indonesia mengalami

Haiaman24daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2°2t/PpPT/Mk!'L?nta,:E:n2e°s2:r

kerugian berfurut-turut sejak tahun 2014 sebagaimana ditunjukkan pada Laporan Laba-Rugi sebagai berikut:

Frl pARAm rcLm tkLAi¢±E!!± er^TEuan€ ol INoolfE

Fcr Th. V..I. End.EI Oe-A-$1. "5 .^d ".

G;i;iei.-i= h Fhipch urf... ca=T=== St...d7

2erl

Ft-

•22+.+60++25 CCBT cF sf=nccEo(2ca",ee7) IGz7.m38&xp , q'34- (5,"-( a- PRCFTT nrty

Ofm^Tnio EmREsI a-d nd Adrln--a rsa.ia2ciaaio}qu,Gap qL!c=!= (u}ap moa4 om^Teoi.aGrqzmpr}el87e,mlp77 :

I

OTHCEf] Dbco-LGf8 iEJXFiD-ie)es) - NET rmqui7) Iaas,area FrieFiT a.08s) q=Oes D.OoiiE T«ortyiqioO8tziz8im) TaBdaede'-?±='=)

CLEwh Tqt260"cO er loss qu'Jgr7Z7) bahwa kineria keuangan yang buruk tersebut telah membuat PT Parani Kline Indonesia menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul sebagaimana tercantum dalam MoU yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 6 November 2020. Sehingga dengan mengacu pada MoU tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinjaman /oar fac/./fry 2 digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi k[ausal\) "Perseroan Terbatas Penen.rna Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan untuk Kelangsungan Usahanya" Pasal 12 Ayat (1 ) hunjf c PP-94;

bahwa selain alasan-alasan tersebut di atas, pada kenyataannya pada Tahun 2015, sudah tidak terdapat pembayaran bunga dari PT Parani Kline Indonesia kepada Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan tidak adanya kemampuan untuk membayar dari PT Parani Kline Indonesia akibat kinerja keuangan yang terus r

menunj.ukkan posisi rugi. Penerimaan pendapatan bunga dari PT Parani Kline Indonesia hanya ter].adi di Tahun 2014 dengan perincian sebagai berikut:

TanggalKeteranganJulnlah

04/08/14 PKLI CICILAN LOAN KE 1 - INTEREST62.387.000 rJb1061\4 PKLI PAY LOAN CICILAN KE 2 - INTEREST62.153.593 06 / 06 / 14 PKLI CICILAN LOAN KE 3 - INTEREST61.919.214

Total186.459.807

) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif) atas Penghasilan dan. Luar Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar( Rp.3.362.222.108 merupakan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Keputusan Direktur Jendefal Pal.ak Nomor: KEP-00872fl(EBAVPJ.07/ 2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surati, KetetapanPajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor: 00002/206/15/058/20 tanggal 08 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 adalah tidak, benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku, sehingga harms dih.Itung kembali sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pal.ak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diten.rna karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Badan PT K Line Indonesia untuk Tahun Pajak 2015 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

JUMIA]I RUPIAI[ MENURU_T

!#.KOREKSIDn3^T^LK^N

1,!UIIAIANKEPUTUSANKEBERATANPUTUSANBANDINGt

I PcnghasibTi Brulo atau Peredrran Usaha/Bruio181.438.760.30863.673.048.715063.673.048.715117.765.711.593 2 Harga Pokok PenjunbnIll.694.277.060I I I . 694. 277.OcO 3 Penghashan Bruto atau lAha Bruto (I - 2)69.744.483.2486.071.434.533 4 Pcnguang Pcngashn Bruto atau Bb)a Usalra57.085.435.44557.085.435.4450 5 Pcnghashan veto detain cegcri (3 4)12.659.047.8036.587.613.2706.071.434.533 67 Pcnghashan nelo dabm negcrL lainn)ra:

a. Pcnghashar. dari hal usaha643.712.704000(2.718.509.404)0003.362.222.log b. Pcnghashanjasa/pckcrpan bcbas0 c. Pcnghashan schut>ungan dengan pekcjaand.IJ'inhin00 c. Jurfuh (a + b + c + d)643.712.704(2.718.509.404)3.362.222.108 Fasmas periarmman model berLpr peng`mngan penglrasilan nelo010.619.941.4cO05.249.983.01905.369.958.441

89 Pcryesuahn Fiskal a. Penyesuaan Fishat Posiiif t]. Pcnyesunhn Fiskal Ncgrtif225.533.431225.533.4310 c. Juth (a - b)10.394.408.029023.697.]68.53600023.697.168.5365.024.449.58808.893.553.4540008.893.553.4545.369.958.441 Pcnghashn ltlo l`iar negcri0

'0 Jimlah pcnghashan neto (5 + 6.a - 7 + 8.c + 9)14.803.615.082 11 ZakavsLhangan kcagrrmaali yarig bersifat wajib0 12 Kongref"si Ke"grm0 13 pcnghasinn Tidak Kcm Pafak (PTKP)0 14 Pcnghasinn kem pafak (10 -11 -12 -]3)]4.803.615.082 .15 Pph Tcrutang (torifx 15)5.924.292.rm02.223.388.25003.700.903.750 16 Pcngcfhoafan Pph Pasal 24 )ang tchh dinerhiLmgkan fali`m faha0 17 Juth Pph Tcrmng ( 15 + 16)5.924.292.0002.223.388.2503.700.903.750 '819 KTcdn P8jak:

a. Pph dinnggLzng pcrrrTmtrh00016.905.6640016.90S.66402.190.789.93800a16.905`6640016.905.66402.t90.789.93800 b. Dirtong / dinmgui ok:h phak hm, t'.I PPI\ Pusa' 21 b 2 PPI` PasBl 220 b.3 Pph Pasal 230 b.4 pFl` pasal 240 b.5 Lain-bin0 b.6 Jwhh (b.I + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)00 c. Dhayst. Scndri c.I Pph Pasal 22 c.2 Pph Pasal 250 c.3 Pph Pasal 2915.692.6480022crs482.58602.223.388.25015.692.648002.206.482.586a`-=`..\,asiaa000000000 c.4 STP (pehok hirapE! hayar)0 c.5 Lainhin0 c`6 Jimlali (c.I + c.2 + c.3 + a.4 + c.5)00 d. Dberhiungkan d.I SKPPKP c. JImlah Pajak )rang drpat dDCTcdikan (a + b.6 + c.6 - d` I)0 Pajalc yang lidalc/kutang dbayar ( 17 - 18.c)3.100.903.1so3.loo.903.1SO

20 Sanksi AdRrfetrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPI.776.433.goo00000i.776.433.unI.776`433.goo b. Kemilcan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPa d. Kcun8can Pasal 13A KUP0 c. Kcmihr. Pasal 17C (5) KUI'0 I. Kcna®can Pasal ]7D (5) KUP0

9. Jtmlah (a+trLerdte+f)1 .776.433 .BOO 21 Jumlah Ppli yalig lnglh liani! dlbayar (19 + 20.g)S.411.331.SSO0SAll.331.SSO

V. Penutup bahwa Demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Haiaman27darii62halaman.PutusanN0morpuT-006322.t5/2021/PpPT/Mk!`L?n:a,:::n2e°s2:ir

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan( keterangan seha penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk] menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan] mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk:

I memberikan keterangan dan datardata yang diperlukan;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding, ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2138.SUBAVPJ.07/2021 tanggal21Agustus 2021,pada pokoknya' mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang difen.rna di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juni 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding dial.ukan dengan surat banding dalam Bahasa lndonesiai! kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan djajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Kep utusan Direktu rJenderalPajakNo morKEP- 00872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021, yang diten.rna tanggal 18 Maret 2021 ;

f. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 ;

9. Bukti pembayaran bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

1 ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujul dalam pembahasan ; akhir hasil pemeriksaan;

PT K-Line Indonesia

h. bahwa surat banding ditandatangani oleh Herianto Then bertindak! sebagai pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali IH diubahterakhirdenganUndang-UndangNomor16Tahun2009,Pasal35ayat:t (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta: Pasal37ayat(1)Undang-UndangNomorl4Tahun2002tentangpengad"antI Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

11.URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LApro0006AVPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Haiaman29daril62halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!'L?nta,:E:n2e°s2:+

1

I,.',,,'!:;lit)+i,'J!jeeiulmum;;#I:,JarF;

i!jii

8§€j+##'dREUREg

Poutaran Usat63.67ioae.7151B1.43B.7cO"175.B§..046.us§ 1

2 tde Pokck Pedyfan0111.694277.OcO111.694277.060 3labs Bde ( 1,2163.673.048.715cO.7".48324864.159.768.395 4Ban usah@67us.435.44557.085.435."557.085.435.445 5Plmoh8sllan neLo dalam nepen (3Jl)6.587.61327012.659.047.cO37074,333ien 6Plcoohas8an nato dtil8m neaarl lainnya :

a. Ponah8sdr dEiri lm usaha•2.718.SO9.404643`712.704•2.718.pe.4o4 b Pen8ha6aan lasgiv¢kenaen bebag00a cdPo.nIot`-asBan sorLturco denqan pekerla8n0a0

0a0 o Jurth (dtoed)•27i8.sO9.tor643.712.704•2.718.sos,Ow

7Fasiifeg DenarLaman modal lrmce i]angiiranqan di. rfu!o000 8PeTryeswh Plhal a. Penyesuabn F15hal Po3lff5.249.983.01910619.941.46010.619.941.4cO b. PenvesuaLan Plsfal NBoacf225J;33`431225.533.431226RE.431 c. Jumfah (a4)5.024`q9en10.394.408`02810.394.408.029 9 PgivlLanotolu8rrgiva0 10 Jmlah pefdeildn ceta (5d.c-7+8.c+9)8.893.5S3.45423.897.168.53614.750.232575 ''ZaLat000 '2 tomuma6l kangLan000 13Pcoohasilen Tidak Kena Prfuk (PTKpl000 14Peirfellanl(eaePalakllo.t1.12-13}8Jm553.45423.697.16853614.750232.675 15Pph tenitarty I(tarff xl5) atan NrmL|2jz23.388en5jl24J292.ODD3.687.558.030 16 Pememtrfu PF]h Pasal 24 vafio teah dloormrutan t8hun b000 '7 fu7ilah Pin Tautiip ( 16+17|2.223.388.260i.924202.OcO3:G87,658.OcO t8Kndit Pe|ak :

3. Fin Dilanotiuna Penorirfuh00a b. Dloctorutll)uncut otoh pihck lain b.I. Pfh Pasal 2100a b2 PFh P8sal 22000 b.3. Pph P88al 2316us.86416.cos.66416.905.664 b.4. Pph Pasal 24000

000 b.5. Laln.laln ti.8. Jimlati fb. tit).2®.3.b.4tb.6t16.905,6641BJXxi.664ia.O05.884 c. Dfror sendH c.1. Pph P3sal 220a0 c.2. PfJh Pas81 2§2.190.789.9382.1cO.789RE2.leo.7B9.838 c.3. FTh P88al 20t5.692.64815.892.648i5rm648 a.4. STP (pchok laram b3vey)000 c5. Pied LLrar Noveii0a0 ci8. Lain.lain000 c.7. Junlch (c.1+czto3te4u5+c.6}2.20ti.482.§862.206.482"2ae.482ffi a.

d.1. SKPpt(P

0. Junlah Peiek yaeci daBa` dikrBden (ate.6th7rd`15)2J223.3082502223rman2.221388.2sO 18 PaiakyangurkLrmdibqpr(17.1B.e)03.7Oojma.7501.464.iee.780 20 SanksLnlmiisbel a. Burma Pasal 13 (2)tar1.776.433rm702.cot.495 b. Kenalal(an Pasal 13 (3) KUP0a c. Bunq3 pasal 13 (6} KUP00 d. Kcoa]can P8941 1 3A KUP00 a. k¢ceDCBn Pasal 17C (5) KIT0a /. hanalkae Pad 17D (51 OuP•'0a

0. Jumlati sBiik5l admlnlstraB ( a+bededl1.776.433rm702.801.495 2tJuntLeh Pph yarig masth hanjs dibava/ {19 + 20.q)05.477.3375502.1G6971JZ7§

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor KLINE/004/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 7 April 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM:05002152/ WPJ.07n<P.0603/2020 tanggal 7 April 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00872/KEBAVPJ.07/ 2021 tanggal 16 Maret 2021, dengan perincian sebagai berikut:

` Sfu~rfuaEi`Hdrm ` ``.£-.'

rz]iFT,'8!`•., , `..\matI ut=h 'i# I

:I::;.,,:,,,i.::,;;.`:i::...--,I-,Jl PenghusfroNctoKompensas]KCTugianPenchasilanKenaPalckPq)al{PenghaalanOph)TcnitungKi'editPajckPphKurang/\Lebin)BayarSankriAdmmistredJumhiPphyangmaBihharus/23.697.168.536023.697.168.536

000 23.697.168.536023.697.168.536 5.924.292.00005.924,292.000 2.223.388.25002.223.388.250 3.700.903.7SO03.700.903.750

I.776.433.80001.776.433.800 5.477.337.55005.477.337.550

Ocbih) dibayar

Ill.ANALISA POKOKSENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dart Pemohon Banding sebeagai ben'kut:

Pokok Sengketa

1'-

UonurutNor.kel Yang

Dldyukan Eindlno KeEf.ifiefle]elm]ef~uPomotion Bandlno

Parodarm U.cia1 a 1I.4.43388..77ccOO..scOoo8€3.673.04€.71§117.705.711.593 llama Pokok Pelt[LialaTi--111.694,277.060111.69ca7.060

P®nohaellalI earl luar sa aPenvesualanF1l8klalhPcelar•2.7i.e7.1a8e.,e4no.44o54.224499..990033..001199043.712.7043.362.222.108

10.610.041.4605.369J958/ql Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.512.363.410,-

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, Wa/./b Pa/.ak Wa/./.b meng/.s/. c/an menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3) menyatahar\ batwa, Apabila Direlrfur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menunJt Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak],,, menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa, Wa/./.b Pa/.ak c/apaf menga/.when keberatan hanya kepada Direldur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wa/./.b Pa/.ck yar}g mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

F.asal 29 ayat (1) menyataken bahwa, Direktur Jenderal Paifak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguofi kepatuhan pemenuhan kewaifl'ban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tuifuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pal.ak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1 )

Yang mertyadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau

Ha|aman32daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2°24/PpE/Mk||in:a,:::n2e°si:r

untuk menambah kekayaan Waifib Paifak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaifi, upah, turtyangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali

I ditentukan lain dalam Undangundang ini;I b. hadiah dari undian Elfau pekerfaan atau kegiatan, dan penghargaan., c. Iaba usaha;\ d. keuntungan karena pertyualan atau karena pengalihan h=rta termasuk:

1. keunfungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerfaan medal.,

2. keuntungan karena pengalihan haria kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.,

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun.,

4. keuntungan karena pengalihanberupa hibah, bantuan, atau sumbangan, keouali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang mertyalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lartyut dengan Peraturan Menteri Keuangan, separiang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena pertyualan afau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut seria dalam pembiayaan, atau permcidalan dalam perusahaan pertambangan., .

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian paifak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Ha|aman33daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!Ltn:a,:::n2e°s?:}`

a. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha keperasi., h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta., j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;1\

/ in. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;``] o. iuran yang diferima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri'i, dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum'', dikenakan pajak., q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang', mengatur mengenai ketenfuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan . danpenyelesaianKeberatansebagaimanatelahdiubahdenganperaturanMenterii Keuangan 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa, Da/am proses penye/esa/.an keberafan, :, Direklur Jenderal Pajak berwenang untuk mem.Irtyam buku, catafan, data, dan i\,

' informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau schcopy kepada Wajib Pajak terkait;:,, dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8) menyataken bahwa, Dalam hal Waifib Paifak tidak memenuhj Skeebtae::anngana:aeubagsa::=nhan::mapk:u='::adaanay=feE;:Uaayma::5),daafawlua:ayuat(P6;i:n%a:anu!\i\ tidak menyerahkan ash buid pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap dl.proses sesuai dengan data yang ada

Ha|aman34daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!`L?nta,:::n2e°s2:fr

atau yang diterima dan dibuat berita acara de.ngan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa, Pembwhuan, cafafan, c/afa, i.nror7r}as/., afau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wdyib Pajak, tidak diperijmbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecualil; pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak kctiga dan belum diperoleh Wajib Paif ak pada saat pemeriksaan;

Data dan Falcta serta Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan penelitian teinadap Kertas Keria Pemeriksaan (KKP) dan; LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-00006AVPJ.07/i KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 117.765.711,593,- dengan penjelasan sebagai berikut:' I

Peng`fty ysng dlthikae :,

•Posftyoapoe peed8m ue&h. di[ckca.onnldeng8n..ricana pendksaan dgi progrm p.menceaeri

-Peng`Pn ddabe rutu in.tod. lmls`ng dan tk]ch leng8ting.

Sinpdr tl®n tl ,a I

KoOufro' No.u,e]anRat.WprepTPonefro

'fro'fro'

Ponfrooch8.1oim,04B.715iai.es,760,3o8117,785,711599

Junth63.673.048,716i8iAI780,3ce117.785.711.593 Pulda- frohl :

• Kocokal Fbr®dmn u8ah. ebb:

1Kar.I.I po.lrty deri pefry.ndlrioco frod]t pa]aJt pph 23 `.a Bdtll Fc>==ae pfm 23 tBn]gat per.der.Ii ueah. ytLrio bedm dBaped<.n -b..ar Fh 40®.720cO.-

2Solut. fro.but |uga in.rtipalcan obir.k pf.N yang harco dgivngut ecodld

® utonbl peod.pfit8ri.I.. |e.a pdB)qb-.

b.d..ndtefi dlt. PKptA .pponl `.q)ia] pdat metlk`At8n pBDbellan OPT) BXP/JXP b.r`[p. tolgtit bf`ianBlng kpad. `ooeor yang tld8k dBapofltae eel).gal pejak muutm etoe.ar etb tiLeir. boatpit dotetahul beh`ra bktriT rie* meei4tan deri inrolco .deleti eta. ri8m. FIT. K tJnl] lAdone.b. tfuano PT LC lha tnaoi-oel. in.tdl*.ri pembayereri BKP/Jl® ¢.oebut •e".bi.I] 8tBe pembe)mnri br.chit `.dfb peal melepoi*co rye ho KcomeH rai.ri K.I.ha`Ld Oaap a.i` K llco Pb ud berdB..Tlc.fi pod.dlae Ofem artyb p||ek dmgco Koca-I(I M.Ezon ledcmeda dafi 1< lfoe Fbe Ltd. comml.lot. foe et.. |a.a tl.!ght for\.oTahg ®r.etilfl let)ceer 8%

FtodtryBn "

OPF. m4 atz). frobht for`.mrdlao111.ace.277jxp

JFcvo 6-*

•17.278`~13

088ip hikiim korBksl :

-f>ead 12 pnst (3} ull loop- F.EfceagivJraol3

-Pa.el4or.I(1) ul. Ppl1- sE.e5mJcoi3

2. bahwa surat keberatannya, Atas koreksi Peredaran Usaha sebesar{ (

Rpll7.765.711,593,- Wajib Pajak tidak setuju dan mengajukan sebesar:

Ha|aman35daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpF/Mk|¥tn:a,:::n2:si:t`

Rpl 17.278.990.913 (sedangkan koreksi sebesar Rp486.720.680 tidak diajukan keberatan) dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner services. Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentinban Kawasaki;

b, bahwa dalam hal keuangan dengan kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib

Pajak berfugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperiukan dan menerima uang dari Customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki .Kisen Kasiha Ltd. Hal tersebut tertuang di Perianjian! Keagenan dengan Kawasaki Kisen Kaisha;

c. bahwa Tim Pemeriksa telah keliru dalam hal menetapkan koreksi pendapatan atas jasa pelayaran, ,dimana koreksi positif tersebut berdasarkan PKPM apportal dari Wajib Pajak dalam hal pembelian BKP /JKP berupa rfeight forwarding kepada vendor yang dilakukan oleh wajib pajak namun tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp 111.694.277.060. Hal yang mendasari atas pajak masukkan ini tidak* laporkan sebagai pajak masukan, dikarenakan biaya dan pajak masukkan atas pembelian tersebut bukan diperuntLkkan untuk Wajib Pajak, melainkan merupakan biaya Kawasaki Kisen Kaisha Ltd yang dimana penghasilan dari biaya tersebut diakui oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd dan bukan oleh Wajib Pajak;

d. bahwa Tim Pemen.ksa juga keliru dalam menetapkan komisi sebesar 50/o dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp 111.694.277.060 yaitu Rp 5.584.713.853. Dapat Pemohon Banding informasikan bahwa komisi Wajib Pajak bukan berasal dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan, melainkan berdasarkan persentase dari ocean freight yang terdapat dalam Bill of Lading (BL) yang telah diterbitkan oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd kepada pelanggan (lawan transaksi) yang telah diatur di dalam per].anjian kerja. Dibawah ini persentase komisi yang didapatkan oleh Wajib Pajak berdasarkan perianjian keagenan lampiran 1 :

Haiaman36daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2°2t/PpPT/Mki'L?n:a,:::n2e°s2:fr.

Agency Commission:

Outward Cargo 5,0% on ocean freight;

Inward cargo 2,5°/o on ocean freight;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660AVPJ.07fl3D.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju teri(aft koreksi atas Peredaran Usaha Pemeriksa berpendapat bahwa:

• Koreksi pendapatan atas jasa pelayaran, berdasarkan data PKPM apportal wajib pajak melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP berupa rfeight forvarding kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp. 111.694.277.060, atas biaya t6rsebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas mama PT. K Line Indonesia, dimana PT. K Line Indonesia melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut, selanj.utnya atas pembayaran tersebut wajib pajak melaporkan nya ke Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd berdasarkan perjanjian antara wajib pajak dengan Kawasaki Keizen Indonesia dan K Line Pte Ltd, commision fee atas jasa freight forwarding tersebut sebesar 5% Perfuitungan sebagai ben`kut:

DPP PM at]e frelgrit for`^/ardlngRp. lil.C94.277.000.- Fco S%Rp.5.§8#.713.853.- Jum'ahRp. 117.278.990.913.-

• Pada saat pembahasan akhir wajib pajak tidak dapat menunjukan perhitungan dan dokumen p6ndukung pemyataan wajib pajak bahwa atas biaya dari DPP pajak masukan yang belum dilaporkan telah diperfuitungankan dalam commisions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT 17712015;

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomor s-3718/VVPJ.07/2020 tanggal 14 0ktober 2020;

• Surat permintaan kedua nomor S-170/V\/PJ.07/2021 tanggal 21 Januari ( 2021 ;

mnchfutwcdrfu,Odrdrihfrocefo,i'„=',I hoBrfu,Cab,DaEidant*mea7og¢iTmactlttrynrBngtrda

Ya IhaPtrdrinchAttiPowhalenbulhl

OdtwprfuPe±Y,YI 23, utKaaelcoxeuang(endlDd)PTl(quEtrfun2016:spTTharmBrfuwhB#2oi5bndbwho

Y® Y,

6

6KerchRAeerdipeiedasnLlsohadrHmftyalpchrfuREuDndthperfu`draTillLrfu

Ye fut!brmut&i.b9eHpalrm`z.edI

Tdi Gnddeeimbdidrrmtchmdrg"mbe9chchnddAcondKrfukrsunxperfuseEprfuouer,MrfuBat]Lalfro

"ck Tdilch ho.Dtworfu.l¢nd3ibrful.endctBPlrmhedaidsthaitade.PedfroorhaDe"ra.Draa(orfung,i.l.'P.Iut.Jrdwftyrfuma`•tubb9sof9hpquhBrfuhaluscha.

'

Tthlfro PenrfuOulrfur3qoudomirndyngdrrdrfuEndCiuldAmnKckisrdporfurmJIY,

TH Ya t, lrtyanxcaonyTpfrorrfu (qrappTha-rfroldrce

Y, ITithtry

7ho. Fftyprirednm`S¢.wdahnRpEwphrdTrubnab7wgmhfrhotdhfawhpepquhaimchddrrmho fllp-DfoHhoYe 89

Tid± Btrya .

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminj.aman Dokumen dengan nomor BA-999/\/VPJ.07fl3D.05/2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

5. bahwa berdasarkan data pemeriksa data PKPM apportal DJP terdapat DPP Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan dan perhitungan nilai komisi 5% adalah sebagai berikut:

JlulchFP

-hlasoDPP ProKO]risi s ®roJunlch Jm697.363.Sol.460368.175.0737.731.676.S33 Feb639.341 .096.090467.054.8059.808.1SO.895

65I I . I S)8 .05 8.960559.902.94811.7S7.961.908 Aur629.516.466.6304 7S.S23 .3329.992.289.962 Mei78I o.631.S2 3 .840531.S 76 .19211.163.100.032 Jm7810.902.582.320545.129.116I 1.447.711.43 6 I,,I605.66g.79S.150283.439.758S.95Z.234.908 Am,739.447J}30.790472.366.5409.919.697J30 Seolog1 I.13 3 .669.470SS6.683.4741 1.690 .352.944 Okt14JS11.521.730.620576.086.53112.097.817.151 Nov`1297.625.979.loo3 81 J298.9558.007.278.05S Deb1207.343.S42.630367.177.1327.710.719.762 Oroud Total1050 Ill.694.277`060S.584.713.8S31 17.278 .990.913

6. bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat (1 ) UU Pph diatur:

bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan . kemampuan ekonomis yang diterima afau diperoleh Wajib Pajak, balk yang :

Haiaman38dari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2°2t/PpPT/Mki'L?n:a,:::n2e°s2:h

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha adalah sebesar Rp.117.765.711,593,-yang merupakan koreksi positif atas penyandingan kredit pajak Pph Pasal 23 dengan bukti potong Pph Pasal 23 yang merupakan. peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp 486.720.680 dan koreksi pendapatan jasa pelayaran berdasarkan data PKPM apportal dimana Wajib Pajak melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai I, Pal.ak Masukan sebesar Rp 111.694.277.060 serta commission fee atas )i ( jasa rfeight forvarding sebesar 5°/o yaitu Rp 5.584.713.853;

b. bahwa berdasarkan Risalah -Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak setuju sebagian yaitu atas fee 5%;

c. bahwaberdasarkansuratpermohonankeberatan,sebesar Rp486.720.680 atas koreksi peredaran usaha tidak diajukan keberatan sedangkan sebesar Rpl 17.278.990.913,-diajukan keberatan oleh Wajib Pajak;.

d. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999AVPJ.07reD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

e. bahwa menanggapi alasan keberatan yang dikemukakan Wajib Pajak yaitu:

• bahwa pT K Line Indonesia bertindak sebagai agen dart Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner services. Wajib Pajak akan berfindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan peker].aannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

• bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang i

diperiukan dan menerima uang dart customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd;

bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak memben'kan kontrak perjanjian keagenan sehingga Tim Peneliti tidak bisa meneliti dan meyakini alasan yang disampaikan Wajib Pajak;

•f. bahwa berdasarkan penelitian atas sampel dokumen yang disampaikan

Wajib Pajak kepada Tim Peneliti Keberatan diketahui bahwa terbukti faktur pajak, invoice dan dokumen lainnya terkait transaksi tersebut adalah atas nama PT K LINE INDONESIA dengan NPWP 01.071.571.2-058.000 dimana Wajib Pajak telah melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut;

9. bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Tim Penelti dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan berdasarkan per].anjian antara Wajib Pajak dengan Kawasaki Keizen Indonesia dan K Line Pte Ltd, commision fee atas jasa freight foiwarding tersebut sebesar 5% sehingga koreksi pendapatan pelayaran adalah sbb;

DPP PM afaB freight forwardingRp. 1 1 1 .694.277.Oeo,- Fee 6q4Ftp.5.S84.713.853.- JumlahFlo. 117.278.9B0.813.- bahwa pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak tidak dapat menu njukan perhitungan dan dokumen pendukung pemyataan wajib pajak bahwa atas biaya dari DPP pajak masukan yang belum dilaporkan telah diperhitungankan dalam commisions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT 17712015;.

h. bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak tidak dapat menunjukan perhitungan jumlah komisi yang diferima dan dokumen pendukung terkait dengan besamya komisi Wajib Pajak sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

i. bahwa berdasarkan pemyataan Pemeriksa dan hasil penelitian teriiadap LHP dan KKP Pemeriksa seha sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp.117.765.711,593,-telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif atas Peredaran Usaha tersebut;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasari<;n penelitian teriiadap Kertas Keria Pemeriksaan (KKP) dan Lapo ra nHasilPemeriksaan(LHP)No mo rLAP- 00006AVPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui PemeriksamelakukanKoreksiatasPeredaranUsahasebesar Rpl 17.765.711,593,-dengan penjelasan sebagai berikut:

Pongdyn ycog dank&n :

-Posgiv..poe percdrm ueaha dpeea e.ml dong8n i.ncario pomdyt8aen oon progrLm pel7`eck8aan.

-Pengivn dileleckae melaful m®tod. lmgsung dan tklek I.nqung.

SJmpwh

Menurul

Koed ) No.uralanBa'.Vwl)raptPonede

'fro'de'fro) Peqwhn osrfu a.103.873,048,715iBi.qu7BO,See117.78§.711j93 Juntol,e3.673.ore.7iB181J38.",3cO117.785.7iiian

Ponp- hal-h' i

• Korful peredaion ueah. ebb;

1Ktmkll pcelor darl pony.ndhqg` Hhrdlt pa|of pin 23 `i. Btil<il potty Fin 23 ledcoal pendBmn ueaho ytuno bchim a.hepaflt.ri -b...f Fill .ce.7=O.coo.-

2So(Bd. tim.bilt |uea in.nipaton obyek F'PN y.ng haru® d]prngvl ed]f]

3I:or.*sl pcoaapaefi ®t8e |a.a pe(a)rer]n.

tedaauter a.I. Ptqrm apportll `iqiib oa|alE melalcukon pcanbellsrl ropp) BICP/J}® b.mupa frolpht for- kapaa. `ofteca yono tld8k4napor.cco eocegal pq|alt in..ulcao 8.tmar eea bleio tBrBabut ditolehul beh`ra Olcttlr pe;8* maaul<en den i"oloB edaqih o®. nmB Fr. K Uno macmeelo. dinan. PT. K uno lnaone8Li] in.I.lniltal. pomb.yeran E)l<P/JIG I-txfi •eftyitry. et8s pembeyarELri e.reet*it `ro!D pa}e}t mdeporlcco ny. leo Xoweeap 1- latoha.Pe (I¢q<) dan K IJco fto ud tndaeerfe.fl pedBdlso .nlfm `q`|D pi]|.k derig.f` «n-a.akl Xe±en lrldoneafe dco 1< llce Pte ltd. cornml.lou f®® el.. |aDa (ro¢ght loi`.iardlng tereazxzl .ebceer 8% podtryon stib;

OPP ml ataa frok)ht lormart8no1 1 1 .On;z77.Oco

Fco S*

Junbh117.278.eoo"3

Da.ar mdaim koreksl :

-PcoellztDdB(3)ulJ KuP ' . PERB3rf>Jcoi3

-Peeel4 ay.t{1) uu PPH- SE.RS/PJ/2013

2. bahwa surat. keberatannya, Atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rpll7.765.711,593,- Wajib Pajak tidak setuju dan mengajukan sebesar Rpl 17.278.990.913 (sedangkan koreksi sebesar Rp486.720.680 tidak diajukan keberatan) dengan alasan yang pada intinya sebagai ben.kut:

PT K-Line Indonesia

a. bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha[td(KKK)danKLinepte.Ltdyangmerupakanlinerservices.Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

b. bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperlukan dan menerima uang dari customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd. Hal tersebut tertuang di Perianjian Keagenan dengan Kawasaki Kisen Kaisha;

c. bahwa Tim Pemeriksa telah keliru dalam hal menefapkan koreksi pendapatan atas jasa pelayaran, dimana koreksi positif tersebut berdasarkan PKPM apportal dari Wajib Pajak dalam hal pembelian BKP /JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang dilakukan oleh wajib pajak namun tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp 111.694.277.060. Hal yang mendasari atas pajak masukkan ini tidak laporkan sebagai pajak masukan, dikarenakan biaya dan pajak masukkan atas pembelian tersebut bukan diperuntukkan untuk Wajib Pajak, melainkan merupakan biaya Kawasaki Kisen Kaisha Ltd yang dimana penghasilan dari biaya tersebut diakui oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd dan bukan oleh Wajib Pajak;

d. bahwa Tim Pemeriksa I.uga keliru dalam menetapkan komisi sebesar 5°/o dart DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp 111.694.277.060 ya.rtu Rp 5.584.713.853. Dapat Pemohon Banding informasikan bahwa komisi Wajib Pajak bukan berasal dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan, melainkan berdasarkan persentase dari ocean freight yang terdapat dalam Bill of Lading (BL) yang telah diterbitkan oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd kepada pelanggan (lawan transaksi) yang telah diatur di dalam perianjian kerja. Dibawah ini persentase komisi yang didapatkan oleh Wajib Pajak| berdasarkan perjanjian keagenan lampiran 1 :

Agency Coprmission:

Outward Cargo 5,00/o on ocean freight;

Haiaman42daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!|fn:a,:::n2e°s2:h

Inward cargo2,5% on ocean freight;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660AVPJ.07reD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Peredaran Usaha Pemeriksa berpendapat bahwa:

• Koreksi pendapatan atas jasa pelayaran, berdasarkan data PKPM apportal wajib pajak melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP berupa rfeight forwarding

. kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai pal.ak masukan sebesar Rp.

111.694.277.060, atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT. K Line Indonesia, dimana PT. K Line Indonesia melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut, selanjutnya pembayaran tersebut waj.ib pajak melaporkan nya ke Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd berdasarkan perjanjian antara wajib pajak dengan Kawasaki Keizen Indonesia dan K Line Pte Ltd, commision fee atas jasa freight forwarding tersebut sebesar 5% Perfiitungan sebagai berikut:

DPP PM ata9 frelght toi`A/ardlngRp. 111.egh4.277.o80.- Fco S%Rp.5.§8¢.713.85a.- JulT,'ahF=p. 117.278.990.913.-

• Pada saat pembahasan akhir wajib pajak tidak dapat menunjukan peinitungan dan dokumen pendukung pemyataan wajib pajak bahwa atas biaya dart DPP pajak masukan yang belum dilaporkan telah diperfuitungankan dalam commisions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT 17712015;

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomor s-3718/\/VPJ.07/2020 tanggal 14 0ktober 2020;

Surat permintaan kedua nomor S-170/VVPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021;

Haiaman43daril62halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/2°2t/PpPT/Mk|Lin:a,:#e°si:h

p#Ei#.-it,Ya toEra.CelfEm.DeELdln~mdprprul.Ltrymvodde

ABE- dd ^fa Pl.nbm uth.

2Co-r Prdl. PonchtmSedXo-lpTKLREth 2015 un.5b--Y, S4,

I-crn Ke`B" (-xanthe Ddt 20 IY,

YI XSprdTw.hhii.triidFi-npB~4c'9hPdn*daf.~an`drefcuh do HDm pIdck pmrfu

CTdi tJxdr msgBfndBm`arfu . I o- trfu dr d-~ I . I-CMoltorlY, rd* .. I+. . . I. .. ` LJ..'-, ..-•XtrthrsordFharm.S`bordfty.IA-urc]trfu

Tu(Tthtjnahoi -.Odrtytrdr. Fdrp&~fro.tut-`__.._.~ trd umb`I8t_,b-Kareule.lca*-dintintzih

7P-inF-anI-c-hBfomh L.eEo*irPaeo.lcohr€fu-lletPucrnd Jnd.Wbld-Tdl lJ- IY,: 11 a---rsultpite-'d",o® I 1rd'1d-lmo-m.A/.-i!.]a.daiP.IT-P`-rn.diakhd- -l~ hnd owdA-edTdl.

Y|`Y,

• ,phan-.•....,...LLJ- ... ` I--' . . . ... . .I-dmtrdlti.a.himado.din.troa-di-rfu-Y,ITdA-)Y,` Set-'dn0-rty

7 a9Tu) bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh.

I

Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi t Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/\/VPJ.07fl3D.05/2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

5. bahwa berdasarkan data pemeriksa data PKPM apportal DJP terdapat DPP Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan dan periiitungan nilai komisi 5% adalah sebagai berikut:

I-

J,unlchFPI-loll

-DPP PMKorisi 5 0~0

JOuFeb697 363.Sol.460368.17S.0737.731.676.S 33

639.341.096.090467.05¢.8059.808.1 SO.89S 6511198.058.960559.902.94811.7S7.961.908

Atm629.516.466.630475.823.3329.992.=89.962 Mei7810.631,-523.84053 I .576.19211.163.loo.032 Jug7810.9o2.S82.320545.129.IloI 1."7.711.436 J,,I605 .66tl.79S.150283.439.758S .952.234.908 Afn,739.447.330.790472.366.5409.919.697330 Scolog1 1.13 3 .669.470SS6.683.47411.690.352.944 Okf14411.521.730.620S76.086.53112.097.817.151 Nov1297.625.979.loo381298.95..8.cO7.278.055 Deg1207.343.54Z.630367.177.1327.710.719.762 Chard Total1050 I 1 I.694.277.0605.584.713.853I I 7.278.990.913

6. bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat (1 ) UU Pph diatur:

bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pal.ak yang bersangkutan, dengan nama dan dalain bentuk apa pun;

7. bahwa berdasari{an hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha adalah sebesar\( Rp.117.765.711,593,-yang merupakan koreksi positif atas penyandingan kredit pajak Pph Pasal 23 dengan bukti potong Pph Pasal 23 yang merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp 486.720.680 dan koreksi pendapatan jasa pelayaran berdasarkan data PKPM appohal dimana Wajib Pajak melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP berupa freight forvarding kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai Pal.ak Masukan sebesar Rp 111.694.277.060 serta commission fee atas

- jasa freight forwarding sebesar 5°/o yaitu Rp 5.584.713.853;

b. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak setuju sebagian yaitu atas fee 5%;

c. bahwaberdasarkansuratpermohonankeberatan,sebesar.:i Rp486.720.680 atas koreksi peredaran usaha tidak diajukan keberatan sedangkan sebesar Rp 117.278.990.913,-diajukan keberatan oleh Wajib Pajak;

d. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999AVPJ.07reD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

e. bahwa menanggapi alasan keberatan yang dikemukakan Wajib Pajak yaitu:

• bahwa pT K Line Indonesia bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner services. (I Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

• bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperlukan dan menerima uang dari customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd;

bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak memberikan kontrak perianjian keagenan sehingga Tim Peneliti tidak bisa meneliti dan meyakini alasan yang disampaikan Wajib Pajak;

f. bahwa berdasarf(an penelitian atas sampel dokumen yang disampaikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti Keberatan diketahui bahwa terbukti faktur pajak, invoice dan dokumen lainnya terkait transaksi tersebut adalah atas nama PT K LINE INDONESIA dengan NPWP 01.071.571.2-058.000 dimana Wajib Pajak telah melgkukan pembayaran BKP/JKP tersebut;

a. bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Tim Penelti dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan berdasarkan perjanjian antara Wajib Pajak dengan Kawasaki Keizen Indonesia dan K Line Pte Ltd, commision fee atas jasa freight forvarding tersebut sebesar 5% sehingga koreksi pendapatan pelayafan adalah sbb;

DPP PM stee frelght forw8rdingFap. 1 1 1 .694.277.060,- Fao S94F`p.6.584.713.853.- JundahRp. 117.278.9cO.913r ( bahwa pada saat pembahasah akhir Wajib Pajak tidak dapat menu njukan peinitungan dan dokumen pendukung pemyataan wajib pajak bahwa atas biaya dari DPP pajak masukan yang belum dilaporkan telah| diperfiitungankan dalam commisions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT 17712015;

h. bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak tidak dapat menunjukan perhitungan jumlah komisi yang diten.rna dan dokumen pendukung teckait dengan besamya komisi Wajib Pajak sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

i. bahwa berdasarkan pemyataan Pemeriksa dan hasil penelitian terfuadap LHP dan KKP Pemeriksa serta sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pal.ak, Tim Peneljti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp. ; 117.765.711,593,-telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang beriaku, :

I

PT K-Line Indonesia

sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif atas Peredaran Usaha tersebut;

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 11.694.277.060,-

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara , Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-) Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, Wa/./b Pa/.ak Wa/./b meng/.s/. dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3) menyatckan batwa, Apabila Direktur Jenderal Paifak'i, mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direk[ur Jenderal Pajakir,` menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa, Wa/./.b Pa/.ak c/apaf menga/.when keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak Elfas suatu: Surat Ketetapan i Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wa/./.b Pa/.ak yang mer)gungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain dafa dan informasi yang pada saat pemerikeaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak diperfumbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1) menyafahan bahwa, Direktur Jenderal Paifak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menglyi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tryuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang+jndangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

I Haiaman47darii62halamanputusanNomorpuT-00632215/2°2t/PpE/MKi'L?n=a,:E:n2e°si:fr

Pasal 6 ayat (1 )( Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan benturd, usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a.b:asyaahay,aanngt::=j:/angsungatautidaklangsungberkeitandengankegiatani\, usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gdyi, ) honorarium, bonus, gratifikasi, dan turtyangan yang diberikan dalam bentukQ, uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan.,

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya adminishasi;. dan

9. paifak kecuali Pajak Penghasilan b. penyusutan alas pengeluaran untuk memperoleh haha berwujud dan amorfusasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan alas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (safu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena pertyualan atau pengalihan haria yang dimilikj dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan., e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

a. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

Haiaman48daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.t5/2°2t/Pp?/Mk|Ltn:a,:#n2e°s2:r

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih\' kepada Direktorat Jenderal Pajak., dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau', instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya`\ perjartyian terfulis mengenai penghapusan piutanglpembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan\ dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur, bahwa utangnya telah dihapuskan untukjumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk` penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lartyut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang'\ ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruklur sosial yang ketentuannya diatur dengan'`.^{, Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas bendidikan yang ketentuannya diatur dengan Perafuran

Pemerintah; dan in. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur`;, ( dengan Peratuen Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9A3MK.03/2013 tentang Tata Care Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri i`

) Keuangan 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa, Da/am proses penye/esa/.an keberafan, ('\;

\ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dawlatau softcopy kepada Wajib Paif ak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Haiaman49darii62halamanputusanN0morpuT-00632215/2021/PpPT/MK!'L?n:a,:::n2e°s2§fr

Pasal 13 ayah (&) menyatckan bat"a, Dalam hal Waifib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan pemirtyaman dawlatau permintaan kcterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dahiatau tidak menyerahkan ash bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada Elyat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan fclrmat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa, Pembckuan, cafafan, dafa, /.nfo/mas/., afau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tjdak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak pada saat pemeriksaan.,I, Data dan Falcta serta Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan penelitian teinadap Kertas Keria Pemeriksaan (KKP) dan ,r Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00006AVPJ.07W(P.0605/ i RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 451.884,-dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengujian yang dilakukan:

• Pos/pos-pos HPp diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

• Pengujian dilakukan melalu metode langsung dan tidak langsung.

Simpulan

M o n I, , u I

KocefaI.

No'U,ai8nRe[WprspTPermtsa

«o'fu'

1i lama 20157J63.501.4cOo.3ee.5oiJco)

Feberm20159`341,096,OsO@J«.096.OsO)

3 Lhact 2o1511198.058.9cOul.1sO.058.gce)

I Ad 20159£16..66.6300.516,th630)

56.7`8910 Md 2015iii.cat.523.840(io.63i.m«O) wh 20qio.9a2.5a2.in{IO.902.5BZ.320) rfufi 2ot55.668.".leo(5.668.795.15q rm 20t59 „7.330."a.a,,330.790)

S®prntr20t511.1sO.669.470|tt.13..669.470)

Ok!oto'Z01511jz1.730.G20tti52t.730.Gap

11 Woromtel20t57.625,979.toou.6z5.se.ioo)

12. Oes.rfu20ls7.343ca"0.3#.5&63q ttmaPofokPenlid8nlLfth1LdlztBaf.rflt3l1M,69.277.060I111.694277.Ocol

Haiaman5odarii62halaman.PutusanNomorpuT-00632215/2°2t/PpE/Mk!Lfn:a.:::n2e°s?:fr

Penjelasan

- Koreksi Negatif Harga Pokok Penj.ualan berdasarkan hasil penelitian atas data PKPM apportal DIP terdapat DPP Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP;

Dasar hukum koreksi

- Pasal 6 ayat (1 ) UU Pph;

2. bahwa Wajib Pajak tidak setuj.u dengan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 111.694.277.060 dengan alasan Selaras dengan penjelasan atas alasan koreksi positif atas Peredaran Usaha diatas;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan L Pemeriksa nomor BA-7660/\/VPJ.07/BD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020,I ; terkait koreksi atas Harga Pokok Penj.ualan Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju)I terkait koreksi atas Harga pokok penjualan pemeriksa berpendapat bahwa:` I bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan, berdasarkan hasil!!

I pemeriksaan data PKPM apportal terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa i: freight forvarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar;I Rp.111.694.277.060,-atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT. K Line Indonesia dengan

MasaJumlah FPDPp phJI

Jam697,363,Sol.460.

Fob639,341,096.09P

Mar6S11,198.058.9.6q};

Apr62 I9.SIC.466.630

Met7810,631,S23 ,840

Jun78I a,90Z.582J20

Jul60S.668.795, I so

Ago739.447.33 0,790

Sep10911.133.669,470

Okt14411.S21.730.620

FE+in1297.62S.9'79,loo

Peg1207gr2.630

-d Total1050Ill,694;277.060

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomors-3718/\/VPJ.07/2020 tanggal 14 0ktober 2020;

Haiaman5|daril62halaman.PutusanN0morpuT-006322.t5/2021/Pp?/Mk|Ltn:a,:::n2e°s2:ft

Surat permintaan kedua nomor S-170/WPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021 ;

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumeh yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07fl3D.05/2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat:

e. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah pembahasan Akhir Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rpl 1 1.694.277.060 yang berdasarkan pemeriksaan data PKPM apportal Wajib Pajak terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa freight forwardingyangbelumdilaporkansebagaiHPPsebesar.' Rpl 11.694.277.060;

f. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui wajib Pajak setuj.u atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

a. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak hanya memberikan' sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti! membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999AVPJ.07/ BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

h. bahwa menanggapi alasan keberatan yang dikemukakan Wajib Pal.ak yaitu:

• bahwa PT K Line Indonesia bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner,:iI services. Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekeriaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

• bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperiukan dan menerima uang dari customer yang djperuntukkan afas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd;

Ha|aman52dari|62halaman.PutusanN0morp.UT-006322.15/2021/PpE/Mki'L?n:a,i::n2e°si:ir

bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak memberikan kontrak perianjian keagenan sehingga Tim Peneliti tidak bisa meneliti dan meyakini alasan yang disampaikan Wajib Pajak;

i. bahwa berdasarkan penelitian atas sampel dokumen yang disampaikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti Keberatan diketahui bahwa terbukti faktur pajak, invoice dan dokumen lainnya terkait transaksi tersebut adalah atas nama PT K LINE INDONESIA dengan NPWP 01.071.571.2-058.000 dimana Wajib Pajak telah melakukan peinbayaran BKP/JKP tersebut;

j. bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Tim Penelti dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyapkan Koreksi negative Harga Pokok Penjualan, berdasarkan hasil pemeriksaan data PKPM apportal terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa rfeight forwarding yang belum dilaporkan{; sebagai HPP sebesar Rp.111.694.277.060,- atas biaya tersebut diketahui i bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT. K Line'; Indonesia dengan rincian:

hJ4-Oii-Jt.I-lf.h -ir-PP PM

6?7.363.SOL.<60-. ftaq=L=-ca195.3:4=|.0=96=.Oie=o,i

6S ce

HJfa-LJ

ZW®i781 a.631.se3 .8oo rl=I 0.90CZ.S8=320 JulcOS.668.79S. I SO iE9.447.330.790 E= r=LjE I

Fez-a11cO-1 1.133.669.470 -tct1 1 .s21.73o.eec

1297.C2i.9r79.loo rifu-=rLllri

120 k. bahwa berdasarkan pemyatan Pemeriksa dan hash penelitian terfiadap;; LHP dan KKP Pemeriksa serta Sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas:: Harga pokok penjualan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;I

6. bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar'):. Rp.111.694.277.060,-telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang beriaku, sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas :i koreksi negatif atas Harga pokok penjualan tersebut;i(

Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitl.an terfiadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00006/\/\/PJ.07n<P.0605/

RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 451.884,-dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengujian yang dilakukan:

• Pos/pos-pos HPp diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

• Pengujian dilakukan melalu metode langsung dan tj.dak langsung;

Simpulan

Moll u,ul

Koreks'fl}pl No,UraianRefWprspTPonceifea de'

mo'

12. Janad 20157J63L501.4sOq.363jo1.460| i Febeun 20159,341.096.OsOPJP1.096.090)

March 201511198L058`960(11.198.058.9cO) t Apil 20'59516,466 630P.516.466.630)

5. Me' 20 '5io.631.5z3.84a(10.631.5Z3.840)

6. wh 201510.902.582.320(io`902.582.3ae)

7. m201S5.668.795.leo(5.668.795.150) 8 Aorstos 20159«7.330,7sOa.„7.330.790)

9. Sopr®mha2oi511.133.es9.470(11.133.669.470)

10. okiobei 2ol511.521.730.G20iit.s2i.no.G2o) I,Norombet20157.625,979.loo0.G25.979.ion)

12. Des8whr20157.343.542.G30FJ343.542.coo) -

Ltm= Pohok Peninlan (ulhlLd C dla...nflD1 «.694277 060111t.694277.060l Penjelasan

Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan berdasarkan hasil penelitian atas: data PKPM apportal DIP terdapat DPP Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP;

Dasar hukum koreksi

-Pasal 6 ayat (1 ) UU Pph;

2. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi negatif atas Harga Pokok,) )

Penjualan sebesar Rplll.694.277.060 dengan alasan Selaras dengan(

) penjelasan atas alasan koreksi positif atas Peredaran Usaha diatas;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660/V\/PJ.07fl3D.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, teri(aft koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemeriksa berpendapat bahwa:

• bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan, berdasarkan hasil' pemeriksaan data PKPM apportal terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa i freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar Rplll.694.277.060,- atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT K- Line Indonesia dengan rincian:

MasaJumlah FPDPp ph4

Jam697.363,501.460. Febca9£41.096.OgQ

Mar6S11.198.058,S|6qL, Apr629.S 16.466,630 Mc{7810,631,S23,sO Jutl78IO,902.582J20 JulcOS.©795,lso Ago-,Z|.9.447,330,7sO Sep1ce11.133.669.470

Oke144ii,s2i.rs0,620 Fin+in1297.62S,979,loo Peg120

-d Totallos0Ill,694;Z7r7.aso

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Pene[iti melakukan peminjamanl( dokumen dengan surat:i

• Surat permintaan pertama nomors-3718/V\/PJ.07/2020 tanggal 14 0ktober j ) 2020;

• Surat permintaan kedua nomor s-170/WPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021 ;

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh} Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenum Sebagian Peminj.aman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07fl3D.05/2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasarftan LHP dan Risalah pembahasan Akhir Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan adalah;( sebesar Rp. 111.694.277.060 yang berdasarkan pemeriksaan data PKPM apportal Wajib Pajak terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar Rp 111.694.277.060;

b. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui Wajib Pajak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

c. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999AVPJ.07/ BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

d. bahwa menanggapi alasan keberatan yang dikemukakan Wajib Pajak yaitu:

• bahwa PT K Line Indonesia bertindak sebagai agen dart Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan linen services. Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk men|.aga dan melindungi

Kawasaki;

• bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib;) Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperiukan dan menerima uang dari customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd;

bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak memberikan kontrak perjanjian keagenan sehingga Tim Peneliti tidak bisa meneliti dan meyakini alasan yang disampaikan Wajib Pajak;

e. bahwa berdasarkan penelitian atas sampel dokumen yang disampaikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti Keberatan diketahui bahwa terbukti pajak, invoice dan dokumen lainnya terkait transaksi tersebut ada[ah atas!: nama PT K LINE INDONESIA dengan NPWP 01.071.571.2-058.000;i dimana Wajib Pal.ak telah melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut;

f. bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Tim Penelti dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan Koreksi negative Harga Pokok Penjualan, berdasarkan hasil pemen.ksaan data PKPM apportal terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa rfeight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar Rp.111.694.277.060,- atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT. K Line Indonesia dengan rincian:

r`dasa.ulnlah FTI>Pp ph4

Jam697.363£01.460., Fat,6319;.3:4:1=,0=96i.O=sljoi Mar6S

Apr62

JM-oi78io.63i,s23.ae `

78io.sro2,s82£2O Jul60S,668.79S.1SO A8u739.*7.330.790 Soplog11.I33.6G9.470 Oke14411.521.730.620

7--.m9.JIJro EHmLl129 bee120 c±d Totalioso1 1 1.694.277.o6o a. bahwa berdasaritan pemyatan Pemeriksa dan hash penelitian teinadap: LHP dan KKP Pemeriksa serta Sebagian dokumen yang disampaikantl! Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas; Harga Pokok Penjualan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

6. bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar,} Rp.111.694.277.060,-telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang beriaku, I sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas { koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan tersebut;

Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108,-

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar HukumI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara:'. Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-.)\ Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 4 ayat (1)r menyatakan bahwa, Wa/./b Pa/.at Wa/./b mengi.st. menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, jela's, menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3) menyatckan bahwa, Apabila Direlrfur Jenderal Paifak.'}\ mendapatkan bukti jumlah paifak yang terutang menunut Surat Pemberitahuan'':, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direklur Jenderal Pajad menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1 ) huruf a menyatakan bahwa, Wa/./.b Pa/.ck c/apaf mer}ga/.when keberatan hanya kepada Direldur Jenderal Pajak atas suafu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wa/./'b Pa/.ck yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam troses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain dafa dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberafannya;

Pasal 29 ayat (1) menyatakan batwa, Direktur Jenderal Paifak berwenang melakukan pemeriksa.an untuk mengulfi kepatuhan pemenuhan kewajiban''i] perpajakan Wajjb Paifak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan``,. ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1 )

Yang mertyadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan"1'` ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari`¢t.

I Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau.::I untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan'\})i dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan afau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, turiangan, honorarium, komisi,`i bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali`] ditentukan lain dalam Undangundang ini;

b. hadiah dari undian atau peketiaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Iaba usaha., d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan'i\ badan lainnya sebagai pengganti saham afau penyerfaan modal;`')¥

2. keurfunga; karen: p:;g:;;a; -;a;a. k-:;:: ;;:;i:;;;-:;;am, sekufu,i" atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,,, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis kcturunan lurus satu dekyat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang mertyalankan usaha miho dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tjdak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak: pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak ` penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan`., dalam peru sahaan periambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.,'.;, f. bunga termast!k premium, diskonto, dan imbalan karena jaminani`, pengembalian utang;

a. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari`,, perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasili„ usaha keperasi., h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala., k. keuntungan karena pembebasan utang, keouali sampai dengan jumlah``; tertentlj yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;'i

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

in. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterime atau diperoleh perkumpulan dari anggofanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang mertyalankan usaha atau pekerfaan bebas;

Haiaman59daril62halaman.PutusanN0morpuT-006322.t5/2021/Pp?/Mk|Lfn:a,:::n2e°s2:+

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yandi mengatur mengenai ketenfuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam,` Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat (1 )

' Pirtyaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak\i[` berbentuk perseroan terbatas diperkenan kan apabila:

a. pirtyaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan I: bukan berasal dari pihak lain;tt b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pirtyaman :,. telah disetor seluruhnya;'':, c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas birtyaman tersebut terutang bunga dengan tjngkat suku bunga Wauary Peraturan Menteri Keuangan Nomor en'MK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan I[ dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri i Keuangan 202/PMK.03/2o| 51 Pasal 13 ayat (1 ) menyatakan bahwa, Da/am proses penye/esa/.an keberafar}, Direk[ur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dawlatau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan pemirtyaman buku, catatan, data, dan informasi;

F.asal 13 ayat (8) menyatakan ba:r"Na, Dalam hal Waofib Pajak tidak memenuhi, sebagian atau selumhnya perminfaan pemtryaman dawlatau permintaah',, keterangan sebagal.mana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/ataJ\ut

I tidak menyerahkan ash bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana,\ dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang adil, atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai, contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIl yang merupakan bagian tidak\i terpisahkan dari peraturan Menteri ini;' Pasal 14 ayat (1 ) menyatakan bahwa, Pembwhuan, cafafan, dafa, /.r]rormast., afaLt, keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tjdak diberikan oleh' Wajib Paifak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali\'t pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak'., ketiga dan belum diperoleh Wajib Paifak pada saat pemeriksaan;

Data dan Fakta serta Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkah penelitian terfiadap Kehas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan!; LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorIAP-/' 00006AVPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108,-dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengujian yang dilakukan:

• Pos/pos-pos Penghasilan dari Luar Usaha diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

• Pengujian dilakukan melalu metode langsung dan tidak langsung;

Simpulan

F-

Mo8u,u'

KdninmDl No.u,al,AR8'.WPGPT to'

(Rol

1.2.3.4. col ae&xco.^hiaE aAb. Accot.rpT72:rm.znmZ12JZT2R3.00

E*cit-.fH a.-. cN ftrm2.120.935.356.002.Ice.838,se.OO+g]a2;222.io7.82 motoiijta^.i fmu F-FL.7E257.788.un.9B257.7cO,Ow 88

Ee~F-Ourtp-fM-

3di2222.io7.ce

- P, Pud fro -,

-- Jtrfuh2.851.449.03e.sOa.a.3.07i.i~.co3quJ22.107JB

Penjelasan

-+ Koreksi pendapatan Bunga atas pinjaman;

1 I{af€kd PosBf 4trs irty8mm lqp.ca PT f].fall lan. hconcsi.Pin . giv u) uu fin

BB8tahltedtptiautrtDciBi/ loan i.dBty . Ro. 1IJ}O..12B.OcO dqun rate t]np G* bgpl e n`ael 2D..

Lcao Feed)I 2 Rp. t2.I ea.000iooo defpi col BLdp " tibogiv 37 Junl 2014 tBrfu8at.ndaaBhth)ond"`q.oBStitoeiquPftyfilifelXgivT.flo cecdeo oral BIrf* lJmm .Ng.ful unut t8bm 20.6 ed)4h nbtBBr 12.48%

PT P]i]ul tone lidao®ib €d&lt mmBair]r hrp .I.. pfty|-dl tal`m 2al6al*I.padbhito"ks!Fndp-mt*p.tb

XiiJlmut pq|amnB&iuhi noaztg8-iq aadfro ltm Frty 1ilio.,Ice x i2.vexI.e«nito8 lm Facfty 2`12.tco.000JXB X IZ.ct.11517fico iLmun2e.so+izaaeaaa2z2.io8

2. bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak tidak setuj.u dengan koreksi; positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 dengan alasan yang pada intinya:

• Koreksi positifsebesar Rpl ,844.594.107 atas Loan Facilfty 1 bahwa Wajib Pajak telah memberikan pinjaman §ebesar Rpl4.804.126.066 : dengan tarif bunga yaitu 50/o sebagai loan facilfty 1 kepada PT Parani Kline } Indonesia sesuai dengan loan agreement tehanggal 5 Maret 2014;

bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa penerapan prinsip'i kewajaran dan kelazjman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan.\ pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang beriaku di tahun pal.ak 2015i diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 ;

bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan dari peraturan diatas, bahwa Wajib Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui Transfer Pricing Document (TP Doc) apabila Wajib Pal.ak mempunyai hubungan istimewa dengan seluruh transaksi tidak melebihi Rpl 0 milyar dalam 1 tahun pajak untuk'setiap lawan transaksi. Dalam kasus ini, Pemohon Banding memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi Rpl0 milyar dalam tahun pajak 2015;

bahwa oleh sebab itu, Tim Pemeriksa tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan taft bunga sebesar 12,46 % sebagai penghasilan dari luar usaha karena transaksi

Haiaman62dar||62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk:'L?n:a,:::n2e°s2:ty

Pemohon Banding tidak melebihi Rp 10 milyar dengan PT Parani Kline Indonesia;

• Koreksi positifsebesar Rp 1.517.628.000 atas Loan Facilfty 2 bahwa Wajib Pajak telah memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rpl2.180.000.000 sebagai loan facility 2 kepada PT Parani Kline Indonesia, sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014. Dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria pemberian pinj.aman tanpa bunga tanpa terkecua[ir; berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010, yang berbunyi ; sebagaimana dibawah ini:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima o[eh Wajib[ Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri ; i dan bukan berasal dart pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi; pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660AVPJ.07/BD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha, Pemeriksa berpendapat bahwa:

• Koreksi Positif atas pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia Berdasarkan data laporan keuangan Diketahui terdapat dua loan facilfty; -Loan Facility 1 Rp.14.804.126.066 dengan rate bunga 5°/o tanggal 5 maret 2014;

-Loan Facility 2 Rp 12,180.000,000 dengan rate bunga 0°/o tanggal 27 Juni 2014;

• Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

• PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di tahun

• 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sbb:

totJurnJah PquanonsLfu EfungEfunga yangeeria"onyadltBtfroa loon Fadllty 11 4.804. 1 26.oe8. 12.469®1 .tH.5aa. 1 ere 1- FOclllty 212.180.000.COO12J4a%1 .517.82e.co JLlm'ah28.984.i20.Oee3.Sea.222.loo

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomors-3718/\/VPJ.07/2020 tanggal 14 0ktober 2020;

• Surat permintaan kedua nomor s-170/VVPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021 ;

I-hae bhL C.thtrydae-ut N,B`dr.CdthDrfu`d.nlnforma..ye.gdyp.ul3l-gmrmdinut

IAu Fbn!ri]n don Ale Pmhahen tE"Y, 2Coy-/Fhil.PenDahamY, sun fro.Y,

4loo..n Ke.mom (Idadl PT X tJNE bhun 20t5:Y, 6•-...i .' -1,'.`. .Ye aKorcksi leTEal a.mEet. Perodem us.A. din I+in. luck Pti-ulBl

PothrBnra.rfundl]rnueahi IiTith Ldrfu oemloS-nib dr -lch oer-.a.h.IYe

Ttl C.a.raL1..deo.`mBHd-hadrvmt-LdAmbeaefoowdAcah

T,ut l{orfuk &pal PooriiEan. Shbi>inti CHE.. ut4" cO CX LrfuTctl"bo

• '. .....-„ . ,. „` ,.,--..:i..-, . . ..:

.I -.' -I.`-Tdak1- I flerhafm limdo olanL &Ba. Ip.whLmcol. Fun Jgrfu w.k&I tmrm

I Pmielomtxtib eEE)-bzi pmdta±nlu-llrfuYe I -il lrfur yano lrf.I a.r.un tae43 `rm drrdutzri E-Chert t*^tx"r]Tut I Xatr.kc.irdperia-.huJIY,

• lI>omte.`mou/Affl)PTP8ndxh.trdt-Y, Tp ham-, I

TmYak- ..' .' ,.. -il. . . I--! ---. ,-'..

7 eStmaloomliiem-idrinmodrgdor.hJautaho.drbrdm-I-ferrfu.B`Ya 9CL"c*`rfm frooTlur bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi ,; Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/VVPJ.07reD.05/2021 ]\' tanggal 9 Februari 2021 ;ri

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasackan LHP dan Risalah pembahasan Akhir Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi Penneriksa atas Penghasilan Luar Usaha adalah sebesar Rp. 3.362.222.108;

b. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui Wajib Pajak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

• Loan Facilfty 1 Rp. 14.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 maret 2014;

• Loan Facility 2 Rp 12,180.000,000 dengan rate bunga 0°/o tanggal 27 Juni 2014;

• Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

• PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di tahun 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sbb: K®tJ Lirrdal. Pinj;i~sLfu EinngBunga yangaeri8ruem/adltorfua

Loan F8cillty 114.804.126.088.12.4G„1.-.§94.108 L-Faclllty212.180.COO.00012,4e%1.517.628.OcO Jum]ah20.884.i2e.OBB3.3ae.222.leo

• bahwa pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak tidak menunjukkan, dokumen yang mendukung sanggahan Wajib Pajak;

c. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Penghasilan dari luar usaha;

d. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999AVPJ.07fl3D.05/ 2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

e. bahwa menanggapi alasan yang dikemukakan Wajib Pal.ak atas koreksi Penghasilan dart luar usaha atas Loan Facilfty 1 dengan rate bunga 5%( yaitu bahwa Wajib Pajak memiliki transaksi berupa pendapatan bunga)I pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi Rpl0 milyar dalam tahun pajak 2015 0leh sebab itu, Tim Pemen.ksa tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46 °/o sebagai i'; penghasilan dart luar usaha karena transaksi Pemohon Banding tidak)I+ melebihi Rp 10 milyar dengan PT Parani Kline Indonesia, tanggapan Peneliti sebagai berikut:

Haiaman65daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk![tn:a,:::n2e°sZ:A

• bahwa berdasarkan perjanjian kredit''tanggal 5 Maret 2014 diketahui bahwa tujuan pinjaman akan dipergunakan seluruhnya untuk pembayaran lebih awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT Bank Permata Tbk kepada PT Parani Artamandiri untuk pembiayaan pembelian satu kapan yaitu K Parani Barito oleh PKLl masuk kategon. pinjaman tujuan modal kerja;

• bahwa penggunaan rate bunga 5% pada tahun 2015 tidak wajar karena berdasarkan data Bank Indonesia Tjngkat Suku Bunga Pinjaman Modal Keria Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

• bahwa berdasarkan data laporan keuangan tahun 2015 bahwa saldo pinjaman awal tahun 2015 adalah Rp.14.804.126.066:

• bahwa berdasarkan Rekapitulasi pinj.aman yang disampaikan Wajib Pajak diketahui pada selama tahun 2015 PT Parani Kline Indonesia tidak terdapat pembayaran bunga pinjaman kepada Wajib Pajak;

• bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemen.ksa atas koreksi Penghasilan dari luar usaha atas loan facility 1 sebesar Rpl.844.594.108;

f. bahwa menanggapi alasan yang dikemukakan Wajib Pal.ak atas koreksi Penghasilan dart luar usaha atas loan facilfty 2 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement terfanggal 27 Juni 2014 sebesar Rp 12.180.000.000 dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga tanpa terkecuali berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010;

i) bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republjk Indonesia Nomor 94 Tahun :I 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berialan;

Pasal 1 2 ayat (1 )

Pirtyaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Waifib {, Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a.pirtyaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b.modal yang seharusnya disctor oleh pemegang saham pemberi pirtyaman telah disetor seluruhnya ;

c. pemegang saham pemberi pirtyaman tidak dalam keadaan merugi; dan d.perseroan terbatas penerima pirtyaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 1 2 ayat (2)

Apabila pirtyaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pirtyaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga walfar.

bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap analisis Wajib Pajak sebagai berikut:

/ Pinjaman Berasal dari Dana Milik Pemegang Saham (Wajib Pajak)

Sendiri dan Bukan Berasal dari Pihak Lain;

bahwa Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia dengan dana Wajib Pajak sendiri dan bukan dana yang berasal dari pihak lain. Dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Suria, dapat dilihat bahwa Wajib Pajak tidak memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak memberikan pinjaman dari dana sendiri;

bahwa dokumen yang disampaikan Wajib Pajak hanya

Keuangan Wajib Pajak, bahwa selama proses keberatan Wajib tidak menyampaikan dokumen seperti general ledger, rekening koran, )I i bukti pembayaran, kuitansi, pengeluaran uang, dan dokumen lainnya t sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini Analisa Wajib Pajak;

/ Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi

Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya

Haiaman67dari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpE/Mk!|tn:a[:::n2e°s2:r

bahwa Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan modal telah disetor sepenuhnya. Pemohon Banding informasikan bahwa modal dasar PT Parani Kline Indonesia beriumlah Rp50.000.000.000 terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham, masing - masing saham bemilai nominal Rp 1.000.000. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 12.500 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 12.500.000.000 oleh para pemegang saham; .

bahwa dengan demikian, sesuai d;ngan ketentuan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham sudah menyetor paling sedikit 25% dart modal dasar tersebut;

bahwa atas analisis ini, Wajib Pajak tidak menunjukkan bukti dokumen yang menyatakan Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya, bahwa informasi yang didapat melalui penjelasan tertulis Wajib Pajak dan Laporan Keuangan sebagai berikut;

1Z. 6HuecrmAL

Cepdioil I On cqBI a) ol 0ectmber 31. 2015 aliEl 201+ are folenr..

2016 wh)aT Bf 5haeaPaid uD caf]Ihl /Fb`F6,-tiL-,iinq_I eae prd Art-un7PZS7;87apoapDo

PT. I( lhe mmes!i3,7sO3,7qpoQPO090Jm un ArB Radmn sd.h623G2§mooo ion ftyd i"ato2502aoqu}0

«.enrs.th.rnA.colpq* Acc8tho e nmi deed Ilo.: ae aJ Lrfu Ja)mBtt| 91 ca!ei) ^d 18. 2016 h I.Lpta, ei de Eia---iHiaa-r and uedp cf Sharfufro un uta on un 23. an6 A qm b be amp of the cijT,pE,Eaa]d al a- Btd al ca==ariiiii a]a Pdy,eaboldhadame"Basedoneltm..a.:ArLrm+O«E}092551e,dBlboAor8a2cOBhoa=rih- hanFBndt]Lthafuz.edHtrmRDIRef]itllcdh6oaes!a.

/ Pemegang Saham Pemberi Pir`jaman Tidak dalam keadaan Menlgi bahwa Wajife Pajak sebagai pemegang saham pemberi pirtjaman, ; dalam keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat dilihat dari Laporan Keuangan, bahwa prorff before /.r]come far pada tahun 2015 dan 2014 adalahmasing-masingsebesarRp3.869.103.866

Rpl 1 .086.327.435;

' I.. :: .. ;'... i i

frT K t.INE I.OONE=..

I.AREi`.T tin I . . f gTATBIEnrT Or i=i`esTT OR I-

Y-.r Erd.a t»e-I-. 3. . 20.tE

<Elp=====3 .o R.pt.h. unl®.. a.-b--?-|

-t= c3.e73,o<tl,7`567..aog Coo.7ao opEft^Tn.e Ej-5>Ei`esE= :

a©-oorro--ooarltcn]l.rat..haia.®tre~rt..cAa;p---r+r.ai=. n-ot(5c7e.D.O7e'G6..24e3saj~B{i52))(074.a¢0e5.".ai642t.tcaap) Tot-, Op-tog -1+ri.-=-, -{57JO+-;Jma, Opee^Tt..a =EicrF.TI.a,..=17.,cO1 a.e®L=72l- OTI+E=R I..cca.E:

tr.-roe. ir.tA>.._. r`®t a. T-I-t tin257.7cO.4Ou-Bo.754.4ae

3.-.103- freof rT Beso4`E ca-oFt^Te n.co.ce T^x1..a..aa.:<±S co-c.fz^TE -.Cca.t= TJu:

`Ctime.it t-I .exoef.S®-3.coo.2so)•s.am-.7soi bfroed ta- I-in{77.7S-.4t.12.e?2.eio.coo (1'7,5.--7'S®,f2.757-.7se.814. I.FtoFtT f=Of` "E `rE^ft oTHEn cc>a*mE.+I..sf`ra (I.oso}mu=oNE:

to.o fh-I ~IEl not I.- -t]l--in-a to -fb a. .t>--

'`2¥.8=,=} Romeo..min-id ol dctlo.0 t]of`c.I ol.ttodtfo

I-.±ur ectoftoa hit.-td:aLg:=:898'

TorriAL oT i-col.j>i`=.co.sl`re L.oss.

HFT OF 1^X-.77gJOOO,

Tor:+I cl>!±pceE.ca.sr`/I ..Ice..E bahwa atas analisa ini sesuai dengan Laporan Keuangan Wajib Pajak . (Audited) Tahun 2015 benar Wajib Pajak sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi;

/ Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman sedang Mengalami kesulitan

Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya;

bahwa PT Parani Kline Indonesia (PKLI) pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. PKLl mengalami kerugian berturut-tunTt sejak tahun 2014 sebagaimana ditunjukkan pada Laporan Laba-Rugi sebagai berikut;

pT P^RA» laDB mchiE|^ at^Ia®n. cp a!et!±±

Ftrlt-`frofuc.Eieiii-A=`11.a1s.dzot.

{EM-:hfBmun-ci;-rfuctdd

-`2- FtE-

GrmgE-

{2a.a7..in)tz}+!in7cO) OROs8p-ng arm^TnD Emca ann me ^=rinba.;.

Oico.iE0O88)rmcm^TIoae

Orma neaEB amisee) . itET

CBr-(i~_L='

amcotAio i(esfz7coo frecelT arty a=FaRE Ou:aitE TAIqLm3iad.) : qJt=! _.n BEmf_?i_='

• .G"dun Com Ttz

NET losst&7n3tam.)p" ut in bahwa kinerja keuangan yang buruk tersebut telah membuat PKLI menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk menutup kegiatan bisnis Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian' operasional yang timbul sebagaimana tercantum dalam MoU yang telah Wajib Pajak sampaikan kepada Penelaah Keberatan pada tanggal 6 November 2020. Sehingga dengan mengacu pada MoU tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinj.aman /oar fac/.//.fy 2 digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Kredit tanggal 27 Juni 2014 diketahui:"bahwasesuaipermintaandebitorsejumlah Rpl 5.180.000.000,-selama periode tahun 2013;

bahwa sampai 27 Juni 2014 untuk keperluan sesuai dengan tercantum di Pasal 1 berdasarf(an syarat-syarat dan ketentuan dalam Per].anjian ini". Menurut Tim Peneliti bahwa pinjaman yang diberikan kepada Wajib Pajak dimulai di tahun 2013. Sehingga Tim Peneliti tidak meyakini alasan dan analisa yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

u+

bahwa berdasarkan hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 PP i nomor 94 tahun 2010, bahwa pinjaman yang diberikan Wajib Pajak( kepada PT Parani Kline Indonesia tersebut sudah seharusnya( dikenakan bunga berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku; Bunga Pinj.aman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum( Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

a. bahwa berdasarkan pemyatan Pemen.ksa dan hasil penelitian teinadap) LHP dan KKP Pemeriksa serta Sebagian dokumen yang disampaikanl Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas( Penghasilan dart luar usaha telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;(

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa , koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penghasilan dart luar usaha sebesar Rp. 3.362.222.108, telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang beriaku, \ sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas '; koreksi Penghasilan dart luar usaha tersebut;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00006/WPJ.07/KP.0605/ RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemen.ksa melakukan Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108,- dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengujian yang dilakukan:

• Pos/pos-pos Penghasilan dart Luar Usaha diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

• Pengujian dilakukan melalu metode langsung dan tidak langsung;

Simpulan

M®nu,u'

NfuU,a',nfry.VusFTPbnurfuXdnid (fro)

'to)..

1.2.3,4. "mxcoo.lee a^iri.c".cezT2:]z7zniu\T]2]z]373.in

Ic*ctt.ice o^a. on -2.Ice.935.350"2.lan.eas.sO.OO mEcobt®-.I.]{-OIra^t-yi F-"iqF-t"R^7E257.7cO.Ow.e82giv.7ee.co`€B

-P,Pulm-,3"2zi07.ce3;3a2ar.i07.82

-

Jtrfu

2.851.«9.o3eeee.Oi3`67i,iu.cO3,382JZ22.107JB Penj.elasan

- Koreksi pendapatan Bunga atas pinjaman;

Haiaman7idari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpE/Mk|Ltn:a,:::n2e°s::dr

Kaco posgrae pqarFin lcepda pT P.ed xEbe bcooesl..pud . am (I) uu frm

DDcz:la^ail I.i4.p* ctia ban I.dB`r u»i.i i.clBly 1 Rp. 1.I)04.12LOcO a.rigaA rala tLrty G* tmogil 6 mcol 201.

Lcae FecpB}i 2 Rp. t£ 1 eaiooo.000 dcfp de bgp aN taf.cod q Jul Sol.

tlordire.flcBncalaBul.h)on-ti"`otcatSdelBifq.n~14odaluttDYiu

Dtbcrpc.fi oEoho Baas umm NqJcod unun bbm 2018 edt]h eetBBr 12.e%

PTPirtizilKfE!elnoonetlald-I(mmb3iarb(fpab.®lB|lnaldlt.hLJft201.

•chll.coaodiitaetorolc.Igivpcodpcht*m.®b k.Jiim.A fJm|amane&uItoinoaE]qa y-rg aa-

Loo Fmty 1.I+-D...ae x ii«*i.a.4s.irty urn Fcesly I.i2.ico.One x.2..ctlI.517cafl

•un!ah2e.so.I 2aco3.3a2jz22,lee

2. bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 dengan alasan yang pada intinya:

• Koreksi positifsebesar Rpl ,844.594.107 atas Loan Facilfty 1 bahwa Wajib Pajak telah memberikan pinjaman sebesar Rpl4.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5% sebagai loan facilfty 1 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 5 Maret 2014;

bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara, Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang beriaku di tahun pajak 2015 diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 ;

bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan dari peraturan diatas, bahwa Wajib Pajak wajib menerapkan pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui Transfer Pricing Document (TP Doc) apabila Wajib Pajak mempunyai hubungan istimewa dengan seluruh transaksi tidak melebihi Rpl 0 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi. Dalam kasus ini, Pemohon Banding memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi Rpl0 milyar dalam tahun pajak 2015;

bahwa oleh sebab itu, Tim Pemeriksa tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga" sebesar 12,46 % sebagai penghasilan dari luar usaha karena transaksiT,

Haiaman72darH62halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/?021/PpPT/Mk!'L?n:a,:::n2e°s2§n

Pemohon Banding tidak melebihi Rp 10 milyar dengan PT Parani Kline Indonesia;

• Koreksi positifsebesar Rp 1.517.628.000 atas Loan Facilfty 2 bahwa Wajib Pajak telah memberikan pinjaman taripa bunga sebesar Rpl2.180.000.000 sebagai loan facility 2 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014. Dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga tanpa terkecuali berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun.2010, yang berbunyi sebagaimana dibawah ini:

(2) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dart pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660AVPJ.07reD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terf(aft koreksi atas Penghasilan Luar Usaha Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha, Pemeriksa berpendapat bahwa:

• Koreksi Positif atas pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia(} Berdasarkan data laporan keuangan Diketahui terdapat dua loan facilfty; -Loan Facility 1 Rp.14.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 maret 2014;

-Loan Facility 2 Rp 12,180.000,000 dengan rate bunga 0% tanggal 27 Juni

• Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal i Ker].a Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 1 2.46%;

• PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di tahun , 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sbb:

K®t•umlal. ptr`|.4TierisLrfu BLlfma-r]ai#erty&.ydigul I-orl FaclLlty 114.Boa.i2o.ooo. 1 a,40%1.ec4.594.1 OaI 1- F®cl'fty,212.leo.000.0001Z.4a9.1.s 1 7.e2&ooo, Jum',h20.98..i20.Oee3.3e2.222.loo

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman, dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomors-3718/WPJ.07/2020 tanggal 14 0ktober : 2020;

• Surat pemintaan kedua nomor s-170/\/VPJ.07/2021 tanggal 21 Januari --

-du-d-Y, tLihi. C--ri D.I a.n hem-i irmt] dpdr ul. I- - I-^m~~^bFhco-i- he

GBT- Pnl', P"-h-i-K-I.oo..nr...-ol`l-I-dlPt k LIME thin 201bY,Y,Y, ®

Sf'T T.A..ri.n fin a.tlo b`n e-I ac.5 I-I--iiMrtoo.Lihl-t...I-...ih-d-tho.I-.I-- bY,

1.)---'wh.,l~ -.-lull.-I- " '•C-.nlL..a..`-nl-na---n-..+-E~ C~ a. ±n+,,- 1111_.. -i. '-. .' . . .T"

~ a.~Our.F-~f--.---.-,h.dt~ __ _ ___ ___ .-.I.A__ ___E_*a,|\-*e-|ct\P---a-1--

. . .. ; I-i .. .-. . ' . I.In-I.---.-^.hlfo-bhF'~Lll-tJwhL--...--..`.--. - ...•.i.Y,Tut [iiii

Y,Y,T-- •--.I-X--..~1frT P-_ - Ht-•h-F.LLrp--o.I.n.nntorn.n.-.--.--. L`-,_ __ _ ____-L-.-ctl-~

•L-..-..-......0--.--Y,T- e, bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh ` Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/VVPJ.07reD.05/2021 I tanggal 9 Februari 2021 ;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah pembahasan Akhir Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi Penneriksa atas Penghasilan Luar Usaha adalah sebesar Rp. 3.362.222.108;

b. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhjr pemeriksaan diketahui Wajib : Pajak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

Haiaman74daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!'L?n:a,:::n2e°s2:h

• Loan Facilfty 1 Rp.14.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 ` maret 2014;

• Loan Facility 2 Rp 12,180.000,000 dengan rate bunga 0% tanggal 27 Juni 2014;

• Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Keria Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46°/o;

• PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di tahun 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sbb: KetJLirrtlall PinjaiTionSrfu BuntiaaehaBJ:::;ayd#rha

Loon Fac]llty 114.804.126.088. 12,40961 +3ca.§g4. 1 o8 |cun Facllfty 212.180.COO.00012.4a%1 .51 7.62e.OcO Jumlah26.984.i2c).Oee3.ae2.222,loo

• bahwa pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak tidak menunjukkan dokumen yang mendukung sanggahan wajib pajak;I c. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhjr pemeriksaan diketahui Wajib `|;i Pal.ak tidak setuju atas koreksi penghasilan dari luar usaha;( d. bahwa pada saat proses keberafan, Wajib Pajak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999AVPJ.07reD.05/ 2021 tanggal 9 Februari 2021 ;

e. bahwa menanggapi alasan yang dikemukakan Wajib Pajak atas koreksi Penghasilan dart luar usaha atas Loan Facilfty 1 dengan rate bunga 5°/o yaitu bahwa Wajib Pajak memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) i; yang tidak melebihi Rpl0 milyar dalam tahun pajak 2015 0leh sebab itu, ) Tim Pemeriksa tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji ;LL prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46 % sebagai{\ ( penghasilan dart luar usaha karena transaksi Pemohon Banding tidak`i

I me]ebihi Rp 10 milyar dengan PT Parani Kline Indonesia, tanggapan Tim "

1' Peneliti sebagai berikut:

• bahwa berdasaritan perjanjian kredit tanggal 5 Maret 2014 diketahui|' bahwa tujuan pinjaman akan dipergunakan seluruhnya untuk!

Haiaman75daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpE/Mk!Ltn:a,:::n2e°si:fr

pembayaran lebih awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT} Bank Permata Tbk kepada PT Parani Artamandiri untuk pembiayaan . pembelian satu kapan yaitu K Parani Barito oleh PKLl masuk kategori { pinjaman tujuan modal kerja;

• bahwa penggunaan rate bunga 5% pada tahun 2015 tidak wajar karena ( berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal : Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015} adalah sebesar 12.46%;

• bahwa berdasarkan data laporan keuangan tahun 2015 bahwa saldo! pinjaman awal tahun 2015 adalahRp.14.804.126.066; i,

I bahwa berdasarkan Rekapitulasi pinjaman yang disampaikan Wajib:

Pajak diketahui pada selama tahun 2015 PT Parani Kline Indonesia i tidak terdapat pembayaran bunga pinjaman kepada Wajib Pajak;

• bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa atas koreksi i Penghasilan dari luar usaha atas loan facility 1 sebesar Rpl.844.594.108;

f. bahwa menanggapi alasan yang dikemukakan Wajib Pajak atas koreksi Penghasilan dari luar usaha atas loan facilfty 2 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014 sebesar Rp 12.180.000.000 dengan tuj.uan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga tanpa terkecuali berdasarkan Pasal 12 , Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010;

bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun| 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan,I Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang d.iterima oleh Wajib i. Pajak berbenfuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:., ( e.pirtyaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri} dan bukan berasal dari pihak lain.,

Haiaman76daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2°2t/PpPT/Mk!Ltn:a,:::n2e°s?:fr

i. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

a. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan h.perseroan terbatas penerima pirtyaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

I

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pirtyaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alas pirtyaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas dan dokumen yang disampaikan' Wajib Pajak Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap analisis Wajib Pajak sebagai berikut:

/ Pinjaman Berasal dart Dana Milik Pemegang Saham (Wajib Pajak)

Sendiri dan Bukan Berasal dart Pihak Lain;

bahwa Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia dengan dana Waj.ib Pajak sendiri dan bukan dana yang berasal dari pihak lain. Dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak yang •telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, dapat dilihat bahwa Wajib Pajak tidak memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga! dapat disimpulkan bahwa Wajib Pal.ak memben.kan pinjaman dari dana l\ sendiri;

bahwa dokumen yang disampaikan Wajib Pajak hanya Laporan Keuangan Wajib Pajak, bahwa selama proses keberafan Wajib Pajak!: tidak menyampaikan dokumen seperti general ledger, rekening koran, j\ bukti pembayaran, kuitansi, pengeluaran uang, dan dokumen lainnya{ sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini Analisa Wajib Pajak;

/ Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi

Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya bahwa Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan modal telah disetor sepenuhnya. Pemohon Banding informasikan bahwa modal dasar PT Parani Kline Indonesia berjumlah Rp 50.000.000.000 terbagi atas

50.000 (lima puluh ribu) saham, masing - masing saham bemilai nominal Rp 1.000.000. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 12.500 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 12.500.000.000 oleh para pemegang saham;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham sudah menyetor paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut;

bahwa atas analisis ini, Wajib Pajak tidak menunjukkan bukti dokumen ( yang menyatakan Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya, bahwa informasi yang didapat melalui penjelasan tertulis Wajib Pajak dan Laporan Keuangan sebagai ben.kut;

11 Situs aAmAL

Ccgivn cttb. c8PI a. of Decrfu 31, 2015 ed 201+ ae folounr m'5

N`mbaT of shaeaPtid uD caoltal (7inlF6!-ul-,fronEl Pry Artmdrlap}57/}7a,ooquoo6un pT. K ih ha~3,7cO&7qmcooo3Lm un AqdutedrImJs&-ehC2§e25Ponjcoo an 25025Ormxi

AccdngbmidaaoNo.:coafLrfubrmiSM.adAgivle,20ibhJtbitLboieE]CT.i=ii.-,ondiladiga. SbgdBfro tan hl4 on th Z3, av6 A rdfro b h dzance. of e]e cgTposDon of a)b Boafe al caafiia=iin qa Bhb.dolfrodmeth8aedcnfrotdeiNo.:^rmAuelroce5518.di-eAqaL2016he=jiaririb hoqFrdtiAhboltl].mdl+in.nngn4F`cpblce.ha]neca

/ Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak dalam keadaan Merugi bahwa Wajib Pajak sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat dilihat dari Laporan Keuangan, bahwa proff before /ncome fax pada tahun 2015 dan adalahmasing-masingsebesarRp3.869.103.866

Rpl 1 .086.327.435;

Haiaman78daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.t5/202"Pp?/Mk|Ltn:a,:::n2e°s2:h

frT K I.INE bloo.ll==l.

p^fsEWT E.ITTTy sT^Tt"E.iT ce pF`c>FiT OFt I-

A..D Oii+EFt cONfmEimiei`r= .wconE y... Em®d thcEi-.-. =ii. 31 . 20i a

{Expr-..®d ln fQ.pt.h. unto.. ctl.on-/dr .&~1 ft-I a3`a73,o48.?Is67.9ro tiso. 7a9 o©pEtrRdAittaprer€d:jt.+dEihTt=.Eis-: .-mee

{57.tres,435,<45]tod.ce5.¢6E.i7O) Cmer ooarz)llno (oporsa3 ylf"me. not|2P76.29SJ12}72m.ae,4i€ Total operding -xpco .... I.-t(cO.Oei.7.ij67ipr.3.<.3fl.7a2| opEfz^Tt.IG f.feoma.all.3i7.,a®io.GOB.fl]Laer OTHEFt i"coaeEk tntertrsS .r.corno. not ol Tfrol tar2s7.7ce.dosJ}t}O.7sO.4-co pROFrT eEFORE coftpoFtATE wcollE TA)c3`8eo.io]4®e1 i<oe8;in.es ca4tpoft^rE iaecoa.E T.L)<:

Cutr®rit ta). a?<Pe8So{2L22:3.SOB.250)t5.33Oes9.75t]7 C~,a,t,d tal to,di'477t7sO.Col2.672.810.tE)8

{Lr.5.c28.759}f2.75?.7S8.814i F.ROFfT FOR T+lE YEARZ.123+75.107e.ae+ue.Gal OTI+EJI ColiF¢tE=NEn.Sf`/E doss./nlcol.E :

It- that .rttl cot I.. I-al-I-Ill.a to profit or lo.I)

R®me8sif-®m Of dctlno® bootrfll ot.llgatlonti:::5=:883'„g?83S,g88) RelEgiv ©md tft,=o-cr.a tax

TOTAL OT.tEzt CONPRE.tB.Sl`/i LOSS.

WEFT OF- TAI{3sO.775.Oeo]pi.=69jlsoi TOTAL Col.PREIC..Sf`/i fNCONE1.772.TOO.. e7e;2.7.aeo.a7| bahwa atas analisa ini sesuai dengan Laporan Keuangan Wajib Pajak (Audited) Tahun 2015 benar Wajib Pajak sebagai pemegang saham ( pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi;( v' Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman sedang Mengalami kesulitan

Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya;

bahwa PT Parani Kline Indonesia (PKLl) pada Tahun 2014 dan mendapati kineja keuangan yang buruk. PKLI mengalami berturut-turut sejak tahun 2014 sebagaimana ditunjukkan pada

Laba-Rugi sebagai berikut;

Haiaman79daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/Pp?/Mk!Ltn:a.:E:n2e°si§r

I

pT p^R^ro .aJiE aiiJoi!==± er^1atBIle co ncoltE lfrTb tin 6ne-I-a-.1. ae.e ed aeq

E..._: Ii fbrty I-ca_ .i squ

FtE-

• ,22,,+quae COT cp 5EFtvles2h. 1.e44e.7|+in)p,erz±:7ap ®tcso P- OJnoasan.p7} I Gwii=ra cma^tthro Elil;.ca1

F_--,ea +` ' ' ' i___ a rsai22ei6.eio) ,(6so6caoeia mJ` Itechie Oass) FRoal a"^"Oieea~z## : am7Otm cnmCa Dto.ca-m(a-i-)3i - rm

2hro. {3`mcoui7) iqERErty,t FrtyiT oJrty aErvri lmuE TAI¢Jnjrlan.) :(.p...in..xp TfierdF_Tp-)E-T

&*chi TB) er I_Oee{&;m3.amo .amm727) bahwa kinerja keuangan yang buruk tersebut telah membuat PKLl menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk menutup kegiatan bisnis PL Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul sebagaimana tercantum dalam MoU yang ` telah Wajib Pajak sampaikan kepada Penelaah Keberatan pada , tanggal 6 Nojember 2020. Sehingga dengan mengacu pada MoU tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinjaman /oar fac/.//.fy 2 ' digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen Pen.anjian Kredit tanggal 27 Juni 2014 diketahui:"bahwasesuaipermintaan . debitorsejumlah Rp 15.180.000.000,-selama periode tahun 2013;

bahwa sampai 27 Juni 2014 untuk keperiuan sesuai dengan tercantum I di Pasal 1 berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini". Menurut Tim Peneliti bahwa pinjaman yang diberikan kepada Wajib Pal.ak dimulai di tahun 2013. Sehingga Tim Peneliti tidak meyakini alasan dan analisa yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

Haiaman8odaril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk|'L?n:a,:a:n2e°s2:giv

bahwa berdasarkan hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 PP nomor 94 tahun 2010, bahwa pinjaman yang diberikan Wajib Pal.ak kepada PT Parani Kline Indonesia tersebut sudah seharusnyai dikenakan bunga berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku! Bunga Pinjaman Modal Keria Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

a. bahwa berdasarkan pemyatan Pemeriksa dan hasil penelitian terhadap LHP dan KKP Pemeriksa serta Sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penghasilan dart luar usaha telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;,

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penghasilan dart luar usaha sebesar Rp.3.362.222.108, telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang beriaku, sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Penghasilan dart luar usaha tersebut;

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan!} Tanggapan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak telah diundang untuk hadir dalam pembahasan dengan Surat)I Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-802/\/VPJ.07fl<BP/2021 tanggal 23 Februari) 2021. Wajib Pajak melalui kuasanya hadir memenuhi undangan tanggal 12 Maret 2021 dan memberikan tanggapan tertulis melalui Surat Nomor KLINE/011 /03/2021 tanggal 9 Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kehadiran dan )

1 Memben.kan Keterangan Tertulis Nomor BA-1779/VVPJ.7reD.05/2021 tanggal 12| Maret2021;

Tanggapan Wajib Pajak bahwa dalam surat tanggapannya, Wajib Pajak menyatakan tidak setuj.u hasil : penelitian Tim Peneliti denga isi tanggapan yang substansi sama dengan tertulis di ,,

I, surat keberatan Wajib Pajak;

Haiaman8idar||62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpE/Mk!Ltn:a.:::n2e°si:dr

Tanggapan Tim Peneliti bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti tetap mempertahankan hasil| penelitian keberatan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-( 802/V\/PJ.07fl(BP/2021 tanggal 23 Februari 2021 yaitu mempehahankan koreksi) pemeriksa atas:t a. Peredaran Usaha sebesar Rp 117.765.711.593,- b. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 111.694.277.060,- c. Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp 3.362.222.108,- bahwa berdasari(an keseluruhan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa; penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 sudah tepat. dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan wajib pajak, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor[ 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 dengami perriitungan sebagai berikut:

. r`-,:H,ttig,=E `¥.j` ;`''3-#:,::=i?`i= +..' -*`,.;. 'J1 `,`.I-,c,.. ee.,ftt)i , ,-eoe7aa.a.715-.,EbT-I+f¥`8i.^3®.-cO.eD8

P-eer, |'pha

1 ai ASS. loo. 3 o8

23H.rt]ti rl*ot F'-r.nat.nL4blEhbI1a.EI'e\-,Je-0caG73_t>.a.71ae>T.OOS.^a€..a.E>11 t .co.L27'7.000cO.74..4tl3±.867,OEb.436.4-6 1.1.09.=77.O8(Ico.7...4co.2.a07.L]z.a.4a6...6 a0 Penal-Pm -o aum .urrorl (®-)Flendh-.Imn-a-rr.r.~L.Irmoa,FhotL--eoa-r.IuorumhBa.68. `6`3270-2718.E<ni.a.2+ a I,I,+ L>4 , . ou.Ja.3.+ii7o.

o&a.7\2_Tor a. ~a-Il-.I-a/D--a.rl I.-I-a.Perch-...-ri.cnutxr-I`a-.Ioak-I-soa_--Ida®-Jtmoh(I,+b~-,F.dllL-.t-ri-n-.TT.c~-I-.D.I-u-rl t]h. -000cO1\\,®a00--712.TD&a 00-2.7`8SOO..a.a

70 fin`-t.ier. r-..-td•P-nymJ,I-F',*a, P-I,b.P-in-..lmFl.tdNeaod.

S.2cO,®8.O.022E..633..311 a.010. I)41 .¢cO22®6se.&=|10.011).04..400=26.Ci33.431,a.39i.408.- c. .`ndtrfu . -a I.,i ,T ` a1011 Forgive-n .eta Lmr noochJ`rTILnt>coanaellt-irtctl>r6d.--7tl~010t*J-55a.&6^000`.i.

i....mcoT . `oo .e3e0 .btot

12,3 --1®® *®n-rlPl.I.ah..lI-aTld-IK-oa Fbhak rpTxpi00 a Plonah-glen Kcaa PDII)* .toll-12-13.r'rmt-rul]r`altt]m115i-I-.r`IHtL)2a_cOT`.®O,6sOc5Oa..282.OcO=3.cO7.iaB,6306.tAE..zE]2.Oni

1§

101, reiw-T-llm I.in IJ-ca. 24 vna te.tn ~hlti-rutm tBhtn 1JlmldrF-Ia.canE][16-1rl0a.ce.29=.oco

6.t]=.:ae.ooo

I I1BHa JPunpthaI,'JI..Itm- :do.-in f-ednt-r]0aa Ib --ra.E]u.mi. a.I-urnk .n.

I).1. I.rh r-I.-I zl00

•..-b.3.FinfuB-I 2-t,.4.Pinnell24I,.a.I-r,+e'r,D.tl..Ir`-tabtb.1+02+t}®+h4^t..5]a.I)I..v-.-a.r`. ,. *. 01G.tus.-1eJcO6.-a10.tus.-e.act,.-01&-.- a , . Pfh rlll,I aaa c`2 pr.I. I-.... 252.Ice /Elti.0302 \®06,®.®-®Ie-++2.\co.,B®.®eil a .. rr-r` r-a. 2Ba...SIF..I.a..olkul-tB`er)a.cO2.0<Ba16.cO2.OOu a.6` I-I,-, LIJ4r -a&L-,®'nc`7.Aimmnro.1-2-3-c.4ng E)-a_t})02.2c.6..ce.i.co0a=3oe..ce.6co aI.2LJe.-

• -T.'.- -rl.'tlt.+-t'C)-,*u,-10a,I)a.n.-^drninl..r®.I•.t]u..a.roan.1312.KuPa.klE.ndrl]-P--al13r..kc.8im-I).p.13.6.kLJPcl..<.oBl.cllriPo-ol13^KLJpa.kor.I]*-I.P..-1/a(6)I`uI.*.nail-np--a..ro(6)mJa....n`n.1.Bntl--tri-JuiTIL&hr.+1.`.-n.rinlhhmf.

>-".00.i -T.•.TOO.-.7601.77\e.433cOO0000a2_Z2I)®®a®0-Too.coo.Tt.O,.,TO.+a±moaaa0a6..7?.33T±60 1®21ll-r , 1 7-1 a ® ,tJPPPdlt>ntrI10 -20.t]i

PT K-Line Indonesia

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penel.rtian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d Ill di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 .tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan !>

) Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) seha Pasal 37 ayat (1)i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-(I Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |\, perpajakan yang beriaku;

2. Usul bahwa berdasari{an uraian tersebut di atas, maka diusulkan

Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan I tetap mempehahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Nomor KEP- 00872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Pemohon |' BandingatasSuratKetetapanPajakKurangBayarnomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikin.mkan salinan " Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadjlan Pajak Nomor B-006322.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dengan permintaan I

Ha|aman83dari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2°2t/PpF/Mk|Ltn:a,:::n2e°s?:r

agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Banfahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai I dengan p40 sebagai berikut:I

I Buktip-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor : KEP-I

00872A<EBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021,

Bukti p-2.Surat Keberatan Nomor : KLINE/004/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 I dengan Bukti penyampaian surat tertanggal 31 Maret 2020,t Bukti p-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Badan

Nomor 00002/206/15/058/20 Tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak| 2015, '

Buktip4.Bukti Pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor: 00002/206/15/058/20 tanggal 08 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 sebesar Rp.5.477.337.550,

Bukti P-5.Akta Notan.s Nomor 46 Tanggal 29 April 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus, Bukti P-6.Akta Nomor 38 tanggal 28 Maret 2018 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti p-7.Pakta lntegn.tas;

Bukti pT8.Kartu identitas kuasa hukum;

Buktip-9.SuratKuasaKhususNomorKLINE/055/12/2021

21 Desember2021 a.n. Arip Prasetyo Wbowo;

Bukti p-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-188/PP/lKH/2020 tanggal 8 Maret 2020 a.n. Arip Prasetyo Wibowo;

Bukti p-11. Matriks sengketa;

Bukti p-12. Revisi matriks sengketa;

Bukti p-13. Penjelasan tertulis;

) Ha|aman84daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mki|fn:a,i::n2e°si:h

Bukti p-14. Perianjian keagenan beserta perubahannya;

Bukti p-15. Audit Report Tahun 2015;

Bukti p-16. Laporan Keuangan Tahun 2015;

Bukti p-17. Sample faktur pajak;

Bukti p-18. Penjelasantertulis21 Juni 2022; .

Bukti p-19. SPHPTahun pajak2015;

Bukti P-20. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2015;

Bukti p-21. Invoice dan Faktur pajak;

Bukti p-22. Pembukuan komisi keagenan;

Bukti P-23. Surat DJP Nomor s-1047fl'J.322/2004;

Bukti p-24. Penj.elasan tertulis 26 Juli 2022;

Bukti P-25. Audited report PKLl 2012-2013 dan 2014-2015;

Bukti P-26. Akta Hipotik Parani Barito;

Bukti p-27. Daftar invoice dan agency fee;

Bukti P-28. Dokumen PIB penyerahan kapal;

Bukti p-29. Dokumen bill of lading;

Bukti p-30. Penj.elasan terfulis 30 Agustus 2022;

Bukti p-31. Perianjian keagenan;

Bukti P-32. Bukti potong Pph 23 - Mandiri Bahari Line;

Bukti p-33. Daftar invoice dan faktur pajak;

Bukti p-34. Penjelasan tertulis 20 September 2022;

Bukti p-35. Perianjiah keagenan -KKK;

Bukti p-36. List invoice dan commission fee;

Bukti p-37. Daftar invoice dan faktur pajak;

Bukti p-38. Dokumentasi form E;

Bukti P-39. Audited Report PKLl 2012-2015;

Bukti p40. Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matrikssengketa;

Bukti T-2.Revisi matriks sengketa;

BuktiT-3.KKP;

Bukti T4.LHP Ncmor LAP-00006AVPJ.07fl<P.0605/RIK.SIS/2020 tanggal

6 Januari 2020;

Bukti T-5.LPK Nomor LAP-00872AIEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021; Bukti TJ5.Penjelasan tertulis;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis 21 Juni 2022;

BuktiT€.LoanAgrFement;

Bukti T-9.Penj.elasan tertulis 26 Juli 2022;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis 30 Agustus 2022;

Bukti T-11. Penjelasan terfulis 20 September2022;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis 4 0ktober2022;

Bukti T-13. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pal.ak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuah fomal;

I

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Bandjng Nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan .tidak setuju teinadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diten.manya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang djbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pengurus yang berfuak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengkefa

Menimbang. bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa(Rp) No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)(RD)

1Peredaran Usaha181.438.760.30863.673.048.715117.278.990.913 2Harga Pokok Penjualan (111.694.277.060)- (111.694.277.060)

Penghasilan dari luarusaha

643.712.704(2.718.509.404)3.362.222.108 3

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan o[eh para pihak dalam persidangan, maka pendapat (; Pengadilan pajak adalah sebagai berikut:I

I Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha!r sebesar Rpll7.278.990.913, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar|; (Rplll.694.277.010) dan koreksi Penghasilan dart Luar Usaha sebesar,, Rp3.362.222.108 dengan alasan sebagai berikut:

I.Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rpll7.278.990.913 dan Koreksi}(

Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 11.694.277.060.

Haiaman87dari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!'L?nta,:::n2e°s2:ir

A. Menurut Terbanding

1. Koreksi pendapatan atas jasa pelayaran berdasarkan data PKPM apporfai, bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian BKP/JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai Pajak Masukan sebesar Rplll.694.277.060. Alas biaya tersebut diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan dan invoice atas nama PT. K Line Indonesia, dimana PT. K Line Indonesia melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut, selanjutnya atas pembayaran tersebut Pemohon Banding melaporkannya ke Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd berdasarkan perjanjian antara; Pemohon Banding dengan Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd. Atas jasa freight forwarding tersebut Pemohon Banding)i,

\ mendapatkan commission fee sebesar 5°/o dari DPP Pajak Masukan Freight Forvarding sebesar Rp5.584.713.853.

2. Bahwa. pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan dan dokumen pendukung atas pemyataan Pemohon Banding .yang menyatakan bahwa atas biaya yang| tercakup pada DPP Pajak Masukan yang belum dilaporkan telah diperfuitungkan dalam commissions fee yang sudah dilaporkan dalam \ SPT Pph Badan.

3. Pada saat keberatan dokumen yang telah disampaikan adalah sebagai berikut:i

Ptmtralhan8ihi,Cdrb8.0.hchD~-fotat- NoEkibL0€bonDddmlhorm.igagrfu.eriiaerbLBt-I]madLnd3

'F]Inddr dog ^Lb Pa~ I..e[ h]..Ya 2I-„ Pn*b 'tEngd±"Y,

Sun' KapaY, 4ljmEb ketl8Iqm /-rdzed) PT K LrlE I.hm 20 i6.Yo 69PT Trfun`en f'Fb B.d8o tahm mak 2015 t"fo lFrty!p|EKrfel-tdgmtdaroff.athipdml1-t]-PeLut[to^ediaY, ¢

• P«EaLrdmhasof!hmedmlaeh- IiTth |,qto

• Drfuhom" dr-fahjE±much. -. ; --

Y, •CLmllftyueTrfu-d-~i3arfrtyodEanat®bhabaemcJt.8alAccautTdal

• I-irfui±.sbet"on..fuutBillcJLjder|th

• I:vBIa. Ou~I.Orfei. I-aktr prat. uteond kcon. tut bnfuvtm eal-tmDdun urn eurai ±= I-Trfu[ ioubo 7K' EPcthhd.iraLlnHl[nddtR..u3tinLt4frFola(Elqlfhtya±.I. Fafthlld_8Jq=iLFaiinrl `ormdn. B.I:±ut*.dco-bhPco=h-drlorurfulLTdiLmbo

Y& -|dr=. utm bL± derrz= ha- - daeramho t"n. Crfu ofAcceult'ak

• Xoata*is.ndp-LloiJYt I L.c-.in xevt]ma (ptrfiftyp7 Pan xpio b®m.ftY,

• 7PfroJng-

Ya '• t"-r@tbr r'ai.i.ch`I-in l±roA. tndl E*mliavm. kthi t~vrur`hatnd-ung. din4]igmtri ldr:m\LT]8k lcmhe

Stid I.orrB:.aeri <th Pe>med£.a din btld t]nd. bea ddr ul.rna me. I.-mifendYa Ortyda&g" ladu"Tidy

Haiaman88daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.t5/2021/PpPT/Mk!'L?n:a,:::n2e°s2:A

Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa atas biaya yang tercakup pada DPP Pal.ak Masukan yang belum dilaporkan, telah dipeinitungkan dalam commissions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT Pph Badan.

4. Bahwa atas korek§i DPP Penyer:han yang PPN-nya harms dipungut sendiri juga dilakukan koreksi yang terkait dengan koreksi Peredaran I Usaha di Pph Badan dengan nilai yang sama sebagai berikut:

MBnu,Ul

No.Ura`BnRe'.Vvi,ISPT(RD'Pemocksa(RolKorckst I'R)

D0 I.2. Torulang PPN a,I EkprN.2 a.2Pa8y.atianyanoPflttmy.hamsdpungutsondtnI.3Penyt.chmyangPPNmyadipungtilpcmngl7tf'PNN.3N466,365.511.1702,548,685.4361«`131222.7G31t7,765.7u,sos

0,34„.697 i4PenyerahmyanoPPNrtya8dakdSmguIN.5434.840,697 a.5PanyefahanyangdbebashadaipengemaanPPNN.62,113.844.739(434.840.697] J`ndch Pqu^ewhm Tendng PEN ee.914,196.606186,678.908.199117.765,71t.5930 "a*TenfroppN

J|'mlah69.914.196.606i06,679.gce,i99q7,76S,711.593 Berdasarkan penelitian di administrasi Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan pengajuan banding atas sengketa" PPN tersebut.`

5. Bahwa pada koreksi DPP Penyerahan yang PPN, penyerahan tersebut dikategorikan sebagai Jasa Freight Forwarding sehingga menggunakan DPP Nilai lain dart jumlah yang ditagihkan sebagaimana PMK-38/PMK.11/2013 dan PMK-121/PMK.03/2015.i[ Nilai yang dikoreksi adalah sebesar nilai yang ditagihkan karena dokumenrdokumen yang diferbitkan oleh pihak ketiga ditagihkan atas nama Pemohon Banding dan bukanlah atas nama Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd, sehingga tidak dapat dianggap sebagai reimbursement dan merupakan bagian dart Dasar: Pengenaan pajak pertambahan Nilai.I

6. Sejalan dengan koreksi di PPN maka biaya tercantum di DPP Faktu+I I

Pajak Masukan harms dicatat dan diakui sebagai biaya di Pph Badanl}

) dan atas penagihan atas biaya tersebut harms dicatat dan diakui,; sebagai Penghasilan di Pph Badan.

7. Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding dengan mengakui biaya yang tercantum pada DPP Faktur Pajak Masukan

Haiaman89daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpE/Mk||tn:a,:::n2e°si:J`

sebagai Harga Pokok Penjualan sebesar Rplll.694.277.060 dan melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rpl 17.278.990.913 telah sesuai dengan ketentuan beriaku.

8. Bahwa pada persidangan tanggal 17 Mei 2022 Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:

a. List Faktur Pajak -Agency Fee b. Faktur Pajak Agency Fee c. Ringkasan dan List Pajak Masukan yang disengketakan d.Surat Pendaftaran / Perubahan Data Kapal ke General Manager

Pelindo 11 Pelabuhan Tanjung Priok Nomor 0429fl<LIOPSIvlll/14,! tanggal 28 Agustus 2014 atas kapal MV. Ayutthaya Bridge dengan:; keterangan Owner/ Pricipal Eastern Cross Shipping SA.

e. Sample Faktur Pajak Masukan yang disengketakan.

9. Bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. List Faktur Pajak -Agency Fee

Dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya berupa rincian pencatatan penghasilan komisi selama tahun 2015 yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Tidak ada bukti bahwa penghasilan yang telah dicatat tersebut terkait dengan biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam faktur pal.ak masukan yang dijadikan dasar koreksi Terbanding.

b. Faktur Pajak Agency Fee

Keterangan yang tercantum pada Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak hanya berupa Agency Fee. Tidak ada bukti bahwa penerbitan atas Agency Fee tersebut ada[ah terkait biaya yang;(. telah dikeluarkan Pemohon Banding melalui penerbitan

Pajak Masukan.

c. Ringkasan dan List Pajak Masukan yang disengketakan

Ringkasan yang djben.kan adalah rincian faktur pajak yang

) dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding.

Haiamangodarii62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpE/Mk|Ltn:a,:::n2e°si:fr

d. Surat Pendaftaran / Perubahan Data Kapal ke General Manager Pelindo 11 Pelabuhan Tanjung Priok Nomor 0429fl<LIOPSIVIll/14 tanggal 28 Agustus 2014 atas kapal MV. Ayuthaya Bridge dengan keterangan Owner/ Pn.cipal Eastern Cross Shipping SA.

Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa pemilik kapal adalah Eastern Cross Shipping SA dengan dilampiri dengan Ship Particular. Menurut Lasse,

Manajemen Kepelabuhan terbitan PT. Raja Grafindo Persada), i Ship Particular adalah adalah dokumen yang berisi n.ncian data kapal mulai dari data pendaftaran kapal, stuktur bangunan kapal, i jenis dan kekuatan mesin, sampai dengan kelengkapan kapal.; Berdasarkan dokumen tersebut tidak terdapat bukti adanya kepemilikan hak ekonomis atas pengoperasian kapal.

e. Sample Faktur Pajak Masukan yang disengketakan

Sample Faktur Pajak Masukan beberapa dilengkapi dengan Nota dan Perfiitungan Pelayanan Jasa Bongkar Muat yang ditagihkan kepada Pemohon Banding (PT. K Line Indonesia). Dalam dokumen hanya terdapat informasi nama Kapal yang antara lain adalah MV. Ayutthaya Bridge, MV. Peari River Bridge, Hammonia Saphhire. Selain itu sample faktur pajak masukan juga dilampiri bukti pengeluaran uang yang dilakukan Pemohon Banding namun tidak terdapat bukti adanya penerimaan uang sebagai penggantian atas biaya yang telah dikeluari(an oleh Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan Perjanjian Keagenan yang disampaikan terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membuat Laporan Keuangan (statement of account) (Perianjian ayat (7)) disertai kwitansi pendukung yang relevan diserahkan ke Kawasakiit: secepatnya setelah keberangkatan kapal dari pelabuhan untuk ::I mendapatkan kajian dan pengesahan dari Kawasaki. Faktanya tidak terdapat laporan sebagaimana disebutkan dalam i perjanjian sehingga terbukti bahwa atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan

Hal:mangidarii62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!Lin:a,:::n2e°s2:A

Pemohon Banding belum dipeinitungkan dalam commissions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT Pph Badan.

10. Bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 21 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

- Invoice dan faktur pajak

Dokumen yang disampaikan hanya berupa faktur pajak masukan yang ditujukan kepada Pemohon Banding dan merupakan biaya yang ditagihkan juga kepada Kawasaki.

- Pembukuan Komisi Keagenan

Bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa invoice dan faktur pajak atas agency fee., Berdasarkan angka 7 pedanjian yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat ketentuan sebagai berikut:

(7)^GBNE`embayarkansemuabiaya-biaya,pungutan- pungut:an dan ongkos-ongkos yang harus dibayar oleh

KAWASAKldalamhubungamyadenganpengoperagian kapal dan penanganan barangmuatandan 8ema ongkos yang dikelu8rkan secara incidental (pett.y expenses) sepertl blaya perangko, Cclc!x, telegraph, kori`unikasi t.elepori jarak jauli, iklan dan lain-lain biayayangserupa.AGENmemberitahul{AWASAKI nengenai jumlah liang atau biaya yang dikeluarkan

9ehinggaKj\WASAKIakanmengeluarkandanayang dibutuhkan .

I,aporan keuangan(statemerit. of ac.co`int-} diserca.i kwitansipendukungyarigrelevandiserahkanke

KAWA§AKlsecepatnya setelah keberangkacan kapal.

daripelabuhanuntukiTiendapalkaAkajiandan pengesahan dart KAWASAKI;

Terdapat ketentuan bagi Pemohon Banding untuk membuat catatan jumlah uang atau biaya yang dikeluari(an sehingga Kawasaki dapat mengetahui dana yang harms dikeluarkan. Selain I;1

Haiamang2darH62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mki'L?nta,:::n2e°s?:h

itu Pen|ohon Banding diharuskan untuk membuat laporan yang disertai kwitansi pendukung yang relevan untuk mendapatkan kajian dan pengesahan dari Kawasaki. Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak terbukti bahwa atas biaya:} yang tercakup di Faktur Pajak Masukan sudah diperfiitungkan dengan agency fee yang diterima.

- Faktur Pal.ak Masukan

Berdasarkan perjanjian yang disampaikan Pemohon Banding seluruh) biaya yang terkait dengan keagenan ditagihkan kepada Kawasaki sehingga biaya atas pajak masukan tersebut temasuk yang difagihkan juga kepada Kawasaki.

11.Bahwatan!gapanTefoandingatasdokumenyangdisampaikanoleh::

I

Pemohon a anding pada sidang tanggal 26 Juli 2022 adalah sebagaiJ} berikut:)

NoTanggapan Terbanding

1:' iDokumen

1ndaTerimaPokumenAgency - Perjanjian sudah pemah diserahkan

Agreement antara Kawasaki Kisenpada proses pemeriksaan.

- Pada angka 7 perjanjian terdapat :i:I:ha Lt,dnd(:#sfa Ltd") (9::mpo[o:

ketentuan bagi Pemohon Banding untuk Banding") yang, telah disampaikan membuat catatan jumlah uang atau sejak proses Pe'meriksaan biayayang . dikeluarkansehingga IKawasaki Kisen Keisha Ltd ("KKK Ltd") I dapat mengetahui dana yang harus 1

Adikeluarkan,-Berdasarkanketentuanangka7 iperjaniian,PemohonBanding diharuskan untuk membuat laporan yang disertaikwitansipendukungyang i relevan untuk mendapatkan kajian dan pengesahan dari Kawasaki.

- Pada penjelasan tertulis tanggal 26 Juli 2022 Pemohon Banding menjelaskan

I)1 mengenai perhitungan Agency Fee dari Isalah satu Bill Of Lading dengan WayBill

No.KKLUUS2569192Tanggal25 Oktober 2015.

lr

- Penjelasan yang disampaikan Pemohon Bandingtidakmenjelaskanproses bagaimana biaya yang dlkeluarkan oleh PemohonBandingdanditagihkan

Haiamang3darii62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!`L?n:a,:::n2e°s2:dr

dengan faktur pajak masukan olep penyedia jasa (sebagaimana sengketa), kemudian dilakukan rekapitillasi dan ditagihkankepadaKawasakiKisep Keisha serta berapa yang menjadi hat Pemohon Banding berupa Agency Fee. i

- Pemohon Banding hanya menjelaska+ terkait invoice yang ditagihkan kepada Kawasakj Kjsen Keisha, tidak ada bukt'i bahwa atas biaya yang tercantum padafakturpajakmasukanyang disengketakan telah direkapitulasi danditagihkanAgencyFee-nyakepada Kawasaki Kisen Keisha.

- Pemohon Banding hanya menjelaskah penghasilan yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan Pph Badan. Sedangkan alas biaya-biaya yang tercantum pada faktu rpaj akmasu kanyang disengketakan belum dapat dibuktikan terkait dengan penghasilan yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan Pph Badan.

- Pada dokumen bukti bayar Bill Of Lading yang disampaikan pada 21 Juni 2022 juga terbukti yang membayarkan seluruh biaya adalah Pemohon Banding. Tidak terdapat bukti apakah alasbiaya tersebut telah dilakukan penggantian sebagaimana tercantum pada ketentuah diPerjanjianyangdisampaikan Pemohon Banding.

2I of Lading dengan WayBill No. - Bill of Lading yar`g disampaikan adalah

KKLUUS2569192Tanggal25terkait pengiriman barang ke dalam Oktober 2015negeri.i

- Tidak terdapat kaitan antara Bill of Lad ingdenganbiayayang disengketakan

3 voice Nomor 36/KLl/2015 tanggal 31 - Invoice yang disampaikan adalah terkait Desember 2015tagihan Agency Fee yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan Pph Badan. Tidak ada bukti bahwa biaya yang disengketakansudahdiperhitungkan dalam tagihan tersebut.

4 ncian Agency Fee berdasarkan b/.// of - Rincian Agency Fee berdasarkan b/.// of lading, lnvo.lee Agency Fee dan/adt.ng, Invoice Agency Fee dan Faktur Faktur Pajak Keluaran besertaPajak Keluaran beserta rincian Genera/ rincian Genera/ Ledger/pencatatanLedgen/pencatatan Pemohon Banding

Ha|amang4daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.t5/2021/PpPT/Mk|Ltn:a,:::n2e°s2:h

Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan£apnhgsBuaddaahnd":Pd°ar{a:dd:SbpuTktTabhauhn:E Audit Tahun 2015biayayangdisengketakansudah diperhitungkan dalam tagihan tersebut. i 5rat Pendaftaran / Perubahan Data - BerdasarkanSuratPendaftaran/

Kapal Nomor 0429/KLIOpsrvlll/14PerubahanDataKapalNomor tanggal 28 Agustus 2014 alas kapal042g/KLIOpsrvlll/14 tanggal 28 Agustus MV. Ayutthaya Bridge2014, kapal MV. Ayutthaya Bridg6 disewa oleh Kawasaki Kisen Keisha.;

- Pada dokumen yang disampaikan jugq terdapat faktur pajak masukan yang ditagihkan kepada Pemohon Bandind tapi tidak terdapat bukti bahwa faktur pal.ak tersebut telah ditagihkan agency feenya kepada Kawasaki Kisen Keisha. I

12. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa apabila koreksi Terbanding atas Agency Fee tetap dipertahankan, maka akan terdapat dua kali pencatatan penghasilan atas jasa yang diberika oleh Pemohon Banding kepada KKK Ltd untuk tahun pajak 2015 dapat Terbanding sampaikan bahwa sejak proses pemeriksaan keberatan Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa ata biaya ditagihkan dalam faktur pajak masukan yang disengketaka terkait dengan Penghasilan yang telah dicatatkan oleh Pemoho Banding.

13. Bahwa tanggapan Terbanding atas penj.elasan tertulis dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 30 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

- Pemohon Banding menyatakan salah satu usahanya adalah SewaJ: Kapal yang dimanfaatkan oleh Pihak Ketiga dengan melampirkan)i Bukti Potong Pph Pasal 23 dari Mandiri Bahari Line. Bahwa atas penghasilan dari sewa kapal tidak menjadi sengketa dan tidak.

11 dilakukan koreksi.i

- Pemohon Banding menyatakan kegiatan usaha lainnya adalah;i jasa keagenan yang menerima invoice dan faktur pajak daril vendor/pihak ketiga dan melakukan pembayaran atas invoice- ) invoice tersebut atas nama KKK Ltd. Atas pembayaran invoice

PT K-Line Indonesia

tersebut Pemohon Banding tidak mencatat biaya-biaya dari ketiga tersebut sebagai HPP namun dibukukan dalam akuni neraca. Berdasarkan dart penjelasan Pemohon Banding, transaksi tersebut dibukukan di akun Adv-Mother Vessel dan Adv-Other Mothe r vessel.

-::::asa:::e;devn-kMs:tahnerteYaehssd::a::knanAde:-u:,;:rs,Md°et:::nv::,See;i

Pph Pasal 23 sebagai berikut:

Equalisasl obi.k Pph P8s8123 dengae General I.}dger don Laporun Ketiangen :

Propfh dJI[utm nd.atnEr} cohlhon .me- dn®d `*r.I e?+-. Oe|et F]m Pe.I 2. |r.I.g a-pod.o CI.in

Opt i qu . ppco elpe am p-gce -..

Oqu PP [ qun.mlt Pln .rl.. :

nar® (Joe,|r' I-, I'ng' I

I coieioxAlnmTisg\ic!1t0o,.. '8cO*IJ],,®- 2 coliii2cea xREPAlft& Li^INrEhi^..cE

• Ch I]i3:xp2j( ^aE^Icy F€E® '2aes"

• col elorozj{ «rsc[iLENoti8Ra e.,-76,

• eoi.02z..cop EXPENSE

PWvER I PROFtsooniAL FEEFlo ea3j- rae^.cy F EE t]ukRp I B-ro ii^Farnd. cep^m . u^m.rENMIC C%,.= pOFiT OFfic€- REPAIR . `IAihrTEhi^Att roRT Of Fi cE- cO.A.u.Ocrmo^I uEDlcAiJa`I8iiFt^..c€n^rEti]^ftE

Lteolc^iim.8tiR^..c&n^elf^Fq: . ii^F`mn

Epeloyee `^ctF^RE -O`7irmoFio

Pco N- :

I log.00,.IAOvwcmt!I`vEssELusDRi717..e39AI

I ,a, OaL|^ovoTMn woTrdt VIssaRp sOFB|"|"

) ZOO.00,.IAOv.TrmMG .Rp '5-ae

4 aeoJml^ov<essnJmuecttAmsEs;" 'tr#

6 ZOO.Oml^o`ii`(tFIA com. p&E Ttqi trap.cT

7® m-o.o1|.I^Ov.RmMmaLiFTcwto7cope

„.STOAAGERp2ftype

2Coca.IAovcom^wEkREPAIR|PLus|to212cO17

OquJtaHmm~

OIp*crq}drfuAftymfr..I.D.rmRn4

Dfrofpm .Ad ob.I Pth Pemoearro- ho

Oqu P- Ltnn* Pemll*q a?.tp.atL.o.trtA§pT`^ma&d.a*cel)

Sun

Poe/elesen koretsi :

:::al¥yeann#toedrd##aa8Ldpeong"aek:bn::nco(g##rdaei#n,[te%u#T:;nrfutera=P:rMR8pca6:fa#.::9¥rsTy::: bctlm diepohceri ok)h Wajb Pq|ak,

- Bahwa pada lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemohon BandingI, telah menyetujui adanya ekualisasi tersebut. Terbanding!; berpendapat bahwa sesuai dengan prinsip faxab/ededuct/b/e yang menyebutkan "apabila suafu penghasilan dapat dipajaki bag.I pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya'', Pemohon Banding telah mengakui adanya""\

biaya yang dikeluarkan karena telah melakukan pemotongan Pph Pasal 23 atas penghasilan yang diterima lawan transaksi. Hal tersebut juga dibuklikan dengan diterbitkannya invoice dan faktur pajak atas nama Pemohon Banding sebagai berikut:

NOTA PENJUALAN JASA uNTul{ : pnaizllmf Luna rmml pzBz]8^mz`Ez € I &ntB ztroa¢izBnrain; pEi`n lI`rm 8ana3. giv.- Ri Aoootnrra J1£cO`mrcoB m&ndienf I o7raBe-is 8/I) or,eso-Ls w.a` Oi.07i.971.3.058.Ooa tr- ,TBqfroin

If asDtcro stDe.]"^s lt 4`, dy.. Jsi).

Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait erat dengan komisi atas jasa keagenan yang diterima. ; Perfuitungan komisi keagenan yang diferima Pemohon Banding didasarkan pada berapa biaya yang dikeluarkan sehingga atas biaya beserta penggantiannya sudah seharusnya dilaporkan sebagai di SPT Tahunan Pph Badan.

- Bahwa pada Risalah Pembahasan Akhir Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi Terbanding sebagai berikut:

-cfuF, No.FdyFb. Yo/u Ouerek.Il¢oco.<al card. SP}PKiEnk.lcin .Tgng-ve ch. P-tha,nch. ve

P-a-n u.aha7.7®S.7,,I;01.7.7CS.711.§00112,leo.087.7cO 2J Ilarga Po*ok F.onj`EBaePcooha.Dind.T.t+Jaru..h.('i,.ee4J773.-1a0(iii.aowgiv.CCO3jxEJZ22.108(iii.eon.277. 0 < Peore`ulae Fl.kel Ftonlr6.sO.8SJ9.~1a2.507.3cO.70.6pe.Ose.«i6.3cO.Ose«i S c]bfek Fin pud 2i2.tar.3ee.7o8,Oe2giv.Sea.7tk!2.se7.in7ms

Pph 21 Tea-"obbkpinpaeo zS".tin6.`T7.eso]E"388.,0®.IXX]6.`7lso.JcO3mioe,are6..T7J;co.797ace.io8."6.in.coo.7w a

7 an_yapp"rtyanii7.7es.7.ij5B30117.7es.7ii.soil2.i80.ee}.7cO e Papmh.A ye.a mwpndlpngftc4.hpermng..PP^lo4a.ico.273en.c40.co7ouunagr<34,840.Ow 0 ~wlmpqpfbbdeocolso,273(134.ro.iae.2i8.635(Junlae.eg712021S.53S(,ae.8ai202is,Gas 10 Pd.k ]*milcm Pcoleh.a BKPa,I,rna-I\D-`cOJ216.636

Pa8TPFmlt>endaP.ael 1. (<)XUP

1,I.37..1)1.9e3a2.3a®,casoi2J2S7.771.3.1

PPN P~.nn Jt® ad luerD-P-

122as.caai7aaa =-' '-.i ------- J= ------- i.cl--,I-.I+I-.H.Y-- -rm/LLhd~* in.rna/v*m .) p-ah..an ®engon 77m a(4D. As.«r-ooo f)Iem-e.foc..all

1 ftyrer~pqk

Kap7h

Rmcp.I Y.dh

Nlf' 107210311008031003

:'?`!.`±.

Nn> ioe5i 02i2007Oi 1 Ooi

Pemohon Banding melalui wakilnya, yaitu Sdri Endang telah menandatangani dan menyetujui koreksi negative atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rpl 11.694.277.060) dan koreksi positif \ atas Peredaran Usaha sebesar Rpl 12.180.997.740.

- Bahwa pada risalah Pembahasan Hasil Akhir Pemen.ksaan, ketidaksetuj.uan Pemohon Banding hanya terkait pengenaan fee : 5% atas DPP PM atas Freight Forwarding sebagai berikut:

• Eg±±g±9±a!±2±±a±j2£g.£a!:eee£±rmEra±5_84LizflEL

Moruiukpadapoin5ebelljtrmyadlmanaWbjibPaii]kl[dak3clu|uala§pan88riaanDPPPMalasFreighlFaiwardmg, ;Cfa!;g,n:.¥|:,¥;:i:Pj(3Ka'#:ka,;&';:#',I::rs:c:b¥icL:|a:a:n;i;e:::¥*;;;,I::`g:.:::a,:c%P#Motia::::::i::a:n`eb;::¥jgl':j9:,:?i;:a` lrdakB.lu|ualagpengoiiamfe¢si!besar5°Adorig.npenghaallanyango.lelapkanolehpen-riksa

HalIniWajibPaiakm.nambankaninfo.masiali]snenelapanpet[ei.tosekomisllidakI.aiiya..tet`gg`inak.|nlan`rI 5% ntlainkannllailanlyanglamsopom2.5%alau2.4alau1y.a.nth"tolopBulk52000.sesualdeiiganiTu8liig- masing aklivifag bisnis,

Pend®pal Pemorfusa Paiak dalam Pomhahagan AhhlT

Po.venksa melTipertahankan korekg( So8uai donoan SPHP

Taiiggapan Wa|lb P@|iik 'dakrm Peml)ahaaan Aktiir

Wajlb Pa/ak Satuju/.Tidek §elu/u 9ehaglan alas roe 5%

Haiamang8dari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/202"PpT/Mk!Ltnta,:::n2e°si:h

14. Berdasarkan penjelasan atas data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas menurut Terbanding koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rpl 17.278.990.913 dan Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 1 1.694.277.060 telah sesuai dengan ketentuan dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan permohonan bandingnya.

11. Koreksi positifatas penghasilan Luar usaha sebesar Rp3.362.222.108. A. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan| ( Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-] Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 4 ayat (1 )

Pasal 12 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 fentang Pajak Penghasilanj,I sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun| 2008.

Pasal 4 ayat (1 )

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pdyak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Pasal 12 ayat (1 )

Pirtyaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diferima oleh Wajib\\::, Pajak berbentuF perseroan terbatas diperkenankan apabila :`']` a. pirtyaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri\\\! ( dan bukan b?rasal dari pihak lain;

i b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi`l\ pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang Saham pemberi pirtyaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pirtyaman sedang mengalami kesulitan I keuangan uhtuk kelangsungan usahanya.

11

Haiamanggdaril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/202"PpPT/Mk![in:a,:::n2e°s2:h

/

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pirtyaman yang diferima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan`i\ terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan.',, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alas pirtyaman tersebut terutang]`i, bunga dengan tingkat suku bunga walfar.

Tanqqapan Te rba nd hqi Menanggapi alasan yang dikemukakan Pemohon Banding terkait Loan| 1:i:anpe#ng#+i::=L5++i+tid# Facility 1 , tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:i lebih awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT Bank Permata Tbk kepada PT Parani Artamandiri untuk pembiayaan pembelian satu kapal yaitu KM Parani Barito oleh Parani KLlne Indonesia yang masuk kategori pinjaman tujuan modal kerja.

2. Bahwa berdasarkan pemyataan dalam perianjian tersebut diketahuitt bahwa Perseroan Terbatas penerima pinjaman yang dalam hal ini adalah

)( PT, Parani Kline Indonesia tidak sedang mengalami kesu]itan keuangam{ untuk kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperoleh akan:I dipergunakan untuk kepentingan PT. Parani Artamandiri.

3. Bahwa berdasarkan fakta yang terdapat pada perjanjian hutang tersebut maka pinjaman yang diterima oleh PT. Parani Kline Indonesia dari pemegang sahamnya (Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dinaksud pada ayat (1), sehingga atas pinjaman tersebut!:. terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana,;: disebutkan Pasal 12 ayat (2). Penggunaan rate bunga wajar mengacu:i pada data Bank Indonesia berupa Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal ;)

I Keria Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah I; sebesar 12.46%. Hal ini sejalan dengan tujuan dibuatnya perianj.ian pinj.aman antara Pemohon Banding dengan PT. Parani Kline Indonesia yaitu untuk pembayaran lebih awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT Bank Permata Tbk kepada PT Parani Artamandiri.

\

Menanggapi alasan yang dikemukakan Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan dari luar usaha atas Loan Facilfty 2, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010. Sedangkan berdasarkan hasil penelitian Terbanding'l diperoleh hasil Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham (Wajib Pajak) Sendiri dan Bukan Berasal dart Pihak Lain.

Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya Laporan Keuangan dan selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen seperti General Ledger, Rekening Koran,;, Bukti Pembayaran, Kuitansi, Pengeluaran Uang dan dokumen lainnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini analisa Pemohon Banding.

b. Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya.

Bahwa atas analisis ini, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti

)( dokumen yang menyatakan Modal Yang seharusnya Disetor oleh)I Pemegang Saham Pemberi Pinjaman telah disetor Seluruhnya, bahwa I;

I informasi yang didapat melalui penjelasan tertulis Pemohon Banding dan Laporan Keuangan sebagai berikut :

` _ -_, -j!'',I an5ri,riii,stqu\

-REth-qu'

'ft ( :,, t"

an, ill

WftyA*EN"fflq

EL*#tiffig*HELHind H.xd#REirfubL dulqudhLtl&tlMaaebwL dLld'hqutlhi

2. Bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh Loar} Fac/.//fy 2 digunakan untuk pembiayaaan keberlangsungan kegiatan operasional PT. Parani Kline Indonesia. PT Parani Kline Indonesia (PKLI) pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kiner.ia keuangan yang buruk. Kinerja keuangan yang i buruk tersebuttelahmembuatPKLlmenghentikankegiatan! operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium)i memutuskan untuk menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia ,: dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul(' sebagaimana tercantum dalam MoU.

3. Bahwa buruknya kiner].a keuangan PT. Parani Kline Indonesia menurut![ Terbanding tidak teriepas dari adanya kebutuhan untuk pembayaran lebih ]\ awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT Bank Permata Tbk(I kepada PT Parani Artamandiri. Jika tidak terdapat kondisi sebagaimana); disebutkan tersebut maka peneriman pinjaman yang dalam hal ini adalah,

I PT. Parani Kline Indonesia tidak sedang mengalami kesulitan keuangan. ;\ Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi sehingga sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana disebutkan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 sebagaimana kondisi pada Loar} Fac/.fry 7.

4. Atas Penghasilan Luar Usaha berupa penghasilan bunga dilakukan koreksi seluruhnya karena pada tahun 2015 belum ada bunga yang dibayari{an kepada Pemohon Banding.

Menanggapi alasan yang dikemukakan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan hukum dan peraturan,

1 perpajakan yang beriaku di Indonesia m6ngenai transaksi dengan pihak yang i memiliki hubungan istimewa, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut :

1. Bahwa tidak terdapat sengketa penetapan pihak yang memiliki hubungan istimewa karena Pemohon Banding juga telah mengakui terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Parani Kline Indonesia.

PT K-Line Indonesia

2. Bahwa dasar hukum koreksi yang diterapkan oleh Terbanding adalah Peraturan Pemen.ntah 94 Tahun 2010 dengan uraian sebagaimana dijelaskan pada uraian tanggapan sebelumnya.

Menanggapi alasan yang dikemukakan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding hanya melakukan. penelitian atas Loan Facilfty 2, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

•Bahwa Terbanding menetapkan koreksi penghasilan dari Luar usaha atas Pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia berdasarkan Loan Facility 1 dan Loan Facilfty 2 sebagai berikut :

a. Loan Facility 1 Rpl4.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 Maret 2014 b. Loan Facility 2 Rpl2.180.000.000 dengan rate bunga 0% tanggal;' 27 Juni 2014.,

\ Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman,\ ( Modal Keria yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun (I 2015 adalah sebesar 12,46%.

Sehingga perhitungan bunga pihjaman yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut :

KeteranganJumlah PinjamanSuku BungaBunga yang seharusnyaditerima(Rp) (Rp)

Loan Facility 114.804.126.06612,46%1.844.594.108 Loan Facility 212.180.000.00012,46%1.517.628.000 Jumlah26.984.126. 0663.362.222.108

Berdasarkan pen|.elasan atas pein.rtungan koreksi bunga pinjaman

1 pada tabel di atas maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan ;

I Terbanding tidak mempertimbangkan Loan Facilfty 1 adalah tidaki tepat.

Terbanding menghitung koreksi secara keseluruhan dengan tingkat suku bunga wajar sebesar 12,460/a karena pada faktanya tidak ada

Halaman 103 darj 162 halaman. Putusan Nomor PUT-006322.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT K-Line Indonesia

pembayaran bunga yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon{ Banding selama tahun 2015.

Bahwa Pemohon Banding sendiri tidak dapat menjelaskan analisa i

! atas pemilihan tingkat suku bunga sebesar 5%, 2,5% yang! ditetapkan dalam Loan Facility.

Bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar: Rp3.362.222.108 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-I ( undangan perpajakan yang beriaku;

Ill. KESIMPULAN DAN USUL

1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00872/kEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret\; 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) perpajakan yang berlaku.

2. Mengusulkan kepada Majelis Hakim yang teinomat untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas nama PT K Line Indonesia (NPwpi 01.071.571.2-058.000) danmemp'ertahankanKeputusanDirektur Jenderal Pajak nomor KEP-00872/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret' 2021., '

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi'( Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rpl 17.278.990.913, dan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 11.694.277.060

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Permohon Banding ini adalah Koreksi Positif atas .Peredaran Usaha sebesar Rpl 17.278.990.913, dan Koreksi I Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 1 1.694.277.060. Adapun{'t rincian koreksi yang dilakukan pada Peredaran Usaha dan Harga Pokok'` Penjualan adalah sebagai berikut:

1Me|+ijlTerbanding

MenurutPemohon

• , ?; Keterangalkg .;.)i

Koreksi Terbanding t'i,`'~ :,;,,-.

Bandina

Koreksi Positif. atasPeredaranUsahaRpl 1 7.278.990.913Rpl 1 7.278.990.913

Haiamanio4daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2°2t/PpE/Mki[in:a,:::n2e°si:ir

KoreksiNegatifalas(Rpl 1 1 .694.277.060)(Rplll.694.277.q60)

HargaPokokPenjualan/

Bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rpll7.278.990.913, dan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rplll.694.277.060dilakukankarenaPemohonBandingmelakukan pembayaran BKP/JKP tersebut kepada vendor, yang selanjutnya atas pembayaran tersebut Pemohon Banding melaporkannya kepada Kawasaki Kisen Kaisha Ltd ("KKK Ltd") dengan beriandaskan perianjian antara Pemohon Banding dengan KKK Ltd. Adapun atas jasa yang dilakukan Pemohon Banding j kepada Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding akan mendapatkan commission fee atas j.asa tersebut sebesar 5% dari ;I DPP Pajak Masukan sehingga diperolehlah commission fee sebesarl Rp5.584.713.853. Dengan demikian Terbanding menetapkan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rpl 17.278.990.913, dan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 11.694.277.060 tersebut dengan menggunakan margin sebesar 5% teinadap pembayaran kepada vendor tersebut.

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas Peredaran lj Usaha sebesar Rpl 17.278.990.913 serta koreksi atas Harga Pokok Penjualan :I sebesar Rplll.694.277.060 yang dilakukan oleh Terbanding dan telah:{' mengungkapkan bukti-bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding selama sidang pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut: 1.1. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa j:\` keagenan kapal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya Pemohonl Banding memiljki 2 (dua) jenis penghasilan, yaitu Komisi Keagenan dan: pendapatan sewa kapal ovessel Charter). Dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk Komisi Keagenan, salah satu pengguna jasa keagenan ) Pemohon Banding adalah KKK Ltd yang merupakan liner services. Dalam ;

I hal ini, Pemohon Banding akan menyedjakan dan memberikan layanan-:`

! layanan atas nama KKK Ltd sesuai persyaratan keria keagenan\, sebagaimana tertuang di Perjanjian Keagenan antara Pemohon Banding dan KKK Ltd tertanggal 1 Agustus 1996.

Haiaman|o5daril62halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/2°2T/PpPT/Mk|Ltn:a,:::n2e°s2:h

1.2. Sehubungan dengan layanan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding pada poin diatas, Pemohon Banding menerima invoice dan faktur pajak dari vendor/pihak ketiga dan . melakukan pembayaran atas invoice-invoice tersebut atas nama KKK Ltd. Atas pembayaran invoice tersebut Pemohon Banding tidak mencatat biaya-biaya dari pihak ketiga tersebut sebagai HPP. Pembayaran biaya tersebut Pemohon Banding bukukan dalam akun neraca.Karena sejatinya atas pembayaran biaya tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan biaya milik KKK Selaras den'dan hal tersebut, ketika Pemohon Banding mendapatkam:I penggantian dari KKK Ltd, Pemohon Banding tidak membukukan}.

t[ penggantian tersebut sebagai penghasilan pemohon Banding.)i

1.3. Kegiatan jasa keagenan Pemohon Banding untuk KKK Ltd telah dibukukan)i sebagai penghasilan Jasa Komisi oleh Pemohon Banding yang dih.rtung\!t berdasarkan Bill of Lading sebagaimana yang telah kami jelaskan secara rinci pada Penjelasan Tertulis ke-3 pada tanggal 26 Juli 2022. Sehingga seharusnya .tidak. ada Koreksi Terbanding yang menambahkan margin.: sebesar 5% tersebut.

1.4. Sebagaimana Perjanjian Jasa Keagenan antara KKK Ltd dan Pemohon

Banding yang telah disampaikan sejak proses Pemeriksaan, terdapat 4 (empat) jenis tarif komisi yang dibedakan berdasarkan layanan liner yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tabel dibawah ini:

Layanan LinerPersentase

Pemohon BendingKorisi

Outward Container Cargo5%

Inward Container Cargo2,5%

Outward Veliicles Cargo2%

Inward Vehicles Cargo1%

Begitu pengiriman barang selesai, kami akan menghitung komisi yaitu'

( persentase atas Ongkos Angkut Bersih (Ocean Freight), bukan dari invoice : yang ditagihkan oleh vendor. Seperti penjelasan kami sebelumnya,;/; berdasarkan Perianjian Keagenan yang dimaksud dengan Ongkos Angkut '! Bersih adalah biaya angkutan kapal laut aktual tetapi tidak temasuk biaya bunker suroharge, biaya peti kemas, biaya arbitrasi, biaya angkutan pantai

dan laut pedalaman, biaya kepialangan, pengeluaran yang dipungut atas nama pedagang dan pengusaha angkutan lain.

1.5. Selain itu, Terbanding juga keliru dalam menetapkan komisi sebesar 50/o dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rpl 1 1.694.277.060 yaitu Rp5.584.713.853. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 1.3. bahwa komisi Pemohon Banding bukan berasal dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan, melainkan berdasarkan persentase dari ocean rfeight yang terdapat dalam Bill of Lading (BL) atas nama KKK Ltd. Apabila koreksi Terbanding atas margin komisi keagenan sebesar 5°/a tetap dipehahankan, maka akan terdapat dua kali pencatatan penghasilan atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KKK Ltd untuk tahun pajak 2015 sehingga juga terdapat dua kali pengenaan pajak atas jasa yang jasa yang diben.kan oleh Pemohon Banding kepada KKK Ltd.

1.6. Untuk memudahkan Majelis Hakim, ben.kut adalah alur yang dilakukan oleh

Pemohon Banding sehubungan dengan Jasa Keagenan untuk keperiuan KKK Ltd:

¢=•=',.J,'I+i-:.."•,'*1' .` . , :3iur€ A-,.ffiidfriowJ£€ :t Tgrngy , .~. ~.1-]`i§..I,;,; "le`w ,`L;vru~~`-*RE~~T;in=%r`t i¢`~''..i,'"i,^!!'\,,,'.

_. ..¥*i.),=a.'REJ„'n2' ...€iRE:;gJmPeifeaemu-`...E!'j

..(1'.{*'iREng6#rfB£ELRE`8

I,I 1 %t .

r. „i.'1,I.„ i „ri5aRE I,S,I,1,gI ll,

`LL::+JJ.J±.,.:¥•JJpemaar`i, I.,'(_"`y,._i___~''_`u:_-_ *J=-.-II,(.ui(A,

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, serta bukti-bukti yang telah terungkap selama proses persidangan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan merupakan koreksi yang tidak benar baik dari sisi yuridis maupun pembuktian. Dengan demikian, Pemohon Banding

memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pal.ak Yang Temomat agar| membatalkan seluruh koreksi Terbanding tersebut dan mengabulkan| permohonan banding pemohon Banding seluruhnya.i

2. Koreksi positif atas penghasilan Luar usaha sebesar Rp3.362.222.108I \

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Permohon Banding ini adalah; KoreksipositifataspenghasilanLuarusahasebesarRp3.362.222.108.Adapun; rincian koreksi yang dilakukan pada Penghasilan Luar Usaha adalah sebagai I berikut:

tMenuruttTerband ing

|tMenurut

Pemohon'BandingKoreksi Terbanding hi`Keterangan

.i

2.1. Koreksi Positif alas LoanRpl.844.594.107Rpl.844.594.107

Facility 1

2.2. Koreksi Positif alas LoanRpl .517.628.000Rpl .517.628.000

Facility 11

TotalKoreksiPositif alasRp3.362.222.108Rp3.362.222.108

Penqhasilan Luar Usaha

Bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesari) Rp3.362.222.108 didasarkan pada pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Parani Kline Indonesia (sebuah perseroan yang didirikan oleh Konsorsium PT K Line Indonesia dan PT Parani Artamandiri, yang bergerak dalam bidang jasa dan pengangkutan). Selama proses pemen.ksaan diketahui jika Pemohon Banding dan PT Parani Kline Indonesia teriibat dalam dua kali loan facilfty agreement, yaitu:

1. Loan Facilfty I sebesar Rpl4.804.126.066 dengan rate bunga 50/o tanggal 5 Maret 2014

I

2. Loan Facilfty 11 sebesar Rpl2.180.000.000 dengan rate bunga 0% tanggal 27 i: Juni 2014(

Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja yang diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk Tahun 2015 adalah sebesar 12,46%. Dalam hal ini, PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas ], pinjaman di Tahun 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sebagai berikut:

Ha|amanio8dari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2°2t/PpPT/Mki`L?nta,:%:n2e°s2:tr

iId:terangan,'1:A-JundalPinjaman

: Bunga yang Seliarusnya

Suku `

Bungaditerima

Loan Facility IRp14.804.126.06612,46% Rp1.844.594.107,82

Loan Facility 11Rp12.180.000.00012,46% RpI.517.628.000,00

Jumlall26.984.126.0663J62.222.108

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 yang dilakukan oleh Terbanding dan telah mengungkapkan bukti-bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding selama sidang pemeriksaan dengan penjelasan sabagai berikut: 2.1. Koreksi Positif sebesar Rpl .844.594.107 atas Loan Facilfty I

Pemohon Banding telah memberikan pinjaman sebesar Rpl 4.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5% sebagai Loan Facility I kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 05 Maret 2014.

PT Parani Kline Indonesia (PKLI) sebagai Perusahaan Pelayaran diharuskan untuk memiliki kapal untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008. Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa Perusahaan Angkutan Laut dapat melakukan kegiatan angkutan laut dengan menggunakan kapal yang berbendera Indonesia. Dalam hal ini PKLl belum memiliki dana yang cukup untuk memiliki kapal sendiri, sehingga perlu meminjam uang ke pihak ketiga untuk memperoleh kapal tersebut untuk dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Angkutan Laut.

Untuk memudahkan Majelis Hakim, berikut adalah alur pinjaman sehubungan dengan Loan Facility 1 :

I

Orcllid

Navigation s.A.IE|-FT-AfuT£:::in E pep=a::Fbi

E:!h.nI

Banding

1. PKLl menggunakan Fasilitas Pinjaman milik PT Parani Arthamandiri kepada PT Bank Permata Tbk untuk membeli kapal KM Parani Barito

2. PKLl menerima uang pinj.aman dari PT Bank Pemata Tbk melalui fasilitas pinjaman PT Parani Arthamandin'

3. PKLl membeli kapal KM Parani Barito kepada Orchid Navigation S.A. yang atas kepemilikan kapal PM Parani Barito tersebut diakui oleh PKLl dalam daftar asset tetap yang terdapat dalam Audited Report Pemohon t} i Banding yang telah divalidasi melalui Kantor Akuntan Publiki lndependen.

4. Pemohon Banding memberikan pinjaman (Loan Facilfty 1 ) kepada PKLl untuk pelunasan kapal

5. PKLl melunasi hutang Fasilitas Pinjaman PT Parani Arthamandiri kepada PT Bank Permata Tbk

Berdasarkan penjelasan diatas, PT. Parani Artamandiri tidak mengalihkan beban pembiayaan pembelian kapal KM Parani Barito kepada PKLI, melainkan PKLI menggunakan fasilitas pinjaman PT. Parani Artamandiri untuk membeli kapal KM Parani Barito. Sehingga pemyataan Terbanding : bahwa pinjaman yang diperoleh oleh PKLl dari Pemohon Banding akan dipergunakan untuk kepentingan PT. Parani Artamandiri adalah tidak benar. Bahwa teriepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap adanya koreksi pendapatan bunga, lebih lanj.ut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didukung bukti yang kuat serta analisis yang memadai, terutama terkait dengan penetapan tingkat (

\ Ha|aman||odaril62halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk|`L?n:a,:::n2e°s?:^

suku bunga. Meskipun Pemohon Banding termasuk Wajib Pajak yang dikecualjkan dart kewajiban untuk membuat Dokumen Transfer Pricing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PER-32/PJ/2011, tidak sehameha menghilangkan kewajiban DJP untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 untuk menentukan kewajaran penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding teriebih dahulu.

Terbanding menjadikan tingkat bunga Bank Indonesia menjadi acuan dalam melakukan koreksi tanpa melakukan adanya analisis lebih lanjut terkait kewajaran bunga pinjaman Pemohon Banding. Apabi]a Terbanding\; dapat membuktikan bahwa tarif bunga sebesar 5°/o yang diberikan oleh,'; Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran, setelah itu Terbanding baru bisa menetapkan berapa tarif bunga yang sewajamya.

Berdasarkanketentuan-ketentuandiatas,PemohonBanding menyampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan langkah-langkah analisis Penentuan Harga Transfer yang disebutkan di atas. Langkah- Iangkah tersebut tidak tertuang pada SPHP maupun penjelasan yang telah )i diberikan kepada Pemohon Banding mulai dari saat proses pemeriksaan;I hingga berakhimya proses keberatan.

Selama proses persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding belum membukukan penghasilan atas bunga sebesar 50/o di tahun 2015, Apabila ( TerbandingtidakmenyetujuimetodepencatatanpemohonBandingkarena{i tidak membukukan penghasilan atas bunga, seharusnya Terbanding(( melakukan koreksi penghasilan atas bunga dengan menggunakan tarif bunga 5%, bukan menggunakan tarif suku bunga Bank Indonesia untuk Bank Umum Nasional sebesar 12,460/o.

2.2. Koreksi Positif sebesar Rpl .517.628.000 atas Loan Facilfty 11

Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rpl2.180.000.000 sebagai Loan Facilfty 11 kepada PT Parani Kline:t: Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014 dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia. Atas Pinjaman tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ;

Ha|amaniiidaril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!'L?n:a,:::n2e°s2:fr

kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 ("PP-94")

Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP ; Putwantono, Sungkor & Surja, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak I memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa; Pemohon Banding memberikan pinjaman dari dana sendiri. Dengan; demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal "Pinjaman Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham ltu Sendiri Dan Bukan Berasal Dari Pihak Lain" Pasal 12 Ayat (1 ) huruf a PP-94.

Kemudian, Pemohon Banding memenuhi modal telah disetor sepenuhnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, bahwa!!

I pemegang saham harms menyetor paling sedikit 25°/o dari modal dasar)i ( tersebut. Bahwa modal dasar PT Parani Klin6 Indonesia beriumlahiL Rp50.000.000.000 terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 12.500 saham (25% dari modal dasar). Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal "Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya" Pasal 12 Ayat (1 ) huruf b PP-94. Selain itu, Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat dilihat dart Laporan Keuangan, bahwa laba sebelum pajak pada tahun 2015 dan 2014 sebesar Rp3.869.103.866 dan Rpl 1.086.327.435. Lebih lanjut, bahwa PT Parani Kline Indonesia pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. PT Parani Kline Indonesia mengalami kerugian bertuut-turut sejak tahun 2014 sebagaimana ditunjukkan pada Laporan Laba-Rugi. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh klausal Pasal 12 Ayat (1) PP-94 sehingga koreksi positif atas Penghasilan dart Luar Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.362.222.108 merupakan koreksi yang tidak benar baik dari sisi yuridis ) maupun pembuktian. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar

membatalkan seluruh koreksi Terbanding tersebut dan mengabulkan pemohonan banding Pemohon Banding seluruhnya.

Adapun penjelasan Pemohon Banding secara terperinci adalah sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA BANDING

Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas koreksi-koreksi berikut ini:

`*'

1,,\IiRincinn!`JttrfuhsengketaI(II,R)+tKolompok

Rinclan)Peml)cha8an

Ref uateri sengketar

I Clorfug Stateznent r(II'R)

Korcksi alas Pcrcdaran U8aha117.278.990.913,005.584.713.853,00I Koreksi atas Harga Pokok Penjualan( Ill.694.277.060,00)

Koreksi alas Penghasilan Luar Usaha3.362.222.107,002 2.1.Loan Facilityl1.844.594.107,00

2.2.Loan FacilityllI.517.628.000,00

JUMI,AH8.946.935.960,008.946.935.960,00

Pemohon Banding memandang bahwa pokok materi sengketa tersebut di atas( lebih berkenaan dengan permasalahan interpretasi Terbanding terfuadap data dan fakta pembukuan Pemohon Banding, seperti mekanisme reimbursement atas kepentingan KKK Ltd, pemungutan jasa keagenan, kondisi perekonomian PKLI, dan aspek pembuktian atas eksistensi penghasilan maupun biaya yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2015 beseha ketentuan perpajakan yang berlaku.

11. BUKTI YANG TERUNGRAP SELAMA PERSIDANGAN

Bahwa selama proses persidangan berialan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyampaikan data/dokumen serta informasi teckait sengketa ini, antara lain:

1. Ringkasan Matrikulasi sengketa Banding pph Badan Tahun pajak 2015.{(

2. Penjelasan Tertulis ke-1 nomor 01/KHn<Ll/Ill/2022 tanggal 22 Maret 2022 `t yang memuat penje[asan mengenai pokok sengketa banding beseha\; lampiran dokumen-dokumen pendukungnya berupa:

• Perianjian antara Pemohon Banding ("PT K Line Indonesia) dan Kawasaki ;i Kisen Kaisha Ltd ("KAWASAKl") tanggal 1 Agustus 1 996;1!

Haiaman||3daril62halamanputusanN0morpuT-00632215/2021/PpF/MK|Ltn:a,:::n2e°si:h

• Addendum No.4 tanggal 1 Januari 2005 mengenai perubahan atas Perianjian antara Pemohon Banding ("PT K Line Indonesia) dan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd ("KAWASAKl") tanggal 1 Agustus 1996;

• Laporan Keuangan pemohon Banding tahun 2015;

• Akta Pendirian PT Parani Kline Indonesia No.1 tanggal 2 Juli 2012;

• Laporan Keuangan pT parani Kline Indonesia tahun 2015.

3. Penjelasan Tertulis ke-2 nomor: 02/K"<LIIVI/2022 tanggal 21 Juni 2022| yang memuat penjelasan mengenai pokok sengketa banding beserfa; lampiran dokumenrdokumen pendukungnya berupa:

• Surat pemberitahuan Hasil pemeriksaan (SPHP) Tahun 2015;

• Risalah pembahasan Tahun 2015;

• Surat penegasan dengan nomors-1047/PJ.322/2004;

• Dokumentasi invoice atas biaya untuk kebutuhan KKK Ltd melalui kapal:;; Ayutthaya Bn.dge 3325 dan Pearl River Bridge 386S;

• Rincian General Ledger / pencatatan Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publjk (KAP) lndependen beserta dokumen pendukung berupa (I Faktur Pajak Keluaran;

• Rincian dart Koreksi HPP dan sample dokumen berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak beriiubungan dengan kegiatan dari KKK Ltd.

4. Penjelasan Tertulis ke-3 nomor: 01/KHn<LIIVII/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang memuat penjelasan mengenai .pokok sengketa banding lampiran dokumen-dokumen pendukungnya berupa:

• Tanda Terima dokumen Agency Agreement antara Kawasaki Kisen;i Keisha Ltd ("KKK Ltd") dan PT K Line Indonesia ("Pemohon Banding") }'. yang telah disampaikan sejak proses pemeriksaan;I

• Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUUS2569192 Tanggal 25 0ktober,J; 2015;

• Invoice Nomor 36/KLl/2015 tanggal 31 Desember2015;

• Rincian Agency Fee berdasarkan bill of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledger/pencatatan

PT K-Line Indonesia

Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2015;

• Surat Pendaftaran / Perubahan Data Kapal Nomor 0429/KLIOPSIVIII/14 tanggal 28 Agustus 2014 atas kapal MV. Ayutthaya Bridge;

• Dokumen Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) atas penjualan kapal KM Parani Barito kepada PKLI dari Orohid Navigation S.A.;

• Akta hipotek antara PT Bank Permata Tbk dengan PKLl;

• Laporan Keuangan PKLI Tahun 2013 dan Tahun 2014.

5. Penjelasan Tertulis ke4 nomor: 0"<Hn(LIIVIII/2022 tanggal 30 Agustus I 2022 yang memuat penjelasan mengenai pokok sengketa banding beserta`` lampiran dokumen-dokumen pendukungnya berupa:

• Bukti Potong Pph Pasal 23 atas Penghasilan Sewa Kapal yang diterima\ oleh Pemohon Banding;

• Perjanjian Keagenan dengan KKK Ltd tertanggal 1 Agustus 1996;

• Invoice dari pihak ketiga atas biaya terkait kapal Ayutthaya Bridge 3325 dan Peari River Bridge 386S yang disewa oleh KKK Ltd;

• Form-E, Invoice, Faktur Pajak dan dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan Biaya Reimbursement yang dikirimkan kepada KKK Ltd.

6. Penjelasan Tertulis ke-5 nomor: 01/KH/KLl/lx/2022 tanggal 20 September 2022 yang memuat penjelasan mengenai pokok sengketa banding beserta lampiran dokumen-dokumen pendukungnya berupa:

• Perianjian Keagenan dengan KKK Ltd tertanggal 1 Agustus 1996;

• Invoice dari bihak ketiga atas biaya terkait kapal Ayutthaya Bridge 3325 ('; dan Peari River Bridge 386S yang disewa oleh KKK Ltd beserta bill of ; lading;

• Form-E, Invoice, Faktur Pajak dan dokumen pendukung lainnya' sehubungan dengan Biaya Reimbursement yang dikin.mkan kepada KKK Ltd.;

• Rincian Agency Fee berdasarkan bill of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledgen/pencatatan

L

Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2015;

• Laporan Keuangan PKLI Tahun 2013dan Tahun 2014.

Pembahasan atas perkembangan sengketa selama proses sidang pemeriksaan menurut Pemohon Banding dinarasikan pada pokok-pokok bahasan berikut ini.

Ill. PEMBAHASAN DAN PERKEMBANGAN SENGKETA BANDING

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rpll7.278.990.913, dan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 11.694.277.060 Bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Permohon Banding ini adalah|Hit Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rpll7.278.990.913, dan|'; Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 1 1.694.277.060. Adapun n.ncian koreksi yang dilakukan pada Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

Menurut,?Menurut:ITerbandjng:, KeteranganPemohonKoreksi Terbanding

Bandina i,(

Koreksi Positif alasPeredaranUsahaRpl 1 7.278.990.913Rpl 1 7.278.990.913 Koreksi Negatif alasHargaPokokPeniualan(Rpl 1 1 .694.277.060) (Rpl 1 1 .694.277.060)

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rpll7.278.990.913 serta koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 11.694.277.060 yang dilakukan oleh Terbanding dan telah mengungkapkan bukti-bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding selama sidang pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

1.1. Pembukuan Biaya Reimbursement terdapat pada Akun Balance Sheet

Pemohon Banding

Penghasilan Komisi Keagenan merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding teri(ait dengan jasa keagenan kapal yang salah satunya diberikan kepada Kawasaki Ki.sen Kaisha Ltd ("KKK Ltd"). Sebagai penyedia jasa keagenan, Pemohon Banding akan memben.kan layanan-layanan atas nama KKK Ltd sesuai persyaratan kerja pengangkutan yang difetapkan. Selain itu Pemohon Banding juga bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang

diperiukan dan menerima uang dari pelanggan yang diperuntukkan atas mama KKK Ltd sebagaimana tertuang di Perianjian Keagenan dengan KKK Ltd tertanggal 1 Agustus 1996.

Sehubungan dengan layanan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima invoice dan faktur pajak dari vendor/pihak ketiga dan melakukan pembayaran atas invoice-invoice tersebut atas nama KKK Ltd.

Atas pembayaran invoice tersebut Pemohon Banding tidak mencatat biaya-biaya dari pihak ketiga tersebut sebagai HPP. Pembayaran biaya (\ tersebut Pemohon Banding bukukan dalam akun neraca.Karena sejatinya atas pembayaran biaya tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan biaya milik KKK. Selaras dengan hal tersebut, ketika Pemohon Banding mendapatkan penggantian dari KKK, ; Pemohon Banding tidak membukukan penggantian tersebut sebagai penghasilan Pemohon Banding.

1.2. Proses Jasa Keagenan Pemohon Banding atas Kepentingan KKK Ltd.

Sebagaimana pemintaan Majelis Hakim untuk menjelaskan pencatatan terkait biaya reimbursement, berikut merupakan alurl pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

1.2.1. Jumal Pada Saat Pemohon Banding Membayarkan Biaya KKK

Ltd kepada Pihak Ketiga

Contoh 1

PT Pelabuhan Tanjung Priok menerbitkan invoice sebesar;; Rpl06.131.081 sehubungan dengan jasa kepelabuhan untuk;I

I kapal Pearl River Bridge 386S yang disewa oleh KKK Ltd (invoice dan bukti pembayaran/rekening koran teriampir). Berdasarkan invoice tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaram( kepada PT Pelabuhan Tanjung Priok dan melakukan pencatatan !} sebagaimana tabel dibawah ini:

'Curl.''', a;Ilo€salption1 sea: Accoun-tNo.)

.I;i, ,ic`jdit

Document Type: KIUP1 -KIUP1 (15/12/2015)if(

)

Doc. No.: 2 31/1V2015 JV1/151Z/00CX)2

1 109.003.1ADV-0"EFI MOTHER VESSELlDR106.131.081,cOPELIN DO PEARL RIVER BRIDGE 386 2 io2.4or.1VANDIR1120-cO102167Z4(RP)-PELINDO'DR106.131.081,00 PEUN DO PIAF(L RIVER BRIDG E 386

Contoh 2

PT Mustika Alam Lestari menerbitkan invoice sebesar USD 136.887,47 sehubungan dengan jasa bongkat muat kapal Ayutthaya Bridge 3325 yang disewa oleh KKK Ltd. Berdasarkan invoice tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaranl kepada PT Mustika Alam Lestari dan melakukan pencatatan I sebagaimana tabel dibawah ini:

see. Amunt No.: .)?)Del'it\ `•dedit,I

Cur.iDe`saiption

DoournentType:KIUP1-KIUP1(02/03/2015)'' OOc. NO. :6 02/03/2Oi5 KLup„i503/un06

1 col.027.1BANKOuRGE(USS)USD20,cOMUSTIKA AIAM LESTARl

2 109.coilADV-MOTHERVESSEIUSDUSDH6.887,47MUSTIKAAIAMLESTARl,AYUTTHAYABRIDGE332S/N 3 102.402.1VANDIR1102-cO$59991l(USS)-TOKYOl'SD136.887,47 MUSTIKAALAMLESTARl

4102.402.1VANDIR1102-cO5559991l(USS)-TOKYOUSD20,cO MUSTIRAAIAMLESTARl

1.2.2. Jumal Pada Saat Pemohon Banding Menagihkan Biaya Kepada

KKK Ltd

Pemohon Banding akan menagihkan kembali (reimburse) kepada KKK Ltd sejumlah nilai yang telah dibayarkan pada Poin A di atas. Atas penagihan tersebut KKK Ltd akan mengurangi utang Pemohon Banding sehingga tidak periu melakukan pembayaran. Contoh 1

Jumal untuk menagih biaya reimbursement kepada KKK dengan metode mengurangi utang Pemohon Banding.

Sea, Account No.+'I)etlt;{iD€us;dip,u6ni+

:I.Cult.Icredi'}::

Document Type: Jvl -Journal Voucher 1

DOc. NO.: 14 30/Ov/2016 jvi/1604/Oni4

1 401.011.1AP-KKK,OCEAN FREIGHT (F(P)lDR106.131.081MARET 16 PEARL RIVER BRIDGE 386 2109.cO3.1ADV-0"ER MO"ER VESS ELlDR106.131.081 MARET 16 PIARI RIVER BRIDGE 386

Contoh 2

Jumal untuk menagih biaya reimbursement kepada KKK Ltd dengan metode mengurangi utang Pemohon Banding.

Haiamani|8daril62halaman.PutusanNomorpuT~°°6322.15/2021/PpPT/Mki'L?n:a,:E:n2e°s2:h

Sea. AccohntNo.IL

Cur.Debitcredl' i`Desdiption OocumentTVDe:JV1-Joumalvoucherl(30/Or/2015)

Doc. No.: 12 3o/oi/2oi5 Jvi/i5o4/uni2

1 401.coilAP-KKK-OCEANfREIGHT(USD)USD136.887,47MARFT 15 KAWASAKI KISEN KAISHA 2 109.col.1ADV.MOTHERVESSELUSDUSD136.887,47 MARET15AYUTTHAYABRIDGE332

Berdasarkan penjelasan dan alur pembukuan Pemohon Banding di atas, tidak terdapat biaya yang diakui oleh Pemohon Banding dalain` Laporan Laba/Rugi Tahun 2015 karena secara substansi bukan merupakan biaya milik Pemohon Banding.

1.2.3. Pemohon Banding telah melakukan prosedur untuk Pelaporan pertanggungjawaban kepada KKK Ltd melalui SOA sebagaimana ,! telah diatur dalam Perjanjian Jasa Keagenan antara Pemohon:'l Banding dan KKK Ltd.

Pemohon Banding akan menagihkan Biaya Reimbursement,i tersebut kepada KKK Ltd melalui Statement of Account ("SOA"); sebagaimana tertuang dalam Perianjian Jasa Keagenan antara Pemohon Banding dan KKK Ltd yang juga telah dikutip oleh Terbanding. SOA yang dimaksud merupakan pohal bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan/menginput data Biaya Reimbursement tersebut kepada KKK Ltd dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap ke-1 (satu), Pemohon Banding akan membuka portal melalui laman kljchbsvl260.asia.kline.com dengan tampilan di bawah ini:

Hisltol`2co-I.I.n.-I==O`S)qumrrI`S.l.crfu.a:.o...e-

)_iJ

1|r~ -'(soFrriEnagemenTTT-I

_ alanco ^natysls , . ` who.Goh6nt-Rot.;ono^e !`

{+`-.rDofaRchievi -?:,--^'Soi;t,duieAdjusdrch-t i:.

' Irt-Exit I i.11I_!r_'m-' ,,,', _ tll. -`.".J=r.T --

Tahap ke-2 (dua), Pemohon Banding akan mengunggah rincian biaya dalam bentuk excel file dengan tampilan di bawah ini:| r- Ge—| 4

Type

Und 97.

| fi Fi i | dr ploaded SOA File, and Click the "File Upload” Button.Fi IF Gite should NOT exceed the Linit size of 5 MB.)h

1

Tahap ke-3 (tiga), setelah Pemohon Banding berhasil | mengunggah maka Pemohon Banding akan menerima email ia K dengan tampilan di bawah ini:i

1 1 :

Tahap ke4 (empat), kemudian Pemohon Banding periu untuk} melakukan penyelesaian atau completion atas data.yang telah i

I diupload dalam portal laman kljchbs.vl260.asia.kline.com dan(; setelahnya pemohon Banding akan menerima email:)` icb..EE==,+i I...]i.nl.i.1 u--. t tnnE"' I-;lzBp}rtym 11

„0'-'.,A.aa-^,-a., -J=Jii'

I-3/3 R-cut& ri,ri|i/,II

"caie 'givtry iiparl tiltr ife'! pF "ul Ii,.r,-._,,-,RE llroI01}10\'4OT2O!: iqrmT IaA`i: c]iARa! Ju`' ro]!

|usO I,"64|0 I*^----. 0,-cO=.`I"R.T,'I -`1', a,. .a). 9]a ,.I.'',|'I I., ."- llcoI'6::10IL.:Li:

I o I{CoLeLueNdoq}

:i;`i!-:,TEl

•.i_Tdij_: Fi_ap_i=,i,,ti

`11\

'-;,

` `i,,'';

.3)

1,,`1I A``.I ",,,_Jli,L,\tI;,I

SOANo: 1200622034C : COMPLETION

\, ACG."NE®jpqinefom

To 8mtDS MTot a `h(nrfu mlNoa;iNACC)

®:%:;a:£}::{:;u:::;::g::;:::::;::,k;::,b.:prxp=.1.g..7®tur.onlmnloaionrty..Or.in.!Oq..Ottoth.nbo. cofrpeny:12oo6

Cto:AGENT Us-:ld.in

SOANo: 1200622Ou4C.I (Theml€j2LtoEL.ELpeE±"l

Pemohon Banding juga mengirimkan lampiran-lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, Form-E, dan dokumen pendukung lainnya §ehubungan dengan biaya reimbursement atau file yang telah diunggah melalui mekanisme SOA tersebut.

Berdasarkan tahapan dan dokumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada KKK Ltd, dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam Pen.anjia`n Jasa Keagenan antara Pemohon Banding dan KKK Ltd termasuk membuat Statement of Account. ("SOA").

1.2.4. Pemohon Banding memperoleh Agency

Keagenan yang telah Pemohon Banding berikan kepada KKK Sebagaimana Perjanjian Jasa Keagenan antara KKK Ltd dan PTi K Line Indonesia ("Pemohon Banding") yang telah disampaikan sej.ak proses Pemen'ksaan, terdapat 4 (empat) jenis tarif komisi'} yang dibedakan berdasarkan layanan liner yang dilakukan o[eh" Pemohon Banding sebagaimana tabel dibawah ini:

Layanan Line rPe rs e ntas e

Pe mohon 8 andinEKonrisi

Outward Container Cargo5%

Inward Container Cargo2,5%

Outward Vehicles Cargo2%

Inward Vehicles Cargo'1%

Begitu pengiriman barang selesai, kami akan menghitung komisi yaitu persentase atas Ongkos Angkut Bersih (Ocean Freight),

I bukan dari invoice yang ditagihkan oleh vendor. Seperti penjelasan kami sebelumnya, berdasarkan Perjanjian Keagenan yang dimaksud dengan Ongkos Angkut Bersih adalah biaya , angkutan kapal laut aktual tetapi tidak termasuk biaya bunker surcharge, biaya peti kemas, biaya arbitrasi, biaya angkutan pantai dan laut pedalaman, biaya kepialangan, pengeluaran yang t,, dipungut atas nama pedagang dan pengusaha angkutan lain.

Ha|aman|22daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!'L?n:a,:::n2e°s#

Untuk mempermudah Majelis Hakim dalam mengidentffikasi perilitungan Agency Fee yang diterima oleh Pemohon Banding, : berikut pemohon Banding sampaikan 2 (dua) contoh perhitungan } Agency Fee untuk melanjutkan Pembayaran Biaya untuk) kepe.riuan dari KKK Ltd yang Pemohon Banding jelaskan pada{ Poin 1 (satu) di atas.

Contoh 1 i Peinitungan Agency Fee yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan contoh perhitungan Agencyi Fee dart Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUUS2569192J( Tanggal 25 0ktober 2015 yang berhubungan dengan biayal; keperiuan KKK Ltd senilai Rpl06.131.081 yang telah Pemohon ; Banding j.elaskan pada Poin 1.2.1 Contoh 2 (dua) di atas, sebagai berikut:

Biaya Keperluan KKK Ltd yang beinubungan dengan

Ladirig dengan WayBill No. KKLUUS2569192 Tanggal Oktober 201 5

NOTA PENJUALAN JASA UNTUK: pm¥EN bun unanlI Irm pm8AiEN ; f[ rmiB nil>OimslAtDiltBc mp". pan in aHtm.` in. iimrm ArmtINT! 21609pmlcoE "8"aIN ; 07-.Dde-is -9/D 09,DEt`:\5 ii.p...II oi.07i.sii.iLO9®. 000trc" ppiaii 2Oi5Oioitgs7 AirmT: OBmiiG stmi]"As 114. dy. in. rmi I.mmoncum :"Rniipm

Jahar[a Oelzican

1. J6pls tmNo mBA

I) "Bg LenunIraa,ao

2) treat "thTlm29.an].5®a.aa

•i `rm:AIR]unu6au

`) uniro fABOuim12,6,1'151.006 i _Ia`^i /ljli}angji[idrk:n 5| ti/ue'tuniun-J , o,1. ," ' el't .,,, i.'Jr,J,,',i,',h,

I, ng``:Ji ''`;;i.:'u.-T,:,lJ',;,

6) mm imTL BARATImi.leo.I,,.QO

7i uAilo szliiponlea417.660100 a) tn»o IAnl-th"[ma.aaa rT`i'j]..`n`c!?int`fT;!i i e' m!'O xp'"Ima.O¢`7{_, w~ --` ngi3i®.r* er .

r;,I,>i ,1 nkl{.i n:rfl Jtun / pet,ira-` -.-. `--

94 . d2 . .cO. 0O .tf',r„ -I,.@T``J,=L'q=t

2. Pin ,a,Im9.6iB.2at.oa i A. rm uiiiN_IL_|_Ajl]ca., 6{e,38L.ao

8. fiF» o]BtDaem»1"a.oo

I..t|un "im8Jmlot.I)1,oe`Iiao

Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUUS2569192 Tanggal 25 }1 Oktober 2015

pmRz. RlvER, BRltGEOnitj;i:S/CL Uo.. : «|t0032-402 frade=:ey=r.?.TL¥' qu a dgiv.

JAinRin €y cqueL ; I(rd o{ I;s¢t!ipe* p?see qogOd>

{unE4ut~ !naec.dyq i kiso-6L}52dj ,sdol7~o (DRY2086} i:Ris I,chD END fbirNT`

PT.LAUTAN brfu-it``Z#¥!#-ER

"O..1-.Op.NED snEBr

+----------A------a----I-L----

;1 `cowT^IttEE ,iB pAmBT§ rraptrtAFDcas`CacaI

1.000 &gD3oo.oo/FL`P'giv

CARRIER ISPS SEctlRITY cl1.000 USD12.00/P20

DEST DELIVERY CIIARGEI.000 USD9S.00/P20USDI 95 0RIGIll DOC FF,EI.000 USD50.00/EI.USD50

ENlssloN8 coNIroL AREA !I.ooo usD42.oo/p2ousD42

FAr1.ooo. UsD6S2.oo/p2oUSD652 o.mT1.ooo usl)2,Ilo.Oo/p2ousD2,110

"FRE;IGHT pREp^ID. TorAL

USD3, 166 . 00

'RTREfroND

JrmRaiARE,tulnoflBd".OCT.25, 2015 •|ccedw,^v84iit)

0''E (i)K,\WAS^KI KIsl;N h.^lsIl^. IJTl}. Sl 11 PrEI) on br>ortl .. V...ul

Dlto suppLEi{ENT^Rt §ilEBTa/I No rexLu`js2569192

Berdasarkan Bill of Lading di atas, terdapat Ocean Freight atau|t

Jl Ongkos Angkut Bersih sebeesar USD 2.110. Mengenai persentase Agency Fee yang digunakan, mengingat contoh Bill of Lading di atas adalah transaksi Inward Container Cargo maka;I dikenakan sebesar 2,5% dengan rincian periiitungan sebagai ,: berikut:

Usb.2.110,00 x 2,5% = USD 52,75

Kemudian, Agency Fee sebesar USD 52,75 tersebut diinput ke dalam rincian Agency Fee yang nantinya akan digabung dengan ,; seluruh Agency Fee bulan Desember 2015 dari seluruh Bill of ' Lading di Jakarta dan lokasi-lokasi lainnya, sebagaimana tabel , sebagai berikut:`( h

1.APcean]F[`ghtTotal``Pemaglhan-I-1cTN'

No.II)LIL or ladingvesfclrvovee1}. Agency Fee, (A12i./a)

IKKIJUSZH547294 PEARL RIVER BRIDGE 38 6S450112510231I.02 2KKI,USZH547295 PEARL RIVER BRIDGE 38 6S4SO11251023II.02

I47.95 3KKLUUS2569192 PEARL RIVER BRIDCH 386S: ) 2.Ilo,cO52.75tl4.8

' 1241

KKLUJPTS074106 BUDAPIST BRIDGE 032S74018.516.82(I,68 1242KKLUJITS07414l BUDA PEST BRIDGE 032S4cO109.090.91 1243KKLuZAP212086 WAN HAl 171 178SI.150.cO28,7526,142,61

TotalI.2S0387.6S30.993,2828.17S'JO2.817.S7 Agency Fee drl I.ol{asl lalnn)a21.2S|,2193|9J81'.931.94 Total Agclicy Fee -Dcs enter 201 S52.244.6047.495,094.749.S|

Berdasarkan perhitungan di atas, Agency Fee di bulan Desember\ 2015 adalah sebesar USD.47.495,09. Agency Fee tersebut telah , Pemohon Banding tagihkan kepada KKK Ltd pada Invoice Nomor 36AILl/2015 tanggal 31 Desember 2015 sebagai berikut:

era.: , .. . . . . . . .¥:t.v39.1..9. . . . . . . . .

£iLhah lcrin harttIAWAgAi¢ iq§EN iou8LIA LTD

[lciveRecehedfrom`

"malflyocmi"tlal|/mo.a li_ilnth.a:t:ln:erm:e=.eul=rcu"hmredifrofydr+evlco tfroi,alnaollnl fllrfuliprmhannran.3gRE#USD.i%:i%:£` Payment torcom DOC FEE7.o33.o.

OTmaRs27.022.io aiF (ExponT)18.405,45 Gn= (rmom20.200.Dot ^Dunl FEElo.a97PZ BULK5272,73,. FtoROae.8sO,cO

I,. 2o .I. #3qharfu, 3' DtoENwi;Lo I CAsl I /TENSFER\?, _C\\o

Sehubungan dengan invoice tersebut, Pemohon Banding juga telah memungut PPN dengan Nomor Faktur Pajak Keluaran 010.003-15.62368845 tanggal 31 Desember 2015. Untuk mempermudah Maj.elis Hakim untuk mengidentifikasi pencatatan I atas Agency Fee di tahun 2015, dapat Pemohon Banding\ sampaikan mapping antara rincian Agency Fee berdasarkan bill : of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledgen/pencatatan Pemohon Banding yang

sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh : Kantor Akuntan Publik (KAP) lndependen.

Atas pengakuan Agency Fee tersebut telah Pemohon Banding catat dengan n.ncian jumal sebagai berikut:

S.a.I Account No. ItCu„.cJdl!froralptloni Document TVDe `. JV1 -Joumal Voucher 1`O,E't- , (

Doc. No.: 43 3l/12/2015 JVVIS12/00043

I103.011.1A/R-lAKARTA COMISSIC)N (USD) -USD52.245DEC 15 lNBollND USD 4749S.CB 2Sol.COZ.IKKX.lNBOuND COMMISSION (USD)USD47.495 DEc rs I NBouND USD 47495.cB 3411.cO2.1TAX PAYABLE IVAT`|'SC,4.750 DEC IS I NB0llND USD 47495 09

Contoh 2

Peinitungan Agency Fee yang diterima oleh Pemohon Banding, ;i( ben.kut Pemohon Banding sampaikan contoh perhitungan Agency Fee dari Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUJKT355778 Tanggal 18 Februari 2015 yang berhubungan dengan biaya::

) keperiuan KKK Ltd senilai USD136.887,47 yang telah Pemohon ;I Banding jelaskan pada Poin 1.2.1 Contoh .1 (satu) di atas,:I sebagai berikut:

Biaya Keperiuan KKK Ltd yang berfuubungan dengan Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUJKT355778 Tanggal 18 Februari 2015

--I-'--`,I--`--\I-'`=,.-````'-'--,

"',., . ,, •.,`..Iiire-,.,Has1-,-.

i. \...ti.y.,„ .,t.,,,,.~,, .I _a.a...<-Ia.i=h.j!`"Tto giREirfe3g±!fur BA i•••T-.,,t.`•jYr.336m,!2l*`Ofz.,.`r`i?`t-•I_m•Lr-__m.T-_J._ttZl1RRafellRatunEam"EErs`.u!mim'?es.-,'T+_+'iJ.i,'r.IF*_t-,JJ.EiEJ¥t.g,-",r'_J`,-g_.•Z.`.. -a_---_n.g,"_'Jb.IdE!lNt:J_=ri-,_l_'_.rf`.f_I *S--_]l'l-l-m=p~Y*:: J\InTi5iI_-IS`H`iEnfiflBs20(tUO3IW2a-Tza-r3Li`e..-;,i, F`3.j•II+1aT9E`m-u1rTm.'5D,mnm,yRti'!hE-5YstYhI~toEf,`:-.#,fI i'Im=,:ar¥JJeEop8rmmamLr,.-m^t,lculJ';"a'i=r:-p.'riEETr+eL`I`L_nx`*jR`JY'ltilA»tLNu3'LE_zr,)n-"ta'|.S•`,#CiH`fq'1eiES'uJ7,uurVsismssf'iODo'5uiADL5-3L..I;Jt¥"r;5#Itif, TqFrj/?;rHIti+='`y-OiaS`i]'i-JX9E+,s1EE.{`-J.Sa-.iI, rtfH'+ui#i,a.-f`lrd,7l7it9'La4l6fa6Q'.,Or„:4,LOcmOa0EOl*¥Lu+.#,`?ra'Ei:tI-=.lt----mF_=-,'L-,Qmiflti,.fE,J3s06la'0o6clN"J9nLma0Jr"!oim::!f.

•jI,1F0":` ;• u,.rRhmEfh.f'l3r!ur..' '.•+.J£n.,-.uf*O0af,=' i-,.'-'utginiDrtt^, •'JFJnttFRT''E` c-I L - \I.INON!n: ---.i.. *uUS-sDOj'2+`c±_.| rP-II _ 1_n`'{tI-.5aI tl I}S..U!rt'['`11ll4ujmocnoJ*t"h `•-_'1_-9-I79,',rmao.Ju<ITn0!. !:•'-1'2'1OL'i};!L.:',III-`;..ID)OR"rlfdiaeiaiififn`uees`,-tL:2r.`.J.``..~. _. •.bEII,,'\_~.._- IE1uTL0. fD`••f0mJ1laRYri.=iF{.`i i=I€LE'mFrlmctLrm±,p`LiLI,_-J-'NRmfI uI om.aIU),srsem:a,` I5L-.l'i~1t,[t#uJ-£ ±.T''.'1-',8.l76?c5J66IoJ*:Ous0,.gr±Il-l•_`II- 2r'i-a'3O-l`.ortLa'la.2a<or5joot9lr`r:,,

•|+'J..J1#9t-1 , :',...DDDrbtieydirhffeer`cm-eI. ;.t,,.-_ I.IP_;`.. ,•`... -`.|fir.I._,- --. i•iI-.`..qcnaOa` _,1- t`jmpY¥C- _-gQr"amm.e`.l`. '.'t- .linTTuUs5OS5D15..1F*,. •i . -'6a3c_¢;-I •€..`:'I%, ,:41*aaT0e!niF£± •.` JJ,,ftiiJOs2JJJcOx=t .`t:3ZC20J|'.!-- +-'`DJDDtDgi]di:ecedtlpfd_rrRro®E`-`- , - `'1'11.`'_J ` _--:..-_,b-..:L~tI``;|'rr.`._-..-.`-L..I.,' I..=•~T-.r-h.mH-i.n'T~r-n..- -..+b-FmutTr{yl(,il\L-I._.Y-"I.N,N_' `l..__ .T.._Fur"5mniE;,¥_=-...I..,.,J|,,'l6"J-:--,r£._S•=r._,,.1llS)l+lrSnmr9o,eH¥-. ._-, -3. Cu.iOLcAeZrrm3JmO,.`# at\_ ., -."h. _ir-•;._.'16J •|'51Ont- - -_36'Jn

~__ . _`.r£.

==.=J'm ^ftylalctii!;I --~~-£SD~ ----I I ---` -

¥,'\_.'2^"3:1S-`''114lce' fH*hapqu.Udi i!ffi'd_"` `.(lso, ,.`t+136"7J7T

Haiamani26daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.t5/2021/PpF/Mk|Lfn:a,:::n2e°s2:dr

! |

Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUJKT355778 Tanggal 18: Februari 2015|

1 Ocean VesselVota | Poti,' AYUTTHAYA BRIDGE 3328GAKARTT5/C Na.: BKKS004201 | PariPra(lor Da Merchants et BANGKOK, THAILAND,

Gontanet Ho. Saal Na,Deseripdon of goodsGasa wight DRYUSB9SI89 CBC64307 }cy/cy47:84 (DRY4096)

G'S FOODS BKK"!ISHIPPER'S LOAD AND COUNT

1 CONTAINER|

AS PER

|h‘ATTACHED SHEETi

|ennee eeeen

|rl CONTAINER 4520 CARTONS pPer.

FEEewes 12% 900: TDR100,000,00/BL,

Colo DEST TML HDLG CHG1.000‘THA3, 900 O.ERT1.000 USD120.00/40HUSD120 THC1.000 USD145.00/40Hi “FREIGHT COLLECT" TOTAL1pR100,000.00) 7483, 900.00 vso145.00] — us0120.00 i

|IX.

SHIPPED on board the VesselAS CARRIER Date

FEB.18, 2015

SUPPLEMENTARY SHEETBAL NO KKLUJKT355778

Berdasarkan Bill of Lading di atas, terdapat. Ocean Freight atau Ongkos Angkut Bersih sebeesar USD 120,00. Mengenai) persentase Agency Fee yang digunakan, mengingat contoh Bill of Lading di atas adalah transaksi Outward Container Cargo maka . dikenakan sebesar 5% dengan rincian perhitungan sebagai | berikut:|

' i

USD.120,00 x 5% = USD 6,00

i!iITotal

A. Ocean,Fright i,I P€ng'han

No.`I}l'IorlJhing,IVesgelrvoyngea.AgelicyFeeC. PPN (A15%)

IKKljJJKT357658HAMMONIA PESCARA V.007NI.982,0099,1090,099,01 2 IuniKT3573i6WAN HAI 171 V.157NI.982,0099,1090,099,01 3KKIJUJKT35742IWAN HAI 171 V.157N741,cO37,0533,683,37 4 IunjKT357953AYUTTHA YA BRIDGE V.332NI.182.0059,1053,735J7 5KKIUJKT355778AVUITHAYA BRII)CE V.332N120,006,005.45\0,55 23F'n KKIUJKT356934NORTHERN OniERA L v.006N325,cO16,2514.771,48 2368 KunjKT357442IRA MMONIA PESCA RA V.007N325,0016,2514,77I,48 2369 KKLUJKT357885Au3CANDRIA BRIRE V.058N325,cO16,2514,77I,48

Total2.225.270,13105.610J596.009,419.600.94 Agency Fee dart li}k as I lalnnyaI.406'9183.097,198JO9'72 TI)tat Agency Fee -Februari 2015197.01726179.106,6017.910,66

Sehubungan dengan invoice tersebut, Pemohon Banding j telah memungut PPN dengan Nomor Faktur Pajak Keluaran 010.001-15.01964493 tanggal 28 Februari 2015.Untuk mempermudah Majelis Hakim untuk mengidentifikasi pencatatan atas Agency Fee di tahun 2015, dapat Pemohon Banding sampaikan mapping antara rincian Agency Fee berdasarkan bill of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledger/pencatatan Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) lndependen. Selain itu Pemohon Banding juga menambahkan 2 (dua) contoh dokumen terkait(; dengan pencatatan dan perhitungan Agency Fee.I i Atas pengakuan Agency Fee tersebut telah Pemohon Bandingi: catat dengan rincian jumal sebagai berikut:

Sea. AtpuntNo.

Curt.I)ebltCtedltDesdipuon Document Tvoe : Jvl -Jounal voucher 1

Doc. No.: 40 28/02/2015 JW150„cO040

1 103.Oil.iA/RTAKARTA CONISsloN (USO) -USD197.017FED rs OuT8OuND USD 197017.z6 2 501.col.1XKK-OUTB0UNl)COMMISsloN(USD)USD179.107 FE8150UTB0UNDUSD@7017.26it 3 4ll.cO2.1TAX PAYABLE (VAT)USD17.911 FEB 15 OUTBOUND USD sO7017.26

Berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penghasilan yang Pemohon Banding terima dari KKK Ltd sehubungan dengan Perianjian Jasa Keagenan telah dicatat sebagai Penghasilan di SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2015 dan telah dipungut PPN sebagaimanait Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Tahun 2015. I;) Sehingga pendapat Terbanding bahwa sejak proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa atas biaya ditagihkan dalam faktur pajak masukan yang i

) disengketakan teri(aid dengan Penghasilan yang telah dicatatkan I oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang telah Pemohon Banding hadirkan selama proses Sidang Pemeriksaan atas Banding Pph Badan Tahun 2015.

Haiaman|29daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mki'L?n:a,:::n2e°s2:d\

ApabilakoreksiTerbandingatasAgencyFeetetapi

; dipertahankan, maka akan terdapat dua kali pencatatan: penghasilan atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding! kepada KKK Ltd untuk tahun pajak 2015 sehingga juga terdapat dua kali pengenaan pajak atas jasa yang jasa yang diberikan oleh ;

) Pemohon Banding kepada KKK Ltd.

Untuk memudahkan Majelis Hakim, berikut adalah alur yang, dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan Jasa Keagenan untuk keperiuan KKK Ltd:

.,I,,,'i;,,.5Tl..'.I:..:,.

..;,.-.

x*,'',,,,''', ,''MI,t~..I.'n'l,u,''.'Jr{'`,''',N,

`, ` .` ` rf'' , .I,'1;,i,'1,.Jl(i-i€'i3.=frg*¥;gjifer )I+

'ran rtr-f -

'¢

.7+,!H"ffias

11'ii

` \" I .r`I rfe:RETREi,_,a,=jl-y+ iIL

•i ~,`,rf_

Berdasarkan bukti beserta penj.elasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas ( Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan merupakan'); koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

1.3. Rincian Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan Terdapat Biaya tidak beinubungan dengan KKK Ltd

Terbanding berpendapat bahwa sebab dari adanya Koreksi Negatif atas |t Harga Pokok Penjualan ("HPP") menjelaskan bahwa nominal Koreksi HPP tersebut sehubungan dengan biaya untuk keagenan atas kepentingan KKK Ltd. namun masih mengatasnamakan Pemohon Banding dalam Invoice dan Faktur Pajak Masukannya. Dengan adanya !\L dasar tersebut juga Terbanding menambahkan 5°/o dari koreksi HPP ( untuk mendapatkan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha. Namun, pada i:

PT K-Line Indonesia

kenyataannya tidak semua Faktur Pajak Masukan yang terdapat dalam rincian koreksi HPP sehubungan dengan biaya untuk keagenan atas kepentingan KKK Ltd, tetapi terdapat juga Faktur Pal.ak Masukan yang tidak beinubungan dengan kegiatan dari kepentingan bisnis KKK Ltd sebanyak 50 Faktur Pajak dengan total nilai DPP sebesar Rp94.901.200. Hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak melakukan analisa! mendalam terkait dengan adanya Faktur Pajak Masukan yang tidak: dikreditkan oleh Pemohon Banding.

Bersamaan dengan Penjelasan Akhir ini, Pemohon Banding sampaikan„ berupa rincian dari Koreksi HPP dan sample dokumen berupa Faktur,| Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis dari KKK Ltd.

1.4. Koreksi Terbanding Mengabaikan Fakea Bahwa Persentase Komisi

Yang Didapatkan Oleh Pemohon Banding Bukan Hanya 5%

Merujuk pad: Peri.anjian Keagenan, terdapat 4 (empat) jenis tarif komisi yang dibedakan berdasarkan layanan liner yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tabel dibawah ini:

Layanan LinerPersentase

Pemohon BendingKondsi

Outward Container Cargo5%

Inward Container' Cargo2,5%

Outward Vehicles Cargo2%`

Inward Vehicles Cargo1% yang dihitung dari Ongkos Angkut Bersih. Berdasarkan Perianjian Keagenan yang dimaksud dengan Ongkos Angkut Bersih adalah biaya angkutan kapal laut aktual tetapi tidak termasuk biaya bunker surcharge, biaya peti kemas, biaya arbitrasi, biaya angkutan pantai dan [aut! pedalaman, biaya kepialangan, pengeluaran yang dipungut atas nama 1 pedagang dan pengusaha angkutan lain.I Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terfuadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dalam melakukan koreksinya Terbanding langsung menggunakan tan.f tertjnggi tanpa mengidentffikasi lebih jauh apakah Faktur Pajak Masukan tersebut terkait dengan jenis layanan liner i

yang mana. Hal ini kembali membuktikan bahwa Terbanding tidak melakukan analisa mendalam terkait dengan dasar koreksinya.

1.5. Berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun 2015,

Pemohon Banding secara kon§isten menyatakan bahwa Tidak Setuju atas Koreksi tambahan Margin sebesar 5%

Berdasarkan penjelasan Terbanding pada Sidang Pemeriksaan fanggal 20 September 2022, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sej.atinya telah menyetujui Koreksi Positif atas Peredaran Usaha maupun t\ KoreksiNegatifatasHargapokokpenjualan.Sementaraitu,sebenamya|tt Pemohon Banding hanya setuj.u apabila terdapat Koreksi Positif atas; PeredaranusahasebesarRplll.694.277.060,danKoreksiNegatifatas}( Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 1 1.694.277.060. Sehingga koreksi , Terbanding menjadi sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding : bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya reimbursement atau biaya I: penggantian atas kepentingan kegiatan usaha dari KKK Ltd.

Berikut merupakan tampilan dari Risalah Pemabahsan Hasil)I Pemeriksaan Tahun 2015:

d. Tanggapan wajib pajak dalam pembahasan Akhir

Wai.ib Pa|ak Sdejt}/.Tidak Setuju sebagian alas fee 5°z'D

2. Pol{ol{ masalah Korok§j:

liarga Pokok Ponjualan

Menurut SPTAVP

Rp

Menurut Pemeri`ksa lil

694.Z77 060

Koreksj (111.€94.277 060)

Berdasarkan penjelasan dan bukti diatas, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi komisi fee sebesar 5% yang ditambahkan dari nilai koreksi negative Harga pokok penjualan.(, Bahwa berdasari(an penjelasan di atas, serta bukti-bukti yang telah terungkap selama proses persidangan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penj.ualan merupakan koreksi yang tidak benar baik dart

Ha|aman|32daril62halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk|Ltn:a,:::n2e°s2:A

sisi yuridis maupun pembuktian. Dengan demikian, Pemohon Banding} memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Teriiomat| agar membatalkan seluruh koreksi Terbanding tersebut dan| mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya.

2. Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 Bahwa yang menj.adi pokok sengketa pada Permohon Banding ini adalah

• Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.10.8. Adapun n.ncian k6reksi yang dilakukan pada Penghasilan Luar Usaha adalah .

) sebagai berikut:I

1`Menurut

MenurutKoreksl '`Keterangan1PemohonBandinq r`TerbandindTerbanding 2.1, Koreksi Positif atas LoanRpl .844.594.107Rpl.844.594.107 Facility 1( 2.2. Koreksi Positif alas loanRpl .517.628.000Rpl .517.628.000 Facility 11

Total Koreksi Positif alasRp3.362.222.108Rp3.362.222.108 Penqhasilan Luar Usaha

Pemohon Banding tidak setuj.u seluruhnya dengan koreksi atas Penghasilan i(

) Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 yang dilakukan oleh Terbanding dan \} telah mengungkapkan bukti-bukti yang mendukung alasan banding;, Pemohon Banding selama sidang pemeriksaan dengan penj.elasan sebagai (I ben'kut:

2.1. Koreksi positifsebesar Rpl.844.594.107 atas Loan Facilfty II

PemohonBandingtelahmemberikanpinj.amansebesar Rpl4.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5°/o sebagai Loan Facilfty I kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 05 Maret 2014.i 2.1.1.PT. Parani Artamandiri tidak mengalihkan beban pembiayaan ]ti pembelian kapal KM Parani Barito kepada PKLI

PT Parani Kline Indonesia (PKLl) sebagai Perusahaan Pelayaran diharuskan untuk memiljki kapal untuk menjalankan kegiatan )I usahanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. No. 17 \L Tahun 2008. Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang t No.17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa Perusahaan Angkutan Laut :

H;iaman|33daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpF/Mk|ftn:a,:::n2e°s2:it

dapat melakukan kegiatan angkutan laut dengan menggunakan kapal yang berbendera Indonesia. Dalam hal ini PKLl belum memiliki dana yang cukup untuk memiliki kapal sendiri, sehingga periu meminjam uang ke pihak ketiga untuk memperoleh kapal tersebut untuk dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Angkutan

Pembelian kapal milik PKLl (KM Parani Barito) dilakukan dengan menggunakan skema pinjaman kepada PT Bank Pemata Tbk melalui fasilitas loan yang dimiliki oleh PT Parani Artamandiri): selaku pemegang saham mayoritas PKLl. Hal ini dikarenakan belum memiliki fasilitas loan dari PT Bank Permata Tbkj! dikarenakan PKLI merupakan perusahaan yang baru berdiri.;: Sehingga dalam PeT].anjian Loan Facilfty I, tujuan pinjaman!i. disebutkan untuk dipergunakan seluruhnya untuk pelunasan'l' pinjaman PT Parani Arthamandiri yang telah diberikan oleh P+` Bank Pertama Tbk untuk pembiayaan pembelian kapal KM Paranii Barito. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen Akta Hipotek dan{:

( dokumenPemberitahuanlmporBarang("PIB")dimanaJ;

I menunjukkan bahwa pemilik kapal KM parani Barito adalah pKLl. I Untuk memudahkan Majelis Hakim, berikut adalah a[ur pinjaman t| sehubungan dengan Loan Facility I:, n Orchid

Navigation s.A.HEplE::::TinI()IIpTBankPemataTbk1I

)I\I Tm!honEBanding

Haiaman|34daril62halaman.PutusanNomorpuT-00632215/2°2t/PpE/Mk|Ltn:a,:#n2e°s2§+

Keterangan:

1. PKLI menggunakan Fasilitas Pinj.aman milik PT Paranii Arthamandiri kepada PT Bank Permata Tbk untuk membeli!

) kapal KM Parani Barito

2. PKLl menen.rna uang pinjaman dari PT Bank Permata Tbki melalui fasilitas pinjaman PT Parani Arthamandiri

3. PKLl membeli kapal KM Parani Barito kepada Orchid Navigation \ S.A. yang atas kepemilikan kapal PM Parani Barito tersebut diakui oleh PKLl dalam daftar asset tetap yang terdapat dalaml; Audited Report Pemohon Banding yang telah divalidasi melalui Kantor Akuntan Publik lndependen.

4. Pemohon Banding memberikan pinjaman (Loan Facility kepada PKLl untuk pelunasan kapal

5. PKLlmelunasi hutangFasilitas Pinjaman PT Parani Arthamandiri kepada PT Bank Permata Tbk

Berdasarkan penjelasan diatas, PT. Parani Ahamandiri tidak mengalihkan beban pembiayaan pembelian kapal KM Parani , Barito kepada PKLI, melainkan PKLl menggunakan fasi'itas, pinjaman PT. Parani Artamandiri untuk membeli kapal KM Parani Barito. Sehingga pemyataan Terbanding bahwa pinjaman yang diperoleh oleh PKLI dart Pemohon Banding akan dipergunakan untuk kepentingan PT. Parani Artamandiri adalah tidak benar.

2.1.2.Pinjaman Loan Facility 1 dari Pemohon Banding diperuntukkan untuk pelunasan Pinjaman Uang dart PT Bank Permata Tbk!; terfiadap pembelian satu kapal (KM Parani Barito) untuk:`` menghindari Beban Bunga yang semakin tinggi)i Setelah pengajuan Loan Facility I dan memperoleh kapal KM'{ Parani Barito, PKLl memiliki kondisi kegiatan usaha yang kurang ii baik, disamping kepemilikan kapal tua yang membatasi kegiatan j` operasi, terdapat kerugian bagi PKLl karena terdapat banyak rule yang berangkat dari Jakarta menuju beberapa daerah lainnya, dalam pemberangkatan dart Jakarta sudah terisi namun untuk mute

dari daerah lainnya ke Jakarta sering kali hanya mengangkut sedikit barang sehingga biaya operasional yang dikeluarkan oleh PKLI tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima. Kondisi: tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi PKLI untuk langsung melunasi Pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk untuk` mengurangi beban bunga yang semakin bertambah sementara! kondisi keuangan PKLl sedang sulit untuk menanggung beban, bunga tersebut.

Kondisi ini dapat ditunjukkan dalam laporan keuangan PKLl dimana pada tahun 2013 dan 2014 posisi laporan keuangan PKLl adalahmerugisebesar(Rpl 1.511.867.837)dan (Rp6.881.662.727).

2.1.3.Koreksi Terbanding Tidak Sesuai Dengan Hukum dan Peraturan

Perpajakan yang Beriaku di Indonesia Mengenai Transaksi| Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan lstimewa.

PemohonBandingmemberikanpinjamansebesar.i Rpl4.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5°/o sebagai loan);. facility 1 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loanl agreement terfanggal 5 Maret 2014. PT Parani Kline Indonesia merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa denganji Pemohon Banding.i Pasal 18 ayat 3 UU Pph menyebutkan bahwa,

''Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang'',., sebagai medal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena\'„ Paifak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa d , engan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dant\i kelaziman usaha yang tjdak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak `t yang independen, metode harga penjualan kembali, mctede biaya- \ plus, atau metede lainnya"

Haiaman|36daril62halaman.PutusanNomorpuT-00632215/2021/Pp?/Mk|[tn:a,:::n2e°si:h

Dalam upaya memberikan pedoman bagi Pemeriksa untuk melakdkan pemeriksaan terkait transaksi dengan pihak yangi memi[iki hubungan istimewa, Direktorat Jenderal Pajak ("DJP")t telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-I 22/PJ/2013 ("PER-22") yang dituj.ukan kepada Tim Pemeriksa DJP tentang bagaimana tata cara melakukan pemeriksaan Transfer i Pricing dan persyaratan yang harus ditaati oleh Tim Pemeriksa

) dalam melakukan pemeriksaan TP.

PER-22 menetapkan bahwa:;\ + Pasal 1 - "Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimani, tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman`t` pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang:\ Mempunyai Hubungan lstimewa yang selartyutnya disebut`. Pemeriksaan transfer pricing".

> Pasal 2 - "Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang:it, diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajid\```,` Paifak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa dibuat dengan` menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum',.\ dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan`[ dari peraturan Direktur Jenderal ini".`t\

Meskipun Pemoh.on Banding termasuk Wajib Pajak yang;i dikecualikan dart kewajiban untuk membuat Dokumen Transfer iI Pricing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PER-32/PJ/2011, . tidak sertamerta menghilangkan kewajiban DJP untuk melakukanl pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013:,

I untuk menentukan kewajaran penghasilan atas bunga pinjaman::

\ yang diferima oleh pemohon Banding teriebih dahulu.it

) Apabila Terbanding dapat membuktikan bahwa tarif bunga sebesar ;,`, 5°/o yang diberikan o[eh Pemohon Banding tidak memenuhi(\: kewajaran, setelah itu Terbanding barn bisa menetapkan berapa |! tarif bunga yang sewajamya.

I Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Pemohon Banding; menyampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan langkah| langkah analisis Penentuan Harga Transfer yang disebutkan dii atas. Langkah-langkah tersebut tidak tertuang pada SPHP maupum

:::Ue'::::y::gs::'ahpedLb:::::a:ep::naggpaem:::nkh::;:'ngp:::a:i keberatan.

Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010' menyatakan bahwa:

''Apabila pirtyaman yang diferima oleh Wajib Pajak berbentuk'.( , perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi\i ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pirtyamani, tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar".I.\i Pasal tersebut mengatur untuk pinjaman tanpa bunga. Sedangkan untuk loan facility I Pemohon Banding telah mengenakan bunga sebesar 5% sebagaimana perianjian kredit antara Pemohon Banding dan PKLl tanggal 5 Maret 2014. Dengan demikian koreksi Terbanding atas loan facilfty I harus memenuhi ketentuan PER- 22/PJ/2P11 dan membuktikan bahwa tan.f bunga sebesar 5% yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran, setelah itu. Terbanding baru bisa menetapkan berapa tarif bunga yang sewajamya berdasarkan perhitungan Terbanding.

Selain. itu, dapat kami informasikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku di tahun pajak 2015 diatur dalam Peraturan Direkturi'} Jenderal Pajak Nomor: PER43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011. Mengacu pada

I ketentuan tersebut, terdapat pengaturan pengecualian atas (: kewajiban penyusunan Transfer Pricing Document bagi Wajib Pajakdenganni[aitransaksi . afiliasitidakmelebihi Rpl0.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dalam satu tahun pajak t;

untuk setiap lawan transaksi. Dalam kasus ini, Pemohon Banding memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak me[ebihi sepuluh milyar rupiah dalam tahun pajak 2015.

Bahwa teriepas dan. ketidaksetujuan Pemohon Banding teriiadap! adanya koreksi pendapatan bunga, lebih lanjut Pemohon Banding}

' berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa'\ didukung bukti yang kuat serta analisis yang memadai, terutama'

I terkait dengan penetapan tingkat suku bunga.|\ Selama proses persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding;i be[um membukukan penghasilan atas bunga sebesar 5% di tahun:: 2015. Apabila Terbanding tidak menyetujui metode pencatatan Pemohon Banding karena tidak membukukan penghasilan atas bunga, seharusnya Terbanding melakukan koreksi penghasilan atas bunga dengan menggunakan tarif bunga 5%, bukan menggunakan tarif suku bunga Bank Indonesia untuk Bank Umum (; Nasional sebesar 12,46%.

2.2. Koreksi Positif sebesar Rpl .517.628.000 atas Loan Facilfty 11

Pemohon Banding memberikan pinj.aman tanpa bunga sebesar Rpl2.180.000.000 sebagai Loan Facility 11 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 20141; dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan i st PT Parani Kline Indonesia. Alas Pinjaman tersebut Pemohon Banding telah memenuhi kriten.a pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 1 2 Peraturan pemerintah 94 Tahun 2010 (``PP-94"))[ 2.2.1.Pemohon Banding telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman ,I tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 \! Tahun 2010 ("PP-94")

Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rpl2.180.000.000 sebagai Loan Facilfty 11 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014 I

Haiaman|39daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2°2t/PpE/Mk!Lfn:a,:::n2e°s?:h

dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin; perusahaan PT Parani Kline Indonesia.

Pemohon Banding telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman: tanpa bunga berdasari(an Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94) Tahun 2010 ("PP-94"), yang berbunyi sebagaimana di bawah ini:

(1) Pirtyaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Waifib Paifak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan , apabila:I a. pirtyaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham '!\ itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham\i, pemberi pirtyaman telah disetor seluruhnya;

c.. pemegang saham pemberi pirtyaman tidak dalam keadaan`'/\, merugi; dan r d. perseroan terbatas penerima pirtyaman sedang mengalami'::\ kesulilan keuangan untuk kelangsungan usahanya."

Di bawah ini analisa kondisi Pemohon Banding mengenai pe rsya ratan tersebut:

a. Pinjaman Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham ltu Sendiri Dan Bukan Berasal Dart Pihak Lain

Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia dengan dana Pemohon Banding sendiri, tanpa dana berasal dari pihak lain. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkor & Sur].a, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tl.dak ) memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga dapat disimpu]kan bahwa Pemohon Banding memben.kan pinjaman dari dana sendiri. Sehubungan dengan penjelasan di atas, dapat:|I' Pemohon Banding sampaikan Laporan Keuangan Pemohon| Banding tahun 2015.I

)

Haiaman|4odari|62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpE/Mk|Ltn:a,:#n2e°s2:th

PT K UNE INDONESIA pAFtENT ENTITy STATEMENI OF FiNANciAL posmoN

As of Doc®ml.er 31, 2015 (Expressed ln Fluplali, tjnless otl`orwiso stated)

Jan. 1' 20,4' 2014Doc. 31, 2013

ASSETS cuRfur AssETs

Cash arid cash oquivalonts36,860.547,91875.804.850.20463.110,307.766 Acounts roceivablo73,555,378,611,74.840.860.94876,087.375.931 Loans to a related party18.360,364.99419.960.364.9947,500.coo.000 onor current assets16,too,0142932.916,459,6032.471.OsO,079 TOTAL CURFtENT ASSETS144.876,3o5,81 6173.522535,749149,1 ce,733,776 NON{ulanENT AsSETs

Estimaled claim Tor rofLindablo taLxes26,726.552,01925.474,468,66625.474.468,666 Defend tax assets, not6,019,210.0265.424.525,5352.824,624,849 lrrvosfroonts37,428,608,00037.428,608,00037.428.608,000 Fixed assets. not34266.275.33235,906.813,55043.929,727.772 Other nonrtyrTBnt assot82,043.870.9391.882,9092452,072,784,314 TOTAL NON{uRFtENT ASSETS106,484,516il6106,117,324,996111,730213,601 TOTAL AesETs251,360.822,132279.639,860,745260,898,947,377 LiABiLmEs AND EQuiTv

LneiLmEs

I CuRRENT LIABILITIES

Acounts payable59.762,954.08285,810222.46183.475.174,983 Tax88 payable1.690,650.4347.848,5G5.3616.407.930.306 Ac-d oxpnses

8,628.179.5088,748.074,9223,552.115.458 TOTAL CURRENT LIABILJTIES70,081,784,024102,406,862,74493,435220,747 NON{uFU{ENT LIABluTY

Pro`tsion for employee serrico

8ntitloiTionts14,220.872.00011.947.532,00010,425.560.000 TOTAL NON{uFtRENT uABiLrTv1 4220,e72.COO ,I1 1,947ff2,COO1 o,425,560,000 TOTAL LIABIIJTIES84r302,656,024, ,4r354B94,744, 03.860,780,747 EQurry

Share capital463.600,000463,600.000463,600.000 Other comprehorrsiv8 incomeP12,408.500)(361.633,500)(280,364,250) Retoin8d carnings167.306,974,608165,183,499,501156,854,930,880

167.058,166.108165285,466.001157.038.166,630 TOTAL LiABiLmEs AND EaurTy25,r360,822.,32279,639fl60.745260,898,947,377

Selain itu, berdasarkan pendapat Terbanding yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak pemah memberikan dokumen " pendukung seperti General Ledger, Rekening Koran, Bukti ,; Pembayaran, Kuitansi, Pengeluaran uang dan dokumen lainnya (([ sehingga Terbanding tidak dapat meyakini analisa Pemohon Banding. Dalam hal ini, dapat Pemohon Banding buktikan bahwa dokumen pendukung yang menuut Terbanding tidak '\[)

Haiamani4idarii62halaman.PutusanN0morpuT-006322.t5/2°2t/PpPT/Mk!'L?n:a,:::n2e°s2§tr

pemah diberikan oleh Pemohon Banding adalah tidak benar, seperti Tanda Ten.rna kepada Terbanding atas General Ledger pada tanggal 10 0ktober 2019, Tanda Ten.rna kepada, Terbanding atas Rekening Koran pada fanggal 08 0ktober 2019i dan dokumen pendukung lainnya yang sudah Pemohoni Banding ben.kan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan. Dengan penyampaian bukti tersebut, seharusnya Terbanding dapat meyakini bahwa dokumen pendukung tersebut telah\ disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasanit

\ Terbanding pada Penjelasan Tertulis yang disampaikan padai tanggal 17 0ktober 2022.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal, "Pinjaman Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham ltu Sendiri Dan Bukan Berasal Dari Pihak Lain" Pasal 12 Ayat: (1 ) huruf a PP-94.

b. Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham} Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya

Sehubungan dengan modal yang disetor, mengacu pada Pasal , 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai`: Perseroan Terbatas, mengatur sebagai berikut:

Pasal 32

1 ) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (limat puluh juta rupiah).

2) Undang-undang yang mengafur kegiatan usaha terfentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang i lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).\i

3) Perubahan besamya modal dasar sebagaimana dimaksud''r` pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerinfah.

Haiamani42daril62halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk|'L?n:a,:::n2e°si:in

Pasal 33

1) Paling sedikit 25°% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Bahwa Pemohon Banding memenuhi modal telah disetor sepenuhnya. Bahwa modal dasar PT Parani Kline Indonesia berjumlah Rp50.000.000.000 terbagi atas 50.000 (lima puluh n.bu)saham,masing-masingsaham I bemilainominal Rpl .000.000. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dani disetor sejumlah 12.500 saham dengan nominal seluruhnyal sebesar Rpl2.500.000.000 oleh para pemegang saham,I djmana Pemohon Banding telah menyetokan sebesari Rp3.750.000.000. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Uu Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham sudah menyetor i paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut. Sehubungan,i dengan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan)i Akta Pendirian PT Parani Kline Indonesia.

\ Sehubungan dengan pendapat Terbanding yang menjelaskan I bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti'! pembayaran atas penyetoran modal ke PKLl sesuai dengan informasi yang didapat Terbanding melalui penjelasan tertulis Pemohon Banding dan Laporan Keuangan sebagai berikut :

i uttftfroH i

8qqu*`-HlqIut#"idavt';-Hw) i11 ( aI,,`I:+iri

E9rm I+

..,,?T7apOwen #LThhTh7.try1ffl t'(

Jwth"qutrty(_caap•1"ra.++Zquanat izj-

\i,irm qft i`!J g##=#'#FXTmay,#gLfgih#:*EELW.A

1&quHlavfo-b) #tid.##rmwrfuL*dthfft

PT K-Line Indonesia

Berdasarkan hal tersebut Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penyetoran modal telah disetor §epenuhnya. Dalam hal ini, berikut Pemohon Banding sampaikan bukti penyetoran modal dart Pemohon Banding kepada PKLI pada tanggal 28' September 2012. Dengan penyampaian bukti tersebut,L seharusnya Terbanding dapat meyakini bahwa penyetoran modal telah disetor sepenuhnya oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan Terbanding pada Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada tanggal 17 0ktober 2022.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal( "Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham! Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya" Pasal 12 Ayat (1)' huruf b pp-94.t

1! c. Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaani Merug i) Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi,( pinjaman, dalam keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat\:, dilihat dari Laporan Keuangan, bahwa laba sebelum pajak pada(; tahun 2015 dan 2014 sebesar Rp3.869.103.866 dan Rpl 1 .086.327.435.

Persyaratan ini juga telah disetujui oleh Tim Penelaah Keberatan, bahwa Pemegang Saham Pemberi Pinjaman (Pemohon Banding) tidak dalam keadaan yang merugi. Di bawah ini merupakan cupljkan dari Parent Entfty Statement of Profit or Loss and Other Comprehensinve Income Pemohon; Bahding Tahun 2015:

Haiamani44darll?2halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/202"Pp?/Mk|ftn:a,:::n2e°s?:r

PT K LINE INDONESIA

PARENT ENTTTV STATEMEl\]T OF PROFIT OR LOSS

AND OTttER COMFIREllENSIVE INCOME

Year Ended OecoiTlbor 31, 2015 (Expressed ]n RLipfali. unless oth®r`wlse stated)

Notes20'5

REVENUEN63.673.048.71567,999,930,759 OPERATING EXPEN SES:

General and administration expenses0(57.085.435.445)(64.685.652,176) Other operating (oxpensesvincome, natP (2.976.295.812)7,291.294.414 Total oporatlng ®xpoiises. nat(60.061.731257)(57,394,357,762) OPERATING PF`OFIT3,611317,45810,605,572,997 OTHER INCOME:

Interest income. net of final tax257,786.408480,754.438 PROFTT BEFORE CORPORATE INCOME TAX3.889,103,86611,086,327435 CORPORATE INCOME TAX:

culTent tax expems8(2,223,388,250)(5,330,569,750) Deferred fax benefit477,759,4912.572,810.936 (1,745,628.759)(2,757,758.814) PROFIT FOR THE YEAR2,123475,1078,328.568.621 oTHEF` comFiREHENsrvE (LossytNcoME:

Item the( w[ll not be reclasslflod to profft or loss

Ftemeasurement o1 dermed benefit obngatfon(467,700.000)(108,359,000) Related doferTed lncomB fax116,925,00027.089.750

TOTAL OTl]ER COMPREHENsl\/E LOSS,

NET OF TAX(350.775.000)(81 J269250) TOTAL cOMPREHENsrvE iNcOME1,772,700,1078247JZ99,371

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal)I "Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan|; Merugi" Pasal 12 Ayat (1 ) huruf c PP-94.

d. Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan untuk Kelangsungan Usahanya

Terdapat memorandum of understanding (MOU) tehanggal 03 September 2014 antara PT Parani Artamandiri dan Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa para pemegang saham I untukdapatmenanggungkerugiandarikegiatan! operasionalnya. Sehingga seluruh pinjaman Loan Facilfty 11 digunakan untuk pembiayaan keberiangsungan operasional PT Parani Kline Indonesia.

Lebih lanjut, bahwa PT Parani Kline Indonesia pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. PT Parani Kline Indonesia mengalami kerugian berturut-turut sej.ak tahun, 2014. Kiner].a keuangan yang buruk tersebut telah membuat PT Parani Kline Indonesia menghentikan kegiatan operasionalnya. : Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan, untuk menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul t sebagaimana tercantum dalam MoU yang telah Pemohon! Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 6,,i November 2020.Sehingga dengan mengacu pada MoU}) tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinjaman Loan Facility;i 11 digunakan untuk pembiayaan keberiangsungan kegiatant} operasional PT Parani Kline Indonesia. Sehubungan dengan(, penj.elasan di atas, Pemohon Banding sampaikan Laporanl; Keuangan pT parani Kline Indonesia tahun 2015.i pT pAAAm iajid! Drmu^

8TxtElrarrs eF nieoiiE

FctTb.T-I.Erid.d®.cml].3..2ae!.adan4

P:c+..+; fi FLth Lth. C=-ii.*i- St...dl th201520,, FtEVERE2L1)- 'ZZ,..+"+2S cast OF 8EFuncEs2L 1.i2.49,n«87) Iq7jxra79O) -PfrmcO

Ounng

-^T"OE-

G- ed AinLaii==-a. isai22,eiseio) +Gee`a<ttapz) ninE (LoSD fcoi oPE7RATroNSa+7zrcafr7)a,ere,mp7) orttEfl mcoifi q"Nse8) . Aq!T

Cto I- (try-b'

2h "(3,mco.+in ((s3sjEz7co i.iiriFiT a.a5si Ed=OitE tNOOu= T«077ui&uopelznrrs) a 8trt e -,----- I_-='

C-T&

ur tJes

Kineria keuangan yang buruk tersebut telah membuat PT Parani Kline Indonesia menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk

Haiaman|46daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.t5/2°2t/PpE/Mk|Lin:a,:::n2e°s|:h

menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia dan! menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbuli sebagaimana tercantum dalam MoU yang telah Pemohon: Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal) 6 November 2020. Sehingga dengan mengacu pada MoU) tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinjaman Loan Facility; 11 digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan\ operasional PT Parani Kline Indonesia. Dengan demikian,t[ Pemohon Banding telah memenuhi klausal "Perseroan Terbatas ; Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan, untuk Kelangsungan Usahanya" Pasal 12 Ayat (1) huruf c PP-i 94.

Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif atas'i Penghasilan dari Luar Usaha yang dilakukan Terbanding';I sebesar Rp3.362.222.108 merupakan koreksi yang tidak benari baik dari sisi yuridis maupun pembuktian. Dengan demikian, i Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Teinormat agar membatalkan seluruh koreksi'` Terbanding tersebut dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya.

IV.PENUTUP

Berdasarkan penjelasan kami di atas, kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat berkenan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Badan PT K Line Indonesia untuk Tahun Pajak 2015 menjadi NIHIL dengan pen.ncian sebagai berikut:

Ha|amani47daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!'L?n:a,:E:n2e°si:dr

-A•uhqrVm RumAII^IEN-

)'KOREKS[ .I)nIATAiEN: Noi unJunjmrrusAN i ionERATAVtnunING

11\

I Pcngtlaslbn Brute atau Pcredaran Usahaorulo181.438.760JO864.159.769J950117278.990.913 2 Hnga Pokok PcajuathI I I.6gl277.onI I I .694277.060 3 PenghasilaB Bmto alau haba Btuto ( I -2)69.744.48324864.159.769J955.584.713J853 4 Pcogorang Pcngas flan Bnito at3u Braya Usaha57.085 435.44557.085.435.4450 5 Pcl]ghasilan nclo dalami)cgeri (3 4)12.659.017.8037.074333.9505.584.713.853 67 l'caghasfanTLclodatamnegenla"ya:

a. Pcngha§in d3ri hiar usaha643.712.704(2.718.509`404)3J62222.108 b. Pcnghasihn fasalpckcrian bcbas000 c. Pcnghasihn schubungan dengan pckefaan000 d. Lain,hin000 c. Jumlah (a + b + c + d)643.712.704(2.718.509.404)3362222.log Fasdjlas pcnaliannfi rmdal be"pa pengurangal) pcnghastlan neto010.619.941.460000

89 Pcnycsuain Fishal a. Penycsuaan Frskal posiiir10.619.941.4cO b. Penycsuain Fishal Ncgatif225.533.431225.533.4310 c. Junhi (a-b)10J94.408.029IOJ94.408.0290 Pcdghasflan nclo luarnegeri000

10 Jundah penghasnan i]cio (5 + 6 c -7 + 8.a + 9)23.697.168.53614.750232.5758.946.935.961 14 PcAghas ihn kena pajal( ( 10 - 11 - 12 - 13)23.697.168.53614.750232.5758.946.935.961 15 Pph Tc"lang (`arifx 15)5.924292.Oco3 687.5582502236.733.750 16 Pcngcnd]alin Pph Pasal 24 yang tchh dfachinngkaii ialiun bh000 17 Jumlali Pph Tcrulang (15 + 16)5.924.292.oco3.687.5582502.236.733.750 18 KTcdi, Pa*:2223.3882502.223.3882sO0 19 Pajak yang ldalG/lrurang dfoayar (17 - I 8.c)3.7cO.903.750I.464.17o.on2236.733.750 20 SanksiAdmtstrasi:I.776433J800702.801.495I.073.632305 21 Jundal Pph yanf! rms Lli haru! d]havar (19 + 20.R)5477J375502.166J)71.4953310J66J)55

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti, dalwpendapat/argumentasi para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, serta peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Banding ini adalah:; koreksi Terbanding teriiadap:

1. Koreksi positifperedaran usahaRpl 17.278.990.913,00

2. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rpl 11.694.277.060,00

3. Koreksi positif penghasilan Luar usaha Rp 3.362.222.108,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Koreksi positif peredaran usaha RD117.278,990913,00

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbancling terhadap Peredaran Usaha sebesar Rpl 17.278.990.913,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi positif peredaran usaha sebesar:\ Rp.117.278.990.913 dilakukan berlandaskan pada data PKPM apportal Pemohon

Haiaman|48daril62halamanputusanNomorpuT-006322.t5/2021/PpE/Mk|Ltn:a,:::n2e°s?:h

Banding. Melalui data tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan, pembelian (DPP) BKP/JKP kepada vendor senilai Rp.111.694.277.060 yang tidak dilaporkan sebagai pajak masukan, yang mana atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice dituj.ukan atas nama Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding pembelian yang dilakukan oleh Pemohon, Banding sejatinya merupakan biaya dart KAWASAKl, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai agen untuk lini bisnis KAWASAKl di Indonesia, bukan pembelian Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding pun tidak mengkredikan Pajakl Masukan atas pembelian tersebut;) bahwa menimbang dan memperfuatikan peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini anfara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana i telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undangi; Undang pph)li Pasal 4 avat (1 \

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Paifak, balk yang berasal daril, Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, terrnasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan peketiaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, turtyangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerfaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Iaba usaha;

d. keuntungan karena pertyualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan\`„ badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

j Ha|aman|49daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpT/MkiLtn:a.:::n2e°si:it

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama darii dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan haria berupa hibah, bantuan, atau, sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis kefurunan lulus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang mertyalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lartyut dengan Peraturan Menteri Keuangan, separtyang tidak ada hubungan.I: dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di ahiara pihakJ pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak'i, penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, afau permodalan\i dalam peru sahaan pertambangan;I)

1 e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya'i, dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;'\\ i. bunga termasuk premium, diskento, dan imbalan karena jaminan"I, pengembalian utang;

a. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari`; perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil':„ usaha keperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harfa;

i. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, keouali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

in. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggctanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekeriaan bebas;

Haiaman|5odaril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/Pp?/Mk||tn:a,:::n2e°s2j:h

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpaifakan., dan s. surplus Bank Indonesia.

bahwa bukti berupa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1. Perjanjian keagenan beserta perubahannya;

2. Audit ReportTahun 2015;

3. Laporan KeuanganTahun2015;

4. Samplefakturpajak;

5. Penjelasantertulis21 Juni 2022;

6. SPHPTahun pajak2015;

7. Risalah pembahasan pemeriksaan Tahun pajak 2015;

8. Invoice dan Fakturpajak;

9. Pembukuan komisi keagenan;

10. Audited report PKLl 2012-2013 dan 2014-2015;

11. Akta Hipotik Parani Barito;

12. Daftar invoice dan agency fee;

13. Dokumen PIB penyerahan kapal;

14. Dokumen bill of lading;

15. Perjanjian keagenan;

16. Bukti potong Pph 23 -Mandiri Bahari Line;

17. Daftar invoice dan faktur pajak;

18. Perjanjian keagenan -Pemohon Banding dengan Kawasaki Kisen

Ltd., Jepang (KKK Ltd.).

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai ben.kut:

Haiaman|5|daril62halaman.Putu§anN0morpuT-006322.15/2021/PpPT/Mki'L?n:a,:::n2e°s2:J

1. bahwa berdasarkan Perianjian Keagenan antara Pemohon Banding dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (Kawasaki) tehanggal 1 Agustus 1996, diketahui Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd. dan K Line Pte Ltd yang merupakan //.Her serv/.ces. Pemohon Banding akan menyediakan dan memberikan layanan-layanan atas mama Kawasaki. sesuai; persyaratan kerja pengangkutan yang ditetapkan Kawasaki sebagaimana terfuang di Perianjian Keagenan sebagai berikut:

a. mengumumkan jadwal pelayaran, melakukan pengawasan (canvassing), dan menentukan kuota tingkat angkutan muatan (freight):Ill, b. membuat serta mengirimkan laporan secara rutin terkait dengan,, pembukuan barang muatan, posisi kapal, perubahan tarif pelabuhan seriaIl. ongkos -ongkos lain;

c. menyiapkan dan mengeluarkan semua dokumen mengenai pengiriman"' barang, mengumpulkan barang kiriman, memungut biaya kelebihan waktu beriabuh(demurrage)dansemJapenerimaanlainnya;

d. mengurus dan menyelesaikan layanan tambahan terkait dengan, tapi tidak'\i, terbatas kepada kJaim -klaim, otoritas konsulter, dan lain sebagainya;`''

e. mengurus dan menyelesaikan keperluan rapat;1 f. melengkapi dan memberikan' semua informasi yang tersedia untuk''\it Kawasaki, mengenai buruh .dan kondisi pelabuhan seria membuat rekomendasi yang akan membantu atau berguna untuk Kawasaki,.

a. Semua layanan - Iayanan tambahan yang biasa dan umum dilakukan para\\,'\ agen kapal dan pemilik kapal;

h. dan lain - lain sebagainya sebagaimana telah diatur dalam perfartyian keagenan...

2. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rpl 17.278.990.913,00 dan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 11.694.277.060,00, dengan mengasumsikan pembayaran kepada vendor oleh Pemohon Banding sebagai HPP dan menagihkannya kembalj ke pr.nc/Pa/ (Kawasaki) dengan tambahan margin 5% sebagai Peredaran Usaha;

3. Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksil' Terbanding, karena sehubungan dengan layanan I.asa yang diberikan , I i,:

PT K-Line Indonesia

Pemohon Banding menerima invoice dan faktur pajak dari vendor dan, melakukan pembayaran atas invoice-invoice tersebut atas nama Kawasaki! dan tidak mencatat biaya-biaya dari pihak ketiga tersebut sebagai HPP.: Bahwa selaras dengan hal tersebut, ketika Pemohon Banding mendapatkani penggantian dari Kawasaki, Pemohon Banding tidak membukukam penggantian tersebut sebagai penghasilan Pemohon Banding;

4. bahwa menuut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 7 Pejanjian Jasa Keagenan antara Pemohon Banding dengan Kawasaki, diketahui Pemohon{ Banding menerima invoice dan faktur pajak dart vendor/pihak ketiga dam\ melakukan pembayaran atas invoice-invoice t6rsebut atas nama Kawasaki.

(7)^GBNmerfuyarkan9emuabiaya-biaya,p`]ng`It.an- pungut:an dan ongkos-ongkos yang harus dibayar oleh

RAWASAKldalamhiibungamyadenganpei`goperasian kapal dan penanganan bardngmuatandari semua ongkos yang dikelua[kan socara inciclental |pecly expenses| 3epertl biaya Perangko, tclcx, telegraph, komuni*asi telepon jarak jauh, iklan dan lain-lain biayayangserupa.AGENmemberitahuKAWASAKT mengenal .junlah uang atau biaya yang dikeluarkan sehinggaKAWASAKIakar}mel`geluarkandanayang dibucuhkan.

I,aporan keuangai`lscatemc!nt of acco`]nt,) d{.qert.al kiiitangipenclukungyangrelevandlsorahkarike f{AVASAKl3ecepatnya setelah kebe[aTigkatan k8pal daripelabuhanuncukmendapalkanhajiandan pengesahan dart KAWASAKI;

5. Bahwa menurut Pengadilan pajak, berdasarkan bukti AgencyAgreemenfd dokumen transaksi, Pemohon Banding bertindak mumi sebagai agen. Bahwa biaya-biaya yang timbul dari pihak ketiga (vendor) adalah beban pr.nc/Pa/ yang dibayarkan teriebih dahulu oleh Pemohon Bandjng (dana talangan) dan dicatat dalam akun neraca sebajai piutang (Adv-Moffier Vesseo, bukan sebagai biaya (HPP) sebagaimana didalilkan Terbanding;

6. bahwa kemudian Pemohon Banding akan menagihkan dana talangan tersebut kepada Kawasaki melalui Statement of Account ("SOA")

Haiaman|53daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/Pp?/Mk!Ltn:a,:::n2e°si:EL

sebagaimana fertuang dalam Per].anjian Jasa Keagenan antara Pemohon Banding dan Kawasaki;

7. bahwa menurutPengadilan Pajak,Pemohon Banding telah dapat membuktikan melalui jumal akuntansi dan contoh transaksi seperti biaya kepelabuhan dan bongkar muat bahwa pengeluaran tersebut dicatat dalam akun neraca sebagai piutang, dan bukan sebagai HPP dalam Laporan Laba Rugi;

8. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa komisi keagenan( (Agency Fee) yang menj.adi hak Pemohon Banding dihitung berdasarkani persentase dari Ocear} Ere/.ghf (ongkos angkut bersih), bukan dart nilai biaya+ biaya yang timbul dari pihak ketiga (vendor) yang telah dibayarkan teriebih]! dahulu oleh Pemohon Banding sebagaimana didalilkan Terbanding;1

'

9. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di,i atas, Pengadilan Pajak beri(esimpulan bahwa penggantian atas biaya-biaya:; yang timbul dart pihak ketiga (vendor) yang telah dibayarkan terlebih dahulu ( oleh Pemohon Banding a quo merupakan reimbursemen atau bukan;l merupakan Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (1) Undang-(! Undangpph.;',i bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimanai| diuraikan di atas, Pengadjlan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rpll7.278.990.913,00 tidak dapat dipehahankan;

2. Koreksi NeqatifHaraa Pokok Peniualan RD111,694.277.060.00

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa adalah.koreksi Terbanding I terhadap Harga Pokok Penjualan Rpl 11.694.277.060,00 yang tidak disetujui oleh t; Pemohon Banding;

Bahwakoreksinegatif terhadapHargaPokokPenjualansebesar Rpl 11.694.277.060,00 berkaitan dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar ; Rpl 17.278.990.913,00 yang tidak dapat dipertahankan;

Haiaman|54daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk!'L?n:a,I::n2e°s2:h

Bahwa dengan pertimbangan yang sama dengan koreksi positif Peredaran Usaha di atas, Pengadilan Pajak berketetapan atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rpl 1 1 .694.277.060,00 juga tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Penaasilan dari Luar Usaha Ro3.362.222.108.00

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa adalah. koreksi Terbancling terfuadap Pengasilan dari Luar Usaha Rp3.362.222.108,00 yang ticlak disetului oleh Pemohon Banding;, Bah\ma koreksi Terbanding tehadap Penghasilan dari Luar Usaha berupa Bungah yang seharusnya diterima dihitung sebagai berikut:i

Pinj.aman yangJumlahTingkat BungaBunga yang seharusnya diberikanPiniaman (Rp)Waiarditerima (Rp)

Loan facility 114.804.126.066,0012,46%1.844.594.108.00 Loan facility 212.180.000.000,0012,46%1.517.628.000,00

3.362.222.108,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha! sebesarRp.3.362.222.108,00yangdidasarkanpadapinjamanyangdiberikanoleh]; Pemohon Banding kepada PT Parani Kline Indonesia (sebuah perseroan yang didirikan oleh Konsorsium PT K-Line Indonesia dan PT Parani Artamandiri, yang bergerak dalam bidang jasa dan pengangkutan;

bahwa menurut Pemohon Banding pinjaman yang diberikan kepada PT Parani Kline Indonesia tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00 (septiluh milyar rupiah), sehingga Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46°/o sebagai penghasilan dart luar usaha;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding pinjaman berupa Loan Facility 2 telah memenuhi kriteria pemberian pinj.aman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha mengenai apakah Pemohon Banding seharusnya merperoleh penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikannya;

Haiaman|55daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.t5/2021/PpPT/Mki'L?n:a,:::n2e°s2:th

bah\ma menimbang dan memperhatikan peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Taliun 1983 tenfang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 T:hun 2008 (Undang- Undang Pph)

Pasal 4 avat /1 )

Yang menjadi objek paifak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau't\ untuk menambah kekayaan Wajib Paifak yang bersangkuta;, dengan nama da;:` dalam bentuk apa pun, termasuk:'`, f.Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang! Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pqjak Penghasilan Dalam Tahun Berialan (Ppno4/2010)

Pasal 12 avat (1 )

Pirtyaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentu k perseroan terbatas diperkenankan apabila:( a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pirtyaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pirtyaman tidak dalam keadaan merugi; dan{,, d. perseroan terbatas penerima pirtyaman sedang mengalami kesulitan keuangan i|I untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 avat /2`

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbafas\i dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pirtyaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

PT K-Line Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rpl.844.594.108 alas Loan Facility 1 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan; dart Luar Usaha berupa Bunga yang seharusnya diterima Pemohon Banding[ sebesar Rpl .844.594.108,00 yang tidak disetuj.ui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rpl.844.594.108,00 memakai tl.ngkat bunga ( wajar 12,460/o sebagai Bunga yang seharusnya diten.rna oleh Pemohon Banding'! atas pinjaman sebesar Rpl4.804.126.066,00 kepada anak perusahaan PT Parani \ Kline Indonesia;

bahwa menurut Pemohon Banding atas pinjaman kepada PT Parani Kline:i Indonesia Pemohon Banding mengenakan tingkat bunga 5%, namun untuk tahun' 2015 tidak ada bunga yang diten.rna oleh Pemohon Banding karena kondisi , keuangan PT Parani Kline Indonesia tidak memungkinkan;

bahvya menurut Pengadilan Pajak sudan sewajamya Pemohon Banding memperoleh penghasilan berupa Bunga atas pinjaman yang diberikan kepada PT Parani Kline Indonesia, sebagaimana seharusnya diterima jika pinjaman diberikan kepada pihak yang tidak memiliki Hubungan lstimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tingkat bunga pinjaman sebesar 12,46% yang diterapkan Terbanding berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga : Pinjaman Modal Keria yang diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk Tahuni} 2015 adalah tingkat bunga yang wajar) bahwa berdasarkan fakta persidangan dan perfu.mbangan sebagaimana diuraikan I di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat alasan yang cukup untuk i; mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding terfiadap Penghasilan dari Luar Usaha berupa Bunga yang seharusnya diterima sebesar Rpl .844.594.108,00 tetap dipertahankan;

Ha|aman|57daril62halaman.PutusanN0morpuT-006322.15/2021/PpE/Mk|[tn:a,:::n2e°s?:A

2. Koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rpl.517.628.000 atas Loan Facility 2 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding teinadap Penghasilah dart Luar Usaha berupa Penghasilan Bunga yang seharusnya diterima sebesar Rpl .517.628.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rpl.517.628.000,00 memakai tingkat bunga wajar 12,46% sebagai Bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas pinjaman sebesar Rpl2.180.000.000,00 kepada anak perusahaan PT Parani| Kline Indonesia;

bahwa menurut Pemohon Banding pemberian pinjaman tanpa bunga kepada| PT Parani Kline Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010, sehingga tidak perlu dikoreksi oleh Terbanding; bahwa pasal 12 Ayat (1 ) PP-94/2010 mengatur bahwa:i

Piriaman tanpa bunga dari pemegang saham yang ditehma oleh Wajib Pajak'', berbentu k perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pirtyaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan i bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pirtyamam,\ telah disctor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pirtyaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa berdasarkanLaporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2015,i didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pinjaman dan. pihak lain, I dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dana pinjaman Pemohon Banding i kepada PT Parani Kline Indonesia berasal dari dana Pemohon Banding sendiri; bahwa modal saham Pemohon Banding sebesar Rp3.750.000.000,00 telah disetor '\ seluruhnya sebagai berikut:I ( '

g uusQrmrIc"he-dN-&rfuitgivelM.ha

!'( (I_HLffirmI"ff'(J,I.lJtl I1`:`" `1L.I\EL*ffff,i -i,`¥:`I,,2st. .,a, 'ci`1FRun•,`#",- _rii"zrfe

1 tzJ-`.

'1Zjo.I ,

*ee*.

ffi=E#iirH-tre-b45tr¥¥1\/+I bllilJdt§apHb4E-utlBIaediqi ife-[£E\¥ff-`=gian*

*,qufty bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2015` yang menunjukkan bahwa laba sebelum pajak pada tahun 2015 dan 2014 sebesart Rp3.869.103.866,00 dan Rpll.086.327.435,00 yang beraap bahwa Pemohon} Banding tidak dalam keadaan merugi;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa pemberian pinjaman tanpa bunga i Pemohon Banding kepada PT Parani Kline Indonesia telah memenuhi ketentuan I sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (1 ) PP-94/2010;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan sebagaimana diuraikan ` di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk:

\ mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding terfuadapt Penghasilan dart Luar Usaha bemupa Bunga yang seharusnya diterima i sebesar Rpl .517.628.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dij.elaskan diatas,

Penghasilan dari Luar Usaha, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

Nana akunKoreksiDipertahankanTidak da patdipertahankan Penghasilan Bunga -Loan Facility 11.844.594.1071.844.594.1070 Penghasilan Bunga - Loan Facility 21.517.628.00001.517.628.000 Jum'ah3.362.222.1081.844.594.1071.517.628.000

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan;i dawalasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan ; di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dawalasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Haiaman|59daril62halaman.PutusanNomorpuT-006322.15/2021/PpPT/Mk|'L?nta,#:n2e°s2:A

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut. di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Koreksi yang tidakKoreksi yang Nilai Sengketadapattetap

NoPokok Sengketa (Rp)dipertahankandipertahanka (Rp)(Rp) 1Peredaran usaha`117.278.990.913117.278.990.913

2Haraa Pokok Peniualan(111.694.277.060)(111.694.277.060)

3Pengasilan dari Luar Usaha3.362.222.1081.517.628.0001.844.594.107

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,.I Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)\(` huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk, mengabulkan sebagian pemohonan banding Pemohon Banding, sehingga} perfuitungan koreksi menjadi sebagai berikut:

Jum'ah(Rp)

Uraian

Peredaran Usaha menurut Terbanding181.438.760.308 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak117.278.990.913 Porodai.an usaha menurut Pongadllan Pajak64.159.769.395 Harga Pokok Penjualan menurut Terbandlng (111.694.277.060) Koreksl yang tidak dapal dipehahankan Pengadilan Pajak(111.694.277.060) Harga Pokok Penjua]an menurut Pangadllan Pajak0 Ponghasllan dart Luar Usaha monurut Terbandlng643.712.704 Koreksl yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.517.628.000 Penghasllan dari Luar Usaha monilrut Pongadllan Pa]ak (873.915.296) bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 yang masih harus dibayar menuut pendapat Pengadilan Pajak adalah ( sebagai berikut:

Ha|aman|6odaril62halaman.Pu{usanNomorpuT-006322.t5/2021/PpPT/Mk!'L?n:a,:::n2e°s2:A

UraianDalam Rupiah (Rp) Peredaran Usaha64.159.769.395 Harga Pokok Penjualan0 Laba Bru{o64.159.769.395 Biaya Usaha57.085.435.445 Penghasilan Neto Dalam Negeri7.074.333.950 Penghasilan dari Luar Usaha (873.915.296) Penyesuaian Fiskal:.

a. Penyesuaian Fiskal Positif10.619.941.460 b. Penyesuaian Fiskal Negatif225.533.431 c. Jumlah10.394.408.029 Penghasilan Neto16.594.826.683 Kompensasi Kerugian0 Penghasilan Kena Pajak16.594.826.683 Pph Terutang4.148.706.500 Jumlah Pph Terutang4.148.706.500 Kredit Pajak2.223.388.250 Pajak yang tidak/kurang dibayar1.925.318.250 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP924.152.760 Jumlah Pph yang masih harus dibayar2.849.471.010

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terfiadap Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEpro0872fl<EBAVPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Waj.ib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pal.ak 2015 Nomor 00002/206/15/058/2b tanggal 8 Januari 2020, atas nama PT K-Line Indonesia, NPWP 01.071.571.2-058.000, beralamat di Gedung Summitmas 11 Lt. 04, Jl. Jenderal Sudiman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakaha Selatan 12190, sehingga perriitungan Pph yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.849.471.010;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak padai hari Selasa, tanggal 18 0ktober 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagail Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidj, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang i terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Eny,) S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E.,`i S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing} sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera! Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh'; Terbanding.

HAKIM-HAKIMANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd

'

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Eny s. Dipawinangun, S.H.. M.H., ttd

Muhammad Firdaus Wahidj, S.E.,M.E.,

PANITERAPENGGANTl ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

}Buii,3et%%#o¥i%aYo.6;]k6'o¥.A.W

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.