Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-000106.14/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

Asril Sutan, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000106.14/2021/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000106.14/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

ASRIL SUTAN, NPWP 06.078.873.4-731.000, beralamat di Jalan Tembus Mantuil RT 030 RW 010, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: A. M Johan

Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2020 tanggal 16 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/ASA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021,

2. Nama: Moh Noor Fahriar Putra

Izin Kuasa Hukum: KEP-1096/PP/IKH/2019 tanggal 31 Oktober 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/ASA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sukma Wijaya/19851007 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Suminah/ 19730114 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla / 19860428 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafri Darata / 19881205 200912 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5720/PJ.07/2022 tanggal 30 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-532/PP/BR/2021 tanggal 26 April 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-532PEN-001A/PP/PrbSM/2022 tanggal 27 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/ASA/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-479/WPJ.29/2021 tanggal 26 Februari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01-ASA-III- 2021 tanggal 30 Maret 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Pan Bae dp 13662 219,245

Dana gee ne itp 1546.61 245

Sorte os AW 4718775, 400 wet ea, =p 4715775100

2 rp a

Hood S bartab Ef Li taat aE ABI et a ig 13 10580 poe ee pam at oh Ori Ha LOE FLL BOR

Burma a can cee Da basa gg Lg _ AAS AS

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/SK/ASA/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Peredaran UsahaRp0

2. Harga Pokok PenjualanRp0

3. Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp0

4. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp0

5. Penghasilan Neto Dalam NegeriRp0

6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar UsahaRp0 b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan BebasRp0 c. Penghasilan Sehubungan dengan PekerjaanRp1.574.028.045 d. Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp0 + e. Jumlah (a + b + c + d)Rp1.574.028.045

7. Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurang Ph NetoRp0

8. Penyesuaian Fiskal :

1) Fiskal PositifRp0

2) Fiskal Negatif(Rp0) +

Jumlah Penyesuaian FiskalRp0

9. Penghasilan Neto Luar NegeriRp0 +

10. Jumlah Pengasilan NetoRp1.574.028.045

11. Zakat/Sumbangan Keagamaan yg Bersifat WajibRp0

12. Kompensasi KerugianRp0

13. Penghasilan Tidak Kena PajakRp58.500.000 -

14. Jumlah Penghasilan Neto Kena PajakRp1.515.528.045

15. PPh TerutangRp399.658.400

16. Kredit PajakRp398.625.800 -

17. PPh Orang Pribadi Kurang / (Lebih) BayarRp1.032.600

18. Sanksi AdministrasiRp495.526 +

19. PPh Orang Pribadi Yang Masih Harus DibayarRp1.528.126

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
SemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
1Penghasilan Neto15.960.977.095015.960.977.095
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak15.902.477.095015.902.477.095
4PPh Terhutang4.716.775.40004.716.775.400
5Kredit Pajak398.625.8000398.625.800
6PPh Kurang / (Lebih) Bayar4.318.149.60004.318.149.600
7Sanksi Administrasi2.072.711.80802.072.711.808
8Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar6.390.861.40806.390.861.408

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/ASA/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/ASA/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Latar Belakang

1. bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2016 Nomor: 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa telah melakukan koreksi terhadap Objek PPh OP yaitu Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp14.390.390.200,00 (yang tidak disetujui WP), dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha Rp a

2. Harga Pokok Penjualan Rp il -

3. Penghasilan Bruto atau Laba Bruto Rp a

4. Pangurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Rp il

5. Penghasilan Netc Calarn Negeri Rp a

6 Penghasilan Nete Calarn Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar Usaha Rp IT b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas Rp IT c Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Rp 1 574.220.045 cd, Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Rp 14.390,390,200 + e. Jumlahfatb+o+ ds Rp 15 964.418.2456

7. Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurang Ph Ketoa Ro a

8. Penyesuaian Fiskal

1 Fiskal Positif Ap a

2; Fiskal Negatif ‘Re i+

Jumlah Penyvesuaian Fiskal Rp i]

§. Penghasilan Nete Luar Negeri Ro ) -

10. Jumlah Pengasilan “eta Rp 16.964.416.245

11. Zakat'Sumbangan Keagamaan yg Bersifat Wajib Rp u

12. Kompensasi Kerugian Rp i]

13. Penghasilan Tidak Kena Pajak Ra 595000 -

14. Jumlah Fenghasilan Neto Kena Pajak Rp 165.905.916.245

15. PPh Terutang Rp 4.716.775.4049

15. Kredit Pajak Rp 398.625.800 -

17. PPh Crang Pribadi Kurang / iLebih! Bayar Rp 4.348 149.600

14. Sanksi Administrasi Ro 2.072 711.808 +

19. PPh Grang Pribadi Yang Masih Harus Dibayar Ro 6.390.661.406 .

B. Menurut Surat Keputusan Keberatan

1. bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang menetapkan menolak permohonan Keberatan saya dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)
SemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
1Penghasilan Neto15.960.977.095015.960.977.095
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak15.902.477.095015.902.477.095
4PPh Terhutang4.716.775.40004.716.775.400
5Kredit Pajak398.625.8000398.625.800
6PPh Kurang / (Lebih) Bayar4.318.149.60004.318.149.600
7Sanksi Administrasi2.072.711.80802.072.711.808
8Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar6.390.861.40806.390.861.408

2. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020;

c. bahwa Surat Permohonan Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan yaitu selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan;

C. Alasan Permohonan Banding Wajib Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dengan penjelasan sebagai berikut :

 Koreksi atas Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya Rp 14.390.390.200,00 Menurut Pemeriksa dan Peneliti Keberatan :

bahwa berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Neto Dalam Negri Lainnya (tidak, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh

Final) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, dengan poin Penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cahaya Prima Sejati Nomor 88 tanggal 23 Juni 2013 Notaris Miawan Dekrit S., SH, MH, kepemilikan saham Asril Sultan pada PT Cahaya Prima Sejati adalah sebesar Rp 165.000.000,00;

2. bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (yang diambil di luar Rapat Umum Pemegang Saham ) PT Cahaya Prima Sejati, Nomor 18 tanggal 15 september 2016, Notaris INA ROSAINA. S.H., pada tahun 2016 terdapat penambahan kepemilikan Saham Asril Sultan pada PT cahaya Prima Sejati sebesar Rp14.390.390.200,00, sehingga seluruh saham Asril Sultan pada PT Cahaya Prima Sejati menjadi sebesar Rp14.555.390.200,00;

3. bahwa atas kepemilikan saham sebesar Rp14.555.390.200,00 tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2016 Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 PT Cahaya Prima Sejati NPWP 03.227.907.7-011.000 diketahui dalam Neraca perusahaan telah dicatat pada posisi ekuitas yaitu modal disetor atas nama Drs. H. Asril Sutan Amir sebesar Rp14.555.390.200,00;

4. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-54/WPJ.29/BD.06/2020 tanggal 12 Maret 2020 dengan Wajib Pajak diterangkan bahwa dalam rekstrukturisasi saham PT Cahaya Prima Sejati tidak terdapat penyerahan uang sebagai setoran modal saham tetapi berasal dari konversi hutang perusahaan. Wajib Pajak akan menyampaikan skema konversi utang menjadi saham beserta dengan data- data pendukungnya bahwa tidak ada setoran modal yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan skema konversi utang menjadi saham dan data-data pendukungnya. Wajib Pajak hanya menyampaikan bagan perusahaan pada saat pembahasan sengketa keberatan. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya konversi utang menjadi saham;

5. bahwa berdasarkan SPT tahunan PPh OP tahun 2016, Wajib Pajak juga tidak mencatat suatu kewajiban atau utang (nihil) sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa terjadi konversi utang menjadi saham;

6. bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, jika salah satu pihak mencatat adanya hutang, pihak yang lain seharusnya mencatat sebagai piutang. Peneliti tidak menemukan adanya pencatatan tersebut baik pada SPT Tahunan PPh OP tahun Pajak 2016 Wajib Pajak maupun pada dokumen SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 PT Cahaya Prima Sejati sehingga Peneliti berpandangan sama dengan pemeriksa bahwa terdapat penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2016;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam Surat Permohonan Keberatan Nomor : 01/SK/ASA/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019, Wajib Pajak mengajukan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2016 Nomor : 00007/206/14/052/19 tanggal 13 September 2019 sebesar Rp6.390.861.408,00 dengan alasan tidak setuju atas seluruh penyesuaian atas Koreksi positif Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp 14.390.390.200,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor: 00007/205/16/736/19 Tahun Pajak 2016 Tanggal 13 September 2019, Rp6.390.861.408,00 dengan rincian pokok pajak sebesar Rp4.318.149.600,00 dan sanksi administrasi bunga sebesar Rp2.072.711.808,00 (dengan jumlah kurang bayar disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan Rp1.528.126,00) yang berasal dari koreksi penghasilan tahun 2016 sebesar Rp14.390.390.200,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena koreksi penghasilan berupa kepemilikan saham dari restrukturisasi modal untuk tujuan go public dan go public tersebut dibatalkan;

2. bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya yang dilakukan pemeriksa pada saat pemeriksaan hanya didasarkan atas adanya atau keberadaan legalitas Akta No.18 perihal Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (yang diambil di luar rapat umum pemegang saham)

PT. Cahaya Prima Sejati Tanggal 15 September 2016, Notaris INA ROSAINA. S.H., serta tidak/belum memperhatikan bukti-bukti/materialitas atas koreksi tersebut;

3. bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, dilakukan dengan argumentasi bahwa terdapat penghasilan pemohon banding/WPOP Drs. Asril Sutan Amir pada tahun 2016 dikarenakan adanya kepemilikan saham baru pada PT. Cahaya Prima Sejati berdasarkan akta tersebut diatas sejumlah Rp14.390.390.200,00 (dari sebelumnya sebesar Rp165.000.000,00 menjadi sebesar Rp14.555.390.200,00), Namun Fakta berdasarkan/dengan cara arus uang/kas, tidak terdapat penerimaan pembayaran (untuk PT. Cahaya Prima Sejati) atas saham baru tersebut;

4. bahwa hal ini juga sudah diperkuat secara fakta, pada saat pemeriksaan telah dilakukan uji arus uang/kas terhadap rekening bank yang dimiliki oleh pemohon banding, Namun atas dasar koreksi, terdapat ketidakserasian antara “koreksi penghasilan” dengan “bukti berdasarkan arus uang/kas”;

5. bahwa menurut Pemohon Banding, terbanding keliru melakukan koreksi penghasilan pada tahun pajak 2016, dikarenakan pada Laporan Keuangan Tahun 2015 pun PT. Cahaya Prima Sejati telah menyatakan dan mencatat kepemilikan modal Pemohon Banding dengan jumlah Rp14.443.236.588,00, Fakta Tersebut Berdasarkan Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 PT Cahaya Prima Sejati. Sehingga menurut Pemohon Banding, bahwa atas penerbitan saham baru pada PT Cahaya Prima Sejati bukan merupakan penghasilan yang didapat pada tahun 2016, oleh karena itu, koreksi penghasilan tidak dapat dipertahankan;

6. bahwa menurut Pemohon Banding, mendasarkan pada penjelasan Pasal 4 (ayat) 1 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa:

“Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut”;

“Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis”;

“Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan wajib pajak”;

“Karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk menjadi dasar pengenaan pajak”;

Sehingga penerbitan saham baru PT Cahaya Prima Sejati, apabila mendasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) di atas serta dilihat dari penggunaanya adalah bukan merupakan penghasilan. Ditambah terdapat fakta bahwa akta No. 18 tanggal 15 September 2016 perihal Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Cahaya Prima Sejati diajukan kepada notaris dengan tujuan sebagai persiapan Go Public, akan tetapi tujuan tersebut tidak/belum terlaksana, bahkan sampai dengan saat permohonan banding ini;

D. Kesimpulan bahwa berdasarkan alasan Wajib Pajak tersebut diatas, maka Koreksi menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
PemeriksaPenelitiWajib Pajak
1Koreksi Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya14.390.390.20014.390.390.2000

bahwa dengan demikian, maka menurut Pemohon Banding Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2016 yang seharusnya adalah sebagai berikut :

1. Peredaran UsahaRp0

2. Harga Pokok PenjualanRp0 -

3. Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp0

4. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp0-

5. Penghasilan Neto Dalam NegeriRp0

6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar UsahaRp0 b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan BebasRp0 c. Penghasilan Sehubungan dengan PekerjaanRp1.574.028.045 d. Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp0 + e. Jumlah (a + b + c + d)Rp1.574.028.045

7. Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurang Ph NetoRp0

8. Penyesuaian Fiskal :

1) Fiskal PositifRp0

2) Fiskal Negatif(Rp0) +

Jumlah Penyesuaian FiskalRp0

9. Penghasilan Neto Luar NegeriRp0 +

10. Jumlah Pengasilan NetoRp1.574.028.045

11. Zakat/Sumbangan Keagamaan yg Bersifat WajibRp0

12. Kompensasi KerugianRp0

13. Penghasilan Tidak Kena PajakRp58.500.000 -

14. Jumlah Penghasilan Neto Kena PajakRp1.515.528.045

15. PPh TerutangRp399.658.400

16. Kredit PajakRp398.625.800 -

17. PPh Orang Pribadi Kurang / (Lebih) BayarRp1.032.600

18. Sanksi AdministrasiRp495.526 +

19. PPh Orang Pribadi Yang Masih Harus DibayarRp1.528.126 .

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka hasil akhir Perhitungan PPh Orang Pribadi Tahun 2016 menurut Wajib Pajak yaitu sebesar Rp1.528.126,00;

bahwa jumlah Rp1.528.126,00 tersebut telah dilunasi pada tanggal 25 September 2019 di Bank Mandiri Cabang Banjarmasin dengan NTPN B70FDO6806JMIFHO; bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding berharap penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga bersedia untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pendapat saya tersebut di atas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-479/WPJ.29/2021 tanggal 26 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 01/ASA/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Januari 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada bahwa Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020;

e. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020;

f. bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Perseorangan Nomor 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Asril Sutan;

h. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019 Tahun Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Sampit

Nomor LAP-00109/WPJ.29/KP.1005/RIK.SIS/2019 tanggal 10 September 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Lon ah Ae 1964418245

: a5 2715775490 wa en, =p 4745. 775.400 ee AN RA ed nj Wi? 685,759

Lb ana ng IIA)

Pan bat an banar ka, Ha 4718 42500

Pret Tyo va a Dipan saya Ag nf SISA: AB

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 01/SK/ASA/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 yang diterima KPP Pratama Banjarmasin Selatan tanggal 11 Desember 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM: 01005423\736\dec\2019 tanggal 11 Desember 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor 01/SK/ASA/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

acd In Ka Saul 1 tambah: Menjasi

‘Faye! Ukr gis ‘Api al Pernik tt 10 obs =i 205 9 18 God dg 246

Bo Kanaan Kati a ; nO a 2

Jo Pengysgs aa Kean Dai. [hus HI PA Do 1S 90S .e1g 245

Do Frade Peo pan a SR era arang 45 TTR aa : = ; 4°18 PPS 40 e Kren Das | BUS G25 GT no SOS CS 309

1 Pa Keran Laguna Fira BB TA EL a 4573 149.609

4 at ful pinta PP 911 83 | oa 2.072 771.805

1 daan GA ga TS 7 Sh API go La SA ISA AG sel IP.

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

1. Sengketa atas Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp 14.390.390.200,00

1.2. Menurut Terbanding

1.2.1. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13

Ayat (1)

"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dad Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dad undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalthan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalthan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebth lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pthak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengernbalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dad perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jurnlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisth kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dad anggotanya yang terdiri dad Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

3. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Huruf F

3. Teknik Pemeriksaan a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak; ..."

Informasi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah informasi yang berasal dari dalam DJP, sedangkan informasi eksternal DJP adalah informasi yang berasal dari luar DJP. Informasi yang diperoleh dari berbagai pihak sangat bermanfaat dalam pemeriksaan;

Informasi internal DJP dapat berasal dari:

a. alat keterangan;

b. profil Wajib Pajak;

c. hasil pemeriksaan sebelumnya;

d. keputusan keberatan;

e. putusan banding;

f. hasil analisis Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP);

g. data sistem informasi;

h. dan sebagainya;

Informasi eksternal DJP dapat berasal dari:

a. data internet;

b. media massa;

c. instansi, lembaga, organisasi, asosiasi, dan pihak lainnya;

d. hasil exchange of information (Eol) dengan negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

e. dan sebagainya;

Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:

a. pengumpulan;

b. pengidentifikasian; dan c. pengolahan data, informasi, dokumen, dan/atau pihak yang berhubungan dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

1.2.2. Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cahaya Prima Sejati Nomor 88 tanggal 23 Juni 2013 Notaris Miawan Dekrit S., SH, MH, kepemilikan saham Asril Sutan pada PT Cahaya Prima Sejati adalah sebesar Rp165.000.000,00;

2. bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (yang diambil di luar Rapat Umum Pemegang Saham) PT Cahaya Prima Sejati, Nomor 18 tanggal 15 September 2016, Notaris INA ROSAINA. S.H., pada tahun 2016 terdapat penambahan kepemilikan saham Asril Sutan pada PT Cahaya Prima Sejati sebesar Rp14.390.390.200,00, sehingga seluruh saham Asril Sutan pada PT Cahaya Prima Sejati menjadi sebesar Rp14.555.390.200,00;

bahwa atas kepemilikan saham sebesar Rp14.555.390.200,00 tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding (Dilihat Kertas Kerja Penelitian Keberatan Indeks B);

3. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 PT Cahaya Prima Sejati NPWP 03.227.907.7-011.000 diketahui dalam Neraca perusahaan telah dicatat pada posisi ekuitas yaitu modal disetor atas nama Drs. H. Asril Sutan Amir sebesar Rp14.555.390.200,00;

bahwa hal ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (yang diambil di luar Rapat Umum Pemegang Saham) PT Cahaya Prima Sejati, Nomor 18 tanggal 15 September 2016, Notaris INA ROSAINA. S.H., pada tahun 2016 yang telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT Cahaya Prima Sejati

dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0019138.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 18 Oktober 2016;

bahwa tidak diketahui dasar atau dokumen apa yang digunakan oleh PT Cahaya Prima Sejati NPWP 03.227.907.7-011.000 dalam mencatat nilai saham yang dimiliki Pemohon Banding dan pemegang saham lainnya pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 PT Cahaya Prima Sejati;

4. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-54/WPJ.29/BD.06/2020 tanggal 12 Maret 2020 dengan Pemohon Banding diterangkan bahwa dalam rekstrukturisasi saham PT Cahaya Prima Sejati tidak terdapat penyerahan uang sebagai setoran modal saham tetapi berasal dari konversi hutang perusahaan. Pemohon Banding akan menyampaikan skema konversi utang menjadi saham beserta dengan data-data pendukungnya bahwa tidak ada setoran modal yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan skema konversi utang menjadi saham dan data-data pendukungnya. Pemohon Banding hanya menyampaikan bagan perusahaan pada saat pembahasan sengketa keberatan. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya konversi utang menjadi saham;

5. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2016, Wajib Pajak juga tidak mencatat suatu kewajiban atau utang (nihil) sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa terjadi konversi utang menjadi saham;

6. bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, jika salah satu pihak mencatat adanya hutang, pihak yang lain seharusnya mencatat sebagai piutang. Peneliti tidak menemukan adanya pencatatan tersebut baik pada SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2016 Wajib Pajak maupun pada dokumen SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 PT Cahaya Prima Sejati sehingga peneliti berpandangan sama dengan pemeriksa bahwa terdapat penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2016;

7. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melaksanakan ketentuan sesuai Pasal 15 ayat (1) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor 5- 2282/WPJ.29/2020 tanggal 02 September 2020;

bahwa berdasarkan Surat Nomor S-2282/WPJ.29/2020 tanggal 02 September 2020 tersebut, Tim Peneliti Keberatan meminta Pemohon Banding untuk hadir pada tanggal 17 September 2020;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Dispensasi waktu untuk pemenuhan kehadiran, pemberian keterangan, dan penyediaan data pendukung dalam rangka tanggapan atas pengajuan keberatan nomor 01/SP-ASA/1X/2020 tanggal 12 September 2020. Tim Peneliti menyampaikan surat jawaban penundaan waktu pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak nomor S-2389/WPJ.29/2020 tanggal 15 September 2020 bahwa pelaksanaan pembahasan SPUH menjadi tanggal 1 Oktober 2020;

bahwa pada tanggal 01 Oktober 2020 Pemohon Banding dan memberikan tanggapan melalui Video Conference, sehingga atas kehadiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-306/WPJ.29/2020 tanggal 01 Oktober 2020;

bahwa dalam pembahasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 02/SP-ASA/IXi2020 tanggal 29 September 2020 perihal Penarikan Keberatan dan menjelaskan alasan yang melatarbelakangi untuk melakukan pencabutan permohonan keberatan. Dalam surat permohonan pencabutan keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding mengakui koreksi atas penghasilan itu adalah benar berasal dari kepemilikan saham pada PT Cahaya Prima Sejati yang belum terlaporkan dan Pemohon Banding memohon dalam suratnya agar proses keberatan dapat dihentikan dan Pemohon Banding ingin menempuh upaya hokum lainnya yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa namun berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak sehingga atas permohonan pencabutan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Penolakan Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan nomor S-2525/WPJ.29/2020 tanggal 2 Oktober 2020;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi hasil pemeriksaan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa sepanjang tidak ditemukan data yang baru, surat banding Nomor 01/ASA/X11/2020 tanggal 21 Desember 2020 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan Iebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

c. bahwaSurat KeputusanDirektur Jenderal PajakNomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

d. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019 Masa Pajak 2017 atas nama Asril Sutan NPWP 06.078.873.4-731.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01-ASA-III-2021 tanggal 30 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa pada tanggal 13 September 2019 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2016 Nomor: 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa telah melakukan koreksi terhadap Objek PPh OP yaitu Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp14.390.390.200,00 (yang tidak disetujui WP), dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha Rp a

2. Harga Pokok Penjualan Rp il -

3. Penghasilan Bruto atau Laba Bruto Rp a

4. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Rp il

5. Penghasilan Netc Calarn Negeri Rp a

6. Penghasilan Nete Calarn Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar Usaha Rp IT b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas Rp IT c Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Rp 1 574.220.045 cd, Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Rp 14.399.390. 200 +

8. Jumlah iathtc4 di Rp 15 964 413.245

7. Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurang Ph eta Rp a

8. Penyesuaian Fiskal

1: Fiskal Positif Rp 0

2: Fiskal Negatif ‘Ro D+

Jumlah Penyvesuaian Fiskal Rp i]

§. Penghasilan Nete Luar Negeri Ro ) -

10. Jumlah Fengasilan “eto Rp 16.964.416.245

11. Zakat'Sumbangan Keagamaan yq Bersifat Wajib Rp u

12. Kompensasi Kerugian Rp i]

13. Penghasilan Tidak Kena Pajak Ro 58.509.100 -

14. Jumlah Penghasilan Neto Kena Pajak Rp 16.905.916.245

15. PPh Terutang Rp 4.716.775.4049

15. Kredit Pajak Rp 398.625.800 -

17. PPh Crang Pribadi Kurang / iLebih! Bayar Rp 4.348 149.600

14. Sanksi Administrasi Ro 2.072 711.808 +

19. PPh Grang Pribadi Yang Masih Harus Dibayar Ro 6.390.661.406 .

2. bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 Nomor: 00007/205/16/736/19 tersebut, melalui surat nomor 01/SK/ASA/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 yang diterima oleh KPP Banjarmasin Selatan pada tanggal 9 Desember 2019;

II. Menurut Surat Keputusan Keberatan

1. bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang menetapkan menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A are “se 14 /- , me Uraian Seni é an than : Vai

1 Penghasilan het: “SO SA Lan a "E960 G77 O04

2 ROT per sens] Kerugian I 1 221 Ss a

Oo Senghagilan Kena Pajak SAN AFT OE a re ae ea

6 FPh Terhatang 0 AS an . LA rar

08 SPK Kurang fiLelin Bayar ISSABKEOD SAS sana ri Sr Alai garis 0 PAP RA Do AMAN SIT

2. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan ini saya :

a. Mengajukan permohonan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Permohonan Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-000139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020;

c. Surat Permohonan Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan;

III. Alasan dan Permohonan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya Rp 14.390.390.200 Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam Surat Permohonan Keberatan Nomor : 01/SK/ASA/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019, Wajib Pajak mengajukan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2016 Nomor : 00007/206/14/052/19 tanggal 13 September 2019 sebesar Rp6.390.861.408,00 dengan alasan tidak setuju atas seluruh penyesuaian atas Koreksi positif Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp14.390.390.200,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor: 00007/205/16/736/19 Tahun Pajak 2016 Tanggal

13 September 2019, Rp6.390.861.408,00 dengan rincian pokok pajak sebesar Rp4.318.149.600,00 dan sanksi administrasi bunga sebesar Rp2.072.711.808,00 (dengan jumlah kurang bayar disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan Rp1.528.126,00) yang berasal dari koreksi penghasilan tahun 2016 sebesar Rp14.390.390.200,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena koreksi penghasilan berupa kepemilikan saham dari restrukturisasi modal untuk tujuan go public dan go public tersebut dibatalkan;

2. bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya yang dilakukan pemeriksa pada saat pemeriksaan hanya didasarkan atas adanya atau keberadaan legalitas Akta No.18 perihal Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (yang diambil di luar rapat umum pemegang saham) PT Cahaya Prima Sejati Tanggal 15 September 2016, Notaris INA ROSAINA. S.H., serta tidak/belum memperhatikan bukti-bukti/materialitas atas koreksi tersebut;

3. bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, dilakukan dengan argumentasi bahwa terdapat penghasilan pemohon banding/WPOP Drs. Asril Sutan Amir pada tahun 2016 dikarenakan adanya kepemilikan saham baru pada PT Cahaya Prima Sejati berdasarkan akta tersebut diatas sejumlah Rp14.390.390.200,00 (dari sebelumnya sebesar Rp165.000.000,00 menjadi sebesar Rp14.555.390.200,00), Namun Fakta berdasarkan/dengan cara arus uang/kas, tidak terdapat penerimaan pembayaran (untuk PT Cahaya Prima Sejati) atas saham baru tersebut;

4. bahwa hal ini juga sudah diperkuat secara fakta, pada saat pemeriksaan telah dilakukan uji arus uang/kas terhadap rekening bank yang dimiliki oleh pemohon banding, Namun atas dasar koreksi, terdapat ketidakserasian antara “koreksi penghasilan” dengan “bukti berdasarkan arus uang/kas”;

5. bahwa menurut pemohon banding, terbanding keliru melakukan koreksi penghasilan pada tahun pajak 2016, dikarenakan pada Laporan Keuangan Tahun 2015 pun PT Cahaya Prima Sejati telah menyatakan dan mencatat kepemilikan modal pemohon banding dengan jumlah Rp14.443.236.588,00, Fakta Tersebut Berdasarkan Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak

2015 PT Cahaya Prima Sejati. Sehingga menurut kami, bahwa atas penerbitan saham baru pada PT Cahaya Prima Sejati bukan merupakan penghasilan yang didapat pada tahun 2016, oleh karena itu, koreksi penghasilan tidak dapat dipertahankan;

6. bahwa menurut Pemohon Banding, mendasarkan pada penjelasan Pasal 4 (ayat) 1 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa:

“Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut”;

“Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis”;

“Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan wajib pajak”;

“Karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk menjadi dasar pengenaan pajak”;

Sehingga penerbitan saham baru PT Cahaya Prima Sejati, apabila mendasarkan penjelasan Pasal 4 (ayat) 1 di atas serta dilihat dari penggunaanya adalah bukan merupakan penghasilan. Ditambah terdapat fakta bahwa akta No. 18 tanggal 15 September 2016 perihal Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Cahaya Prima Sejati diajukan kepada notaris dengan tujuan sebagai persiapan Go Public, akan tetapi tujuan tersebut tidak/belum terlaksana, bahkan sampai dengan saat permohonan banding ini;

D. Kesimpulan bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Koreksi menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
PemeriksaPenelitiWajib Pajak
1Koreksi Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya14.390.390.20014.390.390.2000

bahwa dengan demikian, maka menurut Pemohon Banding Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2016 yang seharusnya adalah sebagai berikut :

1. Peredaran UsahaRp0

2. Harga Pokok PenjualanRp0 -

3. Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp0

4. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp0-

5. Penghasilan Neto Dalam NegeriRp0

6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar UsahaRp0 b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan BebasRp0 c. Penghasilan Sehubungan dengan PekerjaanRp1.574.028.045 d. Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp0 + e. Jumlah (a + b + c + d)Rp1.574.028.045

7. Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurang Ph NetoRp0

8. Penyesuaian Fiskal :

1) Fiskal PositifRp0

2) Fiskal Negatif(Rp0) +

Jumlah Penyesuaian FiskalRp0

9. Penghasilan Neto Luar NegeriRp0 +

10. Jumlah Pengasilan NetoRp1.574.028.045

11. Zakat/Sumbangan Keagamaan yg Bersifat WajibRp0

12. Kompensasi KerugianRp0

13. Penghasilan Tidak Kena PajakRp58.500.000 -

14. Jumlah Penghasilan Neto Kena PajakRp1.515.528.045

15. PPh TerutangRp399.658.400

16. Kredit PajakRp398.625.800 -

17. PPh Orang Pribadi Kurang / (Lebih) BayarRp1.032.600

18. Sanksi AdministrasiRp495.526 +

19. PPh Orang Pribadi Yang Masih Harus DibayarRp1.528.126 .

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka hasil akhir Perhitungan PPh Orang Pribadi Tahun 2016 menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 1.528.126,00; bahwa jumlah Rp1.528.126,00 tersebut telah dilunasi pada tanggal tanggal 25 September 2019 di Bank Mandiri Cabang Banjarmasin dengan NTPN B70FDO6806JMIFHO;

bahwa demikianlah Bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding berharap penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga bersedia untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pendapat Pemohon Banding tersebut di atas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 01/SK/ASA/XII/2019 tanggal

9 Desember 2019;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019;

Bukti P-4.Matriks Sengketa beserta penjelasannya;

Bukti P-5.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 01/ASA/XII/2021 tanggal

1 Desember 2021;

Bukti P-6.SPT PPh Badan PT Cahaya Prima Sejati Tahun Pajak 2016; Bukti P-7.SPT PPh Badan PT Cahaya Prima Sejati Tahun Pajak 2015; Bukti P-8.Akta PT Cahaya Prima Sejati No. 18 Tanggal 15 September 2016; Bukti P-9.Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty Drs. Asril Sutan Amir, Akt.; Bukti P-10. Laporan Audit Independen PT Batanghari Tebing Pratama Tahun 2015;

Bukti P-11. Laporan Audit Independen PT Batanghari Tembesi Tahun 2011; Bukti P-12. Laporan Audit Independen PT Batanghari Barisan Tahun 2011; Bukti P-13. Laporan Audit Independen PT Batanghari Tembesi Tahun 2012; Bukti P-14. Laporan Audit Independen PT Batanghari Barisan Tahun 2012; Bukti P-15. Penjelasan tertulis dengan surat nomor 01/ASA/II/2022 tanggal

10 Februari 2022;

Bukti P-16. Pernyataan Penutup dengan surat nomor 01/ASA/IV/2022 tanggal

14 April 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 2 Desember 2021;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5354/WPJ.29/2020 tanggal 9 Oktober 2020;

Bukti T-4.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00109/WPJ.29/

KP.1005/RIK.SIS/2019 tanggal 10 September 2019;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Berita Acara Kehadiran dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor

BA-306/WPJ.29/2020 tanggal 1 Oktober 2020;

Bukti T-7.Surat Nomor S-2525/WPJ.29/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal

Penolakan Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan; Bukti T-8.Surat Nomor 02/SP-ASA/IX/2020 tanggal 29 September 2020 perihal Penarikan keberatan;

Bukti T-9.Tanggapan SPUH;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 17 Februari 2022;

Bukti T-11. Pendapat Akhir dengan surat Nomor S-2530/PJ.07/2022 tanggal 31 Maret 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/ASA/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya014.390.390.20014.390.390.200

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB Nomor 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan laporan pemeriksaan pajak nomor LAP-00109/WPJ.29/KP.1005/RIK.SIS/2019 tanggal 10 September 2019 (untuk selanjutnya disebut LHP);

bahwa berdasarkan alat bukti LHP beserta KKP terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penghasilan dalam negeri lainnya sebesar Rp14.390.390.200,00 dengan dasar-dasar koreksi sebagai berikut:

 Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT Cahaya Prima Sejati Nomor 88 Tanggal 23 Juni 2013 Notaris Miawan

Dekrit S., SH., MH., kepemilikan saham Pemohon Banding pada PT Cahaya Prima Sejati sebesar Rp165.000.000,00;

 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham (yang diambil di luar Rapat Umum Pemegang Saham) PT Cahaya Prima Sejati Nomor 18 Tanggal 15 September 2016 Notaris Ina Rosaina, SH., pada tahun 2016 terdapat penambahan saham Pemohon Banding sebesar Rp14.390.390.200,00 sehingga kepemilikan saham Pemohon Banding pada PT Cahaya Prima Sejati menjadi sebesar Rp14.555.390.200,00;

 Berdasarkan Laporan Keuangan PT Cahaya Prima Sejati yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016, PT Cahaya Prima Sejati telah mengakui adanya saham dari Pemohon Banding sebagai modal disetor;

 Bahwa penambahan kepemilikan saham tersebut tidak dilaporkan Pemohon

Banding dalam SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2016;

bahwa pada awalnya, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa penambahan saham tersebut dalam rangka persiapan restrukturisasi persiapan IPO, PT Cahaya Prima Sejati belum memenuhi syarat pasar modal/OJK karena harga komoditi karet alam tidak layak untuk diterima oleh sekuritas dalam negeri. Namun berdasarkan alat bukti Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, serta Tanggapan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding menyetujui koreksi tersebut di atas;

bahwa SKPKB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat nomor 01/SK/ASA/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan);

Menimbang alat bukti Surat Keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi penghasilan sebesar Rp14.390.329,00 karena timbulnya penghasilan berupa kepemilikan saham dari restrukturisasi modal untuk tujuan go public dan bahwa go public tersebut dibatalkan;

Menimbang alat bukti surat nomor S-2282/WPJ.29/2020 Tanggal 2 September 2020 (untuk selanjutnya disebut SPUH) Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk hadir pada tanggal 17 September 2020. Pemohon

Banding meminta penundaan melalui surat nomor 01/SP-ASA/IX/2020 Tanggal 12 September 2020, Terbanding menyetujui permintaan penundaan sehingga pertemuan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2020;

bahwa 1 Oktober 2020 dilakukan pembahasan, pada saat pembahasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan permohonan pencabutan pengajuan keberatan melalui surat nomor 02/SP-ASA/IX/2020 Tanggal 29 September 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Pencabutan Keberatan). Bahwa melalui surat nomor Terbanding menolak permohonan pencabutan keberatan tersebut dengan alasan bahwa permohonan pencabutan disampaikan setelah Terbanding menyampaikan SPUH, sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011 jo Pasal 11 ayat (1) PMK Nomor 09/PMK.03/2013 pencabutan keberatan tidak dapat dilakukan setelah disampaikannya SPUH;

Menimbang alat bukti Surat Pencabutan Keberatan terbukti bahwa alasan pokok Pemohon Banding mencabut permohonan keberatan adalah bahwa “ tidak terlapornya kepemilikan saham pada PT Cahaya Prima Sejati tersebut bukan karena unsur kesengajaan, dan hal ini merupakan kealfaan serta kekhilafan Pemohon Banding, karena ada kepemilikan lain yang lebih besar Pemohon Banding laporkan pada saat Tax Amnesty”;

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan) dengan amar menolak. Bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5354/WPJ.29/2020 tanggal 9 Oktober 2020 (untuk selanjutnya disebut LPK);

Menimbang alat bukti LPK, alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cahaya Prima Sejati Nomor 88 tanggal 23 Juni 2013 Notaris Miawan Dekrit S., SH, MH, kepemilikan saham Asril Sutan pada PT Cahaya Prima Sejati adalah sebesar Rp165.000.000,00;

2) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (yang diambil di luar Rapat Umum Pemegang Saham) PT Cahaya Prima Sejati, Nomor 18 tanggal 15 September 2016, Notaris INA ROSAINA. S.H., pada

tahun 2016 terdapat penambahan kepemilikan saham Asril Sutan pada PT Cahaya Prima Sejati sebesar Rp14.390.390.200,00, sehingga seluruh saham Asril Sutan pada PT Cahaya Prima Sejati menjadi sebesar Rp14.555.390.200,00; Atas kepemilikan saham sebesar Rp14.555.390.200,00 tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2016;

3) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan a.n. PT Cahaya Prima Sejati Tahun Pajak 2016 NPWP 03.227.907.7-011.000 diketahui dalam Neraca perusahaan telah dicatat pada posisi ekuitas yaitu modal disetor atas nama H. Asril Sutan Amir sebesar Rp14.555.390.200,00;

4) Bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan skema konversi utang menjadi saham dan data-data pendukungnya. Pemohon Banding hanya menyampaikan bagan perusahaan pada saat pembahasan sengketa keberatan. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya konversi utang menjadi saham;

5) Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2016, Pemohon Banding juga tidak mencatat suatu kewajiban atau utang (nihil) sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa terjadi konversi utang menjadi saham;

6) Berdasarkan uraian peneilitian di atas, jika salah satu pihak mencatat adanya utang, maka pihak yang lain seharusnya mencatat sebagai piutang. Terbanding tidak rnenemukan adanya pencatatan tersebut baik pada SPT Tahunan PPh OP a.n. Asril Sutan Tahun Pajak 2016 maupun pada dokumen SPT Tahunan PPh Badan a.n. PT Cahaya Prima Sejati Tahun Pajak 2016, sehingga Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2016;

bahwa terhadap keputusan keberatan tersebut diajukan banding melalui surat banding nomor 01/ASA/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding) yang mempersengketakan mengenai koreksi positif penghasilan dalam negeri lainnya sebesar Rp14.390.390.200,00;

Menimbang fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

Menimbang alat bukti Tanda Terima Surat Pernyataan Harta Nomor D2900000751 tanggal 30 September 2016 terbukti bahwa Pemohon Banding mengikuti program pengampunan pajak dengan menyampaikan Surat Pengungkapan Harta beserta lampiran Harta dan Utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Terakhir (tahun pajak 2015) dan lampiran Harta dan Utang yang diungkapkan;

Menimbang alat bukti Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cahaya Prima Sejati Nomor 88 tanggal 23 Juni 2013 Notaris Miawan Dekrit S., SH, MH, Daftar Harta dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pemohon Banding Tahun Pajak 2015, Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty (SPH Tax Amnesty) Pemohon Banding beserta lampirannya, terbukti bahwa Pemohon Banding pada akhir tahun pajak 2015 mempunyai kepemilikan saham di PT Cahaya Prima Sejati sebesar Rp165.000.000,00 dan bahwa saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat membantah fakta tersebut;

Menimbang alat bukti Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (yang diambil di luar Rapat Umum Pemegang Saham) PT Cahaya Prima Sejati, Nomor 18 tanggal 15 September 2016, Notaris INA ROSAINA. S.H., SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pemohon Banding Tahun Pajak 2016, dan SPT Tahunan PT Cahaya Prima Sejati tahun pajak 2016, terbukti bahwa tahun 2016 Pemohon Banding memiliki kepemilikan saham Pemohon Banding pada PT Cahaya Prima Sejati sebesar Rp14.555.390.200,00 dan bahwa saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat membantah fakta tersebut;

Menimbang fakta bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding pada PT Cahaya Prima Sejati akhir tahun pajak 2015 nilainya sebesar Rp165.000.000,00, sedangkan nilai kepemilikan saham pada akhir tahun pajak 2016 sebesar Rp14.555.390.200,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam tahun pajak 2016 terdapat penambahan harta kepemilikan saham di PT Cahaya Prima Sejati dengan nilai sebesar Rp14.390.390.200,00;

Menimbang alat bukti daftar harta dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pemohon Banding Tahun Pajak 2015 terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai piutang kepada PT Cahaya Prima Sejati; menimbang daftar harta dan hutang dalam SPT Tahunan PT Cahaya Prima Sejati tahun pajak 2015 terbukti

bahwa PT Cahaya Prima Sejati tidak mempunyai hutang kepada Pemohon Banding, dan menimbang alat bukti SPH Tax Amnesty beserta lampiran Harta dan Utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Terakhir (tahun pajak 2015) dan lampiran Harta dan Utang yang diungkapkan terbukti bahwa Pemohon Banding pada akhir tahun pajak 2015 tidak mempunyai piutang kepada PT Cahaya Prima Sejati. Berdasarkan seluruh alat bukti tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada akhir tahun pajak 2015 (awal tahun pajak 2016) Pemohon Banding tidak mempunyai piutang kepada PT Cahaya Prima Sejati dan PT Cahaya Prima tidak mempunyai hutang kepada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa terbukti pada akhir tahun pajak 2015 (awal tahun pajak 2016) Pemohon Banding tidak mempunyai piutang kepada PT. Cahaya Prima Sejati dan PT. Cahaya Prima tidak mempunyai hutang kepada Pemohon Banding, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penambahan harta kepemilikan saham di PT Cahaya Prima Sejati dengan nilai sebesar Rp14.390.390.200,00 berasal dari konversi hutang ditolak oleh Pengadilan Pajak. Bahwa fakta tersebut juga didukung alat bukti Surat Pencabutan Keberatan yang menyatakan bahwa tidak terlapornya kepemilikan saham pada PT Cahaya Prima Sejati tersebut bukan karena unsur kesengajaan, dan hal ini merupakan kealfaan serta kekhilafan Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penambahan harta kepemilikan saham di PT Cahaya Prima Sejatidengan nilai sebesar Rp14.390.390.200,00 bukan berasal dari konversi utang PT Cahaya Prima Sejati kepada Pemohon Banding (atau dengan kata lain sebagai pelunasan piutang Pemohon Banding dari PT Cahaya Prima Sejati);

Menimbang alat bukti SPT Tahunan Orang Pribadi Pemohon Banding tahun pajak 2016 terbukti tidak terdapat hutang setoran modal kepada PT Cahaya Prima Sejati dan SPT Tahunan PT Cahaya Prima Sejati tahun pajak 2016 terbukti bahwa tidak terdapat piutang setoran modal Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penambahan harta kepemilikan saham di PT Cahaya Prima Sejati dengan nilai sebesar Rp14.390.390.200,00 tidak berasal dari utang dari Pemohon Banding kepada PT Cahaya Prima Sejati;

Menimbang Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan

ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Bahwa terbukti pada tahun pajak 2016 terdapat tambahan kekayaan sebesar Rp14.390.390.200,00 yang tidak berasal dari konversi utang PT Cahaya Prima Sejati kepada Pemohon Banding (atau dengan kata lain sebagai pelunasan piutang Pemohon Banding dari PT Cahaya Prima Sejati) ataupun tidak berasal dari utang setoran modal Pemohon Banding kepada PT Cahaya Prima Sejati, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penambahan harta kepemilikan saham di PT Cahaya Prima Sejati dengan nilai sebesar Rp14.390.390.200,00 tersebut termasuk dalam penghasilan berupa tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak untuk tahun pajak 2016; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankanseluruhkoreksipositifpenghasilansebesar Rp14.390.390.200,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya14.390.390.20014.390.390.2000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp15.960.977.095
2Kompensasi KerugianRp0
3Penghasilan Kena PajakRp15.902.477.095
4PPh TerhutangRp4.716.775.400
5Kredit PajakRp398.625.800
6PPh Kurang / (Lebih) BayarRp4.318.149.600
7Sanksi AdministrasiRp2.072.711.808
8Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) DibayarRp6.390.861.408

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019 atas nama ASRIL SUTAN, NPWP 06.078.873.4-731.000, beralamat di Jalan Tembus Mantuil RT 030 RW 010, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp15.960.977.095
Kompensasi KerugianRp0
Penghasilan Kena PajakRp15.902.477.095
PPh TerhutangRp4.716.775.400
Kredit PajakRp398.625.800
PPh Kurang / (Lebih) BayarRp4.318.149.600
Sanksi AdministrasiRp2.072.711.808
Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) DibayarRp6.390.861.408

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti, ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.