Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

013586.13.2022w

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

i

PUTUSAN

Nomor PUT013586.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

J'

DErvi] KEADiLAN BERDASARKAN KETUHANAN TANG MAMA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terfiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpro2612/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Februari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013586.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-

059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suife 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini divvakili oleh Ryanti Chrisanty jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. Nama: Raden lrwan setiawan sukmawijaya lzin Kuasa Hukum Nomor : `KEP-1539fl'P/lKH/2022 tanggal 30

Desember2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0645fl=MLl-TAX/Xl/2022 tanggal 22 November 2022,

2. Nama: Hamdanus Lukman

lzjn Kuasa Hukum Nomor: KEP-294/PP/lKH/2023 tanggal 10 Maret "

2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0645fl=MLl-TAXD(I/2022 tanggal 22 November 2022,

3. Nama: KresnoAdi wibowo

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEprf581/PP/lKrv2021 tanggal 25 Juni 2021 d\

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0645fl=MLI-TAX/Xl/2022 i tanggal 22 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta, dalam hal ini divvakili oleh:

•: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

1. Nama/NIP

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari /

197501101996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wlayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Donny Adhie Kristanto / 198205182009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-529/VVPJ.07/2024

- - tanggal 25 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; - Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 338/PpreFV2023 tanggal 16 Maret 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-030fl'Prucp/2026 tanggal 12 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061en=MLI- TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 199/SUBAVPJ.07/2023 tanggal 30 Januari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0181/EMLl- TAX/lll/2023 tanggal 3 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti terfulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

-t`+-.

Ha|aman2danlo7halamanpulusanN°m°rpuT°'p3f8E6#:#%:2fiLPu#;!'aAn:saknudno2n°eg£\

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan peinitungan sebagai berikut:

-

NOUTaian(F{p)

1.Penghasilan Kena Palak/Dasar Pengenaan Pajak25.321.396.127

2.Pajak Penqhasifan yang terutang5.064279.224

3.KTedit Pajak a.Pph Ditanggunq pemerintah0 b.SetoranMasa0 c.STP(pokokkurangbavar)0 d,Kompensasi kelebihan dari Masa pajak.„,.~..0 e.Uang tebusan yang telah dibayar0 '0 f,LainJaln

0 a.Kompensast kelebihan ke Masa pajak.......

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+bit+d+e+frg)

0

4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2€.h)

5.064.279.224

5.Sanksi Administrasi:

a. Bunga pasal 13(2)KUP

2.304.247.047 b.Kenalkan pasal 13(3)KUP0 c.Bunqapasall3t5)KUP0 d.Kenalkan pasal l3AKUP0 e. Kenalkan pasal l8ayat(3)KUP0 f.Jumlah sanksi adminishasi (a+b+c+d)

2.304247.047

6.Jumfah Pph yang masih harms dibayar (4+5.e)

7.368.526.271 Jumfah kurang bayar yang disefujui berdasarkan pembahasan akhir hasil

0 pemenkean

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 684fl=MLl-TAX/IX/2021 tanggal 7 September 2021 dengan perfuitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Men`urut . -Koreksi yang DiajilkanKeberatan(Rp) No.Ura'en

Pemohon BandingFiskus (Rp)(Rp)

Dasar PengenaanPaiak

125.205.509.04825.321.396.1271 15.887.079

Ha|aman3darilo7halaman.PutusanN0in°rpuT°]p3f8E6;]x3o##3%,PLPu#r;:!£n|saRnudno2n°e2sfa^

Pph Pasal 26Terutana

205.064.279.2245.064.279.224 3Kredit Pajak000

Pajak Kurang (Lebih)Bayar

405.064.279.2245.064.279.224 5Sank§i Adminishasi02.304.247.0472.304.247.047

Jumlah Pph ymhdibayar

607.368.526.2717.368.526.271

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02612/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September , 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan peinitungan sebagai berikut:

Ditambah(Dikurangi)(Rp.)

UralanSemula (Rp.)Menjacli (Rp.) a. Dasar Pengenaan Pajak25.321.396.127025.321.396.127 b. Pajak Penghasibn (Ppli) TerLifang5.064.279.224(12cO.275.451)3.804.003.773 c. rouit Pajak000 d.Pph Kl]rang (Lebih) Bayar5.064.279.224(1260.275.451)3.804.003.773 a. Sanksi Administrasi2.304.247.047(642.658.199)1.661.588.848 f. Jumlali Pph Yang Masih hariis dfoayar7.368.526.271(1.902.933.650)5,465.592.621

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Sufat Nomor 0616/EMLI-TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0616/EMLl-TAX/Xl/2022 tanggal 30November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

Halaman4darllo7halaman.PutusenN°m°rpuT°]:f8E6x]x::::::|iL%;:aAn|saknudno2n°e2s::ck

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02612/KEBfl'JAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 diterima pada tanggal 5 September 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Teinadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang j.elas dan dicantumkan tanggal diten.rna surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ryanti Chrisanty selaku Direktur yang dibuktikan dengan Alcta Penunjukan Nomor 2 tertanggal 10 Mei 2022 |i teriampir.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding tertiadapsuratKeputusanTerband ingNomo rKEP- 02612AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU

---Pengadilan pajak.

11. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1.::::ra:aej:k°hp°enn:::sd,:::t:I:sha.in::e#::as:::kKe::::::%J::KNuo:nogr,I

00031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 yang diterb.rtkan berdasarkan 1} hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Men urut

Koreksi(Rp) No.UraianPemohon BandingFiskus (Rp)(Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak25.205.509.04825.321.396.127115.887.079 2Pph Pasal 26 Terutang05.064.279.2245.064.279.224 3Kredit Pajak000'

Pajak Kurang (Lebih)Bavar

405.064.279.2245.064.279.224 5Sanksi Adminishasi02.304.247.0472.304.247.047 6Jumlah Pph ymh dibayar07.368.526.2717.368.526.271

Ha|aman5darjlo7halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3f8E6%:/n2#:%,PLPu/bMj#nksaknudno2n°e%ul`

2. Bahwa atas SKPKB fersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya namun telah membayar pajak yang kurang dibayar berserta :( sanksi administrasi dengan total sebesar Rp. 7.368.526.271 pada tanggal 1 , September 2021 dengan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara) ,

I dengan NTPN 0698876U6GTGFFDL;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 684/EMLl-TAX/lx/2021 tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akia Penunjukan No. 22 tertanggal 9 0ktober 2020. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas peinitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB Pph Pasal 26 tersebut, dan menurut Pemohon Banding peinitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

-

_.Menurut

~1~ Koreksiyang , ~. No.UraianPemohonFiskusDiajukan Keberatan

Banding(Rp) (Rp) (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak25.205.509.04825.321.396.127115.887.079 2Pph Pasal 26 Terutang05.064.279.2245.064.279.224 3Kredit Pajak000 4Pajak Kurang (Lebih) Bayar05.064.279.2245.064.279.224 5Sanksi Adminishasi02.304.247.0472.304.247.047 6Jumlah Pph ymh dibayar07.368.526.2717.368.526.271

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah d iterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomo rKEP- 02612/KEB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak Februari 2019 yang isinya "Mengabulkan Sebagian" keberatan Pemohon Banding atas \ SKPKB Pph Pasal 26Masa Pajak Februari 2019 Nomor' 00031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai i berikut:

Haiaman6darilo7halaman.PutusanN0m°rpuT°'p3f¥%:/n2#:#LPu#r;::£n:sa;nudno2n°e€£aT`

--Ditambah/ -I.

T,Menjadi~ semtlla - =`=(Rp.)

No.Uralan(Dikurangi)(Rp,)(Rp.) 1Dasar Pengenaan Pajak25.321.396.127025.321 .396.127 2Pph Pasal 26 yang Terutang5.064.279.224 (1.260.275.451)3.804.003.773 3Kredit Pajak000 4Pajak Kurang (Lebih) Bayar5.064.279.224 (1,260.275.451)3.804.003.773 5Sanksi Administrasi2.304.247.047(642.658.199)1 .661 .588.848 6Jumlah Pph ymh dibayar7.368.526.271(1.902.933.650)5.465.592.621

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.Menurut

Koreksi yangDiajukanBanding UrafanPemohonFiskus

Banding(Ro)(Rp)(Rp) 1Dasar Pengenaan Pajak25.205.509.04825.321 .396.127115.887.079

12Pph Pasal 26 Terufang103.804.003.773 I3.804.003.773 bah\^ra alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Men urut Terbandina bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan romor LAP-084/VVPJ.07/KP.09/RIKSIS/2021 tanggal 8 Juni 2021 koreksi atas objek Pph Pasal 26 merupakan:

a. Koreksi sekunder (Secorty adgivsfimenf) atas pembayaran jasa kepada pihak Afiliasi. Koreksi pembayaran jasa kepada Pihak AIliasi dikoreksi karema tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung.

b. Atas se[isih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istiniewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha berdasarkan Peraturan Direkiur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Diljen Pajak nomor SE-50/PJ#013.

Ha|aman7darilo7halaman.PutusanNom°rpuT-°]p3f8E6;::/n2#:%,PLPu#r;!'aAn:saknudno2n°e3£at`

c. Atas koreksi sekunder tersebut Terbanding menetapkan sebagai dividen yang merupakan objek Pph Pasal 26 berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g UU Pph dan pengertian dividen secara luas pada article 10 ayat 4 Model Ten Convention on Income and Tax Capital.

bahwa dalam Surat No. SPHP-0070AVPJ.07n<P.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat koreksi positif fiskal objek Pph Pasal 26 sebesar Rp527.650.319.130,- untuk tahun pajak 2019 yang berasal dari penerapan kewajaran transaksi afiliasi, koreksi ekualisasi atas biaya bunga pinjaman ke ExxonMobil Un.rted Finance Company, dan biaya promosi yang dilakukan terfuadap WP luar negeri sebagai berikut:

Pos-Pos Neraca & Laporan Laba Rllgl:;§€:r;:sia:tis*i¥:I;g:±mo;n;;a:n}:ia::::e:p%ifi|j::%:j::N:CmL::

SSSS33'132

I:::,::; i--:-i 3; - ::;,::,:;,::;;.::gg.687.507.03.IRp37.a02.Oio,280 ny

BiayaJasaMana|emen ErmnMobllPetroleum&ChBlayaBungaPjnjaiTrankeEmonMobilunitedFinanci3layakeE>cronMobilLirfutedIThal-land)BlayakBS8aRlverMaritlmBLLCBmicaleCampSSSS;.i:;ii;!i;-#47.371,982.393105.747,904.07944,5o7,31b6.534,753.870 i;1>'>any

> Blaya ke Mobil oil Australia ply LtdS3,587.28 Rp51,088,795 > Biaya ke ExxonMobu corporation-Management support sewicesS57,131.40Rp809.101.672

• > Blaya ko Esso Australia Pty. Ltd.S4.291.15Rp61.083.764 St-- JiFi::;t -:a-15.447.7821.740.144

_~Z_J2|e±!aL+e`E_¥gin_Mo±LC|±:±LTg9h(PivF_XM£PejT)_>B!ayakeExxonMobilExpl&ProdMalaysialnc

S§15,230.8a Rp----'8|T275.03Rp216.746.1631.165,933.695 __L> Blaya k8 Mobll oil Newzeafand Limitedu`__i>BlayatoExxonMobilRef&Supply_-9lopflE9.`.

30.000.00 Rp176,183.49Rp227.634.79Rp982.74iRp42],020,0002,549.560,goo3pr]]ii`fffR.13,759,361 _i:_-i+:}#:g£:¥c#R9u%RAETEtTD~ -_ __6.=T_+_+=;=±::==:IFFY_=¥:£:i::::ai:£9¥p¥i±p=T=p3~;=2i_TE=if

O._bje-k_Pa_jak _Me.n_uru_t P_Bm_e_rik_sa_-_ __---------'R-pi-881.417.417.094

.'._a_p__

Objek Pajak Menurut SPT WP353,767.097,964 Koicksl Objek PajaklRp527.650,319.130 bahwa perincian koreksi adalah sebagai berikut:

a. Dividon

> I<oroksl alas Kewajarar` Pemb8llan Bahan Bakar Fuel•Rp475.671.34a.561

Kurs yang digilnakan adalah kurs per 31 Desember 2019.

> Koroksl alas 13.aya Jasa Manajomon EmonMobil Asia Pacifro Frivate. Ltd.-Rp197.587.Ot7.599) (RoklBss dart lmbal8n sohubungan dongan Jascl. pokor]aarl, dan kegl818n)

> Koroksl alas Biaya Jasa Matiajomon EmonMobil Global Servicce Compariy-Rp37.902.010,280 (Roklass dari lmb8Ian sohubungan deng8n ]as8, pckorjaen. dan keglalan)

> Koroksl alas Enaya Jasa Manajonnen EconMobil Petroleurn & Chemical-Rp47.371.982.393 (FIBklElss darj lmbalan s8hubungan dengiln jBsa, pckorjacn, dan k8glalon)

> Kor8ksl alas kowajaran Blaya Bunga Finjamali ke ExxonMobil United Floanco Company-Rp29.820.480.980 > Koroksl alas Bjaya l<o EnonMobil LlmLlod (Thalrand)IRp44.507.310 •~ Koroksl alas Bjaya ko SoaRlvor Mantimo LIC-Rp6.534.753.870 > Korcksl alas Bjaya ko Mobil Oil Australia ply ltd-Rp51.088.795 > Koreksl alas Biaya ke EronMobil Corooralion-Management Support Services-Rp809.101,672 > Korcksl alas Biaya ko Esso ALrstralfa Fly. Ltd.IRp61.083,764 > l{oreksl alas BIaya ko ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Ctlam)-Rp15,447.782 > Koroksl alas 13iaya ke ExxonMobil Expl a Prod Mafaysla loo-Rp1.740.144 > Kanetsl atas Blaya ko Mobll Oil t\lew Zeafand uwhtod-Rp216.746,163

•Rp1.165,933,695

Ha|aman8darilo7halaman.PutusanN°m°rpu"p3f8E6;:%n2#:2fiLPu/bMr;#n:saRnudno2n°e3i6air`

b. Bl,nga

Perhifungan koreksl posnif fiskal alas bfaya bunga yang merupakari Objek Pph Pasal 26 adalah sebagai berikut :

> Bfaya Bunga Plnjaman ko EioaonMobn uniled F)nance company-Rp105,747.904.079 (Bordasarkan pemenksaan lorhaclap akun 71001000-Inlchrg.D8bl.250. Ierdepal braya bung_a pinyarnan sebosar F?pl 05.147.904.079 atau dalam USD sebeser $7.479.133.60. Pinjaman dn8kukan dalam p:a_t9 uang rupiah, schrmgga bunga juga dalam mate u8ng ruplah. Dongan demlkian. urltuk perhllungan DPP

Pph Pasal 26, lidak Elda pengaruh selisih kurs)

> Dikurangl koreksl alas kewajaran Blaya Biinga pinjaman ke ExxonMobil united Flmanco company-Rp(29.820.480.980) Objck Pph Pasal 26 alas Bunga Cfm Pem8nksa-Rp75.927.423.099

-Rp68,877.695.287

-Rp7.049,727.812 r(oreksl Positlf Fiskal atas Biinga c. Imbalan sehubungan donganjasa, pekeqaan, dan kegfatan

> Koreksl ata9 Bfaya Promosl lMG SINGAPORE PTE LTD-Rp421.020.000 > Koreksl alas BBya Promosl SCANTRUST SA-Fip2,549.560.900

-. E°pug?:33::81::§83i `i > Koreksl alas BLaya fromosl SVNERGy DOWNSTREAM SOLUTIC)NS PTE

> Koroksl alas Bfaya Jasa Manajeiiien EnonMobn Asia Pacifro Ptlvale. Ltd.

(F3ck]ass ke Divider)

> Koreksl alas Bfaya Jasa Manaiemen EronMobil Global Serviees Company-F`p(37.902.010.280) (R8kJass ko Divlden)

> Koreksl alas Bfaya Jasa Mariajemen EmonMobil Petroleiim & Chemucal-Rp(47,371.982,393) Jundah Koreksl Positif Fiskal alas I mbalan sehubungan dengan jasa. pekeriaan, dan kegiatanIRp(276.652.651,690) bahwa perincian peinitungan koreksi Pph Pasal 26 terutang sebesar 1 Rp.161.397.293.098 untuk keseluruhan masa Januari s.d. Desember 2019 adalah sebagai berikut:

) a. Dividen

> Kor8ksl alas Kewa|aran Pembelian Bahan Bakar Fuel.=Rp95.134.269.712

Kurs yang digunakar` adalah kurs per 31 Des8mbor 2019.

> r(oreksl alas Blaya Ja§a Manajemen ErmnMobil Asia Pac'ific Private. Ltd.=Rp39.517,403,521 (Flekl8ss dari lmbalan schubungan dengan j8sa. pekerjaan. dan kogialan)

`~ r(oreksl alas Blaya Jasa Manajemer` EronMobil Global Services Company=Rp7,580,402.054 (Reklass dari lmbalan schubungan dengan jasa. pckerjaan. dan kegialan)

`~ Koreksl atas Blaya Jasa Manajem8n ErmnMobil Petroleum & Chemical=Rp9.474.396,477 (RekJass darj lmbalan sehubungan dengan j8s8, pekeri8an, dan kegialan)

Koreksl atas kewajaran Biaya Bunga Pinjarr)an ke EnonMobil United Finance CompanyRp5.964.096,196 Koreks] alas Blaya ke EronMobil Limited (ThalLand)Rp8,901,462 Koreksl alas Biaya ko SeaRlver Mantime LLCRp1.306,950,774 Koreksl atas Biaya ke Mobll Oil Australia Pty LtdRp10,217,759 Koreksl atas Bfaya ko E>ooonMobll Corporatlori-Management Support SBrvIcosRp161.820,336 Korcksl alas Biaya ke Esso Australia Ply. ltd.Rp12,216.753 Koi.eksl alas Bfaya ke E>coonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)Rp3,089,556 Koreksl a(as BLaya ke E>conMobil Expl & Prod Malaysia lncRp348,029 Koreksi alas Bfaya kB Mobil Oil New Zealand limited=Rp43.349,233

=Rp233.186.739 Jurhah Korcksi Posltif Flskat Pph Pasal 26 alas Divld8n=Rp159.450.648,601 l{oreksl Posltif Flskal alas Djviden tersobiit dikenakan tarif Pph Pasal 26 sebesar 20%.

b. Bunga

PorhitunganKoreksl posiufFiskalpphpasal26atas Bunga=Rp7.049,727,812X 10%=Rp704.972,781 Kor8ksi Positif Fiskal alas Bunga tersebut dikenakar` tarif Pph Pasal 26 s8besar 10% karena atas pernbayarannya kepada E)cocinMobil Uni(ed FlnancB Company difampiri dongan DGT dan COD.

c. Imbafan schubungan dengan jasa. pekeriaan. dan kBgiatan

> Koreksl alas Blaya Prorrosl lMG SINGAPORE PTE LTD84,204,000 > Koreksl alas Blaya Promosl SCANTRUST SA509.912.180

647.555,536 Jumfah I(oreksl Posltif Flskal Ppri Pasal 26 alas lmbafari s8hubungan d8ngan jasa. pekeriaan. dan keglatanRp1,241.671,716 Koreksl Positif Fiskal alas lmbafan sehubungan dengan jasa. peke¢aan. dan kegiatan berupa B!aya Proiiiosi dikenakan tanf Pph Pasal 26 sebesar 20%.

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat:, a. Atas koreksi Pph Badan terkait transaksi afiliasi dipehahankan oleh Terbanding. 1 Sesuai Pasal 4 UU Pph maupun OECD commentary, maka atas distribusi pembayaran kepada afiliasi tersebut merupakan dividen.

Ha|aman9darilo7halaman.PutusanN0m°rpuro]p3T58E6;]x:##:a,PLPu/b#;#n:saknudno2n°e%h

b. Wajib Pajak dapat menur`jukkan Oeruncafe of Pesidence atas riama penerima penghasilan sehingga diterapkan tarif sesuai P3B.

c. Berdasarkan hal tersebut keberatan wqjib pajak dikabulkan sebagian

Menurut Pemohon Bandinci bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuiu dan menaaiukan bandina atas koreksi Terbanding atas Pph Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2019 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa objek Pph Pasal 26 untuk Masa Pajak Februari 2019 adalah sebesar Rp. 25.321.396.128 yang merupakan pembayaran jasa dengan DPP sebesar Rp 25.205.509.048 dan reinibursement biaya terkait kepegawaian sebesar Rp 115.887.080 yang dianggap Terbanding sebagai dividen terselubung dan dikenakan Pph Pasal 26 terutang dengan tarif sesuai P3B. Objek Pph Pasal 26 atas pembayaranjasadikenakantarifsebesarl5%danatasreirnbursementbfayaterkaiit kepegavaian dikenakan taft sebesar 20% sehingga atas Pph Pasal 26 yang tenJtang untuk masa pajak Februari 2019 menjadi sebesar Rp 3.804.003.773 dengan rincian sebagai berikut.

Pph Pasa] 26Terfug Objek Pph Pasal 26(Rp)

Transaksi AIfasiTarif (Rp) ExxonMobil Asia Padic Private Ltd. (EMAPF'L)20231.199.16215%3.034.679.874 ExxonMobil Global Services Company (EMGSC)2.312.024.65415%346.803.698 ExxonMobil Pefroleum & Chendcal (EMPC)2.66228523215%399.342.785 ExxonMobil Corporal.on-Management Support

115.887.08020%23.177.416 Services

Total25.321.396.1283.804.003.773 bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas Koreksi Pph Pasal 26 sebesar Rp 3.804.003.773 bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran jasa dan reimbursement atas biaya kepegawaian yang tidak dapat , dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia dengan alasan sebagai berikut: A. DasarHukum

A.1. Definisi dividen

Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBl")

Ha|aman|odaril07halaman.PutusanN0m°rpuro]p3f8E6;]x:/n2%:3#LPu/bM;:;£n:sa%dno2n°e2st6aT`

"(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besamya ditetaDkan oleh direksi serfe disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibaaikan kepadf3j]ara pemeaana seham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibavarkan keDada Demeaana saham se_b_uah _perseroari'

Undang - Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 4 (1 ) hunrf g (g) "Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh Demeaana saha; atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha keperasi yang diperoleh anggofa keperasi. . ."

Undang - Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007

Pasal 71 ayat (2)

"(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1 ) dibaaikan keDada Demeaana saham sebagai dividen, keouali ditentukan lain dalam RUPS."__-`-_-_I-.-.

Organisedon `for Economic Cooperatidn and bevelopment (`OE!CU) Q]mmerty Pasal 10

"Dividends are the distribution of eamin s allocated to shares and other forms Of DarticiDation in the eauitv Of incorporated private enterprises, co- operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary Of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

A. 2. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B /'7ax 77eao/) berlaku untuk res/.dent

Tax 7feafy Indonesia -Amerika Serikat

1. Art. 7 Persona/ Scope Ten 77eafy Indonesia-Amerika Serikat

`This Convention is applicable to persons who are residents Of one or \i both of the contracting states."`{t

_i._ Art. 4 (1) Fiscal Residence Tax Tfeaty lndonestia-Amerika Serikat

"ln this Convention, the term "resident Of a Corfuacting State" means any person who under the laws Of that State is liable to tax therein by

reason Of his domicile, residence, place Of incorporation, place of management or any other criterion Of a similar nature. For purposes Of United States tax, in the case of a partnership, estate, or trust, the term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income Of a resident, either in its hands or in the hands Of its partners or beneficiaries."

Tax 7feafy Indonesia -Singapura

1. Art. 7 Persona/ Scope Tax 7feafy Indonesia-Singapura

`ThisAgreementshallapplytopersonswhoareresidentsofoneorbcth of the Contracting States."

2. Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax TTeaty lndonestia-S.ir\gapura

``For the purposes of this Agreement, the term "a resident Of a Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes Of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment Of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes."

rax77eafylndonesia:-Be.Igia

1. Art. 7 Persona/Scope ran 7feafy Indonesia-Beigia

`ThisAgreementshallapplytopersonswhoareresidentsofoneorboth of the Contracting States."

2. Art. 4 (1) Resident Tax Tlreaty lndones.ia-Belg.ia

"ForthepurposesOfthisAgreement,theterm"residentOfaContracting State" means any person who, under the laws Of that State, is liable to Ill tax therein by reason of his domicile, residence, place Of management or any other criterion Of a similar nature. Hcrvever this term dces not includeanypersonwhoisliabletotaxinaContractingStateinrespect'',I only Of income from sources in that State."

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai t\ berikut:

a. Manfaat Tax 7feafy berlaku untuk res/.dent dari salah satu atau kedua Negara freafyparfuer dan

Ha|amani2darilo.7halaman.PutusanN0m°rpuro]p3T58E6;:o3#2m°:3fiLPu#;!!£nEsa#nudno:°e%ir

b. Untuk tujuan penerapan fax freafy, penentuan status res/.dent ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai res/.dent atau dengan kata lain penentuan status resi.dent tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan.

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, maka penentuan status res/.dent untuk tuj.uan penerapan fax teafy adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, dan i bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

A. 3. Ketentuan domestik terkait penerapan Ten 7feafy a. Pasal 3 ayat (1) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan , PER-24/PJ/2010 mengatur bahwa "Pemofongpemunguf Pa/.ak haws melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

a. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, b. Persyaratan administrari untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan c. Tldak terfadi penyalahgunaan P3B oleh WPLI\I sebagaimana dimaksud dalam ketenfuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3Er., b. Pasal 4 ayat (3) PER-6M'J/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 mengatur bahwa "Persyarafan adm/.n/.chaff t} sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotonglpemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran 11 tt atau Lampiran lll peraturan Direktur Jenderal pajak ini;I.

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;

Ha|amani3darilo7halaman.PutusanN°m°rpuTJ)]p3f8E6;]xo:#m°:%,PLPu/bMr;#n:saknudno2n°e2£ir

d. telah disahkan oleh pejabat yang bervenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang sctara ' dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitre 'i P3B; dan e. disampaikan sebelum berakhimya batas walrfu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak".

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa I pemotong Pph Pasal 26 wajib menerapkan Tax 77eafy apabila 3 (tiga) persyaratan telah terpenuhi.

A. 4. Hubungan antara ketentuan domestik (UU Pph) dengan Tax Treaty a. Pasal 32A UU No.17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU Pph Tahun 1984 ("UU Pph 2000") mengatur bahwa:

"Pemerintah bervenang untuk melakukan perfartyian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajaK'., b. Penjelasan Pasal 32A UU Pph 2000 menerangkan bahwa:

"Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang beriaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun benfuk dan materinya mengacu pada korIvensi intemasional dan ketentuan lainnya seria ketentuan perpajakan nasional masing-masing negard,., c. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ("PP 94/2010") mengatur bahwa:

•`Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjartyian intemasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam petiartyian tersebut sampai dengan

Ha|aman|4danlo7halaman.PutusanN°m°rpuro]p3f8E6;::#m°3b%,PLPu/bM;:'aAnEsaknudno2n°e%f\

berakhimyaperjartyiandimaksud,dengansyaratperfanjiantersebuttelah\`i sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjartyl.an lntemasional'.,

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Tax 77eafy adalah ketentuan yang berlaku khusus (/ex-spec/.a//.s) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna \ memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak I berganda serta mencegah pengelakan pajak;

b. Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax 7feafy yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU Pph, periakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax 7feafy tersebut (P3B prevain.

A. 5. Pengenaan pajak atas bus/.ness proff

Tax Treaty Indonesia -Amerika Serikat

Art. 8 (1 ) Tax 77eafy Indonesia-Amerika Serikat

"Business prc)fits of a resident of one Of the Contracting States_shg!l ~bsJ

_.--_ '/' exempt from tax by the other Conhacting State unless such resident caITies I, on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as I aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much Of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales Of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions Of the same kinds as those effected, through the permanent establishment."

Tax 77eafy Indonesia -Singapura

Art. 7 (1 ) Tar 77eafy Indonesia-Singapura

"The profits Of an enterprise Of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Conhacting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise canies on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed

Ha|aman|5darilo7halaman.PutusanN°m°rpuro`p3f8E6;]x:/n2#:3fiLPu/bMr;#n:saknudno%3%fi\

in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establish ment"

Tax 7feafy Indonesia -Belgia

Art. 7 (1 ) ran 77eafy Indonesia-Belgia

`The profits Of an enterprise Of a Contracting State shall be taxable only in I; that Sfafe unless the enterprise carries on business in the other Contrading State through a perTnanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits Of the ehierprise may be taxed in the other State, but only so much of them as is attributable to:

a. that permanent establishment, or b. the sale Of gcods or merchandise Of the same or similar kind as those sold, or to other business transactions of the same or similar kinds as those affected, through that permanent that permanent establishment."

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di alas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Bt+siness pro# dari resifenf Amerika Serikat, Singapura atau Belgia hahya dapat dikenakan pajak (Pph) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgfa; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak tl3Ph) atas bt/siness profi tersebut apabifa business profi tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resifenf Amerika Serikat, Singapura atau Belefa di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tctap (BUT) dan bt+siness pro# tersebut dapat diattribusikan pada BUT tersebut.

8. Rincian Alasan Banding

1) Pembayaran AIas Jasa Kepada Pihak AIliasi Bukan Merupakan dividen S ecara Tersefubung bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan menJDakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividerL Atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung, periu

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBr), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

"(1 ) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besamya ditetaDkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibaaikan keDada Dare 19emeaana saham:

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibavarkan

- keDada cemeaana saham sebuah perseroari'

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1 ) huruf g UU Pph menyatakan bahwa:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha keperasi yang diperoleh anggota koperasi .... "

Lebih lanjut, berdasarkan Undang - Undang Perseroan Terbatas No. 40 Taliun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

"(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) djbagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS."

Selain fu, berdasarkan penjelasan dalam Onyar}/zafon for doc)r}omfo

\ Ccoperation and Development ("OECD) Commentary Pasal 10 diinyathan bahwa:

"Dividends are the distribution Of earnings allocated tQ_s±bares and other forms Of Darfucipation in the eauitv Of incorporated privElfe enterprises, co- operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time ` (Glossary Of Foreign Direct lrIvestment TerTrls, OECD, 2001 ).

bahwa berdasarkan definisirdefinisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana dalam hal ini pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ha|amani7darilo7halaman.PutusanNom°rpuroJp3f8E6;Jx3##:2#LPu#;#n:saRnudno2n°e2sfarf\

1) ExxonMobil lntemational Holdings lnc. (99,99%) yang berdomisi[i di Amerika Serikat

2) Mobil lntemationa[ Petroleum Corporation (0,010/o) yang berdomisili di Amerika Serikat

Dan pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi afas jasa yang diberikan adalah E!±!saq kepada pemegang saham dari Pemohon Banding.

bahwa pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa selama Masa Pajak Februari 2019 dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi sebagai berikut:

1. ExxonMobil Asia pacific pie Ltd ("EMAPPL'') -Singapura;

2. ExxonMobil Global Services Company ("EMGSC") - Amerika Serikat; }

3. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA ("EMPC") - Belgia.

4. ExxonMobil Corporation-Management Support Services -Amerika , Serikat._ =ifii

Seidm .fu, berdasahan Paragraph 1.64. OECD TTansfer Pricing Guidelines 1, ("7P Gu/.de//.nes"), menyebutkan bahwa:i

``A tax adminisfration's examination of a controlled transaction ordinarily I,

I should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistehi with the metheds described in Chapter 11. In other than exceDtjonal cases, the tax adminishation should not disreaard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restnicturing Of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequfty Of which could be compounded by double taxation a'eated where the other tax adminishation dces not share the same views as to how the transaction should be strijcfured."

Bahwa OECD 7P Gt//deMr}es Paragraf 1.64 di alas menyatakan bah\ma pemenksaan pajak harus berdasarkan pada strulctur transaksi yang sebenamya teriadi. Terbanding tidak beleh mengabaikan ataupun

Ha|aman|8darilo7halaman.PutusanN°m°rpuTJ)]p3f8E6;::##:%,PLPu/bMr;:/£n:saknudno%2£t`

menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena mumi dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harms dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk mumi dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang ("arbifely') dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama.

Bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa menj.adi dMden adalah salahsatubentuk kesewenang-wenanganTerbanding,karena menyebabkan pemaj.akan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana Pengasilan tersebut:

1 ) Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasi[an,

2) Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di Pph Badan

3) Dipajaki oleh Terbanding di Pph Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

Dipaj_akjo[_et]Tf;rbaridingte_Ea.itrgrek_sip.ajak:A4es!±!sLa_n_et.?s+JesaLua`r Negeri tidak dapat dikreditkan.

bahwa dengan mengaou pada kedue definisi dividen yang dikutip di alas sserta falcta-fakia terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpu[kan bahwa Dembavaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebaaai Dembavaran dividen, karena secara faktual tidak beriiubungan dengan kepemiHkan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun pembagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding.

bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yangdiserahkan terkait information technoloav, business suDporf services. _da_ri .iasa-.iasa lalinrIva vanci memberikan kontribusi terhadaD Derolehan DendaDatan dan memberi manfaat baai operasional Pemohon Bandina serta tidak dilakukan oleh Dersonel Pemohon Bandina di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas DPP Pph Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan.

Ha|amanigdarilo7halaman.PutusanNomorpuro]p3f8E6;]x:/n2#:%,PLPu/bMr;#n:saRnudno2n°e2grpatr

Selain itu, pembayaran kepada ExxonMobil Corporation-Management Support Services merupakan reimbursement biava terkait dengan kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, retokasi) yang dibayarkan teriebih dahulu oleh ExxonMobil Corporation-Management Support Services (perusahaan afiliasi) kemndian ditaginkan kepada Pemohon Banding, sehingga biaya ini bukan merupakan Objek Pph Pasal 26.

2)= Karakleristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah

Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas - Jefas Dinikrnati oleh Pemohon Banding a) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Asia Pacific Private. Ltd. (Reklass dari lmbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan, dan kegiatan) sebesar Rp 20.231.199.162 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 20.231.199.162 untuk Masa Pajak Februari 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMAPPL ini secara jelas merupakarn pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat dan kontribusi bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

o Fuels

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, supp/y (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pertgiriman, dsb), /og/.st/.c dan aperaf/.or} terkait dengan lini usaha bahan bakar.

Ha|aman2odarilo7halaman.PutusanN°m°rpuT°`p3FBE6;::/n2m°::fiLPu#r;::£n:saknudno%3giv

bbahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitain dengan chdymenf (pengiriman) produk bahan bakar yang dijual ke PT Freeport Indonesia, di mana pegawai EMAPPL mmelakukan perencanaan seha koordinasi terkait dengan Putn.mantersebut.

r*-r.. = -n-ph..qu--I -..- ~qu~ €-`~--a--

=Eh...-n...I-..-.-i.i-+I.-

-fry-

I..a ..a..in A.A. 2` 2or. .i5! A.I fu I- th .-.... L I

P-,-

• in veedm lnt I. th. .1* b -hod nd .~ . h rty h n (thl7 ^rv t.. -|d A.`M hr ul I. fr.btry a. .L. ..I_.

Cnd in. I.rd wh I .oi ir-.

b.d'nydL

Rob

^P C`.rs M..n. S..o.rn.er

A.- P.a/| W.i-- 1.i^.pctl.lm op(mo.tin li..o.Alobl. A ..... cf-P`. L`e (Camp.n`r .lo, ]9.Ill).lzN| iH.rdrFmh-

Sqpo®(-) si`O. iA; .6i E4i3-5 }ei o Lubricants and specialties

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait i produk pelumas, aperafr.on and mt.dsfream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, impohasi, dsb) terkait dengan lini usaha pelumas.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan proses impohasi produk pelumas, di mana karyawan ,- EMAPPL yang melakukan koordinasi dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasi]itas penyimpanan produk !' pelumas di Indonesia.\

Ha|aman2|danlo7h:Iaman.PutusanN°m°rp;ro]p3f8E6;Jx:##:2/fiLPu/bMr;#n:saknudno2n°e3:ah

--,-,-,---I-----..- - ..i --i---.. --. -----. -. - -- --.--- - -. -.- -. -''~'e~ml----------_) --.------,--------,.-------I EE=RE=-=¥=---i

=-¥_=I '

E--=-jjl!,'-„=-'----, e-_-\--_,rmun.===_i==1

==-T=ug(_`i.'-,.-.,`.\.i o Controllers

• Business Analysis and Reporting (BAIFe:) Services.. Melakukan analisa dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (/.nfema/ stewardship\.

• Confro/s Adv7.sory Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (i.nfema/ confroo setiap kegiatan usaha / bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektffias dan efisiensi pelaksanaannya.

• F/.nanc/.a/ Operaf/.ons Seri//.ces: Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang beiwenang seperti pemen.ntah seha melakukan pengawasan dan peningkatansistemoperasikeuangansecara berkelanjutan dan efektif.

C.``I^.Ig L`^r-no w..n

CFo ...1--.`h CF-. ^o~. |d .... l

•.T-.. ton vun. T-, )~^-

[|te|t..o- _\ E14 ^oma-ore.v]o`..> -..-- r-hq ,.,. n,.h.

oTax

Memberikanjasatehaitfaxadw.soryandp/ami.r}g

Ha|aman22darilo7halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3T58E6;:o:#m°:b2fiLPu/bM::/aAn:saknudno:33£a\

o TTeasurers

I BLisi.ness i/ne Support Senw.ces: Melakukan analisa keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasv divesta§i, usaha patungan ¢oint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

I Affi//.ale F/.nance Serv7.ces: Merencanakan struktur modal perusahaan;menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

• Cast Management Serv/.cos: Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

- Benefits Financing & Investments Services.. Mengalola danalnvestasi,pembiayaan,mengatur rencana I pemanfaatan dana para karyawan; jasaiasa penaksiran (actuaria).

A. .pawn, trut. a . in..`- I .md` 1..-I q ^o n-. mh ®^m on the p.rm-` f-oc-| ». e..Ln 5~ rtih 7.. in I.a ,hoedT .h~- wh d`. btx-. wh th bmL .`.~_.._try`h.9i=`nrrio.~th.._.Hp.ng.ph.ndho`=

MFTA Schedule 45

! Pay-nt ,

:fl:f:

_.T_

±E±

-_-

o Jasa latnnya mencakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ envI.ror}menf, dan sebagainya.

Bahwajasa-jasatersebutdiatas,secaranyatadanjelasmemberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer difempatkan secara or]//.r}e dan diproses dengan won/d a/ass servI.cos. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing PemohonBandingdipasaran,sertameningkatkan pengowasan (intemal confroI).

• Pemohon Banding dapat memben.kan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world c/ass sfanc/and.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar teriadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan oveM.ew kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terka.rt dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama I jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:, o Kontrak (agreemeno terkait jacaiasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary ofseM.ces) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar peinitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

Ha|amanridarilo7halaman.PutusanN0m°rpuro]p3f8E6;]x:#%:%,PLPu/bMr;#nksaknudno2n°e2£air

)

o Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya o Dokumen Lokal (Loca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Pn.ce Doowmenfaf/.on) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data oosf base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Sa/any, Wages and Benedf yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memben.kan shared senw.ces kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia dengan n.ncian sebagai berikut:

0

Cl'.ng® bco

FqncthocoFsltrs{(Clnocsu{rbiecdo)(Cod ban .rna,kuo'tfot,leP®'contBg®CliaigEoudl'lo FT Lubncants and SoeciaJtlos326.802.Sot338.240.496 Work €flort1.01%3 421.391 FIJels Marketino129.629.952133.540.021 Wotk effort1.00%1.332.519 Conulers93.042 29693.096.713 Wo{k effort0.5S%SO9.000 HR152.706 444152.721.598 Hcadcount0.4296638.179 Treasurers45.673.11645 687.377 Wock e8o^0.85%387.727 Tu43.341.03643.342,386 Wofk eton0.16%67.538 Cther625.ore.364631.150.992 Mostlv verk ®8oA0.05%323.450

6.679.804 Berdasarkan Denielasan dan data Dendukuna vana sudali Pemohon Bandina serahkan. Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkarn kaiiEma Pemohon Bandina telah membuktikan eksistensi dan manfaat el{orond terkal dengan E]ca afRErd hl dan baliwa penihaysran hJ bukan I meruDakan dividen.

I b) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobn Global Services : Company (Reklass dart lmbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan, dan kegiatan) sebesar Rp 2.312.024.654

Koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp2.312.024.654 untuk Masa Pajak Februari 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara. sepihak menj.adikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Atas koreksi tersebut,

Ha|aman25danlo7halamanputusanNom°rpuT°]p3$8E6x::#m°:%,PLPu#n:'aAn:saknudno2n3=:air

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1 ) Pembayaran kepada EMGSC ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang secara nyata memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Office /nror777afi.on rechno/ogy yang mencakup penggunaan Network, LAN drives, emails, desktop, servers, tfiaya Viseristi penggunaan software resmi sepertj Microsoft Office (Excel, Powerpoint, Word, Skype, Access, dsb), Adobe, Zoom, Snagit, Nifro Pro, dan sotware resmi lainnya yang secara jelasielas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperiuan operasional dan keberiangsungan usaha Pemohon Banding.

lT Service Request REQ000022959565 has been updated and may reciuire .I.

E9a <b -->... lT Service Mari@9emerit < itautonotification @c"onmobil.cc>m >

111111111

LT Ser`/lees Notification

This is to notify yoi-thac the follo\^/ing update has been added to request tzEoaol]022950S6=.

®qtia[t De.cliptionRE: Request: IPES DOAG Removal and Reporting

Hierarchy

`|Hen6 Ryantl,

Below table update has been dorie ln G3P-olo: '1.Removed lman suryanto Hlndrajanto's DOAG ln IPES (user lD: lsHINDR)

2.updated the reportlng hierarchy ln lpES as follows :

.a..r`a-.I.^-Tr`.^ ho -L`ar`^-^.^ fx^...Hr`> i b. Penggunaan sistem SAP yaitu Er}fexpH.se Resource System (ERP) yang secara jelasielas dan nyata-nyata merupakan soflmare yang digunakan olehExxonMobildalam operasionalnya yang mencakup modul akunting, logistik, perribelian, dan sebagainya dan bermanfaat bagi pembukuan

dan operasional serta keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan SAP yakni soreenstof modul SAP yang digunakan Pemohon Banding sehari-hari.

g-==J±=6T=fi p.`JL`.j 1: ,3. t]a -a._i

LTrur`EL bahwa pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi- transaksi Pemohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP, yang merupakan bagian integral dan tidakterpisahkan dart operasional Pemohon Banding.

c. Non SAP systems seperti inhanet, web, functionalfty unduk Careerconnect, employee expense report, IT request, feamsifes dan sebagainya yang secara jelas-jelas dan nyata- nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperiuan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan employee related system..

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Oil,--- h-I--..tl

-'--.-` e.I

I d. Pro/.ects ferkait dengan lT seperd kustomisasi SAP, automat/.on, perubahan sistem spesifik, dan sebagainya yang secara jelas- jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperiuan keberiangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait.der`gan jasa yang diperikan.EM.GSC berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan penambahan kode area dan tariff pajak untuk penentuan Pal.ak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harus dipungut oleh Pemohon Banding.

Chrisanty. Ryanti

From:Siiarez. Alayne {

Selll=Tuesday. September 17,.2019 957 A^4

To:Chrisanty. Ryanti

Cc:Thiemsaen. Nuwhapong; Worigde{hsaieekuL Worapong /C; BLinyawalc. Warinthom..

Imani| Nareenrt

Subject:RE. GCAM f`equest - Adcl Region - North Sumatera

'

Thank you for the [onfirma`iori. Ryaiiti.

New tax cor`dition records are no`^r in Production. Klndly valiclate oi` your side and let me kilow if you have coricems.

Dlsplay MotorvchlcleFueTTar (ZDM1) : Overview

• G Fa I a I E =j .i I;I A;

vat 08lop/17,2oiJ.

¥.g¥=¥£rd°ay=L~:I+=~]p-.-oo-a.:Uine:_-F3.C=S=gv¥iaig=l:99i

^.3:..a. su |Or.i39E--ul----|j'£-q9-,-+H!l{ggal

-i-::i:i:li%::;:i;! 93:.-i]3 so |Drlgo cchtimctbrvunalo.ooo ,1I r `-£3-2-.`]).`fi `I-or:3io thef|rdrfu _--=`~T-~ +-iaHa|-

jifffi-

4o "ed Resders

LrdRegards

AIayne T. Suarez

§WTerAnatry

EEMIT I Appllcotton I Flnanclal I Ten a Treasurers Applications

ExxonMobll Llmlted

HHchndnomBullding14®.Floor.Bangkck,Thailand

EErmll:ala\mesu8rez®exxonmobilcom

Bahwa jasaiasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. F;erlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial

I deng'an-ada-nyajasainidianfaranya adaTah sebagaiberikut: .-`

• Tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi ( dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.)

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semue order dari custor77er ditempatkan secara online dan diproses dengan wc)rid class senfoes. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan untemal confrol).

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan wc)rw class sfar}dard.

bbaliwauntukmembulctil:anjasatersebutdi;fasbenarbenarteqadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dekumen pendukung dan ovenrfe`^r kepada Tim Terbanding.

Tidak muncikin sebuah Derusahaan daDat berialan tanDa sistem dan whforma&bn r5cinr)ofoo`/ vana sudah meruDakan kebutuhan dasar sebuah erusahaan seperti penggunaan Microsoft Office, Zoom, Skype, Adobe, SAP system, on//.ne order system dan sebagainya yangjelasberbayar.Penggunaansistemdan/nfo/mat/bnTeof}r}o/ogy ini jelas-jelas berkontribusi terhadap operasional perusahaan. Tanpa adanya sistem ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak

Haiaman29darilo7halaman.PutusanNomorpuro]p3f8E6%oaln2#:%,PLPu/bMr;!!£n:saknudno%23£ir

ada ordedpesanan yang dapat dilakukan oleh pembeli sehingga tidak akan ada perolehan pendapatan. Koreksi seluruhnya teinadap jasa ini sangat subjektif dan sepihak, walaupun secara jelas telah dapat dibuktikan eksistensi, manfaat dan perhitungan pembebanannya.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut: o Kontrak (agreemenf) terkait jasa-jasa yang diberikan o]eh perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary Of seM.ces) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perfuitungan penagihan dan manfaatyangdiperolehpemohonpandingterkaitdenganjasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut o Samp/e dokumen terka.rt pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti SAP, Office /I, nonsAP, IT Prtyects den sebagalinya o Dokumen Lokal ([oca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga transfer (77ar]sfer Pn.ce Doowmenfaf/.on) yang telah menguji kewaj.aran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan dafabase ORBIS.

o Wawancara dengan tim Terbanding teri{ait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusah:ah afiliasi.

3) Terkait dasar pein.rtungan dan kewajaran nilai changes tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dart pihak ketiga independen yakni Price Wateinouse Coopers yang telah melakukan pengujian (apec/.a/pLxpose at/c/ff) teinadap }\ pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi- afiliasi Indonesia.

4) Pemohon Banding j.uga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar

Ha|aman3odarllo7halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3f8E6;]xo3/n2m°:%,PLPu#r;:'aAnTtsaknudno2n°e3£t`

penagihan kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut o-

•m..ich cedr"debechp`ho . .ppertha.e4L,--,

Cod, d

-~-,p/pJu

•^..er.Jma.roriernmnI"" -.nl .`L+ur...j`a.n.--... -n=. - - - - -

•Li^L-.,+Oa:tq,-O"`co=r---wpe •'L.,-..+a,,a--..-.-.-=_----I-

` -~,I,( -I,.-..,,al.n--'=L-hv--I I---pen-

--.-1+--.-=:I__-.

p`all,

ILL---",,"

- .`..:.an..J'n:..-..-.--~__._____.. -a-+--®, Ou\| , \

-,--- "-. +-TIT-=tr-i.A-,-I

L~mapeMw

---- unJW

~-O-*a-``*in. ,-un ui qu

Berdasaritan Denielasan dan data Dendukuna vana sudali Pemohon. Bandinq serahkan, Pemohon Bandinq mohon aaar koreksi ini dibatalkan kkarema Pemohon Bandina telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekorromi terkait denaan iasa afifasi ini dan bah\^ra Dembavaran ini bukan akan dividen.

c) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Petroleum & Chemical . (Reklass dart lmbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) sebesar Rp 2.662.285.232 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 2.662.285.232 untuk Masa pajak Februari 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terihang Pph Pasal 26. AIas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1 ) Pembayaran kepada EMPC ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon

Banding yang memberikan manfaat bagi alctMtas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih fanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Cc+sfomer Senrfes yang mencakup jasa terkait dengan proses ander fo cash yang meliputi proses penerimaan pesanan, penanganan pesanan, setup di dalam sistem terkait dengan account unfuk customer, penerthan invoicehoilling,. account race/\rable, dan sampai dengan pembayaran diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu confoh pembulctian ~-eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPc di mana pen^/akilan EMPC memberikan jasa accowr]f race/\rable manggemenf dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terkait dengan pembayaran tagihan.

.-h^rl n., *,.+" .lr. ,, tL-i--tl.I-I-b..t.n-.aof-v--di-a.inn)ioon1lLl"itB"l}I^ a H'.`-.-i-~ \**C-_.-+J~fof. .:nrm.. A._S-.i*~~I >i`~>n-.:] .ra``»-

-'.--in,.r-± `a`. rlco --.. s®..ro -"m+~r..<\ .^mo-pi-^.+., .in.I...+sin .06.-rfehos-I <~-.In.+.I so>i ^--.

hi.. ct holo~ nit roll hae dttq. e.lir.a ltr mtxml Of USD .®1177S`D " of I.I 2a, 2oL9. 7hm ]iT 197 o`frondn| li`dr -rhd mi t]i. rd- to tA. .n.dind ocl EL

} Th. a.rmont for hrfu I )€&)? TTot.I .mt $ 51,fro I t. .. pcaed ti) I. rcer..ed bv I.n 07,2019 Thb .tl a. b`Apcd w.. .mt tB you orl No`i 2) I.Sdm ol pin. t.rm.I > Th. p.v".ht fo hmc. . .0- -3cm}bl |lobl .mt i 67|ri7S.!n h mpdnd t. I. prrmiled bv N.r O7;7019 Thb .a of ha --... ed oi pr. on ^m ?1 (lsd.,I. a. put umi] > Tli. p.in.n` Ior hJm-. lcx"770 - -S.6 |7ot.I .m` $ 6Z 14®4.Z9) a onocord a ti p, col.ed b, ^1.. 15. 2019 "i .ct B1 inhD.on -.... nt to `ro`. -. I.n 29 (.5d.r. Of pml ton"| > Th, p.v"of fo( h-. -7 - 3-76 Pot.I .lilt S I.eq466 )9) i. .IprdEd to b. pracq.td bv Ww ?|21]19 The ... a. hvo... v.. .en` ® in. on i.b . (.5d.r. ol omt tin.I } Th. pwmmt for hm.. . )©7 - ©101 Pot.I .mt $ 3!7..6!16) t. «p-nd o> b. p«o.ed b7 ^p. 1."1 T.I .ct of hrdc- wn .-I co p`. on T.I 15 (.5d.y. ®1 pml tmi I > PL..`.in:ol:. ViA.TIch..rf.H1o. n±ut.. EI.OroElro tl'r,Td'IIndMb.b. I.I..L=±T=_==

Not.I Fo. lnvtK€ nov. have crtmded ducd.I. to 28 I.b. Inerdtt to.vo.d overd`.a ]ppTed.I. yo`ir.iilmoE. to mat. pami lo..hllilnrdJc. with.o?7 I.b rolg randy lot u. LI.o`v 11 yo`/ rinr. .nvo`...tlcoL Tti.nL! e

-

5J7alo

I

20.sol.9S

.S92 65

20 ca2DipJ\L~

5.199191 ourm,Z975.!75.0Z

•.,.tjso edn- fa¥DE¥t_Ou_p~

FRETng*Eufr¥tELEL##iflIrm¥.¥ffD?,#fum

E+h- , .Lfro i-atntl~ am b. Coxporafe account/'ng serv/.ce yang mencakup pembukuan pada umumnya, PNI (Product Movement and Inventory) accounting, fixed asset accounting, intercompany accounting,

Ha|aman32danlo7halaman.PutusanN0morpuro]p3f8E6;::#m°:%,PLPu/bMr;!'aAn:saknudno%3£ir

rekonsiliasi, jasa untuk support terkait dengan audit komersial oleh kantor akuntan publik dan sebagainya.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan jasa ccxporate account/.ng.

iJarusva chirakul, Arisara

F\^k <RU93241Q2019>: ChJactgiv/ Tar Effect ^ccoun`lng aod FIN4e Reportlng -Rapuest for Tax.s Confim`aton and I).a Req`its{ ro' ?-ty,lou

[© a(odin 212 mrfuaJ®ai actE:9ra..Icol9.S`-nyolTi]flA.]mdpm.ned.TthoBtn.mt.|it Deer rtyant|

A€en!k!iendeftopTndequarteTl`/taxconfu7ndbt`.111.nLVotl.

Re8a.d*

Ani.aJ.rusv.chtr3[4'lwR)|fux^LAM)

Ft.and.I Accountng A aeporthg - Process Drvbb a

Capr.te Fhanc.alserv-es. BongLok BSC froorideb]lintted

319S/17.29 Ram. rv Bead eangkoL IDllQ. 1h.dam|

TeL(carry-5526 c. Payab/es yang mencakup penerimaan dan pemrosesan /.nwo/.ce dari vendor/supp//.er, pembayaran pajak, dan berbagai pembayaran lainnya. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan account payable dan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding.

Itlngpar. A- b; ®~ c- rt .in-t-^^L .ap. LJ_ .* F„.. .„~ i`-.A.~.Bl .J}.)

• I:h-A.mlonni, W7d

& i-5-

®to.rfubu-or.onalmm?1.ia -.

fabt®uch

Invoice

'' E=_I

P-T~Fer18.fhtb,A^na-l B\m-pe lndcmal. Foan|

::t===:..+i,..,::......:-i

Tn =_ -__-_i_-- |±-++n :==++XL

I=--.ic_a a\a-o,.-- "J. uiLtin-chL-: .... I a

I a *..-1 -- . froLh ~ *.rty dr... dB [mth]nd d in] to/rtyho co vy.. Em-- h ..~db . .L.Erf q .`~ Tar ikL- _i la. (din.lth ph.w p toW. lo pqu-I Xnl. ul ckL th.E` `r.. Vtry hofty,

-b-

Rngh. Let-pow (bo-I

-Bpf`1 d. Tax oompAfance servfoe yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang, rekonsiliasi akun-akun pqjak, dan sebagainya

LTB- ch-'4i.from

1:O^J®(r,S.n-^...-\,--.A-^q`-&m

> \c^-|.®!. \,z® -,,- | a lch"tm 'n.mm-Trm

I .-ie rr-on..n, a;zi-ai.a.

twtryF- ph'.

„. l e,d ^,-r

`22 in due iti.dud lh u

+

,

I'.NI`p-hm, o.-~rm[(a.h| i+-rmrT i`.:.:...:...':.`...:;'.::.`.:```.:.`..:..

e. Jasa-jasa lainnya seperti Pa)„o//, Credff, dan sebagainya Bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini I diantaranya adalah sebagai berikut:I

• Tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara on//.ne dan diproses dengan won/d c/ass senw.cos. Hal ini tentunya meningkatkan posisi

Ha|aman34danl07halaman.PutusanN°m°rpuro]p3f8E6;:o:#m°:b#LPu#;:'aAn:saknudno2n°e%^

I dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, seha ;t meningkatkan pengawasan (/.ntema/ con fro//.

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dart pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan won/d class standard.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar ' teriadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan overv/.ew kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiHasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

o Kontrak (agreemer70 terkait jasaiasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary of seM.ces) yang menjelaskan

I.enis jasa yang dilakukan, dasar periiitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut o Samp/e dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya.

o Dokumen Lokal (Loca/ F/./e) sebagai dokum:ntasi harga transfer (rransrer Pr/.ce Dooumenfaf/.on) yang telah menguj.i kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beseha data pembanding yang digunakan berdasarkan dafabase ORBIS.

o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Pn.ce Watethouse Coopers yang telah melakukan pengujian (spec/.a/ purpose audi) teinadap pembebanan

Haiaman35daril07halaman.PutusenNomorpuro]p3f8E6;]x:##:#LPu/bMr;:;£n:sa|nudno2n°e2s:air

charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya changes yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

4) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Sa/any Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang (I telah memberikan shared senw.cos kepada afi[iasi ExxonMobil di seluruh dunia.

Berdasarkan Denielasan dan data Dendukuna vana sudah Pemohon \ Bandina serahkan. Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan I

. karena Pemohon Bandina telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekoromi terkait denaan iasa afi[iasi ini dan bahwa pembavaran ini bukan : meruDakan divideri d) Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services sebesar Rp 115.887.080

Bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Taliun Pajak 2019 sebesar Rpl 15.887.080 untuk masa pajak Februari 2019 diniana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang teutang Pph Pasal 26.

Bahwa atas koreksi di Pph Badan dan Pph Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding menyatakan ndak setuju dan menyampaikan banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran changes kepada ExxonMobtl Corporation-Management Support Serviees ini secara jelas merupakan reinbursemenr biays terkaTit kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan meruBiaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait dengan re/.mbursemer}f biaya ini kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan

proses keberatan, dan Pemohon Banding sampaikan kembali bersama dengan surat ini.

3) Dalam Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen tokal) yang dirut hanya nilai sebesar $500 yang merupakan pembayaran atas penggunaan sistem affihfate clearring house. Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen tokal) karena changes selain deri $500 tersebut, dikarenakan changes hanya berupa reinbursemer)I dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4) UU Pph menganut prinsip "faxabAftydedriatibAro/: "fajGabAfty' diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan "cfedricfiibfi(fry/' diferapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam peinitungan Pph Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk Pph Badan biaya ini dianggap /}or}- dedrdible namun secara Pph Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagal obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda ("dc)I/ble faxafor)"), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pqjak sebanyak dua kaEL

Berdasarkan Denielasan dan data Dendukuna vana sudah Pemohon Bandina serahkan. Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Bandina telah membuktikan reinibursement biava ini bukan meruDakan obiek Pph 26 dan bahwa oembavaran ini bukan meruoakan dividen.

C. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi Serupa

Bahwa karakteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya dimana Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa karakteristik dari biaya i adalah Jasa, hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung.

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding kutipkan 9 (sembilan) dari beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak dan 2 (dua) Resume Putusan Mahkamah Agung yang pada intinya mengabulkan pemohonan Pemohon

Haiaman37darilo7halaman.PutusanNom°rpuTJ)`p3f8E6;:o3#%:%,PLPu/bMr;£n:saknudno2n°e2£N

Banding atas 7 (tujuh) sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding, atas pemberi jasa - pemben. jasa yang juga sama, yaitu:

- Masa pajak Desember2009

- Januari s.d Desember2010

- Januari s.d. Desember2012

- Januari s.d. Desember2013

- Januari s.d. Desember2014

- Januari s.d. Desember2015;

- Januari s.d. Desember2016;

dan 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon Banding lain, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

keta Pemohon Bandin

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan Desember 2009PUT-102895.13/2Ooen.p".vAmengabulkan seluruhnya

Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018permohonan Pemohon Banding. Januari - DesemberPUT€6835mp".VAI13/2017fanggalmengabulkan seluruhnya

20106 0ktober 2017permohonan Pemohon Bandinq. Januari - DesemberPutusan Mahkamah Agung No.Menolak permohonan

20102124fl3n.K/PJK/2020 fanggal 15 JuniPeninjauan Kembali Direktur 2020 terkait PUT-Jenderal Pajak dan menguatkan 86835fl'P".VAV13/2017 tanggal 6Putusan Pengadilan Pajak Oktober 2017

Januari - DesemberPUT-100215.13/2Oi2mp".vAmengabulkan seluruhnya

2012Tahun 2018 tanaaal 1 Oktober 2018permohonan Pemohon Banding. Januari - DesemberPutusan Mahkamah Agung No.Menolak permohonan

20123282/Bn3K/PJK/2020 tanggal 28Peninjauan Kembali Direktur September 2020 terkait PUT-Jenderal Pajak dan menguatkan 100215.13/2012/PP".VATahunPutusan Pengadilan Pajak 2018 tanaqal 1 Oktober 2018

Januari - DesemberpuTfl04529.13/2Oian2p".iIAs.d.mengabulkan seluruhnya

2013puTi]04540.13;2Oian2p".iIApemohonan Pemohon Banding.

fanaqal 10 Desember 2019

Januari - DesemberpuT000746.13/2Oien3p".iIAs.d.mengabulkan seluruhnya

2014puT000757.13/2Oien2p".iIApermohonan Pemohon Banding.

tanqqal 24 Juni 2020

Januari - DesemberpuTi)08266.13/2Oien3p".iIAs.d.mengabulkan seluruhnya

2015puTro08277.13/2Oian3p".iIApermohonan Pemohon Banding.

tanqqal 1 7 Februan 2020

Januari - DesemberpuTi]08656.13;2Oien2p".iIAs.d.mengabulkan permohonan 2016puTro08657.13/2Oi9mp".IIAPemohon Banding.

tanacial 15 September 2021

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan

Januari -puTi5027en>p".iiiB/13/2015mengabulkan seluruhnya Maret 201 1tehanggal 5 Februari 2015permohonan Pemohon

Bandinq.

Januari -Putusan Mahkamah Agung No.menolak permohonan

Maret 201 1118On3n.K/PJK/2016 tanggal 05Peninjauan Kembali Direktur Desember 2016 terkait PUT-Jenderal Pajak dan

60279fl3P".IllB/13/2015 terfenggal 5menguatkan Putusan Februari 2015Penqadilan Paiak

Oktober 201 1PUT-59573mp".xA/13/2015mengabulkan seluruhnya tertanggal 10 November 2014pemohonan Pemohon

Bandino.

D. Tidak Terdapat Pph Pasal 26 Yang Terutang Alas Pembayaran Jasa

Kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri bahwa oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa. dan mengacu pada ketentuan Tax 7feafy antara Indonesia dengan Singapura, Amerika, dan Belgia, maka:

a. PenghasilarvBus/.nesspro#yang diperoleh res/.denfsingapura, Amerika Serikat, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (Pph) di Negara Singapura, Amerika Serikat, atau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas Penghasilan/bus/.ness pro#tersebutapabilabus/.nessproffitersebutdiperolehmelaluikegiatan usaha res/.dent Amerika Serikat, Belgia, atau Singapura di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan bus/.ness profi tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut.

Mengingat bahwa penerima penghasilan adalah rest.dent Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura, dan res/.dent tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh ; res/.dent Amen.ka Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh rest.dent Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (Pph) di Indonesia.

bahwa untuk memenuhi ketentuan Pph Pasal 26, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili (Cchifcafe of Don/.c//e - COD) sebagaimana Pemohon Banding telah tunjukan dan berikan kepada Terbanding sebagaimana berikut:

Ha|aman39danlo7halamanputusanN°m°rp;T°]p3T58E6x]x:/n2%:3fiLPu/b#,!!£nEsaknudno2n°e2s:air

1. Inland Revenue Authorfty of Singapore sebagat competent authorfty yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah res/.dent Singapura untuk Tahun Pajak 2019 /`Year of Assessment 2'020,'.

Sebagai tambahan informasi, Singapura merupakan Negara yang menganut sistem year OfAssessmenf berdasarkan Commerc/.a/ Law of Si.r}gapore Chapter 28.1.13 (`Year Of Assessmenf 2020" berarti Tahun Pajak 2019) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya.

2. Department Of the TTeasury- Internal Revenue Service sedagali compefenf authchfy yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah rest.dent Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2019;

3. FOD Financien- AIgemene administratie van de Fiscaliteit sebagat compefenf at/thchfy yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah res/.dent Belgia untuk Tahun Pajak 2019.

bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan COD berserta DGT Fo/in terkait dalam SPT Masa Pph Pasal 23/26 sesuai dengan ketentuan yang beriaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam r proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dart Pemohon Banding adalah rest.dent dari Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak terdapat Pph Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut.

IV.Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Ha|aman4odarilo7halaman.PutusanNomorpuro]p3f8E6;]x:/n2#:%,PLPu#;!!£n:sa;nudno2n°e3£air

2. bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang beriaku, dan harus dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terflormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang dial.ukan pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan mem batalkanKeputusanTerband ingNomorKE P- 02612/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, sehingga peinitungan Pph Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

"e_nuithl+` -- ,

_

No.UraianPemohon Efanding (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak25.205.509.048

2Pph yang Terutang0

3Pajak Kurang (Lebih) Bayar0

4Sanksi Administratif0

5Jumlah Pph ymh Dibayar0 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan, ( bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Akta Pendirian No. 08 tehanggal 19 November 2003 yang telah dimateraikan kemudian beserta asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor )I S-199/SUBAVPJ.07/2023tanggal 30 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0616/EMLl-TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di

Ha|a;an4idariio7halaman.PutusanNomorpuroJp3f8E6x!x:rim;:2fiLPu#;:'aAhiTsaRnudno2n°e2£air

Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d,Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e.Banding diajukan dengan disertai alasanalasan yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan fanggal diterima

Surat Keputusan yang diajukan banding a.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

h.Bukti pembayaran*):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% alas pajak yang terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terufang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran alas pajakyang masih harms dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

I.Surat Banding difandafangani oleh Ryanti chrisanty bertindak selaku:

-Wajibpajak;

-Ahliwarisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampin surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di lndonesia

-Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan fomal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, pasal 36, Pasal 37

Ha|aman42darilo7halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3T58E6;::#m°o2%,PLPu#;:'aAnksaknudno2n°e2£ah

dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak.

Il. URAIANMENGENAIKETETAPANSEMULA,KEBERATANDAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Februari 2019 diterbitkan berdasackan l=aporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanam anModalAsingEnamNomo rLAP- 00044AVPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 14 April 2021 ;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 684/EMLI-TAX/lx/2021 tanggal 7 September 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 08 September 2021 ;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEpro2612/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September2022;

111. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian I Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses ; penye]esaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini ) disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dart pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

U-. . imtEb-pup) I Ho,Men ",I-

. .... . . . .

' . ''-rfu' `._',.

Bandhg . .

qinlI) 1Dasar PengenaanPaiak25.205.509.04825.321.396.127115.887.079 2Pph Pasal 26Ten(anE03.804.003.7733.804.003.773 3Kredit Pajak000 4Pajck Kurang(LcbihlBavar03.804.003.7733.804.003.773 5Shok3iAdmini8trasl0I.661.588.848I.661.588.848 6 Juth in ynhdJbavu05.465.592.6215.465.592.621

Ha|aman43darilo7halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3T58E6;]xo3#m°:%,PLPu/bMr;#n:saRnudno2n°e3£h

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana telah tercantum dalam Surat PerTnohonan Banding)

Menurut Terbanding

1. DasarHukum a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 antara lain mengatur:

• Pasal4ayat(1)hurufg

Yang mertyadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Waif ib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Waifib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

• Memori penjelasan atas Pasal 4 ayat (1 ) hurirF g

Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1). pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

• Pasal l8ayat(3)

Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan seria menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewaifaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengarahi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metede perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga pertyualan kembali, metode '\ biaya-plus, afau metode lainnya.I

• Pasal 26 ayat (1 ) huruf a huruf b dan huruf d (1) Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam benfuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Paifak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipctong pajak !\ sebesar 20% (dua puluh person) dari jumlah brute oleh pihak yang

) wajib membayarkan:'i,

~a. dividen;`\\ b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan \, dengan jaminan pengembalian utang;\1 d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerfaan, dan kegiatan;

b. P5B lndone-sia -Amerika SerikatArticle 11 Paragraph 2 menyatakan bahvI;a: ` Hciwever, if the beneficial owner Of the d.ividends is a residehi Of the other \ Contracting State, the tax charged by the firstrmentioned State may exceed(b)15percentofthegrossamountofthedividendsinallothercases. P3B Indonesia -Singapura dan P3B Indonesia -Belgia Article 10 Paragraph 2 menyatckan batwva.. However, if the beneficial owner of the dividends is a residentofthectherContractingState,thetaxchargedbythefirst-mentioned State may not exceed (b) 15 percent of the gross amount of the dividends in all other cases.

c. Article 10 OECD Model Commentary paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only dishibutions Of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption Of shares and disguised distributions of profits" .

2. Data, Fakta dan Pendapat Peneliti

BahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00084AVPJ.07A(P.09/RIKSIS/2021 tanggal 8 Juni 2021 koreksi atas Objek Pph Pasal 26 merupakan:

a. koreksi sekunder (seconc/any ad/.ustmenf) atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi. Koreksi pembayaran jasa kepada pihak afiliasi karena tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung.

Ha|aman45danlo7halamanputusanN°m°rpuro]p3f8E6x::%b%,PLPu#,:'aAnEsa#nudno:°e%d`

b. Seli§ih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirien Pajak nomor sE-50/PJ/2013., c. Alas koreksi sekundertersebut pemeriksa menetapkan sebagai deviden yang 1 merupakan objek Pph Pasal 26 berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Ayat (1 ) hunif g UU Pph dan pengertian deviden secara luas pada Art/`c/e 70 aysf 4 Model Tax Convention on Income and Capital.

Bahwa Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan keberatan nomor 684/EMLl-TAX/lx/2021 tanggal 07 September 2021 yang menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa terkait penerapan kewajaran transaksi afiliasi sehingga atas pembayaran imbalan jasa kepada afiliasi dianggap sebagai deviden terselubung dengan alasan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak menyampaikan definisi Deviden berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBl), Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g Undang-Undang

'

Pph, Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Article 10 OECD Commantary yang pada intinya Wajib Pajak berpendapat bahwa deviden i:I

I merupakan pembayaran kepada pemegang saham.

b. Wajib Pajak menyatakan bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) beriaku untuk resident, sebagaimana teroantum dalam Article1TexTreafy:PersonalScopedanArticle4(1):FiscalResid-ence.

c. Berdasarkan PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER- 24/PJ/2010 yang menyebutkan bahwa Pemotongan Pph Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila 3 (tiga) syarat terpenuhi, yaitu Penerima Penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia, persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi dan tidak teriadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

d. Berdasarkan pasal 32A, Penjelasan pasal 32A UU pph, Pasal 26 ayat (1) I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Wajib Pajak menyimpulkan bahwa Tax Treaty adalah ketentuan yang beriaku khusus (/ex-spec/.a//`sO yang mengatur hak-hak pemajakan masing-masing negara guna memberikan

Ha|aman46darilo7halaman.PutusanN°m°rpu"p3f8E6;::#m°3%,PLPu#r;:'aAn:sa#nudno2n°e2£aN

kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak.

e. Wajib Pajak menyatakan bahwa atas bus/.r)ess pro#{ dart res/.dent negara Amerika Serikat, Singapura dan Belgia hanya dapat dikenakan pajak (Pph) di negara domisili; Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amen.ka Serikat, Singapura dan Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut diatribusikan kepada BUT tersebut.

Bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak, data dan dokumen Wajib Pajak serta data .pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian sebagai ben.kut:

a. Pokok sengketa yang diajukan Wajib Pajak adalah alas koreksi Pph Pasal 26 4 yang Terutang sebesar Rp. 5.064.279.224 terkait dengan adanya perubahan karakteristik objek yang semula imbalan jasa menjadi dividen b. Bahwa Wajib Pal.ak keberatan dengan koreksi tersebut dengan alasan biaya ( yang dibayarkan adalah benar lmbalan Jasa dan bukan pembayaran deviden. Selain itu sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat/Singapura/Belgia, Indonesia tidak bisa mengenakan Pajak I Penghasilan atas jasa yang dilakukan di luar negeri.I c. Bahwa berdasarkan penelitian data SPT Masa Pph Pasal 23/26 pada Sistem lnformasi DJP, diketahui Wajib Pajak telah melaporkan objek Pph Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan dengan tarif 0% serta telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dalam SPT Pph Masa 23/26.

d. Bahwa atas akun biaya: Imbalan Jasa tersebut juga dilakukan koreksi fiskal i positif pada Pph Badan dengan alasan koreksi karena tidak diperoleh keterangan dan dokumentasi yang cukup akan eksistensi dan juga manfaat yang didapatkan oleh perusahaan atas biaya-biaya tersebut.

e. Berdasarkan struktur organisasi perusahaan dalam Dokumen Lokal diketahui mempunyai fungsi yang cukup lengkap yang ditunjukkan dengan adanya Marketing Deparfement, Sales Deparlement dan Technical Departement.

Ha|aman47daril07halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3T58E6;]x:#m°o2%,PLPu/b#j.:/£n:saRnudno:°e3£J\

Dengan demikian hal ini menunjukkan jasaiasa yang diberikan pada umumnya merupakan duplikasi dari fungsi-fungsi yang sudah ada di peruschaan (duplicative service).

f. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Peneliti berpendapat bahwa secara i substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi merupakan i pembayaran deviden sehingga terhutang Pph Pasal 26. Peinitungan Pph Pasal 26 atas Deviden menurut Peneliti adalah sebagai berikut:

NO. Jeals ldeahoPenerfu hol]aJanJuulal' 0]p.)DeT Tan P3B I)PIl I)al 26

1. Jasa ken8jemen EmnMom Asia Fladfro PmatelJd20231.199.162 add15963.034.679J374

2. Jasa REnajemen Emwhhohi Global Senbees Company2.312.024.654 add15%346.803.698

3. Jasa frojemen ExmnMoca PetoleLm a Chemkal2.662285J232 @daBX399.342JES Em"RE CopendondAanapemenlSwhSewin

4. Ja3a unmajemen115.887.079 urade20%23.177.416 Total25.3Z1.396.1273.804.003.773

3. Tanggapan terbanding atas Materi Surat Banding a. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-falda dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasamya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d 111 di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0616/EMLI-TAX/Xl/2022 tanggal 30 November 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

• Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil

Ha|aman48darilo7halaman.PutusanNom°rpuT°`p3T58E6;]x:/n2m°:%,PLPu/bMr;#nEsaknudno2n°e2£tr

pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan fomal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02612/KEB/PJAVPJ.07/2022 Tanggal 2 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang t Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan I sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang , Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai I dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang beriaku.

Usul

'

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak pemohonan banding Pemohon Banding dan tetap mem pertahankanKeputusanTerband i ngNomor:KEP- 02612/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor d0031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 wiasa Pajak Februari 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 018"=MLl-TAX/Ill/2023 tanggal 3 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding ("SUB'') Direktur Jenderal Pajak ("Surat Bantahan") tersebut di atas yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakaha Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak ('Terbanding"), sebagai berikut:

I,Penelitian persyaratan Fomal (Butir I SUB)

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan fomal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang -Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2009 seha Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Ha|aman49dchl67halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3T58E6x]xo:##o2#LPu#;!!£nEsaknudno2n°e2£"

Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini.

11. Uraian Mengenai Kctetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan tl3utir 11 SUB)

Bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil Pemeriksaan berupa SKPKB Pph Pasal 26, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Moclal Asing Enam ("KPP PMA 6"), dan SK Keberatan Pph Pasal 26.

Bahwa Pemohon Banding tidak mengalukan bantahan atas SUB lerbanding pads bagian ini.

Ill. Analisa pokok sengketa (Butir Ill SUB)

Bahwa Pemohon Banding tidak seti+ju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam halaman 30-34 SUB Terbanding. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalilrdalil bantahan Pemohon Banding:

Memunjt Terbanding (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana telah tercantum dalam Surat PelTriohonan Banding)

IV.Kesimpulan den usul (ButirlvsuB) a. Kesinipufan a. bah\^ra Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas ketentuan fomal dalam SUB Terbanding. Hal-hal dalam ketentuan formal akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak dan menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan penelitian yang dhakukan oleh Terbanding dan dipertegas pada bagian a di Kesinipulan Surat Uraian Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengaiuan banding atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-02612/KEB/PJ/\/VPJ.07re022 tanggal 2 September 2022 daoat diterima dan diDertimbanakan lebin laniut oleh Mgiv Hakini.

b. Bahwa berdasarkan bukii -bulcti dan penjelasan yang Pemohon Bandinsg telah sampaikan pada Surat Banding maupun surat Bantahan ini, koreksi

PT Exxonmobil Lubricants

yang dilakukan Ting tidak sesuai dengan ketentuan penJndang- undangan perpajakan yang beriaku sehingga harus dibatalkan.

b. Usul bah\ma Pemohon Banding tidak setuiu atas usulan Terbanding dan agar Majelis menerima dan men abulkan permohonan Banding ini, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berfiarap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tu[isan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P.-29 sebagai berikut:

Bukti p-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-02612/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022;

Bukti p-2Akta penunjukan No. 02 tertanggal 1 0 Mei 2022 yang mencantumkan

Ryanti Chrisanty sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Buktip-3SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak Februari 2019 Nomor

00031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 ;

Bukti p4Bukti Penerimaan Negara) NTPN nomor 0698876lJ6GTGFFDL sebesar 7.368.526.271 pada tanggal 1 September 2021 ;

Bukti p-5Surat pengajuan Keberatan No. 684/EMLl-TAX/lx/2021 tertanggal 7 September 2021 ;

Buktip-6Akta Penunjukan No. 22 tehanggal 9 0ktober 2020 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Halaman5idarilo7halamanputusanNom°rpuro]p3f8E6;]x:/n2%:%,PLPu#r;#n:sa|nudno2n°e3£air

Bukti P-7Surat No. SPHP-0070AVPJ.07fl(P.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-8Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMAPPL sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-9Laporan/sertifikasi dart pihak ketiga independen yakni Price i

Waterfuouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terfiadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMGSC secara global, termasuk di dalamnya charges yang

) dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti P-10Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMGSC sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-1 1Laporan/sertifikasi dart pihak ketiga independen yakni Price

Watethouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) teriiadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMPC secara global, termasuk di dalamnya charges yang I dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti F'-.12Data cost bass atau biaya yang dikeluarkan 6Ieh EMPC sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-13Dokumen pendukung terkait biaya reimbursement kepada

ExxonMobil Corporation-Management Support Services;

Bukti PT14Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile - COD) EMAPPL,

EMGSC dan EMPC;

Bukti P-15Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003;

Bukti P-16Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding; Bukti P-17Salinan Surat No. Bro13586.13.2022/PAN.Vvk/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang Permintaan Surat Bantahan atas SUB; Bukti P-18Berfa Acara Uji Bukti;

Bukti P-19KesimpulanAkhir;

Bukti P-20Rincian koreksi sengketa Pph 26 perjenis koreksi untuk untuk koreksi lmbalan Jasa, Reimbursement dan Charges, Bunga, Promosi, dan Pembelian Bahan Bakar untuk masa pajak Januari -Desember 2019

Ha|aman52daril07halaman.PutusanN0morpuT°]p3T58E6;:o3#m°:%,PLPu#r;:'aAn:saknudno%2st6air

Bukti p-21Komponen biaya (work effort) yang dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa yang diberikan oleh EMPC

Bukti p-22Laporan keuangan audited EMPC

Bukti p-23Laporan/serdfikasi dari Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) teriiadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMAPPL

Bukti p-24Laporan keuangan audited EMAPPL

Bukti p-25Dokumen pendukung terkait dengan biaya yang berkaitan dengan pihak afiliasi EVAPPL

Buktip-26Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Republik Indonesia Nomor 1980 K/10/MEM/2018

Bukti p-27Tampilan website perusahaan pembanding sutaiyo Lube Distributor

Company Limifed

Bukti p-28Tampilan website Perusahaan Pembanding Saengaree Petroleum

Co Ltd

) Bukti p-29Tampilan website perusahaan pembanding cong Ty co phan Dau j

Khi lleh Phong;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seha telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 §ampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-02612/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022;

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor 684/EMLl-TAX/lx/2021 tanggal 7 September I (I 2021 ;

BuktiT-3.Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pajak penghasilan pasal 26 t(

I Nomor 00031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak I Februari 2019;

Bukti T4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Laporan penelitian Keberatan nomor LAP -... A(EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal . . . September 2022 (tanpa nomor dan tanggal);

Ha|aman53darilo7halaman.PutusanN0m°rpuT-°]p3T58E6;:o3/n2m°:b3fiLPu/b#;!'aAnEsa;nudno2n3%tr\

`

Bukti TJ5.Lapo ranHasi IPemeri ksaannomo rLAP-

00084/V\/PJ.07"P.0904mlK.SIsra021 tanggal 8 Juni 2021 ;

Bukti T-7.Kertas Keria pemeriksaan;

Bukti T-8.Penjelasan terfulis (tanpa nomor) tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-9.Berita Acara uji Bukti;

Bukti T-10.Kes*ulanAkhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pal.ak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02612/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib PajakAtas surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pajak penghasilan pasal 26 Nomor 00031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Februari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan k.ewenangan Fengadilan Pajak;

Ketentuan Fomal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banging Nomor 0616/EMLl-TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam `jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terfuadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Kepirfusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 500/o dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris llmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 2 tehanggal 10 Mei 2022, beinak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah , sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa(Rp) NoUraianPemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)

1DPP Pph Pasal 2625.205.509.04825.321.396.127115.887.079

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pal.ak adalah sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding untuk Masa Pajak Februari i 2019 ini merupakan bagian dari keseluruhan koreksi Pph Pasal 26 Terutang untuk I:I Masa Pajak Januari - Desember 2019 dimana yang menjadi pokok sengketa tersebut adalah koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas objekobjek Pph Pasal 26 tertentu yang pada umumnya beinubungan dengan koreksi yang menjadi sengketa banding pada Pph Badan yang terutama terkait dengan hasil pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekapitulasi koreksi fiskal positif DPP atas Objek Pph Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. I Desember 2019 a quo sebagai beikut:

Ha|aman55darilo7halaman.PutusanhofmorpuT°]p3f8E6;::##:%,PLPu#rj:!£n:saRnudno2n°e2st6air`

KJB ImmLm Ha81l Pemorlksaali OI]Ie[ Pin Pesal 26 . Flna) Il{l{P J1

Menurul toretsl

No.1' , a I a nRo'WprspTPemedsa ab,CDivideJ,787;253ac.OO8797ae2ca,cos

BugRoyaJtlce,877.oosjpr284,875.e43,3ietl769.sol75.w.ca.OOB7.o40.7z7,ei2 d'a.I. Sou don Per`oha.ha Len .eh`P`irigan aengen pen8ouman hath eefain penghesflan eta8 pengalfro taeeh dan at8`I banounae lrfelan sehutrmoch denoan ja3a. pekegaan, dan

8;222.eel.62Bgiv652.eel,eeo kdyho

© dan penghqpr

O Pco.lunan din pemb8yrm bedcilai®,75B.3ei h. Preml 8xp dan beckil Gridung nllal

I K&mom ka"a pcotha.in utarig

Ii PcaAialm hafta dl lrdonesla

P"l esimrE.Lfroasoraf`sl

1PenghasDan darl peQhialan alau penqamap 8ahalTi in, Pegiva3tm Kerla Pa)al( BUT .esudah dqarmolpedy

Juml8h3S3.787.087.884eel.4i7.417.08.627.650.310.130 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a qLro, rincian untuk setiap masa pajak atas koreksi positif teinadap DPP atas Obj.ek Pph Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend), biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, pqeke-rjaan dan kegiatan adalah sebagaimana dalam tabel berikut:

utth JO8aBunoa

No . Brfu. PemchonPenohon .•Penchon .

TerhandinoTehadmgTerbanding . EhodingBandjnoBandino

1 JBDul034.858.169.69134.858.169.6910 16.804.983.80016.804.983.800

Eehi

2025.321.396.12725.205.509.048000 3 trty025.62S.308.33825.578.870.0780a0 4Aprd025.964.407271125.940.659.9530a0 5Mei025.885.277.14427.850.794.7232.014.633.04400 6 tub025.716.408.42225.543.723.8920a0 7 Jut026.814.292.17226.782.744.618026.647.114.10426.647.114.104 8 ABpbe027.401`302.41926.919.357.48300a 9ScptefTtber014.339.017.45814.310.149.735000 arm

10016.642.008.56016.637.358.025a 2S.425.597.383 25.425.597.383 11Novefhber019.157.30126018.941.801.702000 12*`,=',.,I0529.519.354.14616.306.504.368 6.208.358,58207.049.727.812

JJrm797.253.243.008284.875.643.316 8.222`991.626 6€.877.695287 75.927.423.099

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif tethadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) berdasarkan entitas penerima pembayaran dart Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- __,++~

Dlvicler'

> Korotsl atas KevaJarari PembeDan B8han Baker FLiel.-Rp475,871t348.561

Klus yang dlguriakan Baalah kus per 31 Des8mber 2019.

> Koreksl 8tas Bla]ra Jasa Mana|emen E>ooonMob» Asia Paclflc Prlvale. Lid.-Rp107.587m7.598

!Pek!pSs qarl !apolan seriilbungan dongan jasa, pckorfeen, der\ hoglat8rl)

> I(or8ksl alas Blaya Jaso Mama;Omen E>coonMom G]obal S8rvlcos CompanyIRpev.902.Oi028O (.PekJ.8$5 d8ri _ImbEilen sohiibung8n dengE\n |aso, pckooBan, dan koglalieu.)

> Koreksl alas BLaya Jasa MamaJemen E>ooonMob8 Pefroleum a ChemlcalEiRp47.371t082.393 (Pckl8ss dorl lmb8Jan sohubungEin dengan ft\se. pehorfeon. deri kogi8tel`)

> KorBksl 8tas kEmra|araii Bfaya Bunga Pin]amafi ke E>o(onMobu United Flrmco CompaTiy-Rp29,e2Ot480.98O > Koreksl 8tas Blaya ko E>oconMobp Llmltod (Thaltod).Rp«.507el0 > Kor8tsl 8ta8 Blaya to ScaRlver MaJtho LLC-Rp8,534,753.870 > KorBtsl atas Bl8ya ke MobD Oq AiistralLa Ply nI-Rp51.088.795 > Korck8l alas B!aya ko EXD(onMobp CorporatJor}-Mamagemont S`Jpport Services-Rp809.101,872 > Koreksl eta8 Blaya Ice Ease Aus"a Ply. Ltd,=Rp01,083,764 > Kor8ksl alas Blays ke E>otonMobn Chem Tech (Diy EXM Chem)-Rp15A47,782 > I(orokel alas Blaya to E>otonMob» Expl a Prod Malaysia lnc i=Rp1.740,144 > KorBtsl alas Blaya ke MobD 0» New Zealand LlmtedIRp2iB,746,ie3 LkyuKorifiapEEL=|¥~fty a appllt-Lx). _-Fto1.165,033695

-Rp787J253243,008 Selilruh Kor8ksl Posluf Flskal at8s DMdoii tor8obut dltenalcan tar!f Ppti Pasal 28 sBbosar 20%.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terhadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa biaya bunga berdasarkan entitas penen.rna pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bunoa

Perhltungan korek§l posm tskal 8tos blaya bunga yang m8rupakan Obj8k Pph Pasal 28 adalch s8baoal bethut :

> Blaya Bunga pinjaman ke ExxonMo" Unlted Fln8nc8 Company=Rp105,747,804,070 (Bedasarkan pemeriks8en torhadBp 8kun 71001000-Intchng.DBb{250. tordepal blBya bung8

•'.-.- `-I -T --i -pinjanBn sebes5rRPTo57fl.£04.o79 at8u dalwi\uSD sebesar sT.419:133,60. Thrfuh-an`~ --.-- ' ----.~ dH8rfuhen dalrm mBt8 uong niplch. sohingg8 bunga |uga d8lam mat8 ileng rupiah. D8ngan d8m}tion. untuk peitirfungan DPP Pph Pasal 26, tidck 8dB penganlh s8hth kurs)

> Dlkuranol korek§l ata§ kewa|aran Biaya Bungs pinjaman ke ExxonMob» Unlted PlnancecRp(29,820,480,980)

Company eta Divid8n

Objek ppl` P8§a] 26 8t85 Bunga cfro pemeritsaIBp75,927.423.099

8k Pph Pa8al 26 atos Bun acfmspTWPaR88.877,895,287

Koraksl Po§ltif Plskal alas Bungs=Rp7,049,727,012 S8lmih Kor8k§l Posltif Fl8kal ata8 Bunoa ter§ebut dltenak8n t8rif Pph Pasal 26 sebesar 10% karena alas p8mt)ayararmya kepada ExxonMot)ll Uni(ed Flnance Company dllampirl dengan DOT dan COD.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terhadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan, dan kegiatan berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

-Ha|aman57danlo7halamanputusanN°m°rpuT°]p3f8E6x::gm°:#LPu#n:'aAn|saknudno:°e2:ah

lmbalan 8ehubungan d8ngan jasa, pck8daan, dan keglatan

> Kor8ksl 8tas Blaya Promo§l lMG SINGAPORE PTE LTD=Rp421.020,000 > Kor8ksl ata8 Blaya Promosl SCANTRUST SA=Rp2,548,560,900 > Koreksl ata§ BIaya Promosl SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIONS PTEaRp3,237,777.ee2 > Kor8tsl alas Blaya Jasa Mana|emen ExxonMobll Asia Pactflc FITivate. Ltd,=Rp(197,587,017,599) u`eidass ke Dividen}

> Kor8ksl alas Blaya Jasa Manajemen Exxo"obn Global Services Company=Rp(37,902,010280) (RBidass k8 DMd8n)

> Koretsl ata6 BIBya Jasa Manajemen Exxo"obll Pefroleum & Chemlcal=Rp(47.371,882.393) (ReklBss ko Dividon)

Jumlah Kor8k8l posidf Plskal ata§ lmbalan sehubungan d8n8ap ja8a, pekedaan, dan kegl8tan-Rp(276,652,651,690) Selunh Korekel Posrm Fi§kal alas lmbalan 8ehubungan dengan jasa, pekeoanri, dan kegletan tersebut dltonafro tarif Pph Pa§al 26 sebesar 20%.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, rekapitulasi koreksi positif DPP atas Objek Pph Pasal 26 dan Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang berasal dari koreksi atas dividen, biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan dan kegiatan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebagai berikut:

Masa PajaUraiancfm Pemohon Banding cfro Terbandi ngtoretsi JanuariDPP Ppli Pasal 2651.663.1j3.491 51.653,rs3.¢9i0

Pph Pasal 26 Terhutang1,680.498,3sO 7]€f3:J3ffR!£ 6.06§,97C,6# FebruariDPP Pph Pasal 2625,2o5jog,oes 25j2ae96j27us;887J)79

Pph Pasal 26 Terliutang03pe.cO3.7733,80¢.003.773 MaretDPP Pph Pasal 2625j78,870,078 25,625.30833846.438260

Pph Pasal 26 Terhur[ang0 3#,118,164 3;846,118J65 AprilDPP Ppli Pasal 2625,9cO,659;953 25,96¢,Ow27123,747.Sac

Pph Pasal 26 Terhutarig03jasj3es.¢57 3ysRE.457 MeiDPP Pph Pasal 2627jso,794,723 27.899;9ioLas¢9,us.es

¢.187.#2" Pph Pasal 26 Terliutang0¢.187.ce2.3oi

JunlDPP Pph Pasal 2625#3,723.892 25,716.408.¢22172.68¢530

Pph Pasal 26 Terhutarig03ffi.095.C903,866,095.¢90 JuliDPP Pph Pasal 2653,429ffi,722 53,eel.4062763L5¢7ffi

Pph Pasal 26 Terhucalig2.66¢.711,4106,688,C32.61¢ ¢.023,72120£ A8ustusDPP Pph Pasal 2626,919,357.es 27.¢10L302.419490#£36

Pph Pasal 26 TerhtJtanga4,as,092.609 4|36,092.609 September DPP Ppli Pasal 2614,310,149.735 ic339.oi7.es28ffl.ra

Pph Pasal 26 Teinutang02.B2J296,0052.152J296,005 OktoberDPP Pph Pasal 26¢2,062i955,RE 42,es7.6esff3¢,650j35

Pph Pasal 26 Terhutang2#2j59,738.005,039.093#3 2,¢96j33jas November DPP Pph Pasal 2618.9¢1.801.702 19.£7j012602£,¢99j58

Pph Pasal 26 Terhutang02.884£70,167 2J384370.167 Desernbel. DPP Pph Pasal 2616,320,263.729 5¢2.791.199cO1 526,enL936,172

Pph Pasal 26 Terhucalig2.751,872 82;943J956,623 82;9¢i2ce,751 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan transaksi

Ha|aman58darilo7halaman.PutusanNom°rpuT°]:f8E6%:#m°:2/FLPu#%aAn|saknudno2n°e::a:ir\

yang dikenakan Pph Pasal 26 oleh Terbanding bukanlah Objek Pph Pasal 26 dimana untuk koreksi yang terkait dengan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding yang juga menjadi sengketa dalam banding untuk Pph Badan, Pemohon Banding menyatakan transaksi a quo telah sesuai dengan PKKU dan tidak seharusnya direkarakterisasi oleh Terbanding sebagai Objek Pph Pasal 26 berupa dividen (con structive d ividend) ;

Menimbang sifat dari pokok sengketa di atas, sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian yang pada dasamya penyelesaian atas pokok sengketanya berganfung pada penyelesaian atas sengketa banding pada Pph Badan;

Menimbang bahwa atas pokok sengketa a quo, Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan Berita Acara Uji Bukti untuk keseluruhan objek sengketa untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019, yang terdiri dart 5 (lima) objek sengketa sebagaimana dalam tabel berikut:

TABEL 1 -RINCIAN JENIS KOREKSI UNTUK NASA PAJAK JANUARl -DESEMBER 2019A

•ipi-T>-Lasal'2-6TeiiiiaEig- i+`.-+-*----..i toT`o~ril DPP Pph Pasal 2-6

:NoJenis Koreksiyang diajuhan Banding yang diajukan Bending (IDR)(IDR)

1[mbalan Jasa-42,731.346,497 2BunQa36,870.208,7927.509.318.167 3 Reimbursement dan Cl.Braes8.goo,403.2051.780.080.641 4l{oreksi Biava Promosi6.208.358.582931.253.787 5 Pembe[ian Bahan Baker475,671,348,56171.350,702,284

Total527.650.319.140124.302.70].377 Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dan sesuai dengan klasifikasi objek sengketa di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini dengan demikian adalah apakah atas kelima objek sengketa sebagaimana tersebut pada tabel di atas merupakan Objek Pph Pasal 26 dan berapa seharusnya Pph Pasal 26 Terutang atas masing-masing objek sengketa tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

Bahwa dengan demikian pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak dilakukan atas objek sengketa untuk keseluruhan masa pajak Januari -Desember 2019 yang terbagi dalam lima kelompok koreksi yang menjadi objek sengketa sebagaiman pada Tabel 1 Rincian Jenis Koreksi untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 di atas, yang kemudian hasilnya diatribusikan sesuai sengketa untuk setiap masa pajak yang

Ha|aman59darilo7halaman.PutusanN0m°rpuT°]p3T58E6;::#m°o22fiLPu#;!'aAn:sa|nudno:3::air

1

terkait;

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan fakta persidangan, ringkasan pokok sengketa untuk masing-masing kelompok koreksi yang menjadi objek sengketa yang mencakup Masa Pajak Januari -Desember 2019 a quo adalah sebagaimana pada tabel berikut:

Nilai SengketaNilai SengketaRingkasan

NoObjek Sengketa

DPP (Rp)Pph Pasal 26 (Rp)Pokok Sengkefa

Koreksi sekunder(consfroctivedividend) 1Imbalan Jasa042.731.346.497 a. Tarifb.Koreksisekunderc.SelisihDER 2Bunga36.870.208.7927.509.318.167

Koreksi sekunder(constructivedividend) 3Reimbursement & Charges8.900.403.2051.780.080.641

4Biaya Promosi6.208.358.582931.253.787 -Domisili paiak

Koreksi sekunder(constructivedividend) 5Pembelian Bahan Bakar475.671.348.56171.350.702.284

Jum[ah527.650.319.140124.302.701.377

Bahwa distribusi nilai objek sengketa atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp527.650.319,00dandenganPphPasal 26Terutangsebesar Rpl24.302.701.377,00 tersebut untuk setiap masa pajak tahun 2019 adalah

`. . .sebagaimana dalam tabel.berikut:

1TABEL--2 :-Riric-iAri`niiAi KOREKsi pER` th5hi;@'ck'--

Total 0PP Ppli Pasal 26Ppli Panl 26 Torutang NoBtJlon TraTisokslNo. Sengkefayang d!ajuhan Bendingyang dlajuhan Baiiding

"OR)«DRl

1Jonuari 2019013585.i3c022rf>pG.068,974.644 2Febii]afl 2019oi3586.ian2022nJp115.887.0803.804.003.773

'3MaTet 2019Oi3587.i3ra022flp46.4382603.846.118.164 '4Arrii2Oi9oi3588.i3co22rfJp23.747.3203.895,848.457

5Mei 2019013589.13AZ022flJP49.115.4654.187.442.301 '6jurri 2oig013590.i3n022flJp172.684.5303.866.095.490

7Juli2019013591.iarz022flp31.547.5554.023.721J204 18Aoustus 2019013592.i3c022rfJp490.944.9354.136.092.609

9Sef*ember 2019013593.i3ft022nJp28.867.7252.152296.005 10Oklober 2019oi3594.i«!022n3p4,650.5352.496.533.811 11 Nuember 2019oi3595.iar2o22flJp215.499.5602.884.370.167 12De§ember 2019013596.13A2022flJP526.470.936.17582.941.204.752

Toto'527,6sO,319.140124J02,701J77 I

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa yang mencakup Masa Pajak Januari - Desember 2019 sehubungan dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder yang terkait dengan koreksi primer karena pengujian atas penerapan PKKU adalah sebagai berikut:

Ha|aman6odarilo7halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3f8E6;::#m°:%,PLPu/bM;:'aAn:saknudno2n3::ao\

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tenfang Pajak Penghasilan (UU Pph) yang mengatur antara lain:

Pasal 18 (3) UU Pph

Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Waifib Pajak lainnya sesuai dengan kewaifaran dan kelaziman usaha yang tjdak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga pertyualan kembali, metode biaya-plus, afau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1 )

Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar neg6ri selain bentuk usaha tefap di Indonesia dipctong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskento, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerfaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dandatau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakjm menehiukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian

Ha|aman6|danlo7halaman.PutusanNom°rpuro]p3f8E6;]x:/n2#:%,PLPu/bMr;:!£n|saknudno2n°e3:aj`

pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1 ).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. OIeh karena itu, Hakjm berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh pare pihak. Dalam persidangan pare pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpaifakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakjnan Hakim.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang di antaranya menjelaskan:

Secondary adiustment

An adlfustmehi that arises from imposing tax on a secondary transaction.

Secondary bansaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adyustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adof uslment. Secondary transactions may take the form of consrfuctive dividends, constructive equfty contributions, or '''i] constructive loans.\\\ Menimbang bahwa telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan Pemohon Banding pada jenis pajak Pph Badan Tahun Pajak 2019 dengan objek sengketa yang terka.It dengan objek sengketa dalam banding atas jenis pajak PphPasal26ini,yaituputusandengannomor NomorPUT- 013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 dengan rekapitulasi hasil sebagai berikut:

Tidak DapatDipehahankan KeteranganNilai SengkefaDipehahankan

No(USD)(USD)(USD)

1 Koreksi alas Biaya Pembelian ke EMAPPL33.974.098033.974.098 2 Koreksi atas Biaya Jasa Manaiemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360 3 Koreksi alas Biava Jasa Manaiemen ke EMPC3.354.38203.354.382 4 Koreksi alas Biaya Jasa Manaiemen ke EMGSC2.674.06502.674.065 5 Koreksi atas Biaya ke EML3.15603.156 6 Koreksi alas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC457.9100457.910 7 Koreksi alas Biaya ke MOA3.58703.587 8 Koreksi alas Biaya ke EMC-Management Support

Services57.131057.131

9 Koreksi afas Biaya ke Esso Australia Ply. Ltd.

sebesar USD4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div ( EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl &

Prod Malaysia lnc sebesar USD122, Mobil Oil New

Zealand Limited sebesar USD15.231, dan

ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar

USD83.275.104.00599.7144.291

10 Koreksi alas Biava Pemasaran/Promosi3.650.5140 . _3.650.514 11 Biaya Pjniaman (DER\4.916.8364.916.8360 Jumlah55.147.92010.968.78644.179.134

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan menimbang isi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 di atas serta berdasarkan hasil proses Uji Bukti, pemeriksaan untuk masing-masing objek sengketa untuk setiap masa pajak terkait dilakukan dengan ter]ebih dahulu ( membahas 5 (lima) jenis koreksi yang menjadi objek sengketa sebagaimana i tercantum dalam Tabel Rician Jenis Koreksi untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 di atas, yaitu dengan keseluruhan nilai sengketa untuk DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp527.650.319.140,00 dan dengan total nilai sengketa untuk Pph Pasal 26 Terufang sebesar Rpl24.302.701.377,00, dengan pembahasan atas masing- masing koreksi yang menjadi objek sengketa a quo untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 tersebut sebagai berikut:

A. Pemeriksaan Sengkefa Nasa Pajak Januari -Desember 2019

1. Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas lmbalan Jasa berupa Biaya Manajemen kepada Pihak AfFiliasi Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan oleh TerbandingatasPphPasal 26 Terutangsebesar

Haiaman63darilo7halaman.PutusanN0m°rpuT-°]p3T58E6;!x:/n2%:2fiLPu/bMr;#n:saknudno2n°e2evpair

Rp42.731.346.497,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary acgivstmenf) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran imbalan jasa manajemen kepada PihakAfiliasi Pemohon Banding dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menurut Terbanding

Bahwa rincian koreksi Pph Pasal 26 Tenitang yang berasal dari transaksi pembayaran Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sebesar Rp42.731.346.497,00 untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dart Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pph Pasal 26(Rp) NoKoreksi alas Pembayaran lmbalan Jasa kepada:

•1-ExxonMobil Asia Pacific PrIvate Limited (EMAPPL)29.638.052.639

2.Exxonmobil Petroleum and Chemical BVBA (EMPC)7.105.797.359

3.Exxonmobil Global Service Company (EMGSC)5.685.301.542 4Ancon Insurance Company, lNC.302.194.957

Total42.731.346.497 Bahwa rincian per masa pal.ak atas koreksi Pph Pasal 26 terutang a quo untuk setiap masa pajak Januari -Desember 2019 adalah sebagai berikut:

hiLalaa ,Ja,I

„®.ra-coi®E|.t,-L.eIPI.A.a,.1I1-, Eeae-lH-®Ot-mc-cl,®I-t,)'a-l-' -=|c-I--,C,,h|e|®-lolul(I-, J|-a- Ia-rllcc . Tctll Bcoehi -Pa-al26Tar-ta-a

C-:p--,,"C.

-R-a-R J-u-DRZI,=

14.429,SOS.cO2353.338.67644s.ce I . I 765.228.725.454 2Fobrund3,Oa4.®79.87.a46.8o3.cos`, ® ® . , , = . i a >3.780.826.S57

M-t

33.034.154.018COS,759,331398 .917.1633.8a6.8ao,a-2

Aprd3.o4a.a..3.73S44 1 ,oce.7 1 1406,986.5473,891,098.993

S JMa-i+3.046.426,S9242i,ace,acc>ao7 , - 29 .37 o302 .194 .9574 .177. 619. 208 63 .029.144 . 014SOB.483,821403.9ao..493.831.S58. S84 7 Juli3,029.058,736419,688,125568.C>64,8324,017.411,693 8 ^grs-=3.®.`S.02T```2=SOB.123,615a 00 . I 5 = . a t\ a4.037.003.622 9 Soptaober66,181.437613.SS1.738I. 466, 789 .2862 .146.522.460 10 c)haob-ri.442.SOO.allS=O.778.086>..2.32S`.`0T2.49S.603.704 L| Nov-mb.Ii.427.690.38955S.06S.6108S8.S14.2562 .841.270.ass 12 I)osofnber1.030.639.Sos707.77`.a.27o7.5co.0092,445.975.655

T®tJu2?.cos.052.6395.68saplF427.19LE.a?iz£_S9±|sO.15LL?•2.731.346.497

Bahwa koreksi sekunder atas Biaya Jasa Manajemen yang menjadi objek sengketa terdiri dart transaksi kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Biaya Jasa Manajemen ke Exxonmobil Asia Pasific Pha(e Limi(ed (EMAPLL)USD5,952,236 Korek§i Jasa Manaj.emen ke Exxonmobil petroleum dan chemical BVBA rEMPcn)USD3,354,382 Koreksi Jasa Manajemen ke Exxonmobil Global serice company ("EMGSC")USD2,674,065 JumlahUSD11,980,683 BBahwa pembayaran sebesar USDll,980,683 di atas ekuivalen dengan Pph Pasal 26 tenltang sebesar Rp42.731.346.497,00;

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary aadiustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer ton.mary adjustment) yang juga mer`jadi sengketa banding pada Pph Badan, maka Pendapat lerbanding uuntuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk se[1gketa terkait pada Pph BBadan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serfa tidak ada data pendukung alas jasa manqjemen ini, sehingga lerbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak aaffliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

Bahwa koreksi Terbanding atas Pph Pasal 26 Te"tang untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan olch adaya koreksi primer (primary adjustment) yang mer`jadi sengketa pada Pph Badan fahun Pajak 2019, dimana alas koreksi tersebut Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen (construdive dividend) dan dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B.

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi Pph Pasal 26 sebesar Rp42.731.346.497,00 a q(/o bukan meruDakan Dembavaran di\/idem me[ainkan meruDakan Dembavaran iasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pph) di Indonesia.

Bahwa dalam penetapan koreksi atas biaya jasa manqjemen, Pemohon Banding menilai bahwa Lerbanding mengabaikan dan tidak meneliti lebih lanjiit bukii-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan

dan keberatan karena jasa tersebut secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding sehingga tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia. Pemohon Banding juga memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini.

Bahwa perubahan karakten`sasi biaya atas pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang I sama dimana penghasilan tersebut:

1. Dipajaki o[eh Penjual di negara penerima penghasilan,

2. Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di Pph Badan

3. Dipajaki oleh Terbanding di Pph Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

4. Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

Bahwa selain itu, pembayaran jasa manajemen tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen karena secara faktual tidak berfuubungan dengan kepemilikan saham. dan bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham.

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka ' pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran kepada phak afiliasi yang menjadi obj.ek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran atas jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku sera referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi t pembayaran biaya manajemen a qL/o yang direkarakterisasi menjadi dividen (constructive dividend) sebesar Rp42.731.346.497,00 yang menjadi sengketa

Ha|aman66darilo7halaman.PutusanNom°rpuro!p3f8E6;4x:/n2%3%,PLPu#;:'aAnksaRnudno2n3€.£a8`

dalambandinginimerupakankoreksisekundersebagaiakibatdarikoreksiprimer pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan yang teh{ait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan PajakNomorpuTro13583.15/2022/PP/M.IIATahun2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian alas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek

--- s-engketa a quo dala-in sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructivedividend)terkaityangmenjadiobjeksengketadalambandinguntuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas Biaya Jasa Manajemen yang terkait dengan koreksi sekunder dalam ) banding pada Pph Pasal 26 ini adalah sebagai berikut:

lldak DapatDipertahankan(USD) Nilai Sengketa(USD)Dipehahankan(USD)

NoKeterangan

123 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMAPPLKoreksialasBiayaJasaMamajemenkeEMPC5.952.2365.952.2360

3.354.38203.354.382 I(oreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMGSC2.674.06502.674.0656.028.447 Jumlah11.980.6835.952.236

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dart substansi putusan atas koreksi + primer pada Pph Badan tersebut yang teritait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini (Biaya Jasa Manajemen), Pengadilan

Ha|aman6idarilo7halaman.PutusanNomorpuro]p3f8E6;::##3%,PL%;£n:saRnudno2n°e3fir

Pal.ak berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yafu untuk koreksi sekunder yang berasal dari transaksi pembayaran biaya manajemen kepada EMAPPL sebesar USD5.952.236, sedangkan atas transaksi biaya manajemen yang dibayarkan kepada EMPC sebesar USD3.354.382 dan EMGSC sebesar USD2.674.065 tidak dapat dipertahankan;

7. Bahwa berdasarkan fakia persidangan, tdak terdapat argumen dan pembuktian dari Pemohon Banding yang secara spesifik menunjuk kepada sengketa atas transaksi pembayaran jasa kepada Ancon Insurance Company, lNC;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang terkait dengan koreksi atas biaya manajemen yang dibayarkan kepada EMAPPL sebesar Rp29.638.052.639,00 tetap dipertahankan, sedangkan yang terkait dengan biaya manajemen kepada EMPC dan EMGSC serta Ancon Insurance Company, INC tidak dapat dipertahankan, dengan rekapitulasi sebagaimana dalam tabel berikut:

Nilai SengkefaDipefahankanlldak Dapat NoKeterangan(Rp)(Rp)Dipertahankan(Rp)

1.EtwIAPPL29.638.052.63929.638.052.6390

2.EMPC7.105.797.35907.105.797.359

3.EMGSC5.685.301.54205.685.301 .542 4Ancon Insurance Company, lNC.302.194.9570302.194.957

Total42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858

9. Bahwa kecuali dalam konteks koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga mempeinatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo ' yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasi[an atas kegiatan t usaha alctif terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 dengan nilai total sebesar Rp42.731.346.497,00, atas koreksi sebesar

Ha|aman68darilo7halaman.PutusanNomorpuT°Jp3f8E6;:%2m°o23RLPu#;#n:saRnudno:83£ir

Rp29.638.052.639,00dipertahankandanatas

Rpl3.093.293.858,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi DPP Pph Pasal 26 untuk Nasa Januari - Desember Tahun 2019 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan Pph Pasal 26 Temutang sebesar Rpl.780.080.641,00 atas Biaya Fie/.mbusemenf dan CAartyes kepada Pihak Affiliasi

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan dengan Pph Pasal 26 Terutangsebesar Rpl.780.080.641,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh koreksi pn.mer (primary adjustment) , pada Pph Badan sehubungan dengan re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung, sehingga Terbandingberpendapatbahwasecarasubstantifpembayaranimbalanjasakepada pihak afiliasi a quo pada dasamya merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Bahwa rincian koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan I Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl.780.080.641,00 yang berasal dari transaksi pembayaran Biaya Re/.mbursemenf dan Charges kepada pihak afilia§i untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dart Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

'DPP

Ppr` Pasal 26 NoKeterangan (Rp\(Rp)

ExxonMobil Corporation-Management Support

1809.101.672161 .820.336

Service

2Mobil Oil Australia Ply.Ltd51 .088.79510.217.759 3ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)15.447.7823.089.556 4ExxonMobil Exp] & Prod Malaysia lnc1.740.144348.029 5ExxonMobil Limited Thailand44.507.3108.901.462 6Esso Australia Ply.Ltd (AU)61.083.76412.216.753 7Mobil Oil New Zealand Limited216.746.16343.349.233 8SeaRiver Mantime LLC6.534.753.8701 .306.950.774 9ExxonMobil Ref & Supply Global HG1 .165.933.695233.186.738

Jumlah8.900.403.1951.780.080.640

Ha|aman69darilo7halaman.PutusanNom°rpuro]p3T58E6;`xo3/n2m°o2%,PLPu#r,:#n:saknudno%2£aD\

Menurut Terbanding

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung atas re/.mbursemerJf dan charges atas biaya jasa yang dibayarkan pemohon Banding kepada pihak afiliasinya ini, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran re/.mbt/rsemenf dan Of)arges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding ( kepada pihak afiliasinya yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan ); pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran re/.mbursemenf d.an ;

I charges atas biaya jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serfa referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:i

1. Bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Objek Pph Pasal 26 berupa transaksi pembayaran re/.rr]bursemenf dan charges atas biaya jasa kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebesar Rp8.900.403.205,00 yang disehai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl.780.080.641,00 yang menjadi sengketa dalam banding ini rnerupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas transaksi yang sama pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas re/.mbursemenf dan charges kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan

yangteri{aitdengankoreksisekunderberupadividen(constructivedividend)atas transaksiyangcamadanyangmenjadisengketadalambandingini,telahdiputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian

`. PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksisekundermenjaditidakberdasardantidakrelevanlagiuntukdilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa re/.mbursemenf dan changes atas biaya jasa kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa banding tersebut telah d.rtentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph I Badan atas re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa kepada pihak afiliasi yang terka.It dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini adalah sebagai berikut:

lldak DapatDipertahankan NoReimbursement / Charges kepadaNilai SengketaDipertahankan (USD)(USD)(USD) ExxonMobil Corporation-Management057.131

1Support SeMobilOilAurvlcestralia Pty Ltd57.131

3.58703.587 234

01 .086 ExxOnEM" Moobbiil chemTech (Div EXM chem)1 .086

OnE"onMobEoAusIteExpl & Prod Malaysia lncilLimitedThailandliaPtyLtd(AU)1220122

03.156 3.156

5

4.2914.2910 678SSMobil Oil New Zealand LimitedSeaRiverMarltimeLLCExxonMobilRef&SupplyJ3lobal HGJum'ah

15.231015.231 457.9100457.910 83.275083.275

9

625.6804.291621.389

Ha|aman71darilo7halaman.PutusanNomorpuT-01_358_6.1an02appqu:I_If_I:_ap_u.n_2_92S_ d

PT Exxonmobil Lubricants I ndonesia

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan berupa transaksi re/.rr}bursemer]f dan charges kepada pihak afiliasi tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunderdalambentukdividen(constructivedividend)atastransaksiyangsama) dalam banding ini, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yaitu koreksi sekunder yang berasal dari transaksi pembayaran re/.mbursemer}f dan charges kepada Esso Australia Ply.Ltd (AU) sebesar USD4.291, sedangkan atas transaksi selebihnya sebesar USD621.389 tidak dapat dipertahankan;

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang teri{ait dengan koreksi primer atas re/.mbL/rsemenf dan charges yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Esso Australia Pty.Ltd (AU) sebesar Rpl2.216.753,00 tetap dipertahankan, sedangkan untuk koreksi selebihnya sebesar Rpl.767.863.887,00 tidak dapat dipertahankan, dengan rekapitulasi sebagaimana dalam tabel berikut:

Nilai SengketaDipertahankanlldak Dapat •NoKeterangan .(Rp)I (Rp).Dipehahankan(Rp)

1.ExxonMobil Corporatl.on-Management0

Support Service161 .820.336161.820.336

2.Mobil Oil Australia Ply.Ltd10.217.759010.217.759

3.ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)3.089.55603.089.556 4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc348.0290348.029 5E>otonMobil Limited Thailand8.901 .46208.901.462 6Esso Aushalia Pty.Ltd (AU)12.216.75312.216.7530 7Mobil Oil New Zealand Limited43.349.233043.349.233 8SeaRiver Maritime LLC1.306.950.77401.306.950.774 9ExxonMobil Ref & Supply €lobal HG233.186.7380233.186.738

Total1.780.080,6401.767.863.887

12.216.753

8:eabhawgaa,ink:::at:,a:a::umra,:°nntde,k:ta::dreai:i::kit::db:mg(::n::dpae:gaad::::t::i:ti( juga memperfuatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia ata§ pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan atas kegiatan usaha aktif terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk

mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 dengan nilai tofal sebesar Rpl.780.080.640,00, atas koreksi sebesar Rp 12.216.753,00 dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rpl.767.863.887,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi atas Biaya Bunga dengan DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.509.318.167,00 Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.509.318.167,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi pembayaran Biaya Bunga, yang terdiri dari koreksi yang dilakukan untuk Masa Pajak Januari 2019 dan Masa Pajak Desember 2019, yang terdiri dari objek sengketa sebagai berikut:

a. Masa Pajak Januari 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu ExxonMobil United Finance Company (EMUFC)sehubungand;nganpenentuantarifPphbasal.26;

b. Masa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penerapan mefode ekualisasi, dimana atas selisih akibat penerapan metode ekualisasi tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividend);

c. Masa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penghfungan kembali biaya bunga karena penerapan ketentuan tentang Debt to Equfty Ratio (DER), dimana atas selisih akibat penghitungan kembali tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividend);

Bahwa rekapitulasi atas pokok sengketa tersebut adalah sebagaimana dalam tabel dan uraian berikut:

'`Ha|aman73danl07halamanputusanNom°rpuT°'p;f8E6x`x%n2#:%,PLPu/b#,#hiTsaknudno2n°e::a^

unTehawhgdikeha unTedrrfugdipaehaunpendrmBantry

-

TmaREAIEsi- -PmTenrty,pphTerfuH-PphTentry

DPJ)JhewhPemecksa "i _ ifemuulPanha Tat < REndpeneBiKeberchOPpunpewhBrfuSethDPF'Taft + iferfu-_-IPewh ..__keisipph_Tenrty ketry `

Jannd

Exp"omuritedFurmcomDap

16,8u,se3,rmlow1,fin,498,3cot5%qu,747j7016,col,983,an10%1,680,498,3cO„0249,190Bnga Deserfur

Em"oHuri(edFmaecompany

29,&0,480t9cO 20%5,",ce6,leo20%5,in,0%19629,82Orm£8o 0%5p«,ce6,ig6Bnga(DER) Exro"omundedFUREcompeny

7,Oug,727,812 10%",972,781 10%70',gH,78'7,»9,727J}12 Ov'",972,'8' EhaLsasiBnga ed53,675,1REquj67AV9,t89,8lRT716,cO4qu 36,870"7921,sOA98ap7xp''8,1W

Menurut Terbanding a. Nasa pajakJanuari 2019

Bahwa untuk Masa Pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil United Finance Company, Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan transaksi atas pembayaran bunga ini di SPT Pph Pasal 26 Masa Pal.ak Januari 2019.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif Pph Pasal 26 terutang atas bunga pada saat proses pemen.ksaan, namun Terbanding melakukan koreksi i Pph Pasal 26 terutang atas bunga yang sebelumnya dikenakan tarif 10% pada saat pemeriksaan (sesuai dengan tarif yang diterapkan oleh Pemohon Banding) menjadi 15% menunlt Keputusan Keberatan, sehingga, terdapat selisih atas Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00.

Menu"t TeTbaeding dlkebe.atan beliout Tefbanding dl PemerdrsaanMenuril` Pemoho8 Bending

-

- TransakslAffasl~•-Ppfileinae]iae@g-.ant as 3tlso

•DPPTa,ffppyll_1.eoutanB . Tarf' P_P,I,Temut¥g-lvt!Q8"tDPPTarlfMcounnTarlfya8gdlgrnaha` LL xete"gan

Mcotldri>onerikePeneli!lKeberatanPemoboriBandhEdrajuk8n BandJitg othPemoho8Bandfrog

'aned

ExxonMobil lloitedFinanceCompany16£04,983,800 10%1,680,498,380 15%2SR!®]u].sflr.16,804,983xp lox1,680,498j80840,249,190Bun8a b. Nasa pajak Desember 2019 a 8uno.

Fthtrpr kcrful poaltB 6skal 8t8s uaya ecopa yang rmjFBlcan 0" Fin Pasal 2b adaBh seoagai Eenlul :>BiayaBtngaF`r`)an=nkeExzoriAAc.OilunitedF`riancocorTzpany-Rplos.7.7.txw.078 (Bedesorfum ponr\otilcsel.r. eemecap talnLn TIOOIOcO Ottcng.Ekan250` tae8fm C*.r® t*tng. Frty&rmin s± F®105L 7n 90. a7® aou a.Iarl. use sobosor S7.47®.133,60. Pa.pernan dua*ut.ti O8IBm reeta uang rilphan sohmqq. b.rtya Fqa aaim met. u®ng tilF*.h. tm&n derna.un. imtut athnim.I. DFxp

Fr>Ii P.a.I 28. IIdeli ®d. pengeriih eeLEs.Ii tons)

> DoorBngi *omltsl 8taEs Lo.q3raf` Bbira Birm Prtyafttao ke Ex"ctS unJled FlrLEme Con-- Rpce.820,480.88O) (DiszliRE\ti oede Di`riden)

OP)ck Fin Pasal 26 aas BLnga Cto PemrfLsaObtckPphPzml2€daeBtizio.CfroSPT`^/P- RP75.027.423.Oco-Rf>e8.877.cog;287 Korebl Peettr Ftslcal stzEs Bima-F`p7.040.727.812

1. Ekualisasi Biaya Bunga

Bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP atas Objek Pph Pasal 26 Biaya Bunga ke genera/ /edger akun biaya bunga (account 71001000) yang memiliki saldo biaya bunga ke EMUFC sebesarRpl05.747.904.079,00 per31 Desember I 2019, sehingga terdapat selisih yang menjadi objek sengketa sebesar Rp7.049.727.812,00 yang dikenakan tarif Pph Pasal 26 sesuai P3B Indonesia - Amerika Serikat sebesar 100/o oleh Terbanding yang menghasilkan koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00.

2. Selisih perhitungan Debt Equ/fy Raf/.o (DER)

Bahwa Terbanding pada dasamya melakukan perhitungan kembali suku bunga wajar kepada ExxonMobil United Finance Company sehubungan pengujian atas penerapan PKKU dengan hasil bahwa terdapat selisih dengan pembayaran t aktualsebesarsebesar$2.105.133,96atauekuivalendengan Rp9.820.480.980,00 yang kemudian oleh Terbanding dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26 dengan tarif 20°/o.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perh.rtungan DER sesuai ketentuan dalam PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Pengha§ilan, yang menghasilkan saldo ekuitas Pemohon Banding kurang dari nol (minus), sehingga DEB Pemohon Banding menjadi minus. yang berbeda dengan periiitungan Pemoho.n Banding.

Bahwa perbedaan hasil peinitungan DER antara Terbanding dan Pemohon Banding tersebut disebabkan karena adanya perbedaan cara menghitung saldo rata-rata I;ba ditahan.

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi .sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan koreksi primer telah dilakukan sesuai dengan peinitungan saldo rata-rata laba ditahan dalam rangka periiitungan DER berdasarkan PMK-169, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran selisih biaya pinjaman kepada pihak

Ha|aman75darilo7halaman.PutusanN°m°rpuT°'p3f8E6;]x%#:%,PLPu#r;!'aAn|sa%dno2n°e3£afi`

afiliasi yang kemudian teriadi akibat perhitungan tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding a. Masa pajak Januari 2019

Untuk masa pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil United Finance Company, Pemohon Banding telah melaporkan biaya bunga ini dengantarifPphPasal26sebesar10%sesuaidenganP3Blndonesia-Amerika Serikat.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif Pph Pasal 26 terutang atas bungapadasaatprosespemeriksaan,namunsetelahPemohonBandingtelusuri di KEP Keberatan, Terbanding melakukan koreksi Pph Pasal 26 terfuutang atas bunga yang §ebelumnya dikenakan tarif 10% pada saat pemeriksaan (sesuai dengan tarif yang Pemohon Banding terapkan) menjadi 15°/a menurut KEP Keberatan. Sehingga, terdapat perbedaan selisih atas Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00 yang menurut Pemohon Banding telah teriadi kekeliruan.

b. Nasa pajak Desember 2019

1. Koreksi Ekualisasi Bjaya Bunga

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa ada perbedaan waktu ltr.mi.n.a c/iference) antara Dembukuan dan pelaDoran Daiak terkait dengan biaya

. bunga sebagai berikut:

Bahwa Terbanding secara sepihak melakukan ekualisasi ke genera/ /edger akun biaya bunga (account 71001000) yang memiliki saldo biaya bunga ke EMUFC sebesar Rpl05.747.904.079,00 per 31 Desember 2019. Saldo ini mencakup adanya beda waktu antara pembukuan dengan pelaporan pajak, di mana pembukuan dilakukan berdasarkan basis akrual dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut:

TsaRnudn.:3#

Assignment`+-(-- Dooument Number BusinessAreaDocumentType Tradin9Parfue Document Date Posting Setoun Pph 2 Amoiint in localcilrrency a_ --i - - r

'1951/7`2019 '40Jan-1916,804,983,800 20190107'1200006426760083

'261`§-61Z1--'1251ob-6659-2-L[7-6o-o---

Bi ---- '155- 1/21`2019[50-16,804,983,800 '2olg-64-o-5-T2-offio7~55-2 ---`-766o'1954/5/2019'40Apr.19 23,825]123,758 [20190703'12000089327600

83'1957/3/2019'40Jul-19 26,647,114,105 E2O`i9-ib-d7~-- 7zini-678T ---- 76-0-0--

10/7/2019'400ct-19 25,425]597,383 Fo-266-166 -'1-2-oo~olT7§4-i6-obJan-20 29,856Ti8,-833

105,747,904,079 1 ) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rpl6.804.983.800,00 yang secara I biaya sudah di-accme di tahun buku 2018, dan jumal pembaliknya serta pembayarannya di tahun 2019 dimana penyetoran Pph Pasal 26 juga )

1 dilakukan oeleh Pemohon Banding di masa pajak Januari 2019 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan bukti pembayaran Pph 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2019.

2) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833,00 yang secara •- . biaya.suda.h di-acarue di. buku tahun 2019,' namun pembayaran bunganya baru dilakukan di Januari 2020 dimana penyetoran Pph Pasal 26 juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020 sesuai dengan ketentuan saat terutang Pph Pasal 26 ya.Itu pada saat pembayaran (cast bas/.s) dimana Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran Pph 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2020.

Bahwa perianjian yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi aclalah Demand Deposit & Short-Tlerm Loan Agreement dengan suku bunga yang digunakan adalah Suku Bunga Overnight JIBOR + 1,75% dimana Perianjian tersebut merupakan perjanjian work/.ng capffa/ jangka pendek antara ' Pemohon Banding dengan PT Federal Karyatama dan bukan dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC), sedangkan perianjian dengan EMUFC bersifat jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutangnya jika sudah memiliki cukup dana. Bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan EMUFC dan PT Federal Karyatama adalah 2 hal yang berbeda sehingga tidak seharusnya perjanjian dengan PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh

Terbanding untuk melakukan koreksi antara transaksi Pemohon Banding dengan EMUFC.

2. Selisih Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER)

Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan care peinitungan DER karena menurut Pemohon Banding perfuitungan DER Pemohon Banding tidak minus.;

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pehitungan DER yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang beriaku, sehingga tidak terdapat selisih biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasinya yang dapat dianggap sebagai dividen (constructive dividend) dan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Bahwa sehubungan dengan objek sengketa a quo peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Care Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah paifak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.I(, Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual ; atau stelsel kas.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- I undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pph) yang mengatur anatara lain:

Pasal 18 ayat (1 )

Ha|aman78darilo7halaman.PutusanN°m°rpuro]p3f8E6;]x:/n2%:3#LPu#r;:!£n:saknudno2n°e2s£SJ\

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan medal perusahaan untuk keperluan penghitungan paifak berdasarkan Undang-undang ini.

Penj.elasan Pasal 1 8 ayat (1 )

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besamya perbandingan antara utang dan medal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperiuan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan terientu yang wajar mengenai besamya perbandingan antara utang dan medal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan I antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada '\ umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikjan, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah medal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik mertyalankan usaha atau mela_kukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Pasal 18 (3) UU Pph

Direktur Jenderal Pajak berwenang unfuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serfe menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metede perbandingan harga antara pihak yang independen, metede ` harga penjualan kembali, mctede biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1 )

AIas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jafuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Waifib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong

Ha|aman79daril07halaman.PutusanN°m°rpuT°!p3TseE6%:/n2m°:%,PLPu#i:!£n:saknudno2n°e3£)\

I

pajak sebesar 20% (duapuluh person) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royaltj, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerfaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dandatau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah bervenang untuk melakukan perjartyian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Penjelasan Pasal 32A t, Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara i lain dip6rlukan~suat; p6randkat hukum yang.berlaku khdsus (lex-sbesialis) y=nd \ mengatur hakJiak pemaifakan dari masing-masing negara guna memberikan \' kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seria mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi I:,'i intemasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika (P3B Indonesia -Amerika) yang mengatur antara lain: Article 11

1 . Dividends derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States;

2. However, if the beneficial owner Of the dividends is a resident Of the other Contracting State, the tax charged by the firstrmentioned State may not exceed: `'

a. 10 percent Of the gross amount Of the dividends if the beneficial owner is a \i company that owns directly at least 25 percent of the voting stock Of the company paying the dividends;

Ha|aman8odarilo7halaman.PutusanN0m°rpuro]p3f8E6;`x:/n2#:%,PLPu/b#;£n:saknudno%3£b`

b. 15 percent of the gross amount of the dividends in all other cases.

Arfu.cle 12

3.InferestderivedfromsourceswithinoneOftheContractingStatesbyaresidentOf\i` the other contracting state may be taxed by both contractjng states.'1,,

\

4. The rate of tax imposed by one Of the Corfuacting States on interest derived from \ sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident Of the \i otherContractingStateshallnotexceed10percentofthegrossamountOfsuch`i, interest;I,,

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur i antara lain:

Pasal 76

Hakjm menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktiandanuntuksahnyapembukliandiperlukanpalingsedikit2(dua)alatbukti'\i] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1 ).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai \,

.+I. dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. OIeh karena itu, Hakim berupaya unfuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaianyangadilbagiparapihakdansahnyabuktidarifaktayangterungkapdalam persidangan, tjdak terbatas pada falda dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuldian, dan `i berdasarkan peraturan perundangwndangan perpajakan yang bersangkutan, serfe ,> didasarkan keyakjnan Hakim.

OECD Tranfer Pricing Guideline 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang menjelaskan antara lain:

Secondary adlfustment

An adlfusinent that arises from imposing tax on a secondary hansactjon.

Secondary transaction

Ha|aman8idarilo7halaman.PutusanN°m°rpuT-°`p3f8E6;]xo§##:2fiLPu/b#j.#n:saknudno:°e3£fr`

A constructive hansac:tilon that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adofustment in order to make the actual allocation Of profits consistent with the primary adlf ustment. Secondary transactions may take the form Of consrfuctive dividends, constructive equity contributions, or consrfuctive loans.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169fl'MK.010/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperiuan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK-169)

Pasal 1 (1) Urituk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan d.itetapkan besamya perbandingan antara utang dan medal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan afau bertempat kedudukan di Indonesia yang medalnya terbagi atas saham-saham.

(2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata+ata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka partyang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

(4) Moclal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rataTata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; afaL'I b. rata+ata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang beriaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 3 ayat (5)

Ha|aman82darilo7halaman.PutusanNom°rpuro]p3T58E6;]x:/n2m°3%,PLPu/b#;!!£n:saknudno2n°e3£air

Dalam hal Waifib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Bahwa berdasarkan fak[a dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Nasa Pal.ak Januari 2019

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00 atas transaksi pembayaran biaya bunga kepada EMUFC pada pokoknya teriadi karena

., perbedaan penggunaan tarif Pph Pasal 26 dimana Terbanding menggunakan tarif 15% yang menunjukkan kesesuaian dengan tarif atas pembayaran dividen sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia - Amerika, sementara Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sesuai dengan ketentuan tarif P3B Indonesia - Amerika atas pembayaran bunga.

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk di dalamnya Barita Acara Uji Bukti dan Kesimpulan Akhir dari para Pihak, diketahui terdapat bukti dan argumentasi Pemohon Banding sehubungan adanya pembayaran biaya bunga kepada -EMUFC yang menjadi objek sengketa a quo yang disertai dengan

` penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 Terutang dengan tarif 1 0%;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan E'asal 26 ayat (1) UU Pph juncto Pasal 12 P3B Indonesia - Amerika Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran bungadariPemohonBandingkepadaEMUFCyangmerupakanpendudukpa|.ak Amerika dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif 10%;

4. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga mempethatikan tidak terdapat argumentasi dan pembuktian dari Terbanding yang secara spesifik merujuk pada objek sengketa a quo,.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan perfimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Bunga kepadaEMUFCuntukMasaPajakJanuari2019sebesarRp840.249.190,00,tidak dapat diperfahankan;

Nasa Pajak Desember 2019 a. Koreksi Ekua]isasi Biaya Bunga

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00 atas transaksi pembayaran biaya bunga kepada EMUFC yang menjadi objek sengketa ini pada pokoknya terjadi karena adanya selisih sebesar Rp7.049.727.812,00 antara nilai DPP Objek Pph Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa Pph Pasal 26 dengan nilai saldo biaya bunga berdasarkan akun biaya bunga (account 71001000) per 31 Desember 2019, pada Buku Besar Pemohon Banding yang kemudian dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif 10% oleh Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan Laporan Audit afas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Buku 2019, diketahui Laporan Keuangan telah disajikan secara WaJar;

3. Bahwa berdasarkan akun biaya bunga (account 71001000) pada Buku Besar ( Pemohon Banding yang dilakukan dengan basis akrual diketahui:

a. bahwa per 31 Desember 2019, terdapat saldo Biaya Bunga kepada EMUFC sebesar Rpl05.747.904.079,00 dimana terdapat biaya bunga sebesar Rpl 6.804.983.800,00 yang secara biaya sudah di-acowe di tahun buku 2018, dan terdapat jumal pembaliknya serta terdapat bukti pembayarannya di tahun 2019 beseha bukti penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 terkait yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak Januari 2019;

b. bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833,00 yang secara biaya sudah di-aeon/e di tahun buku 2019, namun pembayaran bunganya baru dilakukan di Januari 2020 dimana terdapat bukti penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 yang juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020;

c. bahwa dengan demikian terdapat bukti yang mendukung dalil Pemohon ' Banding sehubungan adanya beda waktu (timing d.rfference) antara ) pencatatan dalam Buku Besar dengan pelaporan pajak yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;

4. Bahwa berdasarkan fakta pe.rsidangan diketahui perianjian yang menjadi 9.cuan - Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Demand Daposff & Short-Term loan Agreement dengan suku bunga yang digunakan adalah Suku Bunga Overnight

Ha|amancadanlo7hal-am:nputusanNom°rp;ro]p3T58E6x::#m°:%,PLPu#,#n:saRnudno:3g:ar\

JIBOR+1,75%yangmerupakanperianjianwck/.ngcapffa/jangkapendekantara Pemohon Banding dengan PT Federal Karyatama bukan perianjian dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC) yang merupakan perianjian yang bersifat jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutang nya jika sudah memiliki cukup dana, sehingga dengan adanya perbedaan tersebut tidak seharusnya perjanjian antara PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi antara transaksi Pemohon Banding dengan EMUFC;

5. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperfuatikan bahwa tidak terdapat argumentasi dan pembuktian dart Terbanding dalam persidangan yang secara spesifik merujuk pada objek sengketa a quo,.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkanpermohonanbandingPemohonBanding,danolehkarenanyakoreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Bunga kepadaEMUFCuntukMasaPajakJanuari2019sebesarRp704.972.781,00,tidak dapat diperfahankan;

b. Koreksi selisih perhitungan Debt to Equity Ratio-(DER) -.-.

1. Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp5.964.096.196,00 oleh Terbanding merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi pada Pph Badan, yaitu adanya selisih akibat pein.rtungan kembali biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi (EMUFC) oleh Terbanding sehubungan penerapan ketentuan perpajakan tentang DER berdasarkan PMK-1 69 yang atas I selisihtersebutdianggapsebagaidividen(constructivedividend)olehTerbanding;

2. Bahwa dengan demikian koreksi Pph Pasal 26 Terutang tersebut, yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

3. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas pethfungan kembali biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive

dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan PutusanPengadilanPajakNomorPUT-013583.15/2022/PP/M.IIATahun2026;

4. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1 ) dan ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan pajak berpendapat bahwa penentuan suatu ',`, transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

5. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa perhitungan kembali biaya bunga pinjaman yang menyangkut pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi Objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini;

6. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas biaya bunga pinjaman sehubungan penerapan ketentuan tentang DERyangterkaitdenganko.ieksisekunderdalamband.ingpadaPphPasal26ini menyatakan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut:

7. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dart substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan berupa peinitungan kembali biaya bunga pinjaman karena penerapan ketentuan tentang DER tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan juga koreksi sekunder Terbanding dalam banding ini;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Tenhang berupa koreksi sekunder atas biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepadapihakafiliasisebesarRp5.964.096.196,00tetapdipertahankan;

Bahwa berdasarkan fal(ta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikandiatas,PengadilanPajakberkeyakinanterdapatalasanyangcukupuntuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi

Ha|aman86darilo7halaman.PutusanN°m°rpuro'p3f8E6±+x3%%33fiLPu#rifn:sa%dno2n°e3£;dr

yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas cor}str/cfive diwi.dend dari transaksi Biaya Bunga Pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp5.964.096.196,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok-pokok sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas Biaya Bunga Pinjaman untuk keseluruhan Masa Pajak Januari -Desember 2019 adalah sebagai berikut:

lldak DapatDipertahankan KeteranganNilai SengketaDipertahankan

No(Rp)(Rp)(Rp)

1 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC -Tarif840.249.1900840.249.190 2 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC -Ekualisasi704.972.7810704.972.781 3 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC - DER5.964.096.1965.964.096.1960

Jumlah7.509.318.1675.964.096.1961.545.221,971

4. Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi untuk Nasa Pajak Desember 2019 dengan DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931 .253.787,00

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 yang disehai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 atas transaksi pembayaran biaya promosi berdasarkan Daftar Nominatif Biaya Promosi kepada lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Pte yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pph Pasal 26 dan tidak terdapat bukti potong Pph Pasal 26 terkait, sehingga Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, , pekeriaan dan kegiatan yang terutang Pph Pasal 26 sebesar 20°/o, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Rincian transaksi Biaya Promosi yang menjadi objek sengketa adalah untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NoBiaya PromosjNilai Transaksi (Rp) lMG Singapore Pte.Ltd421,020,000 1

2 Scantrust SA2,549,560,900 3 Svnerqy Downstream Solutions PTE3 :23J ]77 .f;R;R±

Total Biaya Promosi6,208,358,582

Ha|aman&7darilo7halaman.PutusenN0morpuro]p3f8E6;]x:/n2#:3#LPu#r;#n:saknudno2n°e€£air

MenurutTerbanding

Dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan beberapa sampel dokumen dan peinitungan DPP Pph Pasal 26 atas lmbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebagai berikut:

1. Biaya Promosi lMG Singapore Pte. Ltd a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan dokumen invoice dan COD dart lMG Singapore Pte. Ltd b. Biaya promosi ini merupakan biaya sponsorship atas kegiatan The Color Run Jakarta 2019 dengan nilai USD 30,000.00 c. Biaya promosi ini diberikan kepada lMG Singapore Pte. Ltd sebagai penyelenggara The Color Run Jakaha 2019 d. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

e. PB memberikan bukti COD dari lMG Singapore Pte. Ltd tertanggal 10 April 2019.

2. Biaya promosi scantrust sA a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan sampel dokumen tagihan dari Scantrust untuk biaya:

• Setup & Deployment

• SoftwareFee

• CodeFee

• Mechanic MobileApp Development

I DataDasboard

• MMC NCPApl and Distributor Dasboard

• QRCXOM India onellmeset-up Fee

• Change Request soo8-Adjust & enable theApl requested by NCP

• Set-up data connection

• Set-up mapping between systems

• Three sections

• Communication with client and MLc team

• Tableau online access

• Mechanic Loyalty program b. Biaya Promosi kepada Scantrust SA merupakan biaya atas software aplikasi Mobil Mechanic Club yang berfungsi untuk mengumpulkan point untuk mendapatkan hadiah bagi mechanic atas pemakaian produk dari PB.

c. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, Laba suatu perusahaan dart Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

d. PB memberikan bukti COD dari Scantrust SA berupa surat keterangan terdaftar tehanggal 20 Mei 2021 dan tidak ada tanda tangan seha stemple register.

e. Bahwa menurut TB surat keterangan terdaftar tersebut bukan bukan merupakan COD sehingga atas pembayaran kepada Scantrust SA tetap terutang Pph pasal 26.

3. Biaya Promosi Synergy Downstream Solutions Pte Ltd a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan sampel dokumen tagihan Service Fee Payment kepada Synergy Downstream Solution Pte.Ltd untuk:

• Retention Service dan Signpost & Sennsitivities sebesar USD 33,549.35, USD 11,722.00, USD 91,970.00, USD 22,374.00, USD 28,742.20, USD 17,600.00

• Late payment penalty sebesar USD 615.62, USD 2,856.93,

• Service Fee Payment atas Revise Scope of Work sebesar USD 13,140.00

• Proposal Section E.1 dan Reimbursment Expoenses sebesar USD 5,064.69 b. Biaya Service Fee Payment kepada Synergy Downstream Solirtion Pte.Ltd merupakan biaya meefl.ng dengan vendor atau c//.enf c. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, Iaba suatu perusahaan dari negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu.

d. PB memberikan bukti COD dari Synergy Downstream Solution Pte.LtdI tertanggal 23 Januari 2019.

Halaman89danl07halamanputusanN°m°rpuT°]p3f8E6x]x%;:%,PLPu#r,#n:saRnudno2n°e2en6ah

Pendapat Terbanding:

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas koreksi DPP Pph Pasal 26 yang Pemohon Banding ajukan Banding, Terbanding |' berpendapat sebagai berikut:

1. AIas biaya promosi kepada IMG Singapore Pte. lid dan Synergy Downstream Solution Pie. Ltd bukan merupakan objek Pph Pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura dan terdapat COD dari penerima penghasilan;

2. Atas biaya promosi kepada Scantrust SA sebesar Rp2.549.560.900 merupakan objek Pph Pasal 26 karena PB tidak dapat menunjukkan COD dari penerima penghasifan.

MenunJt Pemohon Banding

- Uii Bukti TataD Mukatanaaal l3Juli 2023

Pemohon Banding menjelaskan ke lerbanding bahwa koreksi atas biaya pemasaran/promosi ini juga berkaitan dengan koreksi di Pph Badan. Namun pada proses Keberatan koreksi promosi atas pembayaran ke Luar Negeri ini yang juga berkaitan di Pph Badan telah dibatalkan karena berkaitan dengan kegiatan usaha. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menunjukan dan menyampaikan pemyataan Lerbanding pada SPUH No. S- 2629/\/VPJ.07rspuH/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

- Uii Bukti TataD Muka tanaaal 4 0ktober 2023

Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding bahva pengeluaran berupa pembayaran ke Luer Negeri adalah kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta eventfacara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri dengan rincian sebagai berikut:

- IMG singapore pte. Ltd: pengeluaran terkait aponsorsh¢ untuk ever]f color Run Jakarta.

- Scantrust SA: pengeluaran terkait deve/qpmenf dan sofflmare untuk membuat aplikasi mobife yang berhubungan dengan /pyaftyprpgram.

- Synergy Downstream Solution Pte: pengeluaran terkait refer}for} yaitu strategi Pemohon Banding untuk mempertahankan ousfomer dan meningkatkan volume penjualan

Ha|aman9odanl07~halamanputusanN°m°rpuT°]p3f8E6x::/n2%3%,PLPu/bMr,!'aAn:saRnudno2n°e:RI6a^

Berkaitan koreksi Pph Pasal 26 atas biaya promosi dengan lawan transaksi lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutione Pte.Ltd., terbanding juga melakukan koreksi fiskal positif pada Pph Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 Tchun 2010 Pasal 2 dan 3. Namun, atas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat proses keberatan sebagaimana tertulis dalam SPUH No. S-2629/\/VPJ.07rspull/2022 tanggal 23 Agustus 2022 karena biaya promosi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha.

Uii Bukti TataD Muka tanaaal 26 0ktober 2023

Pemohon Banding menjelaskan kepada lerbanding terkait invoice Scantrust SSAyangdiberikanpadatrybuktitanggal40ktober2023.Bfayapromosidengan lawan transaksi Scantrilst adalah terkait deve/qpmer}f dan sofflmare untuk aplikasi Mobil Mechanics Club (MMC). Pemohon banding menjelaskan fungsi- fungsi yang ada pada MMC sebagai berikut:

FungsiDeskripsi

Software FeePerangkat lunak yang digunakan untuk memantau dan memelihara ap[ikasj MMC.

Silakan merujuk ke aplikasi di Google Play bemama MMC atau dokumen pendukung "MMC Interface"

MMC LoyaltyDatabase Aplikasi MMC yang mencatat seluruh transaksi saat mekanik menggunakan produk. Mekanik akan memindai barcode dan penggunaan produk akan dicatat dalam database.

Silakan lihat "Data MMC 2019"

Code FeeFungsi kode biaya adalah untuk menghitung dan menghasilkan poin dimana data akan dikelola dan diakses dalam penyimpanan data yang menampung hingga 8 Juta pengguna.

Silakan merujuk ke "Pemindaian Log MMC" dan "Laporan Dasbor MMC" untuk contoh data

MMC PageFungsi ini untuk mencantumkan aplikasi di google play app store.

Ha|amangl-danlo7halaman;utus:nN°m°rpu'T°`p3T58E;x:o%m°:b%,PLPu#,#n:saknudno2n33,6;ir

FungsiDeskn.psi

Landing PageFungsinya untuk memperbarui kode QR secara berkala.

Misalnya, aplikasi MMC akan segera dihentikan, oleh karena fu akan ada halaman pop up untuk menginformasikan pengguna aplikasi agar mengunduh aplikasi baru.

Stop PointFungsinya adalah untuk menyerahkan seluruh Earning anddatabase poin dan rewards bagi pengguna ke tim rewardredemptioninternal PT EMLl yang barn.

App MaintenanceFungsi ini untuk menjaga bug dan error aplikasi yang biasanya dilakukan setiap bulan.

Selanjutnya, Pemohoning mer\jelaskan mengenai satu fungsi darri applikasi MMC yafu Stop Point Earning and reward redenxpfoi7" dimana Mekanik mengumpulkan poin dengan cara melakukan scan QR code yang berada pada tutup produk. Kemudian jika poin sudah terkumpul dapat ditukarkan dengan hadiah seperti voucher, motor, dan jenis hadiah fainnya. Pernohon Banding setuju dengan pemyataan Terbanding pada halaman 83 pain 1.

Terkait dengan pendapat Terbanding pada halaman 84 poin 2, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menLinjukan Cerfjfficafe Of Resfolei7ce rcoR') dari vendor Scantrust SA kepada ferbancling yang cliterbitkan oleh Canton de vaLJd sebagai compefenf authority yang berwenang untuk menerbitkan dokumen yang sah di negara Switzerlancl sehingga dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Bending adalah res:resifenfdarineaaraS\Aritzerlandsebagaimanateriihatpadasoreenshofdi b-ini:

Ha|amano2danlo7halamanputusanNom°rpuro`p3FBE6;:o:#m°o22%#;:'aAnEsaknudno2n°e3£ir

+Q www.rc.vd.cli

ExrRAlr n<fiRNET

Nodes 2oi4m579 hro chss 550.I.142`35}

IDEIUD CHE:-230.162361

ScflnTrust SA qMch le l5 jrmier 2014

Sca6teaaaB}"

RE` 3'. . ~n Socth

Scal" SA

I

Sli€c

I Efroicos on) ddt-

10 Em lmo`ration PariL PSLD, 1015 Ia`isame

Berdasarkan COR tersebut, teriihat bahwa alamat Scan Trust SA adalah EPFL Innovation Park, PSE-D,1015 Lausanne yang berada di negaraSvvitzerland. COR tersebut juga telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Switzerland. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan (res/.deno tersebut gapa± men ero]eh manfaat Tax 7iea antara Indonesia-Switzerland. 0leh karena itu I tidak ada lagi alasan bagi Terbanding untuk menjadikan obj.ek Pph Pasal 26 atas biaya promosi kepada Scantrust SA.

" `. Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah sebagai berikut:

Uji Bukti Tatap Muka tanggal 13 Juli 2023:

SPuH No. S-2629/\/\/PJ.07/SPUH/2022 tanggal 23 Agustus 2022 untuk menunjukkan bahwa Terbanding juga melakukan koreksi fiskal positif pada Pph Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 Tahun 2010 Pasal 2 dan

3. Namun, atas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat proses keberatan karena berkaitan dengan kegiatan usaha.

Uji Bukti Tatap Muka tanggal 4 0ktober 2023:

Seluruh /nvo/.ce dan DGT Fo/77] terkait biaya promosi dengan lawan transaksi lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Pte. untuk membuktikan transaksi atas promosi tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha dan kedudukan lawan transaksi di luar negeri sesuai dengan SKD yang dikeluarkan o]eh otoritas negara tersebut

Uji Bukti Tatap Muka tanggal 26 0ktober 2023:

Tambahan dokumen pendukung terkait dengan koreksi biaya promosi untuk vendor Scantrust berupa:

1. Penjelasan terkait nature dari transaksi dan fungsinya,

2. Foto dari aplikasi Mobil Mechanics Club (MMC),

3. Foto dari QR code MMC.

Bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini i adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

I

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Un-clang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menctapkan jumlah paif ak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengha§ilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1 ) huruf a

Besamya Pepgh6=iilTan Kena Paifak bagi Wajib ~Eajak dalam ;696ri dah i;drhtuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bnito dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain .... Penjelasan Pasal 6 ayat (1 ) huruf a alinea pehama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 26 ayat (1 )

Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pervakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipetong pajak sebesar 20% (duapuluh person) dari jumlah brute oleh pihak yang waofib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewn, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan haria; - d.-imbalansehu6un6a;denJ=njas;,pekerfaan,dankeg.Iatan;

e. hadiah dan penghargaan;rt `:

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan periartyian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hakthak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seria mencegah pengelakan paifak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya serta keterfuan perpajakan nasional masing- masing negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakimmenentukanapayangharusdibuktikan,bebanpembuktianbeseriapenilaian pembuktiandanuntuksahnyapembuktiandiperlukanpalingsedikit2(dua)alatbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Ha|amano5danlo7halaman.PutusanN0m°rpuro]p3T58E6x`xo:#%:%,PLPu#;:'aAnEsa;nudno%3£ir

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpaifakan. OIeh karena itu, Hakjm berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaianyangadilbagiparapihakdansahnyabuktidarifaklayangterungkapdalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diaifukan oleh para pihak. Dalam persidangan pare pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam !i Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, , belum diungkapkan.`.-' Persefujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Singapura (P3B Indonesia -Singapura) yang mengatur antara lain:

Ar[icle 7 Paragraph 1

The profits of an enterprise of a Contrachng Sfafe shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as I aforesaid, the profits Of the enterprise may be taxed in the other State but only so \` much of them as is attributable to that permanent establishment.ill Persetujuan penghindaran pajak Berganda antara pemen.ntah Republik Indonesia ,_~ dengan Pemerintah Konfederasi Swiss (P3B Indonesia i Swiss) yang mengatur ,. antara lain:

Article 7 Paragraph 1

The profits of an enterprise Of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise calTies on business in the other Contracting State through a . permanent establishment situated the¥eiH If toe enterprise carries on business as aforesaid, the prchts Of the erferpris: may be tari&d in the other State but only so much Of them as is attributable to that permanent establishment.

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Ha|amang6daril07halaman.PutusanN°m°rpuroJp3T58E6#:##:%,PLPu#;:!£n:saknudno2n°e::ai`

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi pembayaran biaya promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 a qt/o dilakukan dengan alasan tidak terdapat bukti yang dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding sehubungan pelaporan atas biaya promosvpemasaran a quo dalam SPT Masa Pph Pasal 26 Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti pemotongan maupun penyetoran atas Pph Pasal 26 terkait serta bukti negara domisili pajak penerima pembayaran biaya promosifpemasaran tersebut yang memiliki P3B dengan Indonesia, sehingga oleh Terbanding atas biaya promosi tersebut dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%;

2. Berdasarkan falcta persidangan diketahui objek sengketa a quo adalah transaksi pembayaran biaya promos./pemasaran kepada pihak-pihak sebagai berikut: No.Biaya PromosiNilai Transaksi (Rp) 1lMG SinqaDore Pte. Ltd.421.020.000 2S cantrust SA2.549.560.900

• 32:3] J71.SR;2. 3Svneray Downstream So[iitions PTE

Total Biava Promosi6.208.358.582 . Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketahui bahwa atas biaya promosi/pemasaran kepada pihak-pihak sebagaimana tabel di atas adalah untuk kegiatan sebagai berikut:

a. IMG Singapore Pte. Ltd: pengeluaran terkait spor}sorsh/.p untuk event Color Run Jakarta.

b. Scantrust SA: pengeluaran terkait deve/apmenf dan sotware untuk membuat aplikasi mob/./e yang berhubungan dengan /oya/fy program.

c. Synergy Downstream Solution Pte: pengeluaran terkait refenf/.on yaitu strategi Pemohon Banding untuk mempertahankan customer dan meningkatkan volume penjualan;

bahwa dengan demikian penghasilan yang diterima oleh para pihak tersebut di '( atas terkait dengan kegiatan usaha aktif yang dilakukannya, dan bukan ; merupakan penghasilan yang bersifat pasif;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketahui negara/yurisdiksi pajak para pihak penerima penghasilan dari Pemohon Banding a quo adalah sebagai berikut:

a. IMG Singapore Pte. Ltd: Slngapura b. Scantrust SA: Swiss.

Tsaknudno2n°eg6ao`

c. Synergy Downstream Solution Pfe: Singapura;

Bahwa bukti-bukti terkait negara/yurisdiksi domisili pajak para pihak di atas di antaranya adalah berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of i Residence (COR) yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak (Competent Authon.ty) yang berwenang dari masing-masing negara/yurisdiksi;,

I, Bahwa antara Indonesia dengan Singapura dan antara Indonesia dengan Swiss, 1

) masing-masing terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang i berlaku aktif;

5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1 ) juncto Pasal 32A UU Pph seha Article 7 P3B. Indonesia -Singapura, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak pemaj.akan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada IMG Singapore Pte. Ltd dan kepada Synergy Downstream Solution Pte adalah pada negara domisili penerima penghasilan, yaitu Singapura, dengan demikian bukan merupakan hak pemajakan bagi Indonesia termasuk melalui mekanisme pemotongan Pph Pasal 26;

6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1 ) juncto Pasal 32A UU Pph serta Article 7 P3B Indonesia - Swiss, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada

`. Scantrust SA adalah pada negara domisili penerima penghasilan, ya.rtu Swiss, dengan demikian bukan merupakan hak pemajakan bagi Indonesia temasuk melalui mekanisme pemotongan Pph Pasal 26;

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terkait dengan koreksi DPP Pph Pasal 26 atas biaya promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak memiliki dasar untuk dipertahankan:

8. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperfuatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak-pihak penen'ma penghasilan berupa Biaya Promosvpemasaran dari Pemohon Banding a quo yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup

untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terkait dengan koreksi DPP Pph Pasal 26 atas Biaya Promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak dapat dipertahankan;

5. Koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 atas Pembelian Bahan Bakar /Fue/J Berdasarkan Pengujian PKKU atas Transaksi Hubungan lstimewa untuk Nasa Pajak Desember 2019

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang Terbandingdilakukanoleh TerbandingatasDPPPphPasal26 Rp475.671.348.561,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00, yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan berupa koreksi penyesuaian fiskal posit.rf sehubungan pengujian PKKU atas transaksi pembelian bahan bakar dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding, yaitu EMAPPL, Singapura, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

BahwaTerbandingmelakukankoreksiataspenyesuaianfiskalpositjfuntuktransaksi afiliasi atas pembelian produk bahan bakar a quo karena Terbanding tidak setuju dendan penerapan PKKU yang dilakukan. oleh Pemor}on Banding yang mengguh.akan metode Comparab//e Uncor)fro/led Pn.ce (CUP) dengan penggunaan data .ekstemal dari Mean of P/a#s S/.ngapore ("MOPS") sebagai referensi untuk harga pembelian bahan bakar yang diperoleh dari perusahaan afiliasi, yaitu EMAPPL, Singapura;

BahwaselanjutnyaberdasarkananalisaataskarakteristikusahaPemohonBanding,|\ TerbandingberpendapatbahwametodepenerapanPKKUyangpalingsesuaiuntuk karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai distributor dengan fungsi terbatas (limitedriskdistributor)seharusnyaadalahmetodehargapenjualankembali(Resa/e Pn.ce Method atau RPM), sehingga Terbanding melakukan perhitungan kembali kewajaran transaksi afiliasi atas pembelian bahan bakar tersebut menggunakan metode RPM;

Haiamang9daril07halaman.PutusanNom°rpurolp3f8E6;]x:%#LPu/bM;#hiTsaknudno2n°e:£aJ\

IV[enurut Terbanding1 Menimbang bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder ,) (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary I adjustment) yangjuga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka Pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan metode dan periiutungan harga wajar untuk penerapan PKKU yang paling tepat dan sesuai , dengan ketentuan perpajakan yang beriaku atas transaksi pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa secara : substansi selisih peinitungan yang teriadi merupakan pembayaran dividen (constructive d ividend) ;

Menurut Pemohon Banding

Menimbang bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan metode dan perfuutungan harga wajar untuk penerapan PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang beriaku sehingga pembayaran untuk pembelian bahan bakar kepada pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpaj.akan yang berlaku serta referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini yang telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: -.-

1. Bahwa koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang disehai koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 oleh Terbanding atas transaksi pembelian bahan bakar dart perusahaan afiliasi Pemohon Banding, yaitu EMAPPL Singapura yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dalam bentuk dividen (constructive dividend) sebagai akibat dari koreksi pn.mer (primary

Ha|aman|oodarilo7halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3f8E6;]x:##:2fiLPu#r;:!£n:sa%dno2n°e2sfa^

adjustment) atas transaksi yang sama pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan PutusanPengadilanPajakNomorPUT-013583.15/2022/PP/M.IIATahun2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph seha referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah d.rtentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi .sekunder afas dividen (constructivedividend)terkaityangmenjadiobjeksengketadalambandinguntuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini pada pokoknya menyatakan mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi piltusan atas koreksi primer pada Pph Badan tersebut yang terka.rt dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini, maka koreksi sekunderterkait yang berasal dari transaksi pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi (EMAPPL Singapura) a quo dengan demikian tidak lagi memiliki dasar dan relevansi untuk dipertahankan;

Ha|aman|oldaril07halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3FBE6;:o3/n2#3b#LPu/bMr;#nEsa#nudno2°e€£^

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikandiatas,PengadilanPajakberkeyakinanterdapatalasanyangcukupuntuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok-pokok sengketa Pph Pasal 26 Terutang untuk kaseluruhan Masa Pajak Januari T Desember 2019 adalah sebagai berikut:

TidakDipertahankan(Rp)

NoObjek SengketaN ilai SengkefaDipertahankanRingkasan (Rp)(Rp)Pokok Sengketa 1lmbalan Jasa42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858Koreksi sekunder(consfuctivedividend)

2RCehiamrgbuesrsement&1.780.080.64112.216.7531.767.863.887Koreksi sekunder (constructive dividend) a. Tarifb.Koreksisekunderb.SelisihDER 3Biaya Bunga7.509.318.167 5.964.096.1961.545.221.971

4Biaya Promosi931.253.7870931.253.787Domisili paiak 5Pembelian Bahan Bakar71.350.702.284071.350.702.284Koreksi sekunder(constructivedividend)

JIJmlah124.302.701.377 35.614.365.58888.688.335.787 (ii) Pemeriksaan Senglteta Nasa Pajak Februari 2019

Menimbang bahwa objek sengketa atas DPP Pph Pasal 26 dan Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Februari 2019 bemubungan dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebagaimana pada tabel berikut:

I-- i`LBEi a . Rrhic.^hi .m^I x O:.R`fE-X+SI=D.~" JTEN8s::Ie<OJfRfEixpsiqu.n-T`l'j_.t N^ s^•p-+L-^.x-FpEB-aeB^m2"n. dhl -<*seJfIi-'n_R_E=in.(

Ppl,T- ias-Erifa`,,-I

. I)PP 1 -.I_ri- difuOPP I+T"--a-. . I -1-J-` ,Zt!"..`

Eruttoo. As.a Pat.IPrrv8!eld/EUAPPLII202.I,109,162!3.031,G79.87< '5` . 20231..cO.`820 0%a0* 6t® ®'\ lE||oullobl C,kfoal Se+`.cesC_(EUGSC\ I24Iz024te54I3&6rm.6se 15*2,.12,024.0540 0+0I•.mrm35i I ha,inha

I3co.cO|698

EEn[]cordclhadmFCthobmrpoaCrg-ai'v'El#uP".CrII2,662jasxp3sO3,2:" '5% 2.66228sae0 a+ lo I 3sOJA2.usR-ut ii.887Ocoi2.,in."[a0,0% I,H€i8870cO I2-g.i'„.n4162S.1„,'6 lToal _' 2jLse..See.i2. I3jmBce.773 I _ . i 2a2e&ea9,04u+ 01I1,4ae,.OcO3"00L,,, I(

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Bahwa dengan demikian untuk Masa Pajak Februari 2019 terdapat sengketa atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rpl 15.887.080,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp3.804.003.773,00 yang terdiri dari:

1. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi sebesar Rp3.780.826.357,00; dan

2. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges sebesar Rp23.177.416,00;

Bahwa DPP atas Objek Pph Pasal 26 untuk masa pajak Februari 2019 menurut Terbanding adalah sebesar Rp25.321.396.128,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp25.205.509.048,00 yang terdiri dari transaksi pembayaran biaya jasa sehingga terdapat sengketa nilai DPP Objek Pph Pasal 26 transaksi atas reimbursement dan Charges sebesar Rpl 15.887.080,00, serta terdapat sengketa atas pengenaan Pph Pasal 26 atas Objek Pph Pasal 26;

Bahwa dengan adanya kredit pal.ak untuk Masa Pajak Februari 2019 sebesar t RpO,00tersebut,makajumlahPphPasal26Terutangyangmenjadisengketauntuk Masa Pajak Februari 2019 adalah sebesar Rp3.804.003.773,00;

Koreksi alas Transaksi lmbalan Jasa

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi, yaitu sebesar Rp3.780.826.357,00 untuk Masa Pajak Februari 2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00 yang merupakan koreksi sekunder (secor}c/any acrjusfmenf) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran imbalan jasa manajemen kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak Februari 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk

Halamanio3darilo7halaman.PutusenNom°rpuT°]p3f8E6;]x:/n2#3%,PLPu/bMr;!'aAn:sa%dno2n°e2ENpair\

keseluruhanMasapajakJanuari-Desember2019sebagaimanatelahdiuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas lmbalan Jasa berupa Biaya Manajemen kepada PihakAffiliasi Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas biaya jasa manajemen untuk keseluruhan masa pajak Januari - Desember 2019 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding, Pemohon Banding sebagaimana rekapitulasi hasil pemeriksaan pada tabel berikut:

Nilai SengketaDipehahankanlldak Dapat NoKeterangan(Rp)(Rp)Dipertahankan(Rp)

1.EMAPPL29.638.052.63929.638.052.6390

2.EMPC7.105.797.35907.105.797.359

3.EMGSC5.685.301.54205.685.301.542 4Ancon Insurance Company, lNC.302.194.9570302.194.957

Total42.731.346.49729.638.052.63913.093293.858

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan sebagaimana pada tabel di atas, maka atas bagian objek sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas pembayaran imbalanjasayangdibayarkankepadaEMAPPLuntukMasaPajakFebruari2019 sebesar Rp3.034.679.874,00 dipehahankan, sedangkan selebihnya yang terkait dengan pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan kepada EMPC dan EMGSC sebesar Rp746.146.483 ,00 (Rp399.342.785,00 + Rp346.803.698,00) tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan falcta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk Masa Pajak Februari 2019 dengan nilai total sebesar Rp3.780.826.357,00, atas koreksi sebesar Rp3.034.679.874,00 dipertahankan dan sebesar Rp746.146.483 ,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi alas Transaksi Pembayaran Reimbursement dan Charges

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ser[a referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan

untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan Pal.ak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges, yaitu sebesar Rp23.177.416,00 untuk Masa Pajak Februari 2019 ini merupakan ], bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi I pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp8.900.403.205,00 dimana sengketa untuk Masa Pajak Februari 2019ini yang merupakan koreksi sekunder (seconday act/.usfmenf) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran Reimbursement dan Charges kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak Februari 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk keseluruhanMasapajakJanuari-Desember2019sebagaimanatelahdiuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Reimbursement dan Charges;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Reimbursement dan Charges untuk keseluruhanmasapajakJanuari-Desember2019aquo,Pengadilanpajakuntuk sengketa yang terkait dengan Masa Pajak Februari 2019 berpendapat untuk mengabulkan banding, Pemohon Banding:

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka atas objek sengketaPphPasal26TerutangataspembayaranReimbursementdanCharges untuk Masa Pajak Februari 2019sebesar Rp23.177.416,00 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak Februari 20.19sebesar Rp23.177.416,00 tidak dapat dipeTtahankan;

Ha|amanio5darilo7halaman.PutusanN°m°rpuT°]p3T58E6;::/n2m°o2%,PLPu/bMrj.#nEsaknudno2n2€£aff\

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalivalasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalivalasan atau bukti-bukti lainnya dart para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

lldak DapatDipertahankan(Rp) Nilai SengketaDipertahankan

NoObjek Pph Pasal 26 Terutang (Rp)(Rp)

1.2.Biaya Jasa Manaiemen3.780.826.3573.034.679.874746.146.483

Reimbursement dan Charges23.177.416023.177.416 Jumlah3.804.003.7733.034.679.874769.323.899

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaa n dalam persidan gan, Pengadilan , Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga peinitungan Pph Pasal 26 Masa Pajak Februari 2019 men|.adi sebagai berikut:

Pph Pasal 26 Terutang

MenurutTerbandingRp3.804.003.773,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan769.323.899

Menurut Pengadilan PajakRp3.034.679.874,00

Bahwa dengan demikian perhitungan Pph Pasal 26 Masa Pajak Februari 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi Tidak MenurutTerbanding(Rp)

No.KeteranganPengadilan PajakDipertahankan\ (Rp)(Rp) 1Dasar Pengenaan Pajak25.321 .396.12725.205.509.048115.887.079 2Pph Pasal 26 Terutang3.804.003.7733.034.679.874769.323.899 3Kredit Pajak000 4Pajak Kurang (Lebih) Bayar3.804.003.7733.034.679.874769.323.899 5Sanksi Administrasi1 .661.588.8481.325.548.169336.040.679 6Jumlah Pph ymh dibayar5.465.592.6214.360.228.0431.105.364.578

Mempehatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Ha|aman|o6darilo7halamanpulusanN0m°rpuT°]p3f8E6;]x:##:#L%;!'aAn:saknudno2n°e2£afy`

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpi)2612/KEB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 2 September ( 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar i' Pajak Penghasilan Pasal 26 N omor 00031/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 : Masa Pajak Februari 2019, atas nama PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, I NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wjsma GKBI Lt. 30 Suite 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, §ehingga perfuitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp4.360.228.043,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hart Selasa tanggal 31 Maret 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S,H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdauswahidi, S.E., ) M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKIM-HAKIMANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus wahidi, S.E., M.E.Eny s. Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Aji Wiono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.

FANITERAPENGGANTI, ttd'

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA, iB ufj, S:g:%a6no¥]. g6¥.6£}6oTA. ly

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.