Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-000091.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

Eddy Santoso, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000091.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00289/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak Juni 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000091.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

EDDY SANTOSO, NPWP 66.356.867.3-656.000, beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 109 RT. 010 RW. 004, Tamansari, Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur, 68216 dalam hal ini diwakili oleh Eddy Santoso jabatan selaku Wajib Pajak Orang Pribadi, domisili elektronik edisonjayamakmur@yahoo.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ghafiqi Amhari Putra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1304/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20A/SK/V/2025 tanggal 9 Mei 2025,

2. Nama: Ardian Dwi Saputra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-374/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20B/SK/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto, 196801081989121001;

2. Nama/NIP: Tri Heriyanto, 198506052007101001;

3. Nama/NIP: Siti Fadlilah, 197501131995112001;

4. Nama/NIP: Raden Bayu Agus Priyanto, 198908302012101002;

5. Nama/NIP: Dedy Kusuma Negara, 198409052009011007;

6. Nama/NIP: Barkah Murah, 197602131999032001;

7. Nama/NIP: Badrus Solikin, 198006142002121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1066/WPJ.12/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-405/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025 2025 jo. Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 20/BANDING/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-874/WPJ.12/2025 tanggal 20 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 20-BANTAHAN-IV-2025 tanggal 23 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak Juni 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo dengan perhitungan sebagai berikut:

te ey " an woo

Mo See ee Ue DAA

Fa Aan Decorah Parang tar daca ey tes te on , pout bang | -

Ben ana prep ib eat may Vat ad dieynatan pr ERA rn pan Oa fae ye bate m oA Dengan an ya PE gat han rana | “ a [Mer pata pang Ute ara he pe ure ge bh | ! ah berada tae ea rata, | ut te ve

Fee gt Denger fateh Hotei fae .

PA Aan kep ie an at REA Dae Intan ban an ar at ran ri t Kamera toate dee naa GRE poe faa Bde at ar | .

Pabean da cnae rp ar pakan et Par peg TE fia tar Bare tn gr te .

Vege re ta Mapan Ii ara ba PER pa oe ee RI

Betor ana Beta banar ph RE eren EA Pon fer Beg se BEA

Sem Lp erdap kas Nan tas

AS tepar BEP Da! .

42 Prmantaatia BKI tte beruntun buat Darat Baoan dae Ban .

pabean ‘| .

A9 Peenactaatan JAP nga Luar Dartah Hahgan didatam Gages Paras La | + d4 Pemungutan Maar Giok Prear jut PPN La :

d5 Keep atan Mar bangun Sargun . .

de Pewhayaran aortas Pajak Masukan bagi Pee yang bela re a¥ eae ot .

penyerahan ecte In jangka watt crtantu berak T ‘ | :

d7. Perehan yard PP Hanya tidak scharusega d.ba basa aa tae Dan a ay .

a? Tanggung jawab katana teri) of ‘ df Pembayaran PAN pang semula mundapalkar Tar at : a .

d9. Jumlah (daud dadu Jalan d dad fated hata Parag mad, i 7

2 Perghtungan PPM Kurang Bayar a Paps Keluaran yang barus dpr gak bapa eer resah ta dara 1919) are rat | a b Disurangi it PRE yang Mietot di mura dalarn Masa Paje yarg gama al 1 b? Pajak Majukan yang dapat d:sertturgraa PEN a TN bd. STP (pokck kurang bayar) » c b4 Dwayar dengan NPWP seqdin 3 fd bS. Laman 2 q

0d Jumaen(ht+o2+bo404405) WA 47 G50 Via TA 096 ke Oxperhilungeay

C1 SKPPKP 0 5

JU APEUPIAH MERU al LOLATAL PT GUA eee —

" KUNA PAJAK we do Jatrlan pasak yong Capat digerb.lucpean (U0 - 6 ab TTA TARI VA PATO, a herbi paegt Tangan PPY Kepang Bayar (adi MA yy [154 Aa 128s

4) [oles far Petak yang sudah a Tnkonparasat kan PA aa Bayah burakartnyat rE WR AN bho Dienpanan kar be Mara balak ee persbasiulan 4 a emi da obi TAYANG wat TALI FAD

4 (PPR pat kamal Bo LI ii} Woh 815

6 bank adie Inah aura Basah M3 KUP G hy Karaan Paya Aa KUP z

2 Hake Pasal Pag yp hutut ee KUP 1a UTS bit

Ba eet Bara UG PUP q fo Karat Paral TID tg KUP G fo mung Panu 13 B1 ELE fe Pura 9 140) PPN 0 q Jannah Gah eeedees tp 14.939, 261

Go durtut PRN gag man bana drs Plt oat a MBA 6

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor tanpa nomor tanggal 25 Desember 2023 dengan perhitungan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00289/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Tn Dita tah " ~ . .

an Semula _. . h Alerijadi

. bangga Vik varasrietit

— wo am Xp RR a. PPN Kurung, Lebih bear Pay as lis LeRreayy MW dia bo. Sanksi PSuniyeray INN Na .

Go liteatdiada Pitak Vatig pns ; EES OM Tt . | Ge Sarada harus alebehj dibayar 000 _ _ i

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 20/BANDING/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 20/BANDING/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00289/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 diterima tanggal 8 Oktober 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak: a.Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Eddy Santoso selaku Wajib Pajak yang mengajukan banding sebagai Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00289/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00029/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No. URAIAN MENURUT SPT SKPKB KOREKSI

Mo Pemanenan aga sn HE oe age del. Penang PPK

" ‘ thet fas - Ta wae ea TY . ' ' tata wee

POS Dengar INP Bomanteatur EXP Tp. ers cd bu lant Sie rd

Pay Pecrraitaatan JN: dar Po Dal Peat. Pus ne ta

Palak dei Prana Panis Ne aac Meat aa cane Se hae

Al dapa i. banana ata ab tee Bits boa Wee vote a rioatifietary Es bari ior Dhaerals Ba oa toa pesanan Neo torr a PPN

1 La " Ab. NOEL Horned wether DSN STNK Basri ata hey te wet 33 23 98 758

Py ait Bt nt “ shar Naa Hara ie 1 & 1 -

Sg Lai we bat oat

- tra Laura

Wye at pat

Bets Pog Sette Dap att photic ia 518 1 toe rin)

. Soups Per ata gar PN iva. Par a oe Del avanany a Is

Fa Lotus tron Ra: fen Peralatan . Task : 7 La fo VU pel. sa tre Na "Aa pera t Eni at :

Jr lack, a Ta uy . hat whee

Poo umah PPN yang St. 8 aa pa 15

So Sam Adgani send

Banea ko alt 2 ONT

K vray F . SOF

« Ke veut t Vora al aoe

: 1 BNN Ha PAI ai hee bob PP

Deal ATT int Kn: 1

6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.p) - 34.833.676

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan pada tanggal 25-Des-23 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No. URAIAN MENURUT SPT SKPKB KOREKSI

: - an Pee onaan > wak

Ko Ata antena Baran dasi Ja La Ter tan AA

8 Dua TT Ka dna ani ' tet Boy ies et, ea herve shan Bagar tba ate Vita Ver tan sy

Mannan Sevarolo Menverahea nino ' ma Boe HS as, oN Tin or HP Hotman atas BRP Tea Hen Pebaa Derap che nad.

era aa ata wat eta Ve Noosa | soy eet told .

i ema both EAS arsine Diaerahs Pasi

PO Ressatan Men wd ani '

pundak Doster oho tae aud to can Por dee at

. Parapat pes abanasaan PPS Kurs, Barar

‘ Vole Bela. Wana Plaas Siang: Disc: Mendis: babak Dak . .

IK dhan “AL PEN Vang dit el on ala Maa Barabai an

Ka BA Gtr er ata WES berang

Pemali LL RR MT SE HS

1 Peang BB Son Wa Hai Dab ae ec reas bapa a de EE

: Nell tice x Net hoo Busana Past lee KP Pas bo BPN

Tempat ask af Disata

6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4 + 5. - 34.838.676

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00289/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Na, URAIAN MENURUT SPT SKPKB KOREKSI

Kab Ben tata satya PUN nan ampun ungu ena we | P32 SBS ee WA:

vedic Seal Pembenahan nant ASCOT En Hag SERS eh?

Po Abas ding HAP Berontiotan BAD Tei ers.) adl dar Luar Birahi

Baten Pemanen UNE ar Lan Tara Base Bemus ania

Pengarahan ate. Abies Ter ag Merapat Sajian Seale Tua

LAN Aas Ape belilou: Perca Inang PEN anna Guan senar dive aha abe Gok dn niger an disana banten po HER Imper 2IsP

PPL Borethata URS dct bite Para: Panai pena obit cn too ba re oo [oe Hita poo Ure race sin

Si SAUER: .

tion Peran tangan PR Kusang Sunan bed I Aap pa aL at

2 Re leben ent kang Sle:

Je Aku sapst kan he Mas Basah beratnya Pe RU be li Mat he foo dumbur a vu Riek Buas bau pee ST

2 Basie! Adnan no Butea Pasal Le Pe eo Aethalat ches DFE OW OAS pooltcuaah ach coceicecto 2 UE

6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar [4 + 5.p) - 38.SIS.O76

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No. URAIAN MENURUT SPT SKPKB KOREKSI

Vegan Pen nak Pani

Ata Pemerah Parnes aa + the an ba my el Skee

TOD path wor ” seatbelt 1 Ka LP nt Pelat lo na - ba ‘ te oe re .

Me Perartuatars UNE “ ae abad Kanan dh pecahan be encanta ca. SHAE Do an Her Paps douar Dihati boa sata -

: bana san Maba oa Dhea Poeun

: vate : Tub tae vet ate po Parah fata vaad Patan dit water IP Tara brews

. penahanan PEN deur Basi wea el pan pan Pures Lin amp DP kasar Seat tanita La . .

“Orca:

HL PEN Wong heetorco mle te ia aa ae tn

Po Paya Mastur an yan dap dosen ‘sar banana Ira 7 tS PR pores. hora: moe

Thar: lac

WG bout lot om i a Pi Pk nah

Hostoag Pero hota ou. PP teu ty Hanan ne De ek LL REE Lis boul ta Led pe oT ae po WD ar Ma 1 beban IN NN ng

7 Sol. a Beta tata

Mons Pena lee RP

Dear § Beat NIE vs 1 i PN KEONG NN lot PN 7 Not

Penalaha sath a see sis oa #1

6 Jumlah PPN yung Masih Harus Dibayar (4 + S.g) - 34 838.676 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar

Rp199.078.052,00

Menurut Terbanding bahwa penjelasan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang disampaikan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. bahwa saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak sepenuhnya memenuhi peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang

seharusnya terutang. Oleh karena itu, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan;

2. bahwa untuk menghitung dasar pengenaan pajak, Terbanding melakukan pengujian arus uang masuk pada rekening koran yang telah diklarifikasi kepada Pemohon Banding terkait uang masuk sebagai penjualan;

3. bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan klarifikasi uang masuk sebagai penjualan disertai pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013. Namun, penjelasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak disertai bukti pendukung;

4. bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan pada saat pemeriksaan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menggunakan dasar penghitungan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan uang masuk yang terdapat pada rekening koran Pemohon Banding. penggunaan uang masuk yang berada pada rekening koran Pemohon Banding tidak seluruhnya merupakan uang masuk atas penjualan. Terdapat uang masuk yang kegunaannya merupakan pemberian atau bantuan dari keluarga besar Pemohon Banding yang digunakan Pemohon Banding untuk membiayai pengobatan keluarga Pemohon Banding. Selain itu, terdapat uang masuk yang berasal dari penerimaan utang bank yang dilakukan Pemohon Banding dan uang masuk lainnya yang tidak berkenaan dengan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN;

2. Terbanding menyampaikan bahwa:

“Bahwa untuk menghitung dasar pengenaan pajak, Terbanding melakukan pengujian arus uang masuk pada rekening koran yang telah diklarifikasi kepada Pemohon Banding terkait uang masuk sebagai penjualan”;

bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Pemohon Banding tidak pernah melakukan klarifikasi mengenai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan uang masuk yang berasal dari penjualan. Terbanding hanya melakukan klarifikasi bahwa tidak seluruh uang masuk merupakan hasil dari penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

3. bahwa uang masuk yang terdapat pada rekening koran pada rekening BCA nomor 1200329291 terdapat penerimaan atas penjualan, penerimaan dari keluarga besar Pemohon Banding yang bukan atas penyerahan BKP/JKP, Pemindahbukuan dari rekening lainnya, penerimaan atas pinjaman bank dan pencairan asuransi;

4. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya hanya menggunakan akan penerimaan yang berasal dari penyerahan BKP/JKP yang dilakukan sehubungan dengan usaha Pemohon Banding yang terutang PPN;

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-874/WPJ.12/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Januari 2025 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court yang diterima pada tanggal 07 Januari 2025;

b. Keputusan yang dibanding adalah Surat Keputusan a quo yang disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Pos Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan resi nomor P2410070076030;

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 35 ayat (2)

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur: Pasal 1 angka 41

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 27 ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

e. Berdasarkan data dan fakta serta sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 41 UU KUP tersebut di atas diketahui bahwa tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan banding adalah tanggal 7 Oktober 2024;

f. Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding adalah paling lambat 6 Januari 2025;

g. Bahwa Pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Januari 2025 sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo nomor LAP-230/RIKSIS/KPP.1215/2030 tanggal 11 Oktober 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 25 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo tanggal 08 Januari 2024 berdasarkan LPAD nomor FORM-05000184/BPS/KPP.121503/2024 tanggal 08 Januari 2024;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri33.907.630232.985.682199.078.052

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp199.078.052,00

A. Menurut Pemohon Banding bahwa Permohon Banding berpendapat sebagaimana diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

B. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dengan surat nomor S-147/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022, namun sampai jangka waktu yang ditentukan Pemohon tidak memberikan Buku, Catatan dan Dokumen yang diminta sehingga diberikanPeringatanPertamadengansuratnomor S-020/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan Peringatan Kedua dengan surat nomor S-028/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023;

2) bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan data dan/atau dokumen berupa rekening koran BCA nomor 1200329291 sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 1 Agustus 2023;

3) bahwa Usaha Pemohon Banding adalah distributor/grosir yang Sebagian besar adalah makanan ringan/snack;

4) bahwa Pemohon Banding menggunakan satu rekening BCA untuk usaha. Dalam menjalankan usahanya, sebagian besar customer membayar secara tunai, ada juga yang melalui transfer setelah barang laku/terjual. Dari uang tunai tersebut, Pemohon setor sendiri ke rekening pribadi;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa atas alasan Pemohon nomor 1 (satu) yang menyatakan bahwa “Terbanding menggunakan dasar penghitungan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan uang masuk yang terdapat pada rekening koran Pemohon Banding. Penggunaan uang masuk yang berada pada rekening koran Pemohon Banding tidak seluruhnya merupakan uang masuk atas penjualan. Terdapat uang masuk yang kegunaannya merupakan pemberian atau bantuan dari keluarga besar Pemohon Banding yang digunakan Pemohon Banding untuk membiayai pengobatan keluarga Pemohon Banding. Selain itu, terdapat uang masuk yang berasal dari penerimaan utang bank yang dilakukan Pemohon Banding dan uang masuk lainnya yang tidak berkenaan dengan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN”, dan alasan nomor 4 dimana Pemohon menyatakan ““koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya hanya menggunakan akun penerimaan yang berasal dari penyerahan BKP/JKP yang dilakukan sehubungan dengan usaha Pemohon Banding yang terutang PPN”, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

b) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen, memberikan Peringatan I dan Peringatan II;

c) Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP mengatur bahwa “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang

diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;

d) bahwa faktanya, selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan data dan/atau dokumen berupa rekening koran BCA nomor 1200329291 sehingga Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data rekening koran BCA tersebut dan data yang tersedia dan/atau diperoleh Pemeriksa;

e) bahwa dalam menjalankan usahanya/proses bisnisnya, Pemohon Banding menggunakan satu rekening BCA (nomor 1200329291) atas nama Eddy Santoso (Pemohon) untuk usaha, sebagian besar customer membayar secara tunai, ada juga yang melalui transfer setelah barang laku/terjual. Dari uang tunai tersebut, Pemohon Banding setor sendiri ke rekening pribadi (BCA nomor 1200329291);

f) bahwa dari gambaran proses bisnis Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa rekening BCA nomor 1200329291 atas nama Pemohon Banding merupakan rekening untuk menampung hasil penjualannya;

g) bahwa Terbanding menjumlahkan mutasi kredit/penerimaan bulan Januari s.d. Desember 2020 dalam rekening BCA nomor 1200329291 untuk menghitung dan/atau menguji jumlah penjualan/penyerahan Pemohon selama tahun 2020 dengan melakukan penyesuaian yaitu mengeluarkan mutasi-mutasi kredit/penerimaan yang diindikasikan sebagai bukan penjualan;

h) bahwa dalam proses Pemeriksaan, Terbanding menghitung dan/atau menguji jumlah penjualan/penyerahan Pemohon Banding selama tahun 2020, Terbanding sudah mengeluarkan seluruh mutasi kredit/penerimaan yang diindikasikan sebagai bukan penjualan diantaranya uang masuk yang berasal dari pelunasan pinjaman, biaya, prudential (asuransi), cashback pru, dan lain-lain (non-penjualan) sehingga yang tersisa adalah

jumlah perhitungan mutasi kredit/penerimaan dalam rekening BCA nomor 1200329291 yang merupakan hasil penjualan;

i) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, usaha Pemohon Banding adalah distributor/grosir berupa pempers (popok bayi), bumbu (kemasan/instan), makanan ringan dan lain- lain sejenisnya yang sebagian besar berupa makanan ringan/snack;

j) bahwa barang-barang yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak sehingga bisa disimpulkan bahwa jumlah perhitungan mutasi kredit/penerimaan dalam rekening BCA nomor 1200329291, setelah dikurangi penerimaan non-penjualan, merupakan hasil penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak;

2) Atas alasan bahwa “Pemohon Banding tidak pernah melakukan klarifikasi mengenai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan uang masuk yang berasal dari penjualan. Terbanding hanya melakukan klarifikasi bahwa tidak seluruh uang masuk merupakan hasil dari penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN”, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta Lampiran SPHP dan/atau Daftar Temuan Pemeriksaan;

b) bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas SPHP dan juga kesempatan melakukan pembahasan hasil Pemeriksaan;

c) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding juga telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan alasan keberatannya namun sampai dengan proses keberatan selesai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tidak benar;

d) bahwa alasan Pemohon Banding tersebut hanya merupakan upaya untuk mengaburkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dan/atau Pemohon Banding tidak dapat membantah bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan data dan fakta yang ada;

3) Atas alasan bahwa “uang masuk yang terdapat pada rekening koran pada rekening BCA nomor 1200329291 terdapat penerimaan atas penjualan, penerimaan dari keluarga besar Pemohon Banding yang bukan atas penyerahan BKP/JKP, Pemindahbukuan dari rekening lainnya, penerimaan atas pinjaman bank dan pencairan asuransi”, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa dalam proses Pemeriksaan, Terbanding menghitung dan/atau menguji jumlah penjualan/penyerahan Pemohon selama tahun 2021, Terbanding sudah mengeluarkan seluruh mutasi kredit/penerimaan yang diindikasikan sebagai bukan penjualan diantaranya uang masuk yang berasal dari pelunasan pinjaman, biaya, prudential (asuransi), cashback pru, dan lain-lain (non-penjualan) sehingga yang tersisa adalah jumlah perhitungan mutasi kredit/penerimaan dalam rekening BCA nomor 1200329291 yang merupakan hasil penjualan;

b) bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan alasan terkait rincian uang masuk BCA yang menurut Pemohon Banding bukan berasal dari penjualan/penghasilan usaha, namun Pemohon Banding tidak pernah bisa memberikannya. Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan tanpa disertai dengan pembuktian;

c) Atas alasan bahwa “terdapat pemindahbukuan dari rekening lainnya”, justru mengindikasikan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari 1 (satu) rekening Bank namun selama proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan 1 (satu) rekening bank yaitu BCA nomor 1200329291 sehingga patut diduga Pemohon Banding tidak memberikan rekening Bank

lainnya untuk menghindari temuan atau koreksi pemeriksaan yang kemungkinan akan menjadi lebih besar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp199.078.052,00 Masa Pajak Juni 2020 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk :

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. MENOLAK permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya dan MEMPERTAHANKAN Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo Masa Pajak Juni 2020 atas nama Eddy Santoso NPWP 66.356.867.3-656.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 20-BANTAHAN-IV-2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut.

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiriRp33.907.630Rp232.985.682Rp199.078.052

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal a) Pendapat Terbanding bahwa Terbanding berpendapat sebagaimana Surat Uraian banding a quo;

b) Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur:

Pasal 35 Ayat (2)

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 35 Ayat (2)

Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan data dan fakta, Surat Keputusan yang dibanding adalah Surat Keputusan a quo yang disampaikan kepada Pemohon melalui Pos Indonesia dengan resi nomor P2410070076030 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 8 Oktober 2025;

Gambar 1. Tangkapan Layar Riwayat Pengiriman Resi Nomor P2410070076030

3) bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding adalah paling lambat 7 Januari 2025;

4) bahwa Pemohon Bandung mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court pada tanggal 7 Januari 2025 sehingga memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi atas DPP – Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp199.078.052,00 a) Pendapat Terbanding bahwa Terbanding berpendapat sebagaimana Surat Uraian banding a quo;

b) Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan secara jabatan oleh Terbanding tidak sesuai dengan standar pemeriksaan a. bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan;

b. bahwa Terbanding menggunakan metode pengujian tidak langsung dengan menggunakan dasar penghitungan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan uang masuk yang

terdapat pada rekening koran BCA nomor 1200329291 milik Pemohon Banding. Atas pengujian tersebut, Pemohon Banding telah memberikan klarifikasi bahwa penggunaan uang masuk yang berada pada rekening koran Pemohon Banding tidak seluruhnya merupakan uang masuk atas penjualan. Akan tetapi, terdapat uang masuk yang kegunaannya merupakan pemberian atau bantuan dari keluarga besar Pemohon Banding yang digunakan Pemohon Banding untuk membiayai pengobatan keluarga Pemohon Banding. Selain itu, terdapat uang masuk yang berasal dari penerimaan utang bank yang dilakukan Pemohon Banding dan uang masuk lainnya yang tidak berkenaan dengan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN;

c. bahwa menurut Terbanding penjelasan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak disertai bukti pendukung;

d. bahwa Penjelasan Pasal 29 Ayat 2 UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

e. bahwa berdasarkan Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER-23/2013) mengatur sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

f. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut SE-65/2013) antara lain diatur sebagai berikut:

Huruf F Angka 2 huruf d tentang Metode Pemeriksaan:

“Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah”;

g. bahwa menurut Pemohon Banding, hasil analisis arus kas pada rekening koran Pemohon Banding dalam menguji jumlah DPP PPN seharusnya terbatas dalam hal hanya terbatas pada metode pendukung maupun identifikasi masalah awal. Dengan demikian untuk membuat hasil simpulan bahwa terdapat DPP PPN berdasarkan hasil analisis arus kas uang, masih harus didasarkan lagi pada bukti kompeten;

h. bahwa Penjelasan Pasal 12 Ayat (3) U KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

i. bahwa oleh karena hasil koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan PPN yang didasarkan pada hasil penetapan Metode Pemeriksaan Tidak Langsung berupa uji arus uang berdasarkan rekening koran Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UU KUP jo. Pasal 4 huruf c PER-23/2013 jo. Huruf F Angka 2 poin (d) SE-65/2013, maka sudah seharusnya penetapan secara jabatan yang dijadikan alasan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

j. bahwa untuk menguatkan dalil Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding uraikan sejatinya terdapat sengketa serupa mengenai keabsahan hasil pemeriksaan yang hanya

didasarkan pada metode tidak langsung berupa uji arus uang tanpa didukung bukti yang kompeten. Sengketa tersebut terdapatdalamPutusanPengadilanPajak Put-87217/PP/M.IA/16/2017denganamarputusan “mengabulkan seluruhnya”;

k. bahwa Pasal 77 UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”;

l. bahwa dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum, persamaan perlakuan yang setara di hadapan hukum, dan penegakan hukum peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka sudah seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan putusan a quo dalam menilai hasil pemeriksaan Terbanding;

2) Hasil Uji Arus Uang Dari Rekening Koran Tidak Bisa Membuktikan Adanya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan selisih antara arus kas masuk dan arus kas keluar yang kemudian atas selisih kas masuk dianggap sebagai penerimaan atas penyerahan barang;

b. bahwa jika menggunakan logika sederhana, atas setiap Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN, seharusnya didahului oleh adanya Perolehan/Pemanfaatan Barang dan Jasa, dalam hal ini hasil pemeriksaan Terbanding tidak melakukan koreksi atas Perolehan/Pemanfaatan Barang dan Jasa. Dengan demikian, hal ini membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sangat bersifat asumtif;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut.

a) Surat banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (2) serta Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b) Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan data dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi Rp199.078.052,00 DIBATALKAN seluruhnya dan Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk MENGABULKAN seluruh banding. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

P-1. Fotokopi Surat Keputusan Keberatan oleh Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00289/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024; P-2. Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 25 Desember 2023; P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00029/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023;

P-4. Surat Kuasa Ardian Dwi Saputra;

P-5. Pakta Integritas Ardian Dwi Saputra;

P-6. IKH Ardian Dwi Saputra;

P-7. Surat Kuasa Ghafiqi Amhari Putra;

P-8. Pakta Integritas Ghafiqi Amhari Putra;

P-9. IKH Ghafiqi Amhari Putra;

P-10. Salinan KTP Eddy Santoso;

P-11. Pakta Integritas Eddy Santoso;

P-12. Matrik Sengketa;

P-13. Penjelasan tertulis sidang tanggal 23 Juli 2025;

P-14. Rekening Koran Periode November 2018 s.d. November 2021;

P-15. Kertas Kerja (Excel) Penjelasan Sidang tanggal 23 Juli 2025;

P-16. Akta Notaris nomor 47 tanggal 17 November 2020 tentang Perubahan atas perjanjian kredit;

P-17. Kertas Kerja;

P-18. Penjelasan Tertulis tiap masa;

P-19. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

T-1. Resi Pengiriman;

T-2. Tanda terima (LPAD) surat Keberatan;

T-3. Matriks Sengketa dan penjelasan koreksi;

T-4. LHP; KKP, dan LPK;

T-5. Penjelasan Tertulis sebagai tanggapan penjelasan Pemohon

Banding pada sidang ke-3;

T-6. SPHP Peminjaman;

T-7. BA 116 dan BA 131 terkait pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan;

T-8. Kartu Pegawai seluruh pegawai yang masuk dalam ST;

T-9. SKP;

T-10. Penjelasan Tertulis;

T-11. Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00289/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 20/BANDING/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri33.907.630,00232.985.682,00199.078.052,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan:

1) Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban perpajakan untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Terbanding melalui surat permintaan peminjaman serta surat peringatan pertama dan kedua selama proses pemeriksaan. Hal ini menyebabkan Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang secara langsung sehingga dilakukan penghitungan secara jabatan sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP;

2) Terbanding menggunakan metode pengujian tidak langsung (indirect method) berupa pengujian arus uang masuk pada rekening koran BCA nomor 1200329291 milik Pemohon Banding untuk menentukan besarnya peredaran usaha. Metode ini dipilih karena Pemohon Banding dianggap tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen pembukuan yang diperlukan untuk pengujian langsung;

3) Pemohon Banding diketahui menjalankan usaha sebagai distributor atau pedagang grosir barang-barang seperti makanan ringan, popok bayi, dan bumbu dapur yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Bahwa sebagian besar pelanggan membayar secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi yang digunakan Pemohon Banding untuk menampung seluruh hasil penjualan usahanya;

4) Terbanding telah melakukan penyesuaian non-penjualan dengan mengeluarkan mutasi kredit yang secara jelas dapat diidentifikasi bukan berasal dari transaksi penjualan, seperti pelunasan pinjaman, biaya, penerimaan asuransi, bunga, dan cashback. Setelah pengurangan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa

seluruh sisa mutasi uang masuk merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang harus dipungut PPN-nya;

5) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten seperti kontrak, invoice, atau catatan pembukuan untuk membuktikan klaim bahwa uang masuk tersebut bukan merupakan objek pajak atau bahwa PPN atas nilai tersebut telah dipungut sebelumnya. Oleh karena itu, Terbanding menganggap alasan keberatan Pemohon Banding hanya berupa asumsi karena tidak disertai dengan pembuktian dokumen yang valid hingga proses keberatan selesai;

6) Koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding menilai bahwa setiap penerimaan uang dalam rekening yang digunakan untuk usaha distributor barang merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN. Tindakan ini dinilai telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Metode pengujian arus uang yang digunakan Terbanding dianggap tidak tepat untuk menentukan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut sendiri. Merujuk pada SE-65/PJ/2013, teknik pengujian arus uang seharusnya digunakan untuk menguji kebenaran penghasilan bruto (PPh), sedangkan untuk menguji Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, Terbanding seharusnya menggunakan metode ekualisasi;

2) Koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup karena hanya didasarkan pada total mutasi kas masuk tanpa memastikan apakah transaksi tersebut benar-benar merupakan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN. Pemohon Banding menegaskan bahwa tindakan menganggap seluruh uang masuk sebagai peredaran usaha tanpa bukti yang kuat telah melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan standar pemeriksaan yang berlaku;

3) Terbanding tidak cermat dalam mengidentifikasi transaksi non-penjualan yang seharusnya dikecualikan dari perhitungan peredaran usaha. Menurut Pemohon Banding terdapat banyak mutasi kredit yang berasal dari pinjaman bank

(pencairan kredit), dana arisan keluarga, pengembalian (refund), tolakan transfer (gagal transfer), hingga bantuan pribadi untuk keperluan medis keluarga yang bukan merupakan objek pajak;

4) Terbanding gagal melakukan penyesuaian atas nilai PPN yang telah dipungut sebelumnya dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai PPN keluaran seharusnya dikeluarkan dari total penerimaan kas untuk menentukan DPP, namun Terbanding tetap melakukan koreksi secara kotor (gross) sehingga menyebabkan beban pajak ganda yang merugikan Pemohon Banding;

5) Terdapat ketidaksesuaian nilai antara dokumen sumber (rekening koran) dengan nilai yang tercantum dalam SKPKB. Pemohon Banding menemukan perbedaan angka yang signifikan pada beberapa masa pajak (seperti September dan November 2021) yang menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam proses pemostingan data, sehingga ketetapan tersebut dinilai tidak sah dan layak dibatalkan demi hukum;

6) Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya fokus pada arus kas masuk tanpa mempertimbangkan arus kas keluar sebagai pembanding untuk mengidentifikasi pola transaksi. Kegagalan dalam menganalisis arus kas secara komprehensif ini menyebabkan Terbanding tidak mampu mengenali identitas lawan transaksi dan sifat transaksi yang sebenarnya, sehingga menghasilkan kesimpulan yang asal-asalan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebagaimana dilakukan koreksi Terbanding a quo sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2009 (UU KUP) diatur :

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya”;

bahwa dalam Pasal 8 huruf b dan c, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata cara Pemeriksaan diatur :

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu antara lain:

b. pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan diatur hal-hal sebagai berikut :

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

3. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

4. Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak;

bahwa lebih lanjut berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, terkait teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan diatur bahwa Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan dapat melakukan pengujian keterkaitan yaitu pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut, dan salah satu pengujian keterkaitan yang dapat dilakukan adalah Pengujian Arus Uang;

bahwa berkaitan dengan Pengujian Arus Uang, antara lain diatur:

Pengujian Arus Uang

Peraujian arus uang meliputi transaksi kas, bank, cas setara kas lainnya. Pengujaa ini dilakukan untuk menguji aliran uang suatu transaksi dan/atau mendapatkan jumlah penerimaan uang dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan

Wajib Pajak serdasarkan kas {cash basis).

Formula:

Salco Akhir Kas/Bank

Pengeluaran Kas/Bank

Salco Awal Kas/Bank

Penyesuaian non penghasilar

Penerimaan Kas/Bank

Pergujian arus uang selain merggunakan formula tersebut dapat juga dilakukan dengan melakukan penghitungan atas sisi penerimaan saja.

Pererimaan kas/bank yang diperoleh dari formula datas arus — mengeluarkar penerimaan-pererimaan yang tidak ada kaitannya dengan penghasilan, seperti transfer antar bank, penerimaan pinjaman, PPN dipungut sendiri, dan sebagainya: yang dikelompokkan dalam penyesuaian non penghasilan, serta harus memperhitungkan uang muka penjualan/pelanggan jika bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri dalam sengketa a quo, merupakan koreksi yang dihasilkan atau berasal dari pengujian tidak langsung, dalam hal ini dari analisa arus uang, dengan metode penghitungan sisi penerimaan; bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dilakukan pembuktian dalam persidangan;

bahwa dalam pembuktian yang dilakukan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1) Berdasarkan alat bukti Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui fakta bahwa Terbanding menggunakan metode pengujian arus kas masuk (indirect method) pada rekening koran BCA nomor 1200329291 milik Pemohon Banding sebagai dasar menentukan besarnya peredaran usaha atau penyerahan Barang Kena Pajak;

2) Berdasarkan alat bukti Rekening Koran, Akta Notaris tentang Perjanjian Kredit, Kertas Kerja/Rekonsiliasi dari Pemohon Banding untuk memisahkan uang masuk dalam rekeningnya (dengan mempertimbangkan lawan transaksi, penjelasan pada rekeing koran, alur transaksi) diketahui bahwa terdapat transaksi uang masuk yang merupakan keperluan pribadi, asuransi, bunga, tolakan transfer, arisan, pencairan kredit bank, refund dan utang yang pada pokoknya membuktikan adanya transaksi yang tidak berkaitan dengan penjualan;

3) bahwa dalam melakukan uji arus uang, Terbanding terbukti belum mengeluarkan nilai PPN yang telah dipungut sendiri sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

4) bahwa berdasarkan alat bukti, Kertas Kerja yang dibuat Pemohon Banding, dapat dibuktikan sebagian transaksi tidak berkaitan dengan penjualan Pemohon Banding, koreksi Terbanding dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Keterangan 2070-6

<< 000005.)

Asuransi

Pp Arisa

Pencairan Kredit Bank oc ee

Pp tang bahwa berkaitan Pendapat Pemohon Banding yang menyatakan pengujian arus uang yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi standar metode pengujian yang sudah diatur dalam SE-65/PJ/2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode

pengujian sebagaimana dilakukan oleh Terbanding dibenarkan oleh ketentuan tersebut. Namun demikian metode ini juga harus dibarengi dengan mengeluarkan adanya penerimaan yang bukan penghasilan, bukan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, perbedaan saat pengakuan penghasilan dengan saat terutangnya PPN dan unsur lainnya yang sejenis. Dalam persidangan Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa uang masuk tersebut memang bukan penjualan atau tidak terkait dengan penghasilan atau terdapat status/kondisi belum terdapat kewajiban PPN atau kewajiban PPN telah dilaksanakan pada masa pajak yang lain. Dengan langkah-langkah yang demikian, secara substansi metode pemeriksaan yang merupakan alat pengujian untuk mencari kebenaran materiil dapat terpenuhi tujuannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap alat bukti dan pembuktian yang telah dilakukan oleh para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp199.078.052,00, sejumlah Rp13.890.753,00 tidak dipertahankan, sejumlah Rp185.187.299,00 tetap dipertahankan;

Penghitungan Sanksi administrasi:

bahwa berkaitan dengan pengenaan sanksi administrasi, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain diatur:

Pasal 13,

Ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Ayat (3):

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan

yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a):

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 29 ayat (3b)

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan fakta-fakta sebagai berikut:

a) Dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dengan surat nomor:

1. S-144/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk tahun pajak 2018;

2. S-145/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk tahun pajak 2019;

3. S-146/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk tahun pajak 2020;

4. S-147/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk tahun pajak 2021;

Sampai jangka waktu yang ditentukan Pemohon tidak memberikan Buku, Catatan dan Dokumen yang diminta sehingga diberikan Peringatan Pertama dengan surat nomor:

1) S-017/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk tahun pajak 2018;

2) S-018/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk tahun pajak 2019;

3) S-019/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk tahun pajak 2020;

4) S-020/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk tahun pajak 2021; Peringatan Kedua dengan surat nomor:

1) S-025/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023 untuk tahun pajak 2018;

2) S-026/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023 untuk tahun pajak 2019;

3) S-027/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023 untuk tahun pajak 2020;

4) S-028/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023 untuk tahun pajak 2020;

b) Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan data dan/atau dokumen berupa rekening koran BCA nomor 1200329291 sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 1 Agustus 2023 dengan rincian daftar buku, catatan, dokumen yang tidak dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan untuk setiap tahun pajak adalah sebagai berikut:

Mes | - — Jera Nama Buku Gatater jar Dokumen ai Buku versecuean barang

El Dafa akur Thn of anggur nerasa Dering tua bangga. buku besar general

Hedger dan suk eiger afir-oles! Nova pembela

4linve om Nota ra Latar eh Horan Aug fos Tea Ta en aarti puki aad @o0rar keLanuar sesuai i Piss etait

ESR] masa BN PE RK oesede Taman Fe oat FP masukan Nota eta h SPT Taboo Clb Tirang Pabad. oeseta arcoge: dan SSP

5 Sena caace oo eoran bank. gira tarangan

SISA usa bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membuktikan telah menyerahkan data-data sebagaimana diminta dalam Pemeriksaan. Atau

menyerahkan data-data tersebut dalam persidangan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa tidak memberikan data terkait karena keterbatasan SDM; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan sanksi administrasi oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (vide Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri199.078.052,00185.187.299 ,0013.890.753,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

Menurut TerbandingRp232.985.682,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 13.890.753,00 Menurut Pengadilan PajakRp219.094.929,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00289/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak Juni 2020, atas nama EDDY SANTOSO, NPWP 66.356.867.3-656.000, beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 109 RT. 010 RW. 004, Tamansari, Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur, 68216, (domisili elektronik edisonjayamakmur@yahoo.co.id), sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut SendiriRp219.094.929,00 Jumlah seluruh penyerahanRp219.094.929,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 21.909.493,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp174.747.696,00 Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(Rp152.838.203,00) Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp171.356.943,00 PPN yang kurang dibayarRp 18.518.740,00 Sanksi administrasi:

- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUPRp 13,889,055,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 32.407.795,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh

Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.