P U T U S A N
Nomor PUT-000124.16/2025/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000124.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Jl. HR Rasuna Said Blok C No.10, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), yang diwakili oleh Sdr. Rita Mirasari, Jabatan Direktur, (Gedung Menara Bank Danamon Jl. HR Rasuna Said Blok C No.10, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
• Nama: Nitya Citra Ayu;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1384/PP/IKH/2024 tanggal 29 November
2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-102 tanggal 13 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Ary Wibowo / 19781031 200012 1 002 Jabatan: Kepala Seksi
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat
Jenderal Pajak