Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 102 halaman

PUT-000044.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026

CV. Rose Selular, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000044.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 000044.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. ROSE SELULAR, NPWP 83.904.728.9-426.000, beralamat di Jl. Wanasari No. 46, RT 001 RW 007 Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134, dalam hal ini diwakili oleh Fikri Abdul Wahab selaku Direktur, (domisili elektronik kiki.rosecell@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fikri Abdul Wahab;

Jabatan: Direktur;

2 Nama: Fungsiawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025

3. Nama: Kahfi Permana;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

4. Nama: Rinto Setiyawan;

Jabatan: Pegawai;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

5. Nama: Gita Riana Dissa Putri;

Jabatan: Pegawai;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

6. Nama: Vita Yulianingrum;

Jabatan: Pegawai;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025;

7. Nama: Fajar Riswandi;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5008/PJ.07/2025 tanggal 14 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 369/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90042/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/RS- SUB/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

T asar Pengenaan Pajak

B® Alas Peryerahan Garang dan Jasa yang terutang PPN:

B.1 Ekspor a a a 2 Penyerahan yang PPra-nya harus dipungut sendiri 1,052, 105,294 2252.6051.0258 a3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut ofeh Pemungut PPN o 2

24. Penyerahan yang PP N-nya tidak dipungut a Lag

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengensan PPN o o

26 Jumlah ta1 22x ede ede a 5) $.9S2 105.294 2.262,86 1.9276 b. Atas Penyerahan Barang dan Jess yang tidak terulang PPM o o ce Jumlah Seluruh Penyerahan ies + by 1,062.105.2946 2,2652.651, 9268

¢. Atas Impor BKPPemenfaatan AKP Tidgk Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Oserah Pabean Pemanfoaran JKP dari luar Daerah Pabean of dalam

Daerah PabeamPermungutan pajak alen Pemungut PPNKegiatan Membargun

Sendii Pembayaran kembali Palak Masukan bagi PKP yang belum melahusan

Pe nyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhi-/Perolehan yang PP M-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipunguL Tangoung jawa secara enteng Pembayaran PPN yang semula mendapa'kan fasilitas

D1. Impor SKP » o

@.2. Pemanfaatan BKP bdak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah o a

Pabean

0.3. Pemanfaatan JKP dan Luar Daerah Pabean dr dalam Daerah Pabean o 2

4.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungul PPN oa o a5. Kegialan Membangun Seadiri » o d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan o o penyerahan setelah jangka wakiu lerentu berakhir d7. Perolehan yang PPN-nya lidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut a o d.7. Tanggung jawab secara renteng a o d.8. Pembayaran PPM yang semula mendapatkan fasilitas ka .

9.9. JumIah {0.1 atau d.? atau d 3 atau IA atau dS atau d6 atau d.F atau dB o o atau a3} z Pengnirungan PPN Kurang Sayar a. Pajak Keluaran yarg harus d'panguttibayar serdiri (tarif x ta.2 atau 1.d. 19) 106,210, 529 226,286,193

& Dikurangi b.1. PPN yang d setor di muka dalam Masa Pajak yang sama g a b.2 Falak Masukan yang dapal d.perhitungkar 114,853.6835 217,704,734 b a. STP (pakek kurang bayar: 9 o b.4. Dibayar dengan NPWP serdiri 3 o b.5_ Lain-lain a o bS. Jumlah (6.1 #6.2 #53 — 4+ + BS) 114.653.535 217, 7os, 792

© Diperhiungkan.

2.1. SRPPRP a a

1 URAIAN ENGUSAHA d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b 6 - c.1) 114,953,435 217, 704,734

8. Jumlah penghlungan PPN Kurang Bayar (a - dj (6,643,106) 4,541.459

9 kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikempersaskan ke Mass Pajak berikulnya B 643,106 9,643,106 bh. Okompensas kan ke Masa Pajak . Ikarena pembelllan t 2

&. Jumlah ta + Bp 6.643.106 8.649.105

4 [PPN yang kurang cibayar (2.6 + 3g) D 17,224,565

4 (Sanksi administralit ° a. Bunga Pasal 13 (27) KUP 7.523.690

5b Kenakan Pasal 19 (2a) KUP a c. Kenakan Pasal 13 (3) huruf c KU a d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP a e. Kenaikan Pasal 17D 15) KUP 0

£. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4h PPM a

9. Jumlah farbrerdresi) 7,527,590

8 Jumlah PPN yang masin harus dibayar (4 + 5.93 a 24 740,255

Pemeriksaan Pemeriksaan

Terbilang: NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KAMI WAJIB PAJAK MENYETUIUI BILA :

1. PPN KURANG -/ #LEBIH BAYAR MENURUT WAJIB PAJAK SEBESAR LEBIH L) 62.660.269

2. SANKSI ADMINISTRATIF BUNGA PASAL 13 (2) KUP SEBESAR 7.523.690

WAJIB PAJAK MINTA PENGHAPUSAN MENJADI NIHIL

JADI TOTAL PPN KURANG - / #LEBIH BAYARNYA SEBESAR :LEBIH (-) Rp. 62.000.269

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024, memutuskan menolak Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

soo: Semula Ditambah / Menjadi

Ura:an | (Rp) (Dikurangi) | (Rp3

BNN P (Rp) _ PE a. PPN Kurang Bayar 17.224.565. o| 17.224.565

5. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) 7.523.690| o| 7.523.690 c. Sanksi Kenaikan Oo O Oo

G. Jumlah paiak vang masih 24.748.255 O 24.748.255

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 009/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”), atas Keputusan Keberatan; Quote

Pasal 27 ayat (1) UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

Quote

Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;” b. Surat Banding disampaikan pada tanggal 7 Januari 2025 atau masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat a quo diterima pada tanggal 8 Oktober 2024, yang jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2024;

Quote

Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Quote

Pasal 1 angka (12) UU Pengadilan Pajak

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;”

" LA PAMA SIA AEH TS @rigisi Gesbratian Sie wc Sa pineul

C PEA: BI Gen xR DOKLMEN

Lam Beam ee te Beren Wasaglit Papan, Wandh 3g

TASTED GUI jan DL. Nas . - - ehi : .

ag ville nasa id LO LREJIT CENERAL CARGO

Maan Seo rte Tg ey

7 ' i eGonnole , ng bee "aj

im: 3 hae fore RS Sa Se TPE TIES UNIT i EST Ee

PE re tne BKIMR24252035999 Elm

S Shape ner * Parpol Pg ie * Arga Male Ailai girim.an :

PU AMD aye Dae data NA Pagar na Le

E tata Pang sp das aj amennan Sttcntiar 1

HI Decent ore! Stig Sruk Sa beta, ovisi Rarvar Cae grey Regen Shes Tara Tegar Aa ceed Mover a I

Ja mna ata aan

4 Pura PI acti bea Stag amy Te ta Taya PAM SAC AMAD ASMA EE -

Gate Tanya, Tua le Shipper . Na ..

Elves tnial Swa a dulilan cp LI La va — .

PONE Dy. Tuntas 7 .

Tama tadi r Dab

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

Quote

Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;”

b. Surat Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Quote

Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak

“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding;”

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Fikri Abdul Wahab, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34, tanggal 26 Februari 2020;

Quote

Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

Padi ast Pa ia .

NOTARIS

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

HERU SUSANTO, SH. M.Kan.

SK. MENTERI PUKUT CAN HAK ASASI YAansuUSIA RI

Ho. AHU-917.4H D2 O1. Tahun 2012 Tgl. 1 Hopember 2013

KAN TOR: Jin. Raya Samar Gunung Jali Me. S2 Jadimulya Kak. Circbon

Telp 122511 22064"

SL AS TARI AA - RSS —

. MEI PEMAI KAM DAN PS LL AP PESERI

YSERTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

TANGGAL: . FS PEBRUARI 2020 mome- ...... 38.

Penannnnnnnnnnn Danh PENGURUSAN PERSE ROAR mo

—- ne tnnnnnnn en SERTA AK DAN WEWENANG PESERO PENSUSUS--—.......

Pernnnnanaan mna nama PSA Bi, aan sn ooo on

1 Pevseroga in dius dacs dop ne! pers hadap ivan FK Ry ABDUL AIA 5, —.

mcr PETA Sigs a Ghana DIREKTUR. - ----—- were ee

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon terhadap Surat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Kronologi Permohonan Banding

bahwa untuk menjelaskan Permohonan Banding Pemohon, Pemohon akan menerangkan terkait kronologi diterimanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sampai diterbitkannya Surat a quo:

NoTanggalUraianKeterangan
1.2022Pemohon menemui Account Representative (selanjutnya disebut “AR”) (Bapak Irwansyah), yang menjelaskan tentang perpajakan CV ROSE SELULAR pada tahun 2019. Dalam pertemuan tersebut, Pemohon dikenakan tagihan pajak sebesar lebih dari Rp700.000.000.Dalam proses negosiasi dengan AR, Pemohon mengusulkan nilai sebesar Rp25.000.000. Namun, usulan tersebut ditolak oleh AR karena dianggap tidak sesuai dengan gaya hidup, kondisi usaha, dan kurang pantas. Akhirnya, AR menyebutkan angka sebesar Rp200.000.000 sebagai nilai yang lebih sesuai.
2.6 Februari 2023Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (selanjutnya disebut “SPPL”) nomor S- 00048/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 6 Februari 2023 dari Terbanding;Pada saat itu, Pemohon benar-benar tidak memiliki pemahaman tentang perpajakan (sepenuhnya blank). Surat-surat yang Pemohon terima, Pemohon anggap tidak berdampak signifikan terhadap usaha/ bisnis Pemohon. Namun, ternyata persoalan ini hampir menguras 99% mental dan pikiran Pemohon, membawa tekanan yang luar biasa dalam kehidupan Pemohon;
3.16 Februari 2023Terbanding menerbitkan surat nomor S- 00018/PANG/KPP.2206/2023 tentang Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;bahwa panggilan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023;
4.16 Februari 2023Terbanding menerbitkan surat nomor S- 00021/RIKSIS/KPP.2206/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
5.21 Februari 2023Pemohon datang ke KPP Pratama Cirebon Satu untuk menghadiri Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK)bahwa dalam pertemuan tersebut, Pemohon dilakukan penagihan pajak dari Terbanding sebesar Rp1.568.220.743.
6.7 Maret 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
7.17 Maret 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
NoTanggalUraianKeterangan
8.5 April 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
9.12 Juni 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
10.20 Juni 2023Pemohon menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;
11.2 023Pemohon bersama tim selalu hadir dalam setiap panggilan dan pertemuan, dengan tujuan memperoleh hasil yang sesuai berdasarkan data pajak CV ROSE SELULAR.Dari hasil pembahasan, nilai pajak yang semula sebesar Rp1.568.220.743,00 mengalami perubahan menjadi Rp700.000.000,00, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp589.559.816,00; bahwa menurut perhitungan Pemohon, pajak terutang sebesar Rp150.000.000,00;
12.2023Tim Pemeriksa tidak menyetujui perhitungan Pemohon sebesar Rp150.000.000,00 dan menyarankan agar Pemohon mengajukan surat keberatan ke Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II terkait nilai PPN yang ditetapkan sebesar Rp589.559.816,00;
13.13 Oktober 2023Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00056/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 masa pajak Januari 2019 .
14.11 Januari 2024Pemohon mengajukan upaya keberatan nomor 001/RS/I/T/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Pengajuan Keberatan masa pajak Januari 2019 .
15.20 Agustus 2024Terbanding menerbitkan surat nomor S- 290/WPJ.226/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan .bahwa dalam surat Tersebut, Pemohon diundang untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi pada tanggal 28 Agustus 2024.
16.28 Agustus 2024Pemohon menghadiri panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (upaya keberatan) di Kanwil DJP Jawa Barat II Lt. 3; Berita acara panggilan terlampir .Terbanding tidak memperlihatkan Surat Tugas Tim Peneliti Keberatan sebagai dasar kewenangan melakukan penelitian keberatan.
17.12 September 2024Terbanding menerbitkan surat nomor S- 00787/SPUH/WPJ.22/2024tanggal 12 September 2024 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (Selanjutnya disebut “SPUH”) .bahwa dalam SPUH tersebut, Pemohon diundang untuk menghadiri SPUH pada tanggal 23 September 2024.
NoTanggalUraianKeterangan
18.23 September 2024Pemohon menghadiri Pemohon menghadiri SPUH di Kanwil DJP Jawa Barat II Lt. 3; Berita Acara Panggilan terlampir .Terbanding tidak memperlihatkan Surat Tugas Tim Peneliti Keberatan sebagai dasar kewenangan melakukan penelitian keberatan; Pemohon menjelaskan secara rinci kondisi bisnis dan usaha yang sedang dijalankan, termasuk tantangan operasional, keadaan finansial, serta keterbatasan sumber daya yang dihadapi. Penjelasan ini dimaksudkan agar Terbanding dapat memahami situasi sebenarnya secara jelas dan menyeluruh, sehingga dapat memberikan pertimbangan yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemohon.
19.8 Oktober 2024Terbanding mengirimkan Surat a quo.bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00056/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 masa pajak Januari 2019.
20.6 Desember 2024Pemohon menerbitkan Surat Nomor 001/RS/PERM/PKP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Permohonan Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
21.13 Desember 2024Terbanding menerbitkan surat nomor S- 1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
22.23 Desember 2024Pemohon mengirimkan surat nomor 005/IWPI-SPM/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Permintaan Informasi Terkait Kewenangan Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

III. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Diajukan Banding

1. Pemohon telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Cirebon Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Na ena JUAL AH RUPIAW MIL NU RUT

NO URAIAN PENGUSAHA liskus

KE NA PAJAK

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Alas Penyerahan Barang dan Jasa yang lerutang PPN:

ALI kspee 0 a a.2. Penyerahan yang PPM nya harus dipungut sendiri 1.062.105.294 2.202.861.926 a3. Penyerahan yang PPN nya dipungit oleh Pemungut PPN 0 Oo aid Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut a oa a.s. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenann PPN 0 a a6. Jumlah Ga dea da AL ah) 1.062.105.2794 2.762.861.926 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN a a

« Jumlah Seluruh Penyerahan Ga.b ¢ b) 1.062.105.294 2.262.861.926

2 (Penghitungan VPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut' dibayar sendiri (tarik x 1.a.2 atau 1.4 106.210.529 226.786.193 b. Dikarangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama Q a b.2. Pajak Masukan yang dapal diperhitungkan 114.893.635 PIs. 701. 134 b.3. SIP (pukok kurang bayar) fo) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri a! 0 boo. Lain-tain 0 Qa b.6. Jumlah (1 6b? +636 b4 6 be) ITA 862635 217.704.734

«. Diperhitungkan:

C1. SKPPKP 0 a d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 1) 114.892.639 217.704.734 c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar fa - dj) 8.643.106 8.581.459

3 (Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8.643.106 8.643.106 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak : mo. (karena pembetulan) 0 0 c. Jumlah (a + b) 8.643.106 8.613.106

Aa (PPN yang kurang dibayar (Ae Lc) 0 17.221 565

5 |Sanksi administratif :

a. Bunga Pasal 13 @)KUP 0 7.523.690 b. Kenaikan Pasal 13 (7a) KUP a 0

C. Kenaikan Pasat 13 (3) huruf cKUP n a d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 0 e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP a a f, Bunga Pasal 13 (7) KUP jo Pasal 9 (Af) PPN 0 0

Aa. Jumlah (atbrctdterhy 0 1.523.690

& |Jumtah PPN yang masih harus dibayar (A1 5.9) o 24.748.255

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon telah mengajukan Keberatan kepada Kepala KPP Pratama Cirebon dengan surat Nomor 009/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024, yang pada intinya Pemohon tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

TT NN Menurut | korekar Yang

Nu Uratan Wajib Pajak Piskus Diajukan

. ag . Wp) . (ep) (Keberatan (R

1 Dasar Pengenaan Pajak

4 Mas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a.l. t kupor u 0 o act. Penyerahan yang PPN roya tearu dipungut sendin POP BEL OB 2262 BOLO 76 fe) a3. Penyeratan yang PEN ana dipungut oleb Pomungn PPR 0 0 0 ad. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut oO u Oo aco. Penyerahan yang dibebankan dari pengenaan BPH 0 u 0 a.6. Jumlah (a.t 49.2 6 953 8 a4 0 ah) 2.267 B61 92 2 2b? BOL O26 Oo b. Atas Penyerahan Barang dan Jaca yang tidak terutang PPN U QO 0

Jurntah Seluruh Penyerahan (4.6 € by 2 202 BO) UP 2.262 BO LPG oO

2 Penghitungan PPH Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang fara dipurnguty dibayar sendin (tarik loa? atau | 206 286 193 226, 286,103 0 b. Qrkurang

! ba. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang gama v 0 fe) bY. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PBR. 2BO AB? PVE OAL 3A £0,981, 728 bok SIP (pokok kurang bayar) II) is) o bal Dibayar dengan MPV sendiri 0 0 Q bo. Lain lain u Uu te) b.6. Jumlah (bla be @ bos ttt boa) 28S. Eh Wb PLE MUA PSA ?U,981.728

Cc. Diperhitungkan

CA. SEPPKP 0 u 0 d. Jumlah pajak yang dapat dipertutungkat (b6 6.1) 238. 286.469 PVE LOA 34 10.581.128

© Jumlah penahutungan PPH Kurang Bayar (ad) 6? DOU 269 8.581.409 70.581.728

2 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Klasa Pajak berikutnya » 8.643.106 0 bo Dikompensasikan ke Masa Vajak an ama a (karena pembetulan) if) ol oO

Cc. Jumlah (a+ b) v ROVE 16 0

4 PPN sangkurang dibayar ea he) 62.100.269 Lf PPA hh 10.581.728 no Sankar admrunistratit a Bungay Pasal 13 07) KUP 0 Fo? 3.690 Fv? 690 h. Kenakan Pasal 15 (2a) KUP 0 oO Oo

« Kenakan Pasal 1303) hurutce KUP 0 0 0 do Kenakan Basal VC (2) KUP 0 i) ce)

©. Kenakan Pasal Tb (5) KUP 0 0 fe) f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (If) PPN 0 0 0 q. Jumlah (athecadertty it) PoP 2 22 101 2.211.690

© Juintah PPN yang Geach harus dibayar (1 bug) 6.000.469 PAARL #8 105.418

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon, telah diterbitkan Surat a quo dengan perhitungan sebagai berikut :

: - : ; Menjadi

Uraian Wajib Pajak Fiskus (Rp) (Rp)

Juriah Pajak vang

4 pee Ts SES -62.000.269] 24.748.258] 924.748.2585 masih narus dibayar

III. Tentang Pokok Sengketa dan Alasan Banding

● bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kepala KPP Pratama Cirebon Satu menyatakan bahwa Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) UU KUP; Quote

Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;”

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU KUP

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak PertambahanNilaiberdasarkanUndang-UndangPajak

Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan

usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;” Quote

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib

Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);”

● bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan SP-PKP tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP; KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT 1

. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATATAA CIREBON SATU

Nor S-1A9ANK PP 2206/0021 YA Coes ceenbet Bot

Stat Pose

Lampran Satu Set t-al Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajar

Yth CV. Rese Selular

Did). Vanasari No.46 RT.001

RW0G7.Kesambi, Kesambi

Kota Cirebon, Jawa Barat

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor OO1/RS/PERMIPKP/XII/2024 tanggal 086 Desember 2024 hal Perrnohonar Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Peraturan Direktur Jerderal

Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokek

Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bersama surat ini disampaikan dokumen tersebut kepada Bapakilbu sebagaimana terlampir

Cemikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

● bahwa sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-

PKP) nomor S-155/PKP/KPP.220603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan Pemohon; KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ni Ia, DIREKTORAT JENDTE RAL PAJAK

KEK KANTOR WILAYAH DUP JAYA BARAT I

Denga nee Al KPP PRATAMA CIRE BGM SATU eee . ES... '—————o o—

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Nomor:S-155/PKPVKPR 22 6320274

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya sena Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-OA:PI!2020 tentang Petunjuk Tekois Pelansangan

Adruastrasi Nomor Pokok Wat Pajak, Serikat Elektronik, din Pengukuhan Pengusana Kena

Pajak, dengan an: d terangkan bahwa

1. Nama CV. ROSE SELULAR

2. NPWP 83994728942600)

3. NPWP16 083 0472 694? 6090

&. NITKU 08391947 2594265000905900 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanygal 12 September 2079 dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundanyan di bidang perpajakan

Cirebon, 15 Oktober 2024 a.n. Kepala Kantor

= Kepala Sexsi Pelayaran.

= idee TTD leit

6B0 1381243209 Yan Nov ka Andriana

● bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal

19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Oleh karena Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Pemohon diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019;

Quote

Pasal 3A ayat (1) UU PPN

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;”

Quote

Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023

“Dalam hal:

a. Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau

Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

● bahwa perlu Pemohon sampaikan, nilai peredaran usaha di SPT Tahunan

PPh WP Badan tahun pajak 2019 sebesar Rp27.217.000.000,00 merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun, dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV Rose

Selular, sehingga Majelis Hakim dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada pelaporan keuangan yang relevan dengan CV Rose Selular;

● bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut “SPT Masa PPN”) Masa Pajak September 2019, terdapat PPN lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00. SPT tersebut telah dibetulkan melalui Pembetulan 1, yang disampaikan oleh Pemohon pada 25 Desember 2019 dengan nomor tanda terima elektronik 71289216446193825612;

: PB ISL Eh IST

Sar er a ma Bee TS Sr a Dt eee — 5

3 LL a SL.

7. = S.S.SS— TSS 2-— S22 SL

Nasa SP spsd rite rate feces we TS LS Se aR See soe

SS a ae ee Sale, 5 7

Tn. Al ESA 108

Teo eesti SA. Ain SS a AI OT

PA Tarts Ter ae DT Sima # 2S tess sEsuEE sk

— SA SS TS BR AS ac AS STS. EH LT

● bahwa menurut Pemohon, nilai peredaran usaha Masa Pajak September 2019 sampai dengan Desember 2019 adalah sebagai berikut:

saka Ty

: Iteptewber fo )ooOo| seb: 55.04)

● bahwa penghitungan PPN kurang bayar/lebih bayar pada SPT PPN Masa

Pajak September 2019 menunjukkan lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00, dengan rincian sebagai berikut:

FENVERAHAN SARAN sar asa ojo o Torso o

= [Pewee OSS

[i en enoen an AAA psy aa fp

Ae en pies) ney

ES aa Ea ee DASE OC*idp in Mn

Aa na BE

An unm enfant nt iame PE

Fras nies nies an] tage) ajenutangaae SSP SEE

Aa en ver avg

bahwa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2019 sebesar Rp1.062.105.294,00 yang terdiri atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU PPN”) bahwa Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual;

Quote

Pasal 13 ayat (5a) UU PPN

“Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan“;

● bahwa PPN lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00 diperoleh dari selisih penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.210.529,00 dan pajak masukan Masa Pajak September 2019 sebesar Rp114.853.635,00, dengan dengan rincian pajak masukan sebagai berikut:

ae PE ne

Ty SU a ee ToT Te Ts Sa 77 So TT

Po Tata a

Faklur Pajak

Mena ata ke buat naa TPT SING MARAK TATO Te NE Na

Paha CBE AT. KAL Pe USSR aa MIL CE La I BEA BIAN PLN A RU Dt estima 1

SAE © B.BNQI SA Sa Lu

Bem sel Core Kantess Foapab Sanata Maen tena rec Pepe

Boma: CV ROU UR ih Ar

Lo Muatan ireng Bort. Phair dens ena tbt Mang

TTS oooooooooohohhohoojo)j9—. — aa Ea

. Pio Sawan agya — NN 2

Gower war Pin RE Basa mi. OL

RA ST apn pa ne Sos Dg

- MPA TE AE EN fe Demak an,00

SNS gat GE doa Gaga ot GO

SSE Sa " m2735 7.00 |.

wD TEN EE 0 i Tf ma Sh 0

SOT NAN SESE ee TA Aft. 5 i%.00

14 ES Tere LO TES i _ 13H et 00

Peta = tat. 2 ana Penaecae- Fiat TALIA 35.00

Toa aD PR PAR QR a ek Pomp cham Pinta ftw) 0.00

: ee Ha

Sapte: ad ee PS Pa ata bai

Ct Max .efaktur.pajak.go.id ++ :

pa 0061998460462 .

- in) 301901 2019 1 ! :

: " 6680015630171000 bees 1

. a 1 PT VIVO COMMUNICATION

INDONESIA ta i 1 pot tool GRAN RUBINA BUSINESS PARK-

GENERALI TOWER LT.21 C-D, KAWASAN RASUNA

EPICENTRUM, JL. HR RASUNA SAID RT 000 RW

000 , JAKARTA SELATAN - , L

! : 33901472894 26000 ni ! Tai !

, 1 — 1 CMV ROSE

CELLULAR hi ta -

! nou ta - JL. WANASARI NO.46

RT.01/707 KESAMBI, KESAMBI, KOTA

CIREBON: - Trass.k i ! 1148536365 41 unla of:

i 1 i 1T14853635< jm...

Is: te j aR Tete fal Faktur Valid, Sudah

Diapprove oleh DIP t: 1 knee -Faktur Pajak

Normal rete FE uh

2 a L-01055/INV-

VIVOGO9/TX/2019/7001 ! , i i

Ae te ha ve !

Am: MIVO VIS PRO (6G-128G) ng 3 ' 4090909

3 i i 2 moe

<! 2181818 i ao Oo wa

. S181818

: 818182 . a

7 LoTR eis Oo 7 Pola i

VIVO V17 PRO (8G-128G) .

' 3109091 :

wee ~ 15545455 a 1 oa

i: fe} wood !

15515455 '

" 1554545 be

Sa re fo) ma naa

VIVO V17 PRO (8G-128G) 11 Ve +

1 t 4663636 i Las ta:

1 20 : a 7S

L a aa YB272727 Mar veioras

Pa uy oO i

: 93272727 .

Len OB DFDBFSAF tia

Shima MTYO Te CSG6+ 3263 PN 2 Med MT MN KE

SA LAH NN An 1ES35SDSEt SP na Ta na wei ps: ASASAS 5 Slap

Port 3 TOM ee ee cay oe OM ONO OST OS C71G+G64G63 SARANA:

Dasa naa Ti na IL 1300090059071 © kal ge Dae. res bo vedo: DT BODOS8O91 . “ip.

Pera A AO DO - paper peg face AA rep ep Ab

AS Tee 2 LP) as oS L.

rue aan ee i i el C49G+ G4G% wot. Teo onde aba na PADA ee TT flee 5 neirdr =BFaF2aFS- si. 3 worst 2BrYSF SF 5 naa

~ ~ecdee Dt Tir: Peace Poh De

Pa Tl. LI Tore te tbo ae Be

Sows ee ONTO YAI CGH 1 PRG De ii:

Pan re Powis - Te SoS Get- i a Oe a PA

BT Te pc ae La be te Poe eb Lols i Na ci: age. BBaFA2FaF oe ae ewe TO Pb greece) - Ona hang ini 5

Pore ad Ta pba fod oie ltt

73554545

1 7355455 1

SO tes

= VIVO V15 (664646)

» 3709091 on

Dan ee H

21763636 me

21763636

2176364

' i 0: pa

VIVO V15 (664646) um:

"go. an 3354545 are

<j. Jarang 200d ap oe sore Te 6709091 5 st. 6709091

670909

VIVO Z1 PRO (66-1286)

La 3027273 pu

Lg 5 bo oT 45136364 Oa

15136364

1513636

VIVO SI (4641286) at 2945455 nah rr) rs en nie 162000000: “1 :

wh Gadis! p 162000000</u;

n-16200000 :

ng BEN On

VIVO SI (4611286)

Tm 1963636 Ka

Pt IMB pa

23927273 00

392727:

. Lite 0 arte If

9 A. efakturpajak.go.id +

KE. VIVO Y17 (46+128G)

: » 2290909 : a pot Et 59 La :

: : 114545455 : .

» 114545455

1 11454545

Se ue tO

© a VIVO Y91C (2G+32G)

, a 1263636 :

po H3 : :

peta 231245455

» 231245455 ....

23124545

: paka ora ev rptier >

: Jock aksi.

er pre sof lc a?VIVO Z1 PRO (464646) .

Ara. ion. 2536364 Hanan

<jonl hBarar 29 :

“Be 73554545 Rpt

< “0 hoa

1 73554545

1 7355455 ,

: PA HN TT Dota ii Fa

© VIVO V15 (664646) “ >

: | 3109091 - Pai

TA er In me 21763636 Toa

6 QO ve ia

1 21763636

12176364

2.0 iad

3 VIVO V15 (6G6+64G) Wa? tele der 3354545 Sh. Saco

Fos arenge 2 “ju lanb ain ge 96709091 rr? fio, O dacs! one cup 6709091<

012670909 te Fo Qo sih 0 bond ve. VIVO Z1 PRO (6G+128G)

: 1 3027273 : 5

● bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan dasar hukum di atas, PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak September 2019 menurut Pemohon adalah lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00;

Menurut

Koreksi Yang eberatan anding (Rp) Rp) Banding (Rp)

1 |Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a.1. Ekspor 0 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2.262.861.926| 1.062.105.294 1.200.756.632 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut deh Pemungut PPN 0 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a.6. Jumlah (a.1+4.2+a.3+a.4+ 4.5) 2.262.861.926| 1.062.105.294 1.200.756.632 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 2.262.861.926| 1.062.105.294 1.200.756.632

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri (tarifx 1.4.2 atau 1.4 = 226.286.193 106.210.529 120.075.664 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 217.704.734 114.853.635 102.851.099 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0, 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 0 b.5. Lain-lain 0 0 0 b.6. Jumlah (b1 4b? + b3+4b.4 + b.5) 217.704, 734 114.853.635 102.851.099 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP 0 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1} 217.704.734 114.353.635 102.851.099 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) 8.581.459 “8.643.106 17.224.565

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8.643.106 0 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...» mu... (karena pembetulan) 0 0 0 c. Jumlah (a + b) 8.643.106 0 0

4 |PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 17.224.565 -8.643.106 17.224.565

5 (Sanksi administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 7.523.690 0 7.523.690 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP 0 0 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP 0 0 0 d. Kenaikan Pasal 17G (5) KUP 0 0 0 e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 0 0 f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0 0 0

9. Jumlah (at+b+ctd+eth 7.523.690 0 7.523.690

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9) 24.748.255 -8.643.106 24.748.255

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pemohon diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP;

3. bahwa Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Terbanding tidak berwenang untuk menetapkan status Pemohon sebagai PKP berlaku surut sehingga Pemohon tidak diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN Masa Pajak September 2019;

4. bahwa nilai PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon adalah lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00;

Selanjutnya, Pemohon mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Banding Pemohon untuk seluruhnya;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbanding nomor KEP- 00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019;

4. MemutuskanSuratKeputusanTerbandingnomorKEP- 00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019 semula kurang bayar sebesar Rp24.748.255,00 menjadi lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90042/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 009/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Januari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-- keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

SuratKeputusanTerbandingnomorKEP-

00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√

yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

h. Bukti pembayaran 50%

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Fikri Abdul Wahab, Direktur

CV Rose Selular bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu nomor LAP- 00287/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 02 Oktober 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 009/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang diterima Terbanding pada tanggal 11 Januari 2024 berdasarkan Lembar PenerimaanArusDokumen(LPAD)nomorFORM- 05000860/BPS/KPP.220603/2024 tanggal 19 Februari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

A. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( UU KUP) antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 23 bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

b) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

c) Pasal 25 Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d) Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

e) Pasal 28 ayat (1)

bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

f) Pasal 29 ayat (1) bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

g) Pasal 29 ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang

PPN) antara lain mengatur:

a) Pasal 3A ayat 1

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

b) Pasal 9 ayat (9a)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penjelasan

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834;

a) Pasal 1 Angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau

untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Pasal 27

Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak;

c) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang

telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

202/PMK.03/2015(PeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak

Pertambahan Nilai;

a) Pasal 4 ayat (2)

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan

Tata Cara Perpajakan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor

18/PMK.03/2021) antara lain mengatur :

a) Pasal 65 ayat (2)

Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP yaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP;

b) Pasal 65 ayat (3)

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP;

c) Pasal 65 ayat (4)

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020 Tentang

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib

Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak;

a) Pasal 67 ayat 4

Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipenuhi meskipun Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP;

B. Data dan Fakta Penelitian

Berdasarkan LAP-00287/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dibuat oleh pemeriksa KPP Pratama Cirebon Satu, diketahui sebagai berikut:

1) bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan handphone (telepon genggam) berbagai merk yang merupakan Barang Kena Pajak;

2) Peredaran usaha sesuai SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 pembetulan ke-1 adalah Rp25.374.483.903,00;

= LAMP IRAN -I =

2 1771 -1 spt TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 2 2.0.1.8

KEMENTERIAN KELANGAN a! PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL = z NTP 83.904.728.9-426.000 —

= MAPAN MAL ALAR ROSE SELULAR

B | pe ODF PE MBUUAN 01-2018 me 42-2018

» PENG- ASIAN MET KOMERSIAL DAL Meta — — te Ni

BEREDASAN L BALA 3. PA nna nara te AIRE ad KAA LP MKS Te Ata da

C. Tanggapan Terbanding

1) Dalam Surat Bandingnya nomor 009/RS/PB/I/2025 tanggal 07 Januari 2025 Pemohon Banding mengajukan sengketa sebagai berikut:

AA Keran °

4 Pa Mo pem Mbak rang

Tata Una Keguruan Penidvan Pagu kat keberatin anit 2. tea

. we Bandang dia

F , TB) , Tpi

Lo Baja Pergeagan Pajak:

Ho Atas Pengen Bie da Jagat sity Tera ang PPM ks a Fi r a2. Sempati garg PUN ya Tea dipo see die POP BO Wh PAS a adda PO eee ao) Bevery PEND nga apron deb Seng PPI a a r ak Be penangan gang PEM nga Otak dipungut a a r aon Pen pen gut benaekar dane peraga UUT u u Tn ab Ib anid tae bat aa aug SAWS BUMPS CLOT UL ib de bo fdas Penveralian Garang can. aga yan tidak tera tang PPN 1 1 u

QL Sadar Pengntatan Dae bh SSP anh eh PART ad At eae re

Soy Perak tungat PON surarg Dhiya a Pajak Kelagran sang hai dipungut daan scudintilacibs Lin? laut rab Ps 13 Iu Lara "PL A he ho Pesan

WL DPM gan digetia ann uber dalan Sasar Bajak gang gama a a r he? Bapak Boga gala dapa ad peri kale Ale TR TA TIALS Be TU Bh Ose ber SI iporok kurang bayer) 4 4 u

PoP VW ilstear ets MEP ab alan “ Wl La ha ban bear 3 0 Uu be Jumlah fol Por tbe be bead BLS fal eed MALAS Lugu We Baung e. Diarak tuctykar rt SREP al a In

Aman a Ie pengak gine; dapat per Ditngkan die 011) MIA PUA PE TIES KAS MUA RAI oe

Mo da da pert ya PPS Kang Bagan ja BSG) 47. BA 0h LARAS

Po Ketelu Dapak gam anta

Dika susan ke Basa Bapak Tanaka Pata Hbds 105 uM in

Lo Pera peraga kan ke Masi Fat karena jaan av) Lu a in to Juralah pao by SORT 3 Uu

"4 DEM gan an Panjangya {4a ah 1? ah BA oy PALA

"0 Sauke gd nostril:

a Parga Paral TERI KU Jas KAN n Pat ee bo kamaiken Baca UE (fat bE HI “ t ef) KRerdikan Pace) IT) buruh KUP 2 4 Ii do Keran Sagal oft ty aU 4 1 1

Mo Kenaiar Pasal SD (S1 KIP a a i

Poo Pacia Pasal DP (KUP pe Pasal dial) PPM a a if aE pevbgh (rebee de fp Foe K3 a Fae tee fi Aoa EPS varie baie dibergiir Gt So) 2a fan anh AAS ih va PAR SA

2) Penjelasan Sengketa atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding dalam proses Banding:

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

yang diajukan Banding Rp1.200.756.632,00

 Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak

mengajukan sengketa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

 Pasal 27 Ayat (1) UU KUP “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

 Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Penjelasan

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan

diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian;

 Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp1.200.756.632,00 tersebut tidak termasuk yang diperhitungkan dan diputuskan dalam surat keputusan keberatan nomor KEP-00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 08 Oktober 2024 karena koreksi tersebut tidak dikemukakan dalam permohonan keberatan sehingga bukan menjadi objek

pemeriksaan dalam proses banding;

 Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Berikut surat Keberatan Wajib Pajak;

PELAN AP SI SL KELANA KETIK KPS SIA

KOP SE 3 EL

TEMAN 2 CATA AA FERGALAR ORD ROR EN SALA

KP. atas

PELAT RT FEE RAI

Soe KA Ur I1i TRIOS MAA Png aan 2 TRAP eee VE kan Pa Sa KE ran

We Uieatn Garces Vajak

2 bon ah KA PESTA MA SPN SATE ty

Syn aa bap od ta an

Ay SUR EO ADL ey EE tee TRY

Beye Ata MER TR el, . el

Oe Pe baa VatckK Ls wi

Aba JLN ee Sha tS if}

Bese pn THD AM CSG naa eo

Pasrah chi . . Viaje gara he | Kuna

Ma Wap Majah si nd ee ee SSP MR LT rey PAN a a BIA BEN

Aliutel UW WAEMASARI de TIKI BOY SD)

Peron) ad Prati anak rs tetera dat Catal Kelam Sse SSeS ane) MEA pen ar an ah par ak keke doo stat DIR ART ARAN INA SUG oA 2)

SPEED Lal Sd MIL al AL AAN SAS GAN, TAI dca Ue ak rrrg pone

Meu eri Paps BEP Dan,

ARRAN seis ata kelangan i et

Ha teri PPR PEMOCLIAN TIDAK BISA DIKREDITKAN SEMUANYA PADA MASA PAJAK YG SAMA.

Sone sere dar nec AIP Bak AA MBP RAK SAD KAP MI dts

FE GERAKAN APRS PBEM EP AR TOUR NAK SERASA EEE SSA RAD MABA SA Wa SO et

Bee aa Unt Desa cal hahah ated

" Lett peak ray EE MUU tur Rebel pam paddy Pe ME LI PENA ah nh Pee ba ep:

ered AL Mug HA r Itali Katak yore before cei) eel dg Mal ak seed or Klas PT pan BA SG)

1, Puen aah vaca boa yaris alel pale percoabrpac akker o cae Db power cero suhesars

Be NIH Tetek rasul ai 2405 il. Wook pa abe ol ited alien SoM We AP a ig eee | dd A pect . 2 desi TK . . “sda

7. REKAP OS BE MEP AD DD MS

APA ASR POS RD ARAN GAN OSS MASUKKAN TPAR

Peta an suet PSG Rem sangan Ube pa SPL EINES hn.

Web 2-0 usu tt

 Pada saat keberatan Pemohon Banding mengakui besarnya

Penyerahan yang dipungut sendiri Rp2.262.861.926,00 sama dengan perhitungan pemeriksa sebagai berikut:

CV ROSE SELULAR

PEREIUKISAN FPN KELUARAN NAN PPN MASUKKAN

PERONE SEPTEMBER 2019

PERHITUNGAN PP KURANG BAYAR

MENURUT PEMERIKSA

PP PPH

TER ALAN 2 R201. S26 304i. 288.193

PEMBELIAN FATT Ode 2 #1704123

KULANIS BAYAR ane’ Asu

MLM RUT WAJI PAJAK

TPP Eh

PEN.USLAN 2.262.807 G26 226,296 1%!

PEMKELIAN DBARPEABIB 0 PRB. BUG ae

KUANG BAYAR Be GOO #8)

LAGI WAJIE PAJAK MENYENLJUI BILA

L 204 KURANW F3ik BAYAR MEMURI TI WAJIB PAJAK SEARS a2 UX) 268

2 SASK: ADMINISTRA [IF BUNGA PASAI 13 (2) KUP SERESAK 7 #4 3.580

WAJIB PAJAK MINTS PENGHAPUSAN MEKJADI KHL

TRFBOM, 10 JARUARI 2004

WAK L WWAMIL PA AK

 Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ini

terkait dengan peredaran usaha di PPh Badan yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan atas SKPKB PPh Badan tersebut tidak diajukan keberatan;

 Pemohon Banding tidak konsisten dengan sengketa yang

diajukan pada proses keberatan dan pada saat banding;

b. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang diajukan Banding Rp102.851.099,00

 Pada saat proses keberatan, Faktur Pajak yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ene ee tah ed , Done a Dada

Coe NN as "3 pa Lae . pa 4 Ban at 2 KAB

 Sedangkan ketika Banding, Faktur Pajak yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Least NE 77

PEAR cana] PA Ann ca nm

Po Tata oo”) | oo oo 4853.65

Bukti PB-23°

 Berdasarkan LAP-00287/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dibuat oleh pemeriksa KPP Pratama Cirebon Satu diketahui bahwa atas Faktur Pajak Masukan Masa Pajak September 2019 yang dapat dikreditkan sebagai berikut:

Masa #pplam her

WURLOISSGATINE TEA COIUA SAIS Mena Aa MNDAp EAST Pepe) PM 46141) ATI badai MMA IP Ns UKAUT TAN “TADS MRED ADOT SO NR? RAAT . BR) aera AMI

201K SUN MET & MESON ESA, “ELPA RAI Tivo Re Le ICS 7 Ta AF AKN OAT Ph retur

POI MU IE AAL SANTA ha Ka eee id Pr PU PPA AES safa ene fe bn) 2510565

WCRI IPOS ETE ECOMMUB CATR TACERIPREDLSLOS PAIR oes tants cs) ae e123

OSL IVETE TR ECORI CRN ESA AAN Maen sa PAPAN Warga AAN

WGSLO TSOYA WE Ip SCORN TKI Tenant badai PEL02D BR 10) 2452011 Doo stssga| — Inpasen bau PE DEDE MI AN Mada EA are OEY EA MN | aral oo sa

PAT NSA Ie (pel MS SCARY MDA EGS GI Tutors Ea Peer ——- Sef) BOB.

PRC NYATA TEE OR ME ICA ICA “0410 PERS SG Okie te dt eran) EKIEILII SOBER

Rage PANCYATIVE 1: CUR ME Sia TM ARA PRET. eral Dena oa adan | 11,808) 354 won TE AWOWATIVE TELECOM ME GA NG “Sot aan RA SSPE HOT aT OSNRGNS | mas | adh

POEL NADYATIE TELP ML SICA IA ARR PEN ANT WILE EE? aA cegmabla| ol Le at Ig 1d

PAT AGRA CUR AES PLAN ABGIE Agya Pesie Semata oo TEDRENaI [| TEMAGOP

AI IP RAGVATIVL Tea CP ay MGATIGN “AD UIGTERS AIO cine BADAN oo Aeon | - -| Tie 363 fa]

PORE AQUA, TE TE FOKUS oN PADANG PAT AT Crit Ter FER, #5 ae MBS

WORT KLM IE T= RGR AL SIDA OM TAKAA ig ean UIA Ae BERAS 5653 NAS

AA AI ALOIS ar NEALE

WORD ACA IE [EcGun ML Waa S4 PAGGSN gi el OIDCIEESSE 103 “andai Bad

WAR INA Tel [Cl aL Sia TAN PRA Lo AO Area yo AU am [- — Tarian 21g 1a

WOR DORICWA, ET? PENULISAN SA PCE GOFF RT a DE APP core . aq 11.62) HATED

TATAKA DIT SO, JB D3 begutamtontaatt 0 letto ayasaag | BRERON Bon oe] In Kat

AN ASSRID ” eiged ye MOTTE TST SoHE riba 9 — 35614) 192644

AT IMO SCM JASA TU IRC ES & Petani an Tote Tenant nabi LN

Dat DIRS VA IE TELUR HIGAT CM PDA PA SD UULOTTIBED PTR? Wigan 1 Tar) mai

[oe ab Maa See 1 BN a ane esau BATT A)

Wasa SSE. — ee a—— +. = =

 Atas 25 Faktur Pajak yang dijadikan sengketa oleh Pemohon

Banding dalam proses Banding tersebut sudah diakui (diakomodir) oleh pemeriksa menjadi faktur pajak yang dapat dikreditkan pada saat pemeriksaan;

Pemohon Banding tidak konsisten dalam mengajukan sengketa Faktur Pajak Masukan dalam proses keberatan maupun proses Banding, karena faktur pajak yang diajukan sengketa berbeda;

3) Sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penerbitan SP-PKP kepada Pemohon Banding bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU KUP, Terbanding menyampaikan hal sebagai berikut:

 Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa “Direktur

Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);”

 Berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor S-

155/PKP/KPP.220603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon Satu dinyatakan bahwa CV. Rose Selular dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019;

 Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00287/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dibuat oleh pemeriksa KPP Pratama Cirebon Satu diketahui bahwa peredaran usaha/omset Pemohon Banding pada masa September 2019 sudah melampaui batasan minimum PKP yaitu diatas Rp4.800.000.000,00;

 Data SPT PPh Badan Tahun 2018 menyatakan bahwa peredaran usaha Wajib Pajak Rp25.374.483.903,00 sudah melampaui batas minimum PKP;

4) Sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pemohon dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 12 September 2019, maka pemohon diwajibkan memungut, menyetor dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019”, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

 Berdasarkan penelitian diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan handphone yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2018 diketahui peredaran usaha Pemohon Banding telah mencapai Rp25.374.483.903,00. Dengan demikian kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak seharusnya telah terjadi sejak tahun pajak 2018;

 Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 diatur, Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak;

 Berdasarkan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-04/PJ/2020 diatur, Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipenuhi meskipun Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP;

5) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak memberikan rincian temuan pos-pos yang menjadi koreksi pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

Berdasarkan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Cirebon Satu yang ditandatangani juga oleh Pemohon Banding (Bapak Fikri Abdul Wahab sebagai direktur dari Pemohon Banding) dan Tim Pemeriksa, telah disampaikan dan dijelaskan tentang rincian koreksi beserta tanggapan Pemohon Banding dan Terbanding;

6) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa peredaran usaha Tahun 2019 senilai Rp27.217.000.000,00 merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV. Rose Seluler, Rose Seluler Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV. Rose Selular, sehingga Majelis Hakim dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada laporan keuangan yang relevan dengan CV. Rose Selular, Terbanding menyampaikanpenjelasansebagaiberikut: bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah menyetujui omset tahun 2019 senilai Rp27.217.000.000,00 tersebut adalah omset dari CV. Rose Seluler. Hal ini diperkuat dengan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas peredaran usaha dalam SKPKB PPh Badan maupun Penyerahan dalam SKPKB PPN

7) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “bahwa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak September 2019 sebesar Rp1.062.105.294,00 yang terdiri atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN, bahwa PKP pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual”,

Terbanding menyampaikan bahwa pada saat keberatan hal ini tidak dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding;

Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut tidak termasuk yang diperhitungkan dan diputuskan dalam surat keputusan keberatan nomor KEP-00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 08 Oktober 2024 disebabkan koreksi tersebut tidak dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan sehingga bukan menjadi objek pemeriksaan dalam proses banding;

8) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten atas sengketa yang diajukan dalam proses keberatan dengan sengketa yang diajukan dalam proses banding. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak selaras dengan upaya hukum sebelumnya yaitu keberatan. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 009/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan KeputusanTerbandingNomorKEP- 00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/RS-SUB/IV/2025 tanggal 16 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS URAIAN BANDING TERBANDING

bahwa setelah membaca SUB Terbanding, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas uraian dimaksud, sebagai berikut:

I. Surat Bantahan Diajukan Dalam Jangka Waktu yang Diatur dalam UU

Pengadilan Pajak

● bahwa SUB Terbanding disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada

Pemohon Banding pada tanggal 18 Maret 2025 melalui laman e-tax court; Paman Tia Barata SUB/Tanggapan z2 wi

Surat Uraian Banding/ Tanggapan

No. Surat Uraian Tol. Surat Uraian Tol. Pengiriman File SUB:ST

P= Bancines Tanggapan Banding/Tanggapan

90042/SUB/WPJ.22/20 28-02-2025 18-03-2025

A KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a ae aa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK q i KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT Il ae sete # > JL A . YANI NO. 5, BEKAS » PEKAS1 17144 0

9 TELEPON 021-88953315/8896546, FAKSIMILE C21-389£8778, S TUS wen peak gold

‘1 i LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAM <R NS PAJAK (021) 1500207;

EMAIL pengaduan @pajak.go.id, monresi@pajak.goid a a — —d —w” ——

Nomor 1 S- MIML /SUB/WPJ.22/2025 29 Febwoan 2025

Sifat 1 Segera

Lampiran 1 Satu Set

Hal: Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhasap

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor: KEP-00837/KEBIPJAN PF I.22/2924

Tanggal 1 08 Oktober 2024

Tentang: Keberatan Wajib Pajar aras Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar

Nomor skpsBukti Potong: 00564120711 0/426/23

Tanggal 1 13 Oktober 2023

Masa/Tahun Pajak: September 2019

Atas nama: CV Rose Selular

NPWP/NOP: 839047289426000 / 08 290472894260C9

Nomor Sengketa Pajak 1 000044.16/2025/PP

Yth. Sekretaris Pengadilan Pajak

Gedung Pengadilan Pajak

Jalan Hayam Wuruk No. 7

Jakarta Pusat 10120

Sehuburgan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak nomar U-030044.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 09 Januari 2025 berkenaan dengan surat banding dari CW Rose Selular nomor 009/RS/PBA/2025 tanggal 07 Januari 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan mi sisampaikan uraian sebagai berikut:

● bahwa Pemohon Banding menerima Permintaan Surat Bantahan atas

Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding B-000044.16.2025/PAN/2025 tanggal 19 Maret 2025 dari Pengadilan Pajak;

bea: 1 1 1 5 Bantahan

@ “enon segera kirimkan Surat Bantahan sebelum tanggal 19-04-2025

Permintaan Surat Bantahan a No Perminsasa Banishan Tg! Surat Permintaan Basrahas Foe Suret Permintesa Bantehan

B-000044.16.2025/PAN/2025 20-03-2025

RON PENGADILAN PAJAK

Naah / JALAN HAYAR WURUK NOMOR 7 JAKARTA PUSAT 10120.

kan PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN TELEPON:134 dan SUREL: kemenkeu pime@emerkeu go id

Nomor B-000044.16.2025/PAN/2025 20 Maret 2025

Sifat Segera

Lampiran > 1 Set

Hal Permintaan Surat Bantahan atas SUB

Yth. CV. ROSE SELULAR

Jl Tuparev No. 19 Desa Sutawinangun Kec

Kedawung Kab Cirebon Jawa Barat

Memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, bersama ini kami kirimkan kepada Saudara, salinan Surat Uraian Banding dari

Direktur Jenderal Pajak Nomor S-90042/SUB/WPJ.22/2025 Tanggal 28 Februari 2025 sehubungan dengan Surat Banding Saudara:

Momor > OOS/RS/PBA/2025 tanggal 07 Januari 2025

Mengenai: Banding atas Keputusan Terbanding

Nomor: KEP-00837/KEB/PJAWPJ.22/2024 — tanggal 08 Oktober 2024

Berkenaan dengan

SKPKB PPN Masa: September Tahun: 2019

Mo: 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Homor Sengketa Pajak 000044.16/2025/PP.

● bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan pada tanggal 16 April 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding pada tanggal 20 Maret 2025, yang jatuh tempo pada tanggal 18 April 2025, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”); QUOTE

Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);”

II.Bantahan Pemohon Banding atas SUB Terbanding terkait Pokok

Sengketa

bahwa Pemohon Banding akan memberikan Bantahan hanya terkait dengan pokok sengketa. Apabila Terbanding menyampaikan Uraian Banding di luar pokok sengketa, Pemohon Banding tidak akan memberikan Bantahan. Hal ini tidak berarti bahwa Pemohon Banding menyetujuinya, karena Uraian Banding tersebut berada di luar Pokok Sengketa Banding;

Berikut Pemohon Banding uraikan Bantahan dan dasar hukum atas Uraian Banding Terbanding yang berhubungan dengan pokok sengketa banding atas Surat a Quo;

Bantahan Pemohon Banding:

1) Penjelasan sengketa atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding dalam proses Banding;

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang diajukan Banding Rp1.200.756.632,- bahwa dalam proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding ⮚ mengalami keterbatasan pemahaman terkait tata cara dan ruang lingkup keberatan yang seharusnya diajukan. Sebagai otoritas yang memiliki kapasitas dan kewenangan lebih dibandingkan

Pemohon Banding, Terbanding seharusnya memberikan imbauan kepada Pemohon Banding sebelum menerbitkan SP-PKP dan apabila imbauan telah disampaikan namun Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan PKP, maka Terbanding dari sejak waktu tersebut baru berwenang menetapkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan berdasarkan ketentuan angka 4 huruf a dan Angka 5 huruf g ayat 2 SE-05/2022;

QUOTE

Angka 4 huruf a SE-05/2022

“Hasil Penelitian Kepatuhan Formal sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam Daftar Nominatif (Dafnom), yang terdiri dari:

a) Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan, berisi daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk diterbitkan Surat Imbauan, antara lain berupa: (1) Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak, yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah); dan/atau

b. Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai;”

Angka 5 huruf g ayat (2) SE-05/2022

“Penerbitan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Penerbitan Surat Imbauan dilakukan, antara lain sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Formal yang menghasilkan Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 6 huruf a dan dalam rangka pembinaan dalam hal diketahui atau diperoleh data/informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang akan dimiliki Wajib Pajak di masa mendatang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 7);

b) Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain berupa: (1) Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

Hal ini penting agar Terbanding tidak prematur menetapkan status PKP Pemohon Banding. Apabila Terbanding menetapkan SKPKB PPN Pemohon Banding berlaku surut sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP melalui SP-PKP, maka SP-PKP yang diterbitkan Terbanding menjadi prematur;

Pemohon Banding dalam proses Keberatan tidak mengajukan sengketa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena penyerahan tersebut atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Seluler, Rose Seluler Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV. Rose Selular, sehingga Majelis Hakim dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada laporan keuangan yang relevan dengan CV. Rose Selular bahwa dalam surat Pengajuan Keberatan 009/RS/I/T/2024 tanggal ⮚

10 Januari 2024, Pemohon Banding menyetujui angka lebih bayar sebesar Rp62.000.269,00 atau setidak-tidaknya NIHIL;

bahwa dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2019 CV

⮚

Rose Selular, status SPT masa adalah lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00;

Dengan demikian, baik dalam tahap pengajuan keberatan maupun ⮚ dalam proses upaya hukum banding, Pemohon Banding secara konsisten menyatakan LEBIH BAYAR atau setidak-tidaknya NIHIL;

b. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang diajukan Banding Rp102.851.099,00;

bahwa tuduhan Pemohon Banding tidak konsisten dalam ⮚ mengajukan sengketa tidak sepenuhnya tepat. Perbedaan daftar faktur dalam proses keberatan dan banding bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan, melainkan akibat dari keterbatasan informasi dan pemahaman prosedural yang dimiliki Pemohon Banding saat proses keberatan. Hal ini juga disebabkan tidak adanya pendampingan atau penjelasan yang cukup dari pihak Terbanding mengenai bagaimana menyusun dan menyampaikan keberatan secara tepat;

bahwa dalam surat Pengajuan Keberatan 009/RS/I/T/2024 ⮚ tanggal 10 Januari 2024, Pemohon Banding menyetujui angka lebih bayar sebesar Rp62.000.269,00 atau setidak-tidaknya NIHIL;

ou ROSE SELL AR

Pesan | Tiviuntnen e518

Pe aU PTL eran

PON nat aa Bra euauze Senge Le

Pan naa Sen SA RI ex

MASA Rawan Bawaan aa Na Sa BN an ALS Sagar mangan Lawa fa en erage

2 OPEN RN Sain SE ite AN Am Pb Set! MEA EPA SEC a beer. ean Foe

DSA Aa macs Sule Page. GE TEI hp SERRA TES re

Jen TOTAL PON KURANG 4 -LOGIM Gove nuwa LE KAK REIN He Bzacoe>

RIAL ber LN IN NAK port sina anna MAH

bahwa dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2019 CV ⮚

Rose Selular, status SPT masa adalah lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00;

13 at ct Ble LT na a ce rs

-e- 55 =! mug

ADS Sa Sys er07 §S7 S570 55 [.5s- 5-8 4 -

Elal.2 LST Ll iv Bela en a 3.643.106 en Tec ae siti bo TSS Ed bine i

Tec Ss LN Teh TAK cao ae eo Lar trem SET AT Le

Dengan demikian, baik dalam tahap pengajuan keberatan maupun ⮚ dalam proses upaya hukum banding, Pemohon Banding secara konsisten menyatakan LEBIH BAYAR atau setidak-tidaknya NIHIL;

2) Bantahan atas tanggapan Terbanding sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penerbitan SP-PKP kepada Pemohon Banding bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang ⮚ menyatakan bahwa penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) kepada Pemohon Banding merupakan tindakan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

QUOTE

Pasal 2 ayat (4) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”;

bahwa dalam SUB Terbanding, sama sekali tidak disebutkan bahwa

⮚ penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) dilakukan secara jabatan. Ketiadaan pernyataan tersebut justru memperkuat bahwa pengukuhan sebagai PKP dilakukan atas dasar permohonan aktif dari Pemohon Banding sendiri. Fakta ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara patuh dan sukarela, sehingga dalil Terbanding yang mencoba menafsirkan pengukuhan tersebut sebagai tindakan secara jabatan adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan dokumen resmi yang mereka ajukan sendiri. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU PPN”) juncto Pasal 19 Ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Oleh karena Pemohon dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Pemohon diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019;

QUOTE

Pasal 3A ayat (1) UU PPN

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan

melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;”

QUOTE

Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023

“Dalam hal:

a. Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);

Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak

dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

3) Bantahan Pemohon banding atas tanggapan terbanding sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pemohon dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 12 September 2019, maka pemohon diwajibkan memungut, menyetor dan melaporkan PPN mulai masa pajak September 2019”;

bahwa dalam SUB Terbanding, Terbanding tidak menyebutkan ⮚

bahwa penerbitan SP-PKP dilakukan secara jabatan, yang justru menegaskan bahwa pengukuhan dilakukan atas permohonan Pemohon Banding sendiri. Apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa SP-PKP diterbitkan secara jabatan, silakan ajukan bukti konkret yang mendukung pernyataan tersebut;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding, yaitu Direktur Jenderal Pajak ⮚ dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipenuhi meskipun Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding sama sekali tidak pernah menerbitkan satu pun surat—baik berupa permintaan klarifikasi, pemberitahuan, maupun penetapan—yang berkaitan dengan peredaran usaha

Pemohon Banding. Fakta ini secara jelas menunjukkan bahwa Terbanding tidak memiliki data konkret, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai peredaran usaha Pemohon Banding sebelum tanggal tersebut;

bahwa hal ini juga secara implisit menunjukkan bahwa Terbanding ⮚

tidak mempermasalahkan besaran peredaran bruto Pemohon Banding. Jika benar sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding bahwa peredaran bruto Pemohon Banding telah melebihi Rp4,8 miliar pada tahun 2018, maka seharusnya Terbanding sejak awal dapat menggunakan kewenangannya untuk menetapkan SP-PKP secara jabatan, tanpa harus menunggu adanya permohonan dari Pemohon Banding. Penetapan tersebut seharusnya dilakukan pada saat peredaran usaha diduga atau diketahui telah melampaui batas tersebut, bukan justru setelah Pemohon Banding secara sukarela mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP;

4) Bantahan Pemohon banding atas tanggapan Terbanding sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak memberikan rincian temuan pos-pos yang menjadi koreksi pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa dalam Risalah Pembahasan tanggal 25 September 2023, tidak ⮚ terdapat rincian temuan pos-pos yang menjadi koreksi;

bahwa atas hal tersebut, Terbanding melanggar ketentuan Pasal 29 ⮚

ayat (2) UU KUP. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tersebut menyatakan bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar di atas, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak memberikan rincian koreksi yang menjadi dasar dalam penerbitan SPHP;

QUOTE

Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;”

Bram EN PPP sep Penyerahan Barang dan Jana fT a Koreksi pemenkan napak yang tete anturn dalami SPHP

2. Tanga pan Waits Pajak atas SPKP

rote: toe Tn eT) can 1 ty Pendapat Perens Pajak dalam Pe nbahasan Aki:

Mor eR ae pada - : mo , ' , ,

& Tanggapan Wapb Pajak dalam Pembahasan aan gate Patah Tidak sooty ah piecedapeat pe bod . fot .

5) Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa peredaran usaha Tahun 2019 senilai Rp27.217.000.000,00 merupakan gabungan dan peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Seluler, Rose Seluler Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV. Rose Selular, sehingga Majelis Hakim dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada laporan keuangan yang relevan dengan CV. Rose Selular;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa peredaran ⮚ usaha Tahun 2019 sebesar Rp27.217.000.000,00 merupakan gabungan dari peredaran usaha atas tiga entitas berbeda, yaitu CV Rose Seluler, Rose Seluler Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab, adalah benar dan sesuai dengan fakta yang terjadi;

Perlu disampaikan bahwa pada saat penyusunan Surat ⮚

Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2019, Pemohon Banding menghadapi keterbatasan pemahaman di bidang administrasi perpajakan, sehingga terjadi kekeliruan teknis dalam pelaporan omset, di mana seluruh peredaran usaha dari ketiga entitas tersebut secara tidak tepat dilaporkan dan digabungkan ke dalam laporan keuangan CV Rose Seluler;

Padahal, secara substansi ketiga entitas tersebut memiliki ⮚

operasional dan struktur usaha yang terpisah, serta masing-masing memiliki pengelolaan usaha yang berbeda. Kekeliruan ini murni disebabkan oleh ketidaktahuan Pemohon Banding terhadap tata cara pelaporan perpajakan yang benar, Terbanding seharusnya memberikan imbauan kepada Pemohon Banding serta menjalankan perannya dengan memberikan edukasi, penjelasan, dan pendampingan yang memadai oleh karena itu, Pemohon Banding tidak berupaya untuk menghindari kewajiban perpajakan atau manipulasi data usaha;

Oleh karena itu, penting untuk ditekankan bahwa besarnya peredaran ⮚

usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahun 2019 tidak serta merta mencerminkan peredaran bruto sesungguhnya dari CV Rose Seluler saja, melainkan merupakan gabungan dari entitas lain yang secara hukum dan ekonomi tidak dapat disamakan;

Dengan demikian, dalil Terbanding yang mendasarkan penetapan ⮚ pada angka omset gabungan tersebut jelas tidak mempertimbangkan fakta-fakta usaha yang sesungguhnya, serta berpotensi menimbulkan

penilaian yang keliru terhadap status dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

6) Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan “bahwa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2019 sebesar Rp1.062.105.294,00 yang terdiri atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung;

bahwa dalam proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding ⮚ mengalami keterbatasan pemahaman terkait tata cara dan ruang lingkup keberatan yang seharusnya diajukan. Sebagai otoritas yang memiliki kapasitas dan kewenangan lebih dibandingkan Pemohon Banding, Terbanding seharusnya memberikan imbauan kepada Pemohon Banding sebelum menerbitkan SP-PKP dan apabila imbauan telah disampaikan namun Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan PKP, maka Terbanding dari sejak waktu tersebut baru berwenang menetapkan Pemohon Banding sebagai PKP secara jabatan berdasarkan ketentuan angka 4 huruf a dan Angka 5 huruf g ayat 2 SE-05/2022;

QUOTE

Angka 4 huruf a SE-05/2022

“Hasil Penelitian Kepatuhan Formal sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam Daftar Nominatif (Dafnom), yang terdiri dari:

a) Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan, berisi daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk diterbitkan Surat Imbauan, antara lain berupa: (1) Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak, yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

a) Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah); dan/atau

b) Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai;”

Angka 5 huruf g ayat (2) SE-05/2022

“Penerbitan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Penerbitan Surat Imbauan dilakukan, antara lain sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Formal yang menghasilkan Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 6 huruf a dan dalam rangka pembinaan dalam hal diketahui atau diperoleh data/informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang akan dimiliki Wajib Pajak di masa mendatang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 7);

b) Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain berupa: (1) Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

Hal ini penting agar Terbanding tidak prematur menetapkan status PKP Pemohon Banding. Apabila Terbanding menetapkan SKPKB PPN Pemohon Banding berlaku surut sebelum Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP melalui SP-PKP, maka SP-PKP yang diterbitkan Terbanding menjadi prematur;

Pemohon Banding dalam proses Keberatan tidak mengajukan ⮚

sengketa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena penyerahan tersebut atas 3 (tiga) entitas yaitu CV Rose

Seluler, Rose Seluler Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV. Rose Selular, sehingga Majelis Hakim dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada laporan keuangan yang relevan dengan CV. Rose Selular; bahwa dalam surat Pengajuan Keberatan 009/RS/I/T/2024 tanggal 10

⮚ Januari 2024, Pemohon Banding menyetujui angka lebih bayar sebesar Rp62.000.269,00 atau setidak-tidaknya NIHIL;

bahwa dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2019 CV Rose ⮚

Selular, status SPT masa adalah lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00;

Dengan demikian, baik dalam tahap pengajuan keberatan maupun ⮚ dalam proses upaya hukum banding, Pemohon Banding secara konsisten menyatakan LEBIH BAYAR atau setidak-tidaknya NIHIL;

7) Bantahan Pemohon banding atas tanggapan Terbanding sehubungan dengan dalil Terbading yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten atas sengketa yang diajukan dalam proses keberatan dengan sengketa yang diajukan dalam proses banding bahwa sejak awal tahapan pengajuan keberatan, Pemohon Banding ⮚

secara konsisten dan tegas menyatakan Lebih Bayar atau setidak- tidaknya NIHIL. Konsistensi ini tidak hanya berhenti pada tahap keberatan, namun juga hingga upaya hukum banding. Oleh karena itu, tidak terdapat perubahan sikap maupun ketidaksesuaian antara pengajuan keberatan dan upaya hukum banding—yang ada justru adalah komitmen yang berkesinambungan terhadap kebenaran posisi pajak Pemohon Banding;

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP;

3. bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Terbanding tidak berwenang untuk menetapkan status Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak berlaku surut sehingga Pemohon Banding tidak diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN Masa Pajak September 2019;

4. bahwa nilai PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk memutus :

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Banding yang diajukan Pemohon Banding untuk Seluruhnya;

3. MembetulkanSuratKeputusanTerbanding Nomor KEP- 00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019;

4. Memutuskan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019 senilai Rp24.748.255,00 karena pada Masa Pajak September 2019 semula kurang bayar sebesar Rp24.748.255,00 menjadi lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Nomor 34, tanggal 26 Februari 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-2 SuratKeputusanTerbandingnomorKEP-

00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019;

Bukti P-3 Bukti Pos Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019;

Bukti P-4 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-

00048/RIKSIS/KPP.2206/2023 tanggal 6 Februari 2023;

Bukti P-5 Surat nomor S-00018/PANG/KPP.2206/2023 tentang Panggilan

Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-6 Surat nomor S-00021/RIKSIS/KPP.2206/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti P-7 Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK);

Bukti P-8 Peminjaman Dokumen Tanggal 7 Maret 2023;

Bukti P-9 Peminjaman Dokumen Tanggal 17 Maret 2023;

Bukti P-10 Peminjaman Dokumen Tanggal 5 April 2023;

Bukti P-11 Peminjaman Dokumen Tanggal 12 Juni 2023;

Bukti P-12 Peminjaman Dokumen Tanggal 20 Juni 2023;

Bukti P-13 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019;

Bukti P-14 Surat nomor 009/RS/I/T/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang

Pengajuan Keberatan Masa Pajak September 2019;

Bukti P-15 Surat nomor S-290/WPJ.226/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang

Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

Bukti P-16 Berita acara panggilan;

Bukti P-17 Surat nomor S-00783/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-18 Berita Acara Panggilan SPUH;

Bukti P-19 Surat Nomor 001/RS/PERM/PKP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Permohonan Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);

Bukti P-20 Surat nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

Bukti P-21 Surat nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) nomor S-155/PKP/KPP.220603/2024;

Bukti P-22 SPT PPN Masa Pajak September 2019;

Bukti P-23 Faktur Pajak Masukan Masa Pajak September 2019;

Bukti P-24 Surat Kuasa Khusus Nomor 005/RS-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Rinto Setiyawan, Gita Riana Dissa Putri, Vita Yulianingrum; Bukti P-25 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-26 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-27 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Fungsiawan;

Bukti P-28 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Fungsiawan;

Bukti P-29 Surat Kuasa Khusus Nomor 003/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman;

Bukti P-30 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-51/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas nama Muhammad Yudi Saepul Zaman;

Bukti P-31 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IWPI-SK/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 atas nama Kevin Indrawan;

Bukti P-32 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-208/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024 atas nama Kevin Indrawan;

Bukti P-33 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-34 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-35 Kartu Identitas Pemohon Banding dan Kuasa Hukum Pemohon

Banding;

Bukti P-36 Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 24 Januari 2018;

Bukti P-37 Akta Perubahan Nomor 34 tanggal 26 Februari 2020;

Bukti P-38 Bukti Potong PPh 21 Pegawai;

Bukti P-39 Surat Keterangan Pegawai dari Direktur CV Rose Selular yang menjelaskan keterangan status kepegawaian a.n. Rinto Setiyawan; Bukti P-40 Surat Keterangan Pegawai dari Direktur CV Rose Selular yang menjelaskan keterangan status kepegawaian a.n. Vita Yulianingrum; Bukti P-41 Penjelasan tertulis mengenai force majeure pengajuan banding sengketa Masa Pajak Mei, Juni, dan Juli 2019 yang melewati jangka waktu tiga bulan pengajuan banding;

Bukti P-42 Penjelasan tertulis mengenai keberatan atas legal standing Kuasa

Hukum Terbanding dalam perkara banding antara CV Rose Selular melawan DJP di Pengadilan Pajak;

Bukti P-43 Surat Kuasa Khusus Nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 atas nama Kahfi Permana (Revisi Surat Kuasa Khusus); Bukti P-44 Surat Kuasa Khusus Nomor 013/RS-SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 atas nama Rinto Setiyawan, Gita Riana Dissa Putri, Vita Yulianingrum (Revisi Surat Kuasa Khusus);

Bukti P-45 Surat Kuasa Khusus Nomor 007/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Fajar Riswandi;

Bukti P-46 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 atas nama Fajar Riswandi;

Bukti P-47 Surat dari Pemohon Banding kepada Sekretaris Jenderal Perkumpulan

Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) perihal “Permohonan Menghadirkan Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA Selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa CV Rose Selular Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak”;

Bukti P-48 Surat Tugas Nomor 243/P5I/ST-CVRS/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang menugaskan Sdr. Alessandro Rey untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pajak dalam sengketa Pemohon Banding melawan Terbanding di Pengadilan Pajak;

Bukti P-49 Curriculum Vitae Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC,

MBA;

Bukti P-50 Kartu Identitas (KTP) Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC,

MBA;

Bukti P-51 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1 September 2025;

Bukti T-6. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 009/RS/PB/I/2025 tanggal 7 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan114.853.635217.704.734(102.851.099)

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan yang meliputi aspek formal dan material dari sengketa a quo pada intinya adalah sebagai berikut: A. Tanggapan Terbanding Sehubungan Kewenangan atau Kedudukan

Petugas Sidang

bahwa pada sidang ke-2 tanggal 23 Juni 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen dengan perihal “Keberatan atas Legal Standing Kuasa Hukum Terbanding dalam Perkara Banding antara Pemohon Banding Melawan Terbanding di Pengadilan Pajak”, dan berikut diuraikan Tanggapan Terbanding terhadap dokumen tersebut:

1. bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan banyak kewenangan atribusi dari Undang-Undang di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP), Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (Undang-Undang PPh), Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Undang-Undang PPN dan PPnBM), Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-Undang PBB), Undang- Undang tentang Bea Meterai (Undang-Undang BM), Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan, dan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP);

2. bahwa kewenangan atribusi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kewenangan dalam menetapkan

kebijakan atau menerbitkan peraturan dan kewenangan dalam rangka penerapan dari kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan;

3. Kewenangan dalam penetapan kebijakan atau menerbitkan peraturan seperti penerbitan pedoman pelaksanaan, atau petunjuk teknis tidak dilimpahkan kepada pihak lain melainkan dilaksanakan langsung oleh pemilik kewenangan, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut dilakukan tentunya tidak lepas dari pertimbangan kuantitas penetapan kebijakan ataupun penerbitan peraturan berupa penerbitan pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang masih dalam batas yang dapat dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Hal ini berbeda dengan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan seperti penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (SKP dan STP), dan kewenangan dalam rangka melaksanakan penegakkan hukum di bidang perpajakan seperti kegiatan pelaksanaan penagihan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, serta pelaksanaan upaya hukum seperti banding dan gugatan di Pengadilan Pajak;

5. Kewenangan penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki kuantitas jumlah sangat banyak yang menyebabkan kewenangan tersebut, yang dinyatakan dalam bentuk penandatanganan dokumen, tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga kewenangan tersebut sangat perlu untuk dilimpahkan kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak termasuk pejabat pada tingkat operasional antara lain Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak;

6. Selain kuantitas jumlah yang sangat banyak, pelaksanaan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan, merupakan pekerjaan yang memerlukan analisis teknis atas data, informasi, dan bukti atau pemantauan atas kondisi spesifik dari masyarakat

dalam hal ini Wajib Pajak yang dilayani, termasuk pemantauan ke lokasi tempat usaha atau tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak. Oleh karena itu, proses pekerjaan dimaksud perlu dilakukan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak) yang bertindak sebagai representasi Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak yang berada di wilayah tertentu atau dengan kriteria tertentu yang diadministrasikannya;

7. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak semata-mata dilakukan agar penyelenggaraan administrasi perpajakan secara operasional dapat berjalan dengan lancar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan lebih jauh lagi, target penerimaan negara melalui pajak dapat terpenuhi;

8. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan sudah dibuat sejak tahun 1993 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-297/PJ/2002 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-127/PJ/2015 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-146/PJ/2018 yang dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 206/PJ/2021 hingga akhirnya dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-305/PJ/2024;

9. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang sudah beberapa kali diubah tersebut, menunjukkan bahwa Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada setiap waktu dan tergantung pada kebutuhan serta dinamika organisasi yang terjadi;

10. Pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak hanya dilimpahkan kepada seorang pejabat saja, melainkan kepada banyak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tergantung jenis kewenangannya;

Sebagai contoh, kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Sementara kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah;

11. Terkait sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding, dasar pelimpahan kewenangan yang berlaku adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 dimana Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

12. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diatur bahwa Keputusan Keberatan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pelaksana Penelitian Keberatan (dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP) a.n Direktur Jenderal Pajak;

13. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang AP mengatur, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.”

14. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (8) Undang-Undang AP mengatur, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.”

15. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka tanggung jawab kewenangan atas keputusan keberatan a quo yang diterbitkan oleh Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II atas nama Direktur Jenderal Pajak, masih tetap berada pada Direktur Jenderal Pajak; Sehingga, ketika keputusan keberatan a quo diajukan banding oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak, maka pihak Terbanding adalah Direktur Jenderal Pajak;

16. Karena Direktur Jenderal Pajak merupakan pihak Terbanding dari persidangan banding, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang;

17. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding ini kemudian dilimpahkan kepada Direktur Keberatan dan Banding sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

18. Dengan demikian maka Direktur Keberatan dan Banding berwenang untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku saat penugasan;

19. Selanjutnya karena persidangan banding atas Keputusan Keberatan a quo dilaksanakan setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 305/PJ/2024 berlaku, dimana kewenangan menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding dilimpahkan dalam bentuk delegasi, maka Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding sesuai kewenangan delegasi;

20. Terkait legal standing yang dipermasalahkan Pemohon Banding karena Surat Tugas Terbanding ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak tanpa ada penulisan a.n Dirjen Pajak,

sedangkan di KEP Keberatan masih menggunakan a.n. Dirjen Pajak, dapat Terbanding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah gagal dalam memahami esensi atau substansi dari pelimpahan kewenangan. Pemohon Banding telah mencampuradukan kewenangan penerbitan keputusan keberatan dengan kewenangan penerbitan surat tugas. Dasar pelimpahan kewenangan penerbitan keputusan keberatan berbeda dengan dasar pelimpahan penerbitan surat tugas, dimana penerbitan keputusan keberatan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021, sedangkan penerbitan surat tugas berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024;

21. Berdasarkan seluruh uraian diatas, Surat Tugas kepada pegawai di Lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan kewenangan Direktur Keberatan dan Banding untuk menandatangani Surat Tugas bukan mengganti kewenangan Direktur Jenderal Pajak terhadap Keputusan Keberatan;

22. Sampai saat ini KEP-305/PJ/2024 yang menjadi dasar pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding untuk menerbitkan surat tugas kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak masih berlaku. Sehingga penerbitan Surat Tugas dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Tanggapan Terbanding Atas Legal Standing Kuasa Pemohon Banding

1. bahwa pada Sidang Ke-1 tanggal 05 Mei 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen “SURAT KUASA PEGAWAI” yang terdiri dari 12 (dua belas) set dokumen Surat Kuasa Khusus mulai dari nomor 001/RS- SK/V/2025 tanggal 04 Mei 2025 sampai dengan nomor 012/RS-SK/V/2025 tanggal 04 Mei 2025;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, keseluruhan (12 dokumen) surat kuasa khusus tersebut ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas 1 (satu) meterai yang sama yaitu meterai dengan nomor 150FBAMX244378379;

2. bahwa pada Sidang Ke-2 tanggal 23 Juni 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Keterangan Pegawai nomor 002/RS- SK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 atas nama pegawai Sdr. Vita Yulianingrum, yang ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas meterai dengan nomor 40BAMX244350941:

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar benarnya, dan dapat dipertanggungjawabkin secara hukum. Apabila di kemudian hari ditermukean informasi yang berbeda, kami siap rmernberikan klarifikasi lebih tanjrat apabila dibwtuliken oleh Majelis Harkitn 1F3 Perigacilar Pajak.

Cirebon, 20 Juni 20115

Hormat Kami.

OV Rose Selular na . TA

Men My

Fikri Abdul Wahab

Direktur bahwa pada Sidang Ke-3 tanggal 21 Juli 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Kuasa nomor 005/IWPI-SK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 dengan Penerima Kuasa yaitu Sdr. Kahfi Permana, yang ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas meterai dengan nomor 40BAMX244350941:

Demikian slirat kuasa khusus ini dibuat vant — dipergunakan sebum mestinya.

Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa.

tp PI of a r oy “8 a “ , Pena an FE

Kahfi Permana Fikri Abdul Wahab bahwa pada Sidang Ke-3 tanggal 21 Juli 2025, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Kuasa Khusus nomor 005/RS- SKK/VII/2025 tanggal 20 Juli 2025 dengan Penerima Kuasa yaitu Sdr. Rinto Setiyawan, Sdr. Gita Riana Dissa Putri, Sdr. Vita Yulianingrum, yang

ditandatangani oleh Sdr. Fikri Abdul Wahab di atas meterai dengan nomor 40BAMX244350941:

YOe-rxri kizari ssiarsat ketat oh htasiS Iri dibtiat Lirat1IkK cdiprerrgziameabeecaty serboiageiairrvarisa

Ponerimia Kunsa. Pemberi Kuasa.

LA Nara 4 “ " 3 RAI

CREP cove oe

1. Riato Setiyawan Fikri Abduf wahab

2. Vita vulianingrum

3. Gita Riana Dissa Putri

3. bahwa dari uraian tersebut di atas, diketahui fakta bahwa Pemohon Banding menggunakan meterai yang sama untuk beberapa dokumen yang berbeda;

bahwa menurut Terbanding, meterai merupakan instrumen legal yang memberi kekuatan pembuktian pada dokumen, termasuk surat kuasa. Dengan adanya penggunaan meterai untuk beberapa dokumen surat dan surat kuasa yang berbeda, menjadikan dokumen tersebut kehilangan legalitasnya;

bahwa tindakan Pemohon Banding tersebut, telah menimbulkan persepsi bahwa dokumen memenuhi syarat formal yang tentunya berdampak pada jalannya pemeriksaan sidang banding. bahwa Pemohon Banding telah merusak inti legalitas dokumen, sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen surat dan surat kuasa tersebut menjadi tidak sah secara hukum; Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil Pemohon Banding yang bersandar pada dokumen surat kuasa yang tidak sah;

C. Pendapat Terbanding Sehubungan Pokok Sengketa Banding

C.1. Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut

Sendiri sebesar Rp1.200.756.632,00

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp 20.198.605.372,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp 25.374.483.903,00;

b. Berdasarkan data SIDJP, Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding yaitu Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (Kode KLU : 46523);

c. Berdasarkan data Buku Penjualan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Penjualan Handphone yang merupakan Barang Kena Pajak ke konsumen;

d. Dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding seharusnya sudah melakukan kewajiban memungut PPN atas transaksi penjualan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi sejak awal tahun 2019 karena Peredaran Usaha di tahun sebelumnya sudah melebihi 4,8 M;

2. bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan fakta yaitu pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp25.374.483.903,00 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 – Pembetulan Ke-1 sebagai berikut:

- LAMPIRAN - | eo. ; .

3 1771 -1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN F. 2 0 4 8

£ AEMENTES AN KENANGAN £ PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL z wok .

Ba 83.904.728.9-426.000

E MP AE Dedeh ROSE SELULAR

@ res soceeviwe cy 01.2018 12-2018

TON TRAD CAN CTO GARI St 3 | | | | | aot c vk AK Tene 4 ae FIN Gal AN MET TVS 8 : (ig aren

3. bahwa berdasarkan fakta yaitu pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding melaporkan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00, maka mulai Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Kecil yang dikecualikan dari kewajiban

memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang sesuai ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN;

4. bahwa pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp27.217.000.000,00 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 – Pembetulan Ke-1 sebagai berikut:

& LAMPIRAN - I = kam . . ,

2 1771-1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 85 0 4 9

2 Manan an ek samapai PENSHITUNSAN PENGHASILAN NETO FISKAL F4 :

zr 83.904.728,9-426.000

El. see CV. ROSE SELULAR

Bes sopo 01-2015 12-2018 fe Fe

5. bahwa berdasarkan data peredaran usaha sebesar Rp27.217.000.000,00 tersebut di atas dan berdasarkan fakta bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melaporkan DPP PPN hanya sebesar Rp7.018.394.628,00 maka dilakukan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp20.198.605.372,00 dengan rincian per masa pajak yaitu:

SPT /WP (Rp)

Januari 2 4,011 413,745 1,011,412,745

Februari 2 4.154.661,464 1,134,661 464

Maret 5 2 166.824,479 2,163,824.479

Aoril 2 2,471,15C,952 2,477 150,952

Me 3 2,679.593.841 2,679,893,241

Jun rome 3,305 954,272 3,395,954,272

Juli ai 2,712,322 237 2,712,322,237

Agustus 1 3 2,866,597 879 2,806,597 879

Septemter 1,062,195,234 2,2€2,2861.926 4,200,756,632

Oktober 1 1,835,541,124 2,114,494 454 278,953,330

November 1,849, 780,637 1,958,641 349 116.861,312

Desember 2,270,958,173 2,463,184 402 192,216,229

Jumlah

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan yang pada intinya yaitu sebagai berikut:

bahwa perlu Pemohon sampaikan, nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2019 sebesar Rp27.217.000.000 merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun, dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV Rose Selular, sehingga Majelis Hakim

dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada pelaporan keuangan yang relevan dengan CV Rose Selular;

7. bahwa menurut Terbanding, sengketa atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tersebut bukanlah objek pemeriksaan Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa yang diajukan banding adalah keputusan keberatan atas SKPKB PPN;

b. bahwa dalam Surat Keberatan, diketahui Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas sengketa Pajak Masukan dan tidak mengajukan keberatan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri;

c. bahwa Pemohon Banding pun telah menyetujui koreksi tersebut, yang dapat dilihat pada Surat Keberatan, dimana dalam perhitungan pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding, nilai DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan Pajak Keluaran menurut Pemohon Banding, sama dengan nilai DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan Pajak Keluaran menurut Terbanding;

d. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tersebut sudah disetujui dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga tidak diperhitungkan dan tidak diputuskan dalam penerbitan keputusan keberatan, dan oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak maka koreksi tersebut tidak termasuk dalam objek pemeriksaan Banding;

8. bahwa meskipun Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tidak termasuk dalam objek pemeriksaan Banding karena tidak diajukan keberatan, berikut Terbanding sampaikan tanggapan atas alasan banding yang diajukan Pemohon Banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim:

a. bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan, “... nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2019

sebesar Rp27.217.000.000,00 merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun, dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV Rose Selular, sehingga Majelis Hakim dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada pelaporan keuangan yang relevan dengan CV Rose Selular;

b. bahwa Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan/SPT Masa) merupakan pertanggungjawaban fiskal untuk setiap (masing-masing) Wajib Pajak; Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, diketahui dengan jelas bahwa Surat Pemberitahuan wajib dibuat oleh setiap Wajib Pajak (masing-masing Wajib Pajak), sehingga penggabungan peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas nyata-nyata tidak memiliki dasar hukum dan dapat menjadikan pengisian SPT Tahunan tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

c. bahwa penggabungan pelaporan 3 (tiga) entitas dalam 1 (satu) SPT Tahunan bertentangan dengan Prinsip Entitas Ekonomi;

bahwa salah satu prinsip akuntansi yaitu Prinsip Entitas Ekonomi (Economic Entity Principle) yang menyatakan bahwa setiap bisnis atau organisasi harus diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya, serta dari entitas bisnis lainnya. Prinsip ini mewajibkan pencatatan keuangan bisnis untuk dipisahkan dari transaksi pribadi pemiliknya agar laporan keuangan yang dihasilkan akurat dan dapat dipercaya;

Sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP yang mengatur, “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.” dan kutipan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP yang menyatakan, ”pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan”, maka dapat diketahui dengan jelas bahwa karena setiap entitas merupakan

unit ekonomi yang terpisah dari pemilik dan entitas lain, dan dengan demikian pembukuan termasuk laporan keuangan yang disusun harus mencerminkan transaksi dan kondisi keuangan hanya milik entitas tersebut;

d. bahwa dalam proses banding, Pemohon Banding tidak menyampaikan data, dokumen, dan/atau informasi yang dapat menunjukkan rincian pembukuan dan/atau rincian laporan keuangan serta dokumen pendukungnya sehingga tidak terdapat bukti yang dapat membuktikan alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab;

Lebih lanjut, tidak terdapat data, dokumen dan/atau informasi yang dapat menjelaskan identitas Rose Selular Cirebon (NPWP, Akta, surat ijin usaha atau dokumen sejenisnya) sehingga tidak dapat diketahui kebenaran eksistensi Rose Selular Cirebon maupun tempat kedudukannya. bahwa Terbanding pun telah melakukan penelusuran dalam basis data perpajakan dengan kata kunci pencarian “Rose Selular Cirebon”, dengan hasil yaitu “Data Tidak Ditemukan”:

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri telah sesuai dengan fakta yaitu pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melaporkan nilai peredaran usaha sebesar Rp27.217.000.000,00, sehingga terdapat penyerahan Barang Kena Pajak untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp20.198.605.372,00 yang belum dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN;

C.2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar

(Rp102.851.099,00)

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dilakukan koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp-102.851.099,00. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding adalah sesuai dengan data Faktur Pajak masukan yang terdapat di data internal Direktorat Jenderal Pajak (Apportal DJP Menu PK-PM), sebagai berikut:

Pajak Masukan cfm SPT114,853,635 Pajak Masukan cfm Pemeriksaan217,704,734

Koreksi Pajak Masukan(-102,851,099)

2. bahwa Pemohon Banding menyampaikan data yang berubah-ubah terkait nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan mulai dari penyampain SPT Masa PPN, Surat Keberatan, sampai dengan Surat Banding sebagai berikut:

Nilai Pajak Masukan Menurut Pemohon Banding
Cfm SPT MasaCfm Surat KeberatanCfm Surat Banding
114.853.635288.286.462114.853.635

bahwa berdasarkan petitum dalam Surat Banding, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengkehendaki nilai Pajak Masukan yaitu sebesar Rp114.853.635,00;

3. bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyampaikan data rincian transaksi dan Faktur Pajak sehubungan Pajak Masukan sebesar Rp114.853.635,00, dimana transaksi tersebut bukanlah Pajak Masukan yang menjadi koreksi;

4. bahwa menurut Terbanding, dalam ketentuan dan peraturan perpajakan, tidak terdapat kewajiban untuk mengkreditkan seluruh Pajak Masukan oleh Wajib Pajak, pengaturan yang ada yaitu terkait syarat dan ketentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, diantaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN. Namun tentunya atas Pajak Masukan yang sudah dibayarkan tetapi tidak dikreditkan tersebut, tidak dapat diakui kembali melalui mekanisme kredit pajak;

bahwa Terbanding berpendapat, dalam hal Pemohon Banding mengkehendaki Pajak Masukan yang dikreditkan yaitu sebesar Rp114.853.635,00, yang artinya jumlah tersebut lebih kecil dari nilai Pajak Masukan berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Terbanding berpendapat hal tersebut merupakan hak dari Pemohon Banding dan Terbanding menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian Kepada Majelis Hakim;

C.3. Sanksi administrasi sebesar Rp7.523.690,00,00;

1. bahwa pengenaan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp7.523.690,00 merupakan pengenaan sanksi administrasi akibat terdapatnya pajak yang kurang dibayar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa penyelesaian atas sengketa pengenaan sanksi administrasi akan mengikuti hasil pemeriksaan sengketa DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan sengketa Pajak Masukan;

Menimbang, bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya dengan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan yang meliputi aspek formal dan material dari sengketa a quo pada intinya adalah sebagai berikut:

A. KEBERATAN PEMOHON BANDING ATAS LEGAL STANDING KUASA

HUKUM TERBANDING DALAM BANDING CV ROSE SELULAR

1. Legal Standing Merupakan Aspek yang Krusial dalam Persidangan Pemohon Banding menegaskan bahwa keabsahan legal standing merupakan unsur mendasar dalam hukum acara. Hanya pihak yang memiliki kedudukan hukum yang sah yang berwenang bertindak dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim (Judex Factie) wajib menilai keabsahan Surat Tugas Kuasa Hukum Terbanding sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2. Surat Tugas Tidak Memenuhi Unsur Pokok yang Dipersyaratkan a. Surat Tugas Kuasa Hukum Terbanding tidak mencantumkan:

1) Dasar kewenangan pelimpahan wewenang dari pejabat yang berwenang;

2) Identitas pemberi dan penerima kuasa secara jelas;

3) Ruang lingkup tindakan hukum yang dikuasakan;

b. bahwa ketidaklengkapan ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dan huruf A angka 8 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut “SEMA 07 Tahun 2012”), sehingga Surat Tugas tersebut tidak sah;

3. Kuasa Hukum Terbanding Tidak Memiliki Kapasitas Hukum yang Sah Surat Tugas yang digunakan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan tidak menjelaskan secara tegas ruang lingkup kewenangan. Akibatnya, Kuasa Hukum Terbanding tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk mewakili Terbanding di persidangan;

4. Implikasi Hukum a. Apabila Majelis Hakim mengabaikan aspek legal standing, maka proses persidangan menjadi cacat formil dan putusan yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum;

b. Jika Judex Factie tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa memperhatikan keberatan ini, Pemohon Banding berhak melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Judex Factie;

5. PERMOHONAN KEPADA MAJELIS HAKIM IB PENGADILAN PAJAK bahwa dalam perkara lain, Majelis IIB secara tegas telah memerintahkan perwakilan Tergugat untuk memperbaiki Surat Tugas yang digunakan dalam persidangan. Putusan tersebut seharusnya menjadi referensi bagi Majelis

dalam perkara a quo untuk juga memerintahkan perwakilan Terbanding memperbaiki Surat Tugasnya;

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh Surat Tugas yang telah diperbaiki dalam perkara di Majelis lain, yang dapat menjadi acuan bagi Terbanding untuk melakukan perbaikan serupa;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Leyes, 3 KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT eae JALAN TOMANG RAYA NOMOR 16 18. JATI PULO. PALMERAH. JAKARTA BARAT 11430 ba rai TELEPON [6213 21191912: FAKSIMILE (921) 21193584: LAMAN wwe pajak.go id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200

SUREL pengaduan:@ pajak.go.id: informast@pajak.go id

SURAT KUASA KHUSUS

NOMOR ND-2284/WPJ.05/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Hadi Susilo

Jabatan: Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng

Alamat Kedudukan: Jl. Lingkar Luar Barat No. 10 A. Cengkareng Timur, Cengkareng.

Jakarta Barat selaku pihak yang menerbitkan surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan berdasarkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur

Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberi kuasa kepada:

1. Farid Bachtiar: Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

2. Nadia Riasari Wisatayanti: Kepala Bidang Keberatan. Banding dan Pengurangan

3. Raden Ajeng Ira Wardani: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan Pengurangan II

4. Muhamad Soffa: Penelaah Keberatan

5. Haniek Listiyarini: Penelaah Keberatan

6. Suharyanto Harry Prabowo: Penelaah Keberatan

7. Taufik Marasabessy: Penelaah Keberatan

Masing-masing menggunakan alamat Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berkedudukan di Jalan

Tomang Raya No. 16-18 RT.005 RW.001, Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut Penerima

Kuasa, yang bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menangani serta menyelesaikan sengketa gugatan yang diajukan RUDY NPWP 58.519.260.2-041.000 terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan :

Nomor |. S-141/RIKSIS/KPP.0506/2025

Tanggal 1 12 Maret 2025

Tentang: Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Masa/Tahun Pajak: Januari s.d. Desember 2022

Nomor Sengketa Pajak 1 003257.99/2025/PP

Untuk itu Penerima Kuasa diberi hak dan kewenangan untuk:

- menghadap di muka pengadilan,

- menghadiri seluruh acara persidangan:

- mengajukan dan menerima bukti-bukti terkait dengan sengketa,

- mengajukan penjelasan dan tanggapan secara lisan dalam persidangan,

membuat, menandatangani, dan menyampaikan: Surat Pengganti Surat Uraian Banding,

Surat Pengganti Surat 1 anggapan. penjelasan tertulis, tanggapan, dan kesimpulan akhir

- mengajukan saksi/ahli, mengajukan pertanyaan kepada saksi/ahii,

- melakukan segala tindakan lain yang dianggap penting dan berguna bagi Pernberi Kuasa

Jakarta, 28 Juli 2026

Penerima Kuasa, Pemberi Kunsa,

Kepala KPP Pratama Jakarta

Cengkarens binasa ana

4. Farid Bachtiar Madi Susilo

Dana

2 Nadia Riasari Wisatayanti

Daya meneh

3 Raden Ajeng Ira Wardani

2. aes)

SRaC. eae

4, Munamad Sotta

Degan

Ss. ltaniek Listiyarini bajakan

6. Suharyanto Harry Prabowo

7 Taufik Marasabessy

Pemohon Banding tetap menegaskan bahwa Surat Tugas Kuasa Hukum Terbanding tidak sah. Keberatan ini wajib dimuat secara eksplisit dalam putusan Majelis, bukan sekadar dicatat dalam berita acara atau dijadikan lampiran bukti. Penegasan ini penting, karena berdasarkan pengalaman perkara Wajib Pajak lain, keberatan atas legal standing kerap tidak

dimunculkan dalam amar maupun pertimbangan putusan Pengadilan Pajak, sehingga terkesan diabaikan;

B. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

B.1. Fakta atas Kronologi Sengketa:

1. Fakta bahwa pada tahun 2022 Pemohon Banding telah menemui Account Representative (AR) bernama Bapak Irwansyah untuk membahas perpajakan CV Rose Selular Tahun Pajak 2019, di mana dalam pertemuan tersebut AR menyampaikan adanya tagihan pajak sebesar lebih dari Rp700.000.000. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan nilai sebesar Rp25.000.000 sebagai bentuk penyelesaian, namun usulan tersebut ditolak oleh AR dengan alasan tidak sesuai dengan gaya hidup, kondisi usaha, dan dianggap kurang pantas. Dalam pertemuan yang sama, AR kemudian menyebutkan angka sebesar Rp200.000.000 sebagai nilai yang dianggap lebih sesuai. Fakta-fakta tersebut diakui oleh Para Pihak dan tidak terdapat perdebatan di persidangan;

2. Fakta bahwa SPPL diterbitkan pada 6 Februari 2023 adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

3. FaktabahwaTerbandingmenerbitkansuratnomorS- 00018/PANG/KPP.2206/2023 tentang Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

4. FaktabahwaTerbandingmenerbitkansuratnomorS- 00021/RIKSIS/KPP.2206/PaPj.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

5. Fakta bahwa Pemohon Banding datang ke KPP Pratama Cirebon Satu untuk menghadiri Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) tanggal 21 Februari 2023 adalah telah diakui oleh Para Pihak dan dibuktikan dengan tidak adanya perdebatan antara Para Pihak;

6. Fakta bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang diminta kepada Terbanding di KPP Pratama Cirebon Satu;

B.2. PENJELASAN ATAS MATERI BANDING DAN ALASAN BANDING

1. bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1494/KPP.2206/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kepala KPP Pratama Cirebon Satu menyatakan bahwa Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

2. bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU KUP. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan SP-PKP tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP;

AT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

La Sg DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

7 . Fi KANTOR WILAYAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I

Vo.: KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIREBON SATU

LP ty panty ber itary ep ite ALI BTA

Mowat . SAMILUKPP 2200/2024 13 Oesman ZUR

Shit Basa

Lampiran Satu Sel

Kal Pengiriman Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Papi,

Yth CV. Rese Selular

Di Jl. Wanasari No.46 RT.001

RIOL7 Kesambi, Kesariti

Kola Cirebon, Jawa Barat

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor GOT/RS/PERM/PKPIXIN2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Perrnohonar Dokumen Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang

Kelentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok

Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bersama surat iri disampaikan dokumen tersebut kepada Bapak/Ibu sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, alas perhatiannya diucapkan terima kasih.

3. bahwa sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) nomor S-155/PKP/KPP.220603/2024 tanggal 15 Oktober 2024 menunjukkan bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019 atas permohonan Pemohon Banding;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Con S DIREKTORAT JENOTRA PAJAK

5 Guna are A KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT Il

Le 3 aoe " KPP PRATAMA CIRE ott SATU

EMA pangan eae ge comma rte raed

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

NomorS-755'PKPKEP 2208932924

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2} dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya seda Pennuran

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-O4:PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan

Administras? Nomor Pokok Waj:b Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusana Kena

Pajak, dengan in Glerangkan bahwa :

1. Nama CV. ROSE SELULAR

2. NPWP 1 839047289426009

3. NPWP16 1 0839 0472 8942 SLIO

4. NITKU 0839947 2894P6010009905 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2079 dengan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan gi bidang perpajakan.

Cirebon, 15 Oktober 2024 a.n. Kepala Kantor

1 Kepala Seksi Pelayaran.

alias TTD

580'381243299 Yan Nov ka Angrana

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Oleh karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 12 September 2019, maka Pemohon Banding diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak September 2019;

5. bahwa nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2019 sebesar Rp. 27.217.000.000 merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab. Namun, dalam perkara ini, pihak yang bersengketa adalah CV Rose Selular, sehingga Majelis Hakim dan Terbanding seharusnya memfokuskan perhatian pada pelaporan keuangan yang relevan dengan CV Rose Selular;

6. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut “SPT Masa PPN”) Masa September 2019, terdapat PPN lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00. SPT tersebut telah dibetulkan melalui Pembetulan 1, yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada 25 Desember2019dengannomortandaterimaelektronik 71289216446193825612;

7. bahwa menurut Pemohon Banding, nilai peredaran usaha masa September 2019 sampai dengan Desember 2019 adalah sebagai berikut:

el esses | ena

" Maha Ra

Jesransas oo ee re | xs5 ten.i5sl

Po jitoaeoer oo OI 1. tawar)

5 ee ee

8. bahwa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak September 2019 sebesar Rp1.062.105.294,00 yang terdiri atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung, berdasarkan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual;

9. bahwa PPN lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00 diperoleh dari selisih penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.210.529,00 dan pajak masukan masa September 2019 sebesar Rp114.853.635,00, dengan rincian pajak masukan sebagai berikut: aii = iit ps Bima sce pan Ji semasa | sisceseus pote 9 533 535)

10. bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan dasar hukum di atas, PPN yang masih harus dibayar masa September 2019 menurut Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar Rp8.643.106,00;

C. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN

1. bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 September 2019 secara mandiri (self-assessment);

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas legal standing Surat Tugas Terbanding yang tidak sesuai ketentuan, namun tetap melanjutkan sidang dengan catatan keberatan tersebut dipertimbangkan secara serius dan dimuat dalam amar putusan Majelis Hakim;

3. bahwa Pemohon Banding juga keberatan karena perwakilan Terbanding yang hadir bukanlah pemeriksa tahun 2019;

4. bahwa melalui surat nomor 001/RS/X/2025 tentang Permohonan Menghadirkan Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A Selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa CV Rose Selular Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim XIXA untuk menghadirkan Ahli secara offline/onsite, sehingga Ahli dapat menjelaskan perkara yang disengketakan secara kompleks;

6. bahwa kemudian, Majelis Hakim dalam perkara a quo telah menolak permohonan Pemohon Banding untuk menghadirkan Ahli secara tatap muka/onsite, padahal Ahli dan Pengadilan Pajak sama-sama berada di Jakarta. Penolakan tersebut secara nyata merugikan Pemohon Banding karena menghalangi kehadiran Ahli secara layak dan patut;

7. bahwa selanjutnya, Majelis Hakim tidak mengakui ketentuan Pasal 15 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak Dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

QUOTE “Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik;”

8. Majelis Hakim berulang kali menyatakan bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan, namun pada kenyataannya hal tersebut bukanlah kesempatan, melainkan penjatuhan vonis terselubung yang membatasi ruang Pemohon Banding untuk membela haknya secara layak;

9. bahwa setelah mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding untuk menghadirkan ahli secara tatap muka/onsite, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut tanpa alasan dan penjelasan mengenai apa kerugiannya bagi Majelis apabila Ahli dihadirkan secara tatap muka, sehingga penolakan tersebut tidak berdasar dan merugikan Pemohon Banding;

10. bahwa Majelis Hakim menolak permohonan perpanjangan pemeriksaan banding, padahal jangka waktu banding baru berakhir pada 6 Januari 2026. Tindakan Majelis yang mencukupkan sidang secara terburu-buru tersebut telah membatasi hak Pemohon Banding untuk memperoleh pemeriksaan yang memadai;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

(2) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

(4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);

(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib

Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 44E

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk pengguaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak;

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9

(2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean yang Faktur

Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

(9a) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,

impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

(9b)Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,

impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 31

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang

sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK- 147/2017);

Pasal 44

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;

(6) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan;

Pasal 54

(1) Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK-197/2013);

Pasal 4

(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Pasal 5

(1) Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak

Pasal 4

(1) Banding atau gugatan dapat diajukan Pemohon Terdaftar dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court;

Pasal 11

(1) Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan secara elektronik;

Pasal 14

(1) Pemeriksaan identitas oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan penyampaian keterangan oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengucapan sumpah dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video;

(2) Rohaniwan disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa;

(3) Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah

Pasal 15

Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik;

bahwa sebelum membahas materi sengketa banding, terlebih akan dibahas mengenai legal standing yang dipermasalahkan para pihak, dimana Pemohon Banding menolak legal standing kuasa Terbanding, dan Terbanding dalam pendapat akhirnya mempermasalahkan legal standing kuasa karyawan Pemohon Banding;

Sengketa Legal standing kuasa Terbanding

bahwa Pemohon Banding menolak kuasa yang mewakili Terbanding pada persidangan dengan alasan pada intinya surat tugas tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak jo SEMA Nomor 07 Tahun 2012 dan surat tugas tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan SEMA Nomor 07/2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dijelaskan pada intinya bahwa Terbanding sebagai pejabat TUN dapat memberikan kuasa kepada pejabat atau pegawai menggunakan surat tugas dan surat tugas a quo dapat menggantikan surat kuasa asalkan disebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan untuk hadir mewakili Tergugat dan dicantumkan hal-hal apa yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat tersebut. Surat tugas terhadap jabatan dalam organisasi Tergugat adalah sama maknanya Tergugat (principal) yang hadir di persidangan;

bahwa dalam persidangan, didapati fakta bahwa Terbanding diwakili oleh para pegawai berdasarkan surat tugas;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, surat tugas a quo tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) UU PP dan SEMA 07/2012, karena tidak mencantumkan Dasar kewenangan pelimpahan wewenang dari pejabat yang berwenang, Identitas pemberi dan penerima kuasa secara jelas. Ruang lingkup tindakan hukum yang dikuasakan;

bahwa atas dalil pemohon banding tersebut, Pengadilan Pajak telah memeriksa surat tugas yang disampaikan Terbanding pada setiap persidangan dan mendapati fakta bahwa surat tugas-surat tugas a quo merupakan berupa naskah dinas elektronik yang ditandangani secara elektornik menggunakan sistem yang telah terserfifikasi sesuai dengan ketentuan, dan telah dapat diperiksa secara langsung mengenai keasliannya;

bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam surat tugas tersebut telah dicantumkan dengan jelas bahwa pemberi tugas adalah Direktur Keberatan dan Banding sedangkan yang diberi tugas adalah 3 orang pegawai yang nama dan jabatannya telah tercantum dalam surat tugas, ruang lingkup yang ditugaskan, yaitu menghadiri sidang dan memberikan penjelasan- penjelasan yang diperlukan terkait permohonan banding, dan waktu pelaksanaan tugas tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Tugas tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dan SEMA 07/2012;

bahwa terkait legal standing yang dipermasalahkan Pemohon Banding karena Surat Tugas Terbanding ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak tanpa ada penulisan a.n Dirjen Pajak, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan surat tugas berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 yang memberikan delegasi kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak memilliki kewenangan atributif unutk memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 14/2004 tentang Pengadilan Pajak, Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang serta Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin; bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang dan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan terkait banding atas keputusan tersebut harus dimaknai sebagai mandat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan;

bahwa terkait tidak dicantumkannya dasar pelimpahan wewenang pada surat tugas a quo yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa surat tugas a quo merupakan salah satu bentuk surat kedinasan yang disusun sesuai format yang sudah baku, sesuai ketentuan pedoman tata naskah dinas yang diatur dengan peraturan menteri untuk masing-masing kementerian,

yang mana dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai kewenagan siapa yang dapat mengesahkan surat kedinasan, termasuk surat tugas a quo, sehingga sudah tidak perlu dicantumkan dasar pelimpahan wewenang dalam surat tugas a quo; bahwa terkait dengan permohonan Pemohon Banding agar Majelis memerintahkan Terbanding memperbaiki surat tugas seperti contoh surat kuasa pada majelis yang lain, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan hal tersebut di atas surat tugas a quo sudah memenuhi persyaratan sehingga tidak perlu diperbaiki;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan surat tugas a quo memenuhi syarat sebagai pemberian kuasa kepada pegawai Terbanding mewakilinya di persidangan, dan dengan demikian kuasa Terbanding yang hadir dalam persidangan memenuhi syarat legal standing untuk mewakili Terbanding; Sengketa legal standing kuasa Pemohon Banding

bahwa Terbanding mempermasalahkan legal standing kuasa karyawan, karena surat kuasa tidak dibubuhi meterai yang sah dan cukup;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak telah memeriksa surat kuasa dan surat keterangan yang disampaikan Pemohon banding dapatkan hasil sebagai berikut:

Iz Mamin Tangga Ferme Tentang Ik Tr Meters 153 14 wrens , TSE Cit ena =n set = Dauner ere demaen Saja"

Ea Ba aa Bana aa PA ETE Pan

Bra faenor Rar Sent Pn ta Iipurita uu RR E-

Bra faenor Rar Sent Pn ta 9 jeratan ctu SCR :- oe 5-5 anna nana En nanah nd nana

Sra Dana Go Ran al na Ph Was Dames" atta ak :-

Matah EN an HELE KIT ERM et et oe ee nh IM Sn ee inn en

Pe A SL AR eh PE AE ee Os Lees ee PA IAI II TEE tigen Pucer

Aga Beren Bearer he ava a: Dumas" ata OR :-

Per Pt et una mT ERM eter j----}----------------- Pepe ep PA

UNL Sa De RR Puede Pelee Sa ena Ain gee ner on Pore bill Joe IRI gles) TE ties er tuna

Sra Dano: Teer he ava ca: Dumas" ata OR :- ee ee en Da Da en ees hea eae aaa

Sra fab: Teer ahh ava cu: Daumees7 tae ak i-

Sra fab: Teer ahh ava cu: Daumees7 tae ak i-

Grou han lp. er ane oa ut ca: 3 Juga" atu TR:

Grou han ha Ta Pa 3 Juga" atu IR E-

Hite Slane eer [favre lire ne a sentir tie ana or PUTAR IT Dilseler| Tes tas en 103

Gro han Ba Tapa Dn Pa 9 Jurgran Pa TART Ti sisi

Eman tan ter "at

3 Jangan uut pee eee fa Pye: ne" tas ter et

Bute" tas fa et

SPA Seer TI Bute" tas Surat heel ever =” bahwa dari hasil pemeriksaan atas surat-surat a quo, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa beberapa surat a quo tidak dibubuhi meterai yang sah, sebagaimana tabel di atas;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

4. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen;

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;

(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a

Yang dimaksud dengan “surat lainnya yang sejenis” adalah surat yang sejenis dengan surat pernyataan, antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat;

Pasal 4

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, surat-surat yang tidak dibubuhi meterai yang sah menjadi tidak sah sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan kuasa Pemohon Banding adalah:

1. Kuasa Hukum Fungsiawan berdasarkan surat kuasa nomor 001/IWPI- SK/V/2025;

2. Kuasa Hukum Kahfi Permana berdasarkan surat kuasa nomor 002/IWPI- SK/V/2025;

3. Kuasa Hukum Muhammad Yudi Saepul Zaman berdasarkan surat kuasa 003/IWPI-SK/V/2025;

4. Kuasa Hukum Kevin Indrawam berdasarkan surat kuasa Nomor 004/WPI- SK/V/2025;

5. Kuasa Hukum Fajar Riswandi berdasarkan surat kuasa Nomor 007/IWPI- SK/VIII/2025;

6. Kuasa Karyawan atas nama Rinto Setiawan, Gita Riana Dissa Putri, Vita Yulianingrum, berdasarkan surat kuasa Nomor 001/RS-SK/V/2025, berlaku khusus untuk nomor sengketa 000020.16/2025/PP, masa pajak Januari 2019;

Pendapat Pengadilan Pajak atas permohonan Pemohon Banding untuk mengajukan keterangan ahli dalam persidangan secara onsite;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak perlu menyampaikan pendapat atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak telah menolak permohonan menghadirkan ahli pada persidangan secara onsite; bahwa pada prinsipnya Pengadilan Pajak tekah memberikan kesemapatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti, baik berupa surat, keterangan saksi maupun keterangan ahli, sesuai dengan asas audi et alteram partem;

bahwa atas permohonan Pemohon Banding untuk menghadirkan ahli dalam persidangan secara onsite, Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli dalam persidangan secara online, dengan pertimbangan bahwa permohonan banding diajukan secara elektronik (e-taxcourt) maka sesuai dengan Pasal 11 PER-1/PP/2023, persidangan dilakukan secara elektronik dan selama persidangan tidak ditemui adanya kendala yang mengganggu jalannya persidangan atau dengan kata lain persidangan telah berjalan dengan lancar dan efektif; bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak tidak menerapkan Pasal 15 PER-1/PP/2023, karena persidangan secara online telah berlangsung dengan lancar tanpa kendala dan pemeriksaan dapat dilakukan dengan efektif;

bahwa selanjutnya dengan tetap menyelenggarakan persidangan secara online, kepada Pemohon Banding telah diberikan kesempatan secara kusus untuk menghadirkan ahli, sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada persidangan tanggal 29 September 2025 dan 27 Oktober 2025, namun dari kedua kesempatan tetap tidak digunakan oleh Pemohon Banding;

Materi sengketa Banding

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, dengan alasan pada intinya Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 12 September 2019 melalui pelaporan secara secara self assessment, sehingga Pemohon Banding berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN mulai masa September 2019;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi positif pajak keluaran yang harus dipungut sendiri, dengan alasan peredaran usaha yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan gabungan dari peredaran usaha atas 3 (tiga) entitas, yaitu CV Rose Selular, Rose Selular Cirebon, dan Fikri Abdul Wahab, seharusnya yang menjadi dasar perhitungan adalah peredaran usaha CV Rose Seluler saja;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa surat keberatan dan putusan keberatan, dan mendapati fakta terkait koreksi pajak keluaran yang harus dipungut sendiri tidak diajukan keberatan, dengan demikian sesuai Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, koreksi yang tidak diajukan keberatan tidak dapat diajukan banding, sehingga banding atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri tidak menjadi pokok sengketa dan tidak dipertimbangkan;

bahwa meskipun tidak menjadi pokok sengketa, karena para pihak telah menyampaikan dalilnya terkait pajak keluaran yang harus dipungut sendiri, maka Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan terkait materi tersebut, yaitu bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan dimana atas perederan usaha tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan juga telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan juga tidak diajukan keberatan, dengan demikian koreksi a quo telah didukung bukti yang memadai;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa peredaran usaha tersebut merupakan gabungan dari 3 (tiga) entitas, selama persidangan Pemohon banding tidak menyampaikan bukti pendukung;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat pajak keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sesuai hasil pemeriksaan Terbanding sejumlah Rp226.286.193,00;

Koreksi Negatif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sejumlah (Rp102.851.099,00)

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan, dengan alasan pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sesuai dengan laporan pada SPT Masa PPN;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, bahwa terdapat perubahan nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan menurut SPT Masa PPN, surat keberatan dan surat Banding, dimana nilai PM yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding pada surat banding lebih kecil daripada PM menurut surat keberatan, atas hal tersebut, Pengadilan Pajak akan menilai substansi dari koreksi tersebut;

bahwa terkait dengan nilai PM yang dapat dikreditkan menurut surat banding, Pengadilan Pajak mendapati fakta, bahwa atas nilai tersebut telah diakui sebagai PM yang dapat dikreditkan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding sehingga tidak menjadi sengketa;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta dalam proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi negatif PM yang dapat dikreditkan, atas koreksi negatif ini Pemohon Banding mengajukan keberatan, dengan alasan PM yang dapat dikreditkan seharusnya lebih besar dari PM menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, yang menjadi materi sengketa banding adalah selisih antara PM yang dapat dikreditkan menurut Terbanding pada keputusan keberatan dengan PM menurut Pemohon Banding dalam surat banding;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa koreksi negatif Terbanding didasarkan pada adanya Pajak Masukan yang belum dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dalil dan bukti pendukung yang membantah koreksi negatif tersebut, tetapi menyampaikan bukti faktur pajak masukan yang tidak menjadi sengketa; bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti yang kompeten dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9b) UU PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan sejumlah Rp102.851.099,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, secara keseluruhan sengketa banding, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak telah memeriksa perhitungan sanksi adminitrasi menurut Terbanding, namun Pengadilan Pajak tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perhitungan sanksi administrasi, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak menghitung sanksi administrasi sebagai berikut: bahwa atas PPN kurang bayar dari selisih PK – PM didapatkan nilai kurang bayar sejumlah Rp8.581.459,00, dan kurang bayar ini dikenai sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP, dengan tarif bunga berdasarkan KMK-540/KMK.010/2020 sebesar 1,82% per bulan selama 24 bulan, atau sebesar 43,68%, sehinga besarnya sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP adalah sebesar 43,68% x Rp8.581.459,00 = Rp3.748.381,00;

bahwa selanjutnya terdapat PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan, sejumlah Rp8.643.106,00, sehingga dikenai sanksi kenaikan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) UU KUP huruf c sebesar 75% atau sejumlah 75% x Rp8.643.106,00 = Rp6.482.329,00;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (3a) UU KUP:

“dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya”; maka sanksi administrasi yang diterapkan adalah sanksi lebih tinggi nilainya yaitu sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP sejumlah Rp6.482.329,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi
pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(102.851.099,00)0,00(102.851.099,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Menurut Terbanding: Rp217.704.734,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp0,00 + Menurut Pengadilan Pajak:Rp217.704.734,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.262.861.926,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah2.262.861.926,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan2.262.861.926,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri226.286.193,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan217.704.734,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar8.581.459,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.643.106,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar17.224.565,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP6.482.329,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar23.706.894,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00837/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/19/426/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019, atas nama CV ROSE SELULAR, NPWP 83.904.728.9-426.000, beralamat di Jl. Wanasari No. 46, RT 001 RW 007 Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134, (domisili elektronik kiki.rosecell@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.262.861.926,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah2.262.861.926,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan2.262.861.926,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri226.286.193,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan217.704.734,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar8.581.459,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.643.106,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar17.224.565,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP6.482.329,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar23.706.894,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.