Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 160 halaman

013596.13.2022w

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUTro13596.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARRAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terfiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02626AIEBfl'JAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00041/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013596.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0- ,

059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini dtwakili oleh Ryanti Cffig5rityjT5b-a-fafi-DiFetourT +-

Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. Nama: Raden lrwan setiawan sukmawijaya lzin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1539/PP/lKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0655fl=MLI-TAXO(I/2022 tanggal 22 November 2022,

2. Nama: Hamdanus Lukman

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-294/PP/lKH/2023 fanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0655/EMLl-TAX/Xl/2022 I

) tanggal 22 November 2022,

3. Nama: KresnoAdi wibowo

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEPJ581/PP/lKH/2021 tanggal 25 Juni 2021

•J\

1

\

I berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0655/EMLl-TAXO(I/2022 tanggal 22 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gafot Subroto No. 4042, Jakarta, dalam hal ini dtwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wlayah DJP Jakaha Khusus,

2. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari /

197501101996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Donny Adhie Kristanto / 198205182009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wlayah DJP Jakaha Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-529/VVPJ.07/2024 --H tanggal 25 januari 2024, untuk selanjatrtya drsebut--g5fia€jai Tefo-a-h-drn8-;-

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- . 374/PpreR/2023 tanggal 24 Maret 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak , Nomor PEN-030/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0626/EMLl- I; TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-I 312/SUBAVPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0208fiMLl- TAX/II/2023 tanggal 10 Maret 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0240/EMLI- I TAX/ll/2024 tanggal 19 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

°p]T35E9x6x::/%3I#EuP!#;'!AntTsa|hnudno::€£atw

DUDUK PERIIARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00041/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 diterb.rtkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan pein.rtungah sebagai berikut:

urail

No(Rp)

1

Penghasilan Kena Paiak/Dasar Pengenaan Paiak542.791.199.901 1.

2.Pajak Penqhasilan yang terutan.107.853.267.200

3.Kredit Pajak a.Pph Ditanggung pemerintah0 b. Seloran Masa2.751.872 c.STP (pokok kurang bayar)0 d,Kompensasi kelebihan dari Masa pajak.........0 e.Uang tebusan yanq telah dib ayar0 f.Lain-lain0 0 a.Kompensasi kelebihan ke Masa paiak„..„...

h.Jumlah pajakyanqdapatdi kreditkan (a+b+c+d+e+fi])2.751.872

4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)107.850.515.328

5.Sanksi Administrasi:

a.Bungapasall3(2)KUP33.368.949.442 b.Kenaikan pasal 13(3) KUP0 c.Bungapasall3(5)KUP0 d.Kenaikan pasal l3AKUP0 e. -Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Kup0 'a+b+c+d) f.Jumlah sanksi administrasi (33.368.949.442

6.Jumlah Pph yang masih harus d bayar (4+5.e)141.219.464.770 Jum lah kurang bayar yang disetujui be rdasarkan pembahasan akhir

0 hasi oemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 694fl=MLI-TAX/lx/2021 tanggal 7 September 2021 dengan peinitungan pajak menurut Pemohon Banding

I sebagai berikut:

-

IMenurut.._`_~T__ ._,Koreksi_yaDgJ)]ajukan__. No.UraianKeberatan(Rp)

Pemohon BandingFiskus (Rp)(Bp)

Dasar PengenaanPaiak'I16.320.263.729

1542.791.199.901526.470.936.172

Pph Pasal 26Terutana

22.751.872107.853.267.200107.850.515.328 3Kredit Pajak2.751.8722.751.8720

Pajak I(urang (Lebih)Bavar

40107.850.515.328107.850.515.328 5Sanksl Administrasi033.368.949.44233.368.949.442

Jumlah Pph ymhdibavar

60141.219.464.770141 .219 .464.770

\ Ha|aman3daril60halaman.'i,,PutusanN0morpuT°p'T35E9x6;::/#:2b#F,:#%;.'!Ant:sa,hnudnQ%£a

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02626/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan peinitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDifambah/Menjadi

)A(Rp)-(Dikurangi)(RD)(Rp) a. DasarPengenaanPaiak542.791.199.9010542. 791.199.901 b. Pph Pasal 26 Terutana107.853.267.200 (24.909.310.577)82.943.956.623 c. Kredit paiak2.751.87202.751.872 e. Pajak Kurang (Lebih)Bavar

107.850.515.328 (24.909.310.577)82.941.204.751 f. Sanksi Administrasi33.368.949.442(9.216.470.618)24.152.478.824

9. Jumlah Pph yangmasihharmsdjbavar141.219.464.770 (34.125.781.195)107.093.683.575

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a qu/o sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0626/EMLI- ) TAXO(I/2022 tanggal 30 November 2022 yang diferima di Pengadilan Pajak pada hart Rabu tanggal 30 November 2022 (diantar langsung);

1

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0626/EMLI-TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022, pada pokoknya in-e-ngemukakan hal-hal sebagai be-rikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEpro262en<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 diterima pada tanggal 5 September 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

Ha|aman4danl60halaman''`\PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6x:n3#:2#uP#%c'!£tTsa,hnudnon2:=:a\

a. Teinadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan d8ngan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal`| diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjuthya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding dita(nda tangani oleh Ryanti Chrisanty selaku Direktur (I yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan Nomor 2 tertanggal 10 Mei 2022 teriampir.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terfiadapsuratKeputusanTerband i ngNomorKEP- 02626AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

]1. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00041/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor-Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), dengan rincian perfufungan sebagai berikut:

No.-x--UraianMenurutKoreksi(Rp)_.,.,-_

Pem~oJ]9E.EanAqin.g.-^ --`-F-i§kv§-_--

--(Rp)--*=L

_+-___ .(rse). I---i +.-__=m-r<_T=`l r 1Dasar Pengenaan Pajak16.320.263.729542.791.199.901526.470.936.172 2Pph Pasal 26 Terutang2.751.872107.853.267.200107.850.515.328 3Kredit Pajak2.751.8720

I2.751.872

4Pajak Kurang (Lebih)Bayar0107.850.515.328107.850.515.328 5Sanksi Administrasi033.368.949.44233.368.949.442 6Jumlah Pph ymhdibavar0141.219.464.770141.219.464.770

I

2. Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya namun telah membayar pajak yang kurang dibayar berseha sanksi administrasi dengan total sebesar Rp.16.650.652.010 pada tanggal

Halaman5darll60halaman`}PutusanNomorpuro13596.131202alpp/MMATahun2026 (\ PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

1 September 2021 denoan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara) dengan NTPN 900083L876JURS14 teriampir;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 694/EMLI-TAX/lx/2021 tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Alda Penunjukan No. 22 tehanggal 9 0ktober 2020. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas peinitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB Pph Pasal 26 tersebut, dan menurut Pemohon Banding perflitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yangDiajukanKeberatan No.Uraian

Pemohon BandingFiskus (Rp) _-~ (Rp)-_-._ (Bp)._ __

Dasar PengenaanPaiak

116:320.263.729542.791.199.901526.470.936.172

Pph Pasal 26Terutana

22.751.872107.853.267.200107.850.515 .328 3Kredit Pajak2.751.872_2.751.8720

Pajak Kurang(Lebih)Bavar

40107.850.515.328107.850.515.328

SanksiAdministrasi

5033.368.949.44233.368.949.442

Jumlah Pph ymhdibayar

60141.219.464.770141.219.464.770

I

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomor

02626AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 yang isinya "Mengabulkan Sebagian" keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00041/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 dengan perfuitungan sebagai berikut:I

iSemula(Rp.)

Ditambah/Menjadi No.-Uraian(Dikurangi)(Rp.) (Rp.)i Dasar PengenaanPaiak

1542.791.199.9010 542.791.199.901

Pph Pasal 26 yangTerutana

2107.853.267.200 (24.909.310.577)82.943.956.623 3Kredit Pajak2.751.87202.751.872

Pajak Kurang (Lebih)Bayar

4107.850.515.328 (24.909.310.577)82.941.204.751 5Sanksi Administrasi33.368.949.442(9.216.470.618)24.152.478.824

Jumlah Pph ymhdibavar

6141.219.464.770 (34.125.781.195) 107.093.683.575

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pemohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :I

I20.263.729

1 ,3:jsaakrpengenaan ,16.3I526.470.936.172 I

I542.791.199.901

Pph Pasal 26Terutang

22.751.87282.943.956.62382.941.204.751 3Kredit PajakI 2.751.8722.751.8720

Pajak Kurang(Lebih)Bavar

4'082.941.204.75182.941.204.751 5Sanksi Administratif1024.152.478.82424.152.478.824

•`107.093.683.575 Jumlah Pph ymhdibavar

60

I107.093.683.575 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatasadalahsebagaiberikut:I

Menurut Terbandin bahwa berdasarkan hasil pem(eriksaan sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAPJ)84AVPJ.07"P.09/RIKSIS/2021 tanggal 8 Juni 2021 koreksi atas objek Pph Pasal 26 merupakan:

a. Koreksi sekunder (Secondaryadjustmer]f) atas pembayaran jasa kepada pihak Afiliasi. Koreksi pembayaran jasa kepada Pihak Afiliasi dikoreksi karena tidak terdapat eksistensi dan manfaat seha tidak ada data pendukung.

Ha|aman7danl6ohalama:|PutusanN0m°rpuT°p'T35E£:n3/#:2b#FuP;#c':AntTs;hnudno;:=:aN

b. Atas selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50fl2J/2013.

c. Atas koreksi sekunder tersebut Terbanding menetapkan sebagai dividen yang merupakan objek Pph Pasal 26 berdasari{an Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g UU Pph dan pengertian dividen secara luas pada article 10 ayat 4 Model Tax Convention on Income and Tax Capital.

bahwa dalam Surat No. SPHP-0070AVPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat koreksi positif fiskal objek Pph Pasal 26 sebesarRp527.650.319.130,-untuktahunpajak2019yangberasaldaripenerapan kewajaran transaksi afiliasi, koreksi ekualisasi atas biaya bunga pinjaman ke

=::aT°nbe':::':eedbaF;na:::nk:[Pany'danb'ayapromoslyangd"akukanterfuadap PoS-P°>SN;::::sfa|::°Krae::j:braanRpuegibehanBa!hanBakarFuel.

i $33,974.098.18 Rp475.671,348.561

> Biaya Jasa Manajemen Ancon lnsuraAce company, INC.S141.348.00Rp2.014.633.044 > Biaya J;sa Manajemen E)conMobil Asia Pacific Privat8. Ltdl$13,968,815.05 Rp197.587.017,599

L ±:I-Blaya Jasa Manajemen E>ooonMobil Global Services CompanyS2,667,507.03 Rp37.902,010.280

> Biaya Jasa Manajemen Ex)conMobil Petroleum & Chemical: S13L¥53.9_7|_R_p__47.371.982.393 '>7-4!::-:3-:..-::T%---105 747.904.079 i::i_:ljari_i:*-T,:-::it;i_ri-EFab:I]rrrf-e:d_F_i:-i€_-5_5=o-mp_-anyii=-=

44.507,310 .:.

> 'BiayakoseaRiverMaritima-Lie--T-------S45:-,:::..2:; ::6.534.753.870

'Biaya ke Mobll oil Australja ply Ltdi S

+; •BiayTRJEin-nM55ir691jEiora-I.iolF:TMan-aglErielFr5ITpports8TriviTElesl-51.088.795

¥,T3T.45TR-p809.101,672 > BiayakoEssoAustraliapty.Ltd.I$4,291.15i Rp61.083.764 il + > Biaya ke E¥nMobil q±gm±ech (DjvjEXM cheT)_.$1.085.96 Rp1.i.14,7.?83

_+_.>__Eiig`¥a ke EronMobil Expl ± EI±dJ±ys_i_i lni _ __S. -~ --i-2-2.53 T Rp-1.740.144 -+3,:::;:i:£,i:iibT,€:e:e&a-5i:p:p_:;:i,,i:eLHQ___._+) $$531-5.Z.27350.I8T8T -Rp216.746.163

1.165,933,!9i > Blaya prohi\iJsi lM6 SINGAPORE PTE LTDfs___!0_,__0._O_J2-:9_01__P_E421,020.000

_> Biay-aiiaiosisQTA_N±±us=Tri__L_ ___ I:-_- _S176.183.49 Rp2,549,560.900

> Biaya promosi SYNERGY DOWNSTFEAM SOLUTloNS PTES -227,634.79 'iiF3 2r] ]T7 f i%2. > Biaya Pegawai Luar Negeri yang dilapor pada SPT Pph 21S,]982,.74)Rp13,759.361

T-'Ii I

Objok Pajak Menurut Pemeriksa. __)Rp_. __|8147.417,994

I

Ob|.ek Pejak Menllrut SPT WP

I__[E_.35_3.._797_.P2Z¥L64. Koreksi objek pajakI; Rp527.650,319.130

bahwa perincian koreksi adalah sebagai berikut:

a. Dlviden1

> Korcksl alas K8wajaran Pembel.Lar` Bahan Bakar Fuel.aRp475,671,348.561

Kurs yarig digunakan adalah kurs per 31 December 2019.

> Koreksl alas Biaya Jasa Manajemen EconMdbil Asia Pacific F'nvate. ltd.-Rp197.587,017.599 >£ero"kasfa:as"::g::§Sae#ua°#ne:eEn£:#j:j',:;:g':::'Mq::sk:%'.:`p8#y•Rp37.902.010.280 (RekJass derl Intoalan sehubuhgan dengan ja$8, pekerjaan. dan kegiatan)

> Koreksi alas Biaya Jasa Mamajemen EmnM¢bll Petroleum & Chemucal-Rp47.37],982.393 (Flcklass dart lmbalan s8hubungan d8ngan jasa. pekerj88n. dan kegl8t8n)

> Koreksl alas kewajaran Blaya Bunga Pinjarnan ke ExxonMobll Unlted Finance Company-Rp29,820.480,980 > Koreksi ata§ Bfaya k8 EconMobil Llrrited (Thalland)-Rp44.507.310 > Koreksl alas Blaya ke SeaRlver Maritime LLC-Rp6,534,753.870 > Koreksl a(as Biaya ke Mob« Oil Australia Ply ltd-F`p51.088.795

•Rp809.101.672 ;K:::::::::i:;:I:E=onAMuosbj:Faog:lit:,.MamagementsupportservIces-Rp61,083.i764 > Koreksi alas Blaya ke•Rp15.447.782 > Koreksl alas Blaya ke =:#:::E:e]m&T#!LDivfa;#,::em)-Rp1.740.144 > Koreksl alas Biaya ko Mobil Oil N8wzealandLlmitea=Rp216,746,163

-Rp1.165.933:695

-Rp797,253.243,008 b. Bunga

Pehitiingari koreksl positif fiskal atas blaya bunga yang men.pakan Objek Pph Pasal 26 adalah sebagal beriku` :

> Bfaya Bunga pinjamaii ke ErmiiMobil united Finance ColTipany-Rp105.747.904,079 (Bcndasarkan pemeriks88n lerhad8p akun 71001000-Inlchrg,Debt.250, terdepat b.Iaya bunga ptryarnen

•,su:fikhgi:arra3ngfikzoo6£re7iS:=3;;oif!!iiiiif fif :n¥:k703E:i"6n#%ud:'ff::d:afrap - Rp (ae.82o.4co.sea, Obiek pph pasal 26 atos Bunga cfm Pemeriksa I-Rp75,927.423,099 acfmspTWPI-Rp68.877.695.287 Koreksl Positif Fiskal alas BungaaRp7,049,727.812 c.ImbaLan sehubiingari denganjasa, pekeriaan. clap kegiatan

> Koreksl alas Blaya Ftomosl lMG SINGAPORF PTE LTD-Rp421.020.000 > Kor8ksl atas Blaya Promosl SCANTRUST SA(IRp2,549,560,900

L±;-K:=£::::::::;:j¥srM§::aY;=RnGEY£:#pNb%FaAFac:fi°cLPT:°t:.SLgE-Rp3,237.777.682

-Rp(197.587.017j599) (Reklass ke D.rviden)

> Korekel atas Blaya Jasa Manajemen ExxonMobll Global Services CompanyIRp(37.902,010,280) (Reklass ke Dividen)

`---.-. Rp+. (47.371.98Z.393) > Koreksl ata§ Biaya Jasa Manajernen EconMbbil Petroleum & Ch8mlcal

Juulah I(oreksl positi(Flskal alas lmhalan sehub*ngan dengan jasa. pekeriaan, dan kegfatan-Rp(276,652,651,690) t bahwa perincian peinitungan koreksi Pph Pasal 26 terutang sebesar Rp.161.397.293.098 untuk keseluruhan masa Januari s.d. Desember 2019 adalah sebagai berikut:

> Koreksl alas Kewajaran Pemb8lian Bahan Bakar Fiiel.=Rp95.134.269.712

Kurs yarig diguriakan adalah kurs per 31 Desember 2019.

> Koreksl alas BLaya Jasa Manajemen EconMc}b.LI Asia Pacific Private. ltd.=Rp39,517.403,P21 >{Roere"kas;Satdaas"B':#ssae#uabn"a|8::eEn£:4a5:i',PG::::`:::'Mq::sk::':`;:!y=Rp7.580.402.054 (Reklass dari lmbalan sehubungan dengan jasa, pel(erjaan. dan kegialan)

> Koreksl alas Bfaya Jasa ManajBmen EconMob)I Petroleum & Chemical=Rp9.474,396,477 (Reklass deri lmbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegialan)

> Koreksl alas kewajaran Blaya Bunga Pjnjaman ke EmonMobil United Flnanco Company=Rp5,964.096.196 > Koreksl atas BLaya ke EconMobil united (1tiailand)Rp8,901.462

Koreksl atas BLaya ke SeaRiver MaritimBRp1.306.950.774 I(oreksl alas BIaya ke Mobil oil Australfa iLycl,d•::,#::;Z:::: Koreksl alas BLaya ke EronMobll Corporatiorl-ManagBmBnt Support Services

Koreksl alas Bfaya ko Esso Austrana Ply. LtdiRp12.216.753

Rp3,089.556 K:::::;:::::#:E::#::;::*e,m&Tpe:i(MDivfa#,::em)

Rp348.029 Koreksl alas Blaya ke Mobll 011 NBw Z8aland LlmitedRp43,349.233

Jumlah Koreksl Posjtif Fiskal Pph Pasal 26 alas Dividen=Rp159.450,648.601 l<oreksl Posltif Fiskal atas Divid8n torsebut dikendkan tarif Pph Pasal 26 sebesar 20%.

b. Bunga

Perhitungaril<oreksiposltifFiskalpph pasal26atas Biinga=Rp7.049.727.8]2X 10%=Rp704.972.781 Koreksl Positif Fiskal alas Bunga tersebut dikenahan tarif Pph Pasal 26 sebesar 10% karena alas pembayarannya kepada ExxonMobll Unlted Fii`anbo Company dlLampiri dengan DGT dan COD.

` c. Imbalan sehubungan dengan Jasa, pekBriaan, dari kegiatanI

> Koreksl alas Bfaya Promosl lMG SINGAPORE PIE LTD84.204,000 > Koreksl alas Blaya Promosl SCANTRUST SA509,912.180

647.555,'§36 Jumlah Koreksl positif Fiskal pph pasal 26 alas lmbalan sehubungan dengan jasa. pekeriaan. dan kogfatan=Rp1,241.671,716 KorekslpositifFiskalafaslmbafansehubungandinganjasa,pekeqaan.dankeglatanberupaBlayapromosl dlkenakan tarif Pph Pasal 26 s8b8sar 20%.

bahwa berdasarkan uraian di afas lerbanding berpendapat:

a. Atas koreksi Pph Badan terkait transaksi afiliasi dipertahankan oleh Terbanding. Sesuai Pasal 4 UIJ Pph maupun OECD commentary, maka atas distiibusi pembayaran kepada afiliasi tersebut merupakan dividen.

b. Wajib Pajak dapat menunjukkan Cerffidafe Of faesider}ce atas nama penerima penghasilan sehingga diterapkan tarif sesuai P3B.

c. Berdasarkan hal tersebut keberatan wajib pajak dit(abulkan sebagian.

Menurut Pemohon Bandino bah\^ra Pemohon Banding menyatakan tidak setuiu dan menaaiukan bandina alas koreksi Terbanding atas penambahan obyek Pph Pasal 26 sebesar : Rp526.470.936.172 dan Pph Pasal 26 terifang sebesar Rp 82.941.204.751. |' Berikut penjelasan Pemohon Banding:

bahwa Total Objek Pph Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 542.791.199.901 yang merupakan pembelian bahan bakar sebesar Rp. 475.671.348.561, pembayaran jasa sebesar Rp.16.306.504.368,pembayaranBungasebesarRp.` 29.820.480.980, re/.mbursemenf biaya terkait kepegawaian sebesar Rp. 7.721.020.240, atas koreksi t" ekualisasi Bunga sebesar Rp. 7.049.727.812, koreksi biaya promosi sebesar

Rp.6.208.358.582. dan biaya pegawai luar negeri yang di potong Pph 21 sebesar Rp.13.759.361 berikut rinciannya:

-

DPP alas Koreksi yangDiajukanBending(Rj):)``

NoDeti[ Koreksi Terbanding . _:Keterangan. --_

Koreksi Kewajaran PembelianPembelian Bahan 1Bahan Bakar Fuel475.671.348.561Bakar

ExxonMobil Asia Pacific Private

26.870.932.030

Ltd. (EMAPPL)

ExxonMobil Global Services

34.718.478.947lmbalan Jasa

Company (EMGSC)

ExxonMobil Petroleum & Chemical

44.717.093.391 (EMPC)

ExxonMobil United Finance

529.820.480.980Bunga

Company

6SeaRiver Maritime LLC6.534.753.870

ExxonMobil Corporation-

7Management Support Servicbs20.287.450 (EMC)Reimbursement 8Esso Australia Ply. Ltd.45.225

ExxonMobil Ref & Supply-Glbbal

91.165.933.695

HQ

Koreksi ekualisasiBunga 10Koreksi Ekualisasi Bungat7.049.727.812

Koreksi BiayaPromosi 11Koreksi Biaya Promosi6.208.358.582

Diterima olehPemohonBanding Biaya Pegawai Luar negeri yang di

1213.759.361 potong Pph 21pada saatpemeriksaan TOTAL542-:791:199.904 . ' -`u` batrya pada saat proses Peme'n.ksaan dan proses Keberatan, Pemohon Banding

1 te.Iah me.nyatakan setuju aqs sebagian.-. ko.reksi Terbanding sebesar Rp. 13.759.361, dan Terbanding juga membatalkan sebagian koreksinya sebesar Rp. 24.909.310.577 sehingga yangl menjadi sengketa pada Pemohonan Banding ini adalah koreksi atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp. 526.470.936.175 dan Pph Pasal 26 yang terutang sebesar Rp. 82.941.204.751 dengan perincian sebagai berikut:I

KoreksiDPpobj.ekpphpasal2;6

Pph Pasal 26 temutang(RD) +DPpobjek-Pajak-(Rp)--

Menurut Pemohon BandingI16.320.263.7292.751.872 Menurllt TerbandinqI542.791.199.90182.943.956.623 Koreksiyangmenjadj

82.941.204.751 Senqketa Bandinqi526.470.936.172

Ha|amani|danl60halaman:,PutusanNom°rpuT°ptT35E9x6;:n3/#3:;/[uP!#;'gAntTs%udno%:a'ir

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi Pph Pasal 26 sebesar Rp 82.941.204.751 tidak dapat dikenakan Pqjak Penghasilan (Pph) di Indonesia dengan alasan sebagai berikut I

A. DasarHukun

A. 1. Definisi dividen

Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBr)

"(1 ) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besamya ditetaDkan oleh direksi seha disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibaaikankeDadaD±araj±2BmiB_ganasaham., (2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibavarkan saham sebuah erseroarf`

Undang - Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 4 (1 ) hunrf g (g) ``Dividen merupakan bagian laba yangerolehsaham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. . ."

:r+Undang -Undang perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007

Pasal 71 ayat (2)

"(2) Seluruh laba bersih setelah diklJrangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1 ) dibaaikan kepada pemeaana saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.,,

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECFr) CtwmentryPasal10(

"Dividends are the distribution Of eaminas allocated to shares and other formsOfpariictpationintheeauitvOfincorporatedprivateenterprises,ccr operatwes, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some cither point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

A. 2. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B /"Tax 7feafy7 berlaku untuk restdenf

Tar rreafy Indonesia -Amerika Serikat

1. Art. 7 Persona/ Scope Tax 77eafy Indonesia-Amerika Serikat

"This Convention is applicable to persons who are residents Of one or both Of the Contracting States."

2. Art. 4 /7J Ft.sca/ Rest.dence Tax 77eafy Indonesia-Amerika Serikat ``ln this Convention, the term "resident Of a Conhacting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by |\ reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion Of a similar nature. For purposes Of United States tax, in the case Of a pawhership, estate, or rfust, the term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income of a resident, either in its hands or in the hands Of its partners or beneficiaries."

raxrfeafylndonesia+Singapura

1,. Art. 7 Persona/ Scope Tax 7ieafy Indonesia-Singapura

`ThisAgreementshallapplytopersonswhoareresidentsOfoneorbcth Of the Contracting States."

T' ~2. Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Tfeaty lndonesjia-Siingapura

``For the purposes Of this Agreement, the term "a resident Of a Contracting State" means any person who is resident in a Conhacting State" for tax purposes Of that Confracting State. This term shall not include a permanent establishment Of a foreign ehierprise which is treated as a resident for tax purposes."

Tax Treaty Indonesia -Belgia

1. Art. 7 Persona/Scope Tax 77eafy Indonesia-Belgia

ThisAgreementshallapplytopersonswhoareresidentsofoneorboth Of the Contracting States."

2. Art. 4 (1) Resident Tax Treaty lndonesjia-Belgla

"ForthepurposesOfthisAgreemehi,theterrri"residentOfaContracting State" means any person who, under the laws Of that State, is liable to tax therein by reason Of h.Is domicile, res.Idence, place Of management or any other criterion Of a similar nature. However this term does not

•----i------i-

include any person who is liable to tax in a Contracting State in respect only Of income from sources in that Sfafe."

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Manfaat Ten 77eafy beriaku untuk res/.dent dari salah satu atau kedua Negara teafypawher dan b. Untuk tujuan penerapan fax freafy, penentuan status res/.dent ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penen.rna penghasilan terdaftar sebagai res/.dent atau dengan kata lain penentuan status res/.dent tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan.

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, maka penentuan status resi.der]f untuk tujuan penerapan fax teafy adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Amerika Sen.kat, Singapura atau Belgia, dan !!±!sa± berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

-~-~A. 3. Ketentuan domestik terkait penerapan Tax 77eafy .

a. Pasal 3 ayat (1) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 mengatur bahwa "Pemofongpemunguf Pa/.ak hams melakukan pemotongan atau pemungutan paifak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

a. Penerima penghasilan bukan subjek paifak dalam negeri Indonesia, b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan c. Tidak terfadi penyalahgunaan P3B oleh \l\lpLN sebagaimana . .dimaksud dalam ketentLian tentang pencegahan penyalahgunaan `

P3Er.,, b. Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan I PER-24fl'J/2010 mengatur bahwa "Persyarafan adm/.n/.sfafff ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD.J\( yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotonglpemungut Paifak:

Ha|amani4darll60halaman;utus;n;Omorp;rop]T35E9x6x::/#°o2b#FuP##c':AntTsa,hnudno::2s:air

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran 11 atau Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang sctara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitre P3B,.

d. telah disahkan oleh pejabat yang bervenang, wakjlnya yang sah, I atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan e. disampaikan sebelum berakhimya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak".

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemotong Pph Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila 3 (tiga) persyaratan telah terpenuhi.

--A.-.4. Hubungan antara ketentuan domestik (UU Pph) dengan .rex 7feafy a. Pasal 32A UU No.17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU Tahun 1984 ("UU Pph 2000") mengatur bahwa:

" Pemerintah berwenang untuk melakukan perjartyian dengan pemerinfah negara lain dalam rangka penghindaran paifak berganda dan pencegahan pengelakan pajak'., b. Penjelasan Pasal 32A UU Pph 2000 menerangkan bahwa:

"Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperiukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hakJiak pemaifakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan '\ pengenaanpajakbergandasertamencegahpengelakanpajak.Adapun1\ bentuk dan mEkerinya mengacu pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya seria ketentuan perpaifakan nasional masingrmasing negard'..

Ha|aman|5daril60halaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x6x::/#:2b%!#;'!AntTsa,hnudno%:a:ir

c. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ("PP 94/2010") mengatur bahwa:

"Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam pedartyian intemasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada kctentuan dalam perjartyian tersebut sampai dengan berakhimya perfartyian dimaksud, dengan syarat pedartyian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perianjian lntemasional'.,

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. rex 77eafy adalah ketentuan yang berlaku khusus (/ex-spec/.a//.s) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

b. Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax 77eafy yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU Pph, periakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tar 7feafy I tersebut (P3B preva/.0:

A. 5. Pengenaan pajak atas bus/.ness proff

Tax 7feafy Indonesia -Amerika Serikat

Art. 8 (1 ) Tar 7feafy Indonesia-Amerika Serikat

"Business profits Of a resident Of one Of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident canies on business in that other Conhactjng State through a permanent establishment situated therein. If such resident canies on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits df such resident but only on so mLlch of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goeds or merohandise Of the same kind as those sold, or from other business transactions Of the same kinds as those effected, through the permanent establishment." ` raxrfeafylndonesia-Singapura

Ha|amani6daril60halaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x6;:n3/#%#FuP!#:I::tTsa,hnudno:::£air

Art. 7 (1 ) Tax 77eafy Indonesia-Singapura

`The profits Of an enterprise Of a Conhacting State shall be taxable only in that State unless the enterprise canies on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits Of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment"

Ten 77eafy Indonesia -Belgia

Art. 7 (1 ) Tax 77eafy Indonesia-Belgia

`The profits Of an enterprise of a Contraedng State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment sfuated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State, but only so much of them as is attribufable to:

a. that permanent establishment, or b. the sale of gcods or merchandise of the same or similar kind as those sold, or to other business transactions of the same or similar kinds as those effected, through that permanent that permanent establishment."

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan §ebagai i berikut:

a. Bus/ness pro# dart res/`denf Amerika Sen.kat, Singapura atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (Pph) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas bus/.ness profi tersebut I, apabila bus/.ness pro# tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha I res/.der}f Amerika Serikat, Singapura atau Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan bus/.r}ess profit tersebut dapat diattribusikan pada BUT tersebut.

8. Rincian Alasan Banding

A. Koreksi atas Kewajaran Pembelian Bahan Bakar (Fuel) sebesar Rp

475.671.348.561

Ha|amani7darll60halaman.Putu-SanNomor;UT°plT35E9x6;:n3#%#:uP##;I:AntTsa,h;udno:::£air

bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 atas Harga PokokPenjualansebesarUSD33,974,098(setaradengan Rp475.671.348.561 berdasarkan kurs KMK per tanggal 31 Desember 2019) dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Atas koreksi di Pph Badan dan Pph Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengaj.ukan banding, dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak melakukan tahapan analisa Transfer Pricing sesuai aturan yang berlaku bahwa sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia. Tahapan mengenai analisis Transfer Pricing juga telah secara lengkap diatur dalam Peraturan Dirien Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Dir].en Pajak Nomor PER43fl3J/2010 tentang Penerapan prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang tt=~--T-I Pedoman Pemeriksaan terfuadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa serta dijabarkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.4 sebagai berikut:

Tahap 1 :Penentuantahunyang dianalisis.

Tahap2 :Analisis umum mengenai keadaanwajib pajak.

Tahap 3 :Memahami transaksi terkontrol yang dianalisis, dengan melakukan analisis fungsional, dengan tujuan untuk memperoleh pihak yang dites, metode Trar}srer Pn.c/.r}g yang paling tepat sesuai kondisi yang terjadi, indikator keuangan yang akan diuji, dan mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan

Tahap4 :Reviewatas pembanding internal, bila ada.1\

Ha|a;ani8darll60halaman.PutusanNom::Pure;]T3i9x6;:n3%b;LPupb#;I:AntTsa,;nudno::2sfair

Tahap 5 :Penentuan sumber informasi ekstemal yang tersed,ia, bilainformasiekstemaldiperiukan,setelah mempertimbangkan keandalannya.

Tahap 6 :Penentuan metode Trar}srer Pn.c/'ng yang paling sesuai.

Tahap 7 :ldentifikasi pembanding yang potensial: penentuan karakteristik kunci yang harus dipenuhi oleh transaksi- transaksi yang tidak terkontrol, berdasarkan faktor yang relevan yang diidentifikasi dalam tahap ke 3 dan berdasarkan faktor-faktor keseband ingan.

Tahap8:menentukan dan menerapkan penyesuaian bila diperiukan.

Tahap 9 :lnterpretasi dan penggunaan data, penentuan nilaiwajar. bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh langkah-langkah ft analisis kesebandingan tersebut di dalam 77ansferpn.c/.ng DocL/menfaf/.on :1 (`TP Doc") yang sudah diserahkan kepada Terbanding selama proses ',t pemeriksaan, termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon

=~* _± Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan '

me[akukananalisisfungsionaluntukmengidentifikasifaktor ) kesebandingan yang harus diper[imbangkan.

bahwa dalam penetapan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah mengabaikan kondisi keadaan Wajib Pajak pada tahun pajak bersangkutan, sebagaimana yang dinyatakan pada tahap 2, 3, 6, 7 dan 8 dari langkah-langkah analisis kesebandingan di atas, dengan penjelacan sebagai berikut:

Tahap 2:

bahwa sampai dengan dibuatnya surat banding ini, analisa Terbanding hanya berdasarkan asumsi yang dibuat oleh Terbanding. Terbanding berpendapat bahwa harga MOPS yang menjadi acuan dari Pemohon Banding tidak sesuai hanya karena harga tersebut tidak sesuai dengan PIB Pemohon Banding. Padahal dapat dilihat dari tabel fersebut bahwa secara rata-rata harga perbandingan antara MOPS dengan PIB adalah

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

negatif yang berarti harga PIB Pemohon Banding lebih rendah dart harga MOPS.

bahwa penentuan dengan menggunakan metode RPM tanpa melihat lebih jauh aplikasi yang seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode CUP adalah keputusan yang dirasa tergesai]esa dan dapat menimbulkan analisa 7fansfer Pr/.c/.ng yang tidak andal.

Tahap 3:

bahwa alasan Terbanding menggunakan metode RPM tidak memperfuitungkananalisakesebandinganantaraPerusahaan Pembanding dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia dan tunduk pada peraturan lokal. Sedangkan, seluruh Perusahaan Pembanding merupakan perusahaan di luar negeri.

Tahap 6:

bahwa dalam menentukan metode Transfer Pricing yang paling sesuai untuk menguji tra.nsaksi penjualan Pemohon Banding, telah dijelaskah secara spesifik di PER-32 pasal 11 ayat 1, PER-22 pada bab 11 angka 3 yang menjelaskan bahwa dalam menentukan metode harga wajar atau laba waj.ar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (the most appropriate method). Hal ini i juga konsisten dengan OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD Guidelines") paragraph 2.2 sebagai berikut:

"The selection Of a hansfer pricing methed always aims at finding the most lJ{( appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account Of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the methodl„ considered in view Of the nature of the controlled transaction, dctermined I in parfioular through a fundional analysis; the availchilfty Of reliable'tl information (in pandcular on uncontrolled comparables) needed to`,, apply the selected method andlor other methods; and the degree Of comparabilfty between confrolled and unconfrolled transactions, including i

Ha|aman2odaril60halaman.PutusanNom°rpuT°pJT35E9x6;::/#°o2b#FuP!%;I:AntTsa,hnudno%:a^

the reliabilfty of comparabilfty adlf ustments that may be needed to eliminate material differences between them ......

Ter].emahan tidak resmi:

"Pemilihan metode 7ransrer Pn.ct.ng selalu berfujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses seleksi harus memperdmbangkan kekuatan dan kelemahan masing- masing dari metode yang diakui OECD; kesesuaian metode yang dipertimbangkan mengingat sifat dari transaksi yang dikendalikan, penentuan khususnya. melalui analisis fungsional; ketersediaan infomasi yang dapat diandalkan (khususnya pada perbandingan yang tidak terkontrol) juga diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan / atau metode lain; dan tingkat komparabilitas antara transaksi terkontro[ dan tidak terkendali, temasuk keandalan penyesuaian kesebandingan yang mungkin dipehukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka .......

PER-22 juga menjelaskan bahwa Terbanding harms mempertimbangkan beberapa hal dalam pemilihan metode rransrerpr7.c/.r}g yang paling sesuai berdasarkan falda dan kondisi, antara lain:

1. Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

2. Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar I transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3. Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4. Tingkat kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi antar ,, pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang ,I dilakufan untuk menghilangkan pengaruh yang material perbedaan yang ada.

bahwa dalam proses pemeriksaan hingga keberatan, tidak terdapat alasan yang kuat atas penolakan metode CUP. Hingga saat ini, Pemohon Banding tidak mempero[eh alasan mengenai asumsi Terbanding yang ;)

Ha|aman2|dar.116ohalaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6;:n3#%#fup!%;I:AntTsa,%no:::£afl

menyatakan produk Pemohon Banding tidak sesuai dengan produk yang tertera pada dafabase MOPS.

Tahap 7:

bahwa argumen Terbanding bahwa MOPS tidak seharusnya diikuti oleh Pemohon Banding, adalah tidak tepat. Produk komoditas adalah produk yang memiliki indeks harga pasar yang tercatat dan digunakan secara menyeluruh pada industri. 0leh karena itu, penggunaan MOPS dalam menilai harga wajar pembelian foe/s sudah waj.ar.

Tahap 8:

bahwa seperti yang telah dijelaskan, Perusahaan Pembanding berbeda dengan Pemohon Banding dimana Perusahaan Pembanding beroperasi di luar Indonesia dan tidak tunduk pada peraturan lokal.

bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa di Indonesia, Pemohon Banding harus bersaing dengan produk Bahan Bakar bersubsidi, dan berbeda dengan kondisi Perusahaan Pembanding yang menganut pn.nsip pasar bebas.

bahwa dengan tidak terdapatnya penyesuaian atas faktor-faktor \ ketidaksebandingan tersebut, sudah jelas bahwa metode RPM versi ; Terbanding menjadi tidak andal.

bahwa berdasarkan uraian di atas, apabila tidak dilakukan tahapan- tahapan analisis yang lengkap dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan 77ansfer Pry.a/.ng di atas, maka keandalan hasil analisis menjadi perlu dipertanyakan. Sehingga dapat pula dianggap tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan {idak berlandaskan ketentu;n peraturan perundang- undangan perpajakan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c, PMK-17/2013.

2. Terbanding tidak melakukan koreksi berdasarkan pada bukti yang kuat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tidak .sesuai dengan peraturan pemeriksaan yang berlaku,`` khus~±s.nya_~_ __ pemeriksaan atas Transfer Pr7.c/.r)g. Pemohon Banding berpendapat ( Halaman22darll60halamanputusanNomorpuT°p'T35E9x6;::#°o2b;/[uP##;I:AntTsa,hnudno::2sfa^

bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang teinutang, \ Terbanding hanya berdasarkan kesimpulan yang didapat dari asumsi- asumsi saja dan bukan bukti yang kuat.

bahwa hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan pasal 1 2 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpqjakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 avat (3) UU KIJP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang tenJtang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Paifak menetapkan jumlah pajak yang terutang"

Peniefasan:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya temyata melebihi yang s6b6namya, Direlriir Jende;al. P:jak men;tapkan bes=mya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Selain itu Penielasan Pasal 29 avat (2) alinea 3 UU KUP:

``Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaifakan."

Pasal 31 aUU KUP

`Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 ("PER 23").

Pasal 8 huruf c PMK 17

]Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguifi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukari sesuai dengan standar pelakcanaan Pemeriksaan, yaitu:

Ha|aman23darll60halam:;.Putusan~;Omor-PUT°plT35E9x6;:n3/m2::#LPuP!%;I:A;tTs~a,hnu;n;n;:isir

1

a.......

A c.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cu kup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;" bahwa sesuai dengan amanat Pasal 92 PMK 17/2013, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur lebih lanjut standar pemeriksaan melalui PER-23. Terkait dengan transaksi Pemohon Banding yang memmki hubungan istimewa selanjutnya diatur lebih lanjut dalam SE-50.

Pasal 4 hurut c PER 23

".Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a......

A c.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompcten yang cu kup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan 1.Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap memperiimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas\v transaksi waifib pajak yang memilikj hubungan istimewa.'"\(\ bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, jelas bahwa pembuktian yang didasarkan bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam pelaksanaan iklim perpajakan yang adil di Indonesia.

3. Asumsi yang digunakan Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi Pemohon Banding a. Harga MOPS dan PIB tidak tepat untuk secara langsung dibandingkan

Pemohon Banding tidak memperoleh perincian peinitungan . komparasi Terbanding. Namun secara garis besar dapat

Pemohon Banding sampaikan tanggapan bahwa perbandingan MOPS dan PIB tidak tepat dan tidak dapat dilakukan dikarenakan alasan sebagai berikut:

Ha|aman24darll60halaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x6;:n3/#:2b}/[uP!#c':AntTsa,%no:::£atr

• Terbanding menyebutkan bahwa harga pembelian ADO yang dikutip adalah berdasarkan PIB. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa harga yang menjadi dasar perilitungan dan deklarasi di PIB merupakan harga CIF (Cost, /.nsurance and fie/.gho sesuai dengan ketentuan bea cukai yang ber]aku, bukan hanya harga produk/MOPS (cost) semata.

• Harga MOPS yang menjadi acuan penentuan harga adalah harga ham.an 5 hari terakhir (5J)-0) sebelum tanggal b/`// Of /ac//.r}g sebagaimana juga disepakati dalam kontrak, bukan harga rata-rata bulanan. Hal ini juga telah Pemohon Banding jelaskan secara terperinci melalui email kepada Terbanding.

• HargaMOPSrata-ratabulanan tidak dapat dibandingkan dengan harga PIB, karena terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi seperti beda waktu dan window yang dijadikan referensi (5-0-0) maupun komponen lain seperti rfe/.ghf dan t.r7surance.

b. Penentuan harga Pemohon Banding sudah. sesuai dengan li standar industri yang beriaku bahwa formula harga yang dikutip Terbanding merupakan formula yang digunakan dan telah disetuj.ui antara Pemohon Banding dengan EMAPPL. Tidak mungkin harga bell hanya sesuai dengan MOPS saja, tetapi pasti ada komponen yang didasari oleh kesepakatan bisnis yang mempengaruhi transaksi seperti ukuran kargo/parce/, prem/i/mrfJ/.scot/r)I, dan lain :: sebagainya. Hal ini juga sesuai dengan praktik industri bahan bakar yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia. bahwa hal ini merupakan hal yang umum dilakukan di bidang I usaha bahan bakar. Penjual akan menghitung komponen harga lainnya, seperti prom/.urn/J/.scounf, penyesuaian dari ukuran parcevkargo, penyesuaian kualitas, dan emergency fee. Lebih

Ha|aman25daril60halaman.PutusanNom°rpuT°p`T35E9x6;::/#%#FuP!#;I:AntTs%udno%:aft

rinci Pemohon Banding jelaskan komponen harga lainnya sebagai berikut:

• Alpha: Premi.urn/demi.urn yang di-charge EMAPPL ke pembeli berdasarkan analisa pasar dan ekspektasi harga.

• Beta: Penyesuaian perfuitungan harga terkait dengan product qualfty. Secara general sdiiap shipment ke Indonesia dapat memiliki spesifikasi produk yang berbeda-beda karena beberapa hal seperfi standar dari MIGAsfl=SDM, pemintaan spesifik terkait qua/fry dart owsfomer, dsb. Acuan harga MOPS hanya untuk kriteria/spesifikasi tertentu, sehingga apabila ada perbedaan dalam spesifikasi produk harus dilakukan penyesuaian harga. Perbedaan spesifikasi produk tersebut secara umum terdiri dart kandungan sulfur, c//.st.//af/.on range, v/.scos/.fy (ting kat kekentalan), dsb.

• Delta: Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan ukuran cargo toarce/ s/.ze). MOPS hanya mengacu pada parce/ s/.ze yang umum digunakan dalam industri bahan bakar. Sementara pembelian Pemohon Banding i| umumnya ukuran yang lebih kecil dari ukuran umum industh, dikarenakan keterbatasan volume dan ijin rekomendasvkuota impor.

• Gamma: Emergencyree, apabila ada pemesanan produk bahan bakar yang /i.fl7.ng expecfafr.on-nya kurang dari i standar waktu 5 minggu akan dikenakan tambahan charge.

4. Penolakan metode CU.P oleh Terbahding tidak mamiliki dasar 7fansre+ PrJ.a/.ng dan bersifat subjektif bahwa dalam SPHP, Terbanding sama sekali tidak menyinggung maupun melakukan analisa atas kesebandingan tersebut yang dalam membuat penolakan atas metode CUP menjadi tidak andal dari sisi Transrerpr7.ct.ng. Penolakan Terbanding untuk menggunakan MOPS juga tidak berdasar

Ha|aman26daril6ohalaman.PutusanN0morpuT°p]T35E9x6;::/%}/[upb#;I:AntTsa,hnudno:::£afr

pada lima kriteria kesebandingan. Lima (5) kriteria kesebanding menyebutkan bahwa dalam melakukan analisa Transfer Pr/.c/.ng adalah wajib untuk melakukan analisa terhadap faktor-fakfor dibawah ini:

o Produk danjasa yang ditransaksikan;

a Analisa Fungsi, Aset dan Risiko ("FAR");

oStrategi bisnis;

oSituasi ekonomi; dan o Syarat dan ketentuan dalam kontrak.

bahwa seharusnya, dalam melakukan penolakan dalam suatu metode Terbanding memberikan penjelasan yang dapat menyebabkan perbedaan material dari suatu transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang didasarkan pada lima kriteria kesebandin.gan tersebut. bahwa penolakan Terbanding terfuadap MOPS juga tidak jelas dan bersifat subjektif. Terbanding menolak penggunaan MOps dengan alasan bahwa tidak terdapat keten.katan untuk menggunakan MOPS sebagai acuan harga, padahal MOPS sendiri dikeluarkan oleh lembaga independen yang telah diakui oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Alam ("KepMen Migas"). Penerapan MOPS sebagai standar harga di tingkat kementerian, seharusnya sudah menunjukan bahwa MOPS adalah indek§ penentuan harga yang andal untuk para pelaku industri.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menganggap pendapat Terbanding tidak dapat dijadikan basis penolakan metode CUP, dan analisa Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal sudah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Pemilihan metode RPM versi Terbanding tidak melalui tahapan Transfer Pricing yang berlaku bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode Resa/e Pn.ce Method (RPM) dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemilihan metode yang paling tepatversi Terbanding tidak melalui tahapan analisa yang komprehensif

Ha|aman27daril60halaman.PutusanN0morpuT°plT35E9*6;:n3#:2b#FuP!#;I:AntTsa,hnudno::::ait`

Pemilihan metode transfer pricing yang dilakukan Terbanding juga tidak dilakukan berdasarkan penentuan mefode fror}srer pw.a/.ng yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi. Dalam SPHP, Terbanding berpendapat bahwa metode CUP tidak tepat untuk diterapkan dan memilih RPM sebagai metode yang paling tepat. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Sesuai dengan penerapan dalam peraturan PER-32/PJ/2011 pasal 11 ayat (9), metode CUP paling tepat untuk diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

a.Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau b.Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan lstimewa lde.ntik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa PER-32/PJ/2011 pasal 11 ayat (8) menjelaskan faktor- faktor yang perlu diperfuatikan dalam memilih metode Transfer Pn.a/.ng yang paling tepat. Poin-poin perbandingan antara metode CUP dengan metode RPM yang didasarkan pada faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

•Kelebihan dan kekurangan setiap metode

Metode CUP telah secara langsung menguji pada tingkat harga. Karena metode CUP memiliki kelebihan yang sign.rfikan dibanding metode RPM, seharusnya metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat. Kesesuaian metode penentuan Harga Transfer dengan sifet dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Metode CUP telah secara detail menggambarkan sifat dasar transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya. Harga Transfer disesuaikan dengan harga yang beriaku dipasar, hal tersebut lazim dilakukanmengingatbahwabarangyang ditransaksikan merupakan barang komoditas sehingga tidak terpengaruh oleh perbedaan karakteristik fungsi, aset, dan n.siko atas perusahaan yang bertransaksi. Sedangkan, penggunaan metode RPM, maupun metode lainnya dapat terpengaruh oleh perbedaan karakteristik fungsi, aset, dan risiko, serta perbedaan- perbedaan lainnya seperti perbedaan jenis kontrak, strategi antar perusahaan, regulasi dart pemerintah, kondisi pasar regional, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan perbedaan hargadan tjngkat keuntungan. 0leh karena itu, metode .CUP lebih menggambarkan sifat dasar transaksi dan lebih tepat untuk diterapkan pada transaksi pembelian petroleum antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya. Ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa) untlik menerapkan metode yang dipilih dandatau metode lain

Basis analisa metode CUP dilakukan dengan menggunakan harga pasar MOPS yang diterbitkan oleh S&P Global yang terpercaya. Sesuai dengan PMK-213fl'J/2016 pasal 3 ayat (1 ), penetapan harga dilakukan berdasarkan data dan infomasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Hal tersebut dapat dicapai karena MOPS menyediakan rea/ tl.me markef +.ndex sehingga penetapan harga dapat dilakukan secara akurat. Sedangkan, metode

Ha|aman29daril60halaman.PutusanNom°rp:T°p]T35E9x6;:n3#:2b}/[uP!#;I:AntTsa,hnudno::::ath

RPM tl.dak dapat langsung memberikan gambaran akurat sebagai basis penetapan harga karena analisa I dilakukan kemudian (/aggr.ng ana/ys/.s).

Tingkat kesebandingan antara hansaksi anfar pihak , yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang I material dari perbedaan yang ada.

Metode CUP telah menguji secara handal dan langsung sehingga perbedaan-perbedaan telah dinetralisir. MOPS juga banyak digunakan oleh `, perusahaan di Asia Pasifik termasuk pemen.ntah I ndonesia(https://www. esdm.go. id/id/in edia- center/arsip-berita/patokan-harga-bbm-berdasarkan- mops-sudah-tepat) untuk dijadikan basis atas transaksi jual-bell produk petroleum. 0leh karena itu, metode CUP menggunakan harga pasar MOPS sudah diterapkan secara tepat, dan seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding.

bahwa berdasar pada PER-32/PJ/2011 di atas, penerapan Metode CUP sudah sesuai karena telah mencerminkan tingkat keandalan dari analisa Transfer Pricing dimana metode CUP paling tepat untuk diterapkan pada kondisi produk yang ditransaksikan identik dan dalam kondisi yang sebanding. OIeh karena itu, metode RPM yang digunakan oleh Terbanding justru memperbesar tingkat ketidaksebandingan yang seharusnya telah dapat dihindari dengan penerapan metode CUP.

b. Perusahaan Pembanding versi Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding pun tidak dalam keadaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dan

bahkan dalam bidang usaha yang bukan bahan bakar, di antaranya Pemohon Banding rangkum sebagai berikut:

o Sutaiyo Lube Distributor Company Limited (Thailand) merupakan perusahaan distributor produk pelumas. Dikutip i dariwebsiteresminyadengantautan \ httDsVA^MM/.sutaivo.com/en, bahkan Sutaiyo merupakan ; distributor resmi orodut Delumas ExxonMobH di Thailand. ' Sebagai catatan, produk pelumas memiliki profil usaha dan i margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar, I sehingga jelas-jelas Sutaiyo bukan merupakan perusahaan i

1 yang sebanding untuk mengi+ji produk bahan bakar. VA OIL CO LTD (Thailand) menlpakan perusahaan yang \ bergerak dalam bidang penjualan pelumas dan bahan

I bakar dan data yang digunakan Terbanding adalah \ keseluruhan entitas yang mencakup produk pelumas yang jelasielas memiliki profil usaha dan margin- yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan , merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal i ini.

Saengaree Products Company Limited(Thailand) + merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang i+ penjualan pelumas yang jelasielas memiliki profil usaha i dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan ( bakarsehinggabukanmerupakanperusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

Saengaree Petroleum Company Limited (Thailand) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan pelumas dan bahan bakar dan data yang digunakan Terbanding adalah keseluruhan entitas yang mencakup produk pelumas yang jelas-jelas memiliki profil usaha dan margin yang sangat berbeda dengan produk

bahan bakar sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

RAVIPA OIL CO.,LTD. merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan pelumas dan bahan I bakar dan data yang digunakan Terbanding adalah ; keseluruhan ent.fas yang mencakup produk pelumas yang . jelasielas memiliki profil usaha dan margin yang sangat )

I berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan i merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

Berdasarkan pendaftaran di website vietnamcredit, GONG rv CO PHAN THUONG MAI PHU LOO memiliki ijin dan klasifikasi usaha sebagai berikut: NAICS 4247 Pefro/eum and Petroleum Products Merchant \l\inolesalers seTt;a NAlros 4235 Mctal and Mineral (except Pefroleum) Merchant rmo/esa/ere. Perusahaan ini bergerak dalam bidang bahan bakar dan besi baja sementara data yang digunakan Terbanding adalah keseluruhan entitas yang mencakup produk besi baja yang jelasielas memiliki profil usaha dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan. merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

Berdasarkan pendaf[aran di website vietnamcredit, GONG TY CO PHAN DAU KHI TIEN PHONG memiliki ijin dan Klasti#kas]i usaha sebaga.i retail sale of automotive fuel in spec/.a//.zed stores. Perusahaan ini bergerak dalam bidang

• bahan bakarrefa/./(eceran) dan bukan who/esa/e (distribusi bahan bakar industri) seperti Pemohon Banding sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

bahwa selain perbedaan j.enis usaha, ketujuh perusahaan pembanding yang digunakan berasal dari Thailand dan Vietnam,

Ha|aman32daril60halaman.PutusanN0morpuT°p]T35E9x6;:n3/#:2b}/[uP!#;I:AntTsa,hnudno%:air

di mana kondisi pasar, kondisi ekonomi dan bisnis bahan bakar sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia. Keempat perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang sebanding (tidak app/e fo app/e) dengan Pemohon Banding. bahwa analisis Funcfon, Asset, R/.ck (FAR) perusahaan tersebut tidak diketahui kesebandingannya dengan Pemohon Banding sehingga tidak dapat dijadikan dasar koreksi sepihak.

Adanya kondisi spesifik di Indonesia terkait govemmenf and regu/afory Harga penjualan bahan bakar di Indonesia dibatasi dengan adanya bahan bakar bersubsidi, sehingga kondisi dan profil usaha, margin ataupun gross proff perusahaan Indonesia sangat berbeda dan tidak dapat dibandingkan dengan margin di negara lain yang sifatnya pasar bebas (rfee mankeo tanpa adanya campur tangan ataupun subsidi pemerintah atas harga bahan bakar. Secara umum, penjual bahan bakar di pasar bersubsidi memiliki gross proffi yang lebih rendah dibandingkan dengan penjual bahan bakar di pasar bebas/non-subsidi.

c. bahwa pemohon Banding masih dalam tahap markefpenefaf/.or} dan tidak sebanding dengan Perusahaan Pembanding bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama .jalannya proses pemeriksaan, lini usaha FUG/s (Bahan. Bakar) adalah lini usaha baru bagi Pemohon Banding yang baru mulai beroperasi pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

Adanya pre-/.nvesfrner}f yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding selama beberapa tahun di tahap marketentry.

Volume penjualan Pemohon Banding yang belum cukup tinggi untuk mencapai econom/.es Of sca/e atau skala ekonomis untuk memperoleh optimalisasi biaya-biaya

Ha|aman33daril6ohalaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x6;:n3/#3:#FuP##;'!:tTsa,hnudno:::£air

terkait, terutama biaya pengangkutan (fie/.ghf) dan biaya logistik.

Sebagaimana juga dilakukan oleh pemain baru dalam suatu pasar, Pemohon Banding juga melakukan penetrasi pasar dengan menetapkan harga jual yang bersaing untuk dapat memperoleh market share.

bahwa adanya kerugian ini menurut Pemohon Banding seharusnya tidak serta merta secara subjektif dikaitkan dengan harga beli produk bahan bakar dart perusahaan afiliasi yang diasumsikan terialu tinggi, namun seharusnya dilihat secara overa// bus/.ness concept bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia. Hal ini merupakan sesuatu hal yang ]arim bagi jenis usaha apapun pada tahap pemulaan. Terlebih, harga transfer sudah berdasarkan harga pasar bahan bakar yang ber]aku sehingga sudah jelas bersifat arm's /ength.

6. Penggunaan MOPS sebagai harga acuan pembelian fuels sudah sesuai aturan yang berlaku a. MOPS merupakan database yang dikeluarkan oleh lembaga independen dan diakui dalam jndustri bahwa Pemohon Banding secara faktual mend.asafkan penentuan harganya (Pr/.ce se#i.r}g) dengan mengacu pada MOPS yang diterbitkan oleh S&P Global, sebuah institusi independen global temama yang menyediakan jnfomasi mengenai energi dan komoditas berdasarkan penilaian harga ton.ce assessment) aktual di pasar komoditas tofys/.ca/ commoc//fy mackets). Tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mempertanyakan re//.ab/./fry penggunaan MOPssebagaiacuanhargabaikdarisisidasarhukummaupundari! sisi teknis kelaziman operasional usaha bahan bakar..

bahwa MOPS merupakan. acuan harga pasar yang paling //.qu/.d I untuk refined produofs seperti Automotive Diesel Oil (ADO) dan |

Ha|aman34daril60halaman.PutusanN0morpuT°plT35E9x6;:n3/%#[uP!#:I:AntTs%udno:::£aJ`

I

Gasoline di kawasan Asia Pasifik dan secara faktual paling banyak ;

I digunakan oleh perusahaan energi di kawasan ini, termasuk Asia Tenggara dan Indonesia. Penggunaan MOPS juga diakui pelaku pasarsecara regional dan global. Dikutp dari MCKinsey lntemational dengan tauten berikut ini:

httosVA^M^^/.mckinseveneravinsiahts.corn/resources/refinen+ referencerdesk/meanofrolatts-sinaaDore/disebutkan bahwa "Far most refined products, MOPS is the benchmark price for the Asia market,.

bahwa ExxonMobH mengaou kepada MOPS dalam penentuan harganya, baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak ketiga. Semua harga penjualan ADO yang dilakukan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding maupun customer pihak ketiga seluruhnya dilakukan berdasarkan refdensi harga pasar MOPS. Tidak ada perbedaan antara acuan harga yang digunakan untuk transaksi afiliasi dengan transaksi pihak ketiga. Acuan beserta priDe formt+fa yang digunakan juga diterapkan konsisten dart tahun ke tahun.

b. Pembelian produk pemohon Banding merupakan produkkomoditas sehingga metode CUP merupakan metode yang paling tepat bahwa produk foe/s (bahan bakar) secara jelas dan faktual merupakan produk komoditas. (commoc//.fy prodrcts) dengan ting kat kesebandingan yang tinggi. Untuk produk komoditas, acuan harga yang digunakan mengacu kepada bursa komoditas - dalam hal ini yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan adalah harga yang diterbitkan Platts (MOPS). Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa harga yang diterbitkan oleh Platts sebagai lembaga independen adalah patokan penentuan harga transfer produk fuels yang dibeli Pemohon Banding dari EMAPPL. Penentuan harga berdasarkan Platts (MOPS) adalah bersifat ar7n's-/ength karena sesuai dengan harga pasar di bursa komoditas yang terbentuk berdasarkan demand-supp/y pasar. Hal ini sesuai dengan prinsip

:=:uDk:::::it:seta°:ae,ayha:gu:a:::nd:rekcefted::d:aa:i:gd:efapaetrduen:uak/I comparab/es yang andal., c. Seluruh bukti pendukung atas pembentukan harga beli Pemohon i Banding telah diserahkan selama proses pemeriksaan.i bahwapemohonBandingtidaksetujudenganpendapatTefoanding! bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data harga harian ( MOPS dan tidak ada analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke harga belinya karena pendapat ini tidak sesuai dengan fakta. Faktanya Pemohon Banding telah mengirimkan keseluruhan harga harian MOPS untuk pen.ode Januari s.d. Desember 2019 ke Tim Terbanding, karena harga harian tersebutlah yang secara it faktual menjadi acuan penentuan harga pembelian bahan bakar. ; Lebih lanjut Pemohon Banding juga telah menjelaskan secara I terperinci melalui email mengenai cara membaca dan menghitung harga harian MOPS tersebut dan bagaimana harga tersebut menjadi harga pembelian produk bahan bakar (Lampiran 8). Tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Terbanding terkait dengan hal ini. ;, Datardata ini juga telah dibahas kembali pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Berdasarkan Denielasan dan data Dendukuna vana sudah Pemohon Bandin serahkan Pemohon Bandin mohon a koreksi ini dibatalkan karena Denentuan haraa beli sudah bersifat ar777s' ler]Ofh denaan menaacu keDada bursa komoditas bahan bakar vanq diterbitkan pihak ketiqa vana independen dan kredibel serta sesuai denaan kaidah Draktek industri bahan bakar secarra atobal dan reafonal.

7. Perubahan Karakten.sasi Yang Dilakukan Oleh Terbanding atas Koreksi Pembelian (HPP) Menjadi Dividen Adalah Tidak. Tepat Karena t Menimbulkan pajak Berganda .

BerdasErTkan Paragraph 1.64. OECD Tlransfer Pricing Guidelines (`TP Gu/.de//.r]es"), menyebutkan bahwa:

Ha|aman36darll60halaman.PutusanNomorpuT°p`T35E9x6;:n3/#:2b#FuP!%:'!AntTsa,hnudno:::£ad`

"AtaxadministrEltion'sexaminEltionOfacontrolledtransactionordinarily should be based on the hansaction acfuall undertaken by the associated enterprises as it has been srfuctured by them, using the metheds applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the metheds described in Chapter 11. In other than excectional cases, the tax administration should not disreaard the actual transactions or substitute other transactions for them. Resrfucturing Of legitimate business transactions would be a wholly arb.hary exercise the inequity Of which could be compounded by double taxation created where the other tax adminishation dces not share the srame views as to how the transaction should be stnJctured."

BBahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa ppemeriksaan pqjak harus berdasaritan pada strulchir transaksi yang sebenamya teriadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena mumi dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk mumi dengan alasan bisnis tidak dibenarkan

„ kareria merupakan praktik yang sewenangJwenang ("arbitrar}/') dan bisa menyebabkan pemajakan berganda alas satu transaksi yang sama. .. . Bahwa perubahan karaktehsasi koreksi pempelian oupp) menjgdi dividen adalah salah satu bentuk kesewenarraJwenanaan Terbandina, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama diniana Pengasilan tersebut sudah (1. dipajaki olch Penjual ("EMAPPL), (2. dipajaki kembali oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi Pembelian di Pph Badan, selanjutnya juga (3. dipajaki kembali di Pph Pasal 26 dengan koreksi dividen.

bahwa oleh karena itu, maka pernbayaran atas pembelian produk bahan bakar tersebut secara faktual bukan merupakan pembayaran dividen, dikarenaka"

• Pembelian produk bahan bakar Pemohon Banding adalah dari ExxonMob" Asia Pacific Pie Ltd (EMAPPL) yang berdomisili di

Singapura. Pembayaran juga dilakukan kepada EMAPPL, !!±!sa!] keDada kedua pemeaana saham Pemohon Bandina sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

• Transaksi ini bukan Dembavaran dMden namun secara jelas merupakan Dembelian oroduk bahan bakar vana haraa pembeliannva ielas-ielas sudah bersifat arms' lenofh dan menqacu kepada haraa pasar di bursa komoditas vana diterbitkan Dihak ketiaa enden sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan rekarakterisasi sebagai d ividen.

• Pembayaran tersebutjelas merupakan pembelian produk untuk dijual kembali sesuai dengan |jin Usaha Niaga Umum (HUNU") yang diterbitkan pemerintah indonesia untuk Pemohon Banding.

• Pemohon Banding telah memberikan semue dekumen terkait pembelian bahan bakar ini selama jalannya proses pemeriksaan, di antaranya kontrak, inrofoes, perfuitungan harga, referensi harga pasar deri bursa komoditas yang diterbitkan pihak independen, dekumen impor bahan bakar, dokumen lokal far]sfer prfeing, dan berbagai dekumen pendukung lainnya.

• Pembelian bahan bakar dipantau oleh Pemerintah Indonesia melalui Rekomendasi lmpor dan secara berkala Pemohon Banding laporkan keKementerian ESDM, yang mencakup infomasi detw harga beli dan volume pembelian' bahan bakar. Dokunen ini juga telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan Keberatan.

• Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN dan Pph Pasal 22 atas inipor berdasarkan harga pembelian bahan bakar ters6but.

• Koreksi Terbanding menibulkan Pemajakan Berganda untuk satu objek yang same.

Berdasarkan Denielasan dan data Dendukune vana sudah Pemohon Bandina serahkan. terbukti bahwa haraa transfer vana diaunakan oleh Pemohon Bandina sudah memenuhi ar777's lenofh onincfole dan Dembelian keDada Dihak afiliasi adalah bukan dividen. oleh karena itu. koreksi

Ha|aman38daril60halaman.PutusanNomorpu"p)p]T35E9x6;:n3/#°o2b#FuP!#;'!AntTsa,hnudno:::Pair

Terbandina atas DPP Pph Pasal 26 vana berasal dart koreksi llpp pacla Pph Badan tersebut harus dibata'kan.

8. Pembayaran Afas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan dividen Secara Terselubung bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan meru akan dividen dan menunJt Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen. Afas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayararn atas jasa kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung, periu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBr), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

"(1 ) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besamya ditctaDkan oleh direksi seria disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibaaikan keDada Dara Demeaana saham:

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibavarkan keDada Demeqang saham sebuah perseroari'

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1 ) huruf g UU Pph menyatakan bahwa:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggofa keperasi .... "

Lebih lanjut, berdasaritan Undang - l+hdang Per5eiDan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

"(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali difentukan lain dalam RUPS."

Selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Onganfaafon for Edonomie Cooperation and Development ("OECD) Commentary Pasal 10 diinyatckan bahwa:.

"Dividends are the distribution Of eaminqs allocated to shares and other formsOfDartic.IDationintheeclu.itvOfincorporatedprivateenterprises,ccr operatives, and public corporations. These can be recorded on the date

they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary Of Foreign Direct lnvesinent Terms, OECD, 2001 ).

bahwa berdasarkan definisrdefinisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana dalam hal hi pihak afiliasi yang menyedfakan jasa bagi Pemohon Banding hiJkan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa bberdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) ExxonMobtl lntemational Hoidings lnc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobif lnternational Petroleum Corporation (0,01 %) yang berdomisilt di Amerika Serikat

Dan pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah !!±!sa± kepada pemegang saham dart Pemohon Bending.

bahwa pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa sselama Masa Pajak Desember 2019 dhakukan kepada pihak-pihak afiliasi stryaiberikut:

1. ExxonMobil Asia pacifi6 Pte Ltd ("EMAPPL)-Singapura;

2. ExxonMobil Global Serviees Company ("EMGSQ') -Amerika Serikat;

3. ExxonMob." Petroleum ancl Chemical B\;BA ("EMPC") - Belgia;

4. ExxonMob« United Finance -Amerika serikat;

5. SeaRiver Maritime LLC -Amerika serikat;

6. ExxonMobH Corporation - Management Support Services - Amerika Serikat;.

7. Esso Australia ply. Ltd. -Australia;

8. ExxonMobM Ref& SupplyGtobal HQ -Amerika serikat;

Selal]n fu, berdasEiTken Paragraph 1 .64. OECD Transfer Pricing Guidelines r7P Guiddineey, menyebutkan bahwa:

"A tax administration's examination Of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actuallv undertaken by the associated ehierprises as it has been stru.cfured by them, using the

methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter 11. In other than exceDtjonal cases, the tax adminishation should not disreaard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restrucfuring of legitimate business transadions would be a wholly arbitrary exercise the inequfty of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be sinlctured."

Bahwa OECD 7P Gu/.de//.nes Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada strukfur transaksi yang sebenamya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena mumi dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak mem" pendapat yang sama alas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk mumi dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenangJwenang ("anbrfuar)/') dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama.

Bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa mer\jadi dividen adalah ssalah satubentuk kesewenangwenangan lerbanding,kareria menyebabkan pemajakan .berganda atas satu transaksi q{au penghasilan yang sama dimana pengasilah tersebut

1) Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2) Dipajaki olch Terbanding dengan dhakukannya koreksi biaya di Pph Baden

3) Dipajaki oleh Terbanding di Pph Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karaklerisasi jasa mer\jadi dividen;

4) Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

bbah\ma dengan mengaou pada kedue definisi dividen yang dikutip di atas serta fakiafalcta terkait pemegang saham dan pembayaran alas ppemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa Dembavaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebaaai

Haiaman4|daril60halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6;::/#°o2b#Fupb#;I:AntTsa,hnudno%:ah

IJembavaran dividen, karena secara falctual tidak berfiubungan dengan kepemilikan saham, bukan menjpakan pembagfan keuntungan ataupun pembagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding.

bahwa pembayaran kepada EMAPPL, EMGSC dan EMPC ini dilakukan atas jasa yang ielas diserahkan terkait informafor7 fechnofoclv. bL/siness s«poorf sermiees, dan iasa-iasa lainnva vana memberikan kontribusi teinadaD Derolehan oendaDatan dan memberi manfaat baai oDerasional Pemohon Bandina serta tidak dilakukan oleh Dersonel Pemohon Bandina di sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas DPP Pph Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan. bahwa pembayaran kepada ExxonMobil Corporation-Management Support Services, Esso Australia Pty. Ltd., SeaRiver Maritime LLC dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ merupakan reimbursement hiia a terkait dengan kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi), biaya pengiriman atas produk EMAPPL kepada Pemohon Banding, dan biaya kegiatan cor}capf festing atau al©ffa/ markeling yang telah dibayarkan teriebin dahulu oleh ExxonMobil Corporation-Management Support Serviees, Esso Australia Pty. Ltd. dan ExxonMob" Ref & Suppl)rGtobal HQ, dan SeaRIver Maritinie LLC kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga biaya ini bukan me-rupakan Objek Pph Pasal 26.

bah\^ra selain fu, pernbayaran kepada ExxonMobtl Unifed Finance Company merupakan Dembavaran bunaa atas Demberian oiniaman oleh penJsahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang m6mberikan manfaat bagi akiivitas usaha Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan pembayaran atas dividen yang tenrtang Pph Pasal 26.

C. Karakleristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah

Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan

- Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas - Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding

Ha|aman42daril6ohalaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6;::/#°o2b#fup!#;I:£tTs%udno:::ffi

bahwa ben.kut adalah tabel rincian atas koreksi pembayaran jasa sebesar Rpl6.306.504.368, pembayaran Bunga sebesar Rp29.820.480.980, dan reimbursement biaya terkait kepegawaian sebesar Rp7.721.020.240:

NoTransaksi AfiliasiDPPKeterangan

ExxonMobil Asia Pacific

16.870.932.030

Private Ltd. (EMAPPL)

ExxonMobil Global Services

24.718.478.947lmbalan Jasa

Company (EMGSC)

ExxonMobil Petroleum &

34.717.093.391

Chemical (EMPC)

ExxonMobil United Finance

429.820.480.980Bunga

Company

5SeaRiver Maritime LLC6.534.753.870

ExxonMobil Corporation-

6Management Support20.287.450

Services (EMC)

Reimbursement 7E§so Australia Ply. Ltd.45.225

ExxonMobil Ref & Supply-

81.165.933.695

Global HQ

TOTAL53.848.005.588 a) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Asia Pacific Private. Ltd. (Reklass dari lmbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan, dan kegiatan) sebesar Rp 6.870.932.030 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 6.870.932.030 untuk Masa Pajak Desember 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Afas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai ben.kut:

1) Pembayaran kepada EMAPPL ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memben.kan manfaat dan kontribusi bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Ha|aman43daril60halaman.PutusanN°morpuT°p]T35E9x6;::/#32#LPuP##;I:AntTsa,hnudno%:aJ\

a Fuels

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, ( analisa produk dan persaingan pasar, supp/y (mencakup | penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb), /og/.sf/.c dan aperafon terkait dengan lini usaha bahan bakar.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan ch/Pmenf (pengiriman) produk bahan bakar yang dijual ke PT Freeport Indonesia, di mana pegawai EMAPPL melakukan perencanaan seha koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut.

L_-s±=-a.~j4..o.h.+I-..-.--.-£....~~-a.~.~

E-..IIiJmso..~J"i.E-.-h-..I..I h-to.-a

|..t,^o.4..I. \... 1\, ml 1 ±1 A,I

7-tn».in.«1`.in.Jv.h.ni~co., to„,qu.1,

Rowh fry

AP qLrs MI in. I..p~.a.

A.b p.cifec w.wh Tron.pert.un oo{tw.tin

•ml.I.obLI A.I hEck Pt. I.4 |[arorv N® IttDl 12W|

-I I, rbqulrDrt To-q 0..

5mpper.C- sL,co 7ch . 6} 681 ) 5ie] o Lubricants and specialties

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, aperafr.on and in/.dsteam (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb) terkait dengan lini usaha pelumas.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensiterkaitdenganjasayangdiberikanEMAPPLberkaitan dengan proses importasi produk pelumas, di mana karyawan EMAPPL yang melakukan koordinasi dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasilitas penyimpanan produk pelumas di Indonesia.

o Controllers

• Business Analysis and Reporting (BAIF{) Services:. Melakukan analisa dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (/.nfema/ stewardship).

• Con fro/s Adv/.sory Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (/.nfema/ cor}froo setiap kegiatan usaha / bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektffias dan efisiensi pelaksanaannya.

• F/.nanc/.a/ Operaf/.ons Sen4.ces: Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatansistemoperasikeuangansecara berkelanjutan dan efektif.

Ha|aman45daril6ohalaman.PutusanN°m°rpurop]T35E9x6x.:n3#%ffupb#5':#ihnudnon2e°::aft

fro z` io2i2o`9 `o29

~KvngWen

GIOrcvic`./withCFS-Agond.(d.aft) to t]SlmaT)entry Mlchaer

CcTan,'¥.in vun,Tan,]laa Nil r=h±:i)j±AgrfucoFv2oi8rsR®Cc-rmcetingidne[ia

HI MiehaeL

As discussed, please set the atta[hEd draft agenda for thE GFO revie"/ with CFS in BKK.

We ha`/e noted that you will bejoining on the 2nd day, as stich the Tax team discussion shall be oit the similar da\/ as EMLl's

•Venue:VTTTower

•Oatesl3thandl4thof March

Let u5 kno`^r if you ha`ie other inputs. Thanks I

~Kwan8Wen

Downsticam Controllers, Singapore

ElronMobit Asia Pacific Pta ltd

1 HaibourFront Plecc, #06.00 HarbourFront Tower One Singapore 098633

Tck (6s) 68nei29

Emall:kwann^/en.chuanE@cxxonmobll.com

Enc"1-ho oTax

Memberikanjasaterkaitfaxadvt.soryandp/am/.ng lw -.I..at h...r ( * , I,pr` *wi I-. im.hi . 7.-JTon fine ThDlamtEi„t,D I kel. .in, t..bid ..., rfeti

~h

L` ,-I e`.-.~.I-I ---..-. I--Ih.-in.W-a` I-I -..- Lulo.i-in..~ -.-. iiaet.nLL- ai; .Cn .... I in ln L -.-...- I .^. .. in..-+-

S-

W.drtmtni.I...Irontod~..1.1pmf~mm.mmihmnO-I.ifl.L4.A.nl..a..~mm.»mTm..`rr..r..01r,,._`e--omqEL^1.-.mL-nd0..t.I •i.`mgtini .dapled .... L - v^m ... er,in i II`4or -... IOEm..nr.t.r7SX (ColTco|

I. Indom... dapno.Len;5X fo. -nll lib.®t I.n. a-. ron.ri ` cond) i indo*.,. twT' 7 5tl todhai A.I I.lm th. all utm owl a/ lox .I loo.#} oh p ,.... rolo e«rgiv hahlOa~

She.p®. CL.Ifr. 1.I Cmtr.

IIio^l^o®.I A.L. I. ct.c I- ne leo iia: 196di) lz^I|

` H..hand,oni "c. ~ l`mfa,-I. on `-r try Sin..D-. C816ll

T.I i6srccas-zesG f.Ill (Esi-6i»zm

• o Tfeasurers i Business Line Support Services.. Melakukan analisa keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasv divestasi, usaha patungan Ooint ventures), arahan i kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.i

• Affi//.ale F/.nonce Serv/.cos: Merencanakan struktur modal 7 1 perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi , keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

I Ha|aman46daril60halaman.PutusanN0morpuT°plT35E9x6;::/#°o2b#FuP##;'!AntTsa,hnudno::2s:air

I Cash Management Serv/.ces: Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

• Benefits Financing & Investments Services:. Mengeida danalnvestasi,pembiayaan,mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (actuaria).

A] .pdJm, e". h . n ...- I`md-1..a.r- ~-t mm 8^WL in d.. p.-t proon* Th. L.nLr| Smrin J.in I .a .L..dy .h-rd -rLh thb p..in. I.in th. b.lil ldr 1! . .I.n.mirr B{ th. lrty p.r.Er]ph .nil ut

MFTA Schedule 45

EEE

•£=--_---`- =i=

•,_5-1:I E±

I _.= _ I

*w\l

C"a'L-

•-. r.,t ,'.-`. , ( " ,,.

-,Cm'

bOu)SW,I, o Jasa lainnya mer\cakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH) , security, safety/ health/ enVI.rormenf, dan sebagainya.

Bahwajasa-jasatersebutdiatas,secaranyatadanjelasmemberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Periu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya I.asa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer difempatkan secara on//.r}e dan diproses dengan worfd a/ass

Halaman47daril60halaman.PutusanNomorpuT°p!T35E9x6;::/#°o2b#FuP##;I:AntTsa,hnudno%giv

serm.cos. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Bandingdipasaran,sehameningkatkan pengowasan (intemal control).

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan won/d a/ass standard.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar terjadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan overv/.ew kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses Pemeriksaan dan keberatan.sebagai berikut:

o Kontrak (agreemer}f) teri{ait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary ofseM.ces) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar peh.rtungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut o Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang ), diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya o Dokumen Lokal (Loca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga transfer ( 77ansfer Pn.ce Doowmenfaf/.on) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding } yang digunakan berdasarkan database ORBIS o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data costbase atau biaya yang dikeluari(an oleh pihak.afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Sa/any, Wages and Bene# yang dibayarkan pihak afiliasi kepada

Ha|aman48darll6ohalaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6;:n3/#32%EuP##;'!AntTsa,hnudno:::£air

karyawannya yang telah memberikan shared serv/.cos kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia dengan rincian sebagai berikut:

0

Charge bco

FuncdobcoFsirts(tCInocsutrbreada)(Cost baa +meckIJo'utot,lcP.-,`t.q. CliaiEgeMdUto PT lubnc8ats arid Scociabies326.802.504338.240.496 Wock efoA1.01%3.421.391 Fuels Macketuno129.629.952133.540.021 Wock erfu1.00%1.332.519 Contro8ers93.042.29693.096.7t3 wock .frort0.55%sO9.000 HR152.706.4441S2.721.598 Hoadcout0.42%638.179 Troasuers45.673.11645.687.377 Wock ofua.85%387.727 Tax43.341.03643.342.386 Wock e"0.16%67.S38 Cxhe,625.046.364631.150.992 Mosllv wock efort0.05%323_450

G.679.804 Berdasarkan penielasan dan data Dendukuna vana sudah Pemohon Bandina serahkan, Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan karenaPemohonBandinatelahmembukiikaneksistensidanmanfaaLmanfaat ekonomi terkait denaan iasa afiliasi ini dan bahwa Dembavaran ini bukan akan dividen.

b) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Global Services Company (Reklass dari lmbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) sebesar Rp 4.718.478.947 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pal.ak 2019 sebesar Rp 4.718.478.947 untuk Masa Pajak Desember 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Afas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMGSC ini secarajelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang secara nyata memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

.. a. Office./nfo/7naf/.on Techno/ogy yang mencakup penggunaan

Network, lAN drives, emails, desktop, servers, biiaya Visensii penggunaan soifere resmi seperti Microsoft Office (Excel, Powerpoint, Word, Skype, Access, dsb), Adobe, Zoom, Snagit, Nitro Pro, dan soffl^/are resmi lainnya yang secara

Ha|aman49darll60halaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x6;:n3#:2b;/:upb#;I::tg,hnudno::::air

jelasielas dan nyata-nyata digunakan setl.ap hart oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperiuan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

lT Service Request REQ000022959565 has been updated and may require I.. Ci lT SeM.ce Manag ement <hautonotification@exxonmobil.com>

To a chrisanty. Ryanti.07/01/2019 11111 lT Services Notification luis is to noffy you that the following update has been added to request REO000022959565.

eqtJest l]escriptionRE: Reqllest: IPES DOAG Removal and Reporting I

Hierarchy

; He,,o Ryanti'

Below table update has been done jn G3P-010:

1.Removed Imam suryar`to Hindrajanto's iDOAGinlpES(UserlD:ISHINDR) (

2.Updated the reporting hierarchy in lpES as follows :

-C..nan.;.^r Tr` t^ ha .har`r.art .^ FI^ran+;r.- b. Penggunaan sistem SAP yaitu Er}texpr/.se Resource System (ERP) yang secara jelasielas dan nyata-nyata merupakan softyare yang djgunakan olehExxonMobil dalam operasionalnya yang mencakup modul akunting, logistik, pembelian, dan sebagainya dan bermanfaat bagi pembukuan dan operasional seha keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian ek§istensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan SAP yakni soreenshof modul SAP yang digunakan Pemohon Banding sehari-hari.

i:I-aman5odaril6ohalaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x6;::/%2b#FuP!#;I:AntTsa,hnudno::::afro

a _ _ ==_'«a ooo ?tir. ..I.,3,; c]= o®

S~Eq- rl , i t ® , , ^

•*-I--.---a--,e- bahwa pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi- transaksi Pemohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dart operasional Pemohon Banding.

c. Non SAP systems sepehii intranet, web, functionalfty urfuuk Careerconnect, employee expense report, IT request, feamsifes dan sebagainya yang secara jelasrjelas dan nyata- nyata digunakan setiap hart oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi teri(ait dengan jasa yang diberikan EMGSC berka.Itan dengan employee related system..

' 1 I

Ha|aman5i-;arll60halamanputusanN°m°rpuT°p!T35E9x6x:n3/#32b#fupb#c':AntTsa,hnudno%:adr

9_'.=.=FT

I.- d. Projects terkait dengan lT seperti kustomisasi SAP, aufomaf/.on, perubahan sistem spes.rfik, dan sebagainya yang secara jelas- jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan keberiangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan penambahan kode area dan tariff pajak untuk penentuan Pal.ak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harus dipungut oleh Pemohon Banding.

Chrisanty. Ryanti

From:Suarez. Alayne /C

5en,:Tuesday. September 17. Z019 9-57 AM

To:Chrisanty. Ryar)ti

Cc:Thiamsaeri Nutthapong: WongdechsareekuL Woiapong /a. 8unyawa`e, WanintholT\;

ln`aniL Nareemart

SubjectFIE. GCAM Request - Add Region - North Sunatera

Thank you for the conrirmat.on, Ryaml.

New ten condition records are now ln Production. Kindly validate on yoilr side and let me kriow if voa have coi`cerns.

Display MotorvehldeFueTTax (ZDM1) : Overv]ew

- G E3 I E I H = ,T I/I ,|t

_ _ Fi7j736E

A598 Saiesoap/D6tch/DestReo/lta?.ixGrp2/lndLm/ al..[D. D..,w„. 8i.. Destrefro---~`A=in-t .--- I.Tir iir lj„.Ti,`s.-\ri-fro--ffiTirli rE32IJES"Drl2o otherr. Io..aoo``; i ---±` tic/ol72ol8,lacvgggg}i ig32{ to.SO ]OrJ39 Trarisoo.t]tDn10.0001 ; - iL::;::i:_:a;i:_:-:;:l! ::::::= :::::: =:£:rrif_-|` __-¥::ii i - F|::;:g:-:-¥g¥iglii,

Ha|aman52danl60halamanputusanN°m°rpuT°p]T35E9x6;:n3/#3:#FuP!%;I:AntTs%udno::::air

_;_:F¥T¥i i E+ErI2E€

53-2Ifo-3Js8Tin

Best Regards.

Alayne T. Suarez

SAP Tar Analpr

EMIT I Applicaoon I Financial I Ten a Treasurers Appllcatons

ExxonMobll Llrnl\ed

Harmdhom Bupdlng 140 Floor. Bangkck. Thallona

Em8lI: oI8vne suarez®exxonmobll com

Bahwajasajasatersebutdiatas,secaranyatadanjelasmemberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Bending. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

I Tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroberasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semue order dart customer difempatkan secara on/ire dan diproses dengan VIrawlct class senfroes. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan unfemal confrol).

• Pemohon Banding depat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan deya saing dan wcwlct class sfancfard.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benarLbenar teriadi, Pemohon Bending juga telah membuktikan hal hi mefalui dekumen pendukung dan ovenrfeMr kepada Tim Terbanding.

Tidak munakin sebuah Derusahaan daDat berialan tanDa sistem dan informafor] rjchnalDcr`r vana sudah meruDakan kebutuhan dasar ssebuah Derusahaan seperti penggunaan Mcrosoft Office, Zoom, Skype, Adobe, SAP system, on/ire order a)Asfem dan sebagainya yqig jelas berbayar. Penggunaan sistem dan /r}formafor} fechr}alpg)r ini jelasielas berkontribusi terhadap operasional perusahaan. Tanpa aadanyasistemhi,PemohonBandingtidakdapatberoperasidantidak

Ha|aman53danl6ohalaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x6;:n3/#3:#fup!#;I:AntTsa,hnudno%:air

ada orde/pesanan yang dapat dilakukan oleh pembeli sehingga tidak akan ada perolehan pendapatan. Koreksi seluruhnya terfuadap jasa ini sangat subjektif dan sepihak, walaupun secara jelas telah dapat dibuktikan eksistensi, manfaat dan perh.itungan pembebanannya.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi ter§ebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:) o Kontrak (agreemenf) teri(ait jasaiasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary of sew/.cos) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar periiitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut o Samp/e dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti SAP, Office /I, non-SAP, IT Prtyects den sebagatnya o Dokumen Lokal (Loca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga transfer ( 77ansfer Pr7.ce Documenfafor}) yang telah menguji kewaj.aran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan c/a!abase ORBIS.

o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nafL/re dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Terkait dasar pethitungan dan kewajaran nilai changes tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Wateinouse Coopers yang telah melakukan pengujian (spec/.a/puxpose auc/ff) terfuadap pembebanan changes atas jasa yang diberikan tersebut secara global, temasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi- afiliasi Indonesia.

Ha|aman54dar|16ohalamanputusanN°m°rpuT°pJT-3-5E9x6x:n3/#%#FuP!#c':£tTs%udno%:air

4) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cosf base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut

BqllnfAb cod.inktharlplton , Amlk.tLodNgivIk:- - ` cod,S`Ipp®^.d. *r.ho lvp.. .rohcl. ctc.

I,

11,,,.,* L„, = T

-1.>, '\mqxA^- ,n.-\ -'--=--_b--"I -' 'u,_--,*n'"

-.-. I.``+--..in+a+u.in.`co=I----I"A

L„ -..I. .u^-...mL+a...In-.n=-|~--in..( in,^' n.n' .I,+.-...-.1`-11-'==:_I_I_H_11,A,u, u

~ -.- `mi>.-.. min:ro..n- in.. l.l^--..>rai..e..i-..so.inn=._~---c~-- --,in- " ,-I I--ae

I I

-.w-,,,J

"|L"I ul,I.|a;.i h-_ __ _I ___'''_ _'1i

„~1„_/. I

I-+_-_ -_. + ---.I-`-- I -----7inrr._-+.I, a 1I "I,-, Berdasarkan Denielasan dan data Dendukuna vana sudali Pemohon Bandina serahkan. Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Bandina telah membulctikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait denaan iasa afiliasi ini dan bahwa Demba\raran ini bukan akan dividen.

c) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Petroleum & Chemical (Reklass dart lmbalan sehubungan dengan jasa, peker].aan, dan kegiatan) sebesar Rp 4.717.093.391 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pal.ak 2019 sebesar Rp 4.717.093.391 untuk Masa Pajak Desember 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Atas koreksi

Ha|aman55daril60halaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x6;::/#°o2bj/[uP!#;I:AntTsa,hnudno%£atr

I

tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMPc ini secara jelas merupakan pemben.an jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Customer Serv7.cos yang mencakup jasa terkait dengan proses order fo cash yang meliputi proses penerimaan pesanan, penanganan pesanan, setup di dalam sistem terkait dengan account unduk customer, per\erhiitan invoicelbilling, account rece/.vab/e, dan sampai dengan pembayaran diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC di mana pervakilan EMPC memberikan jasa account race/.vab/e management dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terka.it dengan pembayaran tagihan.

>.rd..o,,lo` Sca.`..r. boo.il ol ti`5.|A `k..I.,iLi

` uz=*+".-" -rm.iul.~.z.~nd `~ -.-.. ~:^*~-r, `i^-~.a-.a `_`_ u -a.be~.rf `-.I .-.- a--l~Wwh4~ -I -..- A.mE c-.-+n; ^~-I-a: ad-I.>`-.I. .A-.A.I..- mw - bt|-m~ o`.` ,I-i h .-., b.t b~. I- |rm`nd al lve .I.lI.77Ln .. or f .b 2a 201O. 7-., d . 1o7 o`.I.I.nanl li- ul`fh `r -... a .ul.. .a `h. . n.dt.a --c .....

• .h. p.n-^t fo. nco -..- Lz |1 o`.I .rri. S i I.tco I d .I p~~ t. be p.a-..ed b ,... o7.zol. Thb .rf Of h-I --... in .a ,o`. o. ve, 2. (..I.y. a. p-. e..in.| p--n+d.VI.A.TI~=f.I.~-I~.J. I|-|L-m--L--e-d+t-~_-:r.r-.+-+-.- in.:.a. lnrdcmo. ± v. h.w.L`.nded du.a... to 2...e. in mer Lo.`olo o`^..d`.+.I.pmclit. `ro..r n.lmh.. to` .-.- nhl. I-I Ih Z7 T EI^dly kt ... loo-If rot. h.ve . nv I LionlodL Th. nt. ® h-.N.I. I .-.- i . ,I. I H.=:-i I;-.=-I N._., I --Erd.... i in_., I I.=.I Ei=.:I.,..;Hi±¥ I cO5.,70.10Iiiiiiiiiiiii a,.59,A5

)m7asI..\, ,,I sOJum9i.199 915,,15J'1

I..„20 0cOP a.I,,.7,-77ae

b. Coporafe account/.r]g sen4.ce yang mencakup pembukuan peda umumnya, PMl (Product Movement and Inventory) accounting, fixed asset accounting, intercompany accounting, rekonsi[iasi, jasa untuk sL/pporf terkait dengan audit komersial oleh kantor akuntan publik dan sebagainya.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan jasa corporate accounting.

IJarusva chirakul, Arisara

FW: <R1193Z41Q2019>: Ctu.rterly Tax Eflect Accountlng and FIN4€ Reperdiig -Rcqucst lor Tar.s Confirmation and Data Request loOTrmty,Rrrrb

L j!9!ee+|`.I a;Conlom 2i2 mm,alonLdo<±9P..1QZO19.SI-tryctlqfuttedp.mmenl.7hogmHm..|]i Dear rtyaei|

A 8enlk. I embdei lo provde quar`erty ®ax conf froatLDn. Than I VOLJ.

flegards.

Are.r]JaiufvadihakLil(AIR|(tlJmAM)

Fh.ritfal^ccounthg&Reportbg-P.ck*isDhfok)n

Corpera`eFhacul5€rvK±5,Bat.gkokBSC

Bxor}MobllJmned

3igs/17-s ham rv un tLangkok,1ollQ.Tha.Land

7eL ltd?}cor.s5¥ c. Payab/es yang mencakup penerimaan dan pemrosesan /.nvo/.ce dari vendor/supp//.er, pembayaran pajak, dan berbagai , pembayaran lainnya. Berikut ini adalah salah satu contoh

I pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan account payable dan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding.

qu-ftypr- tl r:, :i++1 Cenfu- P7 lrt-- ^^L Lap. : +_ - a -.-. WO.Lu )u.) b -.-..-- cinn- ho.

eta,nque.a--iryonolmcol9i<1a fabt©uch

Invoice

EiiiE

\PT=F=ut-8,3tE~I ^|r\.L8*-B-n\g-l lndcxeLa P:&btrth|

=i I _i _... I ._= __- _i _

'-^_,Ii,+O-e,' ~u 7a -,,-, J".-ItwJ,,I ==_ ,I a

::==::#~„~rfufroydrdrthJhidt/yA~-pGp-.mI.t`naetdyanNun-rpt`r..h.Voq~TJIroty~>f.toy.uqu~wb-~rfun.mi tR.-ng,lmI. l-ftmn_ |bo-) a.r_i .~ . » ece from .-`* ~nc-

TRusT Bpr i d. Tar compfar}ce senwice yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang, rekonsiliasi akun-akun pajak, dan sebagainya

Chrtm.owdprg.Taadrm

I(: [Lal wh . £*`^i .... 14*e.a.. A..gLm ton

® |sho~\'®: on\q,,®a\\rs e .C-in-I --+t- r. i-az o& H ..,t I -..- a:a ...- nE., ho rfu hrdfu p.». lnd ^A?2 ed th. .t`.nd hl.

h`,,n,,-

7T..c~oh-un`Ch.r-.ulpquoul)

LL-u-

1='nrh',-nt|biTr-,..=®.L,u.,>-ni1n-.\®-,>a e. Jasa-jasa lainnya seperti Payro//, Credi, dan sebagainya Bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem lT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara or}//.ne dan diproses dengan won/d c/ass son//.ces. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta in eningkatkan pengawasan (/.nfema/ confro//.

Halaman58daril60halaman.PutusanNom°rpuT-°p`T35E9x6;::/#°o2b#FuP!#;/!AntTsa,hnudno2n°e2s:aff`

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dart pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan won/d class standard .

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar teri.adi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan oveM.ew kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen teri{ait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

o Kontrak (agreemenf) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary of serv/.ces) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar peinitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut o Samp/e dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang ~ -diberikan pihak -afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan I.asa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya.

o Dokumen Lokal (Loca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga transfer (rransrer Pn.ce Dooumenfaf/.on) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan cJafabase ORBIS.

o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit alas jasa yang diberikan perusahaan afiljasi.

3) Terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Wateinouse Coopers yang telah melakukan pengujian (spec/.a/ pt/xpose aL/di) terfiadap pembebanan I charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

Ha|aman59daril60halaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x6;::/#g:#FuP!#;I:AntTsa,hnudno%£air

4) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost hose atau i biaya yang dikeluarkan oleh pihak atliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Vvages ; and Benefit yang dfoayarkan.pihak afiliasi kepada karyawannya yang : telah memberikan shared servrfes kepada afiliasi ExxonMobH di i seluruh dun fa.

Berdasarkan Denielasan dan data Dendukuna vana sudah Pemohon Bandina serahkan. Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan , kkarena Pemohon Bandirra telah membuktikan eksistensi dan manfaat I ekonomi terkait denaan iasa afiliasi ini dan bahwa Dembavaran ini bukan akan dividen.

d) Koreksi atas Biaya ke ExxonMob" Corporation-Management Support Serviees sebesar Rp 20287.450 bah\^ra koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 20287.450 untuk Masa Pajak Desember2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang tendang Pph Pasal 26.

Atas koreksi di Pph Badan dan Pph Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyampaikan banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran chanyes kepada ExxonMobil Corporation-Management Support Services ini secara jelas merupakan reinb«rsemenf biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) yang dikeluarkan terlebin dahulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan meruDakan iasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan fakiual mendukung operasional Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding telah memberikan dekumen pendukung terkait dengan ref.rribursemenf biaya ini kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, dan Pemohon Banding sampaikan kembali bersama dengan surat ini

Ha|aman6odarll60halaman.PutusanN°m°rpuT°pJT35E9x6;:n3#g3#LPuP##;I:AntTs%udno%:a^

3) Dalam Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) yang diuji hanya nilai sebesar $500 yang merupakan pembayaran atas penggunaan sistem affi//.ate c/ear.r}g house. Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges selain dari $500 tersebut dikarenakan charges hanya berupa re/.mbursemenf dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4) UU Pph menganut pn.nsip "faxati./ftyLdec/uchb/./lfty/'. "raxab/.//.fyJ' diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan "c/edict/.b/./fy' diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam peinitungan Pph Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk Pph Badan biaya ini dianggap non- I dedrjoftole namun secara Pph Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda ("detible faxafon"), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak due kali.

bah\^ra berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudan Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karema Pemohon Banding telah membuktikan reimbursement biaya ini dan bahwa pembayaran ini bukan merupakan dividen.

e) Koreksi atas kewajaran Biaya Bunga Pinjaman ke ExxonMobtl United Finance Company sebesar Rp 29.820.480.980 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan bunga sebesar Rp 29.820.480.980 untuk masa pajak Desember 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang tenrtang Pph Pasal 26. Pemohon Banding menyatakan ticlak setuju dan mengajukan banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) Secara falchjal ada pinjaman yang diferima oleh Pemohon Banding pada tahun 2019, dalam ranaka menciembanakan usahanva di Indonesia. Bukti pendukung berupa kontrak pinjaman Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini.

2) Pemba}raran ini secara jelas merupakan bunga atas Demberian Diniaman oleh Derusahaan afiliasi kepada Pemohon Bandino vana memberikan

manfaat baai aktivitas usaha Pemohon Bandina dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding telah memotong, menyetorkan dan melaporkan Pph Pasal 26 terkait pembayaran bunga kepada EMUFC sesuai ketentuan yang beriaku.

4) Pemohon Banding tidak setuju dengan pehitungan sepihak Terbanding atas debt fo eqt+fry rafo dengan perijelasan sebagai berikut:

a) Saldo rata+ata utang pada satu tahun pajak

• Saldo yang digunakan oleh Terbanding adalah seluruh dalam kategori biaya "amounfs due to re/afed patr.es", dimana dalamnya termasuk transaksi yang tidak berkaitan dengan utang (shared servl.cos cost, expatriates reimbursement, ail). Hal lhii tentunya tidak tepat karena memperriitungkan transaksi yang sama sekali tidak berka.hen dengan utang kedalam peinitungan saldo rata- rata utang pada satu tahun pajak.

• Pemohon Banding hanya memperfuitungkan saldo yang dengan utang dalam perriitungannya, dan mengeluarkan seluruh ; transaksi dengan afiliasi yang tidak terkait dengan pinjaman. Dengan |' demikian, akan didapatkan perhitungan yang akurat dan objektif |L terkaft dengan saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak.

b) Saldo rata+ata modal pada satu tahun paifak

• Terbanding memperhitungkan saldo laba ditahan secara bulanan dengan secara sepihak menghitung faporan laba/rugi bulanan. Saldo laba/rugi yang digunakan adalah saldo per bulan yang diperoleh dari frfa/bafancePemohonBanding.Saldodarirfe/baAancebulanantidal+tidak teDat dan tidak dapat diiadikan acuan oerfuitunaan laba ruai dikarenakan tidak menaakomodir penvesuaian akuntansi sifatnva hanva dilakukan secara cyuarfer/v mauDun tahunan.

• Secara faktual, pencatatan/posting laba rugi tahun berialan laba ditahan hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun keseluruhan laba rugi tahun berjalan sebagaimana jumal di bawa ini:

Ha|aman62daril6ohalaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6;::/#33%LPuP!#;I:AntTs#no%:air

--__i_ _ _ _ __-___ -I, tF tha~ t- Ca. i_ Le- I- s~ I- ol--« a e®® 6d@ caaa =E oEi

``.....I-

XE: L#;:::I=#= ,i:i!.i73-o„-i ##i'-. ;:„,I,(,Tua- -

.try tel c- -ii± - th r,Xasc Hgiv-u>hLtd nIg6-H hiOd

30I, noLb'EO- oD,oDoI'Oum-000=+,-,:-L=|,I:--#in,;__1",€zeczOL= =1-:I-_._I_=-Ci-*n,;tQ=I_I_i,r,Ju.u=Osn03P=T-OzcL=e^T€arieD en^pl[]-:auri-w€t.rL`=r_ncaoa=rin.-` (Ou01 in.ol5atlcac fLro.t-.tql!i-EL#riE

.2q=5.ae17C=,,,€,0I=_EL-J=rty- ¥gE+ERE-=#: J=inrtyce I,icecolrty•iocoloao,-,?Ow 1,q'colto,mpm,-'-„,Oun,,mL7,,

ZBC„f=PCq=RIEBa= tflae'0P

-i3I -icocoou\Can,\,,-rmi,-tntrm,'m'--„`-t_t6~ddB=,er_RT_ I_I =-_===-i,*eeJm cOQ=D30_~= ac,_6rsrfuiHtr,.IT~"Em--|=\\G PIpe

• Perhitungan Terbanding sangat subj.ektif dan ada penambahan angka manual sebesar $ 8,827,403 (ba/arc/.ng sepihak) di bulan :'

I Desember agar perfiitungan Terbanding dapat memiliki saldo akhir 1' sesuai laporan keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa periiitungan Terbanding sangat tidak re//.ab/e dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

.,,... I..I, J

A B C a[ F CI

ScO-nd,S-lfro:apun

Iwaedsou±a±-Siri- --i-drill----6un[ri--|Ttt----

I- Btoke,'S„,_soco8 S_•--.2)-fbiog.ii.mte.7zm -u`,

1i'---BEcrmh-bL2 o-9- -5I ®S 95biJnojso1qu_LL, ___ _._ aj5'?'4ciez.£7,. ..i.-J2,!1..I.. SL-,l''omu,-_ades,

'.' B8dthrbt,a51Sa-co .sssOOoJ35S0oO|m6"+iS\|I s-I-- --- ••! L-C2.s27o®aeeeoo|_3]abei..3I`...TIT- a(.!ia®ief7|7f|i63. .S•nr777ea2',ei,205c0io375.

I. Odel,9IScolsoRE SS.uu`z,2'I,,2._;-n±,,m, m. ,'',a,-'ucol in, iL•<9G.7. lzn}..-i-iiitrml ±_i¥i3L9¥

' eomL,,,I.sO.5ocO Sf/7s ur o®7`. i.it rm 3aei d,I-, coI1.1ssoo3sjsooec,coo is.II!LO..JP. 71l .Lziziz>.

bahwa dengan demikian, perhitungan yang disajikan Terbanding a tidak tepat. Penyajian peinitungan debt fo equi.fy raf/.o yang Pemohon Banding sampaikan dan lampirkan bersama dengan SPT Tahunan Pph Badan adalah perfiitungan yang benar dan sesuai dengan falda pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga dapat dijadikan acuan untuk peinitungan biaya bunga yang dapat dikurangkan dari penghasilan brute sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BBerdasarkan Denielasan dan data Dendukuna vana sudah Pemohon Bandina I serahkan. Pemohon Bandinq mohon aaar koreksi ihi dibatalkan karena I Pemohon Bandina telah membulctikan bahwa Dembavaran ini adalah , iDembavaran bunaa vana benarLbenar dilakukan atas Diniaman vana diterima [

Pemohon Bandina dalam ranaka menaembanakan usahanva dan bahwa :

) Dembavaran ini bukan meruDakan dividen.

i) Koreksi atas Biaya ke seaRiver Maritinie LLC sebesar Rp 6.534.753.870 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkaft dengan koreksi yang \ dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Taliun Pajak 2019 sebesar Rp6.534.753.870 untuk masa pajak Desember 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26.

bahwa atas koreksi di Pph Badan dan Pph Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding, dengan alasan sebagai ben'kut:

a. Pembayaran charges kepada SeaRiver Maritime LLC ini secara jelas merupakan biaya terkait pengiriman (ch/Pp/.r}g cosO atas produk oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivifas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

Transaksi dengan kode faaling parfror 4559 (SeaRiver Maritime LLC) sebesar $457,910 (setara Rp 6.534.753.870) yang dijadikan Terbanding sebagai dasar koreksi telah dhaporken di Lampiran Khusus 38 SPT Taliunan Pph Badan dan Dokumen Lokal Transfer Pricina sebaaai baaian dari transaksi Dembe[ian Droduk dart EMAPPL denaan total transaksi sebesar USD 54.254.343. Bahwa pembedaan kode fred+.ngparfuerdalam SAP hanya untuk keperluan pembedaan cot/+.ng terka.It biaya pengiriman. Berikut rincian perfiitungan dan bukti bahwa transaksi SeaRiver Maritime LLC yang merupakan bagian dart transaksi pembelian produk dari EMAPPL dengan total sebesar USD 54.254.34 telah dilapori(an di Lampiran Khusus 3b SPT Tahunan Badan Pemohon Banding:

2019

Z. Inventory Purcliases376,715J}88

_ _~_.R_U§CompanyAmount

• -1775 ExxonMobil ASIA PACIFIC

53,796A32

• 4453 ExxonMobil ASIA PACIFIC - EXTAP

322,461545

=455§-sea~Ri-;r-iraFtiriF[Lc--~

457,910`

Ha|aman64darll60halaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x6;::/#°o2b#[uP!%;I:AntTsa,hnudno%£air

L~ toajsLEi

9r TArunL.hi pAiAK pDk]+^snAIi wAni] pAiAK mD+hi--\~--®-~*--^,*\*\ mJ.Lpt^quaEx.LLm~_.,.ut'tl-AI`-

ToncoN:EIH

•Lm LLLu II... `. .-.. ..J.I--.1'.-i lzl±l±J t±J lal±l±J . ' .-- --_-- ( I I a -II.It}l.lIIIIIIIul.I.lIIcl^I-l.IfLIII-IIOIo,lNI-EI!1-ll.l -I -IIII11

' ,4, .1, i-a,-==--

EEEE hrd-,- t-qu-Ct- Lto-I.h=-=ffiht-in`- -,-EB]EE

--n,-~ =%R=I-=tri--",

EmE]E

-

EEEE rt-c-l-

`

_*_.ca.uz.TI*L.hi.si~--

EEHE

--H-

'~---t- I a--ut*LL'WJ" FT~- ==---

EEEEEEEEr=_

EEEEEEHE-in-,-

T=~-

BEEEEHHEFI- -,q-,- I-ddb-CB-

--I,C-, EEEEEHillE-in-,-

P=~-

EEEEEEEE c. Pemohon Banding telah memberikan dekumen pendukung terkait dengan reinbt/rser77eut biaya ini kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, dan Pemohon Banding sampaikan kembali bersama dengan surat irii.

Berdasarkan oenielasan dan data Dendukunq vana sudah Pemohon Bandina serahkan, Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Bandina telah membukeikan reinbursemer]f biava ini dan bahwa oembavaran ini bukan meruDakan dividen.

g) Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar Rp 45.225 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 45.225 untuk masa pajak Desember 2019 diniana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Alas koreksi di Pph Badan dan Pph Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding, dengan alasan sebagai berikut

1) Pembayaran chanyes kepada Esso Australia Pty. Itd. secara jelas menJpakan re/rribursemenf biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

Ha|aman65danl6ohalaman.PutusanNomorpuroptT35E9x6;::/#::#EuP##;I:AntTsa,%no%£ah

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan Keberatan.

3) Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena cf}arges ini hanya berupa re/.mbursemenf dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4) UU Pph menganut prinsip "faxab/./ftyLdedrch.bt./lfty/'. "Taxab/./ify' diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan "deduct.b/.//.fy' diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan Pph Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk Pph Badan biaya ini dianggap non- dedred.b/e namun secara Pph Pasal 26 ju6a dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda ("c/oub/e faxaf/.on"), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan

---karena pemohon Banding telah membuktikan re/.mbursemenf biaya ini dan bahwa pembayaran ini bukan merupakan dividen.

h) Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar Rpl.165.933.695 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rpl.165.933.695 untuk masa pajak Desember 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Atas koreksi di Pph Badan dan Pph Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding, dengan alasan sebagai berikut:

1. Pembayaran changes kepada ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ secara jelas merupakan pembayaran atas kegiatan yang terkait dengan cow)capf fesf/.ng untuk c//.gffa/ marker/.ng Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi. Biaya ini terkait langsung dan secara jelas memben.kan manfaat bagi

Ha|aman66daril60halaman.PutusanN°m°rpurop]T35E9x6;:n3/#3:i/[uP!#;I:AntTs%udno:::£a+

alctivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. Pemohon Banding telah memberikan data dan dekumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan Keberatan.

3. Tidak ada peng`+jian dan pengkqjian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen tokal) karena chartyes ini hanya benjpa reinbursemeut dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4. UU Pph menganut prinsip "faxabAftyLdech+cfroAro/: "faxadihfty/' diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan "dedrichhiro/' diferapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya alas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan Pph Badan. Dalarh hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk Pph Badan biaya ini dianggap non- dedt+Offofe namun secara Pph Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Ilal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda ("dot+ble fa)ra#br)), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak duekali..

-~ Berdasari(an Denielasan dan data oendukuna vana sudah Pemohon Bandina serahkan, Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Bandina telah daDat membuktikan reinb(/rsemer7f biava ini bahwa Dembavaran ini bukan meruDakan dividen.

D. Koreksi Ekualisasi Bunga sebesar Rp. 7.049.727.812 bbahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan femuan ini dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan Pph Pasal 26 terutang terkait dengan biaya bunga sesuai dengan peraturan yang beriaku. Setoran dan pelaporan Pemohon Bending lakukan di Masa Pajak Januari, April, Juli dan Oktober setiap tahunnya sesuai dengan waktu dilakukannya pembayaran atas biaya bunga secara quarferty (setiap triwulan) kepada ExxonMobil Uniteded Finance Company (EMIJFC).

Halaman&7dar.1160halamanputusanN0mo;PUT°p]T35E9x6;::/#°o2b#FuP!%;I:AntTsa,hnudno::::a^

2) Terbanding secara sepihak melakukan ekualisasi ke genera/ /edger akun biaya bunga (account 71001000) yang memiliki saldo biaya bunga ke EMUFC sebesar Rp 105.747.904.079 per 31 Desember 2019. Saldo ini mencakup adanya beda waktu antara pembukuan dengan pelaporan pajak, di mama pembukuan berdasarkan basis akrual. Lebih lanjut Pemohon Banding sajikan penjelasan sebagai berikut:

Assigtiment Oocoment Nder Business AreaDocimentType Tradln9pwho, Darmeott)ate Postino Setoran PFm 2 Amom ln focalCIImny`

'1200006426'40

201901077600831951 /7/20 1 9Jan-19 16,804.983.800 E2o|96i21.12000065-92-7600

83-'~ T|-9-5 +|faT|72T6T9r`5F -~'---16.804.983.800 •20190405'12000075527600

-20190703.12000089327600:::i:: I:;:;::::Z3-Aj:[::: 23:83;::i3:?g5 •20191007.12000104`857600

83r|95Ilow/2b-19'40---Oct-19 25,425,597,383 E5Z6Toids1200011794i6lo6 ----i53-~-.1-9rT--1/6/2o2o'4oJar-2o 29,85o.o68,833

195 Total105,747.goo,079

• Adanya biaya bunga sebesar Rp 16.804.983.800 yang secara biaya sudah dirdcart/e di buku tahun 2018, danjumal pembaliknya serta pembayarannya di tahun 2019. Penyetoran Pph Pasal 26 juga Pemohon Banding lakukan di masa pqjak Januari 2019.

• Adanya biaya bunga sebesar Rp 29.850.068.833 yang secara biaya sudah di-acc"e di buku.tahun 2019, namun pembayaran bunganya baru dilakukan di Januari 2020. Penyetoran Pph Pasal 26 juga Pemohon Banding fakukan di masa pqjak Januari 2020.

bahwa berdasarkan per\jelasan di atas, sangat jelas bahwa seharusnva tidak ada koreksi vana dilakukan hanva berdasarkan ekualisasi. di mana sudah ielas ada Derbedaan waktu /Z]ininc7 driferer7ce) antara Dembukuan dan DelaDoran Daiak. Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan Pph Pasal 26 sesuai ketentuan yang beriaku. Pernohon Banding lampirkan dekumen pendukung terkait bersama dengan surat ini.

E. Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp. 6.208.358.582

Bahwa koreksi atas biaya promosi sebesar Rp.6.208.358.582 adalah terkait dengan koreksi peniesuaian fiskal positif pada Pph Badan Tahun Pajak 2019 yang terkait obiek -Pph Pasal 26, dimana Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan dan kegiatan yang terutang Pph Pasal 26.

Ha|aman68daril60halaman.PutusenN°m°rpuT°p]T35E9x6;:n3/#°o2b#LPupb#;/IAnt#nudno:::giv

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding, t dengan alasan bahwa pengeluaran berupa pembayaran ke Luar Negeri adalah teri(a.rt dengan sponsorst/.p untuk kegiatan promos./pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri. Penyedia Jasa non afiliasi ini juga memiliki Cerffficafe Of I?es/.dence dan te[ah mengisi DG7- Form sesuai ketentuan yang beriaku. Karena merupakan sponsorship untuk kegiatan promosi, transaksi ini tidak termasuk sebagai kegiatan yang terutang Pph Pasal 26nya, sehingga tidak ada kewajiban untuk Pemohon Banding lakukan pelaporan dalam SPT Masa Pph 26 bulan Desember 2019.

Berdasarkan penjelasan dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan maka sudah seharusnya koreksi atas koreksi biaya promosi ini dibatalkan.

F. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi Serupa Bahwa karakteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya dimana Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa karakteristik dari biaya adalah Jasa, hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung. .

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding kutipkan 9 (sembilan) dart beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak dan 2 (dua) Resume Putusan Mahkamah Agung yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas 7 (tujuh) sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding, atas pemberi jasa - pemberi jasa yang juga sama, yaitu:

- Masa pajak Desember2009

- Januari s.d Desember2010

- Januari s.d. Desember2012

- Januari s.d. Desember2013

- Januaris.d. Desember2014

- Januari s.d. Desember2015;

- Januari s.d. Desember2016;

dan 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon Banding 1 lain, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

PT Exxonmc)bil Lubricants Indonesia

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan Desember 2009PUT-102895.13/2009/PP/M.VAmengabulkan seluruhnya

Tahun 2018 tanggal 1 Oktoberpermohonan Pemohon 2018Bandina.

Januari -DesemberPUT-86835/PP/M.VA/13/2017mengabulkan seluruhnya 2010tanggal 6 0ktober 2017permohonan PemohonBandinq. Januari -DesemberPutusan Mahkamah Agung No.Menolak permohonan 20102124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15Peninjauan Kembali Direktur Juni 2020 terkait PUT-Jenderal Pajak dan 86835/PP/M.VAV13/2017 tanggal 6menguatkan Putusan Oktober 2017Penaadilan Paiak

Januari - DesemberPUT-100215.13/2012/PP/M.VAmengabulkan seluruhnya 2012Tahun 2018 tanggal 1 Oktoberpermohonan Pemohon

2018Bandina.

Januari -DesemberPutusan Mahkamah Agung No.Menolak permohonan 20123282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28Peninjauan Kembali Direktur September 2020 terkait PUT-Jenderal Pajak dan 100215.13/2012/PP/M .VA Tahunmenguatkan Putusan 2018 tanggal 1 Oktober 2018Penqadilan Paiak

Januari -DesemberPUT-004529.13/2018/PP/M.IIAmengabulkan seluruhnya 2013s.d. PUT-permohonan Pemohon

004540.13/2018/PP/M.IIA tanggalBanding.

10 Desember 2019

Januari -DesemberPUT-000746.13/2019/PP/M.IIAmengabulkan seluruhnya 2014s.d. PUTpermohonan Pemohon

000757.13/2019/PP/M.IIAtanggalBanding.

24 Juni 2020

Januari - DesemberPUT-008266.13/2018/PP/M.IIAmengabulkan seluruhnya 2015s.d. PUT-permohonan Pemohon

008277.13/2018/PP/M.IIAtanggalBanding.

1 7 Februari 2020

Januari -DesemberPUT-008656.13/2019/PP/M.IIAmengabulkan permohonan IPemohonBanding. 2016s.d. PUT-

008657.13/2019/PP/M.IIAtanggal

15 September 2021

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan Januari - MaretPUT-60279/PP/M .I I lB/13/2015mengabulkan seluruhnya 2011tertanggal 5 Februari 2015permohonan PemohonBandina. Januari - MaretPutiisan Mahkamah Agung No.menolak permohonan 20111180/B/PK/PJK/2016 tanggal 05Peninjauan Kembali Direktur Desember 2016 terkait PUT-Jenderal Pajak dan 60279/PP/M.IIIB/13/2015tertanggalmenguatkan Putusan 5 Februari 2015Pengadilan Paiak Oktober 2011PUT-59573/PP/M.XA/13/2015mengabulkan seluruhnya tertanggal 10 November 2014permohonan PemohonBandjnq.

''t

G. Tidak Terdapat Pph Pasal 26 Yang Terutang Alas Pembayaran Jasa Kepada

Pihak Afiliasi di Luar Negeri bahwa oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa, dan mengacu pada ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura, Amerika, dan Belgia, maka:

a. Penghasilan6us/.r}ess proff yang diperoleh res/.dent Singapura, Amerika Serikat, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (Pph) di Negara Singapura, Amerika Serikat, atau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas Penghasilan/bus/.ness proff tersebut apabila bus/.ness pro# tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha res/.dent Amen.ka Serikat, Belgia, atau Singapura di Indonesia melalui Bentuk UsahaTetap(BUT)danbus/.r}esspro#tersebutdapatdiatribusikanpad'aBUT tersebut.

Mengingat bahwa penerima penghasilan adalah rest.dent Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura, dan res/.dent fersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh res/.dent Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh res/.der)I Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura dart Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (Pph) di Indonesia.

bahwa untuk memenuhi ketentuan Pph Pasal 26, Pemohon Banding telah menen.rna Surat Keterangan Domisili (Cerd.ficafe of Don/.c/./e -COD) sebagaimana Perrioh6n Banding telah tunjukan dan berikan kepada Terbanding sebagaimana berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sehagat competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah res/.der}f Singapura untuk Tahun Pajak 2019 /`Year ofAssessmer}f 2020'7.

Sebagai tambahan infomasi, Singapura merupakan Negara yang menganut stistem Year Of Assessment berdasaTkan Commercial Low of Singapore Chapter 28.1.13 (`Year ofAssessmenf 2020" berarti Tahun Pajak 2019) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya.

Ha|aman7idarl160halaman.PutusanNomorpuT°plT35E9%:n3#:2b#EuP!%:I:AntTsa,hnudno::2sir

2. Department of the Treasury lntemal Revenue Service sehagat competent , authorty yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resi.dent Amerika serikat untuk Tahun pajak 2019;\

3. FOD Financien- AIgemene adminishatie van de Fiscaliteit sebagat competent authofb/ yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah res/.dent Belgia untuk Tahun Pajak 2019.

bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan COD berserta DGT.Fom7 terkait dalam SPT Masa Pph Pasal 23/26 sesuai dengan ketentuan yang beriaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dart Pemohon Banding adalah res/.der}f dari Negara Amen.ka Serikat, Singapura atau Belgia maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang beriaku, tidak terdapat Pph Pasal 26 yang tenjtang atas pembayaran jasa tersebut.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan penj.elasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang beriaku, dan harus dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan mem batalkanKeputusanTerband ingNomorKE P- 02626A{EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, sehingga peinitungan Pph Pasal 26 tenjtang menjadi sebagai berikut:

Haiaman72darll60halaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x6;::/m2:2b#[uP!%;I:AntTsa,hnudno::2s:air

MenurutPemohonBanding(Rp) -

No.Uraian

1Dasar Pengenaan Pajak16.320.263.729

2Pph yang Terutang2.751.872

3Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.151.812

4Sanksi Administratif0

5Jumlah Pph ymh Dibayar0 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memlituskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan, bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Akta Pendirian No. 08 tehanggal 19 November 2003 yang telah dimateraikan kemudian beserta asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

bahwa atas pehatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-312/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 062en=MLI-TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022 yang diten.rna di Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak nFT a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;'

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

a. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangjelas;

Ha|aman73danl60halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6x:n3/#::#LPupb#:I:Ant§,hnudno::=£air

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02626/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 yang diterima tanggal 5 September 2022;

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02626/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022;

h. Bukti pembayaran*)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

-pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pal.ak yang masih harus dibayar yang disetuj.ui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty bertindak selaku: ')

• Wajibpajak

• Ahliwarisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j.Penandatanganan surat banding

• Berkedudukan di Indonesia

• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/SKP/Keputusan.) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding..)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka pemohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.I.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat

Ha|aman74daril6ohalaman.PutusanNomorpuroplT35E9x6;:n3#::#EuP!%;I:AntTsa,hnudno:::£air

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat diperfu.mbangkan lebih lanjut. Berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIANMENGENAIKETETAPANSEMULA,KEBERATANDAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00041/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingEnamNomor

00044AVPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 14 April perfiitungan sebagai berikut:

Menurrit+-

Koreks; f(R.)I NoUraianWajib PajakPemeriksa (Rp)(Rp)

PenghasilanKenaPajak/Dasar

1.PenQenaan Paiak16.320.263.729542.791.199.901526.470.936.172

2.Pajak Penghasilan yang terufang

2.751.8]2 107.853.267.200107.850.515.328

3.Kredit Paiak a. Pph Ditanggung pemerintahI,0 00 b. Setoran Masa

2.751.8722.751.8720 c.STP (pokok kurang bayar)'o 00 d. g:,T£.?I.:::: kelebihan dari Masa

000 e.Uang tebusan yang telah dibayar

000 f.Lain-lain

00(o g. 5::£.:r.::Si kelebihan ke Masa

0010 h. }au+mb'::+E:I:[f.yqa)ng dapat dikredithan

2.751.8722.751.8720

4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)

107.850.515.328107.850.515.3 8

5.Sanksi Administrasi :

I a.Bungapasall3(2)KUP/ 33.368.949.44233,368,949,442

I0 b.Kenaikan pasal 13(3) KUP c.Bunga pasal 13(5)KUP

0

d. Kenaikan pasal l3AKUP

0 e.Kenaikan pasal l8ayat(3)KUP

0 f.}au+mb'::+d) Sanksiadministrasi

33.368.949.44233,368,949.442 Jumlah Pph yang masih harus dibayar

6.

(4+5.e)141.219.464.770141.219.464.770 2:::;;:a:n;ad:ert:k:ea:::::;it::::;ia;t:e:i:¥a;,-aT:¥ln¥:2ml:t::;g::d::[7::e:i:t:ijk:a:r| pada tanggal 08 September 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:05008700AVPJ.07ttp.0903/2.021 tanggal 08 September 2021 ;

3. bahwa atas surat keberatan .Pemohon Banding te[ah diterbitkan Surat + Keputusan Terbanding Nomor KEP-02626n<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut :

_ I-`Dit-ambah/. ~-J `_-.-^p+.,-+Lh<- _,, _,= ~. = ',"==<-I=1-Menjadf.' :.==:~

Serriula ~` -

Uraian(Dikurangi) (Rp.)(Rp.)(Rp.) a. Dasarpengenaanpajak`542.791.199.9010542.791.199.901 b. Pajak Pengtiasilan (Pph)Terutanq107.853.267.200(24.909.310.577)82.943.956.623 c.Kreditpajak2.751.87202.751.872 d.Pph Kurang(Lebih)Bayar107.850.515.328-24.909.310.57782.941.204.751 e. Sanks Administrasi33.368.949.442(9.216.470.618)24.152.478.824 f. Jumlah Pph yang Masihharusdibavar141.219.464.770(34.125.781.195)107.093.683.575 Ill.ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitjan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp526.470.936.172,00

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

1. DasarHukum a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana felah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 antara lain mengatur:

• Pasal4ayat (1) hurufg

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dart Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis., dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

• Memori penjelasan atas Pasal 4 ayat (1) huruf g

Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1). pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

• Pasal l8ayat(3)

Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai .hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelazl.man usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, mefode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

• Pasal26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subj.ek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak

luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak I sebesar 20% (dua puluh persen) dart jumlah buto oleh pihak yang I wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan jmbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, peken.aan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang (1a)Negaradomisilidariwajibpajakluarnegeriselainyangmenjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal a`tau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenamya menerima manfaat dart penghasilan tersebut (beneficial Owner).

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau penga[ihan harta di Indonesia, : kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dart pert(iraan penghasilan neto..

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar20°/o(duapuluhpersen)dariperkiraanpengh;silanneto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

I.

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), danayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1 ) huruf b dan huruf c; dan b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Waj.ib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

• Pasal32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak .berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

• Penjelasan pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang beriaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya seha ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Bell.alan

Pasal 26 ayat (1 )

Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian intemasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan \ (

pada ketentuan dalam perianjian tersebut sampai dengan berakhimya per].anjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perianjian lntemasional.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal2.

WPLN yang menen.rna dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pal.ak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak teriadi penyalahgunaan P3B; dan d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

• Pasal 5Ayat (1) hurufb

Tidak teriadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c dalam hal tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

a. pengurangan beban pajak; dan/atau b. tidak dikenakan pal.ak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation) yang berfentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. d-. Pedoman penerapan

1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa |1 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Tehadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

3) Surat Edaran Direkfur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Teriiadap Wajib Pal.ak Yang Mempunyai I Hubungan lstimewa.!

4) Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 : tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran i Transaksi Afi liasi.

5) Article 10 OECD Model Commentary paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions Of profits decided by annual general meetings Of shareholders, but 'also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption Of .shares and disguised distributions of profits"-

2. Data, Fakta dan Pendapat Peneliti

Bahwa berdasarkan alasan .keberatan Wajib Pajak, data dan dokumen Wajib Pajak serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian sebagai berikut:

a. koreksi atas Objek Pph Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (seconc/any aJjusfrner]f) atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi.Koreksi pembayaran jasa kepada pihak afiliasi karena tidak terdapat eksistensi dan manfaat seha tidak ada data pendukung.

b. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran. Usaha berdasarkan Peraturan Dirien Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirien Pal.aknomorSE-5On'J/2013.

c. Atas koreksi sekundertersebut pemeriksa menetapkan sebagai deviden yang merupakan objek Pph Pasal 26 berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU Pph dan pengertian deviden secara luas pada And.a/e 70 ayaf 4 Model Tax Convention on Income and Capital.

Ha|aman8|daril6ohalaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6x:n3/#32#Fupb#:I:AntTsa,hnudno::€:air

d. Pokok sengketa yang diajukan Wajib Pajak adalah atas koreksi Pph Pasal 26 yang Terutang terka.rt dengan adanya perubahan karakteristik obj.ek yang semula imbalan jasa dan bunga menjadi dividen.

e. Wajib Pajak menyampaikan definisi Deviden berdasarkan Kamus Besar I/ Bahasa Indonesia (KBBl), Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g Undang-Undang Pph, Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Article 10 OECD Commantary yang pada intinya Wajib Pajak berpendapat bahwa deviden merupakan pembayaran kepada pemegang saham.

f. Wajib Pajak menyatakan bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) beriaku untuk resident, §ebagaimana tercantum dalam Article 1 Tax Treaty: Personal Scope dan Article 4(1 ): Fiscal Residence.

9. Berdasah(an PER-61/PJ/2009 -sebagaimana telah diubah dengan PER- 24/PJ/2010 yang menyebutkan bahwa Pemotongan Pph Pasal 26 wajib menerapkan. Tax Treaty apabila 3 (tiga) syarat terpenuhi, yaitu Penerima Penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia, persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi dan tidak teriadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

h. Berdasarkan Pasal 32A, Penjelasan Pasal 32A UU Pph, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Wajib Pajak menyimpulkan bahwa Tax Treaty adalah ketentuan yang beriaku khusus (/ex-spec/a//.sO yang mengatur hak-hak pemajakan masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seha mencegah pengelakan pajak.

i. Wajib Pajak menyatakan bahwa atas bus/.ness proff dari res/.der}f negara Amerika Serikat, Singapura dan Belgia hanya dapat dikenakan pajak (Pph) di negara domisili; Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut diatribusikan kepada BUT tersebut.

Ha|aman82daril60halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6;:n3/%b%LPupb#:/:£t#nudno:::_:air

j. Bahwa Wajib Pajak keberatan dengan koreksi tersebut dengan alasan biaya I yang dibayarkan adalah benar lmbalan Jasa dan bukan pembayaran deviden. Selain itu sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat/Singapura/Belgia, Indonesia tidak bisa mengenakan Pajak I Penghasilan atas I.asa yang dilakukan di luar negeri.

k. Bahwa berdasarkan penelitian data SPT Masa Pph Pasal 23/26 pada Sistem lnfomasi DJP, diketahui Wajib Pajak telah melaporkan objek Pph Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekep.aan dan kegiatan dengan tarif : 0% seha telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dalam SPT Pph Masa , 23/26.

I. Bahwa atas akun biaya: lmbalan Jasa tersebut juga dilakukan koreksi fiskal positif pada Pph Badan dengan alasan koreksi karena tidak diperoleh keterangan dan dokumentasi yang cukup akan eksistensi dan juga manfaat yang didapatkan oleh perusahaan atas biaya-biaya tersebut.

in. Berdasarkan struktur organisasi perusahaan dalam Dokumen Lokal diketahui mempunyai fungsi yang cukup lengkap yang ditunjukkan dengan adanya Marketing Departement, Sales Deparfement dan Technical Departement. Dengan demikian hal ini menunjukkan jasaiasa yang diben.kan pada ;; umumnya merupakan dup[ikasi dart fungsi-fungsi yang sudah ada di I: perusahaan (duplicative service).( n. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Peneliti berpendapat bahwa secara )I I substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi merupakan I pembayaran deviden sehingga terhutang Pph Pasal 26.

o. Bahwa dengan demikian, koreksi pemeriksa telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Tanggapan terbanding a. Dalam melakukan analisis Transfer Pricing Terbanding telah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-u.ndangan yang berlaku, termasuk didalamnya adalah penolakan metode CUP dan merubahnya menjadi metode RPM;

Halaman83daril60halaman.PutusanN0m°rpurop]T35E9x6;:n3#3:#Fupb#;I:AntTsa,hnudno:::£aJ`

b. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai i dengan data dan fakta-fakia dalam proses keberatan serta berdasarkan fl ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

c. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasamya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam beri(as banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaima.na diuraikan pada bagian I s.d Ill di atas, maka disimE)u[kan bahwa:) a. Surat Banding Nomor 0626/EMLl-TAXO(I/2022 tanggal 30 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-0.2626KEB/PJ/\/VPJ.07/2022 Tanggal 2 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa k.all diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Ha|aman84danl6ohalaman.PutusanNomorpuT°p4T35E9x6;:n3#3:#fup##:I::tTsa,hnudnon2:::air

I.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerband ingNomor:KEP- 02626n<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00041/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1

I 0208fl=MLl-TAX/lI/2023 tanggal 10 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikyt:

I.Penelitian persyaratan Fomal (Butir I SUB)

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata .Cara Perpajakan-; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini.

11. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan (Butir 11 SUB)

Bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil Pemen.ksaan berupa SKPKB Pph Pasal 26, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam ("KPP PMA 6"), dan SK Keberatan Pph Pasal 26.

Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini.

Ill. Analisa pokok sengketa (Butir lll SUB)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam halaman 4348 SUB Terbanding. Untuk I

Haiaman85daril6ohalaman.PutusanN0morpuroplT35E9x6;:n3%Eupb#;I:AntTsa,hnudno%£a:ir

mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalilrdalil

Pemohon Banding:

Menurut Terbanding (sebagaimana telah tercanfum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana telah tercanfum dalam Surat Permohonan Banding)

3. Kesimpulan dan usul (ButirJVSUB) a. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas ketentuan fomal dalam SUB Terbanding. Hal-hal dalam ketentuan formal akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak dan menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Ter5anding dan diperfegas pada bagian a di Kesinipulan Surat Uraian Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU I(UP dart UU Pengadilan Pajak sehingga pchgqjuah banding ata§ Surat Keputusan Terbanding No. KEP-02626/KEB/PJ/WPJ.07re022 tanggal 2 September 2022 .deDat diferima dan diDertimbanakan lebih lanut oleh Malelis Hakim.

b. Bahwa berdasarkan bukti -bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding t telah sampaikan pada Surat Banding maupun surat Bantahan ini, koreksi ` yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga harms dibatalkan.

b. Usul bahwa Pemohon Banding tidak setuiu atas usulan Terbanding dan agar : Majelis menen.rna dan men abulkan permohonan Banding ini, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas.

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Bending berfiarap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil- I adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

Ha|aman86dar|16ohalaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x6;:n3/#%§/[upb#:/:AntTsa,hnudno::3:air

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan a[at bukti berupa (fotokopi) surat atau tu[isan yang telah diberi meterai cukup seha telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-112 sebagai berikut:

Buktj p-1FotokopiKeputusanTerband ingNo morKEP-

02626n(EBmJ/\/VPJ.07ra022 tanggal 2 September 2022;

Bukti p-2Fotokopi bermeterai Akta penunjukan No. 02 tertanggal 1 0 Mei 2022 yang mencantumkan Ryanti Chrisanty sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti p-3Fotokopi SKPKB Pph pasal 26 Masa pajak Desember 2019 Nomor

00041/204/19/059A21 tanggal 10 Juni 2021 ;

Buktip4FotokopiBuktiPenen.maanNegara)NTPNnomor

900083L876JURS14 sebesarRp.16.650.652.010 pada tanggal 1 Serfember 2021 ;

Bukti P-5Fotokopi Surat Pengajuan Kebeiatan No. 694fl=MLI-TAX/IX/2021

` tehanggal 7 September2021 ;

Bukti P-6Fotokopi bermeterai Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 0ktober 2020 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti p-7Fotokopi Surat No. SPHpro070AVPJ.07fl(P.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti p-8Fotokopi email Pemohon Banding kepada Terbanding mengenai penjelasan cara membaca dan menghitung harga harian MOPS; Bukti p-9Fotokopi data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMAPPL sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti p-10Fotokopi laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni price

Waterhouse Coopers yang telah melakukan penguj.ian (special purpose audit) terfuadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMGSC secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti p-11Fotokopi data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMGSC sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

PT Exxonmobil Lubricants

Bukti p-12Fotokopi laporarvsertifikasi dari pihak ketiga independen yakni price I

Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) teinadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMPC secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti p-13Fotokopi data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMPC sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Buktip-14Dokumen pendukung terkait biaya reimbursement

ExxonMobil Corpo ratio n-Management Support Services;

Buktip-15Fotokopi Loan Agreement antara PT ExxonMobil Lubricants

Indonesia dan ExxonMobil United Finance Company;

Bukti p-16Fotokopi SPT Pph pasal 23/26 Masa pajak Januari, April, Juli -dan Oktober 2019 beseha BPN atas Buk[i Potong Pph Pasal 26 kepada ExxonMobil Un.rted Finance Co.mpany;

Bukti p-17Dokumen pendukung terkait biaya shipping cost kepada seaFtiver

Maritime LLC;

Bukti p-18Dokiimen pendukung terkait biaya reimbursement kepada Esso

Australia Ply. Ltd.;

Bukti p-19Dokumen pendukiing terkait biaya concept testing untuk digital man(eting kepada ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ;

Bukti p-20Fotokopi SPT Pph pasal 23/26 Masa pajak Januari, April, Juli dan

Ok[ober 2019 beserta BPN atas Bukti Potong Pph Pasal 26 kepada ExxonMobil United Finance Company dan kertas kerja GL Interest Expense;

Bukti p-21Fotokopi invoice terkait dengan pembayaran ke Luar Negeri adalah terkait denga.n kegiatan promosvpemasaran produk dan COD terka.rt. Bukti p-22Fotokopi surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile -COD)

EMAPPL, EMGSC dan EMPC;

Bukti p-23Fotokopi bermeterai Akta pendirian No. 08 tehanggal 19 November 2003;

Buktl. P-24Asli surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum pemohon Banding;

Ha|aman88daril60halaman.PutusanN0m°rpuT°p]T35E9x6;:n3#::#FuP##;I:AntTs%udno::::air

Bukti p-25Salinan Surat No. Bro13596.13.2022/PAN.\/Vk/2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Bukti p-26Surat Kuasa Khusus nomor 0655/EMLl-TAXD(I/2022 tanggal 22

November2022;

Buktip-27lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-1539/PP/lKH/2022 tanggal 30

Desember2022;

Bukti p-28Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-294/PP/lKH/2023 tanggal 10 Maret 2023;

Bukti p-29Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 ;

Bukti p-3.0.. Pakta lntegritas;

Brirfu p-31Tandaterima SPT;

Bukti p-32Matrikssengketa;

Bukti P-33 . Penjelasan tertulis nomor 036M=MLl-TAX^/I/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti p-34Dokumen pendukung terkait transaksi antara pemohon Banding dan

EMAPPL:

a. Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perfuitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut c. Daftar Rincian Transaksi d. Sample INNET Invoice beserta SSP JKPLN nya e. Surat Keterangan Domisw SKD (Certificate of Domicile-COD) .

f. Screenshoot company profile

•g. Data cost base atau biaya yang dikeluari(an oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memben.kan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

PT Exxonmobil Lubricants

h. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

Bukti p-35Dokumen pendukung terkait transaksi antara pemohon Banding dan

EMPC:

a. Kontrak (agreement) terkait jasaiasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar peinitungan penagihan dan manfaat yang dip5roleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut c. Dahar Rincian Transaksi d. Sample lNNET Invoice beserta SSP JKPLN nya e. Surat Keterangan Domisw SKD (Cert.rficate of Domicile - COD) f. Screenshoot company profile

I

9. Laporan/sehifikasi dari pihak ketiga independen yakni Pn.ce Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

h. Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

i. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

Bukti p-36Dokumen pendukung terkait transaksi antara pemohon Banding dan

EMGSC:

Ha|aman9od:nl6ohalamanputusanNomorpuT°p]T35E9x6;::/#°o2b#FuP##;'!AntTsa,hnudno%£afro

a. Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di alas b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menj.elaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar peinitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut c. Daf[ar Rincian Transaksi d. Sample lNNET Invoice beserta SSP JKPLN nya e. Surat Keterangan Domisilv SKD (Certificate of Domicile -COD) f. Screenshoot company profile

9. Laporarvsertifikasi dart pihak ketiga independen yakni Price I I

Wateinouse Coopers yang telah melakukan pengujiatn (special I purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang

•diberikan tersebut secara global, term;suk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

h. Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

i. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (TransferpriceDocumentation)yangtelahmengujikew;jarannilai transaksi dengan pihak afiliasi, beseha data pembanding yang

•digunakan be-rdasarkan database ORBIS.

Bukti p-37Dokumen pendukung berupa Expense Report atas transaksi antara

Pemohon Banding dan. afiliasi yaitu:

a. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Limited Thailand (EML) b. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services

Ha|aman9|darll60halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6x::#°o2b#FuP!%;I:AntTsa,hnudno::2s:a^

c. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) ke Esso Australia Pty. Ltd.

d. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) e. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Exp] & Prod Malaysia lnc, f. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, per].alanan dinas, relokasi) ke Mobil Oil New Zea[and Limifed

9. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, per].alanan dinas, relokasi) ke Mobil Oil Australia Ply. Ltd.

h. Pembayaran charges biaya kegiatan yang terkait.dengan concept I testing untuk digital marketing Pemohon Banding kepada ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ i. Pembayaran charges biaya pengiriman (shibping cost) atas produk oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding kepada SeaRiver Maritime LLC

I Bukti p-38Dokumen pendukung terka.it transaksi antara pemohon Banding dan '

Ancon Insurance Company, INC. berupa original invoice, invoice lL reversal dan General Ledger

Bukti p-39Fotokopi SPT Pph pasal 23/26 Masa pajak Januari, April, Juli dan Oktober 2019 beserta BPN atas Bukti Potong Pph Pasal 26 kepada i' ExxonMobil United Finance Company dan kertas keria GL Interest Ill Expense;

Buktip40Fotokopi Loan Agreement antara PT ExxonMobil Lubricants

Indonesia dan ExonMobil United Finance Company;

Bukti p41Fotokopi SPT Pph pasal 23/26 Masa pajak Januari, April, Juli dan Oktober 2019 beseha BPN atas Bukti Potong Pph Pasal 26 kepada ExxonMobil Unifed Finance Company;

• Bukti p42Fotokopi invoice terkait dengan pembayaran ke Luar Negeri adalah . terkait dengan kegiatan promosvpemasaran produk dan COD terkait;

Bukti p43Penjelasan terfulis nomor 0343/EMLl-TAXIVIl/2023 tanggal 25 Juli 2023;

Hal;mano2daril6ohalaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x6;::/#3:#FuP!#;I:AntTsa,hnudno::::arf`

Buktip44Salinan Keputusan Menteri ESDM No.1980 K/10/MENI2018 tertanggal 18 0ktober 2018;

Bukti p45Salinan Risalah pembahasan pemeriksaan pajak untukTahun pajak 2021;

Bukti p46Penjelasan tertulis nomor 0396/EMLI-TAX/Vlll/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti p47Email karyawan EMAPPL yang bemama RobertKife dan shanna Lim yang secara operasional membantu Pemohon Banding atas perencanaan logistic dan shipment (pengiriman) produk bahan bakar yang dijual ke PT Freeport Indonesia

Buktip48Email karyawan EMAPPL yang bemama Wan-Yong.Tan dan

Timothy Ang sebagai Marketing Advisor yang secara operasional membantu Pemohon Banding untuk menganalisis sample dan melakukan testing produk bahan bakar

Bukti p49Agenda vis.rt, tiket pesawat, hotel bill dan letter of invitation Matt

Bergeron, Bruce Sutherland dan Desiree Anne Koh ke Indonesia + untuk pembahasan terkait dengan operasional dan progress lini usaha bahan bakar di Indonesia.

Bukti p-50Calendar entn.es dari Microsoft outlook yang menunj.ukkan jadwal meeting dengan manajemen regionavglobal dan pihak - pihak yang relevan dari EMAPPL terkait dengan strategi, perencanaan di tahun 2020, pembahasan issues, dan sebagainya sehubungan dengan lini usaha bahan bakar Pemohon Banding di Indonesia

Bukti p-51Email karyawan EMAPPL bemama Azni Bin Ashad sebagai Import

Assistant yang secara operasional membantu mengkoordinasi p.roses impor[asi produk pelumas Pemohon Bandin.g dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasilitas penyimpanan produk pelumas di Indonesia

Bukti p-52Email karyawan EMAPPL bemama swee Min Tay sebagai Imports I

Operation Manager yang membantu Pemohon Banding ten(ait regulasi proses importasi produk pelumas pemohon Banding\

Bukti p-53Email karyawan EMAPPL bemama swee Min Tay sebagai Imports

Operation Manager yang membantu Pemohon Banding terkait pelaporan surat keberatan kepada Bea Cukai

Bukti p-54Email karyawan EMAPPL bemama Chuang Kwang Wen sebagai

Downstream Controllers yang secara operasional membantu Pemohon Banding terkait persiapan penyusunan laporan keuangan

Bukti p-55Calendar entries dari Microsoft outlook yang menunjukkan jadwal training dan weekly meeting terkait dengan accounting updates yang bermanfaat untuk penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding

Buktip-56Email karyawan EMAPPL bemama Boon Ping Oon dari divisi

Singapore Cluster Tax Centre dengan jabatan Advisor Tax yang secara operasional membantu Pemohon Banding terkait tax advisory sehubungan dengan rencana perluasan usaha dan strategic parthership dengan bebera.pa rekan usaha P6mohon Banding

Buktip-57Email karyawan EMAPPL bemama Boon Ping Oon dari divisi :

Singapore Cluster Tax Centre yang secara operasional membantu Pemohon Banding terkait perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding

Bukti p-58Email penjelasan teritait eksistensi jasa afiliasi yang diterima dari

EMAPPL yang telah disampaikan pada saat proses keberatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya

Bukti p-59Email yang dapat memperiihatkanjasayang diberikan EMGScterkait |!

Office lnfomation Technologyti Bukti p-60Screenshot modul sAp yang digunakan pemohon Banding sehari-) hart berupa pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi- 'trans.aksi p6mohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP

Bukti p-61Email yang bersifat autoi]enerated dari sistem yang mengingatkan mengenai akun yang belum di rekonsiliasi dan control report yang jatuh tempo untuk di-review .

Bukti p-62Global Balance Sheet Account Management Center of Expertise ("BSAM CoE'') merupakan webs.rte yang disediakan oleh EMGSC

) (I .,

Halamang4darll60halamanput:Sa`n`;°;°`rp;T°p]T35E9x6x:::/#o2b#Fupb#:c':AntTsa,hnudno:0;2;::ff::

yang bertujuan untuk mendukung proses rekonsiliasi akun-akun I (BSAM) yang sangat penting bagi integritas finansial ExxonMobil

Buktip-63Employee Connect merupakan intranet yang disediakan bagi karyawan Pemohon Banding untuk mengakses informasi berkaitan dengan employee related system yaitu BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun untuk karyawan, dan online traning untuk karyawan

Bukt' P-64 :::in:::ta:;itessertmae=::k::g:[[:::nrmkau:tau;a:e::I:ophaonnd::::I:: i untuk dapat saling bertukar data dan infomasi dengan mudah dan I:I ' real time, baik secara lokal maupun global

Bukti p-65Email pervakilan EMGSc bemama Alayne T. Suarez sebagai SAP

Tax Analyst yang secara operasional membantu Pemohon Banding berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan penambahan kode area dan tarif pajak untuk penentuan Pajak'Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harms dipungut oleh Pemohon Banding

Bukti P-66EmailpervakilanEMGScbemamawannthomBunyawatesebagai!

SAP Tax Scrum Master yang secara operasional membantu `1 Pemohon Banding berkaitan dengan projects yakni adanya ; permintaan untuk melakukan perubahan tarif Pph UMKM 0,5% di sistem SAP

Bukti p-67IT Request terkait instalasi aplikasi Espt

Bukti p-68Email penjelasan terfeait eksistensi jasa afiliasi yang diterima dari

EMGSC yang telah disampaikan pada saat proses keberata.n dan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya

•. Bu.kti p-69Email perwikilan EMPC berriama Suti§a Saenthamphon sebagai

Account Receivable Analyst pada tahun 2019 yang memberikan jasa account receivable management dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terkait dengan follow up pembayaran tagihan Pemohon Banding ke PT Freeport Indonesia

Ha|amang5daril6ohalaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E3:;::#°o2b#FuP!%c':AntTsa|hnudno%:ad\

Bukti p-70Email perwakilan EMPc bemama Kanchanok somjai sebagai tim

Data Analyties & System (DAS), Business Transformation yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait pendaftaran customer baru Pemohon Banding

Bukti p-71Email perwakilan EMPC bemama Fadila Hamidong dalam hal ini sebagai tim Account Activation Dedicated Contact Professional memberikan jasa kepada Pemohon Banding dalam rangka pembuatan account baru untuk customer Pemohon Banding

Bukti p-72Email perwakilan EMPc bemama Arisara Jarusvachikarul dart divisi

Financial Accounting & Reporting berkaitan dengan jasa corporate accounting dimana Arisara mengingatkan karyawan Pemohon : Banding yang bemama Ryanti Chrisanty untuk menyiapkan laporan pajak secara triwulan

Bukti p-73Email pervakilan EMPc bemama shweta Tripathi dari divisi Fixed

Asset Accounting Analyst pada tahun 2019 dan sekarang menjabat I sebagai Senior Credit Risk Analyst memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait informasi atas tambahan aset tetap yang dimiliki oleh Pemohon Banding

Bukti p-74Email perwakilan EMPc bemama supitsara songsithichoke sebagai

Financial Accounting Analyst memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait adanya posting jumal yang keliru yang dilakukan oleh tim Payables terkait pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor(PBBKB)

Buktip-75Email dari perwakilan EMPC bemama Rangsima Lekwongpom sebagai payable specialist pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai payable assistant yang membantu Pemohon Binding terkait dengan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding

Bukti p-76Email dari perwakilan EMPC bemama Rinrada Lamvuthipreecha

§ebagai tim AP Global. Command Center pada tahun 2019 dan sekarang menj.abat sebagai Payable Analyst yang membantu Pemohon Banding terkait dengan pembayaran invoice ke vendor PT Jakarta Tank Teminal

Ha|amano6daril60halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6;:n3/#::#upb#:I:AntTsa,hnudno%£ah

Bukti p-77Email dart perwakilan EMPC bemama Rinrada Lamvuthipreecha sebagai tim AP Global Command Center pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai Payable Analyst, kepada karyawan Pemohon Banding terka.rt dengan pembayaran tagihan dimana bank account vendor tidak sama antara yang terdaftar di SAP dengan di invoice

Bukti p-78Email perwakilan EMPc bemama Kanokkom phiansamer sebagai tim AP Global Command Center pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai Specialist Customer Account yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Bukti p-79Email pervakilan EMPc bemama Tanaphum charoensawadpong sebagai Tax Analyst berkaitan dengan jasa tax compliance yaitu uploader Pph Pasal 22 untuk Pemohon Banding

Bukti p-80Email perwakilan EMPc bemama Tanaphum charoensawadpong sebagai Tax Analyst berkaitan dengan jasa tax compliance ya.itu pembayaran pajak penghasilan

Bukti p-81Email perwakilan EMPc bemama Titipom Yongyungyuen sebagai

Tax Senior Supervisor pada tahun 2019 dan sekarang menjabat " sebagai Bank & JIA Section Manager berkaitan dengan jasa tax compliance yaitu melakukan review peinitungan Pajak Penghasilan Pemohon Banding

Bukti p-82Email penjelasan terkait eksistensi jasa afiliasi yang diterima dari

EMPC yang telah disampaikan pada saat proses keberatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya

Bukti P-83Bukti pendukung terkait relokasi karyawan Mobil Oil New Zealand bemama Wayne EIlary ke Jakarta

Bukti p-84Invoice biaya promosi lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA,

Synergy Downstream Solutions Pte beserta DGT Form

Buktip-85Email yang telah disampaikan Pemohon Banding terkait atas pembelian fuels:

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

a. Email atas periiitungan harga per shipment selama tahun 2019; dan b. Email atas penj.elasan cara membaca dan perhitungan harga sesuai MOPS

Bukti p-86Salinan peraturan Menteri Energi dan sumberDaya Nomor 12 Tahun 2015 tertanggal 18 Maret 2015;

Bukti p-87Laporan Keuangan Afiliasi Tahun 2019 (ExxonMobil Asia pac.rfic pte.

Ltd. dan ExxonMobil Petroleum & Chemical);

Buktip-88Penjelasan terfulis nomor 0510/EMLl-TAXO(/2023 tanggal 10

0ktober 2023;

Bukti p-89Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa yang diberikan ExxonMobil Corporation-Management Support Services untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, invoice, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 1,449 b. INNET Invoice, expense report, charges calculation, invoice, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 2,977 c. INNET Invoice, expense report, invoice, charges calculation, dahar hadirpesertatraining,bersertatiketpesawatdanbuktipemesan:n hot6lterkaitreimbursementbiayasebesarUSD1,195 d. INNET Invoice, expense report, invoice, charges calculation, daftar ) hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 1,100

Bukti p-90 . Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait ;) dengan jasa yang diberikan Esso Australia Ply. Ltd untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, journal voucher, dan email korespondensi terkait reimbursement biaya sebesar USD 4,287.92 b. INNET Invoice, expense report, dan email korespondensi terkait reimbursement biaya sebesar USD 3.23

Bukti p-91Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa yang diberikan ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) untuk Pemohon Banding berupa lNNET Invoice, expense report, dan invoice dari LexisNexis terkait reimbursement biaya sebesar USD 1 ,086

Buktip-92Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait I dengan jasa yang diberikan Mobil OW New Zealand Lim.rfed untuk I Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, charges calculation, dan invoice ' dari Deloitte terkait reimbursement biaya sebesar USD 401,31 b. INNET Invoice, expense report, dan charges calculation terkait reimbursement biaya s6besar USD 14,829.57

Bukt' P-93 :e°nk:amne,nas:e;:::udn,:enekkas:St=:ndMa:b[]m:::a:t s::°p:y°.:::b;:i::t I untuk pemohon Banding berupa:I a. INNET Invoice, expense report, invoice, dan Purchase Order dari PT. Somia Customer Experience terkait reimbuisement biaya sebesar USD 27,841.23 b. INNET Invoice, expense report, invoice, dan Purchase Order dari PT. Somia Customer Experience terkait reimbursement biaya sebesar USD 55,433.79

Bukti p-94 ` Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan I.asa yang diberikan SeaRiver Maritime LLC untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges.biaya sebesar USD 17,587.50 b. INNET Invoice. Berikut Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung berupa lNNET Invoice, expense report, Invoice, dan

•Demurrage Calculation terkait charges biaya sebesai USD 37,986.67 c. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 12,953.01

Haiaman99daril60halaman.PutusanN0m°rpuT°p]T35E9x6;:n3#%%fup!#;I:AntTs%udno:::£aff

d. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 42,992.45 e. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait I charges biaya sebesar USD 21,512.38 f. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 26,465.28

9. INNET Invoice, expense report, dan Invoice teri(ait charges biaya sebesar USD 10,109.09 h. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 50,923.83 i. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 100,496.11 j. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 10,155.81

Bukti p-95Daftar spesifikasi bahan bakar ADo yang dibeli oleh pT EMLl dari

EMAPPL;

Bukti p-96Datardata terkait perhitungan analisis CUP yang diminta dalam proses pemeriksaan;

Bukti p-97Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-

0070/\/VPJ.07/KP.0905fl2lK.SIS/2021;

Bukti p-98Salinan e-mail atas daftar harga MOps harian dalam file bulanan

Januan. s.d Desember 2019;

Bukti p-99Salinan e-mail detail peinitungan per shipment selama tahun 2019; Bukti p-100 Salinan Risalah pembahasan atas hasil pemeriksaan nomor spHP-

0070AVPJ/07AVPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021;

Bukti p-101BeritaAcara uji Bulkti;

Bukti p-102 Kesimpulan Akhir;

Bukti p-103 Rincian koreksi sengketa pph 26 perjenis koreksi untuk untuk koreksi lmbalan.Jasa, .Reimbursement dan Charges, Bunga, Promosi, dan Pembelian Bahan Bakar untuk masa pajak Januari -Desember 2019

Bukti P-104 Komponen biaya (work effort) yang dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa yang diben.kan oleh EMPC

Halamanioodaril6ohalamanputusanN0m°rpuT°p!T35E9x6x:n3/#:3#fup!#;I:Ant#nudno%£air

Bukti p-105 Laporan keuangan audited EMPC

Bukti p-106 Laporarvsehifikasi dari Price Watethouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) teriiadap pembebanan charges alas jasa yang diberikan EMAPPL

Bukti p-107 Laporan keuangan audited EMAPPL

Bukti P-108 Dokumen pendukung terkait dengan biaya yang berkaitan dengan pihak afiliasi EMAPPL

Buktip-109 Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Republik Indonesia Nomor 1980 K/10/MEM/2018

Bukti p-110 Tampilan website perusahaan pembanding sutaiyo Lube Distributor

Company Limited

Bukti p-111 Tampilan website Perusahaan Pembanding Saengaree Petroleum

Co Ltd

Bukti P-112 Tampilan website Perusahaan Pembanding Gong Ty Co Phan Dau

Khi Tien Phong;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seha telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-02626/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022;

Bukti T-2Surat Keberatan Nomor 694/EMLl-TAX/lx/2021 tanggal 7 September 2021 ;

Bukti T-3Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pajak penghasilan pasal 26

Nomor 00041/204/19/059/21 tanggal 1.0 Juni 2021 Masa Pajak Desember2019;

Bukti T4Matriks sengketa;

Bukti T-5Laporan penelitian Keberatan nomor LAP -... /KEB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal . . . September 2022 (tanpa nomor dan tanggal);

Bukti T-6LaporanHasilP6meriksaannomorLAP-

00084/\/\/PJ.07AIP.0904fllK.SISA2021 tanggal 8 Juni 2021 ;`

Bukti T-7Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T8Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T9Berfa Acara Uji Bukti;

Bukti T-10KesimpulanAkhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor

02626KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib i PajakAtassuratKetetapanpajakKurangBayarpajakpenghasilanpasal26Nomor| 00041/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Fomal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0626/EMLI-TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dial.ukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju teriiadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan §alinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pal.ak terutang, dan ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty jabatan Direktur berdasarkan Akia Notaris llmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 2 tertanggal 10 Mei 2022, bethak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan.ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Ha|a;an|o2danl60halamanputusanN°m°rpuT°p]T35E9x6x::/#°o2b#fup;#c':AntTsa,hnudno%:a^

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah i sebagai berikut:

Men urut

PemohonNilai Sengketa NoUraianTerbanding(Rp)

Banding(Rp) (Rp) I 'ak

1Dasar Penaenaan Pa16.320.263.729542.791.199.901 526.470. 936.172 2Pph Pasal 26 Terutanq2.751.87282.943.956.62382.941.204.751

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat ;I Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan fak[a persidangan, koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding untuk Masa Pajak Desember 2019 ini merupakan bagian dart keseluruhan koreksi Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 dimana yang menjadi pokok sengketa tersebut adalah koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding I atas objekobjek Pph Pasal 26 tertentu yang pada umumnya beinubungan dengan koreksi yang menjadi sengketa banding pada Pph Badan yang terutama terkait dengan hasil pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Bahwi m6nurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekapitulasi koreksi fiskal positif DPP atas Objek Pph Pasal 26 Masa Pajak Januari Desember 2019 a quo sebagai beikut:

Ha|aman|o3danl60halamanputusanN:morpuT°p`T35E9x6x::#°o2b#FuP##c':AntTsa,hnudno::2s:air

X,lm, Dtil&n H8ell Pomerltsaae OI]l®k PPI) Pe..I 26 . Flnal m{P Jl

M e I, u r u I

Na.u,a'8nRefWprspTPemenkeatoTcksl

Lb.DhridenBLmoaRgivtl

787253243.COB707253;243.008 ce,677.cos.287284.875,843,3ie10.750.cot75.827,423,0898ZcO1.82619.750.38t7.o49,727.ei2in.652.851.8sO)

C a.a. Scoa dan Pcapno.ho Llin .eh`ib`IngBri dengon peasoutazzfi hard selain pcoghasflan alas rmahan tanali dan atati beng`man lrfulm sehutrmom dca8ae |asa. pel(eoaan, darlhBfty

-donF-

} Pco.lul`an din pemhyam b.rlcata h Prernl corap dan trmakal froaung nlm

1 KEuntryan k."a Fxmtxhi.in utang

'L Pcopalm hera dJ lndaneslaPud

1Penghaaaan aarl pqhialari Blati penoaman 8aham in. Ponohasaan Were Pe)all BUT .esudah dfron8lpane

Jun'at'

353.787.007.984881.417.417.09.527-e-so- 3-tg-1-30-I Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a qL/o, n.ncian untuk setiap masa pajak atas koreksi positif teriiadap DPP atas Obj.ek Pph Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend), biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, paeke-riaan dan kegiatan adalah sebagaimana dalam tabel berikut:

anuprmJaanBunqu

NoPemolionPemohonPemohon

TerhandinoTerhandinoTeitrandmo BandingBandi,1gEfanding

1 JaDun034.858.169.69134.858.169.691016.804.983.8001G.sO4.983`800 2 Eeun025.321.396.12725.205.509.048000 3 bgiv025.625.308.33825.578.870.07800a 4 Apd025.964.40727125.940.659.953000 5Mei025.885.277.14427.850.794.7232.014.633.04400 6 Jrfu025.716.408.42225.543.723.892000 7Ou.026.814.292.17226.782.744.618.0 26.647114.10426.647.114.104 8 Agrfu .027.401.302.41926.919.357.4630a0 9 .septefTha014.339.017.45814.310.149.73500•`0 10 aucher016.G42.008.56016.637.358.0250 25.425.597.383 25.425.597.383

Novedr

11019.157.30126018.941.sot.702000 12.,-,I .,-0 529.519.354.14616.306.504.3es 6.208,358.58207.049.727.812

JLrm797.253.243.008284.875.643.316 8.222.991.626 68.877.695287 75.927.423.099

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terfuadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Divkion

> Koreksl alas Ke`^ra/aran Pembepa]i Bahan Bakar Ftiel.IRp475,071,348.581

Ktus yang dl8unahan edalah kLms per 31 Desember 2019.

> KorBksl 8tas BlayB Ja8a Manajemen E>o(anMobq Asla Pacific Prfuato. ud.-Rpla7.587.ol7.599 (.Pokl.ass dart I:pbalen sehubungan dongari jas8, pckori8an. dan kegl8tan)

> Kor8ksl alas Blaya Jasa Mariajemen E>oconMob» Global Sorvlces Company-Rp37.902,010280 (.F\ckl.BS.s gen !:FbE\Iar\ sohubungan dongan jesE\. pekeri8an. dan keglai8]i)

> Koreksl 8tas BIB)ra Ja8a MaJrajBmon E>o¢onMot)q PefrolBtJm & Cherrilcal-Rp47.371.982.3cO

[apk(_B¥ dch lmb8len sohubungen dangan jasa. pokeq8an. clari keg[at8ri)

> Korcksl alas ke`^/ajaran 8faya Bunga Pinjamon ho E>cxonMobu unked Fln8Tic8 Company-Rp29.820.480.080 > Koreksl alas Blaya ko E>otonMobn (Jmned (Th8nand)-F`P44,507.310 > Koreksl alas BIaya to SoaRlver Mattlmo Ll.C

IF`p8,534.753,870 > KorBksl alas Blaya ke Mobq Oq AListnalfa Ply LtdIRp51.088,795 > Korok6l alas 13kya kB Exxor`Mobn Corporatlori-Mana8oment Support Sowic88-Rp809.101,072 > KorBkel 8tos 1318ya ko E8so Austrana Ply. Ltd.=Rp61.083,764 > Koreksl alas Bl8ya ko E>o(o"obn Cheni Tech (Diy EXM Chom)

-Rp15.447.782 > Korokel 8tas 8Iaya ko Ex.tonMobn Expl a Prod Malaysla lnc

-Rp1.740,144 > l<orBkel alas Blaya ko Mob8 0u No`^/ Zea[and Llmfted

-F`p218,746.183 I:=:TK.]t.qbdE==r=r„tw a eLdr[3Ou ue_

: R3,9;#::.¥:i£ Selimuh I<oroksl Posluf Fiskal 8ta8 Dlvid8n tBrsobut dkeiiak8n tarlf Pph Pasal 28 sBbe8aJ 20%.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terhadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa biaya bunga berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bunga

Perhitungan.korEkslpositiffiskalala§blayabungayangmerupalenOb|ekPphPasal26adalahs8bagaiberm:

> Blaya Bunga pln|amanke ExxonMobtl unlled Plnanc8 Company=Rp105,747,004.079 (Berdasark8np8meriksaanl8rh8dBp8kun11001000-Intchrg.DBbt.250.terdapatbl8y8bung8 pln|aman s8besar Rpl 05.741.904,079 atau dalarn u SD sebesar $7.419.133,60. Pln|8mBn dickukan dalan male uang njpiah. sohinggB bunga juga dalan mata ueng rupiah. D8ngon demirdan,untlikperi\itunganDPPPphPasal26.tidck8d8pengaruhschsthkurs)

> Dlkurangi koretsl afas kewajaran Blaya Bungs Pinjaman ke ExxonMobn Unifed FLnanceRp(29,820,480,980)

Company da DividBii

Ob|ek pph pasal 26 alas BunBa cfm pemerfea=F`p76,927,423,099 ek Pph P8§at 28 alas Bun acfmspTWP.=R68.877.695.287

KoretslPosltifPlska]afasBunga=Rp7,0¢9,727,812 S8luwh Kor8ksl Posur Fl8kal alas Bunga tersebut dikenakan tan.I Pph Pasal 28 sebe§ar 10% karena alas pembayarannya kepada ExxonMobll United Plnance Company dnampiri dengan DOT dan COD.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terha'dapD.Ppatasobjekpphpasal26berupaimba[a.nsehubungandenganjasa, pekeriaan, dan kegiatan berdasarkan ent.itas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ha|amanio5danl60halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6;:n3#::;/[upb#;'!AntS,hnudno::::air

lmbalan sehubungan den8an jasa, pckedaan, dan keglatan

> Korek8l alas Blay8 Promosl lMG SINCAPORE PIE LTD=Rp421,020,000 > Kor8ksl alas Blaya Promosl SCANTRUST SA=RP2,548,560,goo > Koretsl alas BIaya Promosl SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIONS PTEaRp3237.777,682 > KorBksl 8tas Blaya Jasa Mana|emen ExxonMobll Asla Pacific Ptwato. ud.aRp(197,587,017,599)

U"ass ke D.ividen)

> KOTeksl alas BLaya Jasa Mana|emen ExxonMobn Global Services CompanyIRp(37,002,010,280) quass ho Divlden)

> Koreksl 8t8s Blaya Jasa Manajemen ExxonMobn Pefroleun & Chemlcal=Rp(47,37t,082,393) (Rakl8ss ke Divlden)

Jumlch KorBksl Posur Flsfal alas lmbalan sehubunoan dengan |8sa, pckedaen,dankeglatan=Rp(276,652,651,680) Seluruh Koreksl Posur Pl§kal ata8 lmbalan sehubungan dengan ja§a, pekedaan, dan keglatan tersebut dkenakan tarif Pph Pasal 26 5ebesar 20%.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, rekapitulasi koreksi positif DPP atas Objek Pph Pasal 26 dan Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang berasal dari koreksi afas dividen, biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebagai berikut:

Nasa PajaUraiancfro Pemohon Banding cfro TerfendingKoretsi JanuariDPP Pph Pasal 2651,663.H3,491 51663.£3.4910

Pph Pasal 26 Terhutang1,680,498,380 7,7C9.C73,02C 6,058.97C.6# FebruariDPP Pph Pasal 2625,2o5.sos,oes 25,321396,H7ias.897.079

Pph Pasal 26 Terhutanga3.804,003.7733.gce,co3.773 MaretDPP Pph Pasal 2625j78,870,078 25,625RE.33846,¢38260

3es,ne.rs Pph Pa5al 26 Terhutang03.846,118,16¢

AprilDPP Pph Pasal 2625,940,659953 25ffi.cO727123.7¢73rs

Pph Pasal 26 TerhtJtang03jBS,848.¢57 3;895se.ev MeiDPP Pph Pasal 2627,850,79¢.723 27.899£io]es€9,us.as

Pph Pasa! 26 Terhucang0¢.is7.jae2;in ¢,i87.=2.3Or. l|IniDPP Pph Pasal 2625j#3.723.892 25.7!6.408.£22172.6S±530

Pph Pasal 26 TErhtJtang03,856.095.¢sO 3jus,09S.€90 JllliDPP Pph Pasal 2653.C29,858.722 53,coLas27631J£7j5£

Pph Pasal 26 Terhutang2.66¢,711.¢106,688,¢32,61¢ 4.023.72"

¢90#ffi A8lIstusDPP Pph Pasal 2626,9rs,357.ces 27.410L302.¢sO

Pph Pasal 26 TeThtJtang04,136,ee2.609 c.es,092.609 September DPP Pph Pasal 261¢,310,1¢9,735 14339.017.¢5828ffl.in

PPII Pasal 26 TerhtJtang02,as2296,oo5 2.252J296,OQ5 Oktobe,DPP Pph Pasal 2642,062.955.408 42,067.605J#34.6soj35

Pph Pasal 26 Terhutang• 2j#2Ji59,738.cO 5,039jas# 2.¢96ji33J585 Novembel. DPP Ppli Pasal 2618,94L801.702 19,ENJ3012602H.¢99j58

Pph Pasal 26 Tethutarig02.se4370,ffl 2.884j70.giv Desember DPPpphpasal26.16,320.263,729 5j=2.7gi.seff. S26.i70.936,172

Pph Pasal 26 Terhutang2.751.8Z2 82.9¢3ffi.623 8ZJ9£qu.751. Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan transaksi J

Ha|aman|o6daril60halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6;:n3#32§/fupb#;I:Ant§,hnudno%:i6air

yang dikenakan Pph Pasal 26 oleh Terbanding bukanlah Objek Pph Pasal 26 dimana untuk koreksi yang terkait dengan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding yang juga menjadi sengketa dalam bandjng untuk Pph Badan, Pemohon Banding menyatakan transaksi a quo telah sesuai dengan PKKU dan tidak seharusnya direkarakterisasi oleh Terbanding sebagai Objek Pph Pasal 26 berupa dividen (con structive d ividend) ;

Menimbang sifat dari pokok sengketa di atas, sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian yang pada dasamya i penyelesaian atas pokok sengketanya bergantung pada penyelesaian atas sengketa banding pada Pph Badan;

t=:anh':beanny::aphaYk::::np:kA°£Sraenu:,k:tuaki::n"t:'kTi::::udLnhga:aonbj=::::::e:aa:::::I Masa Pajak Januari -Desember 2019, yang terdiri dari 5 (lima) objek sengketa sebagaimana dalam tabel berikut:

TABEL 1 -RINCIAN JENIS KOREKsl lINTIJK MASA PAJAK JANUARl -DESEMBER 2019

Total DPP Pph Pasal 26 Pph Pasal 26 Te~runng NoJenis Koreksiyang diajukan Bending yang diajukan Bending (lI)R)(lDR)

1Imbalan Jasa42,731.346,497 2Bunaa36.870,208.7927,509.318.167 3 Reimbursement dan Chalaes8.900.4032051,780.080.641 4Koreksi Biava PTomosi6,208,358.582931.253.787 5PeTnbelian Bahan Baker475.671.348.56171.350.702.284

- 527.,650.3]9,140

Totali;``...124.302,701.377 Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dan sesuai dengan klasffikasi `L objek sengketa di atas, yang menjadi pokok pemasalahan dalam banding ini dengan demikian adalah apakah atas kelima objek sengketa sebagaimana tersebut pada tabel di atas merupaka.n Objek Pph Pasal 26 dan berapa seharusnya . Pph Pasal 26 Terutang atas masing-masing objek sengketa tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

Bahwa dengan demikian pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak dilakukan atas objek sengketa untuk keseluruhan masa pajak Januari -Desember 2019 yang terbagi dalam lima kelompok koreksi yang menj.adi objek sengketa sebagaiman pada Tabel 1 Rincian Jenis Koreksi untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 di atas, yang kemudian hasilnya diatribusikan sesuai sengketa untuk setiap masa pajak yang

terkait;

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan falda persidangan, ringkasan pokok sengketa untuk masing-masing kelompok koreksi yang menj.adi objek sengketa yang mencakup Masa pajak Januari -Desember 2019 a quo adalah sebagaimana pada tabel berikut:

Nilai SengketaNilai SengketaRingkasan

NoObjek Sengketa

DPP (Rp)Pph Pasal 26 (Rp)Pokok Sengketa

Koreksi sekunder(constructivedividend) 1lmbalan Jasa042.731.346.497 a.b.Korekc.Sell Tarifsisekunder'sihDER 2Bunga36.870.208.7927.509.318.167

Koreks(construc sekunderIvedividend) 3Reimbursement & Charges8.900.403.2051.780.080.641

4Biava Promosi6.208.358.582931.253.787Domi sili paiak

Koreksi sekunder(consinctivedividend) 5Pembelian Bahan Bakar475.671.348.56171.350.702.284

Jum]ah527.650,319.140124.302.701,377

Bahwa distn.busi nilai objek sengketa atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp527.650.319,00dandenganPphPasal26Terutangsebesar Rpl24.302.701.377,00 tersebut untuk setiap masa pajak tahun 2019 adalah sebagaimana dalam tabel berikut:

iTABEL 2 -RINCIAN NILAI KOREKSI PER NASA PAJAK

Tonl DPP Ppli Pasal 26Ppli P8s81 26 Terutang NoBulan TransoksiNo.Sengkeb` yang diajuhan Bondlngy.aiig dlaj"uikna)ii BendingI I (,DR)`=`rJ,

11Januari 2019oi3585.i3no22n]p6,068.974.644 12Feinan 2019oi3586.i3A!022nJp115.887,0803.8Ou.003.773 13Mast 2019013587.i3c022mp46.438.2603.846.118,166 14Aonl 2019Oi 3588.i3c022nJp \23.747.3203.895.848.457 :5I,1ei2019o 13589 1 3.Bo22rfJp49.115`J654,]87.442.sot 16Junl2019013590.13#022PP172.684.5303.866.095.490 '7Jun 2019013591.13C022fl'P31.547.5554.023.721204 18Aoustu§ 2019013592.i3ra022flFi490.944.9354.136.092.609 i9Sectembei2019013593.13#022flp28,867.7252.152296.005 110 Okiober2019013594.i3ra022rf>p4.650.5352.496.533+811

11Novembei2019013595.13AZ022fl'P215.499.5602.884.370.167 12 Desember 2019oi3596.i3A!o22nJp526,470,.936.17582.941.2Ou`752

IITotal527.650J19,140124,302,701J77 Menimbang bahvya peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa yang mencakup Masa Pajak Januari - Desember 2019 sehubungan dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder.yang terkait dengan koreksi pn.mer karena pengujian atas penerapan PKKU adalah sebagai berikut:

PT Exxonmc)bil Lubricants

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pph) yang mengatur antara lain:

Pasal 18 (3) UU Pph

Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan seria menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan , kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan \\) menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1 )

Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pervakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipctong paifak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah brute oleh pihak yang wajib `i, membayarkan:

a. d.Mden., b. Punga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harfa;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerfaan, dan kegiatan., e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya., a. prem.I swap dan transaksi lindung n.Ilai lainnya., dawlatau h. keunfungan karena pembebasan utang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun .2002 tentang Pengadilan Pajak yang meng.atur antara lain:

Pasal 76

1 Hakimmenentukanapayangharusdibuktikan,bebanpembL!ktianbeseriapenilaian,

Ha|aman|oodaril60halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6x:n3#::#EuP#;I:AntTsa,hnudno%giv

pembuldian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat kctentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. OIeh karena itu, Hakjm berupa[ya untuk menentukan apa yang harus dibuktjkan, beban pembuldian, penilaianyangadilbagiparapihakdansahnyabuktidarifaktayangterungkapdalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan halJ]al yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpaifakan yang bersangkutan, serta ',, didasarkan keyakjnan Hakjm.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang di antaranya menjelaskan:

Secondary adlfusinent

An adifustment that arises from imposing tax on a secondary hansaction.

Secondarytransaction

A construdive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual

` allocation Of profits consistent with the primary adlfusinent. Secondary transactions may take the form of consrfuctive dividends, consrfuctive equity contributions, or constructwe loans.

Menimbang bahwa telah terdapat Putusan Pen.gadilan Pajak atas banding yang diajukan Pemohon Banding pada jenis pajak Pph Badan Tariun Pajak 2019 dengan ' objeksengketayangterkaitdenganobjeksengketadalambandingatasjenispajak; PphPasal26ini,yaituputusandengannomor. NomorPUT-'i h 013583.15/2022/PP/M.IIATahun 2026-dengan reka.pitulasi hasil sebagai berikut:i

'1

I

Ha|amani|odarll60halamanputusanN0m°rpuT°p]T35E9;6x:n3/m2:2b7LPupb#c':AntTsa,hnudnon2:::air

lldak Dapat `Dipehahankan KcteranganNilai SengketaDipertahankan

No(USD)(USD)_(USD)

1 Koreksi alas Biava Pembelian ke EMAPPL33.974.098033.974.098 2

Koreksi alas Biaya Jasa Manaiemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360

3

Koreksi atas Biava Jasa Manaiemen ke EMPC3.354.38203.354.382

4

Koreksi alas Biaya Jasa Manaiemen ke EMGSC2.674.06502.674.065

5

Koreksi atas Biava ke EML3.15603.156

6

Koreksi atas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC457.9100457.910

7

Koreksi afas Biaya ke MOA3.58703.587

8 Koreksi afas Biaya ke EMC-Management Support

Services57.131057.131

9 Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd.

sebesar USD4.291 , ExxonMobil Chem Tech (Div

EXM Chem) sebesar uSD1.086, ExxonMobil Expl &

I4.291 Prod Malaysia lnc sebesar USD122, Mobil Oil New

Zealand Limited sebesar USD15.231, dan

ExxonMobil Ref & Supply€lobal HQ sebesar

USD83.275.104.00599.714

10 Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi3.650.51403.650.514 11 Biava Piniaman (DER)4.916.8364.916.8360 Jum lan55.147.92010.968.78644.179.134

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan menimbang isi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 di atas seha berdasarkan hasil proses Uji Bukti, pemeriksaan untuk masing-masing objek sengketa untuk setiap masa pajak terkait dilakukan dengan teriebih dahulu membahas 5 (lima) jenis koreksi yang menjadi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Tabel Rician Jenis Koreksi untuk Masa pajak Januari -Desember 2019 di atas, yaitu dengan keseluruhan nilai sengketa untuk DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp527.650.319.140,00 dan dengan total nilai s8ngketa untuk Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl24.302.701.377,00, dengan pembahasan atas masing- masing koreksi yang menjadi objek sengketa a quo untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 tersebut sebagai berikut:

A. Pemeril(saan Sengketa Ivlasa Pajak Januari -Desember 2019

1. Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas lmbalan Jasa berupa Biaya Manajemen |' kepada Pihalt Affiliasi Nasa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar }I Rp42.731.346.497,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbandingatas PphPasal 26 Terutangsebesar!

Ha|aman||1danl60h;Iaman.Putusan;°m°rpuT°p]T35E9x6;:n3#:2b#LPuP!#:'!AntTsa,hnudno::::ao`

Rp42.731.346.497,00 yang merupakan koreksi sekunder (secor}dary act/.ustmenf) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran imbalan jasa manajemen kepada PihakAfiliasi Pemohon Banding dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan I.asa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan, pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B, yang tidak disetuj.ui oleh Pemohon Banding.

MenurutTerbanding

Bahwa rincian koreksi Pph Pasal 26 TerLfang yang berasal dari transaksi pembayaran Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sebesar Rp42.731.346.497,00 untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pph Pasal 26(Rp) NoKoreksi atas Pembayaran lmbalan Jasa kepada:

1.ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL)29.638.052.639

2.Exxonmobil Petroleum and Chemical BVBA (EMPC)7.105.797.359

3.Exxonmobil Global Service Company (EMGSC)5.685.301.542

- 302.194.957

4. Ancx)n Insurance Company, lNC.

Total42.731.346.497 Bahwa rincian per masa pal.ak atas koreksi Pph Pasal 26 terutang a quo untuk setiap masa pajak Januari -Desember 2019 adalah sebagai berikut:

-``,

|inbalaa ,,ala`....,.--`' -ra!al

„®.hI,E-uri®fietm-..AL,cita.-, •2--rHdeo-u. CC-Ilc-.h,Ia--l' PIe,-|-e,JI-'a.c®ae-|1iclal.-) -^zl.in-zLil=aoe -.pTad-aela.l2=6cIe.--htain-.

C-p=-:,, mc-

-RDR-RIDR-R •1JdJluaJrli.i29.505.602355.33S.676-J}S.881.176S.228.72S.*S4

2 Febzl.in3.034.679.87-346.SOB,C®8399.a42.T853.780.826.3S7 3 Ma-t '3 .034 . 1 54 . a 18403.759.33139S,917.1633.836.830.512 *April.e.043,043.735_ail.oa8,711I;06.986,S47-, , -3.SOL.Ooa.993 SMai-3.04C.,426.592421,868,290ac)7.129.37o302.194.9S7a,17?.6ig.2o8 6 Jnd3.029.144.614398.483.82140=.930.1®93 . 83 1 . 5 5S , SS4 7JILh3.029.OS8.736419 .688.12Ssce.664.8324.017.41 I. C}93 8^gu=tuG3 .o25 .o27 .a 27SOS,123`61S•Sag ,7S2 ,S80•,C137`cO3,022 9September `66,181.437C>1=.S51.7=8I . 46C. . 789 .286•2,146,S22.460 10 okeobar1.4.2,500,411S20,778.086S32.32S.2072.49S.603,704 1.1 NovemberI.427.690.389555.06S.6lo858.S14.2562 .841.270.255 12 Dos.mb.I.030,639.SOS707.7T1.8427o7.5ca,ooo2,44S.97S.6SS

`'iJ`.Totir.I=9 S?.?.9S?.S39 ` I;` i.§_es;3Q 1.i?2... -` _\7.±05.79T.aE5.5. ¥ :[3Q2'.±9€i9E.i:i `=L'.,,.2.7al.a4G..9?'

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Bahwa koreksi sekunder atas Biaya Jasa Manajemen yang menjadi objek sengketa terdiri dari transaksi kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Biaya Jasa Manajemen ke Exxonmobil Asia Pasific Priva(e Ljmi(ed (EMAPLL)USD5,952,236 Koreksi Jasa Manajemen ke Exxonmobil pctroleum dan chemical BVBA (nEMPC")USD3,354,382 KoreksjJasaManajemenkeExxonmobilGlobalsericecompany(nEMGSC")USD2,674,065 Jum'ahUSD11,980,683 Bahwa pembayaran sebesar USDll,980,683 di atas ekuivalen dengan Pph Pasal 26 terutang sebesar Rp42.731.346.497,00;

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (pn.mary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka Pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung atas jasa manajemen ini, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

i Menurut pemohon Banding

Bahwa koreksi Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari I -Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adaya koreksi pn.mer (primary ; adjustment) yang menjadi sengketa pada Pph Badan Tahun Pajak 2019, dimana atas koreksi tersebut Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen (constructive dividend) dan dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B.

Bahwa Pemohon Bending berpendapat bahwa atas koreksi Pph Pasal 26 sebesar Rp42.731.346.497,00 a q(7o bukan meruDakan pembavaran di\riden melainkan meruDakan Dembavaran iasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia.

Bahwa dalam penetapan koreksi atas biaya jasa manajemen, Pemohon Banding menilai bahwa rferbanding mengabaikan dan tidak meneliti lebih lanjut buktLbukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan

dan keberatan karena jasa tersebut secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding sehingga tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia. Pemohon Banding juga memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini.

Bahwa perubahan karakterisasi biaya atas pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana penghasilan tersebut:

1. Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2. Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di Pph Badan

3. Dipajaki oleh Terbanding di Pph Pasa[ 26 dengan dilakukannya perubahan t karakterisasi jasa menjadi dividen;

4. Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pal.ak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

Bahwa selain itu, pembayaran jasa manajemen tersebut tidak memenuhi kriteria I sebagai pembayaran dividen karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham dan bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham.

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terka.rt pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran kepada phak afiliasi yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran atas jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku seha referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi pembayaran biaya manajemen a quo yang direkarakterisasi menjadi dividen (constructive dividend) sebesar Rp42.731.346.497,00 yang menjadi sengketa

Halaman||4darill60halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6;::/#°o2b#FuP!%;I:AntTsa,hnudno%:air

dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan PajakNomorpuT-013583.15/2022/PP/M.IIATahun2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph seha referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi \ dapat menj.adi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar I dan tidak relevan untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek

• sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan , digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructivedividend)terkaityangmenjadiobjeksengketadalambandinguhtuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadi[an Pal.ak atas sengketa koreksi primer pada Pph 1 Badan atas Biaya Jasa Manajemen yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pa;al 26 ini adalah sebagai berikilt:

Tidak DapatDipertahankan(USD) Nilal Sengketa(USD)Dipertahankan(USD)

NoKeterangan

1 Koreksi alas Biaya Jasa Manajemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360 2 Koreksi alas Biaya Jasa Mamajemen ke EMPC3.354.38203.354.382 3 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMGSC2.674.06502.674.065 ,

Jumlah11.980.6835.952.2366.028.447 I

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yun.dis dari substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa , koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini (Biaya Jasa Manajemen), Pengadilan

Ha|aman||5daril60halaman.PutusanNomorpuT-°p]T35E9x6;::#32#LPuP##:I:AntTsa,h%no%£air

Pajak berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yaitu untuk koreksi sekunder yang berasal dari transaksi pembayaran biaya manajemen kepada EMAPPL sebesar USD5.952.236, sedangkan atas transaksi biaya manajemen yang dibayarkan kepada EMPC sebesar USD3.354.382 dan EMGSC sebesar USD2.674.065 tidak dapat dipertahankan;

7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tdak terdapat argumen dan pembuktian dart Pemohon Banding yang secara spesifik menunjuk kepada sengketa atas transaksi pembayaran jasa kepada Ancon Insurance Company, lNC;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pal.ak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang terkait dengan koreksi atas biaya manajemen yang dibayarkan kepada EMAPPL sebesar Rp29.638.052.639,00 tetap dipertahankan, sedangkan yang terkait dengan biaya in.anajemen kepada EMPC dan EMGSC serta Ancon Insurance Company, lNC tidak dapat dipertahankan, dengan rekapitulasi sebagaimana dalam tabel berikut:

Nilai SengkefaDipehahankanTidak Dapat NoKeterangan(Rp)(Rp)Dipertahankan(Rp)

1. EhunpL29.638.052.63929.638.052.6390

2.EMPC7.105.797.35907.105.797.359

3.EMGSC5.685.301.54205.685.301.542 4-Ancon Insurance Company, INC.302.194.9570302.194.957

Total42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858

9. Bahwa kecuali dalam konteks koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperfiatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan atas kegiatan usaha aktif terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan falcta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pal.ak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 dengan nilai total sebesar Rp42.731.346.497,00, atas koreksi sebesar

Halamanii6daril6ohalaman.PutusanNomorpuT°plT35E9x6;::/#°o2b#:uP!%;'!AntTsa,hnudno%:adr

Rp29.638,052.639,00djpertahankandanataskoreksisebesar Rpl3.093.293.858,00 tidak dapat djpertahankan;

2. Koreksi DPP Pph Pasal 26 untuk Nasa Januari - Desember Tahun 2019 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl.780.080.641,00 atas Biaya Rei.mbL/rsemenf dan CAartyes kepada Pihak Affiliasi

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan dengan Pph Pasal 26 Terutangsebesar Rpl.780.080.641,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adj.ustment) yang disebabkan oleh koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan sehubungan dengan re/.mbursemenf dan cha/ges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat seha tidak ada data pendukung, sehingga Terbanding berpendapat bahwa secara substantif pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi a quo pada dasamya merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Bahwa n.ncian koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl.780.080.641,00 yang berasal dari transaksi i pembayaran Biaya Re/.mbursemenf dan Charges kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DPPPph Pasal 26 NoKeterangan (Rp)(RD)

ExxonMobil Corporation-Management Support

1809.101 .672161.820.336

Service

2Mobil Oil Australia Pty.Ltd51 .088.79510.217.759 3ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)15.447.7823.089.556 4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc1.740.144348.029 5ExxonMobil Limited Thailand44.507.3108.901.462 6Esso Australia Ply.Ltd (AU)61.083.76412.216.753 7Mobil Oil New Zealand Limited216.746.16343.349.233 8SeaRiver Marltime LLC6.534.753.8701 .306.950.774 9ExxonMobil Ref & Supply €lobal HG1 .165.933.695233.186.738

Jumlah8.900.403.1951.780,080,640

Menurut Terbanding

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung atas re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya ini, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afi[iasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yang menjadi objek sengketa tersebut bukan meriipakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran re/.mbL/rsemenf dan -chEjiges atas biaya jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Pen.ghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Objek Pph Pasal 26 berupa transaksi pembayaran re/.mbursemenf dan chartyes atas biaya jasa kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebesar Rp8.900.403.205,00 yang disertai dengan koreksi pos.rtif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl.780.080.641,00 yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas transaksi yang sama pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas re/mbursemenf dan charges kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dan yang menj.adi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA , Tahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat I koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan lagi untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary i>( adjustment) berupa re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa kepada pihak ), afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi obj.ek sengketa a quo dalam sengketa banding tersebut telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph. ) Badan atas re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa kepada pihak afiliasi yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini adalah sebagai berikut:

lldak DapatDipertahankan NoReimbursement / Charges kepadaNilai SengketaDipertahankan (USD)'USD)(USD) ExxonMobil Corporation-Management

1057.131

Support Sewice57.131

2Mobjl Oil Australia Ply.Ltd3.58703.587 3ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)1 .08601 .086 4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc1220122 5ExxonMobil Limited Thailand3.15603.156 6Esso Australia Pty.Ltd (AU)4.2914.2910 7Mobil Oil New Zealand Limited15.231015.231 8SeaRiver Mantime LLC457.9100457.910 9ExxonMobil Ref & Supply Global HG83.275083.275

Jumlah625.6804.291621.389

Ha|aman||9daril60halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6;:n3/#3:#FuP!#;I:AntTs%udno::€:aJ`

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan berupa transaksi re/.mbursemer]f dan charges kepada pihak afiliasi tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yaitu koreksi sekunder yang berasal dari transaksi pembayaran re/.mbursemenf dan changes kepada Esso Australia Pty.Ltd (AU) sebesar USD4.291, sedangkan atas transaksi selebihnya sebesar USD621.389 ; tidak dapat dipertahankan;

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pal.ak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang terkait dengan koreksi primer atas re/.mbursemenf dan charges

• --Sa-ng ~dib`ayarkan kepada pihak afiliasi Esso Australia Pty.Ltd (AU) sebesar Rpl2.216.753,00 tetap dipertahankan, sedangkan untuk koreksi selebihnya sebesar Rpl.767.863.887,00 tidak dapat dipertahankan, dengan rekapitulasi : sebagaimana dalam tabel berikut:

Nilai SengketaDipehahankanThdak Dapat NoKeterangan(Rp)(Rp)Dipertahankan(Rp) 1,ExxonMobil_Corporation-Management0

Support Service161.820.336161.820.336

2.Mobil Oil Aushalia Ply.Ltd10.217.759010.217.759

3.ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)3.089.55603.089.556 4ExxonMobil Expl & Ptpd Malaysia lnc348.0290348.029 5ExxonMobil Limited Thailand8.901 .46208.901.462 6Esso Aushalia Ply.Ltd (AU)12..216.75312.216.7530 7Mobil Oil New Zealand Limited43.349.233043.349.233 8-SeaRiver Mantime LLC1.306.950.77401 .306.950.774 9ExxonMobil Ref & Supply Global HG233.186.7380233.186.738

Total1.780.080.6401.767.863.887

12.216.753

8. Bahwa kecuali dalam konteks koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam perdmbangannya Pengadilan Pajak | juga mempehatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha 'i

I Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo .) yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan atas kegiatan I usaha aktif terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakea persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak beri(eyakinan terdapat alasan yang cukup untuk

Ha|amani2odaril60halaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x6;:n3/m2g:i/[upb#;I:AntTsa,hnudno::::ail

mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 dengan nilai total sebesar Rpl.780.080.640,00, atas koreksi sebesar Rp 12.216.753,00 dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rpl.767.863.887,00 tidak dapat djpertahankan;

3. Koreksi atas Biaya Bunga dengan DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.509.318.167,00 Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.509.318.167,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi pembayaran Biaya Bunga, yang terdiri dari koreksi yang dilakukan untuk Masa Pajak Januari 2019 dan Masa Pajak Desember 2019, yang terdiri dari objek sengketa sebagai berikut:

a. Masa Pajak Januari 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu ExxonMobil United Finance Company (EMUFC) sehubungan dengan penentuan tarif Pph Pasal 26;

- -b"asa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penerapan metode ekualisasi, dimana atas selisih akibat penerapan metode ekualisasi tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividen-d); ---- c. Masa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bu`h6-a-pinjaman~ kepatla pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penghitungan kembali biaya bunga karena penerapan ketentuan tentang Debt to Equfty Ratio (DER), dimana atas selisih akibat penghitungan kembali tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividend);

Bahwa rekapitulasi atas pokok sengketa tersebut adalah sebagaimana dalam tabel dan uraian berikut:

Ha|aman|2|danl6ohalamanputusanNom°rpuT°p]T35E9x6;:n3/#3:#EuP##:I::tTsa,hnudno%£air

rmTehachgdiKeberfu unTetrydipemerhabendpemhaBdy

_ *-`_-_ .__ --i__ Trfu-AfiEsi

DPpunPemehaPphTetryHrfuPemehapphTemangunFlendkeberrfuDPP bendPendBandyPphTentryunPeminKeekslpphTenfty fry

TatTriSemDPP Tri

Jandi

Exp"omundedPlrEaecompap

16,8%,sO,un 10%tf",498,an '5%rfu,7giv16,col,983,"'0*t,EN,498,3cO840249,190!uta December

Ero"otryuriledPlmecompay

29.820,4cO,9cO 20%5,",Oee,leo20%5,",096,'9629,820",980 0%5,9«,096,196 Bunga(OER) Eve"ouurfledPlmamecompay

7,049,727,012 10%",972,781 low",972,78t7,049,727,812 0%704,972,761 EhahaiBnga

•9,tml6#7

Ted53,675,19"qugi67J5716,qu)aequ 36,870"792I,68M9"7givJ18,167

Menurut Terbanding a. Nasa pajakJanuari 2019

Bahwa untuk Masa Pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil United Finance Company, Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan transaksi atas pembayaran bunga ini di SPT Pph Pasal 26 Masa PajakJanuari2019.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif Pph Pasal 26 terutang atas bunga pada saat proses pemeriksaan, namun Terbanding melakukan koreksi

- -PF5h pasal 26 terutang atas bunga yang sebelumnya dikenakan tarif l0% pada saat pemeriksaan (sesuai dengan tarif.yang diterapkan oleh Pemohon Banding) menjadi 1 5% menurut Keputusan Keberatan, sehingga, terdapat selisih atas pph

McourutTefbandil`gdl -Kcheratan

Meotirut Terbanding dl PemeriksaanMeRtlrut Pemohon Bandhg

_i -.__. _. __ .__. TransakstAmsl .Ppl, Ten`pogXolekst alas Sem

Pphreru.tangPphTerutangMenurLit`- Menum-i TatfyangdJgunakan.

DPPTB,i!Tirif:±OPPTa,i'•dr}tifa-nth-drlg-oleh-l].molioRBandhz IKeterai`ganY`-+

Mchuiut PemeriksaPcoer&lI(ebecafroPemohon -Bandhz fal"a,I

Exxon Mobil UnltedFinanceCompany16£04,983xp 10%1.680,498,380 15%2,520,747,570 16,804,983£00 lox1,680,498,380840,249,190Bun8a b. Nasa pajak Desember 2019 tl 8unoa

Peifutrm kcrdol pceer 6£lcal a8s blaya t)inga irang rrm4mf` oqu Fin Ftsal 2e azLaali setdEBai I-flLut :>BLayaBuxpRr8amantoErlDOMotiounitedF.nonceco(roam/-F`p105.7.7.an.07® fascoso¢ss.t\ Serh=dap ol¢Lln TlcoICce bttchrg.Debl250. teta&Fce DI8i. t*It®. F~ se± Rpl05 7n 90. CTT9 d®u a.I8m use s.bos®r S7.470.133.cO. Fb!pr`an epakLlbelo clelso rmete uar.a riiplar` s®tlrigga b.Ing. Fxp a.lain made .I.ng ruF1.h Eieng.n cowl.n. unni* Fchaiap.I. DFP

Ppli Pals.I 28. Iidi\k od. per\goruh selEslh taps)

> DOorBngi LonBlcsl atzzs mcalann Bbio Bunga Prtyartan ke Ex"otB ("ed Th8ftce Cat--RpG2®.820.4cO,eeo) (Dis&i3c\n a.a. Di`hdon)

- Rp75.027.423.OcO.Rp88.877.cO5ar Ottiolt in Pesal 2e zBs Bunga Cfu PmriksaOt)ickFThPa8al2¢daeBtimaCfiTISPT`h/P

-Rp7.O.D.727.812 I(ooeLsl FbsltF flskal dzEi Bimga

Ha|aman|22daril60halaman.PutusanN°m°rpuT°p`T35E9x6;:n3#3:#fup!%:I::tTsa,hnudno:::£ad`

1. Ekualisasi Biaya Bunga

Bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP atas Objek Pph Pasal 26 Biaya Bunga ke genera/ /edger akun biaya bunga (account 71001000) yang memiliki saldo biaya bunga ke EMUFC sebesar Rpl 05.747.904.079,00 per 31 Desember 2019, sehingga terdapat selisih yang menjadi objek sengketa sebesar i Rp7.049.727.812,00 yang dikenakan tarif Pph Pasal 26 sesuai P3B Indonesia - () Amerika Serikat sebesar 10% oleh Terbanding yang menghasilkan koreksi Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00.

2. Selisih perhitungan Dedf Equt.fy Rafi.o (DER)

Bahwa Terbanding pada dasamya melakukan perhitungan kembali suku bunga wajar kepada ExxonMobil United Finance Company sehubungan pengujian atas penerapan PKKU dengan hasil bahwa terdapat selisih dengan pembayaran aktualsebesarsebesar$2.105.133,96atauekuivalendengan Rp9.820.480.980,00 yang kemudian oleh Terbanding dianggap §ebagai dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26 dengan tart 20%.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perh.rtungan DER sesuai ketentuan dalam PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, yang menghasilkan saldo ekuitas Pemohon Banding kurang dari nol (minus), sehingga DER Pemohon Banding menjadi minus yang. berbeda dengan peril.rtungan Pemohon Banding.

Bahwa perbedaan hasil perfuitungan DER antara Terbanding dan Pemohon Banding tersebut disebabkan karena adanya perbedaan cara menghitung saldo rafa-rata laba ditahan.

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan koreksi r

I primer telah dilakukan sesuai dengan peinitungan saldo rata-rata laba ditahan i dalam rangka pehitungan DER berdasarkan PMK-169, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran selisih biaya pinjaman kepada pihak

Ha|aman|23daril60halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6;:n3#::#FuP##:I:AntTsa,%no%.:at

afiliasi yang kemudian ter].adi akibat perhitungan tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menumut Pemohon Banding a. Nasa pajakJanuari 2019

Untuk masa pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil United Finance Company, Pemohon Banding telah melaporkan biaya bunga ini dengan tarif Pph Pasal 26 sebesar 10% sesuai dengan P3B Indonesia -Amerika Serikat.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif Pph Pasal 26 terutang atas i bunga pada saat proses pemeriksaan, namun setelah Pemohon Banding telusuri ) di KEP Keberatan, Terbanding melakukan koreksi Pph Pasal 26 terhutang atas 1 bunga yang sebelumnya dikenakan tarif 10% pada saat pemeriksaan (sesuai i dengan tarif yang Pemohon Banding terapkan) menjadi 15% menuut KEP } Keberatan. Sehingga, terdapat perbedaan selisih atas Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00 yang menurut Pemohon Banding telah terjadi kekeliruan.

b. Nasa pajak Desember 2019

1. Koreksi Ekualisasi Biaya Bunga

BBaliwa Pemohon Banding rnenjelaskan bahwa ada Derbedaan \malctu /fin//7c7 d/.rference) antara DembukLJan dan celaporan Daiak terkait dengan biaya bunga seba6ai berikut

Bahwalerbandingsecarasebihakmelakukanektialisasike-§aiera/lecrtyeraku-n biaya bunga (acoounf 71001000) yang memmki saldo biaya bunga ke EMUFC sebesar Rpl05.747£04.079,00 per 31 Desember 2019. Saldo ini mencakup adanya beda waktu antara pembukuan dengan pelaporan pajak, di mana pembukuan dhakukan berdasarkan basis akrual dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut:

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Assignment Dooument Number Biisiness AreaDocument Tradin Documen[Date Posthg Setoran Pph 2 Amoilnt in local

Type9PartheI-ouneney~

'1200006426'195'40

20190107760083I1/7/2019Jan-19 16,804,983,800 TO-1-fro-1-zi-i2Od6065ij2---76-00--83

Eb-1-§o-465--ThoT5loi5T20083+#+___1;2/;;i:i#_:Apr-19 -i:::::::i:;;:: [2-6iib7-o-3---T250-ooE§32~i66i-

83i55T~--7j5iz6T9'4oJul.19 26,647,114,105

~1Of7/`2filir46` ----Oct-19 25,425,597,383 Fo-1-9TFTor-`riz66bi-b485I/6oii ----. B5~ -`1

20206io6 -12oboii7i7 -766ir~ -'~be--155-``lfejz5Zbr4o +Jar-2oTit,~8th568:5i3

195Total--~_~___. J05i.747_194,!79J:

3) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rpl6.804.983.800,00 yang secara i biaya sudah di-acon/e di tahun buku 2018, dan jumal pembaliknya serta ( pembayarannya di tahun 2019 dimana penyetoran Pph Pasal 26 juga dilakukan oeleh Pemohon Banding di masa pajak Januari 2019 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan bukti pembayaran Pph 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2019.

4) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833.00 yang secara biaya sudah di:acon/e di buku tahun.2019, namun pembayaran bunganya baru dilakukan di Januari 2020 dimana penyetoran Pph Pasal 26 juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020 sesuai dengan ketentuan saat terutang Pph Pasal 26 yaitu pada saat pembayaran (cast bas/.s) dimana Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran Pph 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2020.

Bahwa perjanjian yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Demand Deposff & Short-Term Loan Agreement dengan suku bunga yang digunakan adalah Suku Bunga Overnight JIBOR + 1,75% dimana Perjanjian tersebut merupakan perjanjian work`.ng capffa/ jangka pendek antara Pemohon Banding dengan PT Federal Karyatama dan bukan dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC), sedangkan perianjian dengan EMUFC bersifat jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas yang tl.nggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutangnya jika sudah memiliki cukup dana. Bahwa per].anjian antara Pemohon Banding dengan EMUFC dan PT Federal Karyatama adalah 2 hal yang berbeda sehingga tidak seharusnya perianjian dengan PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh

Ha|aman|25daril60halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6x:n3#3:;/fup##;I:AntTsa,hnudnon2:3:a^

Terbanding untuk melakukan koreksi antara transaksi Pemohon Banding dengan EMUFC.

2. Selisih Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER)

Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan cara perhitungan DER karena menurut Pemohon Banding pehitungan DER Pemohon Banding tidak minus.;

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pehfungan DER yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan t ketentuan yang beriaku, sehingga tidak terdapat selisih biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasinya yang dapat dianggap sebagai dividen (constructive dividend) dan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Bahwa sehubungan dengan objek sengketa a quo peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa ini adalah sebagai ben`kut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 200.9 mengatursebagai berikut: .

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tjdak benar, Direlrfur Jenderal Pajak merictapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pph) yang mengatur anatara lain:

Pasal 1 8 ayat (1 )

Ha|aman|`26d:rll6ohalaman:Pu.t:Sa.n_N_°.m°rpurop]T35E9%:n3/#:2ffupb#;I:AntTsa,hnudno::2s:iEL

',-...--.i-`?i=..-`..-:=T=L-i.i -..--`= ..--

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besamya perbandingan antara utang dan medal perusehaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 1 8 ayat (1 )

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan uhiuk memberi keputusan tentang besamya perbandingan antara utang dan medal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam ``i,\ dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besamya '`` perbandingan antara utang dan modal (debt to equfty ratio). Apabila perbandingan ''''y antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perijsahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Paifak, Undang-Undang ini menentukan adanya medal terselubung.

Istilah medal di sini menurtyuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menunlt standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik mertyalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Pasal 18 (3) UU Pph

D.Irektur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya T penghasilan dan pengurangan seria menentukan utang sebagai medal untuk menghi[ung besamya Penghasilan Kena Pajak.bagi wlajib Pajak yang mer;punyal hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewaifaran dan kelaziman usaha yang t.Idak dipengaruhi oleh . hubungan istimewa dengan , menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga pertyualan kembali, metede biayaplus, afau metede lainnya.

Pasal 26 ayat (1 )

Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, afau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara 'i kegiatan, benfuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya '! kepada Waifib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong I,

PT Exxonmobil Lubricants

pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah brute oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; .

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi s;wap dan transaksi lindung nilai lainnya; dawlatau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjartyian dengan pemerintah negara lain \ dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan ,suatu perangkat hukum yang beriaku khusus (Iex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serfa mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengaou pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya seria ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Amerika (P3B Indonesia -Amerika) yang mengatur antara lain: I Article 11

1 . Dividends derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contractjng States;

2. However, if the benefic.Ial owner Of the dividends is a residehi Of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

a. 10 percent Of the gross amount Of the dividends if the beneficial ciwner is a company that owns direedy at least 25 percent Of the voting stock Of the company paying the dividends;

b. 15 percent of the gross amount of the dividends in all other cases.

Article 12

3. Interest derived from sources within one Of the Confracting States by a resident Of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States.

4. The rate Of tax imposed by one Of the Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident Of the 6ther Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount Of such interest;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur ; antara lain:I Pasal 76, Hpae%umRI:::ndt:nkaunn:upka:::ngy:ap::::b:,::kad%r:ub:nppea:nbguRI=d;:e2S(edriuaa)%,na':a::nidl`, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1 ).11 Penjelasan pasal 76ti Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai ' dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. 0leh karena itu, Hakim berupaya und!k menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, pe;ilaianyangadilbagiparap.Ihakdansahnyabuktidarifakfayangterungkapdalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belu in diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Paifak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangu ndangan perpaifakan yang bersangkutan , serfe didasarkan keyakinan Hakim.

OECDTranferpn.cingGLideline2017(OECDTPG)

Chapter 1 yang menjelaskan antara lain:

Secondary adofustment

An adiustment that arises from imposing tax on a secondary hansaction.

Secondarytransaction

Ha|aman|29daril60halaman.PutusanNom°rpuT°p`T35E9x6;:n3/#32b#EuP#;/:AntTs%udno:::£#

A constriidive hansaction that some counties will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adyustmehi in order to make the actual allocation Of profits consistent whh the primary adyustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity condibutions, or consrfuctive loans.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK-169)

Pasal 1

'

(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan difetapkan besar;ya perbandl.ngan antara utang dan modal bagi Waifib Pajak badan yang didirikan afau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

(2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) adalah saldo rafa+afa utang pada safu tahun pajak afau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau', b. ratarata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Sino utang seb=gaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka partyang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata+ata modal pada satu tahun pajak atau bagian fahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; afaL'

b. rata-rata saldo medal tiap akhir bulan pada bagian tahun paifak yang bersangkutan.

`, (5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat.(4) meliputi ek.uitas seb=gaima;a dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang beriaku dan piriaman bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 3 ayat (5)

`` ¥,,?.

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pirtyaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Ivlasa Pajak Januari 2019

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00 atas transaksi pembayaran biaya bunga kepada EMUFC pada pokoknya teriadi karena perbedaan penggunaan tarif Pph Pasal 26 dimana Terbanding menggunakan tarif 15% yang menunjukkan kesesuaian dengan tarif atas pembayaran dividen sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia - Amerika, sementara Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sesuai dengan ketentuan tarif P3B Indonesia - Amerika atas pembayaran bunga.

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, temasuk di dalamnya Barita Acara Uji Bukti dan Kesimpulan Akhir dari para Pihak, diketahui terdapat bukti dan I argumentasi Pemohon Banding sehubungan adanya pembayaran biaya bunga kepada EMUFC yang menjadi objek sengketa a quo yang disehai dengan penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 Terutang dengan tarif 10%;

3. Bahwia berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat.(1) UU Pph juncto Pasal 12 P3B Indonesia - Amerika Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada EMUFC yang merupakan penduduk pajak Amerika dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif 10%;

4. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga mempematikan tidak terdapat argumentasi dan pembuktian dari Terbanding yang secara spes.rfik merujuk pada objek sengketa a quo,.

Bahwa berdasarkan fakia persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan pemohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Bunga I kepada EMUFC untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp840.249.190,00, tidak dapat dipertahankan;

Nasa Pajak Desember 2019 a. Koreksi Ekualisasi Biaya Bunga

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00 atas transaksi pembayaran biaya bunga kepada EMUFC yang menjadi objek sengketa ini pada pokoknya teriadi karena adanya selisih sebesar Rp7.049.727.812,00 antara nilai DPP Objek Pph Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa Pph Pasal 26 dengan nilai saldo biaya bunga berdasarkan akun biaya bunga (account 71001000) per 31 Desember 2019, pada Buku Besar Pemohon Banding yang kemudian dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif 10°/o oleh Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding , untuk Tahun Buku 2019, diketahui Laporan Keuangan telah disajikan secara I wajar;

3. Bahwa berdasarkan akun biaya bunga (account 71001000) pada Buku Besar Pemohon Banding yang dilakukan dengan basis akrual diketahui:

a. bahwa per 31 D6sember2019, terdapat saldo Biaya Bunga kepada EMUFC sebesar Rpl05.747.904.079,00 dimana terdapat biaya bunga sebesar

-Rpl6.804.983.800,00 yang secara biaya sudah di-acowe di tahun buku 2018, dan terdapat jumal pembaliknya serta terdapat buk[i pembayarannya di tahun 2019 beserta bukti penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 terkait yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak Januari 2019;

b. bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833,00 yang secara biaya sudah di-accme di tahun buku 2019, rramun pembayaran bunganya baru dilakukan di Januari 2020 dimana terdapat bukti penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 yang juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020;

c. bahwa dengan. demikian terdapat bukti yang mendukung dalil Pemohon Banding sehubungan adanya beda waktu (timing difference) antara pencatatan dalam Buku Besar dengan pelaporan pajak yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui perjanjian yang menjadi acuan TerbandinguntukmelakukankoreksiadalahDemandDapost.f&Shorf-Te„r}Loan{ Agreement dengan suku bunga yang digunakan adalah Suku Bunga Overnight ),I

Ha|aman|32darll60halamanputusanNom°rpuT°p]T35E9x6;:n3#32#LPuP!#:I:AntTsa,hnudno:::£aif`

JIBOR + 1,75% yang merupakan per].anjian wowh/.r}g capffa/jangka pendek antara Pemohon Banding dengan PT Federal Karyatama bukan perjanjian dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC) yang merupakan perianjian yang bersifat jangka pan|.ang dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutang nya jika sudah memiliki cukup dana, sehingga dengan adanya perbedaan tersebut tidak seharusnya perjanjian antara PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi antara transaksi Pemohon Banding dengan EMUFC;

5. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga mempeinatikan bahwa tidak terdapat argumentasi dan pembuktian dari Terbanding dalam persidangan yang secara spesifik merujuk pada objek sengketa a quo,.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan per[imbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Bunga kepada EMUFC untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp704.972.781,00, tidak clap?t dipehahankan;

b. Koreksi Selisih Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER)

1. Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp5.964.096.196,00 oleh Terbanding merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi pada Pph Badan, yaitu adanya selisih akibat pein.rtungan kembali biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi (EMUFC) oleh Terbanding sehubungan penerapan ketentuan perpajakan tentang DER berdasarkan PMK-169 yang atas selisihtersebut'dianggapsebagaidividen(conshlctivedividend)olehTerbanding;

2. Bahwa dengan demikian koreksi Pph Pasal 26 Terutang tersebut, yang menjadi I sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

3. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas perfiitungan kembali biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive

°p'T35E9£:n3/%:2b#EuP!#:I:AntTsa,hnudno%:aj`

dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

4. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3)juncto Pasal 26 I ayat (1) UU Pph seha referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunderdalam Pph Pasal 26 bergantung pada ( adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana ' tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak i berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.I)

5. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pal.ak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa perhitungan kembali biaya bunga pinjaman yang menyangkut pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi Objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini:

6. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas biaya bunga pinjaman sehubungan penerapan ketentuan tenta.ng DER yang terkait dengan koreksr sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini' ; menyatakan` untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut:

7. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan berupa perfuitungan kembali biaya bunga pinjaman karena penerapan ketentuan tentang DER tersebut, Pengadilan Pajak t" berpendapat untuk mempehahankan juga koreksi sekunder Terbanding dalam t'l banding ini;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang berupa koreksi sekunder atas biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pihak afiliasi sebesar Rp5.964.096.196,00 tetap dipehahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pehimbangan hukum sebagaimana \! diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang

Ha|aman|34daril60halaman.PutusanN°m°rpuT°p`T35E9x6;::/#32%EuP#%;'!AntTs%udno::::a^

dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas constr/ct.ve c}fwi.dend dari transaksi Biaya Bunga Pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp5.964.096.196,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok-pokok sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas Biaya Bunga Pinjaman untuk keseluruhan Masa Pal.ak Januari -Desember 2019 adalah sebagai berikut:

"dak DapatDipertahankan KeteranganNilai SengketaDipertahankan

No (Rp)(Rp)(Rp) 1 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC -Tarif840.249.1900840.249.190 2 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC - Ekualisasi704.972.7810'704.972.781 3 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC - DER5.964.096.1965.964.096.1960

Jum'ah7.509.318.1675.964.096.1961.545.221.971

4. Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi untuk Nasa Pajak Desember 2019 ' dehgan DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 dan Pph Pasal 26 I Terutang sebesar Rp931.253.787,00

I Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif { Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 yang disehai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 atas transaksi pembayaran biaya promosi berdasarkan Daftar Nominatif Biaya Promosi kepadalMGsingaporepteLtd,ScantrustsA,dansynergyDownstreamsolut.ons[ Pte yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pph Pasal 26 dan tidak terdapat bukti potong Pph Pasal 26 terkait, sehingga Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan yang terutang Pph Pasal 26 sebesar 20%,. yang tidak disetujui o[eh Pemohon Banding;

Rin6ian transaksi Biaya Promosi yang menjadi objek sengketa adalah untuk Masa Pal.ak Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NoBiaya PromosiNilai Transaksi (Rp) 1 IMG Singapore Pte Ltd421,020,000 2 Scantrust SA2,549.560,900 3 Svneray Downstream Solutions PTE3 ,2:3J ]77 ,SR;2

Total Biaya Promosi6,208,358,582

Ha|amani35danl60;al;manputusanN0m°rpuT°p]T35E9%:n3#:3#LPuP##c':AntTs%udnon2e°:,6air

MenurutTerbanding

Dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan beberapa sampel dokumen dan periiitungan DPP Pph Pasal 26 atas lmbalan sehubungan dengan jasa, peker].aan, dan kegiatan sebagai berikut:

1. Biaya Promosi lMG Singapore Pte. Ltd a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan dokumen invoice dan COD dart IMG Singapore Pte. Ltd b. Biaya promosi ini merupakan biaya sponsorship atas kegiatan The Color Run Jakarta 2019 dengan nilai USD 30,000.00 c. Biaya promosi ini diberikan kepada lMG Singapore Pte. Ltd sebagai penyelenggara The Color Run Jakarta 2019 d. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, Laba suatu perusahaan dart Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

e. PB memberikan bukti COD dart IMG Singapore Pte. Ltd tertanggal 10 April 2019.

2. Biaya promosi scantrust sA a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan sampel dokumen tagihan dari Scantrust untuk biaya:

• Setup & Deployment

• SotwareFee

• CodeFee

• Mechanic MobileApp Development

•. Data Dasboard

• MMC NCPApl and Distributor Dasboard

• QRCXOM India onellme set-up Fee

• Change Requestroo8-Adjust & enable theApl requested by NCP

• Set-up data connection

• Set-up mapping between systems

• Threesections

• Communication wth client a-nd MLc team

• Tableau online access

Halaman|36darll60halaman.PutusanN0m°rpuT°p]T35E9x6;::#°o2b;/[upb#;/:AntTsa,hnudno%:a^

• Mechanic Loyalty program b. Biaya Promosi kepada Scantrust SA merupakan biaya atas software aplikasi Mobil Mechanic Club yang berfungsi untuk mengumpulkan point untuk mendapatkan hadiah bagi mechanic atas pemakaian produk dari PB.

c. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

d. PB memberikan bukti COD dari Scantrust SA berupa surat keterangan terdaftar tehanggal 20 Mei 2021 dan tidak ada tanda tangan serta stemple register.

e. Bahwa menunjt TB surat keterangan terdaftar tersebut bukan bukan merupakan COD sehingga atas pembayaran kepada Scantrust SA tetap terutang Pph pasal 26.

3. Biaya Promosi Synergy Downstream Solutions Pte Ltd a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan compel dokumen tagihan S'ervice Fe.; Payment kepada Synergy Downstream Solution Pte.Ltd untuk:

• Retention Service dan Signpost & Sennsitivitjes sebesar USD 33,549.35, USD 11,722.00, USD 91,970.00, USD 22,374.00, USD 28,742.20, USD 17,600.00

• Late payment penalty sebesar USD 615.62, U§D 2,856.93,

•. Service Fee Payment atas Revise Scope of Work sebesar USD

13,140.00

• Proposal Section E..1 dan Reimbursment Expoenses sebesar USD 5,064.69 b. Biaya Service Fee Payment kepada Synergy Downstream Solution Pte.Ltd merupakan biaya meef/.r]g dengan vendor atau a//.enf c. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, laba suatu perusahaan dari negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu.

d. PB memberikan bukti COD dari Synergy Downstream Solution Pte.Ltd tertanggal 23 Januari 2019.

Pendapat Terbanding:

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas koreksi DPP Pph Pasal 26 yang Pemohon Banding ajukan Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Atas biaya promosi kepada lMG Singapore Pte. Ltd dan Synergy Downstream Solution Pte. Ltd bukan merupakan objek Pph Pasal 26 karena sesuai dengan ( P3B Indonesia-Singapura dan terdapat COD dart penerima penghasilan;

2. Atas biaya promosi kepada Scantrust SA sebesar Rp2.549.560.900 merupakan objek Pph Pasal 26 karena PB tidak dapat menunjukkan COD dari penerima penghasrfu.

Menurut Pemohon Banding

- Uii BuktiTataD Mukatanaaal l3Juli 2023

Pemohon Banding menjelaskan ke Terbanding bahwa koreksi atas biaya pemasaran/promosi ini juga berkaitan dengan koreksi di Pph Badan. Namun pada proses Keberatan foreksirnosi atas pembayaran ke Luar Negeri ini yang juga berkaitan di Pph Badan telah dibatalkan karena berkaitan dengan i •kegiatan usaha. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding | menur\jukan dan menyampaikan pemyataan lerbanding pada SPUH No, S- I . 2629/\/\/PJ.07rspull#022 tanggal 23 Agustus 2022.

- Uii Bukti Tatap lvluka tanagal 4 0ktober 2023

Pemohon Banding menjelaskan kepada rferbanding bah\ma pengeluaran berupa pembayaran ke Luar Negeri adalah kegiatan promosi/pemasaran produk dan 1 program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri dengan rincian sebagai berikut: `

- IMG singapore pie. Ltd: pengeluaran terkait sponsorst/P untuk ever}f color Run Jakarta. .

- Scantrust SA: pengeluaran terkait deve/apmenf dan soffiArare untuk membuataplikasimo;/./eyangberhubungandengan/oya/fyprogram.

- Synergy Downstream Solution Pte: pengeluaran terkait refenfor] yaitu strategi Pemohon Banding untuk mempertahankan customer dan meningkatkan volume penjualan

Halaman|38danl60halaman.PutusanNom°rpuT°p`T35E9x6x::/#3:#FuP!#:I:AntTsa,hnudno%giv

Berkaitan koreksi Pph Pasal 26 atas biaya promosi dengan lawan transaksi IMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Pte.Ltd., }` rferbanding juga melakukan koreksi fiskal positif pada Pph Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 fahun 2010 Pasal 2 dan 3. Namun, atas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat proses keberatan sebagaimana teifulis dalam SPUH No. S-2629/VVPJ.07rspull/2022 tanggal 23 Agustus 2022 karena biaya promosi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha.

Uii Bulcti TataD Muka tanaaal 26 0ktober 2023

Pemohon Bending menjelaskan kepada T5rbanding terkait invoice Scantrust SSAyangdiberikanpadaurbukiitanggal40ktober2023.Biayapromosidengan la\^ran transaksi Scantrust adalah terkait dewalqpmenf dan sofflmare untuk aplikasi Mobit Mechanics Club (MMC). Pemohon banding menjelaskan fungsi- fungsi yang ada pada MMC sebagai berikut:

FungsiDeskripsi

• Sotware Fee

Perangkat lunak yang digunakan untuk memantau dan memelihara aplikasi MMC.

Silakan merujuk ke aplikasi .di Google Play. bemama MMC atau dokumen pendukung "MMC Interface"

MMC LoyaltyDatabase Aplikasi MMC yang mencatat seluruh transaksisaatmekanikmenggun.akanproduk.Mekanik akan memindai barcode dan penggunaan produk akan dicatat dalam database.

Silakan lihat "Data MMC 2019"

Code FeeFungsi kode biaya adalah untuk menghitung dan menghasilkan poin dimana data akan dikelola dan diakses dalam penyimpanan data yang menampung hingga 8 Juta pengguna.

Silakan merujuk ke "Pemindaian Log MMC" dan ``Laporan Dasbor MMC" untuk contoh. data

MMC PageFungsi ini untuk mencantumkan aplikasi di google play app store.

Ha|amani39daril6ohalaman.PutusanNomorpurop!T35E9x6x:n3#32#:uP##:/:AntTs%udno::::aft

FungsiDeskripsi

Landing PageFungsinya untuk memperbarui kode QR secara berkala.

Misalnya, aplikasi MMC akan segera dihentikan, oleh karena itu akan ada halaman pop up untuk menginformasikan pengguna aplikasi agar mengunduh aplikasi baru.

Stop PointFungsinya adalah untuk menyerahkan seluruh Earning anddatabase poin dan rewards.bagi pengguna ke tim reward•redemptioninternal PT EMLl yang baru.

App MaintenanceFungsi ini untuk menjaga bug dan error aplikasi yang biasanya dilakukan setiap bulan.

Selanjutnya, Pemohon Banding menjelaskan mengenai satu fungsi dari applikasi MMC yaitu 'Stop Point Earning and reward redemptor}" dimana Mekanik mengumpulkan poin dengan cara melakukan scar7 QR code !;rang bberada pada tutup preduk.-Kemudian jika poin sudah terkumpul dapat ditukarkan dengan hadiah seperti voucher, motor, dan jenis hadiah lainnya. Pemohon Banding setuju dengan pemyafaan lerbanding pada halaman 83 poin 1.

Ilerkait dengan pendapat Terbanding pada halaman 84 poin 2, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukan Cerfficafe Of fiesidence rcoR)darivendorscaritrustsAkepadalerbandingyangditerbitkanoleh Canton de vaud sebagai 6ompetenf a(/£hoffy yang berwenang untuk menerbitkan dokumen yang sah di negara Switzerland sehingga dapat membuktikan bah\^ra penerima penghasilan dart Pemohon Banding adalah restdenf dari neaara Switzerland sebagaimana terlihat pada screer7stof di bawah ini:

Ha|aman|4odaril60halaman.PutusanNom°rpuT-°p]T35E9x6;:n3/m2%%:uP##:'!Ant§,hnudno:::£aJ`

+Q www.rc.vd.ch

N.dues 2014/00579 h-cts 550.i.142.353

DnulD CEH-23o.i6236i

ScanTiust SA

-te lc l5 japier 2014 societ6 aDopr

RffREotl Socth

I ScaTm SA

`` --=L'i=-'fL-.+ i 'f.I-.;Ji`,' `~,i,1+ Ls|cke,_ _.: `-'.I.,. .-.T:-;.I+I.?g+t=.th+:i:€ 1 Etgbleas cO)

_i."-...`-~_,.--I--`..`` J,,-.`-`,- 10 -ImowrimPri;PSE-I).1015Iaisame

Berdasarkan COR tersebut, terlihat bahwa alamat Scan Trust SA adalah EPFL Innovation Park, PSED,1015 Lausanne yang berada di negara Switzerland. COR tersebut juga telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa penerima ppenghasilan dari Pemohon Banding adalah iesident dari Negara Switzerland. Sschinggadapatdisimpulkanbahwapenerimapenghasilan(residchotersebutgapa! memDeroleh manfaat Tax T7eaf`/ antara Indonesia-Switzerland. 0leh karena itu tidak ada lagi alasan bagi Terbanding untuk menjadikan objek Pph Pasal 26 alas biaya promosi kepada Scantrust SA.

Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah I sebagai berikut:I

Uji Bukti Tatap lvluka tanggal 13 Juli 2023:

SPUH No. S-2629/\/\/PJ.07/SPUH/2022 tanggal 23. Agustus 2022 untuk menunjukkan bahwa Terbanding juga melakukan koreksi fiskal positif pada Pph Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 Tahun 2010 Pasal 2 dan

3. Namun, atas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat proses keberatan karena berkaitan dengan kegiatan usaha.

Uji Bukti Tatap Ivluka tanggal 4 0ktober 2023:

Seluruh /nvo/.ce dan DGT Fo/in terkait biaya promosi dengan lawan transaksi lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Pte. untuk membuktikan transaksi alas promosi tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha dan kedudukan lawan transaksi di luar negeri sesuai dengan SKD yang dikeluarkan o]eh otoritas negara tersebut

Uji Bukti Tatap Muka tanggal 26 0ktober 2023:

Tambahan dokumen pendukung terkait dengan koreksi biaya promosi untuk vendor Scantrust berupa:

1. Penjelasan terkait nature dari transaksi dan fungsinya,

2. Foto dari apljkasi Mobil Mechanics Club (MMC),

3. Foto dari QRcode MMC.

Bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai ben.kut:

Pasal 12 ayat (3)

) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pejak yang terutang '1 menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghEi.silan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1 ) hurufaI

\ Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditehiukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk- .,

I mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain .... Penjelasan Pasal 6 ayat (1 ) huruf a alinea pertama . .

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehariJiari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaranpengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tjdak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, ' dan memelihara penghasilan yang merupakan objek paifak.

Pasal 26 ayat (1 )

Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan urfuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek paifak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakjlan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah brute oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskohio, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

a. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; ''

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerfaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/afau h. keuntungan karena pembebasan utang.'' Pasal 32AI Pemerintah berwenang ur;tuk melakukan perfartyian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan paifak.I,, Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Iex-spesialis) yang mengafur hakJ]ak pemajakan dari masingrmasing negara guna memberikan ), kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan paofak berganda serta mencegah '` pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya seria ketentuan perpajakan nasional mas.Ing- maslng negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengad!lan Pajak yang mengatur antara lain:.

Pasa' 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beseita penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Ha|aman|43daril60halamanputusanN°morpuT°p]T35E9x6;:n3/#%#LPuP!#;I:AntTsa,hnudno:::£a^

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. OIeh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaianyangadilbagiparapihakdansahnyabuktidarifaldayangterungkapdalam persidangan, tidak terbatas pada fak[a dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan pare pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Singapura (P3B Indonesia ~ Singapura) yang mengatur antara lain:

Article 7 Paragraph 1

The profits Of an enterprise Of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Conhactjng State through a 'ih permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as ':, aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only soI much Of them as is attributable to that permanent establishment.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemen.ntah Republik Indonesia dengan Pemerin.tah Konfederasi Swiss (P3B Indonesia - Swiss) yang mengatur (t antara lain:

Article 7 Paragraph 1

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only jn that State unless the enterprise canles on business in the other Contrachng State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the cither Sfafe but only so much Of them as is attributable to that permanent establishment.

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan falcta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku seha referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai ben.kut:

. . - i ------.-- i ---, hl-~I , Ha|aman|44daril60halaman.PutusanNomorpuT-°p]T35E9x6;::#°o2b#[uP!%;'!AntTsa,hnudno%£air`

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi pembayaran biaya promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 a quo dilakukan dengan alasan tidak terdapat bukti yang dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding sehubungan pelaporan atas biaya promosvpemasaran a quo dalam SPT Masa Pph Pasal 26 Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti pemotongan maupun penyetoran atas Pph Pasal 26 terkait serta bukti negara domisili pajak penerima pembayaran biaya promosvpemasaran tersebut yang memiliki P3B dengan Indonesia, sehingga oleh Terbanding atas biaya promosi I tersebut dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%;

2. Berdasarkan falda persidangan diketahui objek sengketa a quo adalah transaksi pembayaran biaya promosvpemasaran kepada pihak-pihak sebagai berikut: No.Biaya PromosiNilai Transaksi (Rp) 1IMG Sinaapore Pte. Ltd.421.020.000 2S cantrust SA2.549.560.900 3Syneray Downstream Solutions PIE3 2:sfl in .sR;2.

Total Biaya Promosi6.208.358.582

3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketahui \ bahwa atas biaya promosi/pemasaran kepada pihak-pihak sebagaimana tabel di I; atas adalah untuk kegiatan sebagai berikut:

a. IMG Singapore Pte. Ltd: pengeluaran terkait sponsorsh/P untuk evenf Color ' Run Jakarta.

b. Scantrust SA: pengeluaran terkait deve/apmenf dan sotware untuk membuat I aplikasi mob/./e yang berfiubungan dengan /oya/fyprogram.

c. Synergy Downstream Solution Pte: pengeluaran terkait refenf/.on yaitu strategi ; Pemohon Banding untuk mempertahankan customer dan meningkatkan volume penjualan;

bahwa dengan demikian penghasilan yang diterima oleh pare pihak tersebut di

• atas terkait dengan kegiatan usaha aktif yang dilakukannya, dan bukan ) merupakan penghasilan yang bers.rfat pasif;

4. Bahwa berdasarkan fakta persiqangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketahui negara/yun.sdiksi pajak para pihak penerima penghasilan dari Pemohon Banding a quo adalah sebagai berikut:

a. IMG Singapore Pte. Ltd: Slngapura b. Scantrust SA: Swiss.

c. Synergy Downstream Solution Pte: Singapura;

Bahwa bukti-bukti terkait negara/yurisdiksi domisili pajak para pihak di atas di antaranya adalah berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Residence (COR) yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak (Competent Authority) yang berwenang dari ma§ing-masing negara/yurisdiksi;

Bahwa antara Indonesia dengan Singapura dan antara Indonesia dengan Swiss, masing-masing terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku aktif;

5. Bahwa berdasarkan ketentuan.Pasal 26 ayat (1 ) juncto Pasal 32A UU Pph serta Article 7 P3B Indonesia - Singapura, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak pemaj.akan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada lMG Singapore Pte. Ltd dan kepada Synergy Downstream Solution Pte adalah pada negara domisili penerima penghasilan, yaitu Singapura, dengan demikian bukan rierupakan hak pemajakan bagi Indonesia termasuk melalui mekanisme pemcttongan Pph Pasal 26;

6. Bahwa be.rdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1 ) juncto Pasal 32A UU Pph serta Article 7 P3B Indonesia - Swiss, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Scantrust SA adalah pada negara domisili penerima penghasi[an, yaitu Swiss, dengan demikian bukan merupakan hak pemajakan bagi Indonesia termasuk , melalui mekanisme pemotongan Pph Pasal 26;

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terkait dengan koreksi DPP Pph Pasal -26 atas biaya promos./pemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak memi]iki dasar untuk dipertahankan:

8. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga mempethatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak-pihak penerima penghasilan berupa Biaya Promosvpem;saran dart Pemohon Banding a quo yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan terkaft di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pendmbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup

• .. : ..

untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terkait dengan koreksi DPP Pph Pasal 26 atas Biaya Promos.ITemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak dapat dipertahankan;

5. Koreksi DPP Pph Pasa[ 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 dan Pph Pasal 26 \\ Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 atas Pembe[ian Bahan Bakar /Fue/J I Berdasarkan Pengujian PKKU atas Transaksi Hubungan lstjmewa untuk Nasa ;

( Pajak Desember 2019

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang J TerbandingdilakukanolehTerbandingatasDPPPphPasal ~26 Rp475.671.348.561,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00, yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) bada Pph Badan berupa koreksi. penyesuaian fiskal positif sehubungan pengujian PKKU atas transaksi pembelian bahan bakar dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding, yaitu EMAPPL. Singapura, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif untuk transaksi afiliasi atas pembelian produk bahan bakar a qL/o karena Terbanding tidak setuju dengan peneraban PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menggunakanmetodecomparab//eunconfro//edpn.;e(CUP)denganpenggunaan data ekstemal dart Mean Of P/affs S/.nga;ore ("MOPS") sebagai referensi untuk harga pembelian bahan bakar yang diperoleh dari perusahaan afiliasi, ya.rtu EMAPPL, Singapura;

Bahwas6lanjutnyaberdasarkanahalisaataskarakteristikusahaPemohonBanding, Terbanding berpendapat bahwa metode penerapan PKKU yang paling sesuai untuk karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai distributor dengan fungsi terbatas I (lim.rtedriskdistributor)seharusnyaadalahmetodehargapenjualankembali(Resa/el Pr/.ce Method atau RPM), sehingga Terbanding melakukan perhitungan kembali kewajaran transaksi afiliasi atas pembelian bahan bakar tersebut menggunakan metode RPM;

X

Menurut Terbanding

Menimbang bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary I adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka Pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan metode dan periiutungan harga wajar untuk penerapan PKKU yang paling tepat dan sesuai t dengan ketentuan perpajakan yang beriaku atas transaksi pembelian bahan bakar , dari pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo adalah sebagaimana yang t dilakukan oleh Terbanding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa secara , siibstansi selisih peinitungan yang teriadi merupakan pembayaran dividen (constructive d ividend) ;

lv[enurut Pemohon Banding

Menimbang b'ahwa oleh karena sengketa ini terkait-dengah sengketa pada Pph. Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan metod6-dan peinutungan harga wajar untuk penerapan PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding telgh tepat dan sesuai dengan k?tentuan perpajakan yang beriaku sehingga pembayaran untuk pembelian bahan bakar kepada pihak afiliasi yang. menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarka.n fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

• berlaku serta referensi yang terkait dengan pokok sengke.ta ini yang telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang disehai koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 oleh Terbanding atas transaksi pembe]ian bahan bakar dari perusahaan afiliasi I Pemohon Banding, yaitu EMAPPL Singapura yang menj.adi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dalam bentuk dividen (constructive dividend) sebagai akibat dari koreksi primer (primary

Ha|aman|48daril60halaman.PutusanNom°rpuT°pJT35E9x6;:n3#%§/[uP#:I:AntTsa,hnudno::::aJ\

adjustment) atas transaksi yang sama pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas ob|.ek Sengketa berupa koreksi primer atas harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIATahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary i Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan penguj.ian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak I adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa harga pembelian bahan bakar dart pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untdk penyelesaian sendketa berupa koreksi sekunder, ata`S dividen (constructive dividend) terk.ait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk ( Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini pada pokoknya menyatakan ; mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding I tidak dapat dipertahankan;

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi pri.mer pada Pph Badan tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini, maka koreksi sekunder terkait yang berasal dari transaksi pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi (EMAPPL Singapura) a gL/o dengan demikian tidak lagi memiliki dasar dan relevansi untuk dipertahankan;

Ha|aman|49daril60hal.aman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6;:n3/%#Fupb#:I:AntTsa,hnudno%£air

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang disertai dengan koreksi pos.rtif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok-pokok sengketa Pph Pasal 26 Terutang untuk keseluruhan Masa Pajak Januari -Desember 2019 adalah sebagai berikut:

TidakDipehahankan(Rp)

Nilai SengketaDipertahankanFtingkasan NoObjek sengkefa (Rp)(Rp)Pokok Sengketa

Koreksi sekunder(consfuctivedividehd ) 1lmbalan Jasa42.731 .346.49729.638.052.63913.093.293.858

:2Reimbursement. &.1.780.080.641.12.216..7531.767.863.887Koreksi sekunder .

Charges (consfuctIve dividehd) .

a. Tarifb.Koreksisekunderb.SelisihDER 3Biaya Bunga7.509.318.167 5.964.096.1961.545.221 .971

4Biaya Promosi931 .253.7870931.253.787Domisili paiak

Koreksi sekunder\,(constructivedividend) 5Pembelian Bahan Bakar71 .350.702.284071.350.702.284

Jumlah124.302.701.377 35.614.365.58888.688.335.787

8. Pemeriksaan Sengketa Nasa Pajak Desember 2019

-

Menimbang bahwa objek sengketa atas DPP Pph Pasal 26 dan Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Desember 2019 berhubungan dengan transaksi yang dilakufanPemohonBandingkepadapihakafiliasisebagaimanapadatabelberikut:

-

•"T_es I-`.=+r+I-"., t wo.

E,

.

\- froL,, K•-€ -_LappF`. -` . +p*7-n-. 1-.

-J-.h,4eXconhur - a,DPP, =th-1

T,rL t o-

4?9 e7. aece.so. 0* `ro

..I.I...... .`. .-... .. Okop

E-hHG-lS-Coop-.`y(E^CSC)4,1,a,BouT -p0%707 77i_e42 "hb,ho J,n

.. .. ......."9a4 "

E-t.bl Coq-Din-S-.'.I..- ce..as

A.nEu"m.r. E-eb. Rot a s`m+CbEOta

I'.. '.•I23, ,b 7ap

ELu~ Bun-.(SrunP-n KmL.I EL`-b..I e.ap.co.I.

20*a%arty I.`..`..I..•co

Ha|aman|5odaril6ohalaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6;:n3/#3:#FuP!#;I::tTsa|hnudno::::aft

Bahwa dengan demikian untuk Masa pajak Desember2019 terdapat sengketa atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp526.470.936.175,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp82.941.204.751,00 yang terdiri dari:

2. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi sebesar Rp2.445.975.655,00;

3. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges sebesar Rpl .544.204.048,00;

4. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Pembelian Bahan Bakar sebesar Rp71.350.702.284,00;

5. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Biaya Promosi sebesar Rp931.253.787,00;

6. Sengketa Pph Pasal 26 Tenitang atas Biaya Bunga (Selisih Peinitungan DER) sebesar Rp5.964.096.196,00; dan

7. Sengketa Pph Pasal 26 l-erutang atas ekualisasi biaya bunga kepada pihak . afiliasi sebesar Rp704.972.781,00;

Bahwa DPP atas Obj?k Pph Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2019 menuut Terbanding adalah sebesar Rp542.791.199.901,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rpl6.320.263.729,00 yang terdiri dari transaksi pembayaran biaya jasa sebesar Rpl 6.306.504.368,00 dan transaksi atas biaya pensiun sebesar Rpl 3.759.361,00 dimana atas nilai DPP Objek Pph Pasal 26 a quo tidak menjadi sengketa, sehingga terdapat sengketa nilai DPP Objek Pph Pasal 26 transaksi atas reimbursement dan Charges sebesar Rp7.721.020.237,00, Pembelian Bahan Bakar sebesar Rp475.671.348.561, Biaya Promosi ekualisasi Bunga (Selisih Perhitungan DER) sebesar Rp7.049.727.812,00, biaya bunga kepada pihak afiliasi sebesar Rp29.820.480.980,00 seha terdapat sengketa atas pengenaan Pph Pasal 26 atas Obj.ek Pph Pasal 26;

Bahwa dengan adanya kredit pajak untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.751.872,00 tersebut, maka jumlah Pph Pasal 26 .Terutang yang menj.adi sengketa untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah sebesar Rp82.941.204.751,00 (Rp82.943.956.623 -Rp2.751.872);

Koreksi atas Transaksi [mba[an Jasa

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku serta referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi, yaitu sebesar I Rp2.445.975.655,00 untuk Masa Pal.ak Desember 2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary ac//.ustrneno yang disebabkan oleh adanya koreksi pn.mer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran imbalan jasa manajemen kepada Pihak -Afiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak Desember 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek Sengketa terka.rt untuk keseluruhan Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnyayaitupadabagianPemeriksaanatasKoreksiPphPasal26Terutang atas lmbalan Jasa berupa Biaya Manajemen kepada PihakAffiliasi Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph I Pasal 26 Terutang atas biaya jasa manajemen untuk keseluruhan masa pajak Januan. - Desember 2019 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding, Pemohon Banding sebagaimana rekapitulasi hasil pemeriksaan pada tabel berikut:

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat NoKeterangan(Rp)(Rp)Dipehahankan(Rp)

1.EMAPPL29.638.052.63929.638.052.6390

2.EMPC7.105.797.35907.105.797.359

3.EMGSC5.685.301.54205.685.301 ,542 4Ancon Insurance Company, lNC.302.194.9570302.194.957

Total42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemen.ksaan sebagaimana pada tabel di atas, maka atas bagian objek sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas

Ha|amani52daril60halaman.PutusanNomorpuT°p]T35E9x6;:n3/#%#FuP##;I:AntTsa,hnudno%:air

pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rpl .030.639.804,00 dipertahankan, sedangkan selebihnya yang terkait dengan pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan kepada EMPC dan EMGSC sebesar Rpl .415.335.851,00 (Rp707.564.009,00 + Rp707.771.842,00) tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasari{an fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan nilai total sebesar Rp2.445.975.655,00, atas koreksi sebesar Rpl.030.639.804,00 dipertahankan dan sebesar Rpl .415.335.851,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi atas Transaksi Pembayaran Reimbursement dan Charges

• Bah.wa berdasarkan fakta dan peraturan peinndang-unda.ngan perpajakan yang beriaku serta referensi yang telah diuraikan seb6Iumnya pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Ma§a Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan I, Terbanding atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges, yaitu sebesar Rpl .544:204.048,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charge.s untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp8.900.403.205,00 dimana sengketa untuk Masa Pajak Desember 2019 ini yang merupakan koreksi sekunder (secondary ac/justwenf) yang disebabkan oleh adanya korek.si pn.mer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran Reimbursement dan Charges kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak Desember 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk keseluruhan Masa pajak Januari -Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Reimbursement dan Charges;

Ha|aman|53daril60halaman.PutusanNom°rpuT°p]T35E9x6;:n3/%[upb#/c':AntTsa,hnudno:::£aN

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Reimbursement dan Charges untuk keseluruhan masa pajak Januari -Desember2019 a quo, Pengadilan pajak untuk sengketa yang terkait dengan Masa Pajak Desember 2019 berpendapat untuk mengabulkan banding, Pemohon Banding kecuali atas pembayaran kepada Esso Australia Ply.Ltd (AU) sebesar Rp45.225,00 tetap terutang Pph Pasal 26 s.ebesar Rp9.045,00;

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka atas objek sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rpl.544.204.048,00 tidak dapat dipehahankan;

Bahwa berdasarkan falcta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana I diuraikandiatas,PengadilanPa|.akberkeyakinanterdapatalasanyangcukupuntuki'

`. mengabulkan sebagian permohonan banding Pem.ohon .Banding, dan .oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas trahsaksi pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak Desember , 2019 dengan nilai total sebesar Rpl.544.204.048,00, atas koreksi sebesar Rp9.045,00 dipertahankan dan .sebe'sar Rpl.544.195.003,00 tjdak dapat t dipertahankan;

Koreksi atas Transaksi Pembe]ian Bahan Bakar

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku serta referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaks.I. Pembelian Bahan Bakar, yaitusebesar Rp71.350.702.284,00 untuk Masa Pajak Desember2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi Pembelian Bahan Bakar untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp71.350.702.284,00 dimana sengketa untuk Masa Pajak Desember 2019 ini yang merupakan koreksi sekunder (seconc/any act/.usfmenf) yang disebabkan

Ha|aman|54daril6ohalaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6;:n3/#3:#FuP!#:'!:tTs%udno:::£aff`

oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas Pembelian Bahan Bakar kepada PihakAfiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak Desember 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk keseluruhan Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan ; sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembelian Bahan Bakar;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Tenjtang atas Pembelian Bahan Bakar untuk keseluruhan masa pajak Januari - Desember 2019 a quo, Pengadilan Pajak untuk sengketa yang terkait dengan Masa Pajak Desember2019 berpendapat untuk mengabulkan banding, Pemohon Banding:

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka atas objek sengketa Pph Pasal 26 Terutang'atas Pembelian Bahah Bakar untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp71.350.702.284,00 tidak dapat dipehahankan;

Bahwa berdasarkan fak[a persidangan dan per{imbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oieh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Pembelian Bahan Bakar untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp71.350.702.284,00 tjdak dapat dipertahankan;

Koreksi atas Transaksi Pembayaran Biaya Promosi '

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku seria referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan .Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaksi pembayaran Biaya Promosi, yaitusebesar Rp931.253.787,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi Biaya Promosi 1 untukMasapajakJanuari-Desember2019sebesarRp931.253.787,00dimana

Ha|aman|55daril60halaman.PutusanN°m°rpuT-°p!T35E9x6;:n3/#3:#Fupb#;I:AntTs%udno:::£a^

sengketa untuk Masa Pajak Desember 2019 ini yang merupakan koreksi sekunder (secondary acTjustmenf) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran Biaya Promosi;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak Desember 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk keseluruhan Masa pajak Januan. -Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Biaya Promosi;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Biaya Promosi untuk keseluruhan masa pajak Januari -Desember 2019 a quo, Pengadilan Pajak untuk sengketa yang terkait dengan Masa Pajak Desember 2019 berpendapat untuk mengabulkan banding, Pemohon Banding:

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka atas objek sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas pembayaran Biaya Promosi untuk Masa Pal.ak Desember 2019 sebesar Rp931.253.787,00 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat al.asan yang cukup untuk mengabulkan pemiohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Promosi untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp931.253.787,00 tidak dapatdipertahankan;

Koreksj atas Transaksi Pembayaran Biaya Bunga (Selisih Perliitungan DER) Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan sebelumnya Pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan i Terbanding atas transaksi pembayaran Biaya Bunga (Selisih Periiitungan DER), yaitu sebesar Rp5.964.096.196,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 ini merupakan bagian dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi I

• 'c,I Ha|aman|56danl60halaman.PutusanN°morpuT°p]T35E£§::/#%;/[upb#/;I:AntTsa,hnudno%£aS

Biaya Bunga (Selisih Perh.rtungan DER) untuk Masa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp5.964.096.196,00 dimana sengketa untuk Masa Pajak Desember 2019 ini yang merupakan koreksi sekunder (seconc/any act/.usfmeno yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran Biaya Bunga (Selisih Perfuitungan DER) kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak Desember 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk obj.ek sengketa terkait untuk keseluruhan Masa pajak Januari -Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya ya.rtu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Biaya Bunga (Selisih Perhitungan DER);

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Biaya Bunga (Selisih Perhitungan DER) untukkeseluruhanmasapajakJanuari-Desember2019.aquo,Pengadilanpajak. untuk sengketa yang terkait dengan Masa Pajak Desember 2019 berpendapat untuk menolak banding, Pemohon Banding.:

4. Bahwg dengan mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka atas objek sengke.ta Pph Pasal 26 Terut;ng atas pembaya.ran Biaya Bunga (Selisih Peinitungan DER) untuk Masa Pajak Desember 2019sebesar Rp5.964.096.196,00 dipertahankan;

Bahwa berdasarkan falcta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana

• diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk I menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya korek§i yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Biaya Bunga (Selisih Peinitungan DER). untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar i Rp5.964.096;196,00diperfehankan;

Koreksi alas ekualisasi biaya bunga kepada pihak afiliasi

Bahwa berdasarkan falcta dan peraturan perundang-undangan perpaj.akan yang beriaku serta referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan untuk keseluruhan Masa Pajak Januari I Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Ha|aman|67darll60halaman.PutusanN°m°rpuT°p]T35E9x6x:n3#::7EuP!%;I:AntTs%udno%£aEL

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas ekualisasi biaya bunga kepada pihak afiliasi, yaftu sebesar , Rp704.972.781,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 ini merupakan bagian ) dari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas ekualisasi biaya bunga '{I kepada pihak afi[iasi untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebesar :

I Rp704.972.781,00 dimana sengketa untuk Masa Pajak Desember 2019 ini yang t merupakan koreksi sekunder (seconday ad/.ustrnenf) yang disebabkan oleh i adanya koreksi primer (pn.mary adjustment) pada Pph Badan atas ekua[isasi ( biaya bunga kepada pihak afiliasi kepada PihakAfiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemen.ksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak / Desember2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk keseluruhan Masa Pal.ak Januari - Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas ekualisasi biaya bunga kepada pihak afiliasi;

3. Bahwa berdasaritan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang ekualisasi biaya bunga kepada pihak afiliasi untuk keseluruhan masa pajak Januari -Desember 2019 a quo, Pengadilan Pajak untuk sengketa yang terkait.dengan Masa Pajak Desember 2019 berpendapat ' untuk mengabulkan banding, Pemohon Banding:

4. . Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka atas obj.ek sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas ekualisasi biaya bunga kepada pihak afiliasi ur`tuk Masa Pajak Desember 2019. sebesar Rp704.972.781,00 tidak dapat dipehahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan. dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas ekualisasi biaya bunga kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak Desember 201.9sebesar Rp704.972.781,00 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempehimbangkan dawalasan dan bukti-bukti para pihak dalam persida`ngan sebagaimana diuraikan di alas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalivalasan

Ha|aman|58darll60halamanputusanN°m°rpuT°p!T35E9x6;:n3/#°o2b#FuP#%;'!AntTsa,hnudno%:aS

atau bukti-bukti lainnya dan. para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai SengketaDipertahankan

NoObjek Pph Pasal 26 TerutangDTjdea#aanpfatn I(Rp) (Rp)(Rp)

1.Biaya Jasa Manaiemen2.445.975.6551.030.639.8041.415.335.851

2.Reimbursement dan Charges1. 544.204.0489.0451 .544.195.003

3.Pembelian Bahan Bakar71.350.702.284071.350.702.284

4.Biava Promosi931.253.7870931.253.787 BiayaBunga(SelisihPethitunaanDER)

5.5.964.096.1965.964.096.1960

6.Ekualisasi biava bunaa704.972.7810704.972.781 Jumlah82.941.204.7516.994.745.04575.946.459.706

Menimbangbahwaatashasilpemeriksaandalampersidangan,Pengadilan! Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) hunrf b Undang- i Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian '1 permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pein'rtungan Pph Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

Pph Pasal 26 Terutang

Men urut Terband ingRp82.943.956.623,0 0

Koreksi tidak dapat dipertahankan75.946.459.706

Menurut pengadilan pajakRp 6.997.496.918,00

Bahwa dengan demikian perhitungan Pph Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 menu.rut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi lldak MenurutTerbanding(Rp)

No.KeteranganPengadilan Pajak•Dipertahankan (Rp)(Rp) 1Dasar Penqenaan Paiak542.791.199.90146.140.789.934I .496.650.409.967 .

2. Pph Pasal 26 Terutana82.943.956.6236.997.496.91875.946.459.705 3Kredit Paiak2.751.8722.751.8720 4Paiak Kuranq (Lebin) Bayar82.941.204.7516.994.745.04675.946.459.705 5SanksiAdm nistrasi24.152.478.8242.036.869.75722.115.609.067 6Jumlah Pph ymh dibayar107.093.683.5759.031 .614.80398.062.068.772

Memperfiatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Ha|aman|59danl6:halaman.PutusanNom°rpuT°p`T35E9x6;::/#%#FuP#;I:AntTs%udno%,6ao`

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding gtas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0262en<EB/PJ/VVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00041/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga periiitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp9.031.614.803,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Maj.elis Hakim Pengadilan Pajak pada hari I Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang ' terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 oleh Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H„ sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., I M.E., dan Aji Witono, S.S.T„ Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim I Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti seha dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKIM-HAKIMANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus wahidi, S.E., M.E.Erry s. Dipawinangun, S.H.,`.M.H. I.

ttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.

FANITERAPENGGANTI, ttd

Asnidar, S.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA, tBu#,S:B:%a6no¥T.g%6£}6oTA.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.