Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 119 halaman

PUT-000124.16/2025/PP/M.XIA Tahun 2025

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000124.16/2025/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000124.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Jl. HR Rasuna Said Blok C No.10, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), yang diwakili oleh Sdr. Rita Mirasari, Jabatan Direktur, (Gedung Menara Bank Danamon Jl. HR Rasuna Said Blok C No.10, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

• Nama: Nitya Citra Ayu;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1384/PP/IKH/2024 tanggal 29 November

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-102 tanggal 13 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Ary Wibowo / 19781031 200012 1 002 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 19761123 199703 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Rusli / 19800419 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat

Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-863/WPJ.19/2025 tanggal 24 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

381/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor B.003-DIR tanggal

2 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

39/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor B.268-DIR

tanggal 14 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

BS IRAT KETETAPAR PAJAK ML KANG SN TL

PALAM PESTAMBA AAA NILAI RARANG DAK ASA

tm — — NN SV — oe EA NT aa - Da

meas eras Sen Lg

2. , soe +: ots aa “ -

~ ce - sae It .

. bee Te vol re Baba co aU

bi ye AN PT cer Aa Ha AN aa on

- ae . oye wo ye TR Me ate Po

: : nue te Fae ge ee 5 ra as

po “ AP wet og tate vores ,

. Tet (cot eeepp ite totter ites

PEM tos ea PMN AI abs : hee bs ‘

ed | ee

Fhe Sees ald Lote wt ‘ . La

PAKAR Mo pa Nan .

Pen ah RAPI anta :

1 at Paya

. Lo ger ee ate aa 4 sot

LX re .

- 7 WY 17

. -, . . re 0. a a 3

SACL AS Ta beri Lane LN SU TA ETA DA LI TE latch bh oo Dak Po Rete A

: bok ee

. ” raat hoo. " rta Pan BCL Kat Oo he Mita SNN 1 4. "

PATRA MIL AR ST be an PI EMPAT BUAH Ta BRP LA BA TIME EA ep las

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor B.041-DIR tanggal 16 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:--
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri36.338.612.44149.658.361.80913.319.749.398
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.103.471.8183.103.471.818
a.6. Jumlah39.442.084.22952.761.833.627
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan39.442.084.22952.761.833.627
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.633.861.4504.965.836.390
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.592.625.8863.592.625.886
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.592.625.8863.592.625.886
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar41.235.5641.373.210.504
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--
4PPN yang kurang dibayar41.235.5641.373.210.504
5Sanksi Administrasi:-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.011.694599.818.348
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar59.247.2581.973.028.852

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.373.210.504-1.373.210.504
b. Sanksi Bunga599.818.348-599.818.348
c. Sanksi Kenaikan---
d. Jumlah PPN yang masih harus1.973.028.852-1.973.028.852
/ (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor B.003-DIR tanggal 2 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

B.003-DIR tanggal 2 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat

(1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa:

Pasal 35

“(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2024 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 13 Januari 2025. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Pengadilan Pajak.

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan bahwa:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp1.973.028.852,- dan Pemohon Banding telah membayarkan seluruh jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan jumlah yang kurang dibayar di dalam SKPKB PPN No. 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023.

Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB tersebut adalah kurang bayar Rp59.247.258.- yang kemudian Pemohon Banding telah melunasi kurang bayar tersebut melalui Surat Setoran Pajak pada tanggal 23 November 2023 dengan NTPN 0B9312M251S9EQK9 . Pemohon Banding juga telah bayar sebesar Rp1.913.781.594,- melalui Surat Setoran Pajak pada tanggal 23 November 2023 dengan NTPN 7F9C95BAKHJKLU5J. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak.

4. Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: badan oleh pengurus…”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muljono Tjandra dan Rita Mirasari dalam jabatan keduanya sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 17 Juli 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP.

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang di Banding

Sebagaimana dikutip pada poin Duduk Perkara di atas;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
PemohonTerbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri39.442.084.25952.761.833.62713.319.749.398

Adapun koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.319.749.398,- terdiri dari:

No.Uraian Koreksi TerbandingJumlah
Koreksi
(Rp)
1Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”)11.097.030.912
2Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan Car Ownership Program (“COP”)2.222.718.486
Total13.319.749.398

Bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp 11.097.030.912

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp.11.097.030.912 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. AYDA pada dasarnya adalah jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit yang kemudian diambil alih oleh Bank karena debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada Bank sebagaimana ketentuan Pasal 12A Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sehingga baik perolehannya maupun upaya penyelesaiannya adalah tidak terutang PPN sebagaimana Pasal 1A UU PPN.

AYDA pada dasarnya adalah jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada Pemohon banding Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit. Kemudian, karena Debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada Bank maka Bank mengambil alih agunan tersebut sesuai amanat pasal 12A UU Perbankan.

Pasal 12A UU Perbankan

“Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”

Penjelasan Pasal 12A UU Perbankan

“Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya. Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat- cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank”

Bahwa selanjutnya, dinyatakan di dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang- Undang No. 8 Tahun 1983 (“UU PPN”) stdtd. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa:

“Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

…

b) penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;” Dengan demikian, AYDA merupakan BKP barang jaminan yang sesuai Pasal 1A ayat (2) huruf b UU dikecualikan dari pengenaan PPN.

2. Terbanding memiliki penafsiran kurang tepat terkait Pasal 1 angka 15 PBI No.14/15/PBI 2012

Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding memiliki penafsiran yang kurang tepat terkait Pasal 1 angka 15 PBI No.14/15/PBI 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PBI No.14/15/PBI 2012 mendefinisikan AYDA/agunan sebagai aktiva yang digunakan sebagai jaminan kepada Bank dalam hal debitur wanprestasi. Agunan tersebut merupakan representasi dalam bentuk pinjaman (uang) yang diberikan oleh Bank ke debitur. Dalam hal ini, tidak satupun klausul dalam PBI No.14/15/PBI 2012 yang memuat kata

“barang” atau “BKP” sehingga tafsiran Terbanding atas definisi agunan dalam PBI No.14/15/PBI 2012 tidak tepat.

3. Penjualan AYDA tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN

Bahwa atas penjualan AYDA tersebut bukan merupakan penyerahan BKP dalam kerangka penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN karena tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Bank dengan fungsi utama sebagai perantara keuangan.

Dinyatakan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. …”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

“…

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Dari Penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN dapat diketahui bahwa untuk dapat dikenakan PPN, suatu penyerahan barang harus memenuhi syarat- syarat tersebut di atas. Dalam sengketa ini, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan terakhir yaitu:

“(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Dimana berdasarkan argumentasi pada poin 1 di atas, kegiatan sehari-hari Pemohon Banding (Bank) yaitu menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yang menerima dana dari masyarakat dalam bentuk funding dan menyalurkan kredit dan bukan melakukan penjualan AYDA. Adanya penjualan AYDA yang dilakukan adalah sebagai konsekuensi bisnis kredit yaitu adanya debitur yang tidak melakukan kewajibannya kepada Bank. Jikapun Terbanding menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi ”sehari-hari” atau business activity maka kenyataannya adalah penjualan AYDA bukan mencari keuntungan (bisnis) namun upaya menyelesaikan kredit bermasalah agar dana pencairannya dapat digunakan kembali untuk melakukan fungsi utama Bank sebagai penyalur kredit.

4. Pemohon Banding tidak termasuk di dalam definisi “Pengusaha” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 1 angka 14 UU PPN

Selain tidak memenuhi persyaratan terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, dalam menafsirkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, seyogyanya Terbanding harus memperhatikan pengertian “Pengusaha” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN yang menyatakan bahwa:

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa “Pengusaha” didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:

a. Mampu menghasilkan barang;

b. Melakukan impor barang;

c. Melakukan ekspor barang; dan

d. Melakukan usaha perdagangan.

Bahwa selanjutnya, atas kondisi-kondisi tersebut tidak berlaku bagi Pemohon Banding karena:

a. Pemohon Banding tidak menghasilkan barang agunan debitur;

b. Pemohon Banding tidak mengimpor barang agunan debitur;

c. Pemohon Banding tidak mengekspor barang agunan debitur; dan

d. Pemohon Banding tidak melakukan usaha perdagangan barang agunan debitur.

Maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berkaitan dengan koreksi penjualan AYDA yang dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak termasuk di dalam pengertian “Pengusaha” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 1 angka 14 UU PPN.

Sebagai tambahan argumentasi, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam hal usaha perdagangan properti, pedagang properti akan melakukan investigasi mengenai potensi kenaikan atau penurunan harga dari tanah dan/atau bangunan, lokasi strategis, dan lain sebagainya sebelum melakukan pembelian atau melakukan investasi atas properti tersebut. Agen properti mencari imbalan atas kesuksesan dari penjualan properti kepada pihak ketiga, sementara AYDA adalah aset yang dikuasai Pemohon Banding sebagai agunan atas kredit yang kemudian macet dimana AYDA tersebut dikategorikan sebagai aset non-produktif dan harus segera dijual oleh Pemohon Banding sebagai proses akhir penyelesaian kredit macet. AYDA tersebut tidak dapat Pemohon Banding gunakan

sebagai aset produktif seperti menyewakan, memperlakukannya sebagai investasi untuk diperdagangkan dalam waktu yang tepat, ataupun memperlakukannya sebagai barang dagangan. Pemohon Banding juga tidak pernah mencatat agunan yang diambil alih sebagai “persediaan barang dagangan” Bank, sehingga pada saat Bank melakukan pencairan (penjualan AYDA) sesuai amanah Pasal 12A UU Perbankan, juga tidak termasuk dalam objek pengenaan PPN Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan sejatinya mempunyai makna dan substansi yang berbeda dengan pengertian barang yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN beserta dengan memori penjelasannya.

5. Penjualan AYDA sebagai upaya mitigasi risiko penyelesaian kredit macet merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan dan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012

Bahwa dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank dan telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal, maka agunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 23 UU Perbankan tersebut di atas wajib dilakukan pengambilalihan sebagai bentuk upaya penyelesaian kredit macet. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 menyebutkan bahwa Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki dimana berdasarkan memori penjelasan Pasal 34 ayat (1) dinyatakan bahwa pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya melihat penjualan AYDA sebagai bagian dari upaya penyelesaian kredit

bermasalah / macet debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, dan debitur menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang dan Bank memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang sebagai satu kesatuan dari usaha pemberian dana kepada masyarakat yang merupakan jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, tidak akan terjadi penjualan AYDA apabila Bank tidak melakukan fungsinya atau usahanya memberikan kredit kepada masyarakat dan debitur mengalami wanprestasi sehingga agunan tersebut harus diambil alih.

Lebih lanjut, Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa:

”Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d.Jasa keuangan;...”

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur bahwa:

”Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”

Dengan demikian, merujuk pada dasar hukum serta penjelasan di atas mengenai definisi AYDA, dan proses penyelesaian AYDA, maka transaksi pada saat Bank (i) mengambil alih agunan; maupun (ii) diserahkannya agunan tersebut secara sukarela ataupun berdasarkan kuasa untuk menjual kepada Bank baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan seharusnya dimaknai sebagai bentuk upaya penyelesaian kredit macet yang merupakan serangkaian peristiwa sesuai dengan UU Perbankan jo. PBI-14 dan UU PPN.

6. Penyerahan AYDA juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN karena Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN karena Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Bank tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga berpandangan bahwa penyerahan AYDA juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN yang mengatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (b) dan (c)"

Adapun Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya karena Jasa Keuangan yang diberikan/diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

"(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

“.... Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan yang terdapat di dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, dinyatakan bahwa:

“… "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16B. Pajak

Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan …”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa:

• Tujuan semula perolehan AYDA adalah tidak untuk diperjualbelikan melainkan sebagai jaminan utang-piutang atas adanya kegiatan pemberian kredit oleh Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha Perbankan;

• Perolehan AYDA terkait kegiatan pemberian kredit yang merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

• Pajak Masukan atas perolehan AYDA tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN karena penyerahan Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN.

Dengan demikian menurut Pasal 16D UU PPN, penyerahan AYDA sebagaimana dimaksud juga tidak terutang PPN. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan pajak masukan di dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding. Dengan demikian, perlakuan Pemohon Banding atas penjualan AYDA yang tidak dikenakan PPN sudah tepat dan bersifat konsisten.

7. Pembukuan AYDA dicatat oleh Pemohon Banding di Neraca sebagai aset non-produktif sesuai dengan ketentuan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (“PAPI”)

Berdasarkan Buku 2 dalam Bab XI hal. 111 PAPI dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

“A. Definisi

1. AYDA adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik

agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

…..”

AYDA dikategorikan sebagai aset non-produktif sebagaimana dinyatakan di dalam hal. 112 PAPI:

“C. Penjelasan

1. Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan,

AYDA merupakan salah satu bentuk aset non-produktif

yang wajib ditetapkan kualitasnya dan dibentuk penyisihan penghapusan aset non produktif (PPANP) sesuai Peraturan Bank Indonesia.

2. Kewajiban pembentukan PPANP untuk AYDA pada dasarnya bukan merupakan cadangan kerugian penurunan nilai, namun lebih merupakan disinsentif kepemilikan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha bank.

3. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki yaitu mengupayakan penjualan dengan segera serta mendokumentasikan upaya penyelesaian tersebut.”

Selanjutnya, terkait dengan perlakuan Akuntansi dan penyajian AYDA di dalam laporan keuangan, dinyatakan pada hal. 112 - 113 PAPI bahwa AYDA sebagaimana dimaksud (i) tidak dapat disusutkan seperti aset tetap, (ii) AYDA disajikan secara terpisah dari aset lainnya dalam Neraca yaitu sebagai aset non-produktif, dan (iii) diungkapkan dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mencatat AYDA sebagai aset di dalam Neraca. Namun demikian, hak kepemilikan atas AYDA tidak serta merta berpindah kepada Pemohon Banding.

8. Bank merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (”UU Hak Tanggungan”), Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan milik debitur dalam rangka pelunasan utang. Pasal 12 UU Hak Tanggungan menyatakan bahwa perjanjian akan batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini kreditur) diberi kewenangan untuk memiliki objek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji. Di dalam aturan penjelasan pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai objek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin. Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak pernah memperoleh hak kepemilikan atas agunan tersebut karena Pemohon Banding hanya bertindak sebagai penerima Kuasa Jual atau melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui lelang. Hak kepemilikan atas agunan tersebut tidak pernah berpindah sama sekali dari pihak debitur kepada Bank/Pemohon Banding hingga proses lelang selesai atau hingga agunan tersebut dijual kepada pihak ketiga dalam hak kuasa jual.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 (“PP-144/2000”) yang dijadikan Dasar Hukum oleh Terbanding telah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi

Bahwa PP-144/2000 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (“PP-1/2012”) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42

Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku efektif pada tanggal 4 Januari 2012. Dengan demikian, PP-144/2000 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi.

10. Surat Edaran No. SE-121/PJ/2010 yang dijadikan dasar hukum juga tidak dikenal di dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Undang - Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU- 12/2011”)

Bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU-12/2011, hierarki perundangan-undangan hanya mencakup peraturan yang ditetapkan oleh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pasal 7 dan Pasal 8 UU-12/2011 menyatakan bahwa:

“Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Dengan demikian, Surat Edaran (“SE”) SE-121/PJ/2010 yang dijadikan dasar hukum dalam melakukan koreksi tidak dikenal di dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam UU-12/2011.

11. Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding (PT Bank Danamon Indonesia Tbk, d/h PT Bank Nusantara Parahyangan, Tbk) atas sengketa yang sama.

Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas nama Pemohon Banding (PT Bank Danamon Indonesia Tbk, d/h PT Bank Nusantara Parahyangan, Tbk) untuk Tahun Pajak 2016 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas kasus yang sama dengan referensi putusan sebagai berikut:

1) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-011163.16/2019/PP/M.IIB Tanggal 25 November 2024 atas Banding PT Bank Danamon Indonesia Tbk (d/h PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk) untuk Tahun Pajak 2016.

Kutipan menurut Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

”... bahwa merujuk kepada definisi Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan proses penyelesaian AYDA sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi pada saat Pemohon Banding mengambil alih agunan baik melalui penyerahan secara sukarela oleh debitor maupun berdasarkan kuasa untuk menjual kepada Pemohon Banding dan transaksi penjualan agunan tersebut oleh Pemohon Banding baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa upaya penyelesaian kredit macet sehingga baik penyerahan agunan dari debitor kepada Pemohon Banding maupun penyerahan AYDA dari Pemohon Banding kepada pihak ketiga sebagai pembeli akhir termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 A Ayat (2) huruf b UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding benar merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding tetapi tidak dapat dianggap sebagai kegiatan usaha tersendiri yang terpisah dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia Jasa Keuangan karena transaksi a quo merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari rangkaian transaksi utang-piutang dan penyelesaian kredit macet yang merupakan lingkup kegiatan penyediaan Jasa Keuangan yang berdasarkan ketentuan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN tidak dikenai PPN;

bahwa selanjutnya, merujuk kepada Pasal 12 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari nasabah debitur kepada Pemohon

Banding atas AYDA, dan sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa AYDA yang dikategorikan sebagai aktiva non produktif dan tidak dapat disusutkan oleh Pemohon Banding serta harus segera dijual sebagai proses akhir penyelesaian kredit macet, sebagaimana diatur dalam Pasal 12A UU Perbankan, membuktikan bahwa AYDA tidak dimiliki oleh Pemohon Banding untuk

mendapatkan penghasilan sehingga penyerahan AYDA tidak

dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN

melainkan semata-mata merupakan bagian dari upaya

penyelesaian kredit bermasalah;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan dan berkesimpulan koreksi positif hasil penjualan AYDA sebesar Rp17.034.913.250 tidak dapat dipertahankan.”

12. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas sengketa serupa dimana secara umum Majelis Hakim berpendapat bahwa penjualan AYDA yang dilakukan oleh Wajib Pajak Bank tidak terutang PPN

Bahwa terdapat juga beberapa referensi Putusan Pengadilan Pajak & Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Permohonan Banding Wajib Pajak Bank lain terkait dengan koreksi PPN AYDA, yaitu:

1) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-001747.16/2023/PP/M.XA Tanggal 28 Juni 2024 atas Banding PT Bank Permata Tbk untuk Tahun Pajak 2018.

2) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004721.16/2023/PP/M.VB Tanggal 27 Maret 2024 atas Banding PT Bank Permata Tbk untuk Tahun Pajak 2020.

3) Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 62640/PP/M.XA/16/2015 atas Banding PT Bank Permata Tbk untuk Tahun Pajak 2010.

Majelis hakim berpendapat:

- Bahwa penjualan aktiva AYDA kepada pihak lain merupakan tindak lanjut penyelesaian kredit macet oleh Bank, sehingga

kegiatan ini termasuk merupakan usaha perbankan sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3)

huruf d Undang-Undang PPN, tidak termasuk sebagai

Penyerahan Barang Kena Pajak yang terhutang Pajak

Pertambahan Nilai

4) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003404.16/2020/PP/M.IA tanggal 27 Oktober 2023 atas Banding PT Bank HSBC Indonesia untuk Tahun Pajak 2015.

5) Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 59954/PP/M.XIIIA/16/2015 atas Banding PT Bank OCBC NISP Tbk.

6) Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put- 56038/PP/M.IIIB/16/2014 atas Banding PT Bank Ekonomi Rahardja, yang menyebutkan bahwa atas koreksi pengalihan aktiva agunan yang diambil alih (AYDA) tersebut tidak dapat dipertahankan sesuai dengan amar putusan Pengadilan Pajak di bawah ini:

"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti serta keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa AYDA adalah merupakan jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit,

sehingga termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk

jaminan utang piutang, maka atas penyerahannya dikecualikan

dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;...”

7) Putusan Mahkamah Agung No. 58/B/PK/PJK/2009 tanggal 2 Nopember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 14003/PP/M.VI/2008 tanggal 9 Mei 2008. Direktur Jenderal Pajak di dalam permohonannya meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang memutuskan bahwa penyerahan AYDA oleh PT Bank Century tidak terhutang PPN.

8) Putusan Mahkamah Agung No. 3291/B/Pk/Pjk/2018 tentang keputusan peninjauan kembali atas sengketa PT Bank Permata Tbk.

Dalam putusan ini Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan pendapat sebagai berikut:

"berupa butir A adalah Ekualisasi Peredaran Usaha dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan butir B AYDA yang dicatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Notes 2, huruf s Agunan yang diambil Alih, Notes 18 Aset Lain-lain dan Notes 45, Pendapatan (Beban) yang dapat dikonstruksikan merupakan aset piutang dari debitur bukan sebagai aset tetap, dimana objectum in litis sebagai pemilik konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yang terutang PPN, yang keduanya telah diputus dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4A ayat

(3) huruf d dan Pasal 9 ayat (5) serta Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. "

9) Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/B/PK/Pjk/2022 Tanggal 01 Maret 2022 tentang keputusan peninjauan kembali atas sengketa PT Bank Permata Tbk. Dalam putusan ini Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan pendapat sebagai berikut:

- Bahwa Agunan Yang diambil Alih (AYDA) adalah jaminan yang pada awalnya diserahkan oleh debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Jasa Perbankan) oleh Bank, maka menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo penyerahan agunan sebagai jaminan tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana pendapat Terbanding, sehingga tidak terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Bank.

- Bahwa Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan asset Bank yang dimiliki dengan potensi kerugian, sehingga Bank Indonesia mewajibkan untuk membentuk cadangan kerugian untuk AYDA dan AYDA tersebut harus segera dilakukan upaya-upaya

penyelesaian dan dokumentasi atas penyelesaian AYDA.

- Bahwa atas penyerahan AYDA tidak terutang Pajak Keluaran dikarenakan tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Bank pada saat perolehannya, karena Pajak Masukan telah dikreditkan oleh debitur pemilik aktiva yang dijadikan agunan dan mengingat penyerahan dari debitur ke Bank bukan termasuk ke dalam pengertian Barang Kena Pajak.

10) Putusan Mahkamah Agung Nomor 1493/B/PK/Pjk/2022 Tanggal 18 Mei 2022 tentang keputusan peninjauan kembali atas sengketa PT Bank Permata Tbk. Dalam putusan ini Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan argumen sebagai berikut:

- Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang jasa perbankan yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yang termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan (3) UU PPN jo Pasal 4 huruf d dan Pasal 8 huruf a PP 144 Th 2000.

- Bahwa atas penyerahan AYDA tidak terutang Pajak Keluaran dikarenakan tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Bank pada saat perolehannya, karena Pajak Masukan telah dikreditkan oleh debitur pemilik aktiva yang dijadikan agunan dan mengingat penyerahan dari debitur ke Bank bukan termasuk ke dalam pengertian Barang Kena Pajak.

- Bahwa pada saat pengambilalihan agunan maka hak untuk menjual AYDA ada pada Pemohon Banding, namun hak kepemilikan atas aktiva masih berada pada debitur pemilik agunan.

- Bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan

karenanya harus dibatalkan sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Adanya beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak atas kasus yang sama sebagaimana diuraikan diatas, telah menunjukkan bahwa seharusnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Penjualan AYDA Tanah dan Bangunan dapat dikabulkan (tidak ada lagi koreksi atas Objek PPN Penjualan AYDA). Hal ini dimaksudkan agar Pejabat Pemerintah dapat menyelenggarakan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai Pasal 1 ayat (17) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai berikut:

“Pasal 1 ayat (17):

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.“

Berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp 11.097.030.912,- seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp 2.222.718.486,- Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp.2.222.718.486,- dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Penyerahan BKP berupa penjualan mobil program Car Ownership Program (COP) kepada karyawan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN

Penyerahan BKP berupa penjualan mobil program Car Ownership Program kepada karyawan tersebut bukan merupakan penyerahan BKP dalam kerangka penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN karena tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Bank dengan fungsi utama sebagai perantara keuangan.

Dinyatakan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN secara jelas mengatur bahwa: “Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b) Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Dari Penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN dapat diketahui bahwa untuk dapat dikenakan PPN, suatu penyerahan barang harus memenuhi syarat- syarat tersebut di atas. Dalam sengketa ini, penyerahan mobil COP yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan terakhir yaitu:

“(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Dimana berdasarkan argumentasi pada huruf (b) di atas, telah Pemohon Banding sampaikan bahwa penyerahan mobil COP yang Pemohon Banding lakukan bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha sehari- hari Pemohon Banding selaku Bank yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary), dengan demikian, penyerahan COP yang Pemohon Banding lakukan tidak masuk ke dalam pengertian barang yang dikenakan PPN.

Lebih lanjut dalam menafsirkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN di atas, Pemohon Banding juga memperhatikan pengertian “Pengusaha” sebagaimana didefinisikan secara jelas di dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN yang menyatakan bahwa:

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”

Dari definisi tersebut jelas bahwa sehubungan dengan mobil COP yang diserahkan kepada karyawan Bank, Bank tidak melakukan produksi, impor, ekspor, ataupun melakukan usaha perdagangan dan sebagainya atas mobil COP. Sehingga, sejalan dengan memori penjelasan Pasal 4 ayat

(1) huruf a UU PPN, Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai Pengusaha karena melakukan penyerahan COP.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan sejatinya mempunyai makna dan substansi yang berbeda dengan pengertian barang yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN beserta dengan memori penjelasannya.

2) Penyerahan kendaraan COP juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN karena Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN karena Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Bank tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga berpandangan bahwa penyerahan mobil COP kepada karyawan juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN yang mengatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (b) dan (c)"

Adapun Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya karena Jasa Keuangan yang diberikan/diserahkan oleh Bank tidak terutang PPN.Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menegaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

Lebih lanjut, dinyatakan di dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan yang terdapat di dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, dinyatakan bahwa:

“… "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16B. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan …”

Lebih lanjut, Pasal 6 UU Perbankan menyebutkan bahwa usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :

• surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

• surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

• kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

• Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

• obligasi;

• surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

• instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas dan oleh karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan dalam bidang perbankan yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan barang tersebut tidak Pemohon Banding kreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, sehingga mengacu kepada Pasal 16D UU PPN, maka atas penjualan aktiva tersebut tidak dikenakan PPN.

Perlu Pemohon Banding tambahkan pula bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang-barang tersebut. Dengan demikian, perlakuan Pemohon Banding atas penjualan aset tersebut tidak Pemohon Banding kenakan PPN Keluaran sudah tepat dan bersifat konsisten.

3) Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa yang sama untuk Tahun Pajak 2017.

Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas nama Pemohon Banding (PT Bank Danamon Indonesia, Tbk) untuk Tahun Pajak 2017 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas kasus yang sama dengan referensi putusan sebagai berikut:

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003603.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Januari 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003604.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Februari 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003605.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Maret 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003606.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak April 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003607.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Mei 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003608.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Juni 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003609.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Juli 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003610.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Agustus 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003611.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak September 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003612.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Oktober 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003613.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak November 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003614.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Oktober 2017

Kutipan menurut Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

”...bahwa faktanya, Pemohon Banding menyerahkan jasa keuangan yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan jasa keuangan tersebut, in casu Pajak Masukan atas perolehan kendaraan COP;

bahwa dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas perolehan kendaraan COP oleh Pemohon Banding pada saat perolehan kendaraan tersebut maka das sollen tidak ada Pajak Keluaran yang harus dipungut atas pemberian cuma-cuma kendaraan COP;

bahwa apabila Pemohon Banding diharuskan memungut PPN atas pemberian cuma-cuma atas BKP dengan DPP sebesar harga pokok sedangkan saat perolehan BKP Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut maka PPN yang disetor ke negara oleh Pemohon Banding akan sebesar Pajak Keluaran, bukan sebesar nilai tambah, dan terjadi cascading effect bagi Pemohon Banding sehingga pemungutan PPN a quo tidak sesuai dengan filosofi PPN;

bahwa vide Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan filosofi PPN tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp3.137.476.390,00 tidak dapat dipertahankan.”

Berdasarkan seluruh penjelasan dan dasar hukum di atas, maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp 2.222.718.486,- seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri36.338.612.441
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.103.471.818
a.6. Jumlah39.442.084.229
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan39.442.084.229
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.633.861.450
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.592.625.886
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.592.625.886
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar41.235.564
3Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.011.694
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar59.247.258

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor

S-39/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandenganSuratPaniteraNomorU- 000124.16/2025/PAN.Wk/2025 tanggal 09 Januari 2025 berkenaan dengan surat banding dari PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Nomor B.003-DIR tanggal 02 Januari 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor B.003-DIR tanggal 02 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 Januari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima tanggal 03 Januari 2025;

f. bahwa Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

g. bahwa Surat Banding dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rita Mirasari dan Muljono Tjandra, selaku Direktur PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-- hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu nomor LAP-299/RIKSIS/KPP.1901/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor B.041-DIR tanggal 16 Januari 2024 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 19 Januari 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000204/BPS/KPP.190103/2024 tanggal 19 Januari 2024.

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan perincian sebagai berikut:

Semula Ditambahi Menjadi

Uraian (Dikurangi!

(Re) (Rp! (Rp)

a PPM Kurang f iLesih Basar 1373210504| 0 OJ 1.373.210 #04

509818348) 299.818.348

Pe feanksikesisn 0

4 [Jumiah PPh sang masih harus disay ar 1.97 2028, 862 1.973.028.852

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp.11.097.030.912,-

1) Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

dst.”

Pasal 28 ayat (3):

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 29 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (‘UU PPh”), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 18:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang

dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 1A ayat (1) huruf a:

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan ha katas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;”

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a:

Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar- menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan pernyerahan hak atas barang

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaannya

Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) huruf d:

(1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung

berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran

untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan

manajemen.

2) Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai:

Pasal 5 huruf d:

Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

c. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

Pasal 8 huruf a:

Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:

a. Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1998 (UU Perbankan)

Pasal 6:

Usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. sertifikat Bank Indonesia (SBI);

5. obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7:

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula:

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan

d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Pasal 1 angka 15:

Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah asset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

Pasal 34 ayat (1):

Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1):

Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.

5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak

Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang

Berkaitan Dengan Tanah

Pasal 6:

Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Agunan Yang

Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan:

Pasal 2 ayat (1):

Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2 ayat (2):

Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit,

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai.

Pasal 3 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kreditur.

Pasal 3 ayat (2):

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli Agunan atas penyerahan Agunan

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010

tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas

Kegiatan Usaha Perbankan

Angka 6:

Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut,

merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang

PPN.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa definisi AYDA berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, adalah:

Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah asset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

- AGUNAN merupakan aktiva milik Debitur yang dijadikan jaminan kredit dan dicatat di aktiva Debitur.

- AYDA merupakan aktiva milik bank setelah dibeli (diambil alih) dari Debitur dan dicatat di aktiva Bank.

2) Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a tersebut dijelaskan bahwa Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Barang Berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

- Barang Tidak Berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pebean, dan

- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3) Bahwa Penjualan AYDA tidak termasuk dalam jenis kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, karena penjualan AYDA bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan.

4) Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a PP Nomor 144 Tahun 2000, mengatur bahwa jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan PPN adalah jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

5) Bahwa Pemohon Banding disamping melakukan kegiatan usaha utama jasa perbankan, juga melakukan kegiatan lainnya yang masih terkait dengan pemberian kredit yaitu Penjualan AYDA. Atas kegiatan ini Terbanding berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah masih dalam rangka kegiatan usaha (business activity).

6) Bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan Produksi, Distribusi, Pemasaran, dan Manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

7) Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, mengatur bahwa Bank Wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki. Selanjutnya dalam memori penjelasan Pasal tersebut, menyatakan bahwa: Pengaturan ini dimaksud agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.

8) Dengan demikian, Penjualan AYDA merupakan atau termasuk kegiatan usaha Perbankan. Kegiatan tersebut menjadi reguler business activities, sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur.

9) Bahwa berdasarkan data pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 01 Juli 2002.

10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, mendefisikan: Agunan Yang Diambil Alih, yang selanjutnya disebut AYDA adalah asset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

11) Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda- Benda yang Berkaitan dengan Tanah, disebutkan bahwa: “Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

12) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 PBI Nomor 14/15/PBI/2012 dan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 sebagaimana telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa AYDA merupakan aktiva yang telah menjadi hak Pemohon Banding dan Pemohon Banding berhak untuk melakukan penjualan atas AYDA

tersebut, sehingga ketika dilakukan penjualan atas AYDA tersebut, merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN.

13) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK-41 Tahun 2023 (menerapkan tafsir futuristik), mengatur bahwa Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN dan PPN yang terutang atas penyerahan Agunan yang diambil alih harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kreditur. Selain itu, Pemungutan PPN dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli Agunan atas penyerahan Agunan.

14) Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan, secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah/debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam kententuan Pasal 12A UU Perbankan.

Dalam hal ini, maka penjualan AYDA oleh Bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

15) Berdasarkan ketentuan dan argumentasi sebagaimana disampaikan di atas, terkait dengan sengketa ini, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

• Status Pemohon Banding (PT Bank Danamon Indonesia Tbk.) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP);

• Kegiatan Penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam kategori Penyerahan Kena Pajak;

• Barang yang diserahkan merupakan asset yang masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) (tanah/bangunan);

• Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

• Pengalihan AYDA yang dilakukan Bank (Pemohon Banding) dalam rangka kegiatan usahanya untuk mendapatkan kas masuk

16) Bahwa kegiatan Penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding, tidak termasuk dalam jenis penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Selain itu, kondisi Pemohon Banding yang melakukan Penjualan AYDA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a UU PPN. Oleh karena itu, maka Penjualan AYDA merupakan kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Terutang PPN 10%.

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp 2.222.718.486,-.

1) Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (2):

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat

Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.”.

Pasal 28 ayat (5):

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (‘UU PPN”), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 1:

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Pasal 1 angka 2:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Pasal 1 angka 3:

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 15:

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 18:

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 1A ayat (1) huruf a:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat

(1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaannya.

Pasal 4A ayat (3) huruf d:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d:

Jasa keuangan meliputi:

1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-418/WPJ.19/BD.05/2024, Kendaraan COP (Car Ownership Program) merupakan fasilitas yang diberikan kepada Pegawai, dimana atas Kendaraan tersebut Pemohon Banding bukukan sebagai Aset Perusahaan dengan Harga Perolehan dan disusutkan (didepresiasikan) sesuai dengan ketentuan Akuntansi dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

2) Bahwa berdasarkan bukti pembelian kendaraan COP, mulai dari invoice atau permohonan transfer dari dealer mobil, Faktur Pajak, dan Kuitansi, kesemuanya atas nama PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

3) Bahwa berdasarkan data dari KKP Pemeriksa dan data yang diberikan dari Pemohon Banding, berikut daftar kendaraan COP yang diserahkan kepada Pegawai untuk Masa Pajak Desember 2018: Kare IPP SP atas Penj.aar de daraan CO"

27 Sare Sararszr Indonesa. Ihe.

Masa Oasaralat Tala Pajak A8

ho. Parate wens Yull -aran| tanggal Mi 3i Akal Mi ai Saku Parga Jual

Uri: (earolesar| Serclakar | Japrasias

Tusal Ct tz tz ape | 2.272.718 a8

4) Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, mengatur sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.” Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat

(1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaannya

5) Bahwa ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, mengatur sebagai berikut:

”Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.”

6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, maka Penjualan Kendaraan COP termasuk ke dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor B.003-DIR tanggal 02 Januari 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. NPWP 01.308.470.2-091.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

B.268-DIR tanggal 14 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp 11.097.030.912,-. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp.11.097.030.912,- dengan penjelasan sebagai berikut:

1) AYDA pada dasarnya adalah jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit yang kemudian diambil alih oleh Bank karena debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada Bank sebagaimana ketentuan Pasal 12A Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sehingga baik perolehannya maupun upaya penyelesaiannya adalah tidak terutang PPN sebagaimana Pasal 1A UU PPN.

AYDA pada dasarnya adalah jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada Pemohon banding Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit. Kemudian, karena Debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada Bank maka Bank mengambil alih agunan tersebut sesuai amanat pasal 12A UU Perbankan.

Pasal 12A UU Perbankan

“Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”

Penjelasan Pasal 12A UU Perbankan

“Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya. Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat- cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank”

Bahwa selanjutnya, dinyatakan di dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang- Undang No. 8 Tahun 1983 (“UU PPN”) stdtd. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa:

“Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

…

c)penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;”

Dengan demikian, AYDA merupakan BKP barang jaminan yang sesuai Pasal 1A ayat (2) huruf b UU dikecualikan dari pengenaan PPN.

2) Terbanding memiliki penafsiran kurang tepat terkait Pasal 1 angka 15 PBI No.14/15/PBI 2012

Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding memiliki penafsiran yang kurang tepat terkait Pasal 1 angka 15 PBI No.14/15/PBI 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PBI No.14/15/PBI 2012 mendefinisikan AYDA/agunan sebagai aktiva yang digunakan sebagai jaminan kepada Bank dalam hal debitur wanprestasi. Agunan tersebut merupakan representasi dalam bentuk pinjaman (uang) yang diberikan oleh Bank ke debitur. Dalam hal ini, tidak satupun klausul dalam PBI No.14/15/PBI 2012 yang memuat kata

“barang” atau “BKP” sehingga tafsiran Terbanding atas definisi agunan dalam PBI No.14/15/PBI 2012 tidak tepat.

3) Penjualan AYDA tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN

Bahwa atas penjualan AYDA tersebut bukan merupakan penyerahan BKP dalam kerangka penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN karena tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Bank dengan fungsi utama sebagai perantara keuangan.

Dinyatakan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

c. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. …”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

“…

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

e. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

f. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

g. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

h. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Dari Penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN dapat diketahui bahwa untuk dapat dikenakan PPN, suatu penyerahan barang harus memenuhi syarat- syarat tersebut di atas. Dalam sengketa ini, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan terakhir yaitu: “(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Dimana berdasarkan argumentasi pada poin 1 di atas, kegiatan sehari-hari Pemohon Banding (Bank) yaitu menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yang menerima dana dari masyarakat dalam bentuk funding dan menyalurkan kredit dan bukan melakukan penjualan AYDA. Adanya penjualan AYDA yang dilakukan adalah sebagai konsekuensi bisnis kredit yaitu adanya debitur yang tidak melakukan kewajibannya kepada Bank. Jikapun Terbanding menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi ”sehari-hari” atau business activity maka kenyataannya adalah penjualan AYDA bukan mencari keuntungan (bisnis) namun upaya menyelesaikan kredit bermasalah agar dana pencairannya dapat digunakan kembali untuk melakukan fungsi utama Bank sebagai penyalur kredit.

4) Pemohon Banding tidak termasuk di dalam definisi “Pengusaha” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 1 angka 14 UU PPN

Selain tidak memenuhi persyaratan terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, dalam menafsirkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, seyogyanya Terbanding harus memperhatikan pengertian “Pengusaha” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN yang menyatakan bahwa:

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha

perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa “Pengusaha” didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:

e. Mampu menghasilkan barang;

f. Melakukan impor barang;

g. Melakukan ekspor barang; dan

h. Melakukan usaha perdagangan.

Bahwa selanjutnya, atas kondisi-kondisi tersebut tidak berlaku bagi Pemohon Banding karena:

e. Pemohon Banding tidak menghasilkan barang agunan debitur;

f. Pemohon Banding tidak mengimpor barang agunan debitur;

g. Pemohon Banding tidak mengekspor barang agunan debitur; dan

h. Pemohon Banding tidak melakukan usaha perdagangan barang agunan debitur.

Maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berkaitan dengan koreksi penjualan AYDA yang dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak termasuk di dalam pengertian “Pengusaha” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 1 angka 14 UU PPN.

Sebagai tambahan argumentasi, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam hal usaha perdagangan properti, pedagang properti akan melakukan investigasi mengenai potensi kenaikan atau penurunan harga dari tanah dan/atau bangunan, lokasi strategis, dan lain sebagainya sebelum melakukan pembelian atau melakukan investasi atas properti tersebut. Agen properti mencari imbalan atas kesuksesan dari penjualan

properti kepada pihak ketiga, sementara AYDA adalah aset yang dikuasai Pemohon Banding sebagai agunan atas kredit yang kemudian macet dimana AYDA tersebut dikategorikan sebagai aset non-produktif dan harus segera dijual oleh Pemohon Banding sebagai proses akhir penyelesaian kredit macet. AYDA tersebut tidak dapat Pemohon Banding gunakan sebagai aset produktif seperti menyewakan, memperlakukannya sebagai investasi untuk diperdagangkan dalam waktu yang tepat, ataupun memperlakukannya sebagai barang dagangan. Pemohon Banding juga tidak pernah mencatat agunan yang diambil alih sebagai “persediaan barang dagangan” Bank, sehingga pada saat Bank melakukan pencairan (penjualan AYDA) sesuai amanah Pasal 12A UU Perbankan, juga tidak termasuk dalam objek pengenaan PPN Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan sejatinya mempunyai makna dan substansi yang berbeda dengan pengertian barang yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN beserta dengan memori penjelasannya.

5) Penjualan AYDA sebagai upaya mitigasi risiko penyelesaian kredit macet merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan dan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012

Bahwa dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank dan telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal, maka agunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 23 UU Perbankan tersebut di atas wajib dilakukan pengambilalihan sebagai bentuk upaya penyelesaian kredit macet. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 menyebutkan bahwa Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki dimana

berdasarkan memori penjelasan Pasal 34 ayat (1) dinyatakan bahwa pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya melihat penjualan AYDA sebagai bagian dari upaya penyelesaian kredit bermasalah / macet debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, dan debitur menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang dan Bank memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang sebagai satu kesatuan dari usaha pemberian dana kepada masyarakat yang merupakan jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, tidak akan terjadi penjualan AYDA apabila Bank tidak melakukan fungsinya atau usahanya memberikan kredit kepada masyarakat dan debitur mengalami wanprestasi sehingga agunan tersebut harus diambil alih.

Lebih lanjut, Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa:

”Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d.Jasa keuangan;...”

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur bahwa:

”Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”

Dengan demikian, merujuk pada dasar hukum serta penjelasan di atas mengenai definisi AYDA, dan proses penyelesaian AYDA, maka transaksi pada saat Bank (i) mengambil alih agunan; maupun (ii) diserahkannya agunan tersebut secara sukarela ataupun berdasarkan kuasa untuk

menjual kepada Bank baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan seharusnya dimaknai sebagai bentuk upaya penyelesaian kredit macet yang merupakan serangkaian peristiwa sesuai dengan UU Perbankan jo. PBI-14 dan UU PPN.

6) Penyerahan AYDA juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN karena Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN karena Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Bank tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga berpandangan bahwa penyerahan AYDA juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN yang mengatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (b) dan (c)"

Adapun Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya karena Jasa Keuangan yang diberikan/diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

"(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

“.... Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya

penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan yang terdapat di dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, dinyatakan bahwa:

“… "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16B. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan …”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa:

• Tujuan semula perolehan AYDA adalah tidak untuk diperjualbelikan melainkan sebagai jaminan utang-piutang atas adanya kegiatan pemberian kredit oleh Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha Perbankan;

• Perolehan AYDA terkait kegiatan pemberian kredit yang merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

• Pajak Masukan atas perolehan AYDA tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN karena penyerahan Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN.

Dengan demikian menurut Pasal 16D UU PPN, penyerahan AYDA sebagaimana dimaksud juga tidak terutang PPN. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan pajak

masukan di dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding. Dengan demikian, perlakuan Pemohon Banding atas penjualan AYDA yang tidak dikenakan PPN sudah tepat dan bersifat konsisten.

7) Pembukuan AYDA dicatat oleh Pemohon Banding di Neraca sebagai aset non-produktif sesuai dengan ketentuan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (“PAPI”)

Berdasarkan Buku 2 dalam Bab XI hal. 111 PAPI dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

“A. Definisi

2. AYDA adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

…..”

AYDA dikategorikan sebagai aset non-produktif sebagaimana dinyatakan di dalam hal. 112 PAPI:

“C. Penjelasan

1. Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan,

AYDA merupakan salah satu bentuk aset non-produktif

yang wajib ditetapkan kualitasnya dan dibentuk penyisihan penghapusan aset non produktif (PPANP) sesuai Peraturan Bank Indonesia.

2. Kewajiban pembentukan PPANP untuk AYDA pada dasarnya bukan merupakan cadangan kerugian penurunan nilai, namun lebih merupakan disinsentif kepemilikan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha bank.

3. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki yaitu mengupayakan penjualan dengan segera serta mendokumentasikan upaya penyelesaian tersebut.”

Selanjutnya, terkait dengan perlakuan Akuntansi dan penyajian AYDA di dalam laporan keuangan, dinyatakan pada hal. 112 - 113 PAPI bahwa AYDA sebagaimana dimaksud (i) tidak dapat disusutkan seperti aset tetap, (ii) AYDA disajikan secara terpisah dari aset lainnya dalam Neraca yaitu sebagai aset non-produktif, dan (iii) diungkapkan dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mencatat AYDA sebagai aset di dalam Neraca. Namun demikian, hak kepemilikan atas AYDA tidak serta merta berpindah kepada Pemohon Banding.

8) Bank merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (”UU Hak Tanggungan”), Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan milik debitur dalam rangka pelunasan utang.

Pasal 12 UU Hak Tanggungan menyatakan bahwa perjanjian akan batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini kreditur) diberi kewenangan untuk memiliki objek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji. Di dalam aturan penjelasan pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai objek Hak

Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin. Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak pernah memperoleh hak kepemilikan atas agunan tersebut karena Pemohon Banding hanya bertindak sebagai penerima Kuasa Jual atau melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui lelang. Hak kepemilikan atas agunan tersebut tidak pernah berpindah sama sekali dari pihak debitur kepada Bank/Pemohon Banding hingga proses lelang selesai atau hingga agunan tersebut dijual kepada pihak ketiga dalam hak kuasa jual.

9) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 (“PP-144/2000”) yang dijadikan Dasar Hukum oleh Terbanding telah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi

Bahwa PP-144/2000 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (“PP-1/2012”) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku efektif pada tanggal 4 Januari 2012. Dengan demikian, PP-144/2000 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi.

10) Surat Edaran No. SE-121/PJ/2010 yang dijadikan dasar hukum juga tidak dikenal di dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Undang - Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU- 12/2011”)

Bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU-12/2011, hierarki perundangan-undangan hanya mencakup peraturan yang ditetapkan oleh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pasal 7 dan Pasal 8 UU-12/2011 menyatakan bahwa:

“Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(3) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(4) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Dengan demikian, Surat Edaran (“SE”) SE-121/PJ/2010 yang dijadikan dasar hukum dalam melakukan koreksi tidak dikenal di dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam UU-12/2011.

11) Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding (PT Bank Danamon Indonesia Tbk, d/h PT Bank Nusantara Parahyangan, Tbk) atas sengketa yang sama.

Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas nama Pemohon Banding (PT Bank Danamon Indonesia Tbk, d/h PT Bank Nusantara Parahyangan, Tbk) untuk Tahun Pajak 2016 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas kasus yang sama dengan referensi putusan sebagai berikut:

2) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-011163.16/2019/PP/M.IIB Tanggal 25 November 2024 atas Banding PT Bank Danamon Indonesia Tbk (d/h PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk) untuk Tahun Pajak 2016.

Kutipan menurut Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

”... bahwa merujuk kepada definisi Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan proses penyelesaian AYDA sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi pada saat Pemohon Banding mengambil alih agunan baik melalui penyerahan secara sukarela oleh debitor maupun berdasarkan kuasa untuk menjual kepada Pemohon Banding dan transaksi penjualan agunan tersebut oleh Pemohon Banding baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa upaya penyelesaian kredit macet sehingga baik penyerahan agunan dari debitor kepada Pemohon Banding maupun penyerahan AYDA dari Pemohon Banding kepada pihak ketiga sebagai pembeli akhir termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 A Ayat (2) huruf b UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding benar merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding tetapi tidak dapat dianggap sebagai kegiatan usaha tersendiri yang terpisah dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia Jasa Keuangan karena transaksi a quo merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari rangkaian transaksi utang-piutang dan penyelesaian kredit macet yang merupakan lingkup kegiatan penyediaan Jasa Keuangan yang berdasarkan ketentuan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN tidak dikenai PPN;

bahwa selanjutnya, merujuk kepada Pasal 12 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari nasabah debitur kepada Pemohon Banding atas AYDA, dan sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa AYDA yang dikategorikan sebagai aktiva non produktif dan tidak dapat disusutkan oleh Pemohon Banding serta

harus segera dijual sebagai proses akhir penyelesaian kredit macet, sebagaimana diatur dalam Pasal 12A UU Perbankan, membuktikan bahwa AYDA tidak dimiliki oleh Pemohon Banding untuk

mendapatkan penghasilan sehingga penyerahan AYDA tidak

dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN

melainkan semata-mata merupakan bagian dari upaya

penyelesaian kredit bermasalah;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan dan berkesimpulan koreksi positif hasil penjualan AYDA sebesar Rp17.034.913.250 tidak dapat dipertahankan.”

12) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas sengketa serupa dimana secara umum Majelis Hakim berpendapat bahwa penjualan AYDA yang dilakukan oleh Wajib Pajak Bank tidak terutang PPN

Bahwa terdapat juga beberapa referensi Putusan Pengadilan Pajak & Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Permohonan Banding Wajib Pajak Bank lain terkait dengan koreksi PPN AYDA, yaitu:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-001747.16/2023/PP/M.XA Tanggal 28 Juni 2024 atas Banding PT Bank Permata Tbk untuk Tahun Pajak 2018.

b. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004721.16/2023/PP/M.VB Tanggal 27 Maret 2024 atas Banding PT Bank Permata Tbk untuk Tahun Pajak 2020.

c. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 62640/PP/M.XA/16/2015 atas Banding PT Bank Permata Tbk untuk Tahun Pajak 2010.

Majelis hakim berpendapat:

- Bahwa penjualan aktiva AYDA kepada pihak lain merupakan tindak lanjut penyelesaian kredit macet oleh Bank, sehingga

kegiatan ini termasuk merupakan usaha perbankan sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3)

huruf d Undang-Undang PPN, tidak termasuk sebagai

Penyerahan Barang Kena Pajak yang terhutang Pajak

Pertambahan Nilai

d. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003404.16/2020/PP/M.IA tanggal 27 Oktober 2023 atas Banding PT Bank HSBC Indonesia untuk Tahun Pajak 2015.

e. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 59954/PP/M.XIIIA/16/2015 atas Banding PT Bank OCBC NISP Tbk.

f. Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put- 56038/PP/M.IIIB/16/2014 atas Banding PT Bank Ekonomi Rahardja, yang menyebutkan bahwa atas koreksi pengalihan aktiva agunan yang diambil alih (AYDA) tersebut tidak dapat dipertahankan sesuai dengan amar putusan Pengadilan Pajak di bawah ini:

"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti serta keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa AYDA adalah merupakan jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit,

sehingga termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk

jaminan utang piutang, maka atas penyerahannya dikecualikan

dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;...”

(5) Putusan Mahkamah Agung No. 58/B/PK/PJK/2009 tanggal 2 Nopember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 14003/PP/M.VI/2008 tanggal 9 Mei 2008. Direktur Jenderal Pajak di dalam permohonannya meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang memutuskan bahwa penyerahan AYDA oleh PT Bank Century tidak terhutang PPN.

(6) Putusan Mahkamah Agung No. 3291/B/Pk/Pjk/2018 tentang keputusan peninjauan kembali atas sengketa PT Bank Permata Tbk. Dalam putusan ini Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan argumen sebagai berikut:

"berupa butir A adalah Ekualisasi Peredaran Usaha dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan butir B AYDA yang dicatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Notes 2, huruf s Agunan yang diambil Alih, Notes 18 Aset Lain-lain dan Notes 45, Pendapatan (Beban) yang dapat dikonstruksikan merupakan aset piutang dari debitur bukan sebagai aset tetap, dimana objectum in litis sebagai pemilik konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yang terutang PPN, yang keduanya telah diputus dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4A ayat

(3) huruf d dan Pasal 9 ayat (5) serta Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. "

(7) Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/B/PK/Pjk/2022 Tanggal 01 Maret 2022 tentang keputusan peninjauan kembali atas sengketa PT Bank Permata Tbk. Dalam putusan ini Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan pendapat sebagai berikut:

- Bahwa Agunan Yang diambil Alih (AYDA) adalah jaminan yang pada awalnya diserahkan oleh debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Jasa Perbankan) oleh Bank, maka menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo penyerahan agunan sebagai jaminan tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana

pendapat Terbanding, sehingga tidak terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Bank.

- Bahwa Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan asset Bank yang dimiliki dengan potensi kerugian, sehingga Bank Indonesia mewajibkan untuk membentuk cadangan kerugian untuk AYDA dan AYDA tersebut harus segera dilakukan upaya-upaya

penyelesaian dan dokumentasi atas penyelesaian AYDA.

- Bahwa atas penyerahan AYDA tidak terutang Pajak Keluaran dikarenakan tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Bank pada saat perolehannya, karena Pajak Masukan telah dikreditkan oleh debitur pemilik aktiva yang dijadikan agunan dan mengingat penyerahan dari debitur ke Bank bukan termasuk ke dalam pengertian Barang Kena Pajak.

(8) Putusan Mahkamah Agung Nomor 1493/B/PK/Pjk/2022 Tanggal 18 Mei 2022 tentang keputusan peninjauan kembali atas sengketa PT Bank Permata Tbk. Dalam putusan ini Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan pendapat sebagai berikut:

- Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang jasa perbankan yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yang termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan (3) UU PPN jo Pasal 4 huruf d dan Pasal 8 huruf a PP 144 Th 2000.

- Bahwa atas penyerahan AYDA tidak terutang Pajak Keluaran dikarenakan tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Bank pada saat perolehannya, karena Pajak Masukan telah dikreditkan oleh debitur pemilik aktiva yang dijadikan agunan dan mengingat penyerahan dari debitur ke Bank bukan termasuk ke dalam pengertian Barang Kena Pajak.

- Bahwa pada saat pengambilalihan agunan maka hak untuk menjual AYDA ada pada Pemohon Banding, namun hak kepemilikan atas aktiva masih berada pada debitur pemilik agunan.

- Bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Adanya beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak atas kasus yang sama sebagaimana diuraikan diatas, telah menunjukkan bahwa seharusnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Penjualan AYDA Tanah dan Bangunan dapat dikabulkan (tidak ada lagi koreksi atas Objek PPN Penjualan AYDA). Hal ini dimaksudkan agar Pejabat Pemerintah dapat menyelenggarakan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai Pasal 1 ayat (17) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai berikut:

“Pasal 1 ayat (17):

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.“

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp.11.097.030.912,- seharusnya dibatalkan.

2.Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas

Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp 2.222.718.486,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp 2.222.718.486,-. dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Penyerahan BKP berupa penjualan mobil program Car Ownership Program (COP) kepada karyawan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN

Penyerahan BKP berupa penjualan mobil program Car Ownership Program kepada karyawan tersebut bukan merupakan penyerahan BKP dalam kerangka penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN karena tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Bank dengan fungsi utama sebagai perantara keuangan.

Dinyatakan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN secara jelas mengatur bahwa: “Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

e) Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

f) Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

g) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

h) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Dari Penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN dapat diketahui bahwa untuk dapat dikenakan PPN, suatu penyerahan barang harus memenuhi syarat- syarat tersebut di atas. Dalam sengketa ini, penyerahan mobil COP yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan terakhir yaitu:

“(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Dimana berdasarkan argumentasi pada huruf (b) di atas, telah Pemohon Banding sampaikan bahwa penyerahan mobil COP yang Pemohon Banding lakukan bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha sehari- hari Pemohon Banding selaku Bank yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary), dengan demikian, penyerahan COP yang Pemohon Banding lakukan tidak masuk ke dalam pengertian barang yang dikenakan PPN.

Lebih lanjut dalam menafsirkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN di atas, Pemohon Banding juga memperhatikan pengertian “Pengusaha” sebagaimana didefinisikan secara jelas di dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN yang menyatakan bahwa:

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”

Dari definisi tersebut jelas bahwa sehubungan dengan mobil COP yang diserahkan kepada karyawan Bank, Bank tidak melakukan produksi, impor, ekspor, ataupun melakukan usaha perdagangan dan sebagainya atas mobil COP. Sehingga, sejalan dengan memori penjelasan Pasal 4 ayat

(1) huruf a UU PPN, Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai Pengusaha karena melakukan penyerahan COP.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan sejatinya mempunyai makna dan substansi yang berbeda dengan pengertian barang yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN beserta dengan memori penjelasannya.

2) Penyerahan kendaraan COP juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN karena Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN karena Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Bank tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga berpandangan bahwa penyerahan mobil COP kepada karyawan juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN yang mengatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (b) dan (c)"

Adapun Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya karena Jasa Keuangan yang diberikan/diserahkan oleh Bank tidak terutang PPN.Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menegaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

Lebih lanjut, dinyatakan di dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

UU PPN bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan yang terdapat di dalam memori

penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, dinyatakan bahwa:

“… "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16B. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan …”

Lebih lanjut, Pasal 6 UU Perbankan menyebutkan bahwa usaha Bank Umum

meliputi:

o. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

p. memberikan kredit;

q. menerbitkan surat pengakuan hutang;

r. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :

• surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

• surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

• kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

• Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

• obligasi;

• surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

• instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

s. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

t. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

u. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

v. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

w. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

x. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

y. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

z. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

aa. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain

berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

bb. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang

tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas dan oleh karena

kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan dalam bidang perbankan yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan barang tersebut tidak Pemohon Banding kreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, sehingga mengacu kepada Pasal 16D UU PPN, maka atas penjualan aktiva tersebut tidak dikenakan PPN.

Perlu Pemohon Banding tambahkan pula bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang-barang tersebut. Dengan demikian, perlakuan Pemohon Banding atas penjualan aset tersebut tidak Pemohon Banding kenakan PPN Keluaran sudah tepat dan bersifat konsisten.

3) Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa yang sama untuk Tahun Pajak 2017.

Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas nama Pemohon Banding (PT Bank Danamon Indonesia, Tbk) untuk Tahun Pajak 2017 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas kasus yang sama dengan referensi putusan sebagai berikut:

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003603.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Januari 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003604.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Februari 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003605.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Maret 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003606.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak April 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003607.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Mei 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003608.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Juni 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003609.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Juli 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003610.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Agustus 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003611.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak September 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003612.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Oktober 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003613.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak November 2017

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003614.16/2023/PP/M.IA Tahun 2024 Tanggal 19 Juni 2024 atas Masa Pajak Desember 2017

Kutipan menurut Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

”...bahwa faktanya, Pemohon Banding menyerahkan jasa keuangan yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan jasa keuangan tersebut, in casu Pajak Masukan atas perolehan kendaraan COP;

bahwa dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas perolehan kendaraan COP oleh Pemohon Banding pada saat perolehan kendaraan tersebut maka das sollen tidak ada Pajak Keluaran yang harus dipungut atas pemberian cuma-cuma kendaraan COP;

bahwa apabila Pemohon Banding diharuskan memungut PPN atas pemberian cuma-cuma atas BKP dengan DPP sebesar harga pokok sedangkan saat perolehan BKP Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut maka PPN yang disetor ke negara oleh Pemohon Banding akan sebesar Pajak Keluaran, bukan sebesar nilai tambah, dan terjadi cascading effect bagi Pemohon Banding sehingga pemungutan PPN a quo tidak sesuai dengan filosofi PPN;

bahwa vide Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan filosofi PPN tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp3.137.476.390,00 tidak dapat dipertahankan.”

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp 2.222.718.486,- seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-60 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor B.041-DIR

tanggal 16 Januari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23

tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB PPN

Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 sebesar Rp59.247.258,00 dengan NTPN 0B9312M251S9EQK9 tanggal 23 November 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB PPN

Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023sebesarRp1.913.781.594,00denganNTPN 7F9C95BAKHJKLU5J tanggal 23 November 2023;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 59 tanggal 17 Juli 2024 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 44 tanggal 15 Juni 2023 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-8. Matriks Sengketa

Bukti P-9. Revisi Surat Kuasa atas nama Sdri. Nitya Citra Ayu

Bukti P-10. Fotokopi SPT PPN Masa Desember 2018;

Bukti P-11. Fotokopi rincian koreksi penjualan AYDA Tahun 2018;

Bukti P-12. Fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2018;

Bukti P-13. Fotokopi Surat Keputusan Direksi Nomor DIR-SDM-016 tentang

Fasilitas Car Ownership Program bagi pegawai Pemohon Banding; Bukti P-14. Fotokopi rincian koreksi penjualan COP Tahun 2018;

Bukti P-15. Fotokopi dokumen permohonan COP;

Bukti P-16. Fotokopi SPT PPN Masa April – Juni 2013;

Bukti P-17. Fotokopi SPT PPN Masa Desember 2015 – Februari 2016;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-19. Fotokopi Surat Peringatan Nomor B.031/Rehab.03/0716 tanggal 25

Juli 2016;

Bukti P-20. Fotokopi Surat Permohonan Lelang Elektronik dan Surat Pengantas

SKPT Nomor B.032/WR-R.03/0217 tanggal 23 Februari 2017; Bukti P-21. Fotokopi Risalah Lelang Nomor 532/2017;

Bukti P-22. Fotokopi Akta Jual Beli SHGB 5064;

Bukti P-23. Fotokopi Memo Penjualan tanggal 27 September 2018;

Bukti P-24. Fotokopi Perjanjian Kredit No.19 tanggal 15 April 2016;

Bukti P-25. Fotokopi Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 134 tahun 2016; Bukti P-26. Fotokopi Surat Peringatan Nomor B.059/SP/SME-R/SnD10/PLG/0517

tanggal 17 Mei 2017;

Bukti P-27. Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 204/2018;

Bukti P-28. Fotokopi Memo Penjualan tanggal 8 November 2018;

Bukti P-29. Fotokopi Penjualan COP di atas Rp1.000,00;

Bukti P-30. Fotokopi SPT PPN Masa Agustus 2015;

Bukti P-31. Fotokopi SPT PPN Masa September 2015;

Bukti P-32. Fotokopi SPT PPN Masa Oktober 2015;

Bukti P-33. Fotokopi SPT PPN Masa November 2013;

Bukti P-34. Fotokopi SPT PPN Masa Januari 2014;

Bukti P-35. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 September 2025;

Bukti P-37. SPT Masa PPN Juni 2017 s.d. Agustus 2017.

Bukti P-38. Dokumen pendukung koreksi Penyelesaian AYDA melalui pelelangan:

- Surat Perjanjian Kredit No. 09 tanggal 2 Oktober 2014

- Surat Peringatan 3 No. B.031/Rehab.03/0716

- Pengumuman Koran tanggal 13 April 2017

- Risalah Lelang No. 532/2017

- Akta Jual Beli SHGB 5064 No. 339/2018

- Akta Jual Beli SHGB 2804 No. 340/2018

- Memo Penjualan No. B.199/MI/WR-R.03/0918 tanggal 27 September 2018

Bukti P-39. Dokumen pendukung koreksi Penyelesaian AYDA melalui penyerahan

sukarela:

- Surat Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 15 April 2016

- Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 134/2016

- Surat Peringatan 3 B.059/SP/SME-R/SnD10/PLG/0517 tanggal 17 Mei 2017

- Kuasa Untuk Menjual No. 30 tanggal 18 Mei 2018

- Akta Jual Beli SHM 3202 No. 204/2018

- Memo Penjualan No. 031/MP/SME-R/SnD10/PLG/1118 tanggal 8 November 2018

Bukti P-40. Risalah Pembahasan Tahun 2018;

Bukti P-41. Dokumen permohonan COP sampai dengan penyelesaiannya yang

menggunakan harga jual diatas Rp 1.000,-.

Bukti P-42. Dokumen pendukung koreksi penjualan COP berupa SPT Masa PPN

Agustus 2015 s.d. Oktober 2015;

Bukti P-43. Dokumen permohonan COP sampai dengan penyelesaiannya yang

menggunakan harga jual Rp 1.000,-.

Bukti P-44. Dokumen pendukung koreksi penjualan COP berupa SPT Masa PPN

November 2013 s.d. Januari 2014;

Bukti P-45. Salinan Digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-46. Salinan Digital Rincian Koreksi Penjualan AYDA;

Bukti P-47. Salinan Digital Rincian Koreksi Penjualan COP

Bukti P-48. Salinan Digital Akta Jual Beli SHGB;

Bukti P-49. Salinan Digital Akta Pemberian Hak Tanggungan;

Bukti P-50. Salinan Digital Penjualan COP (Car Ownership Program) di atas

Rp1.000,00;

Bukti P-51. Salinan Digital Dokumen Pendukung Pajak Masukan COP;

Bukti P-52. Salinan Digital Dokumen Pendukung Pajak Masukan AYDA;

Bukti P-53. Salinan Digital Surat Peringatan Nomor B.031/Rehab.03/0716 tanggal

25 Juli 2016;

Bukti P-54. Salinan Digital Risalah Lelang;

Bukti P-55. Salinan Digital Kuasa Untuk Menjual;

Bukti P-56. Salinan Digital Memo Penjaulan;

Bukti P-57. Salinan Digital AJB Nomor 204;

Bukti P-58. Salinan Digital Surat Keputusan Direksi PT. Bank Danamon Indonesia

tentang Fasilitas COP (Car Ownership Program) bagi pegawai; Bukti P-59. Salinan Digital Risalah Pembahasan Tahun 2018;

Bukti P-60. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 29 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Agustus 2025;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 September 2025;

Bukti T-5. Perhitungan sisa buku fiskal kendaraan COP;

Bukti T-6. Salinan Digital Akta Jual Beli AYDA;

Bukti T-7. Salinan Digital Memo Perubahan Penjualan AYDA;

Bukti T-8. Salinan Digital SHM 8055;

Bukti T-9. Salinan Digital Lampiran COP & AYDA;

Bukti T-10. Salinan Digital Pasal 12 UU Hak Tanggungan;

Bukti T-11. Salinan Digital Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan;

Bukti T-12. Salinan Digital Otorisasi Transaksi Pinjaman AYDA;

Bukti T-13. Salinan Digital PMK Nomor 27 Tahun 2016

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor B.003-DIR tanggal 2 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri52.761.833.62739.442.084.25913.319.749.398

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp13.319.749.398,00 terdiri dari :

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp11.097.030.912,00;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP (Car Ownership Program) sebesar Rp2.222.718.486,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - atas PenjualanAgunanYangDiambilAlih(AYDA)sebesar Rp11.097.030.912,00;

bahwa dalil Terbanding sebagai dasar koreksi pada dasarnya sebagai berikut :

• bahwa penjualan AYDA tidak termasuk dalam jenis kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penjualan AYDA bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan);

• bahwa Pemohon Banding disamping melakukan kegiatan usaha utama jasa perbankan, juga melakukan kegiatan lainnya yang masih terkait dengan pemberian kredit yaitu Penjualan AYDA. Atas kegiatan ini Terbanding berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah masih dalam rangka kegiatan usaha (business activity).

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 PBI Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Pasal 6 Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah sebagaimana telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa AYDA merupakan aktiva yang telah menjadi hak Pemohon Banding dan Pemohon Banding berhak untuk melakukan penjualan atas AYDA tersebut, sehingga ketika dilakukan penjualan atas AYDA tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan ketentuan dan argumentasi sebagaimana disampaikan di atas, terkait dengan sengketa ini, Terbanding berkesimpulan bahwa kegiatan Penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding, tidak termasuk dalam jenis penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Selain itu, kondisi Pemohon Banding yang melakukan penjualan AYDA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Oleh karena itu, maka Penjualan AYDA merupakan kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Terutang PPN 10% (sepuluh persen);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.097.030.912,00 yang berasal dari penjualan agunan yang diambil alih dengan dalil bantahan sebagai berikut :

• bahwa AYDA pada dasarnya adalah jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit yang kemudian diambil alih oleh Pemohon Banding karena debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Banding sebagaimana ketentuan Pasal 12A Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sehingga baik perolehannya maupun upaya penyelesaiannya adalah tidak terutang PPN sebagaimana Pasal 1A UU PPN;

• bahwa Terbanding memiliki penafsiran yang kurang tepat terkait Pasal 1 angka 15 PBI No.14/15/PBI 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PBI No.14/15/PBI 2012 mendefinisikan AYDA/agunan sebagai aktiva yang digunakan sebagai jaminan kepada Bank

dalam hal debitur wanprestasi. Agunan tersebut merupakan representasi dalam bentuk pinjaman (uang) yang diberikan oleh Bank ke debitur. Dalam hal ini, tidak satupun klausul dalam PBI No.14/15/PBI 2012 yang memuat kata “barang” atau “BKP” sehingga tafsiran Terbanding atas definisi agunan dalam PBI No.14/15/PBI 2012 tidak tepat;

• bahwa atas penjualan AYDA tersebut bukan merupakan penyerahan BKP dalam kerangka penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN karena tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Bank dengan fungsi utama sebagai perantara keuangan;

• bahwa penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN dapat diketahui bahwa untuk dapat dikenakan PPN, suatu penyerahan barang harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Dalam sengketa ini, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan terakhir yaitu: “(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;”

• bahwa Pemohon Banding tidak termasuk di dalam definisi “Pengusaha” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 1 angka 14 UU PPN;

• bahwa penjualan AYDA sebagai upaya mitigasi risiko penyelesaian kredit macet merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan dan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PP 1/2012);

• bahwa penyerahan AYDA juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN karena Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN karena Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Bank tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

• bahwa Pemohon Banding merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan;

• bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang dijadikan Dasar Hukum oleh Terbanding telah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi;

• bahwa Surat Edaran No. SE-121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuakn Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan, yang dijadikan dasar hukum juga tidak dikenal di dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Undang - Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta hukum relevan terkait sengketa a

quo:

• bahwa terdapat 16 (enam belas) objek AYDA yang diidentifikasi sebagai tanah, rumah, dan ruko dengan nilai penjualan Rp11.097.030.912,00 yang sesuai dengan nilai sengketa a quo;

• bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 1 Juli 2002;

• bahwa Pemohon Banding telah membukukan AYDA dan dilaporkan pada Pos Beban Dibayar Dimuka dan Aset Lain-Lain sebagai aset lain-lain sesuai Catatan 19 Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding Audited 2017 - 2018;

• bahwa terdapat dokumen Surat Kuasa Menjual terkait dengan kesepakatan saat pengajuan kredit antara debitur dengan kreditur (Pemohon Banding) dimana berdasarkan dokumen tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan penjualan agunan apabila debitur mengalami kendala pembayaran kredit. Surat Kuasa Menjual Agunan juga dapat digunakan saat melakukan pengalihan kepada pembeli tanpa proses balik nama yang membutuhkan biaya tambahan;

• bahwa Pemohon Banding melakukan pengambilalihan agunan (dengan status sebagai AYDA) melalui lelang atau penyerahan sukarela. Bahwa dalam pengambilalihan ini, Pemohon Banding melakukan pembelian atas agunan

(pembeli sementara) yang selanjutnya dicatat sebagai AYDA dalam pembukuan Pemohon Banding;

• bahwa secara akuntansi dalam penjurnalan pembukuan Pemohon Banding saat mengakui AYDA, Pemohon Banding mendebit AYDA dan mengkredit Pinjaman;

bahwa kronologis proses penguasaan AYDA menurut Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut dengan uraian sejak debitur wanprestasi (gagal bayar) :

• bahwa ketika terdapat gagal bayar oleh debitur, Pemohon Banding melakukan tindakan penagihan melalui Surat Peringatan I sampai dengan Surat Peringatan III;

• bahwa mengingat debitur tidak menanggapi Surat Peringatan III yang telah dikirimkan oleh Pemohon Banding, debitur dianggap tidak kooperatif. Sehingga atas kredit macet debitur tersebut, dilakukan eksekusi lelang atas jaminan agunan;

• bahwa sehubungan dengan adanya gagal bayar dari debitur di atas dan telah dilakukan upaya-upaya penagihan, Pemohon Banding kemudian melakukan penyelesaian kredit macet/bermasalah yang mengharuskan untuk mengambil alih agunan dengan cara eksekusi AYDA melalui Balai Lelang;

• bahwa pada proses lelang tersebut, karyawan Pemohon Banding ditunjuk sebagai kuasa Pemohon Banding menjadi peserta lelang dan menjadi pembeli lelang sementara dengan tujuan untuk menjaga harga agunan sesuai limit lelang dan menghindari proses pengambilalihan agunan yang berlarut-larut. Bahwa selanjutnya dilakukan pencatatan AYDA dengan melakukan jurnal pembalikan kredit dengan mengkredit pinjaman yang diberikan kepada debitur dan mencatat AYDA pada akun debit;

• bahwa sebagaimana dinyatakan di dalam memori penjelasan Pasal 12A UU Perbankan, Pemohon Banding tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, dilakukan penjualan AYDA kepada pembeli akhir;

• bahwa apabila nilai penjualan AYDA lebih rendah dari kredit yang diberikan (Nilai pokok pinjaman yang outstanding dikurangi dengan nilai AYDA), dilakukan Jurnal Penghapusan Piutang/Write off dan mencatat kerugian penjualan AYDA;

• bahwa apabila penguasaan AYDA melalui penyerahan sukarela berdasarkan Akta Kuasa Menjual (non lelang), Debitur menyerahkan jaminan secara sukarela dan menunjuk Pemohon Banding untuk dapat bertindak atas nama Debitur dalam melakukan penjualan jaminan. Selanjutnya Pemohon Banding menguasai AYDA dengan mengambil alih barang jaminan debitur menggunaka dokumen Akta Jual Beli antara kuasa Pemohon Banding dengan Debitur (pembelian sementara) lalu tahapan berikutnya dilakukan pencatatan sebagai AYDA;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo bersifat yuridis sehingga Pengadilan Pajak memeriksa aspek yuridis dalil koreksi Terbanding dan dalil bantahan Pemohon Banding atas dalil koreksi Terbanding;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 14

...

14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

...

Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

...

Pasal 1A ayat (2) huruf b

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : ...

b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

...

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

...

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat

maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

…

d. jasa keuangan;

...

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Penjelasan Pasal 16D

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, mengatur antara lain :

Pasal 6

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur antara lain :

Pasal 6

Usaha Bank Umum meliputi :

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;

5. obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. dihapus

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank

Indonesia;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula :

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan

d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Pasal 12A ayat (1)

Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, mengatur antara lain :

Pasal 1 angka 15

Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

bahwa terkait dengan dalil penguasaan AYDA menurut Pengadilan Pajak setelah terjadinya kredit macet karena debitur cidera janji, Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap barang agunan berupa tanah dan atau bangunan yakni mengambil alih agunan dan melakukan penjualan agunan yang diambil alih tersebut;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding, dalam tahapan melakukan penjualan AYDA didahului dengan melakukan pengambilalihan barang agunan debitur melalui lelang atau penyerahan sukarela yang setelah itu diakui secara akuntansi agunan tersebut menjadi dibawah penguasaan Pemohon Banding dengan membukukannya sebagai AYDA;

bahwa dengan mengakui sebagai AYDA, menurut Pengadilan Pajak secara fisik dan yuridis tanah dan atau bangunan in casu AYDA ada dibawah penguasaan Pemohon Banding;

Menimbang pasal 4 ayat (1) huruf A UU PPN yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa AYDA yang dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak dan tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding termasuk dalam klasifikasi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN dan memenuhi definisi Pengusaha sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 14 UU PPN yang melakukan usaha jasa;

bahwa terkait syarat kumulatif yang harus dipenuhi dalam penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN khususnya untuk syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, Pengadilan Pajak menguraikan pendapatnya berikut ini; bahwa menurut Pengadilan Pajak secara gramatikal redaksi “penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha” berbeda maknanya dengan frasa “penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha”.

bahwa apabila frasanya berbunyi “dalam kegiatan usaha”, pernyataan tersebut merujuk pada aktivitas inti, utama, dan operasional yang dilakukan secara tetap dan terus menerus serta untuk memperoleh keuntungan;

bahwa sementara frasa "dalam rangka kegiatan usaha" memiliki makna yang lebih luas dan mencakup aktivitas operasional inti maupun aktivitas lain yang mendukung

atau menunjang kegiatan usaha utama, namun mungkin bersifat insidental atau non-rutin;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai sengketa a quo, penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding bukanlah merupakan usaha inti Pemohon Banding karena Pemohon Banding berusaha dalam bidang jasa keuangan. Bahwa penjualan AYDA a quo merupakan aktivitas dalam rangka kegiatan usaha dalam hal ini untuk menunjang usaha inti Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha yang merupakan salah satu syarat penyerahan barang yang dikenai pajak dipenuhi dalam penjualan AYDA oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan agunan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha pemberian kredit (meminjamkan dana) atau utang-piutang yang bukan termasuk dalam penyerahan jasa kena pajak, menurut Pengadilan Pajak bahwa dalam siklus kegiatan usaha jasa keuangan – Bank Umum - Pemohon Banding, penjualan agunan tidak termasuk sebagai persyaratan dapat berlangsungnya proses memberikan kredit. Bahwa yang termasuk dalam siklus kegiatan memberikan kredit adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang yang telah diatur UU PPN dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b sebagai tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa demikian juga halnya apabila dihubungkan dengan norma tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dalam hal ini penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang, menurut Pengadilan Pajak tidak merupakan satu kesatuan dengan penjualan AYDA karena konteksnya dalam penjualan AYDA tidak terkait dengan proses pemberian fasilitas kredit bagi debitur tetapi untuk kepentingan kreditur yakni sebagai mekanisme pelunasan utang dan mitigasi risiko ketika debitur (peminjam) mengalami wanprestasi atau gagal bayar (kredit macet);

bahwa terkait penggunakan norma pengecualian pengenaan PPN sesuai pasal 16D UU PPN, menurut Pengadilan Pajak norma Pasal 16D UU PPN tidak dapat diterapkan secara langsung karena AYDA sejak awal bertujuan untuk dilakukan

penjualan oleh Pemohon Banding dan bukan untuk dipertahankan sebagai aktiva dalam rangka operasional usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penjualan AYDA merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding - yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak - dalam rangka kegiatan usaha sehingga memenuhi syarat sebagai penyerahan barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa Barang Kena Pajak in casu AYDA yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan kegiatan penjualan AYDA tidak termasuk dalam aktivitas yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak penjualan agunan yang diambil alih sebesar Rp11.097.030.912,00 tetap dipertahankan;

bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto mempunyai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:

bahwa terkait substansi transaksi, Hakim Juwari Eddy Winarto sependapat dengan uraian fakta tersebut di atas, namun demikian mempunyai pertimbangan hukum yang berbeda;

bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa banding ini antara lain sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya ditulis Undang- Undang PPN):

Pasal 1A

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

Pasal 4A ayat (3) huruf d:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut jasa keuangan.

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d:

“Jasa Keuangan meliputi:

1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. Sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. Anjak piutang;

c. Usaha kartu kredit; dan/atau

d. Pembiayaan konsumen;

4. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. Jasa penjaminan

Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubahdeng an Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pasal 1 angka 23

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 12A ayat (1)

“Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1

“hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”

Pasal 3 ayat (1)

“Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan”

Pasal 6:

“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” bahwa menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, AYDA dikelompokan menjadi Aset Non Produktif, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

“Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan

akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu”

Pasal 1 angka 4

“Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antar kantor, dan suspense account”

Pasal 1 angka 15

“Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank”

Pasal 3

“Penilaian kualitas dilakukan terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif” Pasal 34 ayat (1)

“Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki”

Penjelasan Pasal 34 ayat (1)

Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA; Pasal 34 ayat (8)

“Tunggakan bunga atas Kredit yang diselesaikan dengan AYDA tidak dapat diakui sebagai pendapatan sampai dengan adanya realisasi”

bahwa merujuk pada Bab XI Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2, AYDA dikategorikan sebagai aset non-produktif dan bukan sebagai aset tetap sehingga tidak dapat disusutkan karena tidak termasuk pengertian aset tetap; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang perbankan, yang mempunyai kegiatan pokok menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk

simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah; bahwa dengan demikian dapat dipahami bahwa kegiatan usaha perbankan tidak hanya melibatkan Bank (Pemohon Banding) dengan masyarakat sebagai peminjam (debitur) tetapi juga masyarakat sebagai nasabah penyimpan dana di perbankan; bahwa dengan kondisi demikian, dapat dipahami apabila Pemerintah melalui otoritas seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi bank untuk memastikan mereka beroperasi dengan sehat, efisien, dan sesuai prinsip-prinsip perbankan yang berlaku. Bahwa hal ini untuk memberikan perlindungan nasabah dan menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas dan keamanan sistem perbankan;

bahwa dalam konteks tersebut, syarat adanya agunan (Collateral) dalam menyalurkan kredit merupakan salah satu wujud mitigasi risiko pembiayaan Bank, dengan demikian pelaksanaan penjualan collateral/agunan harus dapat dilakukan dengan cepat agar permasalahan kredit/pembiayaan yang macet tersebut tidak berlarut-larut dan Bank mempunyai kemampuan untuk menjamin pengembalian dana nasabah penyimpan;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat diyakini bahwa proses pemberian kredit, pemberian agunan beserta Hak tanggungan, pengambilalihan AYDA dan penjualan AYDA adalah dalam satu rangkaian proses kegiatan penyaluran kredit, penyelesaian piutang dalam hal debitur wan prestasi atau terjadi kredit macet, serta jaminan pengembalian dana nasabah penyimpan; bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto berpendapat transaksi dalam proses penyelesaian Agunan Yang Diambil Alih merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa upaya penyelesaian kredit macet, sehingga baik penyerahan agunan dari debitur kepada kreditur, maupun penyerahan Agunan Yang Diambil Alih dari kreditur kepada pihak ketiga sebagai pembeli akhir, termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang piutang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Hakim Juwari Eddy Winarto berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas penyerahan AYDA dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp11.097.030.912,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak permohonan banding Pemohon Banding.

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP (Car Ownership Program) sebesar Rp2.222.718.486,00;

bahwa dalil Terbanding sebagai dasar koreksi pada dasarnya sebagai berikut:

• bahwa Kendaraan COP (Car Ownership Program) merupakan fasilitas yang diberikan kepada Pegawai, dimana atas Kendaraan tersebut Pemohon Banding bukukan sebagai Aset Perusahaan dengan Harga Perolehan dan disusutkan (didepresiasikan) sesuai dengan ketentuan Akuntansi dan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, maka Penjualan Kendaraan COP termasuk ke dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp2.222.718.486,00 dengan dalil bantahan sebagai berikut :

• bahwa penyerahan BKP berupa penjualan mobil program Car Ownership Program (COP) kepada karyawan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Bahwa Penyerahan BKP berupa penjualan mobil program COP kepada karyawan tersebut bukan merupakan penyerahan BKP dalam kerangka penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN karena tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Bank dengan fungsi utama sebagai perantara keuangan.

• bahwa penyerahan kendaraan COP juga tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN karena Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) UU PPN karena Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Bank tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN yang mengatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(8) huruf (b) dan (c)"

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya karena Jasa Keuangan yang diberikan/diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN. Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menegaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta hukum relevan terkait sengketa a

quo:

• bahwa kendaraan COP (Car Ownership Program) merupakan fasilitas yang diberikan kepada Pegawai, dimana atas kendaraan tersebut Pemohon Banding bukukan sebagai aset Pemohon Banding dengan harga perolehan dan disusutkan (didepresiasikan) sesuai dengan ketentuan akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku;

• bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) unit kendaraan bermotor roda empat yang termasuk dalam COP dengan nilai penjualan Rp2.222.718.586,00 yang sesuai dengan nilai sengketa a quo;

• bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 1 Juli 2002;

• bahwa berdasarkan bukti pembelian kendaraan COP, mulai dari invoice atau permohonan transfer dari dealer mobil, Faktur Pajak, dan Kuitansi, kesemuanya atas nama Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan data dari KKP Pemeriksa dan data yang diberikan dari Pemohon Banding, kendaraan COP diserahkan kepada Pegawai Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding tidak mengreditkan Pajak Masukan atas perolehan kendaraan bermotor roda empat yang menjadi bagian dari COP;

• bahwa sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.592.625.886,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo bersifat yuridis sehingga Pengadilan Pajak memeriksa aspek yuridis dalil koreksi Terbanding dan dalil bantahan Pemohon Banding atas dalil koreksi Terbanding;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 14

...

14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan

barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

...

Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

...

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

...

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

…

d. jasa keuangan;

...

Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

…

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

...

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Penjelasan Pasal 16D

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor

berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Menimbang pasal 4 ayat (1) huruf A UU PPN yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa COP yang dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding kepada karyawan Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak dan tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN dan memenuhi definisi Pengusaha sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 14 UU PPN yang melakukan usaha jasa;

bahwa terkait syarat kumulatif yang harus dipenuhi dalam penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN khususnya untuk syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, Pengadilan Pajak menguraikan pendapatnya berikut ini; bahwa menurut Pengadilan Pajak secara gramatikal redaksi “penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha” berbeda maknanya dengan frasa “penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha”.

bahwa apabila frasanya berbunyi “dalam kegiatan usaha”, pernyataan tersebut merujuk pada aktivitas inti, utama, dan operasional yang dilakukan secara tetap dan terus menerus serta untuk memperoleh keuntungan;

bahwa sementara frasa "dalam rangka kegiatan usaha" memiliki makna yang lebih luas dan mencakup aktivitas operasional inti maupun aktivitas lain yang mendukung atau menunjang kegiatan usaha utama, namun mungkin bersifat insidental atau non- rutin;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai sengketa a quo, penjualan COP yang dilakukan Pemohon Banding bukanlah merupakan usaha inti Pemohon Banding karena Pemohon Banding berusaha dalam bidang jasa keuangan. Bahwa penjualan COP a quo merupakan aktivitas dalam rangka kegiatan usaha dalam hal

ini untuk menunjang usaha inti Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha yang merupakan salah satu syarat penyerahan barang yang dikenai pajak dipenuhi dalam penjualan COP oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait penggunakan norma pengecualian pengenaan PPN sesuai pasal 16D, menurut Pengadilan Pajak norma Pasal 16D tidak dapat diterapkan secara langsung karena penyerahan COP oleh Pemohon Banding sejak awal bertujuan untuk dilakukan penjualan dan bukan untuk dipertahankan sebagai aktiva dalam rangka operasional usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak prinsip yang diatur dalam norma Pasal 16D dapat digunakan terhadap sengketa a quo yakni atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN, penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sesuai norma Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN yang tidak boleh mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, menurut Pengadilan Pajak terhadap sengketa a quo norma Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN tidak dapat diberlakukan karena alasan sebagai berikut :

• bahwa perolehan COP sejak awal ditujukan akan diserahkan kepada pegawai Pemohon Banding sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam aturan kepegawaian Pemohon Banding sehingga berkaitan langsung dengan pengeluaran untuk kegiatan manajemen Pemohon Banding sehingga tidak berkesesuaian dengan norma Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

• bahwa perolehan kendaraan COP sejak awal diprogramkan akan dijual kepada karyawan dengan kebijakan harga tertentu sehingga meskipun jenis kendaraan COP adalah berjenis sedan atau station wagon karena secara susbtantif sejak awal sudah direncanakan akan dijual kepada karyawan sehingga termasuk dalam norma yang dikecualikan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN;

bahwa apabila dikaitkan dengan kegiatan usaha jasa Perbankan, kegiatan penyerahan kendaraan COP oleh Pemohon Banding tidak berada dalam siklus proses bisnis kegiatan jasa menghimpun dana dari masyarakat atau kegiatan jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain sehingga seharusnya menurut Pengadilan Pajak, Pajak Masukan atas perolehan kendaraan COP dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penjualan kendaraan COP merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding - yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak - dalam rangka kegiatan usaha sehingga memenuhi syarat sebagai penyerahan barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa Barang Kena Pajak in casu COP yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan kegiatan penjualan COP tidak termasuk dalam aktivitas yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak penjualan COP sebesar Rp2.222.718.486,00 tetap dipertahankan;

berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No

.

U

ra

ian

N

ila

i S

e

n

g

ke

ta

Nilai S

engketa

Nilai Sengketa Tida

k (

R

p

)

Dipertah

ankan (R

p

)

Dapat Dipertahanka

n (Rp)

D

P

P

ya

ng

P

P

N

n

ya

1

3

.3

19

.7

4

9

.3

98,00

13.319

.749.398

,0

0

- 1

H

a

ru

s D

ip

un

g

u

t

S

e

nd

iri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp5 2.761.833.627,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp-
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri menurut Pengadilan PajakRp5 2.761.833.627,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Majelis Uraian

(Rp)(Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN

-

52.761.833.627,0052.761.833.627,00 nya harus dipungut sendiri

b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri

4.965.836.390,004.965.836.390,00

c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

3.592.625.886,003.592.625.886,00

d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)

1.373.210.504,001.373.210.504,00

e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan

--

f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)

1.373.210.504,001.373.210.504,00

g. Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

599.818.348,00599.818.348,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP

--

h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)

1.973.028.852,001.973.028.852,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/091/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Jl. HR Rasuna Said Blok C No.10, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (Gedung Menara Bank Danamon Jl. HR Rasuna Said Blok C No.10, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta), (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri52.761.833.627,00
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri4.965.836.390,00
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.592.625.886,00
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)1.373.210.504,00
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)1.373.210.504,00
g. Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP599.818.348,00
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP-
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)1.973.028.852,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc), masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

T

td.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.SiJuwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc)

Panitera Pengganti

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.