P U T U S A N
Nomor PUT-000002.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00011/206/21/415/23 tanggal 27 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000002.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRANSMARCO MONG, NPWP 31.649.869.0-402.000,
beralamat di Jl. Bojong Larang No. 06, Rt 002 Rw 004, Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15115, dalam hal ini diwakili oleh Herry Rizaldi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Herwikson Sitorus
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-691/PP/IKH/2024
tanggal 16 Agustus 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-002/V/PTTM/25 tanggal 20 Mei 2025;
2. Nama: Ruth Sondang Juliana
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-920/PP/IKH/2025
tanggal 10 Juni 2025,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomorSK- 005/PJK/PTTM/VII/25 tanggal 9 Juli 2025;
3. Nama: Juniadhi Fajar
Jabatan: Tax Manager,