Putusan Pengadilan Pajak, 105 halaman
008734.99.2025w
CV Pacifi C P Lastin Do, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan 008734.99.2025w yang diucapkan 6 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan CV Pacifi C P Lastin Do mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juli 2022.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juli 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1); Pasal 39A
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5)
- UU 48/2009Pasal 4
- UU 14/2022Pasal 1
- UU 51/2009Pasal 1
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- 008734.99.2025w
- Nama Wajib Pajak
- CV Pacifi C P Lastin Do
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 6 Mei 2026