Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 105 halaman

PUT-000038.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026

CV. Rose Selular, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000038.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 000038.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. ROSE SELULAR, NPWP 83.904.728.9-426.000, beralamat di Jl. Wanasari No. 46, RT 001 RW 007 Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134, dalam hal ini diwakili oleh Fikri Abdul Wahab selaku Direktur, (domisili elektronik kiki.rosecell@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fikri Abdul Wahab;

Jabatan: Direktur;

2 Nama: Fungsiawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025

3. Nama: Kahfi Permana;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

4. Nama: Rinto Setiyawan;

Jabatan: Pegawai;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

5. Nama: Gita Riana Dissa Putri;

Jabatan: Pegawai;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

6. Nama: Vita Yulianingrum;

Jabatan: Pegawai;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

7. Nama: Fajar Riswandi;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5008/PJ.07/2025 tanggal 14 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 369/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90041/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/RS- SUB/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

T TT . — SANTA RAP AK VENT

—a wae Ab Priel Babs | T SGKLG

: KENA PAIRS 1 aa .

7 dose Pengarasn Pat (3 4195 Ganysranac Doang da1 Lage yang leLiacs Shi:

LA Zksoor ae a ad Secsocrren yaca Perrys ares dbLrtut send - al 2.712.522 237

: A4 Ueryere en yas COM yd esurcal Shek Sem gu PSS a z

: a4 Sorycatan pacts Sora tidak o purgat Zo i

Po Dengan yang Sinecasman dar omnge-aer SP = z i | A8 Link oat +a dt + dea 5) H = M1 Sam IT

DAA Ser ANA Gacang can waka pari Da Te tang SS bad z

: Im ar So ..cuh Kenyeraran ja Sai z Pop sapa

Ad as noor SK Pora yaaa Ba. Sak Bscer ac ta Daan Mean Dacc2a d A dg ac areas Pakan onar ts ales 005 fa -a- Dea: Fabear 3 faa:

Caera- Dares wPerurgLlar daae Car Os ang ORR nang ate Ae papa :

Pi Seen Perta ae on Papas Min.caa kaga S45 pa-g rei Telak «car

. PS ERA TAN sate a7 pate a maki reise. mae: Baer moe yang Seog TA

Se MAA Sebo se ed nn. dat SD JAG AL agg sag jenn Tee fe eye surge FSS. pang sel es eccace!*a- Fasil-as -

gree AR: r =

Se Sere weeiay Dn haze neways dat Lees an aa Pacess J daar lascer j G -

Pobe a i 7

St Pemuctmatas KS cao Liar Damar “acess 2 asas Tam ar Daren " z .

TA Fale gules ee an alat tee yor GES, : Fa z

: wR Canadun de ocarsud Seng : z La

095 Pemosya°s" semba Janes Masikas bag PLS yang column easkar : - cl

Becyercl ano seteahdfangka masi teeri, barak or i eo Seen suas seq Paes dee serasa yo Wineninancois. cae det oma 2 a

' AF Tsngg ey isat sorara renesg 5 a ck Membeyacay 5% yarg sen. 2 menmoareitan tas aa al u

LD 42407 IN 7 alas: Se atau Lb atau DA atas OS ata AE ae Total SS ' aj sla: di 3 a ee PHS DP Sey Daya:

: = Pajak Keluaran yaqg cerca des agute bayar sendir tari! = 12.2 ateu-. 161 a 275,292 224

H Ih Gicucara.

. no BRM yang disclor as muka calor Mara Sajak seng sata atl z

22 Yak Kas. cun yag dare: d 3erk ngkes tel FIG ARS FTE

RA STP spowck sucacz baya a 5

Dog Tenayan pangan SRY sanam | 2 3 a5 aan : - 5.

bS LL asribi tb ee ate he one - sie Dam crs

- Ig Doaegcetargecr

. | Pot Hees : 7

7 | : MILA RIP ak Wi MUSUT :

we JERMAN [ RERSCSaraA renee —

! _ . Mena ba Fan 28

2. Tania" naas yang dapat sienrv-ungeas ib © ET: pon rT VG EWE ToS a. Jumlah seng to gan PPS <ivaeg Tayan fe - oo = BA TAS dat

7 [42 20an Pajds yang sdah

: TUR pensigiaan ko Masa Males be ku ya u | >

Ho Fi ko oer gesivar We Wakes Pa as. ‘harper per-ceta an, i at £ ce dea ah 1 TN

Poa PPN yacg kurang dpan 12 @ Dul z Sul Tan dat

So Bake aamumsiral ! 1 1 ws, Purga Para “37 KLS . Ease gan

SBP a seo Modal i Tas XL a

1 T Moda tar fasa TI Shoe RD , | T

: Mata kan aga TI Kai" nj

Ie Pas has Suny "PDP ial

Li Bonga Darat RIE Aga Pama 5 hat hi ul go man at Mati PAR dat i Sea BT yang Tas 7 cars Siar d+ 9g . . . . _ . a iF Ba’ Tet]

Ceredecg TA HI FULL “ous JUTA SEM LAM RATS EMPAT PLU SATU HB DA 24°08 SEMBILAN BLL HOGA RP A4

- -Uemlar slag Ink 5, bayar any tart. oi Ways Pak brrbagarka- Pegagan fac: kuat Pa Na

Terb 275 HOLRJP.AH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KAMI WAJIB PAJAK MENYETUJUI BILA : e399

AJAK SEBEL OAR JA

1. PPN KURANG -/ -LEBIH BAYAR MENURUT WAJIB PAJAK SEBESAR 33695848

2. SANKSI ADMINISTRATIF BUNGA PASAL 13 (2) KUP SEBESAR ai

WAJ!B PAJAK M!NTA PENGHAPUSAN MENJADI

.. 41.546.770

JADI TOTAL PPN KURANG - / #LEBIH BAYARNYA SEBESAR : Rp

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024, memutuskan menolak Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

.. Semula | Ditambah 1 | Menjadi

Uraian (Dikurangi) (Rp.) Ro. | (Rp) a. PPN Kurang Bayar 54.246.445 6) 54.246.445 b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) 23.694.848 0: 23.694.848

— KUP oo . — “1

'c. Sanksi Kenaikan ra) O| Oo d. Jumlah pajak yang masih| — 77.041.203 0| 77.941.293

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 007/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), atas Keputusan Keberatan; Quote

Pasal 27 ayat (1) UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

Quote

Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

b. Surat Banding disampaikan pada tanggal 7 Januari 2025 atau masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat a quo diterima pada tanggal 8 Oktober 2024, yang jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2024;

Quote

Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Quote

Pasal 1 angka (12) UU Pengadilan Pajak

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;” “5 MAN alee as Ara son Hest Lato Hanana prepment “ , DNA , . Rel . XR NOKUMEN

MENARA: tata ORELAT IENERAL CARGO

Ta oF vate aro

TORU UMAR KAT MIL LK Saka

5 ' BKIXR74252630345 lO G ,

: Stopper Pengirim Receiser Peer naa Der lare Value: Nular Ker sare:

2 Attentiat lawatan aa bed cal

Cate Ta sua area Da teense ' Me San

SEA hn

Chacon Khai Dareanckng

. 2 4 pen Lai

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

Quote

Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;” b. Surat Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Quote

Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak

“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Fikri Abdul Wahab, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34, tanggal 26 Februari 2020;

Quote

Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

en 5 st? 3

NOTARIS

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

HERU SUSANTO, SH., M.Ka.

SK. MENTERI FURUM CAN HSK ASASI MAanUSIA RI

Ho. AHU-1T, AH C2 01. Tahun 2012 Tgl. 1 Nopember 2013

KANTOR: Jln. Raya Sarar Sung Jali Nc. 52 Jadimulya Kab, Circbon

Telp 12251: 224641

7 Sal aan. TIRI JAM GROSSES

1 KOA PEMASUMA NM PAN PELSELUARAN POSER “SERTA PERUBAHAT ANGGARAN DASAR? mam kanan TA POSE SENILAI le

TANGOAL: 26 PEERUARI 2020 names... Id penaemnnmnannanna Dekan PENGUBUSAN PERSEROAN er neo ho...

Hanana SERTA AK DAH WEWENANG PESCRO PEM GLI ---—.--

1. | Perseroan it dius dard 20g Sabah pass badan tuan FIKREABDGL WAHA 5, —-

MEMUTUS Sig ag Gho DIREKTUR. --—- - sarees warts

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon terhadap Surat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Kronologi Permohonan Banding

bahwa untuk menjelaskan Permohonan Banding Pemohon, Pemohon akan menerangkan terkait kronologi diterimanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sampai diterbitkannya Surat a quo:

No.TanggalUraianKeterangan
1.2022Pemohon menemui Account Representative (selanjutnya disebut “AR”) (Bapak Irwansyah), yang menjelaskan tentang perpajakan CV ROSE SELULAR pada tahun 2019. Dalam pertemuan tersebut, Pemohon dikenakan tagihan pajak sebesar lebih dari Rp700.000.000.Dalam proses negosiasi dengan AR, Pemohon mengusulkan nilai sebesar Rp25.000.000. Namun, usulan tersebut ditolak oleh AR karena dianggap tidak sesuai dengan gaya hidup, kondisi usaha, dan kurang pantas. Akhirnya, AR menyebutkan angka sebesar Rp200.000.000 sebagai nilai yang lebih sesuai.
2.6 Februari 2023Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (selanjutnya disebut “SPPL”) nomor S-00048/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 6 Februari 2023 dari Terbanding;Pada saat itu, Pemohon benar-benar tidak memiliki pemahaman tentang perpajakan (sepenuhnya blank). Surat-surat yang Pemohon terima, Pemohon anggap tidak berdampak signifikan terhadap usaha/ bisnis Pemohon. Namun, ternyata persoalan ini hampir menguras 99% mental dan pikiran Pemohon, membawa tekanan yang luar biasa dalam kehidupan Pemohon.
3.16 Februari 2023Terbanding menerbitkan surat nomor S- 00018/PANG/KPP.2206/2023 tentang Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;bahwa panggilan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.
4.16 Februari 2023Terbanding menerbitkan surat nomor S- 00021/RIKSIS/KPP.2206/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
5.21 Februari 2023Pemohon datang ke KPP Pratama Cirebon Satu untuk menghadiri Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK)bahwa dalam pertemuan tersebut, Pemohon dilakukan penagihan pajak dari Terbanding sebesar Rp1.568.220.743.
6.7 Maret 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
7.17 Maret 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
8.5 April 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
9.12 Juni 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
No.TanggalUraianKeterangan
10.20 Juni 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
11.2023Pemohon bersama tim selalu hadir dalam setiap panggilan dan pertemuan, dengan tujuan memperoleh hasil yang sesuai berdasarkan data pajak CV ROSE SELULAR.Dari hasil pembahasan, nilai pajak yang semula sebesar Rp1.568.220.743 mengalami perubahan menjadi Rp700.000.000, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp589.559.816; bahwa menurut perhitungan Pemohon, pajak terutang sebesar Rp150.000.000.
12.2023Tim Pemeriksa tidak menyetujui perhitungan Pemohon sebesar Rp150.000.000 dan menyarankan agar Pemohon mengajukan surat keberatan ke Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II terkait nilai PPN yang ditetapkan sebesar Rp589.559.816.
13.13 Oktober 2023Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019 .
14.11 Januari 2024Pemohon mengajukan upaya keberatan nomor 005/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Pengajuan Keberatan Masa Pajak Mei 2019 .
15.20 Agustus 2024Terbanding menerbitkan surat nomor S- 290/WPJ.226/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan .bahwa dalam surat Tersebut, Pemohon diundang untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi pada tanggal 28 Agustus 2024.
16.28 Agustus 2024Pemohon menghadiri panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (upaya keberatan) di Kanwil DJP Jawa Barat II Lt. 3; Berita acara panggilan terlampir.Terbanding tidak memperlihatkan Surat Tugas Tim Peneliti Keberatan sebagai dasar kewenangan melakukan penelitian keberatan.
17.12 September 2024Terbanding menerbitkan surat nomor S- 00785/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (Selanjutnya disebut “SPUH”).bahwa dalam SPUH tersebut, Pemohon diundang untuk menghadiri SPUH pada tanggal 23 September 2024.
18.23 September 2024Pemohon menghadiri Pemohon menghadiri SPUH di Kanwil DJP Jawa Barat II Lt. 3; Berita Acara Panggilan terlampir.Terbanding tidak memperlihatkan Surat Tugas Tim Peneliti Keberatan sebagai dasar kewenangan melakukan penelitian keberatan; Pemohon menjelaskan secara rinci kondisi bisnis dan usaha yang sedang dijalankan, termasuk tantangan operasional, keadaan finansial, serta keterbatasan sumber daya yang dihadapi. Penjelasan ini dimaksudkan agar Terbanding dapat memahami situasi sebenarnya secara jelas dan menyeluruh, sehingga dapat memberikan pertimbangan yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemohon.
19.8 Oktober 2024Terbanding mengirimkan Surat a quo.bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
No.TanggalUraianKeterangan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Mei 2019.
20.6 Desember 2024Pemohon menerbitkan Surat Nomor 001/RS/PERM/PKP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Permohonan Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
21.13 Desember 2024Terbanding menerbitkan surat nomor S- 1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
22.23 Desember 2024Pemohon mengirimkan surat nomor 005/IWPI- SPM/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Permintaan Informasi Terkait Kewenangan Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

III. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Diajukan Banding

1. Pemohon telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Cirebon Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bo 5153 Penerangan Barang can Jeta yang Terutan: FF

Bl Eneycir 1 ke aio Jumlsk ini SI - ah bo af RE 2 LOL 237 bo omtsc Fenrerskan Esrani tan Jaca pang tines terutang FE 1 ke

2 oo Tumis beluruh Penjarakan St 2 LOL far

Pengumungan FRI muram Espa a Perak Halusran pang karat ageng ut iviaparctente. iawie iad stant itl 1 LOL lil IIS (do Tm Cp isp bsp be Ip na 1 LSI TS

Dolo TRFERF 1 o

& SMa Peuisitunien FFI Ruran:i baper 2-5 1 P4.24€.448

2 Linimyencaciian ie lara Fersi Terbatas - o

SEL Ipang iran: hana La i: 1 Fe ILE AAS

Lo Kensikan Fesal i7 > > HVE 1 ke

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon telah mengajukan Keberatan kepada Kepala KPP Pratama Cirebon dengan surat Nomor 007/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 (Bukti P-14), yang pada intinya Pemohon tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

RL Eka 1 : lai

B20 PRvereieivesp FED eras EN pane. LNG SUNSET Cc

Bl Penerapan FRI Get Hen Feniuti FRY : : Le

Rio SunuaAn KIT RITA ES ni Siri PL Ai Ti tel

Do SVAN Paru Fevers Ro eller icy 2 Clo bl Le

Bo FR Negra aa Karna Kuna tere endah meri maan Li LE rls LS c

Do Feel abuse yang Tenar da arik gi TIP Ni sti lis bli 77: LL pn eos a. Erin engan LFF sendy: : : ie

230 Taman . : ie)

360 Suwtah II II oii ili +i! IE RIS TE Llfie gcse

ii SKERS: : 6

Do Kenalin Fessl iio io karat ivr : : G

2 Kansas Pes EV . : c

Do Eka RAR Li 2 NUP FAM? <I FFI 1 - e

: Deal En mama eis fe er acti 2 Ha ar ir IE SS

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon, telah diterbitkan Surat a quo dengan perhitungan sebagai berikut :

Meniadi

No. Uraian Wajib Pajak Rp) 1 (Rp) (Rp)

PPN Kurang Bavar 41 E46. 771

4 Juinlah Pajak yang masih asasi 57 941.203 279210703 harus cibayar

III. Tentang Pokok Sengketa dan Alasan Banding

● bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kepala KPP Pratama Cirebon Satu menyatakan bahwa Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

Quote

Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;”

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak PertambahanNilaiberdasarkanUndang-UndangPajak

Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan

usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

Quote

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);”

● bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan SP-PKP tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

" KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

1 KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT Il

. 4 KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIREBON SATU

Nomer S-1ADKPRP PROGI2024 V2 enam BUS

Sifat Busa

Lampiran Satu Set teal Pengiriman Dokurren Permotionan Pengukuhan Pengusaha Kena Pasar

Yth CV. Rese Selular

Di Jl. Wanasari No.46 RT.0O01

RI.007 Kesambi, Kesamibi

Kota Cirebon, Jawa Barat

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor O01/RS/PERIS/PKPIXII'2024 tanggal C6 Desember 2024 hal Permohonar Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Palak

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Peraturan Direktur Jerderal

Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nemor Pekck

Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bersama surat ini disampaikan dokumen tersebut kepada Bapak/Ibu sebagaimana terlampir

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

● bahwa sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-

PKP) nomor S-155/PKP/KPP.220603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan Pemohon; KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ea DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

AG t Saf KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT II

iso Lie v: | KPP PRATAHA CIRE BON SATU

Ea pee catia cpa ge ane re irae ga

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Komar S-155/PKPIKPR.220803/2924

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya sena Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-C4:P3/2020 tentang Petunjuk Terms Pelarsanaan

Adrusistrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sert#ikut Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak, dengan in dterangkan bahwa :

1. Nama CV. ROSE SELULAR

2, NPWP B35947289-526000

3. NPWP16 0839 0472 8942 6090

4 NITKU 083904872894260000000C2 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2079 dengan hax dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan a bidang perpajakan

Cirebon, 15 Oktober 2024 a.n, Kepala Kantor

Kepala Seksi Pelayanan,

[a] i! fe]

Has ie TTD

Im) atte

§80'381243299 Yan Nov ka Andriana

● bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal

19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Oleh karena Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Pemohon diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019;

Quote

Pasal 3A ayat (1) UU PPN

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;”

Quote

Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023

“Dalam hal:

a. Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau

Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

● bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal

19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP. Mengacu pada hal tersebut, karena Pemohon telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September

2019, maka kewajiban tersebut berlaku efektif mulai Masa Pajak September 2019. Sehingga, dari masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2019, Pemohon tidak mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah nihil;

● bahwa Terbanding tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 kepada Pemohon karena Pemohon dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019 atas dasar permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, bukan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP. Dalam hal ini Pemohon merujuk pada PertimbanganHakimdalamPutusanNomorPUT- 111727/PP/M.IIIA/99/2017 Tahun 2017 dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor PUT-001253.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018;

Quote

PertimbanganHakimdalamPutusanNomorPUT-

111727/PP/M.IIIA/99/2017 Tahun 2017 dan Pertimbangan Hakim

dalam Putusan Nomor PUT-001253.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018;

“bahwa menurut Majelis, berdasarkan kronologis a quo diketahui bahwa Pemohon telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB PPN untuk Masa Pajak sebelum Pemohon mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;”

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);”

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak tersebut secara jabatan;

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP

“Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5, (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;” bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 13 ayat (1) UU KUP

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif: 0% (nol persen);

apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang; atau

apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);”

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur yaitu bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo tidak mengatur

kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak bagi Wajib Pajak yang Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dilakukan secara jabatan;

● bahwa Terbanding tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 senilai Rp77.941.293,00 karena pada Masa Pajak Juli 2019 Pemohon belum menyampaikan permohonan pengukuhan PKP dan belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga Pemohon tidak berwenang untuk memungut PPN sebagai pajak keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan;

● bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak keluaran senilai Rp271.232.224,00 dan koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak masukan senilai Rp216.985.779,00 harus dibatalkan;

● bahwa karena koreksi PPN sebagai pajak keluaran dan pajak masukan dibatalkan, maka PPN terutang senilai Rp77.941.293,00 yang terdiri dari Rp54.246.445,00 dan koreksi bunga senilai Rp23.694.847,00, juga harus dibatalkan;

● Berdasarkan uraian di atas, maka Permohonan Banding Pemohon harus dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 harus ditetapkan senilai NIHIL;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pemohon diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP;

3. bahwa Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Terbanding tidak berwenang untuk menetapkan status Pemohon sebagai PKP berlaku surut sehingga Pemohon tidak diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN Masa Pajak Juli 2019;

4. bahwa nilai PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon adalah Nihil;

Selanjutnya, Pemohon mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Banding Pemohon untuk seluruhnya;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbanding nomor KEP- 00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019;

4. Memutuskan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 senilai Rp77.941.293,00 karena pada Masa Pajak Juli 2019 semula kurang bayar Rp77.941.293,00 menjadi NIHIL;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90041/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 007/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Januari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-- keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

SuratKeputusanTerbandingnomorKEP-

00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

h. Bukti pembayaran 50%

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Fikri Abdul Wahab,

Direktur CV Rose Selular bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakPratamaCirebonSatunomorLAP- 00287/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 02 Oktober 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 007/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang diterima Terbanding pada tanggal 11 Januari 2024 berdasarkan Lembar PenerimaanArusDokumen(LPAD)nomorFORM- 05000858/BPS/KPP.220603/2024 tanggal 19 Februari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp216.985.779,00

Menurut Terbanding

A. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( UU KUP) antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 23 bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

b) Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

c) Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

d) Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);

e) Pasal 2 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;

f) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

g) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

h) Pasal 25 Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

i) Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

j) Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

k) Pasal 28 ayat (1) bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

l) Pasal 29 ayat (1) bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

m)Pasal 29 ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang

PPN) antara lain mengatur:

a) Pasal 3A ayat 1

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

c) Pasal 9 ayat (9a)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penjelasan

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834;

a) Pasal 1 Angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Pasal 27

Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak;

c) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang

telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

202/PMK.03/2015(PeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak

Pertambahan Nilai;

a) Pasal 4 ayat (2)

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

b) Pasal 5 ayat (2)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan

Tata Cara Perpajakan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor

18/PMK.03/2021) antara lain mengatur :

a) Pasal 65 ayat (2)

Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan

sebagai PKP yaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP;

b) Pasal 65 ayat (3)

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP;

c) Pasal 65 ayat (4)

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020 Tentang

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib

Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak;

a) Pasal 67 ayat 4

Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipenuhi meskipun Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP;

b) Pasal 67 ayat (5)

Terhadap Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP dalam rangka penerbitan SKP dan/ atau STP dimaksud;

9) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-393/PJ.02/2016 Tentang

Penegasan Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan;

B. Data dan Fakta Penelitian

Berdasarkan LAP-00287/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dibuat oleh pemeriksa KPP Pratama Cirebon Satu, diketahui sebagai berikut:

1) bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan handphone (telepon genggam) berbagai merk yang merupakan Barang Kena Pajak

2) Peredaran usaha sesuai SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 pembetulan ke-1 adalah Rp25.374.483.903

Pa LAMPIRAN -I =

3 1771 -1 spT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3 201-8

EB kewenverian kevanaan Ri PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL z

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK #

Ba 83.904.728.9-426. 000 — —

= NAMA MEA E BAG AR ROSE SELULAR co BAVA. USAHA LAINNYA -. ee

3) Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Berikut surat Keberatan Pemohon Banding:

SO mann CENTER: 2 LAN TAM REDS ANA run Ata DARA eo LAS PAI MS ARA

05 ratan

HSE Se PE ES

BI PA NN AN DAN TO KALA

Die tae AO Lan TA Re aa

Mar. SERRE A. fet

Sa LE SANSSA At TIKAR i

Pte ka La | wir Baas week pot

Bar AR Latte

Sa ew SI ae lot

Flee Hn na co wan Moiese RENE 2 G2 IL SR ORS em Loe

: Pena a Pane aM Db, Kab Tik SI GIO Ah SET ANTS PAN Ra TIA ST TAMA fue. sew WA AR aes price: ANE Lana RA th ra TA AA PRA PRE ARA TE AA

RESD STE PN TA AL a PRE IL LL TR MAAN LA ie KAI cob LAMA

ARA PSE GA Tn ae AN AA aa Wale Parah sere Ot Sees FTE

PR RAR Sa EP PAR LA AK

BAB TEA IR AN PPM EP ALAN Tila EN ME IRR TE MILA

Ten bem abe pee EN a SA ae

" fae aa CD Telu

MAA art nia rara aren om aa Dad matan ce ge ko ryan te tat eT aa ra

Saw Rl LA ET

4) Pada saat keberatan Pemohon Banding mengakui besarnya Penyerahan yang dipungut sendiri Rp2.712.322.237,00 sesuai dengan perhitungan pemeriksa sebagai berikut :

CW ROSE SELULAR

PERATUN An PR KO JARAN DA PPN MASUKKAN

PERRIER . ALI Aud

SA PET PA Pe KARANG Garin

SAL ML ASAP UE BMPS

DP ond

AL LI AR “ofl ade DIP ST pO5 era

FEMSEL “ahs SO. SD TES GAS ski TALES thts PT

LI PEA Ae Sab FA aah

MEPL RAT tess Sa ub.

pis -Pr

TERIA AK 2 119 322.207 Byte. ALA

LA MISEL AK ARAB EA SA _ SSSA. 255

SUA Bo AP at fara

SESAMA WSS Su RR eo ol BIL:

LA SIR AWISLE SIA BAYAS MEMILIH PALAK SE SES Sr 21 rete: oF

2 Sei fal eS ae TP pl Ae DASAL 1D 1025 RRS Pal H3 AK 20 OG Bae

Wit ES PAJAK WOT PENIS ADP SAK AE A “4 HIL ators MPM MLB TE SI Se GS ST

SSRN 1G JANUARI 2024

AE We PA wel OL :

5) bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/206/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019, dengan perincian sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG Batan

PAJAK PENGHASILAN eae I —— See - oe —— et Mo a aa -— — dr . Bp

Cure

2 ete .

00. OT Sees an Bose NATA SERAT Tee ALLOW TIGA BIB d SE MRI Lan TATUS OF APA PLLLM TUK UPAH ~

DE aan mean JU SE MU Pa PA LA SEA AA PEN ARC RTS ADAM PU LL TONI SAL OO .

. in t wr lames .

erro .

LAMPIRAN SKPKB

SURAT KETETAP AN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

2 man ara - -. . : -

Sesuai hal tersebut di atas, Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp27.217.000.000,00;

C. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa perpajakan atas koreksi pajak masukan sebesar Rp216.985.779,00 merupakan sengketa yuridis;

2) Berdasarkan Pasal 3A UU PPN diatur, Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

3) Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 diatur, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah

peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

4) bahwa bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka dikenakan kewajiban perpajakan terkait PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang PPN, yaitu wajib melakukan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut pajak yang terutang dengan menggunakan faktur pajak;

5) Berdasarkan penelitian diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan handphone yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2018 diketahui peredaran usaha Wajib Pajak telah mencapai Rp25.374.483.903,00. Dengan demikian kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak seharusnya telah terjadi sejak tahun pajak 2018;

6) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP. Mengacu pada hal tersebut, karena Pemohon telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019, maka kewajiban tersebut berlaku efektif mulai Masa Pajak September 2019. Sehingga, dari masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2019, Pemohon tidak mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah nihil. Disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN bahwa “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A

ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;”

b) Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 393/PJ.02/2016 Tentang Penegasan Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan;

• Dasar Hukum dan Pertimbangan Hukum bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang- Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP;

Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat

diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang;

• Penegasan terkait Permasalahan

Saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca dan ditafsirkan secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP. Kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi:

 Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau

 Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan; Dalam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak;

Sesuai prinsip self assessment, Wajib Pajak dapat diberikan kesempatan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar

atau menyetor, dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan atas kewajiban perpajakan sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan;

7) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 kepada Pemohon karena Pemohon dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019 atas dasar permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, bukan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP. Disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 diatur “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”;

b) Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 diatur, “Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak”;

c) Berdasarkan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 diatur, “Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak,

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipenuhi meskipun Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP”;

Dengan demikian penerbitan SKPKB nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 untuk Masa Pajak Juli 2019 (sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) telah sesuai ketentuan perpajakan;

8) Berdasarkan Pasal 9 ayat (9a) UU PPN diatur, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut

9) bahwa status Pengusaha Kena Pajak adalah sejak tanggal 12 September 2019, sehingga sesuai Pasal 65 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, untuk Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Agustus 2019 pengkreditan pajak masukan adalah menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

10) bahwa untuk Masa Pajak Juli 2019 diketahui Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut adalah sebesar Rp271.232.224,00. Dan atas pajak keluaran tidak terdapat sengketa. Pemohon Banding menyetujui pada saat pemeriksaan dan tidak mengajukan upaya hukum. Dengan demikian perhitungan kredit pajak masukan untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah 80% X Rp271.232.224,00 = Rp216.985.779,00;

11) Berdasarkan hasil penelitian atas keseluruhan sengketa keberatan, Tim Peneliti mengusulkan untuk keberatan Pemohon Banding dan koreksi Pemeriksa Pajak sebagai berikut:

Uraian KoreksiSemula (Rp)Ditambah (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan216.985.7790216.985.779

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 007/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan KeputusanTerbandingNomorKEP- 00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/RS-SUB/IV/2025 tanggal 16 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS URAIAN BANDING TERBANDING

bahwa setelah membaca SUB Terbanding, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas uraian dimaksud, sebagai berikut:

I. Surat Bantahan Diajukan Dalam Jangka Waktu yang Diatur dalam UU

Pengadilan Pajak

● bahwa SUB Terbanding disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada

Pemohon Banding pada tanggal 18 Maret 2025 melalui laman e-tax court; 90041, SUB/WPJ.22-20 28-02-2025 18-03-2025

Fr KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pn 2 Can 7 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

1 Ta KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT fl

It: Si DA WAM Poo 3 BESAR. Babs el IS:

Par PL LEPOM UST-AK IE AN BESAAS: 5. FAKSIKILS O21 SISSUYIL Dwr kamal

J LAYAK AN MPC RAS Dy PEARS BEG An SPT) RST,

SEAL pevQadua sul sack. godine te sek gs il

Morror De IDUL SUBANPA.22/2023 28 fret 2025

Silat: Segera

Lampiran: Setu Sal al | Burst Uraran Benciing alas Ponygajuar Banding terhadap

Surat Keputusan Direktur Jenderal Park

amar: KEP -OOSS5/KERRLYP. 2212524

Tangga: 1 08 Gktober 2524

Talang > Keberelan Wajib Pajak as Sural Kelslapan Pejak Kurang

Bayar

Hamar ekpSaati Petang: DONGE20F/194 26/23

Tanggal 115 Oalnbur 2023

Masa'Tahim Pajak 2 Juli 209

Alas nama 1 CV Rese Selllar

APYWPYE OP 1 ASOD TSaS4 26000 ¢ Oaag04T 2426000

Nomar Sengaola Pajak > PEDO. 1202 PP

Yth, Sekretaris Pengadilan Pajak

Gedung Pengadilan Pajak

Jalan Hayam Wuruk No. 7

Jakarta Pusat 10120

Sehuburgar dengan surat Panitera Pengadian Pajak nomart U-090038.7E.2025/ PAN WWRIF025 tanggel 09 Jenveri 2025 berkenaan dengan surat banding dari CY Rose Se ular nomar duvRS/PBile025 lanagel OF Januari 2025 bal lusebut pada pokek surat. dengan im visa mpaikan uraian sehagai Esrikut:

● bahwa Pemohon Banding menerima Permintaan Surat Bantahan atas

Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding B-000038.16.2025/PAN/2025 tanggal 19 Maret 2025 dari Pengadilan Pajak;

Bantahan

O- peta th | sebelum tanggal 18-04-2025

Permintaan Surat Bantahan a nore r - 7. ane 4 2 - poe Ta

B-000038.16.2025/PAN:/2025 19-03-2025

Kon PENGADILAN PAJAK tuli JAAR MAPAN WURDE SDACA 9 JAKASTA PUSAT 1122.

bana PUSAT KONTAK LAYANG KEMENTERIAK BE Us SAK TE. FP 1d dan SUREL Kemarau pen ikeAnakou ec Ad

Momor | B-900038.46.2025/PAN/2025 19 Maret 2025

Sifat | Segera

Lampiran | 1 Set

Hal | Permintaan Surat Bantahan atas SUB

Yth CV. ROSE SELULAR

JL Tuparey No, 19 Desa Sutawinangun Kec

Kedawung Kab Cirebon Jawa Barat

Memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Namar 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, bersama ini kami kirimkan kepada Saudara, salinan Surat Uraian Banding dari

Direktur Jenderal Pajak Nemor S-SO041/SUBNVPI22/2025 Tanggal 28 Februari 2025 sehubungan dengan Surat Banding Saudara:

Marmer | DORS/PBN2025 tanggal OF Januari 2025

Mengenai: Banding alas Keputusan Terbanding

Nomor KEP-009925/KEB/PJAYPJ.22/2024 tanggal 08 Oktober 2924

Berkenaan dengan

SKPKB PPN Masa: Juli Tahun: 2019

Neo: 00062/207119/426/23 tanggal 13 Oktaber 2023 yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nemor Sengketa Pajak 090038 15/2025/PP.

● bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan pada tanggal 16 April 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding pada tanggal 19 Maret 2025, yang jatuh tempo pada tanggal 17 April 2025, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”); QUOTE

Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);”

II.Bantahan Pemohon Banding atas SUB Terbanding terkait Pokok

Sengketa

bahwa Pemohon Banding akan memberikan Bantahan hanya terkait dengan pokok sengketa. Apabila Terbanding menyampaikan Uraian Banding di luar pokok sengketa, Pemohon Banding tidak akan memberikan Bantahan. Hal ini tidak berarti bahwa Pemohon Banding menyetujuinya, karena Uraian Banding tersebut berada di luar Pokok Sengketa Banding;

Berikut Pemohon Banding uraikan Bantahan dan dasar hukum atas Uraian Banding Terbanding yang berhubungan dengan pokok sengketa banding atas Surat a quo;

Bantahan Pemohon Banding:

1) bahwa pernyataan Terbanding yang menyebut bahwa sengketa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp216.985.779,00 merupakan sengketa yuridis tidaklah tepat karena hal tersebut merupakan sengketa yuridis dan matematis. Sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) Nomor S-155/PKP/KPP.20603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan dari Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka kewajiban perpajakan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019. Berdasarkan penjelasan di atas, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah NIHIL;

QUOTE

Pasal 3A ayat (1) UU PPN

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;”

2) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Lebih lanjut, selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2024, Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Pengukuhan sebagai PKP yang diterbitkan secara jabatan oleh KPP Pratama Cirebon I. Justru Surat Pengukuhan PKP yang kemudian diterbitkan, yakni Nomor S-155/PKP/KPP.20603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 , secara jelas menyebut bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP per tanggal 12 September 2019, berdasarkan

permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri.

Terbanding seharusnya memberikan imbauan kepada Pemohon

Banding sebelum menerbitkan SP-PKP secara jabatan dan apabila

imbauan telah disampaikan namun Pemohon Banding tidak

mengajukan permohonan PKP, maka Terbanding dari sejak waktu

tersebut baru berwenang menetapkan Pemohon Banding sebagai

PKP secara jabatan berdasarkan ketentuan angka 4 huruf a dan Angka 5 huruf g ayat 2 SE-05/2022;

QUOTE

Angka 4 huruf a SE-05/2022

“Hasil Penelitian Kepatuhan Formal sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam Daftar Nominatif (Dafnom), yang terdiri dari:

a) Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan, berisi daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk diterbitkan Surat Imbauan,

antara lain berupa: (1) Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak, yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah); dan/atau

b. Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.”

Angka 5 huruf g ayat (2) SE-05/2022

“Penerbitan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 1

huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Penerbitan Surat Imbauan dilakukan, antara lain sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Formal yang menghasilkan Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 6 huruf a dan dalam rangka pembinaan dalam hal diketahui atau diperoleh data/informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang akan dimiliki Wajib Pajak di masa mendatang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 7);

b) Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain berupa: (1) Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

Hal ini penting agar Terbanding tidak prematur menetapkan status PKP Pemohon Banding. Apabila Terbanding menetapkan SKPKB PPN Pemohon Banding berlaku surut sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP melalui SP-PKP, maka SP-PKP yang diterbitkan Terbanding menjadi prematur;

3) Pemohon Banding sudah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) Nomor S- 155/PKP/KPP.20603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan Pemohon Banding. Tindakan Pemohon Banding sudah selaras dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut “PMK 197/2013”);

QUOTE

Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013

“Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);”

4) bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya yaitu memungut pajak yang terutang dengan menggunakan faktur pajak sejak dikukuhkannya Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 12 September 2019. Hal tersebut membuktikan bahwa tindakan Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan dari Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

5) bahwa dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding tidak memperoleh edukasi atau bimbingan dari Terbanding, sehingga terjadi kekeliruan dalam pelaporan peredaran usaha atas nama CV Rose Selular. Nilai peredaran usaha sebesar Rp25.374.483.903 yang tercantum dalam SPT dimaksud, sebagaimana dikutip oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding, bukanlah sepenuhnya milik CV Rose Selular. Angka tersebut merupakan akumulasi dari peredaran usaha tiga entitas berbeda, yaitu:

● CV Rose Selular (NPWP: 83.904.728.9-426.000)

● Rose Cell Cirebon (NPWP: 00.000.000.0-000.00)

● Rose Cellular/Fikri Abdul Wahab (NPWP: 00.000.000.0-000.00) bahwa alasan pokok dari pengajuan Banding ini adalah terhadap Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 8 Oktober 2024 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 bukan mengenai SPT PPh Badan Tahun 2018. Sehingga Tanggapan dari Terbanding adalah diluar dari pokok sengketa. Oleh karena itu, penetapan tanggal 12 September 2019 sebagai tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Pemohon Banding adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

6) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya pada Direktorat Jenderal Pajak;

● Pasal 2 ayat (4a) UU KUP telah secara jelas menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan sengketa ini, karena dalam sengketa ini, Pemohon Banding dikukuhkan dengan Permohonan

Pemohon Banding dan bukan secara jabatan oleh Terbanding. Terbanding menginterpretasikan secara bebas UU KUP sekaligus Terbanding secara jelas telah mengaburkan isi dari UU KUP tersebut demi kepentingan Terbanding semata. Terbanding semestinya tidak menyampaikan sebagian bunyi dari suatu pasal dalam peraturan perundang-undangan hanya untuk mendukung dalil Terbanding; QUOTE

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”; QUOTE

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP

“Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

● bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU KUP mengatur mengenai kewajiban perpajakan yang timbul dari penerbitan NPWP dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa dalam perkara a quo, mengingat Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan aktif dari Pemohon Banding sendiri, bukan melalui mekanisme pengukuhan secara jabatan. Dengan demikian, dalil Terbanding yang mendasarkan argumennya pada ketentuan tersebut justru tidak tepat sasaran dan cenderung mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya;

● Faktanya, Terbanding sendiri yang salah dalam mengartikan suatu peraturan perpajakan dengan tidak secara utuh dan satu kesatuan dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU KUP. Kewajiban perpajakan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU KUP sudah secara jelas mengatur ketentuan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak yang dikukuhkan secara jabatan. Terbanding dengan sengaja menghilangkan sebagian bunyi ayat dari Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a), dimana Terbanding sengaja menghilangkan frasa “secara jabatan” untuk memperluas penafsiran dari pasal tersebut. Dalam kedua pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa ketentuan itu berlaku untuk wajib pajak yang dikukuhkan dengan permohonan wajib pajak. bahwa Pasal tersebut seharusnya dimaknai:

Kewajiban perpajakan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi ⮚ persyaratan subyektif dan obyektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan NPWP sebagai PKP secara jabatan;

Kewajiban perpajakan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi ⮚ persyaratan subyektif dan obyektif pada saat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan;

● Terbanding menyatakan bahwa jika terdapat pajak terutang sebelum dikukuhkannya Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tersebut selama belum melewati daluwarsa penetapan pajak. Hal tersebut tidak sesuai dengan amanat dari Pasal 18 ayat (1) dan (2) PMK 164/2023 yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang mulai masa pajak dimana Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dapat disimpulkan bahwa Terbanding sendiri yang menafsirkan suatu pasal secara a contrario dan analogy. Terbanding secara jelas memperluas penafsiran terkait dasar pengenaan dan penetapan pajak demi mencapai target penerimaan pajak negara. Terbanding sendiri

pula yang menyatakan bahwa dalam hukum Pajak, UU KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario dan analogy karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang. Faktanya, tindakan tersebut dengan jelas telah dilakukan oleh Terbanding. Dapat disimpulkan bahwa perilaku Terbanding tidak konsisten antara pernyataan tertulis dengan implementasi peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa ini;

7) Terbanding telah secara jelas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 tanpa dasar kewenangan karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 12 September 2019 atas dasar permohonan bukan secara jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP. untuk mendukung dalil Pemohon Banding, Pemohon Banding akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

● Pasal 17 ayat (5) PMK 164/2023 diatur “berdasarkan permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

● Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023 diatur “Pengusaha Kena Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya;

● Pasal 18 ayat (2) PMK 164/2023 diatur “Masa Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

● Pasal 20 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 diatur “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal :

e. terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;”

Dengan demikian, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 (sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan demi hukum harus dibatalkan;

8) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Mengacu pada hal tersebut, karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 12 September 2019, maka kewajiban tersebut berlaku efektif mulai Masa Pajak September 2019. Sehingga, dari masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2019, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah NIHIL;

9) bahwa status Pengusaha Kena Pajak adalah sejak 12 September 2019, sehingga sesuai Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023 untuk Masa Pajak Juli 2019 sampai dengan Agustus 2019 Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk memungut PPN sebagai Pajak Keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai Pajak Masukan;

10) bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak keluaran senilai Rp271.232.224,00 dan koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai Pajak Masukan senilai Rp216.985.779,00 demi hukum harus dibatalkan;

11) bahwa karena koreksi PPN sebagai pajak keluaran dan pajak masukan dibatalkan, maka PPN terutang senilai Rp77.941.293,00 yang terdiri dari Rp54.246.445,00 dan koreksi bunga senilai Rp23.694.848,00 juga harus dibatalkan;

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP;

3. bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Terbanding tidak berwenang untuk menetapkan status Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak berlaku surut sehingga Pemohon Banding tidak diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN Masa Pajak Juli 2019;

4. bahwa nilai PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk memutus :

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Banding yang diajukan Pemohon Banding untuk Seluruhnya;

3. Membetulkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019;

4. Memutuskan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 senilai Rp77.941.293 karena pada Masa Pajak Juli 2019 semula kurang bayar Rp77.941.293 menjadi NIHIL;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Nomor 34, tanggal 26 Februari 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-2 SuratKeputusanTerbandingnomorKEP-

00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-3 Bukti Pos Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-4 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-

00048/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 6 Februari 2023;

Bukti P-5 Surat nomor S-00018/PANG/KPP.2206/2023 tentang Panggilan

Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-6 Surat nomor S-00021/RIKSIS/KPP.2206/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti P-7 Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK);

Bukti P-8 Peminjaman Dokumen Tanggal 7 Maret 2023;

Bukti P-9 Peminjaman Dokumen Tanggal 17 Maret 2023;

Bukti P-10 Peminjaman Dokumen Tanggal 5 April 2023;

Bukti P-11 Peminjaman Dokumen Tanggal 12 Juni 2023;

Bukti P-12 Peminjaman Dokumen Tanggal 20 Juni 2023;

Bukti P-13 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-14 Surat nomor 007/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang

Pengajuan Keberatan Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-15 Surat nomor S-290/WPJ.226/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang

Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

Bukti P-16 Berita acara panggilan;

Bukti P-17 Surat nomor S-00781/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-18 Berita Acara Panggilan SPUH;

Bukti P-19 Surat Nomor 001/RS/PERM/PKP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Permohonan Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);

Bukti P-20 Surat nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

Bukti P-21 Surat nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) nomor S-155/PKP/KPP.220603/2024;

Bukti P-22 Surat Kuasa Khusus Nomor 007/RS-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Rinto Setiyawan, Gita Riana Dissa Putri, Vita Yulianingrum; Bukti P-23 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-24 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-25 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Fungsiawan;

Bukti P-26 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Fungsiawan;

Bukti P-27 Surat Kuasa Khusus Nomor 003/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman;

Bukti P-28 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-51/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman;

Bukti P-29 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Kevin Indrawan;

Bukti P-30 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-208/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024 atas nama Kevin Indrawan;

Bukti P-31 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-32 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-33 Kartu Identitas Pemohon Banding dan Kuasa Hukum Pemohon

Banding;

Bukti P-34 Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 24 Januari 2018;

Bukti P-35 Akta Perubahan Nomor 34 tanggal 26 Februari 2020;

Bukti P-36 Bukti Potong PPh 21 Pegawai;

Bukti P-37 Surat Keterangan Pegawai dari Direktur CV Rose Selular yang menjelaskan keterangan status kepegawaian a.n. Rinto Setiyawan; Bukti P-38 Surat Keterangan Pegawai dari Direktur CV Rose Selular yang menjelaskan keterangan status kepegawaian a.n. Vita Yulianingrum; Bukti P-39 Penjelasan tertulis mengenai force majeure pengajuan banding sengketa Masa Pajak Mei, Juni, dan Juli 2019 yang melewati jangka waktu tiga bulan pengajuan banding;

Bukti P-40 Penjelasan tertulis mengenai keberatan atas legal standing Kuasa

Hukum Terbanding dalam perkara banding antara CV Rose Selular melawan DJP di Pengadilan Pajak;

Bukti P-41 Surat Kuasa Khusus Nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 atas nama Kahfi Permana (Revisi Surat Kuasa Khusus);

Bukti P-42 Surat Kuasa Khusus Nomor 011/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 atas nama Rinto Setiyawan, Gita Riana Dissa Putri, Vita Yulianingrum (Revisi Surat Kuasa Khusus);

Bukti P-43 Surat Kuasa Khusus Nomor 007/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Fajar Riswandi;

Bukti P-44 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 atas nama Fajar Riswandi;

Bukti P-45 Surat dari Pemohon Banding kepada Sekretaris Jenderal Perkumpulan

Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) perihal “Permohonan Menghadirkan Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA Selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa CV Rose Selular Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak”;

Bukti P-46 Surat Tugas Nomor 243/P5I/ST-CVRS/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang menugaskan Sdr. Alessandro Rey untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pajak dalam sengketa Pemohon Banding melawan Terbanding di Pengadilan Pajak;

Bukti P-47 Curriculum Vitae Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC,

MBA;

Bukti P-48 Kartu Identitas (KTP) Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC,

MBA;

Bukti P-49 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1 September 2025;

Bukti T-6. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0216.985.779(216.985.779)

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat permasalahan pemenuhan persayaratan jangka waktu penyampaian permohonan banding, maka terlebih dahulu Pengadilan Pajak membahas pemenuhan jangka waktu tersebut; bahwa berdasarkan data pada sistem Pengadilan Pajak, diketahui permohonan banding a quo diterima Pengadilan Pajak melalui sistem e-tacxcourt pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 00:11 WIB, sedangkan batas jangka waktu penyampaian 3 bulan adalah tanggal 7 Januari 2025, sehingga penyampaian permohonan banding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa atas keterlambatan tersebut Pemohon Banding menyampaikan penjelasan adanya keadaan di luar kekuasaannya, yaitu pada intinya terdapat kendala dalam mengunggah dokumen secara masal pada sistem e-taxcourt;

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dengan mempertimbangkan bahwa keterlambatan tersebut hanya beberapa menit, dan juga kendala tersebut bisa terjadi dalam sistem teknologi informasi yang di luar kendali pengguna, maka Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa kendala sistem tersebut memenuhi kriteria sebagai keadaan di luar kendali Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan pengajuan permohonan banding a quo memenuhi persyaratan formal;

Menimbang, bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan

tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan yang meliputi aspek formal dan material dari sengketa a quo pada intinya adalah sebagai berikut: A. Tanggapan Terbanding Sehubungan Kewenangan atau Kedudukan

Petugas Sidang

bahwa pada sidang ke-2 tanggal 23 Juni 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen dengan perihal “Keberatan atas Legal Standing Kuasa Hukum Terbanding dalam Perkara Banding antara Pemohon Banding Melawan Terbanding di Pengadilan Pajak”, dan berikut diuraikan Tanggapan Terbanding terhadap dokumen tersebut:

1. bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan banyak kewenangan atribusi dari Undang-Undang di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP), Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (Undang-Undang PPh), Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Undang-Undang PPN dan PPnBM), Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-Undang PBB), Undang- Undang tentang Bea Meterai (Undang-Undang BM), Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan, dan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP);

2. bahwa kewenangan atribusi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kewenangan dalam menetapkan kebijakan atau menerbitkan peraturan dan kewenangan dalam rangka penerapan dari kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan;

3. Kewenangan dalam penetapan kebijakan atau menerbitkan peraturan seperti penerbitan pedoman pelaksanaan, atau petunjuk teknis tidak dilimpahkan kepada pihak lain melainkan dilaksanakan langsung oleh pemilik kewenangan, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut dilakukan tentunya tidak lepas dari pertimbangan kuantitas penetapan kebijakan ataupun penerbitan peraturan berupa penerbitan pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang masih dalam batas yang dapat dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Hal ini berbeda dengan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan seperti penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (SKP dan STP), dan kewenangan dalam rangka melaksanakan penegakkan hukum di bidang perpajakan seperti kegiatan pelaksanaan penagihan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, serta pelaksanaan upaya hukum seperti banding dan gugatan di Pengadilan Pajak;

5. Kewenangan penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki kuantitas jumlah sangat banyak yang menyebabkan kewenangan tersebut, yang dinyatakan dalam bentuk penandatanganan dokumen, tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga kewenangan tersebut sangat perlu untuk dilimpahkan kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak termasuk pejabat pada tingkat operasional antara lain Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak;

6. Selain kuantitas jumlah yang sangat banyak, pelaksanaan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan, merupakan pekerjaan yang memerlukan analisis teknis atas data, informasi, dan bukti atau pemantauan atas kondisi spesifik dari masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak yang dilayani, termasuk pemantauan ke lokasi tempat usaha atau tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak. Oleh karena itu, proses pekerjaan dimaksud perlu dilakukan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak) yang bertindak sebagai representasi Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak yang berada di wilayah tertentu atau dengan kriteria tertentu yang diadministrasikannya;

7. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak semata-mata dilakukan agar penyelenggaraan administrasi perpajakan secara operasional dapat

berjalan dengan lancar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan lebih jauh lagi, target penerimaan negara melalui pajak dapat terpenuhi;

8. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan sudah dibuat sejak tahun 1993 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-297/PJ/2002 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-127/PJ/2015 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-146/PJ/2018 yang dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 206/PJ/2021 hingga akhirnya dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024;

9. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang sudah beberapa kali diubah tersebut, menunjukkan bahwa Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada setiap waktu dan tergantung pada kebutuhan serta dinamika organisasi yang terjadi;

10. Pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak hanya dilimpahkan kepada seorang pejabat saja, melainkan kepada banyak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tergantung jenis kewenangannya;

Sebagai contoh, kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Sementara kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan

berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah;

11. Terkait sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding, dasar pelimpahan kewenangan yang berlaku adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 dimana Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

12. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diatur bahwa Keputusan Keberatan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pelaksana Penelitian Keberatan (dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP) a.n Direktur Jenderal Pajak;

13. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang AP mengatur, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;”

14. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (8) Undang-Undang AP mengatur, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat;”

15. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka tanggung jawab kewenangan atas keputusan keberatan a quo yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II atas nama Direktur Jenderal Pajak, masih tetap berada pada Direktur Jenderal Pajak; Sehingga, ketika keputusan keberatan a quo diajukan banding oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak, maka pihak Terbanding adalah Direktur Jenderal Pajak;

16. Karena Direktur Jenderal Pajak merupakan pihak Terbanding dari persidangan banding, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan

untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang;

17. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding ini kemudian dilimpahkan kepada Direktur Keberatan dan Banding sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

18. Dengan demikian maka Direktur Keberatan dan Banding berwenang untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku saat penugasan;

19. Selanjutnya karena persidangan banding atas Keputusan Keberatan a quo dilaksanakan setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 305/PJ/2024 berlaku, dimana kewenangan menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding dilimpahkan dalam bentuk delegasi, maka Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding sesuai kewenangan delegasi;

20. Terkait legal standing yang dipermasalahkan Pemohon Banding karena Surat Tugas Terbanding ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak tanpa ada penulisan a.n Dirjen Pajak, sedangkan di KEP Keberatan masih menggunakan a.n. Dirjen Pajak, dapat Terbanding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah gagal dalam memahami esensi atau substansi dari pelimpahan kewenangan. Pemohon Banding telah mencampuradukan kewenangan penerbitan keputusan keberatan dengan kewenangan penerbitan surat tugas. Dasar pelimpahan kewenangan penerbitan keputusan keberatan berbeda dengan dasar pelimpahan penerbitan surat tugas, dimana penerbitan keputusan

keberatan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021, sedangkan penerbitan surat tugas berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024;

21. Berdasarkan seluruh uraian diatas, Surat Tugas kepada pegawai di Lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan yang berlaku dan kewenangan Direktur Keberatan dan Banding untuk menandatangani Surat Tugas bukan mengganti kewenangan Direktur Jenderal Pajak terhadap Keputusan Keberatan;

22. Sampai saat ini KEP-305/PJ/2024 yang menjadi dasar pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak masih berlaku. Sehingga penerbitan Surat Tugas dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Tanggapan Terbanding Atas Legal Standing Kuasa Pemohon Banding

1. bahwa pada Sidang Ke-1 tanggal 05 Mei 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen “SURAT KUASA PEGAWAI” yang terdiri dari 12 (dua belas) set dokumen Surat Kuasa Khusus mulai dari nomor 001/RS- SK/V/2025 tanggal 04 Mei 2025 sampai dengan nomor 012/RS-SK/V/2025 tanggal 04 Mei 2025;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, keseluruhan (12 dokumen) surat kuasa khusus tersebut ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas 1 (satu) meterai yang sama yaitu meterai dengan nomor 150FBAMX244378379;

2. bahwa pada Sidang Ke-2 tanggal 23 Juni 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Keterangan Pegawai nomor 002/RS- SK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 atas nama pegawai Sdr. Vita

Yulianingrum, yang ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas meterai dengan nomor 40BAMX244350941:

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dan dapat dipertanggungjawabkarn secara hukum. Apabila di kemudian hari ditemukan informasi yang berbeda, kami siap memberikan klarifikasi lebih lanjut apabila dibutuhkan oleh Majelis Hakim IB Pengadilan Pajak.

Cirebon, 20 Juni 2025

Hormat Kami,

CV Rose Selular aad a ao = mee ts J ai PO)

Fikri Abdul Wahab

Direktur bahwa pada Sidang Ke-3 tanggal 21 Juli 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Kuasa nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 dengan Penerima Kuasa yaitu Sdr. Kahfi Permana, yang ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas meterai dengan nomor 40BAMX244350941:

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Penerima Kuasa. Pemberi Kuasa.

i, ° st 7 an angan

. BEBAN SS an :

Kahfi Permana Fikri Abdul Wahab bahwa pada Sidang Ke-3 tanggal 21 Juli 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Kuasa Khusus nomor 005/RS- SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 dengan Penerima Kuasa yaitu Sdr. Rinto Setiyawan, Sdr. Gita Riana Dissa Putri, Sdr. Vita Yulianingrum, yang ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas meterai dengan nomor 40BAMX244350941:

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinva.

Penerima Kuasa. Pemberi Kuasa,

AG AAs a oe 2 : —

1. Rinto Setiyawan Fikri Abd Wahab

Saher

2. Vita Yulianingrum

3. Gita Riana Dissa Putri

3. bahwa dari uraian tersebut di atas, diketahui fakta bahwa Pemohon Banding menggunakan meterai yang sama untuk beberapa dokumen yang berbeda;

bahwa menurut Terbanding, meterai merupakan instrumen legal yang memberi kekuatan pembuktian pada dokumen, termasuk surat kuasa. Dengan adanya penggunaan meterai untuk beberapa dokumen surat dan surat kuasa yang berbeda, menjadikan dokumen tersebut kehilangan legalitasnya;

bahwa tindakan Pemohon Banding tersebut, telah menimbulkan persepsi bahwa dokumen memenuhi syarat formal yang tentunya berdampak pada jalannya pemeriksaan sidang banding. bahwa Pemohon Banding telah merusak inti legalitas dokumen, sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen surat dan surat kuasa tersebut menjadi tidak sah secara hukum; Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil Pemohon Banding yang bersandar pada dokumen surat kuasa yang tidak sah;

C. Pendapat Terbanding Sehubungan Pokok Sengketa Banding

C.1. Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut

Sendiri sebesar Rp2.712.322.237,00;

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp20.198.605.372,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp25.374.483.903,00;

b. Berdasarkan data SIDJP, Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding yaitu Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (Kode KLU : 46523);

c. Berdasarkan data Buku Penjualan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Penjualan Handphone yang merupakan Barang Kena Pajak ke konsumen;

d. Dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding seharusnya sudah melakukan kewajiban memungut PPN atas transaksi penjualan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi sejak awal tahun 2019 karena Peredaran Usaha di tahun sebelumnya sudah melebihi 4,8 M;

2. bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan fakta yaitu pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp25.374.483.903,00 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 – Pembetulan Ke-1 sebagai berikut:

« LAMPIRAN -1 x. ;

3 1771 -1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 25.048 g Matan enn tums PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL z glo 85.904.728.9-426.000

H3 kenang IN : ROSE SELULAR

SB fees ook serbuk 04-2018 12-2018

SESEDAR VUE “oA een aa Se er tet an hap Em tee . . . . . .

2 MUAL PENSE OE LAN LES LI ESI aL tt vastez ac]

3. bahwa berdasarkan fakta yaitu pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding melaporkan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00, maka mulai Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Kecil yang dikecualikan dari kewajiban

memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang sesuai ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN;

4. bahwa pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp27.217.000.000,00 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 – Pembetulan Ke-1 sebagai berikut:

x LAMPIRAN -I x

3 1771-1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN [3 ggg

$ PE ay KELAK PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL 2 om bee alot 83.904.728,9-428.000 OO —

= Naa el BALE CV. ROSE SELULAR

B rcs scree ees 01-2013 28 12-2019

[eee eee oe rs eo bo Reb kat KEEN Sen Te - - Sma anna nana ey

2 OPES en ETE as Le : : Te -azanscd

8 OPINI LN TAK AR Lha - | . o}

basa ae Ge apa: an . “ed

bo petenee dtp tae aman tes: - - mre - core ene nn Men

5. bahwa berdasarkan data peredaran usaha sebesar Rp27.217.000.000,00 tersebut di atas dan berdasarkan fakta bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melaporkan DPP PPN hanya sebesar Rp7.018.394.628,00 maka dilakukan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp20.198.605.372,00 dengan rincian per masa pajak yaitu:

ere je ere | mmc] Santan

Janua'i i] 4,011.4 12, 745 1,011,442 745

Februari 3 1,134.661,464 1,134,661 464

Maret 1 2165824479 2,165,824,479

Aril i) 2,471,15C,982 2,47" 150.952

Mai 3 2 679.892,841 2,679,893 241 dur a 3,909,954, 272 3,197,554, 272

Juli 5 271,322, 237 2,712 322,237

Agustus 3 2,006,507 879 2.008 59¢ 879 September 1062 105,294 2,262,861,926 1,200, 756,632

Oktober 1,835,541,124 2,114,494,454 276,953,330

Novernber 1,849, 780,037 1,9£6,641.349 146,861,312

Desember 2,270, 568,173 | 2,463,184 402 192,216,229

Jurmiah

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan yang pada intinya yaitu sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019 senilai Rp77.941.293 karena pada Masa Pajak Juli 2019 Pemohon belum menyampaikan permohonan pengukuhan PKP dan belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga Pemohon tidak berwenang untuk memungut PPN sebagai pajak keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan;

7. bahwa menurut Terbanding, sengketa atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tersebut bukanlah objek pemeriksaan Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa yang diajukan banding adalah keputusan keberatan atas SKPKB PPN b. bahwa dalam Surat Keberatan, diketahui Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas sengketa Pajak Masukan dan tidak mengajukan keberatan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri c. bahwa Pemohon Banding pun telah menyetujui koreksi tersebut, yang dapat dilihat pada Surat Keberatan, dimana dalam perhitungan pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding, nilai DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan Pajak Keluaran menurut Pemohon Banding (Wajib Pajak), sama dengan nilai DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan Pajak Keluaran menururt Terbanding d. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tersebut sudah disetujui dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga tidak diperhitungkan dan tidak diputuskan dalam penerbitan keputusan keberatan, dan oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak maka koreksi tersebut tidak termasuk dalam objek pemeriksaan Banding;

8. bahwa meskipun Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tidak termasuk dalam objek pemeriksaan Banding karena

tidak diajukan keberatan, berikut Terbanding sampaikan tanggapan atas alasan banding yang diajukan Pemohon Banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim:

a. bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan, “bahwa Terbanding tidak berwenang menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa a quo karena Pemohon Banding belum menyampaikan permohonan pengukuhan PKP dan belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga Pemohon Banding tidak berwenang untuk memungut PPN sebagai pajak keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan;

b. bahwa kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang timbul ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa penggunaan konjungsi “dan” yang berfungsi untuk menghubungkan dua atau lebih unsur yang setara dalam kalimat pada ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, menunjukkan bahwa kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang memiliki kedudukan yang setara dengan kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;

2) Dengan demikian, ketika Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak, secara substansi materi maka kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang telah muncul sejak Januari 2019 walaupun secara formal Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

c. bahwa Terbanding memiliki kewenangan dalam penetapan SKPKB PPN kepada Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP:

a) Pemohon Banding merupakan “Pengusaha” dalam bentuk badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan;

b) Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean;

c) Pemohon Banding telah melebihi batasan peredaran bruto sebesar 4,8 Milyar pada tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2018);

2) bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP memberi kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan Pemohon Banding, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diperoleh fakta yaitu Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP sejak Januari 2019;

3) bahwa ketidakpatuhan Pemohon Banding yang tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak menghilangkan kewajiban Pemohon Banding untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai dari Januari 2019;

4) bahwa penetapan SKPKB PPN dalam pemeriksaan ini bukanlah hal yang bersifat retroaktif, melainkan sebagai koreksi atas ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban formal pendaftaran sebagai PKP, sehingga koreksi tersebut ditetapkan sesuai fakta sejak terpenuhinya persyaratan sebagai PKP secara substansi;

5) bahwa hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang mengatur, “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP;”

6) Dari ketentuan Pasal 59 PMK-147/PMK.03/2017 tersebut diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak ataupun secara jabatan yaitu dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;

d. bahwa sebagai tambahan, diketahui bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding untuk Masa Pajak September s.d. Desember 2019 Pemohon Banding menyatakan, “... nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2019 sebesar Rp27.217.000.000 merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun, dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV Rose Selular, sehingga Majelis Hakim dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada pelaporan keuangan yang relevan dengan CV Rose Selular;”

e. bahwa Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan/SPT Masa) merupakan pertanggungjawaban fiskal untuk setiap (masing-masing) Wajib Pajak; Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, diketahui dengan jelas bahwa Surat Pemberitahuan wajib dibuat oleh setiap Wajib Pajak (masing-masing Wajib Pajak), sehingga penggabungan peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas nyata-nyata tidak memiliki dasar hukum dan dapat menjadikan pengisian SPT Tahunan tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

f. bahwa penggabungan pelaporan 3 (tiga) entitas dalam 1 (satu) SPT Tahunan bertentangan dengan Prinsip Entitas Ekonomi;

bahwa salah satu prinsip akuntansi yaitu Prinsip Entitas Ekonomi (Economic Entity Principle) yang menyatakan bahwa setiap bisnis atau organisasi harus diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya, serta dari entitas bisnis lainnya. Prinsip ini mewajibkan pencatatan keuangan bisnis untuk dipisahkan dari transaksi

pribadi pemiliknya agar laporan keuangan yang dihasilkan akurat dan dapat dipercaya;

Sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP yang mengatur, “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.” dan kutipan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP yang menyatakan, ”pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan”, maka dapat diketahui dengan jelas bahwa karena setiap entitas merupakan unit ekonomi yang terpisah dari pemilik dan entitas lain, dan dengan demikian pembukuan termasuk laporan keuangan yang disusun harus mencerminkan transaksi dan kondisi keuangan hanya milik entitas tersebut;

g. bahwa dalam proses banding, Pemohon Banding tidak menyampaikan data, dokumen, dan/atau informasi yang dapat menunjukkan rincian pembukuan dan/atau rincian laporan keuangan serta dokumen pendukungnya sehingga tidak terdapat bukti yang dapat membuktikan alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab;

Lebih lanjut, tidak terdapat data, dokumen dan/atau informasi yang dapat menjelaskan identitas Rose Selular Cirebon (NPWP, Akta, surat ijin usaha atau dokumen sejenisnya) sehingga tidak dapat diketahui kebenaran eksistensi Rose Selular Cirebon maupun tempat kedudukannya. bahwa Terbanding pun telah melakukan penelusuran dalam basis data perpajakan dengan kata kunci pencarian “Rose Selular Cirebon”, dengan hasil yaitu “Data Tidak Ditemukan”:

h. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri telah sesuai dengan fakta yaitu pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melaporkan nilai peredaran usaha sebesar Rp27.217.000.000,00, sehingga terdapat penyerahan Barang Kena Pajak untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp20.198.605.372,00 yang belum dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN;

C.2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar

(Rp216.985.779,00)

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dilakukan koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp216.985.779,00;

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut karena merupakan Pajak Masukan sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut:

Pajak Masukan cfm SPT0 Pajak Masukan cfm Pemeriksaan (80% x Tarif PPN 10% x DPP PPN216.985.779 Rp2.712.322.237)

Koreksi Pajak Masukan(216.985.779)

2. bahwa penetapan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut di atas, berkaitan dengan penetapan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang PPN setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. bahwa Pemohon Banding menyampaikan data yang berubah-ubah terkait nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan mulai dari penyampain SPT Masa PPN, Surat Keberatan, sampai dengan Surat Banding sebagai berikut:

Nilai Pajak Masukan Menurut Pemohon Banding
Cfm SPT MasaCfm Surat KeberatanCfm Surat Banding
0229.685.4530

4. bahwa berdasarkan petitum dalam Surat Banding, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengkehendaki nilai Pajak Masukan dibatalkan yang artinya yaitu menjadi sebesar Rp0,00;

5. bahwa menurut Terbanding, dalam ketentuan dan peraturan perpajakan, tidak terdapat kewajiban untuk mengkreditkan seluruh Pajak Masukan oleh Wajib Pajak, pengaturan yang ada yaitu terkait syarat dan ketentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, diantaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN. Namun tentunya atas Pajak Masukan yang sudah dibayarkan tetapi tidak dikreditkan tersebut, tidak dapat diakui kembali melalui mekanisme kredit pajak;

bahwa Terbanding berpendapat, dalam hal Pemohon Banding mengkehendaki Pajak Masukan yang dikreditkan yaitu sebesar Rp0,00, yang artinya jumlah tersebut lebih kecil dari nilai Pajak Masukan berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Terbanding berpendapat hal tersebut merupakan hak dari Pemohon Banding dan Terbanding menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaiannya kepada Majelis Hakim;

c.3. Sanksi administrasi sebesar Rp23.694.848,00;

1. bahwa pengenaan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp23.694.848,00 merupakan pengenaan sanksi administrasi akibat terdapatnya pajak yang kurang dibayar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa penyelesaian atas sengketa pengenaan sanksi administrasi akan mengikuti hasil pemeriksaan sengketa DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan sengketa Pajak Masukan;

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya dengan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan yang meliputi aspek formal dan material dari sengketa a quo pada intinya adalah sebagai berikut:

A. KEBERATAN PEMOHON BANDING ATAS LEGAL STANDING KUASA

HUKUM TERBANDING DALAM BANDING CV ROSE SELULAR

1. Legal Standing Merupakan Aspek yang Krusial dalam Persidangan Pemohon Banding menegaskan bahwa keabsahan legal standing merupakan unsur mendasar dalam hukum acara. Hanya pihak yang memiliki kedudukan hukum yang sah yang berwenang bertindak dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim (Judex Factie) wajib menilai keabsahan Surat Tugas Kuasa Hukum Terbanding sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2. Surat Tugas Tidak Memenuhi Unsur Pokok yang Dipersyaratkan a. Surat Tugas Kuasa Hukum Terbanding tidak mencantumkan:

1) Dasar kewenangan pelimpahan wewenang dari pejabat yang berwenang;

2) Identitas pemberi dan penerima kuasa secara jelas;

3) Ruang lingkup tindakan hukum yang dikuasakan;

b. bahwa ketidaklengkapan ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dan huruf A angka 8 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut “SEMA 07 Tahun 2012”), sehingga Surat Tugas tersebut tidak sah;

3. Kuasa Hukum Terbanding Tidak Memiliki Kapasitas Hukum yang Sah Surat Tugas yang digunakan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan tidak menjelaskan secara tegas ruang lingkup kewenangan. Akibatnya, Kuasa Hukum Terbanding tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk mewakili Terbanding di persidangan;

4. Implikasi Hukum a. Apabila Majelis Hakim mengabaikan aspek legal standing, maka proses persidangan menjadi cacat formil dan putusan yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum;

b. Jika Judex Factie tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa memperhatikan keberatan ini, Pemohon Banding berhak melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Judex Factie;

5. PERMOHONAN KEPADA MAJELIS HAKIM IB PENGADILAN PAJAK bahwa dalam perkara lain, Majelis IIB secara tegas telah memerintahkan perwakilan Terbanding untuk memperbaiki Surat Tugas yang digunakan dalam persidangan. Putusan tersebut seharusnya menjadi referensi bagi Majelis dalam perkara a quo untuk juga memerintahkan perwakilan Terbanding memperbaiki Surat Tugasnya;

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh Surat Tugas yang telah diperbaiki dalam perkara di Majelis lain, yang dapat menjadi acuan bagi Terbanding untuk melakukan perbaikan serupa;

' KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

‘ SER) 2 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

1 CREE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT

PER Pa EL EPON LN) 21101212: FAKSIMIGE MET Ji -3858%, LAMAN wun pelak oid

—— LAYANAN INFORMASI DAN PENSAD JAN KRING PAJAK (021: 1500200

SURFI pongasuangapajak qo id: Informasi pajak a9 id

SURAT KUASA KHUSUS

NOMOR ND-2284/WPJ.05/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Hadi Susilo

Jabatan: Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng

Alamat Kedudukan: Ji. Lingkar Luar Barat No. 10 A, Cengkareng Timur, Cengkareng.

Jakarta Barat selaku pihak yang menerbitkan surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan berdasarkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KFP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur

Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberi kuasa kepada

1. Farid Bachtiar: Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

?. Nadia Riasari Wisatayanti Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan

3. Raden Ajeng Ira Wardani 1 Kepala Seksi Keberatan, Banding dan Pengurangan II

4. Muhamad Soffa Penelaah Keberatan

5. Haniek Listiyarini: Penelaah Keberatan

6 Suharyanto Harry Prabowo Penelaah Keberatan

7. Taufik Marasabessy: Penelaah Keberatan

Masing-masing menggunakan alamat Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berkedudukan di Jalan

Tomang Raya No. 16-18 RT.005 RW.001, Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut Penerima

Kuasa, yang bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menangani serta menyelesaikan sengketa gugatan yang diajukan RUDY NPWP 58.519.260.2-041.000 terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan :

Nomor 1. S-141/RIKSIS/KPP.0506/2025

Tanggal: 12 Maret 2025

Tentang: Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Masa/lahun Pajak: Januari s.d. Desember 2022

Nomor Sengketa Pajak 1. 003257.99/2025/PP

Untuk itu Penerima Kuasa diberi hak dan kewenangan untuk:

- menghadap di muka pengadilan,

- menghadiri seluruh acara persidangan:

- mengajukan dan menerima bukti-bukti terkait dengan sengketa,

- mengajukan penjelasan dan tanggapan secara lisan dalam persidangan:

- membuat. menandatangani. dan menyampaikan: Surat Pengganti Surat Uraian Banding.

Surat Pengganti Surat Tanggapan. penjelasan tertulis, tanggapan, dan kesimpulan akhir:

- mengajukan saksi/ahli, mengajukan pertanyaan kepada saksi/ahli,

- melakukan segala tindakan lain yang dianggap penting dan berguna bagi Pemberi Kuasa.

Jakarta. 23 Juli 2025

Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

Kepala KPP Pratama Jakarta

Cengkareng

Danau Daan

Eas Pep aes

1 Farid Bachtiar Hadi Susilo

2 Nadia Riasari Wisatayanti

Bagan

3 Raden Ajeng Ira Wardani

Beem

4 Muhamad Soffa

Degan wets Ree s Haniek Listiyarini

Ogan)

6 Suharyanto Harry Prabowo

7. Taufik Marasabessy

Pemohon Banding tetap menegaskan bahwa Surat Tugas Kuasa Hukum Terbanding tidak sah. Keberatan ini wajib dimuat secara eksplisit dalam putusan Majelis, bukan sekadar dicatat dalam berita acara atau dijadikan lampiran bukti. Penegasan ini penting, karena berdasarkan pengalaman perkara Wajib Pajak lain, keberatan atas legal standing kerap tidak dimunculkan dalam amar maupun pertimbangan putusan Pengadilan Pajak, sehingga terkesan diabaikan;

B. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

B.1. Fakta atas Kronologi Sengketa:

1. Fakta bahwa pada tahun 2022 Pemohon telah menemui Account Representative (AR) bernama Bapak Irwansyah untuk membahas

perpajakan CV Rose Selular Tahun Pajak 2019, di mana dalam pertemuan tersebut AR menyampaikan adanya tagihan pajak sebesar lebih dari Rp700.000.000. Selanjutnya, Pemohon mengusulkan nilai sebesar Rp25.000.000 sebagai bentuk penyelesaian, namun usulan tersebut ditolak oleh AR dengan alasan tidak sesuai dengan gaya hidup, kondisi usaha, dan dianggap kurang pantas. Dalam pertemuan yang sama, AR kemudian menyebutkan angka sebesar Rp200.000.000 sebagai nilai yang dianggap lebih sesuai. Fakta-fakta tersebut diakui oleh Para Pihak dan tidak terdapat perdebatan di persidangan;

2. Fakta bahwa SPPL diterbitkan pada 6 Februari 2023 adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

3. FaktabahwaTerbandingmenerbitkansuratnomorS- 00018/PANG/KPP.2206/2023 tentang Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

4. FaktabahwaTerbandingmenerbitkansuratnomorS- 00021/RIKSIS/KPP.2206/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

5. Fakta bahwa Pemohon datang ke KPP Pratama Cirebon Satu untuk menghadiri Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) tanggal 21 Februari 2023 adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

6. Fakta bahwa Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu

B.2. PENJELASAN ATAS MATERI BANDING DAN ALASAN BANDING

1. bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kepala KPP Pratama Cirebon Satu menyatakan

bahwa Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

2. bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan SP-PKP tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP; ae KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA oe Sa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

yo: KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II

a: KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIREBON SATU

LAAN IP Pena da hire) at ta .

Mnet 1 S-140-/K PP 2206/2024 13 Open eu

Sifat | Biasa

Lampiran o> Satu Sal

Hal > Pengiriman Dokumen Parmohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,

Yth CV. Rose Selular

Di Jl. Wanasari No.46 RT.001

RTO? Kesambi, Kesamibi

Kota Cirebon, Jawa Barat

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor DO1/RS!PERM/PKPIXII2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Permohonar Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomar 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya seria Feraturan Direktur Jenderal

Pajak Namor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomar Pokok

Wajib Pajak, Serlifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. bersama surat ini disampaikan dokumen tersebut kenada Bapakilbu sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, alas perhatiannya diucapkan terima kasih.

3. bahwa sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) nomor S-155/PKP/KPP.220603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan Pemohon Banding;

AP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pan PNG DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ME tap KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT It

MA EP KPP PRATAMA CIREBON SATU

BN Meera IT RELA Hii

——= LA ATA IS! Lia een RAYA le yy PARE Te

EvAlL Ker Lia SN Di ge contin rsa se qa en SS ----——-----—————

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Nomear:S-155:PKPIKPP. 2208042074

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2! dan Pasal 2 ayat («) Undang-Undang Nomor & Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya sera Peraluaan

Dwrektur Jenderal Pajak Nomor PER-O4PJ2020 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan

Administrasi Nomor Pokok Wajih Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak, dengan ini Gterangkan bahwa :

1. Nama - CGV, ROSE SELULAR

2. NPWP 1 839947 289426000

3. NPWP41B 10839 0472 6042 BCOG

4. NITKU 1 0839147259426000005000 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2079 dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ke'eniuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.

Cirebon, 15 Ok'obes 2024 a.n. Kepala Kantor

3 Kepala Seksi Pelayanan,

Thies pa

L ee TTD

In) Hak

SBU B1 24 4209 Yan Novka Andriana

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Oleh karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Pemohon diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019;

5. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP. Mengacu pada hal tersebut, karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019, maka kewajiban tersebut berlaku efektif mulai Masa Pajak September 2019. Sehingga, dari masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2019, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk

memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk masa pajak Juli 2019 adalah nihil;

6. bahwa Terbanding tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 masa pajak Juli 2019 kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019 atas dasar permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, bukan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP. Dalam hal ini Pemohon Banding merujuk pada Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor PUT- 111727/PP/M.IIIA/99/2017 Tahun 2017 dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor PUT-001253.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018;

Quote

PertimbanganHakimdalamPutusanNomorPUT- 111727/PP/M.IIIA/99/2017 Tahun 2017 dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor PUT-001253.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018

“bahwa menurut Majelis, berdasarkan kronologis a quo diketahui bahwa Pemohon telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB PPN untuk Masa Pajak sebelum Pemohon mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib

melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;”

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);”

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak tersebut secara jabatan;

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP

“Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5, (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP berbunyi sebagai berikut; QUOTE

Pasal 13 ayat (1) UU KUP

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif: 0% (nol persen);

apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang; atau apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);”

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur yaitu bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo tidak mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak bagi Wajib Pajak yang Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dilakukan secara jabatan;

7. bahwa Terbanding tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 masa pajak Juli 2019 senilai Rp77.941.293 karena pada masa pajak Juli 2019 Pemohon Banding belum menyampaikan permohonan pengukuhan PKP dan belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga Pemohon Banding tidak berwenang untuk memungut PPN sebagai pajak keluaran dan mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan;

8. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak keluaran senilai Rp271.232.224 dan koreksi Terbanding terkait PPN terutang sebagai pajak masukan senilai Rp216.985.779 harus dibatalkan;

9. bahwa karena koreksi PPN sebagai pajak keluaran dan pajak masukan dibatalkan, maka PPN terutang senilai Rp77.941.293 yang terdiri dari Rp54.246.445 dan koreksi bunga senilai Rp23.694.848, juga harus dibatalkan;

10. Berdasarkan uraian diatas, maka Permohonan Banding Pemohon Banding harus dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 masa pajak Juli 2019 harus ditetapkan senilai NIHIL;

C. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN

1. bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019 secara mandiri (self-assessment);

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas legal standing Surat Tugas Terbanding yang tidak sesuai ketentuan, namun tetap melanjutkan sidang dengan catatan keberatan tersebut dipertimbangkan secara serius dan dimuat dalam amar putusan Majelis Hakim;

3. bahwa Pemohon Banding juga keberatan karena perwakilan Terbanding yang hadir bukanlah pemeriksa tahun 2019;

4. bahwa melalui surat nomor 001/RS/X/2025 tentang Permohonan Menghadirkan Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A Selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa CV Rose Selular Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim XIXA untuk menghadirkan Ahli secara offline/onsite, sehingga Ahli dapat menjelaskan perkara yang disengketakan secara kompleks;

6. bahwa kemudian, Majelis Hakim dalam perkara a quo telah menolak permohonan Pemohon Banding untuk menghadirkan Ahli secara tatap muka/onsite, padahal Ahli dan Pengadilan Pajak sama-sama berada di Jakarta. Penolakan tersebut secara nyata merugikan Pemohon karena menghalangi kehadiran Ahli secara layak dan patut;

7. bahwa selanjutnya, Majelis Hakim tidak mengakui ketentuan Pasal 15 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak Dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

QUOTE “Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik;”

8. Majelis Hakim berulang kali menyatakan bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan, namun pada kenyataannya hal tersebut bukanlah kesempatan, melainkan penjatuhan vonis terselubung yang membatasi ruang Pemohon Banding untuk membela haknya secara layak;

9. bahwa setelah mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding untuk menghadirkan ahli secara tatap muka/onsite, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut tanpa alasan dan penjelasan mengenai

apa kerugiannya bagi Majelis apabila Ahli dihadirkan secara tatap muka, sehingga penolakan tersebut tidak berdasar dan merugikan Pemohon Banding;

10. bahwa Majelis Hakim menolak permohonan perpanjangan pemeriksaan banding, padahal jangka waktu banding baru berakhir pada 6 Januari 2026. Tindakan Majelis yang mencukupkan sidang secara terburu-buru tersebut telah membatasi hak Pemohon Banding untuk memperoleh pemeriksaan yang memadai;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

(2) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

(4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau

Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);

(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib

Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 44E

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk pengguaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak;

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN);

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9

(2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

(9a) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,

impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 31

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal

yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK- 147/2017);

Pasal 44

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;

(6) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan;

Pasal 54

(1) Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK-197/2013)

Pasal 4

(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Pasal 5

(1) Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;

Pasal 4

(1) Banding atau gugatan dapat diajukan Pemohon Terdaftar dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court;

Pasal 11

(1) Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan secara elektronik;

Pasal 14

(1) Pemeriksaan identitas oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan penyampaian keterangan oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengucapan sumpah dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video;

(2) Rohaniwan disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa;

(3) Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah;

Pasal 15

Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik;

bahwa sebelum membahas materi sengketa banding, terlebih akan dibahas mengenai legal standing yang dipermasalahkan para pihak, dimana Pemohon Banding menolak legal standing kuasa Terbanding, dan Terbanding dalam pendapat akhirnya mempermasalahkan legal standing kuasa karyawan Pemohon Banding;

Sengketa Legal standing kuasa Terbanding

bahwa Pemohon Banding menolak kuasa yang mewakili Terbanding pada persidangan dengan alasan pada intinya surat tugas tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak jo SEMA Nomor 07 Tahun 2012 dan surat tugas tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan SEMA Nomor 07/2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dijelaskan pada intinya bahwa Terbanding sebagai pejabat TUN dapat memberikan kuasa kepada pejabat atau pegawai menggunakan surat tugas dan surat tugas a quo dapat menggantikan surat kuasa asalkan disebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan untuk hadir mewakili Terbanding dan dicantumkan hal-hal apa yang ditugaskan untuk mewakili Terbanding tersebut. Surat tugas terhadap jabatan dalam organisasi Terbanding adalah sama maknanya Terbanding (principal) yang hadir di persidangan;

bahwa dalam persidangan, didapati fakta bahwa Terbanding diwakili oleh para pegawai berdasarkan surat tugas;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, surat tugas a quo tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) UU PP dan SEMA 07/2012, karena tidak mencantumkan Dasar kewenangan pelimpahan wewenang dari pejabat yang berwenang, Identitas

pemberi dan penerima kuasa secara jelas. Ruang lingkup tindakan hukum yang dikuasakan;

bahwa atas dalil pemohon banding tersebut, Pengadilan Pajak telah memeriksa surat tugas yang disampaikan Terbanding pada setiap persidangan dan mendapati fakta bahwa surat tugas-surat tugas a quo merupakan naskah dinas elektronik yang ditandangani secara elektronik menggunakan sistem yang telah tersertifikasi sesuai dengan ketentuan, dan telah dapat diperiksa secara langsung mengenai keasliannya;

bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam surat tugas tersebut telah dicantumkan dengan jelas bahwa pemberi tugas adalah Direktur Keberatan dan Banding sedangkan yang diberi tugas adalah 3 orang pegawai yang nama dan jabatannya telah tercantum dalam surat tugas, ruang lingkup yang ditugaskan, yaitu menghadiri sidang dan memberikan penjelasan- penjelasan yang diperlukan terkait permohonan banding, dan waktu pelaksanaan tugas tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Tugas tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dan SEMA 07/2012;

bahwa terkait legal standing yang dipermasalahkan Pemohon Banding karena Surat Tugas Terbanding ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak tanpa ada penulisan a.n Dirjen Pajak, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan surat tugas berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 yang memberikan delegasi kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak memilliki kewenangan atributif unutk memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 14/2004 tentang Pengadilan Pajak, Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang serta Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin; bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang dan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan terkait banding atas keputusan tersebut harus dimaknai sebagai mandat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan;

bahwa terkait tidak dicantumkannya dasar pelimpahan wewenang pada surat tugas a quo yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa surat tugas a quo merupakan salah satu bentuk surat kedinasan yang disusun sesuai format yang sudah baku, sesuai ketentuan pedoman tata naskah dinas yang diatur dengan peraturan menteri untuk masing-masing kementerian, yang mana dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai kewenagan siapa yang dapat mengesahkan surat kedinasan, termasuk surat tugas a quo, sehingga sudah tidak perlu dicantumkan dasar pelimpahan wewenang dalam surat tugas a quo; bahwa terkait dengan permohonan Pemohon Banding agar Majelis memerintahkan Terbanding memperbaiki surat tugas seperti contoh surat kuasa pada majelis yang lain, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan hal tersebut di atas surat tugas a quo sudah memenuhi persyaratan sehingga tidak perlu diperbaiki;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan surat tugas a quo memenuhi syarat sebagai pemberian kuasa kepada pegawai Terbanding mewakilinya di persidangan, dan dengan demikian kuasa Terbanding yang hadir dalam persidangan memenuhi syarat legal standing untuk mewakili Terbanding; Sengketa legal standing kuasa Pemohon Banding

bahwa Terbanding mempermasalahkan legal standing kuasa karyawan, karena surat kuasa tidak dibubuhi meterai yang sah dan cukup;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak telah memeriksa surat kuasa dan surat keterangan yang disampaikan Pemohon banding dapatkan hasil sebagai berikut:

anna pees Te-aus Hanna Taman Nama emcee | Tease Saring Beccary ko fi i Jali ela od tue Becca Tactecy ntu TEE oe ee Sajan ea Ma Bei nila i re DIN BE aa bala Sa Tega Dn DE Ia Mann

AE PTT

AN NN BNN ee PEN 0. Ka . LN DN NONA NN - 0. PTE toe Get Glory

Ha: . » Se Sita Lon MA

. - PAN Ka PAY GLEE

. Per ua a! Sta - a NN NN ir Sa ki PPN 3 - 0 PETE Doge Get an

2 fone “Fa TS Irta. ed sO et a es Pea WoElEE

SE ANN DST iL Ga NG MENIT DN: PRP NT - 0. Parte time ge corey

Fou F tat z eee F . Date TIK

EN Pa ey gle:

ae fac rercp - oa : - : a re PN pe bt Dora

Bj: . z PN 3 . Tata oct. IP ak

. - PN PAY GLEE

Mm Fr er. Sta - 0. NN : PPN 3 - 0 PETE Doge Get an

a: . a moe FP : Pe Na NS BNN Tan SEN Ma

: - Pa Pea WoElEE

"Fee - co. wpe oa soa : PRP NT - 0. Parte time ge corey

er: . z hoa FP . Tata LA

: - Pa ey gle:

. Peet ee ne MN oa yoo : SRR an eo. Peta ena cee tan

ta: . z hoe . Irta ott TID AE

. - PN PAY GLEE

Per ua a! Sta - 0. NN : PPNS 3 - 0 PETE Doge Get an

a: . a moe FP : Pe Na NS BNN Tan SEN Ma

: - Pa Pea WoElEE

" Pt ne ao soos Mo | WER ATE. as eo. protien ian

" - Ma TT ey gle:

. Peres. ne sou ALAS bi SRR NS - 0. PTE toe Get Glory ta feet Bre La . Irta ott TID AE a “AN rn

PN Sa BN re nc fi Tt: PPN 3 - 0 PETE Doge Get an

Rowe Fo. (3 ¥ hea FP . Irta. ed

1. - an Pea WoElEE

BN Qi Ba TU SF a Wa Nan

EAHA TINA TED TE i in Rt

Pook = Eafe Tia dens a en LA

. “FS: re EN oa sos SP ana seen (er Tifa ces 2195

2. : - Ba ET

Ba Be aa QS Pn en Na Manan

bahwa dari hasil pemeriksaan atas surat-surat a quo, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa beberapa surat a quo tidak dibubuhi meterai yang sah, sebagaimana tabel di atas;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

4. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen;

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;

(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a

Yang dimaksud dengan “surat lainnya yang sejenis” adalah surat yang sejenis dengan surat pernyataan, antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat;

Pasal 4

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, surat-surat yang tidak dibubuhi meterai yang sah menjadi tidak sah sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan kuasa Pemohon Banding adalah:

1. Kuasa Hukum Fungsiawan berdasarkan surat kuasa nomor 001/IWPI- SK/V/2025

2. Kuasa Hukum Kahfi Permana berdasarkan surat kuasa nomor 002/IWPI- SK/V/2025

3. Kuasa Hukum Muhammad Yudi Saepul Zaman berdasarkan surat kuasa 003/IWPI-SK/V/2025

4. Kuasa Hukum Kevin Indrawam berdasarkan surat kuasa Nomor 004/WPI- SK/V/2025

5. Kuasa Hukum Fajar Riswandi berdasarkan surat kuasa Nomor 007/IWPI- SK/VIII/2025

6. Kuasa Karyawan atas nama Rinto Setiawan, Gita Riana Dissa Putri, Vita Yulianingrum, berdasarkan surat kuasa Nomor 001/RS-SK/V/2025, berlaku khusus untuk nomor sengketa 000020.16/2025/PP, masa pajak Januari 2019;

Pendapat Pengadilan Pajak atas permohonan Pemohon Banding untuk mengajukan keterangan ahli dalam persidangan secara onsite;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak perlu menyampaikan pendapat atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak telah menolak permohonan menghadirkan ahli pada persidangan secara onsite; bahwa pada prinsipnya Pengadilan Pajak tekah memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti, baik berupa surat, keterangan saksi maupun keterangan ahli, sesuai dengan asas audi et alteram partem;

bahwa atas permohonan Pemohon Banding untuk menghadirkan ahli dalam persidangan secara onsite, Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli dalam persidangan secara online, dengan pertimbangan bahwa permohonan banding diajukan secara elektronik (e-taxcourt) maka sesuai dengan Pasal 11 PER-1/PP/2023, persidangan dilakukan secara elektronik dan selama

persidangan tidak ditemui adanya kendala yang mengganggu jalannya persidangan atau dengan kata lain persidangan telah berjalan dengan lancar dan efektif; bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak tidak menerapkan Pasal 15 PER-1/PP/2023, karena persidangan secara online telah berlangsung dengan lancar tanpa kendala dan pemeriksaan dapat dilakukan dengan efektif;

bahwa selanjutnya dengan tetap menyelenggarakan persidangan secara online, kepada Pemohon Banding telah diberikan kesempatan secara kusus untuk menghadirkan ahli, sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada persidangan tanggal 29 September 2025 dan 27 Oktober 2025, namun dari kedua kesempatan tetap tidak digunakan oleh Pemohon Banding;

Materi sengketa Banding

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, dengan alasan pada intinya Terbanding tidak memiliki kewenangan menerbitkan SKPKB karena Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 12 September 2019 melalui pelaporan secara self assessment sehingga Pemohon Banding berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN mulai masa September 2019;

bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) & (2) UU KUP, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib secara self assessment untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai jangka waktu yang ditentukan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP berimplikasi pada timbulnya kewajiban perpajakan terjadi pada saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif bukan saat pendaftaran atau pelaporan kegiatan usaha secara self assesement;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun Pemohon Banding secara self assessment melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP mulai tanggal 12 September 2019, jika dapat dibuktikan bahwa pemenuhan persyaratan objektif terpenuhi sejak sebelum tanggal tersebut (misalnya sejak awal

tahun 2019), maka kewajiban Pemohon Banding timbul sejak terpenuhinya persyaratan objektif tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 telah melebihi Rp4.800.000.000,00, dengan demikian persyaratan objektif telah terpenuhi sejak 1 Januari 2019, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah berkewajiban sebagai PKP, yaitu memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN, sejak tanggal 1 Januari 2019;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Surat Pengukuhan PKP diterbitkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KUP bukan Pasal 2 ayat (4) sehingga Terbanding tidak dapat menerapkan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat pemenuhan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai ketentuan pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) UU KUP, harus dikaitkan dengan jangka waktu pendaftaran sejak saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif;

bahwa peraturan yang mengatur mengenai jangka waktu pelaporan sebagai pengusaha kena pajak yang berlaku untuk tahun sengketa sampai dengan saat pemeriksaan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK-147/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK-197/2013);

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat jangka waktu pelaporan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 44E ayat (2) huruf a UU KUP jo Pasal 44 ayat (6) PMK-147/2017 jo , Pasal 4 ayat (2) PMK-197/2013, dengan demikian apabila pelaporan usaha sebagai PKP dilakukan setelah melewati jangka waktu tersebut,

maka pelaporan usaha sebagai PKP oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 2 ayat (2) UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan tidak dipenuhinya Pasal 2 ayat (2) UU KUP, maka Terbanding berwenang mengukuhkan PKP secara jabatan sesuai Pasal 2 ayat (4) UU KUP, namun demikian karena telah diterbitkan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP), maka Terbanding tidak perlu lagi menerbitkan SPPKP secara jabatan;

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 2 ayat (4a) menegaskan kembali bahwa kewajiban perpajakan dimulai saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, namun dibatasi paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP, hal ini berarti dalam hal terpenuhi syarat subjektif dan objektif terjadi sejak lebih dari 5 tahun (misalnya 10 tahun) sebelum pengukuhan PKP, maka kewajiban perpajakan tetap dimulai 5 tahun sebelum pengukuhan PKP;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Bading telah memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN sejak terpenuhinya persayaratan subjektif dan objektif, yaitu sejak masa Januari 2019, dengan demikian penerbitan SKPKB untuk masa Januari – Agustus 2019 telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak membahas sengketa terkait masing-masing koreksi;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi positif pajak keluaran yang harus dipungut sendiri, dengan alasan Terbanding tidak berwenang menerbitkan SKPKB;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa surat keberatan dan putusan keberatan, dan mendapati fakta terkait koreksi pajak keluaran yang harus dipungut sendiri tidak diajukan keberatan, dengan demikian sesuai Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, koreksi yang tidak diajukan keberatan tidak dapat diajukan banding, sehingga banding atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri tidak menjadi pokok sengketa dan tidak dipertimbangkan;

bahwa meskipun tidak menjadi pokok sengketa, karena para pihak telah menyampaikan dalilnya terkait pajak keluaran yang harus dipungut sendiri, maka Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan terkait materi tersebut, yaitu bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan dimana atas perederan usaha tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan juga telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan juga tidak diajukan keberatan, dengan demikian koreksi a quo telah didukung bukti yang memadai;

bahwa terkait kewenangan penerbitan SKPKB, pendapat Pengadilan Pajak sebagaiamana diuaraikan di atas;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pajak keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sesuai hasil pemeriksaan Terbanding sejumlah Rp271.232.224,00;

Koreksi Negatif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sejumlah (Rp216.985.779,00)

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan, dengan alasan Terbanding tidak berwenang menerbitkan SKPKB;

bahwa terkait kewenangan penerbitan SKPKB, pendapat Pengadilan Pajak sebagaiamana diuraikan di atas;

bahwa terkait materi koreksi, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 9 ayat (9a) UU PPN, yaitu Pemohon Banding yberhak mengkreditkan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran atas perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didukung bukti yang memadai dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan sejumlah Rp216.985.779,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, secara keseluruhan sengketa banding, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi
pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(216.985.779,00)0,00(216.985.779,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Menurut Terbanding: Rp216.985.779,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp0,00 + Menurut Pengadilan Pajak:Rp216.985.779,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.712.322.237,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah2.712.322.237,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan2.712.322.237,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri271.232.224,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan216.985.779,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar54.246.445,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar54.246.445,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP23.694.848,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar77.941.293,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2019, atas nama CV ROSE SELULAR, NPWP 83.904.728.9-426.000, beralamat di Jl. Wanasari No. 46, RT 001 RW 007 Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134, (domisili elektronik kiki.rosecell@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.712.322.237,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah2.712.322.237,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan2.712.322.237,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri271.232.224,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan216.985.779,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar54.246.445,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar54.246.445,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP23.694.848,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar77.941.293,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.