Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-000094.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

Eddy Santoso, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000094.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak September 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000094.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

EDDY SANTOSO, NPWP 66.356.867.3-656.000, beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 109 RT. 010 RW. 004, Tamansari, Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur, 68216 dalam hal ini diwakili oleh Eddy Santoso jabatan selaku Wajib Pajak Orang Pribadi, domisili elektronik edisonjayamakmur@yahoo.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ghafiqi Amhari Putra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1304/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23A/SK/V/2025 tanggal 9 Mei 2025,

2. Nama: Ardian Dwi Saputra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-374/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23B/SK/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto, 196801081989121001;

2. Nama/NIP: Tri Heriyanto, 198506052007101001;

3. Nama/NIP: Siti Fadlilah, 197501131995112001;

4. Nama/NIP: Raden Bayu Agus Priyanto, 198908302012101002;

5. Nama/NIP: Dedy Kusuma Negara, 198409052009011007;

6. Nama/NIP: Barkah Murah, 197602131999032001;

7. Nama/NIP: Badrus Solikin, 198006142002121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1066/WPJ.12/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-405/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 23/BANDING/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-899/WPJ.12/2025 tanggal 20 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 23-BANTAHAN-IV-2025 tanggal 23 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak September 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo dengan perhitungan sebagai berikut:

aa Aa aa eng

Nama Wajib Pajak PKP EDDY SANTOSO

Nop 66.356 867 3-656 000

” I — g JUMLAH KJPIAH MP NUIT

NO URAIAN PENCUSAHA KENA risKus PEMBAHASAN

PAJAK kabin AOR EDISE TEL

1 asar Pengenaan Pajak a Alas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

! a1 Ekspor 0 0 Of

32 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.240.728 391458 232 6,249,728 a3 Penyerahan yang PPN nya d pungut oleh Pomungut PPN 0 0 oF a4 Penyeranan yang PPN-ny yidana Jipunyul 0 u Oh a5 Penyerahan yang dibebaskan dar pengenaun PPN 0 9 Oh

26 Jumlahiat+a2+sadeadeasy 6 240,728 391.490 232 6 249,728 b Atas Penyerabar Barany can Jasa yang tidak terutang PPN 9 9 oF i C Jumlah Seluruh Penyeranas (a6 4b) 6,249,728 301,408,232 0.240.728

9 Atas Inpor BKP Pemanfaatan BKP Tidak Borwujud dari luar Daorah Pavean h di dalam Daerah Pabean Pemanaalan JKP dari tuar Daorah Paden di

H dalam Daerah Pabean-Pemurgutan Pajak oloh Pemungul PPN:Kagiatan

Mombangun Sena: Pambayaran kembali Pajak Masukan bagi PRP yang belum melaxukan Fenyerahan setelah jangka waktu tonontu ! berakhir.Perolahan yang PPN-nya tidak sena usoya dibebasiun atay tidak mpuagulTangoung Jawab secara renteng Pombayaran FPN yang semula mendapatkan fasiftas

! d1 Impor BKP 0 0 0

02 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam 0 0 a

Daerah Pabean I

CI Pemartaatan JKP dan Luar Daerah Paboan dl da.am Daerah Pabean 9 9 aj

04 Pemungutan Pajak c'eh Pemungut PPN 0 0 oF

95 Keyatan Membangun Sengin Q 9 TI

36 Pembayaran kembar Pajak Masukan bagi PKP yang belum me'arukan 0 0 oF penyerahan sete'ah jangxu waktu terlertu berakhir !

07 Perolehan ya1g PPN nya t.dok scharusnya d.bebaskan a'au tidak 9 fe at

"pungut

CT Tanggung jawab secara renteng i) c 8 f

G8 Pembayaran PPN yang semula mendazaikan fasiitas | 0 Ci

C9 Jum'ah (d Tatsud 2 ataud 3atasd 4 alay d 5 atau d 6 atau JT atau c 5 cl

¢8 atau d 9) f 2 Pengrtungan PPN Kurarg Bayar

, 3 Paya Kelyaran yang harus d pungu! dbayar send (tante 1a 2 atau 624.079 saran £23 £74.07

10.10) H bd Dsurangi 1

D1 PPN yarg d.setor ci muka dalam Masa Pajak yang sara 0 8) U

52 Paah Masukan yang dapat d pers tungkan 214 425 B42 214 455 242 214,464 PAD

1 b3 STP ipckch kurang bayar) ° 5 4 b4 Doayar dengan NPWP sendiri Cc C GA b5 Lan-lain Q « b6 Jumian(bt+b2+63+b4+b5) 214 487 842 ett soy Gi gaa el

! c D.pert tungkan

C1 SKPPKP 2 9 u

= Te AN an Bet an —— ~~

Te mam nan ame An La Mn an am

Ma pera La .

. Ma aa ag oma Hanna nm

NO PNA Pangan NN Tenan unta ooo tos. pete eta of ye f oe 0 _ oe Le . . “ |!

A Jumbo paw yan dapat lp outa nh on ty pat, PAD ay penang

© Jumlah pr cghtun gare Pi bisa: Baar (a ety DN KN NN TEA Mp 1 noone he Petty

N Yo atotuhan Perak yang adah nD kanye ban bo Mann taat hentutnya Sify tle a flees cog eg

P3 Mako dak Kila Pajak rotan pena Sera ' Wy

Kawah tat pa eit yg tte coop tte Pe

PO PPN yang kuning bapa Ana La ‘ et ee a

Nes SAK ie an rata eo Mung Pana AA bP . aa

, bean an Pp pa KUP

Vo Kanan Pata Bharat PP eh a

0 besaran baa SEK

So Kosan Darat yO (5 KUP ' ry f Bunga Para! hye KUP yo Bascal (ag PPN 4)

: QQ suMhay (asisten) pei 4)

[6 Plumar PPN yang mani haris 0 bayar (Ao Oon, a eee es

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor tanpa nomor tanggal 25 Desember 2023 dengan perhitungan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

oo. Semula , Ditambah , Metntadi

Urajan | Dikurangi ! (Rp! | (Rp] | (Rp) a PPN Kurang (Lebih Bayar | 29.516.553: BGT na bo Sanksi Buana 0) ay ty ee Sanksi Kenaikan 000000000 22.137 Sas a 22. Po qd. Jumlah Parak vang masih Si .O54.31S Ini Bab Si SR harus, Gebih) dibaruar 0. 0. ae oo

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 23/BANDING/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 23/BANDING/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 diterima tanggal 8 Oktober 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Eddy Santoso selaku Wajib Pajak yang mengajukan banding sebagai Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2020 Nomor 00020/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No. URAIAN MENURUT SPT SKPKB KOREKSI aon sun Depp ey pa 5 : . .

nt tiada 1 Ta Ta oo TA 7 . i are

Coe Sebaran Penserchan ao+ Poss 1

Pabeaay Pes nuatan INP dacs oar herd Pata Peran catat

Palak del Pen cage Pedan ae cute Meg ana Seneca

Ina Ssperjuall cg Pet st PES an ta Faw nan rae para ee an ee Oo Os 20,03

Dilsaras i b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 214.486.842 214.496.842 .

. ana rt an NAN ee tat ‘ booted - - ANN Na , bakes, Dh abe,

Jian eth SL tata - Dolo -

Do Cumlab PPS wang Maal Hore Tabanan Pn

3 Sank DAdeninisrasi

Bunen meal 2 ONT? ho Keraikhar bess coo

Ne Kerrie Pans horate Wa . sun (dh Meaeda Lal De TOR

6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4 + 5 g) - 51.654.318

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan pada tanggal 25-Des-23 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No. URAIAN MENURUT SPT SKPKB KOREKSI

Danar Benoenaan Peak — Na

Ko Ata Hane: diag Haran dan dau Matan HB

‘ Pemer dan yan PEN apa barn Buat anda moet Sas NN maT es ey

2.3. Pesverahan var MON ova hasan ely Benar PEN bb Bernsen dias PEN usr thos tect cat

: tt relat oa Lote - ~ 2. pe 0 Hoos sy Kon , i Ar Penasaran Hanan ea da var i lercrsie PES

Loar Dengar PSE Peta Pagi Bi Real bho Dari Dasar Dhea

Pane Peta NP bars basa be tah Pike a Plena citar

Pood]. Der anta Ske nia Mee va. Sean laa

Lon BRI

. pemanasan BE Weda Hias rd Cars Tea Diana Hoa pesan ata UK krn agar Dhtetah Dafam fecver aia ata Altea letap Wanna Meo Doug. Semula

Wo Vere Sane PI ra Ve Seah pyaar ute batak Dana cat

So angga Ming una Sebar Senteag

Ton ldh Saher tay sta dof tar) Sores Sts ate pis bo Ha eat, yang Paras Hp umget Dieu Sedia fasts loa.

shat Li eee ph boo wb cursngs

SLL. Pots ang deret hook Da Mla Ped. vanes canny b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 214.486.842 214.486.842 -

Soman bo - ~ P5 eb abe bes Db tre,

Dion eg partie, Ma Parut Heat vl La . LGSB2 0.

Sania pi PPE IL BUS Te,

+ Datulah BEN van Masih hara Diba as 29 516.52

SM tha Adaa '

i Meat Hata ea AED?

Po Rear Hana wT Sa

Be Renaan Pas al RR

: ania ihe] BRP Pasal PDN fecal am ap ata . a

6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4 + S5. - 51.654.318

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No. URAIAN MENURUT SPT SKPKE KOREKSI ak Teaversnen wang iban dar: gann PPS ' a :

(ho Atas Ingatan BA kena Sataa Sat Tidal dead Jari Luar Dacrat

Bara Porcini sa RP asi Danar Pasrah Bala laf Peran mala

Basel Bean tapa una, megiatan Membina Berasa

Pengorbanan Miras Jetis sang Alero Tuy Sesali Yifan wl. pet SKP

A2, Pemantaatan GAP Tutsi Dereajud aan leas Tina ean : :

La. Berusia ta RE dans aia Chee rah Sued:

! BT Ke talang Alena Konga ip Heparann b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 214486342 214.436.842 -

SOR TB rana Larue Lag

IL bana Saras Mang Bap hagraitenn san lh oo | SOLS RL eli Su A

2M letahan Batik sang Bieta ih Thkompermasikan te Mesa Sande an maan di aaa

1 je uantel SEN Mash asn haar OBA SAG i Keatas Panel 14 Jn KET ho Renata Ham Go RU

& Kenangan Rasa TA RUP :

6 Jumlah FFN yang Masih Harus Dibayar (46 = 5.pj - 1 §1.654.318

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No. URAIAN MENURUT SPT SKPKB KOREKSI pasar Pein saat Pai

4 Ata Penscrabouy Brata Ta es beer tare HPN

CL eka i Ter a om ae wo bee ho, Dob BL NN ana

: ara Merivecr alas barat gbi rcs wba stars Tbs

Pate. Peorroagstuatan NPP bar boat serat Poabe ati rut better

Lo Teng BKP

Ma Degaaiteata. BAP Dols Deracigot ar bores Deal, Ta aan -

Tike hatata Maag cin Sasar ai pabean ho Gi HE aan Deal Sela aan Dir ba ke. ata

« titan

5 " n oe Sioaa Bibit

Oo penalah tte pod Patas ds: ata Tate. Pirate bo top de

Lob Mebaapan yan bhares Lip map at Dia Ser Hp atari SN lot

: hisarang

AR SPN ang coma. toe lars burn cares ra b.2. Pajuk Masukan yang dapat diperhitungkan 214.486.842 214.486.842 -

Be Dean le nan NP ea aa

To Lam cts

Sea Arbiter

Peta a dt nl . GT

Netedtteats Piton ecu RPP

Wedron Baal Prorat RP Be Tn fo edith Pos TU TORE

6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4 - 5. - 51.654.318 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar

Rp295.167.504,00

Menurut Terbanding bahwa penjelasan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang disampaikan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. bahwa saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak sepenuhnya memenuhi peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang

seharusnya terutang. Oleh karena itu, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan;

2. bahwa untuk menghitung dasar pengenaan pajak, Terbanding melakukan pengujian arus uang masuk pada rekening koran yang telah diklarifikasi kepada Pemohon Banding terkait uang masuk sebagai penjualan;

3. bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan klarifikasi uang masuk sebagai penjualan disertai pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013. Namun, penjelasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak disertai bukti pendukung;

4. bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan pada saat pemeriksaan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menggunakan dasar penghitungan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan uang masuk yang terdapat pada rekening koran Pemohon Banding. penggunaan uang masuk yang berada pada rekening koran Pemohon Banding tidak seluruhnya merupakan uang masuk atas penjualan. Terdapat uang masuk yang kegunaannya merupakan pemberian atau bantuan dari keluarga besar Pemohon Banding yang digunakan Pemohon Banding untuk membiayai pengobatan keluarga Pemohon Banding. Selain itu, terdapat uang masuk yang berasal dari penerimaan utang bank yang dilakukan Pemohon Banding dan uang masuk lainnya yang tidak berkenaan dengan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN;

2. Terbanding menyampaikan bahwa:

“Bahwa untuk menghitung dasar pengenaan pajak, Terbanding melakukan pengujian arus uang masuk pada rekening koran yang telah diklarifikasi kepada Pemohon Banding terkait uang masuk sebagai penjualan”;

bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Pemohon Banding tidak pernah melakukan klarifikasi mengenai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan uang masuk yang berasal dari penjualan. Terbanding hanya melakukan klarifikasi bahwa tidak seluruh uang masuk merupakan hasil dari penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

3. bahwa uang masuk yang terdapat pada rekening koran pada rekening BCA nomor 1200329291 terdapat penerimaan atas penjualan, penerimaan dari keluarga besar Pemohon Banding yang bukan atas penyerahan BKP/JKP, Pemindahbukuan dari rekening lainnya, penerimaan atas pinjaman bank dan pencairan asuransi;

4. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya hanya menggunakan akan penerimaan yang berasal dari penyerahan BKP/JKP yang dilakukan sehubungan dengan usaha Pemohon Banding yang terutang PPN;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-899/WPJ.12/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Januari 2025 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court yang diterima pada tanggal 07 Januari 2025;

b. Keputusan yang dibanding adalah Surat Keputusan a quo yang disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Pos Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan resi nomor P2410070076030;

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 35 ayat (2)

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur: Pasal 1 angka 41

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 27 ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

e. Berdasarkan data dan fakta serta sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 41 UU KUP tersebut di atas diketahui bahwa tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan banding adalah tanggal 7 Oktober 2024;

f. Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding adalah paling lambat 6 Januari 2025;

g. Bahwa Pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Januari 2025 sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakPratamaSitubondonomor LAP-229/RIKSIS/KPP.1215/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 25 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo tanggal 08 Januari 2024 berdasarkan LPAD nomor FORM-05000182/BPS/KPP.121503/2024 tanggal 08 Januari 2024;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.240.728301.408.232295.167.504

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp295.167.504,00

A. Menurut Pemohon Banding bahwa Permohon Banding berpendapat sebagaimana diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

B. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dengan surat nomor S-147/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022, namun sampai jangka waktu yang ditentukan Pemohon tidak memberikan Buku, Catatan dan Dokumen yang diminta sehingga diberikanPeringatanPertamadengansuratnomor S-020/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan Peringatan Kedua dengan surat nomor S-028/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023;

2) bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan data dan/atau dokumen berupa rekening koran BCA nomor 1200329291 sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 1 Agustus 2023;

3) bahwa Usaha Pemohon Banding adalah distributor/grosir yang Sebagian besar adalah makanan ringan/snack;

4) bahwa Pemohon Banding menggunakan satu rekening BCA untuk usaha. Dalam menjalankan usahanya, sebagian besar customer membayar secara tunai, ada juga yang melalui transfer setelah barang laku/terjual. Dari uang tunai tersebut, Pemohon setor sendiri ke rekening pribadi;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa atas alasan Pemohon nomor 1 (satu) yang menyatakan bahwa “Terbanding menggunakan dasar penghitungan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan uang masuk yang terdapat pada rekening koran Pemohon Banding. Penggunaan uang masuk yang berada pada rekening koran Pemohon Banding tidak seluruhnya merupakan uang masuk atas penjualan. Terdapat uang masuk yang kegunaannya merupakan pemberian atau bantuan dari keluarga besar Pemohon Banding yang digunakan Pemohon Banding untuk membiayai pengobatan keluarga Pemohon Banding. Selain itu, terdapat uang masuk yang berasal dari penerimaan utang bank yang dilakukan Pemohon Banding dan uang masuk lainnya yang tidak berkenaan dengan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN”, dan alasan nomor 4 dimana Pemohon menyatakan ““koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya hanya menggunakan akun penerimaan yang berasal dari penyerahan BKP/JKP yang dilakukan sehubungan dengan usaha Pemohon Banding yang terutang PPN”, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

b) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen, memberikan Peringatan I dan Peringatan II;

c) Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP mengatur bahwa “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang

diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;

d) bahwa faktanya, selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan data dan/atau dokumen berupa rekening koran BCA nomor 1200329291 sehingga Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data rekening koran BCA tersebut dan data yang tersedia dan/atau diperoleh Pemeriksa;

e) bahwa dalam menjalankan usahanya/proses bisnisnya, Pemohon Banding menggunakan satu rekening BCA (nomor 1200329291) atas nama Eddy Santoso (Pemohon) untuk usaha, sebagian besar customer membayar secara tunai, ada juga yang melalui transfer setelah barang laku/terjual. Dari uang tunai tersebut, Pemohon Banding setor sendiri ke rekening pribadi (BCA nomor 1200329291);

f) bahwa dari gambaran proses bisnis Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa rekening BCA nomor 1200329291 atas nama Pemohon Banding merupakan rekening untuk menampung hasil penjualannya;

g) bahwa Terbanding menjumlahkan mutasi kredit/penerimaan bulan Januari s.d. Desember 2020 dalam rekening BCA nomor 1200329291 untuk menghitung dan/atau menguji jumlah penjualan/penyerahan Pemohon selama tahun 2020 dengan melakukan penyesuaian yaitu mengeluarkan mutasi-mutasi kredit/penerimaan yang diindikasikan sebagai bukan penjualan;

h) bahwa dalam proses Pemeriksaan, Terbanding menghitung dan/atau menguji jumlah penjualan/penyerahan Pemohon Banding selama tahun 2020, Terbanding sudah mengeluarkan seluruh mutasi kredit/penerimaan yang diindikasikan sebagai bukan penjualan diantaranya uang masuk yang berasal dari pelunasan pinjaman, biaya, prudential (asuransi), cashback pru, dan lain-lain (non-penjualan) sehingga yang tersisa adalah

jumlah perhitungan mutasi kredit/penerimaan dalam rekening BCA nomor 1200329291 yang merupakan hasil penjualan;

i) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, usaha Pemohon Banding adalah distributor/grosir berupa pempers (popok bayi), bumbu (kemasan/instan), makanan ringan dan lain- lain sejenisnya yang sebagian besar berupa makanan ringan/snack;

j) bahwa barang-barang yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak sehingga bisa disimpulkan bahwa jumlah perhitungan mutasi kredit/penerimaan dalam rekening BCA nomor 1200329291, setelah dikurangi penerimaan non-penjualan, merupakan hasil penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak;

2) Atas alasan bahwa “Pemohon Banding tidak pernah melakukan klarifikasi mengenai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan uang masuk yang berasal dari penjualan. Terbanding hanya melakukan klarifikasi bahwa tidak seluruh uang masuk merupakan hasil dari penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN”, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta Lampiran SPHP dan/atau Daftar Temuan Pemeriksaan;

b) bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas SPHP dan juga kesempatan melakukan pembahasan hasil Pemeriksaan;

c) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding juga telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan alasan keberatannya namun sampai dengan proses keberatan selesai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tidak benar;

d) bahwa alasan Pemohon Banding tersebut hanya merupakan upaya untuk mengaburkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dan/atau Pemohon Banding tidak dapat membantah bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan data dan fakta yang ada;

3) Atas alasan bahwa “uang masuk yang terdapat pada rekening koran pada rekening BCA nomor 1200329291 terdapat penerimaan atas penjualan, penerimaan dari keluarga besar Pemohon Banding yang bukan atas penyerahan BKP/JKP, Pemindahbukuan dari rekening lainnya, penerimaan atas pinjaman bank dan pencairan asuransi”, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa dalam proses Pemeriksaan, Terbanding menghitung dan/atau menguji jumlah penjualan/penyerahan Pemohon selama tahun 2021, Terbanding sudah mengeluarkan seluruh mutasi kredit/penerimaan yang diindikasikan sebagai bukan penjualan diantaranya uang masuk yang berasal dari pelunasan pinjaman, biaya, prudential (asuransi), cashback pru, dan lain-lain (non-penjualan) sehingga yang tersisa adalah jumlah perhitungan mutasi kredit/penerimaan dalam rekening BCA nomor 1200329291 yang merupakan hasil penjualan;

b) bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan alasan terkait rincian uang masuk BCA yang menurut Pemohon Banding bukan berasal dari penjualan/penghasilan usaha, namun Pemohon Banding tidak pernah bisa memberikannya. Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan tanpa disertai dengan pembuktian;

c) Atas alasan bahwa “terdapat pemindahbukuan dari rekening lainnya”, justru mengindikasikan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari 1 (satu) rekening Bank namun selama proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan 1 (satu) rekening bank yaitu BCA nomor 1200329291 sehingga patut diduga Pemohon Banding tidak memberikan rekening Bank

lainnya untuk menghindari temuan atau koreksi pemeriksaan yang kemungkinan akan menjadi lebih besar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp295.167.504,00 Masa Pajak September 2020 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk :

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. MENOLAK permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya dan MEMPERTAHANKAN Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo Masa Pajak September 2020 atas nama Eddy Santoso NPWP 66.356.867.3-656.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 23-BANTAHAN-IV-2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut.

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiriRp6.240.728Rp301.408.232Rp295.167.504

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal a) Pendapat Terbanding bahwa Terbanding berpendapat sebagaimana Surat Uraian banding a quo;

b) Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur:

Pasal 35 Ayat (2)

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 35 Ayat (2)

Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan data dan fakta, Surat Keputusan yang dibanding adalah Surat Keputusan a quo yang disampaikan kepada Pemohon melalui Pos Indonesia dengan resi nomor P2410070076030 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 8 Oktober 2025;

Gambar 1. Tangkapan Layar Riwayat Pengiriman Resi Nomor P2410070076030

3) bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding adalah paling lambat 7 Januari 2025;

4) bahwa Pemohon Bandung mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui e-tax court pada tanggal 7 Januari 2025 sehingga memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi atas DPP – Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp295.167.504,00 a) Pendapat Terbanding bahwa Terbanding berpendapat sebagaimana Surat Uraian banding a quo;

b) Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan secara jabatan oleh Terbanding tidak sesuai dengan standar pemeriksaan a. bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan;

b. bahwa Terbanding menggunakan metode pengujian tidak langsung dengan menggunakan dasar penghitungan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan uang masuk yang

terdapat pada rekening koran BCA nomor 1200329291 milik Pemohon Banding. Atas pengujian tersebut, Pemohon Banding telah memberikan klarifikasi bahwa penggunaan uang masuk yang berada pada rekening koran Pemohon Banding tidak seluruhnya merupakan uang masuk atas penjualan. Akan tetapi, terdapat uang masuk yang kegunaannya merupakan pemberian atau bantuan dari keluarga besar Pemohon Banding yang digunakan Pemohon Banding untuk membiayai pengobatan keluarga Pemohon Banding. Selain itu, terdapat uang masuk yang berasal dari penerimaan utang bank yang dilakukan Pemohon Banding dan uang masuk lainnya yang tidak berkenaan dengan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN;

c. bahwa menurut Terbanding penjelasan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak disertai bukti pendukung;

d. bahwa Penjelasan Pasal 29 Ayat 2 UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

e. bahwa berdasarkan Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER-23/2013) mengatur sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

f. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut SE-65/2013) antara lain diatur sebagai berikut:

Huruf F Angka 2 huruf d tentang Metode Pemeriksaan:

“Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah”;

g. bahwa menurut Pemohon Banding, hasil analisis arus kas pada rekening koran Pemohon Banding dalam menguji jumlah DPP PPN seharusnya terbatas dalam hal hanya terbatas pada metode pendukung maupun identifikasi masalah awal. Dengan demikian untuk membuat hasil simpulan bahwa terdapat DPP PPN berdasarkan hasil analisis arus kas uang, masih harus didasarkan lagi pada bukti kompeten;

h. bahwa Penjelasan Pasal 12 Ayat (3) U KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

i. bahwa oleh karena hasil koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan PPN yang didasarkan pada hasil penetapan Metode Pemeriksaan Tidak Langsung berupa uji arus uang berdasarkan rekening koran Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UU KUP jo. Pasal 4 huruf c PER-23/2013 jo. Huruf F Angka 2 poin (d) SE-65/2013, maka sudah seharusnya penetapan secara jabatan yang dijadikan alasan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

j. bahwa untuk menguatkan dalil Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding uraikan sejatinya terdapat sengketa serupa mengenai keabsahan hasil pemeriksaan yang hanya

didasarkan pada metode tidak langsung berupa uji arus uang tanpa didukung bukti yang kompeten. Sengketa tersebut terdapatdalamPutusanPengadilanPajak Put-87217/PP/M.IA/16/2017denganamarputusan “mengabulkan seluruhnya”;

k. bahwa Pasal 77 UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”;

l. bahwa dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum, persamaan perlakuan yang setara di hadapan hukum, dan penegakan hukum peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka sudah seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan putusan a quo dalam menilai hasil pemeriksaan Terbanding;

2) Hasil Uji Arus Uang Dari Rekening Koran Tidak Bisa Membuktikan Adanya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan selisih antara arus kas masuk dan arus kas keluar yang kemudian atas selisih kas masuk dianggap sebagai penerimaan atas penyerahan barang;

b. bahwa jika menggunakan logika sederhana, atas setiap Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN, seharusnya didahului oleh adanya Perolehan/Pemanfaatan Barang dan Jasa, dalam hal ini hasil pemeriksaan Terbanding tidak melakukan koreksi atas Perolehan/Pemanfaatan Barang dan Jasa. Dengan demikian, hal ini membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sangat bersifat asumtif;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut.

a) Surat banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (2) serta Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b) Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan data dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi Rp295.167.504,00 DIBATALKAN seluruhnya dan Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk MENGABULKAN seluruh banding. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

P-1. Fotokopi Surat Keputusan Keberatan oleh Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024; P-2. Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 25 Desember 2023; P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00020/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023;

P-4. Surat Kuasa Ardian Dwi Saputra;

P-5. Pakta Integritas Ardian Dwi Saputra;

P-6. IKH Ardian Dwi Saputra;

P-7. Surat Kuasa Ghafiqi Amhari Putra;

P-8. Pakta Integritas Ghafiqi Amhari Putra;

P-9. IKH Ghafiqi Amhari Putra;

P-10. Salinan KTP Eddy Santoso;

P-11. Pakta Integritas Eddy Santoso;

P-12. Matrik Sengketa;

P-13. Penjelasan tertulis untuk Sidang tanggal 23 Juli 2025;

P-14. Rekening Koran Periode November 2018 s.d. November 2021;

P-15. Kertas Kerja (Excel) Penjelasan Sidang tanggal 23 Juli 2025;

P-16. Akta Notaris nomor 47 tanggal 17 November 2020 tentang Perubahan atas perjanjian kredit;

P-17. Kertas Kerja;

P-18. Penjelasan Tertulis tiap masa;

P-19. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

T-1. Resi Pengiriman;

T-2. Tanda terima (LPAD) surat Keberatan;

T-3. Matriks Sengketa dan penjelasan koreksi;

T-4. LHP; KKP, dan LPK;

T-5. Penjelasan Tertulis sebagai tanggapan penjelasan Pemohon

Banding pada sidang ke-3;

T-6. SPHP Peminjaman;

T-7. BA 116 dan BA 131 terkait pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan;

T-8. Kartu Pegawai seluruh pegawai yang masuk dalam ST;

T-9. SKP;

T-10. Penjelasan Tertulis;

T-11. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 23/BANDING/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri6.240.728,00301.408.232,00295.167.504,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan:

1) Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban perpajakan untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Terbanding melalui surat permintaan peminjaman serta surat peringatan pertama dan kedua selama proses pemeriksaan. Hal ini menyebabkan Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang secara langsung sehingga dilakukan penghitungan secara jabatan sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP;

2) Terbanding menggunakan metode pengujian tidak langsung (indirect method) berupa pengujian arus uang masuk pada rekening koran BCA nomor 1200329291 milik Pemohon Banding untuk menentukan besarnya peredaran usaha. Metode ini dipilih karena Pemohon Banding dianggap tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen pembukuan yang diperlukan untuk pengujian langsung;

3) Pemohon Banding diketahui menjalankan usaha sebagai distributor atau pedagang grosir barang-barang seperti makanan ringan, popok bayi, dan bumbu dapur yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Bahwa sebagian besar pelanggan membayar secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi yang digunakan Pemohon Banding untuk menampung seluruh hasil penjualan usahanya;

4) Terbanding telah melakukan penyesuaian non-penjualan dengan mengeluarkan mutasi kredit yang secara jelas dapat diidentifikasi bukan berasal dari transaksi penjualan, seperti pelunasan pinjaman, biaya, penerimaan asuransi, bunga, dan cashback. Setelah pengurangan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa

seluruh sisa mutasi uang masuk merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang harus dipungut PPN-nya;

5) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten seperti kontrak, invoice, atau catatan pembukuan untuk membuktikan klaim bahwa uang masuk tersebut bukan merupakan objek pajak atau bahwa PPN atas nilai tersebut telah dipungut sebelumnya. Oleh karena itu, Terbanding menganggap alasan keberatan Pemohon Banding hanya berupa asumsi karena tidak disertai dengan pembuktian dokumen yang valid hingga proses keberatan selesai;

6) Koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding menilai bahwa setiap penerimaan uang dalam rekening yang digunakan untuk usaha distributor barang merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN. Tindakan ini dinilai telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Metode pengujian arus uang yang digunakan Terbanding dianggap tidak tepat untuk menentukan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut sendiri. Merujuk pada SE-65/PJ/2013, teknik pengujian arus uang seharusnya digunakan untuk menguji kebenaran penghasilan bruto (PPh), sedangkan untuk menguji Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, Terbanding seharusnya menggunakan metode ekualisasi;

2) Koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup karena hanya didasarkan pada total mutasi kas masuk tanpa memastikan apakah transaksi tersebut benar-benar merupakan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN. Pemohon Banding menegaskan bahwa tindakan menganggap seluruh uang masuk sebagai peredaran usaha tanpa bukti yang kuat telah melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan standar pemeriksaan yang berlaku;

3) Terbanding tidak cermat dalam mengidentifikasi transaksi non-penjualan yang seharusnya dikecualikan dari perhitungan peredaran usaha. Menurut Pemohon Banding terdapat banyak mutasi kredit yang berasal dari pinjaman bank

(pencairan kredit), dana arisan keluarga, pengembalian (refund), tolakan transfer (gagal transfer), hingga bantuan pribadi untuk keperluan medis keluarga yang bukan merupakan objek pajak;

4) Terbanding gagal melakukan penyesuaian atas nilai PPN yang telah dipungut sebelumnya dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai PPN keluaran seharusnya dikeluarkan dari total penerimaan kas untuk menentukan DPP, namun Terbanding tetap melakukan koreksi secara kotor (gross) sehingga menyebabkan beban pajak ganda yang merugikan Pemohon Banding;

5) Terdapat ketidaksesuaian nilai antara dokumen sumber (rekening koran) dengan nilai yang tercantum dalam SKPKB. Pemohon Banding menemukan perbedaan angka yang signifikan pada beberapa masa pajak (seperti September dan November 2021) yang menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam proses pemostingan data, sehingga ketetapan tersebut dinilai tidak sah dan layak dibatalkan demi hukum;

6) Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya fokus pada arus kas masuk tanpa mempertimbangkan arus kas keluar sebagai pembanding untuk mengidentifikasi pola transaksi. Kegagalan dalam menganalisis arus kas secara komprehensif ini menyebabkan Terbanding tidak mampu mengenali identitas lawan transaksi dan sifat transaksi yang sebenarnya, sehingga menghasilkan kesimpulan yang asal-asalan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebagaimana dilakukan koreksi Terbanding a quo sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2009 (UU KUP) diatur :

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya”;

bahwa dalam Pasal 8 huruf b dan c, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata cara Pemeriksaan diatur :

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu antara lain:

b. pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan diatur hal-hal sebagai berikut :

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

3. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

4. Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak;

bahwa lebih lanjut berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, terkait teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan diatur bahwa Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan dapat melakukan pengujian keterkaitan yaitu pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut, dan salah satu pengujian keterkaitan yang dapat dilakukan adalah Pengujian Arus Uang;

bahwa berkaitan dengan Pengujian Arus Uang, antara lain diatur:

Pengujian Arus Uang

Peraujian arus uang meliputi transaksi kas, bank, cas setara kas lainnya. Pengujaa ini dilakukan untuk menguji aliran uang suatu transaksi dan/atau mendapatkan jumlah penerimaan uang dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan

Wajib Pajak serdasarkan kas {cash basis).

Formula:

Salco Akhir Kas/Bank

Pengeluaran Kas/Bank

Salco Awal Kas/Bank

Penyesuaian non penghasilar

Penerimaan Kas/Bank

Pergujian arus uang selain merggunakan formula tersebut dapat juga dilakukan dengan melakukan penghitungan atas sisi penerimaan saja.

Pererimaan kas/bank yang diperoleh dari formula datas arus — mengeluarkar penerimaan-pererimaan yang tidak ada kaitannya dengan penghasilan, seperti transfer antar bank, penerimaan pinjaman, PPN dipungut sendiri, dan sebagainya: yang dikelompokkan dalam penyesuaian non penghasilan, serta harus memperhitungkan uang muka penjualan/pelanggan jika bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri dalam sengketa a quo, merupakan koreksi yang dihasilkan atau berasal dari pengujian tidak langsung, dalam hal ini dari analisa arus uang, dengan metode penghitungan sisi penerimaan; bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dilakukan pembuktian dalam persidangan;

bahwa dalam pembuktian yang dilakukan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1) Berdasarkan alat bukti Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui fakta bahwa Terbanding menggunakan metode pengujian arus kas masuk (indirect method) pada rekening koran BCA nomor 1200329291 milik Pemohon Banding sebagai dasar menentukan besarnya peredaran usaha atau penyerahan Barang Kena Pajak;

2) Berdasarkan alat bukti Rekening Koran, Akta Notaris tentang Perjanjian Kredit, Kertas Kerja/Rekonsiliasi dari Pemohon Banding untuk memisahkan uang masuk dalam rekeningnya (dengan mempertimbangkan lawan transaksi, penjelasan pada rekeing koran, alur transaksi) diketahui bahwa terdapat transaksi uang masuk yang merupakan keperluan pribadi, asuransi, bunga, tolakan transfer, arisan, pencairan kredit bank, refund dan utang yang pada pokoknya membuktikan adanya transaksi yang tidak berkaitan dengan penjualan;

3) bahwa dalam melakukan uji arus uang, Terbanding terbukti belum mengeluarkan nilai PPN yang telah dipungut sendiri sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

4) bahwa berdasarkan alat bukti, Kertas Kerja yang dibuat Pemohon Banding, dapat dibuktikan sebagian transaksi tidak berkaitan dengan penjualan Pemohon Banding, koreksi Terbanding dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Keterangan 2020-9 oo BSML oo”

Asuransi po Iolakan

Arisan

Pencairan Kredit Bank '—” | ”””- po Rend po tang bahwa berkaitan Pendapat Pemohon Banding yang menyatakan pengujian arus uang yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi standar metode pengujian yang sudah diatur dalam SE-65/PJ/2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode

pengujian sebagaimana dilakukan oleh Terbanding dibenarkan oleh ketentuan tersebut. Namun demikian metode ini juga harus dibarengi dengan mengeluarkan adanya penerimaan yang bukan penghasilan, bukan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, perbedaan saat pengakuan penghasilan dengan saat terutangnya PPN dan unsur lainnya yang sejenis. Dalam persidangan Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa uang masuk tersebut memang bukan penjualan atau tidak terkait dengan penghasilan atau terdapat status/kondisi belum terdapat kewajiban PPN atau kewajiban PPN telah dilaksanakan pada masa pajak yang lain. Dengan langkah-langkah yang demikian, secara substansi metode pemeriksaan yang merupakan alat pengujian untuk mencari kebenaran materiil dapat terpenuhi tujuannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap alat bukti dan pembuktian yang telah dilakukan oleh para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp295.167.504,00, sejumlah Rp160.718.070,00 tidak dipertahankan, sejumlah Rp134.449.434,00 tetap dipertahankan;

Penghitungan Sanksi administrasi:

bahwa berkaitan dengan pengenaan sanksi administrasi, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain diatur:

Pasal 13,

Ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Ayat (3):

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan

yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a):

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 29 ayat (3b)

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan fakta-fakta sebagai berikut:

a) Dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dengan surat nomor:

1. S-144/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk tahun pajak 2018;

2. S-145/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk tahun pajak 2019;

3. S-146/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk tahun pajak 2020;

4. S-147/KPP.1215/PaPj.3/2022 tanggal 19 Oktober 2022 untuk tahun pajak 2021;

Sampai jangka waktu yang ditentukan Pemohon tidak memberikan Buku, Catatan dan Dokumen yang diminta sehingga diberikan Peringatan Pertama dengan surat nomor:

1) S-017/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk tahun pajak 2018;

2) S-018/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk tahun pajak 2019;

3) S-019/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk tahun pajak 2020;

4) S-020/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk tahun pajak 2021; Peringatan Kedua dengan surat nomor:

1) S-025/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023 untuk tahun pajak 2018;

2) S-026/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023 untuk tahun pajak 2019;

3) S-027/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023 untuk tahun pajak 2020;

4) S-028/KPP.1215/PaPj.3/2023 tanggal 15 Maret 2023 untuk tahun pajak 2020;

b) Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan data dan/atau dokumen berupa rekening koran BCA nomor 1200329291 sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 1 Agustus 2023 dengan rincian daftar buku, catatan, dokumen yang tidak dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan untuk setiap tahun pajak adalah sebagai berikut:

Mes | - — Jera Nama Buku Gatater jar Dokumen ai Buku versecuean barang

El Dafa akur Thn of anggur nerasa Dering tua bangga. buku besar general

Hedger dan suk eiger afir-oles! Nova pembela

4linve om Nota ra Latar eh Horan Aug fos Tea Ta en aarti puki aad @o0rar keLanuar sesuai i Piss etait

ESR] masa BN PE RK oesede Taman Fe oat FP masukan Nota eta h SPT Taboo Clb Tirang Pabad. oeseta arcoge: dan SSP

5 Sena caace oo eoran bank. gira tarangan

SISA usa bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membuktikan telah menyerahkan data-data sebagaimana diminta dalam Pemeriksaan. Atau

menyerahkan data-data tersebut dalam persidangan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa tidak memberikan data terkait karena keterbatasan SDM; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan sanksi administrasi oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (vide Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri295.167.504,00134.449.434,00160.718.070,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

Menurut TerbandingRp301.408.232,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp160.718.070,00 Menurut Pengadilan PajakRp140.690.162,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak September 2020, atas nama EDDY SANTOSO, NPWP 66.356.867.3-656.000, beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 109 RT. 010 RW. 004, Tamansari, Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur, 68216, (domisili elektronik edisonjayamakmur@yahoo.co.id), sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut SendiriRp140.690.162,00 Jumlah seluruh penyerahanRp140.690.162,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 14.069.016,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp214.486.842,00 Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(Rp200.417.826,00) Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp213.862.772,00 PPN yang kurang dibayarRp 13.444.946,00 Sanksi administrasi:

- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUPRp 10.083.710,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 23.528.656,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh

Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.