Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 105 halaman

008724.99.2025w

CV Pacific Plastindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUTi)08724.99/2025/PP/M.X\/B Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Hunrf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008724.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CVPACIFICPLASTINDO,NPWP02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000, beralamat di Jl. Ki Agus Anang Lk. I No. 999 RT 004, Ketapang Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang diwakili oleh Edy jabatan Direktur Utama, memberikan kuasa kepada :

1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC., M.B.A.'

lzJ.n Kuasa Hukum: KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025,

2. Nama: FajarRiswandi, S.H.,

lzin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0149/SK-CVPP/lx/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

I Lawan

DIRERTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta (12190), dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama / NIP: Meny Kusumadewi sumama/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa pajak pertama,

~ Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Z]

2. Nama / NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 197510141996021001, Jabatan: Pemen.ksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama./ NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 2002121 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1199/PJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1332/PpreFV2025 tanggal 9 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 26

September2025;

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00013/STG-

CTAVPJ.28/2025 tanggal 24 0ktober 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat tanpa nomor tanggal 24

Desember2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, dengan perriitungan sebagai berikut:

•S:,i

KEutENIEFtlAhl KEUANOAN REF)uBllx INDONESIA

DIREl<TORAl. JENDERAI P~Al<

l{AAITOFt PELAYAhlAN P~At(

MAOYA BANOAR IoupuNG

SuRATTAG lliAN PAJA|<

PA.IAl< PEIItAMBAllAhl NILAI BARAhlc DA^I JASA ir=,Trfuo p8,ri : r='fac2a2ae`;= j=cO. #N=2022=.

Teari all.ki.kco p-[tlm ®tz- rtyck- -iQm PeFak Pctmooho ru a- cLm Jco8 ed W.®PP&-uanrt.HtmPI.)*

I

Nma W.lit) Po|alc- : PAC#lc PtASTl.OO

-CK- itPl^/p: cB8i87o82J2.mr oo28057o8z3zeooo

-_ ` -_-` ` --+^» \~ -u^~f.--,,~1, ,+1 \) ,I+.,+.1, ,\.,1®,1>00,^, 1®*.01\ ,®Oap® --\\1= to

IJUAALAtl Ftupl^.+ *iENUFur

P,Ik -I-r`J,Llmt,,,I PENCuSA.+A l<E^LA PA+Al<FISus

Tundq-aaaa

2

3dBnxp(1.2)a0a

45. Sank.I AanHmat:

L Out®p,I,X\„ aa kld-tptm Pett)moaian Sur8l (SPIT llcaa Fb|ak I)etombah.a

Nua,qu) tL atxp |>caal a(2.) KuP ea3 I-bouAco SPT Lt... PF*i yg-a

C.ET=;:=|(2TaTm¥lckmoq3dkenbegrdb d~rFT~T~¥F"Odfuy8ngaaae6.oon7i..oo a-I Fmnrt- FBI.I a Btrty8oesall4®)XuP

-==,.ELF-fquhrty-

®'.B=t.son:#ELgredak-a.I aLErt`¥onot]igstilavk&ror p±aFIarlcg.t=allgt.i2t.mTe-gI =# montxiat fody pap* am.kq.a a- f>fLa.I 14 eyd ( .) hqt[l .uume d. ®1.d

1. J`ntin.-I.amhi±r-sJ (-b.cod-3)a5oca7i..ooaioca714co05."?14cO ulml.A irre melh harti-Ca>aor (.<J)

T~B" . Erom PI]Iwh Lfro Jut t~ Ptth O.tocan Ribe Tt]ul Fbto Emt" coo. Ft~ rsL====:;hoL=:=::g:=p.PLA-Iba-odd-.omtr.99-„-a..froEobou,.c"uor,

X- pAcqFic FLAs7n`OO

Ji ra ^GIJs ^hiANG u< I No Coo F`T ou x=T^p^^rs pA+uA+I®

KOT^ BAhrDAR iAiitp`JNo ij"Frmc

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pal.ak Januari 2022 Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pajak dengan benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 % dart Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

•,,;'

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat permohonan nomor 018/PPD(I/24 fanggal25 November 2024, kemudian Tergugat menerb.rtkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP- 02016/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa atas Keputusan Pembatalan Ketetapan PajakAlas Surat

Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) Huruf c Karena Pemohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02016/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua melalui surat permohonan nomor 010/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025, kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pal.ak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang hasil keputusannya adalah menolak permohonan Penggugat;

Bahwa atas Surat Keputusan Nomor Keputusan Pembatalan Ketetapan

Pal.ak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak melalui surat nomor tanpa nomor tanggal 26 September 2025;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Tanpa nomor tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E., S.H., M.H., dan Fajar Riswandi, SH; para Pengacara Pajak yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama 11, Blok FB 11 Nomor 19, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat

`,£/

Kuasa Khusus Nomor Nomor: 0149/SK-CVPP/lx/2025 tanggal 12 September2025 yang telah bermaterai cukup, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini hendak mengajukan Gugatan atas Atas Keputusan Tergugat Nomor KEpro3592/NKEBAVPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Hurirf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Surat a Quo") yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

•'.7,

froL xp

S U R A T K LI A S A l.asia:I.®lAO|S*®IP.|txJ2m5

Yang bcrtandat3ngaii ti Oatioh ink

C`/. F]Atmc PtJ`STIND0i fuserm XBTsoder }Bng ®dttlGin t]ct3s3toTi Ala Pendmao fcteft>ar] Xmandlter hlomor 24 ped@ Ongoal 18 Scfseml)cr 2008 doIBt dil`adapari Vltb llcapsanfpeoo, S`lL IIot3rts dl 83ridar bmina, y3ng SeEah diaaaai*an di Ftlgivilari llape.I I(elas I lEnplf}g Kang amoan ltomor 380toco, tirlggal 2S Se?tco®er 2cOB, beftedrdifcan a JI. KB Aqus Aliaop LJC I Ito` 999, Oe5a/Keliml`arl Kecapang, KecamaBn Pan]afn tote Bandar Lampufig, fmrhs) tapng 35245. dalim hal EN diiAa]B clel` EDY selalai Diretoir Utama bef8ndak (fiblk dso etz]= rLarria Pelt)ereen loernaed@eg btrdasarfcan Al® PernastilGri dan Penlbahan Armam fro C\4 PAcmc ft.Asflllco llcmcr 20 tansoal 26 Jd 20lG abiat chedepm vim Alcpesonyono. SJ| llctz!.ls dl Bandai tBaptrlg, yang eetah didiztarfen di Xc?arham Fbgdilan Alegtri Kelas IA Tbn|ing Xarang denoan llomerEr 564rflA0160l(ljifanggivSAgu!ti!32016,da`genN"rfia2ee5"2-324"oiuttiik edad`bBdchA.JcftypanEfu XLLASA Oalam hal " mernm domtstl a lentol laJasanya vane alen dtichL± dl batAoh lfl. dengae de frx!frochfan kLiasa pemJh balk send!rf-sendlrl maapLin bemama-sama b3wh:

i. Dc Alcs5=nfro Rcy, S.tL thl| fLth, B;S.C, MDJ|

2. CtiaTingngri S.E, S,H, *1Ji.

3, F"3r Rt5iwh, SH;

Pengac@ca Pdak iq.a tgivtrlB p3d3 Xmtor Ourolc= ffro Rcy a Co bbro TB.I a leoel Sef`rlces. \erig txrtyLx]dGm dl laripeg Sdbin drri bcots di I:lan A6entcoo llama n. Boil FB 11 llmcr 19, ftiodck R8d| OFRm The ls4]2, uhtrk eelanjiqpdch* cctxpa,..,..PalmlriAiailsA

`htilk darl aB rtama PE}t8ml KllASA berdndak geocoulqp iiionibeb. ITicmbcfflcm jaafoeutian hiJhm. mcodampingl dadyat2u moralD f€llBERI XLJASA uealc mcnggrilcan din rrx:rEb6rfugml Qngaen teftiadap Dtel®ir Jen®eral F"ali sco mgT3todirl ptr5ldrg3i a Ftngstsleri PejaL ^&as Mepiaisan Ob&air Jerderal PDak torrer XEP.03S92/ldaEnAmJJ8/202S Tchtang Pembat2lari Mchqrar?i` Pajalc Alas stm¢ iagivan f"ak 8ed3s3rbn Pes31 36 Air3l (1} llL8`if c XcrEna l`emahcE.ari \vap faja[c tangga3 28 AOJsaJs 2025, lapado ttctLla PcngedEm P3jah di Jalife;

Schd]f8gan def`gm dtaiad te8seDut a) alas, PBIEnlMA KllAS& d3p3{ mcbla4cim tndatan dan ima sea.al denga) ha*hak hilam f"8ERJ XuASA unnric mcfTtptsehmkzEt den rtiembeza keoerdapan PaeERI ItJAsfu tcrmsul{ tct3P t]dak teto3tas untrdc f7Icnggrlk3n deft fztAand3caogaAl bantz)hah dan peutbsan tcltLBs.

`s.i.'

rty. ae sakd-Lat± db chL fnaput aBafaiBt. mcmfro rfuan pfim TiiEjTifekm kstmgan 01 fTiedla cot ift*ppi clrsrcutB tar. mcnndcmmo b3It coc=ra lang=mg fnaLpri tal!lc Laapung ¢veL rr.emb`a| meztcEtafty d8ri mmiDtecas3can falcta \oilo tcomgop a dalrm m3Lpri dl ltar pcfigadlaR scbagsl Errs 4nrali ttmtmdc tEt2p ti3aL trfutzB pde |trnaL b`Ai4 futpst hfom a!n tiir+bfu dan geadtmo motthfa sogab tfdath dan ape)o bb `ang dangga pang din bcBna del. PalERIMA ItlASA uthik meni/ele!eBcaf` maselah 6molaJd der`oan can yaria aft-kin I-znB hhz7i mlaRqxo tlast clap tcgzB d± drlm =fct kLas in:

Su± XL=a hi dinlcp dapazi h* siib±inci {nrfu `cp s2difiAi$ 9cha9ainane detiir !iaial lcE±ef:tLim fnsal lca3 XLradat@ carl ltal cetersl serta hat uiaA Dencf" hof"itm ce5argah=rt] dbtizr gE3Lf3 lcEtritizst Pa=l ann XLlftcrfetL totxJBo dan oonDatat3o Seoihat tica4c melig3kl`lrl laiasa lr!I.

Tafig€raeg Selatal`, ae Saptent)0 2025

PET- KUASL cv. pAcmc pi^sTnioo ctrekfro t-

'ut 3P f@try&so

`ti`/

TENTANG POSITA PENGGUGAT

Bahwa adapun alasan dan dasar hukum dial.ukannya gugatan ini adalah sebagai ben`kut:

Permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk tidak menunjuk Majelis Xlll A dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pajak a quo atas surat Keputusan nomor KEP-03592/NKEB/\/\/PJ.28/2025 tanggal 28 agustus 2025;

1. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

• Bahwa teinadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara a Quo atas "Surat a Quo" yang dimaksud di atas;

• Bahwa adapun alasan dan dasar hukum Penggugat adalah berdasarkan pengalaman Penggugat Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008831.99/2024/PP telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Penggugat meskipun gugatan diajukan secara non-elektronik;

• Bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-137tl'AN.131/2024 tanggal25 November 2024 (Selanj.utnya disebut "Surat Pemberitahuan Sidang"), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang akan dilaksanakan pada Hart Kamis tanggal 28 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai dengan paksaan secara Elektronik via Zoom Meeting;

•q`7

PENGADILAN PAJAK f]zs^Tm,r¥L,pr`M.,v,vx_iE~h¥£ffi'rfuE,„a.

Norrer: FmAB.137rf]AN.131/2024

Hal: Fhobertahim sbmg

¥dL Dtotozr frT Boutcm S®n^i hado8e.L]

ELue#E¥kELF!#-s®1:im.

15&.Z t.Lia`.I tot.apond.nso

K8nL F"m :te;.55arm 8b porfubl. tla*in Kcta lASob Xll(A` benlBsrfun Pesal 53 !=H#ftyN='##ff#2rET2o2.E:£E,danp®¥s= Elatord " Pegivzm PejaL nmtndhtikm bal"e edlap pebChtknae ecogketa pq[ak

- balk,Jt

N3To : PTBc,aofcamsonris lh]c.rBsa

NPl^rp : o29s2.ioo2im,ooo behm ctae pd7tuto" aandhoretrtym Sardara sotpgal brfui[ akf.n dbksaekan pesdangan cocgB detoock pads:

Hal taml: Kami` 2BNo`mb-20Z4

W8m: PLnd co.co`mBLd. s.kral|ZocmIrk:hfroc./thlareo^lmmni.ei-138

{fnda .im. TaAae Zoom lloedng Room)FaTmd~:8=Pend"LINatBrmmfBmrty) p--. PT Baardcm Sonhs tndono.la_Anne lAahcarail

•penannnmtsid.pctbenb.hcosil.Ideng.t\P.t\n]/.pa*ICL.Iig.ri.

BeberapD hd y=tg pchi diketahil obh Pcarohon Baetryfronggtipt tndcfB |al8m]p

• #e(tt]#cocotardRus?nsedd]ed dgiv dan pada t8m

-Tot&an Zcm 14oe(ho F{tm dap8I dBatse. mlaLA .-.- M„,in,. ^. `„n „ -hlln pada rimi T.`bn Zcm llo®tbig Room

• Pmuta.in |alanmo persumgan eera o.I tlm® dan oenp!sLafi dat.. had)r ffi= I-EE-HP|~.derE++1a p.I. i|..a t]ea

I Pdtan)rm kbh lan]& tedtal byfbm pca-poda Ltap "dap8I disampaacan rrobu ed iTtai. fi$13a edl ~®hoirio.itt*i co kl

B®kmaan dcogae ha) tmdr4 d"ahikm froda SaRdae lrfud( I)Oar dalam .ldang ©tx* o-Lm ©bofro LoleBrp ban din R"ba`.a t]mA]olamefi pal.dLlblng eebngal 1 Ail dan a*ckofl ana rx*afis dan pengesahmma ann Xmon"an mhm dan I+All etati dckibm bin yap tdah anderfun kondbn ulLJ( mmrtyikfu kei[Far.a;,jail eabagal fmandatrym S.rsl BcodbgreliptiR.

2. A.i dan fcfokd stnd sotrm Pe}ak6SFCp yafig telah dlmotocaoc.ri lcemidian.

• bah\^ra dengan demikian Leo Yulius Hari Sin Advianto, dkk telah memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elekfronik tanpa adanya persetujuan Penggugat, meskipun gugatan telah dfajukan secara Non-Elekeronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023;

QUOTE

Pasal 11 ayat (2) PER-1A2023

':'f'i

"Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat"

• Bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk yang memaksa Penggugat untuk melaksanakan sidang secara Elektronikjuga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Penggugat laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dengan Surat Nomor 378/FRnc-OPR/SLP- KYIVIIl/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dimana Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Leo Yulius Hari Sih Advianto telah memutus perkara tersebut `tidak dapat diterima" atau "NO" (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011000.99/2022/PP/M.XlllA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan yang dipaksakan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini;

•:I:?

EE mll„

T3iigcong Sebbn, 8 Aaustus 2024 hfro : 37a/FRncopR/SLp-Ky/vm/2ou4

tanpiran: 8 (delapan) Dotoimen

KgivYth.

I(etiia Komisl Yudlslal RI

Dh

Jatan Kramat Raio No. 57 RT03/Rtwo8, try Sarty Jde Rrsat,

DKI JaLan 10450,

P`rfual Lai±9maiDuaaan Pel_aDgia_aiaJ!aed_o_ERE_Q_ar. Pedoman Penilaku Hai!Bm oleh Hakirn Flonaadllan P.hk Lr. tlari SJh Advhn\o. Ssr. S.H„ H.H,. uM„

Dengan Hormgiv

Yang beft3ndotangan dl bemh tw

Dr. Alessandro Rev, S,Itv M.Il, MJ{n„ Bstc., M.BA, Advok8t/PcogacBrB Pale)t \ang tryekygethmgdalamFlmeRcy&ColakatoAttorTleysatla`A/,iengtrdiid`ikandl fangT3ngerangSelatandanbcelamatdiJalanMentmglhoaH,BlckFB11Nomcr19, PondckRanjLaputatTlm`ir15ql|tmtukseladythyadsetut sebxpl..............„....„...............„......................................„...„..„.„„....PELAPOR

Derigm hi hendak melapedcan dngaari pc!anggam Kede E`Jk dan Pedoman Pedlalai

H®klm yang dilalaJlcan oth Hal3m PaBk frogachan Pajak AV l{8ri Sth Advinto, SSJ[

SH,M.«.ml,`mckselapAqradsehft segiv

..,..........".....TERLAPOR

Adapri aLasan dan dasar hohim Pe!apor melartykan Tdepor atas dugaaft pelanggaraft rode Elk dan Ftooman Penblai Halin icng dilafuton oth llchpof edaL@h sebagal berde

I.Terlacor Mernakse Pelacor uritwk u!ediruflhrsld`Rngan See.r. Onllne vario Schnriren.ra DIlafukan danan Perictufuanidham!r__dan Althlm±rz\

ELgm±!±&!`5.flo (_Mat Orfuiankeilllko) Flcrinm karonii PelaDor Tidak nadir dalarn Sltlana_OIIIIIle

L Batw@teilapormen)ompaikansimtftwhaitahuanSdangNomof

PEMB.118/F}AN.13l/2022 tBnggal I tx5ember Z022 (tdqpAran 0 dan mmornehlcobah`vaSdangQp8tandquan"nor scogteb

Ollooody/2022/PP dnt@r@ in Bntang Kadrl mchirai) Diretor lendtral Pa]ak diblcenakBn Dl ltiar Tchpat Kectidden Di PtDgadrlari Pajak secae Chfroc:

2. 8ah\va tgivadap suet te5dxit, Pelapor 8dak bedia trfuk sBsog diedden Dl utar Tinp3t Kcdirfulen DI Pengad8an Pp)ak scare Chthe dan rrmchon trfujk

Sldang dlalcanafan secara OrfueroRife dengan men`rmpaikari suet

/J?

• bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah melanggar KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

• bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video •youtube Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Leo Yulius Hari Sih Advianto, melalui Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH;

• bahwa selanj.utnya Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak `tidak profesional" berdasarkan hasil Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Leo Yulius Hari Sih Advianto, mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan;

I.,,''

a1 4on neee si) —

9g&.

Wawancara CHA Kamar TUN Khusus Pajak LY. Hari Sih Advianto, $.5,T.,

S.H, M.H ol cS

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

MN Disubscribe vm3A> Bagikan e bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yulius Hari Sih

Advianto, pemah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku "rendah hati” dan “disiplin”,

SE

Fa=a

‘mae a MA an EH la MA a nm he, ag

S.4.. MM, M.H or co on TN Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY RI

Pala. QA Disubscribe ~m3Bagikan

%y

• bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, dalam perkara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008150.99/202M'P, tidak memuat daf[ar alat bukti Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Penggugat menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Penggugat belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshoot video youtube di bawah ini;

• bahwa apabila saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, maka sudah bisa dipastikan Penggugat tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak;

• bahwa berdasarkan uraian tersebutdiatas, mohon saudara menunjuk majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam

+:,.

rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak;

• Permohonan lzin Untuk Meliput Sidang Pemeriksaan Gugatan Dan Pengucapan putusan secara Elektronik Audio visual Atas sengketa pajak Antara Penggugat Melawan Tergugat;

• bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah diferbitkan oleh Tergugat;

• bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan lzin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di atas;

• bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah karena sidang Pengadilan Pal.ak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1 ) UU PP;

QUOTE

Pasal 50 ayat (1 ) UU PP

"Untuk keperiuan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum."

• bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanj.utnya disebut "PER- 03/2016") yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum;

QUOTE

Pasal 9 PER-03/2016

"Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum."

•.,;^'!

• bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena Putusan Pengadilan Pajakjuga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat (1 ) dan pasal 83 ayat (2) UU PP;

QUOTE

Pasal 83 ayat (1 ) UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak harms diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum."

QUOTE

Pasal 83 ayat (2) UU PP

`Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat` (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum."

• bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum di atas, Penggugat hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput secara elektronik audio visual jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g "PER-03/2016" yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan teriebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang beriangsung di Pengadilan Pajak;

QUOTE

Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016

"(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang,

ZI

f. menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil toto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak."

QUOTE

Pasal 13 ayat (2) huruf g PER03/2016

"(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

a. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil toto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal."

• bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di alas, Permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya disebut "PERMA-05/2020") yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harus seizin HakimA<etua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan;

QUOTE

Pasal 4 Angka 6 PERl\/lA-5/2020

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin HakimAIetua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

• bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas, maka Pemohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang beriaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan.

• Gugatan Diajukan Dalam Jangka waktu Yang Diatur Dalam uu pp;

• Bahwa Suraf a Qua dikirimkan Tergugat tanggal 28 Agustus 2025, sebagaimana tertulis dalam Resi Pos nomor P2508280171467 yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada tanggal 26 September 2025

Zl

atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang I.atuh tempo pada Sabtu tanggal 27 September 2025 sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

"Jangka waktu untuk mengaj.ukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat."

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP

`Tanggal diten.rna adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diten.rna secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

QUOTE

Pasal 1 angka 11 UU PP

'Tanggal dikin.in adalah tanggalstempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP, Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka walchJ yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

• Gugatan Diajukan Dalam Bahasa Indonesia;

• bahwa Penggugat mengajukan Gugatan alas Surat a Quo dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1 ) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (1 ) UU PP f,?..,,

"Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak."

• bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1) PP, Gugatan ini telah disusun dan diajukan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

1 (Satu) Gugatan Diajukan Terhadap 1 (Satu) Surat Keputusan;

• Bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a Quo yaitu "Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03592/NKEBAVPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal28 Agustus 2025", sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

`Teinadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan."

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

• Gugatan Diajukan Oleh Kuasa Hukumnya Disertai Alasan-Alasan Yang Jelas, Mencantumkan Tanggal Diterima Keputusan Yang Digugat Dan Dilampiri Salinan Dokumen Yang Digugat;

• bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo (terlampir dalam daftar isian gugatan yang disampaikan Penggugat tanggal 26 September 2025) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor: 0149/SK-CVPP/IX/2025 tanggal12 September 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1 ) UU PP;

QUOTE

Pasal 41 ayat (1 ) UU PP

A'..)

"Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diten.rna, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat." •bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1 ) UU PP, maka Gugatan telah diajukan oleh Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services, selaku Kuasa Hukumnya berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 26 September2025 dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

Vll.Surat A Quo Merupakan "Keputusan" (Beschikking) Yang Diterbitkan

Direktur Jenderal Pajak Selaku Tergugat

• bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai upaya hukum terfuadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UUPP"), Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP"); QUOTE

Pasal 1 angka 7 UUPP

`Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terfiadap Keputusan yang dapat dial.ukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang beriaku."

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UUPP

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pal.ak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)

+I,/

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpaj.akan yang beriaku."

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) hurirf (c) UU KUP

"Gugatan Wajib Pal.ak atau Penanggung Pajak terhadap:

keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26."

• bahwa selanjutnya penggugat akan menguraikan apakah surat a Quo adalah merupakan Surat Keputusan /Besch/.kk/.r}gJ yang dapat diajukan gugatan di bawah ini;

• bahwa Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan oleh Tergugat atas permohonan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut "UU PERATUN");

• bahwa adapun kefentuan yang mengatur mengenai keputusan tata usaha negara dalam UU PERATUN sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarf{an peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, final dan menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasari(an peraturan perundang-undangan yang beriaku, yang bersifat konkret, individual,

.,.t.:.`

dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

• bahwa Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEpi)3592/NKEB/ WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Hunrf c Karena Pemohonan Wajib Pal.ak tanggal 28 Agustus 2025, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur "Penetapan Tertulis dibidang perpajakan", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa selanjutnya surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wlayah DJP Bengkulu dan Lampung yang berwenang, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur "Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara" sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa kemudian, dasar hukum diterbitkannya Surat a Quo adalah ketentuan Pasal 36 ayat (1 ) UU KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pal.ak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur "Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wuj.ud dan isinya merupakan keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Konkret", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

'£J1

• bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Individual", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa selanjutnya, Surat a Quo merupakan penolakan atas permohonan keberatan yang diajukan, dan tidak ada upaya administratif lanjutan di lingkungan DJP atas keputusan tersebut, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Final", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa pada akhimya, permohonan keberatan melalui Surat a Quo, maka STpro0619 tetap beriaku dan mengikat secara hukum, dan jika tidak dibayar, akan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut berupa proses penagihan aktif, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Paksa, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Menimbulkan Akibat Hukum", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

• bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakia yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;

• bahwa berdasarkan uraian diatas, karena surata Quotelah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak;

• bahwa sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat

:*,/

keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan teriebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan;

• SuratA Quo Adalah Keputusan Yang Dapat Diajukan "Gugatan" Kepada Pengadilan Pajak

• bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) hunrf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut "UU KUP"); QUOTE

Pasal 1 angka 7 UU PP

"Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak teriiadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-Undangan perpajakan yang berlaku."

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UU PP

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak teThadap:

4f:-.'

c. keputusan yang beri(aitan dengan pelaksanaan keputusan perpaj.akan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.„

• bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan /besch/.kk/.ng/ dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

• Kronologi penerbitan Dan penyampaian surat a Quo;

• bahwa Tergugat telah menerbitkan surat Tagihan pajak pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Januari 2022 (selanjutnya disebut "STP-00619"), yang pada pokoknya menetapkan j.umlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar oleh Penggugat sebesar Rp 65.088.714,00;

/+5

KEutEinERi^N .cEiiANa^.. REpiiBui< I~oohigsIA

Cute.<TOFtAT JEl`18ERAL. PAJAl<

i<Ai`rTOFt F.EtAv^..A.i F.A.IAl<

«AI>Y^ 8^h.OAR tAI.PUNO

SuRAT TACIHA.I PA.AIC

PA.iAx F.EF{TAnBA»A.I N.LAI BAFtANo OAN -ASA

-. Cue.~ia7ceo2ac.t.nee.. a.a.niem : ae ok-ace. u-. /Tnnpd* :Jnul-T.noQ-I..in?-`oo . 27 hl-I-202.

T.in al.Li+i-n p-I. - I-.I- L- Pqu P-nt- ~ a-_ od -urn ad W*

•erTra±.coz"1-.cooocOooo

I--`` r-. --~ . ~ ~ i-~ .-..-. .-`. .i ,--i` .-... .--r~ ->-.r` .coap---.a.

no. T---u^.t^t. mifl^ii uE^n7fnFJr-S

P** .rna rm- coo~-- -I PC^lousA.t^ l{Eh.A P^J^l<

aaaa0aa0aaaa-7,,.cO 3 S-^dd-(r,--t2, a

O--I,Xtp`... I.

.=rrF"|TtLTra,rFtryF~I`..I...I,.`....':..'`.....

==:=idmJ-'m¥=##ELYm h, pgiv- F+,I a. I.I-rB. p--I 1.®|mp-I-

..==¥,F-OquJ-_,

..as=#E:==i==rt"-l'

mantxd un. p|-I a..I t.tin^bd a. ±i=F=ctutLM- i.i`.I-`-.'',......-'

-.I-~ c- P...I . . .1/.a ( I ) hr® .uuIou

. c.aA. ~-1.-.,I2--.,I..o.c.e~J'05-Dce7...cO-.,||JcO®308®71.cO .^mo-in-hmiCbo.(.^<J)

TS.-: EI-~ irty -1B o-pLto o.I-afro TLlwh Ftlrfu-tint-~. ~ se=ng======:='mmp....A..tn..-no-a-`O..`t...Oodi.a...tr,.Oob~am.I.,

F.8.1ZL

• bahwa terfuadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penelitian oleh Tergugat, dan hasilnya Penggugat telah dinyatakan melakukan pelanggaran terfuadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang pada pokoknya mengatur bahwa faktur pajak harms diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan yang beriaku;

• bahwa karena penggugatdianggap tidak mengisi fakturpajakdengan benar sesuai ketentuan, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 0/o dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

• bahwa atas penerbitan STP-00619 tersebut, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembafalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung,

/,y-

melalui Surat Nomor 018/PPO(I/24 tanggal 25 November 2024 (selanjutnya disebut "Permohonan Pembatalan"), dan telah diten`ma oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Malik lbrahim, NIP 199510012016121001, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang beriaku;

2. Tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai denda untuk Faktur Pajak Keluaran dengan NIK 000000000000, selama ini Faktur pajak bisa terup[oad yang berarti secara system telah disetujui oleh DJP;

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Tidak ada kepentingan dari CV. Pacific Plastindo untuk tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sehingga pengenaan denda 1% sangat memberatkan Penggugat, mohon kepada

'KPp untuk melihatjuga kesulitan wajib pajakyang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan NIK/NPWP;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menj.adi sebesar Rp. 0, (nihil);

d?.

- 'al-h, tI-ll:JOZ C,LIa_l'_1-.-I-_ ---, I -.----.,-- I ---.- I ia0npt--r,-L---I--i,a,A- - I-rl

Tng*tJJ±C-,--.®B-,„t

\tt,|giv

:===, +± -\|+ |J=\_It

I,a:ri;3r'I C=Ti=~

Jil.n.-: e .--- I-. in ®l/ l~O&O hFp€ lf-ming -.rt~d

====+|L- , t"17,7lr=|l a.i;h>.--marofm

Cd]o`affo'.*I --"Bt}a.-.

N,a,: c\,bt*n)a.O®

•in.. aiEfa:u]m.aD lt,mrt ,Jt.d^al====O<| -,tJ-de

T--,

L-L==:-.i _ =: _- _ - : ,--- i-I -i -;<L-++ _ _ ± =_ - i . -_-I-I-i_"-+r|+--L I-_- =::;:i;.-I..Oi3 ccasnEnlnrsor=&

-1„,,.,ST,-

|mmm I,pta+=cE=i zqI

`L--;LL-_=LL===-`=--._--|,_ L --..- +,--U_ji--_L i `bLtrm n|.I -I-rfu-teda*~S--_ -~A-.==c+I-

;-==±±-t.uar.I.I_ca.tin.C:t==La.+=mmro.-"Li+-

1 t,t.I .,..-----.---- i .-.- _ -...,,.-.-.-.-L=± ------- I.:-:-_-:-:-:-:-:-_-:-Ti ---

H r.b.I o.l* H. -=±== `m. .- i- ad- Ifm a.tqu tto O-

L na...I.t ..-. `r-.a.I-I er.tfo -a-a-tin..nn~ ---+=J -Li.==>

I,|t I,- I- ^L- --I - i- ~O irty,e~ . ou-I c- „ ,- .I I -.-- =a~ I ,..- I --_---+ .-,- =-+-C*=-I-= :-

+ a,I --.- _.-aL--r -------- I--I i---- : -.--

;<==;I:..-®to- 8 I..- _.. ,i.+A.. I-- =c:I+ `o.a D. `tot ink A LttJt-tab "il "-=- =O=ms=T=:-.r"i-L=a.a .aeEr -pt fo+Oi==- Eh.I I.- e-..t* .+- I- tBtr -.

•.-. a-a. a.. i,. ri= - -- ==<+ .1 .:+:<L. e_-I-in sb ir,c-- - t-- rty +n can t-I -la A+=r ~' a . prl

. = ''-I:-_-I+== :===--i ------- '--=-

=__|L=_-+ _I_ =.,-11'--_1' -. -+= --`--

-=i:::--:'l

Zt`f

KEME•N`T#ERfIfAiNLKREUEALNGiAnNERLEPgUBrL_IK¥I_N¥DO6NESIA

•-©DIREl{TORAT JENDERAL PAJAK

PENERIMAAN SURAT (BPS)

Fcimves005427Opsnd>p28i003m2.

Tamd:26~2o24

: 0289s7082324pe

Nm: PACIFIC ptAsmDoNpWp

: 0028957Or2324rm

Ant: jiKIAGuSANAN6"lNmurp t6

: rm957ORE4Oorxxrm

Jam Pender{; : PanguangavpcrfuataLan STP og N|"J

36('*'KPp Tense: ro.p ^^ADyA BANOAR LA»puNG detecngan. Per">haan pcog`xpnfrobst3bnsTPMss pgivio'

Tmk B.nai

jeni.Papr: PPN 0giv NO9edtounp8}ak: 2022

TgivTeima: 2GNovedyxp4Ditcoma^Aolatd: LANesuNC

PETUGAS PENERluA.

-.,i:...:,,\..

huun IBFOwiM

1. Our.. Permoh-.n P.oo`i..a.-A.Iu P..ilbut.hn 8i.rd T.qlh.. P.I.. V-r.I) TIC..I eor`.. amid.r- a..-mp.r. :

-fc ® . r HO OO.l®I`OTh=r-I.l=.

2. Ap.bb- l--a-p-I p..I.hal..n ...in.I. a.i.a... dlr..In .... t].r. .i..mt>.rl..ri`.k.n -.c..- •mu... k- K®nto- P-I.y-n.- P.I.k (XPP) t.n.a-I a.I.a.r. .-rd.ft.r -I.u dl*ukuh*-r`. O.I..r` h-. tB.- I.rd.p.I I-.ut>.h.o .I-in.t in.k. ot..T..I ya.`o aloim.*-n ..t>-a.I a..I-. ko.®.I-r`-. d-I.h .t-..`.t .-u.I t].r.8-n .T`..`-r 81. KPP.

P,try- -

•.i.:i``..,, hA^ii.< iBR^r.IM

Nip itrasico.2ol®`2 ` ooi

• bahwa melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pal.ak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Hurirf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02016 /NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut "Surat Keputusan KEP-02016/2025") yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberiakuan STP-00619;

</:i.

KEN ENTERIAN KEUANGAN REPuBLIK INDONESIA

DI RBltloRAT JENDBRAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG

SURAT KEPuTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAIAK

ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN FASAL 36 AVAT (I) HURUF C

KARENA PERMOHONAN wAjiB mjAK

NOMOR Rep-Oroic, /NKEB/wpj.28/2025

KEPALA RANroR WIIAyAii DIRERTORAT jENDERAL pAjAK BENGKULu DAN

LAMPUNG,

MEMUTUSEN :

Mcnetaplcan: SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KEITETAPAN PAJAK ATAS SURAT

TAGIHAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (i) HURUF C KARENA PBRMOHONAN WAJIB PAJAK.

PERTAMA: I. Menolak pcrmohonan pcngiirangan atau pcmbatalan sumtTagihan

Pajak Wajib Pajak dalarn suratri}.a nomor O18/PP/XI/2024 tunggal 25 No`.cmbcr 2024.

2. Mcmpcrtahank8n Surat Thgihan Pajak Pajak PcrtaLmbahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00619/ 107/22/329/24 tanggal 28 0ktobcr 2024 Nasa PaiakJanuari 2022.

alas;

Wajib PejckcV Paciric plastindo

NPWP02.895.708.2-324.000 / 0028957082324000

NITKU0028957082324000000000

AlalrmtJI Ki Agus Anang Lk.I No,999 RT.004, Kctapang

Panjang, Kota Bandar Lanpung, Lampung.

• bahwa atas KEP-02016/2025 tersebut, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua kalinya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat Nomor : 010/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 (selanjutnya disebut "Permohonan Keberatan"), dan telah diterima oleh Petugas Penerima, Akbar Khairilfala Aghram, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk, tahun pal.ak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Faktur Pajak Keluaran Penggugat telah terupload yang berarti secara system diperbolehkan NIK 000000000000000;

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan,

•///

dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Menghimbau kepada KPP untuk melihat juga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan data NIK/NPWP;

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar RP. 0, (nihi[)

= I-: - I--p u- sos

=<F:== |-n,te

L-'''+-.=,=01.0'--.II.r-t=- -.a .....- =r?a-I.r-,-"*-tL-I-

"a-,-qu ua*-1-L-M_,..-ep====u-- t,.el'-n-.--*t-|m t-o-,---4 pr\,=\--

- ,E1-

J-.--do./h.qo.+.-i-~-.-LL_-

-i-==±== `Ca-,='.`., h;Lj*I`,I,I t D"®~d

B~W.iA.-,q4a ap-

LI~a , C,-Jk=Lii.i.

•m.. io. -*>ce.Lro

^|,-a tJEt.,-A-|J(I -r& --.-.

-*-~;--=*,--.-i-;i+===-I..tt-h,I----- Lj--1

* ~0-i ca3.tioiinf-i

~||,|1O*O~ -. hl.&' Js-O.n- -

I------..,--I--I.-I-"L-d'L-I

I `h* t~-A 2q2. I --...- Lrfa*__++== -.-- ~-: ~

___i_==T,I,+-It.-'P.En..I---.-.-+-.i--=L-t- t,----------=T--.---===i--i----.---_-_i--.--... I .~n.-I-n-I..r-inn-a ---- ut~-~-H--L~ t-„,,-OOL^O-,,-.-..-.----.a--.too,*i-.Btt|\.-.-.i* -||--..~;L==®d-~.fnCY.---i-I

-:=:=_I-.-.._-i:===:=i=--L==i:---i:=.-F-- =±-Mt~--~ha.ideo_+-a-p---I-"-tut- .np4==---.®',rfuo

-_-i --.---- I ---- L_i--_ _

=_ -. I-_ -,-,-------- =L= ---I i_dy rdJ:,.,

I(EMENTERIAN KEUANGAN flEPIJBUK INDONESIA

I)IREKTORAT JENDEFIAL PAJAK mTORwi-\y^H Djp B"Oxuiu DMi LAiipL"O rmTOR pEL^y^.t^N p~Ax LiAov^ D^iiD^R I.nd}uiio so_pe*:=ru,try~===±F¥===iprurqu.-un

BURTI PENEF{lMAAN MANUAL

Ncmor: PEMJ)0000090Mt\mah2025

Tanogal: 27 Marot 2025 l{ebe.alan dar) Nod Keteetae NPWFyNIMD: 02.895.708.2&4.000Jona penTxwhan:

hamavvai®P8)ar: PACIFICPLASTIN00Jcnbsub.Pcmhouan: Pciii.ohonan PonB`itangan erfu Pam*lm Sura` T8oun P8bk Yang Tck Beo8 tto. Ke-000'9','a7-A AtBm\ngopapx..jLKiAGusANANOLK.I.

BINDAR tAMPUNGJ-oarahP8unknP"SIP PPN

Jand 2022

Nap

Npvm"lK: 02.e85.7ce.2-324.OcoTangqal twema27 hlaret 2025 wakin(tl8sO.

Namwakil/l¢\ia.a: EDYOtorv7a.debl`d: lenormg monte.)

KPPTanhai: KPP Madya Bandar tryno

PETUGAS PENERIVA

IRE

Ai®ARia+AIRiti;AIA AcimAw

• bahwa atas pemohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pal.ak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Afas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) Hunlf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEpi)3592/NKEBAVPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo"), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan untuk menolakPermohonanKeberatanPenggugatdantetap mempertahankan keberiakuannya;

KEMENTE;RIAN KEUANGAN REPUBl.IK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

}IANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAl. PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG

SURAT KEPuTUSAI`' PEMBATALAN XETETAPAN PAJAK

ATAs SURAT TAGiiIAN pAiAK BERDASARlenl PASAL 36 A¥AT (I) HURUF C ro##£ppER#>%SrIN#%NBRE,%025..

]{EPALA KANTOR WIIAYAH D]RERTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN

LAMPUNG.

`.¢:.,,

`\FMUTUSRAN .

Mcnetapkan: SURA? KEPUTUSAN PBMBATALAN KETETAPArL`. PAJAK ATAS SURAT

TAGlmi`. pAjAK BERDASARKAh. PASAL 36 AyAT I 1) HURUF c KARENA PERMOHONAN `VAIIB PAJAK.

PBRTAMA1. Menolak pcrmohonan pengurangan atau pcmbatalan surat Tagihan

Pajak Wajib Pajak dalazn suramya nomor Olo/PP/Ill/25 tanggal 27 Marcc2025. /

2. Mcmpcrtahankan Surat Tagihan Pajck fajak Pertambahan Nilai Bareng dan Jasa nomor 00619/ 107/22/329/24 tanggal 28 0ktobcr 2024 Mass Paiak Januari 2022` + atas:

Wajib PajakCV Paciric Plastindo

NPWP00289S7082324000

AhaatJI Ki Agus Anar}g Lk.I No.999 RT.004, Ketapang,

Panjang, Kom Bandar Lampung, Lampung.

• bahwa berdasarkan uraian kronologi yang telah dikemukakan, baik dart sisi substansi maupun tata cara, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan dan penyampaian Surat a Quo dilakukan secara tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 0leh karena itu, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut dalam bagian Pokok Sengketa mengenai sejumlah tindakan yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan administratif yang dilakukan oleh Tergugat dalam proses dimaksud;

• Tentang pokok sengketa;

1. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP-00619;

• bahwaTergugattelahmenerbitkanSTPNomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktob.er2024 untuk Masa Pajak Januari 2022 (selanjutnya disebut '`STP-00619"), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif atas penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP Pembeli sebesar Rp 65.088.714,00 kepada Penggugat;

• bahwa atas penerbitan STP-00619 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada DirekturJenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya BandarLampung melalui Surat Nomor 018/PPD(I/24 tanggal 25 November 2024. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1 ) hurirf c Undang-Undang KUP;

•...,I.i

QUOTE

Pasal 36 ayat (1 ) hurirf c UU KUP

"(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

"c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau;'*,

• bahwa kemudian Tergugat menerb.rtkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Hunt c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP- 02016 /NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut "Surat Keputusan KEP-02016/2025") yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberiakuan STP-00619;

• bahwa atas KEP-02016/2025 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor. 010/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK-118/2024), yang mengizinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali terhadap Surat Tagihan Pajak;

QUOTE

Pasal 38 ayat (5) PMK-118/2024

"Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali."

Halaman 35 dari 105 halarnan. Putusan Nomor PUTro08724.99R025/PPM.XVB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO

•,:)

• bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantorwilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) Huruf c Karena Permohonan WajibPajakNomorKEpro3592/NKEBAVPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo"), yang pada pokoknya menetapkanuntukmenolakPermohonanPembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberiakuan STP-00619;

• bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten menetapkan untuk menolak permohonan pembatalan STP yang diajukan oleh Penggugat;

• bahwa perlu pemohon sampaikan kesalahan formil dengan tidak mencantumkanNIK/NPWPpembelibukanmerupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli;

• bahwa dalil Pemohon diperi{uat dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Selanjutnya disebut "UU PPN") yang menegaskan apabila faktur diterbitkan tidak lengkap (tidak mencantumkan NPWP Pembeli), maka yang dirugikan dalam perkara a Quo adalah Pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan;

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberiakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak

•'{,`

mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pal.ak;"

• bahwa dari ketentuan tersebut jelas bahwa pihak yang dirugikan akibat tidakdipenuhinyasyarat formalfaktur(tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan tethadap negara;

• bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penjual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan dibayarkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pajak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penjualan;

• bahwa apabila Faktur pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidakdapatmengkreditkanpajakMasukantersebut.N;mun,PPN yang telah dipungut tetap harus disetorkan ke kas negara oleh penjual. Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan formal tersebut;

• bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak pengkreditan. Artinya, negara justru menerima penen.maan penuh, sementara pembeli menanggung beban lebih besar;

• bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda teinadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, terlebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakan faktur fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenamya;

/.t`/

• bahwa hal ini juga sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum, di mana sanksi administratif seharusnya tidak dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata terhadap kepentingan negara;

• bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menen.rna unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak menolak atau dengan kata lain menerima keberadaan faktur-faktur tersebut;

• bahwa selain itu Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat;

• bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih , lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan Keputusan Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkanpermohonanuntukmengurangkanatau membatalkan STP, yang secara langsung memperkuat dalil bahwa permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00619 juga dapat dikabulkan;

• bahwa Dengan demikian, penerb.rtan surat a Quo dalam perkara a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum karena tetap mempertahankan keberiakukan STP-00619 sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1 ) hunrf b Jo. Pasal 66 ayat (1 ) hunrf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut "UU AP");

.i,.'

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

b. prosedur; dan/atau

• bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diferbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempehahankan STP-00619 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harus dibatalkan;

2. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Pemohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli;

• bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 0ktober2024, Tergugat menerbitkanSuratTagihanPajak(STP)Nomor: 00694/107/21/329/24 untuk Tahun Pajak 2021 (Selanjutnya d isebut "STpro 0694");

•:/''1

|AVP" STP

@uRAT T^Cltl" P~AX

PAJAX PEFtTAWBAHAW MIJu B^RAWO DAN JASA

hlomo.: cooul07A7/329/Z4 htasa paplti h^aet2021

Tin p.rierb4m: Z80lcot.er202.

Tgiv Jaun Tt[Tifx): 27 Nopembe. 2024

NOuwppqpr: p^ciFic RASTINcO

NFwp: o2co57co2324ooo/ oo2ag57oce324ooo

Nm(u.. 002ae57Oez)2.OOOOcOooO

Uf-juAnAM RupiAi+ A.E.A7RUT

Nb.PEN6uSAtIAXENAPAIAl<Frsus I. pO|ak)qromBaoayaf«togmLembaiia0aaa

Tut try

2.

a ngatry''.2) aaa

4. Socksl Adm- a. ttopal,in b. hangapd8(2) Kup c. Bqu pegive(2.)I(up a. Buqupado(2.)mup aA o. BIma oa.a l413lkllp

I. Orfupa3d I.(I) KUPe7.955.oee.co87®S5.086.00 •. fropgiv I.(§)rm h. j`".A.mktl rfutfrol (..b.c+..a.fv)

5. j`m8n)opfmhrmdtry(3...h)aa7seooo.oo T- : a.lapp PL+A Tmn Jute S.muin Raajs lho Pith lJit. Rhi D.L|m P`^^ Enam Fhlpl.li

F.5.2.23.

• bahwa STP-00694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli sebanyak Rp87.955.086.00;

• bahwa sebagai tindak lanj.ut atas penerbitan STP-00694, pada tanggal25 November 2024 Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP kepada Tergugat c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung;

•`.^';I

Barda. trmfiLng 25 llo`mber Z02.

~ -.cxnfr?Ion.

Oxpton: 01 6mil Bctas

I+.I: Pcfmohocan pcng`i.aepr`.t]u ambmlio s.nt T]giv.n papt vr¢ tk!.I tmr

TLh. oioclctii. lcodcal P]bt uii lap.b XPP IAdp Brdr L]mF-q

0'Brfut-

Yang bcend] tangao dl bar-ah "

]tLrT-h:Ear

NFm: 06"i6j.3z4iro i 0atfu

ERE: B.iun. J.Ira RT 0.I/ m^/ 03m tool.af S.lrfuo P]ri|.ne . Ban6rirmH

N-Otdy

= OS18„ma

Ocfttot- i twajb p,Jal

Dwaut] Xras] dalWmPIP

Il.fn]: Cv pacific plistindo

•mrp : 02im7oa2-ar.in

Abmst: Jl.X]^grd^rLFTtxI, BaedrlJrtynf bcr}.malnlmcf`o|thaapcoohonanpcl`f`r.nf.a.tni9cobtoinS."ttehoP.I.(yngtklittmrctbS.f« T.giv P.jar , iio.nL* onT.r`\z7^.. cO®&ITm |rlf]:23|2.

I.n!. P.Pk, STP P,I,

AAaanahiifi.) p.)ak: ~ 2o2i

• bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hunt c Undang-Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-02028/NKEBAVPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEP-02028"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

KEN ErTE:RIAN L€uANGAN RBpuBLIK iNDONEslA

DIREtcTORAT UENDERAL PA.JAR i¢ANTOR wllATAH DiREicroRAT UENDERAL pA`iAK BENGKULu DAN LAMpuNG

SURAT KEpuTusAN pENouRANG^N ICE:rETAPAN PAUAK

ATAS SURAT TAOIHAN PA^J^K BERDASARKAN PASAL 36 ^Y^T (1) HURUF C

KAFtEN.\ PBRMC)HON^N WAJIB PAUAK

NOMOR ICEP-C)20jl9 /NKEB/WPU.28/2025

KBPAl^ KANTOR WIIAYAII DIREICTORAT .i:NDBR^I. PA.AK BBNOKUI.U I)AN

IAMP|'NG.

•(.`''

MEMUTUSRAN

NenctapkmSURAT XEptrrusAN PE:NGUR^NOAN KErFT^P^N P~AKAT^§ SURAT i^um^z. riA`i^K EERD^S^RICAN PAS^L 36 ^Y^T I I ) HURUP C RAREN^PER.`loHnh.AN`VAtipoA.aL.

PERTAM^ : 1. £C£,¥pbe*#g2T¥iffiri:nn::"N:Ew=quE!°#2:ak.d#i=8}nn no.ia°?

2.!g?h:/a:?;al#/j3alEJ::#J#':#Lgbem:I:i:n;¥unan¥*n:;¥;

Oto8:

cv lhcinc I]h.tindo

RE#bplinjak02.895.708.2-324.000 / 0028957082324000

ANIThKaut00289S7082324000000000

!Lniln^gTifgBl:a:.i:°£9ngg,JerLin°°ul4ri:ng;topong achlngga jumlah pajak yang .riagth harus dihayaT:

Scm`ilaRpS7.955.086,00

DiJouranzhanRn87 05 .086.00RoO.00I

I MC||Jadr ucl.ti4ii permclon at ca8ai ocr.lcut.

;;\;:;:js;.:.;;.:?;.:.-±.`'`:I:-.. !=.-.- `.:;i.`..:._` :-`-... ;;i:`-:i:i.:.i

• bahwa dengan diterbitkannya KEP-02028, secara substantiftelah dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP atau NIK pembeli tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian teThadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP;

• bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya persamaan substansi permasalahan, maka terhadap STP-00619 seharusnyaTergugat jugamengabulkanpemohonan Penggugat;

• bahwa untuk memperkuat dalil Penggugat, Surat a Quo diterbitkan secara cacat prosedur juga memiliki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak lain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas mama pihak yang berbeda;

• bahwa atas nama wajib pajak cv. Tunggal Jaya telah menerima Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00916/107/22/329/24 tanggal 30 0ktober 2024 Masa Pajak Januari 2022 (Selanjutnya disebut ``STP-00916"), yang pada pokoknya ditetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada CV. Tunggal Pajak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp8.961.919,00;

`'i

|uFt^, ,^cO,^,I ,A+^*

•^i.x -.\io,\I.,\.. .a^I .^1^+.a o^.. ..s^

~: Cco.vlo.rz-vz.

--tI Jn„20Z2

Tbdf-.I 3ocaid-at.

T-.in T--f-. a a.OO...e.. ar.

-

- u

•L...... ra.t`^I` ..i>^IRUT

P-mml,a---

1--rsro`s^r`^ K£..A P^l^k

•: -S--I,-t'

a i aa`0aa . L t-wl,XIP

I. e.mat.-..12imo a fLng-I,P.)mjp a a-I-,et2L'mJ® t-L--I,,a)nJ,

L|\J,,,a) th' e*lrlty-E--II,,'-9,''aap.-.......,) i J`~mnmrm.dbp0..A)LcO`.Of.JX. -rB - C- -b &-t- - I- ru^ - Fto, e- F'al t'a- I- F- Lco1",JX'

®

F±Z*

• bahwa atas diterbitkannya STP-00916, pada tanggal16 Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

I,(mm1(-

I-Pqm'm c. Fc"^T i(mT p[R.roro.LAnl miGon^Alani AT~ p"a.T^LAii SURAT TAGrm p"

yAaetDAte-

:= ::::#irfuto48whf I-lEDemb-2o%

xp: PctroherEb mmnm.I.`i p.rbbit)Sin i.mt

T®he`hL.tvco.7la.tBer]).

"Dtettr-P,* t..b.rmLiXmtrPdnp8bj.I.A.o`partyLq_ nP-givltNo.r^Ia5AStmrPutrl

Td&Bctuvtha-Bind.r(.mo(mI

YaBb-.anm¢ea.etthl`.

«.n.: lotLm »t.n nco

N"rf.: co4iLiee.73zs.ooo

Atltm; Otr,tap

Almn: tJ`tu" in rml mvco»rB~

NodT..efiol.: a.L2796666G

E wadq- I oonwl*PlbL

iLm: cV.TuncaALJAt^

•m`m i a .... i5ziilzs.so

^lm.i : u¥tormmcol"/colprfu~

8-H-|d.I.FWJt`mngmm.p-amtnapstt]ahlnn).Iran.I)a.tt-ftyStnt giv qu :

»c-a itoI: cO9ie/i07iazmeA. a so oitotd2az.

de hj.IPe.I p-hb in.I 8.in( dcoils-I ml )

14ran`honlp.at :&ncnd2azz

ou.I se: Rp. "u)ig..

•-`/f

• bahwa dalam permohonan yang dial.ukan oleh cv. Tunggal Jaya, mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 9M3UU- Xvlll/2020 tehanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konstitusional atas pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Keria);

QUoTE

"Segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan, serta tidak diben;rkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria, selama belum dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan."

• bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-X\/IIl/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas (termasuk penetapan STP yang memperiuas objek sanksi) harms ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki;

• bahwa ketentuan ini bersifat mengikatdan final, serta beriaku erga omr}es, sehingga se[uruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebijakan baru, termasuk penafsiran yang memperiuas obj.ek sanksi administrasi, harus ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Keria sebagaimana dipen.ntahkan Mahkamah;

• bahwa penerbitan sTp terhadap penggugat, yang mendasarkan sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma baru yang berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan STP ini bertentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-Xvlll/2020;

•l...,.S

• bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serfa merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harms dibatalkan;

• bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pasal 14 ayat (1) hunrf E UU KUP dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP terkait ketidaklengkapan Faktur Pajak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembeli;

• bahwa oleh karena itu, penerbitan STP terfiadap Penggugat, yang secara nyata mendasarkan sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli dalam Faktur Pajak, merupakan bentuk penerapan norma baru yang berdampak luas, dan karena itu berfentangan dengan amar Putusan MK No. 91/PUU-XVIll/2020;

• bahwa secara konstitusional, berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-X\/Ill/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis (termasuk penetapan STP yang memperluas objek sanksi) harms ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki;

• bahwa oleh karena itu, penerbitan sTp teinadap penggugat yang mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pajak dalam hal identitas pembeli, adalah bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harus dibatalkan;

• bahwa berdasarkan uraian dasar hukum diatas, oleh karena itu berdasarkan pasal 1 4 ayat (1 ) Huruf E UU KUp dan pasal 1 7 Ayat (2) Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor24/PJ/2012, Direktur

•/.^':,

Jenderal pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP terkait menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan NPWP pembeli.

• bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) hunrf c Undang- Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-03150/NKEBAVPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEP-03150"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00916, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

KEME:NrE;RiAN KEu^No^N REpuBuK tNI)or`'eslA

DiREicroR^T jBNDBRAL pAI^K

RANroR wllAy^H I)]FtBKTORAT jENI)ERAL PAIAK BENGKui.u DAN iA^]puNG suR^T KBpuTus^N pEhin^T^i^N iui tj lAp^N I?^}^ic

^TAS SURAT T^clHALit' pAIAx BE:RI)ASARRAr`. pAs^i, as AyAT ii) [iuRUP C i¢^RENA pERhioiioNAh. wAI[B F>AIAr:

NOMOR REP. a 315o /NKEB/Wpur.28/202S

REp^iA K^RTOR VliAyAii DIRBFcOR^TUENDBRAL I.A.AK BENGKrtyLu DAN L`M puNc,

HE-8rm3

Mcrictnpkan: SURAT XEPUTU9AN PEMBATAIAN KE:TErAPAN PAI^f{ AT^S SuFIAT

T^GIHAN PAJ^T: BE:RD^SARXAN PASAL 36 AYAT (1| HURUF C

ICARENA PERMOHONAN WAJIB PAIAK.

PERTAIIA: I. Mcngrbulkan sclunihn}n permohomn pcng`mz]g8Ii otau ponbotalan

Surat Tagihae fujck Wajib Pajak dahm suratnyn nomor 0 lo/TJ/RTl/2024 tariggal 16 Dcscrribcr 2024.

2. Mcmhatalkun SurnL Togihm Pajal( PEN Ba"g dan Jasa nomor 00916/107/22/329/24 tanggal 30 0ktobcr 2024 Nasa Pajck Jununri 2022.

atzls:

Wajib pnjck: CVTung8nlJa}m

NPWP: 03041527732S000 / 00304]527732S000

NITKu: 003041§277325000000000

Ahat

D! Linglcurigan Ill No 000 FIT 001 RW 001 Pring5ctLru, Kab. rhi8sct", Lanpting

I,

• bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan Penggugat atas STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, dan dengan KEP-03150 yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP-00916 untuk Masa Pajak Januari 2022, keduanya memiliki kesamaan dengan Perkara a Quo yaitu

;`.`j.,.

diterbitkan oleh otoritas yang sama (Direktorat Jenderal Pajak), dalam kerangka peraturan yang sama (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP), dan terhadap pokok permasalahan yang sama, yaitu penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli;

• bahwa kesamaan substansi pokok dalam ketiga perkara tersebut menunjukkan adanya standar penerapan hukum yang seharusnya konsisten oleh Tergugat, sehingga ketika dalam dua perkara sebelumnya permohonan dikabulkan, maka tidak ada dasar hukum atau pertimbangan yang logis dan adil untuk menerbitkan Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP-00619;

• bahwa dengan adanya dua putusan yang mengabulkan tersebut atas pokok permasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terhadap STP-00619 juga dikabulkan, untuk menj.amin kepastian hukum dan kesetaraan periakuan;

• bahwa keberadaan dua Surat Keputusan yang mengabulkan tersebut menjadi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat justru bertentangan dengan praktik dan interpreta§i hukum yang sebelumnya telah diterapkan sendiri oleh Tergugat;

• bahwa oleh karena itu, Surat a Quo tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga cacat secara substantif, karena tidak memperhatikan asas kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan norma hukum oleh pejabat administrasi negara;

• bahwa kemudian apabila merujuk pada putusan MK No. 91muu- XVIII/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00619 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis;

•'ti///

• bahwa berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-X\/Ill/2020, sanksi administrasiyangtermuatdalamSTP-00619atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempertahankan STP-00619 bertentangan dengan hukum positif yang berlaku;

• bahwa inkonsistensi dalam penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

b. prosedur; dan/atau

• bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa Surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonanPenggugatdantetapmempertahankan Keberiakuan STP-00619 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar; .

• bahwa karena posita penggugat telah dapat penogugat buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

X.Tentang petita penggugat

• bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) hunrf f UU PP, Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;

•,'.I.:'

• QUOTE

Pasal 80 ayat (1 ) hurirf f UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: (i) Membatalkan;"

• bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP;

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP

"Pemohonanpeninjauankembalihanyadapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputustanpa d ipertim bangkan sebab-sebab nya"

• bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita tambahan berdasarkan fakfa yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

"Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

• bahwa pada akhimya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan nilai-nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 uU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga

•.'/:) _---

kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; QUOTE

Pasal 10 ayat (1 ) UU KK

"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."

QUOTE

Pasal 5 ayat (1 ) UU KK

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

• bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyafakan Gugatan penggugat dapat diten.rna;

2. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor KEP-03592/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak;

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

5. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03592/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Alau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).,

•'/,)

Menimbang, Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00013/STG-

CT/\/\/PJ.28/2025 tanggal 24 0ktober 2025, mengemukakan hal-hal sebagai ben'kut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor tanpa nomortanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

EE] Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tangga[ diterima surat keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejaktanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luarjangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diferima, Surat Keputusan yang diterima tanggal 29 Agustus 2025;

9. Surat Gugatan dilampin. salinan dokumen yang digugat

•,/.,'

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Dr. Alessandro Rey,

S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E., S.H.,

M.H., dan Fajar Riswandi, SH bertindak selaku Kuasa

Wajib Pajak i. Penandatanganan surat gugatan

-Berkedudukan di Indonesia

-Melampirkanbuktikeberadaan padasaat penandatanganan surat gugatan j. Surat Keputusan Non-Keberatan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1 ) dan ayat (3) seha Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

11. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 diterbitkan berdasaritan Laporan Penelitian nomor LAP4061/\/\/PJ.28/2025 tanggal 21 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00619/107/22re29/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Januari 2022;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar a quo melalui surat nomor 010/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar

•.,,`.`,,i

Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arms Dokumen (LPAD) nomor PEMJ)0000090M1/mar/2025 tanggal 27 Maret 2025.

Ill. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa terhadap Surat Keputusan nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 dengan alasan sebagai berikut: Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat nomor KEP- 03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 pada tanggal 29 Agustus 2025;

2. bahwa atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00619/107/22/329/24 tanggal28 0ktober 2024 sejumlah Rp65.088.714,00 oleh penggugat telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, yang pada intinya penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi pada STP tersebut;

3. bahwa atas permohonan penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal28 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat;

Mengenai Pokok Sengketa Gugatan

A. Perhitungan pajak Menurut surat Tagihan pajak bahwa perhitungan jumlah yang masih harms dibayar dalam Surat Tagihan PajakPajakPertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Januari 2022 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan dengan perhitungan sebagai berikut:

UrajanJumlah (Rp)

0,00 a. Pajak harus dibayan/ difagin kembali b. Telah dibayar0,00 c. Kurang dibayar(a-b)0,00 d. Sanksi administJasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP65.088.714,00 e. Jumlah yang masin harus dibayar(c+d)65.088.714,00

J,(,./, --.

8. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi bahwa atas penetapan pajak oleh Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Nomor 010/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung pada tanggal 27 Maret 2025 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM- 00000090Mlwharu025 tanggal 27 Maret 2025 tentang penghapusan sanksi pasal 36 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa alas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang isinya menolak permohonan penggugat dan mempehahankan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak;

C. Alasan Maten.al pengajuan Gugatan bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas koreksi Tergugat yang tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut :

1. bahwa kesalahan formil dengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaj.a untuk merugikan penen.maan negara, melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli;

2. bahwa pihakyang dirugikan akibattidak dipenuhinya syaratformal faktur (tidak mencantumkan NPWP pembeli) adalah pjhak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

3. bahwa secara faktual, sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima unggahan faktur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan bahwa sistem DJP tidak secara mutlak

•:,/`...)

menolak atau dengan kata lain menen'ma keberadaan faktur-faktur tersebut;

4. bahwa selain itu Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan norma oleh Tergugat;

5. bahwa Dengan demikian, penerbitan surat a Quo dalam perkara a Quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum;

D. Perfiitungan pajak menurut penggugat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menuut penggugat denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Januari 2022 seharusnya tidak diterbitkan atau dibatalkan;

E. Kesimpulan dan permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Menyatakan Gugatan penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan surat Keputusan Nomor KEpi)3592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025 adalah keputusan (beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada pengadilan pajak;

4. Menyatakan Tergugat melanggar prosedur penerbitan surat Keputusan Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

5. Membatalkan surat Keputusan Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

bahwa demikian penggugat ini disampaikan dan apabila djperiukan data dan penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis Penggugat bersedia untuk memberikannya;

•?i.:) -_=`

lv. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berlcas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. DasarHukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 1 4 ayat (1 )

Direktur Jenderal pajak dapat menerbitkan surat Tagihan pajak apabila:

a) Pal.ak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar b) dart hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c) Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidaktepatwaktu;

e) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

D identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) hunrf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau g) identitas pembeli dan nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) hunrf b dan hunjf g Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang hewan;

h) Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau i)Pengusaha Kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pehambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hund d, huruf e, atau hunrf f masing-masing selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan surat paksa, Surat perintah Melaksanakan penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1 ) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

2) Undang-Undang Nomor8 Tahun l983tentang pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penj.ualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

`',.;,

Pasal 4 ayat (1 ) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pal.ak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 13 ayat (1 ) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) hunrf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harms dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pal.ak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pal.ak;

b) identitas pembeli Barang Kena Pal.ak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. mama, alamat, dan Nomor pokokwajib pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penen.rna Jasa Kena Pajak merupakan subjek pal.ak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pal.ak Penghasilan;

c) j.enis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak pehambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

i)kode, nomor serf, dan tanggal pembuatan Faktur pajak; dan g) nama dantandatangan yang berhak menandatangani Fakturpajak; Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

(.,,/. .__\

3) Peraturan Pemen.ntah nomor 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasa' 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 18 Tahun 2024tentang Tata cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 21 huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (4)

Surat Tagihan Pajak afau Surat Tagihan Pajak Pal.ak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hunrf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

•¢',:

Pasal 38 ayat (1 )

Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, temasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hunrf c kepada Direktur Jenderal Pajak

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1 )

PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Pasal 5

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harms dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan NPwp y.ang menyerahkan BKp atau JKP, b) identitas pembeli BKp atau penerima JKp yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d). PPNyang dipungut;

•...`'j

e) PpnBM yang dipungut;

i) kode, nomor serf, dan tanggal pembuatan Faktur pajak; dan g) nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Fakturpajak. Pasal 6 ayat (2) ldent.fas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hunrf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenamya atau sesungguhnya.

Pasal 12 ayat (1 )

Faktur Pal.ak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. Pasal 12 ayat (2)

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) d isebut e-Faktur.

Pasal 30 ayat (1 )

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 30 ayat (2)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan maten.al sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila ben.si keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak beiwiijud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud daivatau pemanfaatan JKP dart luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 31 ayat (1 )

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1 ) dalam hal:

a) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

'j))

atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

b) mencantumkan keterangan yang tidak sebenamya atau se sungguhnya; dan/atau c) berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak [engkap.

Pasal 31 ayat (3)

PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP.

b. Datadan Fakta

1) bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Januari 2022 berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPP Madya Bandar Lampung. . Penggugat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak mencantumkan NPWP atau NIK sebagaimana contoh berikut:

4

DAFTAFi pAjAK HELUAFun Ai7\s "VERA"I OALALINECERI DE»CAN FAt(TUR PAJAKlap,fB*d:

wmptpmaw=ftrsirouns^I.a` 1.28z2

•,.,.....

t¥d-seTELE2ae

I.. -i ...

NLI,),,,0¥1ifeadeF¥ng§gffii€'8EDJ^Y^TBB-'Jm.. . .. . -. lift_¥JngLrty-I0,-una-" • r ..,"`,.'"I.'.. i .,t,,,„'0!.,in(t# cococoocoococcoccoocacroococcoocoopcoocoosocococdeoJcocoacecoo.ocolrococoocoocooceocoanococoocoo\"coa»ccaocococmoceocoocoa-aroun,0-'-sO-"\ere-cpeu2oaOsOLcoz}OcO,unOre-cotq02,a-030tmaa-a--C-acov2az]cou2ez]'OsO-anurmoaeu2ezzcaot5,n

109B228cnico'a-Ice,a-co,Iooa2Z2coolcoI-,®1ee.ind'.es,sOL7Pm2t,

AVJ^t^EC,J*Y^KFtu,^J„^KPELJIA.er^e-Jm

-qu\,BFunJ~^,leErmJ^Y^'8ErtyJ^Y^0a0•coaz2rmqxxQzzon1-'to|ro|,",roJae",Iin„\,",a„, t,,,,-u,n-Jm'8LunY"tp ore oca oco cococcoco®mco icocooco®coco` -T"-7,1TCO-|TO®2IcaeeI'trcoI,t,,,ae, ra'POu,,Q'a

-,ro,,ra- e PC- J^,AcocoomcococooJ"ca a,-'"to2I,1®q I e lunYA^eoay4icovun

',a,®cOcocaocoocococcoocoooocl»cmolocoocoqsoccoocoococcoocoanococoq-oiocoeco 0100-,,'®a-',„alo-,,t!Oto-,,,)010C-',,,7ti eluvAY"'®\-"V^,aLunY"ealqicoA.I.^y^earl-J^,AcO,,mo1eJT,2.`in

\' ,\c®,,cO CcOOv-a-'un,-rvrs.XVA~,,„\\yrty\~,,\-RAr^coocoJunococotmocoo-roecococomoJ"oco itcecooopcoItcotatocaosoccoaeococcoocooceocoocococipoLax.coI-„,'I) O®mJanooaz266r}it`.comcaz}oooz226colJi7almcoz}ooozrm¢m7`Iaio`caz}-„1',,ca"rmcOzzz6B"me.Oicaz)erz2266mnli®.eimz)OOC2Z2.6rolrz7.elo.unzzin,,,"rut,6ae,"2011\~'»2=.11u,5uH20\.an,ta,

I26„2eaI)

2) bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar pehama melalui surat nomor 018/Ppexl/24 tanggal 25 November 2024 dan diten.rna oleh Tergugat pada tanggal 26 November 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05005427repsttpp.281003/2024 tanggal 26 November 2024;

3) bahwa atas permohonan pertama tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-02016/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025;

4) bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan afau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar kedua melalui surat nomor O10/PP/IIl/25 tanggal 27 Maret 2025 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Maret 2025 Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-00000090Mlwharu025 tanggal 27 Maret 2025;

5) bahwa atas permohonan kedua tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

`;'!J

c. Tanggapan Tergugat

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pal.ak karena membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak dilengkapi dengan identitas pembeli berupa NPWP dan/atau NIK;

2) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (1) PeraturanDirektur JenderalPajaknomorPER03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN;

3) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN jo. Pasal 5 PeraturanDirektur JenderalPajaknomorPER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak harus memuat identitas pembeli Barang Kena pajak atau penerima Jasa Kena pajak yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi;

4) bahwa berdasari(an Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan ldentitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor pasporyang sebenamya atau sesungguhnya;

5) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN jo. Pasal 2 ayat (6) PeraturanDirektur JenderalPajaknomorPERJ)3/PJ/2022 menyebutkan Faktur Pajak harms memenuhi persyaratan formal dan maten'al;

6) bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (1 ) Peraturan DirekturJenderal pal.ak nomor PER-03/PJ12022 menyebutkan Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022;

/'...,,

7) bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-03/PJ/2022 menyebutkan Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1 ) dalam hal e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- OenJJ/2022;

8) bahwa berdasaritan Pasal Pasal 14 ayat (1) hunrf e UU KUP jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2021 menyebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP ser[a menerbitkan Surat Tagihan Pajak 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemen.ntah nomor 9 tahun 2021 mulai beriaku apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

9) bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP pada STP a quo, diterbitkan dengan mencantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000 serta tidak mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP kepada PKP atas Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal telah sesuai dengan peraturan yang beriaku;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.Iv di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor (tanpa nomor) tanggal 26 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahunl983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

4f.'

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintab Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ker].a menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03592/NKEB/\/VPJ.28/ 2025 tanggal 28 Agustus 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pal.ak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 Masa Pajak Januari 2022 atas nama CV Pacific Plastindo NPWP 02.895.708.2-324.000;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Tanpa nomor tanggal 24 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini hendak Penggugat hendak mengajukan Bantahan Atas Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00013/STG-CTAVPJ.28/2025 tanggal 24 0ktober 2025 (selanjutnya disebut "Surat Tanggapan Tergugat") mengenai Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-03592/NKEB/WPJ.28/2025 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Surat a Quo"),.

bahwa adapun bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

I.SURAT BANTAHAN DIAJURAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP

•'..`',',

bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada Penggugat pada tanggal 28 November 2025 melalui via Pos Indonesia dengan resi P2511260185598 yang kemudian diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diten.rna Surat Tanggapan selambat- lambatnya pada tanggal 27 Desember 2025, sehingga surat Bantahan diajukan pada tanggal 24 Desember 2025 masih dalam jangka waktu penga|.uan bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU PP") dan Pasal 1 angka 12 UU PP;

QUOTE

Pasal 45 ayat 3 UU PP

"Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)."

QUOTE

Pasal 1 angka 12 UU PP

`Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

Bahwa berdasarf(an uraian diatas, Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat demi hukum haruslah diten.rna.

11.BANTAHAN PENGGUGAT ATAS TANGGAPAN TERGUGAT DALAM PERKARA A QUO bahwa teinadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;

1. Tentang Tanggapan Tergugat Terkait surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-03592/NKEBAVP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Telah Diterbitkan Sesuai Dengan Data dan Ketentuan Yang Beriaku;

•bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat yang pada pokoknya menyatakan, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03592/NKEBAVP.J/2025 tanggal 28 Agustus 2025 (Selanj.utnya i:il...,`

disebut "Surat a Quo") telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

l{EMENTERIAN KEUANCAN REPuBLIK INDONESIA

DIREKTOFIATJENDERALPAJAK l{AhlTOR WIAYAll DIRERTORAT JENOERAL PAJAl< BENCKULu I)A.I i,.#1i!\LlowpuNG

•^L^.. a-.a(k^.. .im u .co ho a xn eiJ-A. a/nti qc ..i`- cet`.k] u7^f(A .^ro^a t^la.a aeai 1

L^,~¥tREnal#ii!RE'frJtipro]',',:ffira-L=#,.-r,.i

=i_,_J-Pd

S00013/STGCT/WPJ28C025

SOO®ra

Soho set

S`lra` T8nggapan alas Peng@juaf. g`igat8n torh8dap St.rat l<eputiJsari Noi.. Koberatan (sosual Pasal 23 UU KUP)

Nomo,: KEPJ)3S92/Nl<EB^^/PJ28C025

Tano9al: 28 AgestLis 2025

Tantono: SLmat l<eputusan Pembatalan KoteLapan Pojak

Alas Sprat Taglhan Pajak Berdasarfean Pasal 36 ayat ( 1 ) lJunif C Karona Permchoriari Wajib Pajak

Alas Name: CV PACIFIC P[ASTINDO

NPW: 0028957082324000

Nomor Sengketa Pajak: o8724.9ama5rpp

V. KESIMPULAN DAN USuL

1. Koslmpulan b.SuratKeputusanDirektoratJenderalNomorKEP03592/NKEB/WPJ,28ra025tanggal

28Agustus2025telahdilerbitkansesuaidengandatadenkelenluanyangberlaku.

•bahwa pemyataan Tergugat yang menyimpulkan bahwa surat a Quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku adalah tidak tepat karena dalam perkara a Quo, Tergugat secara nyata dan konsisten menolak Pemohonan Ke-1 dan Ke-2 pembatalan terhadap surat Tagihan pajak Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Januari 2022 (selanjutnya disebut "STP-00619");

•bahwa tidak dicantumkannya NIK/NPWp pembeli dalam Faktur pajak dalam perkara a quo bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penerimaan negara, melainkan semata-mata disebabkan oleh ketidakbersediaan pihak pembeli untuk memberikan NIK/NPWP kepada Penggugat;

•bahwa kemudian dalam perkara a Quo sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak tetap menerima Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, yang menunjukkan secara administratif keberadaan Faktur Pajak tersebut diakui dan tidak dianggap batal demi hukum;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, akibat hukum atas Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli adalah tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan oleh pihak pembeli, sehingga pihak yang dirugikan adalah pembeli, bukan negara. Sebaliknya, terhadap pihak penjual, PPN tetap dipungut dan disetorkan ke kas negara, sehingga tidak terdapat kerugian materiil teinadap penerimaan negara;

bahwa oleh karena tidak adanya kerugian nyata terhadap kepentingan negara, maka tidak terdapat dasar hukum yang sah bagi Tergugat untuk mengenakan dan mempertahankan sanksi administratif berupa denda melalui STP-00619, teriebih sanksi tersebut dijatuhkan semata- mata atas kekurangan formal yang secara normatif telah memiliki konsekuensi hukum tersendiri;

bahwa lebih lanjut, tindakan Tergugat yang tetap menolak permohonan Penggugat menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum, mengingat dalam perkara lain dengan substansi pokok yang sama, Tergugatjustru telah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP, baik terhadap Penggiigat sendiri untuk Masa Pajak Tahun 2021 maupun terhadap Wajib Pajak lain, yang seluruhnya didasari(an pada Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP;

bahwa inkonsistensi tersebut berakibat Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan administrasi pemerintahan, khususnya beri(aitan dengan asas kepastian hukum, kesamaan periakuan, dan konsistensi kebijakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

•bahwa dengan demikian, dalil Tergugatyang menyafakan bahwa surat a Quo telah diferbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku patut dikesampingkan seluruhnya, karena tidak didukung oleh fakta hukum, norma perpajakan yang beriaku, maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik;

Halaman 69 dari 105 halarrlan. Putusan Nomor PUTro08724.99/2025lppMXVB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO

•,.,(...`'

•bahwa seluruh bantahan penggugat terhadap dalil Tergugat tersebut akan Penggugat uraikan secara lebih lengkap, dan terperinci pada bagian-bagian berikutnya dalam Bantahan ini;

2. Tentang Surat a Quo yang Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Januari 2022 (Selanjutnya Disebut "STP-00619") Permohonan Sama, Keputusan `Tolak";

•bahwa Tergugat telah menerbitkan STP Nomor 00619/107/22re29/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Januari 2022 (selanjutnya disebut "STP-00619"), yang pada pokoknya Tergugat menetapkan sanksi administratif senilai Rp 65.088.714,00 kepada Penggugat, karena telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP, yaitu menerbitkan faktur tanpa mencantumkan NIK/NPWP Pembeli; QUOTE

Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP

"e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1 984 dan perubahannya, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau bahwa atas penerbitan STP-00619 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung melalui Surat Nomor 018/Ppexl/24 tanggal 25 November 2024. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1 ) hunrf c Undang-Undang KUP;

QUOTE

Pasal 36 ayat (1 ) hurut c UU KUP

"(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

`4)

"c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar atau;";

•bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-02016 /NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 (Selanjutnya disebut "Surat Keputusan KEP-02016/2025") yangpada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan STP-'00619;

bahwa atas KEP-02016/2025 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan untuk kedua kalinya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Bandar Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 010/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 (Permohonan Ke-2). Permohonan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menten. Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan,Keberatan,Pengurangan,Penghapusan,dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Selanjutnya disebut "PMK- 118/2024"), yang mengizinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan sebanyak dua kali teriiadap Surat Tagihan Pajak; QUOTE

Pasal 38 ayat (5) PMK-118/2024

"5. Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau pemohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) ka]i." bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wlayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hunrf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP 03592/NKEBAVPJ.28/2025 (Selanjutnya disebut "Surat a Quo"), yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak

•1=.!.,

Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberiakuan STP-00619;

bahwa dalam perkara a Quo, Tergugat secara konsisten menetapkan untuk menolak permohonan pembatalan STP-00619 yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa periu Pemohon sampaikan, dalam perkara a Quo fakturdengan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli bukan merupakan perbuatan yang disengaja untuk merugikan penen.maan negara, hal ini diperkuat dengan fakta sistem e-Faktur Direktorat Jenderal pajak tetap menen.rna unggahan fakfur yang tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli, yang menunjukkan Faktur Pal.ak adalah sah dan dapat diterima;

•bahwa kemudian faktur pajak yang telah diterima oleh sistem e-Faktur Direktorat Jenderal pajak merupakan Faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (Selanjutnya disebut "PER-16/2014") jo. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (Selanjutnya d isebut "PER-03/2022");

QUOTE

Pasal 11 ayat (3) PER-16/2014

"3.Direktorat Jenderal pal.ak memberikan persetuj.uan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanj.ang Nomor Serf Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Fakturtersebut adalah Nomor Serf Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang beriaku"

QUOTE

Pasal 18 ayat (1 ) PER-03/2022

"1. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat

/,'i)

Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur."

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (3) PER-16/2014 jo. Pasal 18 ayat (1 ) PER-03/2022 memperkuat dalil Penggugat yaitu faktur yang telah diterima oleh sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pal.ak merupakan faktur yang telah sesuai dengan ketentuan beriaku;

bahwa kemudian Faktur pajak yang tidak dilengkapi dengan NIK/NPWP pembeli bukan karen.a perbuatan sengaja melainkan karena pihak pembeli tidak bersedia memberikan NIK/NPWP pembeli; bahwa dalil pemohon juga diperkuat dengan ketentuan pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut "UU PPN"), yang secara tegas menegaskan apabila Faktur Pajak diterbitkan tidak lengkap, atau tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka akibat hukumnya adalah Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli;

QUOTE

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

``8. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;"

•bahwa dari ketentuan tersebut jelas pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinya syarat formal faktur (tidak mencantumkan NPWp pembeli) adalah pihak pembeli, karena pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak Masukan. Sebaliknya, bagi pihak penjual yang telah memungut dan menyetorkan PPN tersebut, tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap negara;

Halaman 73 dari 105 haJaman. Putusan Nomor PUT-008724.9912025lppM.XVB Tahun 2026

CV PACIFIC PLASTINDO

•i^'.J

•bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh penjual atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan dibayarkan oleh pembeli. Mekanisme pengkreditan PPN (Pajak Masukan dikurangi Pajak Keluaran) bertujuan agar pajak hanya dikenakan atas nilai tambah, bukan pada keseluruhan nilai penjualan;

•bahwa apabila Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, maka yang dirugikan adalah pembeli karena tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Namun, PPN yang telah dipungut tetap harus disetorkan ke kas negara oleh penj.ual. Dengan demikian, negara tidak mengalami kerugian atas kekurangan formal tersebut;

•bahwa oleh karena itu, apabila terdapat e-Faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli, PPN tetap dipungut dan disetor ke negara, namun pembeli kehilangan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Artinya, negara justru menerima penerimaan penuh, semenfara pembeli menanggung beban lebih besar yaitu kehilangan hak untuk menggunakan pajak masukan untuk mengurangi pajak keluaran;

•bahwa oleh karena itu, tidak sepatutnya Tergugat mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda terhadap Penggugat atas kekurangan formil tersebut, terlebih jika faktur pajak tersebut bukan merupakan faktur fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenamya;

•bahwa kemudian untukmenguatkan daljl penggugat Fakturpajakyang tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, difegaskan dalam Pasal 39A hunrf a UU KUP yang menyatakan bahwa kerugian negara hanya timbul dart penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan dengan sengaja dan tidak berdasarftan transaksi yang sebenamya;

QUOTE

Pasal 39A huruf a UU KUP

"Setiap orang yang dengan sengaja:

`!i.

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya; atau„

•bahwa dari rumusan norma pasal 39A UU KUp tersebut, terdapat dua unsur utama, yaitu unsur kesengajaan (mens rea) dan unsur faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya. Dalam perkara a Quo, kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi, karena:

1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat berdasarkan transaksi yang nyata dan sebenamya;

2. Tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk menghindari pajak atau merugikan keuangan negara;

3. PPN atas transaksi fersebut telah dipungut dan disetorkan ke kas negara secara penuh.

bahwa dengan demikian, ketidaklengkapan fomal berupa tidak dicantumkannya NPWP pembeli tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan menerbitkan Faktur Pajak fik{if atau tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP. 0leh karena itu, pengenaan sanksi administratif terhadap Penggugat kehilangan dasar keadilan, karena dalam satu pen.stiwa hukum yang sama:

a. Pembeli telah kehilangan haknya untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

b. Negara tidak mengalami kerugia.n;

c. Namun penjual (Penggugat) masih dibebani sanksi administratif sebesar 1 %.

bahwa kondisi demikian jelas berfentangan dengan asas keadilan, asas proporsionalitas, dan asas kepastian hukum, karena sanksi administrasi dijatuhkan tanpa adanya kerugian negara dan tanpa adanya unsur kesalahan yang bersifat material;

•bahwa dengan mengabaikan fakta-fakta tersebut dan tetap mempertahankan keberiakuan STP-00619, substansi Surat a Quo menjadi tidak sesuai dengan objek Keputusan, karena obj.ek yang

¢

dinilai tidak mencerminkan adanya pelanggaran material yang patut dikenakan sanksi administrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Surat a Quo tidak memenuhi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP, yang mensyaratkan adanya kesesuaian antara substansi Keputusan dengan objek Keputusan;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) hunrf c UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

bahwa oleh karena itu, akibat tidak terpenuhinya syarat substansial tersebut, Surat a Quo mengandung cacat substansi dan secara hukum wajib dinyatakan batal, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU AP, karena cacat yang melekat bukan sekadar administratif, melainkan telah menyentuh inti dan esensi Keputusan itu sendiri; QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

bahwa hal tersebut sejalan dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum, di mana sanksi administratif tidak sepatutnya dikenakan apabila tidak terdapat kerugian materiil yang nyata terhadap kepentingan negara. Pn.nsip ini semakin diperkuat dengan adanya dua keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak dalam perkara lain yang secara substansi memiliki kesamaan dengan pert(ara a Quo, yakni terkait dengan penerbitan Faktur Pal.ak yang tidak lengkap atau tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sebagaimana akan Penggugat uraikan pada poin-poin berikutnya;

•bahwa Tergugat juga pemah mengabulkan permohonan penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP untuk masa pajak tahun 2021 atas kondisi serupa, yakni penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Hal ini menunjukkan adanya

4

pembiaran atau paling tidak inkonsisten dalam penerapan noma oleh Tergugat dan patut diduga hal tersebut dilakukan bukan berdasarkan hukum tetapi berdasarkan target penerimaan pajak;

bahwa pada bagian berikut, Penggugat akan menguraikan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP untuk Masa Pajak Tahun 2021 dan Keputusan Permohonan Wajib Pajak lain yang mengabulkan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan STP, yang secara langsung memperkuatdalilbahwapermohonanPenggugatuntuk mengurangkan atau membatalkan STP-00619 juga dapat dikabulkan; bahwa namun demikian dalam perkara a Quo, Tergugat justru menerbitkan Surat a Quo yang berfentangan dengan Keputusan yang membatalkan STP untuk Tahun Pajak 2021. Perbedaan periakuan tersebut menunjukkan adanya perilaku inkonsisten Tergugat dalam menerapkan hukum dan kebijakan administrasi perpajakan. Inkonsistensi tersebut tidak hanya mencederai asas kepastian hukum dan asas periakuan yang sama, tetapi secara jelas telah melanggar substansi Keputusan, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan Surat a Quo tidak selaras dengan praktik dan keputusan yang telah ditetapkan untuk STP Masa Pajak Tahun 2021 ;

•bahwa dengan demikian, penerbitan surata Quo dalam perkara a Quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, khususnya terkait dengan substansi yang sesuai dengan obj.ek Keputusan. 0leh karena itu, Surat a Quo tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah, dan demi hukum harus dibatalkan karena tetap mempertahankan keberiakuan STP-00619, sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1 ) huruf c Jo. Pasal 66 ayat (1 ) hunt c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut "UU AP");

'.:i-/.,

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) hurirf b UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

bahwa berdasarkan uraian di atas, merupakan fakta yang tak terbantahkan dan dapat dibuktikan bahwa Surat a Quo yang telah diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan STP-00619 telah diferbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar sehingga demi hukum harus dinyatakan batal demi hukum;

3. Tentang Keputusan yang Mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang Diterbitkan karena Penerbitan Faktur Pajak tanpa Mencantumkan NIK atau NPWP Pembeli, Permohonan Sama Keputusan "Kabul";

•bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 0ktober 2024, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00694/107/21/329/24 untuk Tahun Pajak 2021 (Selanjutnya disebut "STPJ)0694");

%

LAVP" STP

SUR^T T^OJHM P~^l<

pA.M PEfr"BAtiAhl m`^I BARANo OAJ. j^s^

hlomer: OOco4/107C1/32aa.

•AisapqaLi un2a2I

Tgivp-ao: zec*iot>e.ae2.

Tin.I JalA T-pe: 27 Atop.mbei 2a2.

Nonwppa|ck. pAciFicptASTmtoo

I.\-I,.\; 02e9s7Oen4Ow OOzcO57ca2caeooo io7xu oceeos7o&z3z.ooooooooo lJfL"JtJ`AAII fUP1^}1 WEquRUT

No.

PENGUS^t+A l<EN^ PAJ^l{Ftsxus

1. Pal.A ierp nnl] aBnrm.Bb temEE..aaaaaaa

2i. Tdt' atng nSgartrmy(1-,Z'

a a.

L owhpul7pe b. equpul8c)rtyp c. tryput8GI)ne a. 8`pepa.|9(za)Klrpa^

I. 8Ificea8.311413}mp

I. Oedpa3dl.(.)kup87i955 Oee.cOe7.055.oee.co q. ho]oadl<(S)un h. -unt.h.ut.I rfur-(..b.c...d.lng)

*rl`b re r`-l` I`n. at]i-t].ut

5.ae7jrs.oee,oo

Tonrg: a-Lm PLLh TLm J`AI Scmei.n Ra8I. fro F`*h lJm. FtAi 0--in FLLA Enim R`.I.h

F-5:2.23.

bahwa STP-00694 yang diterbitkan oleh Tergugat, terdapat sanksi administrasi berupa denda karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) atau NomorPokokWajibPajak(NPWP)pembelisebanyak Rp.87.955.086.00;

•bahwa sebagai tindak lanjut atas penerbitan STP-00694, pada tanggal 25 November 2024, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP kepada Tergugat c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung;

<f,'

a.nd.I Lmng 25 llouEmb.I ZO]4

- ..Cxappuu

L3giv ; 01 dytLi) Bcrbs

Lld: P€molioun penqmnpn.I.ti omb.olen stm T.giv.a pgivt vae8 unk hag yth. ou.fro tendcfel prty tio ip.L] rm AA.dp Butr llrrtyne aiatobqu8

Yso8 bc®nd] I.nfso dl ba`rah on

:"

'fro

TI\ml'1: 06rmi6j.324ixx] fabrmi Oatdy

A-LOmtfro : Baf`II`a Jao in a./ tw/ 0]^1 P3njang Sclctan Psopng . Baadrd)mq i 0al8„"

Ctuntfth: top pqat

I wakeB miasa anW.;fop.pl

Al&m]: C\/ P.cifec pl.s`hdo ain^rp: 02jgs.708.2.324rm

ALmac: d BAg`aAnan(tx| Btrd.rL.irp8g ber..mahimciicaj`ikani)cmohonanoenguanpmiPmbcahoSvr.tT.fbnP.I.tvngtklllbcodttbS.I.I .rm P.i.I ,

+.ore. onT.nss.I-. 006B&|tm[21lmn!&

Jcnil pgivt: STP PPN

vetaftlhun.I P.jat: hem 2cal

•bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) hunrf c Undang-Undang KUP karena pemohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor: KEP- 02028/NKEBAVPJ.28/2025 (selanjutnya disebut "KEP-02028"), yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menj.adi nihil;

REMENTERIAN ICEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

D]RERTORAT JENDERAL PAJAIC

KANTOR WILAYAH DIRERTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN IAMPUNG

SURAT KEpuTusAN PENGURANGAN KE`rETAPAN pAjAK

ATAS SURAT TAGIHAN PAIAK BERI)ASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF C

RARBNA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

NOMOR KEp-o2Or9 /NKEB/wpj.28/202§

KEPALA KANTOR W]LAyAH DIREKTORAT JENDERAl, PAJAK BENGKul,U DAN

LAMPUNG,

''tj

NEMUTUSKAN :

Menetapkan . SURAT XE:PuTUSAN PENGURANGAN XETFTAPAV PAJAK ATAS SURAT

TI AAiGNHIH^iAy tN.AVP^ArLJABEKRiBJAESRADRKAASNApRASICAiA, 36 ATAT |i I l]uRUF c tonENAPERMOHONAh.WA,tlRPAt^¥ PERTAMA : 1. .\lcngal)ulhan scluruhn}.a pcrmohorian pcngurangan atauEfoT,¥p¥,§ou2¥L:g±halan23a**c`:aj::3:+#.da]amsuntnyanomor

2'gafngT,i:#¥,p:f!.3f:cfa":bali?`:#,:.an=:s#;gal:unendJf#:a;u:E:,r','

alas:

Wajib PajakCV Pacific Plastindo h'PWP02.895.708.2.324.000 / 0028957082324 000

NITKU0028957082324000000000

Ahat ulpani.LAgT:KSogBani:£.i#9n9g.RTL&°p4jn¥:mpang schinggaj`imlahpajak}'ang"sibharusdibayar;

Scmula. Rp87.955.086,00

Dilc`zranQkan. Ro87.q55.086.00

|Menjadi. RpO.00 I acT}gan pcnncian set)agan ocrikut:

bahwa dengan diterbitkannya KEP-02028, secara substantif telah dibuktikan bahwa penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembeli tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, dan tidak patut dijatuhi sanksi administrasi berupa STP;

bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan adanya persamaan substansi permasalahan, maka tehadap STP-00619 Terdapat inkonsistensi penerapan hukum, karena objek, fakta, dan dasar hukum Keputusan a Quo tidak berbeda secara maten.al dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telah mengabulkan permohonan mem batalkan STpro0694;

•bahwa substansi Keputusan a Quo tidak sesuai dengan objek Keputusan, karena dalam kondisi hukum dan falda yang sama, Tergugat justru mempertahankan keberlakuan STP a Quo, sehingga bertentangan dengan substansi yang seharusnya melekat pada objek Keputusan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 55 ayat (1 ) hunJf c UU AP;

•¢'..,/

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf c UU AP

" Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

•bahwa Surat a Quo memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan yang mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1 ) hunrf c UU AP;

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huriTf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

•bahwa untuk memperkuat dalil Penggugat, Surat a Quo diterbitkan secara cacat substansi juga memiliki alat bukti berupa keputusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak lain dalam perkara dengan pokok permasalahan yang sama, meskipun atas nama pihak yang berbeda;

•bahwa atas namawajib pajak cv. Tunggal Jaya telah menen.rna surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa nomor 00916/107/22/329/24 tanggal 30 0ktober 2024 Masa Pajak Januari 2022 (Selanjutnya disebut "STP-00916"), yang pada pokoknya ditetapkan sanksi administrasi berupa denda kepada CV. Tunggal Pajak karena telah menerbitkan faktur yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli sebesar Rp8.961.919,00;

-8tp etiRAT T^cp.^hi p^iAx p^J^x rERT^iia^i.Mi ioui B^RMio O^w tA.A

•-: cco.ono7~ up.Optr =ml.rl2022

Trtyp-I cooiioo-ae4

TrFplJco Tmpo: 2. llooefeD-20Z.

^Lm.wp P.I: 7`nreo^l.xt^ nnecoo.i5z7razsmrcoso.iaz7nesooo

- hlTnxco3o.Is37"stxmcm

•uu+,i. am^ti I.E^Lm7

NO.

P€^ratls^,I^ 'CE^l^ P^|^l<FrsnJS p*.I " mB epyulat.sO ~ aaaa

I. Tandtpr

1 SXrmoatury(-'€l aaa

{.

L ounpdy7ne

A eapgiv.mxup a artyrdeun)xgiv a a. hod®fa}m a

- froqui.pico

0

* \^l~,»,~ ',\,'~uraeu',cOLP'JmJP

8gpd'{(s'Kue h *fB!b Imf-I (-.b+c-..a.l.O)

^mfamoehm.a-7y(I..Jl)

S.aaelJ1,cO

7- ' a.con Jo 8~ Ffro EAae Ptae Sd.

Raf a-un Rco 6oelm B-ti RoaE.I.

•bahwa atas diterbitkannya STP-00916, pada tanggal 16 Desember 2024, CV. Tunggal Jaya telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan dikabulkan;

4f.'

MENT.ru KEUAN6AN

R£PuBuX u.CONESLA a FOR^tAT SURAT p£"oro.un PEN6uRMlani ATAu PEunATAunl SURAT TAGiun PAIAx yAitG TroAx BENAR:

E:#mn::]£#'£V2°248]ndallampurtyl6Dauta2024 «al: Pcmohonae pcngunnpn.tao pemb.tlbn suet

Ttoh.a P.Bk vans Tldak Bcnaf

Yth. 0lreklur Jcndcr.I P.PI u. b. Kepb Xantor Pelaiaoan Pal.I mardy. a.ndr hapung

JI. Pangeran Emr M «oer «o. SA S~ PLltf I

TdukB€tLingut.I.-aardarLampung

Y,ang I]emnd. qng3ri di ba`mr. hi:

«am.: Johan ltaf]ri uson

NPWP: 06J)12.leo.732S.000

Jabatan: Dir.lLti!r

Ahrut: unghoean in RT.00l RWJX)l pnfqpou

Ncmarfelepori: 08127966666

BOwdck febb] :W'ro Papk

E

VrsblXgaco

D,n W,pb P®jaL

Nana: CV."lfGGAl.JAVA

Np`^/p : 03mi5277325.OOO

Afrot: unglcung.a lli RT.o01 m^rool ndyFou

8as."lnlmcngaj`ihnpen6`ir.fcmltmiponbet]laiis`iratqgivanp3jakv8ngtldektuni8t)uSant Ta8th P-jlk :

Horro. a T.legal: 00916/107;P2P29C4 a 30 0ktober 2a24

Jeoff park: P.fat pert]mb.hah rmal Bartyq! d&o fro ( l]" I

Masa/T.hun.I P3Pk:+anurl zoz2

Nu]lsTP: Rp. 8£6L919,.

•bahwa dalam permohonannya cv. Tunggal Jaya mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIll/2020 tertanggal 25 November 2021, yang merupakan putusan penting dan bersifat konstitusional atas pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria (UU Cipta Kerja) (Selanjutnya Disebut "Putusan MK-91 /2020");

QUOTE

Putusan MK-91/2020

"Segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tidak diperkenankan dilakukan, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ken.a, selama belum djlakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan."

<f,,

•bahwa secara konstitusional, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU- XVIIl/2020, segala bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas (temasuk penetapan STP yang memperluas objek sanksi) harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki; bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan final, serta berlaku erga omnes, sehingga seluruh tindakan administratif yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang mengandung unsur kebijakan baru, termasuk penafsiran yang memperiuas objek sanksi administrasi, harms ditangguhkan sampai dengan dilakukannya perbaikan terhadap UU Cipta Keria sebagaimana diperintahkan Mahkamah;

bahwa ketentuan pasal 1 4 ayat (1 ) huruf e uu KUp yang menjadi dasar ditetapkannya sanksi administratif pada alasan tidak dicantumkannya identitas pembeli, merupakan penerapan norma barn yang berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan STP ini berfentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIll/2020;

QUOTE

Pasal 14 ayat (1) hurirf e UU KUP

"e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

2. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus djbatalkan;

•bahwa pada ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor 24/PJ/2012 (Selanjutnya disebut "PER-24/2012") yang mengaturtentangDirekturJenderalpal.aktidakdapatmenerbitkansTP i,i,

'

atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Uu KUP;

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1 ) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atall penen.rna Jasa Kena Pajak; atau bahwa dengan demikian, penerbitan STP yang mendasarkan sanksi pada ketidaklengkapan identitas pembeli faktur pajak adalah bertentangan dengan hukum positif dan Putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru. Hal ini membuat surat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP dan Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012 menyatakan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP terkait ketidaklengkapan Faktur Pajak yang disebabkan oleh ketidaklengkapan identitas pembeli;

•bahwa oleh karena itu, penerbitan STP teinadap Penggugat yang mendasarkan sanksi administratif pada ketidaklengkapan Faktur Pajak dalam hal identitas pembeli, adalah berfentangan dengan ketentuan hukum positif dan putusan MK, serta merupakan penerapan norma yang keliru, yang menjadikan Surat a Quo cacat hukum dan harus dibafalkan;

•bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hunrf c Undang- Undang KUP karena permohonan Wajib Pajak, melalui Surat Keputusan Nomor KEpro3150/NKEBAVPJ.28/2025 (selanj.utnya disebut "KEP-03150"),yangpadapokoknyamengabulkan

/(i,

permohonan Wajib Pajak dan membatalkan STP-00916, sehingga jumlah tagihan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

KEMEr`liERIAN rEUANOAN REFUBufc INDo^'ESIA

DIRBtcroRAr jENDERAL pA.7^K

RANroR wiiAVAil I]iRErLloFIAT uEarDBRAL. FiA|^K BEr`.Gz{uLu DAN LAhipuNG

SURAT I(EpuTus^N pf:^ia^T^tAr`' Iiriri^P^N PiAJ^X

^T^S SURAT TAGIl]Afu. PAuAX BERDASARIC^N PAS^L 36 ^YAT (1| HURUF C icAR£N^ pF;RMOHON^r\i' wiw[B pA.JAR

NOMOR icErt- o3i5o /h.KEB/wrij.28/2o25 icEPAiA ic^NroR w]LAVAli DiRE:||oFIAT jENDE:RAi. pAI^K BE:NGKui.u DAV tl"pLiNc.

HEHtrrusrm :

Mcnctnpkaii: SURAT REplmJSAN PBMBATALAN KBTErAPAN PAIAK ^T^S SUR^T

TAoiHArv pAj^K BBF!DasAIicAN msAt, 36 AyAT (ii HURUF c ICARENA PE"OHONAN WAJIB PAJ^K.

PEFZT"IA; I. Mcf`gabulkan scluruln}m pcrznohomn pcrigu"ignn otAu pci7lbatnhn

Sunt T8rihan Pzij8k Wojib Pnjak dulani 8`untnya nomor O10/TJ/XIl/2024 lnnggal 16 I)c8cmbcr 2024.

2. Mcmbaullcan S`mL Tagihafi P8jal( PPN Bnm]]g chn Josa nomor 00916/ 107/22/329/24 tanggal 30 0ktobcr 2024 Masa PtLjak Janund 2022.

ams:

Wajib pbj8l(: CVTunBgivJa}n

NPWP: 030415277325000 / 003041527732S000

NITKU: 00304 I s277325000000000

Alamat: DS Linglctingan Ill No oOo FtT 00l RW 00l pririgscoru.

hob. Pririggouru. Lampung

IL bahwa KEP-02028, yang mengabulkan permohonan Penggugat atas STP-00694 untuk Masa Pajak Tahun 2021, serta KEP-03150, yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak CV. Tunggal Jaya atas STP- 00916 untuk Masa Pajak Januari 2022, memiliki substansi yang sama dengan Perkara a Quo. Kesamaan tersebut berupa tahun pajak yang sama yaitu Tahun Pajak 2022, dengan STP yang sama-sama diterbitkan pada Tahun 2024, serta selanjutnya diputus melalui KEP- 03150 yang diferbitkan lebih dahulu pada bulan Mei 2025, sedangkan Surat a Quo diterbitkan pada bulan Agustus 2025. 0leh karena itu, secara logis dan yuridis, KEP-03150 telah tersedia lebih dahulu dan patut dijadikan dasar pertimbangan dalam menilai dan memutus permohonan Penggugat atas STP a Quo;

• . bahwa selain kesamaan waktu tersebut, seluruh keputusan dimaksud diterbitkan oleh otoritas dan pejabat yang sama, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, dalam kerangka pengaturan yang sama, yakni Pasal 36 ayat (1 ) hunrf c UU KUP, serta terhadap pokok permasalahan yang

identik, yaitu penerbitan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NIK/NPWP pembeli. Dengan demikian, perbedaan periakuan dalam Perkara a Quo tidak memiliki dasar pembenar secara hukum, dan justru menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum oleh Tergugat terhadap perkara-perkara yang memiliki substansi yang sama; bahwa inkonsistensi tersebut secara langsung berdampak pada substansi Keputusan a Quo, karena objek, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitannya tidak berbeda secara material dengan KEP yang telah mengabulkan Pemohonan CV Tunggal Jaya. Dengan tetap mempehahankan keberiakuan STP a Quo, Tergugat telah menerbitkan Keputusan yang substansinya tidak sesuai dengan objek Keputusan, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya Keputusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 52 ayat (1 ) hunrf c UU AP. 0leh karena itu, Keputusan a Quo mengandung cacat substansi dan wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1 ) hunrf c UU AP; QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

]bahwa dengan adanya dua keputusan yang mengabulkan tersebut atas pokok permasalahan yang sama, seharusnya permohonan Penggugat terfuadap STP-00619 juga dikabulkan, untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan periakuan;

•bahwa keberadaan dua surat Keputusan yang mengabulkan tersebut menjadi preseden administratif dan pembanding konkret, yang membuktikan bahwa Surat a Quo yang menolak permohonan Penggugat justru bertentangan dengan praktik dan interpretasi hukum yang sebelumnya telah diterapkan sendin. oleh Tergugat;

•f.'t``.?

•bahwa oleh karena itu, Surat a Quo menjadi cacat secara substantif, karena tidak memperhatikan asas kepastian hukum, periakuan yang adil, dan konsistensi dalam penegakan norma hukum oleh pejabat administrasi negara;

•bahwa kemudian apabila merujuk pada Putusan MK No. 91/PUU- XvllI/2020, sanksi administrasi yang tertuang dalam STP-00619 yang merupakan perkara a Quo, karena ketidaklengkapan faktur, adalah suatu kebijakan yang bentuk penafsiran dan kebijakan baru yang berdampak luas dan bersifat strategis, sehingga tidak diperkenankan untuk dilakukan;

•bahwa meruj.uk Putusan MK No. 91/PUU-XVIll/2020, sanksi administrasi yang termuat dalam STP-00619 atas ketidaklengkapan faktur pajak adalah kebijakan baru yang dilarang karena bersifat strategis dan berdampak luas. 0leh karena itu, penerbitan Surat a Quo yang mempehahankan STP-00619 bertentangan dengan hukum positif yang berlaku;

•bahwa inkonsistensi dalam penerapan pasal 36 ayat (1) huruf c uu KUP tersebut mengakibatkan Surat a Quo tidak memenuhi syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c dan Pasal 66 ayat (1 ) hurirF c UU AP, sehingga secara hukum Surat a Quo wajib dibatalkan karena mengandung cacat pada substansi Surat a Quo;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1 ) huruf b UU AP

"Syarat sahnya Keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan obj.ek Keputusan.

QUOTE

Pasal 66 ayat (1 ) huruf c UU AP

"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:"

c. substansi.

•'.£1,)

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa Surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Keberiakuan STP-00619 telah diterbitkan secara tidak tepat dan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar;

bahwa karena posita Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan uraikan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini;

Ill.TENTANG PETITA PENGUGAT

•bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan;

QUOTE

Pasal 80 ayat (1 ) huruf f UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(f) Membatalkan;"

bahwa Berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig, asas ini mengandung penger[ian bahwa setiap tindakan penguasa harms selalu dianggap benar rechtmatig sampai ada putusan yang membatalkannya. Dengan ini Pengadilan Pajak yang merupakan sebuahbadan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terfuadap Sengketa Pajak (pasal 2 UU PP), dan dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadilan pajak merupakan penguasa dalam hal mengadili sengketa pajak yang ada di Indonesia;

bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP;

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP

Zl

"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya."

•bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Positum dan Petitum tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

"Dalam persidangan pare pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

•bahwa pada akhimya Judex Facti bukan hanya memirfus berdasarkan nilai- nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pal.ak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1 ) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1 ) UU KK Jo. Pasal 2 ayat (1 ) UU PP karena Judex Faof/.e bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harms menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; QUOTE

Pasal 10 UU ayat (1 ) UU KK

"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memen'ksa dan mengadilinya." QUOTE

Pasal 5 ayat (1 ) UU KK

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

{,\f,,

QUOTE

Pasal 2 ayat (1 ) UU PP

"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terriadap sengketa pajak"

bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum di atas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. DALAM TANGGAPAN TERGUGAT

• Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak- tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya.

2. DALAM POKOKPERKARA

• Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan penggugat dapat diferima;

2. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Tergugat melanggar substansi penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 Tanggal 25 Agustus 2025;

4. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03592/NKEB/ WPJ.28/2025 Tanggal 25 Agustus 2025;

5. Mengabulkan Permohonan Penggugat atas Surat Nomor: 010/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00619/107/22.329/24 tanggal 28 0ktober 2024 menj.adi nihil;

Alau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).,

•.ey

Menimbang bapwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03592/NKEB/ WPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti p-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 0149/SK-CVPP/IX/2025 tanggal12 September 2025 Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Hunrf c Karena Permohonan Wajib PaJ'ak;

Bukti P-3. Surat Nomor 167/FRnc/SP-CVPP/lx/2025 tanggal 26 September 2025 tentang Permohonan lzin Meliput Sidang Pemeriksa dan Pengucapan Putusan Gugatan secara elektronik audio visual atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti p4. Surat Nomor 1 79/FRnc/SP-CVPP/lx/2025 tanggal 26 September 2025 tentang permohonan untuk tidak Menunjuk Majelis xllI A yang terdiri dari Leo Yulius Hart Sih Advianto dkk dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo antara CV Pacific Plastindo Melawan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis tanpa nomortanggal 1 Apn.12026 perihal Penjelasan

Tertulis Afas Cacat Substansi KEP-03596/NKEBAVPJ.28/2025 Akibat lnkonsistensi Tergugat DalamMenerbitkan .Keputusan Alas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf c, Baik Dalam Perkara Penggugat Tahun Pajak 2021 Maupun Dalam Perkara Wajib Pajak Lain;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 perihal Bantahan

Alas Penjelasan Terfulis Tergugat Atas Gugatan Teriiadap Surat Keputusan/Objek Gugatan Lainnya Nomor: KEP-03596/NKEB/WPJ.28/ 2025 tanggal 28 Agustus 2025;

•`?.

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan terfulis dengan surat tanpa nomor tanggal 13 Februari 2026;

Bukti T-2.STp dan Berkas pemohonan pengurangan atau pembatalan surat

Tagihan Pajak;

BuktiT-3.Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf C);

Bukti T4.Keputusan NomorKEpi)2016/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-5.Surat Nomor o10/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025;

Bukti T-6.Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : LAP-1955AVPJ.28/2025 tanggal 12 Maret 2025;

BuktiT-7.KeputusanTergugatNomorKEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Alas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti Tno.Penjelasan tertulis nomor S-1462/PJ.07/2026 tanggal 19 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak teinadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor f.,'`

00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan I(etentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Tanpa nomor tanggal 26 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuj.u terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang beinak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03592/NKEB/\/VPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak terfuadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, yang tidak disetuj.ui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

Tentang Permohonan Penggugat Untuk Menghadirkan Ahli Dan Menunda Penyampaian Kesimpulan Akhir

Menimbang, bahwa dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2026, Pengadilan Pajak telah menetapkan agenda penyampaian kesimpulan akhir oleh para pihak pada tanggal 11 Maret 2026. AIas permohonan Penggugat, agenda tersebut diundur menj.adi tanggal 1 April 2026;

Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Maret 2026, Penggugat mengajukan permohonan melalui surat elektronik untuk menghadiri{an saksi dan/atau ahli seha meminta penundaan penyampaian kesimpulan;

Menimbang, bahwa terhadap pemohonan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan asas /ff/.s #n/.r7. aporfef, setiap perkara harus ada akhimya. Tahapan persidangan telah memasuki fase konklusif (penyampaian kesimpulan) dan telah dikonfirmasikan kepada para pihak dalam persidangan sebelumnya. Secara hukum acara, penyampaian kesimpulan akhir menandakan bahwa fase pembuktian (faof-flncJ/.r7g) telah ditutup;

2. bahwa permohonan menghadirkan ahli yang diajukan di saat pemen.ksaan sengketa secara materiil telah dinyatakan selesai, merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan hukum acara pembuktian dan dapat dikategorikan sebagai upaya penundaan persidangan yang tidak berdasar hukum;

3. bahwa selaras denganpasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak(UU PP), pemanggilan saksi atau ahli adalah kewenangan yang bersifat fakultatif/diskresioner dari Hakim Ketua. Pengadilan Pajak menilai bahwa alat bukti surat dan keterangan yang telah digali selama persidangan telah memberikan keyakinan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk memutus sengketa ini secara objektif. 0leh karenanya, kehadiran saksi/ahli di fase kesimpulan tidak lagi memiliki urgensi maupun relevansi yuridis;

4. bahwa integritas prosedur harus dijaga untuk menjamin kepastian hukum. Membuka kembali ruang pembuktian yang telah ditutup atas kesepakatan para pihak akan mencederai asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana;

•,lzJ.)

Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Penggugat untuk menghadirkan saksi/ahli dan menunda penyampaian kesimpulan ditolak;

TENTANG POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pal.ak Januari 2022, yang pada pokoknya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 % dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan nilai Rp65.088.714,00, karena Penggugat dianggap menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembelj;

Menimbang, bahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebanyak dua kali (surat nomor 018/Ppexl/24 tanggal 25 November 2024 dan surat nomor 010/PP/Ill/25 tanggal 27 Maret 2025), yang masing-masing ditolak oleh Tergugat melalui Keputusan Nomor KEP-02016NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan Keputusan Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 (selanjutnya disebut "Keputusan a quo");

Menimbang, bahwa teinadap Keputusan a quo, Penggugat mengajukan

Gugatan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan (UU HPP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ), ketentuan Pasal 14 ayat (1 ) huruf e UU KUP berbunyi:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pal.ak apabila: ... e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang- Undang Pajak Pehambahan Nilai 1984 dan perubahannya;"

•,i..I:..

Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal

17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (yang kemudian diubah dengan PER-16/PJ/2014), yang secara tegas menyatakan: "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1 ) hunt e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai: a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;"

Menimbang, bahwa dengan demikian, selama lebih dari satu dekade,

Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-eceran hidup dalam rezjm hukum di mama penerbitan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP pembeli tidak dikenai sanksi administratif berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

Menimbang, bahwa setelah berlakunya UU HPP, ketentuan Pasal 14 ayat (1 ) hurirf e UU KUP diubah menjadi:

•'Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ... e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pal.ak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) hunrf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;"

Menimbang, bahwa perubahan tersebut bersifat sangat mendasar, bukan sekadar feknis atau administratif. PKP non-eceran yang sebelumnya dilindungi hukum (dikecualikan dari sanksi) tiba-tiba menghadapi ancaman denda advalorem sebesar 1 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang nilainya dapat sangat besar tergantung volume transaksi. Perubahan dari "tanpa sanksi" menjadi "denda berat" tanpa masa transisi adalah lompatan yang sangat drastis;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pengetahuan hukum Pengadilan Pajak, pada periode awal berlakunya UU HPP (Oktober 2021 s.d. awal 2022), sosialisasi massal oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diskusi publik hampir sepenuhnya terfokus pada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 0/a yang mulai berlaku pada April 2022;

•'¢-`

Menimbang, bahwa perubahan kewajiban formal mengenai pencantuman identitas pembeli (NPWP/NIK) serta ancaman sanksi denda 1% tidak menjadi perhatian utama dalam sosialisasi awal. Akibatnya, banyak PKP non-eceran, termasuk Penggugat, baru menyadari adanya perubahan fundamental tersebut setelah menerima STP pada tahun 2024;

Menimbang, bahwa ketiadaan sosialisasi yang memadai atas perubahan yang bersifat sangat mendasar ini merupakan fakta yang memperkuat alasan untuk memberikan kelonggaran dalam masa transisi;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, setiap e-Faktur yang diunggah (up/oady oleh PKP akan diverifikasi dan divalidasi oleh sistem e-Faktur milik Tergugat, dan apabila memenuhi ketentuan (terutama keabsahan Nomor Seri Faktur Pajak), akan memperoleh status "Approved" (disetujui);

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tanpa mencantumkan NPWP/NIK pembelitelah diunggah dan memperoleh status "Approved" dari sistem e-Faktur Tergugat. Faktur- faktur tersebut kemudian digunakan oleh Penggugat untuk melaporkan SPT Masa PPN dan memungut PPN dart pembeli;

Menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat di satu sisi menyetujui faktur- faktur tersebut (sehingga secara administratif dianggap sah dan dapat digunakan untuk pelaporan serta pemungutan PPN), lalu di sisi lain menerbitkan STP denda atas faktur-faktur yang sama dengan alasan "tidak lengkap". Tindakan demikian mencederai asas kepastian hukum dan kepercayaan Wajib Pajak;

Menimbang, bahwa inkonsistensi sistem administrasi perpajakan ini merupakan salah satu fakia yang menyebabkan STP a quo menjaditidak benar dalam arti keadilan substantif, setidaknya untuk masa transisi;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan adanya inkonsistensi karena Tergugat pemah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP untuk Wajib Pajak lain, yaitu CV Tunggal Jaya, dengan pokok permasalahan yang sama (faktur tidak mencantumkan NPWP/NIK);

•f,:.

Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak telah mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya penj.elasan Tergugat bahwa:

1. CV Tunggal Jaya memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagai Pedagang Eceran;

2. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP setelah perubahan (UU HPP), pengecualian dari sanksi Pasal 14 ayat (4) tetap beriaku bagi PKP pedagang eceran;

3. . Sementara itu, Penggugat da[am perkara a quo memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagai pedagang Besar(perdagangan besar bahan konstruksi), sehingga secara normatif tidak termasuk dalam pengecualian;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat inkonsistensi dalam penerbitan keputusan oleh Tergugat antara perkara CV Tunggal Jaya dengan perkara a quo, karena kedua subjek memiliki status hukum yang berbeda (pedagang eceran vs pedagang besar). Pengabulan permohonan CV Tunggal Jaya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang, bukan karena Tergugat membenarkan faktur tidak lengkap untuk PKP non€ceran;

Menimbang, bahwa ketiadaan inkonsistensi tersebut tidak mengurangi kewenangan Pengadilan Pajak untuk menilai sendin. kebenaran STP a quo berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini, serta berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas;

Menimbang, bahwa perubahan rezim hukum dari "tanpa sanksi" menjadi

"denda advalorem 1%" untuk PKP non-eceran adalah perubahan yang sangat mendasar dan berdampak luas terhadap dunia usaha. Perubahan tersebut tidak diikuti dengan masa transisi dalam undang-undang maupun peraturan pelaksana;

Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-

XvllI/2020 tanggal 25 November 2021 (terkait cacat formil Undang-Undang Cipta Keria) memberikan waktu 2 (dua) tariun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, dengan pertimbangan bahwa perubahan yang bersifat strategis dan berdampak luas memerlukan waktu adaptasi yang memadai;

`(?:,.

Menimbang, bahwa logika yang sama bahkan lebih kuat beriaku bagi Wajib

Pajak yang terkena dampak langsung dan. perubahan rezim sanksi yang drastis. Jika pembentuk undang-undang diberi waktu 2 tahun untuk beradaptasi, maka Wajib Pajak yang harus mengubah sistem administrasi, mengedukasi ribuan lawan transaksi, serta menyesuaikan praktik bisnisnya juga berhak atas waktu adaptasi yang setidaknya sama;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas keadilan (ex aequo ef bono), asas kepastian hukum, dan asas proporsionalitas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PKP non€ceran perlu diberikan masa adaptasi selama 2 (dua) tahun sejak beriakunya UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 29 0ktober 2021), yaitu dari 29 0ktober 2021 sampai dengan 28 0ktober 2023;

Menimbang, bahwa jangka waktu 2 tahun dipilih karena:

1. Sejalan dengan preseden konstitusional dalam Putusan MK 91/2020 yang menggunakan jangka waktu 2 tahun untuk adaptasi kebijakan berdampak luas;

2. Memben.kan ruang yang cukupbagi PKP untuk menyesuaikan sistem administrasi, mengedukasi lawan transaksi, dan membangun kepatuhan formal secara bertahap;

3. Tidak bersifat permanen, sehingga tetap memben.kan kepastian hukum bahwa setelah batas waktu tersebut (setelah 28 0ktober 2023), sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP beriaku penuh bagi PKP non-eceran yang melanggar kewajiban pencantuman identitas pembeli;

4. Proporsional mengingat perubahan yang terjadi adalah dart rezim "boleh tanpa sanksi" menjadi "denda adva[orem 1 0/o";

Menimbang, bahwa sengketa a quo terjadi pada Masa Pajak Januari 2022, yang masih temasuk dalam periode masa adaptasi 2 tahun tersebut (29 0ktober 2021 - 28 0ktober 2023). Dengan demikian, Penggugat termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang seharusnya mendapatkan kelonggaran masa transisi;

Menimbang, bahwa berdasarkan falcta persidangan dan alat bukti yang , diajukan, Penggugat memiliki itikad baik yang dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:

1 . Transaksi yang mendasari penerbitan faktur pajak adalah nyata dan tidak fiktif;

4.I

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas faktur-faktur tersebuttelah dipungut dan disetor sepenuhnya ke kas negara;

3. Ketidaklengkapan ident.fas pembeli (tidak tercantumnya NPWP/NIK) disebabkan oleh ketidakbersediaan lawan transaksi untuk memberikan data tersebut, bukan karena kesengajaan Penggugat untuk menghindari pajak;

4. Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban formal semampunya, antara lain dengan mencantumkan nama pembeli, alamat, dan nomor invoice pada faktu r pajak;

5. Penggugatbelum pemah mendapatkan pembinaan atau peringatan tertulis (seperti SP2DK) dan. Tergugat mengenai kewajiban mencantumkan NPWP/NIK sebelum diterbitkannya STP a quo;

Menimbang, bahwa itikad baik tersebut merupakan faktor penting yang membedakan perkara a quo dari kasus-kasus di mana Wajib Pajak dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan formal untuk menghindari pajak atau merugikan negara;

Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengenakan sanksi berupa denda 1 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Karena DPP dapat bemilai sangat besar (tergantung volume transaksi), sanksi ini bersifatadvalorem dan dapat mengakibatkan beban yang jauh lebih berat bagi PKP dengan transaksi besar dibandingkan PKP dengan transaksi kecil, meskipun kesalahan formalnya sama persis (sama-sama tidak mencantumkan NPWP/NIK);

Menimbang, bahwa dalam masa transisi, ketika PKP belum sepenuhnya menyadari perubahan rezim, ketika sosialisasi tidak memadai, dan ketika sistem e- Faktur Tergugat sendiri memben.kan persetujuan (approvao terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap, penerapan sanksi advalorem secara penuh adalah tidak proporsional dan berfentangan dengan asas keadilan;

Menimbang, bahwa STP a quo yang diterbitkan Tergugat untuk Masa Pajak Januari 2022, dalam konteks masa transisi dan dengan itikad baik Penggugat, adalah surat Tagihan Pajak yang tidak benardalam arti keadilan substantif, sehingga dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP;

Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan ini bersifat ka§uistis dan terbatas pada fakta-fakta dalam sengketa a quo, yaitu:

7

1. Masa Pajak Januari 2022 yang masih termasuk dalam pen.ode masa adaptasi 2 tahun (29 0ktober 2021 -28 0ktober 2023);

2. Penggugat adalah PKp non-eceran (pedagang besar) yang sebelumnya dilindungi oleh rezim hukum lama;

3. Penggugat memiliki itikad baik (transaksi nyata, PPN disetor, ketidaklengkapan bukan karena kesengajaan. belum pemah mendapat pen.ngatan);

4. Sistem e-Faktur Tergugat memberikan status "Approved" terhadap faktur-faktur yang tidak lengkap tersebut;

Menimbang, bahwa pembatalan sanksi ini tidak dapat dij.adikan sebagai preseden untuk membatalkan sanksi atas faktur pajak tidak lengkap pada masa pajak setelah 28 0ktober 2023 (di luar masa adaptasi 2 tahun), atau untuk Wajib Pajak yang terbukti dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan, atau untuk Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembinaan/perintah tertulis sebelumnya;

Menimbang, bahwa dengan demikian, kepastian hukum tetap teriaga:

untuk masa pajak setelah masa adaptasi berakhir, PKP non-eceran diharapkan telah sepenuhnya mematuhi ketentuan formal pencantuman NPWP/NIK, dan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berlaku penuh;

Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mengajukan petitum yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Pajak menyatakan Tergugat melanggar prosedurdan/atau substansi penerbitan Keputusan (petitum angka 3 dan 4 dalam gugatan);

Menimbang, bahwa kewenangan dan bentuk amar putusan Pengadilan

Pajak diatur secara limitatif dalam Pasal 80 ayat (1) UU PP, yaitu: menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah Pajak yang masih harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau, membatalkan. Pengadilan Pal.ak tidak mengenal amar putusan yang bersifat deklaratoir untuk menyatakan pejabat Tata Usaha Negara melakukan pelanggaran prosedur atau substansi;

f..(;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, petitum Penggugat yang memohon pemyataan deklaratoir tersebut bukan merupakan tuntutan yang sah menurut hukum acara Pengadilan Pajak, sehingga tidak per]u diputus dalam amar. Pengadilan Pajak telah mempertimbangkannya sebagai bagian dari alasan (posita) untuk menilai kebenaran Keputusan a quo, namun tidak dapat mengabulkannya sebagai amar yang berdiri sendiri;

KESIMPULAN

Menimbang, bahwa berdasarf(an seluruh pertimbangan hukum di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Surat Tagihan Pajak Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024 untuk Masa Pajak Januari 2022 diferbitkan pada masa transisi perubahan rezim hukum yang sangat mendasar, tanpa sosialisasi yang memadai, dan faktur- faktur yang mendasarinya telah mendapat persetujuan (approvao dari sistem e- Faktur Tergugat, serta Penggugat memiliki itikad baik;

2. Dalam konteks tersebut, STP a quo termasuk dalam kategori Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1 ) huruf c UU KUP, sehingga keputu§an Tergugat yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan STP tersebut juga tidak dapat dipertahankan;

3. 0leh karena itu, Gugatan Penggugat dikabulkan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, meneliti, dan mempertimbangkan secara saksama seluruh dalil, keterangan, pemyataan, serta alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat selama proses persidangan beriangsung. Tehadap dalil-dalil maupun alat bukti lain yang tidak diuraikan atau tidak ditanggapi secara spes.rfik dalam pertimbangan hukum ini, Pengadilan Pajak telah menilainya dan berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak memiliki relevansi yang kuat serta tidak akan memengaruhi kesimpulan akhir Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo;

Memperiiatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

`?`..),

MENGADILl

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03592/NKEBAVPJ.28/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00619/107/22/329/24 tanggal 28 0ktober 2024, atas mama CV PACIFIC PLASTINDO,NPWP 02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.,RiztiarArinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., ttd.

Anwarsyahdat, S.H, M.E., M.H.,

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andn.ani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

;d#g7T32!'5ig92Fil8oZ'ly

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.