Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUT-000065.99/2026/PP/M.XA Tahun 2026

PT Persada Graha Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor PUT-000065.99/2026/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S-2496/KPP.0617/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terkait Putusan Banding Nomor PUT-001318.16/2022/PP/M.XA Tahun 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000065.99/2026/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERSADA GRAHA MANDIRI, NPWP 02.492.444.1-076.000

beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Franky Hartono jabatan Direktur, berdasarkan Akta Risalah Rapat Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Nomor 17 tanggal 3 Oktober 2025, domisili elektronik pgm.076.000@sinarmas- agri.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andreas

Izin Kuasa Hukum: KEP-040/PP/IKH/2026 tanggal 06 Januari

2026;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 384/SK/LGL/PGM/III/2026 tanggal 26 Maret 2026;

2. Nama: Lie Sandy

Izin Kuasa Hukum: KEP-237/PP/IKH/2025tanggal17

Februari 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 385/SK/LGL/PGM/III/2026 tanggal 26 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili kanwil.080@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dyah Wahyuningsih/19800621 200001 2 001 Jabatan: Penelaan Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat

2. Nama/NIP: Yunita Luthfianti /19770615 200001 2 001, Jabatan: Penelaan Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat

3. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko/198404022006021000, Jabatan: Penelaan Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-852/WPJ.06/2026 tanggal 04 Juni 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-249/PP/BR/2026 tanggal 16 Maret 2026 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-054/PP/Prb/2026 tanggal 06 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 040/PGM-PP/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00006/STG- CT/WPJ.06/2026 tanggal 29 Januari 2026;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 013/PGM-PP/III/2026 tanggal 17 Maret 2026;

Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Sengketa Gugatan Penggugat Nomor 042/PGM-PP/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 040/PGM-PP/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa terkait sengketa Gugatan tersebut, Penggugat menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa Gugatan dengan surat Nomor 042/PGM-PP/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 040/PGM-PP/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan ke-5 (lima) tanggal 24 Juni 2026 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa gugatan melalui surat Nomor 042/PGM-PP/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ertin Tanuwandi jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat oleh Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa Gugatan;

Menimbang, bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.

(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa Gugatan diajukan dalam sidang sebelum sengketa Gugatan ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 24 Juni 2026, Tergugat menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa Gugatan a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa Gugatan tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan Gugatan tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah disetujui Tergugat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat

(2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan Gugatan Penggugat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa Gugatan Penggugat yang diajukan melalui Surat Nomor 040/PGM-PP/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Gugatan Nomor 040/PGM-PP/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S-2496/KPP.0617/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan PembayaranPajakTerkaitPutusanBandingNomor PUT-001318.16/2022/PP/M.XA Tahun 2023, atas nama PT PERSADA GRAHA MANDIRI, NPWP 02.492.444.1-076.000 beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350 domisili elektronik pgm.076.000@sinarmas-agri.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.