Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-000083.99/2026/PP/M.IIA Tahun 2026

CV Cipta Wahana Sejahtra, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-000083.99/2026/PP/M.IIA Tahun 2026| DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S- 00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pencabutan ' Blokir dan Pemindahbukuan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor| 000083.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa! antara:|

CV CIPTA WAHANA SEJAHTRA, NPWP 03.124.662.2-324.000, | beralamat di Jalan Ikan Sebelah LK. III RT 038 Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35222, dalam hal ini diwakili oleh Mamat, jabatan: Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan dihadiri oleh:

Nama: Mamat

Jabatan: Direktur| untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lily Ponika/NIP. 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/NIP. 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP.

198309092009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

i

4. Nama/NiP: Karoma Ali WardhanaNIP. 198608262007011001, |

! Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,| Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-2405/PJ.07/2026 tanggal 10 Juni 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:| Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- |

300/PP/BR/2026 tanggal 1 April 2026 jo. Penetapan Keiua Pengadilan Pajak Nomor | PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor tanggal 31 Desember 2025 yang telah diperbaiki dengan Surat Nomor | 032/CWS/BL/V/25 tanggal 22 Mei 2026,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00002/STG-

CT/WPJ.28/2026 tanggal 26 Januari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam:

persidangan:|

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/324/18 tanggal 8 Januari 2018 Masa Pajak Juni 2017 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Teluk Betung:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang pertama dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02086/NKEB/WPJ.28/2019 tanggal 9 Oktober 2019:

i

|

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar yang kedua melalui surat tanpa nomor tanggal 25 Maret 2024 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat | Keputusan Tergugat Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 Tanggal 15 Agustus 2024; |

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor !

051/CWS/BL/XII/25 tanggal 31 Desember 2025 yang telah diperbaiki dengan Surat | Nomor 032/CWS/BL/V/25 tanggal 22 Mei 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan|

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat! (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata : cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Nomor Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Mamat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 54 tanggal 19 Mei 2023, b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat:

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Mengenai Objek Gugatan

1. bahwaPenggugattelahmenerimaSuratNomorS- 00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 yang diterbitkan oleh | Tergugat,:

2. bahwa atas Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 | September 2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas pendebitan uang sebesar Rp442.714.208,00;|

L h

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan| bahwa SPT bulan Juni 2017 Penggugat lapor di Counter tetapi tidak diterima karena | kata Petugas Counter sistemnya diblok. Maka dari itu Penggugat lapor dengan kirim : via Kantor Pos Indonesia (pada saat itu berlaku lapor kirim via Kantor Pos;

bahwa tetapi setelah masalah ini terjadi, Penggugat tanyakan kepada petugas pajak lainnya katanya tidak terinput:

Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP scria pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa Penggugat telah melapor SPT PPN bulan Juni 2017 tersebut via Kantor Pus, tetapi tidak diinput, sehingga Faktur Pajak masukannya tidak diakui sebesar Rp 441.600.001,00 yang mengakibatkan nilai Faktur Pajak keluaran senilai:Rp. 417.654.913 ditambah dendaRp. 25.059.295 TotalRp. 442.714.208 bahwa didebit dari Rekening Penggugat Panin bank 560.501.3008 a.n. CV. Cipta Wahana Sejahtra tanggal 25 September 2023 senilai tersebut:

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengembalikan uang Penggugat senilai tersebut diatas ke:

Bank: Panin Bank

An.: CV. Cipta Wahana Sejahtra

No. Rekening: 560.501.3008| bahwa demikian surat ini Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan ' Pajak, Atas perhatian Bapak, Penggugat ucapkan terima kasih,|

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S|

00002/STG-CT/WPJ.28/2026 tanggal 26 Januari 2026, pada pokoknya | mengemukakan sebagai berikut:| |. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat nomor | 051/CWS/BL/XII/25 tanggal 31 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan |

|) Pajak tanggal 05 Januari 2026 diketahui hal-hal sebagai berikut:

b YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa[ |. Indonesia kepada Pengadilan Pajak, b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusanVv yang digugat,

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan:| c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu::

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan| || penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat:

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan|([J penggugat dengan dilampii bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat:

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Vv: Gugatan, e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: | Vv | || f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima [

Surat Keputusan;

dengan dokumen yang diajukan gugatan):| | g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuaiVv h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr. Mamat bertindak selaku[ Direktur;

i. Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang [| dapat diajukan gugatan.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formali bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal | 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ' | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan | | Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta | | Kerja menjadi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (0 dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002| | Pengadilan Pajak:

Il. Uraian Mengenai Objek Sengketa bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian nomor LAP-4836/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00001/207/17/324/18 tanggal 8 Januari 2018 Masa Pajak Juni 2017:

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua a guo melalui surat nomor (tanpa nomor) tanggal 25 Maret 2024 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05001689/BPS/KPP.280303/2024 tanggal 25 Maret 2024:

Il, Uraian Surat Gugatan bahwa terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- tanggal 16 Agustus 2024, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 051/CWS/BLXII/25 tanggal 31 Desember 2025:

IV. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan | Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 | tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 23 ayat (2)| Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal: 26, atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak:

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar:

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, . mengatur antara lain:

i { 4

Pasal 13i (1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan | berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP:} (2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya | tidak benar, (3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada | ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan:

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pemah diterbitkan surat ketetapan pajak: dan b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut:

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat’ ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak: Pasal 14 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas

permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak:| Pasal 15 ayat (1)| Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau : pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana | dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 14(2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama, atau| b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal! 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan | yang kedua,

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar:

Pasal 15 ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama, atau b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 32 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua, | permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 | (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena , keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak,

Pasal 32 ayat (7)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang | tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak:

4) Penjelasan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" atau force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,

Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang:

b. Data dan Fakta|

1) bahwa Penggugat bergerak di sektor usaha Perdagangan Besar Pupuk , Dan Produk Agrokimia (KLU 46652),,

2) bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang

|Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor |

00001/207/17/324/18 tanggal 8 Januari 2018 Masa Pajak Juni 2017 : berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- } 019/WPJ.28/KP.0505/2017 tanggal 28 Desember 2017 ‘oe perhitungan surat ketetapan pajak sebagai berikut:|

Jumlah Rupiah Menurut No.UraianPengusaha

Kena PajakAkhir 1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang |

PPN:

a.1.Ekspor|00 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut |O| 4.176.549.136 | 4.176.549.136 sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh00|

Pemungut PPN| a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00 aa.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan00

PPN a.6.Jumlah (a,i+a.2+a.3+a,4+a.5)0| 4.176.549.136 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak000 terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)Q 4.176.549.136 | 4.176.549.136 d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak

Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan

JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun

Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut TujuanSemulaTidakUntuk

Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnyadibebaskanatautidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng d.1.Impor BKP000

—d.2.Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar000

Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000 d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000 d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000 d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut000

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya00 dibebaskan atau tidak dipungut ad.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00 d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.500 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar0417,654,913 sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak0 yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)0 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena0 pembetulan) c. Jumlah (a+b)0

PPN yang kurang dibayar (2.et3.c)0

417.654.913

Sanksi administrasi:

1. BungaPasal13(2)KUP|

25.059.295

2. Kenaikan Pasal 13(3)KUP|

3. Bunga Pasal 13 (5) KUP

4. Kenaikan Pasal 13A KUP

5, Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

6. Kenaikan=|.

7. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN~

8. Jumlah (atbtctdtetftg)25.059.295

| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)|OO 442.714.208 | — 442.714.208 |

3) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang pertama melalui surat nomor 01/CWS/V/19 tanggal 23 April 2019 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 25 April 2019 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM:01000991\324\apn2019 tanggal 25 April 2019;

4) bahwa atas permohonan pertama tersebut diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02086/NKEB/WP.J.28/2019 tanggal 09 Oktober 2019, yang keputusannya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00001/207/17/324/18 tanggal 8 Januari 2018 Masa Pajak Juni 2017 dan telah dikirim melalui jasa ekspedisi PT Pos Indonesia dengan nomor resi 17496701651 pada tanggal 10 Oktober 2019,

5) bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetetapan pajak yang tidak benar yang kedua melalui surat nomor (tanpa nomor) tanggal 25 Maret 2024 yang diterima | oleh Tergugat pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05001689/BPS/KPP. 28030312624 | tanggal 25 Maret 2024,

6) bahwa atas permohonan yang kedua tersebut diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat. Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-544/PJ/WPJ. 28/2024 ' tanggal 16 Agustus 2024;

7) bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 544/PJAWPJ.28/2024 tanggal 16 Agustus 2024 a quo, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat gugatan nomor 051/CWS/BL/XII/25 tanggal 31 Desember 2025;

Cc. Tanggapan Tergugat

1. Kewenangan Penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP

1) Bahwa surat keputusan yang diajukan gugatan, yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 16 Agustus 2024 merupakan keputusan yang diterbitkan berdasarkan kewenangan Tergugat sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP:

2) Bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan

*keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal

31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar | biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat | (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak:| i3) Bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal | tyang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 | (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak |

:tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu :

pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar | kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk : mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut,

4) Jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP:

Jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untuk mempertimbangkan, mempersiapkan dokumen dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum:

5) Bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya,

h

6) Ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak! merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga! kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal ' Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang! dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat, dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan ' pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak,

7) Bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi:

8) Bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atnbutif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar,

9) Bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran II Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Undang-Undang Nomor 12/2011),

f untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang | diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat", |

10) Dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk | menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar,

11)Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor

30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah,

12)Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal

Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk membernkan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak,

13)Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya:

14)Menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya

Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200:

Salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat

hi dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan | keputusan yang bersifat sewenang-wenang (willikeur/abus de droit); Timbulnya larangan demikian berkaitan dengan adanya suatu dogma | yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh atau dilarang duduk di | kursi eksekutif (pemerintah) sebab yang berwenang menguji atau menilai suatu kebijaksanaan hanyalah atasan pejabat yang: menerbitkan keputusan. Bahwa Asas tersebut di atas tergambar ' dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang | Peradilan Tata Usaha Negara di mana orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan batal atau tidak sah (Rechtmatigheid) dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat digunakan oleh Penggugat sebagai alasan gugatan, sebaliknya bagi Tergugat adalah acuan/dasar di dalam menerbitkan suatu keputusan, sedangkan bagi Hakim PTUN merupakan dasar pengujian (toetsing gronden) terhadap keabsahan dan legalitas dari keputusan tata usaha Negara yang digugat:

15)Berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak dapat"

berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam

|menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP,|

16)Sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan '

atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP,

merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh' Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara:

1 17)Dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Peselaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan rt | : 'diskresionemya karena keputusan untuk menerima atau menolak! the . | 5permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak

PTyang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak:

18)Selain itu, meskipun materi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat berupa materfisi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya:

19)Materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo;

20) Berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP: Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP tidak

,dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan

.adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang

KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut:

is

21)Bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36! ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi, atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

22) Dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-544/PJ/AWPJ.28/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak:

2. Penerbitan Surat Tergugat telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan adalah penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang tidak disetujui oleh Penggugat:

2) Bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a guo merupakan surat Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, yang diajukan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00001/207/17/324/18 tanggal 8 Januari 2018 Masa Pajak Juni 2017:

3) Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00001/207/17/324/18 tanggal 8 Januari 2018 Masa Pajak Juni 2017; sebelumya telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang pertama oleh Penggugat melalui surat nomor 01/CWS/V/19 tanggal 23 April 2019, dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 25 April 2019 sesuai Lembar ' PengawasanArusDokumen(LPAD)nomor PEM:01000991\324\apn2019 tanggal 25 April 2019:

4) Bahwa atas permohonan pertama tersebut diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02086/NKEB/WPJ.28/2019 tanggal 09 Oktober 2019, yang keputusannya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00001/207/1 7/324/18 tanggal 8 Januari 2018 Masa Pajak Juni 2017 dan telah dikirim melalui jasa ekspedisi PT Pos Indonesia dengan nomor resi 17496701651 pada

'tanggal 10 Oktober 2019;

Printscreen sebagai berikut:

-

KEMENTERIAN KEUANGAN RI

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH OJP BENGKULU DAN LAMPUNG BIDANG PENGURANGAN, KEHERATAN DAN

NOSURATLENGKAPJenis Layanan [33 | VAY.

YAY.| express] ~~ ISS | YAY. DHUWANA ASHRAMKEP-O2O31/NKEB/WIPI28/2019 | Express | [S6 fsd)| Express oo | | S7Express,

|PHeng kts MW.. H«tes“, |

Siwa in

BUKTI TERIMA KIRIMAN

Kaka? hur Ue LET ba

Gir det et sea

20 LED una

107 kos kar om brie ston tertsalin

5) Bahwa sesuai Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, mengatur bahwa: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak”..

6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua harus diajukan paling lambat pada tanggal 09 Januari 2020 yaitu batas paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02086/NKEBAWPJ.28/2019 tanggal 09 Oktober 2019 yang dikirim pada tanggal 10 Oktober 2019:

7) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05001689/BPS/KPP.280303/2024 tanggal 25 Maret 2024, diketahui bahwa surat Penggugat perihal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetetapan pajak yang tidak

1 | benar yang kedua nomor (tanpa nomor) tanggal 25 Maret 2024 tersebut diajukan pada tanggal 25 Maret 2024, melewati batas waktu

,pengajuan permohonan yang kedua yang jatuh pada tanggal 09 Januari 2020;

!Printscreen sebagai berikut:

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDAR LAMPUNG SATU\)

LEMBAR PENGAWASAN ARUS DOKUMEN|

Nomor :

Tanggal: 25 Maret 2024IP Nama: CIPTA WAHANA SEJAHTRA NPWP: 03.124.662.2-324.000i Alamat: JLIKAN SEBELAHKPP+ KPP PRATAMA BANDA| | Jenis Permohonan : Pengurangan/Pembatalan SKP (Ps. Masa Pajak: 06| Keterangan:Tahun Pajak : 2017| | Jenis Pajak: PPN Dalam NogeriDitorima Melalm LANGSUNG| Tanggal Terma > 25 Maret 2024Oss 23969|

::a} Penenma : ANNISA SYAFIRA036 - 6939 ~ 9199|

—Ayawo.ta “

8) Bahwa dengan demikian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena tidak diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim:

9) Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, mengatur bahwa: Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua:

sesuai Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, mengatur bahwa: Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

‘Halaman 22 dari 37 halaman. Putusan Nomor PUT-000083.99/2026/PP/M.IIA Tahun 2026 ?

CV Cipta Wahana Sejahira

Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut: dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak: yang tidak benar,

11)Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 8/PMK.03/2013, mengatur bahwa: Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

12)Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Penggugat dikembalikan melalui penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

13)Bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tergugat nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 16 Agustus 2024 a quo diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang- Undang KUP jo. Pasal 16 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

14)Bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a guo telah diterbitkan sesuai dengan data dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

3. Tanggapan atas Kronologis Penggugat Dalam Surat Gugatan

Bahwa dalam surat gugatannya Penggugat menyatakan sebagai berikut:

Laporan PPN Bulan Juni 2017;

Pada saat melapor SPT Bulan Juni 2017 di Counter Customer Service di Jalan M Noer tidak diterima sampai dengan 2 kali. Pada saat yang ke 3! kali melapor SPT Bulanan Bulan Juni 2017 tersebut, petugas counter, berkata sistemnya diblock. Jadi tidak bisa melapor SPT Bulan Juni’ tersebut:

Akhimya kami mengirimkan laporan SPT bulan Juni 2017 tersebut via, Kantor POS Pahoman, bukti terlampir,| Akan tetapi CV Cipta Wahana Sejahtra dianggap tidak lapor karena kami ke Kanwil menanyakan hal tersebut, (Kenapa uang disita?) kata petugas Kanwil laporan kami tidak diinput, yang via Kantor Pos tersebut. (Pada saat tahun tersebut masih berlaku lapor SPT Bulanan via Kantor POS). Pada Bulan Agustus 2023 uang kami diblokir senilai Rp. 442.876.387, dan akhirnya didebit (disita) di tanggal 25 September 2023. (Rekening Koran terlampir), bahwa terkait dengan Kronologis Penggugat tersebut, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

» Alasan Penggugat bahwa Penggugat telah melaporkan adanya PPN atas faktur pajak masukan sebesar Rp459.562.463,- dan PPN atas faktur pajak keluaran sebesar Rp417.654.913,- sehingga terdapat PPN lebih bayar sebesar Rp41.907.350,- tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan di dalam SistemDJP diketahui bahwa Penggugat belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2017,

Printscreen sebagai berikut:

~a es

—+ ANA monn,

, —RT Cos GraPUN MEL ETA BODES-

—— oe oer5 Mama 9071 eee

s Bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan nomor SPHP-00134/WPJ.28/KP.0505/RIK.SIS/2017 tanggal 11 Desember 2017 dan daftar temuan pemeriksaan Masa: Pajak Juni 2017 serta Undangan Pembahasan Akhir Hasil, Pemeriksaan Nomor Und-0126/WPJ.28/KP.0505/2017 tanggal 11 Desember 2017;

* Bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2017 yang disampaikan oleh

Penggugat pada tanggal 14 Desember 2017 melalui pos dengan nomor resi 777657658 dianggap tidak disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP dan Pasal 19 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014. Hal ini dikarenakan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2017 tersebut disampaikan pada tanggal 14 Desember 2017 setelah Penggugat hadir memenuhi undangan panggilan dalam rangka pemeriksaan pada tanggal 06 Desember 2017:

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d.IV di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor 051/CWS/BL/XII/25 tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tergugat Nomor S- 544/PJIWPJ.28/2024 tanggal 16 Agustus 2024 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 16 : Agustus 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/324/18 tanggal 8 Januari 2018 Masa Pajak Juni 2017 atas nama Penggugat:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Rekening koran Panin Bank:

Bukti P-2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak S-544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 15 Agustus 2024:

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/324/18 tanggal 8 Januari 2018 Masa Pajak Juni 2017;

Bukti P-4, SPT Masa PPN Masa Juni 2017 serta bukti kirim pos:

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Surat:

Bukti P-6. Surat Paksa Nomor SP-00357/WPJ.28/KP.0504/2019 tanggal 28 Januari 2019:

Bukti P-7. Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan:

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 028/CWS/BL/V/2026 tanggal 15 Mei 2026 a.n. Indrawaty Kusuma,

,BuktiP-9. Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV Wahana Sejahtra Nomor

54 tanggal 19 Mei 2023 Notaris Eka Sari Teherah, S.H., M.Kn., di Bandar Lampung:

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Mamat:

|Bukti P-11. Kartu Indonesia Sehat a.n. Indrawaty Kusuma,

Bukti P-12. KTP a.n. Mamat:

Bukti P-13. Surat Keterangan Nomor 029/CWS/BL/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang menerangkan Indrawaty Kusuma adalah karyawan CV. Cipta Wahana Sejahtra,,

Bukti P-14. Surat Nomor 006/CWS/BLAII/26 tanggal 15 Maret 2026 perihal

Permohonan Pengembalian Uang yang Didebit senilai Rp442.876.387,00;

Bukti P-15. Faktur Pajak,

Bukti P-16. Surat Gugatan Nomor 032/CWS/BL/V/25 tanggal 22 Mei 2026: Bukti P-17. Surat Kuasa Nomor 107/U6S/V/2026 tanggal 8 Mei 2026 dari Direktur

Utama PT Usaha Enam Saudara kepada CV Cipta Wahana Sejahtra:

Bukti P-18. Surat Nomor 045/CWS/BL/V1/26 tanggal 21 Juni 2026 perihal Surat yang Digugat,

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

BuktiT-1 Surat Tanggapan Nomor S-00002/STG-CT/WPJ.28/2026 tanggal 26 Januari 2026,

Bukti T-2 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Mei 2026:

Bukti T-3 Surat Nomor S-544/PJAWPJ.28/2024 tanggal 15 Agustus 2024 hal

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar:

Bukti T-4 Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP- 4836/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan Resume Laporan

Penelitian Formal Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat, Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar,

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juni 2026;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 09 Juni 2026:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa sesuai surat gugatan Nomor 051/CWS/BL/XII/25 tanggal

31 Desember 2025, objek yang diajukan sengketa adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 16 Agustus 2024:

bahwa selanjutnya, dalam persidangan Penggugat menjelaskan dan memperbaiki pengajuan gugatan dengan menegaskan bahwa yang diajukan gugatan adalah Surat Tergugat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan:

bahwa berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak selama persidangan serta cara Penggugat menyusun Surat Gugatan dan menyampaikan keterangannya, Pengadilan Pajak menilai Penggugat merupakan masyarakat awam yang tidak memahami secara memadai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk mengenai keputusan atau tindakan yang dapat dijadikan objek gugatan, tata cara menggunakan hak hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak:

bahwa ketidakjelasan Surat Gugatan, termasuk ketidaktegasan dalam menyebutkan apakah objek yang digugat adalah Surat Nomor S- 544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 15 Agustus 2024 atau Surat Nomor S- 00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023, menurut Pengadilan Pajak lebih disebabkan oleh keterbatasan pemahaman Penggugat daripada adanya maksud untuk mengaburkan objek sengketa:

bahwa untuk menjamin hak Penggugat memperoleh akses terhadap keadilan serta agar pemeriksaan tidak semata-mata terhenti karena ketidakjelasan yang masih dapat diterangkan dalam persidangan, berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-

Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak terlebih dahulu melakukan, pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kejelasan Gugatan serta memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menjelaskan kembali keputusan atau pelaksanaan penagihan pajak yang sebenamya dimaksudkan sebagai objek gugatan, berikut alasan ketidaksetujuan dan tuntutan yang dimohonkan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pemberian kesempatan tersebut bukan merupakan tindakan Pengadilan Pajak untuk menentukan atau mengubah objek gugatan bagi Penggugat, melainkan semata-mata untuk memperoleh kejelasan mengenai maksud gugatan yang sejak semula telah diajukan oleh Penggugat, sehingga selanjutnya Pengadilan Pajak dapat menilai kewenangan Pengadilan Pajak, pemenuhan ketentuan formal, dan apabila diperlukan, pokok sengketa berdasarkan objek yang telah ditegaskan oleh Penggugat dalam persidangan.

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Tergugat di dalam persidangan menyatakan objek Gugatan yang diajukan Penggugat adalah Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan, yang merupakan surat yang tidak ditujukan kepada Penggugat, namun ditujukan kepada Bank Panin Cabang Bandar Lampung, bahwa menurut Tergugat, Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 diterbitkan sebagai konsekuensi hukum yang secara langsung lahir dari adanya utang pajak yang telah jatuh tempo dan tidak dilunasi, serta telah didahului serangkaian tindakan penagihan sebagaimana diatur dalam UU PPSP juncto PMK Nomor 61 Tahun 2023, sehingga telah sah menurut hukum:

bahwa menurut Tergugat Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 bukanlah objek yang dapat diajukan gugatan, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b UU KUP:

bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwaPenggugattelahmenerimaSuratNomorS- 0001 9/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat:

2. bahwa atas Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13: September 2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas pendebitan! uang sebesar Rp442.714.208,00:|

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pengadilan Pajak), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 7

7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 40 (1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat

!apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(53) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14

|(empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan"

penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1: (satu) Surat Gugatan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang PPSP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 17 (1) Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Penyitaan atas kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan cara pemblokiran terlebih dahulu yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai

:dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘Pasal 37 ayat (1) (1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah’ Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.|

|Penjelasan Pasal 37 ayat (1)

!Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 juncto Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, objek gugatan dibedakan menjadi pelaksanaan penagihan pajak dan keputusan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan, bahwa oleh karena terdapat ketidakjelasan mengenai apakah objek gugatan berupa Surat Nomor S-544/PJAWPJ.28/2024 tanggal 15 Agustus 2024 atau Surat Nomor S- 00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023, Pengadilan Pajak telah meminta ketegasan dari Pemohon Banding mengenai keputusan yang digugat: bahwa kejelasan mengenai objek yang digugat dibutuhkan karena sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak telah diatur bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan:

bahwa karena telah ditegaskan oleh Penggugat sendiri bahwa yang dimaksudkan oleh Penggugat bahwa yang digugat adalah Surat Nomor S- 00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023, maka untuk selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan terhadap Surat a guo, bahwa terhadap Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa sebelum diterbitkannya surat tersebut Tergugat telah menerbitkan Surat Perintah

Melaksanakan Penyitaan, melakukan pemblokiran rekening Penggugat, dan membuat Berita Acara Sita, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan surat pencabutan blokir dan pemindahbukuan serta pemindahbukuan saldo rekening Penggugat oleh Bank Panin sebesar Rp442.714.208,00 untuk pembayaran utang pajak Penggugat:

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang KUP dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang PPSP mengatur bahwa yang dapat diajukan gugatan bukan semata-mata Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagai suatu dokumen, melainkan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan:

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang PPSP, penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu, sehingga pemblokiran, penyitaan saldo rekening, pencabutan blokir untuk kepentingan pemindahbukuan, dan pemindahbukuan saldo rekening ke Kas Negara merupakan satu rangkaian tindakan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan:

bahwa meskipun Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 diberi judul Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan serta ditujukan kepada Bank Panin Cabang Bandar Lampung, substansi dan akibat hukum surat tersebut adalah memerintahkan pemindahbukuan saldo rekening Penggugat yang telah disita untuk pelunasan utang pajak, sehingga surat tersebut tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan:

bahwa fakta bahwa Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 ditujukan kepada pihak bank tidak menghilangkan hak Penggugat untuk mengajukan gugatan karena tindakan yang diperintahkan dalam surat tersebut secara langsung mengenai dan mengurangi harta kekayaan Penggugat, sedangkan pihak bank hanya bertindak sebagai pihak yang menguasai dan melaksanakan pemindahbukuan saldo rekening, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Surat Nomor S- 00019/PBK/KPP.280304/2023 secara substansial merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud | dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 17 dan Pasal 37

ayat (1) Undang-Undang PPSP, sehingga termasuk objek yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, bahwa selanjutnya, apabila Surat Nomor S-00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal! i 13 September 2023 ditetapkan sebagai objek gugatan, Pengadilan Pajak telah. berpendapat bahwa surat tersebut secara substansial merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan berupa pemblokiran, penyitaan, pencabutan blokir, dan pemindahbukuan saldo rekening Penggugat: bahwa oleh karena objek gugatan tersebut merupakan pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, gugatan harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan:

bahwa berdasarkan rekening koran Bank Panin dan keterangan Penggugat sendiri, pemindahbukuan saldo rekening Penggugat sebesar Rp442.714.208,00 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2023, sehingga jangka waktu pengajuan gugatan berakhir paling lambat sekitar tanggal 9 Oktober 2023:

bahwa Penggugat baru mengirimkan Surat Gugatan pada tanggal 31 Desember 2025, sehingga gugatan diajukan jauh setelah berakhirnya jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Pajak memang menentukan bahwa jangka waktu pengajuan gugatan tidak mengikat apabila tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat, dengan ketentuan gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak berakhimya keadaan di luar kekuasaan tersebut:

bahwa Penggugat tidak menguraikan dan tidak membuktikan adanya keadaan di luar kekuasaannya yang secara langsung menghalangi Penggugat mengajukan gugatan, tidak menjelaskan kapan keadaan tersebut mulai dan berakhir, serta tidak membuktikan bahwa gugatan diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak keadaan tersebut berakhir, bahwa dalil Penggugat mengenai tidak diterimanya pelaporan SPT Masa PPN Juni 2017, tidak diinputnya SPT yang dikirim melalui pos, dan tidak diakuinya Pajak Masukan, menurut Pengadilan Pajak merupakan dalil yang berkaitan dengan pokok

ketetapan pajak, dan bukan keadaan di luar kekuasaan yang menghalangi!

‘Penggugat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan;

bahwa dengan demikian, oleh karena Surat Nomor S- 00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 telah ditetapkan sebagai

|objek gugatan dan merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan pajak, yiPengadilan Pajak berpendapat gugatan Penggugat yang diajukan pada tanggal 31 Desember 2025 secara nyata telah melewati jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan penagihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa kesimpulan tersebut telah cukup menjadi dasar bagi Pengadilan Pajak untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, bahwa meskipun demikian, dengan memperhatikan bahwa Penggugat merupakan

‘masyarakat awam yang tidak memahami secara memadai peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk mengenai penentuan objek gugatan serta tata cara penggunaan hak hukum di hadapan Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memandang perlu memberikan pertimbangan tambahan guna memberikan pemahaman yang utuh kepada Penggugat, bahwa pertimbangan tambahan tersebut tidak mengubah kesimpulan Pengadilan Pajak mengenai objek gugatan dan tidak menjadi dasar utama putusan, melainkan semata-mata diberikan untuk menjelaskan akibat hukum apabila Surat Nomor S- 544/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang sebenarnya dimaksudkan oleh

.Penggugat sebagai objek gugatan:| bahwa Surat Nomor S-544/PJAWVPJ.28/2024 merupakan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, karena permohonan Penggugat dinilai tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang KUP:

bahwa andaipun Surat Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 dimaksudkan sebagai objek gugatan, surat tersebut merupakan Keputusan selain pelaksanaan penagihan pajak:

£bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP diatur antara lain gugatan dapat diajukan atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan

perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Surat Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 termasuk “Keputusan lainnya" yang dapat diajukan gugatan oleh Penggugat:| bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, gugatan, iharus diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya

|keputusan tersebut oleh Penggugat:

bahwa Surat Gugatan Nomor 051/CWS/BL/XII/25 tanggal 31 Desember 2025 dikirim oleh Penggugat melalui pos pada tanggal 31 Desember 2025 dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Januari 2026:

bahwa Surat Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 telah diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2024, sedangkan Surat Gugatan baru dikirim pada tanggal 31 Desember 2025, atau lebih dari satu tahun setelah tanggal penerbitan keputusan tersebut, dan Penggugat tidak menyampaikan bukti bahwa keputusan a guo baru diterima dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengajuan gugatan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila Surat Nomor S-544/PJ/WPJ.28/2024 menjadi objek gugatan, karena Penggugat tidak dapat membuktikan pemenuhan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan, Surat Gugatan Penggugat juga tetap tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) atau Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

,Halaman 36 dari 37 halaman. Putusan Nomor PUT-000083.99/2026/PP/M.IIA Tahun 2026

CV Cipta Wahana Sejahtra

MENGADILI:

Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-; 00019/PBK/KPP.280304/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan atas nama CV CIPTA WAHANA SEJAHTRA, NPWP 03.124.662.2-324.000, beralamat di Jalan Ikan Sebelah LK. III RT 038 Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35222, tidak dapat diterima:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI itd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

{Budi Setyawan M.NLY., Ak., M.A. y

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.